Ancaman Terhadap Penguasa yang Curang
ANCAMAN TERHADAP PENGUASA YANG CURANG
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً, يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ, وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ, إِلَّا حَرَّمَ اَللَّهُ عَلَيْهِ اَلْجَنَّةَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ma’qil Bin Yasâr Radhiyallahu anhu berkata, aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya. [Muttafaq alaih]
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri dalam kitab al-Ahkâm bab manistur’iya ra’iyyatan falam yanshah, no. 7150, juga Imam Muslim, no. 142 dari jalur Abul Asy-hab dari al-Hasan rahimahullah , ia berkata, “Ubaidullah bin Ziyâd menjenguk Ma’qil bin Yasâr al-Muzani Radhiyallahu anhu kala sakit yang berujung pada wafatnya. Ma’qil berkata, “Sungguh, aku akan menceritakan kepadamu suatu hadits yang aku dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sekiranya aku tahu bahwa masih ada sisa hidup umurku, aku tidak menceritakannya kepadamu. Sungguh, aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “… kemudian ia menyebutkan hadits di atas. Lafazh di atas adalah lafazh Muslim.
Syarh Lafazh Hadits
- Yastar’îhillâh (يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ), maknanya Allâh menjadikannya sebagai sosok yang mengurus dan memimpin sesuatu. Yaitu ia menjadi pemimpin suatu kaum.
- Sedangkan ra’iyyah (رَعِيَّةً ) maknanya mereka yang dipimpin. Mereka ini adalah rakyat secara umum yang tunduk di bawah kependali seorang pemimpin.
- Yauma yamûtu (يَوْمَ يَمُوتُ ) artinya pada hari kematiannya. Maksudnya pada saat ruhnya keluar dari badan, dan sesaat sebelum itu sejak ia menyaksikan (datangnya malaikat pencabut nyawa); di mana saat itu tidak lagi taubat diterima.
- Wa huwa ghâsysyun li ra’iyyatihi (وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ ) artinya sedangkan ia telah berlaku curang, menipu rakyatnya. Kata al-ghâsysyu adalah lawan dari kata an-nush-hu (nasihat[1]). Maksudnya ia berlaku khianat, tidak menjalankan tugasnya untuk memenuhi kemaslahatan dan hak rakyatnya.
Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً
Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya
Shighat (ungkapan) ini menunjukkan makna umum. Ini mencakup semua orang yang mempunyai kriteria seperti tersebut dalam hadits. Yaitu Allâh memberinya wewenang untuk mengatur rakyat, baik itu kepemimpinan dalam skala besar (imâmah uzhmâ; yaitu penguasa negara) ataupun dalam skala yang lebih kecil.
Jadi hadits tersebut datang dengan lafaz yang umum, sehingga mencakup kepemimpinan secara umum, seperti penguasa, juga mencakup kepemimpinan yang bersifat khusus, seperti pemimpin keluarga.
Abul Abbas al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : [ مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً : mâ min ‘abdin yastar’îhillâhu ra’iyyaatan …] ini adalah lafazh yang sifatnya umum, mencakup semua orang yang diberi wewenang untuk menjaga orang lain. Seperti halnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang ia pimpin [HR. Al-Bukhâri, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dari hadits Abdullah Bin Amr].”
Jadi, imam (penguasa) yang memimpin umat manusia, ia adalah pemimpin. Dan ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang ia pimpin. Demikian pula seorang lelaki bertanggungjawab terhadap istri, anak dan budaknya. (Al-Mufhim 1: 354)
Makna “Allah Azza wa Jalla Mengharamkan Surga Atasnya”
Ungkapan seperti ini termasuk nash yang mengandung ancaman. Ada dua langkah dalam memahami nash ini.
- Yang pertama bahwa nash ini perlu untuk dijelaskan dan ditafsirkan.
- Atau langkah kedua adalah nash tersebut kita biarkan sebagaimana adanya. Karena dikhawatirkan menjurus pada prilaku lancang atau latah dalam mengatakan sesuatu atas nama Allâh tanpa didasari ilmu. Dan langkah ini lebih mengena dan lebih menukik dalam membuat orang merasa jera dan takut. Ini adalah madzhab banyak Ulama dari kalangan salaf, seperti Imam Malik, Ahmad dan lainnya.
