Category Archives: A5. Sikap Terhadap Perselisihan

Umat Islam Pasti Berpecah Belah Akan Tetapi Wajib Bersatu

UMAT ISLAM PASTI BERPECAH-BELAH AKAN TETAPI WAJIB BERSATU

Oleh
Al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

Fitnah yang muncul pada akhir zaman bahwa umat Islam berpecah-belah menjadi beberapa golongan, masing-masing mengaku kelompoknya yang benar, seperti halnya orang Yahudi dan orang Nasrani, mereka berpecah-belah dan mengaku bahwa hanya golongannya yang benar

وَقَالَتِ الْيَهُودُ لَيْسَتِ النَّصَارَىٰ عَلَىٰ شَيْءٍ وَقَالَتِ النَّصَارَىٰ لَيْسَتِ الْيَهُودُ عَلَىٰ شَيْءٍ وَهُمْ يَتْلُونَ الْكِتَابَ

Dan orang-orang Yahudi berkata : ‘Orang Nasrani itu tidak mempunyai suatu pegangan’, Dan orang-orang Nasrani berkata : ‘Orang-orang Yahudi tidak mempunyai sesuatu pegangan’. Padahal mereka (sama-sama) membuat Al-Kitab” [Al-Baqarah/2 : 113]

Adapun dalil yang menjelaskan bawa umat Islam pada akhir zaman pasti berpecah-belah diantaranya adalah hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ اِفْتَرَقَتْ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِيْ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً؛ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

Sesungguhnya bani Israil berpecah-belah menjadi tujuh puluh satu, dan sesungguhnya umat ini akan berpecah-belah menjadi tujuh puluh dua, semuanya di neraka kecuali satu, dan dia adalah jama’ah” [HR Ibnu Majah ; 3983] Dishahihkan Al-Albani Shahih Ibnu Majah 2/364.

Yang dimaksud jama’ah di dalam hadits ini adalah kembali kepada yang haq, atau sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu orang yang berpijak kepada Sunnahku pada hari itu dan Sunnah para sahabatku.

Perpecahan umat Islam ini merupakan takdir kauny (kehendak Allah untuk menciptakannya) bahwa pada akhir zaman umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti berpecah-belah, akan tetapi bukan berarti kita boleh berpecah-belah, sebagaimana dalil yang selalu dikumandangkan oleh orang ahli bid’ah dalam rangka menutup aib mereka, mereka berdalil dengan hadits palsu ‘ ikhtilafu umati rahmat’ (perpecahan umat ini adalah rahmat). Ketahuilah perkataan itu bukan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi hadits palsu. Syaikh Al-Albani berkata : “Para pakar ahli hadits telah mencoba mencari sanad hadits ini akan tetapi tidak menemukannya” (Lihat Silsilah Ahadits Dho’ifah 1/141)

Dalil mereka ini tidak masuk akal, karena mustahil orang yang berselisih dan berpecah-belah hidupnya penuh dengan rahmat. Bukankah pasangan suami-istri bila berselisih terancam jiwanya, bagaimana berselisih dalam hal aqidah dan ibadah merasa rahmat?! Oleh karena itu ahli bid’ah dan orang yang fanatik golongan merasa sakit hatinya bika dikritik kesalahannya.

Ketahuilah perpecahan umat ini merupakan ujian bagi orang yang beriman, hendaknya mereka memilih jalan yang benar dan meninggalkan kelompok tersesat lainnya. Adapun dalil wajibnya kita bersatu, tidak boleh berpecah-belah dan bergolong-golongan.

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا ۖوَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ كُنْتُمْ اَعْدَاۤءً فَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَاَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهٖٓ اِخْوَانًاۚ

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara” [Ali-Imran/3 ; 103]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا

Sesungguhnya Allah meridhoi kamu tiga perkara dan membenci kamu tiga perkara ; Dia meridhoi kamu apabila kamu beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan sesuatu kepada-Nya, dan apabila kamu berpegang teguh kepada tali Allah semua dan kamu tidak berpecah-belah” (HR Muslim : 3236)

Bagaimana Umat Islam Bersatu?
Ayat dan hadits diatas menunjukkan cara untuk menyatukan umat Islam, yaitu kita harus kembali kepada tali Allah, sedangkan makna tali Allah ialah Al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana dijelaskan di dalam hadits.

 كِتَابُ اللهِ، هُوَ حَبْلُ اللهِ الْمَمْدُودُ مِنَ السَّمَاءِ إلَى الأرْضِ

Kitab Allah adalah tali Allah yang menjulur dari langit ke bumi” (Lihat Silsilah As-Shahihah 5/37)

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa As-Sunnah termasuk tali Allah, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, kamu tidak akan tersesat selamanya yaitu kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya’ (HR Imam Malik 1395 bersumber dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu dihasankan oleh Al-Albani di dalam kitabnya Manzilatus Sunnah fil Islam 1/18)

Pada zaman sekarang umat Islam tidak cukup hanya bepegang kepada Al-Qur’an dan hadits yang shahih untuk menyatukan umat, karena ahli bid’ah pun mengaku berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah, akan tetapi mereka berselisih dan berpecah-belah, karena itu tidaklah umat Islam akan bersatu melainkan apabila di dalam berpegang kepada Al-Qur’an dan hadits yang shahih disertai dengan pemahaman salafush shalih, dari kalangan para sahabat, tabi’in dan ahli hadits, sebab jika tokoh umat memahami dalil nash dengan pemahaman salafush shalih niscaya mereka tidak akan berpecah belah walaupun mereka berselisih dalam suatu masalah, karena khilaf mereka jatuh pada masalah ijtihadiah.

Adapun dalil wajibnya kita memahami dalil nash dengan pemahaman salafush shalih adalah sebagai berikut.

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” [At-Taubah/9 : 100]

Dalam ayat di atas Allah memuji sahabat dan orang yang mengikuti mereka dengan baik, yang sekarang dikenal dengan nama ahlus sunnah wal jama’ah atau pengikut as-salafush sholih.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ 

Maka barangsiapa yang menjumpai itu (perpecahan umat) hendaknya dia berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para kholifah yang menunjukkan kepada kebaikan dan mendapat petunjuk, gigitlah Sunnah ini dengan gigi geraham” (HR Tirmidzi 2600 dan lainnya dishahihkan Al-Albani lihat Silsilah As-Shahihah 6/610)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya berpesan kepada umatnya agar berpegang kepada Sunnahnya saja, akan tetapi kepada Sunnah sahabat pula.

Dari Abu Burdah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَأَصْحَابِي أَمَنَةٌ لِأُمَّتِي فَإِذَا ذَهَبَ أَصْحَابِي أَتَى أُمَّتِي مَا يُوعَدُونَ

Dan sahabatku adalah orang yang dapat dipercaya untuk umatku, maka jika mereka telah pergi, maka akan datang apa yang dijanjikan kepada umatku” (HR Muslim 4596)

Imama Nawawi rahimahullah berkata : “Adapun makna “apa yang dijanjikan” yaitu munculnya bid’ah, perkara baru dalam urusan agama, dan munculnya fitnah” (Syarah Imam Muslim 16/83)

Selanjutnya orang yang menolak pemahaman para sahabat maka akan diancam menjadi orang yang tersesat.

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” [An-Nisa/4 : 115]

Syaikh Al-Albani berkata : “Benarlah apa yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa umat Islam pada zaman sekarang –kecuali sedikit di antara mereka- tatkala mereka tidak berpegang teguh dengan kitab Allah dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tersesat dan hina, yang demikian itu karena mereka berpegang kepada pendapat pemimpin mereka.

Tatkala terjadi perselisihan, pendirian mereka pada dasarnya kembali kepada pemimpin mereka, jika ada ayat yang cocok, mereka ambil, jika tidak, mereka tolak. Bahkan sebagian mereka berkata : “Setiap ayat atau hadits yang bertentangan dengan pendapat mereka, maka dimansukh (dihapus)”. Semoga Allah merahmati Imam Malik rahimahullah, beliau berkata : “Dan tidak akan baik umat pada akhir zaman ini melainkan apabila mereka kembali sebagaimana ulama pertama memperbaiki umat” [Hajjatun Nabi 1/71]

Kesimpulannya para tokoh masyarakat hendaknya mengajak umat agar kembali kepada pemahaman salafush shalih tatkala mengambil dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, agar umat tetap bersatu dan tidak timbul perasaan benar sendiri dan menyalahkan orang benar.

Tokoh umatnya hendaknya hati-hati dalam memimpin umat jangan sampai menjadi penyebab kerusakan umat.

Dari Tsauban Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي الْأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ

Sesungguhnya yang paling aku takutkan dari umatku adalah para pemimpin yang menyesatkan” [HR Tirmidzi 2155 dishahihkan oleh Al-Albani Shahihul Jami’ 2316]

Tokoh umat hendaknya takut di hadapan pengadilan Allah pada saat pengikut mengadu pada hari kiamat. Baca surat Ibarhim : 21-22 dan surat Ghofir : 47-48, surat As-Saba : 31-33. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi petunjuk kepada kita semua, menjadi pemimpin yang mengajak umat kepada yang haq yang diridhoi oleh Allah Jalla Jala Luhu.

[Dinukil dari artikel Nasehat Untuk Pendiri Organisai, Jama’ah Dan Partai, (Tafsir Al-Qur’an Surat Al-An’am ; 159). Majalah Al-Furqon, Edisi 6, Th. Ke-7 1429/2008. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]

Benarkah As-Salafiyyun Senang Berpecah Belah?

BENARKAH AS-SALAFIYYUN SENANG BERPECAH BELAH?

Oleh
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali

Pertanyaan
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali ditanya : Ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya As-Salafiyyun adalah orang-orang yang sering dan senang berpecah belah, seperti yang terjadi di Yaman atau Arab Saudi, atau negara lainnya. Apa pendapat Syaikh tentang hal ini?

Jawaban
Di antara nama-nama Ad-Da’wah As-Salafiyyah, ialah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sehingga As-Sunah menyeru kepada persatuan. Sedangkan bid’ah menyeru kepada perpecahan. Jadi, As-Salafiyyun mengundang dan mengajak (yang lainnya) kepada persatuan, kesatuan dan kebersamaan.

Lalu, jika sampai terjadi perselisihan, perpecahan atau pengelompokan-pengelompokan di sebagian negara-negara, maka sesungguhnya hal ini terjadi karena beberapa sebab ; diantaranya lemahnya pemahaman dan adanya cacat dalam memahami manhaj. Karena lemah dan cacat dalam memahami manhaj ini, dapat menyebabkan terjadinya perpecahan. Seandainya mereka memahami manhaj ini dengan pemahaman yang baik dan benar sebagaimana yang digariskan Islam, diterangkan Rasulullah, dan dijelaskan oleh para ulama, tentu mereka tidak akan berpecah-belah. Karena hubungan para ulama salaf dengan sesama lainnya, adalah hubungan yang saling memperkuat dan menyempurnakan ; karena negara-negara ini semakin meluas dan banyak. Sedankan orang yang berijtihad dari kalangan ulama, mereka saling tolong-menolong antar sesama mereka, dalam kaidah mempertahankan persatuan dan tidak saling berselisih. Seandainya pun para hizbiyyin mampu menyusup ke tengah barisan As-Salafiyyun dan mampu memecah-belah sebagian As-Salafiyyun, maka kita tidak perlu merasa heran!

Sungguh dahulu kala, seorang Yahudi yang bernama Abdullah bin Saba’ –semoga Allah memeranginya- telah mampu memecah belah para sahabat, hingga akhirnya mereka saling berperang dan saling menumpahkan darah dengan sebab usahanya berupa perusakan, mengadu domba, pemecah-belahan, penyebaran syubuhat dan keragu-raguan di tengah-tengah para sahabat.

