Category Archives: A7. Peranan Masjid Dalam Islam

Pahala Orang yang Ikut Serta Membangun Masjid

BARANGSIAPA YANG IKUT SERTA MEMBANGUN MASJID, APAKAH DIA MENDAPATKAN PAHALA ORANG YANG MEMBANGUN MASJID

Pertanyaan
Saya ingin membangun masjid pada lantai satu di rumah kami. Hal itu setelah saya benar-benar mendapatkan persetujuan dari saudara-saudara saya sehingga saya dapat merealisasikannya, baik dengan menggantinya atau membayarnya dengan uang Akan tetapi, jika mereka ingin ikut serta bersamaku dalam membangun dan persiapannyya, apakah saya akan mendapatkan pahala secara sempurna? Yaitu pahala membangun masjid dengan harapan Allah membangunkan rumah bagiku di surga?

Jawaban
Alhamdulillah.

Membangun masjid, memakmurkan dan menyediakan untuk orang-orang shalat termasuk amal  yang  utama. Allah akan memberikan kepadanya pahala nan agung. Ia termasuk shadaqah jariyah yang pahalanya berlanjut hingga seseorang telah meninggal dunia.

Allah berfirman:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” [At-Taubah/9: 18]

Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ  (رواه البخاري، رقم 450،  ومسلم، رقم 533، من حديث عثمان رضي الله عنه)

Barangsiapa yang membangun masjid, maka Allah akan bangunkan baginya semisalnya di surga.” [HR. Bukhari, 450 dan Muslim, 533 dari Hadits Utsman Radhiallahu’anhu]

Diriwayatkan Ibnu Majah, 738 dari Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam bersabda:

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ ، أوْ أَصْغَرَ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

Barangsiapa membangun masjid karena Allah sebesar sarang burung atau lebih kecil. Maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga.” [Dishahihkan oleh Al-Albany]

Al-Qutho adalah jenis burung yang sudah dikenal. ‘Mafhasu al-qotho adalah sarang untuk bertelur di dalamnya. Dikhususkan burung semprit (kecil bentuknya) dengan (penyerupaan) ini karena ia tidak bertelur di pohon juga tidak di puncak gunung, akan tetapi ia membuat di dataran tanah, berbeda dengan burung-burung lainya. Oleh karena itu diserupakan dengan masjid, silahkan melihat kehidupan burung karangan Ad-Dumairy.

Ahli ilmu mengatakan, hal ini sebutkan untuk mubalaghoh (ukura terkecil), maksudnya meskipun masjid sampai ukuran sekecil ini. Dan barangsiapa yang ikut serta dalam pembangunan masjid, maka dia akan mendapatkan pahala sesuai dengan keikutsertaannya, dan dia mendapatkan pahala lain yaitu membantu orang lain dalam kebaikan dan ketaakwaan.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: “Dua orang atau tiga orang atau lebih, bekerja sama dalam membangun masjid. Apakah masing-masing di antara mereka dicatat pahala membangun masjid atau kurang dari (membangun masjid) itu?

Beliau menjawab: “Apakah anda telah membaca surat “idza zulzilat’ Apa yang Allah firmankan di akhir ayat?

Penanya:

( فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْراً يَرَهُ )

Dan barangsiapa yang melakukan (kebaikan) sebesar dzarrah (atom), maka dia akan melihatnya. (Az-Zalzalah/99: 7)

Syaikh Ibnu Utsaimin:

( فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْراً يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرّاً يَرَهُ )

Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” [Az-Zalzalah/99: 7-8]

Masing-masing akan mendapatkan pahala apa yang dikerjakan. Bahkan dia mendapatkan pahala kedua dari sisi lain, yaitu bekerja sama terhadap kebaikan. Karena jika mereka tidak bekerjasama,  masing-masing hanya dapat melakukan sedikt, maka tidak akan berdiri bangunan. Maka kami katakan, dia mendapatkan pahala pekerjaannya dan mendapatkan pahala membantu dan melengkapi. Contoh hal seperti itu, seseorang menginfakkan seratus real shadaqah, dia akan mendapatkan pahalanya. Jika dia menginfakkan seratus real untuk membangun masjid, maka infak tersebut memberikan manfaat dari dua sisi; Pertama pahala perbuatan, yaitu pahala dari uang tersebut. Kedua, (pahala) membantu sampai menjadi masjid. Akan tetapi kalau ada menyumbangkan untuk masjid dua puluh ribu, dan yang lain  (menymbang) dua pulu real, maka kita tidak mungkin mengatakan, mereka sama (pahalanya), dan masing-masing sama mendapatkan pahala membangun secara sempurna. Hal ini tidak mungkin.

Lihatlah wahai saudaraku! Pahala sesuai dengan amalan. Kami katakan: “(Orang) ini mendapatkan pahala amalan sesuai dengan apa yang diinfakkan dan mendapatkan pahala saling membantu untuk mendirikan masjid. [Liqa Al-bab Al-Maftuh, 21/230]

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya: ”Kalau seseorang menyumbangkan sejumlah uang untuk dirinya dan keluarganya untuk membangun masjid bersama sekelompok orang, apakah hal itu termasuk shodaqah jariyah bagi setiap masing-masing?

