Category Archives: A6. Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?

Hukum Seorang Suami Yang Masuk Islam Sedangkan Ia Memiliki Lebih Empat Istri

PERNIKAHAN SESAMA ORANG-ORANG KAFIR

Pembahasan Pertama
HUKUM SEORANG SUAMI YANG MASUK ISLAM SEDANGKAN IA MEMILIKI LEBIH EMPAT ISTRI

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa orang yang masuk Islam sedangkan ia memiliki lebih dari empat istri, maka ia harus memilih empat dari mereka dan menceraikan yang selainnya. Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad bependapat:

Sekiranya seseorang menikahi wanita lebih dari empat orang dalam sekali akad nikah atau dengan akad nikah masing-masing, lalu dia telah menggauli mereka semua. Setelah itu, ia masuk Islam dan seluruh istrinya juga masuk Islam, pada masa iddah mereka, maka ia harus memilih empat dari mereka dan menceraikan yang selebihnya. Baik apakah ia memilih istri yang awal dinikahinya ataupun yang terakhir dinikahinya. Ringkasnya adalah bahwa orang kafir apabila masuk Islam sedangkan ia memiliki lebih dari empat istri, kemudian semuanya masuk Islam, pada masa iddah mereka atau mereka adalah dari kalangan Ahli Kitab maka tidak boleh baginya tetap menahan mereka semua menjadi istrinya. Sepengatahuan kami, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam hal ini. Dan ia tidak mempunyai hak untuk menahan lebih dari empat istri. Jika ia bersedia, hendaklah memilih empat dari istrinya dan menceraikan yang selebihnya. Tidak ada perbedaan, baik pernikahannya dilakukan dalam sekali akad nikah atau dengan akad nikah masing-masing. Baik apakah ia memilih istrinya dari yang awal dinikahinya atau dari yang terakhir dinikahinya. Pendapat ini juga dinyatakan oleh Al-Hasan, Ats-Tsauri, Al-Laits, Al-Auzai, Ishaq dan Muhammad bin Al-Hasan[1].

Adapun Abu Hanifah rahimahullah dan Abu Yusuf, beliau berdua berpendapat:
Hanya saja, apabila dia menikahi wanita-wanita tersebut dalam sekali akad, maka semua pernikahannya batal. Namun apabila dengan akad nikah masing-masing, maka pernikahannya dengan istri yang awal-awal hingga keempat tetap sah, sedangkan yang selebihnya batal. Beliau beralasan, karena akad nikah apabila telah mencapai lebih dari empat kali, maka setatus keharamannya berdasarkan cara menggabungkan dalil-dalil yang ada (al-jam’u), sehingga tidak ada lagi pilihan dalam hal ini setelah masuk Islam, sebagaimana batalnya seorang wanita yang menikah dengan dua orang laki-laki ketika masih kafir, kemudian mereka masuk Islam.[2]

Mayoritas para ulama, Malik, Asy-Syafii dan Ahmad berdalil dengan dalil-dalil berikut:
1. Qais bin Al-Harits meriwayatkan bahwa ia pernah berkata :

أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي ثَمَانُ نِسْوَةٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا

Saya masuk Islam, sedangkan saya memiliki 8 (delapan) istri. Lantas saya datang menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengungkapkan keadaan tersebut kepada beliau. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Pilihlah empat istri dari mereka” [HR Ahmad dan Abu Dawud][3]

2. Muhammad bin Suwaid Ats-Tsaqafi meriwayatkan bahwa:

أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ

Ghilan bin Salamah masuk Islam, sedangkan ia memiliki 10 (sepuluh) istri, lalu semuanya masuk Islam bersamanya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya agar memilih empat istri dari mereka”.[HR At-Tirmidzi][4]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meminta penjelasan, apakah pernikahan mereka dalam sekali akad nikah atau sesuai urutan (akad nikahnya masing-masing). Seandainya ketentuan hukum syar’i bertentangan, pasti beliau akan meminta penjelasan. Ini menunjukkan bahwa ketentuan hukum syar’i dalam hal ini adalah suami bebas memilih secara mutlak.

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Al-Fawakih Ad-Diwani : II/51,52. Silakan lihat Raudhah Ath-Thalibin : VII/156 dan Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah : VI/620
[2] Badai Ash-Shanai : II/314
[3] Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad : II/13 dan Abu Dawud dalam Sunnannya : II/272 no. 2241. Al-Albani menghasankan hadits tersebut dalam kitabnya Irwaul Ghalil : VI/295 no. 1885
[4] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Tuhfah Al-Ahwadzi : IV/278 dan Ibnu Majah : I/627 no. 1953. Hadits tersebut dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwau Al-Ghalil : VI/291 no. 1883

Dampak Dari Suami-Istri Atau Salah Satunya Masuk Islam Terhadap Status Pernikahan

PERNIKAHAN SESAMA ORANG-ORANG KAFIR

Pembahasan kedua
DAMPAK DARI SUAMI-ISTRI ATAU SALAH SATUNYA MASUK ISLAM TERHADAP STATUS PERNIKAHAN

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : “Apabila suami-istri masuk Islam secara bersamaan, maka pernikahan mereka dinyatakan sah. Tidak perlu ditanyakan perihal bagaimana sebelum masuk Islam, apakah pernikahannya sah atau tidak? Selama tidak ada sebab yang membatalkan pernikahan tersebut. Misalnya, jika keduanya masuk Islam, sementara dia menikahi istrinya masih pada masa iddah orang lain, atau istrinya sebagai orang haram dinikahi, baik haram dinikahi untuk sementara waktu atau selama-lamanya. Sebagaimana juga, jika istrinya sebagai orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau saudara sesusuan, atau istrinya sebagai orang yang tidak boleh disatukan dengan istrinya yang lain, seperti dua wanita yang bersaudara dan yang semisalnya… Apabila keduanya masuk Islam, sedangkan keduanya adalah orang yang haram menikah karena ada hubungan nasab atau saudara sesusuan … maka keduanya harus diceraikan berdasarkan kesepakatan para ahli ilmu (ulama)”[1]

Adapun jika salah satu dari suami istri tersebut masuk Islam, kemudian yang lain juga masuk Islam setelahnya, maka para ulama masih berbeda pendapat menjadi lima pendapat.

