Category Archives: A4. Sumber Bid’ah Dalam Ibadah

Menyiapkan Makanan 27 Rajab, Nisyfu Sya’ban dan Asyura

HUKUM MENYIAPKAN MAKANAN PADA TANGGAL DUA PULUH TUJUH RAJAB, NISYFU SYA’BAN DAN HARI ASYURA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami memiliki banyak kebiasaan yang kami warisi (dari orang tua kami) dalam hal perayaan pada waktu-waktu tertentu, seperti : membuat kue-kue dan biscuit ketika hari raya Idul Fithri, menyiapkan makanan dan buah-buahan pada malam dua puluh tujuh bulan Rajab atau pada malam pertengahan Sya’ban, serta beberapa jenis makanan pada hari raya Asy-Syura. Apa hukumnya menurut syariat?

Jawaban
Menunjukkan kebahagian dan kesenangan pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha tidak apa-apa bila masih dalam batas-batas syari’at. Misalnya kedatangan orang-orang untuk makan-makan dan minum-minum atau yang sejenisnya, berdasarkan dalil dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ

Hari-hari Tasyrik adalah hari makan, minum dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”.

Yaitu pada tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yang pada saat itu manusia menyembelih binatang dan memakan dagingnya serta menikmati rizki yang diberikan oleh Allah. Demikian pula pada hari raya Idul Fithri, tidak dilarang untuk menunjukkan kegembiraan dan kesenangan selama tidak melewati batas yang ditetapkan syariat.

Adapun merayakan hari kedua puluh tujuh bulan Rajab atau malam pertengahan bulan Sya’ban atau hari Asyura, perbuatan itu tidak ada dasarnya sama sekali, bahkan terlarang. Bagi setiap muslim tidak wajib hukumnya untuk menghadiri perayaan semacam itu apabila diundang. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda.

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Hendaklah kalian menghindari perkara baru dalam agama, karena setiap perkara baru dalam agama adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat“.

Malam kedua puluh tujuh bulan Rajab dikira banyak orang sebagai malam di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di mi’rajkan oleh Allah. Ini semua tidak ada dasarnya menurut sejarah. Setiap yang tidak berdasar adalah bathil, dan semua yang didasarkan kepada kebathilan adalah bathil. Meski misalnya peristiwa itu terjadi pada malam dua puluh tujuh, maka tetap saja tidak boleh bagi kita untuk menjadikannya sebagai perayaan atau bentuk ibadah, karena hal itu tidak pernah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam maupun para sahabatnya, padahal mereka adalah manusia yang paling gemar mengikuti sunnahnya dan melaksanakan syari’atnya. Bagaimana mungkin diperbolehkan bagi kita untuk menetapkan apa yang tidak pernah ada pada zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam maupun pada zaman sahabat?

Demikian juga malam nisfu Sya’ban, tidak ada ketetapan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam untuk merayakan atau mengagungkannya. Akan tetapi yang ada adalah menghidupkannya dengan dzikir dan shalat, tidak dengan makan-makan, bersuka cita atau merayakannya.

Sedangkan pada hari Asyura, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang puasa pada hari itu, beliau mengatakan bahwa puasa pada hari itu menghapus dosa-dosa setahun yang lalu. Tidak diperbolehkan pada hari tersebut untuk mengadakan semacam perayaan atau menunjukkan kesedihan, karena bersenang-senang maupun menunjukkan kesedihan pada hari ini bertentangan dengan sunnah. Tidak ada riwayat dari Nabi selain untuk mengerjakan puasa pada hari itu, juga diperintahkan untuk berpuasa sehari sebelumnya atau setelahnya untuk menyelisihi apa yang dilaksanakan oleh orang-orang Yahudi yang berpuasa pada hari itu saja.

Fatawa Mar’ah 1/11

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjmah Ahmad Amin Syihab, Penerbit Darul Haq]

Bid’ah-Bid’ah Bulan Rajab

BID’AH-BID’AH BULAN RAJAB

Segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam penutup kenabian dan keluarga seta sahabatnya hingga hari kiamat

Telah diketahui oleh umat islam bahwa bulan Rajab adalah termasuk asyhurul hurum (bulan haram/ mulia) yang dikatakan Allah dalam firmannya:

إنَّ عدَّةَ الشُّهورِ عند الله اثنا عَشَرَ شهراً في كتاب الله يوم خَلَقَ السَّمواتِ والأرضَ منها أربْعة حُرُمٌ ذلك الدِّين القَيِّم فلا تظْلِمُوا فيهنَّ أَنْفُسَكمْ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, [At-Taubah/9: 36]

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang sebab bulan-bulan ini dinamakan bulan haram. Sebagian mereka mengatakan disebut bulan haram karena besarnya kehormatannya sehingga kebaikan dan amal saleh yang dilakukan pada bulan-bulan tersebut lebih besar pahalanya disbanding bulan-bulan lain sebagaimana dosa yang dilakukan didalamnya juga lebih berat siksaannya. Sebagian lagi mengatakan karena diharamkannya peperangan pada bulan-bulan itu.

Menurut pendapat imam Ibnu Rajab al-Hanbali bulan ini disebut bulan Rajab karena bulan ini diagungkan; karena dalam bahasa arab Rajaba memiliki arti mengagungkan dan memuliakan.

Orang-orang arab jahiliyah dulu memuliakan bulan ini apalagi kabilah Mudhar oleh karena itu bulan ini disebut juga Rajab Mudhar. Mereka pada bulan ini melarang perang dan mereka menunggu-nunggu tanggal 10 untuk berdoa atas orang yang zalim, doa mereka pun dikabulkan. Dan mereka pada bulan ini menyembelih hewan sembelihan yang mereka namakan al-‘atirah yaitu seekor kambing yang dipersebahkan untuk berhala-berhala mereka kemudian darahnya disiram ke kepala berhala-berhala tersebut.

Menurut kebanyakan ulama kebiasaan ini telah dihilangkan oleh Islam berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dalam as-shahihain: (tidak ada lagi fara’-anak unta yang disembelih untuk berhala- dan atirah).

Diriwayatkan dalam hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika telah masuk bulan Rajab bersabda: “Ya Allah berkahilan kami pada bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadan” hanya saja sanad hadits ini ada kelemahannya.

Sebagian ulama salaf mengatakan: “Bulan Rajab bulan menanam, bulan Sya’ban bulan menyiram, bulan Ramadan bulan panen.”

Bid’ah yang Dilakukan Orang Pada Bulan Rajab
Sungguh merupakan hal yang aneh yang dilakukan sebagian orang pada bulan Rajab banyak perbuatan-perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bid’ah-bid’ah ini telah disebutkan para imam dan ulama-ulama dahulu seperti Syekh Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, as-Syatibi, Ibnu Rajab al-Hanbali, at-Tharthusyi, dan Ibnu Hajr. Atau ulama-ulama sekarang seperti Syekh Ali Mahfuz, as-Syuqairi, Ibn Baz, al-Albani, Ibn Utsaimin -rahimahumullah-, dan Syekh Shalih al-Fauzan.