Berarti, adanya perpecahan atau perselisihan sesama As-Salafiyyun yang kini terjadi di sebagian negara-negara, hal ini bukan disebabkan Ad-Da’wah As-Salafiyyah!

Ad-Dakwah As-Salafiyyah yang benar mengajak manusia kepada persatuan, kesatuan, persahabatan, saling tolong menolong dan saling membela antara yang satu dengan yang lainnya. Seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.

“ : …Orang-orang beriman sama darah mereka (dalam qishah atau diyat), mereka kuat dan saling bersatu (tolong-menolong) dalam menghadapi musuh-musuh mereka, dan orang yang terendah dari mereka dapat memberikan perlindungan (keamanan)…..[1]

Oleh karena itu, jika terjadi kekeliruan dari sebagian As-Salafiyyun di sebagian negara, hal ini tidak berarti –sama sekali- bahwa kesalahan ada pada Ad-Da’wah As-Salafiyyah. Bahkan Ad-Da’wah As-Salafiyyah berlepas diri dari kesalahan para As-Salafiyyun!.

As-Salafiyyun adalah manusia. Mereka bisa benar dan bisa keliru! Maka, kita tidak boleh membawa kesalahan dan kekeliruan sebagian As-Salafiyyun kepada Ad-Da’wah As-Salafiyyah.

Sebagian ulama yang pernah berkunjung ke Eropa ada yang ditanya : “Kalian berkata bahwa Islam adalah agama yang adil, baik dan indah. Tetapi mengapa kami tidak melihat hal tersebut dalam kehidupan orang-orang Muslim?

Lalu ia menjawab dengan sebuah jawaban yang bagus :”Jika seorang hakim salah dalam menghukumi dan mengambil sebuah keputusan, maka apa (itu berarti) sesungguhnya kesalahan undang-undang ?”

Jadi, kesalahan dan kekeliruan adalah dari si hakim yang menggunakan dan mempraktekkan undang-undang, dan bukan kesalahan undang-undang tersebut!

Lagipula, kesalahan yang kini terjadi adalah dilakukan oleh sebagian As-Salafiyyun saja, dan bukan kesalahan mereka seluruhnya ! Ini satu sisi ! Sisi lainnya, apakah perpecahan ini hanya terjadi pada As-Salafiyyun saja? Ataukah hal ini merupakan sebuah penyakit yang telah melanda seluruh golongan-golongan, partai-partai, dan gerakan-gerakan?

Bahkan tidaklah terbentuk sebuah partai, melainkan lama-kelamaan dalam waktu yang dekat saja –setahun atau dua tahun- akhirnya melahirkan partai-partai baru lainnya!

Sebagian melaknat sebagian yang lain, saling mengkafirkan, saling berseteru, dan seterusnya.

Sekali lagi, fenomena sosial semacam ini, sebabnya adalah cacat dan kurangnya mereka dalam memahami dan mendalami manhaj dan Islam ini.

MENYIKAPI PERSELISIHAN DI KALANGAN SAHABAT NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi

Pertanyaan
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi ditanya : Bagaimana sikap kita terhadap pertikaian yang terjadi di kalangan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum ?

Jawaban
Sebagian ulama telah ditanya dengan pertanyaan ini, ia menjawab, “Ini sebuah fitnah yang telah Allah sucikan pedang-pedang kita darinya. Maka, hendaknya kita pun mengharap agar Allah mensucikan lisan-lisan kita darinya”[2]

Jawaban ini, jawaban yang bijaksana, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

إِذَا ذُكِرَ أَصْحَابِيْ فَأَمْسِكُوْا

Apabila (perselisihan) sahabatku disebutkan, maka tahanlah (lisan-lisan kalian)….”[3]

Al-Munawi berkata : “Yakni, tahanlah pembicaraan dari apa-apa yang mereka perselisihkan”[4]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَاحَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَاحَكَمَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌوَاحِدٌ

Apabila seorang hakim berhukum dan bersungguh-sungguh, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan jika ia berhukum dan bersungguh-sungguh, kemudian ia salah, maka ia mendapatkan satu pahala[5]

Kita dengan sangat yakin berpandangan, bahwa apa-apa yang terjadi pada para sahabat berupa perselisihan atau pertikaian, seluruhnya karena ijtihad mereka (dalam memutuskan sebuah hukum). Mereka tidak terlepas dari pahala, baik yang benar dari mereka ataupun yang keliru. Yang benar dari mereka mendapatkan pahala, dan yang salah tidak berdosa.

(Soal – Jawab di Jakarta Islamic Center (JIC), Ahad, 23 Muharram 1428H/11 Februari 2007M)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanggrejo Solo 57183, Telp. 0271-5891016]
______
Footnote
[1] HR Abu Dawud (4/180 no. 4530), An-Nasai (8/19, 20, 24 no. 4735, 4745) dan lain-lain, dari hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abdullah bin Amr dan Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud (3/97), Shahih Sunan An-Nasai (3/281), Shahih Al-Jami (6666) dan Irwa’ul Ghalil (7/266 no. 2209)
[2] Dinukil dari perkataan Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. LihatMirqatul Mafatih (10/32)
[3] HR Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (2/96, 10/198) dan lain-lain, dari hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu dan Tsauban Radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Jami (545), dan As-Silsilah Ash-Shahihah 91/75 no. 34).
[4] Lihat Faidhul Qadir (1/347)
[5] HR Al-Bukhari (6/2676 no. 6919), Muslim (3/1342 no. 1716) dan lain-lain, dari hadits Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu

Salah Paham Dan Jawabannya

SALAH PAHAM DAN JAWABANNYA

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Sepuluh tahun setelah saya menulis pendahuluan edisi pertama (buku Sifat Shalat Nabi,-peny), saya melihat adanya dampak yang baik pada kalangan pemuda pemuda beriman karena mereka mendapatkan petunjuk tentang kewajiban kembali kepada sumber-sumber Islam yang murni dalam urusan agama dan ibadah mereka. Sumber-sumber itu ialah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami bersyukur kepada Allah bahwa para pemuda yang mempraktekkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beribadah berdasarkan sumber ini semakin bertambah sehingga mereka mengenal dengan baik agamanya. Akan tetapi, saya merasakan adanya sebagian dari mereka yang bersikap ragu-ragu untuk mengamalkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , padahal tidak diragukan lagi adanya kewajiban semacam itu, apalagi setelah kami mengemukakan ayat ayat dan riwayat-riwayat dan enam madzhab yang memerintahkan kembali kepada Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu disebabkan adanya isu-isu negatif yang dihembuskan oleh para ulama yang bertaqlid kepada madzhab sehingga mereka menjadi salah paham (terhadap kewajiban kembali kepada Sunnah). Oleh karena itu, di sini saya memandang perlu mengajukan isu-isu tersebut disertai sanggahannya agar sebagian pemuda yang ragu-ragu mengamalkan Sunnah terdorong untuk melaksanakannya, sehingga mereka dapat masuk ke dalam golongan yang selamat dengan idzin Allah.

Pertama : Sebagian orang berkata, memang tidak diragukan adanya keharusan untuk kembali kepada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam urusan agama kita, terutama sekali berkaitan dengan ibadah-ibadah murni yang tidak menjadi bidang garap akal dan ijtihad, sebab bidang tersebut merupakan hal yang tauqifi (diterima apa adanya), seperti shalat. Akan tetapi, kita nyaris tidak pernah mendengar seorang pun ulama yang bertaqlid memerintahkan untuk melakukan hal tersebut, bahkan kami lihat mereka selalu menyetujui adanya berbagai perselisihan dan menganggap hal semacam itu sebagai kebebasan umat.

Alasan mereka didasarkan pada sebuah Hadits yang selalu mereka ulang dalam setiap kesempatan, yaitu Hadits:

اخْتِلَافُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ

Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat‘.

Untuk membantah pendapat pendukung Sunnah Nabi, padahal Hadits tersebut bertentangan dengan jalan yang Anda (Al-Albani) tempuh dalam buku sifat shalat yang Anda susun dan buku-buku lainnya. Oleh karena itu, bagaimana pendapat Anda terhadap Hadits tersebut?

Jawaban.
1. Hadits tersebut tidak sah, bahkan batil dan tidak ada sumbernya.

Imam Subki berkata:
Saya tidak melihat Hadits tersebut mempunyai sanad yang sah, atau dha’if, atau palsu.”

Aku (Al-Albani) menyatakan:
“Hadits yang ada lafadznya adalah:

اخْتِلَافُ أَصْحَابِيْ لَكُمْ رَحْمَةٌ

Perbedaan pendapat di kalangan sahabatku (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah rahmat bagi kamu sekalian”.

Hadits lain berbunyi :

أَصْحَابِي كَالنُّجُومِ , فَبِأَيِّهِمُ اقْتَدَيْتُمُ اهْتَدَيْتُمْ

Para sahabatku laksana bintang di langit. Siapa pun di antara mereka yang kamu ikuti, niscaya kamu mendapatkan petunjuk”.

Kedua Hadits ini tidak sah. Hadits pertama sangat lemah dan Hadits kedua palsu. Saya telah menjelaskan analisa terhadap Hadits ini dalam Kitab Adh-Dha’ifah Hadits no. 58, 59 dan 61.

2. Hadits palsu tersebut di atas bertentangan dengan Al-Qur’an karena ayat-ayat Al-Qur’an melarang berselisih pendapat dalam urusan agama dan menyuruh bersatu. Ayat-ayat tentang hal tersebut sudah sangat populer. Akan tetapi, tidaklah mengapa di sini saya paparkan sebagian sebagai contoh, yaitu firman Allah dalam Qs. Al-Anfal (8) ayat 46:

وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ

Janganlah kamu berselisih, karena kamu akan menjadi lemah dan hilang kewibawaan kamu.”

Allah juga berfirman dalam Qs. Rum (30) yat 31-32:

وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ ﴿٣١﴾ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

Janganlah kamu menjadi seperti orang-orang musyrik, yaitu mereka mencerai-beraikan agamanya dan bergolongan-golongan. Setiap golongan membanggakan apa yang ada pada mereka.”

Allah berfirman dalam Qs. Hud (11) ayat 118-119:

وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ ﴿١١٨﴾ إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ

Mereka terus-menerus berselisih kecuali orang yang mendapatkan rahmat dari Tuhanmu

Jadi, hanya orang-orang yang mendapat rahmat dari Tuhanlah yang tidak berselisih. Oleh karena itu, mereka yang berselisih adalah golongan yang bathil. Bagaimana akal bisa menenima bahwa perselisihan dan perbedaan merupakan suatu rahmat, (padahal Allah melarang perbuatan semacam itu)?

Sudahlah jelas bahwa Hadits tersebut tidak sah, baik sanad maupun matannya. Oleh karena itu, sudahlah jelas bahwa kita tidak boleh bersikap ragu-ragu dan bimbang, sehingga tidak mengamalkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana yang diperintahkan oleh para imam madzhab.

Kedua : Sebagian lain berkata, jika perselisihan dan perbedaan pendapat dalam agama dilarang, lalu bagaimana pendapat Anda terhadap perbedaan dan perselisihan pendapat di kalangan para sahabat, para imam, dan ulama-ulama sesudahnya? Adakah perbedaan antara perselisihan dan perbedaan faham yang terjadi di kalangan mereka dan di kalangan ulama-ulama mutaakhir?

Jawab : Memang ada perbedaan mendasar di antara kedua perbedaan tersebut. Hal ini dapat dikemukakan penjelasannya sebagai berikut:

  • Tentang sebab-sebabnya, dan
  • Tentang dampaknya.

