Beberapa Aib Dalam Pernikahan
KITAB NIKAH
Beberapa Aib Dalam Pernikahan
Aib yang terdapat dalam pernikahan ada dua:
- Aib yang menghalangi persetubuhan, pada laki-laki terputusnya kemaluan, ketidak adaan buah zakar, lemah syahwat. Pada wanita tertutup kemaluannya, qorn dan afal.
- Aib yang tidak menghalangi persetubuhan akan tetapi menjijikan atau mengganggu, baik pada laki-laki maupun wanita, seperti kusta, gila, lepra, basur, nasur, nanah yang menetes dari kemaluan dan lainnya.
Siapa saja diantara wanita yang mendapatkan suaminya majbuban, atau ada sesuatu yang menjadikannya tidak mampu bersetubuh, maka baginya hak untuk minta pisah, dan jika dia telah mengetahuinya sebelum akad atau merasa ridho setelahnya, maka lepaslah darinya hak untuk berpisah.
Setiap aib yang menjadikan orang lain menghindari pasangannya seperti kusta, bisu, aib pada kemaluan, luka yang terus mengalirkan kotoran, gila, juzam, tidak bisa menahan kencing, hisho, sul, bau mulut, bau badan yang menyengat dan lainnya, semua ini membolehkan dari setiap pasangan untuk meminta perceraian jika dia menghendakinya, barang siapa yang telah menyatakan keridhoannya sebelum akad nikah, maka dia tidak memiliki pilihan untuk meminta perceraian, dan jika aib-aib tersebut terjadi setelah akad nikah, maka pasangannya memiliki hak untuk memilih.
Jika telah terjadi perceraian yang disebabkan oleh salah satu aib tersebut, jika perpisahannya terjadi sebelum persetubuhan, maka pasangan wanita tidak berhak atas maharnya, dan jika perpisahan terjadi setelah persetubuhan, maka dia berhak untuk menerima mahar sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam akad, kemudian pasangan laki-laki tersebut mengambil gantinya dari orang yang telah menipunya. Tidak sah pernikahan khunsa musykil sebelum diketahui keadaan yang sebenarnya.
Jika diketahui kalau suaminya seorang yang mandul, maka isterinya memiliki hak untuk meminta cerai, karena dia memiliki hak untuk mempunyai keturunan.
Lemah syahwat: adalah laki-laki yang tidak mampu bersetubuh, siapa saja diantara wanita yang mendapati hal tersebut ada pada suaminya, hendaklah dia menundanya selama satu tahun, jika telah mampu menyetubuhinya hubungannya berlanjut, dan jika tidak, maka dia memiliki hak untuk meminta pisah, dan jika dia ridho dengan kelemahan suaminya maka hilanglah haknya untuk meminta perceraian.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Beberapa Aib Dalam Pernikahan