Diantara bid’ah-bid’ah tersebut adalah:

1. Shalat
Shalat yang mereka lakukan ada bermacam-macam:

  • Shalat alfiyah yang dilakukan pada hari pertama Rajab dan pertengahan sya’ban.
  • Shalat Ummi Daud yang dilakukan pada pertengahan Rajab sebagaimana dijelaskan Syaikh Islam dalam kitabnya Iqtidhau as-Shirathal Mustaqim halaman 293
  • Shalat Ragha’ib yang juga disebut shalat dua belas yang dilakukan pada malam Jumat pertama bulan Rajab setelah shalat Isya atau antara Magrib dan Isya sebanyak dua belas rakaat. Setiap rakaat membaca Alfatihah, surat al-Qadar tiga kali, dan surat al-Ikhlas dua belas kali. Setiap dua rakaat salam. Shalat ini bid’ah yang dimunculkan pada abad keempat. Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaif al-Maarif” hal 140 mengatakan: “Adapun tentang shalat tidak ada hadits yang shahih tentang shalat tertentu yang dilakukan pada bulan Rajab. Hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan shalat raghaib pada malam jumat pertama bulan Rajab adalah bohong, batil dan tidak sah”

2. Puasa
Puasa bid’ah yang dilakukan orang pada bulan ini bermacam-macam diantaranya:

  • Ada yang berpuasa pada hari pertama, kedua, dan ketiga. Mereka mendasari perbuatan tersebut kepada hadits-hadits palsu seperti hadits “Barangsiapa berpuasa tiga hari Kamis, Jumat dan Sabtu pada bulan haram Allah akan memberikannya pahala ibadah selama sembilan ratus tahun” dalam lafaz lain “enam puluh tahun” dan riwayat lain mengatakan: “Puasa hari pertama bulan Rajab menghapus dosa tiga tahun, hari kedua menghapus dua tahun dan hari selanjutnya satu bulan” juga hadits: “Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku dan Ramadhan bulan umatku.” Semua hadits diatas palsu dan bohong.
  • Ada yang berpuasa pada hari ketujuh saja dan melakukan shalat raghaib pada malam harinya. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Yang benar menurut pendapat para ulama adalah larangan mengkhususkan hari ketujuh dengan puasa dan shalat bid’ah dan seluruh bentuk pemuliaan terhadap hari ini dengan membuat makanan, menampakkan perhiasan dan lain-lain”
  • Ada yang melaksanakan puasa sebulan penuh. Ibnu Rajab berkata: “Tentang puasa tidak ada satu pun hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sahabatnya tentang keutamaan puasa Rajab secara khusus.” Para ulama salaf melarang puasa Rajab seluruhnya. Diriwayatkan dari Umar bin Khatab Radhiyallahu anhu bahwa ia memukul tangan orang-orang yang puasa Rajab hingga mereka meletakkannya pada makanan (membatalakan puasanya) seraya berkata: “Apakah Rajab itu? Bulan ini dulu dimuliakan orang-orang jahiliyah, setelah Islam datang hal ini ditinggalkan.” Dalam riwayat lain: “ia tidak suka puasa Rajab dianggap sunah” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia melarang puasa penuh pada bulan Rajab. Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu ia melihat keluarganya bersiap-siap untuk puasa Rajab, ia berkata: “Apakah kalian menjadikan Rajab seperti Ramadan?”. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyalalhu anhu ia berpendapat untuk tidak berpuasa beberapa hari pada bulan ini sedangkan Anas bin Malik dan Said bin Jubair dan yang lainnya memakruhkannya. Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam bukunya “Tabyinul ajab bima warada fi fadhli Rajab” menerangkan: “Tidak ada satu hadits pun yang shahih dan bisa dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab, baik puasa seluruhnya, puasa sebagian harinya, atau shalat pada malam tertentu darinya”

3. Ziarah kubur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ini
Ziarah masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kuburannya disyariatkan sepanjang tahun dan hal ini termasuk bentuk ibadah dan ketaatan, tetapi mengkhususkannya pada bulan ini termasuk bid’ah yang tidak ada dalilnya. Mengkhususkan suatu amal ibadah pada waktu tertentu yang tidak ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan Rasul-Nya termasuk bid’ah yang dilarang, maka waspadalah !!!. Syaikh Al-Albani telah menyebutkan hal ini dalam bukunya “Ahkamul Janaiz wa bidauha

4. Umrah di bulan Rajab
Hadits-hadits menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam belum pernah melakukan umrah pada bulan Rajab sebagaimana diriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: “Saya masuk ke masjid nabawi bersama Urwah bin Zubair dan mendapati Abdullah bin Umar duduk dekat kamar Aisyah Radhiyalalhu anha. Ibnu Umar ditanya: ‘Berapa kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan umrah?’ ia menjawab: ‘Empat kali, salah satunya pada bulan Rajab.’ Kami pun enggan untuk membantahnya. Lalu kami dengar suara Aisyah sedang bersiwak dalam kamarnya, Urwah pun bertanya: ‘Wahai Ummul Mukminin apakah engkau mendengar apa yang dikatakan Abu Abdurrahman (Abdullah bin Umar)’ Aisyah bertanya: ‘Apa yang dikatakannya?’ ia berkata : ‘Ia mengatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah empat kali salah satunya di bulan Rajab’ Aisyah berkata: ‘Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman, tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan umrah kecuali aku ikut dengannya dan ia tidak pernah umrah di bulan Rajab.’” (Muttafaq alaih). Dalam riwayat Muslim: “Ibnu Umar mendengar –perkataan Aisyah- tapi ia tidak berkata iya atau tidak.” Imam Nawawi berkata: “Diamnya Ibnu Umar atas bantahan Aisyah menunjukkan ia lupa atau ragu-ragu.” Oleh karena itu termasuk perkara bid’ah di bulan ini mengkhusukannya dengan umrah dan meyakini umrah pada bulan Rajab memiliki keutamaan khusus. Tidak ada nash yang menerangkan hal itu, disamping riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam umrah pada bulan Rajab tidak benar. Syaikh Ali bin Ibrahim al-Atthar yang wafat pada tahun 724 H berkata: “Saya mendapat kabar dari penduduk Mekkah –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah kemuliaan kepadanya- banyaknya orang yang melaksanakan umrah pada bulan Rajab. Hal ini saya tidak tahu tentang dalilnya. Yang pasti adalah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan: “Umrah di bulan Ramadan sama dengan melaksanakn haji.” Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata dalam fatwa-fatwanya: “Mengkhususkan sebagian hari bulan Rajab dengan amalan apa saja seperti ziarah dan lainnya tidak ada dalilnya karena Imam Abu Syama telah menetapkan dalam kitab Al-Bida’ wal Hawadits bahwa tidak seyogyanya mengkhususkan ibadah  dengan waktu-waktu tertentu yang tidak ditentukan syariat, karena suatu waktu tidak memiliki kelebihan dibanding waktu lain kecuali yang telah ditetapkan syariat sesuatu ibadah memiliki nilai lebih pada waktu tertentu atau semua ibadah memiliki kelebihan pada suatu waktu. Oleh karena itu para ulama mengingkari pengkhususan bulan Rajab untuk banyak melakukan umrah.” Akan tetapi jika sesorang pergi umrah bertepatan pada bulan Rajab tanpa meyakini keutamaan tertentu di dalamnya atau karena kemampuannya pada waktu ini maka tidak apa-apa.

