Author Archives: editor

Perubahan Al Qur’an Menurut Sekte Rafidhah

PERUBAHAN AL-QUR’AN MENURUT SEKTE RAFIDHAH

Pertanyaan
Saya telah mendengar dari salah seorang teman saya dari syi’ah, bahwa mereka mempunyai surat tertentu yang tidak ada di mushaf kita, apakah hal itu benar ?, surat tersebut dinamakan surat “Al Wilayah”.

Jawaban
Alhamdulillah.
Adapun surat “Al Wilayah” maka sebagian ulama dan para pimpinan syi’ah telah mengakuinya, dan barang siapa di antara mereka yang mengingkarinya maka hal itu dilakukannya karena mereka sedang bertaqiyyah, dan di antara mereka yang berterus terang akan keberadaannya adalah “Mirza Husain Muhammad Taqiyyun Nuuri at Thabrasi” -meninggal dunia pada tahun 1320 H.- dia telah menulis buku yang mengklaim bahwa al Qur’an Karim telah dirubah dan para sahabat telah menyembunyikan beberapa surat di antaranya surat al Wilayah. Setelah dia meninggal dunia kelompok Rafidhoh memuliakannya dan dikubur di an Najf. Bukunya Thabrasi telah dicetak di Iran pada tahun: 1298 H. pada saat dicetak terdengar teriakan mereka di sekelilingnya; karena mereka ingin tetap meragukan keabsahan al Qur’an hanya dilakukan oleh mereka saja dan tetap tersebar di dalam ratusan buku yang tidak asing bagi mereka dan tidak hanya terkumpul di dalam sebuah buku saja, dia berkata di awal bukunya:

“Ini adalah buku yang lembut dan perjalanan yang mulia yang dinamakan dengan: “فصل الخطاب في إثبات تحريف كتاب رب الأرباب  Fashlul Khitab fii Itsbat Tahriif Kitab Rabbil Arbaab”, dan telah disebutkan beberapa ayat dan surat yang menyebutkan bahwa para sahabat telah menghapus dan menyembunyikannya, di antaranya adalah surat Al Wilayah dan teksnya menurut mereka sebagaimana yang ada di dalam buku tersebut:

“Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah kepada Nabi dan kepada wali yang telah kami utus keduanya agar memberikan petunjuk kepada kalian menuju jalan yang lurus, Nabi dan wali tersebut sebagian dari keduanya dari sebagian lainnya, dan Akulah Yang Maha Melihat dan Maha Mengetahui”.

Dan surat yang lain menurut mereka adalah surat An Nuraini:
“Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah kepada an Nuraini yang telah Kami turunkan keduanya untuk membacakan kepada kalian ayat-ayat Kami dan memberi peringatan kepada kalian adzab pada hari kiamat. Sebagian dari keduanya menjadi bagian lainnya dan Akulah Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Sesungguhnya mereka yang menepati janji Alloh dan Rasul-Nya akan ayat-ayatnya maka bagi mereka surga yang penuh dengan kenikmatan. Dan mereka orang-orang yang kafir setelah mereka beriman karena telah melanggar janji mereka dan apa yang telah dijanjikan oleh Rasul, maka mereka akan dilempar ke neraka jahim, mereka telah mendzalimi diri mereka sendiri dan telah mengingkari wasiat Rasul, maka mereka akan diberi minum dengan air yang sangat panas….”.

Dan lain sebagainya dari semua pendapat mereka yang lemah.

Ustadz Muhammad Ali Su’udi yang merupakan pakar kementerian keadilan di Mesir telah menelaah mushaf dari Iran yang merupakan manuskrip dari misionaris “Brayin” maka dinukillah surat ini dengan telegraf, dan di atas teks bahasa Arab ada terjemahan ke dalam bahasa Iran.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh At Thabrasi tentang surat tersebut dalam bukunya “فصل الخطاب في إثبات تحريف كتاب رب الأرباب Fashlul Khitab fii Itsbat Tahriif Kitab Rabbil Arbaab” telah mereka tetapkan juga dalam buku mereka “  دبستانمذاهب “ dengan bahasa Iran, pengarangnya adalah Muhsin Faani al Kasymiri, buku tersebut dicetak di Iran dalam jumlah yang banyak. Ada seorang misionaris namanya: ”نولدكه “ yang juga menukil adanya surat tersebut yang merupakan pendustaan kepada Allah, di dalam bukunya: “Tarikh al Mushaf” (2/102) yang dipublikasikan oleh “Al Jaridah al Asiawiyah al Faransiyah” pada tahun 1842, halaman: 431-439.

Mirza Habibullah al Hasyimi juga telah menyebutkannya dalam bukunya: “منهاج البراعة في شرح نهج البلاغة Minhajul Bara’ah fii Syarhi Nahjil Balaghah” (2/217) dan Muhammad Baqir al Majlisi dalam bukunya: “تذكرة الائمة Tadzkiratul Aimmah”, halaman: 19-20 dengan menggunakan bahasa Persi dipulikasikan oleh Maulana Iran.

Baca juga buku: “ الخطوط العريضة للأسس التي قام عليها دين الشيعة Al Khuthut al ‘Aridhah lil Usus allati Qaama ‘alaihi Diin asy Syi’ah” karangan Muhibbuddin al Khotiib”.

Semua klaim dari mereka tersebut telah mendustakan firman Allah –Ta’ala- :

اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. [Al Hijr/15: 9]

Oleh karena itu merupakan hasil ijma’ kaum muslimin akan kekafiran seseorang yang meyakini bahwa al Qur’an telah mengalami perubahan.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“…Dan demikian juga jika mereka mengklaim bahwa al Qur’an kurang beberapa ayat, dan telah disembunyikan atau diklaim bahwa al Qu’an memiliki takwil yang bersifat batin sehingga bisa menggugurkan amalan yang disyari’atkan, atau yang semacamnya. Mereka itu dinamakan al Qaramithah dan al Bathiniyyah, dan di antara mereka ada yang bernama at Tanasukhiyyah, semua itu tidak diragukan lagi akan kekafiran mereka”. (Ash Sharim al Maslul: 3/1108-1110)

Ibnu Hazm berkata:
“Pendapat yang menyatakan bahwa di antara dua lauh mengalami perubahan, maka merupakan kekafiran yang nyata dan mendustakan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-“. (Al Fishal fil Ahwa’ wal Milal wan Nihal: 4/139)

Wallahu A’lam.
Disalin dari islamqa

Nikah Mut’ah dan Bantahan Kepada Orang yang Membolehkannya

NIKAH MUT’AH DAN BANTAHANNYA KEPADA ORANG YANG MEMBOLEHKANNYA DARI KALANGAN RAFIDHAH

Pertanyaan
Apakah di dalam Islam ada istilah menikah sementara (selama waktu tertentu) ?
Teman saya pernah membaca bukunya Prof. Abu Al Qasim Jurji, dan teman saya itu terpengaruh dengan pendapat yang mengatakan bahwa tidak apa-apa jika seseorang menikah masing-masing dari mereka saling menikmati, yang dimaksud adalah istilah syar’i tentang pernikahan sementara dalam Islam.
Definisi pernikahan sementara (pada waktu tertentu) adalah jika anda tertarik dengan seorang wanita maka tidak masalah anda menikahinya pada waktu tertentu saja.
Apakah anda berkenan untuk menjelaskan dengan rinci tentang nikah mut’ah? madzhab manakah yang percaya dengan pemikiran tersebut? saya mohon disertakan beberapa dalil dari al Qur’an dan hadits

Jawaban
Alhamdulillah.
Nikah mut’ah atau pernikahan sementara adalah menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita sampai pada batas tertentu dengan membayar sekian.

Hukum asal dari sebuah pernikahan adalah berkelanjutan dan untuk seterusnya, pernikahan sementara –nikah mut’ah- dahulu mubah pada masa awal-awal Islam lalu dimansukh (dihapus) menjadi haram sampai hari kiamat.

Dari Ali –Radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa  sallam-:

نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ

Melarang pernikahan mut’ah dan daging keledai rumahan pada masa perang Khoibar”.

Dan dalam riwayat yang lain:

نَهَى عن مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَومَ خَيْبَرَ، وعَنْ أكْلِ لُحُومِ الحُمُرِ الإنْسِيَّةِ

Beliau melarang untuk menikahi wanita secara mut’ah pada perang khoibar dan melarang daging keledai rumahan”. (HR. Bukhori: 3979 dan Muslim: 1407)

Dari Rabi’ bin Sabroh al Juhani bahwa bapaknya meriwayatkan kepadanya bahwa beliau pernah bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- beliau bersabda:

يا أيُّها النَّاسُ، إنِّي قدْ كُنْتُ أذِنْتُ لَكُمْ في الاسْتِمْتاعِ مِنَ النِّساءِ، وإنَّ اللَّهَ قدْ حَرَّمَ ذلكَ إلى يَومِ القِيامَةِ، فمَن كانَ عِنْدَهُ منهنَّ شيءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ، ولا تَأْخُذُوا ممَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شيئًا

Wahai manusia, saya dahulu telah mengizinkan kalian untuk menikahi wanita secara mut’ah, dan sungguh Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, maka barang siapa yang masih terikat dengan pernikahan tersebut maka bebaskanlah wanita tersebut dari perbuatan tersebut, dan janganlah kalian mengambil lagi sesuatu yang telah diberikan kepada mereka”.[HR. Muslim: 1406]

Allah –Ta’ala- telah menjadikan pernikahan tanda-tanda kekuasan-Nya yang mengajak kita untuk berfikir dan merenunginya, Dia –Ta’ala- juga menjadikan di antara sepasang suami istri rasa cinta dan kasih sayang, menjadikan istri sebagai tempat tinggal (marasa tentram) bagi suami, Dia (Allah) juga menganjurkan agar menghasilkan keturunan, menjadikan wanita memiliki masa iddah dan hak waris, semua itu tidak bisa didapat pada nikah mut’ah yang diharamkan tersebut.

Wanita yang dinikahi mut’ah menurut Rafidhah –mereka adalah syi’ah yang berpendapat boleh dilakukan- bukanlah sebagai seorang istri ataupun pembantu, Allah –Ta’ala- telah berfirman:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ – اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”.[Al Mukminun/23: 5-6]

Kelompok Rafidhah telah menjadikan dalil bolehnya nikah mut’ah dengan beberapa di bawah ini yang sebenarnya tidak cocok untuk dijadikan dalil:

1. Firman Allah –Ta’ala-:

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً

“…Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)..”. [An Nisa/4’: 24]

Mereka berkata : “Ayat tersebut menjadi dalil akan bolehnya nikah mut’ah, mereka telah menjadikan firman Allah –Ta’ala-: أجورهن menjadi qarinah (indikasi) bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya: استمتعتم adalah nikah mut’ah”.

Bantahannya adalah: “Bahwa Allah menyebutkan sebelumnya tentang beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki, kemudian Dia (Allah) menyebutkan apa yang dihalalkan baginya pada ayat ini, dan menyuruh agar memberikan mas kawinnya kepada wanita yang telah dinikahi.

Dia (Allah) telah mengungkapkan tentang nikmatnya pernikahan dengan kata: الاستمتاع. Hal serupa apa yang tertera di dalam sunnah dari hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

المَرْأَةُ كالضِّلَعِ، إِنْ أَقَمْتَها كسَرْتَهَا، وإِنِ استَمتَعْتَ بِهَا اسْتَمتعْتَ وفِيها عِوَجٌ

Seorang wanita seperti tulang rusuk, jika kamu meluruskannya maka akan patah, dan jika kamu nikmati maka kamu akan menikmatinya meskipun terdapat bentuk yang bengkok”.[HR. Bukhori: 4889 dan Muslim: 1468]

Dia (Allah) juga menggunakan tentang mas kawin dengan kata: أجر , maksudnya adalah bukan berarti harta yang diberikan kepada mempelai wanita dalam nikah mut’ah. Telah disebutkan juga di dalam al Qur’an penamaan mas kawin sebagai: أجر  (upah) pada ayat yang lain:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya”. [Al Ahzab/: 50)

Maka menjadi jelas bahwa ayat di atas bukanlah dalil, juga bukan qarinah akan dibolehkannya nikah mut’ah.

Kalau misalnya kita anggap bahwa ayat di atas menunjukkan akan bolehnya nikah mut’ah maka kami mengatakan ayat di atas sudah mansukh (dihapus) oleh sunnah yang shahih yang mengharamkan nikah mut’ah sampai hari kiamat.

2. Apa yang diriwayatkan oleh sebagian para sahabat bahwa mereka membolehkan, khususnya Ibnu Abbas.

Bantahannya adalah: “Dalam hal ini merupakan bentuk bahwa Rafidhoh telah memperturutkan hawa nafsunya, karena mereka mengkafirkan para sahabat Rasul -radhiyallahu ‘anhum- kemudian anda melihat sendiri mereka berdalil dengan perbuatan mereka dalam masalah ini dan pada masalah-masalah yang lain.

Adapun sebagian mereka yang membolehkan karena belum sampai kepada mereka dalil yang mengharamkan, para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- (di antara mereka adalah: Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Zubair) telah membantah pendapat Ibnu Abbas yang membolehkan nikah mut’ah.

Dari Ali bahwa beliau mendengar Ibnu Abbas melunak dalam hal nikah mut’ah, maka beliau berkata:

 مَهْلًا يا ابْنَ عَبَّاسٍ، فإنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عَنْهَا يَومَ خَيْبَرَ، وَعَنْ لُحُومِ الحُمُرِ الإنْسِيَّةِ

Jangan terburu-buru wahai Ibnu Abbas; karena Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang nikah mut’ah pada saat perang Khoibar dan juga melarang daging keledai rumahan”.[HR. Muslim: 140]

Wallahu a’lam.
Disalin dari islamqa

Nikah Mut’ah

NIKAH MUT’AH

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Artinya, menikahi wanita hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian otomatis terjadi.

Syari’at dengan tegas melarangnya, tapi sekte Syi’ah Imamiyah membolehkannya. Perkawinan seperti ini sudah populer pada saat ini di Eropa, dan mereka menyebutnya sebagai “perkawinan eksperimen”[1]

Pernikahan seperti ini juga tersiar di kalangan kaum muslimin, dengan alasan bahwa pernikahan ini tidak diharamkan oleh syari’at. Itu terjadi karena kebodohan mayorits kaum muslimin tentangnya. Oleh karenanya, saya ingin membahasnya tersendiri dalam pembahasan kita ini.

