Category Archives: A8. Ringkasan Fiqih Islam 09 Jihad

Ringkasan Fiqih Islam Bab Jihad

RINGKASAN FIQIH ISLAM

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

BAB JIHAD FII SABILILLAH

  1. Jihad, Hukum dan Keutamaannya
    • Makna jihad
    • Hikmah disyariatkannya jihad
    • Tujuan berjihad dalam Islam
    • Hukum berjihad di jalan Allah
    • Keutamaan jihad di jalan Allah
    • Keutamaan membekali seorang mujahid atau menjadi penanggung jawab dalam sebuah kebaikan
    • Ancaman bagi orang tidak berjihad di jalan Allah
    • Syarat wajib berjihad
    • Keutamaan berjaga-jaga di jalan Allah
    • Keutamaan berangkat dan pulang berjihad di jalan Allah
  2. Macam-macam Jihad
    • Jihad terbagi menjadi empat
    • Derajat dan kedudukan para mujahidin fii sabilillah di Surga
    • Jihad di jalan Allah terbagi menjadi beberapa kategori
  3. Adab Dalam Berjihad
    • Kewajiban seorang pemimpin dalam berjihad
    • Kewajiban pasukan
    • Waktu berperang
    • Turunnya pertolongan Allah
    • Hukum lari dari medan perang
    • Keutamaan mati syahid di jalan Allah
    • Tawanan perang terbagi menjadi dua
    • Keutamaan infak di jalan Allah
    • Keutamaan terkena debu dan berpuasa di jalan Allah
    • Keutamaan orang yang menyiapkan kuda untuk berjihad di jalan Allah
    • Pembagian harta rampasan
    • Orang yang tergolong mati syahid di jalan Allah
    • Hukum mencangkok anggota tubuh dari orang lain
  4. Aqduz Zimmah
    • Keutamaan orang yang masuk Islam dari ahli kitab
    • Hukum berdiri untuk menyambut orang yang baru datang
    • Perjanjian meberikan keamanan bagi orang kafir
    • Dosa orang yang membunuh orang kafir mu’ahad tanpa kesalahan
  5. Aqdul Hudnah (Gencatan Senjata)
  6. Membangun Khilafah dan Imaroh
    • Hukum memilih seorang khalifah
    • Tegaknya khilafah di bumi hanya dengan keimanan dan amal shalih
    • Kekhalifahan harus ditangan Quraisy dan manusia lain tunduk pada kepeminpinan Quraisy
    • Larangan meminta dan ambisi terhadap kekuasaan
    • Menjauhi jabatan, khususnya orang yang lemah dalam mengemban hak-hak jabatan
    • Keutamaan penguasa yang adil dan ancaman bagi penguasa yang zalim
    • Kekhilafahan dan kepeminpinan di tangan pria bukan wanita
    • Tugas seorang khalifah
    • Cara membai’at seorang pemimpin
    • Tetap sabar dengan kezaliman penguasa dan tetap mengutamakan mereka
    • Ta’at kepada penguasa sekalipun mereka mengambil hak-hak rakyat
    • Kewajiban komitmen dengan jama’ah kaum muslimin dan penguasa mereka pada saat munculnya fitnah apapun
    • Wajib mengingkari para pemimpin pada perkara yang menyelisihi syari’at dan tidak memerangi mereka selama mereka mendirikan shalat
    • Hukum memecah belah kaum muslimin yang telah bersepakat
    • Hukum membai’at dua pemimpin
    • Pemimpin yang paling baik dan paling buruk
    • Orang yang menjadi kepercayaan dan konsultan seorang pemimpin
    • Kewajiban seorang Khalifah
    • Hak-hak Seorang Khalifah

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Jihad, Hukum dan Keutamaannya

JIHAD, HUKUM DAN KEUTAMAANNYA

Makna Jihad
Jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meninggikan kalimatNya.

Mujahid di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah orang yang berperang di jalanNya dengan tujuan agar kalimat Allah (agama Islam) menjadi yang paling tinggi.

عن أبي موسى رضي الله عنه قال: جاء إلى النبي- صلى الله عليه وسلم- رجل فقال: الرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلْمَغْنَمِ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلذِّكْرِ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِيُرَى مَكَانُهُ، فَمَنْ فِي سَبِيلِ الله؟ قَالَ: «مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ الله هِيَ العُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ». متفق عليه.

Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu anhu. berkata: “Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Seseorang yang berperang agar mendapatkan harta rampasan, dan seseorang yang berperang agar terkenal (namanya) dan seseorang yang berperang agar mendapatkan kedudukan, maka siapakah di antara mereka yang berperang di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala?”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Orang yang berperang agar kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadi paling tinggi, dialah orang yang berperang di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Muttafaq ‘alaih).

Hikmah Disyari’atkannya Jihad.

  1. Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan jihad di jalanNya agar kalimatNya menjadi paling tinggi dan agama hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, serta mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, menyebarkan agama Islam, menegakkan keadilan, menolak kazaliman dan kerusakan, menjaga kaum muslimin serta menghancurkan musuh dan menolak tipu daya mereka.
  2. Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan jihad sebagai ujian dan cobaan bagi hamba-hambaNya sehingga jelas perbedaan antara orang yang jujur dan yang dusta, antara yang mukmin dan yang munafik, dan diketahui orang-orang yang berjihad dan bersabar. Jihad tidak bertujuan memaksa orang-orang kafir untuk masuk Islam, namun untuk mengharuskan mereka agar tunduk kepada hukum-hukum Islam sehingga agama itu hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  3. Jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan salah satu pintu kebaikan yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala menghilangkan kebimbangan dan kekhawatiran serta mereka yang berjihad akan memperoleh derajat yang tinggi di surga.