5. Perayaan malam Isra Mi’raj pada malam dua puluh Rajab, membaca cerita mi’raj, dan memberi makanan.
Perbuatan ini termasuk bid’ah mungkar yang dilakukan banyak orang. Mereka pada malam dua puluh tujuh ini membaca cerita mi’raj  yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas yang semuanya adalah kebohongan dan dusta.

Perayaan ini bid’ah tidak boleh dilaksanakan karena beberapa sebab:

  • Para ulama saling berbeda pendapat dalam penentuan tanggal terjadinya peristiwa mulia ini. Tidak ada dalil yang menentukan malam terjadinya juga bulan terjadinya.
  • Jika peristiwa itu memang benar terjadi pada malam dua tujuh tidak boleh kita mengadakan perayaan tersebut juga tidak boleh kita mengistimewakannya dengan sesuatu yang tidak disyariatkan Allah dan Rasulnya.
  • Pada malam dan perayaan Isra Mi’raj itu terjadi berbagai macam kemungkaran. Sebagian ulama berkata: “Orang-orang melakukan berbagai macam variasi kemungkaran dan bid’ah pada malam ini seperti berkumpul di masjid-masjid, menyalakan lilin dan lampu di dalamnya.”

Pada tulisan ini saya ingin menyadur perkataan dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah, tentang masalah ini. Ia berkata: “Malam dimana terjadi peristiwa Isra Mi’raj tidak ada dalam hadits-hadits sahih waktu penentuannya, tidak pada bulan Rajab juga pada bulan lainnya. Semua hal yang berkait tentang penentuannya tidak ada yang benar menurut ulama hadits.”

Tentang hikmah ilahiyah tidak diketahui secara pasti kapan terjadinya peristiwa Isra Mi’raj tersebut syaikh Bin Baz berkata: “Allah menjadikan hikmah yang besar ketidaktahuannya manusia secara pasti kapan peristiwa itu terjadi. Meskipun diketahui secara pasti kapan peristiwa itu terjadi tetap tidak boleh bagi umat Islam mengkhususkan malam itu dengan ibadah tertentu dan tidak boleh memperingatinya; karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah memperingatinya dan tidak mengkhususkannya dengan amalan apa pun. Seandainya peringatan isra mi’raj itu disyariatkan niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya kepada umatnya dengan pekataan atau perbuatan. Jika hal itu pernah terjadi pada masanya pasti akan diketahui dan dikenal serta diberitakan oleh para sahabatnya kepada kita, karena mereka telah menjelaskan segala apa yang dibutuhkan umat dari Nabi mereka dan mereka tidak pernah lalai dalam menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan agama bahkan mereka adalah orang-orang pertama dalam setiap kebaikan. Jika peringatan malam isra mi’raj ini sesuai dengan syariat pasti mereka telah melaksanakannya dahulu…” dan seterusnya.

Ringkasan.
Bid’ah disamping merupakan hal baru yang merubah agama juga merupakan ikatan dan belenggu yang menyia-nyiakan waktu, menghambur-hamburkan harta, dan melelahkan tenaga. La haula wala quwwata illa billah

Sungguh benar ucapan yang mengatakan:
Kebaikan berada dalam jejak para salaf (Rasulullah dan para sahabatnya serta pengikut mereka)
Kejelekan berada dalam bid’ah yang diadakan orang-orang khalaf

Semoga Allah mengaruniakan kepada kita keikhlasan dalam beramal dan selalu mengikuti sunah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai kematian datang menjemput kita. Washallallah ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi washahbihi wasallam.

[Disadur dan diterjemahkan dari makalah yang berjudul “al-Ajab Mimma ahdatsannau fi Rajab” karya Khalid Ahmad Al-Babtain dan makalh berjudul “Haula Syahri Rajab” Penerjemah Ahmad Nizaruddin IslamHouse]

Hubungan Bid’ah dan Maslahat Mursalah

HUBUNGAN BID’AH DAN MASLAHAT MURSALAH

Oleh
Muhammad bin Husain Al-Jizani

A. Kesamaan Antara Bid’ah Dan Mashlahat Mursalah
1. Kedua-duanya (baik bid’ah ataupun maslahat mursalah) merupakan bagian dari hal-hal yang belum pernah terjadi pada masa nabi –apalagi maslahat mursalah-. Kejadian seperti ini umumnya berupa bid’ah-bid’ah –dan ini sangat sedikit- pada zaman Nabi, seperti dalam kisah tiga orang yang bertanya tentang ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Sesungguhnya masing-masing bid’ah –biasanya- dan maslahat mursalah keduanya luput dari dalil yang spesifik, karena dalil-dalil umum yang muthlaq-lah yang paling mungkin untuk dijadikan sebagai dalil kedua hal itu.

B. Sisi Perbedaan Antara Bid’ah Dengan Mashlahat Mursalah
1. Bid’ah mempunyai cirri khusus yaitu bahwa bid’ah tidak terjadi, kecuali dalam hal-hal yang sifatnya ibadah (ta’abbudiyyah) dan hal-hal yang digolongkan ibadah dalam masalah agama. Berbeda dengan mashlahat mursalah, karena mashlahat mursalah adalah hal-hal yang dipahami makan (tujuannya) secara akal, dan seandainya disodorkan pada akal tentu akal akan menerimanya, ia juga sama sekali tidak ada hubungannya dengan ta’abbud (masalah yang sifatnya ibadah) atau dengan hal-hal yang sejalan dengan ta’abud dalam syariat.

2. Bid’ah mempunyai cirri khusus yaitu merupakan sesuatu yang dimaksud sejak awal oleh pelakunya. Mereka –biasanya- taqarrub kepada Allah dengan mengamalkan bid’ah itu dan mereka tidak berpaling darinya. Sangat jauh kemungkinan –bagi ahli bid’ah- untuk menghilangkan amalannya, karena mereka menganggap bid’ahnya itu menang di atas segala yang menentangnya. Sedangkan mashlahat musrshalah merupakan maksud yang kedua bukan yang pertama dan masuk dalam cakupan sarana pendukung (wasa’il), karena sebenarnya mashlahat murshalah ini disyariatkan sebagai sarana pendukung dalam merealisasikan tujuan syariat-syariat yang ada. Sebagai bukti hal itu, mashlahat murshalah bisa gugur bila berhadapan dengan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar. Maka sangat tidak mungkin untuk mendatangkan bid’ah melalui jalur mashlahat mursalah.

