Category Archives: A5. Sikap Terhadap Perselisihan

Selayang Pandang Tentang Qiyâs

SELAYANG PANDANG TENTANG QIYAS

Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri, MA

Pendahuluan
Alhamdulillâh, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , keluarga dan sahabatnya Radhiyallahu anhum.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala menurunkan agama Islam kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dengan disertai berbagai bukti nyata akan kebenarannya. Bukti-bukti itu tidak menyisakan sedikit pun alasan bagi siapapun untuk tetap bertahan dengan kesesatannya.

وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِىٌّ وَلاَ نَصْرَانِىٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

Sungguh demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya. Tiada seorangpun dari umat ini yang mendengar tentang aku, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, lalu ia meninggal dunia sedangkan ia tidak beriman dengan agama yang aku emban, melainkan ia menjadi penghuni neraka. [HR. Muslim, no. 240]

Diantara bukti kebenaran agama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah tidak ditemukan pertentangan dalam syari’at beliau. Seluruh syari’at yang beliau ajarkan saling mengukuhkan dan menguatkan.

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan al Qur’ân ? Kalau al-Qur’ân itu bukan dari sisi Allâh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. [an-Nisa/4:82]

Ibnul Qayyim rahimahullah  mengatakan, “Telah menjadi ketetapan dalam syari’at Allâh Azza wa Jalla bahwa hukum satu masalah adalah hukum bagi setiap masalah yang serupa dengannya. Syari’ah Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak mungkin membedakan antara dua hal yang serupa sebagaimana tidak menyamakan antara dua hal yang berbeda. Barangsiapa menduga ada yang menyelisihi ketetapan ini, maka itu lebih disebabkan oleh ketidaktahuannya tentang syari’at. Bisa pula ia kurang bisa mengenali persamaan dan perbedaan antara dua masalah yang terkesan serupa. Dan bisa pula karena ia menganggap suatu itu sebagai bagian dari  syariat, padahal sejatinya hal tersebut hanyalah pendapat sebagian orang belaka. Berkat kebijakan dan keadilan Allâh, kesempurnaan ciptaan dan syari’at-Nya menjadi nyata. Dan berkat keadilan dan logika yang benar, ciptaan Allâh dan syari’at-Nya dapat tegak. Dan yang dimaksud dengan logika ialah menyamakan antara dua hal yang serupa dan membedakan antara dua hal yang berbeda.”[1]

Pengertian Qiyâs
Qiyâs atau analogi ialah suatu praktik penyamaan hukum antara sesuatu yang disebutkan hukumnya secara gamblang dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis ‘alaih atau masalah utama) dengan suatu yang tidak dijelaskan hukumnya dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis atau masalah cabang). Penyamaan ini dilakukan karena ada kesamaan dalam penyebab hukum atau yang masyhur disebut dengan ‘illah.

Rukun-Rukun Qiyâs
Pada setiap qiyâs yang benar, pasti terdapat empat hal atau rukun. Masing-masing rukun ini memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri. Persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan menjamin qiyâs tidak melampaui batas kekuatan hukumnya.

Rukun pertama : Hukum utama.
Yaitu hukum masalah utama yang ketetapannya termaktub dalam dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau ijmâ’. Adapun hukum yang berketatapan berdasarkan qiyâs atau yang dalil lainnya, maka tidak dibenarkan untuk dijadikan sebagai hukum utama dalam praktik qiyâs. Ini adalah syarat paling pokok pada hukum utama, walau sejatinya para Ulama’ merinci lebih jauh dari apa yang dipaparkan di sini.

Rukun kedua : ‘Illah (alasan penetapan hukum pada masalah utama)
Qiyâs atau analogi ialah suatu praktik penyamaan antara hukum masalah utama dengan masalah cabang. Penyamaan ini berlandaskan adanya kesamaan dalam alasan hukum atau yang masyhur disebut dengan ‘illah. Bila demikian, berarti pada setiap qiyâs pasti terdapat ‘illah yang mempersatukan antara kedua masalah.

Ulama’ ahli ushul fiqih telah bersepakat bahwa ‘illah yang berperan sebagai pemersatu ini haruslah memenuhi beberapa kriteria berikut :

  1. Dia adalah sesuatu yang bersifat maknawi yang benar-benar berperan utama dalam keberadaan hukum pada masalah utama dan cabang. Sehingga, setiap kali ia ada, hukumnya juga ada. Dan sebaliknya, setiap kali dia tiada, maka hukumnya juga hilang atau tiada. Contoh, menurut madzhab Maliki, alasan penetapan hukum-hukum riba perniagaan (riba fadhl) pada kurma dan gandum ialah karena keduanya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Berdasarkan ini mereka berpendapat bahwa setiap makanan pokok yang dapat disimpan berlaku padanya hukum-hukum riba perniagaan.
  2. Illah harus nampak nyata, sehingga dengan mudah diidentifikasi atau dikenali. Syarat ini bertujuan agar penyamaan antara hukum masalah cabang dengan masalah utama dapat dilakukan dengan mudah.
  3. Pemersatu tersebut adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’ân dan hadits. Karena qiyâs hanya berkekuatan hukum dalam kondisi darurat, yaitu ketika tidak ditemukan dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau Ijmâ’.

Rukun Ketiga : Masalah Cabang.
Karena tujuan qiyâs ialah mengetahui hukum masalah cabang, maka suatu hal yang alami bila masalah cabang ialah :

  1. Masalah yang belum memiliki ketetapan hukum dalam dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau Ijmâ’.
  2. Masalah cabang adalah masalah baru, terjadi setelah penetapan hukum pada masalah utama.
  3. Pada masalah cabang terdapat makna pemersatu ‘illah yang ada pada masalah utama.

Rukun Keempat : Hukum Masalah Cabang
Hukum masalah cabang ialah hasil akhir dari praktik qiyâs. Karenanya, bila Anda telah berhasil menemukan hukum pada masalah cabang, maka Anda telah sukses menjalankan qiyâs. Hanya saja, Anda perlu tahu, apakah hasil qiyâs Anda tepat atau salah ? Tepat atau tidaknya proses qiyâs Anda, dapat dikenali dengan mengenali kriteria hukum masalah cabang. Ulama’ ahli ushul fiqih telah menjelaskan bahwa hukum hasil qiyâs Anda harus sama dengan hukum pada masalah utama. Bila hukum hasil qiyâs anda berbeda dengan hukum pada masalah utama,  maka ini menjadi bukti bahwa qiyâs Anda salah, atau yang sering disebut oleh para ulama’ dengan sebutan qiyâs ma’al farqi. Yaitu memaksakan qiyâs masalah cabang dengan masalah utama, padahal antara keduanya terdapat perbedaan mendasar.

Dengan demikian tidak dapat diterima bila hukum masalah utama wajib, sedangkan hasil qiyâs pada masalah cabang adalah hukum sunnah. Sebagaimana tidak dapat diterima qiyâs gaji (profesi) dengan hasil tanaman dalam hal zakat, karena zakat pertanian adalah 10% atau 5 %, sedangkan menurut penggiat zakat profesi, zakat profesi sebesar 2,5 %.

Penjelasan tentang rukun-rukun qiyâs ini saya sarikan dari kitab Irsyâdul Fuhûl karya Imam as-Syaukâni, 2/149-166

Syarat-Syarat Qiyâs
Ulama’ ahli ilmu Ushûl Fiqih telah membahas masalah ini dengan panjang lebar. Dari penjelasan mereka, dapat disarikan beberapa persyaratan berikut :

  1. Hukum masalah utama ditetapkan berdasarkan dalil dari al-Qur’ân, as-sunnah atau ijmâ’ Ulama’
  2. Alasan (‘illah) penetapan hukum masalah utama dapat diketahui dengan logika, sehingga alasan ini dapat diterapkan pada masalah cabang
  3. Alasan penetapan hukum pada masalah utama didapatkan pula pada masalah cabang yang akan diqiyaskan
  4. Tidak ditemukan dalil khusus yang menetapkan suatu hukum pada masalah cabang yang akan diqiyaskan
  5. Proses qiyâs akan menghasilkan hukum yang sama dengan hukum yang pada masalah utama. Dengan demikian tidak dapat diterima bila hukum masalah utama wajib, sedangkan hasil qiyâs pada masalah cabang adalah hukumnya sunnah. Sebagaimana tidak dapat diterima qiyâs gaji (profesi) dengan hasil tanaman dalam hal zakat, karena zakat pertanian adalah 10% atau 5 %, sedangkan menurut penggiat zakat profesi, zakat profesi sebesar 2,5 %
  6. Alasan penetapan hukum pada masalah utama dapat diketahui dengan jelas, sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para Ulama’ ahli ushul fiqh
  7. Alasan yang dijadikan penyatu antara masalah utama dengan masalah cabang adalah suatu hal yang dipertimbangkan dalam syari’at dan benar-benar memiliki pengaruh pada penetapan hukum
  8. Qiyâs hanya berlaku pada hukum-hukum praktis, yaitu hukum yang ada kaitannya dengan amaliyah atau praktek . Sedangkan dalam urusan akidah atau idiologi maka qiyâs tidak dapat dijadikan dasar hukum, terlebih-lebih bila bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’ân dan as-sunnah

Qiyâs Sebagai Dalil Dalam Agama..
Imam Syâfi’i rahimahullah berkata, “Setiap urusan yang menimpa seorang muslim pastilah ada penjelasan tentang hukumnya atau petunjuk yang menunjukkan jalan kebenaran tentangnya.  Karenanya, bila telah ditemukan hukum khusus tentang masalahnya, maka ia wajib untuk mengamalkanya. Namun bila tidak ditemukan hukum khusus tentang masalahnya, maka ia wajib mencari petunjuk menuju jalan kebenaran yaitu dengan berijtihad. Dan yang dimaksud dengan ijtihad ialah qiyâs.”[2]

Imam Syâfi’i rahimahullah menganggap bahwa qiyâs adalah ijtihad yang semestinya dilakukan oleh seorang Ulama’ ketika tidak menemukan hukum suatu masalah dalam al-Qur’ân dan as-Sunnah. Ini bukanlah klaim yang tanpa dasar, akan tetapi sebaliknya. Klaim ini adalah hasil kajian panjang beliau rahimahullah, dari berbagai dalil dalam syari’at. Beliau rahimahullah mendapatkan praktek dan contoh nyata dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan kepada sahabatnya agar senantiasa menyamakan antara dua hal yang serupa dan membedakan antara dua hal yang berbeda.

Berikut beberapa praktek qiyâs yang dicontohkan Nabi kepada sahabatnya.
Pertama : Pada suatu hari Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu mengadu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Pada hari ini aku telah melakukan kesalahan  besar, yaitu aku mencium (istriku), padahal aku sedang berpuasa. Menanggapi pengaduan sahabatnya ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :

أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ فَقُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَفِيم

Apa pendapatmu bila engkau berkumur-kumur dengan air, padahal engkau sedang berpuasa ? Sahabat Umar menjawab, “Tentu tidak masalah.” Mendengar jawaban demikian, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpalinya dengan bersabda, “Lalu mengapa engkau risau?  [Riwayat Ahmad dan lainnya]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Pada hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan bahwa muqadimah (permulaan) suatu hal yang terlarang  tidak serta merta terlarang pula. Ciuman yang merupakan permulaan hubungan badan, tidak serta merta haram hanya karena hubungan badan bagi orang yang sedang berpuasa itu haram. Demikian pula dengan memasukkan air ke mulut yang merupakan permulaan dari meminumnya. Permulaan meminum yaitu berkumur-kumur juga tidak haram.”[3]

Kedua : Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahgu anhu mengisahkan.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – جَاءَهُ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ امْرَأَتِى وَلَدَتْ غُلاَمًا أَسْوَدَ . فَقَالَ « هَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « مَا أَلْوَانُهَا » . قَالَ حُمْرٌ . قَالَ « فِيهَا مِنْ أَوْرَقَ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « فَأَنَّى كَانَ ذَلِكَ » . قَالَ أُرَاهُ عِرْقٌ نَزَعَهُ . قَالَ « فَلَعَلَّ ابْنَكَ هَذَا نَزَعَهُ عِرْقٌ » . متفق عليه

Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahgu anhu mengisahkan, “Ada seorang arab baduwi yang bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasûlullâh, sesungguhnya istriku melahirkan seorang anak berkulit hitam (sedangkan aku berkulit putih).” Mendengar keluhan sahabatnya ini, Rasûlullâh balik bertanya, “Apakah engkau memiliki onta ?” Penanya menjawab, “Ya.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa warna kulit onta-ontamu ?” Sahabat itu menjawab, “Putih kemerah-merahan.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanyalagi, “Apakah ada dari ontamu yang berkulit hitam keabu-abuan ?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi melanjutkan pertanyaannya, “Darimanakah datangnya warna kulit onta itu ?” Penanya berusaha menjelaskan dengan berkata, “Menurutku dahulu ada dari induknya yang berwarna demikian.” Mendengar penjelasan itu, Nabi balik berkata, “Mungkin juga anakmu menuruni warna kulit salah seorang nenek moyangnya.” [Riwayat Bukhâri, no.6455 dan Muslim, no. 1500]

Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullah mengatakan, ”Pada hadits ini terdapat perumpamaan, menyerupakan suatu hal yang dipersoalkan dengan hal yang telah diketahui bersama, guna mendekatkan pemahaman. Dan hadits ini merupakan dasar penggunaan qiyâs.”[4]

Ketiga : Sahabat Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma mengisahkan, “Ada seorang wanita datang menjumpai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu ia bertanya, “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan meninggalkan kewajiban berpuasa sebulan, apakah boleh bagiku untuk menebusnya ?”  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ. قَالَتْ : نَعَمْ, قَالَ : فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

Andai ibumu menanggung piutang, apakah engkau sudi untuk melunasinya ? Wanita itu menjawab, “Tentu.” Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpalinya dengan bersabda, “Sesungguhnya piutang milik Allâh lebih layak untuk ditebus.” [Riwayat Bukhâri, no. 1754 dan Muslim, no. 1148]

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Pada hadits ini terdapat petunjuk tentang benarnya qiyâs, yaitu pada sabda beliau, “Sesungguhnya piutang milik Allâh lebih layak untuk ditebus.”[5]

Berbagai dalil di atas merupakan bukti bahwa qiyâs adalah salah satu dasar pengambilan hukum dalam syari’at Islam.

Qiyâs Tercela Dan Qiyâs Terpuji
Walaupun tidak diragukan tentang status qiyâs sebagai dalil hukum dalam syari’at, namun bukan berarti semua bentuk qiyâs dibenarkan dalam syari’at.

Al-Karmani rahimahullah mengatakan, Ada dua jenis qiyâs. Pertama, qiyâs yang benar, yaitu qiyâs yang memenuhi berbagai persyaratannya. Kedua, qiyâs yang salah, yaitu yang tidak memenuhi persyaratannya. Qiyâs yang inilah yang tercela, sedangkan qiyâs yang benar, maka dia tidak tercela, bahkan dianjurkan.[6]

Bila faktanya demikian, maka sudah sepantasnya bila anda bersikap waspada, sehingga tidak gegabah dalam menerapkan qiyâs atau menerima hasil qiyâs orang lain.  Karena kecerobohan anda dapat berakibat fatal dan menyengsarakan anda.

Ibnu Qayyim rahimahullah mengatakan, “Segala bentuk amalan bid’ah dan pendapat sesat yang disusupkan ke dalam agama para rasul berawalkan dari qiyâs yang salah.”[7]

Anda Berhak Berdalil Dengan Qiyâs?
Untuk mengetahui apakah anda berhak untuk berdalil dengan qiyâs atau tidak ? Saya ajak anda untuk mencermati beberapa ucapan Imam Syâfi’i rahimahullah, beliaulah ulama pertama yang membukukan ilmu ushûl fiqh berikut :

“Tidak dibenarkan untuk berdalil dengan qiyâs selain orang yang telah menguasai ilmu pendukung qiyâs yang terdiri dari :

  1. Ilmu hukum-hukum al-Qur’ân, yang wajib, sunnah, penganulir (nâsikh) dan yang dianulir (mansûkh), yang bersifat umum, khusus dan berbagai petunjuknya.
  2. Selanjutnya ia menguraikan ayat-ayat yang terkesan multi tafsir dengan bantuan hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bila ia tidak menemukannya dalam hadits, maka ia mencari petunjuk dari ijmâ’ Ulama’. Dan bila ia tidak menemukan kesepakatan Ulama’, maka ia dapat mencari petunjuk dari qiyâs.

Tidak dibenarkan bagi siapapun untuk berdalil dengan qiyâs hingga ia menguasai seluruh hadits yang diriwayatkan sebelumnya, berbagai keterangan Ulama’ terdahulu, kesepakatan Ulama’, perselisihan mereka dan juga menguasai bahasa arab. Sebagaimana ia tidak dibenarkan berdalil dengan qiyâs hingga terbukti ia memiliki kecerdasan, sehingga ia mampu membedakan antara hal-hal yang terkesan serupa. Ditambah lagi, hendaknya ia berlaku hati-hati dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum ia memastikan kebenaran dari kesimpulannya. …. Adapun orang yang memiliki kecerdasan akan tetapi ia tidak menguasai berbagai ilmu pendukung yang telah saya jelaskan, maka tidak halal baginya untuk berdalil dengan qiyâs. Yang demikian itu dikarenakan ia tidak mengetahui dalil-dalil yang dapat ia jadikan dasar bagi qiyâsnya. Layaknya seorang ahli fiqih yang cerdas, maka tidak boleh untuk mengutarakan pendapatnya tentang nilai tukar uang dirham, padahal ia tidak mengetahui harga pasarannya. Adapun orang yang menguasai berbagai disiplin ilmu yang telah saya sebutkan hanya dengan menghafalnya tanpa memahaminya dengan utuh, maka ia juga tidak layak untuk berdalil dengan qiyâs, karena bisa saja ia tidak memahami kandungan makna dalil-dalil yang ada.

Demikian pula halnya dengan orang yang kuat hafalannya akan tetapi ia kurang cerdas, atau kurang menguasai bahasa arab. Ia juga tidak berhak untuk berdalil dengan qiyâs, karena ia kurang pandai  dalam memahami berbagai disiplin ilmu pendukung dalil qiyâs. Dan menurut pendapatku, orang yang demikian ini halnya tidak halal untuk mengutarakan suatu pendapat – wallahu a’alam- kecuali dengan mengikuti Ulama’ lain dan tidak berdalil sendiri dengan qiyâs.”[8]

Jujur saja saudaraku ! Bagaimana perasaan Anda tatkala membaca penjelasan Imam Syafi’i rahimahullah di atas ? Setelah membaca ucapan beliau rahimahullah ini, sudahkah anda merasa layak untuk berdalil dengan qiyâ?

Kapan Anda Boleh Berdalil Dengan Qiyâs?
Mungkin saat ini Anda bergumam dan berkata, “Begitu sulitnya untuk bisa berdalil dengan qiyâs.” Dan mungkin juga Anda bertanya, “Sejatinya, seberapa jauh peranan dalil qiyâs dalam penetapan hukum syari’at?”