Mereka menjawab: ”Shadaqah harta atau ikut serta dalam membangun masjid termasuk shadaqah jariyah bagi orang yang bershadaqah atau untuk orang yang dia niatkan, jika niatnya baik dan sumber hartanya dari penghasilan yang baik.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/237]

Jika saudara anda ikut serta menyumbangkan tanah atau membangun masjid, maka semuanya mendapat pahala dan balasan. Pertanyaan ini bercabang dengan pertanyaan lainnya, yaitu mana yang lebih utama membangunmasjid kecil atau ikut serta dalam (membangun) masjid besar?

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mempunyai fatwa seputar ini, kami sertakan disini untuk mendapatkan faedah.

Beliau rahimahullah ditanya : ”Kalau sekiranya sebagian orang berkeinginan untuk membangun masjid dengan sejumlah uang. Manakah yang lebih utama, apakah ikut serta bersama orang lain dalam membangun masjid besar, sehingga nantinya tidak perlu lagi direnovasi atau diperluas apabila penduduknya semakin bertambah. Atau membangun masjid kecil tanpa mengikutsertakan  seorang  pun juga?

Beliau menjawab: “Yang terbaik adalah yang pertama, karena jika bangunannya kecil, terkadang di sekitarnya penduduk yang asalnya sedikit, kemudian bertambah, akhirnya bangunannya diruntuh dan dibangun kedua kali. Akan tetapi jika penduduk di sekitar masjid kecil lebih mendesak kebutuhannya dibandingkan dengan penduduk di sekitar masjid besar, maka mereka lebih utama dipenuhi kebutuhannya. Akan tetapi kalau kondisinya sama, keikutsertaan dalam membangun masjid besar lebih utama, karena (hal itu) lebih terjamin.

Maka, masalah perlu dirinci, apabila penduduk di sekitar masjid kecil sangat membutuhkan masjid itu dihancurkan, lalu dibangun lagi, maka hal itu lebih utama dibandingkan berpartisipasi membangun masjid besar. Akan tetapi, jika mereka tidak terlalu membutuhkan atau kebutuhannya sama-sama mendesak, maka partisipasi dalam membangun masjid besar lebih utama.” [Al-Liqa As-Syahri, 24/18]

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ‘Mafhasu qutha’ dipahami secara zahir (tekstual). Maka maksudnya adalah kalau ada sekelompok orang ikut serta dalam membangun masjid, dan   masing-masing mereka ambil bagian (sebesar) sarang burung semprit. Maka Allah akan bangunkan rumah baginya di surga. Dan keutamaan Allah Ta’ala itu luas.

Silahkan lihat kitab ‘Fathul Bari’ penjelasan hadits no. 450.

Wallallahu’alam

Disalin dari islamqa

Mari Memakmurkan Masjid Bukan Hanya Sekedar Membangun

MARI MEMAKMURKAN MASJID BUKAN HANYA SEKEDAR MEMBANGUN

Sekarang ini, banyak kita jumpai masjid-masjid yang megah. Pada pusat kota di setiap kabupaten, banyak terbangun masjid agung, masjid dalam kompleks Islamic Center dan berbagai tempat lainnya. Kita sudah sangat familiar dengan bangunan masjid yang besar, megah dan penuh dengan berbagai ornamen penghias dilengkapi dengan fasilitas yang memanjakan badan, mulai dari permadani tebal nan empuk dan udara sejuk AC hingga hiasan seni yang menawan. Melihat tembok yang dihiasi berbagai kaligrafi dan hiasan dengan atap-atap yang kokoh menjulang dilengkapi menara yang indah menawan dan tinggi, tidak terbayang sudah berapa banyak harta dikeluarkan untuk mewujudkan itu.

Namun, jika kita bertanya, sudahkah masjid-masjid itu dimakmurkan? Sudahkah masjid-masjid itu difungsikan sebagai sebuah masjid dalam Islam?

Sangat disayangkan, semangat mendirikan dan membangun masjid yang demikian hebat ini, tidak diiringi dengan semangat yang besar dalam memakmurkannya atau mengisinya dengan kegiatan ibadah seperti shalat fardhu berjamaah atau kegiatan-kegiatan yang pernah ada di Masjid Nabawi di masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya serta orang-orang setelah mereka.

Masjid Nabawi di zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sederhana bangunannya namun menjadi titik tolak kejayaan Islam ke seluruh penjuru dunia. Dari Masjid inilah, risalah Islam menyapa seluruh dunia dan dakwah tauhid memancarkan sinarnya menghancurkan segala macam kesyirikan dan paganisme di jazirah Arab. Disamping itu juga menjadi tempat pembinaan para Sahabat sehingga menjadi generasi terbaik umat ini dan menjadi panji-panji kebenaran di seantero alam semesta ini. Inilah Masjid yang sangat memperhatikan pendidikan dan pembersihan jiwa kaum Muslimin dan perkembangan mereka dalam mencapai puncak kesempurnaan sebagai manusia.