Pertama : Dalil-Dalil Yang Mengharamkannya dari Hadits-Hadits Shahih
1. Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan: “Mut’ah pada awal Islam ialah mut’ah wanita. Seseorang datang di suatu negeri dengan membawa dagangannya, sedangkan dia tidak mempunyai orang yang bisa menjaganya dan mengumpulkan barang perniagaannya kepadanya, lalu dia menikahi seorang wanita hingga waktu yang diperlukannya untuk menyelesaikan hajatnya. Kala itu ayat al-Qur-an (yang) dibaca (dan berlaku adalah firman Allah):

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)”[An-Nisaa’/4: 24]

Hingga turun ayat:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara pe-rempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isteri-mu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam per-kawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atasmu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina…”[An-Nisaa’/4: 23-24]

Kemudian mut’ah ditinggalkan, dan (ditetapkan) nikah permanen. Jika mau, dia boleh menceraikannya, dan jika suka, dia tetap menjadikannya sebagai isteri. Keduanya saling mewarisi, dan keduanya tidak mempunyai wewenang apa pun dalam perkara itu”[2]

2. Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menikahi wanita dengan nikah mut’ah dan makan daging keledai piaraan pada waktu Khaibar.[3]

3. Muslim meriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Saburah Radhiyallahu anhu, bahwa ayahnya berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Fathu Makkah. Ia menuturkan: “Kami bermukim selama 15 hari, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kepada kami untuk menikahi wanita sementara waktu. Lalu aku keluar bersama seseorang dari kaumku. Aku mempunyai kelebihan atasnya dalam hal ketampanan, sedangkan dia memiliki rupa yang kurang tampan. Masing-masing dari kami mempunyai selendang. Selendangku jelek, sedangkan selendang sepupuku adalah selendang yang masih baru. Hingga ketika kami berada di wilayah Makkah yang terbawah, atau yang tertinggi, seorang gadis yang seperti unta perawan berpapasan dengan kami. Maka kami bertanya: ‘Apakah salah seorang dari kami bisa menikahimu sementara waktu?’ Ia bertanya: ‘Apa yang akan kalian berikan?’ Maka masing-masing dari kami menyerahkan selendangnya, lalu dia mulai memandang dua laki-laki ini. Ketika Sahabatku melihat dia memandang dirinya, maka ia mengatakan: ‘Selendang orang ini buruk, dan selendangku masih baru.’ Dia mengatakan: ‘Selendang ini tidak mengapa, (diucapkannya) tiga kali atau dua kali.’ Kemudian aku menikahinya sementara waktu, dan aku tidak keluar hingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkannya.”[4]

Dalam sebuah riwayat disebutkan:

مَنْ كَانَ تَزَوَّجَ امْرَأَةً إِلَى أَجَلٍ فَلْيُعْطِهَا مَا سُمِّىَ لَهَا، وَلاَ يَسْـتَرْجِعْ مِمَّا أَعْطَاهَا شَيْئًا، وَيُفَـارِقْهَا فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Barangsiapa yang telah menikahi seorang wanita hingga waktu tertentu, maka berikan kepadanya apa yang setara untuknya dan tidak meminta dikembalikan tentang sesuatu yang telah diberikan kepadanya, serta menceraikannya. Sebab, Allah Azza wa Jalla telah mengharamkannya hingga hari Kiamat.”[5]

Dalam riwayat Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَـانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ النِّسَـاءِ الَّتِي يَتَمَتَّعُ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهَا.

Barangsiapa yang memiliki sesuatu dari wanita-wanita yang dinikahinya sementara waktu, maka hendaklah dia menceraikannya.”[6]

4. Muslim meriwayatkan dari Iyas bin Salamah, dari Labiyyah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada tahun Authas[7] untuk menikah sementara selama tiga (hari), kemudian beliau melarangnya.”[8]

Kedua : Pernyataan Ulama Tentang Pengharamannya.
1. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Arti nikah mut’ah ialah menikahi wanita sementara waktu. Misalnya, seseorang mengata-kan: ‘Aku menikahkanmu dengan puteriku selama sebulan, setahun, atau hingga berakhirnya musim.’ Ini adalah per-nikahan yang bathil. Ahmad menashkannya dengan ucapan-nya: ‘Nikah mut’ah adalah haram’”[9]

2. Imam asy-Syafi’i rahimahullahberkata: “Semua nikah mut’ah adalah dilarang. Semua nikah hingga suatu masa, baik pendek mau-pun lama. Yaitu, seseorang berkata kepada wanita: ‘Aku menikahimu sehari, sepuluh hari, atau sebulan.’” Kemudian dia melanjutkan: “Demikian pula nikah hingga waktu tertentu atau tidak diketahui, maka pernikahannya dianggap tidak sah.”[10]

3. Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, yaitu pernikahan hingga waktu tertentu. Hal ini pernah dihalalkan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Allah menghapuskannya melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selamanya hingga hari Kiamat.[11]

4. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam syarah kitab ash-Shahiih: “Pernyataan: ‘Bab Nabi Melarang Nikah Mut’ah’, maksudnya menikahi wanita hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian terjadi.”[12]

Ketiga: Ringkasan Pendapat Tentang Nikah Mut’ah.
Al-Khaththabi rahimahullah menyatakan: “Pengharaman nikah mut’ah menjadi ijma di kalangan umat Islam. Pernikahan ini pernah dibolehkan di awal-awal Islam, kemudian Allah mengharamkannya…” hingga pernyataannya: “Tidak ada lagi perselisihan tentangnya pada hari ini di antara umat, kecuali pendapat sebagian kaum Rafidhah (Syi’ah).”[13]

Di antara penya’ir yang membicarakan tentang nikah mut’ah adalah Abul Ghana-im Muhammad bin ‘Ali an-Nursi al-Kufi, yang mengatakan:

أَلاَ يَا صَاحُ فَأَخْبِرْنِـي بِمَـا قَدْ قِيْلَ فِي الْمُتْعَةِ
وَمَنْ قَـالَ حَلاَلٌ هِيَ كَمَنْ قَدْ قَالَ فِي الرَّجْعَةِ
كَذَّبْتُـمْ لاَ يُحِبُّ اللهُ شَـيْئًا يُشَـبِّهُ الْخِـدْعَةَ
لَهَا زَوْجَـانِ فِي طُهْرٍ وَفِـي طُهْرٍ لَهَـا سَبْعَةٌ
إِذَا فَـارَقَهَـا هَـذَا أَخَذَهَا ذَلِكَ بِـالشَّـفَعَةِ
فَهِيَ مِنْ كُلِّ إِنْسَـانٍ لَهَا فِـي رَحِمِهَـا مُتْعَةِ

Wahai sobat, beritahukan kepadaku
Tentang pendapat mengenai nikah mut’ah

Barangsiapa yang menyatakan halal
Berarti ini seperti nikah raj’ah

Kalian berdusta
Allah tidak menyukai sesuatu yang menyerupai penipuan

Wanita mempunyai dua suami dalam keadaan suci
Dan dalam keadan suci (pula) ia mempunyai tujuh

Jika yang ini menceraikannya
Maka yang itu mengambilnya dengan bantuan

Wanita ini dari semua orang
Mendapatkan mut’ah dalam rahimnya
[14]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] ‘Audatul Hijaab (II/60)
[2] HR. At-Tirmidzi (no. 1121) kitab an-Nikaah, dan di dalamnya terdapat Musa bin ‘Ubaidah, ia dha’if, dan perawi-perawi lainnya tsiqah. Lihat ‘Aunul Ma’buud (V/58).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 5115) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1406) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1135) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1961) kitab an-Nikaah.
[4] HR. Muslim (no. 1406), kitab an-Nikaah. Antara hadits ini dan hadits sebelum-nya ada kemusykilan. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h (IX/168, 169), as-Suhaili berkata: “Berhubungan dengan hadits ini (yakni hadits ‘Ali bin Abi Thalib) ada suatu peringatan atas kemusykilan. Karena di dalamnya ter-dapat larangan nikah mut’ah pada hari Khaibar. Ini adalah sesuatu yang tidak diketahui seorang pun dari ahli sejarah dan perawi hadits. Yang nampak ialah terjadinya pendahuluan dan pengakhiran dalam lafazh az-Zuhri.

Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan dari jalan Qasim bin Ashbagh bahwa al-Humaidi menyebutkan dari Ibnu ‘Uyainah bahwa larangan pada masa Khaibar ialah tentang daging keledai piaraan. Sedangkan nikah mut’ah di luar hari Khaibar.

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan: “Inilah pendapat yang paling banyak dipegang manusia.”

Abu ‘Awanah berkata dalam Shahihnya: “Aku mendengar para ulama mengatakan: ‘Makna hadits ‘Ali, bahwa beliau melarang pada hari Khaibar dari makan daging keledai. Adapun tentang mut’ah, ia mendiamkannya. Beliau hanyalah mengharamkannya pada hari penaklukan kota Makkah.’”

Ada pendapat-pendapat lain untuk menghilangkan kemusykilan, yang men-dasarkan adanya larangan mut’ah pada hari Khaibar, kemudian memberikan keringanan mengenainya setelah itu, lalu mengharamkannya sekali lagi pada hari penaklukan Makkah. Tetapi ‘Ali tidak menyampaikan keringanan tersebut di dalamnya.”

Atas hal ini, Ibnul Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’aad (III/460): “Tentang hadits Saburah ada riwayat-riwayat lainnya bahwa larangan itu pada haji Wada’, ini adalah riwayat yang aneh, dan yang kuat ialah riwayat yang menyebutkan pada tahun penaklukan kota Makkah.”
[5] HR. ‘Abdurrazzaq (no. 14041).
[6] HR. Muslim (no. 1406), kitab an-Nikaah
[7] Tahun Authas, ini memperjelas bahwa nikah mut’ah diperbolehkan pada hari penaklukan Makkah. Hari penaklukan Makkah dan hari Authas adalah satu hal. Dan Authas adalah lembah di Tha-if.
[8] HR. Muslim (no. 1405), kitab an-Nikaah
[9] Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir (7/571).
[10] Al-Umm (V/113).
[11] Al-Muhalla (IX/519).
[12] Fat-hul Baari (IX/167).
Catatan:
Sebagian Jawaban Ulama Tentang Hadits-Hadits Yang Membolehkan Nikah Mut’ah.

Hadits Jabir bin ‘Abdillah, no. 5117 dalam Shahih al-Bukhari, dari Jabir bin ‘Abdillah dan Salamah bin al-Akwa’, keduanya mengatakan: “Kami berada di tengah pasukan, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami seraya mengatakan: ‘Allah mengizinkan kalian untuk menikah sementara, maka lakukanlah.’ Bantahan atas hal itu dari dua aspek, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Mushthafa al-‘Adawi dalam Ahkaamun Nisaa’:

  1. Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu dan para Sahabat yang melakukan nikah mut’ah pada masa Abu Bakar dan ‘Umar, mereka belum mendapatkan kabar mengenai pengharaman yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (baik dari hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu maupun hadits Saburah).
  2. ‘Umar Radhiyallahu anhu melarang nikah mut’ah lewat penuturan Jabir Radhiyallahu anhu dalam riwayat Muslim, sedangkan ‘Umar adalah Khalifah yang mendapat petunjuk dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mengikuti Sunnah Khulafa-ur Rasyidin al-Mahdiyyin.

Ibnul Qayyim rahimahullahmenyatakan dalam Zaadul Ma’aad (III/462), menukil dari pernyataan sebagian golongan mengenai hadits tersebut. Ia mengatakan: “Golongan kedua berpendapat tentang sahnya hadits Saburah. Seandainya pun tidak shahih, maka hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu adalah shahih, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan nikah mut’ah. Oleh karena itu, hadits Jabir wajib dipahami bahwa apa yang diberitakan tentang nikah mut’ah tersebut dengan melakukannya, karena pengharaman mengenainya belum sampai kepadanya. Pengharaman tersebut belum populer hingga pada masa ‘Umar Radhiyallahu anhu. Ketika terjadi perselisihan mengenainya, pengharaman tersebut mengemuka dan menjadi populer. Dengan demikian hadits-hadits yang disinyalir tentang bolehnya nikah mut’ah tidak berlaku lagi, dan cukuplah bagi kita bahwa Jabir telah berhenti dari nikah mut’ah setelah mendengar larangan dari ‘Umar dan nasakh tersebut kuat menurutnya.”

Bantahan Atas Ucapan Ibnu ‘Abbas :
Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Qayyim rahimahullahberkata, mengomentari Sunan Abi Dawud, yang dinukil dari ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abi Dawud (VI/1158): “Adapun Ibnu ‘Abbas, maka dia menempuh jalan ini dalam membolehkannya ketika diperlukan dan dalam kondisi darurat, tapi tidak membolehkannya secara mutlak. Ketika sampai kepadanya bahwa banyak manusia melakukannya, maka ia menarik pendapatnya, dan mengharamkan atas orang yang tidak memerlukannya.”

Al-Khaththabi berkata dari al-Minhal, dari Ibnu Jubair, ia mengatakan: Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Apakah engkau tahu apa yang telah engkau perbuat dan tentang apa yang engkau fatwakan? Orang-orang yang telah menyalah-gunakan fatwamu dan para penya’ir menyatakannya.” Ia bertanya: “Apa kata mereka?” Aku menjawab: “Mereka mengatakan:
Aku berkata kepada seorang tua ketika lama tertahan
Wahai sobat, bukankah ada fatwa Ibnu ‘Abbas?
Bukankah engkau mendapatkan keringanan
Bersanding dengan gadis hingga orang-orang pergi?
Ibnu ‘Abbas berkata: “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun. Demi Allah, tidak demikian aku berfatwa dan bukan seperti itu yang aku maksud. Aku tidak menghalalkannya kecuali sebagaimana kehalalan bangkai, darah dan daging babi. Semuanya tidak halal kecuali untuk orang yang sangat membutuhkan (darurat). Jadi, nikah mut’ah itu tidak lain hanyalah seperti bangkai, darah dan daging babi.”

Ishaq bin Rahawaih mengatakan bahwa Ibnu ‘Abbas menuturkan: “Mut’ah pada awal Islam ialah mut’ah wanita. Seseorang datang di suatu negeri dengan membawa dagangannya, sedangkan dia tidak mempunyai orang yang bisa men-jaganya dan mengumpulkan barang perniagaannya kepadanya, lalu dia menikahi seorang wanita hingga waktu yang diperlukannya untuk menyelesaikan hajatnya. Kemudian ayat al-Qur-an dibaca:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan-lah kepada mereka maharnya (dengan sempurna).” [An-Nisaa’/4: 24].

Hingga turun ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atasmu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina…” [An-Nisaa’/4: 23-24].

Kemudian mut’ah ditinggalkan untuk memelihara diri. Jika suka, dia men-ceraikannya dan jika suka, tetap menjadikannya sebagai isteri. Keduanya saling mewarisi, dan keduanya tidak mempunyai wewenang apa pun dalam perkara itu. Kemudian Ibnul Qayyim mengatakan: “Dua riwayat yang membatasi dari Ibnu ‘Abbas ini menafsirkan maksud Ibnu ‘Abbas dari sebuah riwayat yang mutlak yang membatasi, wallaahu a’lam.”

