Category Archives: A4. Sumber Bid’ah Dalam Ibadah

Hukum Merayakan Valentine’s Day

HUKUM MERAYAKAN VALENTINE’S DAY

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Akhir-akhir ini telah merebak perayaan valentine’s day -terutama di kalangan para pelajar putri-, padahal ini merupakan hari raya kaum Nashrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah dan saling bertukar bunga berwarna merah. Kami mohon perkenan Syaikh untuk menerangkan hukum perayaan semacam ini, dan apa saran Syaikh untuk kaum muslimin sehubungan dengan masalah-masalah seperti ini. Semoga Allah menjaga dan memelihara Syaikh.

Jawaban.
Tidak boleh merayakan valentine’s day karena sebab-sebab berikut:

  1. Bahwa itu adalah hari raya bid’ah, tidak ada dasarnya dalam syari’at.
  2. Bahwa itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan.
  3. Bahwa itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yang bertolak belakang dengan tuntunan para salaf.

Karena itu, pada hari tersebut tidak boleh ada simbol-simbol perayaan, baik berupa makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah, ataupun lainnya.

Hendaknya setiap muslim merasa mulia dengan agamanya dan tidak merendahkan diri dengan menuruti setiap ajakan.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kaum muslimin dari setiap fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi, dan semoga Allah senantiasa membimbing kita dengan bimbingan dan petunjukNya.

(Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, tanggal 5/11/1420 H yanq beliau tandatangani)

HUKUM MERAYAKAN VALENTINE’S DAY

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’ imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Da’ imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’ ditanya : Setiap tahunnya, pada tanggal 14 Februari, sebagian orang merayakan valentine’s day. Mereka saling betukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian berwarna merah, saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau produsen permen membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna merah lengkap dengan gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan produk-produknya yang dibuat khusus untuk hari tersebut. Bagaimana pendapat Syaikh tentang:

  1. Merayakan hari tersebut?
  2. Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?
  3. Transaksi jual beli di toko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut, kepada orang yang hendak merayakannya?

Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

Jawaban.
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha, selain itu, semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid’ah, kaum muslimin tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggaranya, karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah bertasyabbuh (menyerupai) mereka di samping merupakan keloyalan terhadap mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kaum mukminin ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya yang mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka[1]

Valentine’s day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya Nashrani, maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat, bahkan seharusnya meninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan RasulNya serta untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan kemurkaan Allah dan siksaNya. Lain dari itu, diharamkan atas setiap muslim untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang diharamkan, baik itu berupa makanan, minuman, penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan sebagainya, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan RasulNya, sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya” [al-Ma’idah/5 : 2]

Dari itu, hendaknya setiap muslim berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah dalam semua kondisi, lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada agar tidak terjerumus ke dalam kese-satan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat dan orang-orang fasik yang tidak mengharapkan kehormatan dari Allah dan tidak menghormati Islam. Dan hendaknya seorang muslim kembali kepada Allah dengan memohon petunjukNya dan keteguhan didalam petunjukNya. Sesungguhnya, tidak ada yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan tidak ada yang dapat meneguhkan dalam petunjukNya selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’ imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’ (21203) tanggal 22/11/1420H).

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc. Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] HR. Abu Dawud dalam Al-Libas (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634).

 

Akhir Kesudahan Ahli Bid’ah

AKHIR KESUDAHAN AHLI BID’AH

Oleh
Syaikh Muhammad Musa An-Nasr

Abu Musa Al As’ari Radhiyallahu ‘anhu memasuki masjid Kufah, lalu didapatinya di masjid tersebut terdapat sejumlah orang membentuk halaqah-halaqah (duduk berkeliling). Pada setiap halaqah terdapat seorang Syaikh, dan didepan mereka ada tumpukan kerikil, lalu Syaikh tersebut menyuruh mereka (yang duduk di halaqah) : “Bertasbihlah (ucapkan subhanallah) seratus kali!”, lalu mereka pun bertasbih (menghitung) dengan kerikil tersebut. Lalu Syaikh itu berkata kepada mereka lagi : “Bertahmidlah (ucapkan alhamdulillah) seratus kali!” dan demikianlah seterusnya ……

Maka Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu mengingkari hal itu dalam hatinya dan ia tidak mengingkari dengan lisannya. Hanya saja ia bersegera pergi dengan berlari kecil menuju rumah Abdullah bin Mas’ud, lalu iapun mengucapkan salam kepada Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah bin mas’ud pun membalas salamnya. Berkatalah Abu Musa kepada Abu Mas’ud : “Wahai Abu Abdurrahman, sungguh baru saja saya memasuki masjid, lalu aku melihat sesuatu yang aku mengingkarinya, demi Allah tidaklah saya melihat melainkan kebaikan. Lalu Abu Musa menceritakan keadaan halaqah dzikir tersebut.

Maka berkatalah Abu Mas’ud kepada Abu Musa : “Apakah engkau memerintahkan mereka untuk menghitung kejelekan-kejelekan mereka? Dan engkau memberi jaminan mereka bahwa kebaikan-kebaikan mereka tidak akan hilang sedikitpun?!” Abu Musa pun menjawab : “ Aku tidak memerintahkan suatu apapun kepada mereka”. Berkatalah Abu Mas’ud : “Mari kita pergi menuju mereka”.

Lalu Abu Mas’ud mengucapkan salam kepada mereka. Dan mereka membalas salamnya. Berkatalah Ibnu Mas’ud :“Perbuatan apa yang aku lihat kalian melakukannya ini wahai Umat Muhammad?” mereka menjawab : “Wahai Abu Abdurrahman, ini adalah kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbih, tahmid, dan tahlil, dan takbir”. Maka berkatalah Abu Mas’ud : “Alangkah cepatnya kalian binasa wahai Umat Muhammad, (padahal) para sahabat masih banyak yang hidup, dan ini pakaiannya belum rusak sama sekali, dan ini bejananya belum pecah, ataukah kalian ingin berada diatas agama yang lebih mendapat petunjuk dari agama Muhammad ? ataukah kalian telah membuka pintu kesesatan? Mereka pun menjawab : “Wahai Abu Abdurrahman, demi Allah tidaklah kami menginginkan melainkan kebaikan”. Abu Mas’ud pun berkata :

“Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tidak mendapatkannya”.

Berkata Amru bin Salamah : “Sungguh aku telah melihat umumnya mereka yang mengadakan majelis dzikir itu memerangi kita pada hari perang “An Nahrawan” bersama kaum Khawarij”. (Riwayat Darimi dengan sanad shahih)

Aku (Syaikh Musa Nasr) berkata : “Firasat Ibnu Mas’ud terhadap mereka (yaitu ahli bid’ah yang mengadakan halaqah dzikir) benar, dimana ahli bid’ah itu bergabung bersama kaum khawarij disebabkan “terus menerusnya” mereka dalam kebid’ahan. Dan inilah akhir kesudahan seseorang yang “terus menerus” dalam kebid’ahannya, serta menyelisihi para sahabat nabi.

Akan tetapi mungkin seseorang di zaman kita berkata : “Apakah yang diingkari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu? Apakah berdzikir kepada Allah itu bid’ah?!! Kita katakan : “Maha suci Allah, jika dikatakan dzikir kepada-Nya adalah bid’ah, khususnya jika dzikir itu adalah dzikir yang disyariatkan, tetapi yang bid’ah hanyalah cara (berdzikir) dimana mereka berkumpul padanya, serta cara yang mereka lakukan dalam berdzikir kepada Allah, dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahanbat beliau tidak pernah mengamalkannya. Dan khawarij yang dicela oleh Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang mereka :

لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ َلأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ ثَمْوْدَ.

Jika aku menjumpai mereka, niscaya benar-benar akan aku bunuh mereka sebagaimana pembunuhan terhadap kaum Ad” [Hadits riwayat Bukhari dan Muslim]

Sesungguhnya hanyalah Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam mengancam mereka dikarenakan perbuatan mereka yang bid’ah dan mungkar, yaitu : mereka mengkafirkan kaum muslimin lantaran perbuatan maksiyat, dan mereka menganggap kaum muslimin masuk neraka kekal (lantaran perbuatan maksiat) padahal (yang benar) pelaku dosa besar tidak kekal dalam neraka. Sebagaimana juga mereka mewajibkan bagi perempuan yang haid untuk mengganti shalat (yang ia tinggalkan ketika haid) sebagaimana ia mengganti puasa (Ramadhan jika ia haid pada waktu itu).

Maka mereka berbuat melampaui batas dalam agama mereka, dan mereka beramal dengan sangat membebani diri, bahkan mereka (yaitu khawari) telah khuruj (keluar) dari ketaatan kepada anak paman Rasulullah, menantu beliau Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu (ketika menjadi khalifah) bahkan mereka bunuh Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu secara dhalim dan kedustaan.

Dan Nabi kita Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ

Sesungguhnya Allah menahan taubat dari setiap ahli bid’ah hingga ia bertaubat dari kebid’ahannya

Sedangkan lisan keadaan ahli bid’ah berkata : “Ini adalah agama Muhammad bin Abdullah”. Alangkah indahnya apa yang dikatakan oleh Imam Malik, dimana ia berkata :

“Barangsapa berbuat suatu kebid’ahan dalam agama Islam yang ia pandang baik maka sungguh ia menyangka bahwa Muhammad telah mengkhianati risalah, karena Allah berfirman : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”(Al Maidah 3). Maka apa saja yang pada waktu itu bukan agama tidaklah pada hari ini dianggap sebagai agama, dan tidak akan baik akhir umat ini melainkan dengan apa yang baik pada umat yang awal (para sahabat).”

Pelaku bid’ah diharamkan dari minum seteguk air yang nikmat dari tangannya Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam dan dari telaganya yang mana telaga itu lebih putih dari salju dan lebih manis daripada madu.