Dari sini jelas, bahwa memakmurkan masjid tidak hanya sebatas membangunnya menjadi tempat yang nyaman dan mewah tapi harus disertai dengan pelaksanaan perintah Allâh Azza wa Jalla berupa beragam ketaatan dan ibadah, seperti shalat, dzikir, doa dan i’tikaf yang telah dijelaskan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ ﴿٣٦﴾ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. [An-Nûr/24:36-37]

Seluruh ketaatan dan ibadah ini akan menjadi sarana penyucian jiwa kaum Muslimin sehingga mereka bisa bersatu di atas ajaran Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bergerak memaksimalkan fungsi masjid sebagaimana telah ada dalam generasi awal umat ini.

Di zaman ini, peran masjid sebenarnya sangat dinanti dalam memperbaiki masyarakat. Terlebih dengan semakin menguatnya gaya hidup materialis ditengah masyarakat yang menyeret mereka tenggelam dalam dunia dan meninggalkan akhirat.  Gaya hidup seperti menyebabkan seorang Muslim hilang dan tersesat. Diharapkan, dengan kembalinya peran masjid, menjadikan seorang Muslim memiliki jati diri dan menyadari bahwa ia butuh waktu untuk bermunajat kepada Rabbnya, melupakan sejenak cita-cita dunia, introspeksi diri agar menimbulkan kekhusyu’an serta lebih mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla . Ini semua tidak terwujud tanpa mengembalikan fungsi masjid sebagaimana pada permulaan Islam. Di masjidlah, kaum Muslimin bisa saling mengenal lalu bekerja sama dalam kebaikan dan takwa dan saling bermusyawarah membicarakan dan memutuskan semua perkara kaum muslimin.

Dengan memakmurkan masjid, iman kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan semakin kuat dan tebal, karena memakmurkan masjid itu hanya dengan perbuatan-perbuatan taat. Dan perbuatan taat akan menambah dan semakin menguatkan iman orang yang melakukannya.

Semoga Allah menunjuki kita semua dan memberikan taufiq menjadi orang-orang yang senantiasa memakmurkan masjid. Wabillahittaufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Memakmurkan Masjid Sifat Terpuji yang Identik Dengan Iman Kepada Allah

MEMAKMURKAN MASJID SIFAT TERPUJI YANG IDENTIK DENGAN IMAN KEPADA ALLÂH SUBHANAHU WA TA’ALA

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allâh ialah orang-orang yang beriman kepada Allâh dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allâh, maka merekalah yang termasuk golongan orang-orang yang selalu mendapat petunjuk (dari Allâh)” [At-Taubah/9:18]

Ayat yang mulia ini menunjukkan besarnya keutamaan memakmurkan masjid yang didirikan karena Allâh Azza wa Jalla dengan semua bentuk pemakmuran masjid. Perbuatan terpuji ini sekaligus menjadi bukti benarnya iman dalam hati seorang hamba.

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa mempersaksikan orang-orang yang memakmurkan masjid itu sebagai orang-orang beriman adalah (persaksian yang) benar. Karena Allâh Azza wa Jalla mengaitkan keimanan dengan perbuatan (terpuji) ini … Salah seorang Ulama Salaf berkata, “Jika engkau melihat seorang hamba (yang selalu) memakmurkan masjid maka berbaiksangkalah kepadanya.”[1]

Dalam hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang menyebutkan hal ini. Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi (5/12 dan 277), Ibnu Mâjah (no. 802), Ahmad (3/68 dan 76) dan al-Hâkim (1/322 dan 2/363) dari Abu Sa’id al-Khudri z bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَعْتَادُ الْمَسَاجِدَ، فَاشْهَدُوا لَهُ بِالْإِيمَانِ

 Jika engkau melihat seorang hamba yang selalu mengunjungi masjid maka persaksikanlah keimanannya. kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat di atas.

Namun tetapi hadits ini lemah karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Darraj bin Sam’an Abus samh al-Mishri. Dia meriwayatkan hadits ini dari Abul Haitsam Sulaiman bin ‘Amr al-Mishri, dan riwayatnya dari Abul Haitsam lemah, sebagaimana penjelasan Imam Ibnu hajar al-‘Asqalani.[2]

Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh Imam adz-Dzahabi dan Syaikh al-Albani karena rawi di atas.[3]

Karena hadits ini lemah, maka tentu tidak bisa dijadikan sebagai sandaran dan argumentasi yang menunjukkan keutamaan di atas, tapi cukuplah firman Allâh Azza wa Jalla di atas dan hadits-hadits lain yang shahih dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan keutamaan tersebut. Misalnya, hadits riwayat Abu Hurairah z bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ

Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allâh dalam naungan (Arsy)-Nya pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naungan-Nya… (di antaranya) yaitu seorang hamba yang hatinya selalu terikat dengan masjid.[4]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Artinya, dia sangat mencintai masjid dan selalu berada disana untuk melaksanakan shalat berjamaah.”[5]

HAKIKAT MEMAKMURKAN MASJID
Makna memakmurkan masjid adalah selalu berada di sana untuk melaksanakan ibadah dalam rangka mencari keridhaan-Nya. Misalnya untuk shalat, berdzikir kepada Allâh Azza wa Jalla dan mempelajari ilmu agama. Juga termasuk membangun masjid, menjaga dan memeliharanya.[6]

Dua makna inilah yang diungkapkan oleh para Ulama Ahli tafsir ketika menafsirkan ayat di atas. Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan memakmurkan masjid (dalam ayat di atas) ada dua pendapat:

  1. Selalu mendatangi masjid dan berdiam di dalamnya (untuk beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla)
  2. Membangun masjid dan memperbaikinya.[7]

Jadi, hakikat memakmurkan masjid adalah mencakup semua amal ibadah dan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla yang diperintahkan atau dianjurkan dalam Islam untuk dilaksanakan di masjid.

