Category Archives: A5. Sikap Terhadap Perselisihan

Sikap Seorang Muslim Terhadap Perselisihan

SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PERSELISIHAN

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari

Hikmah Allâh Azza wa Jalla menetapkan adanya perbedaan dan perselisihan diantara manusia. Diantara penyebabnya adalah adanya perbedaan ilmu, kecerdasan, sifat, pengalaman,  lingkungan, dan lain-lainnya. Oleh karena itu perselisihan merupakan takdir Allâh Subhanahu wa Ta’alayang pasti terjadi. Karena perselisihan sudah terjadi dan pasti akan terus terjadi, maka sangat penting bagi kita memahami beberapa hal yang berkait dengan masalah ini, sehingga kita bisa menyikapinya dengan benar. Semoga tulisan singkat ini bisa  menambah wawasan kita seputar masalah yang besar ini.

Apa Hikmah Adanya Perselisihan ?
Semua takdir Allâh Azza wa Jalla pasti mengandung hikmah, karena Allâh Azza wa Jalla adalah al-Hakîm (Yang Maha Bijaksana). Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah memberitakan kepada kita tentang hikmah penciptaan dalam beberapa ayat al-Qur’ân, diantaranya adalah :

تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ  الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

Maha suci Allâh yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya, dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. [al-Mulk/67: 1-2]

Juga firman-Nya.

وَهُوَ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ وَّكَانَ عَرْشُهٗ عَلَى الْمَاۤءِ لِيَبْلُوَكُمْ اَيُّكُمْ اَحْسَنُ عَمَلًا

Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya.” [Hûd/11: 7]

Juga firman-Nya.

اِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْاَرْضِ زِيْنَةً لَّهَا لِنَبْلُوَهُمْ اَيُّهُمْ اَحْسَنُ عَمَلًا

Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang lebih baik perbuatannya. [al-Kahfi/18: 7]

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa diantara hikmah Allâh Azza wa Jalla menciptakan makhluk ini adalah sebagai ujian bagi manusia, agar tampak siapakah di antara mereka yang lebih baik perbuatannya. Termasuk adanya perselisihan bahkan perpecahan  diantara manusia atau bahkan di antara kaum muslimin, adalah sebagai ujian siapa di antara mereka yang paling baik perbuatannya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Yaitu agar Allâh Azza wa Jalla menguji kamu. Karena Dia telah menciptakan apa saja yang ada di langit dan di bumi dengan disertai perintah-Nya dan laranganNya, lalu Dia akan melihat siapa diantara kamu yang paling baik perbuatannya. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata, ‘Yang paling ikhlas  dan paling shawab (benar)’. Beliau ditanya, ‘Hai Abu ‘Ali, apakah (yang dimaksud dengan) ‘yang paling ikhlas  dan paling shawab (benar)?’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya amalan itu jika ikhlas, tetapi tidak benar, tidak akan diterima. Dan jika benar, tetapi tidak ikhlas, tidak akan diterima. Amal akan diterima jika ikhlas dan benar. Ikhlas maksudnya amalan itu untuk wajah Allâh dan benar maksudnya amalan itu mengikuti syari’at dan sunnah”[1].

Macam-Macam Perselisihan dan Hukum Orang yang Berselisih
Perselisihan itu banyak jenisnya. Oleh karena itu merupakan kesalahan ketika seseorang mengatakan bahwa semua perselisihan itu buruk dan tercela. Juga ketika seseorang mengatakan bahwa semua perselisihan itu boleh, bahkan merupakan rahmat. Yang benar adalah mensikapi perselisihan itu sesuai dengan sebab-sebab perselisihan itu. Ada beberapa bentuk perselisihan di antara manusia sebagai berikut :

1. Bentuk atau jenis perselisihan yang terpenting dan terbesar adalah perselisihan (perbedaan) antara iman dengan kekafiran, antara ketaatan dengan kemaksiatan, antara al-haq dengan al-batil. Perselisihan jenis ini, salah satunya terpuji, sedangkan yang satu lagi tercela.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ

Dia-lah yang menciptakan kamu, maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang mukmin. [at-Taghâbun/64: 2]

 Juga firman-Nya:

تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۘ مِنْهُمْ مَنْ كَلَّمَ اللَّهُ ۖ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ دَرَجَاتٍ ۚ وَآتَيْنَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ الْبَيِّنَاتِ وَأَيَّدْنَاهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ ۗ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا اقْتَتَلَ الَّذِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَلَٰكِنِ اخْتَلَفُوا فَمِنْهُمْ مَنْ آمَنَ وَمِنْهُمْ مَنْ كَفَرَ

Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allâh berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allâh meninggikannya beberapa derajat. Dan Kami berikan kepada Isa putera Maryam beberapa mukjizat serta Kami perkuat dia dengan Ruhul Qudus. Dan kalau Allâh menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang (yang datang) sesudah Rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan, akan tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. [al-Baqarah/2: 253]

Perselisihan ini terjadi dengan kehendak dan takdir Allâh Azza wa Jalla , dan Allâh memiliki hikmah yang sempurna dalam semua takdirnya. Dan dari sebab perselisihan ini muncul sikap saling membenci, memisahkan diri, bahkan saling memerangi. Walaupun orang-orang beriman dilarang berbuat zhalim kepada siapapun. Karena perselisihan yang disebabkan iman dan kekafiran ini adalah perselisihan pokok. Perselisihan ini akan terus berlangsung, perselisihan antara al-haq dengan al-batil, antara wali-wali Allâh dengan musuh-musuh-Nya, antara hizbullah (golongan Allâh) dengan hizbusy syaithan (golongan setan).

Kebenaran yang ada dari perselisihan jenis ini jelas berada di pihak para Rasul dan pengikut mereka. Maka barangsiapa ingin selamat, bahagia, dan ingin sukses, hendaklah dia bergabung dengan pihak ini. Barangsiapa berada di pihak yang lain, maka dia telah menentang Allâh dan Rasul-Nya.

Allah Azza wa Jalla berfirman :

 ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ شَاقُّوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ وَمَنْ يُشَاقِقِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

(Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allâh dan Rasul-Nya; dan barangsiapa menentang Allâh dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allâh Amat keras siksaan-Nya. [al-Anfâl/8: 13)]

Perbedaan yang jelas ini juga berdampak pada kondisi akhir masing-masing golongan.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

  هَٰذَانِ خَصْمَانِ اخْتَصَمُوا فِي رَبِّهِمْ ۖ فَالَّذِينَ كَفَرُوا قُطِّعَتْ لَهُمْ ثِيَابٌ مِنْ نَارٍ يُصَبُّ مِنْ فَوْقِ رُءُوسِهِمُ الْحَمِيمُ  يُصْهَرُ بِهِ مَا فِي بُطُونِهِمْ وَالْجُلُودُ وَلَهُمْ مَقَامِعُ مِنْ حَدِيدٍكُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا مِنْ غَمٍّ أُعِيدُوا فِيهَا وَذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِإِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا ۖ وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ  

Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Rabb mereka. Maka orang-orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka. Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka). Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi. Setiap kali mereka hendak ke luar dari neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya. (kepada mereka dikatakan), “Rasailah azab yang membakar ini”. Sesungguhnya Allâh memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera. [Al-Hajj/22: 19-23]

 Dan perlu diketahui bahwa mayoritas manusia berada dalam golongan setan, sebagaimana firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ السَّاعَةَ لَآتِيَةٌ لَا رَيْبَ فِيهَا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يُؤْمِنُونَ

Sesungguhnya hari kiamat pasti akan datang, tidak ada keraguan tentangnya, akan tetapi kebanyakan manusia tiada beriman. [al-Mukmin/40: 59]

Juga firman-Nya.

وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى الْاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلَّا الظَّنَّ وَاِنْ هُمْ اِلَّا يَخْرُصُوْنَ

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allâh. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allâh). [al-An’âm/6: 116]

2. Di antara bentuk perselisihan atau perbedaan yang ada di kalangan manusia adalah perselisihan di antara agama-agama kafir. Dalam perselisihan jenis ini, semua pelakunya tercela, semuanya berada di dalam kesesatan, walaupun dengan derajat kesesatan yang berbeda-beda.

Allâh Azza wa Jalla berfirman,

وَقَالُوْا لَنْ يَّدْخُلَ الْجَنَّةَ اِلَّا مَنْ كَانَ هُوْدًا اَوْ نَصٰرٰى ۗ تِلْكَ اَمَانِيُّهُمْ ۗ قُلْ هَاتُوْا بُرْهَانَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ –  بَلٰى مَنْ اَسْلَمَ وَجْهَهٗ لِلّٰهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهٗٓ اَجْرُهٗ عِنْدَ رَبِّهٖۖ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ- وَقَالَتِ الْيَهُوْدُ لَيْسَتِ النَّصٰرٰى عَلٰى شَيْءٍۖ  وَّقَالَتِ النَّصٰرٰى لَيْسَتِ الْيَهُوْدُ عَلٰى شَيْءٍۙ وَّهُمْ يَتْلُوْنَ الْكِتٰبَۗ كَذٰلِكَ قَالَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ مِثْلَ قَوْلِهِمْ ۚ فَاللّٰهُ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ

Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”.  (Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allâh, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Rabbnya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.  Orang-orang Yahudi berkata: “Orang-orang Nasrani itu tidak mempunyai suatu pegangan”, dan orang-orang Nasrani berkata: “Orang-orang Yahudi tidak mempunyai sesuatu pegangan,” Padahal mereka (sama-sama) membaca al-Kitab. Demikian pula orang-orang yang tidak mengetahui, mengatakan seperti ucapan mereka itu. Maka Allâh akan mengadili diantara mereka pada hari kiamat, tentang apa-apa yang mereka berselisih padanya. [al-Baqarah/2: 111-113]

3.  Diantara bentuk perselisihan atau perbedaan adalah perselisihan diantara umat Islam. Penyebabnya adalah perbedaan dalam berpegang kepada al-Qur’an dan As-Sunnah. Banyak kaum Muslim tidak berpegang kepada al-Qur’ân dan as-Sunnah dengan benar, sehingga terjerumus dalam berbagai kesesatan. Mereka menjalankan agama dengan sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Sebagian mereka memiliki keyakinan yang tidak ada dalilnya dari wahyu Allâh Azza wa Jalla , sehingga muncul berbagai firqah (golongan) di kalangan umat ini. Mereka membuat atau mengikuti berbagai bid’ah (perkara baru di dalam agama), lalu menganggapnya sebagai agama. Mereka berselisih satu sama lain, dan masing-masing golongan berbangga dengan perkara yang ada padanya.

Perselisihan antar golongan di kalangan umat Islam ini juga berbahaya, karena hal itu akan melemahkan mereka dan menghilangkan kewibawaan mereka. Bahkan golongan-golongan yang menyimpang dari Ahlus Sunnah, dari jalan yang telah ditempuh oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, mereka diancam dengan neraka, sebagaimana disebutkan di dalam hadits al-firqatun-najiyah sebagai berikut :

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً فَإِحْدَى وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ هُمْ قَالَ الْجَمَاعَةُ

Dari Auf bin Malik Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang-orang Yahudi telah bercerai-berai menjadi 71 kelompok, satu di dalam sorga, 70 di dalam neraka. Orang-orang Nashoro telah bercerai-berai menjadi 72 kelompok, 71 di dalam neraka, satu di dalam sorga. Demi (Allah) Yang jiwa Muhammad di tanganNya, umatku benar-benar akan bercerai-berai menjadi 73 kelompok, satu di dalam sorga, 72 di dalam neraka”. Beliau ditanya: “Wahai Rasûlullâh! siapa mereka itu?”, beliau menjawab, “al-Jama’ah”.[2]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَأْتِيَنَّ عَلَى أُمَّتِي مَا أَتَى عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ حَذْوَ النَّعْلِ بِالنَّعْلِ حَتَّى إِنْ كَانَ مِنْهُمْ مَنْ أَتَى أُمَّهُ عَلَانِيَةً لَكَانَ فِي أُمَّتِي مَنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي

Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh umatku akan ditimpa oleh apa yang telah menimpa Bani Israil, persis seperti sepasang sandal. Sehingga jika diantara mereka ada yang menzinahi ibunya terang-terangan, dikalangan umatku benar-benar ada yang akan melakukannya. Dan sesungguhnya Bani Isra’il telah bercerai-berai menjadi 72 agama, dan umatku akan bercerai-berai menjadi 73 agama, semuanya di dalam neraka kecuali satu agama”. Para sahabat bertanya: “Siapa yang satu itu wahai Rasulullah?”, beliau menjawab: “Apa yang saya dan para sahabatku berada di atasnya”.[3]

Perselisihan di kalangan umat Islam ini dari satu  sisi menyerupai perselisihan antara kaum Mukminin dengan orang-orang kafir, karena perselisihan antara Ahlus Sunnah dengan semua ahli bid’ah adalah perselisihan tadhad (kontradiksi). Ahlus Sunnah di tengah-tengah ahli bid’ah adalah seperti umat Islam di tengah-tengah orang-orang kafir. Meski jumlah mereka sedikit, namun kebenaran selalu berada di pihak Ahlus Sunnah, yaitu orang-orang yang berpegang dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sedangkan ahli bid’ah tetap dalam penyimpangan mereka. Penyimpangan mereka bervariasi, semakin jauh dari Sunnah, maka kesesatan mereka juga semakin besar. Semakin dekat kepada Sunnah, kesesatan mereka semakin sedikit.

Perselisihan di antara umat Islam ini benar-benar terjadi, bahkan telah dijelaskan oleh al-Qur’ân dan as-Sunnah.  Karena Allâh Azza wa Jalla telah memberitakan bahwa umat-umat zaman dahulu telah berpecah-belah, sebagaimana firman-Nya:

وَمَا تَفَرَّقُوا إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ 

Dan mereka (ahli Kitab) tidak berpecah belah, kecuali setelah datang pada mereka ilmu pengetahuan, karena kedengkian di antara mereka. [asy-Syûra/42:14]

Sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan bahwa sebagian umat ini pasti akan mengikuti perilaku umat-umat zaman dahulu, termasuk perbuatan mereka yang berselisih dan berpecah belah.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ؟

Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kamu benar-benar akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sehingga seandainya mereka melewati lobang dhob (satu jenis kadal pasir), kamu benar-benar juga akan melewatinya”. Kami (para sahabat) bertanya: “Wahai Rosululloh, apakah anda maksudkan orang-orang Yahudi dan Nashoro?” Beliau menjawab: “Siapakah selain mereka?”[4]

Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghendaki bahwa umatnya tidaklah meninggalkan sesuatupun yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashoro kecuali umat ini melakukan semuanya. Mereka tidak akan meninggalkan sesuatupun darinya. Oleh karena itulah Sufyan bin ‘Uyainah berkata: “Orang yang rusak di antara ulama kita, maka padanya terdapat perserupaan dengan Yahudi. Dan orang yang rusak di antara ahli ibadah kita, maka padanya terdapat perserupaan dengan dan Nashoro”. Alangkah banyaknya dua kelompok ini. Akan tetapi di antara rohmat Alloh dan nikmatNya, tidak menjadikan umat ini tidak akan bersatu di atas kesesatan”.[5]

Di antara contoh hal ini adalah penjelasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits sebagai berikut:

عَنْ عَرْفَجَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّهُ سَتَكُونُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَهِيَ جَمِيعٌ فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ (وفي رواية: فَاقْتُلُوهُ )

Dari ‘Arfajah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan terjadi musibah demi musibah. Maka barangsiapa ingin mencerai-beraikan umat ini, saat mereka bersatu, maka pukullah dia dengan pedang, siapapun dia”. (Dalam riwayat lain, “maka bunuhlah dia”[6].

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat perintah memerangi orang yang memberontak terhadap imam, atau ingin mencerai-beraikan kaum Muslimin atau perbuatan sejenis lainnya. Dia dilarang dari hal itu, jika dia tidak berhenti, maka dia diperangi. Jika kejahatannya tidak tertolak kecuali dengan membunuhnya, maka dia dibunuh, dan kematiannya sia-sia. Maka sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Maka pukullah dia dengan pedang”, pada riwayat lain, “Maka bunuhlah dia”, maksudnya, jika tidak tertolak kecuali dengan itu”[7].

Ada juga perselisihan di antara Ahlus Sunnah, namun perselisihan ini bukan dalam masalah-masalah pokok dalam aqidah, tidak sebagaimana perselisihan antar sesama ahli bid’ah, atau perselisihan ahli bid’ah dengan Ahlus Sunnah.

Perselisihan sesama Ahlus Sunnah ini ada dua jenis :
1. Perselisihan tanawwu’ (perselisihan variasi), yaitu jenis perselisihan yang kedua pihak yang berselisih berada dalam kebenaran dan terpuji. Namun mereka akan berdosa jika berbuat zhalim terhadap pihak lain, atau mengingkari kebenaran yang ada di pihak lain. Contoh, kejadian yang dikisahkan dalam hadits di bawah ini :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ سَمِعْتُ رَجُلاً قَرَأَ آيَةً سَمِعْتُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلاَفَهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَأَتَيْتُ بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كِلاَكُمَا مُحْسِنٌ قَالَ شُعْبَةُ أَظُنُّهُ قَالَ لاَ تَخْتَلِفُوا فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ اخْتَلَفُوا فَهَلَكُوا

Dari Abdullah (bin Mas’ud), dia berkata, “Aku mendengar seorang laki-laki membaca sebuah ayat, yang (bacaan)nya menyelisihi yang telah aku dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka aku pegang tangannya, dan aku bawa kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu beliau bersabda, “Kamu berdua telah berbuat sebaik-baiknya.” Syu’bah berkata: Aku sangka dia mengatakan: “Janganlah kamu berselisih, karena orang-orang sebelum kamu telah berselisih, lalu mereka binasa”. [HR. Bukhari no: 2410]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perselisihan yang di dalamnya orang-orang yang berselisih menolak kebenaran yang ada pada pihak lain. Karena dua orang yang membaca (al-Qur’an) itu telah benar bacaan. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan (larangan) tersebut adalah kebinasaan orang-orang sebelum kita akibat perselisihan”.

Syaikhul Islam rahimahullah juga bmengatakan: “Ketahuilah, bahwa mayoritas perselisihan antara umat, yang melahirkan hawa-nafsu, engkau dapati termasuk jenis ini, yaitu: setiap orang dari orang-orang yang berselisih itu benar, atau sebagiannya benar, tetapi dia keliru karena telah menafikan kebenaran yang ada pada orang lain.”[8]

2. Perselisihan tadhâd (perselisihan kontradiksi), perselisihan ini ada dua jenis:
a. Perselisihan kontradiksi dalam suatu masalah dan terdapat dalil tegas yang menunjukkan kebenaran satu pendapat dari pendapat-pendapat yang ada.
Dalam hal ini,  pendapat yang benar adalah pendapat yang sesuai dengan dalil, yang lain salah. Namun jika orang-orang yang berselisih ini berijtihad, yakni berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran, dengan disertai keikhlasan, maka mereka semua terpuji dan mendapatkan pahala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Jika seorang hakim menghukumi, dia telah berijtihad, lalu ketetapannya sesuai dengan kebenaran, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan jika dia menghukumi, dia telah berijtihad, lalu dia melekukan kesalahan, maka dia mendapatkan satu pahala. [HR. Bukhâri, no. 7352; Muslim, no.1716]

b. Perselisihan kontradiksi dalam suatu masalah dan tidak terdapat dalil tegas yang menunjukkan kebenaran salah satu dari dua pendapat yang berselisih.
Maka dalam masalah ini, kedua pendapat itu boleh diikuti dan semua pihak yang telah berijtihad terpuji dan mendapatkan pahala, wallahu a’lam bishh shawwab.

Contoh hal ini adalah sebuah peristiwa yang dikisahkan oleh sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu anhu sebagai berikut :

قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لَنَا لَمَّا رَجَعَ مِنَ الأَحْزَابِ « لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاَّ فِى بَنِى قُرَيْظَةَ » . فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمُ الْعَصْرَ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ نُصَلِّى حَتَّى نَأْتِيَهَا ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ نُصَلِّى لَمْ يُرَدْ مِنَّا ذَلِكَ . فَذُكِرَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ

Ketika kami telah kembali dari perang Ahzâb, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami, “Janganlah seseorang melakukan shalat Ashar kecuali di kampung Bani Quraizhah!”. Sebagian mereka (sahabat) mendapati waktu shalat Ashar di jalan, maka sebagian mereka berkata, “Kita tidak akan melakukan shalat Ashar sampai mendatanginya”. Sebagian yang lain berkata, “Kita melakukan shalat Ashar (sekarang), tidak dikehendaki dari kita hal itu (yakni shalat Ashar di kampung Bani Quraizhah walaupun habis waktunya-pen)”. Hal itu disampaikan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan beliau tidak menyalahkan seorangpun dari mereka. sampai mendatanginya”. [HR. Bukhâri, no. 946 dan 4119]

Solusi Perselisihan
Kewajiban seorang Muslim adalah berpegang teguh denan al-Qur’ân dan as-Sunnah, dan bersikap adil dalam hukum dan perkataan. Bersikap adil dalam menghukumi antara orang Muslim dengan orang kafir, antara Ahlus Sunnah dengan ahlul bid’ah, antara orang yang taat dengan orang yang bermaksiat, dengan menerima kebenaran dari orang yang membawanya, jika telah nyata kebenarannya.

Tidak boleh fanatik kepada pendapat pribadinya, atau pendapat gurunya, atau pendapat siapapun yang menyelisihi al-Qur’ân dan as-Sunnah.

Dan kewajiban semua orang Muslim untuk mengembalikan permasalahan yang diperselisihkan kepada al-Qur’ân dan as-Sunnah. Allâh Azza wa Jalla berfirman.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلً

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allâh dan ta’atilah Rasul-Nya, dan ulil amri (ulama dan umaro’) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allâh (al-Qur’ân) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allâh dan hari kemudian.” [an-Nisâ’/4:59]

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Allâh Azza wa Jalla perintahkan manusia agar mentaati-Nya dan mentaati Rasul-Nya. Allâh Subhanahu wa Ta’alamengulangi kata kerja (yakni: ta’atilah !) dalam rangka memberitahukan bahwa mentaati Rasul-Nya wajib secara otonomi, dengan tanpa meninjau ulang perintah beliau dengan al-Qur’an. Jika beliau memerintah, maka wajib ditaati secara mutlak, baik perintah beliau itu ada dalam al-Qur’ân atau tidak ada. Karena sesungguhnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi al-Kitab dan yang semisalnya.”[9]

Beliau rahimahullah juga berkata, “Kemudian Allâh memerintahkan orang-orang yang beriman agar mengembalikan apa yang mereka perselisihkan kepada kepada Allâh dan Rasul-Nya, jika mereka orang-orang yang beriman. Dan Allâh Azza wa Jalla memberitakan kepada mereka, bahwa itu lebih utama bagi mereka di dunia ini, dan lebih baik akibatnya di akhirnya. Ini memuat beberapa perkara :

  1. Orang-orang yang beriman terkadang berselisih pada sebagian hukum. Perselisihan ini tidak menyebabkan mereka keluar dari iman, selama mereka mengembalikan apa yang mereka perselisihkan itu kepada Allâh (al-Qur’an) dan Rasul-Nya, sebagaimana yang disyaratkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Dan sudah tidak diragukan lagi bahwa (jika) sebuah hukum ditetapkan dengan sebuah syarat (tertentu), maka hukum itu akan hilang seiring dengan hilangnya syarat.
  2. Firman Allâh Azza wa Jalla yang artinya, “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,” mencakup seluruh masalah agama yang diperselisihkan oleh kaum Muslimin, baik yang kecil maupun yang besar, yang tampak jelas maupun yang masih samar.
  3. Seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa mengembalikan kepada Allâh maksdunya adalah mengembalikan kepada kitab-Nya; mengembalikan kepada Rasul-Nya (maksudnya) adalah mengembalikan kepada diri beliau di saat hidup beliau, dan kepada Sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafat beliau.
  4. Allâh Azza wa Jalla menjadikan keharusan mengembalikan seluruh perkara yang diperselisihkan kepada Allâh dan Rasul-Nya sebagai kewajiban dan konsekwensi iman. Jika ini tidak ada, maka iman hilang.[10]

Oleh karena itu, seorang Mukmin harus menerima dengan sepenuh hati, jika datang kepadanya dalil dari al-Qur’ân, atau hadits shahih dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan pemahaman yang benar, pemahaman para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Kesimpulannya, orang-orang yang berselisih wajib mengembalikan semua permasalahan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Jika ia tidak mampu mengembalikan kepada keduanya, karena tidak memiliki ilmu tentang nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah, maka kewajibannya adalah bertanya kepada para ahli ilmu. Oleh karena itu, menghormati para ulama itu wajib, sesuai dengan kedudukan mereka sebagai pewaris Nabi, tidak bersikap ghuluw (melewati batas).

Inilah sedikit tulisan berkaitan dengan masalah ini, semoga Allâh selalu memberikan bimbingan kepada kita di atas jalan yang Dia cintai dan ridhai, menganugerahkan keikhlasan niat dan kebenaran amalan, sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa dan Maha Kuasa mengabulkannya.

Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhamad, keluarganya, dan para sahabatnya, al-hamdulillahi rabbil ‘alamin.

(Makalah ini banyak mengambil manfaat dari muhadharah (ceramah) syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barraak dengan judul Mauqiful Muslim minal Khilaf (Sikap Seorang Muslim Terhadap Perselisihan)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Taisîr Karîmir Rahmân, surat Hûd, ayat ke-7
[2] HR.Ibnu Majah no: 3992; Ibnu Abi Ashim, no: 63; Al-Lalikai 1/101. Hadits ini berderajat Hasan. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no: 3226
[3] Hadits Shahih Lighairihi riwayat Tirmidzi, al-Hâkim, dan lainnya. Dishahihkan oleh Imam Ibnul Qayyim dan asy-Syathibi, dihasankan oleh al-Hafizh al-‘Iraqi dan Syaikh al-Albani. Syeikh Salim al-Hilali menulis kitab khusus membela hadits ini dalam sebuah kitab yang bernama “Daf’ul Irtiyab ‘An Haditsi Maa Ana ‘Alaihi Wal Ash-hab
[4] HR. Bukhari, no: 3456; Muslim, no: 2669
[5] Fathul Majid, hal: 240, penerbit: Dar Ibni Hazm
[6] HR. Muslim, kitab: Imaâah, no: 1852
[7] Shahih Muslim, Syarh Nawawi 12/241-142
[8] Iqtidhâ’ Shirâthil Mustaqîm
[9] I’lâmul Muwaqqi’in 2/46), penerbit: Darul Hadits, Kairo, th: 1422 H / 2002 H
[10] Diringkas dari I’lamul Muwaqqi’in 2/47-48), penerbit: Darul Hadits, Kairo, th: 1422 H / 2002 H

Jika Hajr Terjadi?

JIKA HAJR TERJADI?

Pembaca yang budiman,
Hajr, secara bahasa artinya meninggalkan. Adapun yang dimaksudkan hajr disini adalah meninggalkan orang yang menyelisihi kebenaran, yaitu ahli bid’ah atau pelaku maksiat, dengan tidak menjalin komunikasi dengannya, tidak duduk bersamanya, dan sikap-sikap lainnya sebagaimana akan dijelaskan oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar Ruhaili –hafizhahullah.[1]

Sesungguhnya, para penuntut ilmu yang menisbatkan diri kepada aqidah Salafush-Shalih adalah ahlul ittiba’ (orang-orang yang mengikuti) kebenaran dan senantiasa mencari kebenaran. Mereka bersatu di atas prinsip ini, segala puji bagi Allah. Mereka tidak berselisih padanya, walaupun terkadang berselisih dalam pemahaman dan ijtihad (pendapat mengenai perkara yang tidak ada dalil pasti tentangnya). Terkadang adanya perselisihan di antara mereka pada sebagian masalah, karena sebab perbedaan tingkat pemahaman.

Merupakan kewajiban para penuntut ilmu yang menisbatkan diri kepada manhaj dan aqidah Ahli Sunnah, untuk bersatu di atas al haq yang mereka tempuh, dan saling menasihati berkaitan dengan perselisihan yang terjadi di antara mereka. Hendaklah mereka bersikap lembut terhadap sebagian yang lain ketika ada perselisihan. Hendaklah kita bersabar dalam berdakwah menuju Sunnah terhadap para ahli bid’ah yang menyelisihi (al haq). Yaitu dengan sabar yang terpuji, yang kita mengharapkan pahala dari Allah dengan kesabaran itu. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kita untuk bersabar, sebagaimana telah memerintahkan kepada Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ اُولُوا الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ 

Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul! [al Ahqaaf/46 : 35].

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan, sabar merupakan sikap para rasul yang mempunyai keteguhan hati. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita, beliau termasuk ulul ‘azmi. Beliau merupakan pribadi yang paling utama dan paling agung dari mereka dalam hal kesabaran.

Sabar yang terpuji, yaitu kita menjelaskan al haq dan berjuang menasihati umat Islam, dan secara khusus, kepada saudara-saudara kita dari kalangan Ahli Sunnah. Jika dakwah (ajakan) tidak diterima, kita hindarkan timbulnya perpecahan, saling menjauhi dan saling memutuskan. Bahkan kita bersabar, dan mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk kepada mereka tentang al haq yang kita yakini. Dan kemungkinan kita yang bersalah.[2]

Termasuk masalah yang telah menyebabkan terjadinya perselisihan di antara salafiyin, ialah masalah hajr (meninggalkan, memboikot ahli bid’ah atau pelaku maksiat). Yakni hajr terhadap orang yang menyelisihi (al haq). Sunnah ini, yaitu menghajr (meninggalkan) orang yang menyelisihi (al haq), tidak melakukan mujalasah (duduk bersama, berinteraksi) dengan mereka, atau Sunnah (yang lain), yaitu kita menjalin hubungan dengan mereka atau menasihati mereka, di sini, sebagaimana telah diketahui, terdapat perbedaan pendapat. Perkara ini banyak ditanyakan, dan banyak dibicarakan orang-orang, (sehingga) masalah ini harus dijelaskan secara benar.

Al haq (kebenaran) tidak mungkin akan diketahui dengan perkataan Fulan atau Fulan. Atau dengan apa yang dianggap baik oleh Fulan, atau dianggap buruk oleh Fulan. Akan tetapi, al haq hanya diketahui dengan kembali kepada dalil-dalil, dan kepada kaidah-kaidah syari’at yang berkaitan dengan masalah ini.

Pertama, perlu diketahui tujuan hajr (meninggalkan orang yang menyelisihi). Apakah tujuan hajr itu? Apakah hajr itu merupakan hukuman, (bahwa) orang yang menyelisihi (al haq) dihukum dengan hajr? Atau hajr itu termasuk wasilah (sarana) dakwah. (Apakah) hajr dilakukan untuk ishlah (melakukan perbaikan)?

Yang ditunjukkan oleh nash-nash (al Kitab dan as Sunnah) bahwa hajr (itu) disyari’atkan untuk beberapa tujuan.

Tujuan-tujuan ini atau mashlahat-mashlahat ini, bisa berkaitan dengan mashlahat haajir (orang yang melakukan hajr), atau dengan mashlahat mahjuur (orang yang dihajr), atau dengan mashlahat umat. Yakni, seseorang yang melakukan hajr, ketika menghajr seorang muslim yang menyelisihi, bisa lantaran untuk mashlahat dirinya, atau mashlahat mahjuur (orang yang dihajr), atau untuk mashlahat umat. Dalil-dalil telah menunjukkan terhadap tiga tujuan ini.

HAJR UNTUK MASHLAHAT HAAJIR
Hajr yang berkaitan dengan mashlahat haajir (orang yang melakukan hajr), yaitu pemilik al haq (orang yang memiliki kebenaran, red) menghajr orang yang menyimpang, untuk mashlahat dirinya sendiri. (Ini) telah ditunjukkan oleh Nabi (dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) :

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ [وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ] وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً

Perumpamaan kawan duduk yang shalih dan yang buruk, seperti penjual minyak wangi dan peniup balon pandai besi. Penjual minyak wangi, kemungkinan akan memberi hadiah kepadamu, (dan kemungkinan engkau membeli darinya),[3] dan kemungkinan engkau akan mendapatkan bau wangi darinya. Adapun peniup balon pandai besi, kemungkinan dia akan membakar bajumu, dan kemungkinan engkau akan mendapatkan bau busuk. [4]

Kalau demikian, maka di sini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi kawan menjadi dua. (Pertama), kawan yang dianjurkan (untuk dipergauli dan) engkau mendapatkan manfaat dengannya. (Kedua), kawan yang diperingatkan (dan engkau) duduk bersama dengannya. Jika engkau duduk bersamanya, pasti terkena salah satu dari dua perkara. (Yaitu) kemungkinan bajumu akan terbakar, dan kemungkinan engkau akan mendapatkan bau busuk.