Untuk mengobati rasa penasaran Anda, kembali saya mengajak Anda untuk merenungkan penegasan Imam Syâfi’i rahimahullah. Rasa penasaran Anda jauh-jauh hari telah beliau t sediakan penawarnya. Simak dan camkanlah jawaban beliau berikut :

“Kami menentukan suatu hukum dengan dasar kesepakatan hasil ijtihâd Ulama’ dan juga qiyâs, dan ini adalah dalil yang jauh lebih lemah bila dibanding dengan dalil al-Qur’ân dan as-Sunnah. Akan tetapi pengambilan dalil dari kesepakatan hasil ijtihâd dan qiyâs ini kami lakukan ketika dalam keadaan darurat. Sejatinya tidak halal berdalil dengan qiyâs selama ditemukan dalil dari al-Qur’ân dan as-Sunnah. Sebagaimana tayammum, dia dianggap sebagai kesucian ketika dalam perjalanan dan kesulitan menemukan air. Tayammum tidak dianggap sebagai kesucian bila Anda mendapatkan air. Tayammum hanya dianggap sebagai kesucian bila sedang dalam kesulitan untuk mendapatkan air.”[9]

Demikianlah kedudukan qiyâs yang sebenarnya sebagai dalil hukum dalam syari’at. Qiyâs hanya berlaku ketika tidak ada penjelasan hukum dalam al-Qur’ân dan as-Sunnah. Adapun bila pada suatu masalah ditemukan dalil dari al-Qur’ân dan as-Sunnah, maka anda tidak dibenarkan untuk berdalil dengan qiyâs dan menghasilkan kesimpulan hukum yang menyelisihi keduanya. Seluruh Ulama’ telah bersepakat bahwa qiyâs yang menghasilkan kesimpulan hukum yang menyelisihi ayat atau hadits adalah qiyâs tidak sah atau disebut fasidul i’itibar (tidak pada tempatnya)[10].

Penutup.
Demikian selayang pandang tentang dalil qiyâs yang pada zaman sekarang sering disalah pahami oleh sebagian umat Islam. Qiyâs yang sejatinya hanya menjadi dalil pada kondisi darurat, yaitu ketika tidak ditemukan dalil al-Qur’ân dan as-sunnah, akan tetapi pada zaman sering dipertentangkan dengan keduanya.  Sebagaimana qiyâs hanya boleh digunakan oleh orang yang benar-benar mumpuni, akan tetapi sekarang, banyak orang yang lancang menggunakannya untuk membenarkan sikap dan pendapatnya.  Semoga penjelasan singkat ini mampu membuka wawasan Anda tentang dalil qiyâs sebagaimana yang dipahami oleh Ulama’-ulama’ kita.

Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Zâdul Ma’âd oleh Ibnul Qayyim 4/246
[2] ar-Risâlah, hlm. 477
[3] I’ilâmul Muwaqqi’în, 4/174
[4] Fathul Bâri, 9/444
[5] Syarh Shahih Muslim oleh Imam Nawawi, 8/26.
[6] Fathul Bâri oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullah, 13/297
[7] I’ilâmul Muwaqqi’în, 2/29.
[8] ar-Risâlah, hlm. 509-511
[9] ar-Risâlah, hlm. 509-600
[10] al-Ihkâm Fi Ushûlil Ahkâm oleh al-Aamidi, 4/76 dan Irsyâdul Fuhûl oleh as-Syaukâni, 2/158

Bagaimana Ulama Berijtihad

BAGAIMANA ULAMA BERIJTIHAD

Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA

Allah Azza wa Jalla telah menjadikan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para Rasul dan agama Islam sebagai penutup seluruh syari’at dan agama. Allah Azza wa Jalla berfirman:

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

“Muhammad itu bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullâh dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [al-Ahzâb/33:40]

Bukan hanya sekedar sebagai penutup, akan tetapi Islam juga menjadi standar kebenaran bagi seluruh syari’at terdahulu. Allah  Azza wa Jalla berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

“Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’ân dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai batu ujian atas kitab-kitab yang lain, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka  dengan meninggalkan kebenarang yang telah datang kepadamu.” [al-Mâidah/5:48]

Ini salah satu hikmah dijadikannya Islam sebagai agama yang wajib untuk diamalkan oleh seluruh umat manusia, tanpa terkecuali. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِيٌ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

“Demi Dzat Yang jiwa (Nabi) Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah ada seorangpun dari umat ini, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, lalu ia mati sedangkan ia belum beriman dengan agama aku bawa (yaitu agama Islam), melainkan ia akan menjadi penghuni neraka.” [HR. Muslim no 218])

Islam adalah satu-satunya syari’at yang wajib diamalkan dan yang dapat mewujudkan kebahagiaan bagi seluruh umat manusia di dunia dan akhirat. Islam adalah agama yang cocok untuk diamalkan di setiap zaman, negeri dan tatanan masyarakat. Karena dalam syari’at Islam dijelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan umat manusia, baik urusan agama ataupun dunia. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ

“Dan telah Kami turunkan kepadamu al-Kitâb (al-Qur’ân) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. [an-Nahl/16:89]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada umatnya segala sesuatu, sampai tatacara buang air kecil dan besar. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi siapapun untuk merekayasa suatu metode atau ajaran dalam beribadah kepada Allah Azza wa Jalla atau memakmurkan bumi yang kita huni ini. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ رَضِي اللّه عَنْهُ قَالَ: تَرَكْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وما طَائِرٌ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ في الْهَوَاءِ إِلاَّ وَهُوَ يُذَكِّرُنَا مِنْهُ عِلْمًا قَالَ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (ما بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ ويُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

“Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggalkan kami, dan tidaklah ada seekor burungpun yang mengepakkan sayapnya di udara, melainkan beliau telah mengajarkan ilmu tentangnya kepada kami. Selanjutnya Abu Dzar Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah tersisa sesuatupun yang dapat mendekatkanmu ke surga dan menjauhkanmu dari neraka, melainkan telah dijelaskan kepadamu.”  [HR at-Thabrâni dan dihasankan oleh al-Albâni]

Fakta ilmiyah ini berlaku dalam segala aspek kehidupan umat manusia. Untuk sedikit memberikan gambaran kaitan syari’at Islam dalam berbagai masalah kontemporer; berikut disampaikan metodologi Ulama’ ahli ijtihad dalam melakukan studi kasus masalah-masalah tersebut.

1. Tidak gegabah dalam berfikir dan menyimpulkan.
Biasanya, bila Ulama’ ahli ijtihad dihadapkan kepada suatu masalah yang belum pernah terjadi, mereka bersikap ekstra hati-hati. Bahkan, pada banyak kesempatan, mereka tidak segera memberikan jawaban atas masalah tersebut. Mereka menunda jawabannya untuk beberapa hari, sehingga memiliki waktu yang cukup untuk mempelajarinya dengan Ulama’ ahli ijtihad lainnya:

Abu Hushain Utsman bin ‘Ashim Al-Asady rahimahullah berkata: “Sesungguhnya mereka itu sangat gegabah ketika berfatwa tentang suatu masalah, yang andaikan masalah tersebut disampaikan kepada Khalîfah Umar bin Al-Khatthâb Radhiyallahu anhu, niscaya ia segera mengumpulkan para pemuka sahabat yang ikut dalam perang Badar untuk berdiskusi.”[1]

Demikianlah tradisi para Khulafâur Râsyidîn ketika menghadapi berbagai masalah kontemporer. Mereka mengumpulkan Ulama’ alhi ijtihad dari kalangan Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , berdiskusi dan bahkan membuat pengumuman kepada masyarakat umum: “Barang siapa yang memiliki ilmu tentang permasalahan tersebut hendaknya segera menyampaikannya”.

Dikisahkan, ada seorang wanita datang kepada Khalîfah Umar bin Al-Khatthab Radhiyallahu anhu , yang menceritakan bahwa suaminya mati dibunuh orang lain. Ia meminta agar ia mendapatkan bagian warisan dari diyat (tebusan) suaminya itu. Khalîfah Umar Radhiyallahu anhu berkata: “Aku tidak mengetahui apakah engkau juga berhak mendapatkan bagian darinya?” Lalu beliau Radhiyallahu anhu membuat pengumuman: “Barang siapa yang mengetahui ilmu dari Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini, hendaknya datang menemuiku.” Maka datanglah ad-Dhahak bin Sufyân Al-Kilâbi, yang berkata: “Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruhku untuk memberikan bagian warisan istri Asyyam Ad-Dhababi dari diyat suaminya.” Mendapatkan masukan ini, maka Khalifah Umar Radhiyallahu anhu segera memberikan bagian warisan wanita tersebut dari diyat suaminya. [HR. at-Thabrâni, al-Baihaqi dan dishahîhkan oleh al-Albâni rahimahullah]

Inilah metode pertama yang harus ditempuh oleh setiap orang yang hendak memahami dan menghukumi berbagai masalah kontemporer.

2. Menguasai hukum syari’at.
Keahlian pertama dan utama yang harus dimiliki seseorang yang hendak memahami dan menghukumi berbagai masalah kontemporer ialah penguasaan terhadap ilmu syari’at. Berbagai disiplin ilmu syari’at terkait, baik ilmu bahasa, ushul fiqih, ilmu hadits dan lainnya benar-benar harus terlebih dahulu dikuasai. Apalah gunanya seseorang merenung dan berfikir tentang suatu kasus kontemporer, bila ia tidak menguasai ilmu agama. Orang itu hanya akan menyengsarakan dirinya dan juga menyesatkan saudaranya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ ﴿١١٦﴾ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lisanmu secara dusta”ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung, itu adalah kesenangan sedikit; sedangkan bagi mereka azab yang pedih.” [an-Nahl/16:116-117]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعاً يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِماً، اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْساً جُهَّالاً، فَسُئِلُواْ فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوْا وَأَضَلُّوْا

“Sesungguhnya Allah tidaklah mengangkat ilmu dengan cara mencabutnya dari para hamba-Nya, akan tetapi Ia mengangkat ilmu dengan cara mematikan para Ulama’. Hingga pada saatnya nanti, Allah tidak lagi menyisakan seorang Ulama’-pun, sehingga manusia akan menobatkan orang-orang bodoh sebagai pemimpin mereka, kemudian mereka ditanya, dan merekapun menjawab dengan tanpa ilmu, akibatnya merekapun tersesat dan menyesatkan”. [Muttafaq ‘alaih]

Tentu kita semua sepakat bahwa ilmu syari’at tidak mungkin dapat dikuasai oleh “Ulama’ karbitan” atau “praktisi dadakan”.[2] Ulama’ karbitan atau praktisi dadakan yang dihasilkan berbagai institusi atau badan usaha, dengan melatih kadernya selama beberapa waktu, tidaklah layak untuk menjadi rujukan dalam permasalahan semacam ini. Apalagi untuk menjadi Ulama’ benar-benar berhak untuk berijtihad dalam berbagai masalah kontemporer.

Pada suatu hari imam Mâlik bin Anas rahimahullah mendapati imam Rabî’ah bin Abdurrahmân dalam keadaan menangis. Spontan, imam Mâlik rahimahullah bertanya kepadanya: “ Apa gerangan yang menyebabkan kamu menangis? Apakah engkau ditimpa musibah?” Ia menjawab: “Tidak, aku menangis karena adanya orang tak berilmu yang dimintai fatwa.” Lalu imam Rabî’ah berkata:” Sungguh, sebagian orang yang berfatwa di sini lebih layak untuk dipenjara daripada para pencuri.”[3]

Ibnu Shalah rahimahullah mengomentari kisah ini dengan berkata: “Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa merahmati imam Rabî’ah, apa gerangan komentarnya andaikan ia menyaksikan perilaku masyarakat di zaman ini.”[4]

Sebagian Ulama’ menjelaskan alasan yang mendasari Ulama’ ahli ijtihad bersikap ekstra hati-hati, dengan berkata: “Barang siapa yang hendak menjawab suatu pertanyaan, maka hendaknya terlebih dahulu ia memikirkan bagaimanakah caranya ia dapat selamat di akhirat, setelahnya, barulah ia menjawab.”[5]

3. Menguasai permasalahan yang dihadapi dengan sempurna.
Dahulu para Ulama’ berkata:

الحُكْمُ عَلَى الشَّيءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ

“Hukum suatu masalah adalah cabang pemahaman terhadap gambaran masalah tersebut”.

Berdasarkan ini, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Tidaklah seorang mufti dan hakim dapat memberikan fatwa atau keputusan hukum dengan benar, kecuali bila ia memiliki dua jenis pemahaman: Pertama: pemahaman tentang masalah yang terjadi, dan kajian mendalam tentang hakekat sebenarnya pada kejadian tersebut. Kajian itu dapat dilakukan dengan bantuan berbagai pertanda dan indikasi yang berkaitan, hingga ia benar-benar menguasi masalah yang dimaksud. Pemahaman kedua: Memahami apa yang menjadi kewajiban dalam masalah itu, yaitu hukum Allah Azza wa Jalla yang telah diputuskan dalam al-Qur’ân atau melalui lisan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah itu. Selanjutnya ia mencocokkan kedua jenis pemahaman ini.”[6]

Sesungguhnya realita suatu masalah –menurut Ulama– terbagi menjadi dua bagian“:
Bagian pertama : Realita yang memiliki pengaruh dalam penentuan hukum syari’at. Memahami realita jenis ini merupakan suatu keharusan. Barangsiapa yang menghukumi suatu masalah, tanpa memahami realitanya, maka dia telah berbuat kesalahan. Jika suatu realita memiliki pengaruh dalam penentuan hukum, maka wajib di kuasai oleh para Ulama’.

Bagian kedua : Realita yang tidak memiliki pengaruh dalam penentuan hukum syari’at, misalnya: kejadiannya demikian dan demikian serta cerita yang panjang lebar; akan tetapi realita dan kisah tersebut sama sekali tidak mempengaruhi penentuan hukum syari’at.

Ketika berijtihad, para Ulama’ mengabaikan realita semacam ini, walaupun sebenarnya mereka memahaminya. Dengan demikian tidak setiap realita yang diketahui memiliki pengaruh dalam penentuan hukum syari’at”.[7]

Realita jenis kedua inilah yang disebut dalam ilmu ushul fiqih dengan (الأَوْصَافُ الطَّرْدِيَّةُ). Realita jenis kedua ini tergolong dalam “ilmu yang tidak bermanfaat untuk diketahui, dan tidak merugikan bila diabaikan”.

Untuk dapat membedakan antara realita yang berpengaruh dalam menentukan hukum dari realita yang tidak berpengaruh sama sekali, harus mengetahui ilmu syari’at yang merupakan standar berbagai fakta dan realita.

Sebagai contoh: Kita semua mengetahui bahwa khamer adalah minuman yang diharamkan. Kita juga mengetahui bahwa khamer di zaman dahulu terbuat dari anggur dan kurma, sebagaimana dikisahkan dalam ayat 67 surat an-Nahl. Nah, apakah realita ini memiliki pengaruh dalam penentuan hukum haram khamer, sehingga khamer yang terbuat dari tebu tidak dinamakan khamer alias halal?

Ulama’ ahli ijtihad telah menjelaskan bahwa khamer adalah haram, walaupun terbuat dari tebu atau lainnya. Keputusan hukum ini berdasarkan kepada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram”. [HR Muslim]

Dengan demikian realita khamer zaman dahulu, yaitu terbuat dari anggur dan korma tidak mempengaruhi hukum khamer.

Untuk dapat memahami realita suatu masalah, seorang ahli ijtihad menempuh  cara:

  • Bertanya kepada pakar permasalahan tersebut.
  • Bertanya langsung kepada orang yang ditimpa permasalahan tersebut.

4. Standar Kebenaran adalah al-Qur’ân dan Sunnah.
Seluruh Ulama’ telah sepakat bahwa tidaklah ada agama, selain agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Tiada ibadah melainkan yang telah beliau ajarkan, tiada kehalalan melainkan yang telah beliau halalkan dan tiada keharaman melainkan yang telah beliau haramkan. Dengan demikian, yang menjadi standar kebenaran dalam segala urusan, termasuk berbagai masalah kontemporer adalah al-Qur’ân dan Sunnah, baik selaras dengan pendapat kebanyakan Ulama’ atau menyelisihinya.

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا 

“Dan segala yang diajarkan oleh Rasulullah kepadamu, maka amalkanlah, dan segala yang dilarangnya, maka tinggalkanlah. [al-Hasyr/59:7]

Kebenaran tidaklah dipandang dari ringan atau beratnya suatu pendapat bila diamalkan. Rasa ringan atau berat ketika beramal sangat relatif, dan banyak penyebabnya; oleh karena itu imam asy-Syaukani berkata: “Yang wajib kita anut dan harus kita amalkan adalah pendapat yang berdasarkan dalil shahîh. Dan bila dalil-dalilnya terkesan saling bertentangan, maka ringannya atau beratnya suatu pendapat tidak dapat dijadikan sebagai alasan penguat. Pada saat itu, kita berkewajiban untuk mencari alasan lain yang dibenarkan, guna menguatkan suatu pendapat.”[8]    

5. Tidak terperdaya dengan perbedaan nama sehingga melalaikan hakekat masalah.
Di antara metode ijtihad yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi berbagai masalah kontemporer ialah dengan senantiasa mengaitkan hukum permasalahan dengan hakekatnya, dan bukan dengan sekedar penamaannya. Oleh karena itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيَشْرَبَنَّ أُنَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ، يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا، وَتُضْرَبُ عَلَى رُؤُوسِهِمْ الْمَعَازِفُ، يَخْسِفُ اللهُ بِهِمُ الأََرْضَ وَيُجْعَلَ مِنْهُمْ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ

 “Sungguh akan ada sekelompok orang dari umatku yang minum khamer, dan mereka menamakannya dengan selain namanya, sambil ditabuh alat-alat musik di atas kepala mereka, lalu Allah Azza wa Jalla akan menenggelamkan (sebagian) mereka ke dalam bumi, dan sebagian lagi dikutuk menjadi kera dan babi ”. [HR Abu Dâwud, dan hadits ini memiliki banyak syawâhid]

Ibnu Hajar al-Asqalâni as-Syâfi’i rahimahullah berkata, “Pada hadits ini terdapat ancaman keras atas orang-orang yang merekayasa berbagai cara untuk menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah Azza wa Jalla dengan cara mengubah namanya. Dan pada hadits ini pula dapat disimpulkan bahwa setiap hukum senantiasa mengikuti ‘illah-nya (alasannya), dan ‘illah diharamkannya khamer ialah karena memabukkan. Jika suatu minuman menyebabkan seseorang mabuk, maka minuman itu pasti haram, walau namanya telah berubah; bukan lagi khamer.”

Ibnu al-‘Arabi rahimahullah berkata: “Hadits ini adalah dasar bagi kaidah: “Setiap hukum hanyalah berkaitan dengan makna suatu istilah, tidak dengan sekedar namanya saja.” [9]

Seorang ahli ijtihad yang benar-benar paham syari’at Islam, niscaya tidak akan terpengaruh oleh kilauan nama yang indah. Mereka menyadari bahwa kegemaran merubah-rubah nama guna merubah hukum, hanyalah secuil warisan umat Yahudi. Ulama’ ahli ijtihad senantiasa ingat akan wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka:

لاَ تَرْتَكِبُوْا مَا ارْتَكَبَتِ الْيَهُودُ، فَتَسْتَحِلُّوْا مَحَارِمَ اللهِ بِأَدْنَى الْحِيَلِ

“Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit rekayasa.” [HR. Ibnu Batthah dan dihasankan oleh Ibnu Katsîr serta disetujui oleh al-Albâni].

Oleh karena itu walaupun piutang telah diberi nama baru yang lebih menggiurkan yaitu tabungan, atau modal usaha, atau obligasi, atau sukuk, tetap saja hukumnya adalah piutang. Dengan demikian segala bentuk keuntungan yang dipungut darinya adalah riba.

6. Tidak kaku dalam menerapkan fatwa Ulama’.
Semua mengetahui bahwa agama Islam telah berumur lebih dari 14 abad. Dengan demikian, syari’at Islam telah dipahami dan diamalkan di berbagai tatanan masyarakat, dengan berbagai perbedaan yang ada di antara mereka. Masing-masing Ulama’ menghadapi berbagai masalah yang ada di masyarakatnya. Sehingga tidak dipungkiri bahwa karya tulis dan fatwa masing-masing Ulama’ sering kali terwarnai oleh tradisi dan gaya hidup yang ada di masyarakatnya.