Al-Khaththabi berkata: “Ini (riwayat pertama dari Ibnu ‘Abbas) menjelaskan kepadamu bahwa dia hanyalah menempuh jalan qiyas dan menyerupakan dengan orang yang sangat berhajat kepada makanan. Ini adalah qiyas yang tidak benar, karena darurat dalam masalah ini tidak terealisir sebagaimana darurat dalam soal makanan yang menjadi tumpuan jiwa, dan ketiadaannya akan menyebabkan kematian. Tetapi ini (nikah) adalah masalah syahwat yang mendominasi dan bersabar terhadapnya masih bisa dilakukan. Syahwat ini bisa dipupuskan dengan puasa dan amal shalih. Salah satu dari keduanya (nikah) tidak masuk dalam kategori hukum darurat sebagaimana yang lainnya (makan). Wallaahu a’lam.” [Dinukil dari Ahkaamun Nisaa’, al-‘Adawi].

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan -setelah menyebutkan atsar dari Ibnu ‘Abbas tentang bab ini-: “Adapun seluruh ulama dari kalangan Sahabat dan Tabi’in serta sesudah mereka dari kaum khalaf dan fuqaha muslimin, mereka semua meng-haramkan mut’ah. Di antara mereka adalah Imam Malik dari kalangan penduduk Madinah, ats-Tsauri dan Abu Hanifah dari kalangan penduduk Kufah, asy-Syafi’i di kalangan yang meniti jalannya dari ahli hadits dan fiqih serta nazhar dengan ittifaaq (kesepakatan), al-Auza’i dari kalangan penduduk Syam, al-Laits bin Sa’id dari kalangan penduduk Mesir, dan semua ahlul atsar. [At-Tamhiid (X/ 121)].

Syaikh al-‘Azhim Abad dalam Syarh Abi Dawud (VI/59) mengatakan: “Ketahui-lah bahwa dia mengatakan dalam al-Hidaayah, Malik rahimahullah mengatakan: ‘Nikah mut’ah adalah boleh.’” Ibnu Hammam berkata: “Penisbatan ucapan ini kepada Malik adalah keliru.” Ibnu Daqiq al-‘Ied mengatakan: “Apa yang disebutkan sebagian Hanafiyyah dari Malik tentang bolehnya nikah mut’ah adalah keliru. Sebab Malikiyyah sangat tegas melarang nikah sementara, sehingga mereka menganggap batal menentukan waktu halal dengan sebabnya.” ‘Iyadh berkata: “Mereka sepakat bahwa syarat batalnya ialah menegaskan dengan syarat.”
[13] Dinukil dari ‘Aunul Ma’buud, Sunan Abi Dawud (II/558).
[14] Az-Zawaaj fil Islaam, Ahmad al-Hushain (hal. 71-72).

Mushaf Fatimah Termasuk Kebohongan Syi’ah

MUSHAF FATIMAH TERMASUK KEBOHONGAN SYI’AH ITSNAI ‘ASYRIYAH (SYI’AH 12)

Pertanyaan
Apakah benar adanya apa yang dikenal dengan “Mushaf Fatimah” ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Ada banyak buku-buku syi’ah imamiyah yang mengklaim adanya “Mushaf Fatimah”, hal ini menjadi bagian dari kedustaan mereka terhadap agama Allah. Merekalah makhluk yang paling berdusta, dan yang paling mendustakan Allah dan Rasul-Nya.

Akidah umat Islam tidak ada yang tersembunyi baik bagi para ulama mereka maupun bagi orang-orang awam di antara mereka, bahwa Allah –Ta’ala- telah menutup para Rasul dengan Nabi Muhammad –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan telah menutup wahyu-Nya yang diturunkan dengan Al Qur’an yang mulia. Maka barang siapa yang mengaku-ngaku ada kenabian setelah Nabi kita –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka dia sebagai pendusta dan mengada-ada. Dan barang siapa yang mengaku-ngaku ada wahyu yang diturunkan setelah Al Qur’an maka dia sebagai pendusta dan mengada-ada.

Allah –Ta’ala- berfirman:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ قَالَ أُوحِيَ إِلَيَّ وَلَمْ يُوحَ إِلَيْهِ شَيْءٌ وَمَنْ قَالَ سَأُنْزِلُ مِثْلَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَوْ تَرَى إِذِ الظَّالِمُونَ فِي غَمَرَاتِ الْمَوْتِ وَالْمَلَائِكَةُ بَاسِطُو أَيْدِيهِمْ أَخْرِجُوا أَنْفُسَكُمُ الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ وَكُنْتُمْ عَنْ آيَاتِهِ تَسْتَكْبِرُونَ  

Dan siapakah yang lebih dzalim dari pada orang yang membuat kedustaan terhadap Allah atau yang berkata: “Telah diwahyukan kepada saya”, padahal tidak ada diwahyukan sesuatupun kepadanya, dan orang yang berkata: “Saya akan menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah”. Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): “Keluarkanlah nyawamu”. Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya”.[Al An’am/6: 93]

Imam Muslim (2454) telah meriwayatkan dari Anas bahwa dia berkata: “Abu Bakar –Radhiyallahu ‘anhu- berkata setelah wafatnya Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Umar:

انْطَلِقْ بِنَا إِلَى أُمِّ أَيْمَنَ نَزُورُهَا كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا .، فَلَمَّا انْتَهَيْنَا إِلَيْهَا بَكَتْ فَقَالَا لَهَا : مَا يُبْكِيكِ ؟ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ لِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،. فَقَالَتْ : مَا أَبْكِي أَنْ لَا أَكُونَ أَعْلَمُ أَنَّ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ لِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَلَكِنْ أَبْكِي أَنَّ الْوَحْيَ قَدْ انْقَطَعَ مِنْ السَّمَاءِ ، فَهَيَّجَتْهُمَا عَلَى الْبُكَاءِ فَجَعَلَا يَبْكِيَانِ مَعَهَا

Marilah kita berkunjung kepada Ummu Aiman sebagaimana dahulu Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengunjunginya, sesampainya kita di kediamannya, dia menangis, maka keduanya berkata kepada Ummu Aiman: “Apa yang menjadikanmu menangis ?, apa yang menjadi milik Allah lebih baik bagi Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Maka dia berkata: “Saya tidak menangis karena saya tidak mengetahui bahwa apa yang menjadi milik Allah lebih baik bagi Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, akan tetapi saya menangis bahwa wahyu sudah terputus dari langit”. Dengan pernyataannya dia telah memicu keduanya ikut menangis bersamanya.

Imam Bukhori (2641) telah meriwayatkan dari Umar bin Khattab –Radhiyallahu ‘anhu- berkata:

إِنَّ أُنَاسًا كَانُوا يُؤْخَذُونَ بِالْوَحْيِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَإِنَّ الْوَحْيَ قَدْ انْقَطَعَ ، وَإِنَّمَا نَأْخُذُكُمْ الْآنَ بِمَا ظَهَرَ لَنَا مِنْ أَعْمَالِكُمْ ، فَمَنْ أَظْهَرَ لَنَا خَيْرًا أَمِنَّاهُ وَقَرَّبْنَاهُ وَلَيْسَ إِلَيْنَا مِنْ سَرِيرَتِهِ شَيْءٌ اللَّهُ يُحَاسِبُهُ فِي سَرِيرَتِهِ ، وَمَنْ أَظْهَرَ لَنَا سُوءًا لَمْ نَأْمَنْهُ وَلَمْ نُصَدِّقْهُ وَإِنْ قَالَ إِنَّ سَرِيرَتَهُ حَسَنَةٌ.

Sungguh dahulu masyarakat pada masa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dihukumi dengan wahyu, dan (sekarang) wahyu sudah terputus dan sungguh kami sekarang menghukumi kalian dengan amalan kalian yang nampak bagi kami, maka barang siapa yang nampak bagi kami kebaikannya, maka kami merasa aman dengannya, mendekatkannya, dan bukan menjadi tanggung jawab kami semua amalan yang disembunyikannya. Dan barang siapa yang nampak bagi kami keburukannya, maka kami tidak merasa aman dengannya dan kami tidak mempercayainya, meskipun dia mengatakan bahwa semua amalan yang disembunyikannya adalah baik”.

Maka terputusnya wahyu setelah Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjadi bagian dari akidah umat Islam, dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali mereka yang menyelisihi akidah umat Islam dan yang telah keluar dari jalan mereka.

Mereka orang-orang yang banyak berdusta telah mengklaim bahwa Allah –Ta’ala- telah menurunkan kepada Fatimah binti Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- setelah wafatnya beliau sebuah mushaf seperti tiga kali lipatnya al Qur’an, di dalamnya dijelaskan tentang ilmu sampai hari kiamat.

Tentunya yang demikian itu selain bathil dan mustahil, termasuk kedustaan yang buruk dihembuskan kepada akal dan telinga. Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menerima wahyu selama dua puluh tiga tahun, sedangkan Fatimah meninggal dunia enam bulan setelah meninggalnya ayahandanya, meskipun demikian mereka tidak malu untuk mengatakan: “Telah diturunkan kepada (Fatimah) selam enam bulan sebuah Qur’an hampir sama dengan yang diturunkan kepada ayahandanya selama 23 tahun sebanyak 3 kali”.

Salah satu riwayat yang mereka klaimkan mengatakan:
“Sesungguhnya Allah ketika mencabut nyawa Nabi-Nya –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- Dia menemui Fatimah –‘Alaihas salam- sepeninggal beliau karena dia berada dalam kesediahan, hal ini tidak diketahui kecuali hanya Allah –‘Azza wa Jalla-, maka Dia mengutus seorang malaikat kepadanya untuk menghibur kesedihannya dan mengajaknya bicara, kemudian dia mengadukan hal itu kepada amirul mukminin –Radhiyallahu ‘anhu-, maka dia berkata: “Jika kamu sedang merasakan hal itu, dan mendengar suara maka sampaikan kepadaku, maka dia pun memberitahukan hal itu kepadanya, maka amirul mukminin selalu menulisnya semua apa yang didengarnya sampai ditetapkan menjadi sebuah mushaf…. yang di dalamnya tidak ada sama sekali tentang halal dan haram, namun di dalamnya terdapat ilmu tentang masa depan”[1].

Telah disebutkan di dalam al Kaafi –buku ini bagi mereka seperti Shahih Bukhori bagi Ahlu Sunnah- dari Abu Bashir dari Abu Abdillah berkata: “Sungguh kami mempunyai mushaf Fatimah –‘Alaihas salam-“, saya berkata: “Apa itu mushaf Fatimah –‘Alaihas salam- ?”, dia berkata: “Mushaf yang di dalamnya seperti Al Qur’an kalian ini tiga kali lipatnya yang tidak satu huruf pun yang berasal dari al Qur’an kalian”.

Telah disebutkan beberapa riwayat yang dusta untuk mensifati mushaf yang diklaim oleh mereka bahwa di dalamnya terdapat berita masa lalu dan masa depan sampai hari kiamat, di dalamnya juga terdapat berita langit, jumlah penduduk langit dari para malaikat dan yang lainnya, dan jumlah semua cipataan Allah baik yang ada utusan yang diutus kepada mereka dan yang tidak diutus kepada mereka, nama-nama utusan yang diutus kepada mereka, nama-nama orang yang mendustakan dan mereka yang beriman, nama-nama semua ciptaan Allah dari orang-orang mukmin dan kafir, dan sifat semua semua yang mendustakan, sifat generasi pertama dan kisah mereka, dan siapa saja para thagut yang berkuasa, masa kekuasaan mereka dan jumlah mereka, nama-nama para imam dan sifat mereka dan apa saja yang dimiliki oleh masing-masing mereka. Di dalamnya juga terdapat semua nama ciptaan Allah dan ajal mereka, sifat penduduk surga dan jumlah para penghuninya dan jumlah para penghuni neraka, termasuk nama-nama masing-masing dari mereka, di dalamnya terdapat ulumul Qur’an sesuai yang diturunkan, dan ilmu kitab Taurat yang sesuai dengan yang diturunkan, ilmu kitab Injil yang sesuai dengan yang diturunkan, ilmu kitab Zabur dan semua jumlah pohon yang ada di semua negara”[2].

Dan semua itu penjelasannya cukup dengan yang telah kami sebutkan bahwa wahyu sudah terputus sepeninggal Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal ini termasuk yang mudah diketahui dalam agama dan telah disepakati oleh semua.

Meskipun mereka mengklaim bahwa wahyu sebelumnya telah diturunkan kepada Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hanya saja setelahnya dikhususkan kepada Fatimah atau sebagian ahli baitnya dengan sepengetahuan beliau, maka ini merupakan pendapat yang batil yang disanggah oleh Ali bin Abi Thalib sendiri:

Imam Bukhori (3047) telah meriwayatkan dari Abu Juhaifah –Radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Saya berkata kepada Ali –Radhiyallahu ‘anhu- :

هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ مِنْ الْوَحْيِ إِلَّا مَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ لَا وَالَّذِي فَلَقَ الْحَبَّةَ وَبَرَأَ النَّسَمَةَ مَا أَعْلَمُهُ إِلَّا فَهْمًا يُعْطِيهِ اللَّهُ رَجُلًا فِي الْقُرْآنِ وَمَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ قُلْتُ وَمَا فِي الصَّحِيفَةِ قَالَ ” الْعَقْلُ وَفَكَاكُ الْأَسِيرِ وَأَنْ لَا يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ

Apakah anda mempunyai beberapa wahyu selain dari yang ada di dalam Al Qur’an ?”. Beliau menjawab: “Tidak, demi Dzat Yang Menumbuhkan biji dan Yang Menciptakan semua makhluk, saya tidak mengetahui kecuali pemahaman tentang Al Qur’an yang diberikan Allah kepada seorang laki-laki, dan apa yang ada di dalam lembaran ini”. Saya berkata: “Apa yang ada di lembaran tersebut ?”. Dia menjawab: “Akal fikiran dan terbebasnya tahanan dan seorang muslim tidak dibunuh oleh orang kafir”.

Imam Bukhori (6755) dan Muslim (1370) telah meriwayatkan dari Ibrohim At Taimy dari bapaknya berkata:                                                     

” قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا عِنْدَنَا كِتَابٌ نَقْرَؤُهُ إِلَّا كِتَابُ اللَّهِ غَيْرَ هَذِهِ الصَّحِيفَةِ ، قَالَ: فَأَخْرَجَهَا، فَإِذَا فِيهَا أَشْيَاءُ مِنَ الجِرَاحَاتِ وَأَسْنَانِ الإِبِلِ، قَالَ: وَفِيهَا: المَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا، أَوْ آوَى مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ ، وَمَنْ وَالَى قَوْمًا بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ ، وَذِمَّةُ المُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ، يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ، فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ.

Ali –Radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Kami tidak mempunyai kitab yang kami baca, kecuali kitabullah selain dari lembaran ini. Dia berkata: “Kemudian dia mengeluarkannya”, ternyata di dalamnya tentang (diyat) dari luka-luka dan unta berumur 3 tahun (binti labun untuk membayar diyah pent). Dia berkata: “Kota Madinah adalah tanah haram dari gunung ‘Ir dan Tsaur, maka barang siapa yang membuat sesuatu kerusakan dan melindungi orang tersebut, maka baginya laknat Allah, malaikat dan manusia. Tidak diterima darinya para hari kiamat taubat dan tebusan, dan barang siapa yang membaut wala’ (dari hamba sahaya) suatu kaum tanpa seizin dari tuannya, maka baginya laknat dari Allah, malaikat dan semua manusia, pada hari kiamat  tidak diterima taubat dan tebusan. Tanggungan kaum muslimin adalah satu, yang berusaha diraih oleh mereka yang berada di bawahnya, maka barang siapa yang mengkhianati seorang muslim maka baginya laknat Allah, malaikat, dan semua manusia, tidak diterima pada hari kiamat taubat dan tebusan”.