Ini merupakan perumpamaan yang dibuat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang duduk bersama orang-orang yang buruk. Jika bukan (perumpamaan), jika engkau duduk bersama ahli bid’ah, maka tidak ada api yang keluar darinya yang akan membakar pakaianmu. Atau engkau akan mendapatkan bau busuk, seperti bau busuk yang ada pada peniup balon pandai besi. Akan tetapi, di sini mengisyaratkan (keburukan yang keluar dari ahli bid’ah), seperti percikan api yang keluar dari peniup balon pandai besi.

Di sana terdapat semacam percikan api bid’ah yang akan mempengaruhi orang yang duduk bersama ahli bid’ah. Atau jika tidak terkena percikan api ini, maka dia itu merupakan bahaya yang nyata. Perhatikanlah perbedaan ini! Antara bahaya nyata, yaitu terbakarnya pakaian dan bau yang busuk. Demikian juga duduk bersama ahli bid’ah, kemungkinan seseorang akan mendapatkan bahaya nyata yang berkaitan dengan agama dan aqidahnya. Atau mendapatkan bau busuk, yaitu reputasi yang buruk. Jika dia tidak terkena bid’ahnya, maka paling tidak, dia akan dikatakan “Fulan, ahli bid’ah”, “Fulan duduk bersama ahli bid’ah”. Dia terkena (dampak) keburukan ahli bid’ah. Hadits ini menunjukkan, bahwa sebagian kawan-kawan yang bergaul itu dihajr, tidak dipergauli karena demi mencari mashlahat orang yang menghajr.

Demikian ini juga ditunjukkan oleh sebagian riwayat Salaf.

Seorang ahli bid’ah datang kepada salah seorang imam Salaf, lalu dia mengatakan: “Aku bacakan kepadamu satu ayat (al Qur`an)”.
Dia (sang imam)  menjawab,“Jangan bacakan kepadaku!”
Dia (ahli bid’ah) mengatakan : “Aku bacakan kepadamu satu hadits”.
Dia (sang imam) menjawab,”Jangan bacakan kepadaku!”
Dia (ahli bid’ah) berkata lagi : “Aku akan berkata kepadamu satu kata”.
Dia (sang imam) menjawab,”Jangan, walau setengah kata,” kemudian dikatakan kepadanya: “Wahai (imam), semoga Allah merahmati Anda. Kenapa Anda tidak mengizinkannya?”
Dia (sang imam) menjawab,”Sesungguhnya hati itu lemah, dan aku khawatir ia menyampaikan syubhat kepadaku, lalu syubhat itu tidak akan keluar dari hatiku.”

(Tampak dari dialog ini), ahli bid’ah dihajr, kenapa? Karena orang yang menghajr itu khawatir pada dirinya. Dia khawatir, ahli bid’ah itu menyampaikan syubhat kepadanya, lalu syubhat itu tidak akan keluar dari hatinya. Orang ini sedang mengingatkan dan menjelaskan, bahwa setinggi apapun ilmunya, masih rawan dipengaruhi oleh syubhat. Jika syubhat sudah masuk, tidak akan keluar dari hatinya, kendatipun ia mempunyai kepercayaan diri terhadap kemampuan dirinya.[5]

Nash (hadits) dan riwayat Salaf ini menunjukkan bahwa, hajr dipraktekkan  untuk tujuan syar’i. Yaitu engkau tidak duduk bersama orang yang menyebabkan bahaya bagimu melalui kebersamaan dengannya .

Kita semua diperintahkan untuk membela diri kita, sebelum (membela) selain kita. Jika hidayah (petunjuk) telah kita dapatkan, kita mengajak orang lain menuju hidayah ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالْعَصْرِۙ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍۙ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ ەۙ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasihat- menasihati supaya mentaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran. [al ‘Ashr/103 :1-3]

Allah menyebutkan “nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran” setelah terwujudkan hidayah. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk mewujudkan iman dan amal shalih pada dirinya. Setelah pokok ini terealisasikan baginya, selanjutnya berdakwah kepada orang lain menuju hidayah ini. Tetapi, jika dakwahnya untuk orang lain (dengan melupakan dirinya, pent), maka nantikanlah, dia akan merobohkan pokok ini, lalu akan mengakibatkan dampak buruk pada agamanya. Maka, ia tidak boleh bermajlis dengan orang yang mendatangkan bahaya. Sesungguhnya manusia itu dituntut untuk mewujudkan keselamatan dirinya sendiri, agar selamat dari hukuman dan kemurkaan Allah. Ini wajib bagi setiap muslim.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ 

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. [at Tahrim/ 66:6]

Engkau memelihara dirimu dan anak-anakmu, dan yang paling dekat, lalu yang lebih dekat. Jika engkau memiliki kebaikan, kekuatan, dan ilmu, yang bisa memberikan manfaat kepada manusia, (maka) berikanlah manfaat. Adapun jika engkau lemah, maka janganlah bergaul dengan orang yang (menjadi sebab) engkau mendapatkan bahaya dengannya.

Oleh karena itu, seandainya seseorang mengukur dirinya, jika duduk bersama Fulan, seorang yang menyimpang; bahwa orang yang menyimpang itu akan mendapatkan manfaat dengan dakwahnya, akan tetapi dia juga khawatir dirinya terkena bahaya bid’ah, itu tidak boleh baginya (duduk bersama, red). Karena, selama seseorang mengkhawatirkan bahaya terhadap agamanya, maka tidak boleh baginya duduk bersama ahli bid’ah, walau dia menyangka ahli bid’ah itu mendapatkan manfaat darinya. Karena dia dituntut untuk menyelamatkan dirinya, sebelum mempertimbangkan keselamatan orang lain.

Demikian ini merupakan tujuan di antara tujuan-tujuan hajr, dan dimungkinkan untuk dilakukan pada setiap orang yang menyimpang. Barangsiapa yang mendatangkan bahaya pada agamanya dikarenakan duduk bersamanya, maka engkau tidak boleh duduk bersamanya secara umum (tanpa syarat).

Oleh karena inilah, disyari’atkan hijrah (pindah) dari negara (kota) yang buruk menuju negara (kota) yang memiliki agama (yang baik). Dari negara (kota) kufur menuju negara (kota) iman. Dari negara (kota) bid’ah menuju negara (kota) Sunnah. Dari negara (kota) maksiat menuju negara (kota) ketaatan. Dari majlis-majlis keburukan menuju majlis-majlis orang-orang shalih.

Coba antum (Anda semua) perhatikan, ada nash-nash yang memuji masjid-masjid, majlis-majlis dzikir, dan anjuran pada majlis-majlis itu. Dan ada nash-nash yang mencela pasar-pasar, yang merupakan seburuk-buruk tempat, karena banyaknya orang yang buruk di sana. Banyak ulama Salaf memuji ‘uzlah (menyendiri). Mereka menyusun kitab-kitab tentang keutamaan ‘uzlah, jika kondisi manusia telah rusak.

Ini merupakan perkara yang telah pasti, kewajiban thalibul ilmi menetapkannya. Dan saya (Syaikh, red) telah menyebutkan dalil-dalil kepada antum. Ini bukanlah ishtisan (anggapan baik yang subyektif), yaitu seseorang menetapkan dengan akal dan hawa nafsunya. Tetapi ini, ditunjukkan oleh dalil-dalil. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kita dari kawan yang buruk. Orang yang tidak berbicara dari hawa nafsunya (yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) memberitakan, bahwa orang yang berkawan dengan orang yang buruk, kemungkinan akan mendapatkan bahaya darinya. (Yaitu) bahaya nyata atau yang tersembunyi. Kita harus menjaga diri dari bahaya ini. Jadi, ini merupakan tujuan dari tujuan-tujuan hajr. Yaitu kita menghajr orang yang kita khawatir membahayakan diri dan agama kita.

HAJR UNTUK KEMASHLAHATAN UMAT
Tujuan kedua dari misi pelaksanaan hajr, yaitu seseorang dihajr untuk mashlahat umat dan mashlahat agama.  Misalnya, seseorang tidak khawatir bahaya atas dirinya jika dia berkawan dengan seseorang, tetapi bahaya akan menimpa umat. Maka, (dalam keadaan seperti) ini disyari’atkan untuk dihajr. Orang tersebut disyari’atkan untuk dihajr. Karena sikap ini mengandung mashlahat-mashlahat besar yang timbul dari hajr terhadap orang yang menyimpang tersebut.

Di antara dalil yang menunjukkan prinsip ini ialah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat jenazah terhadap orang yang mempunyai hutang, dan terhadap orang yang melakukan ghulul (mengambil secara khianat  sebelum pembagian) dari ghanimah (rampasan perang). Bukankah orang yang mempunyai hutang itu seorang muslim?  Dan bukankah orang yang melakukan ghulul juga seorang muslim? Sedangkan shalat jenazah disyari’atkan atas setiap muslim. Kita menyalatkan semua orang Islam yang meninggal, dari kalangan orang-orang yang taat maupun jahat. Ini disyari’atkan. Oleh karena itulah, tidak ada seorang pun dari kalangan Ahlus Sunnah yang menentang. Akan tetapi, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat jenazah terhadap orang yang mempunyai hutang? Ini termasuk wasilah (sarana) hajr, karena hajr itu bermacam-macam. Hajr terkadang dengan meninggalkan mujalasah (tidak duduk bersama), terkadang dengan tidak mengajaknya berbicara, terkadang dengan meninggalkan shalat jenazah padanya, meninggalkan menghadiri jenazahnya; ini termasuk wasilah hajr.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr orang yang mempunyai hutang dengan meninggalkan shalat jenazah terhadapnya, dan beliau bersabda:

صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Shalatkanlah kawan kamu. [6]

Syaikhul Islam rahimahullah mengambil satu kesimpulan dari hadits ini. Beliau menyatakan, shalat (jenazah) disyari’atkan terhadap orang yang bermaksiat. Oleh karena itu, walaupun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalatkan, tetapi beliau bersabda “Shalatkanlah kawan kamu”.

Jadi, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Shalatkanlah kawan kamu” menunjukkan bahwa, shalat (jenazah) disyari’atkan atas orang muslim ini. Akan tetapi, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalatkannya? Karena adanya tujuan syar’i.  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t telah menjelaskannya. Beliau menyatakan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat (jenazah) terhadap pemilik hutang dan pelaku ghulul, [7] yang telah melakukan ghulul dari ghanimah, agar orang selain menahan diri dari tindakan serupa yang dilakukannya.

Inilah ungkapan Syaikhul Islam rahimahullah . Beliau menyatakan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat dari pemilik hutang, supaya orang selain dia tidak melakukan perbuatan yang sama”. Dengan demikian hajr di sini untuk mashlahat siapa? Untuk mashlahat umat. Orang yang meninggal itu tidak mengetahui apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya atau tidak. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang (untuk disholatkan) jenazah semua muslim. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Shalatkanlah kawan kamu!” Mengapa beliau meninggalkan shalat terhadap laki-laki ini? Untuk mashlahat umat, sehingga selain dia (si mayit), akan berhenti dari perbuatannya.

Oleh karena itulah para ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan : “Sepantasnya, bahkan disyari’atkan, bagi ahlul fadhl (orang yang memiliki keutamaan) meninggalkan shalat jenazah terhadap orang-orang yang menyimpang, supaya orang selainnya akan berhenti dari penyimpangan itu”.

Jadi, setiap kita sekarang ini, jika salah seorang imam (panutan) umat meninggalkan shalat jenazah terhadap orang-orang yang menyimpang, setiap kita -demi Allah- seandainya ada kekurangan pada satu sisi, kita tinggalkan perkara tersebut, sehingga imam tersebut tidak akan melakukan terhadap kita, sebagaimana yang telah dia lakukan terhadap orang itu. Karena orang, (akan merasa) senang dishalatkan oleh orang yang memiliki kebaikan dan keutamaan. Dengan demikian, hajr disini untuk mashlahat umat.

Demikian juga hajr yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ka’b bin Malik. Hajr ini untuk mashlahat umat dan untuk mashlahat orang yang menyimpang. Oleh karena itu, orang-orang menahan diri  (tidak mengikuti sikap Ka’ab bin Malik, pent). Yaitu,  pada waktu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr Ka’b bin Malik dan kedua kawannya selama 50 hari, sehingga bumi yang luas terasa sempit. Di dalam hajr ini, terdapat kekuatan besar untuk menghentikan (kesalahan, red), sehingga tidak seorang pun dari umat Islam ini mengulang kesalahan semisalnya. Dengan demikian, hajr di sini untuk mashlahat umat.

HAJR UNTUK MASHLAHAT MUKHALIF
Ada juga hajr untuk mashlahat mukhalif (orang yang menyimpang) pada dirinya. Ini termasuk di antara jenis hajr, (sebagaimana) ditunjukkan oleh dalil-dalil, di antaranya : hajr yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ka’b bin Malik dan kedua kawannya. Karena sesungguhnya hajr yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut memiliki manfaat yang besar. Mereka mendapatkan manfaat yang besar dengan hajr ini. Di antara dampak hajr ini, yaitu menerima taubat mereka, dengan kesabaran mereka terhadap hajr yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Di antara dalil hajr ini, yaitu hajr ‘Umar bin al Khaththab terhadap Shabigh bin Atsal yang biasa menanyakan ayat-ayat mutasyabihat yang terdapat di dalam al Qur`an. Beliau (Umar bin al Khaththab) memerintahkan agar manusia menghajrnya, dan beliau memukulnya. Kemudian, beliau memenjarakannya, lalu beliau memukulnya lagi. Kemudian dia (Shabigh bin Atsal) mengatakan: “Wahai Amirul Mukminin, jika engkau menghendaki membunuhku, maka bunuhlah aku,” (akan tetapi) kemudian ‘Umar selalu menghukumnya sampai dia mengatakan: “Telah hilang apa yang ada  dalam kepalaku, wahai Amirul Mukminin!”

Hajr tersebut bermanfaat (bagi Shabigh). Perawi mengatakan: “Shabigh bin Atsal sempat menjumpai masa Khawarij. Ketika Khawarij melakukan pemberontakan, dia tidak ikut memberontak. (Maka) ditanyakan kepadanya: ‘Mengapa engkau tidak ikut memberontak (melawan penguasa) bersama Khawarij?’,”. Dia menjawab: “Tidak akan, tidak akan. Allah memberikan manfa’at kepadaku dengan nasihat seorang laki-laki yang shalih”. Jadi hajr itu bermanfaat. ‘Umar bin al Khaththab menghukumnya, (dan) hal itu bermanfaat.

Imam Ahmad rahimahullah telah menghajr sebagian orang-orang yang menyimpang. Dan mereka mendapatkan manfaat. Siapakah yang melakukan hajr? Seorang imam dari imam-imam umat Islam. Sekarang, jika ada orang yang memiliki kebaikan dan keutamaan, dia melakukan hajr bukan karena hawa nafsu, dia melakukan hajr, kemudian sebagian manusia akan berhenti, dan hajr itu bermanfaat.  Dengan demikian hajr ini untuk mashlahat orang yang menyimpang.

KAIDAH-KAIDAH HAJR
Hajr ini memiliki kaidah-kaidah, yang membawahi beberapa masalah.
Pertama : Banyak orang tidak mengetahui hal ini dan menyangka, setiap orang yang menyimpang itu dihajr. Dan setiap orang dari Ahlus Sunnah (yang melakukan kesalahan, pent) dihajr. Padahal, dalam masalah ini terdapat perincian.

Syaikhul Islam telah menyebutkan: “Hajr hanyalah diadakan untuk mashlahat orang yang dihajr. Jika orang yang menghajr itu lemah, hingga hajrnya tidak bermanfaat, atau orang dihajr tidak mendapatkan manfaat dengan hajr itu, bahkan terkadang menambah fitnah (keburukan), maka (dalam keadaan seperti ini, red), hajr tidak disyari’atkan”.

Dengan ini Syaikhul Islam menjelaskan, hajr terhadap orang yang menyimpang haruslah memberikan manfaat baginya. Sesungguhnya hajr itu disyari’atkan untuk apa? Untuk mashlahatnya. Allah mensyari’atkan hajr ini untuk mashlahat orang yang salah tersebut, anakmu, istrimu, dan kerabatmu. Seorang umat Islam (yang) terjerumus dalam perbuatan bid’ah, maka disyari’atkan hajr untuk mashlahatnya.

Apakah mashlahatnya itu dengan (jalan) engkau menghajrnya, sehingga dia mendapatkan manfaat dan kembali (kepada kebenaran).  Atau engkau tidak menghajrnya, sehingga dia mendapatkan manfaat melalui kelembutan dan kembali (kepada kebenaran)?

Di sini, terdapat khilaf (perbedaan pandangan) di antara manusia tentang hal ini. Ada orang yang menempuh jalan tanfiir (menjadikan orang lari dari orang yang salah), dia menyangka bahwa dia melakukan perbaikan, padahal dia  melakukan kerusakan. Yaitu ketika dia menghajr orang yang tidak disyari’atkan hajr terhadapnya. Orang yang disyari’atkan hajr terhadapnya adalah orang yang mendapatkan manfaat. Oleh karena itulah Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan bahwa: “Orang yang melakukan hajr hendaklah orang yang kuat”, ini termasuk syarat hajr.

Adapun orang yang lemah melakukan hajr terhadap si Fulan, maka si Fulan itu akan mengatakan: “Kami tidak memperdulikannya!” Seseorang menghajr kawannya sendiri, maka kawan itu akan mengatakan: “Engkau itu siapa? Engkau hanya seorang kawan. Saya masih memiliki seratus kawan selainmu. Tidak ada masalah bagiku dihajr oleh si Fulan”.

Namun jika seseorang dihajr oleh seorang guru, atau seorang ‘alim, atau seseorang yang memiliki keutamaan, (maka ini bermanfaat, pent). Kita sekarang ini, – seandainya orang semacam  Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, atau Syaikh al ‘Utsaimin, atau Syaikh al Albani, atau Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad, atau ulama-ulama kita- seandainya seseorang mengetahui bahwa ulama itu berpaling darinya, (maka) seorang yang berakal tidaklah ragu (bahwa hajr itu bermanfaat, pent). Ia akan introspeksi diri. Berjanji tidak akan mengulangi.

Kita semua mengetahui, para ulama itu tidak mengikuti hawa nafsu. Mereka memiliki keutamaan. Berinteraksi dengan mereka merupakan kebaikan. (Jika mereka ini menghajr seseorang),   orang-orang akan bertanya: “Mengapa beliau ini menghajr si Fulan?” Maka dia (orang yang dihajr, red) akan menghubunginya dan mengatakan: “Apa yang telah sampai kepada Anda tentang saya?” Dia (si fulan itu) akan meneliti dirinya sendiri. Jika ia berbuat kesalahan, maka ia akan mengatakan: “Aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepadaNya. Dan aku berjanji kepadamu, aku tidak akan mengulangi,” maka hajr itu berpengaruh.

Tetapi, jika ada seorang awam yang menghajrmu, maka engkau bisa mengatakan: “Dia itu orang jahil (bodoh), tidak mengetahui kedudukanku. Aku tidak mengetahui dia menuntut ilmu. Aku tidak mengetahui (jika) ia mengenal Fulan dan Fulan”.  Engkau bisa mengatakan: “Dia menghajrku karena hasad (iri) dan lainnya”. Engkau tidak mendapatkan manfaat (dengan hajr orang awam tersebut). Oleh karena itulah,  hendaknya orang yang melakukan hajr adalah orang yang kuat dan berpengaruh.

Kedua : Bahwa orang yang dihajr, (karena) memang ia layak dihajr dan mendapatkan manfaat.
Syaikhul Islam rahimahullah menetapkan masalah ini. Beliau mengatakan: “Dalam masalah ini, manusia berbeda-beda. Sebagian manusia ada yang diberi watak keras dan kuat. Jika engkau menghajrnya, engkau (bisa) merusaknya. Sebagian manusia ada yang diberi watak lemah-lembut. Jika engkau menghajrnya, (maka) dia akan mengoreksi dirinya”.

Oleh karena itulah Syaikhul Islam t juga mengatakan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr sebagian orang, dan menta’lif (bersikap lembut) terhadap sebagian orang,” kemudian beliau mengatakan: “Jika mereka itu merupakan para pemimpin, ditaati oleh kaumnya, dan memiliki kekuatan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menta’lif mereka”.

Lihatlah Aqra` bin Habis, Uyainah bin Hishn, dan Abu Sufyan. Mereka ini para pemimpin pada kaumnya. Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr mereka atau tidak? Mereka ini mempunyai bawaan watak keras dan kuat. Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr mereka, kemungkinan akan merusakkan mereka. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menta’lifnya (bersikap lembut kepadanya) sampai Allah memberikan hidayah Islam kepada mereka.

Ini berbeda dengan Ka’ab bin Malik. Beliau ini memiliki kekuatan iman. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajrnya, berita itu sampai kepada seorang raja. Lalu raja itu mengirim seorang utusan kepadanya yang mengatakan: “Telah sampai berita kepada kami bahwa kawanmu (yakni Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) telah berlaku kasar terhadapmu. Datanglah kepada kami, tinggalkan laki-laki itu!

Lihatlah, seandainya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr Aqra` bin Habis, atau Uyainah bin Hishn, dan datang orang yang mengatakan “telah sampai berita kepada kami bahwa kawanmu (yakni Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) telah berlaku kasar terhadapmu,” apa yang kira-kira akan terjadi? Mungkin dia akan murtad dari agamanya.

Oleh karena itu, di antara hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala , bahwa kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala membawa targhiib (dorongan terhadap kebaikan) dan tarhiib (ancaman terhadap keburukan). Dan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyikapi orang-orang yang menyimpang, (beliau) datang dengan ta’lif (bersikap lembut) dan hajr, datang dengan kelembutan dan dengan ketegasan di beberapa tempat. Sebagian orang tidak tepat dihajr, karena engkau akan merusaknya. Kemungkinan orang yang engkau hajr itu adalah seorang yang berilmu, imam masjid, telah berusia 60 tahun. Sedangkan engkau belum melewati 20 tahun. Engkau datang dan mengatakan “imam masjid berbuat salah!”

Sangat disayangkan, bahwa ada orang yang menghubungi seseorang (yang dianggap ‘alim lewat telepon, atau lainnya, pent) untuk meminta fatwa. Dia mengatakan: “Imam masjid melakukan demikian dan demikian,” dia (yang dimintai fatwa) menjawab: “Hajrlah mereka itu!”

Baiklah, seandainya dia menghajrnya, siapakah yang akan menghajrnya? Siapakah orang yang hajrnya berpengaruh?

Demi Allah, ini adalah perkara yang berbahaya! Aku heran terhadap masalah seperti ini. Masalah ini memiliki kaidah-kaidah.[8]

Seseorang yang tidak dikenal menghubungi (orang yang dianggap ‘alim),  lalu dia bertanya tentang orang yang tidak dikenal, dan tidak pernah bertemu, lalu dia menjawab: “Hajrlah dia! Barangsiapa tidak menghajrnya, maka hajrlah dia!” Kemudian engkau lihat keburukan yang terjadi sekarang, disebabkan buruknya pemahaman terhadap petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Kemudian datang sebagian orang, lalu dia berusaha menyimpulkan kaidah-kaidah hajr. Apa yang dia katakan?

Dia mengatakan : “Sesungguhnya hajr hanyalah disyari’atkan terhadap orang-orang yang menyimpang dengan penyimpangan yang besar. Adapun penyimpangan yang sedikit (kecil), tidak diperlukan hajr”.

‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq telah menyebutkan, tatkala saya membaca sebagian bukunya, dia membicarakan tentang sikap terhadap orang-orang yang menyimpang. Maka ternyata dia menetapkan, bahwa hajr hanyalah terjadi terhadap bid’ah-bid’ah yang besar. Adapun pelaku bid’ah-bid’ah yang kecil, maka tidaklah dihajr.

Coba perhatikan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Ada di antara orang yang menyimpang -yang dihajr oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – seseorang yang mengatakan kepada Nabi , agar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  berpisah dari Humaira’ (‘Aisyah Radhiyallahu anha); di antara mereka ada yang berlaku kasar kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara orang yang menyimpang ada yang berbicara keras kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi beliau menta’lif (bersikap lunak dengan) mereka. Dan di antara orang-orang yang menyimpang ada yang memakai cincin emas, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya. Maka manakah yang lebih besar penyimpangannya? Orang yang memakai cincin emas, ataukah orang yang memakai minyak wangi?

Dengan demikian menjadi jelas bagi kita, kaidah ini merupakan kesalahan. Yang benar, hajr dan keadaan seseorang yang dihajr atau tidak, tidak berkaitan dengan pendapat yang menyelisihi, besar atau ringan. Engkau terkadang menta’lif sebagian pembesar ahli bid’ah, jika ta’lif itu mendekatkannya kepada agama. Dan terkadang, engkau menghajr seorang saudaramu yang memiliki sedikit penyimpangan, jika hajr itu bermanfaat baginya. Sebagaimana telah terjadi pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau menghajr istri-istrinya, padahal mereka merupakan Ummahatul Mukminin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menghajr sebagian orang yang  menyimpang.

Dengan demikian, pelaksanaan hajr -sebagaimana telah kami katakan- merujuk kepada mashlahat. Hajr bukanlah merupakan hukuman. Oleh karena itu, perhatikanlah hikmah Allah, yaitu  hudud[9]   disyari’atkan atas orang-orang yang bermaksiat, seperti had zina, had khamr, dan had qadzf. Dan hudud tidak disyari’atkan bagi ahli bid’ah. Padahal, bid’ah lebih berbahaya daripada maksiat.

Mengapa demikian? Karena, seandainya sekarang kita mendatangi ahli bid’ah yang menafikan  sifat-sifat Allah, lalu kita menderanya, apakah mereka akan mendapatkan manfaat? Tidak bermanfaat! Bahkan -demi Allah- mereka mengharapkan pahala dengan hukuman yang mereka alami itu disebabkan keyakinan yang mereka miliki, yaitu berupa penyucian terhadap Allah (dengan meniadakan sifat itu). Mereka ini, tidak mungkin kesalahan mereka diobati dengan hukuman. Berbeda dengan pelaku maksiat, dia mengetahui bila dia telah bermaksiat. Oleh karena itu, dia berhenti (dengan hudud).

Adapun ahli bid’ah, maka Islam mengajarkan menghilangkan syubhat (kesamaran) darinya.   Kadang-kadang Islam mengajarkan ta’alluf (bersikap lembut) terhadap mereka, sehingga kembali kepada al haq. Kadang-kadang Islam mengajarkannya dengan menghukum, sehingga mereka berhenti. Dengan demikian, di antara kaidah-kaidah hajr adalah, memperhatikan keadaan orang yang dihajr. Apakah dia akan mendapatkan manfaat dengan hajr atau tidak?

Kita bisa mengetahui dari anak-anak kita, dari kerabat-kerabat kita. Demi Allah, sebagian anak, jika engkau berpaling darinya, dia datang mengucapkan salam dan mengatakan: “Wahai bapak, apakah yang telah aku lakukan? Maafkan aku”.

Sebagian yang lain, jika engkau berpaling darinya, dia pun berpaling darimu, dan mengatakan: “Bapakku keras. Bapakku memiliki sikap keras”.

Anak yang berpaling darimu ini, tidak pantas dihajr. Oleh karena itulah, hajr terkadang menambah jarak menjadi jauh. Dan anak yang berpaling, jika engkau menghajrnya itu, terkadang mendapatkan manfaat yang besar dengan kata-kata yang memompa semangatnya (untuk berbuat kebaikan), dengan berbuat baik kepadanya, menampakkan kecintaan kepadanya. Sementara, jika engkau memberikan semangat dan menta’lifnya, mungkin justru akan merusaknya. Subhanallah (Maha suci Allah). Allah Azza wa Jalla telah menciptakan makhluk, dan Dia tidak menciptakan makhluk dengan derajat yang sama pada akal, kesabaran, dan ketahanannya.

Suatu ketika, saya pernah mendengar kaset salah seorang thalibul ‘ilmi yang berbuat salah. Dan sebagian ikhwan menghajrnya. (Tetapi) dia mengatakan: “Demi Allah. Seandainya seluruh penduduk bumi menghajrku, aku tidak akan meninggalkan apa yang aku yakini”. Oleh karena itu, orang semacam ini tidak dihajr. Karena dia tidak akan peduli. Dia memiliki kekuatan. Tidak peduli, (meski) semua  orang menghajrnya. Dia akan tetap seperti sedia kala.

Ada juga seseorang yang mengkafirkan seluruh manusia, termasuk para ulama, para penguasa, tanpa meminta fatwa kepada seorang pun. Dia, sekali saja, tidak pernah menganggap dirinya (telah) berbuat salah. Orang seperti ini, tidak dihajr, karena dia tidak peduli dengan siapapun. Akan tetapi, jika engkau menta’lifnya, – semoga Allah menunjukinya – , mungkin ini bermanfaat. Ada tujuan syar’i  yang terpancang, yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam )kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, pent) :

لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ

Sesungguhnya jika Allah memberi petunjuk kepada satu orang dengan sebab kamu, itu lebih baik bagimu daripada onta merah. [HR Bukhari, Muslim, dan lainnya, pent].

Lihatlah sikap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang menyimpang. Apakah itu lebih mendekatkan kepada hidayahnya dan kembali menuju kebenaran? Ataukah (justru) lebih menjauhkannya (dari kebenaran)?

Jika kita menghajr Fulan, kemudian (justru) menjauhkannya dari agama, maka itu termasuk sikap yang diharamkan, yaitu membuat orang menjauh dari agama. Jika kita menghajr Fulan, kemudian itu mendekatkannya kepada agama, maka itu termasuk hajr yang disyari’atkan. Oleh karena itu, harus diperhatikan orang yang dihajr. Apakah dia akan mendapatkan manfaat ataukah tidak?

Aku akan menyebutkan kepada kali sebuah dampak dari pengaruh hajr yang buruk, yang menyelisihi kaidah-kaidah syar’i. Ini disebutkan oleh sebagian thalibul ‘ilmi, terjadi di negeri Barat.

Dia mengatakan, ada beberapa thalibul ‘ilmi bersatu di atas Sunnah. Lalu ada seseorang dari mereka terjatuh pada kesalahan. Mereka semua sepakat menghajrnya. Dia menyatakan bahwa akhirnya orang yang dihajr itu murtad dari agama Islam menuju agama Nashrani.

Subhanallah. Di suatu negara, di Eropa, mungkin yang menjalankan Sunnah (cuma) 50 pemuda, lalu mereka bersepakat menghajr Fulan. Mereka membiarkannya untuk disergap orang-orang jahat dan orang-orang rusak, gara-gara dia berbuat kesalahan, dan karena hajr disyari’atkan; dan karena Fulan telah memfatwakan untuk menghajrnya. Akibatnya, orang itu murtad. Siapakah yang telah menyesatkannya dari agama? Apa yang lebih bermanfaat bagi pemuda tadi? (Apakah) dita’lif dan dinasihati, walaupun dia mati dengan kesalahannya? Ataukah dia disesatkan dari agamanya sehingga murtad? Perkara ini jelas!

Adapun sekarang, ada orang yang menjauhkan manusia dari (dakwah) Salafiyah, disebabkan pemahaman orang-orang yang buruk tentang hajr.

Demi Allah, banyak orang telah datang kepada kami, dari dalam Saudi maupun dari luar negeri, mereka berkata : “Tidaklah kami melihat orang-orang yang lebih keras daripada orang-orang Salafi ini!”

Darimana (perkataan) ini datang? Apakah kita akan mengatakan, orang-orang itu tidak mengatakan al haq?

Kita ini Salafi. Kita mengikuti manhaj Salaf. Seharusnya kita menuduh masing-masing diri kita, (bahwa kitalah yang salah dalam memahami suatu masalah, pent)!  Demi Allah, sesungguhnya manhaj Salaf tidak membuat seseorang menjauh dari agama. Tetapi,  pemahaman dan penerapan hukum yang buruk terhadap orang-orang yang menyimpang itulah yang menjadikan manusia menjauhi agama. Oleh karena itu, wajib diperhatikan kondisi orang yang dihajr, apakah dia akan mendapatkan manfaat ataukah tidak?

Kemudian, di antara kaidah yang disebutkan oleh ulama dalam masalah hajr, (yakni) memperhatikan waktu lamanya hajr.

Terkadang penyimpangan itu kecil. Jika engkau hajr dua hari, itu bermanfaat. Namun,  jika engkau menghajrnya sebulan, kemungkinan akan merusaknya. Perhatikanlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Ka’ab bin Malik dan dua kawannya:

حَتّٰٓى اِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْاَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ

(hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi meraka, padahal bumi itu luas -at Taubah/9 ayat 118-), yakni, apakah sekarang yang dia gambarkan?

Ini berkaitan dengan tekanan psikis, sebagaimana disebutkan oleh Rabbul ‘alamin yang mengetahui jiwa mereka, bahwa bumi telah menjadi sempit bagi meraka, padahal bumi itu luas. Seandainya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr mereka lagi 50 hari setelah itu, setelah 50 hari, apakah yang akan terjadi? Bisa jadi mereka akan putus asa.

