Ringkasan Fiqih Islam Bab Nikah, Makanan

RINGKASAN FIQIH ISLAM

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

BAB NIKAH DAN PERMASALAHAN TERKAIT (MAKANAN, SEMBELIHAN BERBURU)

  1. Kitab Nikah
  2. Kitab Talak
  3. Roj’ah (Rujuk)
  4. Khulu’ (Minta Cerai)
  5. Ila’ (Sumpah Tidak Menyetubuhi Isteri)
  6. Zihar
  7. Li’an (Laknat)
  8. Iddah
  9. Radha’ (Menyusui)
  10. Hadhanah (Hak Asuh)
  11. Nafkah
  12. Makanan, Minuman, Sembelihan dan Berburu

KITAB NIKAH

Menikah dan kehidupan berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta tumbuh-tumbuhan.

Adapun manusia: bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan kehormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciaannya, yaitu dengan melakukan pernikahan syar’i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang.

Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar, menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita agar tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.

Keutamaan Menikah.
Menikah termasuk dari sunnah yang paling ditekankan oleh setiap Rasul, dan juga termasuk dari sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah berfirman

قال الله تعالى: وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ  [الروم/21]

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” [Ar-Ruum/30: 21]

Firman Allah

قال الله تعالى: {وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً} [الرعد/ 38]

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rosul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan ..” [Ar-Ra’d/13: 38]

Berkata Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu: Suatu ketika kami beberapa orang pemuda sedang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan tidak memiliki apa-apa, berkatalah kepada kami Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Baca Juga  Yang Diharamkan Untuk Dinikahi

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. متفق عليه.

Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah dia menikah, karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluannya, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa, karena itu merupakan benteng baginya” Muttafaq Alaihi[1]

Nikah : Adalah ikatan syar’i yang menghalalkan percumbuan dari setiap suami dan isteri.

Hikmah disyari’atkannya nikah.

  1. Pernikahan merupakan suasana solihah yang menjurus kepada pembangunan serta ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan dan menjaganya dari segala keharaman, nikah juga merupakan ketenangan dan tuma’ninah, karena dengannya bisa didapat kelembutan, kasih sayang serta kecintaan diantara suami dan isteri.
  2. Nikah merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak, memperbanyak keturunan, sambil menjaga nasab yang dengannya bisa saling mengenal, bekerja sama, berlemah lembut dan saling tolong menolong.
  3. Nikah merupakan jalan terbaik untuk menyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tanpa resiko terkena penyakit.
  4. Nikah bisa dimanfaatkan untuk membangun keluarga solihah yang menjadi panutan bagi masyarakat, suami akan berjuang dalam bekerja, memberi nafkah dan menjaga keluarga, sementara isteri mendidik anak, mengurus rumah dan mengatur penghasilan, dengan demikian masyarakat akan menjadi benar keadaannya.
  5. Nikah akan memenuhi sifat kebapaan serta keibuan yang tumbuh dengan sendirinya ketika memiliki keturunan.

Hukum Nikah

  1. Nikah berhukum sunnah bagi dia yang memiliki syahwat namun tidak takut untuk terjerumus dalam perzinahan; yang mana nikah mengandung berbagai macam kemaslahatan bagi pria, wanita serta budak.
  2. Nikah akan berhukum wajib bagi dia yang takut untuk terjerumus dalam perzinahan jika dia tidak menikah. Ketika menikah, selayaknya bagi kedua suami isteri untuk berniat memelihara kehormatan serta menjaga diri dari berbagai aspek yang telah Allah haramkan, sehingga ketika berhubungan badan keduanya akan mendapatkan ganjaran darinya.
Baca Juga  Hukum Makanan dan Minuman

Memilih Isteri.
Disunnahkan bagi dia yang akan menikah untuk memilih calon isteri yang penuh kasih sayang, bisa memiliki keturunan, perawan dan memiliki kemantapan dalam agama serta kehormatannya.

Berkata Abu Hurairoh Radhiyallahu anhu telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ»

Seorang wanita dinikahi karena empat sebab: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya serta agamanya, pilihlah dia yang mengerti agama, maka anda akan selamat” Muttafaq Alaihi[2].

Wanita Terbaik.
Sebaik-baik wanita adalah seorang sholihah yang membuat diri anda senang ketika melihatnya, menta’ati anda ketika diperintah, tidak menyelisihi dengan jiwa ataupun hartanya atas apa yang dibenci, melaksanakan apa yang Allah perintahkan serta menjauhi seluruh apa yang Allah larang.

Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhu : Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا المَرْأَةُ الصَّالِحَةُ». أخرجه مسلم

Dunia ini bagaikan perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah seorang wanita solihah” H.R Muslim[3].

Hikmah Poligami

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5066), ini adalah lafaznya dan Muslim nomer (1400). [1]
[2] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5090), dan ini adalah lafaznya, dan Muslim nomer (1466). [2]
[3] Riwayat Muslim nomer (1467)

  1. Home
  2. /
  3. A8. Ringkasan Fiqih Islam...
  4. /
  5. Ringkasan Fiqih Islam Bab...