Baca:

  1. “Ushul Madzhab Syi’ah Imamiyah al Itsnai ‘Asyriyyah: 2/595-602).
  2. “Al Mifshal fi ar Raddi ‘ala Syubuhat A’daa’ Islam: 12/189.
  3. “Al Masu’ah al Muyassarah fil Adyan wal Madzahib wal Ahzaab al Mu’ashirah: 1/24.
  4. “Wija’ Dauril Majus: 63-64.

Wallahu Ta’ala A’lam.
Disalin dari islamqa
______
[1] Ushul Kaafi: 1/240, Biharul Anwar: 26/44, Bashoir ad Darajaat:43
[2] Dalail Imamah: 27-28

Apa Itu Taqiyyah? Apakah Ahlus Sunnah Mempergunakannya?

APA ITU TAQIYYAH? APAKAH AHLUS SUNNAH MEMPERGUNAKANNYA?

Pertanyaan
Apa itu taqiyah? Siapa saja yang mempergunakannya? Dalam fatwa no. 101272 anda katakan bahwa istilah taqiyah khusus Syiah mereka saja yang mempergunakannya. Akan tetapi ketika saya berdialog dengan beberapa orang mereka mengatakan, bahwa ahlus Sunnah juga mempergunakannya, apakah ini benar?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Taqiyah dengan arti yang sudah dikenal termasuk pilar Syiah itsnai asyariyah yang menyalahi Ahlus Sunnah wal jamaah. Mereka keluar dari jalan yang lurus. Taqiyah dalam agama mereka adalah seseorang memperlihatkan berbeda dengan apa yang ada dalam hatinya dalam beragama. Mereka menyandarkan kebohongan dan penipuan dalam agama Allah secara zalim dan permusuhan. Keyakinan ini bukan termasuk keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah sedikit pun juga. Bohong menurut Ahlus Sunnah termasuk sifat orang-orang munafik. Seseorang yang senantiasa berbohong dan membuat kebohongan akan dicatat di sisi Allah sebagai pembohong. Adapun mereka (Syiah) berbohong dan membuat kebohongan dalam segala sesuatu kemudian mereka menjadikan hal itu sebagai keyakinan dan agama.

Manhaj Ahlu Sunnah adalah berdiri atas kejujuran dan keadilan, bukan dengan kebohongan dari agama mereka alhamdulillah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Rafidhah termasuk kelompok yang paling bodoh, pembohong dan paling jauh dari mengenal manqul (quran hadits) dan ma’qul (akal). Mereka menjadikan taqiyah termasuk pilar agamanya. Mereka berbohong terhadap keluarga Nabi kebohongan yang tidak dapat dihitung kecuali Allah. Sampai mereka meriwayatkan dari Ja’far As-Shodiq bahwa beliau mengatakan, “Taqiyah adalah agamaku dan agama bapak-bapakku.” Taqiyah adalah syiar kemunafikan, karena hakekatnya menurut mereka adalah mengatakan dengan lisannya apa yang tidak ada dalam hati mereka.  Ini hakekatnya adalah kemunafikan.” (Majmu Fatawa, 13/263).

Beliau juga mengatakan, “Syiah asal bid’ahnya dari kezindikan, penyelewengan dan sengaja berdusta kebanyakan di antara mereka. Mereka mengikrarkan hal itu seraya mengatakan, “Agama kami adalah taqiyah. Yaitu mengatakan dengan lisan apa yang berbeda dalam hatinya. Ini adalah kebohongan dan nifak. Meskipun begitu mereka menganggap mereka adalah orang yang beriman, tidak seperti  penganut agama lainnya. Mereka menjuluki generasi pertama (sahabat) dengan riddah dan nifak! Hal itu seperti ungkapan, “Engkau mencelaku karena aib yang justeru ada pada dirimu.” Karena, tidak ada yang berpenampilan Islam namun lebih dekat dengan kemunafikan dan riddah dibandingkan dengan mereka. Dan tidak dijumpai orang-orang murtad dan munafik di suatu kelompok yang lebih banyak dibandingkan dari kalangan mereka.” (Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyah, 1/30).

Terdapat dalam ‘Al-Mausuah Al-Muyassarah’ dalam penjelasan tentang prinsip-prinsip Syiah (1/54), “Taqiyah bagi mereka –maksudnya Syiah Imamiyah- termasuk di antara pilar agamanya. Siapa yang meninggalkannya seperti posisi orang yang meninggalkan shalat. Ia adalah wajib tidak boleh diangkat sampai keluarnya sang Imam (Mahdi). Siapa yang meninggalkannya sebelum keluarnya Imam Mahdi, maka dia telah keluar dari agama Allah Ta’ala dan agama Imamiyah.”

Dr. Nasir bin Abdullah Al-Qaffari mengatakan, “Al-Mufid mendefinisikan taqiyah menurut mereka dengan mengatakan ‘Taqiyah adalah menyembunyikan kebenaran dan menutupi keyakinan di dalamnya, menyembunyikan sesuatu di hadapan orang yang berbeda dengannya serta tidak memperlihatkan kepada mereka kalau berdampak jelek dalam agama dan dunia.  Al-Mufid mendefinisikan taqiyah dengan menyembunyikan keyakinan khawatir terkena keburukan dari orang yang berbeda dengannya –mereka adalah Ahlus Sunnah sebagaimana ungkapan yang seringkali diungkapkan kalau dikatakan perkataan seperti ini menurut mereka – yakni menampakkan mazhab Ahlus Sunnah (yang mereka anggap batil) dan menyembunyikan mazhab Syiah yang mereka anggap benar. Dari sini sebagian Ahlus Sunnah berpendapat bahwa pemilik akidah ini lebih jelek dari orang-orang munafik. Karena orang munafik meyakini bahwa apa yang tersembunyi dari kekufuran adalah batil dan pura-pura menampakkan keislaman karena ketakutan. Sementara mereka berpendapat bahwa apa yang mereka sembunyikan adalah benar, bahwa metode mereka adalah metode para rasul dan para imam.” (Usul Mazhab Syiah Imamiyah, 2/805).

Kedua: Ada taqiyah –seperti permikiran yang tiba-tiba ada atau keringanan yang dibutuhkan secara tiba-tiba- menurut Ahlus Sunnah. Akan tetapi,  ini berbeda dengan taqiyah versi Rafidhah, baik secara umum maupun terperinci. Hal ini menurut Ahlus Sunnah, dalam kondisi terpaksa, berbeda pada asalnya. Saat dalam konsisi yang mendesak sekali.

Ibnu Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Taqiyah adalah seorang hamba mengatakan berbeda dengan apa yang diyakininya untuk menghindari yang akan menimpanya apabila dia tidak berkata dengan cara taqiyah.” (Ahkamu Ahli Zimmah, 2/103).

Asal diperbolehkannya adalah firman Allah Ta’ala:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka” [Ali Imran/3: 28]

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Firman Allah ‘kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.’ Maksudnya adalah kecuali orang yang takut padanya dalam suatu tempat atau masa dari kejahatan mereka. Dia dibolehkan menyelamatkan dirinya secara zahir, bukan batin dan niatannya. Sebagaimana yang diceritakan Bukhari dari Abu Darda bahwa beliau mengatakan, “Sungguh, kadang kami tersenyum di hadapan wajah suatu kaum sementara hati kami melaknatnya.”(Tafsir Ibnu Katsir, 2/30)

Terdapat dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (13/186-187), “Mazhab jumhur Ahlus Sunnah bahwa asal dari taqiyah adalah dilarang. Diperbolehkan dalam kondisi terpaksa, maka diperbolehkan sesuai dengan keterpaksaan. Qurtuby mengatakan, “Taqiyah tidak dihalalkan kecuali disertai ketakutan terbunuh atau mendapatkan penyiksaan yang berat. Tidak dinukil ada yang menyalahi hal itu sepengetahuan kami kecuali apa yang diriwayatkan dari Muadz bin Jabal dari para shahabat. Dan Mujahid dari kalangan tabiin.”

Syarat diperbolehkannya taqiyah menurut ahlus Sunnah apabila disana ada ketakutan terjadi sesuatu yang tidak disukai. Maksudnya orang yang terkena beban (mukallaf) tidak bisa selamat dari kejahatan kecuali dengan taqiyah. Disyaratkan juga, bencana yang terjadi padanya adalah yang akibatnya berat dia tanggung. Selayaknya bagi orang yang mengambil taqiyah memperhatikan bahwa kalau ada jalan keluar dengan tanpa melakukan sesuatu yang haram, harus dia lakukan hal itu. Juga jangan sampai dia larut di dalamnya  melampaui batasan keringanan (rukhsoh)  sehingga terjerumus dalam perkara yang diharamkan setelah masa daruratnya habis. Dasar dari perkara ini adalah firman Allah Ta’ala terkait orang yang terpaksa:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيم

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” [Al-Baqarah/2: 173]

Allah juga mengingatkan terkait taqiyah akan hal itu ketika berfirman:

لاَ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَل ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orrang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan oang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperigatkan kamu tehadap diri (siksa)Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” [Ali Imran/3: 28]

Maka Allah mengingatkan dari diriNya agar orang yang berlindung tidak terjerumus dan terus menerus.

Juga memperhatikan niat, yaitu niat melakukan haram karena terpaksa. Sementara dia mengetahui hal itu haram, hanya saja dia melakukannya untuk mendapatkan  keringanan Allah. Kalau dia melakukannya namun dia menganggap hal itu sepele dan tidak mengapa, maka dia terjerumus dalam dosa.”
(Silahkan merujuk kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 191-200).

Dr Nasir al-Qofari mengatakan, “Taqiyah dalam Islam seringkali digunakan terhadap orang kafir. Allah berfirman:

إِلاَّ أَن تَتَّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً

Kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.” [Ali Imran/3: 28]

Ibnu Jarir Thobari mengtakan, “Taqiyah yang Allah sebutkan dalam ayat ini, sesungguhnya taqiyah terhadap orang-orang kafir, bukan dengan yang lainnya. Oleh karena itu, sebagian ulama salaf berpendapat bahwa tidak ada taqiyah setelah Allah memuliakan Islam. Muaz bin Jabal dan Mujahid mengatakan, “Dahulu taqiyah waktu Islam masih baru sebelum kaum muslimin kuat. Adapun sekarang Allah telah memuliakan kaum muslimin, tak perlu lagi taqiyah.”

Akan tetapi taqiyah orang Syiah justeru terhadap orang-orang Islam, terutama dengan ahlus Sunnah. Sampai mereka berpendapat masa waktu yang utama adalah masa taqiyah sebagaimana yang telah ditetapkan Syaikh mereka Al-Mufid. Sebagaimana anda perhatikan pada teks-teks mereka yang mereka sandarkan kepada para Imam. Karena mereka menganggap bahwa Ahlus Sunnah lebih keras kekufurannya dibandingkan Yahudi dan Nasrani. Karena yang mengingkari imam dua belas itu lebih keras kekufurannya dibandingkan orang yang memungkiri kenabian. Taqiyah –masudunya menurut Ahlus Sunnah – adalah keringanan (rukhsah) dalam kondisi terpaksa. Oleh karena itu Allah kecualikan –dari asal larangan dari berwala’ kepada orang kafir. Allah berfirman:

لاَّ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُوْنِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَن تَتَّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللهِ الْمَصِيرُ

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” [ Ali Imran/3: 28]

Maka Allah Subhanahu melarang memberikan loyalitas kepada orang kafir dan mengancam hal itu dengan ancaman keras, dalam firman-Nya: “Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.” Maksudnya siapa yang melanggar larangan Allah ini, maka Allah berlepas diri darinya kemudian Allah lanjutkan, “kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.” Maksudnya kecuali kalau dia takut di suatu negara atau di suatu waktu dari kejahatan mereka. Maka dia diperbolehkan menampakkan secara zahir apa yang berbeda batin dan niatnya. Para ahli ilmu sepakat bahwa taqiyah itu keringanan dalam kondisi terpaksa. Ibnu Munzir mengatakan, “Mereka bersepakat (ijmak) bahwa orang yang dipaksa dalam kekufuran hingga dia takut terbunuh, lalu dia menyatakan kekufuran sementara hatinya tenang dengan keimanan, maka dia tidak dihukumi kafir. Akan tetapi orang yang memilih azimah (tetap berpegang teguh) pada posisi ini, maka itu lebih utama.”

Ibnu Bathol mengatakan, “Mereka (ahli ilmu) bersepakat (ijma’) bahwa orang yang dipaksa kekufuran lalu dia memilih dibunuh, maka pahalnya lebih agung di sisi Allah.”

Akan tetapi taqiyah menurut orang Syiah berbeda dengan ini. Menurut mereka, taqiyah bukan sekedar keringanan (rukhsoh) tapi termasuk rukun (pilar) agama mereka. Seperti shalat atau bahkan lebih agung lagi.” (Usul Mazhab Syiah Imamiyah, 2/806-807).

Kesimpulan: Bahwa disana ada perbedaan besar antara taqiyah dalam agama Allah dan taqiyah dalam agama Rofidhah. Dalam Islam taqiyah adalah keringanan dalam kondisi terpaksa. Sementara menurut Syiah adalah sepersembilan puluh agama. Bahwa tidak ada agama bagi orang yang tidak bertaqiyah menurut mereka.

Ibnu Babawaih mengatakan, “Keyakinan kami dalam bertaqiyah adalah wajib. Siapa yang meninggalkannya seperti posisi orang yang meninggalkan shalat.” (Al-I’tiqad, hal. 114).

As-Shadiq mengatakan, “Jika saya katakan, orang yang meninggalkan taqiyah seperti orang yang meningggalkan shalat, maka dia itu jujur (benar).” (Jamiul Akhbar, hal. 110, Bikharul Anwar, 75/ 414, 412).

Sungguh sangat jauh sekali beda di antara keduanya.

Wallahu’alam .
Disalin dari islamqa

Kedudukan Para Imam Syi’ah Dua Belas

KEDUDUKAN PARA IMAM SYI’AH DUA BELAS

Pertanyaan
Bagaimanakah kedudukan para imam syi’ah 12 terlebih khusus tokoh-tokoh terkini mereka?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Rafidhoh atau Imamiyah atau (Syi’ah) dua belas merupakan salah satu kelompok pada Syi’ah.

Mereka dinamakan dengan Rafidhoh karena mereka menolak mayoritas para sahabat dan menolak kepemimpinan kedua Syaikh yaitu ; Abu Bakar dan Umar, atau karena mereka menolak kepemimpinan Zaid bin Ali dan memisahkan diri dari beliau.