Demikianlah di antara hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa hajr itu sesuai dengan penyimpangannya. Imam Ibnul Qayyim menyatakan: “Hajr itu seperti obat. Jika kelebihan, akan mematikan. Jika kurang, tidak akan bermanfaat”.

Ini merupakan ungkapan yang sangat bagus, mengapa kita tidak mencermatinya? Terkadang terdapat sedikit penyimpangan pada seseorang, muncul penyimpangan darinya, lalu engkau berpaling darinya selama dua hari atau tiga hari, itu bermanfaat. Dia akan menyesal, (kemudian) mendatangimu, dan mengatakan: “Maafkan aku!”

Engkau berpaling darinya. Lalu dia datang yang kedua kalinya, dia mengatakan: “Maafkan aku, aku menyesal, aku keliru!”, (maka) selesailah, (engkau menerimanya dan hajr berhenti, pent).

Tetapi jika dia datang dua kali, engkau berpaling darinya, maka dia akan berpaling dan tidak akan kembali kepadamu. Dengan demikian, hajr haruslah proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran. Jika kita melakukannya, haruslah sesuai dengan penyimpangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr para istri beliau sebulan, menghajr Ka’ab bin Malik 50 hari, beliau berpaling dari sebagian sahabat, sehingga ketika sebagian mereka berhenti dari penyimpangan, beliau menyambutnya, seperti pemakai cincin (emas) dan lainnya. Oleh karena itu, harus diperhatikan kaidah ini dalam menyikapi orang yang menyimpang. Yaitu, bahwa hajr yang disyari’atkan untuk mashlahat orang yang menyimpang, adalah bertujuan memperbaikinya, bukan untuk merusaknya.

Hajr bukanlah hukuman. Sebagian orang sekarang menyangka hajr merupakan hukuman. Katanya ‘semua ahli bid’ah harus dihajr. Karena Ahlus Sunnah mengatakan: “Hajrlah ahli bid’ah”, “Ahli bid’ah itu dihajr”.

Tetapi, ungkapan ini bertentangan dengan perkataan lainnya. Yaitu ahli bid’ah terkadang dinasihati, ahli bid’ah terkadang dipergauli, ahli bid’ah terkadang dibantah. Seharusnya kita mengambil aqidah Ahli Sunnah secara menyeluruh. Kita tidak boleh mengambil beberapa bagian perkataan saja. Kita tidak boleh mengambil beberapa bagian contoh saja.  Kita tidak boleh mengambil sebagian perkataan ulama, lalu meninggalkan perkataan yang lain. Inilah perkara yang seharusnya diperhatikan.

Jika seorang thalibul ‘ilmi bersungguh-sungguh dalam menekuni kaidah-kaidah ini, demi Allah, akan menghasilkan kebaikan yang banyak. Kita akan memahami bahwa sebagian orang, termasuk mashlahat (baginya) adalah dilakukan ta’lif kepadanya.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Para tokoh, orang-orang yang ditaati di kalangan kaumnya, orang yang memiliki keutamaan, mereka ini tidak pantas dihajr. Umumnya, mereka itu memiliki kekuatan dan kekuasaan”.

Kekuatan itu bermacam-macam. Ada kekuatan ilmu. Terkadang ada seseorang, walaupun dia ahli bid’ah, tetapi dia memiliki kekuatan ilmu dan kedudukan di kalangan manusia, pengikutnya jutaan. Jika engkau menghajrnya, maka hajr itu tidak mempengaruhinya.

Di antara manusia ada yang memiliki kekuatan harta. Orang-orang tunduk kepadanya karena hartanya, walaupun dia merupakan orang yang paling jahat sekalipun. Sehingga hajr tidak bermanfaat baginya, kecuali jika dia memiliki agama, dia memperdulikan agama ini, maka pada keadaan seperti itu, kemungkinan hajr bermanfaat baginya.

Di antara orang, ada yang memiliki kekuatan di tengah kaumnya. Seperti ketua suku dan wali kota. Oleh karena itulah, di antara hikmah dalam mendakwahi para penguasa adalah dengan sabar dan lemah-lembut, bukan dengan kekerasan.

Maka, perhatikan orang-orang yang menyelisihi itu. Terapkan pada mereka wasilah (sarana) yang kita harapkan, kita yakini, dan kita beragama karena Allah dengan itu. Bahwa itu sesuatu yang paling baik dalam hidayah orang tersebut. Jika dia mengikuti petunjuk, al-hamdulillah. Jika dia tidak mengikuti petunjuk, kewajiban sudah gugur (yakni sudah dilaksanakan, pent).

Adapun sekarang, sebagian orang menyangka, jika kita telah menasihati Fulan, dan dia tidak kembali (kepada al haq), maka dia mengatakan: “Kami telah menasihatinya, tetapi dia tidak kembali (ke jalan yang benar). Apakah Anda berpendapat kita menghajrnya?”
Sebagian orang berpendapat: “Ya, kita menghajrnya”.
Kami (Syaikh, red) katakan: “Perhatikan orang itu. Bisa jadi dia tidak pantas dihajr sampai dia meninggal. Dan yang lebih bermanfaat dalam mendakwahinya adalah menta’lifnya sampai dia mati, bukan hajr”.

Saya ingat pada suatu majlis  yang dihadiri para ulama, thalibul ‘ilmi, dan masyayikh kibar (para ulama besar). Ada seseorang berbicara tentang Fulan, dan dia mengatakan: “Dia pantas dihajr”.
Saya katakan: “Orang semisal ini tidak perlu dihajr, tetapi dinasihati”.
Dia bertanya: “Sampai kapan?”
Saya jawab: “Sampai Allah kehendaki, bisa sampai 20 tahun”.
Banyak orang di majlis itu tertawa. Salah seorang berkata : “Maksudnya, kita menempuh ini  sampai 20 tahun?”

Lantas, saya bertanya kepada salah seorang masyayikh : “Wahai, Syaikh Fulan, aku ingin bertanya kepadamu dengan nama Allah. Apakah engkau mengetahui di antara petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan beliau menta’lif sebagian orang? Atau beliau menta’lif seseorang lalu menghajrnya?”
Beliau (masyayikh itu) menjawab: “Ya, disertai nasihat”.
Saya katakan: “Inilah, yang aku pegangi sebagai ajaran agama di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala .”

Sebagian orang tidak pantas dihajr, tetapi yang pantas adalah dita’lif, sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya petunjuk, atau sampai hujjah tegak padanya. Inilah sikap yang kami pandang lebih bermanfaat baginya.

Selain itu, dengan memperhatikan kaidah pertama (dalam hajr), sebagian orang terkadang mempunyai pengaruh. Sementara ada orang lain yang tidak berpengaruh. Di sini, terdapat satu permasalahan : terkadang, untuk menyikapi si Fulan yang menyimpang, disyari’atkan bagi sebagian orang untuk menghajrnya. Seperti ulama, imam yang memiliki kedudukan, disyari’atkan baginya untuk menghajr Fulan. Tetapi bagi saya, tidak disyari’atkan untuk menghajrnya. Kenapa? Karena dia memiliki pengaruh, sedangkan saya tidak mempunyai pengaruh.

(Sebagai penjelasnya), tidaklah setiap orang yang saya fatwakan kepada salah seorang thalibul ‘ilmi untuk menghajrnya, disyari’atkan bagi orang lain untuk menghajrnya. Justru terkadang  disyari’atkan buat orang lain untuk menta’lifnya. Orang ini menghajr, orang itu menta’lif, semuanya mengajak menuju Sunnah.

Orang ini menghajrnya, orang itu menta’lifnya. Akan tetapi, jika kita bersatu di atas al haq, tidak mungkin orang yang menta’lifnya mengatakan: “Tinggalkan orang yang membuat jauh (dari agama ini, pent). Orang yang menghajrmu adalah orang yang keras”. Dan tidak mungkin orang yang menghajr datang dan mengatakan: “Tinggalkan orang yang mumayyi’ (mengikuti arus) dan mudhayyi’ (menyia-nyiakan kewajiban) itu!” Jika semua bertaqwa kepada Allah, maka orang yang menta’lif itu akan mengatakan: “Fulan tidak menghajrmu kecuali karena penyimpanganmu. Dia telah bertindak benar di dalam menghajrmu, karena engkau menyimpang. Dan inilah yang mesti ia lakukan. Sementara saya, tidaklah berhubungan denganmu serta bergaul bersamamu karena menyetujui kesalahanmu. Akan tetapi, untuk menta’lif hatimu”. Demikian juga orang yang menghajr akan mengatakan: “Janganlah engkau terpedaya dengan Fulan yang bergaul bersamamu, dengan  menyangka dia sepakat denganmu. Tidak! Akan tetapi, dia sedang menta’lifmu”. Dengan demikian semuanya bertemu di atas al haq.

Adapun sekarang, jika saya menghajr Fulan, dan melihat sebagian orang menta’lifnya, maka saya katakan: “Mereka ini menipumu. Mereka ini mencari muka. Mereka ini membicarakan keburukan kawannya”. (Ini tidak benar). Terkadang orang yang menta’lif itu mengajaknya menuju Sunnah, mengajaknya menuju kebaikan. Maka, sepantasnya kita memperhatikan niat-niat orang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hajr terhadap sebagian orang yang menyimpang, dan beliau tidak memerintahkan orang lain menghajrnya. Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Shalatkanlah (jenazah) kawan kamu!” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hajr kepada sebagian mereka dan memerintahkan manusia menghajrnya, seperti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (telah) menghajr Ka’ab bin Malik.

Oleh karena itulah, saya teringat, ada seseorang yang menyelisihi penjelasan ini -semoga Allah menunjukinya – . Masalah tersebut telah saya tetapkan dalam (kitabku), Mauqif Ahli Sunnah, bahwa sebagian orang disyari’atkan hajr terhadapnya, dan sebagian yang lain tidak disyari’atkan.

Dia mengatakan: “Ini menyelisihi metode yang dijalani Salaf. Yang mereka tempuh adalah menghajr ahli bid’ah”.

Aku katakan kepadanya: “Berikan kepadaku satu contoh saja,  dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai hari ini, bahwa seorang ‘alim di antara ulama umat mengeluarkan fatwa yang memuat hajr kepada seseorang dan memerintahkan semua orang untuk menghajrnya” selain hajr Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ka’ab bin Malik, karena beliau adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau memerintahkan, maka tidak ada pilihan kecuali umat harus mentaatinya. Demikian juga seorang imam (penguasa) umat Islam, jika penguasa muslim itu mengatakan: “Hajrlah si Fulan,” maka tidak ada pilihan bagi umat, kecuali harus mentaatinya. Oleh karena itu, tatkala ‘Umar memerintahkan untuk menghajr Shabigh bin ‘Asal, masyarakat pun menghajrnya.

Tetapi jika ada seorang ‘alim, mujtahid, dia memandang bahwa merupakan bentuk mashlahat, melakukan hajr Fulan, lalu ijtihadnya wajib atas umat, maka ini tidak (pernah) diucapkan oleh seorang pun, termasuk Imam Ahmad.

Beliau merupakan Imam Ahli Sunnah. Beliau menghajr sebagian orang. Dan sebagian ulama mengkritik beliau dalam masalah hajrnya terhadap sebagian orang yang menyimpang itu. Beliau pun tidak memaksa ulama lain untuk menghajr orang yang bersangkutan. Jika demikian, pendapat bahwa “apabila seseorang telah mengeluarkan fatwa untuk menghajr Fulan, maka wajib atas semua oranga untuk menghajrnya. Barangsiapa tidak menghajr, maka dia pun dihajr. Barangsiapa menyetujuinya, maka dia pun dihajr,mengakibatnya, tidak tersisa seorang pun. Pada akhirnya, tidak tersisa seorang pun bagi kita.

Keterangan demikian ini, bila kita sandarkan bahwa barometer dalam masalah ini adalah penentuan mashlahat. Sebagai dampaknya, kita juga akan berbeda pandangan dalam menentukan mashlahat. Bisa jadi saya berpendapat Fulan tidak pantas dihajr, tetapi orang lain berpendapat Fulan pantas dihajr.

Perbedaan pandangan ini bukan pada inti permasalahan, bukan tentang Sunnah dan bid’ah, tetapi perselisihan hanya dalam menentukan mashlahat. Maka, sepantasnya kita memahami masalah ini, dan memahami tujuan-tujuan syari’at dalam menghajr orang-orang yang menyimpang. Demikian juga, ketika kita menetapkan masalah hajr dan menetapkan kaidah-kaidahnya. Kita sekarang juga tidak menyetujui orang yang menjadikan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai dalil :

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ

(Tidak halal seorang muslim menghajr saudaranya lebih dari tiga hari).  [HR Bukhari, Muslim, dan lainnya, pent], lalu dia membatalkan masalah hajr ini.

Dengan mengatakan, semua yang menghajr umat Islam, maka dia bermaksiat, berdosa, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal seorang muslim menghajr saudaranya lebih dari tiga hari”. (Karena) hajr ini tentang apa? Tentang mashlahat dunia. Engkau boleh menghajr saudaramu muslim untuk mashlahat duniawimu kurang dari tiga hari. Adapun lebih tiga hari, maka engkau tidak boleh menghajr saudaramu. Sedangkan dalam mashlahat agama, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah bersabda, tidak halal seorang muslim menghajr saudaranya lebih dari tiga hari, beliau juga pernah menghajr Ka’ab bin Malik selama 50 hari. Maka sepantasnya kita mengambil nash ini, dan nash tersebut.

Kami -demi Allah- terkadang di majlis menetapkan masalah hajr kepada orang-orang yang mengatakan “tidak ada hajr”. Dan terkadang kami menetapkan masalah kaidah-kaidah hajr pada orang-orang yang mengatakan “hajrlah semua orang yang menyimpang”.

Mereka mensifati kami dengan kekerasan. Sementara pihak lain mengatakan: “Kamu ini mumayyi’ (orang yang mengikuti arus), Fulan  mudhayyi’ (orang yang menyia-nyiakan kewajiban),” Namun, keridhaan manusia tidaklah penting bagi kami, karena kewajiban seorang muslim, thalibul ‘ilmi, ialah untuk bertaqwa kepada Allah, dan memperhatikan kaidah-kaidah ini. Apakah ini -perkataan yang kalian dengar ini- bersumber pada istihsan (anggapan baik semata, subyektifitas individu), ataukan bersumberkan dari dalil-dalil, bukti-bukti dari perkataan dan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan keterangan-keterangan dari praktek Salaf?.

Jika ada orang yang menyimpang dengan argumentasi ilmu, (maka) orang semacam ini harus dijelaskan, tidak boleh dibantah dengan hawa nafsunya, bahwa Fulan mumayyi’, Fulan  mudhayyi’. Kewajibannya ialah berbicara dengan (membawakan) dalil, seperti mengatakan: “Engkau keliru. Engkau mengatakan bahwa hajr untuk mashlahat mahjur, untuk mashlahat umat. Ini adalah perkataan batil, dalilnya demikian”. Kewajibannya berbicara dengan dalil, menetapkan al haq dengan dalil. Saya memiliki keterangan-keterangan dari perkataan para ulama dan saya mengambil faidah dari pemahaman Salaf. Inilah yang kami tetapkan.

Oleh karena itu, kewajiban thalibul ‘ilmi (yang) pertama kali, jika menjumpai perselisihan tentang menghajr seseorang atau tidak, maka hendaknya ia memperhatikan bahwa masalah ini memiliki perincian lebih lanjut dalam banyak hal. Karena,  seseorang mesti memperhatikan (kapasitas) dirinya terlebih dahulu, apakah memiliki kemampuan menghajr ataukah tidak? Dan dia (juga) memperhatikan orang yang dihajr, apakah perlu berpendapat untuk menghajrnya atau tidak? Di sini ada banyak hal. Karenanya, engkau mendapatkan sebagian ulama terkadang berpendapat Fulan dihajr, (sedangkan) ulama lain berpendapat Fulan tidak dihajr. Padahal tidak ada perselisihan aqidah dan substansi masalah pada mereka (para ulama). Tetapi perselisihan yang terjadi pada para ulama, yaitu tentang  mengukur mashlahat dalam menghajr Fulan atau tidak. Inilah perinciannya, dan inilah kaidah-kaidahnya berkaitan dengan masalah ini.

Di antara perkara yang paling berbahaya, sebagaimana yang telah saya sebutkan dalam masalah ini, bahwa telah datang fatwa-fatwa dari orang-orang yang tidak memahami kondisi orang-orang yang diberi fatwa. Mereka langsung memfatwakan: “Hajrlah dia!”, “Hajrlah Fulan, jangan bicara dengannya, jangan duduk bersamanya,” sedangkan mereka tidak mengetahui keadaan orang yang dihajr ini, keadaan orang yang menghajr, dan keadaan kota (negara)nya. Tidak ada aturan agama yang baru.

Sekarang Anda telah mengetahui kaidah-kaidah hajr. Hendaklah engkau merasa berada di bawah pengawasan Allah saat bergaul dengan orang, bersikap lunak atau menghajrnya. Jika kita menempatkan perkataan Fulan bagai kedudukan nash-nash (al Kitab dan as Sunnah), bahwa Fulan telah memfatwakan untuk menghajr si Fulan, barangsiapa yang tidak menghajr, maka dia bukan Salafi. Dia telah keluar dari Salafi karena menyelisihi pendapat salah seorang ulama di dalam menghajr Fulan. (Syaikh berkata): “Demi Allah, tidak ada seorang pun ‘alim yang wara’ (yang berhati-hati dengan meninggalkan perkara yang ditakutkan berbahaya di akhirat-pent) yang berpendapat untuk menghajr Fulan dan dia mengatakan “Hajrlah orang yang aku hajr, dan siapa yang tidak menghajr, maka dia keluar dari Sunnah!”

Saya ingin berbicara tentang tentang diri. (Terkadang) saya berpendapat tidak perlu berhubungan dengan Fulan dan duduk bersamanya. Sedangkan sebagian ikhwan duduk bersamanya dan menasihatinya. Demi Allah, saya tidak mencelanya, dan tidak menghalalkan (anggapan buruk itu). Bahkan, dalam hati saya tidak pernah terbetik, atau terpikirkan bahwa Fulan mudhayyi’ mumayyi’. Ketika sebagian ikhwan berhubungan dengan Fulan dan menasihatinya, dia berpendapat, Fulan akan menerima nasihatnya dan sementaran ia tidak akan menerima nasihat saya. Maka dia mendapatkan faidah melalui kebersamaan dengannya. Sedangkan saya, tidak mendapatkan manfaat dengan duduk bersamanya. Dia lebih mengetahui terhadap dirinya, dan saya  lebih mengetahui terhadap diri saya. Dia tidaklah tertuduh (melakukan keburukan) dalam agama Allah Subhanahu wa Ta’ala .

Maka, mengapa tidak menjadikan diri kita (sebagai) orang yang cemburu terhadap agama Allah? (Lalu kita jadikan) orang lain sebagai yang mudhayyi’ mumayyi’? Bahkan, jika memperhatikan kaidah-kaidah yang ada pada ahli ilmu, kita akan mengetahui bahwa mereka (orang-orang yang menghajr semua orang tanpa pertimbangan) berbicara dengan hawa nafsu, berbicara dengan kebodohan; demi Allah, mereka tidak memiliki pengetahuan tentang aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah.

Banyak orang berbicara tentang hajr, padahal dia tidak mengetahui tentang hajr kecuali sebagian riwayat yang dibacanya dari buku-buku Ahli Sunah, bahwa Imam Ahmad menghajr, Sufyan menghajr, Fulan menghajr. Dia berpendapat, hajr itu mutlak (umum tanpa syarat). Dia tidak mengkaji masalah ini dengan sebenarnya, tidak merujuk kepada perkataan para ulama. Padahal Syaikhul Islam telah menjelaskan masalah ini, dan beliau telah menyebutkan di dalam banyak kitab beliau. Tetapi,  memang membutuhkan waktu untuk mengumpulkan materi itu, dan menyampaikannya kepada orang. Saya telah menyebutkan hal ini dalam (kitab saya), Mauqif Ahli Sunnah. [10]

Kitab saya ini telah lewat bertahun-tahun, (dan) tidak ada yang membicarakannya (yakni mengkritiknya). Kemudian sekarang setelah muncul pengaruh hawa nafsu, mereka mulai membicarakan kitab ini. Mereka mengatakan: “Ini mumayyi, ini mudhayyi’”. Dan tidaklah seorang pun membaca kitab itu, kecuali berpendapat bahwa penulisnya mumayyi’.

Mereka sombong, bahkan terhadap Allah, juga terhadap manusia. Mereka menerapkan hukum-hukum dan mensifati manusia dengan sifat-sifat (yang buruk). Urusan mereka ini terserah Allah. Fitnah (musibah) mereka besar, dan keburukan mereka terhadap masyarakat juga besar; demi Allah, walaupun mereka menisbatkan diri kepada Sunnah. Seseorang tidak akan selamat pada hari Kiamat di sisi Allah lantaran mengatakan “saya salafi”, ketika dia menjadi sebab fitnah (kesesatan) pada manusia.

Sekarang ini, para thalibul ‘ilmi dan pemuda yang menisbatkan diri kepada manhaj Ahli Sunnah dan aqidah Salaf (telah tersebar, pent). Demi Allah, setelah aqidah ini tersebar dan merata di bumi, dan ada di seluruh negara umat Islam, bahkan di negara-negara Eropa dan Amerika, dan mereka didapati di mana-mana; demi Allah, fitnah (musibah) yang paling besar yang mereka timbulkan sekarang adalah   saling menghajr dan saling memutuskan (hubungan antar mereka) disebabkan fatwa-fatwa yang tidak berdasarkan pada kaidah-kaidah ini. Manakah fitnah (musibah) yang lebih besar dibandingkan bahaya yang muncul jika seseorang menjadi penyebab fitnah umat Islam dan Ahlus Sunnah di dalam masalah ini? Jika seseorang merusak hubungan antara dua orang awam umat Islam, demi Allah, dia berdosa. Maka, bagaimanakah dengan orang yang perkataannya menyebabkan fitnah (musibah) yang besar, yakni menimbulkan saling hajr dan memutuskan hubungan di antara penuntut ilmu di antara Ahli Sunnah, di antara Salafiyyin?

Sekarang ini kita tidak mengatakan: “Ta’liflah (bersikaplah lembut kepada) ahli bid’ah!” Karena menurut banyak orang, merupakan dosa besar jika engkau mengatakan: “Ta’liflah ahli bid’ah!” Sehingga sekarang ini, jika kita katakan: “Ta’liflah Ahlus Sunnah,” maka mereka mengatakan: “Tidak ada ta’lif. Semua kesalahan harus dihajr. Semua kesalahan harus kita putuskan dan kita hajr!” Ini merupakan fitnah (musibah) yang besar!

Suatu ketika ada seseorang berbuat salah, lalu ada orang lain yang membantahnya, kemudian orang-orang saling hajr dan memutuskan. Dan umat menjadi dua golongan. Fulan bersama Fulan, Fulan yang lain bersama yang lain.

Demi Allah, telah sampai kepadaku, seseorang menceraikan isterinya disebabkan fitnah (musibah) ini. Apakah  ada fitnah yang lebih besar dari fitnah ini? Manusia manakah yang memiliki semangat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala , menetapkan masalah ini dan berfatwa kepada orang banyak dan berpegang dengan fikirannya? Bahkan dia menghalangi manusia dari mencari ilmu, dan memperingatkan manusia dari kajian-kajian ini?

Sebagian mereka, ketika saya menuliskan nasihat kepada sebagian penuntut ilmu dalam masalah hajr, dan saya jelaskan kaidah-kaidahnya, saya bacakan penjelasan para ulama, dan dia menganggapnya baik. Kemudian, salah seorang dari mereka membacanya, dan ia mengatakan: “Orang yang membaca nasihat ini, dia akan keluar dengan mengatakan, tidak ada hajr di dunia ini”.

Hendaklah diperhatikan, jika memang kaidah-kaidah (itu) menunjukkan bahwa tidak ada hajr, al-hamdulillah, maka kita tidak menginginkan hajr. Tetapi jika kaidah-kaidah (itu) menunjukkan adanya hajr, sesuai dengan mashlahat-mashlahat, (maka kita melakukan hajr). Seolah-olah tujuan kita dan tujuan agama kita adalah hajr.

Demi Allah, kita membela al haq dari segala penjuru. Sehingga tatkala dinukilkan dari sebagian ulama besar, bahwa pada zaman ini tidak ada hajr, dan murid-murid bertanya kepada saya, maka saya katakan, bahwa ini tidak benar. Kita tidak mungkin mengatakan masa ini bukanlah masa hajr, akan tetapi kita kembali kepada kaidah-kaidah. Memang benar, banyak orang yang tidak layak dihajr, tetapi tidak mungkin kita menerapkan hukum mutlak ini kepada setiap muslim di seluruh negara, bahwa tidak ada hajr, dan ini untuk semua manusia. Tidak! Bahkan sebagian orang, hajr memberikan pengaruh.

Kami mengetahui di antara murid kami, demi Allah, jika kami berpaling darinya, dia datang dan minta maaf, dia mengatakan: “Maafkan saya,” tetapi sebagian orang tidak mendapatkan manfaat dengan hajr.

Walaupun perkataan tadi dari seorang ‘alim yang agung pada diri kami, namun -demi Allah- kami berlaku ikhlas untuk al haq. Kami menetapkan al haq, dan kami tidak berbasa-basi padanya. Kami tidak mencari keridhaan manusia. Jika semangat kita agar bersesuaian dengan Fulan dan Fulan, yaitu (supaya dipuji) “dia itu ditazkiyah (dipuji) dengan gelar Salafi”,  maka kami tidak menginginkan ini dari manusia. Kami tidak menginginkan Fulan mentazkiyah kami. Kami tidak ingin celaannya. Bahkan hendaklah manusia menahan keburukannya dan menahan lidahnya dari penuntut ilmu yang menetapkan al haq.

Jika ada sesuatu (kesalahan) pada seseorang, dan dia memiliki ilmu yang nyata dan terang, maka hendaklah dia mendatanginya, menjelaskannya, dan menasihatinya. Karena Ahli Sunnah saling menerima dari yang lain. Saling menasihati di antara mereka. Saya tidak ingin memperpanjang ceramah ini. Ini merupakan nasihat, dan saya ingin menjelaskan masalah yang berkaitan dengan hajr ini, karena saya mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.

Saya memberi nasihat, saya ingatkan kalian terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk bersatu di atas Sunnah, dan dakwah kalian kepada orang lain. Bersatulah di atas Sunnah. Kalian di atas Sunnah, bisa jadi ada perselisihan di antara kalian dalam masalah-masalah yang besar dan kecil. Hendaklah saling menasihati. Jelaskanlah al haq, dan janganlah kalian berbasa-basi dalam masalah-masalah yang besar dan kecil. Jika ikhwan kalian menerima, maka al-hamdulillah. Jika tidak, maka perhatikanlah kaidah-kaidahnya. Demi Allah, jika saya tidak bertemu dengan Fulan dan tidak berhubungan dengannya, semoga Allah menunjukinya, maka bisa jadi hajr disyari’atkan bagimu. Namun jika engkau tidak bertemu dengannya dan hajrmu tidak berpengaruh dan menjauhkan dari Sunnah, maka janganlah engkau hajr.

Hendaklah Anda sekalian saling menasihati dan bersatulah di atas al haq. Ajaklah semua orang yang menyelisihi Sunnah, ajaklah (mereka) menuju Sunnah, dan bersikaplah lembut kepadanya. Kelemah-lembutan akan mendekatkannya kepada agamanya, yaitu kelemah-lembutan yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami memohon taufiq kepada Allah untuk kita semua. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7-8/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Dalam pembahasan ini, Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar Ruhaili –hafizhahullah- memberikan penjelasan tentang hajr, berkaitan dengan syari’atnya dan kaidah penerapannya. Secara panjang, penjelasan ini juga disertai dengan contoh nyata, sehingga mempermudah kita dalam memahami maksud disyari’atkannya hajr. Mengapa dan bagaimana hajr harus diberlakukan?
Kami angkat berdasarkan ceramah beliau pada Daurah Aqidah dan Manhaj, diadakan oleh Ma’had ‘Ali al Irsyad as Salafi Surabaya, di Agrowisata Perkebunan Teh, Wonosari, Lawang, Malang, Jawa Timur, 20-24 Jumadits Tsaniyah 1427H, bertepatan 16-20 Juli 2006. Naskah ini diterjemahkan Abu Isma’il Muslim al Atsari, dengan memberi judul, sub judul dan beberapa catatan kaki yang dianggap perlu. (Redaksi)
[2] Yakni dalam perselisihan di antara Ahli Sunnah.
[3] Kalimat dalam kurung tidak disebutkan oleh Syaikh Ibrahim hafizhahullah.
[4] HR Bukhari, no. 5534, dari Abu Musa al Asy’ari.
[5] Yakni, apakah dia merasa lebih berilmu dan kokoh imannya dari imam Salaf ini.
[6] Bukhari, no. 2295, dan lainnya dari sahabat Salamah bin al Akwa’ z .
[7] Ghulul, yaitu mengambil harta ghanimah (rampasan perang) sebelum dibagi oleh imam.
[8] Sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Ibrahim –hafizhahullah– dalam nasihat yang sangat berharga ini.
[9] Hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh Allah dan RasulNya terhadap bentuk kejahatan tertentu.
[10] Kitab Syaikh Ibrahim bin ’Amir ar Ruhaili ini berjudul Mauqif Ahlis Sunnah min Ahlil Ahwa` wal Bida`. Kitab yang terdiri dari dua jilid ini, sangat penting dikaji berkaitan dengan sikap terhadap orang yang menyimpang, khususnya ahli bid’ah. Diterbitkan oleh Maktabah al Ghuraba` al Atsariyah, pent.

Larangan dari Fanatisme dan Taqlid

PERINTAH UNTUK MENGIKUTI SUNNAH RASULULLAH DAN LARANGAN DARI FANATISME DAN TAQLID

Oleh
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan semua sahabatnya.

Saudara-saudara yang saya cintai karena Allah. Saya bersaksi di hadapan Allah, bahwa saya mencintai antum semua dan orang-orang shalih di negeri ini semata karena Allah. Saya datang ke Indonesia untuk yang ketiga kalinya. Dan saya –alhamdulillah- mendapatkan kebaikan yang sangat banyak di negeri ini. Saya berdoa semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits qudsi :

وَجَبَتْ مَحَبَّتِي فِي الْمُتَجَالِسِينَ فِيَّ وَ وَجَبَتْ مَحَبَّتِي فِي الْمُتَزَاوِرِينَ فِيَّ

Orang-orang yang duduk di satu majelis karena Aku, maka mereka pasti mendapatkan kecintaan dari-Ku. Orang-orang yang berkumpul karena Aku, maka telah mendapatkan kecintaan dari-Ku.

Sudah kita ketahui bersama, orang yang masuk ke dalam agama Islam harus mengatakan :

أَشْهَدُ أَنْ لا إلَهَ إلا الله, وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ

Dua kalimat tersebut merupakan kalimat yang sangat agung. Seseorang tidak bisa dikatakan muslim, kecuali jika dia telah mengucapkan dua kalimat tersebut, memahami dan melakukan konsekuensi dari kedua kalimat itu.

Dan makna perkataan أَشْهَدُ أَنْ لا إلَهَ إلا الله adalah tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah. Maka wajib bagi seorang muslim untuk merealisasikan ubudiyahnya kepada Allah. Ubudiyah kepada Allah adalah kecintaan yang sempurna, taat dan tunduk terhadap perintahNya. Oleh sebab itulah, semua para nabi datang membawa panji Islam.

Allah berfirman.

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

Sesungguhnya agama yang Allah diridhai di sisiNya adalah Islam.[Ali Imran/3:19].

Allah berfirman.

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ

Dan barangsiapa yang menginginkan agama selain Islam, maka tidak akan pernah diterima (agama itu) darinya.[Ali Imran/3:85].

Semua agama di atas bumi adalah agama yang batil, kecuali Islam. Allah tidak akan menerima dan rela untuk hambaNya, kecuali agama Islam ini. Agama ini wajib dijalankan dan diamalkan oleh kaum muslimin. Allah berfirman.

شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ ۖ أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَن يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ

Allah telah mensyariatkan bagi kalian agama seperti yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: “Tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah-belah tentangnya. Amat berat bagi kaum musyrikin agama yang kamu serukan mereka kepadanya. Allah memilih orang-orang yang dikehendakiNya kepada agamaNya dan memberikan petunjuk kepada (agama)Nya orang-orang yang kembali (kepadaNya). [Asy-Syura/42:13].