3. Bid’ah juga mempunyai ciri khusus yaitu bahwa keberadaannya membawa hal yang memberatkan mukallafun (orang-orang yang dibebani untuk melaksanakan syariat) dan menambah kesusahan mereka. Sedangkan mashlahat murshalah sesungguhnya mendatangkan kemudahan dan menghilangkan kesulitan mukallafun atau membantu dalam menjaga hal-hal yang sangat penting bagi mereka.

4. Bid’ah juga mempunyai kekhususan bahwa keberadaannya bertentangan dengan maqashidusysyarii’ah dan meruntuhkannya. Berbeda dengan mashlahat murshalah yang –agar diakui keberadaannya secara syariat- harus masuk di dalam maqashidusysyariah dan membantu pelaksanaannya. Jika tidak , maka ia tidak diakui.

5. Mashlahat murshalah juga memiliki ciri khusus, yaitu tidak pernah ada pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dikarenakan tidak ada faktor pendorong utnuk melakukannya atau sekalipun faktor itu ada, tapi ada hal yang menghalanginya. Sedangkan bid’ah yang tidak ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya memiliki faktor pendorong dan tuntunan yang banyak, dan tidak ada yang menghalanginya. (Ini berarti bid’ah itu tidak benar, -pent).

Jadi mashlahat murshalah itu jika dipengaruhi syaratnya, maka sangat bertentangan dan bersebarangan dengan bid’ah, sehingga tidak mungkin bid’ah bisa masuk melalui jalan mashlahat murshalah, karena jika hal ini terjadi gugurlah keabasahan maslahat tersebut dan tidak dinamakan mashlahat mursalah, tapi dinamakan mashlahat mulghah (yang dibatalkan) atau mafsadah (yang dirusak).

[Disalin dari kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’, Penyusun Muhammad bin Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid’ah, Penerjemah Aman Abd Rahman, Penerbit Pustaka Azzam, Cetakan Juli 2001]

Sisi Perbedaan Antara Bid’ah Dengan Maksiat

HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN MAKSIAT

Oleh
Muhammad bin Husain Al-Jizani

Sisi Perbedaan Antara Bid’ah Dengan Maksiat
1. Dasar larangan maksiat biasanya dalil-dalil yang khusus, baik teks wahyu (Al-Qur’an , As-Sunnah) atau ijma’ atau qiyas. Berbeda dengan bid’ah, bahwa dasar larangannya –biasanya dalil-dalil yang umum dan maqaashidusysyarii’ah serta cakupan sabda Rasulullah ‘Kullu bid’atin dhalaalah’ (setiap bida’ah itu sesat).

2. Bid’ah itu menyamai hal-hal yang disyari’atkan, karena bid’ah itu disandarkan dan dinisbatkan kepada agama. Berbeda dengan maksiat, ia bertentangan dengan hal yang disyariatkan, karena maksiat itu berada di luar agama, serta tidak dinisbatkan padanya, kecuali jika maksiat ini dilakukan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, maka terkumpullah dalam maksiat semacam ini, maksiat dan bid’ah dalam waktu yang sama.

3. Bid’ah merupakan pelanggaran yang sangat besar dari sisi melampaui batasan-batasan hukum Allah dalam membuat syariat, karena sangatlah jelas bahwa hal ini menyalahi dalam meyakini kesempurnaan syari’at. Menuduh bahwa syari’at ini masih kurang dan membutuhkan tambahan serta belum sempurna. Sedangkan maksiat, padanya tidak ada keyakinan bahwa syari’at itu belum sempurna, bahkan pelaku maksiat meyakini dan mengakui bahwa ia melanggar dan menyalahi syariat.

4. Maksiat merupakan pelanggaran yang sangat besar ditinjau dai sisi melanggar batas-batas hukum Allah, karena pada dasarnya dalam jiwa pelaku maksiat tidak ada penghormatan terhadap Allah, terbukti dengan tidak tunduknya dia pada syari’at agamanya. Sebagaimana dikatakan, “Janganlah engkau melihat kecilnya kesalahan, tapi lihatlah siapa yang engkau bangkang”[1].

Berbeda dengan bid’ah, sesungguhnya pelaku bid’ah memandang bahwa dia memuliakan Allah, mengagungkan syari’at dan agamanya. Ia meyakini bahwa ia dekat dengan tuhannya dan melaksanakan perintahNya. Oleh sebab itu, ulama Salaf masih menerima riwayat ahli bid’ah, dengan syarat ia tidak mengajak orang lain untuk melakukan bid’ah tersebut dan tidak menghalalkan berbohong. Sedangkan pelaku maksiat adalah fasiq, gugur keadilannya, ditolak riwayatnya dengan kesepakatan ulama.

5. Maka sesungguhnya pelaku maksiat terkadang ingin taubat dan kembali, berbeda dengan ahli bid’ah, sesungguhnya dia meyakini bahwa amalanya itu adalah qurbah (ibadah yang mendekatkan kepada Allah, -pent), terutama ahli bid’ah kubra (pelaku bid’ah besar), sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

اَفَمَنْ زُيِّنَ لَهٗ سُوْۤءُ عَمَلِهٖ فَرَاٰهُ حَسَنًاۗ

Maka apakah orang yang dijadikan (syaithan) menganggap baik pekerjaan yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik…” [Faathir/35 : 8]

Sufyan At-Tsauri berkata : Bid’ah itu lebih disukai Iblis daripada maksiat, karena maksiat bisa ditaubati dan bid’ah tidak (idharapkan) taubat darinya.

Dalam satu riwayat diceritakan bahwa Iblis berkata, Saya mencelakakan Bani Adam dengan dosa dan mereka membinasakanku dengan istighfar dan Laailaha illalah.

Tatkala saya melihat itu, maka saya menebar hawa nafsu di antara mereka. Maka mereka berbuat dosa dan tidak bertaubat, karena mereka beranggapan bahwa mereka berbuat baik[2].

6. Jenis bid’ah besar dari maksiat, karena fitnah ahli bid’ah (mubtadi) terfdapat dalam dasar agama, sedangkan fitnah pelaku dosa terdapat dalam syahwat[3]. Dan ini bisa dijadikan sebuah kaidah bahwa jika salah satu dari bid’ah atau maksiat itu tidak dibarengi qarinah-qarinah (bukti atau tanda) dan keadaan yang bisa memindahkan hal itu dari kedudukan asalnya.

Diantara contoh bukti-bukti dan keadaan tersebut adalah : Pelanggaran –baik maksiat atau bid’ah- bisa membesar jika diiringi praktek terus menerus, meremehkannya, terang-terangan, menghalkan atau mengajak orang lain untuk melakukannya. Ia juga bisa mengecil bahayanya jika dibarengi dengan pelaksanaan yang sembunyi-sembunyi, terselubung tidak terus menerus, menyesal (setelahnya, -pen) dan berusaha untuk taubat.