Mereka dinamakan Imamiyah karena fokus perhatian mereka dalam masalah kepemimpinan (imamah) dan menjadikannya sebagai dasar dalam agama, atau karena mereka mengklaim bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyatakan dengan tekstual akan kepemimpinan Ali dan anak-anaknya.

Dinamakan Dua Belas karena mereka mengatakan dan meyakini kepemimpinan dua belas orang dari Ahli Bait, yang pertama adalah Ali –Radhiyallahu ‘anhu- dan yang terakhir adalah Muhammad bin Hasan al Askary yang menghilang menurut mereka, mereka mengklaim bahwa dia telah masuk ke “Sirdab” (ruang bawah tanah) Samira’ pada pertengahan abad 13H, dan dia diyakini masih hidup di dalam sana, dan mereka menunggu keluarnya.

Mereka juga mempunyai keyakinan dan dasar-dasar yang menyimpang dari ajaran Islam, di antaranya adalah:

1. Mereka bersikap berlebihan kepada para imam mereka, dengan mengklaim bahwa semua mereka adalah maksum (terjaga dari dosa), mereka juga banyak memperuntukkan ibadah kepada para imam tersebut, seperi; do’a, istigatsah (meminta pertolongan), menyembelih (atas nama mereka) dan thawaf, ini merupakan syirik besar yang telah Allah –Ta’ala- nyatakan tidak diampuni. Kesyirikan ini dilakukan oleh para ulama dan orang-orang awam mereka.

2. Mereka mengatakan bahwa al Qur’an telah mengalami perubahan, dengan dikurangi atau ditambah. Dalam masalah ini mereka mempunyai banyak karangan buku yang diketahui oleh para ulama mereka dan mayoritas masyarakat mereka, sehingga pernyataan bahwa al Qur’an telah dirubah menjadi salah satu dasar penting pada madzhab mereka. Baca juga jawaban soal nomor: 21500.

3. Mengkafirkan mayoritas para sahabat –radhiyalllahu ‘anhum- dan berlepas diri dari mereka, mendekat diri kepada Allah dengan melaknat dan memaki mereka, mereka juga mengklaim bahwa para sahabat telah menjadi murtad setelah Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- meninggal dunia kecuali hanya segelintir orang saja (hanya tujuh orang), ini bentuk pendustaan terhadap al Qur’an yang telah menjelaskan keutamaan mereka dan mengabarkan bahwa Allah telah meridhoi mereka dan telah memilih mereka untuk menemani (perjuangan) Nabi-Nya –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Hal ini juga berarti mencela al Qur’an karena al Qu’an diriwayatkan melalui para sahabat, jika mereka kafir maka tidak ada jaminan mereka tidak akan merubah al Qur’an, inilah akidah mereka orang-orang Rafidhoh sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Sedangkan barang siapa yang telah melampaui batas dan mengklaim bahwa para sahabat telah menjadi murtad kembali sepeninggal Rasulullah –Shallallahu ‘alaini wa sallam- kecuali hanya belasan orang saja atau mayoritas mereka telah berlaku fasik, maka orang ini tidak diragukan lagi akan kekafirannya, karena dia telah mendustakan teks al Qur’an yang tidak hanya pada satu masalah saja, dari mulai keridhoan Allah terhadap para sahabat dan pujian-Nya kepada mereka, bahkan barang siapa yang meragukan kekafirannya dalam kondisi seperti ini, maka dia pun bisa menjadi kafir, karena kandungan dari makalah ini bahwa para perawi al Qur’an dan sunnah adalah orang-orang kafir atau fasik dan bahwa ayat ini:

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ

Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia”. [Ali Imron/3: 110]

Sebaik-baik umat tersebut adalah generasi awal, jika mayoritas mereka adalah kafir dan fasik, maka konsekuensinya adalah bahwa umat ini menjadi seburuk-buruk umat dan umat yang terdahulu adalah yang paling buruk. Kekafiran orang yang menyatakan hal itu termasuk yang mudah dikenali di dalam Islam”.[1]

4. Menisbatkan bida’ kepada Allah –Ta’ala-, maksudnya adalah munculnya pendapat baru yang sebelumnya tidak ada. Hal ini berarti menisbatkan ketidaktahuan kepada Allah –Ta’ala-.

5. Mereka meyakini taqiyyah, yaitu; menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang disembunyikannya. Sejatinya hal ini adalah bentuk kedustaan, kefasikan dan kecerdikan untuk menipu orang lain, bagi mereka hal itu tidak hanya dilakukan pada saat berada dalam ketakutan saja, bahkan mereka berpendapat menggunakan taqiyyah menjadi bagian dari agama, baik dalam masalah kecil maupun besar, dalam keadaan takut maupun aman, dan semua yang menjadi hak dari salah seorang imam dari para imam mereka, seperti memuji para sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- atau menyetujui ahlus sunnah wal jama’ah meskipun dalam masalah-masalah thaharah, makanan dan minuman, orang-orang syi’ah menolaknya dan mereka mengatakan: “Bahwa imam (mereka) mengatakan itu karena dia bertaqiyyah”.

6. Mereka meyakin “Ar Raj’ah” yaitu ; keyakinan bahwa Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan ahli baitnya (Ali, Hasan dan Husain dan para imam lainnya) mereka semua akan kembali lagi. Dan pada sisi yang lain Abu Bakar, Umar, Utsman dan Mu’awiyah, Yazin bin Dzi al Jausyan dan semua yang telah menyakiti ahli bait menurut pendapat mereka.

Menurutnya mereka semua akan kembali lagi ke dunia sebelum datangnya hari kiamat, pada saat kembalinya imam Mahdi dan menampakkan dirinya -sebagaimana yang telah dinyatakan kepada mereka oleh musuh Allah Ibnu Saba’- mereka akan kembali untuk membalas mereka sebagaimana mereka telah menyakiti ahli bait dan memusuhi mereka dan mencegah hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, maka mereka menjatuhkan siksa yang berat kemudian mereka mati lagi, kemudian baru hidup kembali pada hari kiamat untuk pembalasan yang terakhir sekali lagi, beginilah yang mereka tuduhkan.

Dan lain-lain dari keyakinan rusak mereka yang memungkinkan untuk diketahui rincian dan batilnya keyakinan mereka melalui kitab : “Al Khuthuth al ‘Aridhah” karangan Muhibbud Diin al Khotib, atau “Ushul Madzhab Syi’ah Imamiyah” karangan DR. Nashir al Fiqari, atau “Firaq Mu’ashirah Tantasibu ila al Islam” karangan DR. Ghalib bin Ali ‘Iwaji: 1/127-269, atau “Al Mausu’ah al Muyassarah fil Adyan wal Madzahib wal Ahzaab al Mu’ashirah: 1/51-57

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya:
“Apakah cara-cara Syi’ah Imamiyah menjadi bagian dari Islam ?, siapa yang mencetuskannya ?; karena Syi’ah menisbatkan madzhab mereka kepada sayyidina Ali –karramallahu wajhahu- ?

Mereka menjawab:
“Madzhab Syi’ah Imamiyah adalah madzhab bid’ah (yang baru) di dalam Islam, dasar-dasar dan masalah cabangnya. Maka kami sarankan anda untuk membaca kitab “Al Khuthuth al ‘Aridhoh”, Mukhtashar at Tuhfah al Itsnai ‘Asyriyah”, Minhajus Sunnah karangan Syaikh Islam, di dalam buku-buku tersebut dijelaskan banyak hal tentang bid’ah-bid’ah mereka. (Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Abdur Razzaq ‘Afifi, Abdullah bin Ghadyan), (Fatawa Lajnah Daimah: 2/377)

Kedua: Telah dijelaskan sebelumnya akan kebatilan madzhab ini dan penyimpangannya dari ajaran ahlus sunnah wal jama’ah, dan tidak diterima keyakinan seseorang kepadanya, tidak juga dari para ulama maupun orang-orang awamnya.

Sedangkan para imam yang dinisbatkan kepada mereka, maka mereka terbebas dari kebohongan dan kebatilan tersebut, di antara nama-nama para imam tersebut adalah:

  1. Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu- meninggal syahid pada tahun 40 H.
  2. Al Hasan bin Ali –radhiyallahu ‘anhu- (3 – 50 H.)
  3. Al Husain bin Ali –radhiyallahu ‘anhu- (4 – 61 H.)
  4. Ali Zainal Abidin bin Husain (38 – 95 H.) yang diberi gelar As Sajjad.
  5. Muhammad bin Ali Zainal Abidin (57 – 114 H.) yang diberi gelar al Baaqir
  6. Ja’far bin Muhammad al Baaqir (83 – 148 H) yang diberi gelar ash Shadiq
  7. Musa bin Ja’far ash Shodiq (128 – 183 H) yang diberi gelar al Kadzim
  8. Ali bin Musa al Kadzim (148 – 203 H.) yang diberi gelar ar Ridho
  9. Muhammad al Jawwad bin Ali ar Ridho (195 – 220 H) yang diberi gelar at Taqiy
  10. Ali al Haadi bin Muhammad al Jawwad (212 – 254 H) yang diberi gelar an Naqiy
  11. Al Hasan al Askari bin Ali al Haadi (232  – 260 H) yang diberi gelar az Zakiy
  12. Muhammad al Mahdi bin al Hasan al Askary, yang diberi gelar al Hujjah al Qaim al Muntadzor.

Mereka mengklaim bahwa imam yang terakhir telah memasuki sirdab (ruang bawah tanah) di Samra’. Banyak peneliti yang menyatakan bahwa dia itu aslinya tidak ada dan merupakan hasil rekayasa Syi’ah.
Baca juga Al Mausu’ah al Muyassarah: 1/51.

Ibnu Kastir berkata di dalam Al Bidayah wan Nihayah (1/177):
“Adapun apa yang mereka yakini tentang sirdab (ruang bawah tanah) di Samra’ merupakan bentuk stres di kepala, gangguan pada jiwa, tidak nyata, tidak ada dzat dan jejaknya”.

Ibnu Taimiyah –rahimahullah- membagi 12 imam menjadi empat bagian:

Pertama : Ali bin Abi Thalib, al Hasan dan al Husain –Radhiyallahu ‘anhum- mereka adalah para sahabat yang agung, tidak diragukan akan keutamaan dan kepemimpinan mereka, namun yang menyertai keutamaan sebagai sahabat banyak yang lainnya, dan di antara para sahabat ada yang lebih utama dari mereka dengan dalil-dalil yang shahih dari Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Kedua: Ali bin Husain, Muhammad bin Ali al Baqir, Ja’far bin Muhammad as Shadiq dan Musa bin Ja’far, mereka adalah termasuk ulama yang terpercaya yang diakui. (Minhajus Sunnah: 2/243-244)

Ketiga: Ali bin Musa ar Ridho, Muhammad bin Ali bin Musa al Jawwad, Ali bin Muhammad bin Ali al Askari dan Hasan bin Ali bin Muhammad al Askari, mereka semua sebagaimana yang katakana oleh Ibnu Taimiyah: “Mereka semua tidak nampak keilmuwannya yang bermanfaat bagi umat, mereka juga tidak ringan tangan untuk membantu umat, akan tetapi mereka sama saja seperti Bani Hasyim lainnya, mereka mempunyai kehormatan dan kedudukan, di antara mereka juga yang mengetahui ajaran Islam yang umum sama dengan orang-orang yang lainnya, adapun yang rinciannya ajaran Islam yang diketahui oleh para ulama maka dalam hal ini mereka tidak dikenal demikian, oleh karena itu para ulama tidak mengambil pendapat mereka sebagaimana mereka telah mengambil pendapat tiga orang pertama, kalau saja mereka mendapatkan dari mereka sesuatu yang bermanfaat maka mereka pasti mengambilnya, akan tetapi seorang pencari ilmu mengetahui tujuannya”. (Minhajus Sunnah: 6/387)

Keempat: Muhammad bin Hasan al Askari al Muntadzor, maka orang ini tidak nyata sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Wallahu A’lam.

Disalin dari islamqa
_______
[1] Ash Sharim al Maslul ‘ala Syatim ar Rasul: 590

Apa yang Dilakukan Syiah Pada Hari Asyuro Adalah Bid’ah yang Sesat

APA YANG DILAKUKAN KALANGAN SYIAH PADA HARI ASYURO ADALAH BID’AH YANG SESAT

Pertanyaan
Saya tinggal di Dubai. Di sekitar tempat saya banyak terdapat orang-orang syiah. Mereka selalu mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan pada hari kesembilan dan kesepuluh di bulan Muharram adalah sebagai tanda kecintaan mereka terhadap Al-Husain, dan perbuatan tersebut tidak mengapa. Hal itu seperti ucapan Ya’qub.

وَتَوَلّٰى عَنْهُمْ وَقَالَ يٰٓاَسَفٰى عَلٰى يُوْسُفَ وَابْيَضَّتْ عَيْنٰهُ مِنَ الْحُزْنِ فَهُوَ كَظِيْمٌ٨٤ قَالُوْا تَاللّٰهِ تَفْتَؤُا تَذْكُرُ يُوْسُفَ حَتّٰى تَكُوْنَ حَرَضًا اَوْ تَكُوْنَ مِنَ الْهَالِكِيْنَ ٨٥ قَالَ اِنَّمَآ اَشْكُوْا بَثِّيْ وَحُزْنِيْٓ اِلَى اللّٰهِ وَاَعْلَمُ مِنَ اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

Dan Ya’qub berpaling dari mereka (anak-anaknya) seraya berkata: “Aduhai duka citaku terhadap Yusuf”, dan kedua matanya menjadi putih karena Kesedihan dan Dia adalah seorang yang menahan amarahnya (terhadap anak-anaknya).Mereka berkata: “Demi Allah, Senantiasa kamu mengingati Yusuf, sehingga kamu mengidapkan penyakit yang berat atau Termasuk orang-orang yang binasa”. Ya’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya.” [Yusuf/12: 84-86]

Saya berharap jawabannya, khususnya apakah boleh memukul-mukul dada atau tidak?

Jawaban
Alhamdulillah.
Apa yang dilakukan kalangan syiah dengan memukul-mukul dada, menampar pipi, memukul rantai ke punggung serta melukai kepala dengan pedang atau menumpahkan darah, merupakan perkara bid’ah yang tidak ada landasannya. Sesungguhnya perkara ini merupakan kemunkaran yang dilarang Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana hal tersebut tidak pernah disyariatkan sedikitpun kepada umatnya, bahkan walau perkara yang mirip dari itu, apakah karena wafatnya seorang tokoh, atau syahid, betapapun kedudukannya dan keutamaannya. Pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah syahid sejumlah shahabat utama dan karenanya beliau bersedih, seperti Hamzah bin Abdul-Muthalib, Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, Abdullah bin Rawahah, namun beliau (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) tidak melakukan sesuatu apapun seperti apa yang mereka lakukan. Seandainya perbuatan itu baik, niscaya beliau sudah mendahului kita melakukan kebaikan tersebut.