Namun bila ungkapan nash tersebut ditafsirkan dan diuraikan, maka maksudnya Allâh Azza wa Jalla mengharamkan (menafikan) dia masuk surga secara langsung, tanpa didahului adzab. Ini bukan berarti dia tidak masuk surga sama sekali. Jadi, untuk orang yang disebutkan dalam hadits di atas, Allâh mengharamkannya untuk bisa masuk surga secara langsung tanpa adzab. Mengingat ia tidak mengemban tugas sebagaimana yang diamanahkan oleh Allâh Azza wa Jalla. Namun bukan berarti ia tidak bisa masuk surga sama sekali setelah mengalami pembersihan dosa di neraka. Karena selama ia masih sebagai hamba yang beriman; Ia tidak beranggapan perbuatan buruknya itu halal; selama ia bukan hamba yang kafir; surga tidak diharamkan atasnya. Pada akhirnya, tempat kembalinya adalah surga. Akan tetapi ia akan memasukinya setelah didahului dengan siksa di neraka, seukuran dengan dosa-dosa yang telah diperbuatnya. Sebagaimana yang telah ditetapkan, bahwa segala dosa selain syirik, maka itu berada pada kewenangan dan kehendak Allâh Azza wa Jalla . Bila Allâh Azza wa Jalla berkehendak, Dia akan menyiksanya, bila mau, Allâh Azza wa Jalla pun akan mengampuninya. Dan nash-nash syara’, satu sama lainnya saling membenarkan dan saling mengikat.
Faidah Hadits
1. Dalam hadits di atas terdapat ancaman keras terhadap para pemimpin yang tidak memperhatikan kepentingan rakyatnya; Yang mereka perhatikan hanya kepentingan pribadi mereka dan bagaimana agar ambisi mereka tercapai. Meskipun harus mengorbankan kepentingan rakyat terkait agama dan dunia mereka.
2. Ancaman dan adzab pedih ini tertuju kepada para pemimpin yang curang dan khianat. Yaitu bila mereka mati dalam keadaan demikian, maka Allâh Azza wa Jalla mengharamkan surga yang merupakan kebahagiaan abadi. Ini karena kecurangan mereka terhadap rakyat tidak lain adalah untuk kepentingan pribadi dan kelompok mereka di dunia, dengan jalan memperbudak dan menyengsarakan rakyat. Maka balasannya, Allâh Azza wa Jalla mengharamkan kebahagiaan hakiki yang abadi.
3. Banyak hadits menunjukkan bahwa perbuatan curang pemimpin termasuk dosa besar. Tindakan ini termasuk tindakan maksiat yang bahaya dan dampak buruknya akan menimpa dan menjalar kepada pihak lain.
Ibnu Batthal berkata, “Ini adalah ancaman keras terhadap para pemimpin zhalim. Barangsiapa menyia-nyiakan orang yang ia diberi amanat untuk mengurusnya, atau ia mengkhianati mereka, maka ia akan dituntut pada hari kiamat. Lalu bagaimana mungkin ia mampu untuk belepas diri dari kezaliman yang ia lakukan terhadap suatu umat yang besar?!”
4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, “Berbagai hadits telah menunjukkan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang harus ditunaikan. Dalam Shahîh al-Bukhâri (59) datang suatu riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
Bila amanat telah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancurannya (atau itu adalah pertanda dekatnya Kiamat).” Ada Sahabat bertanya, “Bagaimana amanat tersebut disia-siakan wahai Rasûlullâh?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bila suatu perkara dipercayakan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya.” (HR. Al-Bukhâri dan Ahmad)
Lalu Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para pemimpin adalah orang yang mewakili Allâh terhadap para hamba-Nya. Para pemimpin juga wakil dari para hamba terhadap urusan diri mereka. Maksud dari kepemimpinan (al-wilâyah) adalah memperbaiki agama manusia, yang bila itu luput, mereka pun akan rugi besar. Dan apa yang mereka nikmati di dunia saat itu tidak lagi berguna bagi mereka. Juga memperbaiki perkara dunia, di mana perkara agama tidak akan tegak kecuali dengannya. Dan hal ini terbagi menjadi dua macam:
- Pembagian harta kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya
- Menjatuhkan hukuman terhadap orang-orang yang melampaui batas (sewenang-wenang).
Maka bila seorang pemimpin bersungguh-sungguh dalam memperbaiki urusan agama dan dunia mereka sesuai kemampuan mereka, maka ia adalah orang yang paling utama pada zamannya. Dan ia termasuk kalangan orang yang berjihad di jalan Allâh.