Maka sungguh telah benar dari hadits Anas Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Benar-benar suatu kaum dari umatku akan ditolak dari telaga sebagaimana unta asing ditolak (dari kerumunan unta)”, maka aku berkata : “Ya Allah itu adalah umatku”, maka dikatakan : “Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang mereka ada-adakan sepeninggalmu”. [Hadits riwayat Bukhari dan Muslim]

Maka demikianlah kesudahan akhir ahli bid’ah baik pada masa lampau atau masa sekarang, (Semoga Allah melindungi kita dari akhir kematiaan buruk seperti mereka). Maka apakah sadar mereka para ahli bid’ah pada setiap zaman dan tempat pada buruknya tempat kembali mereka? Maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah dengan taubat “nasuha” (taubat yang murni), kita mengharapkan bagi mereka yang demikian itu.

Dan hanya Allah saja Dzat yang memberi petunjuk kepada jalan untuk ittiba’ (mengikuti tuntunan Allah dan Rasul-Nya).

(Diterjemahkan dari majalah al Ashalah edisi 27 halaman 17-18)

[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi Th. II/No. 07 Diterbitkan Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Perpustakaan Bahasa Arab Ma’had Ali Al-Irsyad Jl Sultan Iskandar Muda 46 Surabaya]

Hakikat Bid’ah

HAKIKAT BID’AH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa itu bid’ah?

Jawaban:
Bid’ah adalah sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ

Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid ‘ah, setiap bid ‘ah itu sesat, dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka[1]

Dengan demikian, semua bid’ah, baik yang permulaan maupun yang berkesinambungan, pelakunya berdosa, karena sebagaimana dikatakan Rasulullah dalam hadits tadi, “(tempatnya) di neraka” Maksudnya, bahwa kesesatan itu menjadi penyebab untuk diadzab di dalam neraka. Karena Rasulullah telah memperingatkan umatnya terhadap bid’ah, maka dapat dipahami bahwa hal itu benar-benar perusak, karena Rasulullah menyebutnya secara global dan tidak menyebut secara khusus, sebagaimana dalam sabda beliau tadi, “Setiap bid’ah adalah sesat.

Kemudian dari itu, pada hakikatnya bid’ah itu merupakan kritikan yang tidak langsung terhadap syarai’at Islam, karena melakukan bid’ah mengandung anggapan bahwa syari’at ini belum sempurna lalu si pelaku bid’ah itu menyempurnakannya dengan mengada-adakan hal baru dalam segi ibadah yang diklaimnya untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Kepada pelaku bid’ah kami katakan, setiap bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat itu tempatnya di neraka. Maka seharusnya menghindari semua bid’ah, dan hendaknya setiap orang tidak beribadah kecuali apa yang telah ditetapkan Allah dan RasulNya dan menjadikan beliau benar-benar sebagai penuntunnya. Sebab, orang yang menempuh jalan bid’ah berarti telah menjadi pelaku sebagai penuntunnya dalam bid ‘ah tersebut di samping Rasulullah. Wallahu waliyut taufiq.

(Al-Majmu Ats-Tsamin, juz 1,hal. 28-29)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1] HR. Abu Dawud dalam As-Sunnah (4607). Ibnu Majjah dalam Al-Muqaddimah (42). Tambahan “dan yang setiap yang sesat itu (tempatnya di neraka)” pada riwayat An-Nasa’i dalam Al-Idain (1578).

Setiap Kesesatan Di Neraka

SETIAP KESESATAN DI NERAKA

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari

Ungkapan yang pasti benarnya yang disampaikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut terasa musykil dalam benak banyak orang jika mereka dihadapkan kepadanya ketika membuat atau melakukan bid’ah. Dimana seseorang menjawab dengan rasa tidak senang : “Apakah karena bid’ah yang kecil ini saya di neraka?

Untuk menjelaskan masalah ini dan jawaban terhadap kemusykilan tersebut dapat kita cermati dari dua hal sebagai berikut.

Pertama : Sesungguhnya di antara akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah, ”Kita tidak menempatkan seseorang dari ahli kiblat tentang surga atau neraka”. Demikain ini dikatakan oleh Abu Ja’far Ath-Thahawi dalam kitab Aqidah Ath-Thahawiyah (hal.378) yang disyarahkan oleh Ibnu Abul Izz Al-Hanafi.

Jadi, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap kesesatan di nerakamerupakan ancaman yang terdapat dalam banyak hadits dan ayat Al-Qur’an.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata[1] : “Seseorang yang berilmu terkadang menyebutkan ancaman terhadap sesuatu yang dilihatnya sebagai perbuatan dosa, padahal dia mengetahui bahwa orang-orang yang menakwilkannya[2] diampuni dan tidak terkena ancaman. Tetapi dia menyebutkan hal tersebut untuk menjelaskan bahwa perbuatan dosa mengakibatkan mendapat siksa. Dia hanya mengingatkan menghalangi orang dari perbuatan dosa”.

Kedua : Bahwa Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (IV/484) berkata : “Karena nash-nash ancaman[3] bentuknya umum, maka kita tidak menyatakan dengannya kepada orang tertentu bahwa dia termasuk penghuni neraka. Sebab kemungkinan tidak berlakunya hukum yang ditetapkan pada orang yang melakukannya karena adanya penghalang yang kuat, seperti karena taubat, musibah yang menghapuskan dosa, atau syafa’at yang diterima, dan lain-lain”.

Jadi sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Setiap kesesatan di neraka” adalah sifat terhadap amal yang dilakukan seseorang dan sifat dari buah amal yang dilakukannya jika tidak disusuli dengan taubat dan meninggalkannya.

Kemudian ungkapan : “… di neraka” tidak mengharuskan kekal di neraka atau lama di dalamnya. Tetapi seseorang akan masuk neraka sesuai maksiat yang diperbuatnya, baik bentuknya bid’ah atau yang lain.

Berdasarkan hal ini, berlaku hukum lain, yaitu menghalalkan sesuatu yang dilarang dalam agama. Maka siapa yang menghalalkan bid’ah atau yang lainnya dari bentuk-bentuk maksiat dengan menghalalkan dalam hatinya padahal dia mengetahui dan mengakui bahwa sesuatu yang dilakukan tidak ada dasarnya dalam Sunnah, bahkan dia mengetahui, bahwa ia mengoreksi syari’at[4] , maka ketika itulah dia “di neraka” karena dia kufur. Semoga Allah melindungi kita dari neraka.

At-Thahawi dalam kitabnya Aqidah yang disarahkan Ibnu Abul Izzi (hal. 316) berkata, “Kita tidak mengkafirkan seorang ahli kiblat yang berbuat dosa selama dia tidak menghalalkan perbuatan dosa tersebut”.

Dan tidak syak bahwa bid’ah adalah dosa yang sangat jelas dan maksiat yang paling nyata[5]. Dan bahwa dalil-dalil yang mengecamnya dan memerintahkan untuk menjauhinya banyak sekali.

Kesimpulannya: Bahwa pendapat-pendapat yang batil, bid’ah dan diharamkan yang bernuansa menafikan sesuatu yang telah ditetapkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menetapkan sesuatu yang dinafikannya, atau memerintahkan sesuatu yang dilarangnya, atau melarang sesuatu yang di perintahkannya, maka kebenaran dikatakan kepadanya dan disampaikan kepadanya ancaman yang disebutkan dalam nash-nash yang ada. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abul Izz Al-Hanafi dalam Syarah Aqidah Ath-Thahawiyah (hal.318).[6]

[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
______
Footnote
[1] Majmu Al-Fatawa XXIII/305
[2] Lihat “Antara Membuat Bid’ah dan Ijtihad” yang akan disebutkan dalam Bab III Pasal 1 dalam buku ini.
[3] Lihat Al-Hujjah II/71 oleh Ash-Shabuni
[4] Lihat Bab I (pengantar), Kesempurnaan dan Kecukupan Syari’ah.
[5] Lihat Bab III Pasal 4 “Antara Bid’ah dan Maksiat”
[6] Disini kami ingin menyebutkan bahwa saya tidak melihat karya ulama yang menjelaskan kajian pada pasal ini, menurut hasil telaah saya dari berbagai buku rujukan. Mudah-mudahan saya mendapatkan taufiq kepada kebenaran dalam tulisan saya ini, dan Allah adalah yang memberi petunjuk kepada jalan kebenaran. Kemudian saya melihat isyarat-isyarat tentang sub kajian ini dalam Manhaj Al-Asya’riyah fil Aqidah : 73-79 Karya Safar Al-Hawali.

Sebab-Sebab Bid’ah

SEBAB-SEBAB BID’AH

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari

Bukan hal yang samar bagi setiap orang, bahwa setiap kejadian memiliki sebab, yang dengannya dapat diketahui benar atau salahnya. Adapun sebab terjadinya bid’ah dengan berbagai ragam bentuknya adalah kembali kepada tiga hal.[1]

1. Kebodohan Tentang Sumber Hukum Dan Cara Pemahamannya.
Sumber  hukum syar’i adalah Al-Qur’an dan Hadits dan apa yang diikutkan dengan keduanya berupa Ijma dan Qiyas. Tetapi qiyas tidak dapat dijadikan rujukan dalam hukum ibadah. Sebab di antara rukun dalam qiyas adalah bila ada kesamaan alasan hukum dalam dalil pokok dengan hukum cabang yang diqiyaskan, padahal ibadah semata-mata didirikan berdasarkan peribadatan murni.

Sesungguhnya bentuk kesalahan yang menyebabkan munculnya bid’ah adalah karena kebodohan tentang Sunnah, posisi qiyas dan tingkatannya, juga tentang gaya bahasa Arab.

