Orang yang Tergolong Mati Syahid di Jalan Allah
ADAB DALAM BERJIHAD
Orang yang Tergolong Mati Syahid di Jalan Allah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: المَطْعُونُ، وَالمَبْطُونُ، وَالغَرِقُ، وَصَاحِبُ الهَدْمِ، وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللهِ». متفق عليه
“Orang yang teramsuk mati syahid terbagi dalam lima golongan: Orang yang meninggal terkena wabah penyakit tha’un, orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa benda berat, dan orang yang mati karena perang di jalan Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
Dari Jabir bin ‘Atik Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
عن جابر بن عتيك رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «… الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى القَتْلِ فِي سَبِيلِ الله عَزَّ وَجَلَّ: المَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالمَبْطُونُ شَهِيدٌ، والغَرِيقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الهَدْمِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الجَنْبِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الحَرَقِ شَهِيدٌ، وَالمَرْأَةُ تَمُوْتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ». أخرجه أبو داود والنسائي
“Orang yang teramsuk mati syahid selain yang terbunuh di jalan Allah ada tujuh: Orang yang meninggal terkena wabah penyakit tha’un termasuk syahid, orang yang mati karena sakit perut termasuk syahid, orang yang mati tenggelam termasuk syahid, orang yang mati karena tertimpa benda berat termasuk syahid, orang yang mati karena luka (pada bagian dalam tubuh) di daerah sekitar pinggang[1] termasuk syahid, orang yang mati terbakar termasuk syahid, dan wanita yang meninggal karena melahirkan termasuk syahid.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
Dari Sa’id bin Zaid Radhiyallahu anhu aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عن سعيدِ بنِ زَيْد رضي الله عنه قالَ: سَمعْتُ رسُولَ الله- صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ: «مَنْ قُتلَ دُونَ مالِهِ فَهُوَ شَهيدٌ، وَمنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهيدٌ، وَمَن قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهيدٌ، وَمَنْ قُتِل دونَ أهلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ». أخرجه أبو داود والترمذي
“Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid, siapa yang terbunuh karena membela agamanya termasuk syahid, siapa yang mati terbunuh karena membela dirinya termasuk syahid, orang yang terbunuh membela keluarganya termasuk syahid.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Hukum Mencangkok Anggota Tubuh dari Orang Lain
Apabila seorang mujahid ataupun yang lain membutuhkan pencangkokan anggota tubuh dari orang lain yang masih hidup jika hal tersebut membahayakan orang yang diambil anggota tubuhnya seperti memotong tangan, atau kaki, atau ginjal maka hal itu diharamkan, karena hal tersebut mengancam kehidupan yang sudah pasti dengan sesuatu yang belum tentu berhasil, dan jika pencangkokan tersebut menyebabkan kematian seperti pencangkokan jantung atau paru-paru, maka hal itu sama hukumnya dengan sebuah pembunuhan yang sangat diharamkan.
Memindahkan anggota tubuh atau sebagiannya dari mayit ke orang yang masih hidup, jika dalam kondisi darurat untuk maslahat orang yang masih hidup seperti mencangkok hati, paru-paru atau ginjal, maka hal ini dibolehkan dengan syarat si mayit sebelum ia meninggal hal tersebut telah mengizinkan dan ridha terhadap orang yang akan memakai anggota tubuhnya, dan tidak ada cara lain untuk mengobatinya serta dilakukan oleh dokter ahli.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri. Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Sebuah penyakti dalam yang menimpa seseorang di daerah sekitar pinggangnya (di bawah tulang rusuk) dan di antara tandanya adalah tubuh selalu panas yang disertai dengan batuk-batuk. Penyakit ini banyak menimpa wanita.
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Orang yang Tergolong Mati...