Allah memilih orang-orang tertentu dari kalangan ahli tauhid dan ahli dien. Namun syi’ar (slogan) seorang muslim adalah tauhid dan Sunnah. Karena itu, keimanan seorang muslim tidak akan sempurna kecuali jika dia telah mengatakan :

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاّ اللهُ

Dengan itulah, tauhid akan terwujud, dan juga dengan kalimat :

أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Makna kalimat ini, ialah tidak ada orang yang berhak diikuti, kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka, seorang muslim tidak boleh menjadikan seorang syaikh, madzhab, kelompok, jama’ah, nalar, pendapat, (aturan) politik, adat, taqlid, budaya, warisan nenek moyang, sebagai panutan dan diterima begitu saja tanpa melihat dalil. Seorang muslim tidak bisa dikatakan muslim yang sempurna, sampai ia melaksanakan ubudiyah (penghambaan diri) hanya untuk Allah saja dan menjadikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang dia ikuti. Barangsiapa yang menisbatkan diri kepada salah satu madzhab, kelompok atau jama’ah atau akal, maka ucapannya “Asyhadu anna Muhammad Rasulullah” masih dianggap kurang dan tidak sempurna.

Pernyataan yang telah kami sebutkan itu merupakan ketetapan semua ulama Islam, terutama para imam yang empat, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad, semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka semua.

Imam Abu Hanifah berkata: ”Haram bagi seseorang mengemukakan pendapat kami, sampai dia mengetahui dari mana kami mengambilnya”.

Dan Imam Malik, sambil memberikan isyarat ke arah makam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata : ”Semua orang, perkataannya bisa diambil dan bisa ditolak, kecuali perkataan orang yang ada di dalam kuburan ini,” yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Imam Syafi’i berkata : ”Jika ada hadits shahih, maka itulah madzhabku”.

Pada suatu hari, datang kepadanya seseorang dan berkata: “Wahai, Imam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda begini dan begini (sambil menyebutkan hadits) dalam masalah ini. Lalu, apa pendapatmu, wahai Imam?” Maka Imam Syafi’i marah besar dan berkata : ”Apakah engkau melihat saya keluar dari gereja? Apakah engkau melihatku keluar dari tempat peribadatan orang Yahudi? Engkau menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka aku tidak berkata apa pun, kecuali seperti apa yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam“.

Karena itulah, salah satu muridnya yang bernama Yunus bin Abil A’la Ash Shadafi dalam satu majelis pernah ditanya tentang satu masalah. Maka dia menjawabnya dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ada yang bertanya : ”Apa pendapat Imam Syafi’i dalam masalah tersebut?” Beliau menjawab: ”Madzhab Imam Syafi’i ialah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena saya pernah mendengar beliau berkata : ”Jika ada hadits shahih, maka itulah madzhabku”.

Begitu pula Imam Ahmad, beliau adalah orang yang selalu mengikuti atsar dan dalil. Beliau tidak pernah berhujjah, kecuali dengan dalil dari firman Allah atau sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian ini merupakan kewajiban bagi seorang alim, mufti dan orang yang meminta fatwa. Karena Allah memerintahkan orang-orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya.

فَاسْأَلوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.[An-Nahl/16:43].

Akan tetapi, (sebagian) kaum muslimin berhenti sampai ayat ini saja. Mereka lupa dan tidak melanjutkan ayat tersebut. Padahal kelanjutan dari ayat tersebut adalah :

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ

Dengan keterangan-keterangan dan kitab-kitab.[An-Nahl/16:44].

Maksudnya, jika Anda tidak mengetahui, maka bertanyalah kepada orang yang mengetahui dengan disertai dalil, hujjah dan bukti-bukti. Itulah makna firman Allah :

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ

Agama dan hukum Allah tidak diambil kecuali berdasarkan keputusan (ijma’), penjelasan dan kaidah-kaidah para ulama yang dilandasi dengan dalil-dalil syar’i. Dari situ, tumbuhlah persatuan. Persatuan yang wajib digalang oleh kaum muslimin harus bertumpu pada tauhid dan ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Persatuan secara fisik yang kita serukan harus didahului oleh persatuan atau kesamaan pemahaman. Pemahaman kita harus dilandasi dengan tauhid dan ittiba’ hanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan inilah makna dari firman Allah.

أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ

Tegakkanlah agama dan jangan kalian berpecah belah tentangnya.[Asy Syura/42:13].

Allah melarang kita berpecah-belah, dan jangan sampai ada sesuatu yang memecah-belah kita. Allah juga melarang kita meninggalkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitahukan kepada kita, bahwa pada akhir zaman nanti akan ada beberapa kaum yang mengingkari Sunnah.

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al -Qur’an dan yang semisal bersamanya (As Sunnah). Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Al-Qur’an! Apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara haram maka haramkanlah.[HR Abu Daud dan Tirmidzi].

Kedudukan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama dengan Al Qur’an. Di dalamnya disebutkan hal-hal yang halal dan haram. Orang yang mengingkari Sunnah, hukumnya kafir, keluar dari agama. Orang yang mengingkari Sunnah, berarti mengingkari Al Qur’an.

Kita lihat, bagaimana Al Qur’an bisa sampai kepada kita? Al Qur’an sampai kepada kita dari generasi ke generasi. Para tabi’in mengambilnya dari para sahabat, dan para pengikut tabi’in mengambilnya dari para tabi’in. Begitu seterusnya, sehingga Al Qur’an bisa sampai kepada kita.

Pada masa-masa terakhir ini, telah terjadi perbedaan. Kami menemukan beberapa kaum di antara mereka ada yang mengingkari Sunnah. Di antara mereka ada yang membacanya dengan niat mencari barakah dan tidak beramal dengan sunnah. Ada sebagian orang, yang sama sekali tidak perduli sama sekali dengan Sunnah, dan dia beranggapan bahwa yang dimaksud dengan Sunnah adalah satu hukum yang tidak ada sangsinya. Demikian ini merupakan dugaan yang salah.

Sebab, para ulama, jika mengatakan “Sunnah” secara mutlak, maka maknanya tidak lepas dari dua hal.

Pertama : Sunnah, sebagai sumber syari’at (hukum). Dalam hal ini, kedudukan Sunnah sama dengan Al Qur’an, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَلاَ إِنِّي أُوْتِيْتُ الكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ

Kedua : Sunnah yang berarti sebagai salah satu hukum syar’i yang lima, yang berada di bawah wajib dan di atas mubah. Berdasarkan (makna) yang kedua ini, pelakunya akan diberi pahala, dan yang meninggalkannya tidak mendapat sangsi.

Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengambil dalil yang benar, maka lebih baik dia mengikuti jalan para sahabat, karena kebaikan hanya dari jalan mereka. Kemudian kebaikan ini diriwayatkan dan diambil oleh para tabi’in. Akan tetapi, pada jaman tabi’in, kebaikan tersebut tercampuri dengan noda dan bid’ah yang mulai muncul. Sehingga, muncullah kelompok-kelompok seperti Rafidhah, Qadariyah dan kelompok-kelompok sesat lainnya. Padahal, kebanyakan orang umumnya masih berada di atas kebaikan tersebut. Seiring dengan perjalanan waktu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan tentang keterasingan agama ini. beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Sesungguhnya agama (Islam) muncul dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing. Maka keberuntungan bagi orang-orang yang asing. Ditanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Siapa mereka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Sekelompok orang yang sedikit, yang berada di kalangan orang yang banyak. Mereka memperbaiki Sunnah-ku yang telah dirusak oleh orang.”[HR Tirmidzi]

Oleh karenanya, ketika Imam Ahmad mendengar seseorang berkata – saat fitnah banyak bermunculan, di antaranya bid’ah yang menyatakan Al Qur’an adalah makhluk dan fitnah lainnya, : “Ya, Allah. Matikanlah aku di atas Islam.” Maka Imam Ahmad berkata kepadanya : ”Katakanlah, ‘Ya, Allah. Matikanlah aku di atas Islam dan Sunnah’.”

Kita memohon dan berdo’a kepada Allah, semoga kita dimatikan di atas Islam dan Sunnah, dan semoga kata-kata terakhir dalam hidup kita ialah laa ilaaha illallah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberitahukan kepada kita, bahwa setiap satu jaman berlalu dan datang jaman lain, maka semakin berat fitnah yang melanda umat ini dan perpecahan akan semakin nampak. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm berkata kepada sahabatnya :

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي – أي من يطول به العمر- فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Sesungguhnya, barangsiapa yang hidup di antara kalian (panjang umurnya), maka dia akan mendapatkan perbedaan yang sangat banyak.[HR Abu Daud].

Perpecahan tersebut telah terjadi, dan ini adalah penyakit. Dan tidak ada satu penyakit, (kecuali) pasti ada obatnya. Obat dari penyakit ini, ialah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam lanjutan hadits itu sendiri.

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Maka hendaklah kalian berpegang teguh dengan Sunnah-ku, dan sunnah para khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah (peganglah) sunnah tersebut dengan gerahammu.

Jadi, Sunnah para khulafa’ dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah satu. Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي , lalu setelah itu Beliau berkata “عَضُّوْا عليها” dengan lafazh satu (tersirat dalam sabda beliau ini bahwa sunnah Rasulullah dan sunnah khulafa’ Ar Rasyidin adalah satu –red) dan tidak berkata “عَضُّوْا عَلَيْهِمَا” (gigitlah keduanya, maksudnya peganglah ia dengan sekuat-kuatnya).

Pada hakikatnya, semua ini merupakan agama Allah. Karena, sebagaimana Allah memilih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusanNya dari kalangan manusia, maka Allah juga memilih untuk nabiNya sahabat-sahabat yang pilihan. Allah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka untuk mengajar dan membersihkan mereka, sebagaimana yang telah Allah firmankan :

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ

Dia-lah yang mengutus kepada umat yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membaca ayat-ayatNya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya berada dalam kesesatan yang nyata.[Al Jumu’ah/62:2].

Orang yang mencela Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia telah mencela Allah. Orang yang mencela sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sungguh dia telah mencela Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Agama ini adalah dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman para Salaful Umah, dari para sahabat dan tabi’in, seperti difirmankan Allah.

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalannya orang-orang mukminin, Kami biarkan dia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan dia ke dalam Jahannam. Dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.[An Nisaa/4:115].

Yang dimaksud jalan orang-orang mukminin, ialah para sahabat dan orang-orang yang berjalan di atas jalan mereka dari kalangan para tabi’in dan pengikut tabi’in sampai hari kiamat tiba. Keberadaan mereka, akan terus ada sampai hari kiamat datang, seperti yang akan kita jelaskan, insya Allah.

Agama ini adalah agama yang nilai-nilainya dipraktekkan, bukan agama filsafat atau teori semata. Agama ini telah tegak pada masa-masa yang lalu, sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, era sahabat dan para tabi’in. Apa yang menjadi agama pada masa itu, maka pada sekarang ini, hal tersebut juga merupakan bagian dari agama. Dan jika pada zaman mereka ada satu hal yang bukan dari agama, maka sekarang ini, hal tersebut juga bukan termasuk dari agama yang dicintai dan diridhai Allah.

Agama ini adalah Kitab Allah, dan Kitab Allah memerintahkan agar kita mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Rasulullah, memerintahkan kita untuk mengikuti sahabat Rasulullah. Ini semua dicintai dan diridhai Allah. Begitulah yang difahami Imam Syafi’i dan ulama lainnya.

(Suatu waktu), Imam Syafi’i datang ke Masjidil Haram di Mekkah untuk menunaikkan ibadah haji. Beliau duduk dan berkata kepada orang-orang yang ada : “Tanyalah kepadaku. Tidak ada orang yang bertanya tentang sesuatu kepadaku, kecuali aku akan menjawabnya dengan Kitabullah”.

Maka ada orang awam berdiri dan bertanya : “Wahai, imam. Ketika aku masuk Masjidil Haram, aku menginjak dan membunuh satu serangga. Padahal orang yang dalam keadaan ihram tidak boleh membunuh sesuatu. Akan tetapi, aku telah membunuh seekor serangga. Apa jawabannya dari Kitabullah?”.

Setelah memuji Allah dan shalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Imam Syafi’i berkata : Allah berfirman :

مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللّٰهَ

Barangsiapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah.” [An Nisa/4 :80]

Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي

Maka hendaklah kalian berpegang teguh dengan Sunnah-ku dan sunnah para khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk.[HR Abu Daud]

Dan di antara Khulafaur Rasyidin adalah Umar bin Khaththab. Kemudian beliau membawakan sebuah riwayat bahwa ada seseorang bertanya kepada Umar bin Khaththab tentang seseorang yang membunuh seekor serangga dalam keadaan ihram. Maka Umar menjawab, ”Tidak ada denda (sangsi) apa pun atas kamu”. Maka Imam Syafi’i berkata : “Jawabanku dari Kitabullah, wahai orang yang berbuat (seperti) itu, sesungguhnya engkau tidak mendapat sangsi apapun. Itulah jawaban dari kitab Allah.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menceritakan kepada kita, bahwa akan terjadi perpecahan pada umat ini. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan, Yahudi terpecah menjadi 71 golongan, Nashara akan terbagi menjadi 72 golongan. Dan kaum muslimin, akan terpecah menjadi 73 kelompok. Rasulullah kemudian berkata, semua kelompok itu –semuanya- akan masuk ke dalam neraka, kecuali satu kelompok saja. Ditanyakan kepadanya: “Siapa mereka, wahai Rasulullah?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Yaitu orang-orang yang berada di atas jalanku dan jalan para sahabatku pada hari ini.”

Perpecahan itu juga telah dijelaskan oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat benar-benar menekuni agama ini dengan amalan nyata. Karena sesuatu yang bersifat teori, akal dan pemahaman bisa berbeda-beda. Namun, jika berbentuk praktek dan amalan, maka itu merupakan hal yang terbaik dalam menafsirkan firman Allah dan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Perbedaan seperti ini sudah ada ketika muncul para imam dan Daulah Islam. Para fuqaha (ahli fiqih) jatuh ke dalam perbedaan tersebut. Namun perbedaan yang terjadi pada di kalangan mereka memiliki ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah yang sesuai dengan syar’i, sehingga tidak ada saling mencela dan perpecahan.

Para fuqaha, terutama para imam yang empat, mereka saling mencintai. Kita juga harus mencintai mereka, berlepas diri dari orang-orang yang mencela mereka. Namun kita juga yakin, di antara mereka, tidak ada satu pun yang ma’shum. Semoga Allah memberikan rahmatNya kepada mereka.

Akan tetapi, setelah itu, pada masa akhir-akhir ini muncul fanatisme dan taqlid buta kepada imam-imam tersebut. Sehingga ada sebagian orang yang bermadzhab Syafi’i berkata, bahwa orang yang bermadzhab Syafi’i tidak boleh menikah dengan wanita yang bermadzhab Hanafi. Dan orang yang bermadzhab Hanafi tidak boleh menikah dengan wanita yang bermadzhab Syafi’i. Sehingga terjadilah fanatisme yang tercela dan taqlid buta yang tidak dicintai dan diridhai Allah.

Umat ini terpecah dengan perpecahan yang sangat dahsyat. Setiap golongan umat ini tidak beribadah kepada Allah, kecuali dengan madzhab satu imam. Kemudian pemahaman agama hanya diambil dari catatan-catatan dan buku-buku ulama terdahulu tanpa kembali kepada dalil-dalil yang syar’i. Sehingga semakin menambah perbedaan dan perpecahan umat ini, karena persatuan tidak akan mungkin terwujud kecuali jika dilandasi dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seiring dengan bergulirnya waktu, maka perbedaan yang ada semakin keras dan dahsyat.

Ketika kekuatan dan kekuasaan Islam hilang, muncul sekelompok orang yang ingin memperbaiki keadaan dan mendirikan agama ini. Masing-masing kelompok menempuh metode tersendiri, sehingga terjadi perpecahan dan perbedaan yang tajam di antara mereka. Padahal ahlul haq (orang-orang yang berada di atas kebenaran) masih ada. Dan sebelumnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menceritakan tentang orang-orang tersebut dalam haditsnya :

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ

Masih akan terus ada satu kelompok pada umatku, mereka akan tetap berada di atas kebenaran sampai hari kiamat datang.[HR Bukhari dan Muslim].

Pada asalnya, kaum muslimin harus menjadi umat yang bersatu di atas tauhid dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang telah kami jelaskan. Dan juga, satu sama lain harus saling mencintai karena agama Allah. Ketika terjadi perselisihan antara seorang Muhajirin dan seorang Anshar, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar orang Anshar berkata “Wahai orang-orang Anshar!” dan yang Muhajirin berkata “Wahai orang-orang Muhajirin!”

Sebutan Muhajirin dan Anshar adalah dua nama yang syar’i dan dicintai Allah. Allah telah menyebutkan dalam KitabNya.

وَالسّٰبِقُوْنَ الْاَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهٰجِرِيْنَ وَالْاَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ بِاِحْسَانٍۙ رَّضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ

Dan orang-orang yang terdahulu dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan, maka Allah telah ridha kepada mereka dan mereka juga telah ridha kepada Allah. [At-Taubah/9:100]

Namun ketika terjadi perbedaan antara keduanya dan masing-masing memanggil kelompoknya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka : “Apakah kalian melakukan adat jahiliyah, padahal aku berada di tengah-tengah kalian?”

Sabda Beliau “kalian telah melakukan adat jahiliyah” ini ditujukan kepada orang yang mengatakan “Wahai orang-orang Anshar” dan yang berkata ”Wahai orang-orang Muhajirin”.

Jadi, seharusnya umat ini bersatu dan menjadikan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penentu hukum di antara mereka. Keduanya adalah agama yang diamalkan oleh para sahabat. Mengamalkan agama dengan pemahaman dan amalan para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Orang-orang yang mengikuti para sahabat akan terus ada, seperti disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ

Masih akan terus ada satu kelompok pada umatku, mereka akan tetap berada di atas kebenaran sampai hari kiamat datang.

Hadits ini harus kita cermati. Dengan memahaminya, maka orang akan merasa tenang, tidak goncang dan bingung. Hadits ini penting.

Berikut penjelasannya:
Pertama : Disebutkan di dalamnya “masih akan terus ada”, yang artinya “tidak akan terputus”. Maka siapa pun yang mengajak kepada kebenaran, lalu dakwahnya sampai kepada seorang tertentu, dan sebelumnya tidak ada kelompok atau jama’ah kecuali setelah orang tersebut muncul, maka dia tidak termasuk di dalam hadits ini. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : ”Masih akan terus ada pada umatku”. Dan ahlul haq tidak pernah mengajak, kecuali kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman para salafush shalih. Kelompok yang disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini akan terus ada dan memiliki sanad (jalur periwayatan) yang sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua : Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “akan tetap eksis atau menang”. Ini tidak berarti mereka haruslah golongan yang kuat atau menang dengan kekuatan materi. Akan tetapi, mereka tetap menang dengan hujjah, dalil, keterangan, penjelasan dan kaidah-kaidah para ulama. Mereka tetap teguh di atas kebenaran. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang keadaan mereka dalam sabdanya :

لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ

Tidak mempengaruhi mereka orang-orang yang tidak memperdulikan mereka.

Dan dalam riwayat Musnad Imam Ahmad:

إِلاَّ لَعْوَاءُ تُصِيْبُهُمْ

(Kecuali jika musibah yang menimpa mereka).

Maka kelompok manapun, di negeri manapun, dan kapanpun mereka berada sementara musuh-musuh mereka berhasil mengecilkan nyali dan menekan mentalnya, maka mereka ini bukan yang termasuk dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata “tidak mempengaruhi mereka orang-orang yang mencela dan mengganggu mereka”.

Kelompok yang disebutkan ini adalah yang berada di atas agama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Kelompok tersebut akan menjadi kelompok yang mendapat pertolongan dan akan menggenggam masa depan yang bagus. Allah telah menceritakan dalam KitabNya, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Sunnah-nya yang shahih, bahwa masa depan akan menjadi milik agama ini. Dan agama ini akan menang dan merambah seluruh wilayah.

مَنْ كَانَ يَظُنُّ اَنْ لَّنْ يَّنْصُرَهُ اللّٰهُ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ فَلْيَمْدُدْ بِسَبَبٍ اِلَى السَّمَاۤءِ ثُمَّ لْيَقْطَعْ فَلْيَنْظُرْ هَلْ يُذْهِبَنَّ كَيْدُهٗ مَا يَغِيْظُ

Barangsiapa yang menduga bahwa Allah tidak akan menolongnya (Muhammad) di dunia dan akhirat, maka hendaknya dia merentangkan tali ke langit, kemudian hendaklah ia melaluinya, kemudian hendaklah dia pikirkan apakah tipu dayanya itu dapat melenyapkan apa yang menyakitkan hatinya [Al-Hajj/22:15].

Makna ayat ini (ialah): Wahai, seluruh manusia. Barangsiapa yang menduga Allah tidak akan menolong Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agamanya, maka lebih baik dia menggantung dirinya dengan tali di atap rumahnya, lalu membunuh dirinya. Karena Allah benar-benar menolong Nabi dan agamaNya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm pernah ditanya : “Kota manakah yang lebih dulu dibebaskan, Qostantiniyah (Konstantinopel yaitu di Turki) atau Roma (ibukota Italia)?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Qostantiniyah) dahulu, kemudian Roma.”

Dan (Qostantiniyah) telah dibebaskan semenjak tahun 1543M, dibebaskan lebih dari 800 tahun setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kabar tersebut dalam haditsnya. Dan kita sedang menunggu penaklukkan kota Roma, sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tsauban :

سَتَكُوْنُ فِيْكُمْ النُّبُوَّةُ مَاشَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ تَنْقَضِي, ثُمَّ تَكُوْنُ فِيْكُمْ خِلاَفَةٌ رَاشِدَةٌ مَاشَاءَ اللهُ لَهَا أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ تَنْقَضِي, ثُمَّ يَكُوْنُ فِيْكُمْ مُلْكٌ مِيْرَاثِي مَاشَاءَ اللهُ لَهُ أَنْ يَكُوْنَ ثُمَّ يَنْقَضِي, ثُمَّ يَكُوْنُ لَكُمْ مُلْكٌ عَضُوْدِي –ملك جبري –مَاشَاءَ اللهُ لَهُ أَنْ يَكُوْنَ ثُمَّ يَنْقَضِي , ثُمَّ تَكُوْنُ فِيْكُمْ خِلاَفَةٌ عَلَى نَـهْجِ النُّبُوَّةِ

Akan datang pada kalian masa kenabian sesuai dengan kehendak Allah, setelah itu habis masanya. Lalu akan datang zaman Khilafah Rasyidah sesuai dengan kehendak Allah, lalu setelah itu habis masanya. Lalu datang masa kerajaan yang turun menurun sesuai dengan kehendak Allah, lalu setelah itu habis masanya. Lalu datang masa kerajaan dengan cara paksaan (peperangan) dengan kehendak Allah berdiri, lalu setelah itu habis masanya. Kemudian datang masa Khilafah yang berada di atas jalan kenabian.

Di samping Allah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pendirian khilafah yang berada di atas jalan kenabian tersebut, Allah juga mempersiapkan sebab-sebabnya. Di antara sebabnya, adalah Allah memberikan kemudahan kepada para ulama untuk menjelaskan hadits-hadits shahih dan jalan para salafush shalih dari umat ini.

Para imam-imam (ulama) tersebut yang diawali oleh Bukhari, lalu Muslim, Nasaa-i, Abu Dawud dan Ibnu Majah. Mereka semua bukanlah dari golongan bangsa Arab. Bukhari dari negeri Bukhara, Muslim dari Naisabur, Nasaa-i dari Nasaa’, Abu Dawud dari Sijistan, Ibnu Majah dari Qozwin. Mereka semua adalah orang ajam (bukan Arab). Mereka adalah para ulama hadits, muncul setelah masa para imam empat, (yaitu): Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad. Pada zaman para fuqaha, Sunnah belum dibukukan dalam satu buku, namun setelah zaman mereka.

Kemudian Allah menurunkan keutamaanNya untuk kita di negeri Syam dengan munculnya Syaikh Imam dalam ilmu hadits (yaitu) Abu Abdir Rahman Muhammad Nashiruddin bin Nuh Najati Al Albani. Beliau datang dari negeri Albania, dibawa hijrah oleh ayahnya ke Damaskus guna menjaga agamanya. Kemudian diusir dari Damasqus, lalu menuju ke Yordania. Beliau tinggal (disana) lebih dari 50 tahun. Setiap hari selama lebih dari 18 jam, beliau melakukan penelitian terhadap hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , baik dari buku-buku cetakan atau dari manuskrip-manuskrip kuno. Selama itu, beliau mengarang dan menjelaskan hadits-hadits Nabi .

Setelah itu, dengan keutamaan Allah, muncul ulama-ulama sunnah di negeri-negeri kaum muslimin. Mereka mengajak untuk kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah para sahabatnya. Inilah tanda-tanda khilafah yang telah diceritakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang akan kembali kepada umat ini, Insya Allah. Khilafah tersebut berada di atas jalan kenabian, jalan para sahabat dan tabi’in yang datang setelah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh sebab itu, wahai saudara-saudaraku! Jika ingin menolong dan menyebarkan agama kita, maka kita harus mempelajari Al Qur’an. Karena dengan menghafal dan menjaganya, hati akan menjadi mulia. Dengan memahami dan mentadabburinya (menghayatinya), akal pikiran menjadi mulia. Kita juga harus menghafal dan menjaga hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , atsar para sahabat dan tabi’in. Mengetahui perkataan-perkataan mereka dalam menghukumi masalah-masalah. Kita juga harus selalu mempelajari agama Allah dengan dalil-dalilnya yang syar’i dan shahih. Kita jangan bersikap fanatik kepada seseorang, madzhab, kelompok dan jama’ah. Kita harus bersikap lembut, memberi nasihat, menunjukkan rasa cinta kepada saudara-saudara kita yang terjerumus ke dalam jurang fanatisme terhadap satu kelompok. Jika kamu menolak nasihat kami, maka jangan kamu berikan semua akalmu kepada yang engkau ikuti, teapi sisakan sedikit, agar kamu bisa bertadabbur dan berpikir. Jika kamu merasa berat untuk melihat kebenaran kecuali dari tempat yang sempit dan kamu merasa tertahan di tempat tersebut, maka hendaklah kamu menjaga kunci tempat tersebut di tanganmu atau di sakumu; jangan engkau buang jauh dan jangan berikan kepada orang lain. Karena, jika pada suatu saat kamu mengetahui mana yang benar, maka kamu bisa keluar dari tempat tersebut dalam keadaan tenang dan bebas. Dan kamu bisa melihat kebenaran dari tempat yang luas dengan dalilnya yang shahih dan syar’i. Akhirnya, engkau akan berjalan di atas jalan para ulama.

Dan ketahuilah dengan seyakin-yakinnya, wahai saudara-saudaraku! Sesungguhnya akhir umat ini tidak akan menjadi baik, kecuali jika mencontoh umat yang pertama. Tidak ada jalan untuk memperbaiki umat ini, kecuali dengan jalan para ulama, duduk di majlis para ulama, mempelajari agama dengan pemahaman mereka dan mengamalkannya, kemudian menyebarkannya. Maka dengan itu, kaum mukminin akan bergembira dengan pertolongan dari Allah. Saya mengharap kepada Allah, agar kita dijadikan dari salah satu sebab ditolongnya agama ini, dan sebab penyebarluasan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga Allah memberikan manfaat kepada kita dan menjadikan kita berguna bagi orang lain, juga menjadikan apa yang telah kita katakan dan kita dengar ini menjadi hujjah (pembela) untuk kita, bukan penggugat diri kita. Semoga Allah menjadikan itu semua sebagai timbangan kebaikan kita, dan menjadikan timbangan kita berat karenanya, Insya Allah.

(Naskah ini diangkat dari ceramah Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman di Universitas Islam Negeri Malang, pada tanggal 7 Desember 2004. Ditranskrip ulang dan diterjemahkan oleh al akh Nashiruddin)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Hanya Ada Satu Kebenaran

HANYA ADA SATU KEBENARAN (MENCARI KEBENARAN DALAM MASALAH KHILAFIYAH YANG KONTRADIKTIF)

Oleh
Ustadz Fariq Gasim Anuz

Permasalahan ini penting untuk diketahui oleh setiap muslim, lebih-lebih mereka yang berkiprah di bidang dakwah. Sebenarnya, pembahasan ini memuat suatu kaidah yang sangat dikenal oleh ulama salaf, tetapi menjadi asing di masa sekarang ini.

Kaidah itu berbunyi : Kebenaran itu satu. Kaidah ini berlaku dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang diperselisihkan oleh ulama ahlus sunnah wal jama’ah.

Diharapkan risalah ini dapat menjadikan kita untuk mudah rujuk kepada kebenaran dalam masalah khilafiyah ijtihadiyah dan membuang sikap taklid buta serta tidak tabu untuk membicarakan masalah khilafiyah. Kedua diharapkan dari risalah ini agar kita toleran dengan saudara-saudara kita yang mempunyai pendapat yang berbeda selama perbedaan ini dalam hal ijtihadiyah bukan perbedaan aqidah atau yang bersifat prinsip. Agar kita toleran dengan saudara-saudara kita yang mempunyai pendapat berbeda selama kita semua tidak mengikuti hawa nafsu dan sudah optimal berusaha untuk mencapai kepada kebenaran.

PERMASALAHAN IKHTILAF/ KHILAFIYAH
Perlu diketahui bahwa yang saya maksud dengan ikhtilaf di sini adalah ikhtilaf tadladl, yaitu perbedaan pendapat yang saling menafikan (bertentangan). Di dalam ikhtilaf seperti ini yang benar hanya satu.

Ada juga macam ikhtilaf yang lain, yaitu ikhtilaf tanawwu’. Di dalam ikhtilaf tanawwu’ semua pendapat benar, seperti :

  1. Dua perkara atau perbuatan yang disyari’atkan, seperti macam-macam do’a iftitah, bacaan sujud dan lainnya. Untuk bentuk seperti ini kadang-kadang salah satunya ada yang lebih utama.
  2. Dua lafadz yang berbeda tetapi mempunyai makna yang sama atau mendekati. Contoh surat Al-Fatihah disebut juga dengan Ummul Kitab, Aqiqah sama dengan Nasikah. Kata “قَضَىٰ = qadla”dalam firman Allah:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia “ [al-Isra/17 : 23]

Ibnu Abbas berkata “قَضَىٰ  = qadla” berarti “ memerintahkan “, Mujahid mengatakan “ mewasiatkan “, Rabi bin Anas mengatakan “ mewajibkan “. Kata-kata “ memerintahkan “, “mewasiatkan“ dan “mewajibkan” mempunyai makna yang hampir sama.

  1. Dua lafazh dengan makna berbeda, tetapi tidak saling menafikan bahkan saling melengkapi atau mencakup semua di dalamnya. Contoh kata “النَّعِيمِ = an na’iim “ dalam firman Allah :

ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ

Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).” [at-Takatsur/102 : 8]

Sebagian ahli tafsir mengatakan “النَّعِيمِ  = an na’iim “ bermakna keamanan, kesehatan, kecukupan dalam makanan dan minuman. Sebagian mengatakan ringannya syari’at dan sebagian lagi mengatakan nikmat pendengaran dan penglihatan.
Dari sini jelas bahwa ikhtilaf tanawwu’ semuanya benar.

Untuk ikhtilaf tanawwu’, tidak boleh seseorang menyalahkan salah satunya. Syaikhul Islam mengatakan, “ Hanya kejahilan dan kezhaliman yang menjadikan seseorang mencela salah satunya atau lebih mengutamakan salah satunya tanpa maksud yang baik, atau tanpa ilmu atau tanpa keduanya.[1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh” [al-Ahzab/33: 72]

Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita berselisih dan mencela perselisihan dalam ayat-ayatNya diantaranya :

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” [al-Anfal/8 : 46]

Begitu pula Rasulullah shallallahu alaihi wasallam amat membenci perselisihan. Apabila beliau mendengar ada di antara sahabatnya yang berselisih, maka beliau marah dan segera menyelesaikannya sehingga mereka kembali sadar akan kekeliruannya, lalu berdamai dan bersatu dalam kebenaran.

Meskipun Allah menghendaki agar kita tidak berselisih (iradah syar’iyah) tetapi Allah juga menghendaki (iradah kauniyah) sesuai dengan hikmah-Nya bahwa perselisihan itu akan selalu ada dan tidak bisa dihilangkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلَّا مَن رَّحِمَ رَبُّكَ ۚ وَلِذَٰلِكَ خَلَقَهُمْ ۗ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka Senantiasa berselisih pendapat, Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. dan untuk Itulah Allah menciptakan mereka. kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya“. [Hud/11 : 118-119]

Memang di antara perselisihan antara ulama ada hal-hal yang sudah dipastikan mana yang benar dan mana yang salah. Tetapi banyak sekali di antara perselisihan tersebut terjadi dalam perkara-perkara ijtihadiyah yang dapat diupayakan kesepakatan. Sudahkah kita berusaha semaksimal mungkin untuk mencari kata sepakat ? Sudahkah kita berusaha menghilangkan kebodohan dari masyarakat kita berupa ta’ashub atau fanatik, baik fanatik hizbi (kelompok) ataupun madzhab, juga kultus individu ? Ataukah kita pura-pura bodoh akan kebenaran yang ada di depan mata kita lalu menolaknya karena mengikuti hawa nafsu atau berdalih dengan ucapan, ” Kebenaran itu banyak!”