Pendapat Pertama
Menurut sekelompok madzhab Zhahiriyah : “… Kapan saja seorang wanita masuk Islam, seketika itu juga pernikahan dengan suaminya batal. Sama saja, baik dia seorang wanita Ahli Kitab atau bukan dari Ahli Kitab, baik sang suami kemudian menyusul masuk Islam setelah dirinya meskipun hanya sekejab mata atau ada jarak waktu. Tidak ada jalan lagi bagi sang suami atas istrinya kecuali jika keduanya masuk Islam secara bersama-sama dalam satu waktu. Begitu pula, jika sang suami masuk Islam sebelum istrinya, maka pernikahan dengan istrinya juga batal pada waktu dia masuk Islam, meskipun hanya sekejab mata kemudian sang istri menyusul masuk Islam”[2]

Pendapat Kedua
Menurut madzhab Hanafiyah : “Apabila seorang wanita masuk Islam sementara suaminya masih kafir, hendaklah ditawarkan kepada si suami agar masuk Islam jika keduanya berada di Darul Islam (Negara Islam). Jika si suami masuk Islam, maka wanita tersebut masih menjadi istrinya, dan jika dia menolak, maka seorang hakim berhak menceraikan keduanya. Sedangkan jika (keduanya) berada di Darul Harb (Negeri kafir yang berhak diperangi), hal itu cukup didiamkan sampai masa iddah si wanita habis. Apabila si suami tidak juga masuk Islam, maka dia diceraikan. Jika penolakan dari pihak suami, itu berarti talak, karena pernyataan cerai berasal dari pihaknya, sehingga hal itu disebut dengan talak, sebagaimana halnya jika dia melafalkan kalimat talak. Namun, jika penolakan dari pihak istri, hal itu batal, karena wanita tidak memiliki hak talak”[3]

Pendapat Ketiga
Menurut Imam Malik : “Apabila istri masuk Islam, hendaklah ditawarkan kepada suaminya agar masuk Islam. Jika suami masuk Islam, (pernikahannya tetap sah), dan jika menolak, dia harus diceraikan. Adapun jika si suami yang masuk Islam, maka harus segera diceraikan”. Ibnu Abdil Barr menyebutkan : “Apabila suami dari Ahli Kitab masuk Islam sebelum istrinya yang juga beragama Ahli Kitab, maka pernikahan keduanya tetap sah, karena agama Islam membolehkan menikahi wanita Ahli Kitab. Namun, jika wanita tersebut bukan dari Ahli Kitab, maka keduanya harus segera diceraikan, kecuali wanita tersebut masuk Islam tidak lama kemudian setelah suaminya. Dan apabila sang istri masuk Islam lebih dulu sebelum suaminya yang juga beragama Ahli Kitab atau bukan dari Ahli Kitab, kemudian sang suami menyusul masuk Islam masih pada masa iddah istrinya, maka dia berhak atas istrinya tanpa harus rujuk atau membayar mahar kembali. Adapun wanita yang belum disetubuhi, maka dia tidak mempunyai masa iddah. Oleh karenanya, apabila wanita tersebut masuk Islam, maka keduanya harus diceraikan dengan perceraian tanpa ada kalimat talak dan tidak pula mahar, karena si suami belum menyetubuhinya”[4]

Pendapat Keempat
Menurut madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah : ‘Pernikahan itu batal apabila salah satu dari suami istri lebih dahulu masuk Islam dengan syarat belum melakukan persetubuhan, … maka menurut madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah yang masyhur dari mereka bahwa perceraiannya ditangguhkan sampai habis masa iddah. Jika suami atau istri tersebut masuk Islam masih pada masa iddah, maka pernikahannya tetap sah. Dan jika dia masuk Islam setelah habis masa iddah maka pernikahannya batal. Pendapat ini juga diambil oleh Al-Auza’i, Az-Zuhri, Al-Laits dan Ishaq”[5]

Pendapat Kelima
Seorang istri apabila masuk Islam sebelum suaminya, maka pernikahannya dibekukan. Jika dia menginginkan perceraiann maka akan diceraikan dengan suaminya, dan jika menginginkan tetap bersamanya –maksudnya tetap menunggu dan menanti suaminya-, maka kapan saja si suami masuk Islam, maka dia tetap menjadi istrinya, selama wanita tersebut belum menikah dengan laki-laki lain, meskipun telah berlalu sekian tahun. Persoalan ini diserahkan kepada wanita tersebut. Tidak ada hak bagi suaminya untuk bersikap tegas kepada istrinya, begitu pula sebaliknya, si istri tidak mempunyai hak untuk bersikap tegas kepada suaminya. Ketentuan hukum ini juga berlaku jika sang suami yang lebih dulu masuk Islam.

Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim, Hammad bin Abi Sulaiman juga menfatwakan dengannya. Sebagian ulama ada yang menukil bahwa Imam Malik juga memilih pendapat ini. Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu.[6]

DALIL-DALIL PENDAPAT DIATAS
Dalil-Dalil Pendapat Pertama –Madzhab Zhahiriyah-:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka ; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada mereka (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir ; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar ; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu” [al-Mumtahanah/60 : 10][7]

Ini adalah ketentuan hukum Allah yang tidak ada seorangpun boleh melanggarnya. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan seorang wanita kembali kepada laki-laki (suami) yang kafir.

2. Diriwayatkan dengan shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

اَلْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ

Seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang menjauhi segala apa ang dilarang oleh Allah”[HR Al-Bukhari][8]

Setiap orang yang masuk Islam berarti telah menjauhi kekafiran yang telah dilarang, sehingga dia disebut sebagai muhajir (orang yang hijarah).

Dalil-Dalil Pendapat Kedua –Madzhab Hanafiyah-.
1. Ijma’ (kesepakatan) para shahabat Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki dari Bani Tsa’lab yang istrinya masuk Islam. Kemudian Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu menawarkan Islam kepadanya, namun dia menolk, sehingga Umar menceraikan keduanya[9]. Persitiwa tersebut disaksikan oleh para shahabat yang lain dan mereka tidak mengingkarinya, sehingga ini menjadi ijma.

2. Karena dengan masuk Islam, tidak ada lagi tujuan-tujuan pernikahan antara keduanya, yaitu tujuan memiliki, menggauli, tempat menyalurkan kebutuhan biologis, menyambung keturunan dan lainnya. Sehingga harus ada sebab yang akan membangun kembali tujuan kepemilikan yang telah hilang tersebut. Sementara, Islam adalah agama ketaatan yang menetapkan jaminan keamanan, bukan memutusnya. Demikian pula, orang yang terus menerus dalam kekafiran, tidak akan dapat menafikannya, baik dalam keadaan permulaan maupun keadaan selanjutnya sebelum masuk Islam[10].