Kebodohan terhadap hadits mencakup kebodohan tentang hadits-hadits shahih dan kebodohan menggunakan hadits-hadits dalam penentuan hukum Islam. Dimana yang pertama berimplikasi kepada hilangnya hukum, padahal dasar hukumnya adalah hadits shahih, sedang yang kedua berdampak pada tidak dipakainya hadits-hadits shahih dan tidak berpedoman kepadanya, bahkan digantikan posisinya dengan argumen-argumen yang tidak dibenarkan dalam syari’at.

Sedangkan kebodohan terhadap qiyas dalam penentuan hukum Islam adalah yang menjadikan ulama fikih generasi khalaf yang menetapkan qiyas dalam masalah-masalah ibadah dan menetapkannya dalam agama terhadap apa yang tidak terdapat dalam hadits dan amal, padahal banyaknya kebutuhan untuk mengamalkannya dan tidak ada yang menghalanginya.

Adapun kebodohan tentang gaya bahasa Arab adalah yang menyebabkan dipahaminya dalil-dalil bukan pada arahnya. Demikian itu menjadi sebab adanya hal baru yang tidak dikenal generasi awal.

Sebagai contoh adalah pendapat sebagian manusia tentang hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ

Jika kamu mendengar orang adzan maka katakanlah seperti apa yang dikatakannya kemudian bershalawatlah kepadaku” [Hadits Riwayat Muslim No. 384]

Mereka menganggap hadits tersebut sebagai perintah kepada orang yang adzan untuk membaca shalawat setelah selesai adzan, dan beliau memintanya untuk mengeraskan suaranya, sehingga hadits ini dijadikan dalil disyariatkannya bershalawat dengan suara yang keras. Mereka mengarahkan arti perintah bershalawat kepada orang yang adzan dengan alasan bahwa pembicaraan hadits untuk umum kepada semua kaum muslimin, sedangkan orang yang adzan masuk di dalamnya. Atau bahwa ungkapan “ Jika kamu mendengar” mencakup kepada orang yang adzan karena dia juga mendengar adzannya sendiri!

Kedua penakwilan tersebut adalah disebabkan kebodohan tentang gaya bahasa. Sebab permulaan hadits tidak mencakup perintah kepada orang yang adzan, dan akhir hadits datang sesuai dengan awalnya, sehingga tidak mencakup juga kepada orang yang adzan.

Sesungguhnya ulama qurun awal berijma (bersepakat) bahwa mengetahui karakteristik bahasa Arab untuk pemahaman Al-Qur’an dan Hadits adalah sebagai syarat dasar dalam kebolehan untuk berijtihad dan menyimpulkan dalil-dalil syar’i.

Adapun kebodohan tentang tingkatan qiyas dalam sumber hukum Islam, yaitu qiyas boleh dipakai apabila tidak ada hadits dalam masalah tersebut, kebodohan akan hal ini mengakibatkan suatu kaum melakukan qiyas padahal terdapat hadits yang kuat, namun mereka tidak mau kembali kepadanya sehingga mereka terjerumus ke dalam bid’ah.

Bagi orang yang mencermati berbagai pendapat ulama fiqih niscaya dia mendapatkan banyak contoh tentang hal ini. Dan yang paling dekat adalah apa yang dikatakan sebagian orang dalam mengqiyaskan orang yang adzan dengan orang yang mendengarnya dalam perintah membaca shalawat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah adzan. Padahal pendapat hadits yang sangat jelas mengenai hukum tersebut sebagaimana telah disebutkan, sedangkan hadits harus di dahulukan atas qiyas. Sebab redaksai, “Jika kamu mendengar adzan … (sampai akhir hadits)” menunjukkan kekhususan perintah membaca shalawat setelah adzan hanya kepada orang yang mendengar adzan.

2. Mengikuti Hawa Nafsu Dalam Menetapkan Hukum
Orang yang terkontaminasi hawa nafsunya bila memperhatikan dalil-dalil sayr’i, dia akan terdorong untuk menetapkan hukum sesuai dengan selera nafsunya kemudian berupaya mencari dalil yang dijadikan pedoman dan hujjah.

Artinya, dia menjadikan hawa nafsu sebagai pedoman penyimpulan dalil dan penetapan hukum. Demikian itu berarti pemutarbalikan posisi hukum dan merusak tujuan syari’at dalam menetapkan dalil.

Mengikuti hawa nafsu adalah akar dasar penyelewengan dari jalan Allah dan lurus.

FirmanNya.

وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ

Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah seikitpun?” [al-Qashash/28 :50]

Fakta membutktikan bahwa akibat mengikuti hawa nafsu menjadikan berbagai peraturan dalam agama menjadi pudar dan setiap kebaikan menjadi terhapuskan.

Bid’ah karena mengikuti hawa nafsu adalah bentuk bid’ah yang paling besar dosanya di sisi Allah dan paling besar pelanggarannya terhadap kebaikan. Sebab betapa banyak hawa nafsu yang telah merubah syari’at, mengganti agama dan menjatuhkan manusia ke dalam kesesatan yang nyata.

3. Menjadikan Akal Sebagai Tolak Ukur Hukum Syar’i.
Sesungguhnya Allah menjadikan akal terbatas penalarannya dan tidak menjadikannya sebagai pedoman untuk mengetahui segala sesuatu. Sebab ada beberapa hal yang sama sekali tidak terjangkau oleh akal dan ada pula yang terjangkau hanya sebatas lahirnya saja dan bukan substansinya. Dan karena keterbatasan akal, maka hampir tidak ada kesepahaman tentang hakikat yang diketahuinya. Sebab kekuatan dan cara pemahaman orang berbeda-beda menurut para peniliti.

Maka, dalam sesuatu yang tidak dapat dijangkau akal dan penalaran, menusia harus merujuk kepada pembawa berita yang jujur yang dijamin kebenarannya karena mu’jizat yang dibawanya. Dia adalah seorang rasul yang dikuatkan dengan mu’jizat dari sisi Allah Yang Maha Mengetahui atas segala sesuatu yang Maha cermat dengan apa yang Dia ciptakan.

Atas dasar ini Allah mengutus para rasulNya untuk mejelaskan kepada manusia apa yang diridhai Pencipta mereka, menjamin kebahagiaan mereka, dan menjadikan mereka memperoleh keberuntungan dalam kebaikan dunia dan kebaikan di akhirat.

Sesungguhnya sebab-sebab terjadinya bid’ah yang kami sebutkan diatas telah tercakup semua sisinya dan terpadunya pokok-pokoknya dalam hadits.

يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُلُهُ يَنْفُوْنَ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ وَ انْتِحِال الْمُبْطِلِيْنَ وَ تَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ

Akan mengemban ilmu ini dari setiap generasi, orang-orang yang adil di antara mereka yang akan menafikan orang-orang yang ekstrim, dan ajaran orang-orang yang melakukan kebatilan serta penakwilan orang-orang yang bodoh[2]

Ungkapan “ perubahan orang-orang yang ekstrim” mengisyaratkan kepada sikap fanatik dan belebihan. Sedang ungkapan “ajaran orang-orang yang melakukan kebatilan “ mengisyaratkan kepada yang menganggap baik mendahulukan akal dan mengikuti hawa nafsu dalam menetapkan hukum syar’i. Lalu ungkapan “penakwilan orang-orang yang bodoh” mengisyaratkan kepada kebodohan dalam sumber-sumber hukum dan cara pemahamannya dari sumber-sumbernya.

[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
______
Footnote
[1] Lihat Kitab Al-Bid’ah, karya Syaikh Mahmud Syaltut : 17-36
[2] Hadits hasan Lihat Isryad As-Sari I/4 oleh Al-Qasthallani dan Al-Hiththah oleh Shiddiq Hasan Khan : 70

Antara Bid’ah dan Ahlu Bid’ah

ANTARA BID’AH DAN AHLU BID’AH

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari

Setiap yang memahami kajian yang lalu, ia mesti mengetahui dengan jelas perbedaan antar perkataan kami tentang suatu masalah yang baru, yaitu “ Ini Bid’ah”, dan hukum kami kepada perlakunya bahwa dia “Ahlu Bid’ah”!

Sebab hukum atas amal yang baru bahwa dia sebagai bid’ah, adalah hukum yang berlaku sesuai kaidah-kaidah ilmiah dan ketentuan-ketentuan ilmu ushul, yang dari mempelajari dan mengaplikasikannya muncul hukum tersebut dengan jelas dan nyata.

Adapun pelaku bid’ah tersebut maka boleh jadi dia seorang mujtahid sebagaimana telah disebutkan. Maka ijtihad seperti ini meskipun salah tidak dapat dikatakan pelakunya itu sebagai ahli bid’ah. Dan boleh jadi pelaku bid’ah itu orang yang bodoh maka dinafikan darinya –karena kebodohannya- cap sebagai ahlu bid’ah, namun dia berdosa karena melalaikannya mencari ilmu, kecuali jika Allah berkehendak.

Boleh jadi juga terdapat kendala-kendala yang menghalangi orang yang jatuh kepada bid’ah sebagai ahlu bid’ah.

Adapun orang yang terus menerus dalam kebid’ahan setelah tampak kebenaran baginya karena dia mengikuti nenek moyang dan berpedoman kepada tradisi, maka orang yang seperti ini layak sepenuhnya untuk dicap sebagai “ahlu bid’ah” karena keberpalingan dan penolakannya dari kebenaran.

Kajian ini, jika dipahami dengan cermat dapat meng-clear-kan banyak kesalah pahaman yang diarahkan kepada para penyeru Sunnah oleh orang-orang yang memusuhinya, bahwa para penyeru Sunnah dianggap menggelari para imam sebagai ahli bid’ah dan menyatakan sesat kepada “pilihan umat”.