Nabi Ya’kub Alaihissallam, tidak memukul-mukul dada, tidak mencakar wajah, tidak menumpahkan darah dan tidak menjadikan hari hilangnya Nabi Yusuf Alaihissallam sebagai hari untuk mengundang orang berkumpul. Beliau hanya sebatas mengingat orang yang dicintainya yang hilang, karenanya beliau sedih dan gundah gulana. Ini adalah perkara yang tidak diingkari seorang pun. Tetapi yang merupakan kemungkaran adalah warisan dari prilaku jahiliah yang dilarang dalam Islam.

Imam Bukhari, no. 1294, dan Muslim, no. 103 meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, dia berkata.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ)

‘Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Bukanlah golongan kami, siapa yang menampar pipi, merobek baju dan menyeru dengan seruan jahiliah.”

Perbuatan-perbuatan mungkar yang dilakukan kalangan Syiah pada hari Asyuro tidak memiliki landasan dalam Islam. Tidak pernah dilakukan Nabi Shallalahu alaihi wa sallam kepada seorang pun di kalangan shahabat, dan tidak dilakukan seorang pun dari kalangan shahabat karena kematian beliau atau yang lainnya. Padahal musibah dengan wafatnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam lebih besar dari kematian Husain Radhiyallahu anhu.

Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
‘Setiap muslim layak bersedih dengan terbunuhnya Husain Radhiallahu anhu, karena beliau merupakan tokoh kaum muslimin dan ulama para shahabat, serta cucu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dari putrinya yang paling utama. Beliau dikenal sebagai ahli ibadah, pemberani dan dermawan. Akan tetapi, apa yang dilakukan orang Syiah (untuk memperingatinya) dengan cara menampakkan kesedihan dan nestapa yang boleh jadi banyak yang melakukannya karena riya adalah perbuatan yang tidak benar. Padahal bapaknya yang lebih mulia darinya, mereka menjadikan hari tersebut sebagai hari perkumpulan sebagaimana yang mereka lakukan terhadap hari terbunuhnya Husain.  Sesungguhnya sang bapak, terbunuh pada hari Jumat saat beliau keluar dari shalat Shubuh pada tangga 17 Ramadan tahun 40H. Begitu pula Utsman, beliau termasuk shahabat yang paling utama menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah, terbunuh dalam keadaan terkepung di rumahnya pada hari Tasyrik bulan Dzulhijjah tahun 36H setelah sebelumnya mengalami penyiksaan, akan tetapi kejadian tersebut tidak dijadikan sebagai hari perkumpulan oleh kaum muslimin. Begitu pula Umar bin Khattab, dan dia lebih utama dari Utsman, namun orang-orang tidak menjadikan hari wafatnya sebagai hari perkumpulan. Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam merupakan penghulu anak Adam di dunia dan akhirat, Allah telah mematikannya segaimana para Nabi juga telah diwafatkan, namun tidak ada seorang pun yang menjadikan hari kematian mereka sebagai tempat berkumpul, lalu di dalamnya melakukan sebagaimana yang dilakukan orang-orang bodoh di kalangan Syiah terhadap hari kematian Husain.

Ucapan yang paling baik ketika mengingat musibah atau semacamnya adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Ali bin Al-Husain, dari kakeknya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda.

ما من مسلم يصاب بمصيبة فيتذكرها وإن تقادم عهدها فيحدث لها استرجاعا إلا أعطاه الله من الأجر مثل يوم أصيب بها. رواه الإمام أحمد وابن ماجه. ” انتهى من “البداية والنهاية” (8/221)

Tidaklah seorang muslim mendapatkan musibah, lalu seseorang mengingatnya walau waktunya telah lama berlalu, kemudian dia mengucapkan kalimat istirja’ (inna lillah wa inna ilaihi rajiun), niscaya Allah akan memberinya pahala seperti pahala saat dia mendapatkan musibah’.[Riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah, Al-Bidayah wan Nihayah, 8/221]

Dia berkata dalam hal 8/220. ‘Kalangan rafidhah telah melampaui batas pada masa pemerintahan Bani Buwaihi sekitar tahun 400. Pada masa itu gendang ditabuh di Baghdad dan sekitarnya pada hari Asyuro, sementara abu dan tanah ditebar di jalan-jalan dan di pasar-pasar, potongan-potongan kain digantung di toko-toko, sedangkan orang-orang menampakkan kesedihan dan tangisannya. Banyak di antara mereka yang tidak minum air pada malam itu untuk mengikuti Husain yang dibunuh saat sedang kehausan. Sedangkan para wanita keluar dalam keadaan wajah terbuka seraya menampar pipi-pipinya dan dada-dadanya dalam keadaan telanjang kaki. Serta berbagai bid’ah lainnya yang sangat tercela. Sesungguhnya yang mereka inginkan dengan perbuatan semacam ini adalah untuk mencela masa pemerintahan Bani Umayyah yang pada masanya Husain terbunuh.

Berseberangan dengan prilaku kaum rafidhah syiah pada hari Asyuro, adaah apa yang dilakukan kaum nawashib di negeri Syam. Pada hari Asyuro, mereka memasak biji-bijian, memakai wewangian, memakai pakaian yang paling bagus serta menjadikan hari itu sebagai hari raya dengan membuat beraneka ragam makanan. Mereka juga menampakkan kegembiraan. Hal itu mereka tujukan untuk menentang sikap dan tindakan kaum rafidhah.”

Karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah, berkata, ‘Melakukan perayaan pada hari ini adalah bid’ah, sebagaimana mengadakan peringatan duka juga merupakan bid’ah. Maka, dengan sebab terbunuhnya Husain radhiallahu anhu, setan telah memunculkan dua bid’ah di tengah manusia; Bid’ah kesedihan dan ratapan pada hari Asyuro, dengan menampar-nampar, berterikah, menangis serta menyenandungkan lagi kesedihan, serta bid’ah gembira dan suka cita. Yang satu mengada-ngada dengan kesedihan, sementara yang satu dengan kegembiraan sehingga mereka menganjurkan pada hari Asyuro memakai celak mata, mandi, dan memberi uang belanja lebih kepada keluarga serta membuat makanan lain dari biasanya. Semua bid’ah adalah sesat. Tidak ada seorang pun ulama dalam mazhab yang empat atau yang lainnya menganjurkan salah satu dari keduanya.
Diringkas dari Minhajus-Sunnah, 4/554

Perlu diperhatikan bahwa perbuatan-perbuatan munkar ini didorong oleh musuh-musuh Islam untuk memenuhi tujuan mereka yang busuk dalam rangka merusak citra Islam dan pengikutnya. Dalam hal ini, Musa Al-Musawi berkata dalam kitabnya, ‘Asy-Syi’ah wat-Tashih’, ‘Akan tetapi, yang tidak diragukan lagi adalah bahwa memukul-mukul pedang di atas kepala dan melukainya sebagai duka cita terhadap Husain pada hari kesepuluh bulan Muharram yang muncul di Iran dan Irak bersumber dari India, saat negeri itu berada di bawah penjajahan Inggris. Inggris bernar-benar memanfaatkan kebodohan orang-orang Syiah dan kecintaan mereka yang berlebihan terhadap Husain, lalu mereka mengajarkan memukulkan benda tajam ke kepala.

Bahkan dalam suatu waktu, kedutaan Inggris di Teheran dan Baghdad membiayai parade Husain yang memperlihatkan pemandangan menyeramkan di jalan-jalan dan di gang-gang. Tujuan dari penjajah Inggris mendorong terjadinya tindakan praktek menyeramkan tersebut dan memanfaatkan moment tersebut sebesar-besarnya adalah untuk memberikan alasan logis kepada rakyat Inggris dan media pers yang bebas yang pada awalnya menentang penjajahan Inggris terhadap India dan negara-negara Islam lainnya juga untuk memperlihatkan kondisi rakyat di negara-negara tersebut dengan gambaran yang buas sehingga membutuhkan nilai-nilai yang dapat menyelamatkan mereka dan lembah kebodohan dan kebuasan. Maka dieksposlah di media Inggris dan Eropa gambar  serombongan orang yang sedang berjalan di jalan-jalan pada hari Asyuro yang berjumlah ribuan orang sedang memukul-mukul pundak mereka dengan rantai dan melukai kepala mereka dengan benda tajam dan pedang. Karena hal tersebut massa kaum penjajah merasa memiliki alasan untuk memiliki tuntutan kemanusiaan dalam menjajah negeri-negeri yang memiliki tradisi tersebut, agar dapat membawa rakyat di negeri tersebut kepada kehidupan normal dan maju.

Ada yang mengatakan bahwa  ‘Yasin Al-Hasyimi’, perdana menteri Irak pada masa penjajahan Inggris terhadap Irak, ketika mengunjungi London untuk mengadakan perundingan dengan pihak Inggris dalam rangka menghentikan masa pendudukan.  Pihak Inggris berkata kepadanya, ‘Kami berada di Irak, tujuannya adalah untuk membantu rakyat Irak agar bangkit meraih kebahagiaannya dan dapat keluar dari kehidupan yang buas. Perkataan tersebut membangkitkan Yasin Al-Hasyimi. Maka dia keluar dari ruang perundingan dalam keadaan marah. Namun dengan cerdik pihak Inggris minta maaf kepadanya dan penuh hormat meminta kepadanya untuk menyaksikan film dokumenter tentang Irak. Ternyata itu adalah film tentang parade Husain di jalan-jalan kota Najaf, Karbala dan Kadzimiah yang memperlihatkan pemandangan menyeramkan dan menjijikkan tentang tindakan memukul-mukul diri dengan rantai dan benda-benda tajam. Seakan pihak Inggris ingin mengatakan kepadanya, ‘Sesungguhnya rakyat yang masih melakukan perbuatan seperti terhadap dirinya, tidak akan mengalami kemajuan, walau sedikit sekalipun.”.

Disalin dari islamqa

Apakah Kejadian “Karbala” Merupakan Peristiwa Sejarah yang Benar?

SEUMUR HIDUP SAYA TERPENGARUH DENGAN KEYAKINAN RAFIDHOH DAN BINGUNG UNTUK MENGETAHUI KEBENARAN

Pertanyaan.
Apakah kejadian “Karbala” merupakan peristiwa sejarah yang benar?, jika demikian kenapa para khotib tidak menyinggung masalah tersebut dalam khutbah mereka?, kejadian di mana cucu-cucu Rasulullah terbunuh, tidakkah hal itu layak untuk diperingati?. Tidakkah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah menyebutkan bahwa akan ada 12 imam ?!. Bukankah mereka itu adalah para imam Syi’ah ?, saya akhir-akhir ini membaca beberapa buku Syi’ah, maka saya mendapati banyak kebenaran yang mereka imani disebutkan di dalam kitab-kitab kita ahlus sunnah, seperti perbedaan pendapat antara Abu Bakar dan Fatimah sebagai contohnya !, saya benar-benar bingung dan membutuhkan penjelasan, siapa yang benar mereka atau kita ?
Saya berharap jawaban anda dari pertanyaan ini, saya mengetahui bahwa masalah ini sangat sensitif akan tetapi saya benar-benar membutuhkan bantuan, jazakumullah khoiran.

Jawaban
Pertama: Kejadian “Karbala” benar adanya, silahkan bisa dilihat kesimpulan masalah tersebut dan kejadian yang sebenarnya pada jawaban soal nomor: 112051.

Sedangkan kenapa para khotib Ahlus Sunnah tidak menyinggung masalah tersebut, maka pernyataan itu masih global. Khutbah Jum’at tidak untuk mengkisahkan cerita dan peristiwa, akan tetapi untuk mengokohkan tauhid dan menyebutkan yang bermanfaat bagi manusia untuk kebaikan agama mereka dan nasehat yang mereka butuhkan. Tidak semua orang membutuhkan untuk mengetahui kisah tersebut dan apa yang terkandung di baliknya. Adapun negara-negara yang penduduknya membutuhkan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya dan untuk mengetahui rincian kadustaan Rafidhoh dan kebatilan keyakinan mereka, karena mereka banyak menyebutkan kejadian tersebut dan disebutkan rinciannya, di mana saja disebutkan pengkultusan Karbala atau terbunuhnya Husain, atau ketidakikutsertaan Yazin bin Mu’awiyah pada pembunuhannya, atau menjelaskan awal munculnya madzhab Rafidhoh sebagai madzhab politik, maka perlu disebutkan kejadian Karbala secara terperinci. Ahlus Sunnah mereka mempunyai banyak peran untuk menyebarkan kejadian tersebut, mereka juga telah mentahqiq (menelaah dengan detail) sanad-sanadnya, mereka pun telah menyebutkannya di dalam buku-buku sejarah mereka, buku-buku syarah hadits mereka, buku-buku mereka tentang firaq (kelompok-kelompok) dan madzhab. Anda tidak akan mendapatkan sebuah buku yang ditulis tentang sejarah atau tentang firaq dan madzhab kecuali akan disebutkan di dalamnya kejadian tersebut.

Tanah Karbala tidak mempunyai keutamaan apapun di dalam syari’at kita yang suci, coba anda perhatikan apa yang dilakukan oleh Rafidhoh dalam merubah ajaran Islam yang berkaitan dengan masalah Karbala, agar anda mengetahui bahwa mereka itu ahlul batil, kami tidak tahu kenapa anda sampai merasa bingung tentang keyakinan dan manhaj mereka, padahal anda melihat kekafiran, kesyirikan, berlebih-lebihan (guluw), kedustaan, merubah agama mereka dengan suara, gambar dan tulisan?!. Yang penting sekarang, coba anda lihat bagaimana mereka memposisikan kedudukan tanah Karbala; karena di sana ada kuburan Husain –menurut klaim mereka- sehingga menjadikan ziarah ke sana lebih baik dari pada 1.000.000 kali haji dan umroh dan lain sebagainya. Dalam “Wasail Syi’ah” (10/332) anda mendapatkan dari Abu Abdillah berkata: “Jika anda ingin menunaikan ibadah haji, namun masih belum ada diberi kesempatan, maka datanglah ke kuburan Husain maka hal itu sama saja dengan haji, dan jika anda ingin umroh namun belum diberi kesempatan, maka datanglah ke kuburan Husain, maka itu sama saja dengan umroh”. Di sana juga disebutkan (10/360) dari Abu Abdillah berkata: “Barang siapa yang berziarah ke kuburan Husain pada hari Arafah, maka Alloh akan mencatat baginya beribu-ribu haji dan beribu-ribu umroh bersama Rasulullah, dan dimerdekakan 1.000 yang bernyawa, dan dibawakan baginya 1.000 kuda di jalan Alloh, dan Alloh –‘Azza wa Jalla- menamakannya dengan “ash Shiddiq” karena telah beriman dengan janji-Ku. Para malaikat berkata: “Fulan ash shiddiq telah Alloh sucikan dari atas ‘Arsy-Nya, dan di bumi dinamakan “Karubiyyan” !. Apakah yang seperti mereka itu seseorang masih meragukan kesesatan dan jeleknya keadaan mereka ?!.