IJTIHAD SEORANG ULAMA MUNGKIN BENAR DAN MUNGKIN SALAH
Siapa saja yang mengakui bahwa semua pendapat para ulama mujtahid dalam suatu masalah adalah benar dan setiap mujtahid itu benar, maka berarti dia telah mengucapkan kaidah yang tidak memiliki dalil, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah atau ijma’ para sahabat serta tidak dapat diterima oleh akal sehat.

Rasulullah shallalahu alaihi wasallam bersabda :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Apabila seorang hakim memberi keputusan, lalu ia berijtihad, kemudian ia benar maka baginya dua pahala, dan jika ia memberi keputusan, lalu ia berijtihad kemudian salah, maka baginya satu pahala.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Syaikhul Islam menjelaskan bahwa tidaklah setiap orang yang berijtihad dapat mencapai kebenaran. Tetapi selama ia berdalil dan bertaqwa kepada Allah sesuai dengan kesanggupannya, maka itulah yang Allah bebankan kepadanya. Allah tidak akan menghukumnya apabila ia salah. Ancaman dan hukuman itu baru berlaku bagi orang yang meninggalkan perintah dan melanggar larangan setelah tegak hujjah kepadanya[2]. Ijtihad yang salah ini tidak boleh diikuti apabila kita mengetahui mana yang benar dan mana yang salah[3]. Karena kita dituntut untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, ” Tidak boleh bagi seseorang untuk berhujjah dengan ucapan seseorang dalam masalah perselisihan, karena sesungguhnya hujjah adalah nash dan ijma’ serta dalil yang diambil istimbathnya dari hal tersebut. Pengutamaannya ditentukan dengan dalil-dalil syari’at, bukan dengan sebagian ucapan ulama. Karena sesungguhnya ucapan para ulama itu baru menjadi hujjah disebabkan adanya dalil-dalil syari’at. Ucapan para ulama tersebut tidak dapat mengalahkan dalil-dalil syari’at[4].

Perlu diingat bahwa kita wajib menghormati dan mencintai para ulama[5] meskipun ijtihad mereka ada yang salah, atau di antara ijtihad mereka ada yang kita yakini sebagai perbuatan bid’ah (setelah diadakan penelitian berdasarkan kaidah-kaidah ilmiyyah dan kriteria-kriteria secara ilmu ushul). Tetapi tidak boleh kita menuduhnya sebagai ahli bid’ah kecuali setelah jelas bagi kita bahwa hujjah telah ditegakkan atas mereka dan mereka tetap megikuti hawa nafsunya.

Syaikh Ali Hasan berkata, ”Sedangkan orang yang melakukan bid’ah, bisa jadi dia seorang mujtahid -sebagaimana telah dibicarakan-, maka orang yang berijtihad seperti ini, meskipun salah tidak bisa dikatakan sebagai ahli bid’ah. Sebaliknya bisa jadi ia jahil (bodoh). Maka ia tidak bisa dikatakan ahli bid’ah karena kejahilannya. Meskipun demikian ia tetap berdosa dikarenakan kesalahan dia meninggalkan kewajiban menuntut ilmu, kecuali apabila Allah menghendaki. Dan bisa jadi juga ada sebab-sebab lain yang menghalangi seseorang yang melakukan bid’ah untuk dikatakan sebagai ahli bid’ah. Berbeda dengan orang yang terus menerus melakukan bid’ahnya setelah nampak kebenaran olehnya, karena mengikuti nenek moyang, dan adat istiadatnya. Maka orang seperti ini pantas dan tepat untuk mendapatkan predikat sebagai ahli bid’ah, dikarenakan penolakannya dan pengingkarannya[6].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu[7] dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali ” [an-Nisa/4:115]

KEBENARAN ITU SATU
Berikut ini akan saya nukilkan tulisan dari para ulama dahulu dan sekarang. Semoga Allah memberi manfaat bagi kita semua.

Ibnul Qasim berkata, ”Saya telah mendengar dari Malik dan Laits tentang perselisihan para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, tidaklah seperti yang dikatakan orang-orang, ’Dalam perselisihan tersebut terdapat kelapangan.’ Tidak demikian yang ada adalah salah dan benar[8].

Asyhab ,mengatakan bahwa Malik pernah ditanya tentang orang yang mengambil sebuah hadist dari seorang yang tsiqat (terpercaya) dan orang itu mendapatkannya dari sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, ” Apakah engkau berpendapat bahwa dalam perselisihan terdapat kelapangan ?” Imam Malik menjawab, ” Tidak demi Allah, sampai ia mendapatkan bahwa kebenaran itu satu. Adakah dua perkataan yang bertentangan keduanya benar ? yang hak dan yang benar itu hanya ada satu.”[9]

Imam Al Muzani, sahabat Imam Syafi’i berkata : “Para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam telah berselisih. Lalu sebagian mereka menyalahkan yang lain dan mereka saling memperhatikan tiap perkataan di antara mereka dan mengomentarinya. Jika sekiranya mereka berpendapat semua perkataan mereka itu benar, tentu mereka tidak akan melakukan demikian. Pernah Umar bin Khathab marah karena terjadi perselisihan antara Ubay bin Ka’ab dengan Ibnu Mas’ud mengenai hukum shalat dengan satu pakaian. Ubay mengatakan bahwa shalat dengan satu pakaian itu baik dan indah. Sedangkan Ibnu Mas’ud megatakan bahwa hal itu dilakukan karena sedikit pakaian. Kemudian Umar keluar dengan marah dan berkata, ”Dua orang sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah berselisih, yaitu diantara orang-orang yang memperhatikan Rasul dan mengambil pendapat beliau. Ubay benar dan Ibnu Mas’ud tidak kurang (berusaha). Akan tetapi aku tidak mau mendengar setelah ini ada orang-orang yang berselisih tentang hal itu. Jika masih ada tentu aku akan melakukan ini dan itu.”[10]

Imam Al Muzani mengatakan lagi : Katakanlah kepada orang-orang yang membolehkan perselisihan dan berpendapat mengenai dua orang alim yang berijtihad dalam suatu masalah. Salah seorang di antara mereka menyatakan halal dan yang lainnya menyatakan haram. Dikatakan bahwa ijtihad keduanya benar semua, ” Apakah engkau mengatakan ini dengan dasar ushul (pokok) atau qiyas ?” Apabila ia mengatakan dengan dasar pokok, maka katakanlah kepadanya, ” Bagaimana mungkin dengan dasar pokok padahal Al-Qur’an menolak perselisihan ?” Dan apabila ia mengatakan dengan dasar qiyas, maka katakanlah, ” Meangapa engkau membolehkan padahal pokok telah menolak perselisihan.” Hal ini tidak bisa diterima oleh orang yang berakal, lebih-lebih seorang alim”[11]

Ibnu Abdil Bar (wafat 463 H) berkata : Sekiranya kebenaran itu terdapat di dalam dua hal yang bertentangan, maka tidak mungkin orang-orang salaf akan saling menyalahkan dalam ijtihad, keputusan dan fatwa-fatwa mereka. Dan pemikiran juga enggan menerima ada satu pendapat dan pendapat lain yang bertentangan dikatakan benar seluruhnya. Tepatlah apa yang dikatakan di dalam syair :

Penetapan dua hal yang bertentangan secara bersamaan dalam satu hal Adalah seburuk-buruk kemustahilan yang datang[12]

Syaikh Ali Hasan berkata, ”Maka perbedaan pendapat dalam perkara apapun, apakah dia itu sunnah atau bid’ah, mungkar atau bukan, tidaklah menjadikan seorang juru dakwah untuk diam dari menyampaikan kebenaran. Yaitu dengan mengenal bid’ah sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah disebutkan sebelum ini dan menjelaskan kebenaran di dalamnya. Apabila setelah pembahasan, penelitian, dan pengkajian yang mendalam diperoleh hasil bahwa hal itu adalah bid’ah, maka wajib untuk menamapakkan kebenaran dan menyingkap syubhat-syubhat orang yang menyalahinya.[13]

Syaikh Ali Hasan menukil pula ucapan Imam Al-Khathabi dalam bukunya A’lamus Sunan bi Syarh Shahih Al Bukhary juz 3/2091-2092, ” Seorang berkata, ’Sesungguhnya manusia ketika mereka berbeda pendapat dalam hal minuman, mereka bersepakat atas haramnya khamr dan anggur dan berbeda pendapat menegenai selainnya. Maka kita harus mengikuti apa yang mereka sepakati tentang haramnya dan membolehkan apa-apa yang selainnya (yang masih diperselisihkan, pent.).’ Hal ini merupakan kesalahan fatal, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan ornag –orang yang berselisih agar mereka mengembalikan kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [an Nisa/4:59]

Imam As Syatibi setelah menukil ringkasan ucapan Al Khathabi dalam bukunya Al Muwafaqat 4/14 kenudian beliau mengomentarinya, ”Orang yang berkata tadi telah mengikuti syahwatnya dan menjadikan pendapat yang sesuai ( dengan dirinya ) sebagai hujjah. Dia telah mengambil pendapat tadi sebagai jalan untuk mengikuti hawa nafsunya, bukan jalan menuju taqwanya. Yang demikian itu jauh sekali untuk dikatakan melaksanakan perintah Allah dan lebih tepat untuk dikatakan sebagai orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilahnya”[14]

BEBERAPA ALASAN DAN JAWABANNYA
Ada beberapa alasan yang sering dijadikan pegangan oleh sebagian orang yang tidak sependapat dengan kaidah ” kebenaran itu satu ”.

Alasan Pertama : Perbedaan Pendapat Umatku Adalah Rahmat.
Ucapan ini sering dibawakan oleh sebagian orang dan mereka mengatakannya sebagai sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam.

Jawabannya : Jika engkau cinta kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam, tentu engkau tidak akan berdusta atas namanya. Apalagi beliau telah bersabda :

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah ia menempatkan tempat duduknya dari api neraka“.[15]

Seorang yang takut terjerumus kepada perbuatan dusta atas nama Nabinya maka ia akan hati-hati dalam membawakan hadist, dengan mencari keterangan terlebih dahulu dari ulama hadist. Apabila ulama hadist pun berbeda pendapat tentang ke-shahih-an suatu hadist, maka ia berusaha sesuai dengan kemampunnya untuk meneliti dan memilih mana di antara mereka yang alasannya lebih kuat, bukan memilih pendapat yang sesuai dengan hawa nafsunya. Apalagi kalau para ulama hadist telah sepakat akan kelemahan atau kepalsuan suatu hadist maka kita harus mengikuti kesepakatan mereka.

Di bawah ini saya nukilkan tulisan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Silsilah Al Ahadist Adl Dla’ifah mengenai hadist :

اخْتِلَافُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ

Perbedaan pendapat ummatku adalah rahmat.”

Hadist ini tidak ada asalnya. Para muhaddist sudah berusaha keras untuk mendapatkan sanad hadist ini tetapi mereka tidak mendapatkannya. Sampai beliau berkata, ” Al Munawi menukil dari as- Subki bahwa ia berkata, ’Hadist ini tidak dikenal oleh para muhaddist dan saya belum mendapatkan baik dalam sanad shahih, dla’if atau maudlu. ’Syaikh Zakaria Al Anshari menyetujui dalam ta’liq atas tafsir Al Baidawi 2/92/Qaaf (masih dalam manuskrip, pent.)”

Makna hadist ini pun diingkari oleh para ulama peneliti. Al Allamah Ibnu Hazm berkata dalam kitabnya Al Ihkam fi Ushulil Ahkam juz V hal. 64 setelah beliau mengisyaratkan bahwasanya ucapan itu bukan hadist, ”Ini adalah ucapan yang paling rusak. Karena kalau perselisihan itu rahmat, tentu kesepakatan itu sesuatu yang dibenci dan tidak ada seorang muslim pun yang mengatakan demikian. Yang ada hanya kesepakatan atau perselisihan, rahmat atau dibenci”. Di tempat lain beliau mengatakan, ” Batil atau Dusta. ”

Sesungguhnya di antara sebagian dampak buruk dari hadist ini bahwa banyak dari kaum muslimin menyetujui perbedaan pendapat yang sangat tajam di antara madzhab yang empat. Mereka tidak berupaya sama sekali untuk kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sebagaimana hal ini telah diperintahkan oleh imam-imam mereka sendiri semoga Allah meridhai mereka. Bahkan mereka berpendapat bahwa madzhab-madzhab imam radliallahu anhum tersebut sebagai syari’at-syari’at yang bermacam-macam. Mereka mengatakan demikian, padahal mereka tahu bahwa pertentangan dan kontradiksi itu tidak mungkin dipadukan kecuali dengan menolak sebagian yang bertentangan dengan dalil dan menerima yang lain sesuai dengan dalil. Tetapi hal ini tidak mereka lakukan! Dengan ini mereka telah menisbatkan kepada syari’at akan adanya kontradiksi. Ini merupakan bukti satu-satunya bahwa pertentangan bukanlah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila mereka memperhatikan firman Allah :

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” [an Nisa/4 : 82]

Ayat di atas menyatakan dengan tegas bahwa pertentangan bukan dari Allah. Maka tidaklah benar menjadikan pertentangan sebagai syari’at yang diikuti atau rahmat yang turun.

Disebabkan hadist (yang tidak ada asalnya) ini dan yang lainnya, kebanyakan kaum muslimin setelah imam yang empat terus menerus sampai hari ini bertentangan dalam banyak masalah, baik masalah aqidah maupun muamalah. Seandainya mereka menganggap bahwa pertentangan itu buruk, -sebagaimana ucapan Ibnu Mas’ud[16] dan selainnya radliallahu anhum dan begitu juga banyak terdapat dalam Al Qur’an dan hadist-hadist Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan betapa buruknya pertentangan itu – tentu mereka akan bersegera untuk mencapai kata sepakat. Hal ini mungkin terjadi dalam banyak permasalahan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan berupa dalil-dalil untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, mana yang haq dan mana yang batil. Setelah itu baru bertoleransi sebagian terhadap yang lainnya dalam hal-hal yang masih diperselisihkan. (maksudnya : Setelah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan kebenaran dan tidak didapat kepastian pendapat mana yang benar dalam masalah-masalah yang diperselisihkan. Sedangkan ucapan yang sebagian mereka lontarkan secara mutlak, ’kami bekerjasama dalam hal yang kami sepakati dan saling bertoleransi dalam hal yang kami perselisihkan.” Maka ini adalah kesalahan yang nyata sekali”[17].

Akan tetapi untuk apa berusaha mencari kata sepakat kalau mereka berpendapat ”ikhtilaf itu rahmat” dan madzhab yang berbeda-beda itu sebagai syari’at yang bermacam-macam ? dan kesimpulannya: Sesungguhnya ikhtilaf itu tercela dalam syari’at. Maka wajib berusaha untuk menuntaskan darinya sebisa mungkin, dikarenakan pertentangan itu merupakan salah satu sebab kelemahan ummat. Allah berfirman:

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” [al-Anfal/8:46]

Sedangkan sikap ridha dengan pertentangan dan menamakannya sebagai ”rahmah”, maka hal ini menyalahi ayat-ayat Al-Qur’an yang tegas-tegas mencelanya. Ia tidak bersandar kecuali kepada hadist yang tidak ada asalnya dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.

Sampai disini mungkin ada pertanyaan, yaitu : Kadang terjadi pertentangan di antara para sahabat. Padahal mereka seutama-utama manusia, apakah celaan di atas mengenai mereka? Ibnu Hazm rahimahullah menjawabnya dalam Al Ihkam fi Ushulil Ahkam juz V/67-68, ia berkata : Sama sekali tidak. Celaan di atas tidaklah mengenai sahabat sedikitpun, dikarenakan mereka telah berjuang keras mencari jalan Allah dan pendapat yang benar. Maka jika di antara mereka ada yang salah, mereka mendapat satu pahala dikarenakan niatnya yang baik dalam menghendaki kebenaran. Terhapuslah dosa mereka dalam kesalahannya, karena mereka tidak bermaksud dan tidak sengaja serta tidak meremehkan dalam mencari kebenaran. Sedangkan yang benar diantara mereka mendapatkan dua pahala. Begitu pula untuk setiap muslim sampai hari kiamat dalam hal-hal yang tidak diketahui dan belum sampai kepadanya hujjah (dalil ).

Celaan dan ancaman tesebut, sebagaimana tertuang dalam nash, berlaku atas orang yang meninggalkan kewajiban berpegang pada tali Allah –Al Qur’an dan As Sunnah– setelah datang nash kepadanya dan setelah tegak hujjah atasnya. Kemudian setelah itu ia tetap bergantung kepada fulan dan fulan, taklid, sengaja untuk berselisih, mengajak kepada fanatik dan kebanggaan jahiliyah, bermaksud untuk berpecah belah, berupaya dalam pengakuannya untuk selalu mengembalikan (urusannya) kepada Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih dengan keinginannya saja. Tetapi jika berselisih (antara nafsu dan nash), maka ia bergantung pada kejahilannya, meninggalkan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Mereka itulah orang-orangyang selalu berselisih dan orang-orang yang tercela.

Tingkatan yang lain adalah mereka yang mempunyai iman yang tipis dan kurang ketaqwaannya. Mereka mencari perkara yang cocok dengan hawa nafsu mereka dari tiap pendapat yang ada. Mereka mengambil rukhsah (keringanan) dalam ucapan setiap ulama, taklid kepadanya. Bukan mencari apa-apa yang diwajibkan oleh nash-nash dari Allah dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.

Di akhir ucapannya, Ibnu Hazm mengisyaratkan tentang talfiq yang dikenal oleh para ahli fiqh, yaitu mengambil pendapat seorang alim tanpa dalil, melainkan mengikuti hawa nafsu atau rukhsah. Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya. Tetapi yang benar adalah haram disebabkan beberapa alasan tertentu. Namun disini bukan tempatnya untuk menjelaskan permasalahan itu.

Mereka yang membolehkan talfiq ini mengambil dalil dari hadist yang tidak ada asalnya ini dan dengan alasan hadist ini pula seorang berkata. ” Barang siapa bertaqlid kepada seorang alim, ia akan menemui Allah dalam keadaan selamat.”

Semua ini merupakan sebagian dampak buruk dari hadist-hadist dla’if (termasuk di dalamnya hadist maudlu’, pent) [18]. Maka berjhati-hatilah darinya apabila engkau mengharapkan keselamatan, Allah berfirman dalam surat Asy Syu’aara 88-89 :

يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ

(yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna

إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ

Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih“.

Syaikh Al Albani menjelaskan pula dalam bukunya Shifat Shalat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengenai perbedaan pendapat para sahabat dengan ikhtilaf di kalangan para sahabat dengan ikhtilaf di antara muqallidin (orang-orang yang taqlid), dia berkata : Para sahabat berbeda pendapat sebagai suatu keterpaksaan, tetapi mereka mengingkari perselisihan dan menghindarinya ketika mereka mendapatkan jalan keluarnya. Sedangkan muqallidin tidak sepakat dan tidak berusaha untuk sepakat. Padahal besar kemungkinan kata sepakat itu bisa dicapai dalam sebagian besar permasalahan yang ada. Akan tetapi mereka menyetujui adanya perbedaan. Maka sungguh jauh berbeda antara keduanya. Ini dari segi sebab.

Adapun dari segi pengaruhnya, meskipun para sahabat berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu’ tetapi mereka benar-benar menjaga persatuan. Sangat jauh sekali dari hal-hal yang memecah belah persatuan dan memporak-porandakan barisan. Umpamanya di antara mereka ada yang berpendapat bahwa membaca basmalah disyari’atkan dengan jahr (dikeraskan) dan yang lainnya berpendapat tidak jahr. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa bersentuhan dengan wanita membatalkan wudlu’, sebagian yang lain berpendapat tidak membatalkan wudlu’. Meskipun demikian mereka semua shalat di belakang imam yang satu. Tidak seorang pun di antara mereka menolak shalat di belakang imam dikarenakan ada perbedaan madzhab[19].

Alasan Kedua : Perbuatan Atau Ucapan Seorang Sahabat Adalah Hujjah.
Banyak hadist-hadist dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang dijadikan dalil oleh mereka. Salah satu di antaranya adalah hadist sahih, tetapi mereka salah dalam memahaminya. Sedangkan yang lainnya adalah hadist-hadist maudlu’.

Berikut ini adalah dalil yang mereka kemukakan, setelah itu saya nukilkan komentar ulama sebagai penjelasan atas dalil tersebut.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda :

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ, وَالسَّمْعِ وَالطَّاعةِ, وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ, فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّينَ, عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun (yang memerintahkan kalian ) seorang budak dari Habasyah (Ethiopia). Sesungguhnya siapa yang hidup sesudahku di antara kalian, maka kelak ia akan menjumpai perselisihan yang banyak. Maka haruslah kalian mengikuti sunnahku (jalanku) dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan bimbingan. Berpegang teguhlah kalian dengannya, gigitlah dengan gigi geraham atas sunnah tersebut..”[20]

Syaikh Salim bin Ied Al Hilali berkata (Dar’ul Irtiyab hal.7) : “Ketahuilah saudara-saudaraku seiman, semoga Allah membimbingmu kepada kebenaran, bahwasanya ’athaf (kata penyambung ”dan” dalam sabdanya, ” Haruslah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin, pent.) tidaklah berarti bahwa sunnah khulafaur rasyidin diikuti tanpa mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Melainkan mereka senantiasa mengikuti sunnah beliau Shallallahu alaihi wasallam dalam setiap jejak langkahnya. Oleh karena itu mereka dijuluki sebagai orang yang mendapatkan petunjuk dan bimbingan. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menisbahkan sunnah kepada mereka dikarenakan merekalah yang paling berhak dan seutama-utama manusia yang memahami sunnah tersebut. Pemahaman seperti ini mutawatir dari ulama-ulama rabbani yang dirahmati ini, di antaranya adalah:[21]

  1. Ibnu Hazm Al Andalusi rahimahullah dalam kitabnya Al Ihkam fi Ushulil Ahkam juz 6 hal 76-78.
  2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya Majmu’ Al Fatawa juz 1 hal. 282.
  3. Al Qari rahimahullah dalam Mirqatil Mafatih juz 1 hal. 199.
  4. Al Allamah Al Mubarakfury rahimahullah dalam Syarah At Tirmidzi Tuhfatul Ahwadzi juz 3 hal. 50 dan juz 7 hal. 420. Begitu pula Imam Syaukani dan Imam As Shan’ani rahimahullah berkata demikian.

Berkenaan dengan masalah ini ada hadist maudlu’ yang berbunyi:

أَصْحَابِي كَالنُّجُومِ , فَبِأَيِّهِمُ اقْتَدَيْتُمُ اهْتَدَيْتُمْ

Sahabat-sahabatku seperti bintang, dengan siapa saja kalian mengikuti di antara mereka, kalian mesti mendapat hidayah“.

Berikut ini adalah petikan dari Syaikh Al Albani dalam Silsilah Hadist Ad Dha’ifah wal Maudu’ah juz 1 no. 58 dari halaman 144-145 : Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Abdil bar dalam Jami’ul Ilmi 2/91 dan oleh Ibnu Hazm dalam Al Ihkam 6/82 (kemudian beliau menjelaskan tentang sebab maudlu’-nya hadist ini, pent.). Sedangkan orang yang men-shahih-kan hadist ini bersandar dengan ucapan As Sya’rani dalam Al Mizan 1/28, ” Hadist ini meskipun ada pembicaraan (kelemahan) menurut para muhaddist, tetapi hadist ini shahih menurut ahli kasyf.” Ucapan ini bathil dan sepantasnya tidak ditengok, karena cara men-shahih-kan hadist dengan jalan al kasyf adalah bid’ah sufi yang amat dibenci.

Kemudian Syaikh Al Albani menjelaskan bahwa cara al kasyf itu seandainya dibolehkan itupun sebatas sebagai pendapat yang bisa salah dan bisa benar, belum lagi kalau hawa nafsu yang masuk, sehingga banyak hadist-hadist palsu dan yang tidak ada asalnya menjadi shahih menurut keinginan hawa nafsu mereka.

Adapun hadist-hadist maudlu’ yang semakna dengan hadist di atas terdapat dalam Silsilah Dla’ifah juz 1 no. 59-62 dan penjelasannya dari halaman 146-153.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menjelaskan tentang kaidah ”ucapan seorang sahabat bukan sebagai hujjah” dalam Majmu’Fatawa.

Beliau memberikan contoh yang banyak sekali mengenai pendapat sahabat yang bertentangan dengan nash-nash yang jelas. Kemudian beliau juga menjelaskan bahwa ’ucapan seorang yang sahabat sebagai hujjah” dapat berlaku apabila memenuhi dua persyaratan, yaitu :

  • Pertama : Tidak ada nash yang bertentangan dengan ucapan tersebut.
  • Kedua : Tidak ada sahabat lain yang mengingkarinya.[22]

Alasan Ketiga : Apa Yang Dinisbahkan Kepada Imam Malik Yang Berkata, “Masing-masing mereka adalah benar”.
Syaikh Al Albani rahimahullah berkata : Apabila seseorang berkata, “Apa yang engkau katakan tentang perkataan Imam Malik bahwa kebenaran itu satu, tidak berbilang, adalah bertentangan dengan apa yang terdapat di dalam kitab Al Madkhal Al Fikhi tulisan Al Ustadz Az Zarqa (1/89), Abu Ja’far Al Manshur dan Ar Rasyid menginginkan memilih madzhab Imam Malik dan kitabnya Al Muwaththa’ sebagai undang-undang peradilan bagi Daulah Abbasiyah. Kemudian Imam Malik mencegah mereka berdua melakukan hal yang demikian. Beliau berkata,’Sesungguhnya para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ini telah berselisih di dalam masalah furu’ dan mereka tersebar di berbagai negeri dan masing-masing mereka adalah benar.”

Saya (Syaikh Al Albani) mengatakan : Kisah ini telah dikenal dan masyhur dari Imam Malik rahimahullah. Tetapi kata-kata terakhir yang berbunyi, ” Masing-masing mereka adalah benar, ” tidak saya ketahui asalnya berdasarkan penelitian saya dari riwayat-riwayat dan sumber-sumber yang saya dapatkan[23]. Kecuali satu riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah 6/332 dengan isnad yang terdapat didalamnya Al Miqdam bin Daud. Ia adalah salah seorang yang disebutkan oleh Adz Dzahabi dalam kitabnya Ad Dlu’afa. Itu pun dengan lafazh, ” Dan masing–masing menurut dirinya adalah benar. ” Ini menunjukkan bahwa riwayat yang terdapat dalam Al Madkhal telah mengalami perubahan lafazh.

Bagaimana tidak, padahal ini bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh orang-orang tsiqat (terpercaya) dari Imam Malik bahwa kebenaran itu satu tidak berbilang, sebagaimana telah diterangkan terdahulu. Hal ini juga dipegang oleh setiap Imam dari para sahabat, tabi’in serta imam-imam mujtahid yang empat dan yang lainnya.[24]

PENUTUP.
Setelah kita membaca penjelasan mengenai kaidah ” kebenaran itu hanya satu “Timbul pertanyaan, Bagaimana kita dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah? Dan bagaimana kita dapat mengamalkan kebenaran tersebut?”

Jawabannya secara ringkas adalah :
Pertama : Ikhlas di dalam mencari kebenaran.
Dengan modal ikhlash maka syaithan tidak berdaya dalam upayanya menyesatkan manusia.

Kedua : Ilmu yang benar.
Imam Syafi’i rahimahullah (wafat tahun 204 H) berkata[25]” Seluruh ilmu selain Al Qur’an adalah melalaikan kecuali hadist dan ilmu fiqh dalam dien ini. Ilmu itu adalah yang ada padanya ucapan haddatsana sedangkan selain itu merupakan bisikan syaithan. ”

Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah berkata dalam kitab I’lamul Muwaqqi’in, ’ Ilmu itu adalah firman Allah, sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan Ucapan para sahabat.”

Imam Al Auzai rahimahullah (wafat 158H) berkata : ” Haruslah engkau mengikuti jejak orang-orang salaf meskipun manusia menentangmu. Dan hati-hatilah engkau dari pemikiran-pemikiran manusia meskipun mereka menghiasinya dengan kata-kata yang manis kepadamu.[26] Syaikh Ali Hasan mengatakan, ” Dengan sanad yang shahih”[27]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam muqaddimah tafsirnya, ” Maka yang semestinya dilakukan dalam menceritakan perbedaan pendapat, yaitu engkau menguasai pendapat-pendapat yang ada. Lalu engkau sebutkan yang benar dan engkau salahkan yang salah. Lalu engkau sebutkan faedah khilaf dan buahnya agar perselisihan dan perbedaan pendapat itu tidak berkepanjangan dalam hal-hal yang tidak bermanfaat, sehingga engkau sibuk dengan hal tadi dan menyebabkan terbengkalainya mana yang lebih penting dari yang penting. Sedangkan orang-orang yang menceritakan perbedaan pendapat dalam satu masalah padahal ia belum menguasai pendapat-pendapat ulama yang ada, maka hal itu kurang, karena boleh jadi pendapat yang nanti ia tinggalkan adalah pendapat yang benar. Atau seseorang yang hanya menceritakan perbedaan pendapat yang ada, kemudian dibiarkannya saja tanpa menyebutkan mana yang benar, maka hal itu pun kurang. Begitu pula orang yang membenarkan pendapat yang salah dengan sengaja, berarti ia telah berdusta. Apabila hal itu dilakukan dengan tidak sengaja yaitu karena kejahilan maka dia telah berbuat kesalahan.[28]

Untuk dapat memiliki ilmu yang dalam haruslah sabar karena dibutuhkan ilmu yang dalam haruslah sabar karena dibutuhkan waktu yang lama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata : “Saudaraku, engkau akan tidak memperoleh ilmu kecuali memiliki enam perkara. Saya akan beritahu kepadamu keenamnya dengan jelas, yaitu : kecerdasan, perhatian, kesungguhan dan kecukupan (materi) dan didampingi oleh guru sera menempuh waktu yang lama”.

Ketiga : Mengendalikan hawa nafsu agar tunduk kepada kebenaran
Hal ini sangat sulit, terlebih bagi jiwa manusia yang selalu mengajak kepada keburukan. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan surga bagi orang yang takut kepada-Nya dan menahan hawa nafsunya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ

Dan Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsuny. Maka Sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya)“. [an Nazi’at/79 : 40-41]

Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami bahwa yang benar itu benar dan berilah kami kemampuan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kepada kami bahwa yang bathil itu bathil dan berilah kami kemampuan untuk menjauhinya.

Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam , keluarga dan para sahabatnya. Amin.

Maraji’

  1. Mushaf Al Qur’anul Karim dan terjemahannya.
  2. Diwan Al Imam Asy Syafi’i, Asy Syafi’i
  3. Dar’ul Irtiyab’an Hadist Ma Ana ’Alaihi Al Yauma wal Ashab, Syaikh Salim bin Ied AL Hilali.
  4. Fathul Bari, Al Hafidz ibnu Hajar Al Asqalani.
  5.  Ilmu Ushulil Bida’ , Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Al Hallabi Al Atsari
  6. Adtidla’ As Sirath Al Mustaqim li Mukhalafati Ashabil Jahim, Syaikhul Islam Ibnu taimiyah.
  7. Irwa’ul Ghalil , Syeikh Al Albani
  8. Jami Bayanil Ilmi wa Fadl-lih, Al Imam Ibnu Abdil Bar.
  9. Majmu’ Fatawa , Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
  10. Shahih AL Bukhari
  11. Shifat Shalat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, Syaikh Al Albani.
  12. Silsilah Al Hadits Ad Dla’ifah wal Maudlu’ah, Syaikh Al Alabni
  13. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim, Al Imam Ibnu Katsir

[Disalin dari buku Hanya Ada SATU KEBENARAN (Mencari Kebenaran Dalam Masalah Khilafiyah Yang Kontradiktif), Cetakan I – Th.1424 H/ 2003 M. Penulis : Fariq Qasim Anuz, Penerbit : Darul Qolam Jakarta. Komp. DepKes. Jln. Rawa Bambu Raya No. A2 Pasar Minggu, Jakarta 12520, Telp. : ( 021 ) 78841426]
_______
Footnote
[1] Lihat : Iqtidla As Shirat Al Mustaqiem, Ibnu Taimiyah rahimahullah juz 1 hal. 132-137, terdapat penjelasan mengenai ikhtilaf tadladl dan ikhtilaf tanawwu’
[2] Lihat Majmu Fatawa juz 19, hal.213,216,217,227
[3] Iqtidla’As Shiratal Mustaqim, hal. 268
[4] Majmu Fatawa, juz 26 hal. 202
[5] Raf’ul Malam ’an Aimmatil A’lam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
[6] Lihat Ilmu Ushulil Bida’, hal 209-210
[7] Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan
[8] Jami’u Bayanil ’Ilmi juz 2 hal. 100. Lihat Sifat Shalat Nabi hal. 61
[9] Jami’u bayanil ’Ilmi juz 2, hal.100. Lihat Sifat Shalat Nabi hal. 61
[10] Jami’u bayanil ’Ilmi juz 2, hal.103. Lihat Sifat Shalat Nabi hal. 62
[11] Jami’u bayanil ’Ilmi juz 2, hal.109. Lihat Sifat Shalat Nabi hal. 62
[12] Jami’u bayanil ’Ilmi juz 2, hal.108. Lihat Sifat Shalat Nabi hal. 63
[13] Ilmu Ushulil Bida’, hal 192
[14] Ilmu Ushulil Bida’, hal. 194
[15] Hadist Mutawatir, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya. Lihat Juga Fathul Bari juz 1, hal. 271, hadist no. 107, Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan masalah ini dari hal. 270-275
[16] HR. Abu Dawud no. 1960 dengan sanad shahih
[17] Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid dalam Ilmu Ushulil Bida’
[18] Lihat Silsilah Al Ahadist Dla’ifah juz 1, hadist no. 57, hal. 141-144, Syeikh Albani
[19] Lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu alaihi wasallam, hal. 64-65
[20] HR. Abu Dawud no. 4607, At Tirmidzi (2/112-113), Ad Darimi (1/44-45), Ibnu Majah no. 43 dan 44, Ibnu Nashr dalam As Sunan hal. 21, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya ( 1/4/4 Al Farisi ) dan lain-lian, Syeikh Al Albani menyatakan : Hadist shahih. (Lihat Irwa’ul Ghalil juz 8 hal. 107, hadist no. 2455
[21] Keterangan para ulama tersebut dapat dilihat dalam Dar’ul Irtuyab hal. 17-25
[22] Majmu’ Fatawa juz 1 hal. 282-284
[23] Syaikh Al Albani menulis dalam catatan kakinya, ”Lihat Al Intiqa’ oleh Ibnu Asakir (6-7), dan Tadzkiratul Huffadz oleh Imam Adz Dzahabi 1/195
[24] Lihat Diwan Al Imam As Syafi’i hal. 117
[25] Lihat Diwan Al Imam As Syafi’i hal. 117
[26] Atsar riwayat Al Imam Al Khatib Al Bagdhadi dalam kitabnya Syarafu Ashabil Hadist hal. 7
[27] Lihat ili Ushulil Bida’, hal 277
[28] Tafsir Ibnu Katsir juz 1, bagian Muqaddimah hal. 5

Apakah Masalah-masalah Ijtihad Tidak Boleh Diingkari ?