Oleh karena itu, tentu saja shalat berjamaah lima waktu di masjid bagi laki-laki adalah termasuk bentuk memakmurkan masjid, bahkan inilah bentuk memakmurkan masjid yang paling utama.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menukil dengan sanad beliau ucapan Sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Barangsiapa yang mendengar seruan adzan untuk shalat (berjamaah) kemudian dia tidak menjawabnya dengan mendatangi masjid dan shalat (berjamaah), maka tidak ada shalat baginya dan sungguh dia telah bermaksiat (durhaka) kepada Allâh dan Rasul-Nya”. Kemudian ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu membaca ayat tersebut di atas.[8]

Sebaliknya, semua perbuatan yang bertentangan dengan petunjuk Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, meskipun dihadiri oleh banyak orang sehingga masjid menjadi penuh dan ramai, itu tidak termasuk memakmurkan masjid. Seperti pelaksanaan acara-acara bid’ah[9] yang dilakukan di beberapa masjid kaum Muslimin. Apalagi jika dalam acara tersebut terdapat unsur kesyirikan (menyekutukan Allâh Azza wa Jalla) dan hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam yang lurus.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bukanlah yang dimaksud dengan memakmurkan masjid-masjid Allâh hanya dengan menghiasi dan mendirikan fisik (bangunan)nya saja, akan tetapi memakmurkannya adalah dengan berdzikir kepada Allâh dan menegakkan syariat-Nya di dalamnya, serta membersihkannya dari kotoran (maksiat) dan syirik (menyekutukan Allâh Azza wa Jalla).”[10]

Demikian pula, perbuatan yang dilakukan oleh sebagian dari orang-orang awam ketika mendirikan masjid, dengan berlebih-lebihan menghiasi dan meninggikannya, sehingga mengeluarkan biaya yang sangat besar, bukan untuk memperluas masjid sehingga bisa menampung jumlah kaum Muslimin yang banyak ketika shalat berjamaah, tapi hanya untuk menghiasi dan mempertinggi bangunan fisiknya.

Perbuatan ini jelas-jelas bertentangan dengan petunjuk Allâh Azza wa Jalla yang diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya, sebagaimana yang dinyatakan dalam beberapa hadits shahih berikut. Diantaranya, dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah terjadi hari kiamat sampai manusia berbangga-bangga dengan masjid.”[11]

Arti “berbangga-bangga dengan masjid” adalah membanggakan indahnya bangunan, hiasan, ukiran dan tinggi bangunan masjid, supaya terlihat lebih indah dan megah dibandingkan dengan masjid lainnya.[12]

Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan ini diharamkan dalam Islam karena perbuatan ini dikaitkan dengan keadaan di akhir jaman sebelum terjadinya hari kiamat, yang waktu itu tersebar berbagai macam kerusakan dan keburukan, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadits shahih lainnya.[13]

Dalam hadits lain, dari ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi (atau meninggikan bangunan) masjid (secara berlebihan). Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhu berkata, “(Artinya) menghiasinya seperti orang-orang Yahudi dan Nashrani menghiasi (tempat-tempat ibadah mereka).[14]

Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut di atas haram hukumnya dalam Islam, karena menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi dan Nashrani dan ini dilarang oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Perbuatan ini juga bertentangan dengan petunjuk sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan termasuk bid’ah, ditambah lagi dengan pemborosan harta untuk biaya hiasan dan peninggian bangunan tersebut, serta hilangnya kekhusyu’an dalam ibadah akibat dari hiasan-hiasan yang melalaikan hati tersebut, padahal khusyu’ adalah ruh ibadah[15].

Berdasarkan keterangan di atas, maka yang sesuai dengan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mendirikan masjid adalah memilih yang sederhana dalam bangunan dan hiasan masjid.

Imam Ibnu Baththal dan para ulama lain berkata, “Dalam hadits di atas terdapat dalil (yang menunjukkan) bahwa (yang sesuai dengan) sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mendirikan masjid adalah yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan dalam menghiasinya. Sungguh ‘Umar bin al-Khattab Radhiyallahu anhu di jaman (kekhalifahan) beliau, meskipun banyak negeri musuh yang ditaklukkan dan ada kelapangan harta, tapi beliau Radhiyallahu anhu tidak merubah Masjid Nabawi dari keadaannya semula… Lalu di jaman (kekhalifahan) ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu anhu yang waktu itu harta lebih banyak, tapi beliau Radhiyallahu anhu hanya memperindah (menambah luas) Masjid Nabawi tanpa menghiasinya (secara berlebihan).[16]

BERCERMIN PADA MASJIDIL HARAM DAN MASJID NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Sebaik-baik masjid yang ada di muka bumi ini adalah dua masjid yang berada di dua kota suci dan paling dicintai oleh Allâh Azza wa Jalla yaitu Mekkah dan Madinah.

