Qishas Kurang dari Jiwa

QISHAS KURANG DARI JIWA

Kejahatan terhadap apa yang kurang dari jiwa: yaitu setiap gangguan yang menimpa tubuh seseorang dari perbuatan orang lain dan tidak menyebabkan melayangnya nyawa.

Menodai salah satu anggota tubuh sampai melukai ataupun terpotong: Apabila dengan sengaja, maka padanya qishas, dan jika tidak disengaja, seperti suatu kesalahan atau mirip dengan sengaja, maka padanya diyat.

Barang siapa yang melakukan sebuah kejahatan terhadap anggota tubuh, maka dia diqishas sesuai dengan tubuh dan lukanya, sedangkan jika tidak sampai melukainya maka tidak ada qishas padanya, sebagaimana yang telah lalu. Apa yang mewajibkan qishas pada luka maupun anggota tubuh, sama seperti qishas yang diwajibkan dalam jiwa, yaitu ketika dilakukan dengan sengaja. Tidak ada qishas dalam kesalahan dan perbuatan yang mirip dengan sengaja, akan tetapi keduanya mewajibkan diyat.

Apabila jinayat dilakukan dengan sengaja, maka qishas yang berhubungan dengan sesuatu yang kurang dari jiwa terbagi menjadi dua:

Pertama: Berhubungan dengan anggota tubuh : Akan diambil dari mata, hidung, telinga, gigi, kelopak mata, bibir, tangan, kaki, jari, telapak, kemaluan, biji kemaluan dan lainnya, setiap dari hal tersebut akan diperlakukan sama seperti kejahatan yang dilakukan.Dalam permasalahan ini Allah berfirman:

 وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ  [المائ‍دة: ٤٥] 

Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” [Al Maaidah/5: 45]

Syarat-syarat qishas dari anggota tubuh.
Korban haruslah seorang yang ma’sum dan satu derajat dengan pelaku dalam masalah agamanya, sehingga seorang Muslim tidak mungkin di qishas dari seorang kafir, hendaklah pelaku seorang mukallaf, korban bukan anak dari pelaku, dan kejahatan dilakukan dengan sengaja, apabila seluruh syarat ini telah terlaksana, maka pelaksanaan qishas wajib untuk dilaksanakan ketika adanya syarat-syarat berikut:

Syarat-syarat pelaksanaan qishas pada anggota tubuh.

  1. Terbebas dari kedzoliman: yaitu dengan melakukan pemotongan dari persendian, atau pada batasan yang ada.
  2. Sesuai dalam nama dan tempat: contohnya mata dengan mata, sesuatu yang berada di kanan tidak diambil dari kirinya, tidak pula jari kelingking diambil dari jari manis, dan begitu seterusnya.
  3. Kesetaraan dalam kesehatan serta kesempurnaan: tangan atau kaki sempurna tidak diambil dari yang cacat, mata melihat tidak diambil dari yang buta, sedangkan kebalikannya bisa dilakukan tanpa diyat baru.
Baca Juga  Aiman (Sumpah)

Apabila seluruh syarat tersebut telah terealisasi, barulah qishas bisa dilaksanakan, sedangkan bila tidak terealisasi maka qishas akan batal dan berpindah menjadi diyat.

Berhubungan dengan luka : Apabila seseorang melukai dengan sengaja, maka dia akan terkena qishas.
Disyaratkan bagi qishas yang berhubungan dengan luka sama seperti apa yang disyaratkan dalam qishas jiwa, ditambah kemungkinannya pelaksanaan qishas tanpa kedzoliman dan tidak pula lebih besar, yaitu pelukaan hanya sampai batas tulang, seperti Al-Muwaddhohah: yaitu luka yang berakhir pada tulang di seluruh anggota tubuh, seperti kepala, paha, betis dan lainnya.

Apabila pelaksanaan qishas tidak mungkin dilakukan kecuali berakibatkan kedzoliman ataupun semakin membesar, maka qishas akan jatuh darinya dan berpindah menjadi diyat.