Tujuan Berjihad Di Dalam Islam.
Tujuan utama dari berperang di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai dengan tanpa peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh memerangi orang yang belum pernah mendengar dakwah kecuali setelah mendakwah mereka kepada Islam. (Namun jika dakwah telah disampaikan) dan mereka menolak maka pemimpin Islam harus memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, dan jika mereka tetap menolak, maka barulah memerangi mereka dengan memohon pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jika sebelumnya dakwah Islam telah sampai kaum tersebut (dan mereka tetap menolaknya) maka boleh memerangi mereka dari sejak semula, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan memerangi mereka kecuali bagi mereka yang bersikeras mempertahankan kekafiran, atau berbuat zalim, memusuhi Islam, serta menghalangi manusia untuk memeluk agama ini atau bagi mereka yang menyakiti kaum muslimin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerangi satu kaumpun kecuali setelah mengajak mereka kepada agama Islam.

Hukum Berjihad di Jalan Allah.
Berjihad di jalan Allah hukumnya fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian yang lain.

Jihad diwajibkan kepada setiap orang yang mampu berperang dalam beberapa keadaan, seperti:

  1. Apabila dirinya telah masuk dalam barisan peperangan
  2. Jika pemimpin memobilisasi masyarakat secara umum.
  3. Jika suatu negeri/ daerah telah dikepung oleh musuh
  4. Jika dirinya adalah orang yang sangat dibutuhkan dalam peperangan, seperti dokter, pilot, dan yang semisalnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

 قال الله تعالى: {انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ [التوبة/41]

“Berperanglah kalian dengan sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok, dan berjuanglah di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” [At-Taubah/9: 41]

Jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa; terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata, (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta; dan adakalanya wajib hanya  dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.

Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman.

قال الله تعالى:… وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ  [البقرة/193].

“Perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jika mereka berhenti (berperang) maka tidak boleh memusuhi kecuali atas orang-orang yang zalim.” [Al-Baqarah/2: 193]

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عن أنس رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «جَاهِدُوا المُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ». أخرجه أبو داود والنسائي.

“Perangilah kaum musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).

Keutamaan Jihad di Jalan Allah

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Keutamaan Jihad di Jalan Allah

JIHAD, HUKUM, DAN KEUTAMAANNYA

Keutamaan Jihad di Jalan Allah
Allah Azza wa Jalla berfirman.

قال الله تعالى: {الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ (20) يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُمْ بِرَحْمَةٍ مِنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَهُمْ فِيهَا نَعِيمٌ مُقِيمٌ (21) خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ (22)} [التوبة/20- 22].

Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan Itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat dari padanya, keridhaan dan surga, mereka memperoleh didalamnya kesenangan yang kekal.  Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar“. [At-Taubah/9: 20-22].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله- صلى الله عليه وسلم- يقول: «مَثَلُ المُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ الله-وَالله أَعْلَمُ بِمَنْ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ القَائِمِ، وَتَوَكَّلَ الله لِلْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِهِ بِأَنْ يَتَوَفَّاهُ أَنْ يُدْخِلَهُ الجَنَّةَ، أَوْ يَرْجِعَهُ سَالِماً مَعَ أَجْرٍ أَوْ غَنِيمَةٍ». متفق عليه

“Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allah – dan Allah lebih mengetahui dengan orang-orang yang berjihad di jalan-Nya- seperti perumpamaan orang yang berpuasa dan melakukan shalat malam, dan Allah menjamin bagi orang-orang yang berjihad di jalan-Nya apabila meninggal maka Dia akan memasukannya ke dalam surga, atau kembali pulang dengan selamat dengan membawa pahala atau harta rampasan perang” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Abdullah bin mas’ud Radhiyallahu anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عن أبي هريرة رضي الله عنه: أَنَّ رَسُولَ اللهِ- صلى الله عليه وسلم- سُئِلَ: أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ فَقَالَ: «إِيمَانٌ بِاللهِ وَرَسُولِهِ» قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ» قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «حَجٌّ مَبْرُورٌ». متفق عليه

“Amalan apakah yang paling utama? Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya”, lalu aku bertanya kembali: Kemudian apa lagi? Beliau mejawab: “berbakti kepada kedua orang tua”, lalu aku bertanya kembali: kemudian apa? Beliau mejawab:  “Jihad dijalan Allah”. (Muttafaq ‘alaih).

Keutamaan Membekali Seorang Mujahid Atau Menjadi Penanggung Jawab Dalam Sebuah Kebaikan.
Dari  Zaid bin Khalid Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن زيد بن خالد رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَنْ جَهَّزَ غَازِياً فِي سَبِيلِ الله فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازِياً فِي سَبِيلِ الله بِخَيرٍ فَقَدْ غَزَا». متفق عليه.

“Barangsiapa yang membekali seorang mujahid untuk berperang di jalan Allah maka sungguh ia telah ikut berperang,  dan barangsiapa yang menjadi penanggung jawab yang baik (terhadap harta dan keluarga mujahid) maka sungguh ia telah ikut berperang”(Muttafaq ‘alaih).

