Berbuka Puasa Dan Sahur Dengan Rokok

BERBUKA DENGAN SESUATU YANG HARAM, SAHKAH PUASANYA?

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang orang yang berbuka dengan suatu yang haram seperti khamr, bagaimana hukum puasanya?

Beliau rahimahullah menjawab:
Orang yang berbuka puasa dengan mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan, maka dia berdosa, namun puasanya tetap sah. Karena tidak ada yang merusak ibadah puasanya sama sekali, Namun kejadian ini tentu sangat menyedihkan kita. Padahal mereka yang melakukan itu adalah kaum Muslimin dan mereka sudah mengetahui bahwa khamer itu induk (sumber) segala keburukan dan kunci pembuka semua keburukan. Mereka juga tahu bahwa khamer itu diharamkan berdasarkan al-Qur’an, as-sunnah dan ijma’ Ulama kaum Muslimin.

Maka, nasehat saya kepada mereka, hendaklah mereka bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla ! Hendaklah mereka merasa takut terhadap siksa Allâh Azza wa Jalla ! Dan hendaklah mereka berhenti dari perbuatan haram ini.

Barangsiapa yang bertaubat, maka Allâh Azza wa Jalla akan menerima taubatnya dan pintu taubat itu senantiasa terbuka.

Yang wajib dan yang terbaik bagi mereka, jika benar-benar beriman kepada Allâh Azza wa Jalla adalah berbuka puasa dengan sesuatu yang Allâh Azza wa Jalla halalkan lalu melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ berjama’ah dengan kaum Muslimin lainnya di masjid. Dan mengalihkan perhatiannya dari hal-hal yang diharamkan dengan sesuatu yang dihalalkan  sehingga mereka bisa bertaubat pada bulan yang penuh berkah ini dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan.

Semoga ini menjadi momen yang dipersiapkan untuk kebaikan dan keberuntungan mereka.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, 20/80

MENGAWALI BUKA PUASA DAN MENGAKHIRI SAHUR DENGAN ROKOK

Pertanyaan.
Seseorang bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah bahwa dia diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kebiasaan merokok dan dia meminta agar syaikh mendoakannya agar dia bisa lepas dari perbuatan tersebut, kemudian dia mengatakan : Sesungguhnya dia mengakhiri sahurnya dengan menghisap rokok dan ketika dia mendengar adzan (Maghrib) dikumandangkan dia memulai berbuka dengan menghisap rokok sebelum makan dan minum, maka apakah boleh baginya melakukan hal ini dan bagaimana hukum puasanya?

Beliau rahimahullah menjawab.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Baca Juga  Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Kita memohon kepada Allah agar saudara kita ini dilindungi atau dibebaskan dari perbuatan merokok ini, dan semoga Allah Azza wa Jalla menjaga kita dari kesalahan dan ketergelinciran serta menganugerahkan kesempatan bertaubat darinya. Dan seseorang bila ingin mendapatkan sesuatu, maka tidak cukup hanya dengan berdo’a saja, akan tetapi dia harus beramal (melakukan sebab-sebab) sehingga hal itu sejalan dengan hikmah Allah.

Oleh karena itu, bila seseorang berdoa memohon rezeki berupa anak, maka dia tidak akan mendapatkan seorang anak kecuali setelah dia menikah. Bila dia memohon surga, maka dia tidak akan sampai ke surga kecuali setelah dia mengerjakan amal shalih yang bisa mengantarkan ke surga. Seperti itulah, jika seseorang berdoa kepada Rabbnya agar terjaga dari perbuatan dosa, maka dia harus melakukan sesuatu atau menempuh jalan (yang bisa menghalangi dari dosa), sehingga itu menjadi pertanda bahwa Allah mengabulkan do’anya.

Adapun terkait perbuatan yang dia lakukan yang mengakhiri sahurnya dengan menghisap rokok, dan mengawali berbuka puasanya juga dengan menghisap rokok, maka sesungguhnya merokok hukumnya haram, baik dalam keadaan seperti ini atau dalam keadaan yang lain. Karena di dalam rokok terdapat banyak kemudharatan (yang membahayakan) badan, harta dan agama. Semua yang seperti itu diharamkan oleh syari’at, karena (diantara) kaidah agung dalam agama Islam ini adalah : Agama ini mendatangkan manfaat dan menghilangkan kemudharatan.

Penanya tidak boleh melakukan pebuatan ini walaupun dia merokoknya sebelum sahur, itu tatap haram baginya dan walaupun dia merokoknya setelah berbuka puasa dengan kurma dan air, maka itu tetap haram baginya.

Hendaklah orang yang berakal lagi beriman senantiasa memohon pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla agar bisa terlepas dari perbuatan haram ini. Dan bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi seseorang yang mendapatkan taufiq untuk (terlepas dari kebiasaan merokok). Karena pada siang harinya, dia sudah bisa menahan diri dari merokok dan apabila masuk waktu malam dia bisa melupakan rokok dengan makanan dan minuman yang Allah Azza wa Jalla bolehkan serta tidak duduk-duduk (bergaul) dengan orang-orang yang merokok.

Baca Juga  Puasa Di Negeri yang Waktunya Pendek Atau Panjang

Ketika berbuka puasa, yang disunnahkan adalah berbuka dengan ruthab (kurma matang yang masih basah). Apabila tidak ada, maka dengan tamr (kurma matang yang sudah kering). Jika tidak ada, maka dengan air. Jika tidak ada air, bisa berbuka dengan memakan jenis makanan apa saja yang Allah Azza wa Jala bolehkan.

Dan ada kebiasaan sebagian orang awam, jika sedang berada pada suatu tempat yang tidak ada makanan dan minuman, dia memasukkan jari tangannya ke mulutnya kemudian menghisapnya. Mereka mengatakan sesungguhnya ini adalah (cara) berbuka (bila tidak ada makanan dan minuman), (namun yang benar) tidak seperti itu. Yang benar, jika dia tidak mendapatkan apa-apa yang bisa dimakan dan diminum maka cukup dengan niat yaitu niat berbuka dan menyudahi ibadah puasanya.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, 20/81-82

  1. Home
  2. /
  3. B1. Topik Bahasan4 Rokok...
  4. /
  5. Berbuka Puasa Dan Sahur...