Demikianlah mereka berkata! Sedangkan mereka selalu berpaling dari kebenaran, mengikuti hawa nafsu, dan bodoh terhadap kajian-kajian ilmu!

Adapun pendapat yang benar dan tidak dapat dipungkiri adalah apa yang telah kami tetapkan dalam pasal ini dan pasal sebelumnya [1] dan segala puji bagi Allah.

[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
_______
Footnote
[1] Dengannya tampak pendapat yang benar –isnya Allah- dalam makalah yang disampaikan sebagian penuntut ilmu dalam seminar dengan judul ‘Silah At-Tasyhir bil Bid’ah”. Dia memaparkan para penyeru Sunnah dan penerapan mereka terhadap masalah bid’ah, dan barangkali komentar ini merupakan jawaban yang jelas dari saya kepada sebagian penanya

Cara Ahlul Bid’ah Beragumentasi

CARA AHLUL BID’AH BERARGUMENTASI

Peringkas
Syaikh Alawi bin Abdul Qadir As-Saqqaf

Pendahuluan
Setiap (kelompok) yang menyimpang dari Sunnah namun mendakwahkan dirinya menerapkan Sunnah, mesti akan takalluf (memaksakan diri) mencari-cari dalil untuk membenarkan tindakannya (penyimpangan) mereka. Karena, kalau hal itu tidak mereka lakukan, (perbuatan mereka) mengesampingkan Sunnah itu sendiri telah membantah dakwaan mereka.

Setiap pelaku bid’ah dari kalangan umat Islam ini mengaku bahwa dirinya adalah pengikut Sunnah -berbeda dengan firqah-firqah lain yang menyelisihinya- hanya saja mereka belum sampai kepada derajat memahami tentang Sunnah secara utuh. Hal itu mungkin karena tidak dalamnya pemahaman mereka tentang perkataan bahasa arab dan kurang paham maksud-maksud yang dikandung Sunnah. Atau, mungkin juga karena tidak dalamnya pemahaman mereka dalam hal pengetahuan kaidah-kaidah ushul sebagai landasan ditetapkannya hukum-hukum syari’at, atau mungkin pula karena dua hal tersebut sekaligus.

Tentang golongan kedua, yaitu tidak dalam pengetahuannya tentang kaidah-kaidah ushul , yang condong dan menyimpang dari kebenaran, kita mendapatkan dua sifat pada mereka berdasarkan ayat Al-Qur’an.
Sifat Pertama, yaitu sifat condong dan menyimpang, yaitu pada firman Allah Ta’ala:

فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ

Adapun orang-orang yang dalam hatinya ada kecondongan (dari kebenaran).” [Ali Imran/3 : 7]

Condong dalam ayat di atas maknanya adalah menyimpang dari jalan yang lurus; dan hal itu merupakan bentuk celaan terhadap mereka.

Sifat Kedua, tidak mendalamnya ilmu mereka (tentang kaidah-kaidah ushul). Menurutmu, bagaimana jadinya bila dia mengikuti (suatu dalil) hanya karena ingin mencari fitnah? Kita sering melihat orang-orang bodoh berhujjah untuk (membela) diri mereka dengan dalil-dalil yang batil; atau dalil-dalil yang shahih, (tapi hanya sepotong-sepotong); sebagian dalil dilirik dan dalil-dalil yang lain dibuang, baik dalam urusan pokok maupun cabang, baik yang mendukung pendapatnya ataupun yang bertentangan dengannya.

Banyak di antara mereka yang mengaku memiliki ilmu, ternyata mengambil cara ini sebagai jalannya. Dia pun mungkin saja memberikan fatwa sesuai dengan yang dikehendaki dalil dan mengamalkan apa yang telah difatwakannya itu dan tujuan (tertentu). Cara seperti ini bukan merupakan kebiasaan orang-orang yang mendalam ilmunya. Cara itu tidak lain merupakan kebiasaan orang-orang yang tergesa-gesa, yang menurut dakwaannya hal itu adalah menjadi solusi.

Dari ayat yang telah disebutkan di muka kita dapatkan bahwa sifat menyimpang dari kebenaran tidak akan terjadi pada seorang yang mendalam ilmunya. Walaupun tidak semuanya begitu, akan tetapi seseorang yang mendalam ilmunya tidak akan menyimpang dari kebenaran dengan sengaja.

Jalan Yang ditempuh Orang Yang Menyimpang
Sesungguhnya orang yang mendalam ilmunya memiliki jalan yang mereka tempuh dalam mengikuti kebenaran, dan orang-orang yang menyimpang mempunyai jalan lain yang berbeda.

Kita perlu mengetahui jalan-jalan yang ditempuh oleh mereka (orang-orang yang menyimpang) untuk kita jauhi. Mari kita perhatikan sebuah ayat yang menyebutkan bagaimana jalan mereka dan bagaimana jalan orang-orang yang mendalam ilmunya. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lainnya karena itu akan mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya.” [Al-An’am/6: 153]

Ayat di atas menyebutkan bahwa jalan kebenaran hanyalah satu, sedangkan kebatilan memiliki jalan-jalan yang banyak; tidak hanya satu, dan tidak terbatas jumlahnya.

Kemudian mari kita perhatikan pula sebuah hadist yang menafsirkan ayat tersebut yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا، ثُمَّ قَالَ: هَذَا سَبِيلُ اللهِ، ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: هَذِهِ سُبُلٌ، عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ، ثُمَّ قَرَأَ: وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu. berkata : (Suatu Ketika) di hadapan kami Rasulullah menggambarkan satu garis, lalu berkata, ‘Ini adalah jalan Allah yang lurus.” Kemudian beliau menggambarkan garis-garis lain yang banyak di kanan dan kiri garis tadi, lalu berkata, ‘Ini adalah jalan-jalan lain (selain jalan Allah), yang pada setiap jalan tersebut ada syaitan yang mengajak kepadanya.” Kemudian beliau membacakan : وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ  .” [Hadist Shahih]

Dalam hadist di atas disebutkan adanya garis(maksudnya kelompok-kelompok sesat) yang banyak, beragam dan tidak terbatas jumlahnya. Secara naqli kita tidak boleh membatasi jumlahnya; begitu juga secara aqli ataupun istiqra’ (penelitian). Akan tetapi akan kita sebutkan beberapa patokan secara umum untuk dijadikan pedoman melihat kelompok-kelompok tersebut, yaitu:

1. Mereka Bersandar Kepada Hadist-hadist Lemah
Hadist-hadist yang lemah sandnya besar kemungkinan tidak diucapkan pleh Nabi. Jadi tidak mungkin suatu hukum didasarkan kepada hadist-hadist seperti itu. Bagaimana bila hadist-hadist yang mereka jadikan hujjah telah dikenal dusta?

2. Mereka Menolak Hadist-Hadist (Shahih), Yang Tidak Sejalan Dengan Tujuan Dan Madzhab Mereka.
Mereka mengatakan bahwa (hadist-hadist) seperti itu menyelisihi akal, tidak mengacu kepada maksud suatu dalil, maka harus ditolak. Dengan berdalih seperti itu mereka mengingkari siksa kubur, ash-shirath (jembatan), mizan (timbangan amal), dan ru’yatullah (melihat Allah) di akhirat nanti. Mereka juga menolak hadist tentang ‘lalat’ dan (perintah untuk) membunuhnya (yaitu dengan membenamkan ke dalam minuman yang dimasukinya. pent). Mereka tidak mempercayai bahwa pada salah satu sayap lalat terkandung penyakit sedangkan pada sayap satunya terkandung obat penawarnya, dimana Rasulullah lebih dahulu menyebutkan sisi sayap yang terkandung penyakit (Lihat Kitab Shahih Bukhari (Hadist no.3142) dan kitab lainnya. Pent). Dan masih banyak hadist-hadist shahih lainnya (yang mereka tolak) yang diriwayatkan oleh orang-orang yang adil (terpercaya). Bahkan, mereka mencela para periwayat hadist-hadist tersebut, dari kalangan sahabat maupun tabi’in sekalipun; dan juga mencela orang-orang yang telah disepakati keadilan dan keimanan mereka oleh para muhadditsin (ahli hadist). Semua itu mereka lakukan untuk membantah siapa saja yang menyelisihi madzhab mereka. Mereka menolak fatwa-fatwa dari orang-orang yang menyelisihi mereka dan menjelek-jelekannya dihadapan khalayak manusia, untuk menjauhi umat Islam dari Sunnah dan orang-orang yang mengikutinya.

3. Mereka Menerka-Nerka Maksud Perkataan Yang Ada Dalam Al-Qur’an Dan Sunnah Yang Berbahasa Arab.
Mereka menerka-nerka maksud perkataan yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang berbahasa Arab, padahal mereka tidak memiliki ilmu bahasa Arab yang cukup untuk memahami apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya itu. Akhirnya mereka membuat kebatilan terhadap syari’at dengan pemahaman dan cara mereka, menyelisihi orang-orang yang mendalam ilmunya. Dan mereka lakukan hal itu tidak lain karena berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri dan berkeyakinan bahwa mereka termasuk golongan ahli ijtihad yang berhak menetapkan hukum, padahal realitanya mereka bukan termasuk golongan tersebut.

4. Mereka Menyeleweng Dari Prinsip-Prinsip Agama Yang Telah Jelas Dan Mengikuti Perkara-Perkara Yang Samar (Mutasyabihat) Yang Mungkin Diperselisihkan Oleh Akal Masing-Masing Orang
Para ulama telah menetapkan bahwa setiap dalil yang didalamnya mengandung kesamaran dan kesulitan, pada hakekatnya bukanlah dalil, sampai menjadi jelas maknanya dan terang apa yang dimaksud. Karena hakekat sebuah dalil adalah keadaan dzanya sendiri harus jelas dan bisa (secara jelas pula) menunjukkan kepada sesuatu yang lain. Jika tidak demikian berarti masih membutuhkan dalil lagi. Lalu jika dalil tersebut menunjukkan akan ketidak shahihannya (sebagai Sebuah Dalil) berarti tidak layak untuk dikatakan sebagai dalil.