Contoh lain : Pelanggaran itu dengan sendirinya bisa membesar dengan besarnya kerusakan yang ditimbulkan. Jika bahayanya kembali kepada dasar-dasar pokok agama, maka hal ini lebih besar daripada penyimpangan yang bahayanya hanya kembali kepada hal-hal parsial dalam agama. Begitu pula pelanggaran yang bahayanya berhubungan dengan agama lebih besar daripada pelanggaran yang bahayanya berhubungan dengna jiwa.

Jadi sebenarnya untuk mengkomparasikan antara bid’ah dengan maksiat kita harus memperhatikan situasi dan kondisi, maslahat dan bahayanya, serta akibat yang dtimbulkan sesudahnya, karena memperingatkan bahaya bid’ah atau berlebih-lebihan dalam menilai keberadaannya tidak seyogyanya menimbulkan –sekarang atau sesudahnya- sikap meremehkan dan menganggap enteng keberadaan maksiat itu sendiri, sebagaimana ketika kita memperingatkan bahawa maksiat atau berlebih-lebihan dalam menilai keberadaannya, tidak seyogyanya mengakibatkan –sekarang atau sesudahnya-sikap meremehkan dan menganggap enteng keberadaan bid’ah itu sendiri.

[Disalin dari kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’, Penyusun Muhammad bin Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid’ah, Penerjemah Aman Abd Rahman, Penerbit Pustaka Azzam, Cetakan Juni 2001]
______
Footnote
[1] Lihat Ajwaabul Kaafi : 58, 149-150, Al-I’tisham 2/62
[2] Lihat kedua rujukan diatas yang sama
[3] Lihat Al-Jawwabul Kaafi : 58, dan Majmu Fatawa 20/103

Kesamaaan Bid’ah Dengan Maksiat

HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN MAKSIAT

Oleh
Muhammad bin Husain Al-Jizani

Kesamaan Bid’ah Dengan Maksiat.
1. Keduanya sama-sama dilarang, tercela dalam syari’at, dan pelakunya mendapat dosa. Maka sesungguhnya bid’ah masuk di dalam kemaksiatan[1]. Dengan tinjauan ini, setiap bid’ah adalah maksiat, tapi tidak setiap maksiat adalah bid’ah.

2. Keduanya bertingkat-tingkat, bukan satu tingkatan saja, karena –menurut kesepakatan ulama- maksiat itu terbagi dalam kemaksiatan yang bisa membuat pelakunya kafir, dan kemaksiatan yang sifatnya kaba’ir (dosa-dosa besar) dan shagha’ir (dosa-dosa kecil)[2], begitu juga bid’ah terbagi menjadi.

  • Bid’ah yang membuat pelakunya kafir
  • Bid’ah yang sifatnya kaba’ir
  • Bid’ah yang sifatnya shaga’ir[3]

3. Keduanya memberikan indikasi akan lenyapnya syari’at dan hilangnga sunnah. Semakin banyak maksiat dan bid’ah maka makin lemahlah sunnah. Semakin kuat dan tersebarnya sunnah, maka semakin lemahlah maksiat dan bid’ah. Maksiat dan bid’ah -ditinjau dari ini- sama-sama menghempaskan al-hudaa (ajaran yang benar) dan memadamkan cahaya kebenaran. Keduanya berjalan beriringan. Hal itu akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.

4. Keduanya bertentangan dan bersebarangan dengan maqaashidusysyarii’ah (tujuan-tujuan syari’at) yang berakibat fatal yaitu, menghancurkan syari’at.

[Disalin dari kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’, Penyusun Muhammad bin Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid’ah, Penerjemah Aman Abd Rahman, Penerbit Pustaka Azzam, Cetakan Juni 2001]
_________
Footnote
[1] Lihat Al-Itisham 2/60]
[2] Lihat Al-Jawaabul Kaafi 145-150
[3] Pembagian dan pengklasifikasian ini bisa benar jika sebagian bid’ah dinisbatkan pada sebagian yang lain. Maka jika seperti ini, dimungkinkan keadaannya beritngkat-tingkat, karena kecil dan besar berada dalam penyandaran dan penisbatan, terkadang sesuatu dianggap besar dengan sendirinya, tapi bisa dianggap kecil jika dibandingkan dengan yang lebih besar darinya. Oleh sebab itu, sesungguhnya shigharul bida (bid’ah-bid’ah kecil) pada hakikatnya –dianggap sebagai baigan al-kaba’ir dan bukan ash-shaga’ir (dosa-dosa kecil), ini jika dibandingkan dengan dosa-dosa lain selain syirik. Lihat Al-I’tisham 2/57-62. Lebh jelasnya akan ada dalam point berikutnya

Bid’ah-Bid’ah Masjid Dan Ghuluw

BID’AH-BID’AH MASJID DAN GHULUW

Oleh
AI-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘llmiyah wal Ifta’

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya. Wa ba’du, Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Lembaga tetap untuk kajian ilmiah dan fatwa) telah mengkaji surat dari yang mulia Menteri Kehakiman yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Hai’ah Kibaril Ulama (Lembaga ulama-ulama besar) bernomor 1437, tanggal 17/8/1392 H. yang berisikan surat pimpinan Yayasan Ats-Tsaqafiyah di Sailan yang menanyakan tentang beberapa hal yang dilakukan oleh sebagian orang yang shalat di Masjid Al-Hanafi di Colombo, bahwa mereka berdiri di sebelah kanan masjid, sementara di hadapan mereka ada gambar kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka membacakan shalawat kepada beliau. Pimpinan Yayasan Ats-Tsaqafiyah di sana meminta penjelasan fatwa syar’iyah mengenai masalah ini untuk mengetahui hukumnya.

Setelah mempelajari permintaan fatwa ini, Lajnah memberikan jawaban sebagai berikut:

Sesungguhnya memasukkan gambar kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam suatu masjid atau membuat tiruannya, adalah bid’ah dan mungkar. Mengunjungi dan berdiri di hadapan-nya merupakan bid’ah dan kemungkaran lainnya karena menggiring manusia untuk berlaku ghuluw (berlebihan) terhadap orang-orang shalih dan melampaui batas dalam mengagungkan para nabi dan rasul, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang berlebih-lebihan dalam menjalankan agama, beliau bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ ؛ فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ

Jauhilah oleh kalian ghuluw (berlebih-lebihan) dalam (menjalankan) agama, karena telah binasa orang-orang sebelum kalian yang disebabkan oleh berlebih-lebihannya mereka dalam (menjalankan) agama.”[1]

Lain dari itu, perbuatan ini tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat dan tidak pula generasi setelah mereka pada abad-abad terbaik umat ini, padahal mereka bertempat tinggal di berbagai negeri dan jauh dari Madinah Al-Munawwarah, dan mereka pun lebih mencintai dan memuliakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada kita, lebih antusias terhadap kebaikan dan lebih lurus dalam mengikuti cara menjalankan agama. Jika perbuatan ini disyari’atkan, tentulah mereka tidak akan meninggalkannya dan tidak akan meremehkannya. Namun kenyataannya, perbuatan itu mengarah kepada syirik akbar, na’udzu billah. Karena itu, waspadailah itu, bentengilah mereka dari keterjerumusan ke dalam perbuatan itu. Hendaknya kita semua, wahai segenap kaum muslimin, senan-tiasa bersikap dan mengikuti jejak langkah para sahabat dan tabi’in, karena kebaikan itu terdapat dalam mengikuti para salaf (umat terdahulu), sementara keburukan itu terdapat dalam bid’ahnya para khalaf (generasi belakangan).