Oleh karena itu, merupakan sikap bijak, bila senantiasa mempertimbangkan perbedaan tradisi dan gaya hidup zaman kita dengan yang ada di zaman Ulama’ yang menjadi rujukan, ketika mengkaji berbagai masalah kontemporer.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Mempertimbangkan adat dan tradisi yang berlaku di suatu masyarakat ketika berfatwa adalah sikap yang benar-benar cemerlang. Barang siapa berfatwa hanya berdasarkan apa yang tertera dalam suatu kitab, tanpa mempertimbangkan perbedaan tradisi, adat istiadat, waktu, dan keadaan yang ada pada masing-masing masyarakat, maka ia telah sesat dan menyesatkan. Kejahatannya terhadap ajaran agama lebih besar dibanding kejahatan seorang dokter yang berusaha mengobati masyarakat di berbagai negeri dengan segala perbedaan tradisi, masa dan tabiat mereka; hanya berdasarkan keterangan salah satu buku kedokteran saja. Dokter atau mufti bodoh ini merupakan hal yang paling berbahaya bagi keutuhan raga dan jiwa masyarakat.”[10]

Sebagai contoh nyata, bahwa dalam buku-buku fiqih dan tafsîr telah dinyatakan, jika seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan “wahai ibuku” atau yang serupa, maka ia telah terkena hukum dhihâr. Sehingga ia tidak dibenarkan untuk menggauli istrinya sampai ia membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Hukum ini dengan tegas dijelaskan dalam surat al-Mujâdilah ayat 2-4.

Jika kita menerapkan keterangan Ulama’ di atas pada masyarakat kita, maka 90 % pasangan suami istri di negeri ini terkena kewajiban itu. Kebanyakan kaum suami di negeri kita memanggil istrinya dengan sebutan : ibu, mama, adik, atau lainnya.

Guna menjembatani penerapan hukum yang ada dalam kitab-kitab fiqih terhadap fakta yang ada di masyarakat, para Ulama’ menggariskan suatu kaidah yang berbuyi:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ العَادَاتِ

 “Tidak dipungkiri terjadinya perubahan hukum syar’i, selaras  dengan perubahan adat.”

atau  :

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Tradisi itu memiliki kekuatan hukum.”

Berdasarkan penjelasan di atas, para Ulama’ menyatakan bahwa bila suatu tradisi tidak menyelisihi syari’at, maka boleh diamalkan, bahkan pada beberapa kesempatan wajib untuk diamalkan. Akan tetapi bila adat dan tradisi suatu masyarakat menyelisihi ajaran syari’at, maka haram untuk dilakukan. Sehingga hukum syari’at tetap baku dan tidak dapat berubah karena perubahan adat dan tradisi. Inilah makna kaidah fiqhiyyah (kaidah dalam ilmu fiqih) di atas.[11] Hal ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain  tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat, sesat yang nyata.” [al-Ahzâb/33:36].

Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu berkata: “Seluruh ulama’ fiqih telah sepakat bahwa hukum-hukum yang dapat berubah-rubah selaras dengan perubahan zaman dan perilaku manusia ialah hukum-hukum yang merupakan hasil ijtihad Ulama’. Yaitu hukum-hukum yang merupakan upaya Ulama’ dalam merealisasikan maslahat, qiyas, atau adat. Dengan demikian, hukum-hukum yang berdasarkan dalil-dalil al-Qur’ân dan Sunnah, tetap dan tidak dapat berubah, serta tidak tercakup oleh kaidah ini. Berdasarkan itulah, sebagian ulama’ fiqih berpendapat bahwa teks kaidah ini yang lebih tepat ialah:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ ْلإِجْتِهَادِيَةِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ

“Tidak dapat dipungkiri terjadinya perubahan hukum-hukum ijtihadiyyah berdasarkan perubahan zaman“, guna menepis kerancuan semacam ini. Dan (saya berpendapat) membubuhkan tambahan semacam ini  pada kaidah tersebut bagus dan tepat adanya.”[12]

7. Mencarikan solusi jitu.
Tidak dipungkiri bahwa kebanyakan dari masalah kontemporer di masyarakat adalah hasil rekayasa dan gagasan orang-orang non Muslim, yang tidak perduli dengan halal dan haram. Oleh karena itu, bila seorang ahli ijtihad telah membuktikan akan haramnya suatu masalah kontemporer di masyarakat, hendaknya ia tidak merasa puas dengan kesimpulan hukum tersebut; sampai ia berhasil menyodorkan alternatif yang halal. Dengan demikian, umat lslam dapat terhindar dari berbagai amalan haram dan dapat merealisasikan kemaslahatannya dengan cara-cara yang diridhai Allah Azza wa Jalla .

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Bila seorang mufti yang benar-benar berilmu dan tulus ditanya oleh seseorang tentang suatu hal yang terlarang, padahal ia benar-benar memerlukannya, niscaya mufti itu akan segera menunjukkannya alternatif yang halal. Dengan demikian, mufti tersebut berhasil menutup pintu perbuatan haram, dan membukakan solusi-solusi yang halal. Tentu tidak ada orang yang mampu melakukan hal ini selain orang-orang yang benar-benar berilmu lagi tulus, yang benar-benar ikhlas karena Allah Azza wa Jalla dengan mengamalkan ilmunya. Mufti semacam ini bak seorang dokter  yang handal lagi tulus, ia berusaha melindungi pasiennya dari mara bahaya, dan memberikan resep manjur baginya. Demikianlah semestinya perilaku para dokter rohani dan jasmani.

Diriwayatkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidaklah Allah Azza wa Jalla mengutus seorang Nabi pun melainkan wajib atas Nabi itu untuk menunjuki umatnya kepada setiap kebaikan yang ia ketahui, dan memperingatkan mereka dari setiap kejelekan yang ia ketahui”. Demikianlah perangai para Rasul dan para ahli waris mereka sepeninggalnya.[13]

Apa yang dipaparkan di atas hanyalah sekelumit metode Ulama’ ahli ijtihad yang dapat dirangkumkan dari beberapa referensi. Semoga, paparan singkat ini bermanfaat bagi semuanya.

Wallâhu’alam bis shawâb.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Târîkh Dimasyq oleh Ibnu ‘Asyâkir 38/411.
[2] Seorang praktisi perbankan syari’ah di negeri kita, menceritakan kepada saya awal perjalannya menjadi seorang praktisi perbankan syari’ah. Perjalanannya dimulai dari adanya keinginan pemilik bank konfensional tempat ia bekerja untuk memindahkannya dari perbankan konfensional ke perbankan syari’ah. Guna mewujudkan keinginannya ini, sahabat ini pun  ditugaskan untuk mengikuti trening selama 6 bulan, dan seusai training tersebut ia dinobatkan sebagai praktisi perbankan syari’ah.
[3] At-Tamhîd oleh Ibnu Abdil Bar 3/5.
[4] Adâbul Mufti wal Mustafty, oleh Ibnu Shalâh 1/20.
[5] Idem 1/13.
[6] I’lâmul Muwaqi’în oleh Ibnul Qayyim 1/87-88.
[7] Ad-Dhawâbithus Syar’iyyah Li Mauqifil Muslim fil Fitan hal:45.
[8] Irsyâdul Fuhûl oleh asy-Syaukâni  2/276.
[9] Fathul-Bâri oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni 10/56.
[10] I’ilâmul Muwaqi’în  oleh Ibnul Qayyim 3/78.
[11] Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut tentang kaidah ini, silahkan baca kitab: Al-Asybah wan Nazhâ’ir oleh Imam As-Suyûthi 89-101, Al-Wajîz Fî Idhâhi Qawâidil Fiqh Al-Kulliyyah, oleh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu 270-313.
[12] Al-Wajîz Fî Idhâhi Qawâidil Fiqh Al-Kulliyyah, oleh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu 311.
[13] I’lâmul Muwaqi’în oleh Ibnul Qayyim 4/159.

Orang Awam Antara Taqlid Dan Ijtihad

ORANG AWAM  ANTARA TAQLID DAN IJTIHAD

Membicarakan orang awam, maka tidak terlepas dari salah satu persoalan yang berhubungan dengan masalah taqlid. Atau bagaimana cara melaksanakan dan memandang perkara-perkara keagamaan yang belum dipahami, sehingga memerlukan rujukan untuk mengetahui ilmunya.

Karena pada umumnya orang awam, memang kebanyakan tidak menguasai permasalahan. Kadang ada yang terlampau eksplosif melakukan aksi dalam bentuk perbincangan adu argumentasi, bahkan fisik ataupun aksi lainnya yang mungkin justeru menjauhkannya dari kaidah syariat.

Barangkali ada yang berdalih, bukankah setiap muslim mempunyai kewajiban yang sama untuk saling menyampaikan kebenaran? Pernyataan ini tidak keliru. Akan tetapi, hendaklah setiap muslim juga harus memahami terhadap kemampuan dan posisi dirinya. Apakah sebagai ulama, penguasa, qadhi, penuntut ilmu atau sebagai orang awam (rakyat biasa)? Sebab, masing-masing memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan yang berbeda. Dan setiap amal perbuatan itu harus dilandasi dengan hujjah. Lantas bagaimana seseorang harus mengambil hujjah? Terlebih bagi seorang awam ; bertaqlid ataukah mendasarkan kepada ilmu ‘sebatas’ yang diketahuinya?

Berikut kami nukilkan dari kitab Ad Durratul Bahiyah Fi Taqlid Wal Madzhabiyah Min Kalamil, Syaikhul Islam Ahmad Abdul Halim bin Taimiyah, yang disusun oleh Muhammad Syakir Asy Syarif, sehingga kita –sebagai orang awam– dapat memetik pelajaran, hubungannya dengan para ‘alim yang menguasai ilmu. Semoga bermanfaat. (Redaksi)

Siapakah Yang Dilarang Dan Diperbolehkan Bertaklid?

  1. Adapun seperti Malik, Asy Syafi’i, Sufyan, Ishak bin Rahaweh dan Abu ‘Ubaid, maka Imam Ahmad telah mengatakan di berbagai tempat, bahwa tidak dibolehkan bagi seorang yang ‘alim (yang mampu berdalil) bertaqlid kepada mereka….Dan dia melarang ulama dari murid-muridnya seperti Abu Dawud, Utsman bin Sa’id, Ibrahim Al Harbi, Abu Bakar Al Atsram, Abu Zur’ah, Abu Hatim As Sajastani, Muslim dan lain-lainnya,”(Melarang) bertaqlid kepada seseorang, pun di antara ulama.” Dan dia mengatakan, “Berpeganglah kalian dengan sumber Al Quran dan As Sunnah.“
  2. Sedangkan bagi seseorang yang mampu berijtihad, apakah boleh bertaqlid? Tentang masalah ini terdapat khilaf. Pendapat yang benar ialah boleh bertaqlid bila tidak mampu berijtihad yang dikarenakan takafu’ (adanya dalil yang memiliki derajat sama kuatnya), sempitnya waktu untuk berijtihad, atau tidak jelas dalilnya. Maka, tatkala ia tidak mampu; gugurlah yang menjadi kewajiban (berijtihad), sehingga dibolehkan untuk bertaqlid.
  3. Bagi orang yang tidak mampu untuk mengetahui hukum Allah dan RasulNya, sehingga menyebabkannya mengikuti seseorang yang ahli ilmu agama, serta tidak mendapatkan pendapat yang lebih rajih dari pendapat orang tersebut, maka hal itu terpuji dan mendapatkan pahala. Tidak tercela dan tidak disiksa.
  4. Sedangkan pendapat jumhur umat ini ada yang memperbolehkan ijtihad ataupun taqlid (secara umum). Mereka tidak mewajibkan ijtihad bagi setiap orang dan mengharamkan taqlid. Tidak mewajibkan taqlid untuk setiap orang dan mengharamkan ijtihad. Tetapi ijtihad diperbolehkan untuk yang mampu berijtihad. Serta taqlid diperbolehkan untuk yang tidak mampu berijtihad.
  5. Menurut jumhur, bagi orang yang tidak mampu berijtihad diperbolehkan taklid kepada orang ‘alim.

Siapakah Yang Dimintai Fatwa Oleh Orang Awam?

  1. Apabila seorang muslim menghadapi suatu masalah (nazilah), maka dia menanyakan fatwa kepada orang (‘alim ) yang diyakini akan berfatwa sesuai dengan syari’at Allah dan RasulNya dari madzhab manapun.
  2. Bilamana dalam masalah-masalah yang sulit, memungkinkannya dapat mengetahui petunjuk dari Al Quran dan As Sunnah, maka wajib mengikutinya. Jika tidak memungkinkan, karena sempitnya waktu, tidak mampu mencarinya, dalilnya takafu’ –menurut pendapatnya-, atau sebab lainnya, maka ia boleh bertaqlid kepada orang yang diridhai ilmu dan agamanya.

Yang Tidak Boleh Dilanggar Oleh Orang Yang Bertaqlid
• Barangsiapa yang bertaqlid, maka ia harus menetapi hukum taqlid. Tidak boleh merajihkan, meneliti, membenarkan, dan menyalahkan.

Apabila Seseorang Harus Bertaqlid, Maka Siapakah Yang Harus Diikuti?
• Jika seseorang harus bertaqlid, maka hendaknya bertaqlid kepada orang yang dipandang lebih dekat dengan kebenaran.

Diperbolehkan Mengikuti Madzhab Tertentu Apabila Tidak Mampu Memahami Syara’ (Agama), Kecuali Dengan Menempuh Cara Tersebut.
Diperbolehkan bagi seseorang mengikuti madzhab tertentu karena ketidakmampuannya dalam memahami agama, kecuali melalui madzhab tersebut. Tetapi hal itu tidak berlaku bagi seseorang yang mampu memahami agama tanpa melalui cara tersebut. Dan setiap orang wajib bertakwa kepada Allah menurut kemampuannya. Berusaha mengetahui perintah Allah dan RasulNya. Kemudian mengerjakan perintah dan meninggalkan laranganNya. Wallhu ‘alam.

Dan barangsiapa mengetahui petunjuk tanpa dengan mengikuti syeikh tertentu, maka tidak perlu mengikuti kepada satu syeikh (tertentu) dan tidak disunatkan, bahkan dimakruhkan (dibenci).

Adapun jika tidak memungkinkan untuk beribadah kepada Allah yang bersesuaian dengan perintahNya, kecuali dengan cara mengikuti madzhab orang tertentu, seperti apabila bertempat-tinggal di lingkungan yang lemah pengenalannya kepada petunjuk, ilmu, dan iman; serta orang–orang yang mengajari dan mendidiknya tidak mau memberikan ilmu kecuali dengan menisbatkan kepada syeikh mereka, atau penisbatan kepada syeikhnya itu akan menambah agama dan ilmu, maka ia melakukan yang lebih maslahat untuk agamanya. Tetapi pada umumnya hal itu tidak terjadi, kecuali karena kelalaiannya (tidak mempelajari ilmu). Sebab kalau tidak demikian, andaikata ia mau mencari petunjuk sesuai dengan apa yang diperintahkan, pasti akan mendapatkannya.

Tetapi Tidak Diperbolehkan Memberikan Pembelaan Dan Memusuhi Atas Dasar Penisbatan Kepada Madzhab. Barangsiapa Melakukan Hal Itu, Maka Ia Termasuk Ahli Bid’ah.

  • Di dalam Al Qur’an dan As Sunnah, tidak ada pembedakan diantara imam-imam mujtahidin, antara yang satu dengan seorang lainnya. Malik, Al Laits bin Sa’d, Al Auza’i, dan Ats Tsauri, adalah imam–imam pada zamannya, bertaklid kepada sebagian mereka seperti bertaklid kepada lainnya. Dan tidak ada seorang muslim yang mengatakan, “Sesungguhnya boleh bertaklid kepada imam ini dan tidak boleh kepada imam itu.”
  • Orang yang beranggapan lebih kuat (tepat) bertaklid kepada Asy Syafi’i, tidak boleh mengingkari orang lain yang beranggapan lebih kuat bertaklid kepada Malik Dan orang yang beranggapan lebih tepat bertaklid kepada Ahmad, tidak boleh mengingkari orang yang beranggapan lebih tepat bertaklid kepada Asy Syafi’i dan seterusnya.
  • Barangsiapa menjadikan seseorang untuk diikuti, sehingga ia membela dan memusuhi atas dasar kesesuaian dan tidaknya dengan orang tersebut, maka ia termasuk (dalam ayat, peny.).

مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا . الآية

Yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. [Ar-Rum/30:32].

Apabila seseorang itu belajar dan beradab sebagaimana cara orang-orang yang beriman, seperti mengikuti imam–imam dan syeikh-syeikh, maka tidak boleh menjadikan panutannya atau sahabat–sahabatnya menjadi ukuran. Membela orang yang menyetujuinya dan membenci orang yang menyelisihinya….(sesungguhnya) tidaklah boleh bagi siapapun untuk menyeru kepada perkataan atau meyakininya, berdasarkan perkataan sahabat–sahabatnya. Tidak boleh pula memerangi dengan dasar tersebut. Tetapi harus didasarkan kepada perintah atau berita Allah dan RasulNya, sebagai wujud ketaatan kepada Allah dan RasulNya.

  • Tidak boleh bagi siapapun menjadikan seseorang selain Nabi untuk diikuti umat, dia menyeru kepada jalannya serta mencintai dan membenci karenanya. Tidak boleh membuat perkataan selain perkataan Allah, perkataan RasulNya, dan Ijma’ umat untuk menjadi pegangan ummat, membela dan memusuhi karenanya. Termasuk perbuatan ahlu bid’ah, apabila menjadikan seseorang atau perkataannya untuk memecah belah umat, membela dan memusuhi atas dasar perkataan atau penisbatan kepada orang tersebut.
  • Barangsiapa fanatik kepada seorang tertentu diantara imam-imam, tanpa fanatik kepada lainnya, maka ia seperti orang yang fanatik kepada salah seorang sahabat, tanpa fanatik kepada sahabat-sahabat lainnya. Seperti, seorang Rafidhi yang fanatik kepada Ali (tetapi) tidak kepada tiga khalifah lainnya dan mayoritas Sahabat. Atau Khawarij yang mencela Utsman dan Ali. Ini adalah cara–cara ahlu bid’ah dan pengikut hawa nafsu, yang telah ditetapkan di dalam Al Kitab dan As Sunnah sebagai orang-orang yang tercela. Mereka keluar dari syari’at dan jalan yang diperintahkan oleh Allah untuk diikuti melalui Rasulullah. Barangsiapa yang fanatik kepada salah seorang di antara imam-imam, maka ada kesamaan dengan mereka. Baik fanatik kepada Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad , dan lain-lain. Batas akhir orang yang fanatik kepada salah seorang di antara imam-imam adalah tidak mengetahui kemampuan imam yang diikutinya dan kemampuan imam-imam lain di dalam ilmu dan agama. Maka dia menjadi bodoh dan dzalim. Padahal Allah memerintah supaya berilmu dan berbuat adil, melarang kebodohan dan kedzaliman.
  • Adapun penisbatan yang memecah-belah antara kaum muslimin, berarti keluar dari jamaah dan persatuan. Mereka menuju kepada perpecahan dan mengikuti jalan kebid’ahan, serta menyelisihi sunnah dan ittiba’. Hal ini merupakan perkara yang dilarang. Pelakunya berdosa dan keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya .

Darurat Yang Menyebabkan Menyelisihi Hukum Ashl (Prinsip) Tidak Boleh Dilakukan Secara Terus-Menerus, Tetapi Wajib Berusaha Untuk Menghilangkan Sebab-Musababnya.
Meskipun diperbolehkan mengangkat seseorang yang tidak memiliki keahlian karena darurat; tatkala orang tersebut yang paling baik diantara mereka, akan tetapi tetap wajib berusaha untuk memperbaiki keadaan sehingga terwujud kemaslahatan yang sempurna bagi umat berupa persoalan–persoalan kepemerintahan, pendelegasian dan lain–lain. Sebagaimana wajib bagi orang miskin untuk berusaha melunasi hutangnya. Meskipun saat itu tidak dituntut, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Sebagaimana wajib bersiaga berjihad dengan menyiapkan kekuatan dan kendaran pada waktu kalah akibat kelemahannya. Karena sesuatu yang melengkapi terlaksananya kewajiban, hukumnya wajib. Berbeda dengan kemampuan dalam berhaji dan sejenisnya. Hal itu tidak wajib diusahakan secara khusus karena kewajibannya tergantung kepada kemampuan itu sendiri. (Ibnu Ramli)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun VI/1423H/2002M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Antara Ijtihad Dan Taqlid

ANTARA IJTIHAD DAN TAQLID

Sudah kita maklumi, dalam beragama, kita wajib mengikuti apa yang telah diturunkan Allah kepada RasulNya. Yang semuanya, secara sempurna telah disampaikan dan dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Tidak ada sedikitpun yang tertinggal. Sehingga wajib bagi kita untuk mentaati Allah dan RasulNya, serta mengembalikan sesuatu yang diperselisihkan kepada keduanya. Dan kita harus berpaling dari apa yang menyelisihi Kitab Allah dan Sunnah RasulNya, meskipun hal itu datang dari seorang imam mujtahid.

Dalam perkara agama, terdapat masalah masalah agama yang ditetapkan hukumnya dengan nash yang qath’i, baik tsubut dan dalalahnya, ada yang ditetapkan dengan ijma’ ulama; dan ada yang ditetapkan dengan nash yang tidak qath’i dalam tsubut atau dalalahnya, atau tidak ada nash dalam masalah tersebut, serta para ulama berbeda-beda pendapatnya.

Pada kelompok masalah pertama dan kelompok masalah kedua, persoalannya mudah. Semua orang wajib menerima dan mengikutinya, serta tidak boleh menyelisihinya, baik dia seorang ulama atau seorang awam.

Bagaimana bila tidak ada nash dalam suatu masalah dan para ulama berbeda pendapat? Apa yang harus dilakukan seseorang? Apakah dia harus berijtihad untuk mengetahui hukum masalah tersebut, ataukah bertaklid kepada ijtihad orang lain? Untuk bisa memahami persoalan ini, berikut ini kami angkat penjelasan mengenai ijtihad dan taklid, sehingga seorang muslim bisa menempatkan dirinya berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapinya. Apakah seseorang harus berijtihad ataukah bertaklid kepada suatu pendapat tertentu?

Makalah ini ditulis berdasarkan kitab Syarhul Ushul Min Ilmil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dan Ad Durrat Al Bahiyyah Fi At Taqlid Al Madzabiyyah, Muhammad Syakir Asy Syarif.

Semoga bermafaat.

IJTIHAD
Pengertian Ijtihad, menurut makna leksikal berarti mencurahkan semua kemampuan untuk menghasilkan perkara yang besar. Adapun menurut istilah, ijtihad ialah, mencurahkan semua kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i. Adapun seorang yang mencurahkan semua kemampuannya untuk mengetahui hukum syar’i, disebut mujtahid.

Dengan demikian, seorang yang mengambil sebuah kitab, melihat kandungannya, dan menghukumi dengan hukum yang sesuai dengan kitab tersebut, maka dia tidak bisa dikatakan sebagai mujtahid, karena dia hanya mengikuti penulis kitab. Adapun orang yang meruju‘ kepada kitab-kitab dan mengkajinya bersama ulama untuk merumuskan hukum dalam suatu masalah sehingga berhasil menyimpulkan suatu hukum tertentu, maka orang ini dinamakan mujtahid, karena telah mencurahkan semua kemampuan untuk mengetahuinya.

Syarat-Syarat Berijtihad
1. Mengetahui Dalil-Dalil Syar’i Yang Diperlukan Dalam Berijtihad.
Apabila seorang berijtihad dalam masalah ahkam (hukum-hukum), maka dia harus mengetahui ayat-ayat dan hadits-hadits hukum. Sedangkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah aqidah, tidak harus diketahui karena hal itu tidak berkait dengan ijtihadnya.

2. Mengetahui Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Keshahihan Hadits Dan Kelemahannya.
Bila seseorang tidak mengetahui hal-hal yang berkait dengan keshahihan hadits dan kelemahannya, maka ia bukan seorang mujtahid. Sebab, bisa jadi, dia menetapkan hukum berdasarkan hadits dha’if dengan menolak hadits yang shahih. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus memiliki ilmu hadits dan rijalnya.

3. Mengetahui Nasikh Dan Mansukh Dan Perkara-Perkara Yang Sudah Disepakati Ulama.
Seorang mujtahid harus mengetahui nasikh dan mansukh. Karena, jika tidak mengetahuinya, maka terkadang dia menghukumi berdasarkan ayat atau hadits yang telah dimansukh. Padahal sudah dimaklumi, hadits yang telah dimansukh tidak boleh digunakan dalam penetapan hukum, karena kandungan hukumnya telah dihapus.

Demikian juga masalah-masalah yang sudah menjadi ijma’ di kalangan ulama, seorang mujtahid, harus mengetahuinya agar tidak menghukumi dengan sesuatu yang menyalahi ijma’. Oleh karena itu, sebagian ulama muhaqqiq, apabila mereka menyatakan suatu pendapat dan belum mengetahui keberadaan pendapat yang menyelisihinya, mereka menggantungkan penetapan hukumnya dengan “bila tidak ada ijma”. Seperti halnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang masuk kategori ulama yang paling luas penguasaannya tentang khilaf, kadang-kadang dia mengatakan “pendapat ini benar, jika ada ulama yang mengatakannya”. Artinya, jika tidak ada orang yang mengatakannya, maka perkataan tersebut tertolak karena menyelisihi ijma’.

4. Mengetahui Substansi Dalil-Dalil, Yang Menyebabkan Terjadinya Perbedaan Hukum.
Seorang mujtahid harus mengetahui substansi yang tersimpan dalam dalil-dalil, yang mengakibatkan munculnya hukum yang berbedabeda, misalnya seperti takhshish (pengkhususan), taqyid (pembatasan), dan lain-lain. Sebab, kalau ia buta tentang itu, maka mungkin menghukumi dengan keumuman kandungan dalil, padahal ada dalil lain yang mengkhususkannya atau terpaku pada kemutlakan dalil, sementara terdapat dalil lain yang mentaqyidkannya.

Sebagai contoh, seseorang membaca hadits :

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ

Di dalam panen yang diairi dengan air hujan zakatnya seper sepuluh”.[Shahih diriwayatkan oleh Bukhari no. 1412]

Di dalam hadits ini terdapat dua keumuman. Yaitu keumuman dalam ukurannya, dan keumuman dalam jenisnya. Ukurannya, mencakup ukuran sedikit dan banyak. Dan jenisnya, mencakup setiap jenis yang diairi oleh air hujan. Lalu dia memegangi hadits ini dan berkata “Zakat wajib dikeluarkan dari hasil panen yang keluar dari bumi dari jenis apa saja, dan dengan ukuran berapa saja”. Ini adalah keliru, karena dia harus mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang berupa takhshish yang terdapat dalam dalil lain. Yang benar, dua keumuman tersebut ditakhshish oleh sabda Nabi “

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

Tidak ada (kewajiban) shadaqah (zakat) dalam panenan yang kurang dari lima wasaq”. [Shahih diriwayatkan oleh Bukhari no. 1541 dan Muslim no. 1541]

Dengan demikian, maka tidak wajib zakat kecuali jika hasil panenan bisa diukur dengan wasaq (nama takaran) dari jenis makanan, dan ukurannya sudah mencapai lima wasaq.

5. Mengetahui Dalalah Lafazh-Lafazh (Karakter Petunjuk Kata) Dalam Bahasa Arab Dan Ushul Fiqih.
Seorang mujtahid harus mengetahui dalalah lafazh-lafazh, seperti ‘amm, khas, mutlaq, muqayyad, mujmal, mubayyan dan lain-lainnya. Dengan demikian, dia bisa menghukumi sesuai dengan dalalah-dalalah tersebut. Seseorang, apabila tidak mengetahui apa yang dinamakan ‘amm – misalnya– maka ia tidak tahu bahwa lafazh ini berarti umum atau khusus, sehingga tidak mungkin bisa beristimbat hukum secara benar. Karena bisa jadi, lafazh yang tidak umum dianggap umum, dan dia tidak mengetahuinya. Seperti itu juga pada dalalah lafazh-lafazh lainnya.

6. Memiliki Kemampuan Untuk Beristimbat Hukum Melalui Dalil-Dalilnya.
Pada hakikatnya, syarat ini adalah sebagai output (buah) dari syarat-syarat sebelumnya. Terkadang seseorang memiliki syarat-syarat di atas, tetapi tidak bisa beristimbat dan justru bertaqlid kepada orang lain. Dia berpendapat dengan pendapat yang dikatakan oleh orang lain. Maka seorang mujtahid, harus memiliki kemampuan untuk beristimbat (menarik kesimpulan) hukum dari dalil-dalilnya.

BOLEHKAH BERIJTIHAD DALAM SATU BAB ATAU SATU MASALAH SAJA?
Ijtihad itu terklasifikasi. Maksudnya, seseorang dapat melakukan ijtihad dalam sub pembahasan tertentu dalam suatu bab atau dalam masalah tertentu dari masalahmasalah ilmu, tetapi dia tidak dikatakan mujtahid pada selain bab atau masalah tersebut.

Contohnya, seseorang ingin meneliti masalah mengusap dua sepatu, lalu dia merujuk perkataan-perkataan ulama dan dalil-dalil, sehingga sampai bisa menguatkan pendapat yang rajih dan membantah pendapat yang lemah. Maka orang itu bisa dikatakan mujtahid, tapi dalam bab ini saja, bukan dalam bab lainnya.

APA YANG HARUS DILAKUKAN MUJTAHID?
Seorang muqallid tidak perlu bersusah payah. Cukup baginya bertanya kepada seseorang atau mengambil sebuah kitab, lalu dia menghukumi dengan hukum yang ada di dalamnya. Tetapi seorang mujtahid harus mencurahkan semua kemampuannya untuk mengetahui kebenaran. Apabila dia telah mencurahkan semua kemampuannya dan merujuk dalil-dalil dan perkataan-perkatan ulama, lalu kebenaran nampak jelas baginya, maka wajib baginya untuk menghukumi dengan hukum maka dia mendapatkan satu pahala.[1]

Hadits ini secara tegas menjelaskan, jika seorang mujtahid salah dalam ijtihadnya, maka dia mendapatkan satu pahala, karena telah optimal dan bersungguhsungguh untuk mengetahui kebenaran, akan tetapi belum mandapatkan taufik sampai kepada kebenaran, maka dia mendapatkan pahala bersusah payah.

Sedangkan pahala dalam menepati kebenaran, maka dia tidak mendapatkannya, lantaran hasil ijtihadnya belum bersesuaian dengan kebenaran. Adapun apabila dia berijtihad dan hasil ijtihadnya benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Pahala yang pertama, karena bersusah payah dalam ijtihad dan mencari dalil. Sedangkan pahala kedua, karena mencocoki kebenaran, yang berarti menampakkan kebenaran.

Apabila seorang mujtahid telah berijtihad dan mengkaji dalil-dalil dan perkataan-perkataan ulama, tetapi kebenaran tidak nampak jelas baginya, maka dia wajib tawaquf (tidak mengambil sikap) dan jangan menghukumi dengan ijtihadnya. Dalam keadaan seperti ini, dia diperbolehkan bertaklid karena terpaksa (darurat). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. [Al-Anbiya/21:7].

TAQLID
Pengertian para ulama hampir sepakat dalam mendefisikan taqlid. Yaitu, menerima perkataan orang lain tanpa hujah. Berdasarkan pengertian ini, orang yang mengambil perkataan orang tanpa dasar hujjah, maka dia muqallid. Sedangkan orang yang mengambil perkataan orang lain dengan dasar hujjah, maka dia bukan muqallid.

Kemudian hujjah itu berbeda-beda antara satu orang dengan lainnya. Bagi seorang mujtahid atau orang yang belum sampai tingkatan ijtihad, tetapi dia bisa memahami dalil dan mentarjih dengan cara yang benar, maka hujjah baginya adalah dalil khusus; dan dia tidak boleh menerima perkataan orang, kecuali dengan dalil khusus yang membenarkannya. Adapun bagi orang yang awam tidak bisa memahami makna-makna nash (dalil), maka hujjah baginya adalah dalil umum, yaitu kembali kepada ahlul ilmi yang menguasai Al-Kitab dan Sunnah.

Hanya saja, ada sebagian ulama yang mendefinisikan taqlid dengan pengertian lain. Yaitu, menerima perkataan orang dan kamu tidak mengetahui dari mana orang itu mengatakannya (mengambilnya). Jadi, orang yang mengambil perkataan orang lain tanpa mengetahui dalil khusus yang membenarkannya, disebut muqallid, meskipun dia mengambilnya berdasarkan hujjah dalil umum.

Kalau yang dimaksudkan oleh pengertian yang kedua itu adalah taqlid yang tercela, maka pengertian ini tidak benar, sebab tanpa mengetahui dalil khusus yang menunjukkan perkataan tersebut tidaklah tercela. Tetapi jika yang dimaksudkan taqlid itu ada dua macam, yaitu tersebut. Jika dia benar dalam ijtihadnya, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan jika dia salah dalam ijtihadnya, maka dia mendapatkan satu pahala, dan kesalahannya diampuni. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا َاجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذََا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْر

Apabila seorang hakim menghukumi lalu berijtihad dan benar, maka dia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia menghukumi lalu berijtihad dan salah, maka dia mendapatkan satu pahala

Taqlid yang tercela sebagaimana pada pengertian yang pertama, dan tidak tercela sebagaimana pada pengertian yang kedua, maka pengertian tersebut dapat diterima.

Disamping itu, sebagian ulama yang mendefinisikan taqlid dengan pengertian pertama, menamakan taqlid pada macam yang kedua. Padahal sebaiknya, jenis taqlid ini diberi nama tersendiri yang membedakannya dengan taqlid yang tercela, sehingga tidak terjadi campur-aduk dalam penggunaan istilah.

Ada juga ulama yang tetap mencela taqlid secara umum, dan memberikan nama pada jenis yang kedua dengan nama yang berbeda.

Abu Abdullah bin Khuwaiz Mandad Al Bashri Al Maliki dalam menjelaskan hal itu mengatakan : “Setiap yang kamu ikuti perkataanya tanpa wajib bagimu untuk mengikutinya, karena adanya suatu dalil, maka berarti kamu bertaqlid kepadanya. Taqlid dalam agama Allah tidak benar. Dan setiap orang yang dalil mewajibkanmu untuk menerima perkataanya, maka berarti kamu berittiba’ kepadanya. Ittiba`di dalam agama itu benar, dan taqlid dilarang.

Dalam hal ini Asy Syaukani mengatakan: “…Persoalannya tidak seperti yang mereka sebutkan, karena di sana masih ada perantara lain di antara ijtihad dan taqlid, yaitu bertanyanya orang yang jahil kepada orang ‘alim (berilmu) tentang masalah agama yang dihadapinya, bukan dari semata-mata pendapatnya dan ijtihadnya”.

Sedangkan Ibnu Hazm menamakan bertanyanya orang jahil kepada orang ‘alim dengan nama ijtihad. Dia mengatakan: “Dan ijtihadnya orang awam, (yaitu) apabila dia bertanya kepada orang ‘alim tentang urusan-urusan agamanya”.

KAPAN SESEORANG BERTAQLID?
Taqlid bisa dilakukan oleh seseorang karena adanya salah satu di antara dua keadaan.

Pertama. Orang awam yang tidak bisa mengetahui hukum dengan dirinya sendiri. Maka dia wajib bertaqlid dengan bertanya kepada ulama. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. [Al-Anbiya/21:7]

Orang awam seperti ini dianjurkan untuk memilih orang yang lebih utama keilmuannya dan kewara’annya. Kalau menurutnya ada dua orang yang sama dalam keilmuan dan kewara’annya, maka dia boleh memilih di antara keduanya.

Sebagai contoh, ada seorang awam mendengarkan seorang alim mengatakan “perhiasan itu wajib dizakati”. Kemudian ia juga mendengar ada seorang alim lainnya mengatakan “perhiasan itu tidak ada zakatnya”. Di sini, dia dihadapkan kepada dua pendapat. Maka dia boleh memilih salah satunya, tetapi hendaknya bertaqlid kepada yang lebih dekat kepada kebenaran karena keilmuan dan kewara`annya.

Kedua. Seorang mujtahid yang menghadapi persoalan yang harus segera dijawab, tetapi ia tidak memiliki kelonggaran waktu untuk berijtihad. Ia juga tidak mungkin merujuk kitab-kitab, dalil-dalil ataupun menelaah perkataan-perkataan ulama, maka dia boleh bertaqlid.

Syaikh Utsaimin mencontohkan, apabila beliau tidak mampu mengetahui hukum suatu masalah dan hal itu melelahkannya. Maka biasanya beliau bertaqlid kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Menurut Syaikh Utsaimin, perkataan Syaikhul Islam lebih dekat kepada kebenaran dari pada ulama lain. Tetapi dalam hal ini, bukan berarti tidak boleh bertaqlid kepada yang lain, karena pendapat yang rajih ialah, apabila ada dua orang ‘alim, salah satunya lebih utama dari pada yang lain, maka tidak mesti wajib bertaqlid kepada yang lebih utama, tapi boleh juga bertaqlid kepada yang tingkatannya di bawahnya.

MACAM-MACAM TAQLID
1. Taqlid Umum.
Yaitu berpegang kepada madzhab tertentu, mengambil rukhshah-rukhshah dan azimah-azimahnya dalam semua perkara-perkara agamanya. Sebagai contoh, seseorang bermadzhab Hambali. Dia berpegang kepada madzhab ini dan mengambil rukhshah-rukhshah dan azimah-azimahnya. Azimah ialah, masalah-masalah yang wajib atau haram. Dan rukhshah ialah, masalah selain itu.

Misalnya, dia mengatakan “Saya seorang Hambali (pengikut madzhab Hambali), dan saya akan mengikuti madzhab Hambali di dalam semua hal”. Seperti itu juga yang dilakukan oleh orang bermadzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, atau lainnya. Itulah yang dinamakan dengan taqlid umum. Yaitu seseorang bertaqlid kepada madzhab, mengambil rukhshah-rukhshah dan azimah-azimahnya, serta tidak melihat kepada madzhab-madzhab lain atau kepada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tentang taqlid ini, para ulama berbeda pendapat. Di antara para ulama ada yang mewajibkannya, karena pintu ijtihad telah ditutup untuk mutaakhirin. Ini adalah pendapat yang sangat batil, karena mengharuskan makna-makna Kitab dan Sunnah telah terkunci rapat. Padahal Al Qur‘an dan Sunnah merupakan petunjuk dan penjelasan bagi manusia sejak terutusnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai datangnya hari Kiamat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: Sungguh aku tinggalkan kepada kalian sesuatu, yang jika kalian berpegang teguh dengannya, maka kalian tidak akan sesat sesudahku, yaitu Kitab Allah.[2]

Dan di antara mereka ada yang mengharamkannya, karena berpegang teguh secara mutlak dalam mengikuti (ittiba) kepada selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Sesungguhnya pada pendapat yang mengatakan wajib, terdapat ketaatan kepada selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setiap perintah dan larangan. Hal itu menyelisihi ‘ijma. Dan diperbolehkannya terdapat hal yang sama”.

2. Taqlid Khusus.
Yaitu mengambil perkataan tertentu dalam persoalan tertentu. Syaikh Utsaimin menjelaskan perihal taqlid khusus ini dengan mencontohkan tentang dirinya. Beliau bertaqlid kepada Imam Ahmad dalam masalah yang dalilnya tidak jelas baginya. Umpamanya ada suatu permasalahan dan waktunya sempit, sehingga beliau tidak mungkin meneliti masalah tersebut dengan dalil-dalilnya, kemudian beliau memutuskan untuk bertaqlid kepada Imam Ahmad dalam masalah ini secara khusus.