APAKAH MASALAH-MASALAH IJTIHAD TIDAK BOLEH DIINGKARI?

Pertanyaan
Sebagian orang berkata: “Masalah-masalah yang masih diperdebatkan oleh para ulama, maka tidak mungkin diingkari bagi seseorang yang telah memilih satu dari pendapat mereka yang ada, mereka menyebutkan kaidah:

 لا إنكار في مسائل الخلاف 

Tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah khilafiyah”.

Apakah kaidah ini benar ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Kaidah ini dikatakan oleh sebagian orang:

“لا إنكار في مسائل الخلاف”

Tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah khilafiyah”.

Tidak benar, yang benar adalah:

  لا إنكار في مسائل الاجتهاد 

Tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihadiyah”.

Penjelasannya adalah:
Bahwa masalah-masalah yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya ada dua hal:

Pertama : Masalah-masalah yang ada penjelasan hukumnya dengan teks yang jelas dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih, tidak ada perdebatan di dalamnya, atau dengan dalil ijma’, kemudian sebagian generasi belakangan datang dengan pendapat yang janggal dan menyelisihi ijma’, atau ada dalil qiyas jaliy yang jelas menunjukkan hukumnya. Dalam masalah-masalah seperti ini diingkari mereka yang menyelisihi dalil.

Untuk permasalah seperti ini ada banyak contohnya, di antaranya adalah:

  1. Mengingkari sifat-sifat Allah yang Allah telah memuji diri-Nya sendiri, dan yang telah disifati oleh Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan dalih takwil, padahal sebenarnya yang terjadi adalah penyimpangan dari teks Al Kitab dan As Sunnah.
  2. Mengingkari sebagian kenyataan yang telah dikabarkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang akan terjadi pada hari kiamat, seperti adanya timbangan dan shirat.
  3. Apa yang dikatakan oleh sebagian generasi modern dengan dibolehkannya mengambil bunga dari harta yang disimpan di bank, padahal hal itu sudah jelas sebagai riba yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  4. Pendapat yang menyatakan bahwa nikah tahlil (menikah setelah ada kesepakatan dengan mantan suami sebelumnya) boleh, ini pendapat yang batil bertentangan dengan petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang larangan muhallil (suami baru) dan muhallil lahu (suami sebelumnya).
  5. Pendapat yang membolehkan untuk mendengarkan alat musik dan pesta, ini adalah pendapat yang mungkar, ada banyak dalil dari Al Qur’an dan Sunnah dan juga pendapat generasi salaf yang menunjukkan batilnya pendapat tersebut; oleh karenanya para imam madzhab yang empat telah bersepakat akan keharamannya.
  6. Pendapat yang menyatakan bahwa orang yang masuk masjid pada hari Jum’at sedangkan imam sedang berkhutbah langsung duduk untuk mendengarkan khutbah dan tidak mendirikan shalat tahiyyatul masjid.
  7. Pendapat yang menyatakan tidak disunnahkan untuk mengangkat tangan di dalam shalat pada saat takbir ruku’, I’tidal dan berdiri menuju raka’at yang ketiga.
  8. Pendapat yang menyatakan bahwa shalat istisqa’ tidak disunnahkan. Telah ditetapkan riwayatnya di dalam shahihaini dan kitab lainnya bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melakukannya secara berjama’ah bersama para sahabatnya.
  9. Pendapat yang menyatakan puasa sunnah 6 hari pada bulan Syawal tidak disunnahkan.

Beberapa masalah di atas yang yang serupa dengannya termasuk yang ada nash yang menjelaskan hukumnya maka mereka yang menyelisihinya perlu diingkari, para sahabat dan generasi setelahnya dari para imam yang ada senantiasa mengingkari mereka yang mengingkari dalil yang shahih meskipun ia seorang mujtahid.

Kedua: Masalah-masalah yang tidak ada penjelasan hukumnya dari dalil yang jelas dari Al Qur’an, Sunnah, ijma’ dan qiyas yang jelas.

Atau ada yang menjelaskan hukumnya dari dalil hadits akan tetapi (kedudukan hadits) shahih tidaknya masih diperdebatkan, atau tidak nampak jelas di dalam menjelaskan hukumnya, bahkan masih menunjukkan kemungkinan.

Atau ada nash-nash yang bertentangan dalam kenyataannya.

Masalah-masalah seperti ini membutuhkan ijtihad, penelitian, perenungan, untuk mengetahui hukumnya, beberapa contoh di antaranya adalah:

  1. Perbedaan tentang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mampu melihat Allah di dunia atau tidak.
  2. Perbedaan tentang ahli kubur mampu mendengarkan perkataan orang yang masih hidup atau tidak
  3. Batalnya wudhu’ dengan memegang kemaluan atau menyentuh wanita atau memakan daging onta.
  4. Qunut pada saat shalat subuh setiap hari.
  5. Qunut pada saat shalat witir, apakah dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya ?

Beberapa permasalahan ini dan yang serupa dengannya yang tidak ada nash yang jelas untuk menjelaskan hukumnya, maka orang yang berbeda pendapat tidak bisa diingkari, selama ia mengikuti pendapat seorang imam dari para imam yang ada dengan perkiraan bahwa pendapatnya yang benar, namun tidak dibolehkan bagi seseorang untuk mengambil pendapat dari para imam yang ada hanya sesuai dengan hawa nafsunya; karena dengan begitu telah berkumpul kepadanya semua keburukan.

Tidak mengingkari mereka yang berbeda dalam masalah-masalah seperti ini dan yang serupa dengannya, tidak berarti tidak menelitinya, atau tidak membandingkannya dan menjelaskan pendapat yang kuat dengan dalilnya, akan tetapi para ulama terdahulu maupun yang sekarang mereka senantiasa mengadakan pertemuan, diskusi, pembahasan terhadap masalah-masalah seperti ini, dan barang siapa yang nampak baginya kebenaran maka ia wajib untuk merujuk kepadanya.

Syaikh Islam –rahimahullah- berkata:
“Sungguh masalah-masalah ijtihadiyah seperti ini tidak bisa diingkari dengan tangan (kekuasaan), tidak dibolehkan bagi siapapun yang mewajibkan manusia untuk mengikutinya dalam masalah tertentu, akan tetapi perlu didiskusikan dengan alasan-alasan yang ilmiyah, barang siapa yang nampak baginya kebenaran salah satu dari dua pendapat tersebut, maka ia mengikutinya, dan barang siapa yang mengikuti pendapat yang lain, maka tidak boleh diingkari juga”. [Majmu’ Al Fatawa: 30/80]

Beberapa pendapat di bawah ini menurut sebagian ulama menguatkan pembagian sebelumnya:

1. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Ucapan mereka bahwa masalah ijtihad tidak bisa diingkari adalah tidak benar; karena pengingkaran itu bisa jadi mengarahkan kepada ucapan dengan hukum atau dengan perbuatan.

Kalau menurut yang pertama, jika pendapat tersebut menyimpang dari sunnah dan ijma’ pada masa lalu, maka wajib diingkari tanpa ada perbedaan di antara para ulama. Namun jika tidak demikian maka diingkari dalam arti menjelaskan sisi lemahnya bagi yang mengatakan bahwa yang benar adalah satu, dan mereka adalah mayoritas genarasi salaf dan para ahli fikih.

Adapun jika mengarah kepada perbuatan, maka jika hal itu menyimpang dari sunnah dan ijma’ maka wajib diingkari juga sesuai dengan derajat pengingkaran yang ada (tidak dipukul rata)

Adapun jika dalam masalah tersebut tidak terdapat sunnah, ijma’ , tidak ada ruang ijtihad juga maka tidak bisa diingkari orang yang melakukannya kalau dia sebagai seorang mujtahid atau muqallid (yang mengikuti tanpa tahu dalilnya).

Ketidakjelasan ini muncul dari sisi bahwa penganutnya meyakini masalah khilafiyah tersebut adalah masalah ijtihad, sebagaimana keyakinan sebagian kelompok manusia. Yang benar dan yang sesuai dengan pendapat para imam bahwa masalah ijtihad adalah masalah yang belum ada dalilnya maka wajib diamalkan secara zhahir, seperti hadits yang shahih tidak ada yang menetangnya dari jenis yang sama, maka jika hal itu tidak ada maka diperlukan ijtihad karena bertentangan dengan dalil-dalil yang mendekatinya atau karena ketidakjelasan dalil-dalil di dalamnya”. [Bayan Ad Dalil ‘ala Buthlan At Tahlil: 210-211]

Beliau juga berkata:
“Dalam masalah-masalah ijtihad, barang siapa yang mengamalkan pendapat sebagian para ulama, maka tidak perlu diingkari juga tidak perlu dijauhi, dan barang siapa yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat maka tidak perlu diingkari”. (Majmu’ al Fatawa: 20/207)

2. Ibnu Qayyim –rahimahullah- berkata:
“Pendapat mereka: “Sungguh masalah ijtihad itu tidak bisa dingkari” adalah tidak benar, kemudian beliau menyebutkan ucapan Syeikh Islam Ibnu Taimiyah di atas, lalu beliau berkata:

“Bagaimana seorang ahli fikih berkata: Tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah yang masih diperdebatkan. Para ahli fikih dari berbagai kelompok mereka telah berterus terang bahwa putusan seorang hakim menjadi batal jika berbeda dengan kitab dan sunnah meskipun telah sesuai dengan pendapat sebagian para ulama ?!, sedangkan jika dalam masalah tersebut tidak terdapat sunnah dan ijma’, juga tidak ada ruang untuk berijtihad maka tidak diingkari orang yang mengamalkannya sebagai seorang mujtahid atau muqallid.

Beberapa masalah yang diperdebatkan oleh generasi salaf dan generasi khalaf, yang keduanya sudah meyakini kebenaran salah satu dari dua pendapat dari permasalahan tersebut, seperti; seorang wanita yang sedang hamil masa iddahnya sampai melahirkan, jima’nya suami kedua menjadi syarat halalnya wanita tersebut kembali kepada suami pertama (setelah diceraikan), mandi besar sudah wajib dilakukan hanya dengan bersetubuh meskipun belum sampai ejakulasi, riba fadhli haram, nikah mut’ah haram, nabidz (proses antara juz dan khamr) yang memabukkan haram, seorang muslim tidak diqishas dengan orang kafir, mengusap kedua sepatu boleh bagi orang yang mukim dan musafir, yang disunnahkan di dalam ruku’ adalah meletakkan kedua tangan di atas kedua lutut tanpa dirapatkan, mengangkat kedua tangan pada saat ruku’ dan bangkit dari ruku’ adalah sunnah, hak syuf’ah (yang berdekatan) berlaku bagi tanah dan perabot, wakaf itu benar dan pasti, denda jemari adalah sama, tangan pencuri dipotong karena (mencuri) tiga dirham, cincin dari besi boleh menjadi mas kawin, tayammum itu sampai kedua pergelangan tangan hanya dengan satu kali pukulan (pada debu) dibolehkan, puasanya wali (ahli waris) untuk si mayit dibolehkan, jama’ah haji bertalbiyah sampai melempar jumrah aqabah, orang yang sedang berihram boleh jika keharuman parfumnya berkelanjutan namun tidak boleh memulai pemakaiannya, yang disunnahkan pada salam ke kanan dan kiri dalam dalam shalat dengan assalamu’alaikum warahmatullah, assalamu’alaikum warahmatullah, memilih barang di dalam majelis diakui dalam jual beli, jual beli hewan yang sedang menyusui dan susunya diambil terlebih dahulu, maka dibayar harganya plus satu sha’ kurma sebagai ganti susu yang diambil, shalat kusuf dengan dua ruku’ pada setiap rakaat, peradilan itu boleh digelar dengan saksi dan sumpah, dan masih banyak lagi permasalahan lainnya, oleh karenanya banyak para imam menjelaskan batalnya hukumnya seseorang yang memutuskan berbeda dengan banyak permasalahan ini, tanpa mencederai siapa yang berpendapat dengannya.

Yang penting, tidak ada alasan di hadapan Allah pada hari kiamat bagi siapa saja yang sampai kepadanya masalah ini dari hadits, atsar yang tidak ada penentang baginya untuk dicampakkan”. [I’lam Al Muwaqi’in: 3/300-301]

3. Ibnu Qudamah Al Maqdishi berkata:
“Tidak selayaknya bagi seseoang untuk mengingkari orang lain yang mengamalkan madzhabnya sendiri, karena tidak ada pengingkaran terhadap hal-hal hasil ijtihad”. [Al Adab As Syar’iyyah karya Ibnu Muflih: 1/186]

4. An Nawawi berkata di dalam Syarah Muslim:
“Para ulama berkata: “Tidak boleh bagi seorang mufti juga seorang qadhi untuk menolak orang yang berbeda dengan dirinya, jika ia tidak berbeda dengan nash, ijma’ atau qiyas yang jelas”.

5. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab berkata:
“Jika ada seseorang berkata tentang masalah khilafiyah, maka hal ini batil menyelisihi ijma’nya umat, para sahabat dan genarasi berikutnya mereka senantiasa mengingkari orang yang menyelisihi dan orang yang berbuat salah siapapun dia, meskipun ia adalah orang yang paling paling alim dan paling bertaqwa. Jika Allah telah mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk dan agama yang benar, dan kita diperintah untuk mengikutinya, dan tidak menyimpang darinya, konsekuensinya adalah barang siapa dari kalangan para ulama yang menyelisihi beliau, maka ulama tersebut salah diingatkan dan diingkari kesalahannya, dan jika yang dimaksud adalah dalam masalah ijtihad, yaitu; masalah ijtihad yang masih belum jelas kebenarannya, maka ucapannya ini benar. Tidak boleh bagi seseorang mengingkari sesuatu karena pelakunya berbeda dengan madzhabnya atau dengan kebiasaan orang, sebagaimana tidak dibolehkan bagi seseorang menyuruh kecuali dengan ilmu, maka ia tidak boleh mengingkari kecuali dengan ilmu, semua ini masuk dalam firman Allah:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya”. [Al isra’/13: 36] [Ad Durar As Sunniyah: 4/8]

6. Asy Syaukani berkata:
“Ungkapan ini –tidak ada pengingkaran terhadap masalah khilafiyah- telah menjadi antisipasi terbesar untuk menutup pintu amar makruf dan nahi mungkar, keduanya kedudukanya sama dengan yang telah kami ketahui, dan kedudukan yang telah kami jelaskan kepadamu, yaitu; wajib dengan kewajiban dari Allah –‘azza wa jalla- dan dengan kewajiban Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada umat ini, perintah kepada yang ma’ruf dari hal-hal yang makruf di dalam syari’at ini, dan larangan kepada yang mungkar dari hal-hal yang mungkar di dalam syari’at ini pula, yang menjadi tumpuan hal itu adalah Al Kitab dan As Sunnah, diwajibkan bagi seorang muslim untuk menyuruh yang makruf dengan apa yang telah ia dapatkan di dalam keduanya atau di dalam salah satunya dan melarang apa yang ada di dalam keduanya atau di dalam salah satunya sebagai kemungkaran.

Jika ada seseorang dari para ulama yang berkata namun berbeda dengan hal itu, maka pertama ucapannya itu adalah kemungkaran wajib diingkari, yang kedua kemudian kepada pelakunya.

Syari’at yang mulia ini yang kita semuanya diperintah untuk mengerjakan hal yang ma’ruf di dalamnya, dan mencegah kemungkaran karenanya, semua itu tertera di dalam Al Kitab dan As Sunnah. [As Sail Al Jarrar: 4/588]

7. Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata sebagai jawaban dari orang yang berkata: “Masalah khilafiyah tidak ada pengingkaran di dalamnya”.
“Kalau saja kami katakan: permasalahan khilafiyah tidak ada pengingkaran di dalamnya secara mutlak, maka agama akan hilang semuanya pada saat yang diambil yang ringan-ringan saja, karena anda hampir tidak mendapatkan masalah kecuali di dalamnya terdapat perbedaan di antara manusia”.

Masalah khilafiyah itu dibagi dua:

  1. Masalah ijtihadiyah yang masih ada ruang perbedaan, artinya khilafiyah tersebut benar adanya namun masih ada ruang untuk diskusi, maka dalam kondisi seperti ini tidak ada pengingkaran terhadap seorang mujtahid, adapun manusia secara umum, maka mereka diwajibkan agar sesuai dengan ulama yang ada di daerah mereka, agar masyarakat umum tidak kebingungan; karena kalau kita katakan kepada orang umum: “Pendapat apa saja yang kamu dengar, maka ambil, maka yang terjadi umat tidak akan menjadi satu umat, oleh karenanya Syaikh kami Abdurrahman as Sa’di –rahimahullah- berkata: “Orang-orang awam itu sesuai dengan madzhab para ulama mereka”.
  2. Masalah khilafiyah yang tidak ada ruang untuk berijtihad, maka mereka yang berbeda akan diingkari, karena tidak ada ruang alasan baginya. [Liqo Al Bab Al Maftuh: 49/192-193]

Wallahu A’lam

Baca juga: kitab Hukmu Al Ingkar fii Masail Al Khilaf karya DR. Fadhl Ilahi Zhohir

Disalin dari islamqa

Hukum Mencari-cari Rukhsah Fuqaha Ketika Terjadi Perselisihan

HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA KETIKA TERJADI PERSELISIHAN

Oleh
Syaikh Abu Abdirrahman Ibrahim bin Abdillah Al-Mazru’i

Sesungguhnya syaithan senantiasa berusaha menggelincirkan manusia dan menyesatkan mereka dari jalan kebenaran dengan wasilah yang beraneka ragam. Di antara pintu-pintu kejelekan yang telah dibuka oleh syaithan untuk menusia adalah :”Mencari rukhsah (pendapat paling ringan) dari para fuqaha’ dan mengikuti kesalahan-kesalahan mereka”. Dengan cara ini syaithan menipu banyak kaum muslimin yang bodoh. Sehingga hal-hal yang haram dilanggar, dan hal-hal yang wajib ditinggalkan karena bergantung kepada pendapat atau rukhsah yang palsu. Maka jadilah orang-orang bodoh tersebut menjadikan hawa nafsu mereka sebagai hakim dalam masah-masalah khilafiyah (perselisihan). Mereka memilih pendapat yang paling mudah dan yang paling enak menurut hawa nafsu mereka tanpa bersandar kepada dalil syar’i. Bahkan karena taqlid kepada kesalahan seorang alim, yang seandainya orang alim tersebut mengetahui kebenaran maka dia akan meninggalkan pendapatnya (yang salah tersebut) tanpa ragu-ragu.

Ketika tidak ada seorangpun yang mengingkari orang-orang bodoh tersebut maka mereka akan beralasan bahwa mereka tidaklah melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat mereka semata, tetapi ada ulama yang memfatwakan bolehnya apa yang telah mereka lakukan. Dan bahwa mereka bukanlah yang dimintai pertanggung jawaban adalah pada ulama yang memfatwakannya, jika benar atau salah. Bahkan mereka mengambil rukhsah dari para fuqaha’ pada suatu permasalahan dan meninggalkan pendapat-pendapat para fuqaha itu pada permasalahan yang lain. Mereka menyesuaikan antara madzhab-madzhab dan menggabungkan pendapat-pendapat (menurut hawa nafsu mereka –pent). Mereka menyangka telah melakukan amalan yang sebaik-baiknya (padahal malah sebaliknya, –pent)

Syaithan telah menyebarkan pada orang-orang bodoh tersebut perkataan : ”Letakkanlah dia di leher orang alim, dan keluarlah darinya dalam keadaan selamat”. (Maksudnya yaitu serahkan tanggung jawab akibat perbuatan kalian kepada orang alim yang memfatwakan hal itu, maka kalian akan keluar dengan selamat tanpa beban –pent). Ketika timbul suatu masalah pada salah seorang di antara orang-orang bodoh tersebut, maka dia akan pergi kepada sebagian ulama yang tasahul (mudah memberikan jawaban yang ringan dan enak, –pent) dalam berfatwa, lalu mereka (sebagian ulama yang tasahul, –pent) mencarikan untuknya rukhsah yang telah difatwakan oleh seseorang, lalu mereka berfatwa dengan rukhsah tersebut padahal rukhsah itu menyelesihi dalil dan kebenaran yang telah mereka yakini.

Kebanyak orang-orang bodoh itu terdiri dari dua golongan, yaitu (pertama) orang awam yang pergi ke ulama yang tasahul dalam berfatwa. Dan (yang kedua) mufti yang mencari keridhaan manusia yang tidak berfatwa dengan dalil.

Apakah mafsadah (kerusakan) dan mudharat (bahaya) yang ditimbulkan oleh cara seperti ini.? manakah dalil-dalil syar’i yang menunjukkan kebatilan hal ini? bagaimanakan pendapat-pendapat para ulama tentang hal ini  beserta penjelasan tentang bagaimanakan sikap yang benar dalam menghadapi masalah khilafiyah (perselisihan)?, dan apakah kewajiban seorang mufti?, dan apa kewajiban seorang yang meminta fatwa? (inilah yang akan diterangkan, –red).

Apakah yang Dimaksud Dengan Rukhsah Di Sini?
Yang dimaksud dengan rukhsah di sini adalah pendapat para ulama dalam masalah khilafiyah yang paling ringan (paling enak, –pent) yang tidak bersandar kepada dalil yang shahih. Atau kesalahan seorang alim mujtahid yang kesalahannya tersebut diselisihi oleh para mujtahid yang lain. Dan inilah makna rukhsah menurut bahasa.

Adapun makna syar’i yaitu istilah terhadap sesuatu yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan. Seperti diqasharnya shalat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya yang rukhsah-rukhsah syar’i yang lainnya.

Contoh-contoh rukhsah para ahli fiqih :

  1. Pendapat bolehnya mencukur jenggot
  2. Pendapat bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang.
  3. Pendapat bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur.
  4. Pendapat bahwasanya tidak ada shalat Jum’at kecuali pada tujuh wilayah.
  5. Pendapat tentang diakhirkannya shalat asar hingga (panjang) bayangan setiap benda adalah empat kalinya.
  6. Pendapat bolehnya lari pada saat bertemu dengan musuh (ketika jihad, -pent).
  7. Pendapat bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik.
  8. Pendapat bolehnya nikah mut’ah.
  9. Pendapat bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai.
  10. Pendapat bolehnya menjima’i istri dari duburnya.
  11. Pendapat sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.
  12. Pendapat tidak disyariatkannya dua saksi dalam nikah.

Mafsadah (Kerusakan) yang Timbul Karena Mencari-Cari Rukhsah Para Fuqaha’
Mengikuti rukhsah para fuqaha’ menimbulkan mafsadah yang banyak. Di antaranya hilangnya kemulian agama (Islam), dan jadilah agama ini permainan ditangan manusia. Di antaranya juga meremehkan hal-hal yang haram dan meremehkan batasan-batasan syari’at.

Asy-Syatibi telah menyebutkan sejumlah kerusakan-kerusakan ini, lalu menyebutkan kerusakan-kerusakan yang lain, dia berkata : ”Seperti memisahkan diri dari (ajaran) agama dengan tidak mengikuti dalil beralih mengikuti khilaf (perselisihan), meremehkan agama, meninggalkan apa-apa yang telah diketahui (kebenarannya), rusaknya kaedah politik yang syar’i, yaitu dengan tidak adanya ketegasan amar ma’ruf (sehingga para hakimpun berbuat sewenang-wenang dalam keputusan-keputusan hukum mereka, maka seorang hakim berfatwa dengan rukhsah kepada orang yang dia senangi dan berfatwa yang menyulitkan kepada yang dia tidak sukai. Maka tersebarlah kekacauan dan kedzaliman-kedzaliman, dan seperti menjadi sarana menuju pendapat mengabung-gabungkan madzhab-madzhab dengan cara yang merusak ijma”[1]

Imam Ibnul Jauzi berkata : “Dan termasuk perangkap syaithan bagi para fuqaha’ yaitu mereka bergaulnya dengan penguasa dan para sultan serta besikap mudhahanah[2] terhadap mereka, serta meninggalkan nahi mungkar terhadap para penguasa tersebut, padahal mereka mampu melaksanakannya. Dan terkadang mereka memberikan rukhsah kepada para penguasa tersebut pada perkara-perkara yang (sebenarnya) tidak ada rukhsah padanya agar mendapatkan tujuan-tujuan duniawi mereka.

Sehingga dengan hal itu timbullah kerusakan kepada tiga kelompok.

  1. Penguasa, dia berkata :”Kalau seandainya aku tidak di atas kebenaran, maka tentu si fulan akan mengingkariku. Dan bagaimana aku tidak benar sedangkan dia (si faqih) makan dari hartaku”.
  2. Orang awam, dia berkata :”Tidak mengapa dengan penguasa ini, demikian juga dengan harta dan perbuatan-perbuatannya karena si faqih senantiasa di sisinya”.
  3. Si faqih, karena sesunguhnya dia telah merusak agamanya dengan perbuatannya tersebut”[3]

Akibat-Akibat dan Mafsadah-Mafsadah Dari Mencari-Cari Rukhsah
Sebagian ulama membahas pendapat-pendapat yang marjuh (lemah) untuk menghilangkan kegelisahan dari banyak manusia yang mereka terjerumus dalam sebagian kemungkaran-kemungkaran, misalnya mencukur jenggot.

Contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Hubaibullah Asy-Syingqiti dalam kitabnya “Fathul Mun’im” (1/179) dalam pembahasannya tentang bolehnya mencukur jenggot dimana dia berkata :”Ketika telah meluas musibah mencukur jenggot di negeri-negeri Timur, maka aku bersungguh-sungguh mencari (kaidah) asal yang di atas (kaidah) asal tersebut aku lahirkan hukum bolehnya mencukur jenggot, hingga sebagian orang-orang yang mulia (yaitu mulia menurut Muhammad Hubaibullah, namun pada hakikatnya mereka tidak mulia, karena mereka mencukur jenggot mereka, –pent) memiliki kelapangan dalam melaksanakan hal yang haram dengan kesepakatan (maksudnya dia ingin agar orang-orang yang mulia yang mencukur jenggot mereka tidak dikatakan telah melakukan keharaman, –pent). Maka aku membawa pengertian larangan mencukur jenggot kepada kaidah ushul, bahwa bentuk af’ala (yaitu bentuk fi’il amr yang terdapat dalam hadits mengenai perintah Nabi Shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan jenggot, –pent) menurut pendapat kebanyakan orang adalah untuk menunjukkan kewajiban, namun dikatakan (juga) untuk mustahab (dia ingin memalingkan asal perintah adalah wajib menjadi mustahab), sehingga menurut dia perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memanjangkan jenggot hanyalah mustahab, –pent).

Al-Allamah As-Safariniy berkata (wafat 1188H) -setelah menjelaskan haramnya mencari-cari rukhsah dalam taqlid- : “Pada hal ini (mencari-cari rukhsah) terdapat banyak kerusakan dan kehancuran, dan pintu ini kalau dibuka maka akan merusak syari’at yang baik dan akan menghalalkan kebanyakan hal-hal yang haram, dan manakah pintu-pintu yang lebih rusak dari pintu yang menghalalkan zina dan minum khamr dan yang lainnya?”.

Syubhat-Syubhat dan Bantahannya
Syubhat Pertama.
Mereka -para pencari rukhsah- berhujjah dengan كَلاَمٌ حَقٌّ أُرِيْدَ بِهِ بَاطِلٌ   (kalimat yang haq tetapi dimaksudkan untuk hal yang bathil). Mereka berkata bahwasanya agama ini mudah dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki bagi kalian kerusakan” [Al-Baqarah/2:185]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

 يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا

Mudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit” [Dari Hadits Anas Radhiyallahu ‘anhu, Riwayat Bukhari 1/163 dan Muslim 3/1359]

Mereka berkata :”Jika kami memilih pendapat yang paling ringan (paling enak, -pent) maka tindakan kami ini adalah memudahkan dan menghilangkan kesulitan”.

Maka jawaban kita kepada mereka :”Sesungguhnya penerapan syari’at dalam seluruh sisi kehidupan itulah yang disebut memudahkan dan menghilangkan kesulitan, bukan menghalalkan hal-hal yang haram dan meninggalkan kewajiban-kewajiban”.

Ibnu Hazm berkata[4] :”Sesungguhnya kita telah mengetahui bahwa seluruh yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah kemudahan, sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dan dia (Allah Subhanahu wa Ta’ala) sekali-kali tidak menjadikan bagi kalian dalam agama suatu kesempitan” [Al-Haj/22:78]

Imam Asy-Syatibi telah membantah orang-orang yang berhujjah dengan model ini dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِ

Aku telah diutus dengan (agama yang) lurus yang penuh kelapangan” [Hadits Hasan]

Seraya (Imam Asy-Syatibi) berkata : “Dan engkau mengetahui apa yang terkandung dalam perkataan (dalam hadits) ini. Karena sesungguhnya (agama) “lurus yang penuh kelapangan” itu. hanyalah timbul kelapangan padanya dalam keadaan terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah berlaku dalam agama, bukan mencari-cari rukhsah dan bukan pula memilih pendapat-pendapat dengan seenaknya”. Maksud beliau yaitu bahwasanya kemudahan syari’at itu terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah diatur dan bukan mencari-cari rukhsah yang ada dalam syari’at.

Imam Syatibi juga berkata :”Kemudian kita katakan bahwasanya mencari-cari rukhsah adalah mengikuti hawa nafsu, padahal syari’at melarang mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu mencari-cari rukhshah bertentangan dengan kaidah pokok yang telah disepakati (yaitu dilarangnya mengikuti hawa nafsu). Selain itu hal ini juga bertentangan dengan firman Allah Subahanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Dan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” [An-Nisa/4:59]

Maka, khilaf (perselisihan) yang ada di antara para ulama tidak boleh kita kembalikan kepada hawa nafsu (dengan memilih pendapat yang paling enak, -pent), tetapi kita kembalikan kepada syari’at” [Al-Muwafaqat 4/145]

Syubhat Kedua
Mereka berkata :”Kami hanyalah mengikuti orang yang berpendapat dengan rukhshah tersebut

Maka dijawab : “Sesungguhnya orang lain yang kalian taqlidi tersebut telah berijtihad dan dia telah salah, maka dia mendapatkan (satu) pahala atas ijtihadnya tersebut. Adapun kalian, apa hujjah kalian mengikuti kesalahannya.? kenapa kalian tidak mengikuti ulama yang lain yang memfatwakan pendapat (yang benar) yang berbeda dengan pendapat si alim yang salah itu?”. Demikian juga dapat dijawab -dengan perkataan- :”Kenapa kalian bertaqlid kepada si Faqih ini dalam perkara rukhsah (yang enak menurut kalian, –pent) namun kalian tidak taqlid kepada pendapatnya yang lain yang tidak ada rukhsah (yaitu yang tidak enak pada kalian), lalu kalian mencari dari ahli fiqih selain dia yang berpendapat rukhsah ??