Ancaman Bagi Orang Tidak Berjihad Di Jalan Allah
Dari Abu Umamah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن أبي أمامة رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَنْ لَمْ يَغْزُ، أَوْ يُجَهِّزْ غَازِياً، أَوْ يَخْلُفْ غَازِياً فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ، أَصَابَهُ الله بِقَارِعَةٍ قَبْلَ يَوْمِ القِيَامَةِ». أخرجه أبو داود وابن ماجه.

“Barangsiapa yang enggan berperang, atau enggan untuk mebekali orang yang berperang, atau menjadi penanggung jawab yang baik bagi keluarga seorang mujahid (di jalan Allah) maka Allah akan menimpakan kepadanya sebuah bencana sebelum datangnya hari kiamat”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Syarat Wajib Berjihad:
Berjihad di jalan Allah memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Laki-laki
  5. Tidak ada uzur seperti sakit, buta, pincang, dan lain sebagainya
  6. Memiliki bekal

Seorang muslim tidak boleh pergi untuk berjihad yang hukumnya sunnah kecuali setelah mendapat izin dari kedua orang tuanya yang beragama Islam, karena jihad hukumnya fardu kifayah kecuali pada beberapa keadaan. Adapun berbakti kepada kedua orang tua hukumnya wajib ‘ain pada setiap keadaan. Namun, jika jihad tersebut hukumnya meningkat menjadi wajib ‘ain, maka seseorang tidak mesti harus mendapat izin dari kedua orang tua untuk pergi berjihad.

Semua perbuatan yang bersifat sunnah dan di dalamnya terdapat manfaat bagi seseorang serta tidak membahayakan bagi kedua orang tuanya, maka dia tidak perlu meminta izin kepada mereka, seperti: sholat malam, puasa sunnah, dan lain sebagainya. Adapun jika amalan tersebut membahayakan kedua orang tua atau salah satu dari mereka berdua, maka mereka berhak melarangnya dan anak tersebut harus menaati mereka karena taat kepada kedua orang tua adalah wajib.

Ar-Ribath yaitu menjaga perbatasan antara daerah kaum muslimin dengan daerah kafir.

Kaum muslimin wajib menjaga wilayah perbatasan antara mereka dengan orang-orang kafir, baik dengan melakukan perjanjian dengan mereka atau mengerahkan pasukan penjaga perbatasan, tergantung pada kondisi sebuah daerah.

Keutamaan Berjaga-Jaga Di Jalan Allah
Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن سهل بن سعد رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللهِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا…». أخرجه البخاري

Berjaga di jalan Allah sehari lebih baik daripada dunia dan seisinya……….. (HR. Bukhari).

Keutamaan Berangkat Dan Pulang Berjihad Di Jalan Allah:
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عن أنس بن مالك رضي الله عنه عن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «لَغَدْوَةٌ فِي سَبِيلِ الله أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا». متفق عليه

Pergi untuk berjihad di jalan Allah atau pulang darinya lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Macam-Macam Jihad

MACAM-MACAM JIHAD

 Jihad terbagi menjadi empat:

  1. Jihad melawan jiwa dan hawa nafsu (Jihad an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar agama, mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang dihadapinya.
  2. Jihad melawan setan (jihad asy-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
  3. Jihad melawan orang-orang yang dzalim dan pelaku bid’ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka dengan menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka menggunakan lisan atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik bagi Islam dan kaum muslimin.
  4. Jihad melawan orang kafir dan munafik: yaitu berjihad melawan mereka dengan menggunakan hati, lisan, harta atau jiwa –dan inilah yang dimaksud disini- (perang melawan orang-orang kafir dan munafik).

Derajat dan Kedudukan Para Mujahidin Fii Sabilillah Di Surga:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال النبي- صلى الله عليه وسلم-: «… إنَّ فِي الجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا الله لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ الله، مَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ، فَإذَا سَأَلْتُمُ الله فَاسْأَلُوهُ الفِرْدَوْسَ فَإنَّهُ أَوْسَطُ الجَنَّةِ، وَأَعْلَى الجَنَّةِ، وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الجَنَّةِ». أخرجه البخاري

” … Sesungguhnya di dalam surga terdapat seratus tingkat yang disediakan bagi orang-orang yang berjihad di jalan Allah, jarak antara tingkat yang satu dengan yang lain sama seperti jarak antara langit dan bumi, jikalau kalian meminta surga maka mintalah surga al-Firdaus karena dia marupakan surga yang berada di tengah dan yang paling tinggi, di atasnya terdapat ‘Arsy Allah dan darinya mengalir sungai-sungai surga” (HR. Bukhari).

Jihad di jalan Allah terbagi dalam beberapa kategori:

  1. Jihad melawan orang-orang kafir dan musyrik: hukumnya wajib, hal ini untuk menjaga kaum muslimin dari kejahatan mereka dan untuk menyebarkan Islam. Namun, sebelum melangkah untuk berperang mereka ditawarkan untuk memilih antara; masuk Islam, membayar jizyah (upeti), atau perang.
  2. Jihad melawan orang-orang murtad (keluar dari agama Islam): mereka juga tawarkan untuk memilih antara kembali kepada Islam atau perang.
  3. Jihad melawan para pembangkang dan pemberontak: yaitu orang-orang yang melawan pemimpin kaum muslimin serta menyebarkan fitnah di antara mereka, jika mereka kembali maka hal itu baik bagi mereka, akan tetapi jika menolak maka mereka boleh dibunuh.
  4. Jihad melawan para perampok: dalam hal ini, seorang pemimpin kaum muslimin boleh memberikan hukuman yang layak untuk mereka, antara; membunuh atau menyalib mereka, atau mencincang tangan dan kaki mereka secara silang, atau mengasingkan mereka ke luar daerah. Hukuman bagi mereka, sesuai dengan besar dan kecilnya kejahatan yang mereka lakukan.