Taqlid khusus ini diperbolehkan, apabila seseorang tidak mampu mengetahui kebenaran dengan berijtihad, baik karena benar-benar tidak mampu, atau mampu tetapi sangat berat melakukannya.

PENUTUP
Dari pemaparan uraian ini, kita bisa mengetahui, bahwa itjihad merupakan perkara yang memiliki konsekwensi. Tidak sembarang orang bisa melakukan ijtihad, karena untuk bisa berijtihad, seseorang harus memiliki dan menguasi seperangkat ilmu pendukungnya. Begitu pula bagi seorang alim yang memiliki kemampuan, namun manakala telah berijtihad dan mengkaji dalil-dalil dan perkataan ulama, tetapi kebenaran tidak nampak jelas baginya, maka ia wajib tawaquf (tidak mengambil sikap) dan jangan menghukumi dengan ijtihadnya. Dalam keadaan seperti ini, dia diperbolehkan bertaqlid karena terpaksa (darurat). Terlebih lagi dengan diri kita sebagai orang awam, atau orang yang baru mempelajari masalah agama, tentu tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad.

Dalam masalah taqlid, terbagi menjadi dua macam, yang terpuji dan tercela. Taqlid yang terpuji ialah, mengambil perkataan orang lain dengan hujjah. Taqlid terpuji juga mempunyai nama lain, yaitu : ittiba’, su‘alul ‘alim (bertanya kepada ulama), dan ijtihad orang awam. Adapun taqlid yang tercela ialah, mengambil perkataan orang lain tanpa hujjah. Tentu di dalam berijtihad ataupun bertaqlid, seseorang harus menimbangnya berdasarkan Kitabullah, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallaam dan Ijma’. (Ustadz Azhar Robani)

Maraji‘ :
1. Syarhul Ushul Min Ilmil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Penerbit Al Mktabah At Taufiqiyah, Al Qahirah – Mesir.
2. Ad Durrat Al Bahiyyah Fi At Taqlid Al Madzhabiyyah , Muhammad Syakir Asy Syarif, cet. I th 1408 H

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Shahih diriwayatkan oleh Bukhari no. 6919 dan Muslim no. 1716
[2] Shahih diriwayatkan oleh Muslim no. 1218

Antara Taqlid Dan Ittiba’

ANTARA TAQLID DAN ITTIBA’

Oleh
Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah

Ittiba’ (mengikuti) kebenaran adalah kewajiban setiap manusia sebagaimana Allah wajibkan setiap manusia agar selalu ittiba’ kepada wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya. Allah jadikan wahyu tersebut sebagai petunjuk bagi manusia di dalam kehidupannya.

Tidak ada yang membangkang kepada perintah Allah tersebut kecuali orang-orang yang taqlid kepada nenek moyangnya atau kebiasaan yang berlaku di sekelilingnya atau hawa nafsunya yang mengajak untuk membangkang dari perintah AlIoh. Mereka tolak datangnya kebenaran karena taqlid.

Tidak ada satu pun kesesatan kecuali disebabkan taqlid kepada kebatilan yang diperindah oleh iblis sehingga tampak sebagai kebenaran. Inilah sebab kesesatan setiap kaum para rasul yang menolak dakwah para rasul. IniIah sebab kesesatan orang-orang Nashara yang taqlid kepada pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka. Inilah sebab kesesatan setiap kelompok ahli bid’ah yang taqlid kepada pemikiran-pemikiran sesat dan gembong-gembong mereka.

Para pengikut kesesatan ini menggunakan segala cara untuk mempertahankan kesesatan mereka sekaligus mengajak orang-orang selain mereka kepada jalan mereka. Mereka sebarkan syubhat bahwa orang yang ittiba’ kepada manhaj para ulama adalah taqlid kepada ulama. Mereka campur adukkan antara taqlid dan ittiba’.

Jika mereka diseru untuk meninggalkan taqlid kepada pemikiran para pemimpin kesesatan mereka, mereka balik membantah, “Wahai para Salafiyyun kalian juga taqlid kepada para ulama kalian!”

Inilah jalan setiap pemilik kesesatan dari masa ke masa, mereka gabungkan antara kebatilan dengan kebenaran, mereka kaburkan garis pemisah antara keduanya.

Dengan memhon Taufiq dari Allah pada pembahasan kali ini kami ketengahkan kepada pembaca beberapa perbedaan yang mendasar antara taqlid dan ittiba’ agar kita bisa memahaminya dengan benar, dan sekaligus -bi’idznillah- menepis syubhat para pemilik kebatilan dalam masalah ini.

DEFINISI TAQLID
Taqlid secara bahasa adalah meletakkan “al-qiladatun” (kalung) ke leher. Dipakai juga dalam hal menyerahkan perkara kepada seseorang seakan-. akan perkara tersebut diletakkan di lehernya seperti kalung[1].

Adapun taqlid menurut istilah adalah mengikuti perkataan yang tidak ada hujjahnya sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam Abu Abdillah bin Khuwaiz Mindad.[2]

Ada juga yang mengatakan bahwa taqlid adalah mengikuti perkataan orang lain tanpa mengetahui dalilnya.[3]

CELAAN TERHADAP TAQLID
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencela taqlid dalam Kitab-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb selain Allah” [At-Taubah/9:31]

Ketika Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam membaca ayat ini maka dia mengatakan, “Wahai Rasulullah, kami dulu tidak menjadikan mereka sebagai rabb rabb.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya, Bukankah jika mereka halalkan kepada kalian apa yang diharamkan atas kalian maka kalian juga menghalalkannya, dan jika mereka haramkan apa yang dihalalkan atas kalian maka kalian juga mengharamkannya?” Adi Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ltulah peribadatan kepada mereka”[4]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَكَذَٰلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ﴿٢٣﴾ قَالَ أَوَلَوْ جِئْتُكُمْ بِأَهْدَىٰ مِمَّا وَجَدْتُمْ عَلَيْهِ آبَاءَكُمْ ۖ قَالُوا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ

Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (Rasul itu) berkata: ‘Apakah (kamu akan mengikutinyajuga) sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kamu dapati bapak-bapakmu menganutnya?” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami mengingkari agama yang kamu diutus untuk menyampaikannya” [Az-Zukhruf/43 : 23-24]

Al-Imam lbnu Abdil Barr rahimahullah berkata, “Karena mereka taqlid kepada bapak-bapak mereka maka mereka tidak mau mengikuti petunjuk para Rasul[5]

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati orang-orang yang taqlid dengan firman-Nya.

إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الصُّمُّ الْبُكْمُ الَّذِينَ لَا يَعْقِلُونَ

Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-arang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa pun” [Al-Anfal/8: 22]

إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا وَرَأَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْأَسْبَابُ

Ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dan orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali” [Al-Baqarah/2:166]

Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama berargumen dengan ayat-ayat mi untuk membatalkan taqlid[6]

WAJIBNYA ITTIBA’
Ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang (wajib) diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan.[7]

Seorang muslim wajib ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan menempuh jalan yang beliau tempuh dan melakukan apa yang beliau lakukan. Begitu banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan setiap muslim agar selalu ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ

Katakanlah: “Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir” [Ali lmran/3 : 32]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Hujurat/49:1]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-arang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah Ia kepada Allah (AlQur ‘an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisa/4 :59].

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintal Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. “Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Ali lmran/3 :31]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ , لَوْ أَنَّ مُوسَى كَانَ حَيًّا , مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي

Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya seandainya Musa hidup maka tidak boleh baginya kecuali mengikutiku[8]

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Jika Musa Kalimullah tidak boleh ittiba’ kecuali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana dengan yang lainnya? Hadits ini merupakan dalil yang qath‘i atas wajibnya mengesakan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hal ittiba’, dan ini merupakan konsekuensi syahadat ‘anna Muhammadan rasulullah”, karena itulah Allah sebutkan dalam ayat di atas (Ali lmran/3:31) bahwa ittiba’ kepada Rasulullah bukan kepada yang lainnya adalah dalil kecintaan Allah kepadanya”[9]

Demikian juga Allah memerintahkan setiap muslim agar ittiba’ kepada sabilil mukminin yaitu jalan para sahabat Rasulullah dan mengancam dengan hukuman yang berat kepada siapa saja yang menyeleweng darinya:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan Ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan Ia ke dalam jahanam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. [An-Nisa’/4:115]

Pengertian lain dari ittiba’ adalah jika engkau mengikuti suatu perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihannya.[10]

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Aku tidak pernah mendebat seorang pun kecuali aku katakan: Ya Allah jalankan kebenaran pada hati dan lisannya, jika kebenaran bersamaku maka dia ittiba’ kepadaku dan jika kebenaran bersamanya maka aku ittiba’ padanya”[11]

TAQLID BUKANLAH ITTIBA’
Al-Imam lbnu Abdil Barr berkata, “Taqlid menurut para ulama bukan ittiba, karena ittiba’ adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihan perkataannya, dan taqlid adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang dalam keadaan engkau tidak tahu segi dan makna perkataannya”[12]

Abu Abdillah bin Khuwaiz Mindad berkata, “Taqlid maknanya dalam syari‘at adalah merujuk kepada suatu perkataan yang tidak ada argumennya, ini adalah dilarang dalam syari’at, adapun ittiba maka adalah yang kokoh argumennya”.

Beliau juga berkata, “Setiap orang yang engkau ikuti perkataannya tanpa ada dalil yang mewajibkanmu untuk mengikutinya maka engkau telah taqlid kepadanya, dan taqlid dalam agama tidak shahih. Setiap orang yang dalil mewajibkanmu untuk mengikuti perkataannya maka engkau ittiba’ kepadanya. Ittiba’ dalam agama dibolehkan dan taqlid dilarang”[13]

PARA IMAM MELARANG TAQLID DAN MEWAJIBKAN ITTIBA’
Diantara hal lain yang menunjukkan perbedaan yang mendasar antara taqlid dan ittiba’ adalah larangan para imam kepada para pengikutnya dan taqlid dan perintah mereka kepada para pengikutnya agar selalu ittiba’:

Al-Imam Abu Hanifah berkata, “Tidak halal atas seorangpun mengambil perkataan kami selama dia tidak tahu dari mana kami mengambilnya” Dalam riwayat lain beliau berkata, “Orang yang tidak tahu dalilku, haram atasnya berfatwa dengan perkataanku”[14]

Al-Imam Malik berkata : “Sesungguhnya aku adalah manusia yang bisa benar dan keliru. Lihatlah pendapatku, setiap yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah maka ambillah, dan setiap yang tidak sesual dengan Kitab dan Sunnah maka tinggalkanlah”[15]

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Jika kalian menjumpai sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , ittiba’lah kepadanya, janganlah kalian menoleh kepada perkataan siapapun”[16]

Beliau juga berkata, “Setiap yang aku katakan, kemudian ada hadits shahih yang menyelisihinya, maka hadits Nabi , lebih utama untuk diikuti. Janganlah kalian taqlid kepadaku”[17].

Al-Imam Ahmad berkata, “Janganlah.engkau taqlid dalam agamamu kepada seorangpun dari mereka, apa yang datang dari Nabi dan para sahabatnya ambillah” Beliau juga berkata, “Ittiba’ adalah jika seseorang mengikuti apa yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya”[18]

ITTIBA ADALAH JALAN AHLI SUNNAH DAN TAQLID ADALAH JALAN AHLI BID’AH
Al-Imam Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafy berkata, “Umat ini telah sepakat bahwa tidak wajib taat kepada seorangpun dalam segala sesuatu kecuali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam …makà barangsiapa yang ta’ashub (fanatik) kepada salah seorang imam dan mengesampingkan yang lainnya seperti orang yang ta’ashub kepada seorang sahabat dan mengesampingkan yang lainnya, seperti orang-orang Rafidhah yang ta’ashub kepada Ali dan mengesampingkan tiga khalifah yang lainnya. ini jalannya ahlul ahwa”[19]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Barangsiapa yang ta’ashub kepada seseorang, dia kedudukannya seperti orang-orang Rafidhah yang ta’ashub kepada salah seorang sahabat, dan seperti orang-orang Khawarij. ini adalah jalan ahli bid’ ah dan ahwa’ yang mereka keluar dan syari’at dengan kesepakatan umat dan menurut Kitab dan Sunnah … yang wajib kepada semua makhluk adalah ittiba’ kepada seorang yang ma’shum (yaitu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam) yang tidak mengucap dan hawa nafsunya, yang dia ucapkan adalah wahyu yang diturunkan kepadanya”[20]

BANTAHAN PARA ULAMA KEPADA PEMBELA TAQLID
Al-Imam Al-Muzani berkata, “Dikatakan kepada orang yang berhukum dengan taqlid, Apakah kamu punya hujjah pada apa yang kamu hukumi?’ Jika dia mengatakan,‘Ya’, secara otomatis dia membatalkan taqlidnya, karena hujjah yang mewajibkan dia menghukumi itu bukan taqlidnya”.

Jika dia mengatakan, “Aku menghukumi tanpa memakai hujjah.” Dikatakan kepadanya, “Kalau begitu mengapa engkau tumpahkan darah, engkau halalkan kemaluan, dan engkau musnahkan harta padahal Allah mengharamkan semua itu kecuali dengan hujjah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنْ عِنْدَكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ بِهَٰذَا

Kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini”. [Yunus/10:68]

Kalau dia mengatakan, “Aku tahu kalau aku menepati kebenaran walaupun aku tidak mengetahui hujjah, karena aku telah taqlid kepada seorang ulama besar yang dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi dariku”. Dikatakan kepadanya, “Jika dibolehkan taqlid kepada gurumu karena dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi darimu, maka taqlid kepada guru dan gurumu lebih utama karena dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyl dari gurumu sebagaimana gurumu tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi darimu.” Kalau dia mengatakan, “Ya”, maka dia harus meninggalkan taqlid kepada guru dari.gurunya dan yang di atasnya hingga berhenti kepada para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kalau dia enggan melakukan itu berarti dia telah membatalkan ucapannya dan dikatakan kepadanya, “Bagaimana dibolehkan taqlid kepada orang yang lebih kecil dan lebih sedikit ilmunya dan tidak boleh taqlid kepada orang yang lebih besar dan lebih banyak ilmunya? ini jelas menupakan kontradiksi.”

Kalau dia mengatakan, “Karena guruku –meskipun dia lebih kecil– dia telah menggabungkan ilmu orang-orang yang di atasnya kepada ilmunya, karena itu dia lebih paham apa yang dia ambil dan lebih tahu apa yang dia tinggalkan” Dikatakan kepadanya, “Demikian juga orang yang belajar dari gurumu maka dia sungguh telah menggabungkan ilmu gurumu dan ilmu orang-orang yang di atasnya kepada ilmunya, maka engkau harus taqlid kepada orang ini dan meninggalkan taqlid kepada gurumu. Demikian juga engkau lebih berhak untuk taqlid kepada dirimu sendiri daripada taqlid kepada gurumu! Jika dia tetap pada perkataannya ini berarti dia menjadikan orang yang lebih kecil dan orang yang berbicara dari para ulama yunior lebih pantas ditaqlidi daripada para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Demikian juga menurut dia seorang sahabat harus taq lid kepada seorang tabi’in, dalam keadaan seorang tabi’ in di bawäh sahabat menurut analogi perkataannya, maka yang lebih tinggi selamanya lebih rendah, maka cukuplah ini merupakan kejelekan dan kerusakan”[21]

Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Dikatakan kepada orang yang taqlid: Mengapa engkau taqlid dan menyelisihi salaf dalam masalah ini, karena salaf tidak melakukan taqlid?” Kalau dia mengatakan, “Aku taqlid karena aku tidak paham tafsir Kitabullah dan aku belum menguasai hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sedangkan yang aku taqlidi telah mengetahui semuanya itu maka berarti aku taqlid kepada orang yang lebih berilmu daripadaku”

Dikatakan kepadanya, “Adapun para ulama, jika mereka sepakat pada sesuatu dan tafsir Kitabullah atau periwayatan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sepakat pada sesuatu maka itu adalah al-haq yang tidak ada satu pun keraguan di dalamnya. Akan tetapi mereka telah berselisih dalam hal yang kamu taqlidi, lalu apa argumenmu di dalam taqild kepada sebagian mereka tidak kepadã yang lainnya, padahal mereka semua berilmu. Bisa jadi orang yang tidak kamu pakai perkataanya lebih berilmu daripada orang yang engkau taqlidi?”

Jika dia mengatakan, “Aku taqlid kepadanya karena aku tahu dia di atas kebenaran.” Dikatakan kepadanya, “Apakah kamu tahu hal itu dengan dalil dari Al-Kitab, Sunnah, dan ijma’?”Jika dia mengatakan, “Ya”, maka dia telah membatalkan taqlidnya dan dituntut untuk mendatangkan dalil dan perkataannya”[22]

HUKUM TAQLID
Taqlid terbagi menjadi tiga macam sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim dalam kitabnya i’lamul Muwaqqi’in 2/187: (1) Taqlid yang diharamkan, (2) Taqlid yang diwajibkan, dan (3) Taqlid yang dibolehkan.

Macam yang pertama yaitu taqlid yang diharamkan terbagi menjadi tiga jenis:

  1. Taqlid kepada perkataan nenek moyang sehingga berpaling dari apa yang diturunkan Allah.
  2. Taqlid kepada orang yang tidak diketahui bahwa dia pantas diambil perkataannya.
  3. Taqlid kepada perkataan seseorang setelah tegak argumen dan dalil yang menyelisihi perkataannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala  telah mencela tiga macam taqlid ini di dalam ayat-ayat yang banyak sekali dalam Kitab-Nya sebagaimana telah kita sebutkan pada uraian di atas.

Macam yang kedua yaitu taqlid yang diwajibkan adalah yang dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim, “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan agar bertanya kepada Ahlu Dzikr, dan Adz-Dzikr adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Allah perintahkan agar para istri Nabi-Nya selalu mengingatnya sebagaimana dalam finman-Nya :

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ

Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dan ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu)”[Al-Ahzab/33:34]

lnilah Adz-Dzikr yang Allah perintahkan agar kita selalu ittiba’ kepadanya, dan Allah perintahkan orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya kepada ahlinya. Inilah yang wajib atas setiap orang agar bertanya kepada ahli ilmu tentang Adz-Dzikr yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya agar ahli ilmu ini memberitahukan kepadanya. Kalau dia sudah diberitahu tentang Adz-Dzikr ini maka tidak boleh baginya kecuali ittiba’ kepadanya” [l’lamul Muwaqqi’in 2/241]

Macam yang ketiga yaitu taqlid yang dibolehkan adalah yang dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim, “Adapun taqlidnya seorang yang sudah mengerahkan usahanya untuk ittiba’ kepada apa yang diturunkan Allah. Hanya saja sebagian darinya tensembunyi bagi orang tersebut sehingg dia taqlid kepada orang yang lebih berilmu darinya, maka yang seperti ini adalah terpuji dan tidak tencela, dia mendapat pahala dan tidak berdosa….” [I’lamul Muwaqqi’ in 2/169]

Syaikhul Islam lbnu Taimiyah berkata, “Adapun orang yang mampu ijtihad apakah dibolehkan baginya taqlid? ini adalah hal yang diperselisihkan, dan yang shahih adalah dibolehkan ketika dia dalam keadaan tidak mampu berijtihad entah karena dalil-dalil (dan pendapat yang berbeda) sama-sama kuat atau karena sempitnya waktu untuk berijtihad atau karena tidak nampak dalil baginya” [Majmu’ Fatawa 20/203-204]

MENGIKUTI MANHAJ PARA ULAMA BUKAN BERARTI TAKLID KEPADA MEREKA
Al-Imam lbnul Qayyim berkata, “Jika ada yang mengatakan : Kalian semua mengakui bahwa para imam yang ditaqlidi dalam agama mereka berada di atas petunjuk, karena itu maka orang-orang yang taqlid kepada mereka pasti di atas petunjuk juga, karena mereka mengikuti langkah para imam tersebut.