Dalil-Dalil Pendapat Ketiga –Madzhab Malikiyah-
Dalam menyatakan pendapat tersebut. Madzhab Malikiyah berhujah dengan dalil-dalil berikut.

1. Ketika suami atau istri masuk Islam sebelum melakukan persetubuhan, mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah /60: 10]

Wanita tersebut tidak mempunyai masa iddah, sehingga pernikahan keduanya akan terputus (batal) seketika itu juga saat salah satu dari suami istri masuk Islam.[11]

2. Adapun ketika sang istri masuk Islam setelah melakukan persetubuhan, mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut.

  • Hadits yang diriwayatkan oleh Malik dengan sanad darinya sendiri : Bahwasanya Ummu Hakim binti Al-Harits bin Hisyam adalah istri Ikrimah bin Abu Jahal. Dia masuk Islam pada hari penaklukan Makkah, sedangkan suaminya, Ikrimah, lari enggan masuk Islam hingga sampai ke negeri Yaman. Lantas Ummu Hakim berangkat menyusul suaminya hingga dapat menemuinya di Yaman. Dia pun mengajak suaminya masuk Islam. Akhirnya suaminya (Ikrimah) masuk Islam, lalu datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih pada tahun penaklukan Makkah. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, maka beliau menyambutnya dengan suka cita dan ia tetap mengenakan selendangnya hingga dibaiat, beliau pun tetap mengesahkan pernikahan keduanya”[12]
  • Hadits yang diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ dengan sanad dari Ibnu Syihab : “Ia menyampaikan bawa pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam para istri kalian masuk Islam di negeri mereka dan mereka tidak berhijrah. Ketika mereka masuk Islam, suami mereka masih kafir. Di antara mereka adalah anak perempuan Al-Walid bin Al-Mughirah, dia adalah istri Shafwan bin Umayyah. Dia masuk Islam pada hari penaklukan Makkah, sedangkan suaminya lari enggan masuk Islam. Rasulullah pun mengirim utusan kepadanya… Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menceraikannya (Shafwan) dengan istrinya, padahal dia masih kafir. Ketika dia masuk Islam, istrinya tetap bersamanya, tidak dicerai’[13]

Dalil-Dalil Pendapat Keempat –Madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah-
Dalil yang digunakan oleh madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah yang berpendapat bahwa telah jatuh cerai seketika itu juga saat dia masuk Islam sebelum melakukan persetubuhan dengan dalil-dalil sebagai berikut.

  1. Perbedaan agama adalah faktor yang menghalangi pernikahan tetap sah. Apabila terjadi sebelum melakukan persetubuhan, maka dia harus segera diceraikan, karena hak kuasa pernikahan tidak dikuatkan dengan persetubuhan, sehingga hak tersebut terputus dengan dia masuk Islam.
  2. Apabila yang masuk Islam adalah suami, maka dia tidak boleh berpegang teguh kepada tali perkawinan dengan wanita kafir, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60 :10][14]

Adapun dalil-dalil mereka yang menyatakan bahwa perceraiannya ditangguhkan setelah melakukan persetubuhan hingga masa iddah habis adalah sebagai berikut.

  1. Imam Malik meriwayatkan dalam Muwaththa’ dari Ibnu Syihab : “Bahwa ia telah menyampaikan kabar bahwa istri-istri kalian masih dalam ikatan perjanjian”[15]
  2. Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa ia pernah berkata : “rentang waktu ke-islaman antara Shafwan dan istrinya adalah sekitar dua bulan”. Lalu Ibnu Syihab berkata : “Belum ada riwayat yang sampai kepada kami bahwa seorang wanita yang hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, sedangkan suaminya masih kafir dan menetap di Darul Kufr melainkan hijrahnya berarti telah menceraikan ikatan pernikahan antara dia dengan suaminya, kecuali jika sang suami kemudian hijrah sebelum masa iddahnya habis”[16]

Dalil-Dalil Pendapat Kelima –Madzhab Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim-
1. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan putrinya, Zainab kepada suaminya Abu Al-‘Ash bin Ar-Rabi’ dengan akad nikah yang pertama (ketika masih kafir), dan tidak ada sesuatu pun yang baru”

Dalam redaksi yang lain, beliau mengembalikan putrinya Zainab kepada Abu Al-‘Ash bin Ar-Rabi’, padahal Zainab telah masuk Islam enam tahun sebelum ke-islaman suaminya dengan akad nikah yang pertama, dan tidak ada pengajuan saksi lagi dan tidak pula mahar” [Abu Dawud][17]

2. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan Makkah, banyak istri dari orang-orang yang mendapatkan jaminan keamanan telah masuk Islam, sedangkan suami mereka, seperti Shafwan bin Umayyah, Ikrimah bin Abu Jahal dan lainnya agak belakangan masuk Islam, baik dua bulan, tiga bulan ataupun lebih setelahnya. Namun, tidak didapatkan ada satu riwayat pun yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceraikan mereka sebelum dan sesudah masa iddahnya habis. Demikian pula, Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu telah berfatwa : “Bahwa sang istri akan dikembalikan kepada suaminya, meskipun telah berselang lama…Ikrimah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari pengepungan Thaif dan pembagian harta ghanimah perang Hunain, yaitu pada bulan Dzul Qa’dah, sementara penaklukan Makkah terjadi pada bulan Ramadhan, ini berarti ikrimah datang sekitar tiga bulan setelahnya yang memungkinkan masa iddah istrinya maupun selainnya telah habis, namun beliau tetap mengesahkan pernikahannya dan beliau tidak pernah menanyakan kepada istrinya ; apakah iddahnya telah habis atau belum? Begitu juga, beliau tidak pernah menanyakan tentang yang demikian itu kepada seorang wanita pun, padahal pada saat itu banyak sekali suami mereka yang masuk Islam setelah beberapa waktu lamanya yang melebihi masa iddah seorang wanita”[18]

DISKUSI SEPUTAR DALIL-DALIL YANG TERSEBUT DIATAS
Diskusi Dalil-Dalil Pendapat Pertama
1. Dapat kita diskusikan dalil yang mereka gunakan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman …”, bahwa dalam ayat tersebut tidak ada yang menunjukkan keharusan untuk “segera menceraikan’ apabila salah satu dari suami-istri lebih dahulu masuk Islam. Tidak ada seorang pun dari shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memahami demikian, dan tidak pula dari generasi tabi’in, serta tidak ada dalil yang menunjukkan kepada pendapat mereka tersebut sama sekali.