Sumber kekeliruan mereka dalam hal ini tidak lain adalah kebodohan mereka tentang maksud-maksud syari’at dan tidak mau memadukan dalil-dalil syar’I satu dengan lainnya. Kerena menurut orang-orang yang mendalam ilmunya, dalam mengambil dalil-dalil syar’i haruslah secara utuh dan memenuhi kaidah-kaidah syar’i, misalnya.

  • Suatu unsur merupakan juz’iyyat (bagian) dari suatu kulliyat (kumpulan besar);
  • Sesuatu yang ‘am (umum) biasanya diikuti dengan sesuatu yang khas (khusus);
  • Sesuatu yang muthlaq (mutlak) biasanya diikuti dengan muqayyid (yang membatasi);
  • Sesuatu yang mujmal (global) biasanya diikuti dengan bayan (penjelas);
  • Dan lain-lain yang serupa dengan itu.

5. Menyimpangkan Dalil-Dalil Dari Arti Yang Sebenarnya
Bila ada dalil yang membahas perkara tertentu, (mereka) palingkan dari perkara tersebut kepada perkara lain dengan anggapan bahwa dua perkara itu sama. Inilah di antara bentuk penyimpangan tersembunyi yang mereka lakukan terhadap dalil-dalil dari makna yang sebenarnya. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari perbuatan demikian.

Besar kemungkinan, orang yang mengakui Islam dan mengetahui tercelanya tindakan menyimpangkan kata-kata dari makna sebenarnya itu, tidak akan melakukan penyimpangan semacam itu. Akan tetapi mereka mungkin melakukan hal itu tatkala ada kesamaran yang melintas pada dirinya, atau karena kebodohan yang menghalangi dirinya untuk mengetahui kebenaran, bahkan adakalanya disertai hawa nafsu yang membutakan hatinya untuk mengambil dalil dari sumbernya. Nah, bila sebab-sebab tersebut terkumpul jadilah dia seorang pelaku bid’ah.

Penjelasannya sebagai berikut. Dalil syar’i yang mengandung suatu perintah global dalam urusan peribadatan, seperti: berdzikir, berdo’a, amalan-amalan sunnah yang dianjurkan, dan amalan-amalan lainnya yang pelaksanaannya tidak diatur tatacara pelaksanaannya oleh Allah Ta’ala, maka harus dilakukan oleh seorang mukallaf secara global juga. Jadi dalil tersebut harus dia pahami dari dua sisi: (yaitu) sisi maknanya dan bagaimana para Salafus salih mengamalkan dalil tersebut. Jiak seorang mukallaf mengerjakan perintah tersebut dengan tata cara tertentu, atau di waktu tertentu, dan dia konsisten melakukan itu sehingga dia menganggap bahwa tata cara, atau waktu, atau tempat tersebut adalah yang dimaksudkan oleh syari’at dengan tanpa dalil yang menunjukkan kepada hal itu, maka dalil yang global tersebut telah dia lepas dari makna seharusnya.

Untuk memperjelas kita berikan gambaran demikian. Kita tahu, bahwa syari’at menganjurkan kita berdzikir kepada Allah Ta’ala. Lalu ada suatu kaum yang (senantiasa melakukannya) dengan cara berjama’ah secara serempak dengan satu suara, atau pada waktu tertentu, dengan dikomandoi oleg seorang seperti yang biasa terjadi di masjid-masjid, padahal kita tahu syari’at tidak menganjurkan yang seperti itu, bahkan justeru sebaliknya. Maka, perbuatan seperti itu jelas menyelisihi kaidah. Karena, pertama, dia telah meyelisihi kemutlakan suatu dalil dengan memberi batasan-batasan tertentu sekehendak akalnya; dan kedua, dia menyelisihi orang-orang yang lebih paham tentang syari’at daripada dirinya, yaitu para Salafus shalih. Padahal Rasulullah sendiri pernah meninggalkan suatu amalan –padahal beliau senang melakukannya- karena khawatir hal itu akan diikuti oleh manusia yang kemudian diwajibkan kepada mereka. Bukankah kita mengetahui, bahwa yang senantiasa Rasulullah lakukan secara jama’ah, bila bukan shalat fardhu berarti shalat sunnah muakkad, menurut para ulama, seperti dua shalat Id, yaitu Idul Fitri dan Idul adh-ha, shalat Istisqa’ (minta hujan), shalat kusuf (gerhana matahari), atau semisalnya? Beliau tidak melakukannya secara berjama’ah untuk shalat malam dan perbuatan-perbuatan sunnah lainnya, karena shalat-shalat tersebut hanya mustahab (yang dianjurkan) saja hukumnya. Rasulullah sendiri menganjurkan kita melaksanakan shalat-shalat tersebut secara sendiri-sendiri. Hal itu tidak lain karena bisa menyusahkan bila shalat-shalat tersebut pelaksanaannya ditunjukkan dan dinampakkan (dengan berjama’ah).

Contoh kasus lain dalam hal ini adalah membiasakan berdo’a setelah sholat dengan cara bersama-sama dan mengeraskannya. Masalah ini akan dibahas secara khusus di bagian belakang Insya Allah Ta’ala.

6. Ada Diantara Mereka Yang Menetapkan Perkara-Perkara Syar’i Berdasarkan Takwil Yang Tidak Bisa Diterima Akal.
Mereka mendakwakan (hasil penetapannya itu) bahwa itulah yang dimaksud dan yang diinginkan oleh syari’at. Sementara mereka tidak (memahami dalil-dalil syar’i) seperti yang dipahami oleh orang Arab. Mereka berkata: “Setiap apa yang terdapat dalam syari’at, baik menyangkut hal-hal yang harus dilakukan oleh manusia, masalah dikumpulkannya manusia dan membeberkannya amalan-amalan mereka (pada hari kiamat), serta perkara-perkara yang terkait dengan penyembahan (kepada Allah), maka itu adalah contoh-contoh urusan yang ghaib.”

7. Berlebihan Dalam Mengangungkan Guru-Guru Mereka
Mereka mendudukkan guru-guru mereka itu pada tempat yang tidak selayaknya. Kalau tidak karena berlebih-lebihan dalam beragama, berlebihan membela madzhab, dan berlebihan dalam mencintai pelaku bid’ah, tentu tidak akan ada pada pikiran seseorang untuk mengagungkan guru seperti itu. Akan tetapi Rasulullah telah bersabda.

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْراً بِشِبْرٍ وَذِرَاعاً بِذِرَاعٍ

Sungguh kalian akan mengikuti jalannya orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta” [HR.Bukhari no. 3456 dan Muslim no. 2669 dan yang lainnya dari hadist Abu Sa’id Al-Khudri]

Jadi, mereka itu berlebih-lebihan (terhadap guru-guru mereka) seperti halnya orang-orang Nasrani berlebih-lebihan terhadap ‘Isa bin Maryam, yang berkata, “Sesungguhnya Allah itu adalah Al-Masih Ibnu Maryam”. Maka, Allah berfirman:

قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ لَا تَغْلُوْا فِيْ دِيْنِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوْٓا اَهْوَاۤءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوْا مِنْ قَبْلُ وَاَضَلُّوْا كَثِيْرًا وَّضَلُّوْا عَنْ سَوَاۤءِ السَّبِيْلِ 

Katakanlah (Wahai Muhammad), ”Wahai Ahli Kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam agama kalian dengan cara yang tidak benar. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sejak dahulu telah sesat (sebelum kedatangan Muhammad) ; dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia) dan mereka pun tersesat dari jalan yang lurus” [Al-Ma’idah/5 : 77]

Rasulullah Bersabda:

لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ

Janganlah kalian berlebih-lebihan (memuji)ku, sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan (memuji) ‘Isa Putera Maryam, tetapi katakanlah : (Aku ini) Hamba Allah dan Rasul-Nya”. [HR. Bukhari no. 6830 dari Umar bin Al-Khathab]

Barangsiapa memperhatikan orang-orang (yang melakukan tindakan seperti di atas) niscaya akan menemukan banyak perbuatan bid’ah yang mereka lakukan dalam cabang-cabang syari’at. Karena, memang, yang namanya Bid’ah bila telah masuk ke dalam perkara pokok (ushul), maka akan mudah masuk kedalam cabang-cabangnya (furu’).

8. Berhujjah Dengan Mimpi-Mimpi
Hujjah yang paling lemah adalah hujjah suatu kaum yang menyandarkan kepada mimpi-mimpi untuk melaksanakan atau meninggalkan suatu amalan. Mereka biasanya berkata, “Kami bermimpi bertemu dengan si fulan, -biasanya seseorang yang shalih-, lalu dia berkata kepada kami, ‘Tinggalkan amalan itu, dan lakukan amalan ini!” Sebagian yang lain berkata, “Aku bermimpi (berjumpa) Rasulullah di waktu tidur, lalu beliau berkata begini dan memerintahkan begitu,”kemudian mengamalkan atau meninggalkan suatu amalan berdasarkan mimpinya itu, berpaling dari batasan-batasan yang telah dibuat oleh syari’at.”