Masjidul haram dan Masjid Nabawi adalah dua masjid yang paling dirindukan oleh orang-orang yang beriman dan paling pantas untuk dimakmurkan dengan berbagai macam ibadah yang disyariatkan dalam Islam, seperti thawaf dan sa’i ketika melaksanakan ibadah haji atau ‘umrah di Masjidil haram, melaksanakan shalat di kedua masjid tersebut, dan ibadah-ibadah agung lainnya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu (kali) shalat di masjid lain kecuali Masjidil haram.[17]

Dalam riwayat lain dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu ada tambahan:

وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

Dan shalat di Masjidil haram seratus seribu (kali) lebih utama daripada shalat di masjid lain[18].

Bahkan kerinduan untuk mengunjungi dan memakmurkan dua masjid mulia ini merupakan bukti benarnya iman yang ada di hati seorang hamba.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْإِيمَانَ لَيَأْرِزُ إِلَى الْمَدِينَةِ كَمَا تَأْرِزُ الْحَيَّةُ إِلَى جُحْرِهَا

Sesungguhnya iman akan selalu kembali (berkumpul) di kota Madinah sebagaimana ular yang selalu kembali ke lubang (sarang)nya[19]

Dalam riwayat lain dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Agama Islam akan selalu kembali (berkumpul) di dua masjid (Masjidul haram dan Masjid Nabawi) sebagaimana ular yang selalu kembali ke lubang (sarang)nya[20]

Khusus yang berhubungan dengan “memakmurkan masjid”, sebagian Ulama mengatakan bahwa ibadah ‘umrah secara bahasa asalnya diambil dari kata “memakmurkan Masjidil haram”[21]. ini menunjukkan bahwa masjid inilah yang paling pantas untuk selalu dikunjungi dan dimakmurkan dengan ibadah-ibadah yang disyariatkan dalam Islam.

Dan memang pada kenyataannya, dari dulu sampai sekarang, kedua masjid inilah yang selalu menjadi teladan dalam ‘kemakmuran masjid’ karena banyaknya kegiatan-kegiatan ibadah agung yang dilaksanakan di dalamnya. Seperti maraknya majelis ilmu yang bermanfaat di beberapa tempat di dalam dua masjid tersebut, dengan nara sumber para Ulama yang terpercaya dalam ilmu mereka. Demikian pula halaqah-halaqah tempat para penghafal al-Qur’an maupun orang-orang yang belajar membacanya dengan benar, di hampir setiap sudut masjid. Belum lagi kegiatan ibadah seperti shalat-shalat sunnah, berdzikir kepada Allâh Azza wa Jalla , membaca al-Qur’an hanya marak dilakukan di siang dan malam hari, dalam rangka mencari keutamaan yang berlipat ganda yang Allâh Azza wa Jalla khususkan bagi dua masjid mulia ini.

Khususnya di Masjidil haram, kegiatan ibadah thawaf dan sa’i yang bisa dikatakan tidak pernah terputus, baik ketika musim haji ataupun di waktu lain untuk ‘umrah. Bahkan kegiatan thawaf sunnah hanya terhenti ketika dikumandangkan iqamah untuk pelaksanaan shalat berjamaah lima waktu.

Bagi orang yang pernah melaksanakan ibadah ‘umrah dan mengunjungi dua masjdi tersebut di bulan Ramadhan, tentu akan selalu terkenang dengan sifat dermawan yang ditunjukkan di dua masjid tersebut, utamanya di Masjid Nabawi, berupa suguhan berbagai macam makanan lezat untuk berbuka puasa yang memenuhi seluruh masjid dari depan sampai belakang, mulai dari kurma, air zam-zam, roti, yogurt, Haisah[22] dan lain-lain. Khusus untuk di halaman Masjid, makanan berupa nasi ‘Arab denga lauk ayam bakar, daging kambing dan lain-lain.

Lebih dari itu, para penyedia makanan untuk berbuka puasa tersebut menugaskan beberapa orang, biasanya anak-anak kecil, untuk memanggil dan membujuk orang-orang yang berada di masjid tersebut atau orang-orang yang lewat untuk bersedia berbuka puasa di tempat yang mereka sediakan.

SubhanAllâh! Mereka ini, benar-benar ingin mengamalkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, “Barangsiapa memberi makan orang lain untuk berbuka puasa maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun[23]

Dan masih banyak kegiatan-kegiatan ibadah agung lain yang marak terlihat di dua masjid mulia ini dan tentu tidak bisa dipaparkan semua.

 MASJID YANG TIDAK BOLEH DIMAKMURKAN BAHKAN WAJIB DIJAUHI DAN DIHANCURKAN
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ﴿١٠٧﴾ لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan keburukan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu/membantu kedatangan orang-orang yang memerangi Allâh dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sungguh bersumpah: “Kami tidak meng-hendaki selain kebaikan”, dan Allâh menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pen-dusta. Janganlah kamu shalat dalam mesjid itu selama-lamanya!” [At-Taubah/9:107-108]

Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan keberadaan masjid-masjid yang didirikan untuk tujuan yang buruk dan bukan untuk mencari keridhaan Allâh Azza wa Jalla . Inilah yang disebut sebagai Masjid dhirar.