Boleh seorang wanita untuk ikut berperang bersama kaum pria dalam keadaan darurat:

Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu ia berkata:

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: كَانَ رَسُولُ اللهِ- صلى الله عليه وسلم- يَغْزُوْ بِأُمِّ سُلَيْمٍ وَنِسْوَةٍ مِنَ الأَنْصَارِ مَعَهُ إذَا غَزَا، فَيَسْقِينَ المَاءَ، وَيُدَاوِينَ الجَرْحَى. متفق عليه.

“Dulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berperang, beliau disertai oleh Ummu Sulaim dan beberapa wanita Anshar, tugas mereka memberi minum dan mengobati sahabat yang terluka” (Muttafaq ‘alaih).

Kita disunnahkan untuk mengiringi keberangkatan para mujahidin dan medo’akan mereka, serta menjemput mereka ketika pulang dari medan jihad.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Adab Dalam Berjihad

ADAB DALAM BERJIHAD

Termasuk adab dalam berjihad adalah: Tidak berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang tua, para pendeta dan rahib (ahli ibadah ) yang tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka ikut berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka mereka boleh dibunuh.

Termasuk di antara adab berjihad adalah bersih dari sifat ujub atau takabur, sombong dan riya’ serta tidak mengharapkan bertemu dengan musuh dan tidak boleh (menyiksa dengan) membakar manusia atau hewan.

Diantaranya juga, mendakwahkan Islam kepada musuh sebelum berperang, jika mereka tidak bersedia, maka mereka disuruh membayar jizyah atau upeti, namun jika menolak maka mereka boleh diperangi.

Diantara adab jihad adalah berlaku sabar dan ikhlas serta menjauhi kemaksiatan, banyak berdo’a untuk memperoleh kemenangan dan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala, diantara do’a tersebut adalah:

اَللّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ  وَمُجْرِيَ السَّحَابَ وَهَازِمَ اْلأَحْزَابَ اِهْزِمْهُمْ وَانْصُرْنَا عَلَيْهِمْ

Ya Allah yang menurunkan Kitab Al-Qur’an, menjalankan awan, serta yang mengalahkan pasukan musuh, kalahkanlah mereka dan tolonglah kami untuk melawan mereka.” (Muttafaq ‘alaih).

Apabila takut terhadap musuh maka hendaknya berdo’a:

اَللّـهُمَّ إِناَّ نَجْعَلُكَ فِي نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُبِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ

Ya Allah, sesungguhnya kami menjadikan-Mu di leher-leher mereka dan kami berlindung kepada-Mu dari kejahatan mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Kewajiban Seorang Pemimpin Dalam Berjihad
Seorang Imam atau yang mewakilinya berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat akan menuju medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang tidak layak untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir dalam berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban menyediakan bekal dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang bagus untuk pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat sebagaimana dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan jiwa para pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.

Menyuruh mereka untuk bersabar dan mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas antara pasukan, menugaskan orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna mengintai musuh, dan memberikan tambahan dari rampasan perang kepada sebagian pasukan (yang dianggap lebih berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika berangkat dan sepertiga ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan bagian Allah dan RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan cendekiawan dalam masalah ini.

Kewajiban Pasukan
Semua pasukan wajib menaati peminpinnya atau yang mewakilinya selagi tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan kepada Allah, wajib bersabar bersama mereka dan tidak menyerang musuh kecuali dengan perintah pinpinan, tetapi jika musuh menyerang dengan tiba-tiba maka mereka boleh membela diri. Jika salah seorang dari pasukan musuh mengajak duel satu lawan satu, maka bagi orang yang merasa mampu dan berani disunnahkan atau dianjurkan untuk menerima tantangannya setelah meminta izin kepada pemimpin pasukan. Dan siapa saja yang keluar untuk berjihad di jalan Allah dengan membawa senjata miliknya sendiri kemudian meninggal maka dia mendapatkan dengannya dua pahala.

Jika seorang pemimpin ingin menyerang suatu negeri atau kabilah yang berada di arah utara misalnya, maka hendaklah ia berusaha mengelabui musuh sehingga dirinya seakan-akan menyerang dari arah selatan, karena peperangan adalah tipu daya, dan hal ini memiliki dua manfaat:

  1. Mengurangi jumlah korban nyawa dan harta dari kedua belah pihak, dan hal itu lebih baik.
  2. Menghemat kekuatan kaum muslimin baik dari segi jumlah pasukan maupun perlengkapan perang yang harus dikeluarkan.