Perbedaan di kalangan para sahabat terjadi karena semata-mata darurat dan merupakan hal yang naluriah dalam memahami sesuatu, bukan sebagai sesuatu yang sengaja diciptakan untuk berselisih dan berbeda pendapat. Di samping itu, ada faktor-faktor lain yang mendorong munculnya perbedaan itu pada masa mereka. Memang muncul pada mereka perbedaan pendapat, tetapi kemudian hilang[1]. Perbedaan pendapat semacam mi memang tidak mungkin diselesaikan seluruhnya dan mereka yang berbeda pendapat ini tidaklah dapat dikatakan berbuat tercela karena menyalahi ayat-ayat di atas atau ayat lain yang semakna dengan itu, sebab mereka melakukan hal tersebut tidaklah dengan sengaja atau bermaksud mempertahankan perbedaan dan perselisihan. Oleh karena itu, para sahabat tidak dikatakan berbuat salah.

Adapun perbedaan dan perselisihan pendapat yang terjadi di kalangan kaum muqallid (pembeo imam atau ulama) pada umumnya adalah perbuatan yang tidak dapat dimaafkan. Demikianlab sebab mereka ada yang sudah mengetahui adanya keterangan dan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertentangan dengan pendapat mereka, tetapi ternyata mereka menggunakan ayat-ayat itu untuk mendukung madzhabnya sendiri dan menyalahkan madzhab yang lain. Jadi, perselisihan dan perbedaan pendapat disini bukan karena dalil, tetapi karena perbedaan madzhab itu sendiri. Yang menjadi sumber perselisihan dan perbedaan adalah madzhab itu sendiri. Seakan-akan madzab mereka itulah yang benar atau merupakan agama yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang madzhab lainnya adalah agama-agama yang telah dihapuskan oleh madzhab mereka.

Yang lain lagi punya pendapat sebaliknya. Mereka memandang bahwa semua madzhab dengan segala macam perbedaan yang begitu banyak adalah sebagai Syari’at yang berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan, oleh sebagian ulama mutaakhir:[2]

“Tidak salah bila seorang muslim mengambil pendapat mana saja yang disukainya dan meninggalkan yang lain, karena semua itu ada Syari’at juga.” Mereka melestarikan perbedaan dan perselisihan pendapat yang terjadi di antara madzhab-madzhab itu dengan alasan Hadits yang bathil: “Perselisihan pendapat di umatku adalah rahmat.”

Alangkah seringnya Hadits ini kita dengar sebagai dalil mereka.

Sebagian lagi mengakui lemahnya Hadits ini, tetapi mengemukakan alasan bahwa perselisihan dan perbedaan pendapat memang merupakan rahmat, karena memperluas cakrawala umat dan memberikan kelonggaran. Alasan semacam ini jelas bertentangan dengan ayat-ayat tersebut di atas dan fatwa para imam madzhab sebelumnya. Sebagian imam tersebut dengan tegas menolak, sebagaimana kata lbnul Qasim:

“Saya pernah mendengar Malik dan Laits berkata tentang terjadinya perselisihan dan perbedaan pendapat di kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ujarnya:

‘Tidak seperti yang dikatakan oleh orang-orang itu. Perbedaan pendapat tidaklah memberikan kelongga ran untuk men gikuti semuanya, tetapi pendapat yang berbeda itu ada yang salah dan ada yang benar”[3]

Asyhab berkata: “Imam Malik pernah ditanya orang berkaitan dengan seseorang yang mengambil Hadits dan orang yang kepercayaan, dan sahabat Rasulullah : ‘Apakah menurut pendapat Anda hal semacam ini sebagai suatu kelonggaran untuk mengambil semuanya?”

Jawabnya : Tidak. Demi Allah, yang diambil adalah yang benar dan yang benar itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidaklah dapat dikatakan dua-duanya benar, yang benar itu hanyalah satu.[4]

Al-Muzani, seorang murid Imam Syafi’i, berkata:
“Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda pendapat, tetapi ternyata yang satu menyalahkan yang lain dan yang satu meneliti pendapat yang lain dan memberikan penilaiannya. Sekiranya pendapat semua sahabat itu benar, tentulah mereka tidak saling mengoreksi dan menilai mana yang salah dan mana yang benar. ‘Umar bin Khathab pernah marah kepada Ubay bin Ka’ab dan Ibnu Mas’ud karena perbedaan mereka mengenai orang shalat yang rnenggunakan satu kain saja. Ubay mengatakan: “Shalat dengan menggunakan satu kain saja sudah baik,” tetapi Ibnu Mas’ud berkata:
“Hal seperti itu kurang.” ‘Umar lalu keluar dengan marah seraya berkata: “Dua orang sahabat Rasulullah berselisih tentang hal yang dilihatnya dan dicontohnya dan Nabi . Di sini yang benar adalah Ubay bin Ka’ab, tetapi Ibnu Masud juga tidak ngawur. Aku tidak ingin lagi mendengar seseorang yang memperselisihkan hal ini sesudah hari di mana aku berdiri ini melainkan aku akan ambil tindakan yang demikian dan demikian kepadanya.”[5]

Imam Muzani berkata pula:
“Bila orang membenarkan adanya perbedaan pendapat dan berangggapan bahwa dua orang ulama yang melakukan ijtihad, yang satu menyatakan haram, sedangkan yang satunya mengatakan halal, lalu dikatakan kedua-duanya itu benar, apakah pendapat semacam ini didasarkan pada nash agama atau pada qiyas? Jika orang mengatakan hal itu didasarkan pada nash, kepadanya dapat ditanya lebih lanjut bagaimana hal semacam itu dikatakan berdasar kepada nash, padahal Al-Qur’an menentang adanya perselisihan pendapat. Kalau Anda menjawab dasarnya adalah qiyas, lebih lanjut dapat diajukan pertanyaan: Bagaimana dengan nash-nash yang menentang perselisihan, sedangkan Anda membolehkan adanya perselisihan pendapat berdasarkan qiyas? Sikap semacam ini jelas tidak dapat diterima oleh orang yang berakal, apalagi oleh seorang ulama.”[6]

Jika ada orang yang berpendapat bahwa kutipan Anda dan Imam Malik yang menyatakan kebenaran itu hanya satu, tidak bermacam macam, hal itu berlawanan dengan apa yang tersebut dalam buku Al-Madkhal Al Fiqhi karya Ustadz Zarqa (1/89):

“Abu Ja’far Al-Manshur, kemudian Khalifah Harun Al-Rasyid sebagai pelanjutnya, keduanya ingin sekali menjadikan madzhab Imam Malik dan Kitab AI-Muwaththa’-nya sebagai kitab undang undang pengadilan di wilayah Khalifah Abbasiyah, tetapi Imam Malik menolak kemauan kedua khalifah tersebut dan beliau mengatakan:

“Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai pendapat yang berbedabeda pada masalah furu’ dan mereka telah terpencar-pencar di berbagai negeri dan semuanya benar.’ Lalu bagaimana pendapat Anda?”

Saya jawab : Kisah dan Imam Malik ini menang sangat terkenal. Akan tetapi, ucapan beliau pada bagian terakhir, yaitu “semuanya benar,” adalah suatu ucapan yang tidak saya ketahui asal-usul sumbernya sejauh sumber-sumber yang dapat saya ketahui[7]. Hanya ada satu riwayat sebagaimana tersebut dalam riwayat Abu Nu’aim dalam Kitab A1-HiIyah juz 6 hlm. 332. Dalam sanad riwayat ini terdapat seorang yang bernama Miqdam bm Dawud. Rawi ini termasuk salah seorang rawi yang disebutkan Imam Dzahabi dalam Kitab Adh-Dhu’afa (kumpulan rawi dha’if). Selain itu, kalimat tersebut sebenarnya berbunyi: “Semua pendapat itu menurut masing-masing adalah benar.” Di sini Imam Malik mengatakan; “Menurut masing-masing,” yang berarti bahwa apa yang disebut dalam Kitab Madkhal itu kurang, karena bagaimana mungkin ucapan itu muncul dari beliau, padahal ucapan tersebut bertentangan dengan riwayat-riwayat orang-orang yang terpercaya, dan Imam Malik, bahwa beliau mengatakan yang benar itu hanya satu, tidak bermacam-macam, seperti telah dijelaskan di atas. Demikianlah pendapat yang diikuti semua tokoh sahabat, tabi’in, imam madzhab empat yang ahli ijtihad, dan lain-lain.

lbnu ‘Abdul Barr dalam kitabnya juz 2 hIm. 88 berkata:
“Kalau kebenaran itu ada pada dua pihak yang berbeda, tentulah kalangan salaf yang satu tidak menyalahkan yang lain dalam urusan ijtihad, putusan peradilan, dan fatwa mereka. Akal tidak mau menerima adanya dua hal yang bertentangan dianggap keduanya benar. Sungguh sangat indah apa yang dikatakan orang di bawah ini:

Mengakui dua hal yang saling berlawanan dalam satu masalah adalah sesuatu yang tak masuk akal yang paling tercela.”

Jika ada yang berpendapat, sekiranya riwayat yang dikatakan dan Imam Malik itu bathil, mengapa Imam Malik bersikap enggan menerima tawaran Khalifah Al-Manshur untuk menyatukan pendirian semua orang dengan Kitabnya Al-Muwaththa’ dan beliau tidak menjawab semacam itu kepadanya?

Saya jawab : Riwayat terbaik yang saya temui adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dalam Kitab Syarah Ikhtishar ‘Ulumil Hadits hlm. 31, bahwa Imam Malik berkata:

“Para ulama telah mengumpulkan dan mengetahui perkara perkara yang tidak kami ketahui.”

Hal ini membuktikan betapa besar kesadaran beliau dan keluasan ilmunya, sebagaimana dinyatakan oleb Ibnu Katsir.

Yang jelas, perselisihan dan perbedaan pendapat itu seluruhnya buruk, bukan merupakan suatu rahmat. Oleh karena itu, ada perbedaan pendapat yang menimbulkan dosa, seperti perbedaan pendapat yang timbul karena sikap fanatik madzhab, tetapi ada juga perbedaan pendapat yang tidak menimbulkan dosa, seperti perbedaan pendapat di kalangan sahabat, tabi’in, dan para imam. Semoga Allah memasukkan kami dalam golongan mereka dan diberi taufik untuk mengikuti jejak mereka.

Jadi, jelaslah bahwa perbedaan dan perselisihan pendapat di kalangan sahabat berbeda dengan yang terjadi di kalangan ahli taqlid.

Ringkasnya, para sahabat berbeda dan berselisih pendapat karena darurat, namun mereka menolak perbedaan dan perselisihan pendapat itu sendiri dan menghindarkan diri dan hal semacam itu, selama mereka mendapatkan jalannya.

Adapun golongan ahli taqlid, sekalipun mereka memiliki kesempatan untuk menghindarkan diri dan perbedaan dan penselisihan pendapat, tennyata. mereka tidak mau bersepakat dan menempuh jalan ke sana, bahkan mereka terus mengokohkan keadaan semacam itu. Oleh karena itu, sungguh semakin jauh jurang perbedaan dan penselisihan pendapat di antara mereka.

lnilah perbedaan yang membedakan antara para sahabat dan golongan salaf dengan ahli taqlid dilihat dan sebab timbulnya perbedaan dan perselisihan pendapat.

Adapun sisi dampaknya sudahlah sangat jelas. Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu’, ternyata tetap teguh memelihara kesatuan, jauh dari perpecahan, dan tidak bercerai-berai. Sebagai contoh mengenai membaca bismillaah dengan keras. Sebagian sahabat menyatakan boleh dan sebagian lagi menyatakan tidak boleh. Ada pula masalah angkat tangan bersamaan dalam takbir dalam shalat, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat tidak. Juga masalah menyentuh perempuan setelah wudhu, ada yang berpendapat batal dan ada yang berpendapat tidak. Sekalipun demikian mereka tetap shalat berjamaah di belakang seorang imam dan tidak mau meninggalkan imam yang dianggap berbeda pendapat dengan dirinya.

