Mengumumkan Pernikahan

KITAB NIKAH

Apa yang harus dilakukan ketika melihat wanita yang dikaguminya.

عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ ” أخرجه مسلم

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita, maka beliaupun pergi mendatangi isterinya Zainab yang ketika itu sedang menyamak sebuah kulit miliknya, lalu beliau pergauli dia, kemudian setelah itu pergi menemui para sahabatnya dan berkata: “Sesungguhnya wanita itu ketika menghadap dalam bentuk setan dan membelakangi dalam bentuk setan, jika salah seorang diantara kalian melihat wanita hendaklah dia mendatangi isterinya, karena yang demikian itu akan bisa menghilangkan apa yang ada dalam dirinya” H.R Muslim[1].

Diharamkan dalam pernikahan ataupun lainnya untuk berlebih-lebihan dalam makanan, minuman, berpakaian, dan alat musik, akan terjadi dalam umat ini beberapa kaum yang mereka bermalam dalam keadaan memiliki makanan, minuman serta lalai dalam suatu yang sia-sia, kemudian pada pagi harinya mereka dirubah oleh Allah menjadi kera dan babi, semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « فِى هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ». فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ « إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ ” أخرجه الترمذي

Dari Imran bin Husain Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada umat ini akan ada yang ditenggelamkan kedalam bumi, dirubah mukanya dan dihujani oleh batu” salah seorang ada yang bertanya: kapan hal tersebut akan terjadi ya Rasulullah? Beliau menjawab: “Jika telah banyak penyanyi wanita, alat-alat musik dan minuman keras telah diminum” H.R Tirmidzi[2].

Diperbolehkan bagi mempelai wanita untuk melayani para tamu jika dia berpakaian tertutup dan rapih, serta tidak ada fitnah.

Berkata Sahal bin Sa’ad: Ketika menikah, Abu Usaid As-Sa’idi mengundang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada saat itu isterinya yang melayani tamu, padahal dia seorang pengantin, berkata Sahal: tahukah kalian apa yang dihidangkannya terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Wanita tersebut merendam kurma dari malam, ketika beliau makan dia hidangkan air untuknya. Muttafaq Alaihi[3].

Baca Juga  Dzakah (Sembelihan)

Mengumumkan Pernikahan
Disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan, dibolehkan bagi wanita untuk mengumumkan pernikahan dengan cara memainkan rebana dan lagu-lagu mubah yang tidak terdapat padanya kata-kata yang mensifati kecantikan wanita, yang membuat tersebarnya fitnah dan melontarkan kata-kata yang tidak sopan dan tidak pantas ataupun semisalnya.

Tidak boleh adanya ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dengan wanita dalam pesta pernikahan ataupun lainnya, tidak boleh pula bagi mempelai pria untuk masuk menemui isterinya diantara para wanita yang tidak berpakaian dengan benar.

Lagu yang mensifati tentang kecantikan, lekuk tubuh serta perasaan wanita tidak diperbolehkan, sebagaimana diharamkannya alat-alat musik, seperti gitar, seruling dan alat-alat musik lainnya dalam pernikahan ataupun lainnya, dalam pernikahan ataupun lainnya diharamkan pula mendatangkan para penyanyi laki-laki dan perempuan.

عن أبي عامر الأشعري رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول: ” لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ اَلْحِرَ‏ وَالْحَرِيرَ والخمر والمعازف ” أخرجه البخاري معلقا وأبو داود

Dari Abi Amir Al-Asy’ari Radhiyallahu anhu bahwasanya dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan terdapat pada umatku kaum yang menghalalkan zina, kain sutera, minuman keras dan alat-alat musik” H.R Bukhori secara mu’allaq dan Abu Dawud[4].

Hukum Photo.
Diharamkan untuk menggambar setiap yang bernyawa dan ini termasuk dari dosa-dosa besar, diharamkan pula untuk menggantungkan gambar di tembok, baik itu yang berbentuk ataupun tidak, yang memiliki bayangan ataupun tidak, dibuat dengan tangan ataupun oleh kamera photo. Menggambar termasuk sesuatu yang tidak boleh kecuali untuk keadaan darurat, seperti kedokteran, untuk mengetahui seorang penjahat atau yang semisalnya, dia itu akan menjadi boleh jika dibutuhkan.

Haram menggambar pesta perkawinan, baik itu laki-laki ataupun wanita, yang lebih buruk dan jelek lagi jika di shoting pake video, lebih jelek lagi jika dijual dipasar atau mempertontonkannya terhadap orang lain, barang siapa yang memperbolehkan gambar dan menganggapnya suatu yang baik, maka dia akan mendapatkan dosa serta dosa-dosa orang yang mengikutinya sampai hari kiamat.

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ” إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ ” متفق عليه

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang membikin gambar-gambar ini akan diadzab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka: hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan” Muttafaq Alaihi[5].

Baca Juga  Beberapa Aib Dalam Pernikahan

Apa yang tidak boleh dilakukan oleh wanita.
Diharamkan bagi wanita untuk mencabut bulu alis, memakai barukah, menyambung rambut, tato, mencabut bulu mata, memahat gigi, berjoget bersama laki-laki, memanjangkan kuku lebih dari empatpuluh hari, karena menyelisihi fitrah, memakai pakaian pria, pakaian yang menarik perhatian, sesuatu yang terlalu berlebihan, sempit, terbuka dan tidak boleh ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki dalam berbagai macam acara.

Laki-laki dibolehkan untuk mencukur rambut yang ada ditubuhnya seperti punggung, dada, betis serta paha, jika hal tersebut tidak membahayakan badannya dan bukan karena ingin menyerupai wanita.

Dibolehkan bagi wanita untuk memakai emas dan kain sutera, yang mana hal tersebut diharamkan bagi laki-laki, wanitapun diperbolehkan untuk mewarnai kuku dengan sesuatu yang tidak menghalangi sampainya air, seperti pacar dan semisalnya. Namun tetap siapa saja tidak boleh meniru wanita kafir, karena barang siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk darinya.

Wanita tidak boleh memakai celana panjang, walaupun itu dilakukan dihadapan wanita, karena bisa menampakkan lekuk tubuhnya dan juga menyerupai laki-laki serta wanita-wanita kafir. Diapun diharamkan untuk mewarnai rambutnya dengan warna merah, kuning dan biru, karena menyerupai wanita kafir dan menyebabkan terjadinya fitnah, adapun pewarnaan rambut yang telah beruban dibolehkan dengan menggunakan pacar dan katam. Memakai sandal yang berhak tinggipun tidak boleh, karena termasuk dari tabarruj yang dilarang Allah. Sebagaimana tidak dibolehkan juga baginya cadar dan burku’, karena bisa berakibat terhadap sesuatu yang tidak diperbolehkan, dan hal ini sudah terjadi.

Hak-hak Suami Isteri

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
______
Footnote
[1] Riwayat Muslim nomer (1403).
[2] Hadits shohih riwayat Tirmidzi nomer (2212), shohih Sunan Tirmidzi nomer (1801)
[3] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5176), lafadz ini darinya dan Muslim nomer (2006)
[4] Hadits shohih riwayat Bukhori secara mu’allaq nomer (5590) dan lafadz ini darinya, lihat sisilah hadits shohih nomer (91).Dan dimausulkan oleh Abu Dawud nomer (4039), shohih Sunan Abu Dawud nomer (3407).
[5] Muttafaq Alahi, riwayat Bukhori nomer (5951), lafadz ini darinya dan Muslim nomer (2108)

  1. Home
  2. /
  3. A8. Ringkasan Fiqih Islam...
  4. /
  5. Mengumumkan Pernikahan