Kedua : Adapun berita dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang akan munculnya 12 kholifah setelah beliau, dan beliau memuji zaman mereka, maka ada beberapa hadits yang shahih yang menyatakan hal itu:

Dari Jabir bin Sumrah berkata: “Saya pernah menghadap kepada Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersama ayah saya, maka saya mendengar beliau bersabda:

 إِنَّ هَذَا الْأَمْرَ لَا يَنْقَضِي حَتَّى يَمْضِيَ فِيهِمْ اثْنَا عَشَرَ خَلِيفَةً ، قَالَ : ثُمَّ تَكَلَّمَ بِكَلَامٍ خَفِيَ عَلَيَّ ، قَالَ : فَقُلْتُ لِأَبِي : مَا قَالَ ؟ قَالَ : كُلُّهُمْ مِنْ قُرَيْشٍ.  رواه البخاري ( 7222 ) ومسلم – واللفظ له – ( 1821 )

Sungguh urusan ini tidak akan musnah sampai munculnya 12 kholifah di antara mereka”, perawi itu berkata: “Kemudian beliau berkata dengan perkataan lirih kepada saya”, saya bertanya kepada bapak saya: “apa yang beliau katakana ?”, beliau menjawab: “Mereka itu kesemuanya dari Quraisy”. [al Bukhari: 7222 dan Muslim: 1821 dengan redaksi hadits dari beliau]

Dan di dalam riwayat lainnya yang juga redaksinya berasal dari Muslim:

 لَا يَزَالُ الْإِسْلَامُ عَزِيزًا إِلَى اثْنَيْ عَشَرَ خَلِيفَةً

“Islam akan tetap jaya sampai (munculnya) 12 kholifah”.

Dan di dalam riwayat yang lainnya disebutkan:

 لَا يَزَالُ هَذَا الدِّينُ عَزِيزًا مَنِيعًا إِلَى اثْنَيْ عَشَرَ خَلِيفَةً

Agama ini akan tetap jaya dan bertahan sampai 12 kholifah”.

Sedangkan redaksi riyawat Imam Bukhori:

يَكُونُ اثْنَا عَشَرَ أَمِيرًا – فَقَالَ كَلِمَةً لَمْ أَسْمَعْهَا فَقَالَ أَبِى : إِنَّهُ قَالَ – كُلُّهُمْ مِنْ قُرَيْشٍ

Sampai 12 pemimpin, lalu dia berkata saya belum pernah saya mendengarnya seraya bapak saya berkata: “Bahwa beliau bersabda: “Mereka semua dari Quraisy”.

Para ulama telah berbeda pendapat tentang arti dari hadits di atas, dalam hal menentukan para imam dan para pemimpin secara perorangan atau dengan sifat dalam banyak pendapat, tidak satu pun dari pendapat-pendapat tersebut menyatakan bahwa para imam tersebut adalah 12 imam yang diklaim oleh kelompok Rafidhoh, kami telah menyebutkan beberapa sisi dari makna hadits tersebut dan kami juga telah menjawab klaimnya Raffidhoh dengan jawaban yang rinci pada nomor: 146316 maka silahkan anda membacanya, karena akan bermanfaat bagi anda.

Ketiga: Adapun perbedaan antara Abu Bakar dan Fatimah –radhiyallahu ‘anha- maka kami telah menyebutkannya dengan rinci, dan kami juga telah menjelaskan kedustaan Rafidhoh secara khusus pada kejadian tersebut, silahkan dilihat jawaban soal nomor: 125876 maka masalahnya akan menjadi jelas dan terang bahwa Rafidhoh adalah pendusta dan pembohong, dan bahwa perkataan dan perbuatan Abu Bakar as Shiddiq lah yang benar dalam masalah perselisihannya dengan Fatimah –radhiyallohu anha-, bersamaan dengan itu anda mendapatinya memiliki akhlak yang baik dan kedudukan yang tinggi, dengan kedua perangai itulah dia berhak menjadi manusia terbaik setelah para Nabi dan Rasul.

Keempat : Masalah Rafidhoh ini sudah tidak asing lagi bagi ahlus sunnah, karena mereka sudah sejak lama melakukan taqiyyah (berpura-pura), akan tetapi sekarang manampakkan keyakinan mereka yang dahulu, kami telah memastikan dengan suara dan gambar dalam masalah keyakian mereka, tidak kah anda mendengar tentang dua orang dari pemuka mereka yang melakukan mubahalah (bersumpah dengan saling melaknat) tentang kefasikan dan kejahatan Aisyah Ummul Mukminin ?!, tidakkah anda melihat dengan mata kepala anda bahwa mereka juga bersujud pada kuburan para tokohnya dan melakukan thawaf di sekelilingnya ?!, tidakkah anda juga mendengar bahwa mereka senantiasa melaknat Abu Bakar dan Umar –radhiyallahu ‘anhuma- ?!, tidakkah telah sampai kabar kepada anda tentang kejahatan mereka yang ganas kepada ahlus sunnah di Irak, sampai-sampai mereka pasti akan membunuh baik dewasa maupun anak-anak yang diberi nama dengan “Umar“ ?!, tidakkah anda juga melihat diskusi antara ahlus sunnah dengan para tokoh mereka; untuk menampakkan kesyirikan mereka, kesesatan, bid’ah, kedustaan dan perubahan yang mereka lakukan pada kitab-kitab mereka melalui ucapan para tokohnya yang terkini ?!, dan masih banyak lagi sehingga kami tidak memungkinkan untuk menyebutkan semuanya pada jawaban ini untuk menjelaskan keburukan akidah mereka dan kebatilan manhaj mereka, harapannya –bagi anda wahai penanya- agar anda menjauhkan perasaan dan mulailah berfikir dengan akal sehat anda dalam menghukumi mereka dengan hukum yang tepat, kami tidak menyebutkan kepada anda kecuali hanya sedikit saja dari kondisi mereka yang sebenarnya yang tentunya lebih dahsyat lagi dari semua yang telah kami sebutkan. Anda juga bisa melihat –untuk penjelasan lebih lanjut tentang keadaan mereka- pada jawaban soal nomor: 101272 , 20738 21500

Baca juga tentang keyakinan ahlus sunnah kepada ahlul bait pada jawaban soal nomor: 125874.

Mintalah pertolongan kepada Alloh –Ta’ala- sebagai Tuhanmu dengan berdoa kepada-Nya, merendahkan diri di hadapan-Nya agar Dia memberikan petunjuk kepada kebenaran dan memperlihatkan kepada anda jalan yang lurus.

Wallahu A’lam .
Disalin dari islamqa

Dimanakah Allah Subhanahu Wa Ta’ala?

DIMANAKAH ALLÂH SUBHANAHU WA TA’ALA ?

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Sesungguhnya tidak ada perbedaan pendapat di kalangan Ahlus Sunnah, bahwa Allâh Azza wa Jalla itu Maha Tinggi. Dia berada di tempat yang tinggi, di atas langit, di atas ‘arsy-Nya. Dalil tentang sifat tinggi bagi Allâh Azza wa Jalla sangat banyak, sampai sebagian Ulama mengatakan, “Di dalam al-Qur’an terdapat seribu dalil atau lebih yang menunjukkan bahwa Allâh Maha Tinggi di atas seluruh makhluk-Nya dan bahwa Dia berada di atas para hamba-Nya”. [Majmû‘ Fatâwâ Ibnu Taimiyah 5/121]

Namun di zaman ini, banyak orang yang tidak mengetahuinya, bahkan sebagian orang menganggap bahwa Allâh Azza wa Jalla berada di mana-mana! Maha suci Allâh dari persangkaan mereka!!

Maka di sini kami sampaikan dalil-dalil masalah ini, supaya kita bisa meyakininya. Inilah di antaranya:

BERITA AL-QUR’AN
Allâh Azza wa Jalla telah memberitakan tantang diri-Nya bahwa Dia istiwa’ (berada di atas) ‘arsy (singgasana) Nya di dalam tujuh tempat  dalam al-Qur’an.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ

Rabb yang Maha Pemurah  berada di atas ‘Arsy. [Thȃha/20: 5]

Adapun ayat-ayat yang lain adalah: surat Al-A’râf, ayat ke-54; surat Yûnus, ayat ke-3; surat ar-Ra’du, ayat ke-2; surat al-Furqân, ayat ke-59; surat as-Sajdah, ayat ke-4; Al-Hadîd, ayat ke-4.

‘Arsy secara bahasa artinya singgasana; kursi tempat duduk raja. Adapun ‘arsy Allâh Azza wa Jalla, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil, adalah tempat duduk yang memiliki kaki-kaki, dipikul oleh para malaikat, dan ‘arsy itu seperti kubah di atas alam, dan merupakan atap seluruh makhluk.

ALLAH BERADA DI ATAS
Berita Allâh Azza wa Jalla di banyak ayat al-Qur’an bahwa Dia berada di atas. Antara lain, firman Allâh Azza wa Jalla :

بَلْ رَفَعَهُ اللَّهُ إِلَيْهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا

Tetapi (yang sebenarnya), Allâh telah mengangkat Isa kepada-Nya dan adalah Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [An-Nisa’/4:158]

Allâh Azza wa Jalla mengangkat Nabi ‘Isa Alaihissallam kepada-Nya. Mengangkat adalah memindahkan sesuatu dari bawah ke atas. Dalam ayat di atas, dijelaskan bahwa Allâh Azza wa Jalla mengangkat nabi ‘Isa kepada-Nya. Ini menunjukkan bahwa Allâh Azza wa Jalla berada di atas.

ALLAH BERADA DI ATAS LANGIT
Berita Allâh Azza wa Jalla di dalam ayat-ayat al-Qur’an bahwa Dia berada di atas langit. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ ﴿١٦﴾ أَمْ أَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يُرْسِلَ عَلَيْكُمْ حَاصِبًا ۖ فَسَتَعْلَمُونَ كَيْفَ نَذِيرِ

Apakah kamu merasa aman terhadap Allâh yang berada di atas langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang? Atau Apakah kamu merasa aman terhadap Allâh yang berada di atas langit bahwa Dia akan mengirimkan badai yang berbatu. Maka kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatan-Ku? [Al-Mulk/67:16-17]

DALIL DARI HADITS
Demikian juga dalam beberapa hadits Nabi terdapat banyak sekali dalil tentang keberadaan Allâh Azza wa Jalla di atas langit, di atas ‘arsy-Nya. Di antaranya adalah hadits Isra’ Mi’raj Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; hadits naiknya para Malaikat penulis amal manusia menghadap Allâh Azza wa Jalla setiap waktu Ashar dan Shubuh; hadits naiknya para Malaikat untuk menghadap Allâh Azza wa Jalla dengan membawa ruh orang yang telah mati dan lainnya. Termasuk dalil yang paling terkenal dalam hal ini adalah hadits jariyah (seorang budak wanita) sebagaimana berikut ini: Mu’awiyah bin al-Hakam as-Sulami Radhiyallahu anhu berkata:

Dahulu aku memiliki seorang budak wanita yang menggembalakan kambing-kambing milikku di daerah antara gunung Uhud dan Jawwaniyyah. Suatu hari aku menelitinya, ternyata ada seekor serigala yang membawa seekor kambing dari kambing-kambing budak wanita itu. Aku adalah manusia biasa, aku terkadang marah sebagaimana mereka marah. Maka aku menamparnya dengan sangat keras. Kemudian aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan hal itu perkara yang besar terhadapku.

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا أُعْتِقُهَا قَالَ ائْتِنِي بِهَا فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَقَالَ لَهَا أَيْنَ اللَّهُ قَالَتْ فِي السَّمَاءِ قَالَ مَنْ أَنَا قَالَتْ أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ

Aku bertanya,“Wahai Rasûlullâh! tidakkah aku merdekakan dia?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bawa dia kepadaku”. Maka aku membawanya menghadap Beliau. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Di manakah Allâh?” Wanita itu menjawab, “Di atas langit”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Siapakah saya?” Wanita itu menjawab, “Anda adalah utusan Allâh”. Beliau bersabda, “Merdekakan dia, sesungguhnya dia seorang wanita mukminah”. [HR. Muslim, no. 537; dan lain-lain)

MA’IYYATULLAH
Berkaitan dengan sifat ketinggian bagi Allâh Azza wa Jalla , bahwa Allâh Azza wa Jalla berada di atas seluruh makhluk-Nya, berada di atas langit dan arsy-Nya, sebagian orang memiliki kerancuan dengan sebab kesalahan memahami sifat lain yang dimiliki oleh Allâh Azza wa Jalla , yaitu sifat ma’iyyah (kebersamaan Allâh dengan makhluk). Sehingga sebagian orang beranggapan bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala  berada dimana-mana. Ini adalah aqidah yang batil. Oleh karena itu, kami akan menambahkan sedikit keterangan tentang sifat Allâh Subhanahu wa Ta’ala tersebut, sehingga menjadi jelas aqidah yang haq ini.

Di antara sifat Allâh adalah al-ma’iyyahMa’iyatullah ini ada dua:

1. Ma’iyyatul ‘Aammah (Kebersamaan Yang Umum).
Yaitu Allâh Azza wa Jalla bersama seluruh makhluk-Nya dengan ilmu-Nya, perhatian-Nya, kekuasaan-Nya, pendengaran-Nya, penglihatan-Nya, dan lainnya dari makna-makna kekuasaan, seperti firman-Nya:

وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ 

Dia (Allâh) bersama kamu di mana saja kamu berada. [Al-Hadid/57: 4]

2. Ma’iyyatul  Khooshoh (Kebersamaan Yang Khusus).
Yaitu Allâh bersama sebagian hamba-Nya dengan pertolongan-Nya dan bantuan-Nya. Seperti firman Allâh:

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ

Sesungguhnya Allâh beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. [An-Nahl/16: 128]

Adapun ayat-ayat al-Qur’an yang disangka oleh sebagian orang menunjukkan keberadaan Allâh Azza wa Jalla  di mana-mana. Seperti ayat yang telah kami sebutkan di atas:

وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ

Dia (Allâh) bersama kamu di mana saja kamu berada. [Al-Hadid/57: 4]

Karena maksud firman Allâh “Dia bersama kamu di mana saja kamu berada”, adalah Allâh Azza wa Jalla bersama kamu dengan ilmu-Nya dan pengawasan-Nya, di mana saja kamu berada. Yaitu kebersamaan Allâh Azza wa Jalla yang umum. Dan maksudnya bukanlah dzat Allâh berada di mana-mana bersama makhluk-Nya. Hal ini sangat jelas jika kita memperhatikan ayat tersebut secara keseluruhannya, dan mengikuti penjelasan para Ulama Salaf.  Ayat ini secara lengkap berbunyi:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ ۚ يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا ۖ وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ´arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya, dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allâh Maha melihat apa yang kamu kerjakan. [Al-Hadîd/57:4]

Ayat ini dimulai dengan berita bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu memberitakan tentang keberadaan Allâh di atas ‘arsy. Ini menunjukkan Allâh Subhanahu wa Ta’ala  berada di atas seluruh makhluk-Nya. Lalu Allâh Subhanahu wa Ta’ala memberitakan bahwa Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar darinya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya.  Ini menunjukkan ilmu Allâh Subhanahu wa Ta’ala meliputi segala sesuatu, dan ini adalah kebersamaan Allâh yang umum dengan seluruh makhluk-Nya.