Dianjurkan untuk memberikan ampunan dari qishas yang berhubungan dengan anggota tubuh maupun luka dan beralih menjadi diyat, yang lebih baik darinya adalah memberikan ampunan dengan cuma-cuma. Barang siapa yang memaafkan dan berbuat ishlah, maka ganjarannya berada disisi Allah, sebagaimana hal tersebut dianjurkan untuk diminta dari dia yang berkuasa atasnya.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال:مَا رُفِعَ إلَى رَسُولِ الله- صلى الله عليه وسلم- شَيْءٌ فِيْهِ القِصَاصُ إلا أَمَرَ فِيْهِ بِالعَفْوِ. أخرجه أبو داود وابن ماجه

Berkata Anas bin Malik Radhiyallahu anhu tidak ada suatu permasalahanpun yang diangkat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhubungan dengan qishas, kecuali beliau akan meminta untuk dimaafkan. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)[1].

Penjalaran luka dijamin dengan qishas dan diyat, baik itu yang berhubungan dengan jiwa ataupun kurang darinya, apabila seseorang mematahkan sebuah jari, namun dia menjalar sehingga menyebabkan teramputasinya seluruh tangan, maka dia wajib di qishas dari seluruh tangan, dan jika kejahatan berakibat pada meninggalnya korban, maka hal tersebutpun mengharuskan qishas dari pelaku.

Barang siapa meninggal dunia karena disebabkan oleh hukum had yang dijatuhkan terhadapnya, seperti cambukan dari pencuri serta lainnya, atau setelah diqishas pada anggota tubuh ataupun karena melukai, maka diyat untuknya diambil dari Baitul Mal.

Qishas terhadap anggota tubuh atau luka tidak langsung dilaksanakan sebelum sembuh; karena masih memungkinkan menjalarnya luka pada seluruh anggota badan, sebagaimana juga tidak bolehnya menuntut diyat sampai dia sembuh, dikarenakan kemungkinan adanya penjalaran luka.

Baca Juga  Had Zina

Barang siapa yang memukul orang lain dengan tangan, tongkat, pecut ataupun tamparan, maka dia akan diqishoh karenanya, dilakukan terhadap pelaku seperti apa yang telah dia lakukan,  tamparan dibalas tamparan, pukulan dengan pukulan pada tempat yang sama, dan dengan alat yang dia pergunakan atau yang semisalnya, kecuali jika korban memaafkannya.

Barang siapa yang mengintip rumah seseorang tanpa idzin pemiliknya, lalu mereka mencungkil matanya, maka tidak ada diyat dan tidak pula qishas padanya.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال أبو القاسم صلى الله عليه وسلم: لَوْ أنَّ امْرَأً اطَّلَعَ عَلَيْكَ بغيرِ إذْنٍ فَخَذَفْتَهُ بعَصاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ جُناحٌ – متفق عليه

Berkata Abu Hurairah Radhiyallahu anhu: telah bersabda Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila seseorang mengintip anda tanpa idzin, lalu anda lempar dia dengan batu dan sampai membutakan matanya, maka anda tidak akan berdosa” (Muttafaq Alaihi)[2].

Hukum transfusi Darah.
Memindahkan darah dari satu orang kepada lainnya dipebolehkan ketika dalam keadaan darurat dan tidak adanya pengganti, dan juga dilakukan oleh seorang Dokter yang berpengalaman serta adanya keyakinan kalau itu bermanfaat dan orang yang diambil darah meridhoi serta tidak mendatangkan madhorot terhadapnya, perbuatan ini boleh dilakukan hanya sebatas pada apa yang menyelamatkan orang sakit dari kematian.

Diperbolehkan mengumpulkan darah pada Bank Darah, dilakukan karena adanya beberapa keadaan daruruat, kejadian mendadak seperti kecelakaan lalu lintas, keadaan wanita melahirkan dan lain sebagainya dari keadaan pendarahan.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shohih/ riwayat Abu Dawud no (4497), shohih sunan abu dawud no (3774). Riwayat Ibnu Majah no (2692), lafadz ini darinya, shohih sunan ibnu majah no (2180).
[2] Alaihi, riwayat Bukhori no (6902), lafadz ini darinya dan Muslim no (2158)

  1. Home
  2. /
  3. A8. Ringkasan Fiqih Islam...
  4. /
  5. Qishas Kurang dari Jiwa