Dikatakan kepadanya, “Mengikuti langkah para imam ini secara otomatis membatalkan sikap taqlid kepada mereka, karena jalan para imam ini adalah ittiba’ kepada hujjah dan melarang umat dan taqlid kepada mereka sebagaimana akan kami sebutkan hal ini dan mereka lnsya Allah . Maka barangsiapa yang meninggalkan hujjah dan melanggar larangan para imam ini (dan sikap taqlid) yang juga dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, maka jelas orang ini tidak berada di atas jalan para imam ini, bahkan termasuk orang-orang yang menyelisihi mereka.

Yang menempuh jalan para imam ini adalah orang yang mengikuti hujjah, tunduk kepada dalil, dan tidak menjadikan seorangpun yang dijadikan perkataannya sebagal timbangan terhadap Kitab dan Sunnah kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari sini nampaklah kebatilan pemahaman orang yang menjadikan taqlid sebagai ittiba’, mengaburkannya dan mencampuradukkan antara keduanya, bahkan taqlid menyelisihi ittiba’. Allah dan Rasul-Nya telah memilahkan antara keduanya demikian juga para ulama.

Karena sesungguhnya ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan”.[I’lamul Muwaqqi’in 2/170-l71]

KESIMPULAN
Taqlid menurut istilah adalah mengikuti perkataan yang tidak ada hujjahnya atau mengikuti perkataan orang lain tanpa mengetahui dalilnya.

Taqlid terbagi menjadi tiga macam.

  1. Taqlid yang diharamkan, yaitu taqlid kepada perkataan nenek moyang sehingga berpaling dan apa yang diturunkan oleh Allah, taqlid kepada orang yang tidak diketahui bahwa dia pantas diambil perkataannya, dan taqlid kepada perkataan seseorang setelah tegak argumen dan dalil yang menyelisihi perkataannya. lnilah taqlid yang dicela Allah dalam Kitab-Nya.
  2. aqlid yang diwajibkan, yaitu orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya kepada ahlinya tentang Adz-Dzikr yaitu apa yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya. Kalau dia sudah diberitahu tentang Adz-Dzikr ini maka tidak boleh baginya kecuali ittiba’ kepadanya.
  3. Taqlid yang dibolehkan, yaitu taqlidnya seorang yang sudah mengerahkan usahanya untuk ittiba’ kepada apa yang diturunkan oleh Allah dalam suatu permasalahan. Hanya saja sebagian dari hujjahnya tersembunyi bagi orang tersebut sehingga dia taqlid kepada orang yang lebih berilmu darinya dalam permasalahan tersebut.

Ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang (wajib) diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan atau jika engkau mengikuti suatu perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihannya.

Taqlid bukanlah ittiba’, karena ittiba’ adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihan perkataannya, dan taqlid adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang dalam keadaan engkau tidak tahu segi dari makna penkataannya.

Para imam melarang para pengikutnya dan taqlid dan memerintahkan mereka agar selalu ittiba’.

Ittiba’ adalah jalan Ahlu Sunnah dan taqlid adalah jalan ahli bid’ah.

Mengikuti manhaj para ulama bukanlah taqlid kepada mereka, karena manhaj para ulama ini adalah ittiba’ kepada hujjah dan melarang umat dan taqlid kepada mereka, maka orang yang menempuh manhaj mereka juga ittiba’ sebagaimana mereka.

(Pembabasan ini banyak mengambil faedah dan risalah Syaikhuna Al-Fadhil Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly yang berjudul Al Iqna’ bi Maja’a ‘an A’immati Da ‘wah minal Aqwal fil Ittiba’)

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 2 Tahun V/Ramadhan 1426, Oktober 2005. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim PO BOX 21 (61153)]
_______
Footnote
[1] Lisanul Arab 3/367 dan Mudzakkirah Ushul Fiqh hal.314
[2] Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 2/993 dan l’lamul Muwaqqi’in 2/178
[3] Mudzakkirah Ushul Fiqh hal. 314
[4] Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Jami’ nya 3095 dan Baihaqidalam Sunan Kubra 10/116 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Ghayatul Maram hal.20
[5] Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/977
[6] Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/978
[7] I’Iamul Muwaqqi’in 2/171
[8] Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq dalamMushannafnya 6/Fl 3, lbnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 9/47, Ahmad dalam Musnadnya 3/387, dan lbnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan Ilmi 2/805, Syaikh Al-Albani berkata dalam Irwa’ 6/34, “Hasan”
[9] Muqaddimah Bidayatus Sul fi Tafdhili Rasul hal.5-6
[10] Sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/787.
[11] Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam oleh Al-’Izz bin Abdis Salam 2/I 36
[12] Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/787
[13] Dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam kmtabnya Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/993
[14] Dinukil oleh Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya atas Bahru Raiq 6/293 dan Sya’ rany dalam Al-Mizan 1/55
[15] Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Al-Jami’ 2/32
[16] Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ 9/107 dengan sanad yang shahih
[17] Diriwayatkan olehAbu Hatim dalamAdab Syafi’i hal.93 dengan sanad yang shahih
[18] Masa’iI Al-Imam Ahmad oleh Abu Dawud hal.276- 277
[19] Al-Ittiba’ cet. kedua hal. 80
[20] Mukhtashar Fatawa Mishniyyah hal.46-47
[21] Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdady dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih 2/69-70 dan dinukil oleh lbnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/992-993
[22] Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/994

Taqlid Yang Diharamkan

TAQLID YANG DIHARAMKAN[1]

Semua Ulama sepakat bahwa semua kaum Muslimin wajib berpegang teguh pada al-Qur`ân dan Sunnah. Demikian juga wajib mengembalikan segala permasalahan yang diperselisihkan kepada keduanya, serta menolak semua pendapat yang menyelisihi keduanya.

Namun kita lihat pada kenyataannya, ada sebagian orang mengharuskan umat Islam fanatik kepada salah satu dari empat madzhab, yaitu Hanafiyah, Mâlikiyah, Syâfi’iyah, dan Hanâbilah. Bahkan ada yang berani mengharamkan pengambilan pendapat dari selain madzhabnya.

Oleh karena itu, pada tulisan ini kami akan menyampaikan tentang makna taqlîd dan taqlîd yang diharamkan, sehingga kita benar-benar bisa ittibâ’ (mengikuti) agama Allah Azza wa Jalla dengan sebaik-baiknya.

MAKNA TAQLID
Secara bahasa taqlîd berarti meletakkan kalung di leher. Adapun secara istilah agama, para Ulama mendefinisikannya dengan kalimat-kalimat yang sedikit berbeda, namun intinya sama. Berikut adalah beberapa penjelasan Ulama tentang makna taqlîd:

  1. Al-Amidi rahimahullah berkata, taqlîd adalah,

الْعَمَلُ بِقَوْلِ الْغَيْرِ مِنْ غَيْرِ حُجَّةٍ مُلْزِمَةٍ

Mengamalkan pendapat orang lain dengan tanpa ada hujjah/argumen yang mewajibkan (amalan itu-red). (Al-Ihkâm 4/221)

  1. Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah menjelaskan bahwa  taqlîd adalah,

قَبُوْلُ قَوْلِ الْغَيْرِ مِنْ غَيْرِ حُجَّةٍ

Menerima perkataan orang lain dengan tanpa hujjah. (Raudhatun Nazhir, hlm. 205)

  1. Ibnu Subki rahimahullah dalam kitab Jam’ul Jawâmi’ menyatakan bahwa taqlîd adalah,

أَخْذُ الْقَوْلِ مِنْ غَيْرِ مَعْرِفَةِ دَلِيْلِهِ

Mengambil suatu perkataan/pendapat tanpa mengetahui dalilnya.

  1. Syaikh al-Kamal bin al-Humam rahimahullah dalam kitab At-Tahrîr, mendefinisikan taqlîd sebagai berikut:

اْلعَمَلُ بِقَوْلِ مَنْ لَيْسَ قَوْلُهُ إِحْدَى الْحُجَجِ بِلاَ حُجَّةٍ مِنْهَا

Mengamalkan pendapat orang yang perkataannya bukan termasuk hujjah dengan tanpa hujjah/dalil. [At-Tahrîr, hlm. 547; dinukil dari At-Taqlîd 1/8]

Yang dimaksud dengan “Mengamalkan perkataan/pendapat orang lain”, adalah meyakini kebenaran ijtihad orang lain dan melaksanakannya. Menurut Syaikh Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthi rahimahullah “ Ijtihad itu ada pada dua perkara:

  • Pertama: Perkara yang sama sekali tidak ada nashnya (dalilnya).
  • Kedua: Perkara yang ada nash-nash namun nash-nash ini seakan bertentangan, sehingga harus ada ijtihad dalam menggabungkan atau mentarjîh (menguatkan salah satu nash).[2]

Dan yang dimaksud dengan “Hujjah/argumen yang mewajibkan”, adalah hujjah yang wajib diamalkan, yaitu dalil yang dipandang syari’at bisa untuk menetapkan hukum, seperti al-Qur’ân, Sunnah, dan ijmâ’.

PERBEDAAN ANTARA ITTIBA’ DENGAN TAQLIID
Sebagian orang tidak bisa membedakan antara ittibâ’ dengan taqlîd, padahal di antara keduanya terdapat perbedaan nyata.

Taqlîd adalah seseorang mengambil atau mengamalkan pendapat atau perbuatan orang lain dengan tanpa ada dalil yang mewajibkan perbuatan itu ataupun membolehkannya. Seperti seorang awam atau mujtahid mengambil dari orang awam, karena dalil tidak mewajibkan dan tidak membolehkannya. Kecuali orang awam yang mengambil dari mujtahid atau mujtahid yang mengambil pendapat mujtahid lain dalam keadaan-keadaan yang khusus.

Sedangkan ittibâ’ adalah seseorang  mengambil atau mengamalkan pendapat atau perbuatan orang lain dengan ada dalil yang mewajibkan. Seperti seseorang mengikuti apa yang ada di dalam al-Qur’ân, atau yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , atau qâdhi (hakim) yang mengambil perkataan saksi-saksi yang adil; karena dalil mewajibkan mengamalkannya.

Ada persamaan antara taqlîd dan ittibâ’ dari sisi mengambil atau mengamalkan pendapat atau perbuatan orang lain; sedangkan perbedaannya, taqlîd dilakukan dengan tanpa dalil, sedangkan ittibâ’ dilakukan dengan dalil.

KEWAJIBAN ITTIBA’ DAN TAQLID YANG HARAM
Hukum asal dari ittibâ’ (mengikuti dalil) adalah diperintahkan, sedangkan taqlîd terlarang. Allah Azza wa Jalla berfirman :

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya). [al-A’râf/7:3]

Namun, karena sebagian orang tidak mampu ittibâ’ dalam segala keadaan ataupun sebagiannya, maka mereka ini diperbolehkan taqlîd, sebagaimana penjelasan Syaikh asy-Syinqîthi. Beliau rahimahullah mengatakan : “Tidak ada yang menyelisihi tentang kebolehan taqlîd bagi orang awam kecuali sebagian kelompok Qadariyah.”[3] Namun, hukum ini tidak bisa diterapkan dalam semua bentuk taqlîd karena ada beberapa bentuk taqlîd yang dilarang, misalnya:

1. Taqlîd (mengikuti) nenek moyang dan berpaling dari wahyu.
Contohnya, seperti yang dilakukan orang-orang musyrik di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allah Azza wa Jalla memberitakan keadaan mereka dan mencela mereka dengan firman-Nya:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ الشَّيْطَانُ يَدْعُوهُمْ إِلَىٰ عَذَابِ السَّعِيرِ

Apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang diturunkan Allah”, mereka menjawab, “(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun setan itu menyeru mereka ke dalam siksa api yang menyala-nyala (neraka)? [Luqmân/31:21]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Dalam al-Qur’ân Allah Azza wa Jalla mencela orang yang menyimpang dari mengikuti Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kearah agama selama ini dia praktikkan yaitu agama nenek moyangnya. Inilah taqlîd yang diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, yaitu mengikuti selain Rasul dalam masalah yang diselisihi oleh Rasul. Taqlîd ini hukumnya haram bagi siapapun, berdasarkan kesepakatan umat Islam, karena tidak boleh taat kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada al-Khâliq”. [Qawâidul Ushûl, hlm 45]

2. Taqlîd kepada orang yang tidak diketahui keahliannya dalam agama.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. [al-Isrâ’/17:36]

Sisi pengambilan dalil dari ayat ini yaitu Allah Azza wa Jalla melarang seorang Muslim mengikuti apa yang tidak ia ketahui, sementara hukum asal dari sebuah larangan adalah haram. Orang yang bertaqlîd kepada orang yang tidak ia ketahui keahliannya, berarti dia telah mengikuti sesuatu yang tidak ia ketahui, sehingga hukumnya haram. [At-Taqlîd, 1/15]

3. Taqlîd setelah mengetahui dalil yang menyelisihi pendapat orang yang diikuti.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur`ân) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [an-Nisâ`/4:59]

Sisi pengambilan dalil ayat ini yaitu Allah Azza wa Jalla memerintahkan para hambaNya agar mengembalikan urusan yang  mereka perselisihkan ke al-Qur`ân dan Sunnah. Kalau begitu, berarti mengembalikan perselisihan kepada selain al-Qur`ân dan Sunnah hukumnya haram.  Dan orang yang bertaqlîd kepada seseorang setelah mengetahui dalil yang menyelisihi pendapatnya, maka dia telah mengembalikan perselisihan kepada selain al-Qur`ân dan Sunnah, sehingga hukumnya haram. [At-Taqlîd, 1/16]

Di antara bentuk-bentuk taqlîd terlarang lainnya adalah :

  1. Orang awam mengamalkan pendapat orang awam semisalnya.
  2. Seorang mujtahid mengamalkan pendapat mujtahid semisalnya, baik dia telah berijtihad atau tidak.
  3. Seorang mujtahid mengamalkan pendapat orang awam.
  4. Termasuk taqlîd yang terlarang adalah mengambil hukum-hukum syari’at dari seorang imam (guru) tertentu dan menganggapnya seperti nash-nash agama yang wajib diikuti. [At-Taqlîd 1/10]

APAKAH TERMASUK TAQLIID?
Di bawah ini adalah bentuk-bentuk mengikuti perkataan orang lain namun tidak digolongkan taqlîd:

  1. Mengamalkan firman Allah Azza wa Jalla ; karena firman Allah Azza wa Jalla merupakan hujjah. Banyak hujjah-hujah nyata yang menunjukkan kewajiban beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan kitab suci-Nya.
  2. Mengamalkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; karena sabda beliau merupakan hujjah. Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan untuk mengikuti Rasul-Nya di dalam banyak ayat di dalam al-Qur’ân
  3. Mengamalkan pendapat yang merupakan ijmâ (kesepakatan Ulama’); karena pengamalan ini berdasarkan hujjah, maksudnya al-Qur’ân dan Sunnah mewajibkan kaum Muslimin mengamalkan ijmâ.
  4. Seorang qâdhi (hakim) menerima dan menghukumi berdasar persaksian para saksi yang adil. Karena menghukumi dengan dasar persaksian para saksi yang telah memenuhi rukun dan syarat, telah ditunjukkan oleh al-Qur’ân, Sunnah, dan ijmâ.
  5. Orang awam yang mengamalkan fatwa seorang mufti, karena hal ini berdasarkan hujjah. Yaitu ijmâ Ulama tentang kewajiban orang awam meruju’ ke mufti dalam masalah yang dia butuhkan.
  6. Mengamalkan riwayat dari perawi, karena hal ini berdasarkan hujjah. Yaitu dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban mengamalkan riwayat yang benar.
  7. Mengamalkan perkataan Sahabat, jika tidak ada Sahabat lain yang menyelisihinya. Karena perkataan Sahabat yang tidak menyelisihi al-Qur’ân, Sunnah serta tidak menyelisihi perkataan Sahabat yang lain merupakan hujjah, menurut pendapat yang râjih (kuat).

CONTOH-CONTOH TAQLID YANG HARAM

  1. Pendapat firqah Syi’ah Imamiyah yang mewajibkan mengikuti imam yang mereka anggap ma’shûm, walaupun menyelisihi ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  2. Anggapan sebagian orang yang fanatik kepada madzhab imam tertentu, bahwa pendapat-pendapat imam mereka adalah syari’at, sampai mereka tidak bisa menerima jika ada keutamaan yang dinisbatkan kepada seorang Ulama yang bukan imam mereka.
  3. Pendapat sekelompok orang yang mengaku mengikuti ahli Tashawwuf yang menjadikan perkataan-perkataan dan kejadian-kejadian yang diriwayatkan dalam kitab-kitab mereka sebagai agama, sekalipun menyelisihi al-Qur’ân dan Sunnah.
  4. Para muqallîd (orang-orang yang taqlîd) menjadikan hakim sebagian syaikh (wali) yang mereka anggap telah meraih derajat kesempurnaan tertinggi, dan mereka menisbatkan kesalahan yang mereka lakukan kepada syaikh-syaikh itu, serta menolak kebenaran yang dinukilkan dari para Ulama yang mendahului para syaikh itu.
  5. Pendapat para rasionalis dari firqah Mu’tazilah yang mengukur kebaikan dan keburukan dengan akal. Akhirnya, menjadikan akal manusia sebagai hakim dengan tanpa memperdulikan syari’at. Jika syari’at sesuai dengan akal dan hawa nafsu mereka, mereka menerimanya; jika tidak, mereka menolaknya.

Dengan penjelasan singkat ini, kita bisa mengetahui berbagai jenis taqlîd terlarang yang masih banyak dilakukan oleh sebagian umat ini. Untuk itu, hendaknya kita kembali kepada agama kita yang akan menghantarkan kepada kebaikan di dunia dan akhirat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dirangkum oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari dari kitab at-Taqlîd wal Iftâ’ wal Istiftâ’, karya syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi
[2] Mudzakkirah Ushûlil Fiqh, hlm. 533-534, karya Syaikh asy-Syinqîthi, tahqîq: Abu Hafsh Sâmi al-‘Arabi, penerbit: Dârul Yaqîn, cet: 1, th. 1419 H / 1999 M
[3] Mudzakkirah Ushûlil Fiqh, hlm. 533-534, karya Syaikh asy-Syinqîthi, tahqîq: Abu Hafsh Sâmi al-‘Arabi, penerbit: Dârul Yaqîn, cet: 1, th. 1419 H / 1999 M

Taqlid Yang Wajib

TAQLID YANG WAJIB[1]

Setiap orang diperintahkan oleh Allâh untuk mengikuti wahyu yang telah diturunkan lewat RasûlNya. Mengikuti wahyu disebut ittibâ’. Demikian juga mengikuti seorang ‘alim karena dalil yang dia bawakan dalam suatu permasalahan disebut ittibâ’. Sedangkan mengikuti pendapat orang lain atau meniru perbuatan orang lain tanpa berdasarkan dalil maka bukanlah ittibâ’ namun taqlîd. Lalu bagaimana hukum taqlîd ? Pada edisi yang lalu kita sudah membahas taqlîd yang diharamkan. Pada edisi ini kita akan membahas lawannya yaitu taqlîd yang diwajibkan.

APAKAH ORANG AWAM BOLEH TAQLID?
Pada dasarnya, manusia diperintahkan untuk ittibâ’, bukan taqlîd. Namun bagaimana dengan orang-orang awam yang mereka tidak mampu memahami dalil ? Ada beberapa pendapat tentang taqlîd yang dilakukan orang awam :

  1. Jumhur ulama berpendapat, orang awam atau yang semisalnya wajib (boleh) taqlîd kepada orang ‘âlim.
  2. Pendapat kedua, taqlîd bagi orang awam hukumnya haram. Pendapat ini, mengharuskan setiap orang berakal memeriksa dalil dan berijtihad secara mutlak, baik dalam masalah ushûl (pokok) maupun furû’ (cabang-cabang). Pendapat adalah pendapat sebagian Qadariyah (Mu’tazilah) dan Ibnu Hazm.
  3. Orang awam wajib taqlîd kepada imam yang ma’shûm (yang terbebas dari kesalahan dan dosa-red). Ini adalah pendapat Syi’ah Imâmiyah.