Ini menunjukkan bahwa kalian menjadikan taqlid sebagai benteng (alasan saja untuk membela) hawa nafsu kalian !!!” Dan para salaf telah memperingatkan terhadap kesalahan-kesalahan para ulama dan berijtihad kepada kesalahan-kesalahan mereka tersebut.

Umar Radhiyallahu anhu berkata :

ثَلاَثٌ يَهُدُّ مِنَ الدِّيْنِ : زَلَّةُ عَالِمٍ, وَجِدَالُ مُنَافِقٍ بِالْقُرْآنِ, وَ أَئِمَّةٌ ْمُضِلُّوْنَ

Tiga perkara yang merobohkan agama : “Kesalahan seorang alim, debatnya orang munafiq dengan Al-Qur’an, dan para imam yang menyesatkan[5]

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata :

وَيْلٌ لِلأَتْبَاعِ مِنْ زَلَّةِ الْعَالِمِ، يَقُوْلُ الْعَالِمِ الشَيْءَ بِرَأْيِهِ, فَيَلْقَى مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُوْلِ اللهِ مِنْهُ, فَيُخْبِرُهُ وَيَرْجِعُ وَيَقْضِي الأَتْبَاعُ بِمَا حَكَمَ

Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat dengan ra’yinya (akalanya), lalu dia bertemu dengan orang yang lebih alim darinya tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang benar) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah. Sedangkan para pengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut[6]

Hukum Mencari-Cari Rukhsah Para Fuqaha’ dan Menggabungkan Madzhab-Madzhab (Pendapat Para Ulama) -Dengan Hawa Nafsu-.
Para ulama telah sepakat tentang haramnya mencari-cari rukhsah dan menggabungkan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat tanpa dalil syar’i yang rajih (kuat), dan berfatwa kepada manusia dengan pendapat tersebut.

Diantara perkataan-perkataan para ulama tentang haramnya hal ini adalah :

  1. Sulaiman At-Taimy berkata (wafat tahun 143H) :”Kalau engkau mengambil rukhshah setiap orang alim, maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. Ibnu Abdil Barr berkata memberi komentar :”Hal ini adalah ijma’, dan aku tidak mengetahui ada khilaf dalam perkara ini” [Al-Jami’ 2/91,92]
  2. Berkata Ma’mar bin Rosyid (wafat tahun 154H) :”Seandainya seorang laki-laki mengambil pendapat Ahlul Madinah tentang (bolehnya) nyanyian dan (bolehnya) mendatangi wanita dari duburnya, dan mengambil pendapat Ahlul Makkah tentang (bolehnya) nikah mut’ah dan (bolehnya) sorf (semacam riba) dan mengambil pendapat Ahlul Kuffah tentang khamer (yaitu khamer yang haram hanyalah terbuat dari anggur), maka dia adalah hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling buruk” [Lawami’il Anwar karya As-Safarini 2/466].
  3. Imam Auza’i berkata : (wafat tahun 157H) :”Barangsiapa mengambil pendapat-pendapat yang aneh (asing, menyelisihi para ulama lain) dan para ulama maka dia telah keluar dari Islam” [Syiar A’lam An-Nubala’ 7/125 karya Adz-Dzahabi]
  4. Imam Ahmad bin Hanbal berkata (wafat tahun 241H) :”Kalau seseorang mengamalkan pendapat Ahlul Kuffah tentang anggur dan pendapat Ahlul Madinah tentang nyanyian (yaitu bolehnya nyanyian, –pent) dan pendapat Ahlul Makkah tentang mut’ah (yaitu bolehnya nikah mut’ah, –pent) maka dia adalah orang fasiq”. [Lawamil Anwar al-Bahiyah, karya As-Safarini 2/466 dan Irsyadul Fuhul, karya Asy-Syaukani hal. 272]
  5. Ibrahim bin Syaiban berkata (wafat tahun 337H) :”Barangsiapa yang ingin rusak maka ambillah rukhsah” [Siyar A’alam An-Nubala’ karya Adz-Dzahabi 15/392]
  6. Ibnu Hazm berkata (wafat tahun 456H) di dalam menjelaskan tingkatan orang-orang yang berselisih :”Dan tingkatan yang lain di antara mereka, adalah kaum yang tipisnya nilai agama mereka dan kurangnya ketakwaan mereka mengantarkan mereka untuk mencari apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka pada pendapat setiap orang. Mereka mengambil pendapat rukhsah (yang ringan) dari seorang alim dengan bertaqlid kepadanya tanpa mencari pendapat yang sesuai dengan nash dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Al-Ihkam hal. 645). Imam Syatibi telah menukil dari Ibnu Hazm, bahwa beliau menyampaikan ijma’ (para ulama) tentang mencari-cari rukhsah madzhab-madzhab tanpa bersandar kepada dalil syar’i adalah merupakan kefasikan yang haram [Al-Muwafaqat 4/134].
  7. Abu ‘Amr Ibnu Shalah berkata (wafat tahun 643H) menjelaskan tentang sifat tasahul (mudah memberikan fatwa yang enak, –pent) seorang mufti :”Dan terkadang sifat tasahul dan mencari kemudahan dengan tujuan-tujuan dunia yang rusak telah membawa seorang mufti untuk mencari-cari tipu daya yang haram atau yang makruh, dan berpegang teguh dengan syubhat-syubhat untuk mencarikan rukhsah bagi orang yang dia ingin beri manfaat, atau bersikap keras terhadap orang yang dia kehendaki mendapat mudharat. Maka barangsiapa yang melakukan hal ini maka telah hina agamanya” [Adabul Mufti, hal : 111]
  8. Sulathanul ulama Al-Izz bin Abdis Salam berkata (wafat tahun 660H) :”Tidak boleh mencari-carri rukhsah” [Al-Fatawa hal. 122]
  9. Imam An-Nawawi ditanya :”Apakah boleh seseorang yang bermadzhab dengan suatu madzhab untuk bertaqlid pada suatu madzhab yang lain pada perkara yang dengannya ada kemanfaatan dan mencari-cari rukhsah?”, beliau menjawab : ”Tidak boleh mencari-cari rukhsah, walalhu ‘a’lam” [Fatawa An-Nawawi yang dikumpulkan oleh muridnya Ibnul ‘Attor, hal. 168]
  10. Imam Ibnul Qayyim berkata (wafat 751H) :”Tidak boleh seseorang mufti mengamalkan dengan pendapat yang sesuai dengan kehedaknya tanpa melihat kepada tarjih (pendapat yang lebih kuat)”. [I’lamul Muwaqi’in 4/211].
  11. Al-‘Alamah Al-Hijawi berkata (wafat 967H) :”Tidak boleh bagi seorang mufti maupun yang lainnya untuk mencari-cari hilah (tipu daya) yang haram dan mencari-cari rukhsah bagi orang yang membutuhkannya, karena mencari-cari hal itu adalah kefasikan dan diharamkan meminta fatwa dengan hal itu”. [Al-Imta’ 4/376].
  12. Al-‘Alamah As-Safarini berkata (wafat 1188H) :”Diharamkan bagi orang awam yang bukan mujtahid untuk mencari-cari rukhsah untuk ditaqlidi” [Lawami’il Anwar 2/466]

Kesimpulan dari uraian di atas bahwasanya empat imam, yaitu Ibnu Abdil Barr, Ibnu Hazm, Ibnu Sholah, dan Al-Baji telah menukilkan ijma’ tentang haramnya mencari-cari rukhsah.

Sikap yang Benar Terhadap Perbedaan Pendapat Dalam Suatu Masalah dan apakah yang Wajib Bagi Orang yang Meminta Fatwa?
Jika seorang muslim mendapatkan banyak fatwa dalam suatu permasalahan, maka bagaimanakah sikapnya yang benar dengan perbedaan pendapat ini.?

Tidak boleh baginya mencari-cari rukhsah para fuqaha’ dan wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar dalam permasalahan tersebut.

Lalu apakah yang harus dia lakukan.?

Jawab :
Selayaknya pilihannya itu berdasarkan timbangan yang pasti, yang bisa digunakan untuk mengetahui pendapat yang rajih (kuat) dari pendapat yang marjuh (lemah). Dan timbangan ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Dan jika kalian berselisih tentang suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” [An-Nisa/4:59]

Maka pendapat mana saja yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, maka itulah yang benar dan yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah maka pendapat itu batil.

  1. Wajib bagi seorang muslim yang (mampu) meneliti untuk memilih pendapat yang sesuai dengan dalil yang kuat. Abu Amr Ibnu Abdil Barr berkata :”Yang wajib dalam menyikapi perselisihan para ulama adalah mencari dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijma’ serta qiyas yang berdasarkan ushul-ushul (qaidah-qaidah pokok) yang bersumber dari semua itu. Dan demikian itu tidak bisa tidak. Dan jika semua kuat dalil-dalil (khilaf tersebut), maka wajib untuk memilih pendapat yang paling menyerupai dengan apa-apa yang telah kita sebutkan dengan Kitab dan Sunnah. Apabila dalil-dalil (khilaf tersebut) tidak jelas maka wajib untuk tawaqquf (menahan diri). Apabila seseorang terpaksa mengamalkan salah satu pendapat (dari khilaf tersebut) pada kondisi yang khusus pada dirinya, maka boleh baginya untuk taqlid sebagaimana dibolehkan bagi orang awam. Dan dia dapat mengamalkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Kebaikan itu adalah apa yang menenangkan hati dan dosa adalah apa yang menggelisahkan hati. Maka tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu menuju kepada apa-apa yang tidak meragukanmu”. (Jami’ Bayan Al-Ilmi 2/80-81). Demikian juga perkataan Al-Khatib Al-Baghdadi di dalam kitab Al-Faqih Wal-Mutafaqih 2/203
  2. Wajib bagi seorang muslim untuk meminta fatwa kepada orang yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa, baik dalam hal ilmu maupun wara’ (kehati-hatian). Dan janganlah dia bertanya kepada (orang yang dianggap) ahli ilmu yang mengeluarkan fatwa dengan kebodohan dan kebohongan. Atau janganlah dia bertanya kepada orang-orang yang tasahul dalam berfatwa, yaitu yang suka memberi fatwa dengan rukhsah dan hilah (penipuan terselubung). Mereka tersebut tidak boleh dimintai fatwa.
  3. Dan wajib bagi pencari kebenaran untuk beristi’anah (mohon pertolongan) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tunduk kepada-Nya, dengan berdoa agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menunjukinya menuju kebenaran. Dan hendaklah dia berdo’a dengan doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَ مِيْكَائِيْلَ وَ إِسْرَافِيْلَ, فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَلأَرْضِ, عَالِمَ الْغَيْبِ وّالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمَ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ, اِهْدِنِيْ لِمَا اخِتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهِدِي مَنْ تَشَاءُ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ

Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Isrofil, Yang menciptakan langit-langit dan bumi, Yang mengetahui perkara ghaib dan yang nampak, Engkau menghakimi hamba-hamba-Mu pada apa-apa yang mereka perselisihkan. Tunjukillah kepadaku kebenaran dari apa-apa yang mereka perselishkan dengan idzin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang engkau kehendaki menuju jalan yang lurus” [Hadits Riwayat Muslim 1/534 dari ‘Aisyah]

  1. Jika khilaf sangat kuat, sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia percayai ilmu dan dinnya, dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang lebih dari ini.
  2. Berkata Al-Khatib Al-Baghdadi :”Jika seseorang berkata : ”Bagaimana pendapatmu terhadap orang awam yang meminta fatwa, jika ada dua orang yang memberinya fatwa, sedangkan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid.?”, maka dijawab untuk perkara ini ada dua sisi :

Pertama : Jika orang awam tersebut luas akalnya (pintar) dan baik pemahamannya, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang beselisih tersebut tentang madzhab (pendapat) mereka berserta hujjah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia, Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka dia boleh taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut.

Kedua : Jika dia memenuhi jalan yang lebih hati-hati dan wara’ maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan (memilih) pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dirinya dari syubhat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبْهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْدِهِ

Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya” [Muttafaqun ‘alaih]

Wallahu a’lam

(Majalah Al-Ashalah No. 29 Tahun ke 5, Penerjemah Ibnu Abidin As-Soronji)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Muwafaqat 4/147-148
[2] Mudahanah : meninggalkan dan melalaikan amar ma’ruf dan nahi mungkar karena tujuan duniawi atau ambisi pribadi, -red
[3] Talbis Iblis hal, 121
[4] Al-Ihkam Fi Ushulil Ahkam. hal.69
[5] Riwayat Ad-Darimi 1/71 dengan sanad yang shahih, dan Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi 2/110
[6] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal dan Ibnu Abdil Barr (2/122) dengan sanad yang hasan

Adab-Adab Ikhtilaf

ADAB-ADAB IKHTILAF

Oleh
Syaikh Salim bin Shalih al-Marfadi

Islam telah meletakkan sendi-sendi adab yang tinggi bagi seorang muslim yang berjalan diatas manhaj Sunnah, dalam pergaulannya bersama saudara-saudaranya ketika berselisih faham dengan mereka dalam masalah-masalah ijtihadiyah. Cukuplah kiranya, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pembawa rahmat dan petunjuk.

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ

Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq-akhlaq yang mulia”.[1]

Di antara adab-adab itu ialah :
1. Lapang Dada Menerima Kritik Yang Sampai Kepada Anda Untuk Membetulkan Kesalahan, Dan Hendaklah Anda Ketahui Bahwa Ini Adalah Nasehat Yang Dihadiahkan Oleh Saudara Seiman Anda.
Ketahuilah ! Bahwa penolakan anda terhadap kebenaran dan kemarahan anda karena pembelaan terhadap diri adalah kesombongan -A’aadzanallah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain”. [Hadits Riwayat Muslim]

Banyak sekali contoh sekitar adab yang mulia ini yang telah dijelaskan oleh para salafus shalih, diantaranya adalah :

Kisah yang diceritakan oleh al-Hafizh Ibnu Abdil Bar, beliau berkata : “Banyak orang telah membawa berita kepada saya, berasal dari Abu Muhammad Qasim bin Ashbagh, dia berkata : “Ketika saya melakukan perjalanan ke daerah timur, saya singgah di Qairawan. Disana saya mempelajari hadits Musaddad dari Bakr bin Hammad. Kemudian saya melakukan perjalanan ke Baghdad dan saya temui banyak orang (Ulama) disana. Ketika saya pergi (dari Baghdad), saya kembali lagi kepada Bakr bin Hammad (di Qairawan-red) untuk menyempurnakan belajar hadits Musaddad.

Suatu hari saya membacakan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapan beliau (untuk mempelajarinya) :

Sungguh telah datang satu kaum dari Muldar yang (Mujtaabin Nimar)

Beliau (Bakr bin Hammad) berkata kepadaku “Sesungguhnya yang benar adalah Mujtabits Tsimar. Aku katakan padanya Mujtaabin Nimar, demikianlah aku membacanya setiap kali aku membacakannya di hadapan setiap orang yang aku temui di Andalusia dan Irak”

Beliau berkata kepadaku : “Karena enngkau pergi ke Irak, maka kini engkau (berani) menentang aku dan menyombongkan diri dihadapanku ?” Kemudian dia berkata kepadaku (lagi) : “Ayolah kita bersama-sama bertanya kepada syaikh itu (menunjuk seorang syaikh yang berada di Masjid), dia punya ilmu dalam hal seperti ini”

Kami pun pergi ke syaikh tersebut dan kami menanyainya tentang hal ini.

Beliau berkata : “Sesungguhnya yang benar adalah (Mujtaabin Nimar)” seperti yang aku baca. Artinya adalah : Orang-orang yang memakai pakaian, bagian depannya terbelah, kerah bajunya ada di depan. Nimar adalah bentuk jama’ dari Namrah. Bakr bin Hammad berkata sambil memegangi hidungnya : “Aku tunduk kepada al-haq, aku tunduk kepada al-haq !” lalu ia pergi.[2]

Saudaraku, cobalah anda perhatikan –semoga Allah senantiasa menjaga anda– betapa menakjubkan sikap Adil ini ! Alangkah perlunya kita pada sikap adil seperti sekarang ! Akan tetapi mana mungkin hal itu terjadi kecuali bagi orang yang ikhlas niatnya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah dia Imam Malik rahimahullah (pada masa hidupnya-red) pernah berkata : “Tidak ada sesuatupun yang lebih sedikit dibandingkan dengan sifat adil pada zaman sekarang ini”[3]

Maka apa lagi dengan zaman sekarang ini yang sudah demikian berkecamuknya hawa nafsu!! –Kita berlindung kepada Allah dari fitnah yang menyesatkan-.

2. Hendaklah Memilih Ucapan Yang Terbaik Dan Terbagus Dalam Berdiskusi Dengan Sesama Saudara Muslim.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا

“Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia” [Al-Baqarah/2:83]

Dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللَّهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيءَ

Tidak ada sesuatupun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin pada hari kiamat dibanding akhlaq yang baik, dan sesungguhnya Allah murka kepada orang yang keji dan jelek (akhlaqnya)”. [Hadits Riwayat Tirmidzi].

3. Hendaklah Diskusi Yang Dilakukan Terhadap Saudara Sesama Muslim, Dengan Cara-Cara Yang Bagus Untuk Menuju Suatu Yang Lebih Lurus.
Yang menjadi motif dalam berdiskusi hendaklah kebenaran, bukan untuk membela hawa nafsu yang sering memerintahkan pada kejelekan. Akhlak anda ketika berbicara terletak pada keikhlasan anda. Jika diskusi (tukar fikiran) sampai ketingkat adu mulut, maka katakanlah : “salaam/selamat berpisah !” dan bacakanlah kepadanya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَنا زَعِيمٌ ببَيتٍ في ربَضِ الجنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ المِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا

Saya adalah pemimpin di sebuah rumah di pelataran sorga bagi orang yang meninggalkan adu mulut meskipun ia benar” [Hadits Riwayat Abu Daud dari Abu Umamah al-Bahily]

Al-Hafizh Ibnu Abdil Bar menyebutkan dari Zakaria bin Yahya yang berkata : “Saya telah mendengar Al-Ashma’i berkata : “Abdullah bin Hasan berkata : Adu mulut akan merusak persahabatan yang lama, dan mencerai beraikan ikatan (persaudaraan) yang kuat, minimal (adu mulut) akan menjadikan mughalabah (keinginan untuk saling mengalahkan) dan mughalabah adalah sebab terkuat putusnya ikatan persaudaraan.[4]

Dari Ja’far bin Auf, dia berkata : Saya mendengar Mis’ar berkata kepada Kidam, anaknya :

Kuhadiahkan buatmu wahai Kidam nasihatku
Dengarlah perkataan bapak yang menyayangimu
Adapun senda gurau dan adu mulut, tinggalkanlah keduanya
Dia adalah dua akhlak yang tak kusuka dimiliki teman
Ku pernah tertimpa keduanya lalu akupun tak menyukainya
Untuk tetangga dekat ataupun buat teman

Para salaf shalih telah membuat permisalan yang sangat cemerlang tentang etika ikhtilaf (perselisihan pendapat), diantaranya adalah :

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim

عَنْ حُصَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ أَيُّكُمْ رَأَى الْكَوْكَبَ الَّذِي انْقَضَّ الْبَارِحَةَ قُلْتُ أَنَا ثُمَّ قُلْتُ أَمَا إِنِّي لَمْ أَكُنْ فِي صَلَاةٍ وَلَكِنِّي لُدِغْتُ قَالَ وَكَيْفَ فَعَلْتَ قُلْتُ اسْتَرْقَيْتُ قَالَ وَمَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ قُلْتُ حَدِيثٌ حَدَّثَنَاهُ الشَّعْبِيُّ عَنْ بُرَيْدَةَ الْأَسْلَمِيِّ أَنَّهُ قَالَ لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ فَقَالَ سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ جُبَيْرٍ قَدْ أَحْسَنَ مَنْ انْتَهَى إِلَى مَا سَمِعَ ثُمَّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ

Dari Hushain bin Abdurrahman, dia berkata : “Saya berada di tempat Said bin Jubair, lalu ia berkata : “Siapakah diantara kalian yang melihat bintang jatuh tadi malam?
Saya jawab : “Saya, tetapi ketahuilah bahwa saya tidak dalam keadaan shalat, saya kena sengat (kalajengking) binatang berbisa!”.
Sa’id bertanya : “Apa yang kau perbuat ?”
Saya menjawab : “Saya melakukan ruqyah (baca-bacaan sebagai obat)”
Said bertanya : “(Dalil) apakah yang membawamu untuk melakukan itu?”
Saya jawab : “Sebuah hadits yang diceritakan kepada kami oleh As-Sya’bi”.
Sa’id berkata :”Apa yang diceritakan Asy-Sya’bi kepadamu ?”
Saya jawab : “Dia bercerita kepada kami dari Buraidah bin Al-Hushain bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَة

Tidak ada ruqyah kecuali (pada penyakit yang timbul) dari mata ‘ain (orang yang dengki) dan bisa (sengatan racun) hewan

Dia berkata : “Sungguh bagus orang yang berpedoman pada apa (riwayat) yang ia dengar, akan tetapi Ibnu Abbas menceritakan kepada kami bahwa….. (sampai akhir hadits)”

Perhatikanlah adab mulia yang dimiliki pewaris ilmunya Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu ini, ia tidak memaki Hushain bin Abdurrahman (orang yang berselisih dengannya), bahkan menganggapnya baik karena Hushain mengamalkan dalil yang ia ketahui. Kemudian baru setelah itu. Sa’id bin Jubair menjelaskan hal yang lebih utama (untuk dilakukan) dengan cara yang lembut dan dikuatkan dengan dalil.

Akhirnya melalui hadits ini kita dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut.

  1. Ikhtilaf, meskipun ia sudah menjadi perkara yang ditakdirkan oleh Allah akan tetapi wajib bagi kita untuk menjauhinya dan tidak punya keinginan untuk berikhtilaf pada suatu yang boleh selama kita masih ada jalan untuk menghindarinya.
  2. Perkara-perkara yang diperbolehkan ijtihad padanya, memiliki beberapa syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh ilmu dan keikhlasan bukan diatur oleh perkiraan dan kemauan hawa nafsu.
  3. Ahlu Sunnah memiliki manhaj dalam memahami ikhtilaf yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Diantara adab-adabnya adalah mengikuti akhlak para salaf shalih dalam pergaulan dengan sesama mereka ketika terjadi ikhtilaf.
  4. Tidak boleh bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menuduh saudaranya memisahkan diri dari manhaj Ahlus Sunnah kecuali berdasarkan ilmu dan keadilan, bukan berdasarkan kebodohan dan kezhaliman.
  5. Tidak mencampur adukkan antara masalah-masalah ijtihadiyah dengan masalah iftiraq (perpecahan) demikian juga tidak boleh mencampur-adukkan antara orang yang membuat bid’ah juz’iyah dengan orang yang meninggalkan sunnah dengan bid’ah kulliyah.

Demikianlah, semoga tulisan terjemahan dari majalah al-Ashalah ini dapat memberikan tambahan pemahaman kepada pembaca sekalian tentang Fiqh Ikhtilaf atau perbedaan pendapat.

(Majalah Al-Ashalah tgl.15 Dzul Hijjah 1416H, edisi 17/Th III hal. 78-89, karya Salim bin Shalih Al-Marfadi, diterjemahkan oleh Ahmad Nusadi)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam ‘Adabul Mufrad’ dan Imam Ahmad. Lihat ‘Silsilah Ash-Shahihah 15’
[2] Mukhtasyar Jaami’ Bayanil Ilmi wa Fadlihi, hal.123 yang diringkas oleh Syaikh Ahmad bin Umar al-Mahmashaani
[3] Mukhtasyar Jaami’ Bayanil Ilmi wa Fadlihi, hal.120 yang diringkas oleh Syaikh Ahmad bin Umar al-Mahmashaani
[4] Mukhtasyar Jaami’ Bayan al-Ilmi wa Fadlihi hal. 278

Macam-Macam Ikhtilaf

MACAM-MACAM IKHTILAF

Oleh
Syaikh Salim bin Shalih Al-Marfadi

Para ulama telah meneliti dalil-dalil tentang ikhtilaf, sehingga nampak jelas bahwa ikhtilaf itu ada dua macam, masing-masing terdiri dari beberapa jenis.

IKHTILAF TERCELA
Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut :
1. Ikhtilaf yang kedua belah pihak dicela.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang ikhtilafnya orang-orang Nashara.

فَأَغْرَيْنَا بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَة

Maka Kami timbulkan diantara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat” [Al-Maidah/5:14]

Firman Allah dalam menerangkan ikhtilaf nya orang-orang Yahudi

وَأَلْقَيْنَا بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ۚ كُلَّمَا أَوْقَدُوا نَارًا لِلْحَرْبِ أَطْفَأَهَا اللَّهُ 

Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka sampai hari kiamat. Setiap mereka menyalakan api peperangan, Allah memadamkannya” [Al-Maidah/5 : 64]

Demikian juga ikhtilaf nya ahlul ahwa (pengikut hawa nafsu) dan ahlul bid’ah dalam hal-hal yang mereka perselisihkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ

Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka” [Al-An’am/6:159]

Juga termasuk kedalam ikhtilaf jenis ini adalah ikhtilaf antara dua kelompok kaum muslim dalam masalah ikhtilaf tanawwu’ (fariatif) dan masing-masing mengingkari kebenaran yang dimiliki oleh kelompok lain.

2. Ikhtilaf yang salah satu pihak dicela dan satu lagi dipuji (karena benar).
Ini disebut dengan ikhtilaf tadhadh (kontradiktif) yaitu salah satu dari dua pendapat adalah haq dan yang satu lagi adalah bathil. Allah telah berfirman.

وَلَٰكِنِ اخْتَلَفُوا فَمِنْهُمْ مَنْ آمَنَ وَمِنْهُمْ مَنْ كَفَرَ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا اقْتَتَلُوا

Akan tetapi mereka berselisih, maka ada diantara mereka yang beriman dan ada (pula) diantara mereka yang kafir. Seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan” [Al-Baqarah/2:253]

Ini (ayat di atas) adalah pembeda antara al-haq (kebenaran) dengan kekufuran. Adapun pembeda antara al-haq (kebenaran) dengan bid’ah adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits iftiraq : “Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 firqah (kelompok), kaum Nashara menjadi 72 firqah, dan ummat ini akan terpecah menjadi 73 firqah, semuanya (masuk) didalam neraka kecuali satu. Ditanyakan : “Siapakah dia wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab : “orang yang berada diatas jalan seperti jalan saya saat ini beserta para sahabatku” dalam sebagian riwayat : “dia adalah jama’ah” [Lihat “Silsilah Ash-Shahihah 204 Susunan Syaikh Nashiruddin Al-Albani]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa semua firqah ini akan binasa, kecuali yang berada diatas manhaj salaf ash-shaleh. Imam Syathibi berkata : “Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (إِلاَّ وَاحِدَةً) telah menjelaskan dengan sendirinya bahwa kebenaran itu hanya satu, tidak berbilang. Seandainya kebenaran itu bermacam-macam, Rasul tidak akan mengucapkan ; (إِلاَّ وَاحِدَةً)   dan juga dikarenakan bahwa ikhtilaf itu di-nafi (ditiadakan) dari syari’ah secara mutlak, karena syari’ah itu adalah hakim antara dua orang yang berikhtilaf. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya)”. [An-Nisaa/4:59]

Jenis ikhtilaf inilah yang dicela oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah.

IKHTILAF YANG BOLEH
Ini juga ada dua macam yaitu :
1. Ikhtilafnya dua orang mujtahid dalam perkara yang diperbolehkan ijtihad di dalamnya.
Sesungguhnya termasuk rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada umat ini. Dia menjadikan dien (agama) ummat ini ringan dan tidak sulit. Dia juga telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa hanifiyah (agama lurus) yang lapang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” [Al-Hajj/22:78]

Diantara rahmat ini adalah tidak memberikan beban dosa kepada seorang mujtahid yang salah bahkan ia mendapatkan pahala karena kesungguhannya dalam mencari hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ

Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu salah padanya” [Al-Ahzab/33 : 5]

Dari Amr bin Al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhu, berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.

Apabila ada seorang hakim mengadili maka ia berijtihad, lalu ia benar (dalam ijtihadnya) maka ia mendapatkan dua pahala, apabila ia mengadili maka ia berijtihad, lalu ia salah maka ia mendapatkan satu pahala” [Hadits Riwayat Imam Bukhari]

Sebagai penjelas terhadap apa yang telah lewat, saya katakan :”Banyak para ulama yang membagi masalah-masalah agama ini menjadi Ushul Kulliyah (pokok-pokok yang mendasar serta bersifat meliputi) dan Furu’ Juz’iyah (cabang-cabang yang bersifat parsial), masalah-masalah. Ushul (pokok) dan masalah-masalah ijtihad 1 baik dalam masalah ilmiyah ataupun amaliyah. Pendapat inilah yang ditempuh oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan Imam Syathibi Rahimahullah. Syaikhul Islam berkata : “Akan tetapi yang benar, bahwa masalah yang besar (pokok) dari dua katagori itu adalah masalah ushul, sedangkan rinciannya adalah masalah furu”.

Di dalam fatwa Lajnah Daimah terdapat pernyataan mereka (para ulama) bahwa : “Ahlus Sunnah wal Jama’ah memiliki Ushul yang kokoh berdasarkan dalil-dalilnya, yang di atas Ushul tersebut mereka membangun furu’. Mereka berpedoman kepada masalah-masalah Ushul dalam mencari dalil terhadap masalah-masalah Juz’iyah dan dalam menerapkan hukum bagi diri mereka sendiri dan bagi orang lain”.

Dari sini tampak jelas bagi kita bahwa permasalahan-permasalahan yang diperbolehkan berijtihad di dalamnya adalah masalah yang bersifat rinci (detail) dari masalah ilmiyah ataupun masalah amaliyah. Adapun masalah ushul (pokok) maka tidak boleh berijtihad didalamnya.

Diantara contoh permasalahan yang besar (pokok) dalam kaitannya dengan khabariyah (masalah iman dan khabar wahyu) adalah : mengesakan Allah dengan segala hak-Nya, adanya para malaikat, jin, hari kebangkitan kembali, azab kubur, shirath (jembatan yang membentang di atas Jahanam untuk di lalui manusia di hari kiamat setelah hisab), dan persoalan-persoalan nyata lainnya yang disebut sebagai USHUL (persoalan ini tidak boleh diperselisihkan -ed). Adapun FURU’ dalam kaitannya dengan masalah khabariyah (masalah iman dan khabar wahyu) ialah setiap rincian (detail dari masalah-masalah ushul di atas -ed). Misalnya : Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabbnya (ketika Mi’raj), apakah orang mati di kuburnya mendengar pembicaraan orang yang masih hidup, apakah sampai pahala amal orang yang masih hidup (selain do’a) kepada mayit ? dan lain-lainnya.

Syaikhul Islam berkata : “Oleh karenanya para imam sepakat untuk membid’ahkan orang yang (pendapatnya) menyelisihi masalah-masalah ushul seperti ini. Berbeda dengan orang yang (pendapatnya) menyelisihi masalah-masalah ijtihad, yang peringkatnya belum sampai tingkat ushul dalam kemutawatiran sunnah mengenainya, seperti perselisihan mereka berkaitan dengan hukum seorang saksi, sumpah, pembagian (harta warisan), dalam undian, dan perkara-perkara lain yang tidak sampai derajat ushul”.[1]

Sekalipun demikian, persoalannya tidaklah mutlak begitu yaitu dapat berijtihad untuk membid’ahkan siapa saja yang dikehendaki dengan hujjah ijtihad yang diperbolehkan. Oleh karena itu ada beberapa ketentuan untuk ijitihad ini, yaitu :

  • Hendaknya dalam masalah yang di ijtihad-kan, tidak ada dalil yang qath’iyuts tsubut (qath’i adanya sebagai dalil) dan qath’iyud-dalalah (qath’i penunjukannya/dalalahnya), sebab tidak boleh berijtihad dalam menentang nash. Saya buatkan satu contoh mengenainya dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ

Tetapi jika ia tidak menemukan (binanatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna” [Al-Baqarah/2:196].

Ayat ini adalah dalil yang qath’iyus-tsubut (qath’i adanya/tetapnya sebagai dalil) karena ia termasuk Al-Qur’an al-Karim. Dan juga qath’iyud dalalah (qath’i penunjukkannya/dalalahnya) tentang wajibnya puasa sepuluh hari bagi orang yang tidak mendapatkan hewan kurban (denda) padahal ia ber-tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji).