2. Adapun dalil kedua, maka dapat dijawab : “Bahwa atsar-atsar yang disebutkan oleh Ibnu Hazm tersebut bersifat mutlak”[19]

Diskusi Dalil-Dalil Pendapat Kedua
Adapun dalil yang mereka gunakan dengan ijma’ (kesepakatan) para shahabat, yaitu dengan hadits yang diriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa harus ditawarkan agar masuk Islam kepada yang belakangan dari suami istri yang belum masuk Islam adalah sebagai berikut.

  1. Dalam riwayat yang pertama terdapat Yazid bin Alqamah, dia adalah seorang perawi yang majhul (tidak diketahui identitasnya ,-pent), dan di dalamnya juga terdapat As-Safah Dawud bin Kardaros, keduanya pun perawi yang majhul.
  2. Dalam riwayat yang kedua terdapat Ishaq Asy-Syaibani, dia tidak pernah bertemu dengan Umar Radhiyallahu ‘anhu, sehingga riwayatnya dari Umar tidak shahih.
  3. Riwayat tersebut menyelisihi riwayat lain yang shahih dari Umar Radhiyallahu ‘anhu.[20]

Diskusi Dalil-Dalil Pendapat Ketiga
1. Dalil yang mereka gunakan dari ayat yang mulia : “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60 : 10][21]. Jelas sekali, memang benar bahwa seorang muslim diperintahkan untuk tidak berpegang dengan tali perkawinan dengan perempuan kafir apaila perempuan ini tidak mau masuk Islam, dan bahwa ketika sang suami masuk Islam, maka terputuslah ikatan perkawinan dengan perempuan kafir tersebut … Di dalamnya mengandung makna penegasan akan haramnya pernikahan antara orang-orang muslim dengan orang-orang kafir… Namun di dalamnya tidak menyebutkan bahwa salah satu dari suami-istri tidak boleh menunggu pasangannya masuk Islam, sehingga dia menjadi halal lagi jika keduanya telah masuk Islam.

2. Adapun atsar yang diriwayatkan Imam Malik dari Ibnu Syihab tentang kisah masuk Islamnya Ikrimah bin Abu Jahal, maka dapat di jawab bahwa atsar tersebut adalah mursal (dalam sanadnya tidak ada shahabat, sehingga dari generasi tabi’in langsung Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) padahal atsar mursal tidak dapat dijadikan hujjah.[22]

Diskusi Dalil-Dalil Pendapat Keempat
1. Pendapat mereka yang mengatakan bahwa telah jatuh cerai seketika itu juga, sesungguhnya dalil yang mereka gunakan bukan bermakna “ segera diceraikan” ketika salah satu dari suami-sitri lebih dahulu masuk Islam. Tidak ada seorang-pun dari para shahabat yang memahami demikian, dan tidak pula generasi tabi’in, serta tidak ada dalil yang menunjukkan kepada pendapat mereka tersebut sama sekali.

2. Dalil yang mereka gunakan dari ayat yang mulia : “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60 : 10], telah dijawab dalam diskusi dalil-dalil pendapat ketiga.[23]

Adapun dalil-dalil yang mereka gunakan bahwa perceraian ditangguhkan setelah melakukan persetubuhan sampai masaa iddahnya habis, juga telah kami diskusikan, yang kesimpulannya sebagai berikut:

Hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Ibnu Syihab tentang kisah masuk Islamnya Shafwan dan Ikrimah telah kami diskusikan dalam dalil-dalil pendapat ketiga.

Pendapat Yang Lebih Rajih (Unggul)
Selama pemaparan pendapat-pendapat para ulama dan penyebutan dalil-dalil dari setiap pendapat serta pendiskusian semua dalil tersebut, maka jelas bagi saya bahwa pendapat yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat kelima (yaitu pendapatnya Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim)… Alasannya adalah sebagai berikut.

  1. Dalil-dalil yang mereka gunakan sangat kuat.
  2. Pendapat ini mengandung kemaslahatan bagi kedua belah pihak (suami-istri)… Kemaslahatan tersebut akan semakin jelas dengan keterangan di bawah ini.
  • Menurut sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tetap menyatukan suami-istri apabila salah satunya lebih dahulu masuk Islam sebelum pasangannya, dan keduanya sama-sama ridha jika pernikahannya tetap dipertahankan, keduanya tidak diceraikan dan tidak perlu dilakukan akad baru. Apabila istri lebih dahulu masuk Islam, maka dia punya hak untuk menunggu suaminya hingga mau masuk Islam. Kapan saja saumi masuk Islam, maka dia tetap menjadi istrinya. Sedangkan apabila suami lebih dahulu masuk Islam, maka dia tidak punya hak untuk menahan istrinya bersedia menjadi istrinya lagi dan tetap berpegang teguh dengan tali perkawinannya. Jadi, dia tidak boleh memaksa istrinya masuk Islam dan tidak boleh pula menahannya menjadi istrinya lagi.
  • Pendapat yang menyatakan “harus diceraikan” hanya semata-mata karena masuk Islam adalah pendapat yang akan menyebabkan orang-orang justru lari dari Islam.[24]