Maka Allâh Azza wa Jalla melarang Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seluruh umat Islam untuk shalat di masjid seperti itu selama-lamanya.[24]

Inilah masjid yang tidak boleh dikunjungi dan dimakmurkan bahkan wajib dijauhi dan dihancurkan[25], karena didirikan untuk tujuan yang buruk, seperti memecah belah kaum Muslimin, menyebarkan ajaran sesat dan amalan bid’ah, serta tujuan-tujuan buruk lainnya.[26]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata, “Termasuk dalam kandungan (ayat) di atas adalah orang yang mendirikan bangunan yang menyerupai masjid-masjid kaum Muslimin, (tapi) bukan untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang disyariatkan (dalam Islam), seperti kuburan-kuburan yang dikeramatkan dan lain-lain. Terlebih lagi jika di dalamnya terdapat keburukan, kekafiran, (upaya) memecah belah kaum Mukminin, tempat yang disediakan untuk orang-orang munafik dan ahli bid’ah yang durhaka kepada Allâh dan Rasul-Nya, dan hal-hal yang mendukungnya. Maka bangunan (masjid) ini serupa dengan Masjid dhirar[27].

PENUTUP
Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan tulisan ini bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk selalu bersegera dalam kebaikan dalam rangka mencari keridhaan-Nya.

Akhirnya, kami menutup tulisan ini dengan memohon kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dengan nama-nama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha sempurna, agar Dia k menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang selalu memakmurkan masjid-masjid Allâh Azza wa Jalla dan meraih kesempurnaan iman dengan taufik-Nya. Sesungguhnya Dia Azza wa Jalla maha mendengar lagi maha mengabulkan do’a.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Kitab Tafsir al-Qurthubi (8/83).
[2] Dalam kitab Taqrîbut Tahdzîb, hlm. 201
[3] Lihat kitab Tamâmul Minnah,  hlm. 291-292
[4] HSR. Al-Bukhâri, no. 1357 dan Muslim, no. 1031
[5] Lihat penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim, 7/121
[6] Lihat kitab Aisarut Tafâsîr, 2/66
[7] Kitab Zâdul Masîr, 3/408
[8] Kitab Tafsir Ibni Katsir, 2/449
[9] Yaitu semua perbuatan yang diada-adakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang tidak dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
[10] Kitab Tafsir Ibni Katsir, 1/216
[11] HR Ahmad, 3/134; Abu Dawud, no. 449; Ibnu Khuzaimah, 2/282; Ibnu Hibban, 4/493 dan lain-lain, dinyatakan shahih oleh Imam Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, as-Suyuthi dan Syaikh al-Albani. Lihat, Shahîhul Jâmi’, no. 7421
[12] Lihat, Aunul Ma’bûd, 2/84 dan Taudhîhul Ahkâm, 2/137
[13] Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah al-Bassam dalam kitab Taudhîhul Ahkâm, 2/138
[14] HR Abu Dawud, no. 448 dan Ibnu Hibban, 4/493) dan lain-lain, dinyatakan shahih oleh Imam Ibnu Hibban, as-Suyuthi dan Syaikh al-Albani. Lihat, Shahîhul Jâmi’, no. 5550
[15] Lihat kitab Taudhîhul Ahkâm, 2/139-140
[16] Dinukil oleh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Fathul Bâri, 1/540
[17] HSR. Al-Bukhâri, 1/398 dan Muslim, no. 1394
[18] HR Ahmad, 3/343 dan Ibnu Mâjah, no. 1406. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.
[19] HSR. Al-Bukhari, 2/663 dan Muslim , no. 147
[20] HSR. Muslim, no. 146
[21] Lihat kitab Fathul Bâri, 3/597
[22] Makanan khas ‘Arab yang terbuat dari campuran dan adonan kurma kering, tepung, keju dan minyak samin (lihat kitab Aunul Ma’bûd 13/260
[23] HR. Ibnu Majah, no. 227. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Imam al-Bushiri dan Syaikh al-Albani.
[24] Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir, 2/510
[25] Lihat kitab Majmu’ al- Fatâwâ, 27/140 dan kitab Zâdul Ma’âd, 3/480
[26] Lihat kitab Taisîrul Karîmir Rahmân fi Tafsîri Kalâmin Mannân, hlm. 351
[27] Kitab Iqtidhâ-ush Shirâthil Mustaqîm, 1/431

Masjid yang Sederhana, Namun Berkualitas

MASJID YANG SEDERHANA, NAMUN BERKUALITAS

Oleh
Syaikh Husein al-‘Uwaisyah[1]

Penglihatan kita sudah sangat familiar dengan masjid besar, megah dan penuh dengan berbagai ornamen penghias dilengkapi dengan fasilitas yang memanjakan badan, mulai dari permadani yang empuk dan AC yang menyejukkan ruangan masjid. Ini sudah biasa. Lalu, bagaimanakah perasaan kita tatkala melihat sebuah masjid yang kecil, sederhana tanpa ada ornamen yang membuatnya indah sebagaimana yang biasa kita lihat? Bangunan yang penuh dengan kesederhanaan, seakan biaya pembangunannya sangat sedikit atau “kurang”. Apa yang akan kita lakukan terhadap masjid seperti ini? Akankah kita merangkai kata yang akan kita sampaikan dalam ceramah-ceramah atau dituliskan dalam selebaran yang disebar sehingga membuat orang yang melihat dan membacanya berurai air mata??? Ataukah kita berpaling darinya dan enggan melakukan ibadah di sana??