5. Masuk dalam masalah kepemimpinan di antaranya pengelolaan wakaf, menunaikan wasiat, menjadi wali atas anak kecil dan orang yang tidak mampu, seorang suami terhadap keluarganya, juga istri di rumah suaminya, dan bentuk-bentuk lainnya. Mereka semua adalah pemimpin yang mengurusi apa yang ada di bawah wewenang mereka. Mereka tercakup dalam kandungan hadits:
كُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتهِ
Masing-masing dari kalian adalah pemimpin, dan masing-masing dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpin. (HR. Al-Bukhâri, 893, Muslim, 1829)
Dalam hadits terdapat dalil yang menunjukkan betapa tanggung jawab setiap orang yang memegang kendali urusan rakyat itu sangat besar dan berat, para pemimpin baik dalam skala besar maupun kecil, termasuk juga kepemimpinan seorang lelaki terhadap keluarganya. Oleh karena itu, kewajiban orang yang memegang kendali urusan kaum muslimin, untuk menjaga hak-hak mereka dengan penuh tanggung jawab, tanpa berlaku curang.
Di antara bentuk sikap pemimpin yang berlaku khianat terhadap amanat yang diembannya adalah bila ia tidak mengenalkan syariat Islam yang harus dikenalkan kepada mereka, atau menyia-menyiakan kewajibannya untuk menjaga syariat, atau tidak melakukan pembelaan dari tindakan-tindakan yang menyelewengkan agama, atau menyepelekan hukum had pada masyarakat, atau menyia-nyiakan hak rakyat, tidak melindungi apa yang menjadi milik mereka, tidak memerangi musuh, atau tidak berlaku adil dalam memerintah. Ini semua adalah tindakan mengkhianati rakyat. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan bahwa itu semua termasuk dosa besar yang membinasakan, yang menjauhkan dari surga. (Lihat Syarh an-Nawawi atas Shahih Muslim 2/345)
Atas dasar itu semua, maka betapa besar ancaman terkait khianat dan kecurangan pemimpin terhadap rakyatnya. Sehingga diharamkan melakukan penipuan dan kecurangan terhadap rakyat. Karena ini termasuk dosa besar. Mengingat hal tersebut akan menghalangi seseorang masuk surga. Dan sungguh keras larangan terkait pemimpin yang tidak tulus dalam menasihati rakyatnya. Nasihat di sini dalam artian melakukan hal-hal yang bisa mewujudkan kemaslahatan bagi rakyatnya, dengan memenuhi kemaslahatan dan hak-hak mereka. Tindakan ini termasuk dalam jajaran dosa besar. Karena orang yang meninggal dalam kondisi seperti ini, akibatnya Allâh menghalanginya surga atas dirinya.
Tindakan khianat dan curang pemimpin terhadap rakyatnya mempunyai dimensi yang beragam. Di antara bentuknya adalah menyepelekan masalah penerapan syariat Allâh; juga memberi keputusan hukum di antara para rakyat bukan dengan hukum yang telah Allâh Azza wa Jalla turunkan; tidak menaruh perhatian terhadap masalah penegakan agama Allâh Azza wa Jalla , amar makruf dan nahi mungkar. Juga tidak memperhatikan nasib dan kemaslahatan rakyat; dan membuat jarak dan sekat terhadap para rakyat serta menutup diri sehingga tidak berusaha untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Termasuk bentuk tindakan khianat dan curang adalah membiarkan para pelaku kriminal berbuat kerusakan di muka bumi, baik dengan merusak moral dan akhlak manusia, menjarah harta, dan juga menodai kehormatan manusia, tanpa melakukan upaya pencegahan, baik dengan menjatuhkan hukuman hadd ataupun ta’zîr kepada mereka.
Bentuk lain dari kecurangan pemimpin adalah memberikan jabatan dan kedudukan atas dasar pilih kasih, sehingga mengangkat pejabat yang tidak kapabel dalam bidangnya, baik itu terkait jabatan kepemimpinan suatu wilayah, hakim, kementrian, ataupun lainnya. Kita berdoa agar Allâh memberi bimbingan dan taufiq kepada para pemimpin kita, agar tercipta negeri yang adil dan makmur, di bawah lindungan hukum Allâh dan Rasul-Nya.
Refrensi: Minhat al-‘Allâm 10/ 223 dan Taudhîhul Ahkam 7/416.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Nasihat sendiri secara bahasa artinya ucapan yang terkandung di dalamnya seruan untuk menuju perbaikan dan melarang kerusakan. Sedangkan secara istilah nasihat adalah suatu kata yang cakupannya komplek menyeluruh, di mana seseorang melakukan (menunaikan) bentuk-bentuk kebaikan terhadap orang yang dituju, baik dalam tataran kehendak maupun aksi perbuatan. (Shiyânatu Shahîh Muslim hal 223)
- Home
- /
- A8. Politik Pemikiran Salafiyyun...
- /
- Ancaman Terhadap Penguasa yang...