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Zaadul Ma’ad oleh Ibnul Qayyim : V/135, Terbitan Muassasah Ar-Risalah
[2] Lihat Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm : IV/314 Terbitan Daar Al-Fikr
[3] Hasyiah Ibnu Abidin III/188 dan Syarh Fath Al-Qadir III/418, 419.Ibnu Qudamah mencantumkan semua itu dalam Al-Mughni yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah VI/614.
[4] Al-Kafi oleh Ibnu Abdil Barr II/549, 550
[5] Lihat Mughni Al-Muhtaj III/191, lihat pula Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/614-616 dan Kasysyaf Al-Qana V/119
[6] Silakan periksa Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah oleh Ibnul Qayyim I/320 dan halaman selanjutnya.
[7] Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm IV/316
[8] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘ahu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah bersabda :
اَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ لِسَانِهِ وَ يَدِهِ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
Seorang muslim adalah orang yang lisan dan tangannya selamat dari menyakiti kaum muslimin yang lain, dan seorang muhajir adalah orang yang menjauhi segala apa yang dilarang oleh Allah”.
Lihat Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari I/53, Kitab Al-Iman Bab Al-Muslimu man Salima Al-Muslimun min Lisanihi wa Yadihi.
[9] Laki-laki ini bernama Abdullah bin Nu’man bin Zar’ah, dia seorang yang beragama Nasrani dan istrinya masuk Islam. Lihat Mushannif ibnu Abi Syaibah, kitab Ath-Thalaq V/90-91
[10] Tabyin Al-Haqaiq II/174
[11] Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/614, dan Tanwir Al-Hawalik Syarh ‘ala Muwaththa Malik VI/76
[12] Ibid, dalam Bab Nikah Al-Musyrik Idza Aslamat Zaujatuhu
[13] Ibid : 75 dan halaman selanjutnya
[14] Silakan periksa Al-Mughni VI/614 dan Kasysyaf Al-Qana V/119
[15] Hadits ini telah ditakhrij sebelumnya, lihat hal.59 (dalam edisia Arabnya), dan silakan lihat Takmilah Al-Majmu XVI/95-96
[16] Tanwir Al-Hawalik Syarh Muwaththa Malik II/76
[17] Sunan Abu Dawud –kitabu Ath-Thalaq- Bab Ila Mataa Turaddu Alaihi Imratuhu Idza Aslama Ba’daha, hadits no. 2240, II/675 dan Musnad Ahmad I/217, 261, 351
[18] Ahkam Ahli Dzimmah oleh Ibnul Qayyim I/325
[19] Silakan lihat Ahkamu Ahli Adz-Dzimah I/339-340, 341,322
[20] Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm IV/314
[21] Silakan lihat Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah I/229 dan halaman selanjutnya.
[22] Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm IV/315
[23] Silakan lihat hal. 72 (edisi Arabnya) dalam diskusi dalil-dali pendapat ketiga
[24] Lihat Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah I/343-344

Hukum Menikahi Wanita Murtad dan Suami Atau Istri yang Murtad

PERNIKAHAN SESAMA ORANG-ORANG KAFIR

Pembahasan Pertama
HUKUM MENIKAHI WANITA MURTAD DAN SUAMI ATAU ISTRI YANG MURTAD

Pertama-tama saya beritahukan kepada pembaca bahwa menurut kesepakatan para ulama, seorang muslim tidak boleh menikahi wanita yang murtad. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [al-Baqarah/2:221]

Adapun hukum pernikahan jika salah satu pasangan suami istri murtad, kami berpendapat ; jika si istri yang murtad dari Islam sebelum melakukan persetubuhan (jima) maka pernikahannya batal dan tidak ada mahar untuknya. Dan, jika si suami yang murtad, maka pernikahannya batal, hanya saja dia wajib menyerahkan setengah dari mahar.

Kesimpulannya, apabila salah satu dari suami-istri murtad sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahannya batal berdasarkan pendapat jumhur ulama kecuali yang diceritakan dari Dawud, di mana ia berpendapat bahwa pernikahan tidak batal dengan alasan murtad, sebab pada asalnya pernikahan itu tetap ada.

Jumhur ulama dalam menyatakan pendapatnya di atas berdalil dengan dalil-dalil berikut.

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60: 10]

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka” [al-Mumtahanah/60: 10]

Sebab, perbedaan agama dapat menghalangi untuk mendapatkan dirinya, sehingga pernikahan pun menjadi batal. Hal ini sebagaimana jika seorang istri masuk Islam, sementara dirinya berstatus sebagai istri dari suami yang kafir.

Kemudian perlu dilihat, jika istri sendiri yang murtad, maka dia tidak mendapat mahar, sebab yang membatalkan dari pihak istri. Namun, jika suami yang murtad, maka dia harus menyerahkan setengah dari mahar, sebab yang membatalkan dari pihak suami. Hal ini sama kalau dia mentalaq (istrinya), jika penyebutan nilai mahar batal, maka dia harus memberikan setengah dari nilai maharnya.[1]

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah : VI/638 dan halaman berikutnya

Dampak Dari Seorang Suami Atau Istri yang Murtad Terhadap Status Pernikahan

PERNIKAHAN SESAMA ORANG-ORANG KAFIR

Pembahasan Kedua
DAMPAK DARI SEORANG SUAMI ATAU ISTRI YANG MURTAD TERHADAP STATUS PERNIKAHAN SEBELUM DAN SESUDAH BERSETUBUH

Apabila suami atau istri murtad dari Islam, maka keduanya harus dipisahkan (diceraikan). Karena murtad adalah salah satu sebab keduanya harus dipisahkan berdasarkan kesepakatan para ahli fikih.

Akan tetapi, para ahli fikih berbeda pendapat dalam hal waktu, kapan dia harus dicerai, dan hukum batalnya akad nikah keduanya. Ada tiga pendapat yang populer dalam hal ini, yaitu.

Pendapat Pertama
Akad nikah menjadi batal seketika itu juga, baik sebelum atau sesudah bersetubuh. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah[1],  Malikiyah[2]  dan salah satu dari dua riwayat yang ada dari Ahmad. Pendapat ini diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, Abu Nur dan Ibnu Al-Mundzir.[3]

Pendapat Kedua.
Apabila murtadnya sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahan tersebut batal seketika itu juga. Namun apabila murtadnya setelah melakukan persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya ditangguhkan hingga masa iddahnya habis. Jika orang yang murtad itu kembali masuk Islam sebelum masa iddahnya habis, maka dia tetap pada status pernikahannya. Dan jika dia masuk Islam setelah masa iddahnya habis, maka antara keduanya telah dinyatakan cerai sejak dia murtad. Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafi’iyah[4]  dan Hanabaliyah dalam sebuah riwayat yang masyhur dari mereka[5].

Pendapat Ketiga
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya,Ibnul Qayyim, apabila salah seorang dari pasangan suami-istri murtad, maka pernikahannya harus dibekukan. Apabila dia kembali masuk Islam, maka pernikahannya sah lagi, baik dia masuk Islam sebelum bersetubuh atau setelahnya, baik dia masuk Islam sebelum masa iddahnya habis atau sesudah masa iddahnya habis.[6]

Dalil-Dalil Pendapat Di Atas
Dalil Pendapat Pertama.
Orang yang murtad diqiyaskan kepada orang yang mati, karena murtad merupakan sebab buruk yang ada pada dirinya, sedangkan orang yang mati bukanlah obyek untuk dinikahi. Oleh karena itu, tidak boleh menikahi orang yang murtad sejak zaman dahulu, dan selanjutnya ketentuan tersebut akan tetap demikian.

