Mana yang Terbaik, Berbuka Atau Berpuasa?
MANA YANG TERBAIK, BERBUKA ATAU BERPUASA?
Pertanyaan.
Mana yang lebih baik bagi seorang Muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh, tetap berpuasa ataukah berbuka ? Terutama dalam perjalanan yang tidak berat, seperti perjalanan dengan menggunakan pesawat atau transportasi modern lainnya ?
Jawaban.
Yang terbaik bagi yang melakukan perjalanan jauh itu adalah berbuka, namun kalau ada yang (memilih) tetap berpuasa, maka itu tidak mengapa. Karena kedua-duanya ada riwayatnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , begitu juga para shahabat Radhiyallahu anhum. Namun jika cuacanya sangat panas dan beban perjalanan terasa semakin berat, maka (dalam kondisi ini) sangat dianjurkan berbuka dan makruh hukumnya (jika tetap) berpuasa. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam sebuah perjalanan dalam cuaca yang sangat panas, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada seseorang yang dipayungi karena dia tetap berpuasa, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ
Tidaklah termasuk sebuah kebaikan berpuasa dalam perjalanan.[1]
Juga berdasarkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla suka rukhshah (keringanan)-Nya dilakukan sebagaimana Dia benci perbuatan maksiat kepada-Nya.[2]
Dalam lafazh yang lain :
…كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ
Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla suka ‘azimah (beban awal atau lawan dari rukhshah)-Nya dilaksanakan.
Sama saja, baik perjalanan itu dilakukan dengan menggunakan mobil, unta, kapal laut ataupun dengan menggunakan pesawat. Semuanya itu masuk dalam kategori safar (melakukan perjalanan) dan berhak mendapatkan rukhshah (dispensasi) safar. Allâh Azza wa Jalla telah menetapkan pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (masih hidup) dan kaum Muslimin setelahnya n hukum-hukum (berkenaan dengan) safar bagi para hamba-Nya juga menetapkan hukum-hukum ketika menetap di suatu tempat. Allâh Azza wa Jalla (yang telah menetapkan hukum-hukum ini) maha tahu akan perubahan yang akan terjadi begitu juga alat-alat teransportasi. Seandainya hukum akan berbeda (dengan sebab perubahan kondisi dan sarana transportasi itu) tentu Allâh Azza wa Jalla telah mengingatkannya, sebagaimana firman-Nya :
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. [an-Nahl/16:89]
Juga firman-Nya :
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً ۚ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bigal (peranakan kuda dengan keledai) dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allâh menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. [an-Nahl/16:8] [Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlâtu Mutanawwi’ah, 15/237-238]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] HR Bukhari Bab Sabda Rasûlullâh n kepada orang yang dipayungi disaat panas terik, no. 1810 dan HR. Muslim Bab Jawazis Shaum wal Fithr Fi Syahri Ramadhan Lil Musafir, no. 1879
[2] HR Ahmad, no. 5600
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
- /
- Mana yang Terbaik, Berbuka...