Jelas itu suatu kesalahan. Karena, menurut syari’at, selain mimpi para nabi sama sekali tidak bisa diambil sebagai hukum. Mimpi-mimpi tersebut harus dikembalikan kepada hukum-hukum syari’at yang ada. Kalau cocok dengan hukum syari’at, maka mimpi tersebut boleh diamalkan, namun bila tidak cocok, maka wajib ditinggalkan dan dijauhi. Mimpi bisa kita jadikan sebagai kabar gembira atau peringatan saja ; tidak bisa dijadikan ketetapan hukum. Dan tidak bisa kita berkata, “Mimpi adalah satu bagian dari kenabian yang tidak boleh diabaikan. Bisa jadi yang mengabarkan dalam mimpi itu adalah Rasulullah, karena beliau bersabda:

وَمَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي حَقًّا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ فِي صُورَتِي

Barangsiapa melihatku di waktu tidur maka dia benar-benar telah melihatku, karena syetan tidak dapat menyerupaiku.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 6993, Muslim no. 2266 dari Abu Hurairah. Diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari no. 6994 dari Anas no. 6997 dan dari Abu Said Al-Khudri ; serta Muslim no. 2268 dari Jabir]

Jadi pengabaran beliau pada saat tidur (mimpi) sama seperti pengabaran beliau pada saat terjaga.

(Tidak bisa kita berkata seperti perkataan di atas), karena:

  1. Jika mimpi adalah salah satu bagian dari kenabian, maka mimpi tersebut bukan merupakan wahyu secara keseluruhan, melainkan hanya sebagiannya saja. Sedangkan satu bagian itu tidak bisa menduduki tempat secara keseluruhan dalam segala sisi, melainkan hanya mendudukinya pada beberapa sisi saja. Mimpi bisa dipakai sebagai bentuk kabar gembira (bisyarah) dan peringatan (nidzarah) saja, tidak menjangkau aspek hukum.
  2. Mimpi merupakan bagian dari kenabian di antara syaratnya adalah harus merupakan mimpi yang benar dari seorang yang shalih. Padahal terpenuhinya syarat-syarat tersebut jelas membutuhkan penelitian, sehingga bisa jadi terpenuhinya dan bisa pula tidak.
  3. Mimpi sendiri terbagi-bagi. Ada mimpi yang merupakan mimpi biasa yang datangnya dari syetan; ada yang merupakan khayalan; dan ada juga yang merupakan rekaman peristiwa yang terjadi sebelum tidur. Kapan kita bisa menentukan mimpi yang benar sehingga bisa diambil sebagai patokan hukum dan mana mimpi yang tidak benar untuk kita tinggalkan?

Mimpi yang menggambarkan Rasulullah mengabarkan tentang suatu hukum pun perlu dilihat. Bila (di dalam mimpi orang tersebut) beliau mengabarkan tentang suatu hukum yang sesuai dengan syari’at, maka (pada hakekatnya) hukum yang dipegang adalah hukum yang telah ada (dalam syari’at) tersebut. Dan jika beliau mengabarkan tentang sesuatu yang menyelisihi (syari’at), maka itu mustahil. Karena setelah Rasulullah wafat, syari’at yang telah ditetapkan semasa hidupnya tidak akan manshukh (diganti dengan yang lainnya). Sebab agama Islam ini, meskipun Rasulullah telah wafat, ketetapan hukumnya tidak akan berubah dengan sebab mimpi seseorang. Karena hal itu suatu kebatilan menurut ijma’. Jadi barang siapa yang bermimpi (mendapati Rasulullah mengabarkan suatu hukum yang bertentangan dengan syari’at yang telah ada) itu, maka tidak boleh diamalkan. Dan pada saat tersebut kita katakana: Mimpi orang tersebut tidak benar. Karena kalau dia benar-benar (bermimpi) melihat Rasulullah, tentu beliau tidak akan mengabarkan sesuatu yang menyelisihi syari’at.

Sekarang, mari kita bicarakan makna sabda Rasulullah

وَمَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي

Barangsiapa yang melihatku di waktu tidur, berarti ia telah melihatku.”

Dalam hal ini ada dua penafsiran, yaitu.

Pertama: Makna hadist tersebut (adalah): “Barangsiapa(bermimpi) melihatku sesuai bentuk di mana aku diciptakan maka ia telah melihatku; karena syetan tidak bisa menyerupaiku.

Karena beliau tidak mengatakan, “Barang siapa yang berpendapat bahwa dia melihatku (dalam mimpi), maka dia telah melihatku”, tetapi mengatakan, “Barangsiapa melihatku (dalam mimpi) maka dia telah melihatku”. Darimana orang yang berpendapat bahwa dirinya melihat Rasulullah itu memastikan kalau yang dia lihat dalam mimpinya itu betul-betul wujud beliau? Jika dia tetap (bersikeras) telah melihat beliau, padahal dia tidak bisa memastikan kalau yang dilihatnya itu adalah betul-betul wujud beliau, maka ini adalah sesuatu yang sulit untuk dipercaya.

Kesimpulannya: Apa yang dilihat dalam mimpi seseorang bisa saja bukan Rasulullah, meskipun orang yang bermimpi meyakini bahwa itu adalah beliau.

Kedua : Para ahli ta’bir mimpi berkata, “sesungguhnya syetan bisa mendatangi seseorang :yang sedang tidur dalam bentuk tertentu, seperti dalam bentuk orang yang dikenal oleh yang bermimpi tersebut atau yang lainnya. Lalu (syetan) menunjukkannya kepada orang lain (sambil berkata): ‘Fulan ini adalah Nabi!’ Cara seperti itulah yang ditempuh syetan dalam menjalankan tipu dayanya terhadap orang yang bermimpi. Padahal, sosok Nabi mempunyai tanda-tanda tertentu. Kemudian, sosok yang ditunjukkan oleh syetan tersebut menyampaikan perintah atau larangan yang tidak sesuai dengan syari’at kepada orang (yang bermimpi). Orang yang bermimpi itu mengira kalau itu dari Rasulullah, padahal bukan, sehingga ucapan, perintah, atau larangan yang disampaikan dalam mimpi itu tidak boleh kita percaya.”

Jadi, jelaslah sudah permasalahan ini. Yaitu, bahwa suatu hukum tidak bisa diambil dari mimpi-mimpi sebelum dicocokkan terlebih dahulu dengan dalil, karena gambaran yang ada dalam mimpi kemungkinan tercampur dengan kebatilan.

Hanya orang-orang yang lemah hatinya sajalah yang berdalil dengan mimpi dalam masalah hukum-hukum (syar’i). Memang, bisa saja orang yang dilihat (dalam mimpi) itu datang dengan membawa pemberitahuan, kabar gembira, maupun peringatan secara khusus, akan tetapi para ahli ta’bir mimpi itu tidak menjadikannya sebagai pedoman dalam menentukan hukum dan membangun suatu kaidah. Memang sikap yang benar dalam menyikapi apa yang terlihat dalam mimpi adalah dengan selalu berpatokan dengan syari’at yang ada, wallahu a’lam.

Barangsiapa yang memperhatikan cara ahli bid’ah dalam berdalil, niscaya dia akan mengetahui bahwa mereka itu tidak memiliki alasan yang mapan. Karena alasan-alasan mereka itu terus saja mengalir berubah-ubah, tidak akan pernah berhenti pada satu alas an tertentu. Dan berdasarkan alasan-alasan itulah, orang-orang yang menyimpang dan orang-orang kafir mendasarkan penyimpanmgan dan kekufurannya, serta menisbatkan ajarannya itu kepada syari’at.

Barangsiapa yang tidak ingin terperosok ke dalam tindakan semacam itu, hendaknya mencari kejelasan jalan mana yang lurus baginya. Karena siapa yang berani meremehkan (hal ini), niscaya tangan-tangan hawa nafsu akan melemparkan kedalam berbagai kebinasaan yang tiada seorang pun dapat membebaskannya, kecuali bila Allah menghendaki lain.

[Disalin dari “Kutaib Muhtashar Al-I’tisham, Peringkas Syaikh Alawi bin Abdul Qadir As-Saqqaf, Penulis Abu Ishaq Ibrahim bin Musa ASy-Syathibi, Edisi Indonesia Ringkasan Al-I’tishom Imam Asy-Syathibi, Penerjemah Arif Syarifuddin, Penerbit Media Hidayah]

Wajib Mengenal Bid’ah dan Meperingatkannya

WAJIB MENGENAL BID’AH DAN MEMPERINGATKANNYA

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari

Telah disebutkan dalam mukaddimah kitab ini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulang-ngulang menyebutkan kata bid’ah untuk memperingatkan agar dijauhinya. Dan bahwa pengulangan tersebut berarti sebagai bentuk pengukuhan urgensi kewajiban mengenali bid’ah untuk menghindarinya.

Pengetahuan tentang bid’ah untuk menghindarinya seperti ini adalah berdasarkan sirah para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdidik dalam naungan wahyu dan hidup pada masa turunnya wahyu sebagai mana dikatakan seorang shahabat yang agung HUdzaifah bin Yaman Radhiyallahu ‘anhu.

كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَيْرِ ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي

Adalah manusia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan, dan saya bertanya kepadanya tentang keburukan karena khawatir bila ia menimpaku sehingga aku terjerumus di dalamnya” [Muttafaq Alaihi] [1]

Dan dengan mengambil makna hadits tersebut, seorang penyair berkata.

Aku tahu keburukan, bukan untuk keburukan, tetapi untuk menghindarinya.
Dan barangsiapa yang tidak mengerti antara kebaikan dan keburukan niscaya dia terjerumus kedalamnya

Bahkan mengetahui sesuatu dengan cara mengetahui kebalikannya/lawannya adalah sesuai dengan nilai-nilai Al-Qur’an seperti disebutkan dalam firman Allah.

فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Barangsiapa yang ingkar kepada Thogut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada ikatan tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2 : 256]

Sebab sebagaimana tauhid tidak diketahui kecuali dengan menjauhi lawannya, yaitu syirik, dan iman tidak akan terealisasikan keculi dengan menjauhi lawannya, yaitu kufur, maka kebenaran tidak akan didapatkan kecuali dengan mencermati kesalahan. Dan yang sepenuhnya sama seperti itu adalah “Sunnah”. Maka pemahaman sunnah tidak akan jelas dan tanda-tandanya tidak akan terang kecuali dengan mengetahui lawan katanya, yaitu “Bid’ah”. Dan sesungguhnya yang demikian itu telah disyaratkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.

 فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah (Al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang baru, dan setiap yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah di dalam neraka

Demikian pula dalam sabdanya.

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Maka kewajiban kamu adalah memegang teguh sunnahku dan sunnah khulafa’ rasyidin yang terbimbing. Peganglah erat-erat sunnah-sunnah itu dan hindarilah olehmu segala hal yang baru. Sebab setiap hal yang baru adalah bid’ah, dan setuap bid’ah adalah sesat, dan setiap yang sesat di dalam neraka”[2].

Ini adalah perintah yang sangat jelas dan perkataan yang sangat fasih yang mengharuskan kita mengikuti sunnah dan menjauhi bid’ah.

Betapa indahnya perkataan Ibnu Qudamah, “Hikmah dan kemampuan tidak akan tampak sempurna kecuali dengan menciptakan lawannya agar masing-masing diketahui dengan pasangannya. Cahaya diketahui dengan adanya gelap, ilmu diketahui dengan adanya kebodohan, kebaikan diketahui dengan adanya keburukan, kemanfaatan diketahui dengan adanya kemudharatan, dan manis diketahui dengan adanya pahit” [3] Dan yang termasuk kepada yang seperti itu adalah sunnah, dimana sunnah tidak dikenal kecuali dengan bid’ah.

Yahya bin Mu’adz Ar-Razi berkata, “Perbedaan semua manusia kembali kepada tiga hal, dan masing-masing memiliki lawannya. Yitu : Tauhid lawannya syirik, sunnah lawannya bid’ah, dan taat lawannya maksiat” [4]

Imam Abu Syamah Al-Maqdisi dalam Al-Ba’its (hal 11) berkata, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat serta orang-orang yang setelah mereka telah memperingatkan orang-orang yang semasanya dari bid’ah dan hal-hal yang baru dalam agama dan memerintahkan mengikuti sunnah yang akan menyelamatkan dari segala marabahaya”

Dan dalam Al-Qur’an terdapat perintah mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang berarti perintah meninggalkan sesuatu yang tidak datang darinya. FirmanNya.

قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ

Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu” [Ali-Imran/3 : 31]

Dan Allah berfirman.

وَاَنَّ هٰذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ ۚوَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهٖ ۗذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Dan sesungguhnya (yang Kami perintahkan) ini adalh jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain). Sebab jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa” [Al-An’am/6 : 153]

Dan diriwayatkan bahwa Al-Hajjaj bin Jabr Al-Makki [5], seorang tokoh tabi’in dan ahli tafsir, menjelaskan firman Allah, “Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain)”, ia berkata, “Yakni, janganlah kamu mengikuti segala bentuk bid’ah dan syubhat” [6]

Dan semoga Allah memberikan rahmat kepada Al-Izz bin Abdussalam yang dalam kitabnya Musajalah (hal 10) mengatakan, “Beruntunglah orang yang menjadi pemimpin umat Islam, lalu dia memberikan pertolongan dalam mematikan bentuk-bentuk bid’ah dan menghidupkan berbagai bentuk sunnah”

Kedua hal tersebut (menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah) adalah sebagai titik tolak ilmu ini (Ushul Al-Bida’) dan asas kajiannya untuk mengetahui kaidah-kaidahnya dan membeberkan segala hal-hal yang samara darinya.

Dalam Nihayatul Mubtadi’in disebutkan, “Wajib mengingkari segala bentuk bid’ah yang menyesatkan dan menegakkan hujjah atas kebatilannya, baik diterima atau ditolak oleh pelakunya” [7]

Al-Marrudzi berkata, “Saya berkata kepada Abu Abdullah –yakni Imam Ahmad bin Hanbal-, “Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang tekun shalat dan berpuasa, namun dia diam dan tidak membantah ahlu bid’ah?” Maka muramlah muka beliau lalu berkata, “jika dia shalat dan puasa, namun menjauh dari manusia, bukankah yang demikian itu untuk dirinya sendiri ?” Saya berkata, “Benar”. Ia berkata, “Jika dia bicara maka untuk dirinya sendiri dan untuk orang lain. Dan berbicara itu lebih utama” [8]

Dan betapa indahnya perkataan Imam Qatadah. “Sesungguhnya seseorang jika melakukan suatu bid’ah maka harus diingatkan sehingga bid’ah itu ditinggalkan” [9]

[Disalin dari kitab Al Ilmu Ushul Bida’ Dirasah Taklimiyyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah, Penerjemah Asmuji Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
_______
Footnote
[1]. Lihat takhrij dan syarahnya dalam buku saya, Ad-Da’wah Ilallah : 98
[2]. Hadits ini dengan beberapa jalan. Lihat Al-Itman Lil Taakhrij Ahadits Al-Musnad Al-Imam, hadits nomor 17184. Semoga Allah memudahkan saya untuk menyempurnakan buku ini.
[3]. Ta’wil Mukhtalaf Al-Hadits : 14
[4]. Al-I’tisham : I/91
[5]. Yaitu Imam Mujahid
[6]. Ditakhrij Ad-Darimi I/68, Al-Baihaqi dalam Al-Madhal No. 200, dan lain-lain. Lihat Ad-Dur Al-Manstur III/386
[7]. Dinukil Oleh Ibnu Muflih Dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah I/210
[8]. Thabaqat Al-Hanabilah II/216
[9]. Syarah Ushul Al-Itiqad No. 256

Siapa yang Membedakan Bentuk-Bentuk Bid’ah?

SIAPA YANG MEMBEDAKAN BENTUK-BENTUK BID’AH?

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari

Ketahuilah bahwa arti sunnah menurut bahasa adalah : “cara atau jalan”. Dan tidak diragukan bahwa orang-orang yang mengikuti cara dan jalan hidup Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah kelompok Ahlus Sunnah. Sebab pada masa itu belum terjadi bid’ah. Sesungguhnya terjadinya berbagai hal yang baru dan bentuk-bentuk bid’ah adalah setelah masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.[1]

Atas dasar ini, maka tidak setiap orang yang membaca tulisan, mendengar ceramah atau mencermati suatu masalah dari beberapa buku dapat membedakan antara bid’ah dan yang bukan bid’ah dengan gampang dan mudah. Tetapi bagi orang yang ingin membedakan antara bid’ah dan yang bukan bid’ah harus mengerti dua hal.

  1. Mengetahui sirah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah-sunnahnya. Sehingga dia menguasai yang menjadi dasar dan kaidah dalam membedakan antara sunnah dengan bid’ah.
  2. Mengetahui ilmu dasar-dasar bid’ah untuk memudahkan dalam penerapan kaidah dan mengeluarkan hal-hal yang cabang dari hal-hal yang pokok.

Tidak diragukan lagi, bahwa mengetahui dan mampu memahami kedua hal tersebut adalah yang memberikan kemahiran pencari ilmu dalam menyimpulkan hukum yang kuat dan jauh dari keraguan dan kesalahan.

Dalam hal ini terdapat banyak contoh dalam sejarah keilmuan Islam yang menjelaskan bahwa tidak menguasai kedua hal tersebut seringkali memutarbalikan kebenaran dalam suatu masalah sehingga yang sunnah menjadi bid’ah dan yang bid’ah dianggap sunnah.

Sebagai contoh adalah yang disebutkan As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Amru bil Ittiba (hal.301), bahwa mendirikan bangunan dengan kapur dan batu adalah bid’ah. Padahal yang seperti itu sama sekali bukan dalam masalah ibadah, tetapi hanya dalam masalah kebiasaan manusia!

Contoh lain adalah yang diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waaqash Radhiyallahu ‘anhu.

أنه سمع رجلا يقول في تلبيته : لبيك ذا المعارج ، فقال له : إن الله ذو المعارج, و لكن لم نكن نقول ذالك مع النبي صلى الله عليه و سلم

Bahwa dia mendengar seseorang yang ketika dalam talbiyah berkata, “Labbaika Dzal Ma’arij”. Maka dia berkata kepadanya, “Sesungguhnya Allah adalah Dzul Ma’arij, tetapi kami tidak mengatakan demikian itu bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Ini adalah gambaran yang jelas, yang menunjukkan sejauh mana tingkat pengetahuian sahabat yang agung ini dan pemahamannya terhadap kaidah-kaidah yang diterima dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga dia mengingkari sesuatu yang berkaitan dengan ibadah yang tidak dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi dia –semoga Allah meridhainya- tidak mengetahui bahwa talbiyah tersebut pernah didengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari para sahabat dan beliau tidak melarang mereka. Abu Dawud (183), Ahmad (14480) dan Al-Baihaqi (V/45) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu tentang talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik” dan didalamnya disebutkan tambahan kalimat.

و الناس يزيدون ذا المعارج و نحوه من الكلام و النبي صلى الله عليه و سلم يسمع فلا يقول لهم شيئا

Dan manusia menambahkan Dzal Ma’arij dan yang sepertinya, sedang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar hal tersebut dan tidak mengatakan apa pun kepada mereka”.

Ini adalah ketetapan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka atas tambahan talbiyah. Dengan demikian, maka talbiyah tersebut sesuai sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya.

Dalam kasus seperti ini, orang yang melakukan atau mengatakannya tidak bisa dipersalahkan, kecuali menyatakan satu hal, yaitu bahwa kekurang tahuan tentang sirah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik ucapan, perbuatan maupun ketetapannya menghantarkan kepada pengambilan kesimpulan yang tidak tepat, sebagaimana anda ketahui.