Pendapat yang râjih (kuat) adalah pendapat pertama, berdasarkan dalil-dalil yang akan kami sampaikan nanti, insya Allâh. Sedangkan pendapat kedua dan ketiga, itu adalah pendapat yang bertentangan dengan dalil-dalil yang membolehkan taqlîd bagi orang awam kepada orang ‘âlim  tanpa memilih seorang ‘âlim tertentu. Walaupun orang ‘âlim itu tidak ma’shûm, karena menurut Ahlus Sunnah, tidak ada yang ma’shûm dari umat ini kecuali Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

PENJELASAN ULAMA
Berikut ini adalah perkataan sejumlah ulama yang memandang orang awam boleh ber kepada orang ‘âlim :

  • Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Para Ulama tidak berselisih pendapat tentang keharusan orang-orang awam bertaqlîd kepada ulama mereka. Mereka inilah yang dimaksud dalam firman Allâh :

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui [an-Nahl/16:43]

Para Ulama juga sepakat, orang buta yang kesusahan mengetahui kiblat harus taqlîd (ikut) orang lain yang dia yakini mengetahui kiblat. Demikian juga orang yang tidak memiliki ilmu dan wawasan tentang agama, dia harus taqlîd kepada ulama’nya”. (Jâmi’ Bayân Ilmi wa Fadhlihi, 2/140)

  • Abu Hamîd al-Ghazâli rahimahullah mengatakan dalam kitab al-Mustash-fa, 2/124, “Orang awam wajib meminta fatwa dan mengikuti ulama’.”
  • Ibnu Quddâmah rahimahullah berkata dalam Raudhatun Nazhîr (hlm. 206), “Taqlîd dalam masalah furû’ (cabang) itu boleh berdasarkan ijmâ’”.
  • Asy-Syathibi rahimahullah mengatakan dalam kitab al-I’tishâm 2/343, “Kedua : orang itu muqallid murni, dia sama sekali tidak memiliki ilmu untuk memutuskan. Orang ini harus memiliki orang yang akan menuntuntunnya, hakim yang akan menghukuminya, serta seorang ‘alim yang dia teladani”.
  • Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan dalam Talbîs Iblîs hlm. 79, “Sedangkan dalam masalah-masalah furû’ (fiqih), karena kejadiannya banyak, bagi orang sudah untuk memahaminya serta dalam masalah ini orang awam dekat kepada kesalahan, maka yang terbaik bagi mereka adalah taqlîd dalam masalah ini kepada orang yang telah meneliti dan mengkaji”.
  • Al-Amidi rahimahullah berkata, “Menurut para ahli ushûl fiqih yang sudah melakukan penelitian, orang awam dan orang yang tidak memiliki kemampuan berijtihâd, walaupun memiliki sebagian ilmu yang diakui dalam ijtihâd, ia wajib mengikuti perkataan ulama mujtahidîn dan memegangi fatwanya”. (al-Ihkâm 4/228)
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Orang yang tidak mampu mencari dalil boleh bertaqlîd kepada orang ‘alim”. [Majmû’ Fatâwâ, 19/262]
  • Syaikh Hamd bin Nâshir bin Mu’ammar dalam risâlah al-Ijitihâd wat Taqlîd mengatakan, “Orang-orang awam yang tidak memiliki ilmu fiqih dan hadits serta tidak mengkaji perkataan ulama, maka mereka ini harus bertaqlîd, dengan tanpa ada perbedaan pendapat diantara para ulama, bahkan beberapa ulama menyebutkan adanya ijmâ’ dalam hal itu”. [Majmû’atur Rasâil wal Masâil an-Najdiyah. Lihat, Risâlah al-Ijtihâd wat Taqlîd, 2/6, 7, 21]

Diantara dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat di atas adalah sebagai berikut:

  • Perintah Allâh untuk bertanya kepada ahli ilmu. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Dan Kami tidak mengutus sebelummu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. [an-Nahl/16: 43]

Sisi pengambilan dalil  dari ayat ini yaitu Allah Azza wa Jalla memerintahkan orang yang tidak berilmu agar bertanya kepada yang berilmu. Ini berarti boleh mengamalkan pendapat orang yang ditanya. Walaupun rangkaian ayat ini berkaitan dengan perintah bertanya kepada orang ‘alim Ahli Kitab, tetapi ayat ini dapat digunakan dalam keumuman maknanya, sebagaimana kaidah dalam ilmu tafsir. Dan pertanyaan dalam ayat itu meliputi pertanyaan tentang masalah yang ada nashnya, maka yang ditanya harus menjawab dengan nash; Dan mencakup juga masalah yang tidak ada nashnya, sehingga dia menjawab dengan ijtihâd. Mengikuti ijtihâd orang ‘alim ini adalah taqlîd. Ini menunjukkan taqlîd itu boleh. Adapun berpegang dengan pendapat orang ‘alim yang menyelisihi nash, maka ini merupakan ta’asshub (fanatisme) terhadap sebagian ahli fiqih. Ini termasuk taqlîd yang haram.

  • Firman Allâh Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allâh dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri di antara kamu. [An-Nisâ’/4: 59]

Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar mentaati ulil amri. Ulil amri adalah umarâ’ (penguasa) dan ulama’. Berdasarkan perintah Allah ini, maka mentaati mereka adalah wajib, baik dalam perkara yang diperintahkan oleh Allâh dan RasulNya atau dalam perkara yang mubah. Ini berarti  taqlîd kepada ulama’ dalam perkara yang bukan maksiat, hukumnya boleh.

  • Ijmâ’ sahabat tentang keberadaan orang yang bertanya dan orang yang ditanya. Sejak dulu, orang-orang awam meminta fatwa ulama’, dan ulama memberi fatwa dengan tanpa menyebutkan dalil dan tidak menyuruh orang awam untuk meraih derajat ijtihâd. Kondisi seperti ini tidak ada yang mengingkari. Ini telah diketahui pasti dan telah mutawâtir, bahwa para ulama’ dahulu berfatwa sedangkan orang-orang awam bertanya kepada ulama’. (1/22)
  • Dalil secara akal, yaitu ulama’ yang berijtihad dalam masalah furu’ terkadang benar sehingga mendapatkan dua pahala dan terkadang salah sehingga mendapatkan satu pahala. Jadi seorang mujtahid tetap mendapatkan pahala, ketika ijtihadnya salah dan benar. Maka, orang awam boleh taqlîd pada masalah itu, bahkan wajib –menurut sebagian ulama-.
  • Seandainya orang awam tidak boleh bertaqlîd, dan mereka diharuskan ijtihâd, maka urusan-urusan dunia akan terbengkelai, tidak ada yang mengurusi pertanian, perkebunan dan peternakan, perkerjaan menjadi terlantar, sehingga mengakibatkan kekacauan. Karena untuk memiliki keahlian yang bagus dalam memahami dalil agar bisa mengetahui hukum-hukum agama berdasarkan dalilnya membutuhkan sarana-sarana yang akan menghabiskan waktu seseorang. Jadi mewajibkan pada semua orang untuk berijtihad, termasuk orang awam, merupakan kesusahan besar yang tidak mungkin dibawa oleh syari’at.

Inilah sedikit pembahasan tentang orang awam boleh bertaqlîd kepada ulama’. Semoga bermanfaat bagi kita.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIV/1413H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dirangkum oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari dari kitab at-Taqlîd wal Iftâ’ wal Istiftâ, karya syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi

Perpecahan Sebagai Sunnah Kauniyah

PERPECAHAN SEBAGAI SUNNAH KAUNIYAH

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz bin Asifuddin

Tidak syak lagi, bahwa perpecahan merupakan fitnah besar yang melanda umat Islam. Fitnah yang gelombangnya laksana gelombang lautan ini muncul sesudah terbunuhnya Khalifah Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu.

Dalam hadits yang dikeluarkan oleh banyak imam, di antaranya Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih masing-masing, berasal dari seorang tabi’i bernama Syaqiq, dari seorang sahabat besar, Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

كُنَّا عِنْدَ عُمَرَ فَقَالَ : أَيُّكُمْ يَحْفَظُ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْفِتْنَةِ كَمَا قَالَ ؟ قَاَل : قُلْتُ : أَنَا. قَالَ : إنَّكَ لَجَرِيءٌ ، وَكَيْفَ قَالَ ؟ قَالَ : قُلْتُ : سَمِعْتُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : ” فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ َونَفْسِهِ وِوَلَدِهِ وَجَارِهِ، يُكَفِّرُهَا الصِّيَامُ وَالصَّلاَةُ وَالصَّدَقَةُ وَالأَمْرُ بِالمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ” . فقَالَ عُمَرُ : لَيْسَ هَذَا أُرِيْدُ ، إِنَّمَا أُرِيْدُ الَّتِي تَمُوْجُ كَمَوْجِ اْلبَحْرِ، قَالَ : فَقُلْتُ : مَا لَكَ وَلَهَا يَا أَمِيْرَ اْلمُؤْمِنِيْنَ ؟! إِنَّ بَيْنَكَ وَبَيْنَهَا بَابًا مُغْلَقًا. قَالَ : فَيُكْسَرُ الْبَابُ أَمْ يُفْتَحُ ؟ قَالَ : قُلْتُ : لاَ ، بَلْ يُكْسَرُ. قَالَ : ذَاكَ أَحْرَى أَنْ لاَ يُغْلَقَ أَبَدًا  قَالَ: قُلْنَا لِحُذَيْفَةَ : هَلْ كَانَ عُمَرُ يَعْلَمُ مَنِ الْبَابُ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، كَمَا أَنَّ دُوْنَ غَدٍ اَلََّلْيَلةَ، إِنِّي حَدَّثْتُهُ حَدِيْثًا لَيْسَ بِالأَغَالِيْطِ .قَالَ : فَهِبْنَا أَنْ نَسْأَلَ حُذَيْفَةَ : مَنِ اْلبَابُ ؟! فَقُلْنَا لِمَسْرُوْقٍ : سَلْهُ ، فَسَأَلَهَ. فقَالَ : عُمَرُ.

Kami berada di hadapan (Khalifah) Umar (bin Khattab). Ia bertanya,”Siapakah di antara kalian yang hafal hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwa sallam tentang fitnah, persis seperti yang beliau sabdakan?” Hudzaifah berkata, “Saya menjawab,’Saya’.” Umar berkata,”Sesungguhnya engkau benar-benar berani, bagaimana beliau bersabda?” Hudzaifah berkata,”Saya menjawab,’Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwa sallam bersabda: Fitnah seorang laki-laki di tengah keluarganya, hartanya, dirinya, anaknya dan tetangganya, dapat dihapuskan dengan puasa, shalat, shadaqah dan amar ma’ruf nahi mungkar’.”

Umar berkata, ”Bukan itu yang aku kehendaki. Tetapi yang aku kehendaki ialah fitnah yang bergelombang laksana gelombang lautan.” Hudzaifah berkata,” Maka saya katakan,’Mengapakah engkau bertanya tentang itu, wahai Amirul Mu’minin?! Sesungguhnya di antara dirimu dengan fitnah itu terdapat pintu yang tertutup’.”

Umar bertanya,”Apakah pintu itu akan pecah ataukah (hanya) akan terbuka?” Hudzaifah menjawab,“Tidak, bahkan pintu itu akan pecah.” Umar berkata,”Itu berarti lebih layak untuk tidak akan tertutup selama-lamanya.”

Syaqiq berkata,”Kami bertanya kepada Hudzaifah, apakah Umar mengetahui siapakah pintu itu? Hudzaifah menjawab,“Ya, seperti halnya ia mengetahui, bahwa sebelum esok adalah malam nanti. Sesungguhnya aku telah menceritakan kepada Umar hadits yang tidak keliru (betul-betul datangnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihiwa sallam).”

Syaqiq berkata lagi,“Selanjutnya kami segan untuk bertanya kepada Hudzaifah, siapakah pintu itu? Maka kami berkata kepada Masruq: Tanyakanlah kepada Hudzaifah (tentang siapakah pintu itu)?” Masruq pun bertanya. Maka Hudzaifah menjawab,“(Ia adalah) Umar.”[1]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan fitnah itu seolah-olah terkurung dan tersekap di dalam suatu ruangan. Ruangan ini mempunyai pintu. Sedangkan pintunya jika sampai patah, maka selama-lamanya tidak akan bisa tertutup kembali. Sehingga fitnah akan terlepas dan tidak kembali lagi ke dalam kamar.

Pintu yang dimaksud adalah Umar. Bila beliau wafat, berarti pintu itu terbuka, tetapi mungkin akan bisa tertutup kembali. Tetapi jika beliau terbunuh (dalam bahasa hadits “patah”), maka pintu itu tidak tertutup lagi hingga hari kiamat. Ternyata Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu terbunuh, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibawakan oleh Hudzaifah Radhiyallahu anhu di atas.

Fitnah betul-betul melanda kaum Muslimin sepeninggal Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Dan semakin ganas sejalan dengan perjalanan waktu yang kian panjang, laksana gelombang air laut yang dahsyat.

Fitnah itu terwujud secara nyata dalam bentuk perpecahan umat. Di mana-mana terjadi perselisihan hebat. Dan ini merupakan sunnah kauniyah (ketetapan taqdir dari Allah) yang tidak dapat terelakkan, sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits iftiraqul ummah.

Bagaimana jalan keluar dari kenyataan perpecahan yang merupakan sunnah kauniyah ini?

Allah tidak menurunkan suatu penyakit (yang merupakan sunnah kauniyah), kecuali pasti menurunkan obatnya yang merupakan sunnah syar’iyah.

Untuk menjawab pertanyaan di atas Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman, seorang Ulama dari Yordania yang pernah ke Surabaya dalam suatu acara Daurah Syar’iyyah, menyebutkan ada dua buah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan penyakit serta obatnya.

Pertama : Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah. Di dalamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ ، وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَ فًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اْلمَهْدِيِّيْنَ مِنْ بَعْدِي، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah Azza wa Jalla, dan untuk mendengar serta taat (kepada pimpinan) meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak. Sesungguhnya, barangsiapa yang berumur panjang di antara kalian (para sahabat), niscaya akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para Khulafa’ur Rasyidun –orang-orang yang mendapat petunjuk- sepeninggalku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian, jangan sekali-kali mengada-adakan perkara-perkara baru dalam agama, karena sesungguhnya setiap bid’ah adalah sesat”. [HR Abu Dawud dan Tirmidzi][2]

Dalam hadits tersebut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan tentang penyakit dan obatnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan tentang penyakit perpecahan yang merupakan sunnah kauniyah. Kemudian menyebutkan bagaimana cara pengobatannya (yang merupakan sunnah syar’iyah).

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barangsiapa yang berumur panjang di antara kalian, niscaya akan melihat perselisihan yang banyak”. Perselisihan yang banyak ini merupakan penyakit. Dan kini hal itu betul-betul terbukti.

Bagaimanakah obatnya? Obatnya, ialah kelanjutan hadits tersebut, yaitu “Maka wajib bagi kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para Khulafa’ur Rasyidun –orang-orang yang mendapat petunjuk– sepeninggalku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian”.

Dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian”, beliau menggunakan dhamir “haa” pada “’alaihaa” (menunjukkan satu), bukan “humaa atau ’alaihimaa” (menunjukkan dua). Sebab Sunnah para Khulafa’ur Rasyidun sebenarnya adalah Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga. Jadi hanya satu sunnah saja.

Dengan kata lain, perpecahan merupakan sunnah kauniyah disebabkan oleh tidak berpegang kepada sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Begitu juga segala kemaksiatan lain, terjadi sesuai dengan kehendak kauniyah (ketetapan taqdir) Allah. Bukan kehendak syar’iyah (ketetapan syari’at) Allah.

Perpecahan serta fitnah pasti terjadi sebagai sunnah kauniyah. Sedangkan obatnya adalah mengikuti sunnah syar’iyyah. Yaitu berpegang teguh pada sunnah Nabi dan sunnah para Khulafa’ur Rasyidun.

Kedua : Hadits tentang perpecahan umat. Bahwa kaum Yahudi terpecah menjadi 71 golongan, kaum Nasrani terpecah menjadi 72 golongan. Dan umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka, kecuali satu. Sebagaimana telah diriwayatkan oleh para Imam Ahli Hadits, di antaranya, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Hakim dan lain-lain. Hadits ini adalah hadits hasan[3] dan telah diterima sebagai hujjah oleh para ulama Ahlul Hadits.

Golongan-golongan umat Islam yang sebanyak 73 kelompok ini, hanya satu yang ada di surga. Tujuhpuluh dua golongan lainnya ada di dalam neraka. Maksudnya, mereka adalah golongan yang diancam sebagai penghuni neraka, bukan golongan kafir yang kekal di dalam neraka. Sebab tidak setiap yang dinyatakan ada di dalam neraka, mesti kafir dan kekal di dalamnya.

Ada bukti yang menunjukkan demikian, yaitu dalam hadits shahih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

صنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ المَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا.

Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya. Yaitu; Suatu kaum yang membawa-bawa cemeti laksana ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang (maksudnya, para kaki tangan penguasa yang zhalim, pen.), dan kaum wanita yang berpakaian tetapi terlihat auratnya, congkak dan jalannya melenggang-lenggok, sedangkan kepalanya seperti punuk onta yang miring (karena rambutnya dimodel sedemikian rupa, pen.). Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya surga. Padahal baunya surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian”.[HR. Muslim][4]

Kaum penguasa yang zhalim serta wanita penghuni neraka yang disebutkan dalam hadits di atas, tidak bisa dikatakan sebagai orang-orang kafir yang kekal di dalam neraka. “Kecuali mereka menghalalkan tindakannya itu setelah memahami keharamannya.” Seperti dikatakan oleh Imam Nawawi[5]

Selanjutnya, hadits tentang perpecahan umat ini menjelaskan betapa dahsyat perpecahan di antara kaum Muslimin. Dan itu merupakan sunnatullah al kauniyah (ketetapan taqdir Allah). Ini jelas merupakan penyakit, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah.

Obatnya ialah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bagian akhir hadits, ketika menjelaskan jalan apakah yang ditempuh oleh golongan yang selamat. Yaitu (menurut salah satu riwayat):

مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِي

(Yaitu) apa yang hari ini, aku dan sahabatku berada di atasnya.[6]

Mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “hari ini”? Sebab, pada hari ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup itulah agama (Islam) sempurna. Sehingga mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya seperti pada saat beliau masih hidup, merupakan satu-satunya obat untuk menyembuhkan penyakit perpecahan umat. Artinya, pemahaman umat Islam harus dikembalikan kepada pemahaman seperti ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Sebab pemahaman terhadap Islam sebagaimana pemahaman yang ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan satu-satunya pemelihara bagi umat dari perpecahan.

Dalam hadits tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya menyebutkan sunnah beliau saja, tetapi bahkan menyebutkan sunnah sahabat. Menunjukkan, bahwa sunnah beliau terwujud dalam sunnah para sahabatnya. Siapa yang ingin sampai kepada sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka harus menempuh sunnah para sahabat juga.

Tetapi untuk kembali kepada jalan yang ditempuh oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya memerlukan ilmu. Yaitu ilmu yang dapat mengantarkan menuju jalan yang ditempuh oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dengan kata lain, ilmu harus didahulukan daripada logika. Itulah sebabnya, obat bagi penyakit perpecahan ialah:

مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِي

(Yaitu) apa yang hari ini, aku dan sahabatku berada di atasnya”.

(Yakni, obatnya ialah Islam sebagaimana yang ditempuh oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sebelum terjadi perpecahan-pen). Obatnya bukan seperti yang ditempuh oleh golongan hizbiyah, oleh madzhab, oleh gerakan, pendapat, politik atau yang lain-lainnya.