Dalam hadits-hadits shahih telah disebutkan peringatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan menjadikan kuburan sebagai masjid, yaitu dengan membuat bangunan di atasnya, shalat di sampingnya atau menguburkan mayat di dalam masjid, karena dikhawatirkan terjadinya sikap berlebihan terhadap orang-orang shalih dan melampaui batas dalam memuliakan mereka sehingga mengakibatkan berdoa kepada mereka di samping Allah dan memohon pertolongan kepada mereka saat mendapat kesulitan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa kepada Rabbnya agar kuburannya tidak dijadikan berhala yang disembah, dan Allah telah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid. Hal ini beliau ungkapkan sebagai peringatan bagi kaum muslimin agar tidak melakukan seperti yang mereka perbuat sehingga terjerumus ke dalam kon-disi seperti mereka, yaitu perbuatan bid’ah dan penyembahan berhala (simbol yang disembah).

Gambar kuburan orang-orang shalih di masjid-masjid atau menggantungkannya di dinding-dinding masjid sama hukumnya dengan menguburkan mereka di dalam masjid atau membuat bangunan di atas kuburan mereka, semua ini mengarah kepada penyembahan jahiliyah dan bisa melahirkan peribadatan kepada selain Allah. Hendaknya kaum muslimin menutup pintu yang mengarah kepada keburukan untuk melindungi aqidah tauhid dan memelihara mereka dari keterjerumusan ke dalam perangkap-perangkap kesesatan.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Ummu Salamah dan Ummu Habibah menceritakan kepada Rasulullah tentang suatu gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah yang berisi banyak gambar, lalu beliau bersabda,

أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ أَوِ الْعَبْدُ الصَّالِحُ؛ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِداً وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

Mereka itu, apabila ada orang shalih meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya lalu membuat gambar-gambar itu. Mereka itulah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah.”[2]

Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah bahwa ia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pingsan, ditutupkan kain pada wajahnya, lalu saat beliau siuman dibukakanlah kain itu dari wajahnya lalu dengan posisi seperti semula beliau bersabda, ‘Laknat Allah atas kaum Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid.’ Maksud beliau adalah memperingatkan agar tidak berbuat seperti perbuatan mereka[3].” Dalam Shahih Muslim disebutkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Ketahuilah, bahwa orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian melakukan itu.[4]

Imam Malik meriwayatkan dalam kitabnya Al-Muwaththa’, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Betapa besar kemurkaan Allah terhadap kaum yang menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid.[5]

Abu Dawud dalam Sunannya meriwayatkan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا ، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا ، وَصَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menajdikan kuburanku sebagai sesuatu (yang dikunjungi berulang-ulang secara) rutin. Bershalawatlah kalian kepadaku, karena sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana pun kalian berada.”[6]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk bershalawat kepada beliau di mana pun kita berada, beliau mengabarkan, bahwa shalawat kita akan sampai kepada beliau di mana pun kita bershalawat kepada beliau, tanpa harus berdiri di hadapan kuburannya atau di depan gambar kuburannya. Membuat gambar-gambar tersebut dan menempatkannya di masjid-masjid adalah bid’ah dan mungkar yang mengarah kepada syirik, na’udzu billah. Maka hendaknya para ulama kaum muslimin mengingkarinya dan para pelakunya. Kemudian kepada para penguasa, hendaknya berusaha menghilangkan gambar-gambar kuburan itu dari masjid-masjid sebagai tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya fitnah di samping untuk memelihara tauhid.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

[Fatawa AI-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘llmiyah wal Ifta’, 1/304]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1] HR. Ahmad (1854). Ibnu Majah dalam Al-Manasik (3029)
[2] HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shalah (427), Muslim dalam Al-Masajid (528).
[3] HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shalah (435), Muslim dalam Al-Masajid (531).
[4] Muslim dalam Al-Masajid (531).
[5] HR. Malik dalam Qashrush Shalah (416) secara mursal, Ahmad juga meriwayatkan seperti itu (7311) dari hadits Abu Hurairah
[6] HR. Abu Dawud dalam Al-Manasik (2042), Ahmad (2/367).

Hukum Merayakan Hari Kelahiran Nabi Di Masjid

HUKUM MERAYAKAN HARI KELAHIRAN NABI DI MASJID

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah kaum muslimin berkumpul di masjid untuk mengkaji peri kehidupan Nabi pada malam 12 Rabi’ul Awwal dalam rangka hari kelahiran beliau yang mulia tanpa meliburkan siang harinya sebagai hari raya? Kami berselisih pendapat dalam masalah ini, ada yang mengatakan bahwa ini bid’ah hasanah dan ada juga yang mengatakan bukan bid’ah hasanah.

Jawaban:
Kaum muslimin tidak boleh menyelenggarakan perayaan hari kelahiran Nabi pada malam 12 Rabi’ul Awwal atau malam lainnya, dan tidak boleh juga menyelenggarakan perayaan hari kelahiran selain beliau Saw, karena perayaan hari kelahiran termasuk bid’ah dalam agama, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya semasa hidupnya, padahal beliaulah yang mengajarkan agama ini dan menetapkan syari’at-syari’at dari Rabbnya , beliau juga tidak pernah memerintahkannya, Khulafa’ur Rasyidin dan para sahabat serta para tabi’in pun tidak pernah melakukannya. Maka dengan demikian diketahui bahwa perayaan itu merupakan bid’ah, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.

Dalam riwayat Muslim yang dianggap mu’allaq oleh Al-Bukhari namun menguatkannya, disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.”[1]

Merayakan hari kelahiran ini tidak pernah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan ini merupakan hal baru yang diada-adakan oleh manusia dalam agama ini pada abad-abad belakangan, maka perubahan ini ditolak. Sementara itu, dalam suatu khutbah Jum’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat.”[2]

Dikeluarkan pula oleh An-Nasa’i dengan tambahan,

وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ

Dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka.[3]

Tidak perlu dengan merayakan hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertujuan untuk mengajarkan berita-berita yang berkaitan dengan kelahiran beliau, sejarah hidupnya pada masa jahiliyah dan masa Islam, karena semua ini bisa diajarkan di sekolah-sekolah dan di masjid-masjid serta lainnya. Jadi tidak perlu dengan menyelenggarakan perayaan yang tidak disyari’atkan Allah dan RasulNya dan tidak ada dalil syar’i yang menunjukkannya. Hanya Allah-lah tempat memohon pertolongan. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semua kaum muslimin agar mereka merasa cukup dengan sunnah dan waspada terhadap bid’ah.