عن كعب رضي الله عنه قال: كَانَ رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم- قَلَّمَا يُرِيدُ غَزْوَةً يَغْزُوهَا إلَّا وَرَّى بِغَيْرِهَا. متفق عليه

Diriwayatkan oleh Ka’ab Radhiyallahu anhu bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukan sebuah peperangan, maka beliau berusaha mengelabui musuh (dengan menunjuk) ke arah yang berlainan. (Muttafaq ‘alaih)

Waktu berperang
Dari Nu’man bin Mukarrin Radhiyallahu anhu berkata:

عن النعمان بن مقرِّن رضي الله عنه قال: شَهِدْتُ رَسُولَ الله- صلى الله عليه وسلم- إذَا لَمْ يُقَاتِلْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَخَّرَ القِتَالَ حَتَّى تَزُولَ الشَّمْسُ، وَتهُبَّ الرِّيَاحُ، وَيَنْزِلَ النَّصَرُ. أخرجه أبو داود والترمذي

Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika beliau tidak memulai peperangan di pagi hari maka beliau menundanya hingga tergelincir matahari dan waktu angin berhembus sehingga turunlah kemenangan.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Jika musuh menyerang kaum muslimin dengan tiba-tiba maka wajib bagi maum muslimin untuk melawan mereka kapan saja serangan itu datang.

Turunnya pertolongan Allah

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Turunnya Pertolongan Allah

ADAB DALAM BERJIHAD

Turunnya pertolongan Allah
Allah telah menjanjikan pertolongan dan kemenangan untuk para walinya, akan tetapi kemenangan ini akan diperoleh setelah memenuhi beberapa syarat, diantaranya:

Sempurnanya iman yang haikiki dalam hati mereka (para mujahidin):

قال الله تعالى: وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ  [الروم/47]

Dan Kami selalu berkewajiban untuk menolong orang-orang yang beriman.” [Ar-Rum/30: 47].

Memenuhi tuntutan keimanan berupa amal sholeh dalam kehidupan mereka:

žقال الله تعالى: وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ (40) الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ  [الحج/40- 41]

Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” [Al-Hajj/22: 40-41].

Mempersiapkan kekuatan perang sesuai dengan kemampuan mereka:

قال الله تعالى: وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ [الأنفال/60]

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu….”  [Al-Anfal/8: 60]

Mengerahkan segala kemampuan yang dimiliki dalam medan jihad, Allah berfirman:

 قال الله تعالى: وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ  [العنكبوت/69]

Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Ankabut/29: 69].

قال الله تعالى: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (45) وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ  [الأنفال/45- 46].

Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” [Al-Anfal/8: 45-46].

Dengan demikian maka Allah akan bersama mereka dan pertolongan-Nya akan turun kepada mereka seperti yang telah diturunkan kapada para nabi dan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hal itu telah terjadi para Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pada peperangan mereka.

Apabila seorang muslim menegakkan kebenaran karena Allah, niscaya Allah akan mencukupkan segala kebutuhannya sekalipun dimusuhi oleh semua makhluk yang ada di langit dan di bumi. Adapun kegagalan dan musibah yang menimpa mereka tidak lain disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat-syarat ini atau sebagiannya. Siapa saja yang berjuang dalam kebatilan maka dia tidak akan ditolong, dan jika menang maka kemenangan itu tidak akan membawa kebaikan baginya, dia hanyalah kerendahan dan kehinaan.

Dan jika seorang hamba melakukan suatu kebaikan (seperti berjihad) bukan karena Allah, melainkan untuk mengharapkan pujian atau sanjungan dari manusia, maka diapun tidak akan mendapat pertolongan, karena pertolongan Allah hanyalah diberikan kepada orang-orang yang berjihad agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, dan pertolongan Allah didatangkan sesuai dengan tingkat kesabaran dan kebenaran yang dia milikinya, karena dengan kesabaran itulah dia akan selalu ditolong, dan jika orang yang bersabar tersebut di dalam kebenaran, maka dia akan memperoleh akibat yang baik karenanya, dan jika tidak terpenuhi niscaya dia tidak akan memperolehnya.

Hukum lari dari medan perang
Jika peperangan telah berkecamuk dan dua pasukan telah bertemu maka seorang mujahid tidak boleh melarikan diri kecuali dalam dua kondisi yaitu, lari untuk mempersiapkan peperangan kembali atau bergabung ke dalam pasukan kaum muslimin yang lain. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ (15) وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ  [الأنفال/15- 16]

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” [Al-Anfal/8: 15-16]

Keutamaan mati syahid di jalan Allah

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Keutamaan Mati Syahid di Jalan Allah

ADAB DALAM BERJIHAD

Keutamaan Mati Syahid di jalan Allah:

قال الله تعالى: وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ (169) فَرِحِينَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَيَسْتَبْشِرُونَ بِالَّذِينَ لَمْ يَلْحَقُوا بِهِمْ مِنْ خَلْفِهِمْ أَلَّا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (170) يَسْتَبْشِرُونَ بِنِعْمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَفَضْلٍ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُؤْمِنِينَ  [آل عمران/169- 171]

Jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati. Sebenarnya, mereka itu hidup dan dianugerahi rezeki di sisi Tuhannya. Mereka bergembira dengan karunia yang Allah anugerahkan kepadanya dan bergirang hati atas (keadaan) orang-orang yang berada di belakang yang belum menyusul mereka, yaitu bahwa tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia dari Allah dan bahwa sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang mukmin ” [Ali Imran/3: 169-171]

عن أنس رضي الله عنه عن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إلا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنَ الكَرَامَةِ». متفق عليه.