Kemudian Allâh berfirman “Dia bersama kamu di mana saja kamu berada“, ini juga memberitakan kebersamaan Allâh yang umum dengan seluruh makhluk-Nya dengan ilmu-Nya.

Lalu firman Allâh “Dan Allâh Maha melihat apa yang kamu kerjakan“,  ini juga memberitakan kebersamaan Allâh yang umum dengan seluruh makhluk-Nya dengan penglihatan-Nya.

PERKATAAN PARA ULAMA
Sesungguhnya sangat banyak sekali perkataan para ulama yang menyatakan keberadaan Allâh Subhanahu wa Ta’ala di atas langit, karena memang tidak ada perbedaan pendapat di kalangan Salafush Shalih dalam masalah ini. Inilah di antara perkataan mereka:

1. Imam adh-Dhahhȃk rahimahullah berkata, “Allâh berada di atas ‘arsy-Nya dan ilmu-Nya bersama mereka (manusia; makhluk) di mana saja mereka berada”. [Riwayat Abu Ahmad al-‘Assȃl; Ibnu Baththah; Ibnu ‘Abdil Barr; Al-Lȃlikai; sanad-sanadnya bagus. Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 133, no. 113]

2. Imam al-Auza’i rahimahullah , seorang ‘alim di zaman tabi’in, berkata, “Kami -waktu itu masih banyak Ulama generasi tabi’in- mengatakan: “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berada di atas ‘arsyNya, dan kami mengimani sifat-sifat Allâh yang disebutkan di dalam Sunnah (Hadits)”. [Riwayat al-Baihaqi di dalam al-Asmâ‘ was Shifât. Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 137, no. 121]

3. Imam Abu Hanifah rahimahullah
Abu Muthii’ al-Hakam bin ‘Abdullah al-Balkhi, penyusun kitab Fiqhul Akbar, berkata: “Aku bertanya kepada (imam) Abu Hanifah rahimahullah tentang orang yang mengatakan “Aku tidak tahu, Tuhanku berada di langit atau di bumi”. Beliau menjawab, “Dia telah kafir, karena Allâh Azza wa Jalla berfirman “Rabb yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas ‘Arsy. (Thâha/20: 5), sedangkan ‘arsy-Nya berada di atas semua langit-Nya.

Aku bertanya lagi: “Tetapi orang itu berkata “Aku mengatakan, “Allâh bersemayam di atas ‘Arsy, namun aku tidak tahu, ‘arsy itu di langit atau di bumi”. Abu Hanifah rahimahullah berkata, “Jika dia mengingkari, ‘arsy itu berada di atas langit, dia telah kafir“. [Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 136, no. 118]

4. Imam Malik rahimahullah berkata, “Allâh berada di atas langit dan ilmuNya di seluruh tempat, tidak ada sesuatu yang kosong dari ilmuNya”. [Riwayat Abdullah bin imam Ahmad rahimahullah di dalam kitab As-Sunnah; dan lain-lain; dengan sanad shahih. Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 140, no. 130]

TAMBAHAN:
Adapun pendapat bahwa Allâh berada di mana-mana, maka pendapat ini bertentangan dengan al-Qur’an, al-Hadits, dan ijma’ Salaf. Dan pendapat tersebut sangat buruk, karena termasuk di mana-mana adalah tempat-tempat kotor dan najis! Maha suci Allâh dari perkataan mereka!!

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Allâh Subhanahu Wa Ta’ala Bersamamu, Dimanapun Kamu Berada

ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA BERSAMAMU. DIMANAPUN KAMU BERADA

Oleh
Ustadz  Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan sumber petunjuk yang sempurna, bagi orang yang mau merenungkannya dan berniat mengikuti kebenaran. Oleh karenanya semua beritanya haq dan tidak ada kontradiksi. Allâh Azza wa Jalla telah memberitakan kepada kita, bahwa Dia berada di atas ‘arsy-Nya dan bahwa Dia juga bersama manusia. Itu semua adalah benar.

Jadi Allâh Azza wa Jalla memiliki sifat ma’iyyah (bersama) makhluk-Nya Dan lafazh ma’iyyatullah di dalam al-Qur’an ada dua macam: ma’iyyatulammah (kebersamaan Allâh yang bersifat umum) dan ma’iyyatul khâshash  (kebersamaan Allâh yang bersifat khusus).

Ma’iyyatul  ‘Ammah (Kebersamaan Allâh Azza wa Jalla yang bersifat umum)
Yaitu Allâh Azza wa Jalla bersama semua makhluk-Nya dengan  ilmu-Nya, pendengaran-Nya, penglihatan-Nya, kekuasaan-Nya, dan pengaturan-Nya. Ini adalah sifat kebersamaan Allâh Azza wa Jalla secara umum, ketika tidak dikhususkan pada pribadi tertentu, atau pada sifat tertentu. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ ۚ يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا ۖ وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ´arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya, dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allâh Maha melihat apa yang kamu kerjakan. [Al-Hadîd/57: 4]

Ayat ini dimulai dengan berita bahwa Allâh Azza wa Jalla yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu memberitakan tentang keberadaan Allâh Azza wa Jalla di atas ‘arsy. Ini menunjukkan bahwa Allâh Azza wa Jalla berada di atas seluruh makhluk-Nya. Lalu Allâh Azza wa Jalla memberitakan bahwa Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar darinya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya.  Ini menunjukkan ilmu Allâh Azza wa Jalla meliputi segala sesuatu, dan ini adalah kebersamaan Allâh yang umum dengan seluruh makhluk-Nya.

Kemudian Allâh Azza wa Jalla berfirman “Dia bersama kamu di mana saja kamu berada”, ini juga memberitakan kebersamaan Allâh Azza wa Jalla yang umum dengan seluruh makhluk-Nya dengan ilmu-Nya (bahwa (ilmu) Allâh senantiasa bersama semua makhluk-Nya). Lalu firman Allâh Azza wa Jalla “Dan Allâh Maha melihat apa yang kamu kerjakan”,  ini juga memberitakan kebersamaan Allâh Azza wa Jalla yang umum dengan seluruh makhluk-Nya dengan penglihatan-Nya. (bahwa (penglihatan) Allâh tidak pernah lepas dari semua makhluk-Nya)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ketika Allâh Azza wa Jalla berfirman: “Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya” sampai  “dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada”, zahir pembicaraan ini menunjukkan bahwa hukum dan konsekuensi kebersamaan Allâh Azza wa Jalla adalah bahwa Dia mengawasi kamu, menyaksikan kamu, menjaga dan mengetahui kamu. Inilah makna perkataan Salaf: bahwa Allâh Azza wa Jalla bersama manusia dengan ilmu-Nya, inilah zahir dan hakekat pembicaraan Allâh Azza wa Jalla ”. [Majmû’ Fatâwâ, 10/103]

Demikian juga firman Allâh Azza wa Jalla :

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۖ مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَىٰ ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ وَلَا خَمْسَةٍ إِلَّا هُوَ سَادِسُهُمْ وَلَا أَدْنَىٰ مِنْ ذَٰلِكَ وَلَا أَكْثَرَ إِلَّا هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَا كَانُوا ۖ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allâh mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allâh Maha mengetahui segala sesuatu. [Al-Mujadilah/58: 7]

Dan ini merupakan pendapat Salaf, bahwa Allâh Azza wa Jalla berada di atas langit, dan ilmu-Nya bersama seluruh makhluk-Nya.

Imam Adh-Dhahhâk rahimahullah berkata:

هُوَ عَلَى عَرْشِهِ وَعِلْمُهُ مَعَهُمْ أَيْنَ مَا كَانُوْا

Allâh berada di atas ‘arsyNya dan ilmuNya bersama mereka (manusia; makhluk) di mana saja mereka berada. [Riwayat Abu Ahmad Al-‘Assâl; Ibnu Baththah; Ibnu ‘Abdil Barr; Al-Lâlikai; sanad-sanadnya bagus. Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 133, no. 113]

Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata:

اللهُ فِي السَّمَاءِ وَعِلْمُهُ فِي كُلِّ مَكَانٍ لَا يَخْلُو مِنْهُ شَيْءٌ

Allâh berada di atas langit dan ilmu-Nya di seluruh tempat, tidak ada sesuatu yang kosong dari ilmu-Nya“. [Riwayat Abdullah bin Imam Ahmad di dalam kitab as-Sunnah; dan lain-lain; dengan sanad shahih. Lihat Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 140, no. 130]

Ma’iyyatullâh  al-Khashshash (Kebersamaan Allâh Azza wa Jalla yang bersifat khusus)
Yaitu Allâh Azza wa Jalla bersama sebagian hamba-Nya dengan  pertolongan-Nya, pembelaan-Nya, dan bimbingan-Nya. Ini adalah sifat kebersamaan Allâh Azza wa Jalla secara khusus, ketika dikhususkan pada pribadi tertentu, atau pada sifat tertentu.

1. Ma’iyyatullâh  al-Khashshash Dengan Pribadi Tertentu.
a. Nabi Musa Alaihissallam dan Harun Alaihissallam
Contoh sifat bersama yang dikhususkan pada pribadi tertentu ialah firman Allâh Azza wa Jalla kepada Nabi Musa Alaihissallam dan Harun Alaihissallam :

قَالَ لَا تَخَافَا ۖ إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَىٰ

Jangan kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat [Thâhâ/20: 46]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Demikian juga firman Allâh Azza wa Jalla kepada Musa dan Harun “Sesungguhnya Aku bersama kamu berdua, Aku mendengar dan melihat”. Ma’iyah (bersama) di sini sesuai dengan zahirnya, dan ketetapan kebersamaan di sini adalah pertolongan dan dukungan. Terkadang ada seseorang yang menakut-nakuti anak kecil, lalu dia menangis. Kemudian ayahnya mengawasinya dari atas loteng lalu berkata, “Jangan takut, aku bersamamu” atau “Aku di sini” atau “Aku datang” atau semacamnya. Ayahnya mengingatkan anaknya dengan kebersamaan yang menyebabkan penolakan sesuatu yang tidak disukai dengan sebab keadaan itu”. [Majmû’ Fatâwâ, 5/104]

b. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar Radhiyallahu anhu
Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا

Diwaktu dia (Muhmmad) berkata kepada sahabatnya: “Janganlah berduka cita, sesungguhnya Allâh bersama kita [At-Taubah/9: 40]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Firman Allâh Azza wa Jalla “Janganlah berduka cita, sesungguhnya Allâh bersama kita”, jika yang dimaksud adalah Allâh Azza wa Jalla bersama dengan dzat-Nya dengan segala sesuatu, maka pernyataan umum itu bertentangan dengan pengkhususan. Karena telah diketahui bahwa Firman Allâh Azza wa Jalla “Janganlah berduka cita, sesungguhnya Allâh bersama kita”, bahwa yang dimaksud adalah pengkhususan kepada Abu Bakar, tanpa musuh-musuh mereka dari kalangan orang-orang kafir”. (Majmû’ Fatâwâ, 5/497)

2.  al-Ma’iyatul Khashsah Dengan Sifat Tertentu
a.  Muttaqûn dan Muhsinûn
Adapun contoh sifat bersama yang dikhususkan pada suatu sifat tertentu ialah firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ

Sesungguhnya Allâh beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. [An-Nahl/16: 128]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata, “Demikian juga firman Allâh “Sesungguhnya Allâh beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan”, Allâh mengkhususkan mereka dengan itu (pertolongan dan dukungan), tanpa orang-orang zalim dan durhaka”. [Majmû’ Fatâwâ, 5/497]

b. Shâbirûn (orang-orang yang sabar)
Contoh lain sifat bersama yang dikhususkan pada suatu sifat tertentu ialah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Dan bersabarlah, sesungguhnya Allâh bersama orang-orang yang sabar. [Al-Anfâl/8: 46]

Yaitu bahwa pertolongan Allâh Azza wa Jalla bersama orang-orang yang sabar, dan tidak bersama orang-orang yang  tidak memiliki kesabaran.

Kesesatan Faham Ittihâdiyah dan Hulûliyah
Sifat bersamanya Allâh Azza wa Jalla dengan makhluk ini, tidak berarti Dzat Allâh bercampur dengan seluruh makhluk, sehingga dzat Allâh Azza wa Jalla  berada di mana-mana. Juga tidak berarti Allâh Azza wa Jalla menyatu dengan sebagian makhluk-Nya. Karena lafazh ma’iyah (bersama) tidak berarti bercampur atau menyatu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kata ‘ma’a (bersama)’ di dalam bahasa, jika disebut mutlak, maknanya adalah mengiringi secara mutlak, tidak mesti berarti saling bersentuhan atau berdampingan di kanan atau di kiri. Jika ditentukan dengan suatu makna, hal itu menunjukkan mengiringi dalam makna tersebut. Dikatakan di dalam bahasa Arab, “Kita selalu berjalan dan bulan bersama kita”, “atau bintang bersama kita”. Atau dikatakan “Barang ini bersamaku”, karena berkumpul denganmu, walaupun berada di atas kepalamu. Maka Allâh bersama makhluk-Nya dengan sebenarnya, dan Dia berada di atas arsy-Nya juga sebenarnya”. [Majmu’ Fatawa, 10/103]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t juga berkata, “Demikian juga lafazh ma’iyah (bersama) di dalam bahasa Arab dan di dalam al-Qur’an tidak dimaksudkan bercampurnya satu dzat dengan dzat lain. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ

Muhammad itu adalah utusan Allâh dan orang-orang yang bersamanya [Al-Fath/48: 29]

Dan firman Allâh Azza wa Jalla :

فَأُولَٰئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ

Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman. [An-Nisa/4: 146]

Dan firman Allâh Azza wa Jalla :

اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Bertakwalah kepada Allâh, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. [At-Taubah/9: 119]

Dan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ

Serta berjihad bersamamu. [Al-Anfal/8:75]

Dan semisal ini banyak. Maka firman Allâh Azza wa Jalla “dan Dia bersama kamu” mustahil menunjukkan bahwa dzat Allâh Azza wa Jalla  bercampur dengan semua dzat makhluk”. [Majmû’ Fatâwâ, 5/497]

Dengan keterangan ini menjadi jelas bahwa pendapat ittihâdiyah, yang menyatakan Allâh Azza wa Jalla berada di mana-mana, menyatu dengan semua makhluk-Nya, demikian juga pendapat hulûliyah, yang menyatakan Allâh menyatu dengan sebagian makhluk-Nya, adalah pendapat yang bertentangan dengan al-Qur’an, al-Hadits, dan ijma’ Salaf. Dan pendapat tersebut sangat buruk, karena termasuk di mana-mana adalah di tempat-tempat kotor dan najis! Maha suci Allâh Azza wa Jalla dari perkataan mereka!! Semoga Allâh Azza wa Jalla selalu membimbing  kita di dalam aqidah yang benar.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]