Tindakan manapun yang kita lakukan dari dua contoh tindakan di atas merupakan tindakan yang keliru.

Bagaimanakah Keadaan Masjid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?
Agar kita bisa bersikap dengan benar, kita harus mengetahui kondisi masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Ternyata, bangunan masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bangunan yang sangat sederhana, atapnya dari pelepah kurma dan terkadang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersujud di masjid di atas tanah bercampur air.

Diriwayatkan dari Abu Salamah Radhiyallahu anhu , dia mengatakan, “Saya berangkat menuju Sa’id al-Khudriy, lalu mengatakan, ‘Maukah engkau keluar bersama kami ke bawah pohon kurma untuk bercakap-cakap?’ Dia keluar, lalu Abu Salamah Radhiyallahu anhu mengatakan, ‘Sampaikanlah kepada kami hadits yang engkau dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang lailatul Qadr.

Abu Sa’id Radhiyallahu anhu mengatakan, ‘Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh pertama bulan Ramadhan dan kami juga ikut beri’tikaf bersama Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu malaikat Jibril Alaihissallam  datang kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Sesungguhnya apa yang engkau minta ada dihadapanmu.’ Maka (setelah itu), Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari pertengahan (bulan Ramadhan).’ Lalu kami juga ikut beri’tikaf bersama Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu malaikat Jibril Alaihissallam datang kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Sesungguhnya apa yang engkau minta ada dihadapanmu.’

Pagi hari, pada tanggal 20 bulan Ramadhan, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar dan bersabda:

مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْيَرْجِعْ فَإِنِّي أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ وَإِنِّي نُسِّيتُهَا وَإِنَّهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ فِي وِتْرٍ وَإِنِّي رَأَيْتُ كَأَنِّي أَسْجُدُ فِي طِينٍ وَمَاء

Barangsiapa yang beri’tikaf bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hendaklah dia pulang! Karena sesungguhnya saya pernah diperlihatkan lailatul Qadr lalu saya dibuat lupa . Sesungguhnya lailatul Qadr itu ada pada malam ganjil sepuluh hari terakhir. Dan sesungguhnya saya melihat seakan saya sujud di atas tanah dan air.

Ketika itu atap masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbuat dari pelepah kurma, kami tidak melihat ada tanda-tanda (akan hujan) sedikitpun di langit, lalu tiba-tiba muncul gumpalan awan dan kami diguyur hujan. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat bersama kami sehingga kami bisa melihat bekas tanah dan air di kening dan ujung Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk pembenaran mimpi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .[2]

Dalam hadits riwayat Imam Muslim rahimahullah, disebutkan bahwa Abu Sa’id al-Khudriy Radhiyallahu anhu mengatakan:

 فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ سَقْفُ الْمَسْجِدِ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ

Lalu hujan turun sehingga air hujan mengaliri atap masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu terbuat dari pelepah kurma, lalu didirikan shalat, maka saya melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud di atas air dan tanah

Dalam hadits di atas disebutkan bahwa atap masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbuat dari pelepah kurma, sehingga air bisa masuk ke masjid ketika hujan turun dan menyebabkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum sujud di atas tanah dan air.

Bagaimanakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Menyuruh Para Sahabatnya Ketika Membangun Masjid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Tersebut? 
Dijelaskan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ابْنُوهُ عَرِيشًا كَعَرِيشِ مُوسَى

Bangunlah masjid ini sebagaimana ‘arisy[3] nabi Musa[4]

Padahal ketika itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bias saja memerintahkan para Sahabatnya Radhiyallahu anhum untuk membangun masjid itu seperti istana yang penuh ornamen penghias. Namun, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meminta itu, padahal Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mampu melakukannya, maka tentu meninggalkan itu lebih baik dan itu sama dengan mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (sunnah), mendatangkan kebaikan, keberkahan dan keselamatan. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma , dia mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَتُزَخْرِفُنَّهَا كَمَا زَخْرَفَتْ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى

Sungguh kalian akan menghiasi masjid-masjid itu sebagaimana orang Yahudi dan Nashara telah menghiasi (tempat ibadah mereka).[5]

Dari Anas Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ

Kiamat tidaklah terjadi hingga manusia berbangga-bangga dalam membangun masjid.[6]

Inilah yang sedang kita saksikan dan lihat saat ini. Banyak kaum Muslimin yang membangga-banggakan dan berlomba-lomba dalam menghiasi dan mempercantik masjid-masjid mereka, padahal keutamaan membangun masjid akan didapatkan oleh siapapun juga selama dia ikhlas karena Allâh Azza wa Jalla , sekalipun masjid yang dibangunnya kecil.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ لبيضها بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ

Barangsiapa membangun masjid karena Allâh walaupun hanya seukuran lubang tempat burung bertelur, maka Allâh bangunkan baginya (rumah) di surga.[7]