(At-Tahdzir minal Bida’, hal. 58-59, Syaikh Ibnu Baz)

[Disalin dari kitabAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).
[2] HR. Muslim dalam Al-Jumu’ah (867).
[3] HR. An-Nasa’i dalam Al-Idain (1578).

Hubungan Antara Bid’ah Dengan Sunnah

HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN SUNNAH

Oleh
Muhammad bin Husain Al-Jizani

Pengertian lafazh sunnah dan bid’ah tidak jauh berbeda bila ditinjau dari segi lughawi (bahasa) dan syar’i.

Berikut penjelasannya.

1. Ditinjau Dari Makna Lughawi
Sunnah menurut bahasa berarti juga bid’ah, karena sunnah secara bahasa berarti ath-thariqah (jalan), apakah itu baik ataupun buruk. Oleh sebab itu setiap orang yang memulai suatu hal yang pada akhirnya dilakukan oleh banyak orang sesudahnya, maka hal itu disebut sunnah.[1]

Jadi sunnah dan bid’ah dalam makna lughawi adalam sama. Di antara contoh penggunaan lafazh sunnah dalam makna lughawi adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

 Barangsiapa memberi contoh dalam Islam dengan contoh yang baik, maka dia akan mendapatkan pahala (seperti) pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barangsiapa memberi contoh yang jelek, maka dia akan menanggung dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelah dia, tanpa mengurangi sedikitpun dosa-dosa mereka” [Hadits Riwayat Muslim 7/102-103]

2. Ditinjau Dari Makna Syar’i
Sunnah dalam makna syar’i merupakan kebalikan dari makna syar’i Bid’ah, karena Sunnah menurut syari’at adalah jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sedangkan Bid’ah adalah sesuatu yang berseberangan dengan jalan (petunjuk) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabatnya. Jadi Sunnah dan Bid’ah dalam makna syar’i adalah dua lafazh yang saling berseberangan, seperti dalam perkataan Rasulullah.

مَا أَحْدَثَ قَوْمٌ بِدْعَةً، إِلاَّ رُفِعَ مِثْلُهَا مِنَ السُّنَّةِ، فَتَمَسُّكٌ بِسُنَّةٍ خَيْرٌ مِنْ إِحْدَاثِ بِدْعَ

Tidaklah suatu kaum mendatangkan bid’ah melainkan diangkat semisal bid’ah itu suatu hal dari sunnah, maka berpegang kepada sunnah itu lebih baik daripada mendatangkan bid’ah” [Hadits Riwayat Ahmad dalam Al-Musnad 4/105]

Dalam hadits lain juga disebutkan.

إِنَّ لِكُلِّ عملٍ شِرَّةً ، ولِكُلِّ شِرَّةٍ فترةٌ ، فمنْ كان فترتُهُ إلى سنتي فقدِ اهتدى ، ومَنْ كانَتْ إِلى غيرِ ذَلِكَ فقدْ هَلَكَ

Sesungguhnya setiap ahli ibadah mempunyai semangat, dan setiap semangat itu ada lemahnya, mungkin pada sunnah atau mungkin pada bid’ah. Barangsiapa masa lemahnya pada sunnah, maka dia itu telah mendapat hidayah dan barangsiapa masa lemahnya pada selain itu, maka dia binasa” [Hadits Riwayat Ahmad dalam Musnad-nya 2/158]

[Disalin dari kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’, Penyusun Muhammad bin Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid’ah, Penerjemah Aman Abd Rahman, Penerbit Pustaka Azzam, Cetakan Juni 2001]
________
Footnote
[1] Lihat Al-Mishbah Al-Munir 292

Hukum Merayakan Malam Isra’ Mi’raj

HUKUM MERAYAKAN MALAM ISRA’ MI’RAJ

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du,

Tidak diragukan lagi bahwa isra’ mi’raj termasuk tanda-tanda kebesaran Allah yang menunjukkan kebenaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keagungan kedudukan beliau di sisiNya, juga menujukkan kekuasaan Allah yang Mahaagung dan ketinggianNya di atas semua makhlukNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. ” [Al-Isra’/17: 1]

Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mutawatir, bahwa beliau naik ke langit, lalu dibukakan baginya pintu-pintu langit sehingga mencapai langit yang ketujuh, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berbicara kepadanya dan mewajibkan shalat yang lima waktu kepadanya. Pertama-tama Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkannya lima puluh kali shalat, namun Nabi kita tidak langsung turun ke bumi, tapi beliau kembali kepadaNya dan minta diringankan, sampai akhirnya hanya lima kali saja tapi pahalanya sama dengan lima puluh kali, karena suatu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Puji dan syukur bagi Allah atas semua nik’matNya.

Tentang kepastian terjadinya malam Isra Mi’raj ini tidak disebutkan dalam hadits-hadits shahih, tidak ada yang menyebutkan bahwa itu pada bulan Rajab dan tidak pula pada bulan lainnya. Semua yang memastikannya tidak benar berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian menurut para ahli ilmu. Allah mempunyai hikmah tertentu dengan menjadikan manusia lupa akan kepastian tanggal kejadiannya. Kendatipun kepastiannya diketahui, kaum muslimin tidak boleh mengkhususkannya dengan suatu ibadah dan tidak boleh merayakannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah merayakannya dan tidak pernah mengkhususkannya. Jika perayaannya disyari’atkan, tentu Rasulullah telah menerangkannya kepada umat ini, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan, Dan jika itu syari’atkan, tentu sudah diketahui dan dikenal serta dinukilkan dari para sahabat beliau kepada kita, karena mereka senantiasa menyampaikan segala sesuatu dari Nabi mereka yang dibutuhkan umat ini, bahkan merekalah orang-orang yang lebih dulu melaksanakan setiap kebaikan jika perayaan malam tersebut disyari’’atkan, tentulah merekalah manusia pertama yang melakukannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling loyal terhadap sesama manusia, beliau telah menyampaikan risalah dengan sangat jelas dan telah menunaikan anamat dengan sempurna. Seandainya memuliakan malam tersebut dan merayakannya termasuk agama Allah, tentulah nabi tidak melengahkanya tidak menyembunyikan. Namun karena kenyataannya tidak demikian, maka diketahui bahwa merayakannya dan memuliakannya sama sekali bukan termasuk ajaran Islam, dan tanpa itu Allah telah menyatakan bahwa dia telah menyempurnakan untuk umat ini agamanya dan telah menyempurnakan nimatnya serta mengingkari orang yang mensyariatkan sesuatu dalam agama ini yang tidak diizinkannya.

Allah telah berfirman.

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ

Pada Hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukupkan kepadamu nikmat Ku” [Al-Ma’idah/5;3]

Kemudian dalam ayat ini disebutkan,

اَمْ لَهُمْ شُرَكٰۤؤُا شَرَعُوْا لَهُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْۢ بِهِ اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗوَاِنَّ الظّٰلِمِيْنَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ 

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah sekiranya ada ketetapan yang menentukan (dariAllah) tentulah mereka telah binasa. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih .” [Asy-Syura/42 : 21]

Telah diriwayatkan pula dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits shahih peringatan terhadap bid’ah dan menjelaskan bahwa bid’ah-bid’ah itu sesat. Hal ini sebagai peringatan bagi umatnya tentang bahayanya yang besar dan agar mereka menjahukan diri dari melakukannya, diantaranya adalah yang disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha ,dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,.