Perselisihan dan perpecahan tetap terjadi dan semakin dahsyat. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan memberi anugerah untuk bisa tetap istiqamah berpijak pada jalan yang benar dan keluar dari fitnah ini, kecuali jika seseorang itu memahami bagaimana cara beristiqamah dan lepas dari fitnah tersebut.

Demikian isi ceramah Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman yang kami nukil secara sangat ringkas dengan bahasa bebas.

Intinya, perpecahan umat Islam merupakan sunnah kauniyah. Obatnya ialah dengan menjalankan sunnah syar’iyyah. Hanya kaum Muslimin yang berpegang teguh kepada sunnah Nabi dan para sahabatnya saja yang dapat selamat dari fitnah ganas tersebut. Dan itu harus diperjuangkan, yaitu dengan rajin mempelajari ajaran Islam dari sumbernya secara benar, melalui tangan atau kitab para ulama Ahlu Sunnah, dan dengan senantiasa memperhatikan nasihat para ulama tersebut. Membuang gagasan atau pemahaman baru. Tidak merasa congkak hanya bersandar pada logika atau pemikiran pribadi, kelompok ataupun jama’ah tertentu. Apalagi mencerca dan memaki ulama serta merasa bangga dengan kegiatan golongannya dan murka jika mendapatkan kritik. Maka, mempelajari agama secara benar dengan sabar dan tekun merupakan jalan untuk sampai pada pemaham serta pengamalan yang benar, sehingga dapat terlepas dari penyakit perpecahan. Wallahu waliyyu at taufiq.

Maraji:

  1. CD Muhadharah Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman dalam Daurah Syar’iyyah II di Surabaya. (Dalam CD kami pada Muhadharah 2). Dan ini merupakan acuan utama.
  2. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari.
  3. Shahih Muslim Syarh Nawawi, takhrij Khalil Ma’mun Syiha.
  4. Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah.
  5. Maa Ana ‘Alaihi Wa Ashabi, Ahmad Salam.
  6. Iiqaz Al Himam, Al Muntaqa Min Jami’ Al Ululm Wal Hikam – Ibnu Rajab (Syaikh Salim Al Hilali).
  7. Shahih Sunan Abi Dawud.
  8. Bashair Dzawi Asy Syaraf Bi Syarh Marwiyat Manhaj As Salaf, oleh Syaikh Salim Ied Al Hilali, Maktabah Al Furqan.
  9. Dan lain-lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun VII/1423H/2002M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari, dalam Mawaqit Ash Shalah, no. 525; Fathul Bari II/8, Kitab Az Zakah no. 1435; Fathul Bari III/301, Kitab Ash Shiyam, no. 1895; Fathul Bari IV/110, Al Manaqib no. 3586; Fathul Bari VI/603-604, serta dalam Al Fitan no. 7096; Fathul Bari XIII/48. Juga dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya, Al Fitan, Bab Fi Al Fitnah Allati Tamuuju Ka Mauji Al Bahri, Syarh Nawawi; Khalil Ma’mun Syiha no 7197 dan lain-lain. Lafadz hadits di atas adalah lafadz Imam Muslim
[2] Lihat misalnya pada kitab Iqazh Al Himam, Al Muntaqa Min Jami’ Al ‘Ulum Wal Hikam, Syaikh Salim Al Hilali, hadits ke 28.
[3] Lihat beberapa keterangan tentang hadits itu. Di antaranya dalam, Basha’ir Dzawi Asy Syaraf Bi Syarhi Marwiyyat Manhaj As Salaf, Syaikh Salim Al Hilali, Maktabah Al Furqan, Cet. II th.1421 H/2000 M. hal. 75, 91, 92 dan 93
[4] Lihat Syarh Nawawi, takhrij Khalil Ma’mun Syiha, Kitab Al Libas, Bab An Nisa’ Al Kasiyat Al ‘Ariyat Al Ma’ilat Al Mumilat, no. 5547 jilid XIV/335-336, dan Shifatul Jannah Wa Na’imiha, Bab An Nar Yadkhuluha Al Jabbarun Wal Jannah Yadkhuluha Adh Dhu’afa’, no.7123, XVII/187-188
[5] Lihat Syarh Nawawi, Khalil Ma’mun Syiha XVII/189
[6] Disampaikan oleh Syaikh Masyhur Hasan dalam muhadharah pada Daurah Syar’iyyah II di Surabaya. Dalam CD kami tertulis pada muhadharah 2

Bagaimana Sikap Kita Terhadap Perselisihan?

BAGAIMANA SIKAP KITA TERHADAP PERSELISIHAN?

Oleh
Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzahullah

Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh, bagaimanakah sikap kita terhadap perselisihan yang terjadi antara ikhwah salafiyyin -khususnya- perselisihan yang terjadi di Indonesia?

Jawaban.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam serta keberkahan semoga terlimpah atas Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam, keluarganya, para sahabatnya dan orang yang mengikuti petunjuk dan sunnahnya sampai hari kiaman, amma badu:

Sesungguhnya Kewajiban Seorang Muslim Adalah :
1. Mengetahui al-haq dan membelanya, inilah sikap yang benar bagi seorang muslim dalam permasalahan yang diperselisihkan, baik itu masalah ilmiyah (keilmuan) ataupun masalah amaliyah (pengamalan) yang dilakukan dalam medan dakwah ataupun yang lainnya

Kewajiban seorang muslim -khususnya penuntut ilmu-, yang pertama adalah mengetahui al-haq dengan dalil-dalilnya, maka apabila terjadi perselisihan dalam suatu masalah, wajib bagi mereka untuk mempelajari ilmu syari yang bermanfaat untuk mengetahui yang haq dalam masalah itu. Andaikata perselisihan itu dalam masalah-masalah ilmiyah, hendaklah seorang muslim mempelajari dalil-dalilnya serta mengetahui sikap ulama dalam masalah ini, kemudian dia pun mengambil sikap yang jelas dan gamblang dalam masalah ini.

2. Apabila perselisihan itu terjadi diantara ahlus sunnah, maka wajib baginya untuk bersabar terhadap ikhwan yang lain, serta tidak melakukan tindakan yang memecah belah. Walaupun kita melihat kebenaran pada salah satu pihak yang berselisih, tapi jika perselisihan itu terjadi antara Ahlus Sunnah, dimana tentunya setiap mereka menginginkan yang haq, maka wajib bagi dia untuk bersabar dalam menghadapi ikhwan yang lainnya. Kemudian jika dia mendapati salah seorang dari mereka bersalah, wajib baginya untuk bersabar dan menasehatinya. Jadi kewajiban yang pertama adalah mengetahui di pihak manakah al-haq itu berada?

3. Kemudian dia menasehati pihak yang bersalah sambil berusaha semampunya untuk menyatukan kalimat diatas al-haq dan mendekatkan sudut pandang, kemudian berusaha untuk mengadakan ishlah antara ikhwah. Inilah perbuatan yang paling utama sebagaimana firman Allah:

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat maruf atau mengadakan perdamaian diantara manusia. [An-Nisaa/4:114]

Maka kewajiban seorang muslim adalah untuk menjadi terwujudnya sebab perdamaian dan kunci kebaikan

4. Tidak melakukan tindakan yang menambah perpecahan dan perselisihan dengan menukil/menyebarkan perkataan, tapi hendaklah memahami terlebih dahulu dan tatsabut (meneliti) perkataan dan perbuatannya.

5. Bersikap wasath (netral) antara ahli ghuluw (berlebih-lebihan) yang menghitung (membesar-besarkan) setiap kesalahan serta menyebarkannya kepada orang banyak, bahkan mungkin menganggapnya sebagai ahlul bidah atau mengkafirkannya, dan dengan pihak lain yang mutasaahilin (terlalu bermudah-mudahan/meremehkan), yang tidak membedakan antara yang haq dengan yang bathil. Maka selayaknya dia menjadi orang yang berfikir dan berusaha mempersatukan ikhwah serta mendekatkan sudut pandang mereka diatas al-haq, tapi bukan berarti ini adalah mudahanah, tapi maksudnya adalah untuk mendekatkan sudut pandang antara ikhwah di atas al-haq, serta menasehati yang bersalah, juga menasehati pihak yang lain untuk bersabar dan menahan diri. Inilah manhaj Ahlus Sunnah dan sikap mereka terhadap ikhwah

6. Jika dia menjauhkan diri dari perselisihan yang terjadi karena dia memandang dalam perselisihan itu terdapat fitnah dan kejelekan, maka sikap ini lebih baik, dan usaha dia adalah hanya untuk mendamaikan, bukan malah menjadi pemicu perselisihan, tapi justru menjauhi perselisihan

7. Jika dia melihat yang al-haq berada pada salah satu pihak, maka hendaklah di berlaku adil dalam menghukumi pihak yang lain, karena inilah sikap seorang muslim. Adapun perselisihan yang terjadi di Indonesia -sepengetahuan saya- adalah perselisihan antara ikhwah dalam masalah-masalah -yang kita anggap insya Allah- setiap pihak yang berselisih menginginkan yang haq, khususnya mereka itu termasuk Ahlus Sunnah, tapi tidak setiap yang menginginkan al-haq itu akan diberi taufik untuk mendapatkannya, sebagaimana tidak setiap kesalahan itu disengaja. Terkadang seseorang berbuat kesalahan tanpa sengaja, padahal dia menginginkan al-haq, tapi barangkali karena kurangnya pengetahuan dia dalam suatu segi tertentu sehingga diapun jatuh dalam perselisihan dan kesalahan, maka hendaknya kita bersabar atas mereka serta mengakui kebaikan dan keutamaan mereka.

Tidaklah pantas sikap kita terhadap sesama Ahlus Sunnah itu seperti sikap kita terhadap Ahlul Bidah yang menyeleweng dalam masalah aqidah dan yang lainnya, karena Ahlus Sunnah mempunyai satu jalan dan satu manhaj, tapi terkadang berbeda sudut-pandang mereka, maka hendaklah bersabar dan menahan diri serta berusaha untuk mendamaikan antara ikhwah. Kemudian seorang thalibul ilmi mengusahakan dirinya agar tidak menjadi sebab bertambahnya perselisihan, bahkan seharusnya dia menjadi sebab terjadinya penyatuan kalimat diatas al-haq. Jika dia bersikap seperti itu, maka dia akan tetap berada diatas kebaikan. Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufiq pada semua 

Disalin dari Nasehat Masyaikh

Bertaklid Kepada Seorang Ulama yang Dikenal Ilmu dan Amanahnya

JIKA BERTAKLID KEPADA SEORANG ULAMA YANG DIKENAL ILMU DAN AMANAHNYA, TIDAK BERDOSA..!!

Pertanyaan
Saya seorang mahasiswa yang mendapat bea siswa untuk belajar di negeri non muslim. Pertanyaan saya adalah; Apakah saya berdosa jika mengambil pendapat salah seorang ulama yang terkenal ilmu dan kehati-hatiannya dalam suatu masalah ibadah secara khusus dan saya mengira bahwa dia memiliki dalil yang shahih. Catatan: Masalahnya terkait dengan melakukan shalat qashar dan jamak bagi orang yang kondisinya seperti aku.

Apakah saya berdosa jika mengambil pendapatnya yang bagi saya hal ini lebih mudah bagi kondisi saya, walaupun berbeda dengan pendapat orang-orang selain saya. Apakah perkara ini termasuk keluwesan dalam beragama? Juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau memilih yang paling ringan di antara dua perkara, selama di dalamnya tidak ada dosa. Saya mengalami banyak kesulitan yang boleh jadi tidak diketahui kecuali orang yang merasakannya. Akan tetapi, wallahu a’lam, keringanan di sini bukan semata karena adanya kesulitan, juga karena Allah senang jika keringanannya diambil.

Mohon jawabannya, aku mohon kepada Allah, semoga semua ini dijadikan sebagai pemberat timbangan kebaikan kalian.

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Orang yang bertaklid kepada ulama yang telah dikenal ilmu dan amanahnya tidaklah berdosa, karena dia sesungguhnya sedang mengimplementasikan firman Allah Taala,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (سورة النحل: 43)

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” [An-Nahl/16: 43]

Seorang ulama bagi seorang awam, adalah dalil itu sendiri. Dia harus mengkaji darinya dan mengikuti fatwanya.

Asy-Syathibi berkata dalam kitab Al-Muwafaqat (4/292)
“Fatawa para mujtahid bagi masyarakat awam bagaikan dalil syar’i bagi para mujtahid. Dalilnya adalah bahwa ada tidaknya dalil-dalil bagi orang yang bertaklid sama saja, karena mereka tidak dapat memanfaatkannya sedikitpun. Maka mendalami dan mengambil kesimpulan dalil-dalil tersebut, bukanlah wewenang mereka, dan bahkan tidak boleh sama sekali hal itu bagi mereka, karena Allah telah katakan,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” [An-Nahl/16: 43]

Orang yang bertaklid bukanlah ulama, maka tidak ada jalan baginya keculai bertanya kepada para ulama dan menjadikannya sebagai rujukan dalam beragama secara mutlak.

Maka, mereka (para ulama) jika demikian, adalah orang-orang yang menempati kedudukan syariat bagi kalangan awam dan perkataan mereka menempati kedudukan syariat.”

Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (32/47-49), “Wajib bagi peminta fatwa, jika mengalami suatu peristiwa, hendaknya bertanya kepada orang yang dikenal ilmu dan keadilannya.

Ibnu Abidin berkata dengan mengutip ucapan Al-Kamal bin Al-Hammam, “Kesepakatan dalam mencari solusi adalah meminta fatwa kepada ulama yang dikenal mampu berijtihad dan adil (beriman dan bertakwa) ada kepada orang yang diberikan wewenang untuk itu dan orang-orang meminta fatwa darinya serta menghormatinya. Akan tetapi, jangan minta fatwa, jika di nilai orang tersebut tidak memiliki salah satu dari keduanya, yaitu tidak pandai berijtihad atau tidak adil (ada cacat dalam masalah iman dan ketakwaannya).

Bagaimana jika seorang pencari fatwa mendapati ulama lebih dari satu dan semuanya adil serta layak berfatwa. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang berfatwa boleh memilih di antara mereka, dia dapat bertanya kepadanya apa yang dia inginkan lalu mengamalkan berdasarkan fatwanya. Tidak wajib baginya bersungguh-sungguh untuk menetapkan siapa yang paling utama di antara mereka untuk dijadikan tempat bertanya. Dia cukup bertanya siapa kepada siapa yang menurutnya paling utama, kalau dia mau. Kalau tidak, dia boleh bertanya kepada yang tidak lebih utama, walaupun ada yang lebih utama.

Mereka berdalil dengan firman Allah Taala,

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Juga berdasarkan dalil bahwa orang-orang pada masa-masa awal mereka bertanya kepada seorang sahabat, padahal ada sahabat yang lebih utama dan lebih senior yang dapat mereka tanya. Jika seseorang bertanya kepada lebih dari satu ahli fatwa dan jawaban mereka sama, maka dia harus mengamalkannya jika dia merasa tenang dengan fatwa mereka.

Jika mereka berbeda pendapat, para ahli fiqih memiliki dua pandangan;

Mayoritas ahli fiqih; Ulama mazhab Hanafi, Maliki dan sebagian ulama mazhab Hambali, Ibnu Suraij, Samma’ani, Ghazali ulama mazhab Syafii, mereka berpendapat bahwa orang awam tidak boleh memilih di antara pendapat mereka begitu saja, diambil yang dia suka dan ditinggalkan yang dia suka, tapi dia harus mengamalkan dengan menguatkan salah satu pendapat semampunya.

Yang lebih benar dan lebih kuat menurut ulama dari kalangan mazhab Syafii dan sebagian mazhab Hambali adalah bahwa kalangan awam boleh memilih di antara pendapat para ahli fatwa yang berbeda-beda. Karena seorang awam dituntut bertaklid, hal itu terbukti dengan bertaklid kepada siapa saja ahli fatwa yang dia kehendaki.”

Kedua : Yang wajib bagi anda wahai penanya, adalah menyampaikan kasus anda kepada seorang ulama yang terkenal keilmuannya, serta amanah dan kepercayaannya, kemudian anda ambil fatwanya dan berpegangteguh kepadanya. Tidak boleh yang anda tuju adalah sekedar mencari keringanan dan yang fatwanya yang paling mudah, kecuali dalam satu kondisi, yaitu apabila masalah yang dipertentangkan antara para ulama sifatnya ijtihad dan cabang, tidak terdapat nash dalam Al-Quran dan Sunah yang menguatkan pendapat-pendapat tersebut, akan tetapi penguatnya adalah pandangan logika dan ijtihad semata. Maka ketika itu tidak mengapa mengambil yang keringanan di antara berbagai pendapat yang dibutuhkan seoran muslim. Kaidah syariat mengatakan, “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Terdapat dalam “Liqoat Al-Bab Al-Maftuh”, Syekh Ibnu Utsaimin (Pertemuan ke 46, soal no. 2). Pertanyaan, “Apakah boleh meminta fatwa kepada lebih dari seorang ulama? Jika terjadi perbedaan fatwa, apakah peminta fatwa mengambil yang paling mudah dan atau yang lebih hati-hati? Jazaaumullah khairan.”

Jawab:
Tidak dibolehkan seseorang, jika dia telah meminta fatwa kepada seorang ulama yang dipercaya ucapannya, lalu dia meminta fatwa kepada selainnya.

Karena hal itu menyebabkan sikap mempermainkan agama Allah dan mencari-cari keringanan. Karena jika dia bertanya kepada seseorang ulama, lalu jawabannya tidak cocok, dia bertanya lagi kepada ulama lainnya, jika tidak cocok, dia bertanya kepada ulama yang ketiga, demikian seterusnya. Para ulama menyatakan bahwa sikap mencari-cari yang mudah dalam agama adalah kefasikan.

Akan tetapi kadang seseorang tidak mengetahui ulama kecuali si fulan misalnya, lalu dia bertanya karena mendesak. Dia niat apabila bertemu dengan ulama yang lebih dipercaya ilmu dan agamanya maka dia akan bertanya kepadanya. Hal seperti ini tidak mengapa jika dia bertanya kepada yang pertama karena darurat, lalu ketika dia bertemua dengan lebih utama, maka dia bertanya lagi.

Jika para ulama berbeda pendapat di hadapannya dalam suatu fatwa, atau berdasarkan apa yang dia dengar dari nasehat dan ceramah mereka, maka hendaknya dia mengikuti ulama yang menurut dia lebih kuat ilmu dan agamanya. Jika menurutnya keduanya sama-sama kedudukannya dalam hal ilmu dan agama, maka sebagian ulama berpendapat hendaknya dia pilih yang lebih hati-hati, atau yang paling berat. Ada juga yang berpendapat, hendaknya dia memilih yang lebih mudah. Pendapat ini yang benar, karena jika fatwa-fatwa yang ada kedudukannya seimbang di hadapan anda, maka anda dapat memilih yang lebih ringan, karena agama Alah Azza wa Jalla dibangun berdasarkan kemudahan, bukan berdasarkan kesulitan. Aisyah radhiallahu anha berkata saat menjelaskan sifat Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إنه ما خير بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إِلاَّ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًااً

Sesungguhnya beliau, jika berada dalam dua perkara yang dipilih, niscaya akan memilih yang paling ringan. Selama tidak berdosa.”

Maka dengan demikian, seseorang tidak boleh memilih perkara yang paling ringan kecuali dengan dua syarat;

  1. Tidak bertentangan dengan pendapat jumhur ulama baik kalangan salaf maupun khalaf. Tidak diragukan lagi bahwa yang paling layak dan paling hati-hati adalah mengikuti mazhab mereka.
  2. Dalil-dalil yang disampaikan oleh kedua pandangan yang berbeda tersebut kedudukannya sama, maka ketika itu, anda dapat mengambil yang lebih ringan di antara kedua pendapat. Wallahu a’lam.

Wallahu a’lam

Disalin dari islamqa