Dari Anas Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :  beliau bersabda, “Tiada seorangpun yang telah masuk surga lalu ingin kembali ke dunia untuk memperoleh sesuatu yang ada di dalamnya kecuali orang yang mati syahid (syuhada). Dia berharap untuk kembali ke dunia sehingga terbunuh kembali (sebagai syahid) sebanyak sepuluh kali, karena apa yang didapakannya dari kemuliaan (bagi para syuhada).” (Muttafaq ‘alaihi)

Arwahnya para syuhada berada di dalam tembolok-tembolok burung berwarna hijau di dalam sangkar-sangkar yang tergantung di atas Arsy, mereka berterbangan di dalam surga kea rah mana saja mereka inginkan, dan para syuhada diberikan enam kemuliaan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,.

عن المقدام رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم- «إنّ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ الله عزّ وجلّ خِصَالاً: يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دُفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ، وَيُرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الجَنَّةِ، ويُحلَّى عليْه حُلَّةَ الإيمان، ويُزوَّج اثنتين وسبعين زوجَة من الحورِ العينِ، وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ،، وَيَأْمَنُ يَوْمَ الفَزَعِ الأَكْبَرِ، ويُوضَعُ على رأسِهِ تاجُ الوَقار الياقوتةُ منْهُ خيرٌ من الدُّنيا وما فيها، وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِينَ إنْسَاناً مِنْ أَقَارِبِهِ». أخرجه سعيد بن منصور والبيهقي في شعب الإيمان.

Sesungguhnya para syuhada mendapatkan enam kemuliaan di sisi Allah: Allah akan mengampuninya pada waktu darahnya keluar pertama kali dari tubuhnya, diperlihatkan untuknya tempat duduknya di surga, diberi hiasan dengan perhiasan iman, dinikahkan dengan tujupuluh dua orang bidadari dari surga, diselamatkan dari siksa kubur, mendapatkan keamanan dari ketakutan yang sangat besar (kegoncangan di padang mahsyar), dipakaikan baginya mahkota kerendahan hati yang sebutir mutiaranya lebih baik dari dunia seisinya, dan diperbolehkan baginya untuk memberikan syafaat bagi tujuhpuluh orang kerabatnya.” (HR. Sa’id bin Mansur dan Baihaqi dalam Su’ab al Iman–lihat pula Silsilah Hadits Shohihah No.3213-).

Orang yang terluka dalam berjihad di jalan Allah akan datang pada hari kiamat dengan lukanya yang mengeluarkan darah, namun baunya seharum misk, dan mati syahid di jalan Allah bisa menghapuskan semua dosa-dosa kecuali hutang.

Barangsiapa yang khawatir ditawan oleh musuh karena tidak mampu menghadapi mereka, maka dia boleh menyerahkan diri atau melawan hingga mati atau menang.

Barangsiapa yang memasuki negeri musuh atau menyerang pasukan kafir dengan tujuan menghancurkan mereka dan menimbulkan ketakutan pada hati-hati musuh, terutama orang-orang Yahudi yang melampaui batas, kemudian terbunuh maka ia telah memperoleh pahala para syuhada dan orang-orang yang bersabar dalam berjihad di jalan Allah.

Tawanan perang terbagi menjadi dua.
Para wanita dan anak kecil, mereka secara otomatis menjadi budak dan hamba sahaya.

Tawanan laki-laki yang ikut berperang, seorang imam dibolehkan memilih antara melepaskan mereka tanpa tebusan atau menuntut tebusan kepada musuh, atau membunuh mereka, atau memperbudak mereka, hal itu tergantung pada maslahat yang terbaik.

Keutamaan infaq di jalan Allah.

قال الله تعالى: مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ [البقرة/261]

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [Al-Baqarah/2: 261]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ دَعَتْهُ خَزَنَةُ الْجَنَّةِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang berinfaq sedikit saja untuk dua kendaraan di jalan Allah, maka dia akan dipanggil oleh penjaga-penjaga pintu surga: “wahai Fulan masuklah!”” (HR Bukhari)

Keutamaan terkena debu dan berpuasa di jalan Allah
Dari Abu Abs Abdurrahman bin Jabr -raḍiyallāhu ‘anhu-, ia berkata, “Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda.

ما اغْبَرَّتْ قَدَمَا عَبْدٍ في سَبِيل الله فَتَمَسَّهُ النَّار

Barangsiapa yang kedua kakinya terkena debu di jalan Allah maka Allah mengharamkan atas dirinya api neraka. (HR. Bukhari).

عن أبي سعيد الخُدْرِي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «من صام يومًا في سبيل الله بَعَّدَ الله وجهه عن النَّار سَبْعِين خريفا». [ متفق عليه]

Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu anhu  berkata aku mendengar Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Barangsiapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh 70 tahun perjalanan.” (Muttafaq ‘alaih)

Pembagian harta rampasan

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Pembagian Harta Rampasan

ADAB DALAM BERJIHAD

Keutamaan Orang yang Menyiapkan Kuda untuk Berjihad di jalan Allah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «مَنْ احْتَبَسَ فَرَسًا في سَبِيل الله، إيمانًا بالله، وتَصْدِيقًا بِوَعْدِه، فإن شِبَعَهُ وريَّه ورَوْثَهُ وَبَوْلَهُ فِي مِيزَانِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa yang menggunakan seekor kuda untuk berjihad di jalan Allah karena beriman kepada-Nya serta meyakini janji-Nya, maka apa yang membuat kudanya kenyang (dari makanan dan minumann), kotorannya dan air kencingnya akan menjadi amal kebaikannya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari)