Dalil Pendapat Kedua
Untuk menguatkan pendapat mereka, bahwa apabila seseorang yang murtad sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahannya batal. Mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut.

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60: 10]

  1. Sebab, murtad merupakan perbedaan agama, yang dapat menghalangi untuk mendapatkan dirinya, sehingga pernikahan pun menjadi batal. Hal ini sebagaimana jika seorang istri masuk Islam, sementara dirinya berstatus sebagai istri dari suami yang kafi.[7]

Adapun jika murtadnya setelah melakukan persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya kita tangguhkan sampai masa iddahnya habis. Dalam menentukan yang demikian itu, mereka beralil dengan qiyas.

Mereka berkata : Sesungguhnya salah seorang dari pasangan suami-istri yang murtad atau berbeda agama setelah melakukan persetubuhan, maka pernikahannya tidak harus menjadi batal pada saat itu juga. Hal ini sebagaimana jika salah seorang dari suami-istri yang sah masuk Islam.[8]

Dalil Pendapat Ketiga
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam rangka mejelaskan bahwa hukum Islam apabila salah seorang dari suami-istri murtad, maka pernikahan keduanya harus dibekukan : “Demikian pula masalah murtad, pendapat yang menyatakan harus segera diceraikan adalah menyelisihi sunnah yang telah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab pada masa beliau, banyak pula manusia yang murtad. Di antara mereka ada yang istrinya tidak ikut murtad. Kemudian, mereka kembali masuk Islam lagi, dan istri-istri mereka pun kembali lagi kepada mereka. Tidak pernah diketahui bahwa ada seorangpun dari mereka yang disuruh memperbaharui pernikahannya. Padahal, sudah pasti bahwa di antara mereka ada yang masuk Islam setelah sekian lama, melebihi masa iddah. Demikian pula, sudah pasti bahwa mayoritas dari istri-istri mereka yang tidak murtad tersebut, namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menanyakan secara mendetail kepada seorang pun dari suami-suami yang murtad, apakah ia masuk Islam setelah masa iddah istrinya habis atau sebelumnya”[9]

Pendapat Yang Lebih Rajih (Unggul)[10]
Setelah saya mengungkapkan pendapat-pendapat para ulama berserta dalil-dalil mereka, maka jelaslah bagi saya bahwa pendapat yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat yang ketiga, dengan beberapa alasan.

  1. Dalil-dali tersebut adalah dalil naqli (Al-Qur’an dan Sunnah) yang jelas sesuai dengan tema yang dimaksudkan.
  2. Kemudian sesungguhnya pendapat ini sangat selaras dengan ruh Islam dan ajaran-ajarannya dalam meluluhkan hati menusia untuk menerima Islam
  3. Mengqiyaskan kembalinya kepada Islam salah seorang dari suami-istri atas pasangannya merupakan qiyas yang kuat, karena dapat menyatukan keduanya lagi, dimana (sebelumnya) akad pernikahan keduanya telah dilanda perbedaan agama.

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Lihat Bada’i Ash-Shana’i II/337
[2] Lihat Al-Fawakih Ad-Diwani II/26
[3] Lihat Al-Mughni VI/639
[4] Mughni Al-Muhtaj III/190
[5] Al-Mughni VI/639 dan Al-Kafi III/80
[6] Lihat Ahkamu Ahli Dzimmah I/344
[7] Al-Mughni 6/639
[8] Mughni Al-Muhtaj III/190, Al-Mughni 6639
[9] Ahkam Ali Dzimmah I/344,345
[10] Saya sengaja tidak mendiskusikan dalil-dalil ini karena khawatir terlalu bertele-tele. Pembahasan ini hampir sama seperti pembahasan sebelumnya.

Dampak Dari Sepasang Suami-Istri yang Murtad Bersama-Sama Terhadap Status Pernikahan

PERNIKAHAN SESAMA ORANG-ORANG KAFIR

Pembahasan Ketiga
DAMPAK DARI SEPASANG SUAMI-ISTRI YANG MURTAD BERSAMA-SAMA TERHADAP STATUS PERNIKAHAN SEBELUM DAN SESUDAH BERSETUBUH

  1. Mayoritas para ulama berpendapat bahwa apabila sepasang suami-istri murtad secara bersama-sama maka hukumnya adalah harus diceraikan. Akan tetapi, bagaiman hukumnya jika salah satu saja yang murtad?[1] Jawabannya adalah sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembasahan sebelumnya.
  2. Pendapat madzhab Hanafiyah –kecuali Zufar- mengatakan bahwa apabila sepasang suami-istri murtad secara bersama-sama maka tidak perlu diceraikan, karena menggunakan dalil istihsan (mengambil sisi baik atau kemaslahatannya)[2]

Dalil Pendapat Mayoritas Para Ulama
Mereka mengatakan karena murtadnya itu terjadi secara tiba-tiba terhadap pernikahan, sehingga batalnya pernikahan harus dikaitkan dengannya, sebagaimana jika salah satu dari sepasang suami-istri murtad. Alasan lain, karena setiap hak kepemilikan itu akan hilang haknya dengan murtadnya salah satu dari sepasang suami istri, apalagi jika sepasang suami istri murtad secara bersama-sama.[3]

Dalil Pendapat Madzhab Hanafiyah
Mereka menggunakan dalil istihsan (mengambil sisi baik atau kemaslahatannya)… Landasannya adalah ijma para sahabat Radhiyallahu anhum, karena orang-orang Arab ketika mereka murtad pada masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, kemudian mereka kembali masuk Islam lagi maka beliau tidak menceraikan mereka dengan istri-istrinya. Padahal, tindakan beliau tersebut disaksikan oleh para shahabat yang lain, dan mereka tidak mengingkarinya.[4]

Pendapat yang lebih rajah (unggul) adalah pendapat mayoritas para ulama, karena dalil mereka sangat kuat.

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah : VI/640, dan Syarh Fath Al-Qadir III/430-431
[2] Badai’ ash-Shanai : II/337, dan lihat Tabyin al-Haqaiq II/178-179
[3] Al-Mughni VI/640
[4] Badai’ ash-Shanai : II/337-338

Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab, Kemudian Wanita Tersebut Pindah Dari Satu Agama Ke Agama yang Lain

PERNIKAHAN SESAMA ORANG-ORANG KAFIR

Pembahasan Keempat
HUKUM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB, KEMUDIAN WANITA TERSEBUT PINDAH DARI SATU AGAMA KE AGAMA YANG LAIN

Apabila seseorang menikahi wanita Ahli Kitab, lalu wanita itu pindah ke agama kafir yang lain selain agama Ahli kitab maka dia harus diajak masuk Islam. Jika dia menolak hingga habis masa iddahnya, maka pernikahannya batal.