Golongan ahli taqlid, karena perbedaan pendapat yang tidak dapat dipertemukan sama sekali, menyebabkan barisan kaum muslim bercerai-berai, padahal rukun Islam yang terpenting sesudah dua kalimat syahadat adalah shalat. Orang yang berbeda madzhab tidak mau shalat berjamaah di belakang imam yang tidak sama madzhabnya dengan alasan imamnya bathil atau setidak-tidaknya melakukan hal-hal yang berbeda dengan madzhab makmum. Hal ini pernah kami dengar dan kami saksikan sendiri seperti juga yang disaksikan oleh orang lain[8]. Bagaimana tidak terjadi dampak negatif semacam itu, karena sebagian dari kitab-kitab madzhab yang terkenal dewasa ini menerangkan hal ini bathil, hal ini makruh, sehingga akibatnya di suatu masjid jami’ didirikan shalat berjama’ah empat kali karena mengikuti empat madzhab. Anda bisa melihat beberapa orang tengah duduk menantikan datang imamnya, sedangkan kelompok lain sedang shalat dipimpin oleh imamnya.

Bahkan perselisihan dan perbedaan ini mencapai keadaan lebih ekstrim pada segolongan ahli taqlid, misalnya larangan menikah antara pengikut Hanafi dan pengikut Syafi’i. Selanjutnya, muncullah fatwa dan segolongan ulama Hanafi, yang disebut mufti Tsaqalaini. Fatwa ini membolehkan pernikahan antara laki-laki pengikut Hanafi dan perempuan pengikut Syafi’i. Alasannya bahwa perempuan pengikut madzhab Syafi’i ini dapat disamakan dengan kedudukan ahli kitab[9]. Dan fatwa ini dapat dipahami bahwa pernikahan sebaliknya tidak boleh, yaitu bila perempuan dan madzhab Hanafi dan laki-laki dari madzhab Syafi’i, sebagaimana laki-laki ahli kitab tidak boleh menikahi perempuan muslimat.

Itulah dua contoh perbedaan madzhab yang ternyata berpengaruh buruk pada umat akibat perselisihan dan perbedaan ulama mutaakhir yang ternyata terus dipertahankan. Hal ini berbeda dengan perbedaan pendapat kalangan salaf yang tidak mendatangkan pengaruh buruk terhadap umat. Oleh karena itulah, golongan salaf ini merupakan golongan yang selamat karena mereka mematuhi larangan bercerai berai dalam beragama. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh golongan mutaakhir. Semoga Allah memberikan petunjuk jalan yang lurus kepada kita.

Perbedaan dan perselisihan mereka ternyata bahaya dan bencananya tidak hanya menimpa diri mereka, tetapi merembet ke mana-mana, bahkan sungguh amat disesalkan hal tersebut berpengaruh pula sampai ke beberapa negeri kuffar, sehingga mereka terhalangi untuk masuk Islam beramai-ramai. Dalam sebuah buku berjudul Zhulamun minal Gharbi karya Muhammad Al-Ghazali hlm. 200 disebutkan:

“Pada sebuah konperensi di Universitas Princeton, Amerika Serikat, salah seorang pembicaranya ditanya oleh peserta, yang kebanyakannya adalah para orientalis dan para pemerhati masalah masalah Islam:

‘Dengan ajaran apa kaum muslim bisa maju ke pentas dunia? Apakah dengan ajaran Islam yang dipahami golongan Sunni, atau yang dipahami golongan Syi’ah Imamiah atau Syi’ah Zaidiyah,’ padahal di antara mereka sendiri terjadi perselisihan?

Terkadang ada segolongan yang menyelesaikan suatu masalah dengan pemikiran yang modern, tetapi yang lain tetap dengan pemikiran yang kuno dan jumud.

Ringkasnya, para da’i membiarkan objek dakwahnya dalam kebingungan karena mereka sendiri mengalami kebingungan.”[10]

Dalam pendahuluan buku berjudul Hadiyatus Sulthan ila Muslimi Biladi Jaban, karya Muhammad Sulthan Ma’sumi, dia menulis:
“Ada sebuah pertanyaan diajukan kepada saya oleh dua orang muslim bangsa Jepang dari kota Tokyo dan Osaka Jepang Timur, yang isinya:
“Apakah hakikat agama Islam itu? Apakah makna madzhab itu? Apakah orang harus mengikuti salah satu madzhab empat untuk menjalankan lslam?Apakah seseorang harus mengikuti madzhab Malik, atau Hanafi, atau Syafi’i, atau yang lain, atau sama sekali tidak?

Sebab di sini telah terjadi perselisihan yang hebat dan perdebatan yang sengit.’ Ketika ada beberapa orang Jepang yang berpikir jernih hendak masuk Islam, mereka datang ke salah satu organisasi Islam yang ada di Tokyo. Sekelompok muslim India menyatakan kepada mereka, agar mereka (orang Jepang tersebut) memilih madzhab Hanafi karena beliau adalah pelita umat.

Akan tetapi, sekelompok orang dari Indonesia (Jawa) mengharuskan mereka mengikuti Syafi’i. Ketika orang-orang jepang ini mendengar pernyataan mereka, benar-benar mereka merasa heran dan menjadi bingung untuk mewujudkan keinginannya. Di sini masalah madzhab telah menjadi perintang bagi orang lain untuk masuk Islam.”

Ketiga : Segolongan lain beranggapan bahwa yang dimaksud dengan mengikuti Sunnah Nabi. dan tidak mengambil pendapat pendapat imam yang berlawanan dengan Sunnah beliau adalah sama sekali tidak mempedulikan pendapat mereka dan tidak memanfaatkan hasil ijtihad atau pemikiran mereka.

Saya jawab : Anggapan semacam itu sama sekali tidak benar, bahkan sama sekali bathil. Hal ini dapat dibuktikan dan keterangan keterangan di atas. Semua penjelasan yang telah dikemukakan di atas bertentangan dengan anggapan ini. Yang kami serukan ialah bahwa kita tidak boleh menjadikan madzhab sebagai agama dan menempatkannya pada kedudukan Al-Qur’an dan Sunnah dengan pengertian bahwa bila terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat, kita menjadikan madzhab-madzhab tersebut sebagai rujukan untuk mendapatkan hukum-hukum terhadap hal-hal yang baru, seperti yang dilakukan oleh ahli fiqh pada zaman sekarang. Dengan bersumber pada kitab-kitab madzhab, mereka menyusun hukum baru tentang keluarga, pernikahan, thalak, dan sebagainya, tanpa mau merujuk pada Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, mana yang haq dan mana yang bathil. Mereka hanya mengikuti semboyan perbedaan pendapat adalah rahmat dan mengambil mana yang ringan dan mudah atau mana yang maslahat menurut anggapan mereka. Alangkah indahnya pernyataan Sulaiman At-Taimi berikut ini:

“Kalau Anda mengambil mana yang enak saja dan setiap pendapat yang dikemukakan setiap ulama, yang Anda dapatkan adalah celakanya saja.”

Sikap semacam ini tentu kami tolak dan hal ini telah menjadi ijma’ ulama yag sejauh pengetahuanku tidak ada perselisihan di antara mereka.

Merujuk pada pendapat-pendapat mereka, memanfaatkan hasil pemikiran mereka, dan menggunakan pendapat mereka untuk menolong memahami kebenaran dalam memilih berbagai perbedaan pendapat yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau untuk memperoleh kejelasan memahami nash agama, tidaklah kami tolak, bahkan kami anjurkan dan kami suruh. Langkah semacam ini merupakan kebaikan yang diharapkan dilakukan oleh orang yang ingin menempuh petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

lbnu Abdil Barr dalam kitabnya juz II hlm. 1 72 mengatakan:
“Wahai saudaraku, hendaklah Anda menghafal dan memperhatikan sumber-sumber pokok agama. Ketahuilah, bahwa orang yang bersungguh sungguh menghafalkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hukum hukum yang termaktub dalam Al-Qun’an serta pendapat-pendapat ahli fiqh, lalu menjadikannya sebagai penolong untuk melakukan ijtihad, membuka langkah untuk berpikir dan menafsirkan kalimat kalimat yang umum yang mempunyai beberapa pengertian yang ada dalam Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak mau membeo kepada seseorang, dan tidak menganggap dirinya sebagai orang yang layak bersikap sebagai ulama dalam menganalisis Sunnah, mengikuti pola mereka dalam melakukan kajian, pemahaman, dan pemikiran, berterima kasih atas usaha mereka yang bermanfaat, memuji mereka karena kebenaran mereka dan begitu banyaknya pendapat-pendapat mereka, tidak menyatakan dirinya selamat dari kesalahan seperti halnya para ulama terdahulu, adalah seorang santri yang berpegang teguh pada tradisi salafush shalih. Orang semacam ini benar dalam langkahnya, terbantu dalam kelurusan berpikirnya, dan mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. serta petunjuk para sahabat.

Sebaliknya, orang yang berani berpendapat sendiri, menyimpang dari hal-hal yang kami sebutkan di atas, dan menentang Hadits Hadits Nabi dengan ra’yunya serta mengaku sudah mencapai kemampuan untuk benijtihad sendiri, adalah orang yang sesat Lagi menyesatkan. Orang yang tidak mengetahui semua itu dan memberikan fatwa tanpa ilmu adalah lebih buta dan lebih sesat.

“IniIah kebenaran yang tidak lagi tersembunyi. Oleh karena itu, biarkanlah aku mengikuti rambu-rambu Jalan ini.”

Keempat : Di kalangan sebagian ahli taqlid tersebar luas keragu raguan yang menghalangi mereka untuk mengikuti Sunnah yang bertentangan dengan pendapat madzhab-madzhab mereka. Mereka beranggapan bahwa mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti menyalahi pendiri madzhab. Menurut mereka, hal ini berarti mencela imam mereka, padahal mencela sesama muslim tidak boleh, apalagi mencela seorang imam?

Saya jawab: Anggapan semacam ini bathil. Hal ini akibat dari sikap meninggalkan Sunnah, sebab kalau tidak karena itu, tentulah anggapan semacam itu tidak akan mungkin dikemukakan oleh seorang muslim yang berakal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.

Apabila seorang hakim yang menetapkan hukum menghukum dengan berijtihad, Ia mendapat pahala dua jika ijtihadnya benar; dan jika ijtihadnya salah, pahalanya satu.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Hiadits ini menolak anggapan mereka dan menegaskan bahwa perkataan “si fulan salah”, secara agama berarti “si fulan mendapat satu pahala”. Bila orang yang ijtihadnya salah mendapat satu pahala, lalu mengapa ada anggapan bahwa menyalahkan orang tersebut berarti mencelanya? Anggapan semacam ini tidak diragukan lagi adalah satu pandangan yang bathil yang harus ditarik kembali oleh orang yang mempunyai anggapan semacam itu, sebab kalau tidak, hal itu berarti ia telah mencela kaum muslim, bukan hanya perorangan, tetapi juga tokoh-tokoh imam mereka, baik dan kalangan sahabat, tabi’in, imam-imam mujtahid, maupun lain-lannnya. Kami berkeyakinan bahwa para tokoh tersebut juga pernah saling menyalahkan dan saling membantah[11]. Apakah seseorang yang berakal akan beranggapan bahwa hal semacam itu dapat diartikan mereka saling mencela? Bahkan tersebut dalam riwayat yang shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyalahkan Abu Bakar ketika dia menakwilkan mimpi seseorang. Beliau bersabda kepadanya:

أَصَبْتَ بَعْضًا وَأَخْطَأْتَ بَعْضًا

Engkau benar sebagian, tapi engkau salah sebagian.” [HR. Bukhari dan Muslim. Baca Ash-Shahihah, hadits No. 121]

Apakah dengan ucapannya itu berarti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela Abu Bakar?