Pembagian Harta Rampasan
Harta rampasan dibagikan kepada para mujahidin yang mengikuti peperangan. Di mana seperlimanya dipisahkan lalu dibagi menjadi beberapa bagian: satu bagian untuk Allah dan Rasul-Nya yang digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin,  satu bagian untuk kerabat dekat, satu bagian lain untuk anak-anak yatim, sebagiannya juga untuk orang-orang miskin dan sebagian lagi untuk orang yang kehabisan bekal di jalan Allah. Kemudian sisanya, yaitu empat perlima, dibagikan kepada para mujahid (yang berjalan kaki memperoleh satu bagian dan bagi penunggang kuda mendapat tiga bagian). Dan diharamkan berkhianat dalam mengambil harta rampasan tanpa seizin imam, dan bagi seorang imam dibolehkan memberikan hukuman yang sesuai baginya. Sedangkan harta yang diambil dari kaum musyrikin tanpa peperangan, seperti upeti (jizyah) dan pajak (kharaj) serta harta fa’i (harta rampasan yang diperoleh tanpa peperangan), semuanya digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

قال الله تعالى: {وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ  [الأنفال/41]

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [Al-Anfal/8: 41]

قال الله تعالى: {مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [الحشر/7]

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” [Al-Hasyr/59: 7]

Seorang pemimpin pasukan boleh memberikan tambahan bagian dari harta rampasan perang untuk sebagian mujahidin jika hal itu membawa maslahat dan manfaat bagi kaum muslimin, namun apabila sebaliknya, maka tidak boleh memberikan tambahan kepada mereka.

Pasukan secara umum berhak mendapatkan apa yang didapat oleh sebagian kompi pasukan dari harta rampasan demikian juga sebaliknya, barangsiapa yang membunuh musuh pada waktu perang maka ia berhak mengambil hartanya berupa pakaian, senjata, kendaraan, dan harta yang dibawanya.

Tidak berhak mendapatkan bagian harta rampasan perang kecuali orang yang memenuhi empat syarat: baligh, berakal, merdeka, dan laki-laki, dan jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi maka dia tidak berhak mendapat bagian, seperti tentara lain akan tetapi boleh diberi hadiah dari harta rampasan itu.

Pernikahan para tawanan wanita dengan suami yang sebelumnya secara otomatis menjadi batal, hanya saja tidak boleh digauli secara langsung sehingga wanita tawanan yang sedang hamil melahirkan atau haid bagi tawanan wanita yang tidak hamil.

Jika kaum muslimin mendapat harta rampasan berupa tanah milik musuh, maka seorang imam boleh secara bijak memilih antara membaginya untuk kaum muslimin atau mewakafkannya untuk mereka, dan dari hasil tanah tersebut diambil kharaj (bagi hasil) secara terus menerus dari orang yang menggarapnya.

Boleh memberikan hadiah kepada orang kafir yang berbuat baik kepada kaum muslimin sebagai  balasan atas kebaikan mereka.

Orang yang tergolong mati syahid di jalan Allah

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Orang yang Tergolong Mati Syahid di Jalan Allah

ADAB DALAM BERJIHAD

Orang yang Tergolong Mati Syahid di Jalan Allah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: المَطْعُونُ، وَالمَبْطُونُ، وَالغَرِقُ، وَصَاحِبُ الهَدْمِ، وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللهِ». متفق عليه

Orang yang teramsuk mati syahid terbagi dalam lima golongan: Orang yang meninggal terkena wabah penyakit tha’un, orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa benda berat, dan orang yang mati karena perang di jalan Allah.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Jabir bin ‘Atik Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عن جابر بن عتيك رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «… الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى القَتْلِ فِي سَبِيلِ الله عَزَّ وَجَلَّ: المَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالمَبْطُونُ شَهِيدٌ، والغَرِيقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الهَدْمِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الجَنْبِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الحَرَقِ شَهِيدٌ، وَالمَرْأَةُ تَمُوْتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ». أخرجه أبو داود والنسائي

Orang yang teramsuk mati syahid selain yang terbunuh di jalan Allah ada tujuh:   Orang yang meninggal terkena wabah penyakit tha’un termasuk syahid, orang yang mati karena sakit perut termasuk syahid, orang yang mati tenggelam termasuk syahid, orang yang mati karena tertimpa benda berat termasuk syahid, orang yang mati karena luka (pada bagian dalam tubuh) di daerah sekitar pinggang[1] termasuk syahid, orang yang mati terbakar termasuk syahid, dan wanita yang meninggal karena melahirkan termasuk syahid.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Dari Sa’id bin Zaid Radhiyallahu anhu aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن سعيدِ بنِ زَيْد رضي الله عنه قالَ: سَمعْتُ رسُولَ الله- صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ: «مَنْ قُتلَ دُونَ مالِهِ فَهُوَ شَهيدٌ، وَمنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهيدٌ، وَمَن قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهيدٌ، وَمَنْ قُتِل دونَ أهلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ». أخرجه أبو داود والترمذي

Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid, siapa yang terbunuh karena membela agamanya termasuk syahid, siapa yang mati terbunuh karena membela dirinya termasuk syahid, orang yang terbunuh membela keluarganya termasuk syahid.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Hukum Mencangkok Anggota Tubuh dari Orang Lain
Apabila seorang mujahid ataupun yang lain membutuhkan pencangkokan anggota tubuh dari orang lain yang masih hidup jika hal tersebut membahayakan orang yang diambil anggota tubuhnya seperti memotong tangan, atau kaki, atau ginjal maka hal itu diharamkan, karena hal tersebut mengancam kehidupan yang sudah pasti dengan sesuatu yang belum tentu berhasil, dan jika pencangkokan tersebut menyebabkan kematian seperti pencangkokan jantung atau paru-paru, maka hal itu sama hukumnya dengan sebuah pembunuhan yang sangat diharamkan.