Ulasan tentang masalah ini dapat diketahui melalui dua kajian berikut.

Kajian Pertama
Apabila seorang Ahli Kitab pindah ke agama selain agala Ahli Kitab maka pernikahannya belum dianggap sah. Sampai sekarang, kami belum mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah tersebut. Pasalnya, jika dia pindah ke agama yang tidak diakui (oleh Islam) terkena jizyah (pajak), seperti penyembah berhala dan agama lainnya yang dianggapnya baik maka hukum asalnya mereka sendiri tidak diakui menjadi pemeluk agama tersebut, sehingga orang yang pindah agama tadi lebih tidak berhak untuk diakui. Dan, jika dia pindah ke agama Majusi maka dia juga tidak diakui, karena agama tersebut lebih rendah daripada agama yang dianutnya sebelum dia pindah, sehingga dia pun tidak diakui kedudukannya seperti seorang muslim yang murtad.

Adapun jika dia pindah ke agama Ahli Kitab lainnya, seperti orang Yahudi yang pindah ke agama Nasrani, ataupun sebaliknya, orang Nasrani pindah ke agama Yahudi maka dalam hal ini terdapat dua riwayat.

Pertama : Hal itu tetap tidak diakui, sebab dia pindah ke agama batil lainnya.

Kedua : Hal itu diakui, berdasarkan riwayat yang dinashkan oleh imam Ahmad, dan pendapat ini merupakan makna zhahir pendapat Al-Kharaqi dan Abu Hanifah, sebab orang tersebut tidak keluar dari agama Ahli Kitab, sehingga orang yang pindah agama itu kedudukannya masih sama. Sedangkan menurut imam Syafi’i[1] tedapat dua pendapat, sebagaimana dua riwayat berikut : Apabila orang Majusi pindah ke agama yang pemeluknya tidak diakui (oleh Islam) maka dia pun tidak diakui, sama dengan agama itu sendiri. Dan, apabila dia pindah ke agama Ahli Kitab, pun demikian. Di sana terdapat dua riwayat, dan ketentuan ini berlaku sama, baik bagi laki-laki maupun wanita, berdasarkan keumuman hadits.

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلْهُ

Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia”[HR Al-Bukhari][2]

Juga berdasarkan keumuman makna bagi semua pendapat yang telah kami sebutkan di atas.

Kajian Kedua.
Orang yang pindah ke agama selain agama Ahli Kitab, tidak dapat diterima kecuali jika dia pindah ke agama Islam. Demikianlah yang dinyatakan oleh imam Ahmad. Dan itu merupakan salah satu dari pendapat imam Syafi’i, karena selain agama Islam adalah agama batil dan harus dikatakan batil, sehingga pemeluknya tidak diakui (oleh Islam), kedudukannya seperti orang yang murtad. Diriwayatkan dari imam Ahmad bahwa (ia berkata) : “Tidak agama yang diterima kecuali Islam atau agama yang dipeluknya dahulu. Sebab, agamanya yang pertama (Ahli Kitab), memang kami telah mengakuinya, dan dia tidak pindah ke agama yang lebih baik daripada agama sebelumnya. Jika dia kembali ke agamanya yang pertama lagi maka kami akan mengakuinya, karena dia telah pindah dari agama yang diakui pemeluknya ke agama yang tidak diakui pemeluknya, sehingga ketika dia kembali ke agamanya yang semula maka dia diakui kembali”.

Diriwayatkan pula dari Ahmad, yaitu riwayat yang ketiga, bahwasanya ia menerima satu dari tiga hal : Islam, atau kembali ke agama semula (Ahli Kitab), atau agama yang diakui pemeluknya oleh Islam, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Hingga mereka mau menyerahkan jizyah (pajak) dari tangan mereka dengan keadaan terhinakan” [At-Taubah/9: 29][3]

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Takmilah Al-Majmu : XVI/315
[2] Dikeluarkan oleh al-Bukhari : XII/267, Fath al-Baari no. 6922, Abu Dawud : IV/126 no. 4351, at-Tirmidzi : V/23, Tuhfah al-Ahwadzi no. 1483, dan an-Nasai : VII/104 no. 4061
[3] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah : VI/593-594

Penutup dan Daftar Referensi

PENUTUP

Setelah kita lalui pembahasan tentang hukum menikah dengan orang-orang kafir bersama para ulama fiqih, mungkin dapat saya ringkaskan menjadi beberapa poin hukum apa yang telah saya peroleh dalam pembahasan ini sebagai berikut.

  1. Sesungguhnya agama Islam tidak pernah bertentangan dengan fitrah yang lurus… Hal ini dapat diketahui karena Islam selalu memotivasi untuk mengamalkannya.
  2. Sesungguhnya kebaikan itu, seluruhnya ada pada mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berjalan di atas manhajnya. Di antara sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menikah, yang merupakan sunnah al-Musthafa Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah para Nabi sebelumnya.
  3. Mungkin dapat kami katakan bahwa hukum menikah termasuk al-ahkam al-taklifiyyah al-khamsah (lima hukum yang berlaku bagi umat Islam yang telah baligh, yaitu ; wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah)
  4. Hukum Islam tentang menikahi wanita musyrik sangat jelas, yaitu haram.
  5. Demikian pula, diharamkan bagi seorang muslim menikahi wanita yang beragama Majusi, Shabi-ah, wanita-wanita penyembah berhala dan yang sejenis dengan mereka.
  6. Dibolehkan bagi seorang muslim menikahi wanita Ahli Kitab yang merdeka, yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah, dan yang menjaga kehormatannya, namun hal itu hukumnya dibenci (makruh).
  7. Pernikahan orang-orang kafir yang dianggap rusak tidak diingkari selama belum diketahui oleh hakim atau mereka masuk Islam.
  8. Apabila seorang masuk Islam, sementara dirinya telah memiliki lebih dari empat istri…, maka tindakan yang diambil adalah menahan empat istrinya dan menceraikan selebihnya.
  9. Apabila sepasang suami istri masuk Islam maka pernikahannya tetap sah… Dalam masalah ini, tidak ada satu ulama pun yang berbeda pendapat.
  10. Apabila seseorang menikahi wanita Ahli Kitab, lalu wanita itu pindah ke agama kafir yang lain selain agama Ahli Kitab maka dia harus diajak masuk Islam. Jika dia menolak hingga habis masa iddahnya, maka pernikahanya batal.