Sungguh mengherankan keraguan semacam ini begitu berpengaruh kepada orang-orang. Mereka menolak Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menyalahi madzhab mereka, sebab dengan mengikuti Sunnah berarti mereka mencela imam mereka, sedangkan mengikuti pendapat imam sekalipun berlawanan dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menurut mereka, adalah sikap menghormati dan memuliakan imam. Oleh karena itu, mereka terus-menerus melestarikan sikap taqlid dengan alasan agar tidak mencela imam.

Mereka ternyata lupa dan bukan saya katakan pura-pura lupa, karena keraguan semacam ini menyebabkan mereka terjerunus ke dalam keadaan yang lebih buruk lagi daripada keadaan yang ingin mereka hindari. Jika ada orang yang berkata kepada mereka bahwa bila mengikuti seseorang itu berarti penghormatan terhadap yang bersangkutan dan menyalahi pendapatnya berarti mencelanya, pertanyaan kepada Anda ialah: “Mengapa Anda membolehkan menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak mau mengikutinya dengan alasan Anda ingin tetap mengikuti imam madzhab yang berlainan dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal dia bukán orang yang maksum dan mencela orang semacam itu tidaklah dihukum kafir? Jika menurut Anda menyalahi pendapat imam adalah sikap mencela diri yang bersangkutan, menyalahi Rasulullah tentulah merupakan celaan yang lebih berat lagi terhadap beliau. Bahkan hal semacam itu telah membuatnya kafir. Semoga Allah melindungi kita dari hal semacam itu. Sekiranya ada orang yang berkata kepada mereka semacam itu, tentulah mereka tidak akan sanggup menjawabnya. Akan tetapi, sayangnya, ada suatu kata yang sering kali kami dengar dari mereka, yaitu pernyataan: “Kami tinggalkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kami pencaya sepenuh hati kepada imam madzhab kami dan dialah orang yang lebih tahu tentang Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada kami”

Jawaban kami terhadap pernyataan seperti itu telah kami paparkan secana panjang lebar dalam kata pendahuluan sebelumnya. Oleh karena itu, di sini kami akan mengemukakan satu jawaban saja secara ringkas dan insya Allah merupakan jawaban telak. Saya katakan:

“Bukan hanya imam madzhab kalian saja yang lebih tahu daripada kalian tentang Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada puluhan, malah ratusan imam yang lebih tahu daripada kalian tentang Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. jika terdapat Hadits shahih yang bertentangan dengan madzhab kalian, sedangkan di antara para imam itu ada yang mengambilnya dari hal ini Anda aku juga, pernyataan Anda di atas sama sekali tidak ada gunanya. Sikap Anda yang sudah menolak akan mendorong Anda untuk. mengatakan: “Kami mengambil Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini karena percaya imam madzhab kami telah mengambilnya. Mengikuti imam yang sesuai dengan Sunnah lebih utama daripada mengikuti imam yang berbeda pendapatnya dengan Sunnah. Hal ini sudahlah jelas dan gamblang, tidak sulit dipahami seseorang, insya Allah.

Oleh karena itu, di sini saya dapat mengatakan: bahwa kitab kami ini, karena di dalamnya terkumpul Hadits-Hadits Nabi yang shahih tentang tata cara shalat beliau, tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak mengikutinya. Dalam buku ini tidak ada hal-hal yang oleh para ulama disepakati sebagai sesuatu yang harus ditinggalkan. Bahkan setiap masalah yang tersebut dalam buku ini pasti ada segolongan dari mereka yang menyetujuinya. Bagi yang tidak sesuai dengannya akan termaafkan dan akan diberi satu pahala jika dalam masalah itu tidak ada nash yang tegas atau ada nash tetapi tidak dapat dijadikan hujjah atau alasan-alasan lain yang di kalangan para ulama diketahui sebagai hal yang bisa dimaafkan. Sebaliknya, bila seseorang menemukan adanya nash yang shahih, tidak ada lagi alasan baginya untuk meneruskan taqlidnya, tetapi dia wajib mengikuti nash yang terjaga kesuciannya. lnilah tujuan dan penulisan muqaddimah buku ini. Allah telah berfirman dalam surat Al-Anfal (8) ayat 24:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Wahai orang yang beriman, perkenankanlah seruan Allah dan RasulNya jika kamu diseru kepada hal yang menghidupkan kamu. Ketahuilah, sesungguhnya Allah mengatur seseorang dengan hatinya dan sesungguhnya hanya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan

Allah memfirmankan yang benar dan Dialah pemberi petunjuk ke jalan yang benar serta Dialah sebaik-baik pelindung dan penolong. Semoga semua rahmat dicurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan seluruh alam.

Damaskus, 20/5/1381H
Muhammad Nashiruddin Al-Albani

[Disalin dari Mukadimah edisi pertama kitab Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallahu “alaihi wa Sallama Min At-Takbiiri Ilaa At-Tasliimi Ka-Annaka Taraahaa, Edisi Indonesia Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penerjemah Muhammad Thalib, Penerbit Media Hidayah]
_____
Footnote
[1] Bacalah Al-Ihkam fi Ushuli Al-Ahkam oleh Ibnu Hazm, Hujjatullahi Al-Balighah oleh Dahlawi atau kitab khusus dia yang membahas masalah ini dengan judul Aqdu Al-Jayyid Fi Ahkami Al-Ijtihad wa At-Taqlid.
[2] Bacalah Faidhu Al-Qadir, oleh Munawi (1/209) dan Adh-Dha’ifah (Hadits no. 76-77).
[3] lbnu Abdil Bar, Jami’ Bayani Al-’Ilmi (11/81-82)
[4] Idem. (11/82,88, 89)
[5] Idem. (11/83-84)
[6] Idem. (11/89)
[7] Baca Intiqa’ Ibnu ‘Abdul Bar hlm. 41 dan Kasyful Mughaththa, oleh Hafizh Ibnu ‘Asakir hlm. 6-7 dan Tadzkiratul Huffadz (i/l 95) oleh Dzahabi.
[8] Baca bab VIII dan Kitab Ma Ia Yajuzu fihi AI-Khilaf hIm. 65-72. Anda akan menemukan banyak contoh seperti kami kemukakan di sini.
[9] Al-Bahru Ar-Raiq
[10] Saya katakan di sini: “Tulisan-tulisan Muhammad Ghazali yang akhir-akhir ini banyak tersebar di sana-sini seperti bukunya yang berjudui As-Sunnah An-Nabawiyah baina Ahlil Fiqhi wa Ahlil Hadits, di mana dia sendiri termasuk kategori da’i da’i semacam itu, yaitu para da’i yang kebingungan. Sebelumnya kami telah membaca buku ini dan mémberi komentar terhadap beberapa Hadits yang terdapat di dalamnya serta koreksi-koreksi dalam beberapa masalah fiqh.

Sebagian dari tulisan yang ada dalam buku itu penuh dengan hal-hal yang menunjukkan kebingungannya, penyimpangannya dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. dan menjadikan akalnya sebagai hakim dalam mengesahkan atau mendha’ifkan Hadits. Ia tidak mau berpegang pada dasar-dasar ilmu Hadits atau para ahli dan mereka yang tahu seluk beluk Hadits. Bahkan hal yang sangat aneh dilakukannya ialah menshahihkan Hadits yang jelas-jelas dha if. Akan tetapi, tidak aneh karena kita melihat dia mendhaifkan Hadits-Hadits yang jelas disepakati shahihnya oleh Bukhani dan Muslim sebagaimana dapat Anda baca hal ni dalam komentar saya pada dua muqadimah bukunya berjudul Fiqhus Sirah yang telah saya ben takhrijnya terhadap Hadits-Hadits yang termuat di dalamnya pada cetakan ke-4. Hal itu saya lakukan atas permintaan dia sendiri melalui salah seorang teman saya dan kalangan Al-Azhar. Oleh karena itu, segera saya berikan takhrij buku tersebut, dengan perkiraan bahwa hal itu menunjukkan adanya perhatian dia secara sungguh-sungguh terhadap Hadits-Hadits Nabi dan Sirah Nabi serta ingin memeliharanya dari pemalsuan yang datang dari luar. Sekalipun ia menyatakan pujian terhadap komentar dan catatan saya serta dengan terus terang menyatakan gembiranya dalam komentarnya di bawah judul Haula Aahaadiits Hadzal Kitab, namun dia sendiri berbicara tentang metode yang digunakannya dalam menerima Hadits-Hadits dha’if dan menolak Hadits-hadits shahih semata-mata ditinjau dan segi matannya. Dengan cara semacam ini dia ingin memberikan kesan kepada pembaca bahwa metode penelitian dan koreksi yang ditentukan oleh ilmu Hadits bagi dia sama sekali tidak ada artinya, selama hal itu bertentangan dengan kritik yang logis, padahal metode kritik yang logis berbeda antara seseorang dan yang lainnya. Terkadang suatu hadits yang diterima oleh seseorang ditolak oleh lainnya. Dengan metode semacam ini agama menjadi permainan nafsu, tanpa memiliki kaidah dan prinsip-prinsip baku, dan hanya tergantung pada selera perorangan. Hal ini jelas bertentangan dengan metode yang diikuti oleh para ulama kaum muslim bahwa sanad Hadits merupakan bagian dari agama. Seandainya Hadits itu boleh tanpa sanad, tentu orang akan berbicara sesuka hatinya dan inilah yang dilakukan oleh Ghazali dalam sebagian besar Hadits-Hadits yang dimuat dalam Kitab Sirahnya. Kitabnya memuat sebagian besar Hadits mursal dan mu’dlal. Hadits dhaif dikatakan shahih seperti yang tenlihat dalam takhrij saya terhadap bukunya. Sekalipun demikian ternyata dia tetap keras kepala dengan memberikan pernyataan pernyataan di bawah judul di atas:

“Saya.telah melakukan ijtihad agar dapat menempuh cara yang benar dan merujuk pada sumber-sumber yang dipercaya, dan saya kira saya telah sampai dengan bai k pada tingkatan ini. Saya telah mengumpulkan riwayat-riwayat yang dapat menenangkan hati seorang alim yang berpandangan luas.”

Begitulah dia berujar. Seandainya dia ditanya, apakah kaidah yang Anda pergunakan dalam ijtihad Anda itu, apakah kaidah itu berupa prinsip-pninsip ilmu hadits yang merupakan satu-satunya jalan untuk dapat mengetahui mana riwayat yang shahih dan mana yang dhaif dan Sirah Nabi, jawabnya tentu ia akan mengatakan bendasarkan pemikiran pribadi. Itu adalah salah satu dan bentuk kebobrokannya. Sebagai buktinya, dia berani menshahihkan Hadits yang tidak shahih sanadnya dan dia berani melemahkan hadits walaupun sanadnya shahih menurut Bukhari dan Muslim, seperti yang pernah saya kemukakan pada muqaddimah Kitabnya Fiqhus Sirah di atas dan yang telah dicetak pada terbitan keempat seperti tersebut di atas. Namun sungguh disayangkan pada terbitanterbitan benikutnya, seperti tenbitan Darul Qalam, Damaskus, dan lain lain,muqaddimah itu telah dibuangnya. Hal semacam mi membuat sebagian orang menduga bahwa tujuan penghapusannya pada buku terbitan-terbitan baru tersebut hanyalah mengejar lakunya buku di kalangan pembaca yang telah mampu menghargai kesungguhan para pengabdi Sunnah Nabi dan berusaha dengan keras untuk memilah mana Hadits dha’if dan mana hadits shahih menurut kaidah-kaidah ilmiah, bukan selera pribadi dan dorongan nafsu yang bermacam-macam, seperti dilakukan Ghazali dalam bukunya. Begitu juga yang ia lakukan dalam bukunya yang terakhir berjudul As-Sunnah Nabawiyah Baina AhIiI Fiqhi wa Ahlil Hadits. Di situ nampak jelas bahwa Ghazali menempuh metode Mu’tazilah. Jadi, bagi Ghazali jerih payah ahli hadits yang telah berlangsung puluhan tahun dalam memilah Hadits shahih dari yang dha’if tidak ada artinya. Begitu pula segala jerih payah para imam ahli fiqh yang telah meletakkan kaidah-kaidah ushul dan membuat kaidah-kaidah furu’, tidak ada gunanya, sebab Ghazali bisa mengambil mana saja seenaknya dan meninggalkan mana saja seenaknya, tanpa terikat oleh satu kaidah pun. Banyak ahli ilmu telah melakukan sanggahan terhadap hal ini Mereka telah menjelaskan secara ninci tentang kebingungan dan penyelewengan Ghazali. Tulisan yangterbaik dalam hal ini ialah yang ditulisoleh Dr. Rabi’ bin Hadi AI-Madkhali yang dimuat dalam Majalah AI-Mujahid Afghaniyah no. 9-1 1 dan tulisan Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad ‘Au Syaikh dengan judul AI-Mi’yaru ii ‘ilmil Ghazali (Bobroknya ilmu Ghazali).
[11] Baca Kalam Imam Muzani him. 62 dan Kalam Hafizh Ibnu Rajab hlm. 54

Menyebabkan Serta Menambah Perpecahan dan Perdamaian

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SERTA MENAMBAH PERPECAHAN DAN HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PERDAMAIAN

Oleh
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily Hafidzohullah

Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily Hafidzohullah ditanya : Fadhilatus Syaikh, mohon Anda jelaskan contoh dari hal-hal yang menyebabkan dan menambah perpecahan dan hal-hal yang menyebabkan ishlah (perdamaian)!

