Hikmah Poligami

KITAB NIKAH

Hikmah dibolehkannya beristeri lebih dari satu.
1. Allah ‘Azza wa Jalla (Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi) membolehkan seorang laki-laki untuk menikah sampai empat orang wanita dan tidak lebih darinya, dengan syarat jika dia memiliki kemampuan tubuh, harta serta bisa berbuat adil terhadap seluruhnya, karena disana terdapat maslahat yang cukup banyak untuk menjaga syahwat serta kehormatan mereka yang dinikahinya, berbuat baik terhadap mereka, memperbanyak keturunan yang bisa dijadikan untuk memperbanyak umat Islam, juga untuk memperbanyak orang yang beribadah kepada Allah, namun jika dia takut untuk tidak bisa berbuat adil terhadap mereka, hendaklah dia tidak menikah kecuali hanya dengan satu orang wanita saja, atau dengan memiliki budak belian, karena tidak ada kewajiban untuk berbuat adil antara isteri dan budak yang dia miliki.

Allah berfirman:

قال الله تعالى: {وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا } [النساء/3].

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisaa/4: 3]

2. Ketika Dia yang Maha Mengetahui lagi Bijaksana membolehkan memiliki beberapa isteri, Dia melarang untuk menggabungkan antara mereka yang memiliki kekerabatan yang sangat dekat sekali, seperti menggabungkan antara dua orang saudari, menggabungkan antara seorang wanita dengan saudari ayah ataupun ibunya (bibinya), karena yang demikian bisa menyeret kepada pemutusan hubungan silaturahmi dan juga melahirkan permusuhan diantara kerabat, karena kecemburuan yang terjadi diantara para isteri sangatlah kuat.

Melamar Wanita
Dianjurkan bagi dia yang akan meminang seorang wanita untuk melihat darinya apa-apa yang bisa menjadikannya tertarik untuk menikahinya tanpa holwat, juga tanpa menyalami ataupun menyentuhnya serta tidak boleh pula baginya untuk menyebarkan apa yang telah dia lihat. Begitu pula bagi seorang wanita dianjurkan pula untuk melihat kepada dia yang melamarnya. Jika laki-laki tersebut tidak bisa melihatnya, hendaklah dia mengutus seorang wanita yang bisa dipercaya untuk melihatnya, kemudian mensifatinya kepada dirinya.

Baca Juga  Roj'ah (Rujuk)

Seorang wanita yang telah meninggal suaminya, kemudian menikah lagi setelahnya, maka pada hari kiamat dia akan dikumpulkan kembali bersama suaminya yang terakhir.

Haram hukumnya bertukar photo ketika melamar ataupun lainnya, begitu pula diharamkan bagi seorang laki-laki untuk melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya, sampai orang yang pertama meninggalkannya (membatalkan lamaran), memberi idzin kepadanya ataupun jika dia telah ditolak oleh pihak wanita, namun jika dia melamar diatas lamaran laki-laki pertama, maka lamarannya sah, akan tetapi dia berdosa dan telah berbuat maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Diwajibkan bagi dia yang menjadi wali atas seorang wanita untuk mencarikan suami untuknya seorang laki-laki soleh, tidak menjadi masalah bagi seseorang untuk menawarkan putri ataupun saudarinya kepada orang-orang baik dengan tujuan agar mereka mau menikahinya.

Diharamkan untuk melamar dengan terang-terangan terhadap seorang wanita yang masih berada dalam iddah atas kematian suaminya dan mubanah, akan tetapi dibolehkan baginya untuk menawarkan, seperti dengan perkataan: saya menyukai wanita seperti anda, sedangkan si wanita cukup menjawab: orang sepertimu tidak akan ditolak, dan lainnya dari perkataan yang serupa.

Dibolehkan untuk berterus terang ataupun menyindir ketika meminang seorang wanita yang masih berada dalam iddah perceraian jika perceraian itu dalam bentuk talak bain, walaupun belum mencapai talak tiga, dan diharamkan untuk berterus terang ataupun menyinggung dia yang masih dalam iddahnya yang dalam bentuk talak roj’i.

Rukun akad Nikah ada tiga

  1. Adanya calon suami isteri yang keduanya terbebas dari hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan, seperti saudara satu susu, perbedaan agama ataupun lainnya.
  2. Terjadinya ijab, yaitu lafadz yang bersumber dari wali, ataupun dari dia yang menjadi wakilnya, dengan mengatakan: saya kawinkan, saya nikahkan atau saya kuasakan anda dengan fulanah, ataupun lafadz yang semisalnya.
  3. Terjadinya kabul, yaitu lafadz yang bersumber dari calon suami ataupun dia yang mewakilkannya, dengan mengatakan: saya terima pernikahan ini, ataupun dengan lafadz yang semisalnya. Jika telah terjadi ijab dan kabul maka sahlah pernikahan tersebut.

Hukum meminta idzin kepada wanita ketika akan menikahkannya.
Diwajibkan bagi wali seorang wanita yang telah dewasa untuk meminta idzin kepadanya sebelum dia dinikahkan, baik itu perawan ataupun janda, dan tidak boleh memaksanya untuk menikahkannya dengan laki-laki yang dia benci, jika dia dinikahkan dalam keadaan tidak meridhoinya, maka dia berhak untuk memutuskan hubungan pernikahan tersebut.

Baca Juga  Talak Sunnah dan Bid'ah

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu : bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلا تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ» قالوا: يا رسول الله وكيف إذنها؟ قال: «أَنْ تَسْكُتَ». متفق عليه.

Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapat, demikian pula dengan seorang perawan sampai dia dimintai idzin” para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, bagaimanakah tanda setujunya? Beliau menjawab: “dengan cara berdiam diri“. Muttafaq Alaihi[1].

عن خنساء بنت خدام الأنصارية رضي الله عنها: أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ الله- صلى الله عليه وسلم- فَرَدَّ نِكَاحَهُ. أخرجه البخاري

Dari Khonsa binti Khuddam Al-Anshoriyyah Radhiyallahu anhu: bahwa ayahnya menikahkan dirinya yang telah menjadi janda dalam keadaan tidak menyukainya, maka diapun mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Rasulpun membatalkan pernikahannya” H.R Bukhori[2].

Dibolehkan bagi seorang ayah untuk menikahkan putrinya yang belum berumur sembilan tahun dengan tanggung jawabnya, walaupun tanpa idzin serta ridho putri tersebut.

Diharamkan bagi laki-laki untuk memakai cincin emas yang biasa disebut dengan istilah cincin tunangan, yang seperti ini disamping termasuk menyerupai orang kafir, dia juga termasuk hal yang diharamkan dalam syari’at kita.

Khutbah Nikah

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5136) dan Muslim nomer (1419).
[2] Riwayat Bukhori nomer (5138).