Memindahkan anggota tubuh atau sebagiannya dari mayit ke orang yang masih hidup, jika dalam kondisi darurat untuk maslahat orang yang masih hidup seperti mencangkok hati, paru-paru atau ginjal, maka hal ini dibolehkan dengan syarat si mayit sebelum ia meninggal hal tersebut telah mengizinkan dan ridha terhadap orang yang akan memakai anggota tubuhnya, dan tidak ada cara lain untuk mengobatinya serta dilakukan oleh dokter ahli.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Sebuah penyakti dalam yang menimpa seseorang di daerah sekitar pinggangnya (di bawah tulang rusuk) dan di antara tandanya adalah tubuh selalu panas yang disertai dengan batuk-batuk. Penyakit ini banyak menimpa wanita.

Aqduz Zimmah

AQDUZ ZIMMAH

  1. Aqduz Zimmah adalah mengakui keberadaan orang-orang kafir atas kekafiran mereka dengan syarat pembayaran jizyah (upeti) dan kewajiban mereka untuk mentaati peraturan Islam, dimana perjanjian ini dilakukan oleh seorang pemimpin (negara Islam) atau wakilnya.
  2. Jumlah Jizyah : Ditentukan oleh pemimpin Negara Islam atau wakilnya, tergantung pada keadaan apakah dia hidup dalam kemudahan (kaya) atau kesusahan. Tidak diwajibkan membayar jizyah atas anak kecil, wanita, hamba sahaya, orang yang fakir, orang yang gila, buta dan rahib.
  3. Apabila orang kafir zimmi (orang kafir yang telah terikat perjanjian) membayar jizyah (yang diwajibkan kepada mereka) maka hendaklah kita menerimanya, maka diharamkan bagi kaum muslimin memerangi mereka, dan jika salah seorang dari mereka masuk Islam maka kewajiban jizyah gugur baginya, dan hendaklah kaum muslimin menampakkan  kekuataan dihadapan mereka pada saat menerima jizyah sementara mereka dalam keadaan hina. Boleh menjenguk, menghibur dan berbuat baik kepada mereka untuk menarik hati mereka dan mengharapkan mereka agar masuk Islam.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ  [التوبة/29].

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”.[At-Taubah/9: 29]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

žقال الله تعالى: لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ  [الممتحنة/ 8]

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. [Al-Mumtahanah/47: 8]

Keutamaan orang yang masuk Islam dari Ahli kitab

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  رضي الله عنه قاَلَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم-: ((ثَلاَثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ ِمنْ أَهْلِ اْلِكتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم- وَالْعَبْدُ الْمَمْلُْوْكِ إِذَا أَدَّى حَقَّ اللهِ تَعَالىَ وَحَقَّ مَوَالِيْهِ وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيْبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيِْمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ)) متفق عليه.

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tiga orang akan mendapatkan dua pahala: Lelaki dari ahli kitab yang beriman kepada nabinya lalu beriman kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan hamba sahaya yang menunaikan hak-hak Allah Ta’ala dan hak majikannya, dan seorang lelaki yang memiliki seorang budak wanita dan mendidiknya dengan baik serta mengajarnya dengan baik kemudian dimerdekakannya lalu dinikahinya maka dia mendapatkan dua pahala”. Muttafaq alaihi[1]

Wajib bagi seorang pemimpin untuk memperlakukan ahli dzimmah dengan hukum Islam pada masalah hukum yang berhubungan dengan jiwa, harta, mengajukan tuntutan, penegakkan hukuman bagi tindak pidana yang mereka yakini keharamannya seperti pidana zina, bukan pada pidana yang mereka yakini kehalalannya seperti minum khamar, memakan daging babi, maka mereka tidak dihukum atas perbuatan mereka tersebut namun mereka dilarang mengerjakannya secara terbuka.

Diwajibkan bagi ahluz zimmah untuk tampil beda dengan kaum muslimin baik selama hidup atau setelah kematian mereka, agar masyarakat muslim tidak tertipu dengan mereka, maka mereka memakai pakaian dan berkendaraan dalam posisi yang lebih rendah agar terwujud perbedaan, dan dibolehkan bagi mereka memasuki mesjid pada saat ada harapan bagi keislaman mereka kecuali Masjidil Haram yang tidak boleh dimasuki oleh orang yang masih musyrik.

Tidak boleh mengedepankan ahluz zimmah dalam sebuah majlis, dan tidak boleh pula berdiri untuk menyambut mereka serta memulai mereka dengan salam, namun jika mereka memulai mengucapkan salam maka hendaklah kita membalasnya dengan mengucapkan: (wa alikum), juga tidak boleh memberikan ucapan selamat (sebagai penghormatan bagi) hari besar mereka. Mereka juga dilarang membangun biara, gereja, dan membangun sarana ibadah lainnya, serta meneguk khamar, memakan babi dan membunyikan lonceng dan membaca kitab suci mereka secara terbuka serta meninggikan meninggikan bangunannya melebihi bangunan seorang muslim dan lain-lain.

Perjanjian Memberikan Keamanan Kepada Orang Kafir

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. Bukhari: 97, Muslim: 154