Had Perampok
HAD PERAMPOK
Perampok: Adalah mereka yang mencegat orang lain dengan senjata di tengah padang pasir ataupun dalam kota, lalu mereka merampas harta dengan paksa, terang-terangan dan bukan dengan jalan pencurian, mereka juga disebut orang yang memerangi.
Barang siapa yang menghunuskan senjata, membuat takut orang dalam perjalanan dan memiliki kekuatan tubuh atau dengan bantuan orang lain untuk melakukan berbagai macam kejahatan, seperti membunuh, kejahatan seseorang untuk menerobos rumah dan bank, kejahatan menculik gadis untuk menodainya, kejahatan menculik anak kecil dan lain sebagainya, mereka itulah yang dikatakan perampok.
Hukum memerangi.
Memerangi termasuk kejahatan terbesar, oleh karena itu hukumannya juga termasuk hukuman terberat.
Hukuman bagi Perampok.
- Apabila mereka membunuh dan mengambil harta, maka mereka akan di bunuh dan disalib.
- Apabila mereka membunuh tanpa mengambil harta, maka mereka dibunuh tanpa di salib.
- Apabila mereka mengambil harta dan tidak membunuh, maka setiap dari mereka di potong tangan kanan dan kaki kirinya.
- Apabila mereka tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh, akan tetapi hanya menakut-nakuti orang-orang yang dalam perjalanan, maka mereka diasingkan dari daerahnya, Imamlah yang akan berijtihad dalam urusan mereka, sesuai dengan pandangannya untuk urusan mereka dan orang lain ; sebagai bentuk untuk memutus kejelekan dan kerusakan.
قال الله تعالى: إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ٣٣ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبۡلِ أَن تَقۡدِرُواْ عَلَيۡهِمۡۖ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ [المائدة: ٣٣، ٣٤]
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Maaidah/5: 33-34]
Berkata Anas Radhiyallahu anhu.
عَنْ أنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ- صلى الله عليه وسلم- نَفَرٌ مِنْ عُكْلٍ، فَأسْلَمُوا، فَاجْتَوَوُا المَدِينَةَ، فَأمَرَهُمْ أنْ يَأْتُوا إبِلَ الصَّدَقَةِ، فَيَشْرَبُوا مِنْ أبْوَالِهَا وَألْبَانِهَا، فَفَعَلُوا فَصَحُّوا، فَارْتَدُّوا وَقَتَلُوا رُعَاتَهَا، وَاسْتَاقُوا الإبِلَ، فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ، فَأُتِيَ بِهِمْ، فَقَطَعَ أيْدِيَهُمْ وَأرْجُلَهُمْ، وَسَمَلَ أعْيُنَهُمْ، ثُمَّ لَمْ يَحْسِمْهُمْ حَتَّى مَاتُوا. متفق عليه.
Beberapa orang dari Ukal mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mereka masuk Islam, dan mereka terserang sebuah penyakit yang ada di Madinah, maka Nabipun memerintahkan mereka untuk mendatangi tempat unta milik zakat, sehingga mereka meminum dari susu dan air kencingnya, lalu merekapun melakukannya dan sembuh, namun setelah itu mereka malah menjadi murtad dan membunuh penggembalanya, kemudian mengambil unta-unta tersebut, maka Nabipun mengutus orang untuk mengikuti jejaknya, setelah mereka didatangkan, beliau memotong tangan dan kaki mereka serta membutakan matanya, kemudian mereka meninggal dunia sebelum darah yang mengalir darinya dihentikan. (Muttafaq Alaihi)[1]
Syarat wajibnya had terhadap perampok adalah berikut ini.
- Hendaknya perampok –disebut juga orang yang memerangi- seorang yang telah mukallaf, Muslim atau kafir dzimmi, baik itu laki-laki ataupun wanita.
- Harta yang diambilnya merupakan suatu yang berharga.
- Harta yang diambilnya dari hirz, baik itu sedikit ataupun banyak.
- Kepastian perampokan, baik itu dengan pengakuan pelaku ataupun adanya dua orang saksi adil.
- Tidak adanya syubhat, sebagaimana yang telah diterangkan pada bab pencurian.
Barang siapa yang bertaubat dari perampokannya sebelum dia ditangkap, maka akan jatuhlah darinya seluruh hukum yang berhubungan dengan Allah, dari pengasingan, pemotongan, penyaliban serta kemungkinan di bunuh, akan tetapi yang berhubungan dengan manusia tetap ditegakkan padanya, dari jiwa, anggota tubuh, serta harta, kecuali jika dia mendapat maaf, sedangkan jika dia tertangkap sebelum bertaubat, maka akan diberlakukan terhadapnya had.
Barang siapa yang diri, keluarga atau hartanya diserang oleh seseorang ataupun seekor binatang, kemudian dia membela diri dengan cara termudah sebagaimana perkiraannya, bahkan kalau berpendapat tidak ada cara selain dengan membunuh boleh dia lakukan, maka dia tidak akan menanggung akibatnya, bahkan jika dia membela diri dan meninggal, maka dia termasuk mati syahid.
Zindik : Dia adalah orang yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafirannya.
Hukum Zindik.
Zindik adalah orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, penyerangan orang zindik terhadap Islam dengan lisannya lebih besar dari penyerangan perampok yang menyerang dengan tangan serta senjatanya, karena sesungguhnya fitnahnya hanya terjadi pada harta serta badan saja, sedangkan fitnah zindik menyerang terhadap hati dan keimanan. Apabila dia bertaubat sebelum kejahatannya terungkap, maka taubatnya akan diterima dan darahnya terjaga, adapun jika dia bertaubat setelah di tangkap, maka taubatnya tidak di terima bahkan tetap di bunuh dengan hukum had tanpa disuruh bertaubat.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6802), lafadz ini darinya dan Muslim no (1671).
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Had Perampok