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.

Dalam riwayat Musliim disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.[1]

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan, dari Jabir, ia mengatakan, bahwa dalam salah satu khutbah Jum’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan.

Amma ba ‘du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat.”[2]

An-Nasa’i menambahkan pada riwayat ini dengan ungkapan,

وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ

Dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka.”[3]

Dalam As-Sunan disebutkan, dari Irbadh bin Sariyah , ia berkata, “Rasulullah mengimami kami shalat Shubuh, kemudian beliau berbalik menghadap kami, lalu beliau menasehati kami dengan nasehat yang sangat mendalam sehingga membuat air mata menetes dan hati bergetar. Kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, tampaknya ini seperti nasehat perpisahan, maka berwasiatlah kepada kami. Beliau pun bersabda,

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, ta’at dan patuh, walaupun yang memimpin adalah seorang budak hitam. Sesungguhnya siapa di antara kalian yang masih hidup setelah aku tiada, akan melihat banyak perselisihan, maka hendaklah kalian memegang teguh sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah itu dengan geraham, dan hendaklah kalian menjauhi perkara-perakara yang baru, karena setiap perkara baru itu adalah bid ‘ah dan setiap bid’ah itu sesat’.”[4]

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya yang semakna dengan ini.

Telah disebutkan pula riwayat dari para sahabat beliau dan para salaf shalih setelah mereka, tentang peringatan terhadap bid’ah. Semua ini karena bid’ah itu merupakan penambahan dalam agama dan syari’at yang tidak diizinkan Allah serta merupakan tasyabbuh dengan musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi dan Nashrani dalam penambahan ritual mereka dan bid’ah mereka yang tidak diizinkan Allah, dan karena melaksanakannya merupakan pengurangan terhadap agama Islam serta tuduhan akan ketidaksempurnaannya. Tentunya dalam hal ini terkandung kerusakan yang besar, kemungkaran yang keji dan bantahan terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.” [Al-Ma’idah/5: 3].

Serta penentangan yang nyata terhadap hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan perbuatan bid’ah dan peringatan untuk menjauhinya.

Mudah-mudahan dalil-dalil yang kami kemukakan tadi sudah cukup dan memuaskan bagi setiap pencari kebenaran untuk mengingkari bid’ah ini, yakni bid’ah perayaan malam isra’ mi’raj, dan mewaspadainya, bahwa perayaan ini sama sekali tidak termasuk ajaran agama Islam. Kemudian dari itu, karena Allah telah mewajibkan untuk loyal terhadap kaum muslimin, menerangkan apa-apa yang disyari’atkan Allah kepada mereka dalam agama ini serta larangan menyembunyikan ilmu, maka saya merasa perlu untuk memperingatkan saudara-saudara saya kaum muslimin terhadap bid’ah ini yang sudah menyebar ke berbagai pelosok, sampai-sampai dikira oleh sebagian orang bahwa perayaan ini termasuk agama. Hanya Allah-lah tempat meminta, semoga Allah memperbaiki kondisi semua kaum muslimin dan menganugerahi mereka pemahaman dalam masalah agama. Dan semoga Allah menunjuki kita dan mereka semua untuk senantiasa berpegang teguh dengan kebenaran dan konsisten padanya serta meninggalkan segala sesuatu yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas itu. Shalawat, salam dan berkah semoga dilimpahkan kepada hamba dan utusanNya, Nabi kita, Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

(At-Tahdzir minal Bida’, hal.16-20, Syaikh Ibnu Baz)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote

[1] HR. Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).
[2] HR. Muslim dalam Al-Jumu’ah (867).
[3] HR. An-Nasa’i dalam Al-Idain (1578).
[4] HR. Abu Dawud dalam As-Sunnah (4607). Ibnu Majjah dalam Al-Muqaddimah (42).

Hubungan Antara Ibtida’ Dengan Ihdaats

HUBUNGAN ANTARA IBTIDA’ DENGAN IHDAATS

Oleh
Muhammad bin Husain Al-Jizani

Ibtida’ dan Ihdats dalam asal bahasa mempunyai kesamaan makna, yaitu mendatangkan sesuatu yang baru yang belum ada sebelumnya.

Adapun dalam makna syar’i, maka ke-empat hadits yang lalu telah menunjukkan bahwa bid’ah itu menurut syari’at mempunyai dua nama, yaitu “bid’ah dan muhdatsat”. Hanya saja kata bid’ah banyak dipergunakan dan diungkapkan pada urusan (sesuatu) yang diada-adakan dan tercela dalam agama saja. Adapun kata muhdatsat banyak diungkapkan pada sesuatu yang diada-adakan lagi tercela, baik dalam masalah agama ataupun yang lainnya.

Oleh sebab itu bisa diketahui, bahwa ihdats lebih umum dan lebih luas daripada ibtida’, karena kata ihdats mencakup segala sesuatu yang diada-adakan dan tercela, baik dalam urusan agama ataupun yang lainnya, maka semua perbuatan dosa dan maksiat masuk dalam pengertian ihdats, seperti apa yang ada dalam sabda Rasulullah.

“Barangsiapa yang berbuat maksiat di dalamnya atau melindungi orang yang berbuat maksiat” [Hadits Riwayat Bukhari 3/81 no. 1870, Muslim 9/140]

Ibnu Hajar berkata : “Yaitu berbuat maksiat”[1]

Ini arti dari : Man Ahdatsa Fiiha Hadatsan [-pent]

Dengan uraian ini jelaslah bahwa lafazh muhdatsat -ditinjau dari segi ini- berada di tengah antara makna bid’ah menurut bahasa dan menurut syari’at. Itu lebih khusus dari makna bid’ah secara bahasa, tapi lebih umum (luas) dari maknanya menurut syari’at.

Maka terkumpullah di hadapan kita tiga makna, yaitu :

  1. Sesuatu yang diada-adakan, baik secara tercela ataupun terpuji, baik dalam agama atau bukan.
  2. Sesuatu yang diada-adakan dan tercela, baik dalam agama atau bukan.
  3. Sesuatu yang diada-adakan dan tercela khusus dalam agama.

Makna yang pertama bersifat umum, yaitu makna lughawi (bahasa) untuk bid’ah dan muhdatsat. Makna yang kedua bersifat khusus, dan ini biasanya makna syar’i bagi muhdatsat, sedang yang ketiga lebih khusus, yaitu makna syar’i bagi bid’ah dan juga makna syar’i yang lain bagi muhdatsat.

[Disalin dari kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’, Penyusun Muhammad bin Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid’ah, Penerjemah Aman Abd Rahman, Penerbit Pustaka Azzam, Cetakan Juni 2001]
________
Footnote
[1] Lihat Fathul Bari 13/281