Jawaban.
Hal-Hal Yang Menambah Perpecahan Adalah.

1. Taashub (fanatik) yang tercela, yaitu fanatik sebagian orang terhadap golongan tertentu karena mengikuti hawa nafsu, baik itu karena fanatik tercela yang disebabkan oleh kafanatikan terhadap ras atau golongan atau kepentingan dunia atau karena benci pada pihak yang menyelisihinya, inilah fanatik yang menambah perpecahan.

2. Oleh karena itulah, maka wajib atas penuntut ilmu untuk mengikhlaskan amalannya semata-mata karena Allah dan tidak memandang manusia karena status dan kedudukannya yang akhirnya dia mengukur kebenaran dengan figur/tokoh tertentu, padahal justru kebenaran itulah yang menjadi ukuran untuk menilai kedudukan seseorang. Semestinya dia harus membela kebenaran dan orang yang berada diatasnya meskipun orang itu kecil atau rendah derajatnya, dan semestinya harus pula dia mencegah orang dzalim dari kedzolimannya walaupun mulia dan tinggi kedudukannya

3. Menukil perkataan dan menyebarluaskannya. Menukil perkataan diantara manusia khususnya dalam perselisihan merupakan hal yang menambah perpecahan, kalian tentunya tahu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam membenci qilla wa qoola, banyak bertanya dan membuang-buang harta qilla wa qoola adalah banyak menukil perkataan antar manusia : Kata Fulan begini, kata Fulan begitu, Fulan dikatakan begini, Fulan dikatakan begitu.. sehingga diapun menyibukkan waktu-waktunya dengan perkataan ini. Maka inilah diantara sebab yang paling besar yang menyebabkan kerasnya hati, menimlbulkan hasad, dengki, permusuhan antara ikhwah dan menambah perpecahan.

Maka kewajiban penuntut ilmu adalah menjaga lisannya, tidak memperbanyak menukil perkataan, tidak pula memperbanyak pembicaraan yang tidak ada manfaatnya, dan sikap dia ketika tersebar masalah ini diantara ikhwah adalah menjauhinya dan mengatakan: Tidak layak kita disibukkan dengan hal ini tapi sibukkan diri kita dengan menuntut ilmu dan hal-hal yang bermanfaat, kecuali jika (menukil perkataan itu) ada maslahatnya untuk mendamaikan antara ikhwah, maka hal itu diperbolehkan.

4. Jahil (bodoh), yaitu bahwa sebagian mereka yang berselisih terkadang disebabkan oleh kejahilan, jahil terhadap yang haq atau jahil terhadap ahli haq. Jahil terhadap al-haq yaitu: tidak tahu dipihak mana kebenaran itu berada. Contohnya jika ada 2 golongan berselisih dalam masalah ilmiyah, kemudian datang orang yang tidak mengetahui al-haq dalam masalah yang diperselisihkan ini, sehingga diapun membela yang bathil. Inilah yang dapat menambah perpecahan dan perselisihan. Atau bisa jadi karena jahil terhadap ahlul haq (orang-orang yang mengikuti al-haq). Maksudnya, bahwa seseorang yang berilmu tahu al-haq dan tahu dalil-dalilnya, tapi dia tidak tahu keadaan Fulan, dan ini kadang terjadi pada para penuntut ilmu disebabkan karena mereka tidak tidak tahu apa yang terjadi di Indonesia, maka jika ada salah seorang penuntut ilmu yang mengatakan: Kata Fulan begini kata Fulan begitu.. tentunya seorang yang berilmu itu berbicara sesuai dengan berita yang disampaikan pada dia.

Maka seharusnya bagi mereka yang menukil perselisihan antara manusia bersikap jujur dan terpercaya dalam menukil, tidak boleh dia menukil hal yang tidak pernah diperbuat oleh orangnya tidak juga hal yang tidak pernah dikatakan oleh orang tersebut, tidak boleh pula dia mengambil konsekwensi perkataannya, haruslah dia menukil perselisihan itu sesuai dengan kenyataannya. Dan jahil (tidak mengetahui) terhadap ahlul-haq ini tidaklah menjatuhkan derajat ulama, tidak pula merendahkan harkat mereka, karena mereka tidak tahu apa sebenarnya yang sekarang terjadi di Indonesia -misalnya-, kecuali dari nukilan (sebagian penuntut ilmu) negara ini. Mereka tidak tahu apa yang terjadi di negara tertentu , tapi datang sebagian penduduknya dan menukil perkataan: Kata Fulan begini,kata Fulan begitu tentunya orang alim itu berbicara sesuai dengan apa yang dia dengar, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam : Sesungguhnya saya hanya memutuskan sesuai dengan apa yang saya dengar

Seorang hakim dan mufti menghukumi sesuai dengan apa yang dia dengar, maka selayaknya jika kita menukil sebuah khilaf atau meminta fatwa, hendaknya kita menukil sesuai dengan kenyataan sehingga menghasilkan hukum yang benar, karena seorang alim bertugas untuk berijtihad dalam memutuskan suatu masalah ilmiyah tapi terkadang dia kurang tahu tentang keadaan manusia dan apa yang terjadi terhadap mereka, inilah sebagian dari sebab terjadinya perselisihan.

Adapun Sebab-Sebab Perdamaian Adalah.

1. Niat yang jujur dan benar untuk mendamaikan, Allah berfirman tentang dua orang penengah yang mendamaikan suami-istri yang berselisih: Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu [An-Nisaa : 35], kalau dalam masalah mendamaikan suami istri saja Allah menjanjikan taufiq untuk mereka berdua, apalagi orang yang berusaha untuk mendamaikan antara kaum muslimin, tidak diragukan lagi dia akan diberi taufik -insya Allah-, apabila terpenuhi padanya niat jujur (benar), karena kejujuran niat itu merupakan salah satu sebab hilangnya perselisihan, sehingga diapun menjadi kunci kebaikan yang Allah mudahkan dengannya terjadi perdamaian

2. Doa untuk kebaikan ikhwah, yaitu mendoakan saudara-saudara kita dengan mengikhlaskan niat dalam berdoa agar Allah mengangkat perselisihan, mendamaikan dan menyatukan hati mereka diatas kebaikan dan taqwa dan membimbing mereka dalam kebenaran

3. Menasehati pihak yang salah, kita katakan pada dia: Anda bersalah, maka kembalilah kepada al-haq, tapi ini bagi orang yang mampu melakukannya, adapun orang yang tak mempunyai kemampuan untuk menasehatinya maka tak ada kewajiban baginya

4. Menasehati pihak yang benar, yaitu agar bersabar, kita katakan pada mereka: Bersabarlah dan tahan diri kamu terhadap teman-temanmu (yang bersalah) karena merekapun ahlus sunnah, dan perselisihan mereka dengan kamu bukan berarti pula mereka membencimu, bukan berarti mereka tidak menginginkan al-haq, tapi mereka salah. Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pun berselisih dalam banyak masalah, bahkan terjadi fitnah di zaman mereka, tapi setiap mereka mengatakan pada temannya: Kami tidak merasa lebih dari kalian dalam iman dan taqwa, Ali bin Abi Thalib radhiallaahu anhu adalah orang paling utama setelah kematian Utsman radhiallaahu anhu, beliau mengatakan: (Mereka) adalah saudara-saudara kita, kita tidak merasa melebihi mereka dalam iman dan taqwa padahal beliau adalah orang yang paling utama mudah-mudahan Allah meridhoinya-.

Demikian pula Muawiyah radhiallaahu anhu, beliaupun mengakui keutamaan Ali radhiallaahu anhu dan mengatakan: Kami tidak memerangi beliau dalam perkara ini (khilafah) dan mengakui keutamaan beliau, lihatlah !!! Bagaimana mereka berselisih dan menginginkan haq walaupun sudut pandang mereka berbeda dalam banyak masalah, tapi mereka tidak saling mencela satu sama lainnya, bahkan mereka mengakui bahwa saudaranya menginginkan al-haq dan berijtihad, inilah muamalah yang harus dilakukan terhadap saudara-saudara kita.

[Diterjemahkan dari Nasehat Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzohullah, dan risalah ini disusun oleh Abu Abdirrahman Abdullah Zaen dan Abu Bakr Anas Burhanuddin dkk Mahasiswa Universitas Islam Madinah]

Perselisihan yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan

DHOWABITH (BATASAN-BATASAN) PERSELSIIHAN YANG DIPERBOLEHKAN DAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN

Oleh
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily Hafidzohullah

Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily Hafidzohullah ditanya : “Fadilatus Syaikh,…kami berharap agar Anda menjelaskan dhowabith (batasan-batasan) perselisihan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan, maksudnya adalah : Perselisihan yang tidak mengeluarkan orang yang berselisih tersebut dari lingkup Ahlus Sunnah..?

Jawaban.
Perkara yang diperbolehkan perselisihan didalamnya adalah : Permasalahan yang diperselisihkan oleh Ahlus Sunnah. Ada beberapa masalah yang diperselisihkan oleh sebagian orang yang menisbahkan dirinya kepada sunnah di dalam masalah-masalah yang ma’lum. Sebagaimana telah terjadi perselisihan dikalangan Salafus Shalih dalam masalah tersebut. Seperti perselisihan mereka dalam masalah “apakah ahlul mahsyar (pada hari kiamat) melihat Rabb atau tidak?”, apakah yang melihat Rabb itu kaum muminin saja atau kaum munafiqun pun melihat-Nya juga, atau ahli mahsyar semuanya?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan bahwa ini adalah perselisihan antara Ahlus Sunnah yang tidak mengakibatkan orang yang berselisih dihukumi sebagai Ahlul Bid’ah. Inilah kaidah asalnya. Maka setiap permasalahan yang diperselisihkan oleh Salaf, seperti perselisihan mereka tentang “hukum orang yang meninggalkan shalat”, juga perselisihan mereka tentang “kafir tidaknya orang yang meninggalkan salah satu rukun Islam setelah dia menyakininya” dan perselisihan mereka tentang “orang yang meyakini rukun Islam kemudian dia meninggalkan salah satunya karena malas”, semua permasalahan ini menjadi perselisihan dikalangan ulama Ahlus Sunnah, maka orang yang berpendapat dengan salah satu pendapat mereka tidaklah dihukumi sebagai Ahlul Bid’ah, walaupun kita yakin bahwa al-haq itu berada pada salah satu pendapat dari para ahli ijtihad, karena al-haq itu tidak mungkin berbilang, akan tetapi kita memberikan udzur (ma’af) pada ikhwah kita yang berpendapat dengan pendapat yang ada pendahulunya dari Salaf, inilah batasan perselisihan yang diperbolehkan.