Jadi dua syarat tersebut mempunyai posisi yang penting bagi setiap orang yang ingin mengetahui bentuk-bentuk bid’ah dan membedakannya dengan sunnah.

Lihatlah bagaimana seorang sahabat utama yang terbina dalam naungan wahyu! Walau kondisi dia seperti itu, tapi masih ada sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luput dari pengetahuannya karena ia tidak mencermatinya sehingga dia mengingkari orang yang melakukannya ! Lalu bagaimana dengan orang selain dia yang tingkatannya di bawahnya, yaitu orang-orang yang hidup pada masa sekarang atau sebelumnya ?!

Contoh lain yang berkaitan dengan dua syarat tersebut adalah seperti kisah yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahihnya (973) dari Ummil Mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata : “Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu ‘anhu meninggal, isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus agar mereka (kaum Muslim) membawa jenazah ke masjid sehingga mereka (isteri-isteri Nabi) dapat menshalatkannya. Maka mereka (para sahabat) melakukan itu, dan jenazah Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu di simpan di arah kamar isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menshalatkannya. Lalu jenazah dikeluarkan dari Babul Janaiz yang ada di Al-Maqa’id.

فبلغهن أن الناس عابوا ذلك وقالوا ما كانت الجنائز يدخل بها المسجد فبلغ ذلك عائشة فقالت ما أسرع الناس إلى أن يعيبوا ما لا علم لهم به عابوا علينا أن يمر بجنازة في المسجد, و الله ما صلى رسول الله صلى الله عليه و سلم علي سهيل بن بيضاء و أخيه إلا في جوف المسجد

Lalu sampai kepada mereka (isteri-isteri Nabi) bahwa manusia mencela hal tersebut seraya berkata, “Ini adalah bid’ah!”[2] Tidak pernah ada jenazah yang dibawa masuk ke masjid!”. Maka ketika hal itu sampai kepada Aisyah, dia berkata. “Betapa cepatnya manusia mencela apa yang mereka tidak tahu! Mereka mencela kami karena meminta jenazah di lewatkan di masjid! Demi Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalatkan Suhail bin Baidha dan saudaranya kecuali di masjid!

Lihatlah bagaimana keshahihan dalam landasan hukum, yang disertai oleh kekurang pahaman secara rinci dalam penerapannya menjadikan seseorang jatuh dalam kesalahan!

Di sini kami perlu menyebutkan hal penting yang berkaitan dengan kajian ini, yaitu tentang perkataan orang-orang ketika ditetapkan suatu perbuatan sebagai bid’ah atau salah, bahwa kebanyakan dari mereka yang menentang kebenaran menganggap bahwa para penyeru Sunnah tidak menghargai para imam dan meremehkan ulama masa lalu! Mereka menganggap bahwa di antara para penyeru Sunnah ada yang menyamakan dirinya dengan para imam dan ulama, ketika para penyeru Sunnah mengatakan, “Kami adalah orang dan mereka pun juga orang!”

Demikianlah dalih mereka, dan betapa buruknya anggapan mereka!

Sesungguhnya para penyeru Sunnah memahami kedudukan para ulama, menghargai mereka dan menjaga hak mereka. Namun para penyeru Sunnah –semoga Allah memberikan keberkahan kepada mereka- mengerti bahwa ukuran sesuatu yang mendekatkan kepada Allah bukan individu atau ke tokohan seseorang, tetapi sifat-sifat mulia yang dimiliki seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, baik dengna ilmu atau ibadah.

Meskipun demikian, maka sesungguhnya para penyeru sunnah menyanggah tuduhan yang dilontarkan kepada mereka dengan berpedoman kepada perkataan orang yang menjelaskan sifat ulama dan para imam masa lalu.

“Mereka adalah para tokoh, dan aib bila orang yang tidak mempunyai sifat-sifat mereka dikatakan sebagai tokoh”

[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
_______
Footnote
[1] Al-Muntaqa An-Nafis : 38 oleh Ibnul Jauzi. Dan darinya As-Suyuthi menukil dalam kitabnya Al-Amru bil Ittiba : 81
[2] Tambahan ini dari Sunan Al-Baihaqi IV/51

Apakah Tasbeh Bid’ah?

TASBEH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum bertasbih dengan menggunakan tasbeh? Jika tidak ada hukumnya, apa boleh bertasbih dengan menggunakan tasbeh karena alasan untuk menghitung bilangan tasbih?

Jawaban.
Lebih baik meninggalkannya. Sebagian ahli ilmu memakruhkannya, dan yang lebih utama adalah bertasbih dengan menggunakan jari sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari beliau, bahwa beliau memerintahkan untuk menghitung bilangan tasbih dan tahlil dengan jari-jari tangan, beliau bersabda.

وَأَنْ يَعْقِدْنَ بِالأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولاَتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ.

Dan hitunglah dengan jari jemari, karena sesungguhnya (jari-jemari itu) akan ditanya dan akan berbicara.[1]

(Al-Fatawa Kitabud Da’wah, hal.76, Syaikh Ibnu Baz)

APAKAH TASBEH BID’AH ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Disebutkan dalam hadits, “Setiap bid’ah itu sesat” yang artinya bahwa tidak ada bid’ah kecuali itu pasti sesat, dan tidak ada bid’ah hasanah karena setiap bid’ah itu sesat. Pertanyaannya: Apakah tasbeh dianggap bid’ah? Dan apakah tasbeh termasuk bid’ah hasanah (baik) atau dhalalah (sesat)?

Jawaban.
Tasbeh bukan bid’ah agama, karena seseorang tidak bermaksud beribadah kepada Allah dengan tasbeh, akan tetapi bermaksud menghitung dengan tepat bilangan tasbih, tahlil, tahmid atau takbir yang diucapkannya. Jadi tasbeh ini hanya merupakan perantara, bukan tujuan.

Tapi yang lebih utama adalah bertasbih dengan menggunakan jari-jari tangannya karena alasan-alasan berikut

Pertama: Bahwa jari-jari itu kelak akan disuruh berbicara sebagaimana yang dtunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Kedua: Bahwa bilangan tasbih atau lainnya dengan menggunakan tasbeh bisa menyebabkan seseorang lengah. Kadang kita saksikan banyak orang yang menggunakan tasbeh mengucapkan tasbih tapi matanya melirik ke sana kemari, karena mereka telah mengandalkan biji-biji tasbeh itu untuk menghitung bilangan tasbih, tahlil, tahmid atau takbir yang dikehendakinya. Dan kita dapati sebagian mereka menghitungnya dengan biji-biji tasbeh sementara hatinya lengah, mereka terlihat menoleh ke kanan dan ke kiri. Hal ini akan berbeda jika mereka menghitungnya dengan jari tangan, karena biasanya akan lebih mengkonsentrasikan hati.

Ketiga: Bahwa menggunakan tasbeh bisa mendatangkan riya’. Kita jumpai sebagian orang yang senang banyak bertasbih mengalungkan tasbeh-tasbeh panjang di leher mereka dengan jumlah biji-bijinya yang banyak, dengan begitu seolah-olah lisan mereka mengatakan, ‘lihatlah kepada kami, kami memuji Allah dengan bilangan biji-biji yang banyak ini. Astaghfirullah, saya tidak bermaksud menuduh mereka demikian, tapi saya mengkhawatirkan demikian.

Ketiga hal ini harus dihindari oleh orang yang bertasbih menggunakan tasbeh, dan hendaknya ia bertasbih, mensucikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan jari-jari tangannya.

Kemudian dari itu, bahwa menghitung bilangan tasbih itu dengan menggunakaan jari-jari tangan kanan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung bilangan tasbih dengan tangan kanannya, dan tidak diragukan lagi bahwa yang kanan lebih baik daripada yang kiri. Karena itu, menggunakan tangan kanan lebih utama daripada menggunakan tangan kiri. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah melarang seorang laki-laki makan atau minum dengan tangan kirinya, dan pernah pula beliau menyuruh seseorang makan dengan tangan kanannya, beliau bersabda,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

Nak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang dekat kamu.”[2]

Dalam sabda lainnya beliau menyebutkan,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

Apabila salah seorang kalian makan, maka hendaklah ia makan dengan menggunakan tangan kanannya, dan apabila ia minum, maka hendaklah minum dengan menggunakan tangan kanannya. Karena sesungguhnya setan itu makan dan minum dengan menggunakan tangan kirinya.[3]

Karena itu, menggunakan tangan kanan untuk menghitung bilangan tasbih lebih utama daripada menggunakan tangan kiri, hal ini sebagai pelaksanaan mengikuti As-Sunnah dan lebih mendahulukan yang kanan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat senang mendahulukan yang kanan dalam mengenakan sandal, memulai langkah dan dalam bersuci serta hal-hal lainnya. Dengan demikian, bertasbih dengan menggunakan tasbeh tidak dianggap bid’ah dalam agama, karena yang dimaksud bid’ah yang terlarang itu adalah bid’ah dalam perkara agama, sedangkan bertasbih dengan menggunakan tasbeh hanyalah merupakan perantara untuk menghitung bilangan dengan tepat. Jadi hanya merupakan perantara yang marjuh. Namun demikian lebih utama menghitung bilangan tasbih dengan menggunakan jari tangan.

(Nur’ala Ad-Darb, hal.68, Syaikh Ibnu Utsaimin)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Terbitan Darul Haq]
________
Footnote
[1] Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Ash-Shalah (1501). At-Thirmidzi dalam Ad-Da’wat (3583). Ahmad (6/731).
[2] HR. AI-Bukhari dalam Al-I’tisham bil Kitab was Sunnah (7320). Muslim dalam Al-Ilm (2669).
[3] HR. Al-Bukhari dalam Al-ath’imah (5376), Muslim dalam Al-Asyribah (2022)