  • Hendaknya dalil tentang permasalahan itu mengandung beberapa kemungkinan. Contoh yang bekaitan dengan dalil zhanniyuts-tsubut (dalil yang masih bersifat zhann. dipertanyakan keadaannya sebagai dalil), ialah pendapat sebagian ulama Ahlus Sunnah yang menyatakan bahwa mustahab (sunnah) hukumnya mengerak-gerakkan jari ketika tasyahhud. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa tambahan “menggerak-gerakkan (jari)” dalam hadits itu adalah syadz (bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat). Contoh yang berkaitan dengan dalil zhanniyud-dalalah (penunjukkannya sebagai dalil masih bersifat dugaan/dalalahnya tidak qath’i) ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru” [Al-Baqarah/2:228].

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al-Qar’u adalah suci, sementara yang lain berpendapat bahwa Al-Qar’u adalah haid. Kedua pendapat tersebut mempunyai kemungkinan benar-benar secara bahasa.

  • Hendaknya ijtihad yang dilakukan tidak dalam masalah yang telah ijma’ (disepakati) atau tidak dalam masalah yang telah baku sebagai manhaj ilmiyah Ahlu Sunnah.
  • Hendaknya hukum atas permasalahan itu bersumber dari seorang mujtahid yang telah memenuhi persyaratan ijtihad, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka tentang ushul fiqh.
  • Hendaknya kesimpulan hukum dibangun berdasarkan metode Ahlus Sunnah dalam cara pandang maupun cara mengambil dalil. Di antara metode itu adalah bahwa dalam pendapat yang di ijtihadkannya, memiliki pendahulu dari kalangan ulama umat ini yang telah dipersaksikan keilmuannya dalam masalah dien. Al-Hafidzh Ibnu Rajab dalam kitabnya “Fadhul Ilmi as-Salaf ‘ala al-Khalaf” berkata :”Adapun para imam dan Fuqaha’ Ahul Hadits, maka mereka akan mengikuti hadits shahih sebagaimana adanya apabila hadits itu diamalkan oleh para sahabat, orang-orang yang sesudah mereka atau sekelompok dari mereka, Adapun apa yang telah disepakati oleh mereka untuk ditinggalkan, maka ia tidak boleh diamalkan Umar bin Abdul Aziz berkata : Ambillah pendapat yang sesuai dengan (pendapat) orang-orang sebelum kalian (Salafus Shalih), sesungguhnya mereka lebih tahu dari pada kalian”[2]

Dari keterangan di atas, menjadi jelaslah macam ikhtilaf yang pertama dari ikhtilaf yang diperbolehkan.

2. Ikhtilaf Tanawwu’
Contohnya adalah ikhtilaf sahabat dalam masalah bacaan (Al-Qur’an) pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :”Saya mendengar seseorang membaca ayat yang saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya berbeda dengan orang itu, maka saya pegang tangannya lalu saya bahwa kehadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya laporkan hal itu kepada beliau, namun saya melihat tanda tidak suka pada wajah beliau, dan beliau bersabda.

كِلاَكُمَا مُحْسِنٌ : لاَ تَخْتَلِفُوا ، فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ اخْتَلَفُوا فَهَلَكُوا

Kalian berdua bagus (bacaannya), jangan berselisih ! Sesungguhnya umat sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa”.

Ulama yang paling baik menulis masalah ikhtilaf tanawwu ini dan menjelaskannya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yaitu ketika beliau berkata : “Ikhtilaf tanawwu’ ada beberapa macam, diantaranya adalah ikhtilaf yang masing-masing dari kedua perkataan (pendapat) atau perbuatan itu benar sesuai syari’at, seperti bacaan (Al-Qur’an) yang diperselisihkan itu dicegah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كِلاَكُمَا مُحْسِنٌ

Kalian berdua bagus/benar (bacaannya)

Misalnya lagi adalah ikhtilaf dalam macam-macam sifat adzan, iqamah, do’a iftitah, tasyahhud, shalat khauf, takbir ied, takbir jenazah dan lain-lain yang semuanya disyari’atkan, meskipun dikatakan bahwa sebagiannya lebih afdhal. Kemudian kita dapatkan banyak umat Islam yang terjerumus dalam ikhtilaf hingga menyebabkan terjadinya peperangan (pertengkaran) antar golongan diantara mereka. hanya karena masalah menggenapkan lafazh iqamah atau mengganjilkannya, atau masalah-masalah semisal lainnya. Ini adalah substansi keharaman itu sendiri. Sementara orang yang tidak sampai ketingkat ini (yaitu tingkat peperangan/pertengkaran), banyak diantaranya yang kedapatan fanatik terhadap salah satu cara (adzan, iqamahm dst) tersebut karena mengikuti hawa nafsu, dan berpaling dari cara lain, atau melarang cara lain yang sebenarnya masuk dalam salah satu cara. Hal yang tentu dilarang oleh Nabi.

Diantara ikhtilaf tanawwu’ juga adalah ikhtilaf yang masing-masing dari dua pendapat mempunyai kesamaan makna namun redaksinya berbeda, sebagaiman banyak orang (Ulama) yang kadang berselisih dalam membahasakan ketentuan hukum-hukum had, shighah-shighah (bentuk-bentuk ) dalil, istilah tentang nama-nama sesuatu, pembagian-pembagian hukum dan lain-lain. Selanjutnya kebodohan atau kezhalimanlah yang akhirnya membawa pada sikap memuji terhadap sakah satu dari dua pendapat tadi dan mencela yang lain.

Diantaranya lagi adalah tentang sesuatu yang memiliki dua makna yang berbeda namun tidak saling berlawanan. Yang ini adalah perkataan benar, dan yang itu juga merupakan perkataan benar, sekalipun maknanya saling berbeda. Ini banyak sekali terjadi dalam perselisihan pendapat.

Di antaranya lagi adalah ikhtilaf mengenai dua cara yang sama-sama disyari’atkan. Seseorang atau satu kelompok menempuh jalan ini, sedangkan yang lain menempuh jalan lain. Kedua-duanya baik dalam agama. Tetapi kebodohan atau kezalimanlah yang kemudian menggiring pada sikap mencela terhadap salah satu dari kedua jalan tersebut atau lebih mengutamakannya, tanpa dasar niat yang benar, atau tanpa dasar ilmu, atau tanpa dasar niat yang ikhlas dan tanpa dasar ilmu sekaligus”[3] Jika pertengkaran di antara sebagian kaum muslimin terjadi dalam ikhtilaf macam ini maka jadilah ikhtilaf itu tercela, sebagaimana yang telah jelas pada penjelasan yang telah lewat dan pada hadits Abdullah bin Mas’ud seputar ikhtilaf dalam qira’ah (bacaan Al-Qur’an). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كِلاَكُمَا مُحْسِنٌ : لاَ تَخْتَلِفُوا ، فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ اخْتَلَفُوا فَهَلَكُوا

Kalian berdua benar, jangan berselisih ! Sesungguhnya umat sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa

Syaikhul Islam berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ikhtilaf (perselisihan pendapat) yang masing-masing dari kedua belah pihak mengingkari/menolak kebenaran yang ada pada pihak lain, karena kedua orang sahabat yang berbeda bacaannya itu sama-sama benar dalam bacaannya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab (larangan) tersebut yaitu bahwa lantaran umat sebelum kita berselisih, maka kemudian mereka menjadi binasa karenanya.

Oleh sebab itu ketika Hudzaifah melihat penduduk Syam dan Iraq berselisih mengenai bacaan huruf Al-Qur’an dengan perselisihan yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata kepada Utsman (bin Affan, Amirul Mukminin -ed) : “Perbaikilah umat ini, janganlah mereka berselisih dalam bacaan Al-Qur’an, sebagaimana umat sebelum mereka berselisih”.

Jadi keterangan ini memberikan dua faedah :

  1. Haramnya berselisih dalam masalah seperti ini.
  2. Mengambil pelajaran dari umat sebelumnya dan berhat-hati jangan sampai menyerupai mereka.

(Majalah Al-Ashalah tgl. 15 Dzul Hijjah 1416H, edisi 17/Th.III , Penulis Salim bin Shalih Al-Marfadi, Penerjemah Ahmad Nusadi)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmu’ Fatawa IV/425
[2] Lihat Tsalatsu Rasa’il, karya Al-Hafizh Ibnu Rajab, hal. 140, Tahqiq Muhammad Al-Ajami
[3] Iqtidha’ Ash-Shiratth Al-Mustaqim, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah I/132-134

Fikih Ikhtilaf

FIKIH IKHTILAF (MEMAHAMI PERSELISIHAN PENDAPAT MENURUT AL-QUR’AN, SUNNAH DAN MANHAJ SALAF SHALIH)

Oleh
Syaikh Salim bin Shalih Al-Marfadi

Ikhtilaf memiliki beberapa makna yang saling berdekatan, diantaranya ; tidak sepaham atau tidak sama. Anda bisa mengatakan khalaftuhu-mukhalafatan-wa khilaafan atau takhaalafa alqaumi wakhtalafuu apabila masing-masing berbeda pendapat dengan yang lainnya. Jadi ikhtilaf itu adalah perbedaan jalan, perbedaan pendapat atau perbedaan manhaj yang ditempuh oleh seseorang atau sekelompok orang dengan yang lainnya.

Kaidah-Kaidah Untuk Memahami Ikhtilaf (Perselisihan Pendapat)
1. Ikhtilaf Adalah Perkara Yang Kauni (Sunnatullah), Sedangkan Mencegahnya Merupakan Perkara Yang Syar’i.
Dengan kehendak dan hikmah-Nya yang tepat, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menakdirkan ummat ini berpecah belah sebagaimana halnya (kaum) ahli kitab sebelumnya telah berpecah belah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ﴿١١٨﴾إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ ۚ وَلِذَٰلِكَ خَلَقَهُمْ 

Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa beselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu, Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka” [Hud/11:118-119]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, kaum Nashara terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan[1]

Dalam suatu riwayat :

كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً، قَالُوْا: وَمَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ.

Mereka semua di neraka kecuali satu millah, para shahabat bertanya : “siapakah dia ya Rasulullah ?” beliau menjawab : “(yaitu) orang-orang yang berada diatas jalanku dan shahabatku

Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ

Sungguh kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kamu, jengkal demi jengkal, hasta demi hasta sehingga seandainya mereka masuk kedalam lubang biawak, kalian pasti akan memasukinya (juga). Para shahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara-kah?”. Beliau menjawab : “Siapa lagi ?[2]

Meskipun perpecahan ini terjadi sesuai dengan sunatullah yang kauni, namun (sebenarnya) Allah Azza wa Jalla melarang terjadinya perpecahan ini dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya, memerintahkan supaya berpegang teguh pada jalan Firqatun Naajiyah Al-Manshurah (kelompok yang mendapat pertolongan), dan memberikan tanda-tanda pada golongan ini sehingga orang yang ikhlas hatinya dalam mencari kebenaran tidak akan tersesat (salah pilih).

Ada sebagian orang yang meragukan keabsahan hadist iftiraq (perpecahan) ini, akan tetapi orang yang betul-betul memperhatikan jalur-jalur periwayatannya akan memastikan keabsahannya, terutama karena di sana terdapat hadits-hadits shahih yang masyhur yang menerangkan tentang keserupaan umat ini dengan umat-umat sebelumnya. Diantaranya yang paling menonjol ialah tentang fenomena munculnya iftiraq (penyimpangan) dari manhaj yang haq. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang tasyabbuh (menyerupai umat-umat terdahulu) ini dengan firman-Nya.

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” [Ali Imran/3:105]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang umat ini menyerupai umat-umat yang telah lewat dalam iftiraq (perpecahan) dan ikhtilaf (perselisihan) mereka dan dalam meninggalkan amar ma’ruf serta nahi mungkar, setelah hujjah tegak atas mereka”[3]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ﴿٣١﴾مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka” [Ar-Ruum/30 : 31-32]

Syaikh As-Sa’di berkata : “Padahal agama ini hanya satu yaitu memurnikan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu orang-orang musyrik ini memecah-mecahnya, diantara mereka ada yang menyembah berhala dan patung, ada yang menyembah matahari dan bulan, ada yang menyembah para wali dan orang-orang shaleh, ada yang Yahudi dan ada yang Nasharani. Oleh karenanya Allah berfirman : وَكَانُوا شِيَعًا maksudnya masing-masing golongan membentuk kelompok dan membuat ta’ashub (fanatisme) untuk membela kebathilan yang ada pada mereka, dan menyingkirkan serta memerangi kelompok lainnya. كُلُّ حِزْبٍ  masing-masing kelompok. بِمَا لَدَيْهِمْ dengan ilmu (nya masing-masing) yang menyelisihi ilmunya para rasul, فَرِحُونَ berbangga.

Dengan sikap ini, masing-masing mereka menghukumi bahwa kelompoknyalah yang benar, sedangkan kelompok lain berada dalam kebathilan. Disini terdapat peringatan bagi kaum muslimin agar tidak bercerai berai dan berpecah belah menjadi firqah-firqah, dimana masing-masing firqah bersikap fanatik terhadap apa yang ada pada mereka, baik berupa kebenaran maupun kebatilan.

Sehingga (dengan perpecahan ini –pent) jadilah kaum muslimin bertasyabbuh (serupa) dengan orang-orang musyrik dalam hal perpecahan. Padahal dien (agama) ini satu, rasulnya satu, sesembahannya satu, kebanyakan persoalan dien (agama) pun telah ijma diantara para ulama dan para imam, dan ukhuwah Imaniyah juga telah diikat oleh Alllah dengan sesempurna-sempurnanya ikatan, kenapa semua itu di sia-siakan ? Malahan dibangun perpecahan diantara kaum muslimin, dibangun masalah-masalah yang samar atau (dia bangun persoalan-persoalan) furu’ khilafiyah, yang (atas dasar itu kemudian) sebagian kaum Muslimin menganggap sesat sebagian lainnya, dan masing-masing menganggap dirinyalah yang istimewa dibanding yang lain. tidak lain ini merupakan godaan setan yang terbesar, dan merupakan tujuan setan paling utama untuk memperdaya kaum muslimin?”[4].

2. Tidak Semua Ikhtilaf adalah Iftiraq
Dan itu ada karena Ikhtilaf merupakan lafazh yang masih umum, mencakup beberapa macam (makna), satu diantaranya adalah iftiraq. Iftiraq menurut bahasa berasal dari kata mufaraqah yang artinya perpecahan dan perpisahan. Sedangkan menurut istilah para ulama’ iftiraq adalah keluar dari Sunnah dan Jama’ah pada salah satu ushul (pokok) dari perkara-perkara ushul yang mendasar, baik dalam aqidah ataupun amaliyah.

Sangat disayangkan, ada sebagian thalabatul ilmi (penuntut ilmu syar’i) yang menghukum pada beberapa masalah ikhtilaf yang diperbolehkan sebagai iftiraq. Ini adalah kesalahan yang fatal. Penyebabnya adalah ketidaktahuan mereka tentang prinsip-prinsip iftiraq, kapan dan bagaimana bisa terjadi iftiraq ? Demikian juga (penyebabnya adalah -pent) ketidaktahuan mereka tentang masalah yang diperbolehkan ikhtilaf dan masalah yang tidak diperbolehkan ikhtilaf. Keterangan berikut ini akan membuat perbedaan antara ikhtilaf yang diperbolehkan dengan iftiraq menjadi jelas.

  • Iftiraq tidak akan terjadi kecuali pada ushul kubra kulliyah (pokok-pokok yang besar dan mendasar) yang tidak ada peluang untuk diperselisihkan. Pokok-pokok yang telah jelas berdasarkan nash qathi atau ijma’ atau telah jelas sebagai manhaj ilmiah Ahlus sunnah wal Jama’ah yang tidak lagi diperselisihkan (oleh Ahlus Sunnah) mengenainya. Berdasarkan hal itu, maka seorang muslim tidak boleh dicela sebagai yang termasuk firqah binasa (sesat) kecuali jika perbuatan bid’ah-nya pada masalah-masalah berikut :

Pada masalah yang bersifat mendasar dalam agama, atau pada salah satu kaidah syari’ah, atau pada pokok syari’ah, baik secara total atau dalam banyak bagian-bagiannya, dimana ia terbiasa bersikap menentang terhadap banyak persoalan syari’ah.

Syaikhul Islam pernah ditanya tentang batasan bid’ah yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa’ (pengekor hawa nafsu), beliau menjawab : “Bid’ah yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa’ (pengekor hawa nafsu) adalah bid’ah penyimpangannya dari Al-Qur’an dan Sunnah masyhur dikalangan ahli sunnah, seperti bid’ah-nya Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Murji’ah ….” [5]

  • Ikhtilaf (perselisihan pendapat) yang diperbolehkan itu bersumber dari ijtihad dan niat yang baik, dan orang yang salah akan diberi pahala apabila ia mencari kebenaran. Sementara Iftiraq (perpecahan) tidak terjadi dari kesungguh-sungguhan dalam mencari kebenaran dan niat yang baik, dia timbul dari mengikuti hawa nafsu.
  • Iftiraq berkaitan erat dengan ancaman Allah, dan semua iftiraq menyimpang serta binasa, adapun ikhtilaf yang diperbolehkan tidaklah seperti itu betapapun hebat ikhtilaf yang terjadi diantara kaum muslimin.[6]

3. Kebenaran Itu Hanya Satu, Tidak Terbilang.
Walaupun dalam perkara-perkara praktis. Ini adalah perkara yang jelas. Sebagian orang[7] ada yang berpendapat bahwa semua mujtahid (orang yang pantas untuk berijtihad -pent) itu benar. Ini adalah bualan belaka yang tidak perlu dijelaskan. Sekalipun demikian, kami akan bawakan dalil atas kebathilannya yang sebenarnya banyak, (namun kami sebutkan satu) diantaranya.

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” [An-Nisa’/4:82]

Kandungan ayat itu sangat jelas. Dengan demikian, setiap hal yang padanya terjadi ikhtilaf tadhadh (perselisihan pendapat kontrakdiktif), maka kebenaran yang ada padanya hanya satu, karena apapun yang berasal dari Allah, tidak akan ditemukan ikhtilaf padanya. Akal yang sehat pasti sesuai (sepakat) dengan dalil naql yang sharih dalam menolak ikhtilaf padanya. (Misalnya) dikatakan kepada Zaid (hanya contoh) : “Jika anda melakukan pekerjaan ini maka anda mendapat pahala dan berada di syurga, tetapi pada saat yang sama anda mendapat dosa dan berada di neraka. (Ini jelas tidak mungkin). Dan tidak mungkin pula terjadi, dengan satu pekerjaan seseorang berbuat maksiat, sementara pada saat yang sama, dalam pekerjaan yang sama dia juga berbuat ta’at kepada Allah”[8]

Inilah kaidah terpenting yang terhitung sebagai jalan masuk untuk memahami ikhtilaf.

(Majalah Al-Ashalah tgl 15 Dzul Hijjah 1416H, edisi 17/Th. III, Penulis Salim bin Shalih Al-Marfadi)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad dan lainnya
[2] Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim
[3] Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim I/390
[4] Tafsir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Manaan
[5] Majmu Fatawa XXXV/414
[6] Perbedaan diantara keduanya telah dijelaskan oleh Syaikh Nashr Al-Aql dalam muhadharah (ceramah) yang sangat berharga “Mafhumul Iftiraq kemudian muhadharah itu dicetak dalam bentuk buku
[7] Diantaranya Quthb Ash-Shufiyah Asy-Sya’rani dalam kitabnya “Mizan”.
[8] Lihat pembahasan yang bagus tentang kaidah ini dalam Kitab Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, karya Ibnu Hazm V/68, dan juga Kitab Jami’ Bayan Al-Ilmi wa Fadhlihi, karya Ibnu Abdil Barr : Bab Dzikri Ad-Dalil fi Aqwal As-Salaf ‘ala Anna Al-Ikhtilaf Khatha’ wa Shawab

Qiyâs Ala Iblis

QIYAS ALA IBLIS

Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri, MA

Pendahuluan
Alhamdulillâh, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya Radhiyallahu anhum.

Akal sehat adalah diantara sekian nikmat terbesar yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada umat manusia. Dengannya kita bisa membedakan antara yang baik dari yang buruk, berguna dari yang berbahaya.

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan Allâh telah mengeluarkan kamu dari perut ibu-ibumu, sedang kalian tidak mengetahui apa-apa, dan Allâh menjadikan untukmu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kalian bersyukur. [an-Nahl/16:78]

Akan tetapi, sangat disayangkan, kenikmatan besar ini oleh sebagian orang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Bahkan sebaliknya, mereka menggunakan akal pikirannya untuk mencampur adukkan kebaikan dengan keburukan serta mencampur adukkan suatu yang berguna dengan yang berbahaya. Mereka dengan sengaja dan penuh sadar menyamakan antara yang hina dengan yang mulia dan kebenaran dengan kebatilan. Dengan sikap mereka ini, akal sehat mereka menjadi mati dan tidak berguna, sehingga pembeda antara mereka dengan hewan ternak, yaitu akal sehat seakan telah sirna. Tidak heran bila mereka celaka di dunia dan sengsara di akhirat.

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا ۚ أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

Sungguh telah Kami campakkan ke dalam neraka kebanyakan dari jin dan manusia. Mereka memiliki hati akan tetapi mereka tidak berfikir dengannya, mereka memiliki mata, akan tetapi mereka tidak melihat denganya, dan mereka memiliki pendengaran, sedangkan mereka tidak mendengarkan dengannya. Mereka itu seperti hewan ternak, bahkan mereka lebih sesat. Mereka itulah orang-orang yang lalai.  [al- A’râf/7:179]

Melalui tulisan ini, saya mengajak Anda untuk mengenali beberapa bukti nyata dari penyalahgunaan akal, sehingga menghasilkan kesimpulan yang sesat nan menyesatkan. Besar harapan saya, anda dapat mengambil pelajaran dari kesalahan mereka.

Qiyâs Ala Iblis Biang Kehancuran
Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan, ”Para Ulama’ telah menegaskan bahwa makhuk pertama yang berdalil dengan qiyâs ialah Iblis. Tidaklah matahari dan bulan disembah melainkan karena praktek qiyâs yang tidak pada tempatnya. qiyâs semacam inilah yang diakui oleh para penghuni neraka setelah mereka masuk ke dalamnya sebagai kesalahan. Mereka berkata :

تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ﴿٩٧﴾إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Sungguh kami dahulu bernar-benar dalam kesesatan yang nyata, karena kami telah menyamakan kalian dengan Rabb Penguasa semesta alam. [As-Syu’arâ’/26:97-98].

Dan Allâh Azza wa Jalla juga mencela pelakunya dengan berfirman :

ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ

… Lalu orang-orang kafir menyamakan Rabb mereka dengan selain-Nya. [al-An’âm/6:1].

Maksudnya mereka menganalogikan Rabb dengan yang lain, menyamakan-Nya dengan yang lain dalam hal peribadahan. ………“Tidaklah terjadi kerusakan dan kebinasaan di muka bumi, melainkan akibat dari penggunaan qiyâs (analogi) yang salah. Bahkan dosa pertama yang dilakukan kepada Allâh tak lain dan tak bukan kecuali hasil dari qiyâs yang salah. Penerapan qiyâs semacam ini dari iblis telah menyebabkan penderitaan bagi nabi Adam dan anak keturunannya. Pendek kata, biang dari seluruh kehancuran di dunia dan akhirat adalah penerapan qiyâs yang salah.”[1]

Berikut beberapa contoh nyata dari qiyâs ala iblis yang telah mendatangkan kesengsaraan bagi umat manusia, baik di dunia atau di akhirat:

Qiyâs Ala Iblis Pertama : Kemulian Dipandang Dari Asal Keturunan
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ ۖ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ

Allâh berfirman, “Apa  yang membuatmu enggan untuk sujud (kepada Adam) ketika Aku perintahkan engkau ?” Iblis menjawab, “Aku lebih baik darinya, Engkau menciptakan aku dari api sedangkan ia Engkau ciptakan dari tanah.”  [al A’arâf/7:12]

Ibnu Katsir t menjelaskan qiyâs yang dilakukan iblis ini dengan mengatakan, “Ucapan Iblis terkutuk “aku lebih baik darinya” adalah alasan yang lebih buruk dibanding kesalahannya ….. Iblis terkutuk memandang asal usul penciptaan dan melalaikan penghargaan besar yang diterima oleh Adam. Allâh Azza wa Jalla menciptakan Adam langsung dengan tangan-Nya dan meniupkan ruh ke jasadnya. Iblis telah salah dalam menerapkan qiyâs , karena ia menggunakan qiyâs guna menentang dalil.”[2]

Syaikh Muhammad bin Amin as-Syinqithi rahimahullah berkata, “Iblis menganalogikan dirinya dan asal usul ciptaannya, yaitu api, serta ia juga menganalogikan Adam q dengan asal ucul ciptaannya, yaitu tanah. Dari analogi (qiyas) ini, Iblis menarik kesimpulan bahwa dirinya lebih mulia dibanding Adam Alaihissallam , sehingga tidak layak bila ia yang lebih mulia diperintah untuk sujud kepada Adam Alaihissallam . Iblis bersandarkan kepada qiyâs padahal ia dapat dalil tegas yang memerintahkannya untuk sujud kepada Adam Alaihissallam. Menurut ulama’ ahli ushul fiqih, qiyâs semacam ini disebut dengan qiyâs fasid i’itibâr (tidak pada tempatnya).[3]

Demikianlah pola pikir Iblis, kemuliaan dan harga diri selalu dikaitkan dengan asal usul keturunan atau nasab. Padahal kemulian yang sejati hanyalah terletak pada kedekatan hamba kepada pemilik segala kemuliaan yaitu Allâh. Allâh Azza wa Jalla berfirman ;

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

Sesungguhnya orang paling mulia dari kalian ialah orang yang paling bertaqwa dari kalian. [al-Hujurat/49:13]

Bila demikian, relakah anda untuk meneruskan pola pikir Iblis terkutuk ini, yaitu dengan beranggapan bahwa kemulian bersumber dari suku, bangsa dan nasab ? Masihkah Anda beranggapan bahwa “darah biru” lebih tinggi kedudukannya dan lebih terhormat daripada yang “berdarah merah”? Simaklah petuah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini :

مَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

Barang siapa yang amalannya tidak menyegerakannya (masuk surga) niscaya nasab keturunannya tidak dapat menyegerakannya. [Riwayat Muslim, no. 2699]

Imam Nawawi rahimahullah ketika menerangkan hadits ini, beliau rahimahullah  mengatakan, “Orang yang amalannya hanya sedikit, ia tidak dapat mencapai kedudukan orang-orang yang banyak beramal. Oleh karena itu, tidak sepantasnya ia hanya mengandalkan kemuliaan nasab, dan nama harum orang tua, sedangkan ia tetap bermalas-malasan untuk beramal.[4]

Qiyâs Ala Iblis Kedua: Kebebasan Memberi Pembelaan
Allâh Azza wa Jalla  berfirman :

قَالُوا وَهُمْ فِيهَا يَخْتَصِمُونَ ﴿٩٦﴾ تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ﴿٩٧﴾ إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Mereka berkata -sambil bertengkar di dalam neraka-, “Sungguh demi Allâh, kami dahulu semasa hidup di dunia dalam kesesatan yang nyata, karena kami menyamakan kamu dengan Rabb semesta alam.” [as- Syu’arâ’/26:96-98]

Dasar pemikiran orang-orang musyrikin dalam menyamakan Allâh dengan selain-Nya ialah dalam hal syafa’at atau pembelaan. Mereka beranggapan bahwa sesembahan mereka memiliki keleluasaan dalam memberikan pembelaan kepada mereka di hadapan Allâh Azza wa Jalla.

هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ

Mereka adalah para pembela kami kelak di sisi Allâh. [Yûnus/10:18]

Mereka mengira bahwa para pemberi syafa’at (pembelaan) dapat memberikan pembelaan sesuka hatinya di hadapan Allâh, sebagaimana yang biasa mereka lakukan di hadapan para penguasa dunia. Tidak diragukan, bahwa analisa mereka ini salah total. Akibat dari analisa salah ini tentu akan menghasilkan qiyâs atau analogi yang salah pula. Karena para pemberi syafa’at di hadapan Allâh Azza wa Jalla hanya berani dan kuasa memberikan syafaat bila mendapatkan izin dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

مَا مِنْ شَفِيعٍ إِلَّا مِنْ بَعْدِ إِذْنِهِ

Tiada pemberi syafa’at kecuali setelah mendapat izin dari-Nya.  [Yûnus/10:3]

Sebagaimana para pemberi syafa’at di sisi Allâh l hanya berani dan bisa memberi syafa’at kepada orang yang Allâh Azza wa Jalla ridhai saja.

وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَىٰ

Tidaklah mereka memberi syafa’at kecuali kepada orang yang Allâh ridhai. [al-Anbiyâ/21:28]

Karenanya kelak di hari Kiamat, orang-orang musyrik akan menyesali qiyâs sesat mereka ini.

Qiyâs Ala Iblis Ketiga :   Menyamakan Sifat Allâh Dengan Sifat Makhluk
Sahabat Abdullâh bin Mas’ud Radhiyallahu anhuma mengisahkan, bahwa Ada tiga orang; dua orang berasal dari Quraisy dan seorang dari Tsaqif, atau sebaliknya dua orang Tsaqif dan seorang Quraisy. Pemahaman mereka dangkal, sedangkan lemak perut mereka tebal (gendut). Salah seorang dari mereka berkata, “Menurut pendapat kalian, apakah Allâh Azza wa Jalla mendengar ucapan kita ?” Orang kedua menjawab, “Allâh Azza wa Jalla mendengar bila kita bersuara keras dan tidak mendengar bila kita berkata lirih.” Orang ketiga mengatakan, “Jikalau Allâh mendengar kita bila kita bersuara keras, maka Ia juga mendengar bila kita bersuara lirih.” Mengganggapi kejadian ini, Allâh Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya :

وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَٰكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ

Dan kamu tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulit kamu terhadap dirimu sendiri. Akan tetapi kamu menduga Allâh tidak mengetahui banyak hal dari apa yang kamu kerjakan. [Fusshilat/41:22][5]

Ibnu Hajar as-Asqalâni rahimahullah menjelaskan, “Ibnu Batthal rahimahullah mengatakan, ‘Dalam hadits ini terdapat pengakuan terhadap qiyâs yang benar dan pengingkaran terhadap qiyâs yang salah. Karena orang yang berkata “Allâh mendengar bila kita bersuara keras dan tidak mendengar bila kita berkata lirih” telah salah dalam menerapkan qiyâs. Ia menyerupakan pendengaran Allâh dengan pendengaran makhluk yang hanya bisa mendengar suara keras dan tidak bisa mendengar suara lirih. Sedangkan yang berkata, “Jikalau Allâh mendengar kita bila bersuara keras, maka Ia juga mendengar bila kita bersuara lirih”, qiyâsnya benar, karena ia tidak menyerupakan Allâh Azza wa Jalla dengan makhluk-Nya dan ia mensucikan Allâh dari menyerupai mereka. Hanya saja ia tetap dianggap dangkal pemahamannya, karena orang yang benar dalam menerapkan qiyâs ini tidak beriman dengan kandungan ucapannya, akan tetapi ia masih ragu, karenanya ia berkata, “Jikalau..”[6].

Inilah dasar pemikiran setiap orang yang mengingkari seluruh atau sebagian dari nama dan sifat Allâh. Mereka mengira bahwa penetapan nama-nama dan sifat- sifat tersebut untuk Allâh Azza wa Jalla berarti menyerupakan Allâh dengan makhluk-Nya. Padahal tidak demikian, nama dan sifat Allâh sesuai dengan keagungan Diri-Nya, karena sifat segala sesuatu sesuai dengan diri (dzat) sesuatu tersebut. Karenanya para Ulama’ menegaskan bahwa pembahasan tentang sifat adalah cabang atau bagian dari pembahasan tentang dzat. Bila Dzat Allâh tidak menyerupai dzat makhluk-Nya, maka demikian pula dengan sifat-sifat dan nama-nama-Nya.

Penutup
Demikianlah saudara, tiga contoh qiyâs atau analogi Iblis yang terbukti telah menyengsarakannya dan juga para pengikutnya. Sudah sepantasnya bagi Anda untuk bersikap ekstra hati-hati dalam menggunakan qiyâs dalam berdalil. Yakinkanlah terlebih dahulu bahwa Anda telah layak untuk berdalil dengan qiyâs, dan selanjutnya cermatilah qiyâs Anda. Sudahkan qiyâs yang Anda terapkan benar-benar memenuhi persyaratannya dan sesuai pada tempatnya? Jangan sampai qiyâs Anda serupa dengan qiyâs Iblis, sehingga anda terjerumus dalam sengsara. Semoga penjelasan singkat ini membangkitkan kewaspadaan pada diri anda, sehingga tidak gegabah dalam berdalilkan dengan qiyâs.

Wallahu Ta’ala a’alam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] I’ilâmul Muwaqqi’în, 2/29
[2] Tafsir Ibnu Katsîr, 2/248
[3] Adhwa’ul Bayân, 1/33
[4] Syarh Shahih Muslim, Imam nawawi, 17/22
[5] Riwayat Bukhâri, no. 4539 dan Muslim, no. 2775
[6] Fathul Bâri, Ibnu Hajar, 13/496