Dan yang terakhir, perlu saya tegaskan kepada para pembaca tentang pembahasan ini… Sesunguhnya kemampuan manusia itu sangatlah terbatas dan mereka adalah makhluk Allah yang selalu banyak memiliki kekurangan. Dengan demikian, kesempurnaan itu hanyalah milik Allah Azza wa Jalla. Karenanya, apabila dalam pembahasan ini terdapat kebenaran, maka itu semata-mata datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang tiada sekutu bagi-Nya… Dan apabila terdapat kesalahan, maka itu datangnya dari saya dan setan.

Demikianlah, saya memohon kepada Allah Azza wa Jalla, semoga Dia menjadikan amal kita ikhlas karena mengharapkan dapat melihat wajah-Nya, karena Dia Maha Mendengar, Maha Mengabulkan doa, Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

DAFTAR REFERENSI
1. Al-Qur’an Al-Karim

Buku-Buku Bahasa
1. Lisanul Arab, Ibnu Manzhur, penerbit Daar Shadir
2. Ash-Shihah fii Al-Lughah wa Al-Ulum, Al-Jauhari, penerbit Daar Al-Hadharah, Beirut
3. Muhit Al-Muhith, Al-Mu’allim Petrus Al-Bustani, penerbit Maktabah Libanon
4. Mu’jam Maqayiis Al-Lughah, Ahmad bin Faris Zakariya, penerbit Daar Ahya Al-Kutum Al-Arabiyah.
5. Mukhtar As-Shihah, Ar-Razi, penerbit Ah-Hilal, Beirut
6. Al-Mu’jam Al-Wasith, penerbit Daar Ihyau At-Turats Al-Arabi

Buku-Buku Fiqih
Fiqih Hanafiyah
1. Bada’i Ah-Shanai fii Tartib Asy-Syarai’, Al-Kasani, penerbit Daar Al-Kutub Al-Arabi
2. Syarh Fath Al-Qadir, Ibnul Hammam, penerbit Musthafa Al-Bab Al-Halabi
3. Hasyiyah Ibnu Abidin, Ibnu Abidin, penerbit Musthafa Al-Bab Al-Halabi
4. Tabyin Al-Haqa-iq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, Az-Zaila’y, penerbit Daar Al-Makrifah

Fiqih Malikiyah
1. Al-Fawaqih Ad-Diwani Syarh Ay-Syaikh Ahmad Al-Azhari, Penerbit Daar Al-Bazz
2. Hasyiyah Ad-Dasuqi ‘ala Asy-Syar’i Al-Kabir, Ad-Dasuqi, penerbit Daar Al-Fikr
3. Al-Kharasyi ‘ala Mukhtashar Al-Khalil, Al-Kharasyi, penerbit Daar Shadir.
4. Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid, Al-Qurthubi, penerbit Daar Al-Makrifah
5. Kitab Al-Kafi, Ibnu Abdil Barr, penerbit Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditsah
6. Mawahib Al-Jalil li Syarh Mukhtashar Khalil, Penerbit Daar Al-Fikr

Fiqih Syafi’iyah
1. Takmilah Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Al-Muthi’i, penerbit Daar Al-Fikr
2. Mughni Al-Muhtaj Syarh Asy-Syarbini, penerbit Daar Ihyau-At-Turats Al-Arabi
3. Raudhah Ath-Thalibin wa Umdah Al-Muftiin, An-Nawawi, penerbit Al-Maktab Al-Islami

Fiqih Hanbaliyah
1. Al-Mughni, Ibnu Qudamah, penerbit Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditshah.
2. Syarh Muntaha Al-Iradaat, Al-Bahuti, penerbit Daar Al-Ifta’, Riyadh
3. Hasyiyah Ar-Raudh Al-Murbi, Ibnu Qasim, penerbit Al-Mathba’ah At-Ta’awuniyyah, Damasqus
4. Al-Furu’, Ibnu Muflih, penerbit Alam Al-Kutub
5. Al-Kafi, Ibnu Qudamah, penerbit Al-Maktab Al-Islami
6. Kasysyaf Al-Qnaa’an Matan Al-Iqna, Al-Bahuti, penerbit Alam Al-Kutub

Buku-Buku Lain.
1. Zaad Al-Ma’ad, Ibnul Qayyim, penerbit Muassasah Ar-Risalah
2. Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, Ibnul Qayyim, ditahqiq oleh Dr.Shubhi As-Shalih, penerbit Daar Al-Ilmi
3. Al-Islam fii Muwajahah At-Tahaddiyyat Al-Ma’ashirah, Abul A’la Al-Maududi, penerbit Daar Al-Qalam
4. Al-Kufru wa Al-Mukaffarat, Ahmad Izzuddin Al-Bayanuni, penerbit Maktabah Al-Huda
5. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, penerbit Daar Al-Fikr
6. Sunan Ibnu Majah, penerbit Daar Ihyai At-Turats Al-Araby
7. Irwa’ Al-Ghalil bi Takhrij Ahadits Manar Alaihis Salam Sabil, Al-Albani, penerbit Al-Maktab Al-Islami
8. Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi ke-10, penerbit Al-Abaikan
9. Fath Al-Bari Syarhu Shahih Al-Bukhari, Ibnu Hajar Al-Asqalani, penerbit Daar Al-Makrifah
10. Tanwin Al-Hawalik Syarhu ‘ala Muwaththa’ Malik, As-Suyuthi, penerbit Daar An-Nadwah Al-Jadidah.
11. Mushannaf Abdurrazaq Ash-Shifati, penerbit Al-Maktab Al-Islami, ditahqiq oleh Habiburrahman
12. As-Sunnan Al-Kubra, Al-Baihaqi, penerbit Daar Al-Makrifah
13. Sunan Abi Dawud, penerbit Al-Maktabah Al-Ashriyyah
14. Sunan An-Nasa-i, penerbit Daar Al-Basya’ir Al-Islamiyah
15. Tuhfah Al-Ahwadzi Syarhu Sunan At-Tirmidzi
16. Musnad Al-Imam Ahmad, penerbit Al-Maktab Al-Islami

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]