Adapun sekarang, kebanyakan penuntut ilmu tidak mengetahui al-haq dalam banyak masalah, terkadang ada sebagian Ahlus Sunnah atau yang menisbatkan dirinya kepada sunnah berpendapat dengan sebagian pendapat Ahlul Bid’ah. Maka orang tersebut jika sunnah lebih dominan pada dirinya, maka -secara umum- dia termasuk Ahlus Sunnah. Dia berijtihad untuk mengetahui al-haq, dia mengambil dalil dari nash-nash dan menghargai ucapan ulama Salaf, mencintai Ahlus Sunnah dan ulamanya dan berusaha untuk mengetahui yang haq, kemudian dia berijtihad dan salah dalam ijtihadnya maka dia diberi udzur (dimaafkan) bagaimanapun kesalahan dia. Disini terkadang kita bisa mensifatinya dengan “kurang ilmu”, tapi tidak mengeluarkan dia dari Ahlus Sunnah, karena yang namanya kesempurnaan adalah kesempurnaan dalam ilmu, amal dan mutaba’ah. Mereka menginginkan yang haq tapi terkadang terbatas ilmunya, maka terkadang pendapatnya sesuai dengan sebagian pendapat Ahlul Bid’ah atau yang lainnya, padahal bukanlah tujuan mereka adalah menyepakati Ahlul Bid’ah, hanya saja mereka menyangka bahwa itulah yang benar. Maka orang semacam ini bisa kita sifati sebagai orang yang punya kekurangan dalam ilmunya, tapi jangan dihukumi sebagai Ahlul Bid’ah, karena mereka menginginkan yang haq tapi salah dalam memahami nash.

Kaidah dalam masalah ini adalah bahwa setiap orang yang berijtihad berdasarkan pokok-pokok (tata cara) ijtihad Ahlus Sunnah dalam mengambil dalil, kemudian dia salah dalam ijtihadnya, maka kesalahannya tersebut dima’afkan -insya Allah, dan tidak boleh orang tersebut dinisbahkan kepada bid’ah, karena sebagaimana kalian ketahui bahwa sebagian ahlus sunnah terdahulu ada yang menyepakati sebagian pendapat Ahlul Bid’ah, seperti murjiatul fuqoha dan sebagian mereka juga ada yang berpendapat sesuai dengan pendapat sebagian asyariyyah dalam beberapa penakwilan-penakwilan mereka atau menyeleweng dalam sebagian masalah qodar, maka mereka ini bersesuaian dengan Alul Bid’ah di dalam perkataan-perkataan mereka, tapi mereka tidak dinisbatkan kepada bid’ah, karena mereka pada dasarnya diatas pokok-pokok aqidah ahlus sunnah.

Orang yang hidup zaman sekarang khususnya penuntut ilmu atau orang yang hidup di negara yang jauh dari ulama, terkadang terjerumus dalam kesalahan yang betul-betul fatal, yang mana kesalahan itu bukan dalam masalah yang diperselisihkan oleh Ahlus Sunnah, tapi jika mereka termasuk Ahlus Sunnah, maka kita berikan udzur (maaf) dalam kesalahannya. Bukan karena kesalahan mereka sepele atau ringan, tapi karena mereka berijtihad untuk mengetahui yang haq dan itulah hasil dari ijtihadnya. Tapi tentunya merekapun wajib untuk belajar, dan kita nasehati agar kembali pada para ulama dan mengambil pendapatnya dalam rangka menghilangkan perselisihan.

Disalin dari Nasehat Masyaikh

Mensikapi Perpecahan Dikalangan yang Mengaku Salaf

CIRI-CIRI AHLI BID’AH ADALAH PERPECAHAN, BAGAIMANA MENSIKAPI PERPECAHAN DIKALANGAN YANG MENGAKSU SALAF

Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly
Syaikh DR Muhammad Musa Alu Nashr.

Pertanyaan
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly ditanya : Ciri-ciri ahlu bidah adalah berpecah belah, apa nasehat anda kepada kami dalam menyikapi perpecahan yang ada dikalangan orang-orang yang initisab (mengaku-pent) sebagai salaf yang menimbulkan perpecahan serta saling membenci?

Jawaban
Aku menggangap paling paham dengan salafi dan penyebaran dakwah salafiyyah, namun aku tidak melihat adanya perpecahan dikalangan mereka, sebaliknya malah aku melihat mereka saling mencintai, mengasihi, saling bertukar fikiran, bantu-membantu. Sebenarnya terdapat sekelompok orang yang tidak ada memiliki rasa takut kepada Allah yang berupaya untuk memecah-belah para ulama salaf dengan menyebarkan berita-berita bohong dan mengarang kejadian-kejadian fiktif yang sebenarnya tidak ada, membesar-besarkan kesalahan ; sibuk dengan qila wa qola dan mengadu domba.

Wajib bagi para da’i dan ulama salaf waspada terhadap kelompok-kelompok pembuat makar dan keji ini, yang mengingatkan aku tentang pemikiran yang dibawa Al-Haddadi sejak sepuluh tahun yang lalu yang menamakan kelompok mereka dengan As-Sunnah ; memerangi ahli bid’ah dan sebagainya, ternyata mereka berupaya untuk mencela para ulama salaf yang terbaik. Mereka mencela Ibn Hajar, An-Nawawi bahkan hampir saja mereka mencela Syaikhul Islam dan Ibn Al-Qayyim.

Kini kelompok new-Haddadi ini muncul kembali dengan wajah baru, maka para ulama harus benar-benar waspada kepada kelompok yang zalim terhadap diri mereka, zalim terhadap para penyeru kepada dakwah salafiyyah, jangan sampai para da’i terlalu cepat menerima berita dari mereka tetapi hendaklah mengambil berita dari sumber yang benar dan mengecek (tahqiq) terlebih dahulu dari ikhwan mereka, bagaimana sebenarnya mauqif (sikap) mereka, sebab aku yakin sebenarnya banyak orang-orang salaf yang salah memahami perkataan ikhwan kita (masyakih dari Jordan.-pent) yang kuyakini benar, namun dianggap keliru karena kurangnya pemahaman terhadap pemikiran mereka.

Sebenarnya para ikhwan kita sepakat dengan mereka dalam aqidah, manhaj, serta prinsip-prinsip dasar dakwah yang mulia ini, semoga Allah melindungi kita dari kejelekan diri kita. Banyak dari kita terkadang lebih mengedepankan hazzun nafsi (interest pribadi) dari pada manhaj sendiri.

Syaikh DR Muhammad Musa Alu Nashr :
Aku melihat banyak soal-soal yang senada, di sini aku temukan soal seperti yang lalu dan telah dijawab oleh Syaikh Salim, namun di sini aku menambahkan bahwa tidak seorangpun yang dapat mengkritik prinsip-prinsip dasar dakwah salafiyah, aqidah, maupun manhajnya. Karena dakwah ini adalah hasil buatan Allah Subhanahu wa Ta’ala bukan buatan manusia., namun ada orang-orang yang berusaha memecah belah barisan ulama, mengadu domba antara penuntut ilmu sebagaimana yang diterangkan Syaikh Salim dalam jawabannya tadi.

Dari sini kami peringatkan kepada para duat salafi untuk mewaspadai gerakan ini yang targetnya hanyalah kejelekan terhadap dakwah salaf yang telah tersebar di seantero dunia Islam bahkan diseluruh dunia sebagaimana menyebarnya api jika disulut minyak, sampai-sampai terdapat lahan dakwah subur disebuah negeri yang seluruh penduduknya salafi, ini adalah realita yang tak dapat disangkal apalagi sebagian ikhwan telah mendatangi tempat-tempat tersebut.

Oleh karena itu berbagai macam perbedaan dan perselisihan yang terjadi diantara salafiyyin, jangan sampai dicampuri oleh orang-orang awam, hendaklah mereka menyerahkan perkara ini kepada para ulama, dan menyibukkan diri mereka dengan hal-hal yang bermanfaat seperti tazkiyatun nafsi maupun menuntut ilmu, jangan mereka menyibukkan diri dengan isu-isu yang disebarkan dan jangan pula ikut campur menyebarkan isu-isu ini, tetapi hendaklah mengecek kebenaran berita yang mereka dengar, kemudian mengembalikannya kepada ulama ar-Rasikhin. Hendaklah mereka manyibukkan diri dengan aib-aib yang ada pada diri mereka, karena dengan mebuat laris isu-isu yang tak jelas ini akan membuat para pemuda bingung dan akhirnya merekapun menjadi mangsa syaitan baik dari jin maupun manusia.

Wallahu a’lam.

[Seri Soal Jawab DaurAh Syar’iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc]

Perpecahan dan Perbedaan yang Terjadi Dikalangan Pemuda

MENGAPA PERPECAHAN DAN PERBEDAAN TERJADI DI KALANGAN PARA PEMUDA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah perpecahan dan perselisihan di kalangan pemuda itu disebabkan mereka tidak duduk di sekeliling ulama, tidak adanya hubungan yang berkelanjutan dengan sang alim, dan orang-orang yang menuntut ilmu, juga karena sedikitnya ulama yang berkorban untuk para penuntut ilmu ?

Jawaban
Memang benar apa yang disebutkan dalam pertanyaan ini, para pemuda tidak berpulang kepada ulama yang dipercaya ilmu dan agamanya ; merupakan satu sebab mereka jauh dari manhaj As-Salaf. Dan saya katakan : “Yang dipercaya ilmu dan agamanya”, sebab tidak setiap alim dapat dipercaya ilmu dan agamanya, Namun alim yang dipercaya ilmu agamanya-lah yang seharusnya dikelilingi oleh para pemuda.

Saya tidak mengatakan bahwa mereka harus menerima setiap apa yang dikatakannya, karena ia bisa saja salah dan benar, akan tetapi jika seseorang memiliki seorang alim yang menjadi qudwah yang dapat diteladani dan ia mengetahui pemikiran dan ijtihad, serta menyimpulkan hukum dari dalil-dallnya, maka ini tentu yang paling baik dan tepat bagi para pemuda.

Adapun tentang sedikitnya ulama, memang benar bahwa para ulama –tidak diragukan lagi- sangatlah sedikit. Akan tetapi alhamdulillah sekarang telah muncul banyak bibit-biibit (ulama) di sini di Riyadh, di Qasim, di Hijaz. Kita mendengar bahwa disana banyak ulama yang mengajari para pemuda. Akan tetapi yang terpenting menurut saya adalah seorang pemuda itu harus bersabar dan menyabarkan dirinya menjalani apa yang ia laksanakan sekarang, dan tidak tergesa-gesa dalam segala urusan disertai dengan mengelilingi ulama yang dipercaya ilmu dan amanah mereka.

[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjenah Muhammad Ihsan Zainudin, Penerbit Darul Haq]

Sikap Terhadap Perselisihan Di Antara Ahlus Sunnah?

BAGAIMANAKAH SIKAP KITA TERHADAP PERSELISIHAN YANG TERJADI DI ANTARA AHLUS SUNNAH?

Oleh
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzohullah

Pertanyaan
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily Hafidzohullah ditanya : Fadhilatus Syaikh, bagaimanakah sikap kita terhadap perselisihan yang terjadi antara ikhwah salafiyyin -khususnya- perselisihan yang terjadi di Indonesia?

Jawaban.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam serta keberkahan semoga terlimpah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wasallam, keluarganya, para sahabatnya dan orang yang mengikuti petunjuk dan sunnahnya sampai hari kiaman, amma badu:

Sesungguhnya Kewajiban seorang Muslim adalah :

1. Mengetahui al-haq dan membelanya, inilah sikap yang benar bagi seorang muslim dalam permasalahan yang diperselisihkan, baik itu masalah ilmiyah (keilmuan) ataupun masalah amaliyah (pengamalan) yang dilakukan dalam medan dakwah ataupun yang lainnya

Kewajiban seorang muslim -khususnya penuntut ilmu-, yang pertama adalah mengetahui al-haq dengan dalil-dalilnya, maka apabila terjadi perselisihan dalam suatu masalah, wajib bagi mereka untuk mempelajari ilmu syar’i yang bermanfaat untuk mengetahui yang haq dalam masalah itu. Andaikata perselisihan itu dalam masalah-masalah ilmiyah, hendaklah seorang muslim mempelajari dalil-dalilnya serta mengetahui sikap ulama dalam masalah ini, kemudian dia pun mengambil sikap yang jelas dan gamblang dalam masalah ini.

2. Apabila perselisihan itu terjadi diantara Ahlus Sunnah, maka wajib baginya untuk bersabar terhadap ikhwan yang lain, serta tidak melakukan tindakan yang memecah belah. Walaupun kita melihat kebenaran pada salah satu pihak yang berselisih, tapi jika perselisihan itu terjadi antara Ahlus Sunnah, dimana tentunya setiap mereka menginginkan yang haq, maka wajib bagi dia untuk bersabar dalam menghadapi ikhwan yang lainnya. Kemudian jika dia mendapati salah seorang dari mereka bersalah, wajib baginya untuk bersabar dan menasehatinya. Jadi kewajiban yang pertama adalah mengetahui di pihak manakah al-haq itu berada?

3. Kemudian dia menasehati pihak yang bersalah sambil berusaha semampunya untuk menyatukan kalimat diatas al-haq dan mendekatkan sudut pandang, kemudian berusaha untuk mengadakan ishlah antara ikhwah. Inilah perbuatan yang paling utama sebagaimana firman Allah:

لَا خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ اِلَّا مَنْ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ اِصْلَاحٍۢ بَيْنَ النَّاسِۗ

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat maruf atau mengadakan perdamaian diantara manusia“. [An-Nisaa/4 :114]

Maka kewajiban seorang muslim adalah untuk menjadi terwujudnya sebab perdamaian dan kunci kebaikan

4. Tidak melakukan tindakan yang menambah perpecahan dan perselisihan dengan menukil/menyebarkan perkataan, tapi hendaklah memahami terlebih dahulu dan tatsabut (meneliti) perkataan dan perbuatannya.

5. Bersikap wasath antara ahli ghuluw (berlebih-lebihan) yang menghitung (membesar-besarkan) setiap kesalahan serta menyebarkannya kepada orang banyak, bahkan mungkin menganggapnya sebagai ahlul bidah atau mengkafirkannya, dan dengan pihak lain yang mutasaahilin (terlalu bermudah-mudahan/meremehkan), yang tidak membedakan antara yang haq dengan yang bathil. Maka selayaknya dia menjadi orang yang berfikir dan berusaha mempersatukan ikhwah serta mendekatkan sudut pandang mereka diatas al-haq, tapi bukan berarti ini adalah mudahanah, tapi maksudnya adalah untuk mendekatkan sudut pandang antara ikhwah di atas al-haq, serta menasehati yang bersalah, juga menasehati pihak yang lain untuk bersabar dan menahan diri. Inilah manhaj Ahlus Sunnah dan sikap mereka terhadap ikhwah

6. Jika dia menjauhkan diri dari perselisihan yang terjadi karena dia memandang dalam perselisihan itu terdapat fitnah dan kejelekan, maka sikap ini lebih baik, dan usaha dia adalah hanya untuk mendamaikan, bukan malah menjadi pemicu perselisihan, tapi justru menjauhi perselisihan

7. Jika dia melihat yang al-haq berada pada salah satu pihak, maka hendaklah di berlaku adil dalam menghukumi pihak yang lain, karena inilah sikap seorang muslim. Adapun perselisihan yang terjadi di Indonesia -sepengetahuan saya- adalah perselisihan antara ikhwah dalam masalah-masalah -yang kita anggap insya Allah- setiap pihak yang berselisih menginginkan yang haq, khususnya mereka itu termasuk Ahlus Sunnah, tapi tidak setiap yang menginginkan al-haq itu akan diberi taufik untuk mendapatkannya, sebagaimana tidak setiap kesalahan itu disengaja. Terkadang seseorang berbuat kesalahan tanpa sengaja, padahal dia menginginkan al-haq, tapi barangkali karena kurangnya pengetahuan dia dalam suatu segi tertentu sehingga diapun jatuh dalam perselisihan dan kesalahan, maka hendaknya kita bersabar atas mereka serta mengakui kebaikan dan keutamaan mereka.

Tidaklah pantas sikap kita terhadap sesama Ahlus Sunnah itu seperti sikap kita terhadap Ahlul Bidah yang menyeleweng dalam masalah aqidah dan yang lainnya, karena Ahlus Sunnah mempunyai satu jalan dan satu manhaj, tapi terkadang berbeda sudut-pandang mereka, maka hendaklah bersabar dan menahan diri serta berusaha untuk mendamaikan antara ikhwah. Kemudian seorang thalibul ilmi mengusahakan dirinya agar tidak menjadi sebab bertambahnya perselisihan, bahkan seharusnya dia menjadi sebab terjadinya penyatuan kalimat diatas al-haq. Jika dia bersikap seperti itu, maka dia akan tetap berada diatas kebaikan. Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufiq pada semua.

Disusun oleh :  Abu Bakr Anas Burhanuddin dkk (Mhs Universitas Islam Madinah. 16/04/2002)
Disalin dari Nasehat Masyaikh

Apakah Qiyas Termasuk Sumber Selain Al-Qur’an Dan As-Sunnah ?

APAKAH QIYAS TERMASUK SUMBER SELAIN AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH?

Oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhurah bin Hasan Salman

Pertanyaan.
Syaikh Abu Ubaidah Masyhurah bin Hasan Salman ditanya : Apa pendapat anda dalam menanggapi masalah qiyas, apakah dia termasuk salah satu sumber selain Al-Quran dan As-Sunnah?

Jawaban
Masalah ini adalah permasalahan yang banyak membuat seseorang keliru pemahamannya dan tergelincir, namun jawaban yang rajih bahwa syariat ini memiliki illat (sebab dibuatnya hukum-pent) yang mu’tabarah (dianggap). Sebagaimana yang tertulis dalam surat Umar bin Khaththab kepada Abu Musa Al-As’ari yang berbunyi :” Kenalilah sesuatu dengan hal-hal yang serupa dengannya maka engkau akan mengetahui kebenaran“.

Tetapi Qiyas bukan sumber yang independen layaknya Al-Quran dan As-Sunnah, dia hanyalah sebuah masdar taba’i (dasar yang mengikut) dibawah cakupan Al-Quran dan As-Sunnah. Kita paham dari Al-Quran dan As-Sunnah adanya kaedah-kaedah umum dan ketentuan-ketentuan dasar, maupun kaedah-kaedah fikih. Dengan itulah kita berusaha menyesuaikan hukum-hukum dengan menganalogikannya kepada kasus-kasus yang serupa.

Dalam menyikapi Qiyas, manusia yang keliru terbagi menjadi dua kelompok yang bersebrangan :

Pertama : Kelompok yang menolak qiyas secara total dan tidak manganggap bahwa syariat ini memililiki illat, memiliki hikmah bahkan mengingkari bahwa syariat ini ada yang ma’qulatul makna (dapat dirasionalkan –pent). Kelompok ini adalah keliru.

Kedua : Kelompok yang terlalu luas dalam penggunaan qiyas sehingga meremehkan nas-nas, bahkan bukan sekedar menjadikannya dasar hukum ketiga saja, lebih dari itu dia mendahulukannya dari nas-nas, walaupun pada dasarnya sepakat menerima nas. Kelompok ini juga keliru sebagaimana yang pertama.

Jawaban yang benar bahwa qiyas mu’tabar (dianggap sebagai salah satu rujukan –pent). Ketika Ahmad bertemu dengan Syafii, Ahmad sangat mencintai Syafii. Dia pernah menukil sebuah perkatan Syafii ketika ditanya mengenai kehujjahan qiyas : “Qiyas dapat dipakai hanya pada kondisi darurat. Inilah yang diperkuat Imam Ibn Qoyyim dalam keterangannya dan penjelasannya yang sangat tepat dan sempurna hingga tidak perlu lagi ditambahi dalam kitabnya : “I’lam Al-Muwaqqi’in ‘an Rabbi al-‘alamin. Kemudian masalah ini turut diperbincangkan oleh Jabariyyah dan Qodariyyah sehingga terseret kedalam pemahaman aqidah yang rusak. Pendapat yang paling benar dan pertengahan adalah yang kusebutkan tadi, namun kalimat yang kusampaikan ini tentu tidak cukup untuk menerangkan secara rinci permasalahan ini dari apa yang diterangkan Ibn Qoyyim.

[Seri Soal Jawab DaurAh Syar’iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc]

Ijtihad dan Pemberian Fatwa

IJTIHAD DAN PEMBERIAN FATWA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah pintu ijtihad dalam menetapkan hukum-hukum Islam masih terbuka untuk setiap orang, ataukah ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid (yang melakukan ijtihad)? Apakah boleh seseorang memberi fatwa berdasarkan pandangannya tanpa mengetahui dalilnya dengan pasti. Dan apa derajat hadits “Yang paling berani di antara kalian dalam memberi fatwa, berarti ia yang paling berani di antara kalian masuk ke dalam neraka.” dan apa maksudnya?

Jawaban:
Pintu ijtihad untuk mengetahui hukum-hukum syari’ at masih tetap terbuka bagi yang berkompeten melakukannya, yaitu hendaknya ia mengetahui hujjah-hujjah dalam masalah yang diijtihadkannya yang berupa ayat-ayat dan hadits-hadits, mampu memahami dalil-dalil tersebut dan menggunakannya sebagai dalih perkaranya, mengetahui derajat hadits-hadits yang digunakan sebagai dalilnya, mengetahui ijma’ (konsesus para imam kaum muslimin) dalam masalah yang sedang dibahasnya sehingga tidak keluar dari ijma’ kaum muslimin dalam masalah tersebut, menguasai bahasa Arab yang memungkinkannya memahami nash-nash sehingga bisa menggunakannya sebagai dalilnya dan mengambil kesimpulan darinya.

Hendaknya seseorang tidak mengungkapkan pendapat dalam perkara agama hanya berdasarkan pandangannya belaka, atau memberi fatwa kepada orang lain tanpa berdasarkan ilmu, bahkan seharusnya ia mencari petunjuk dengan dalil-dalil syari’at, lalu dengan pendapat-pendapat para ulama dan pandangan mereka terhadap dalil-dalilnya serta metode mereka dalam menggunakan dalil-dalil tersebut dan dalam mengambil kesimpulan, kemudian barulah berbicara atau memberi fatwa dengan apa yang diyakini dan diridhai untuk dirinya sebagai bagian dari agama.

Adapun hadits.

أَجْرَؤُكُمْ عَلَى الْفُتْيَا أَجْرَؤُكُمْ عَلَى النَّارِ

Yang paling berani di antara kalian dalam memberi fatwa, berarti ia yang paling berani di antara kalian masuk ke dalam neraka.”[1]

Adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abdurrahman Ad-Darimi dalam kitab Sunannya dari Abdullah bin Abi Ja’far Al-Mishri secara mursal.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad serta keluarganya.

Fatwa Hai’ah Kibaril Ulama, Syaikh Ibnu Baz

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] HR. Ad-Darimi dalam AI-Muqaddimah (157).