Mafhash qathaah dalam hadits di atas artinya lubang yang dipakai oleh burung untuk menaruh telur dan menderum di tempat tersebut. Qathah adalah sejenis burung.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu , dia mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أو أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ

Barangsiapa membangun masjid karena Allâh walaupun hanya seukuran lubang tempat burung bertelur atau lebih kecil dari itu, maka Allâh akan bangunkan baginya (rumah) di surga.[8]

Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu ketika memerintahkan untuk membangun masjid, beliau Radhiyallahu anhu mengatakan:

أَكِنَّ النَّاسَ مِنْ الْمَطَرِ وَإِيَّاكَ أَنْ تُحَمِّرَ أَوْ تُصَفِّرَ فَتَفْتِنَ النَّاسَ

Jadikanlah ia bangunan yang bisa melindungi manusia dari hujan! Jangan kamu warnai dengan warna merah atau kuning agar engkau tidak menfitnah manusia.[9]

Anas Radhiyallahu anhu mengatakan, “Mereka merasa bangga dengan masjid-masjid, namun mereka tidak memakmurkan, kecuali sedikit saja.”

Apa yang Dihasilkan Oleh Masjid Nabi  Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?
Setelah membaca keterangan di atas, terbayang dibenak kita, Masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebuah masjid yang sangat sederhana. Namun dari bangunan yang sederhana itulah, Islam berjaya dan dikenal di seluruh penjuru dunia.

Bukankah masjid yang sederhana itu telah melahirkan para tokoh-tokoh Sahabat Radhiyallahu anhum ?

Bukankah dari bangunan sederhana itu keluar para pejuang Islam yang telah menaklukkan berbagai negeri yang menghalangi dakwah Islam?

Dari pendidikan di masjid itu terlahir para komandan Islam yang disegani. Dan dari masjid yang minim fasilitas itu, cahaya Islam terpancar ke seluruh alam.

Itulah masjid yang mengajarkan kepada kaum Muslimin tentang praktek î’tsâr (prilaku yang lebih mendahulukan orang lain daripada dirinya sendiri dalam masalah dunia-red), cinta kasih, pengorbanan, ketegaran, kebahagiaan dan hal-hal positif lainnya.

Itulah masjid yang sangat memperhatikan pendidikan dan pembersihan jiwa kaum Muslimin. Sangat perhatian dengan perkembangan bathin, perhatian dengan inti dan perhatian kepada manusia, (bukan fisik bangunan-red).

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika kehancuran menimpa umat yang sangat perhatian dengan tembok bangunan, namun melupakan kaum Muslimin; juga sangat perhatian dengan masalah perhiasan dan ornamen, namun mengabaikan sisi pendidikan akhlak dan prilaku.

Jika faktanya benar seperti ini, maka alangkah menyedihkan!

Sekarang dibanyak tempat, kita dapati bangunan-bangunan masjid itu besar dan megah, lantainya dilapisi permadani indah mempesona dan empuk, atapnya kokoh dan kuat, kedap air sehingga tidak bocor ketika hujan turun, walaupun hanya setetes. Tidak hanya itu, AC yang terpasang di sana menghembuskan udara dingin atau sejuk yang memanjakan badan. Kita tidak usah berbicara tentang biaya pembangunan, karena bisa dipastikan biayanya besar, adapun tentang ornamen penghias masjid, maka lihatlah betapa indah dan betapa banyaknya. Seakan ornamen penghias itu menjadi bagian terpenting dari sebuah bangunan masjid atau seakan-akan pernak-pernik perhiasan itu menjadi sarana untuk menarik manusia agar mau berangkat ke masjid dan betah di sana.

Ironisnya, jika kita datang melihat lalu menghitung jumlah shaf orang yang melakukan shalat Shubuh atau shalat-shalat lainnya di masjid-masjid itu, maka kita tidak perlu menguras banyak tenaga untuk melakukannya, karena jumlahnya tidak banyak.

Lebih menakjubkan lagi, jika kita membandingkan antara generasi yang tumbuh berkembang di masjid yang penuh perhiasan serta kenyamanan dengan generasi para Sahabat yang mereka dahulu sujud di atas tanah atau di atas tanah bercampur air hujan, kita dapati generasi yang tumbuh dalam masjid yang indah nan nyaman itu sangat berbeda dengan generasi pendahulu mereka, bahkan terkadang kita dibuat tidak percaya mereka itu generasi Islam. Mereka generasi yang ingin meraih surga bahkan surga tertinggi yaitu Firdaus, namun mereka tidak mau pakaian mereka terkena debu atau tidak mau tertusuk duri atau tidak mau bersusah payah.

Kita sering mendengar tentang akhlak îtsâr (yaitu perilaku yang lebih mementingkan orang lain daripada dirinya sendiri dalam urusan dunia-red), menepati janji, semangat berkorban dan berbagai kisah menarik lainnya, namun kedua mata kita jarang sekali melihatnya dalam dunia nyata. Ini mengingatkan kita terhadap firman Allâh Azza wa Jalla:

كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan [Ash-Shaff/61 :3]

(Semoga saja mereka menyembunyikan perbuatan-perbuatan baik mereka demi menjaga keikhlasan dan ketulusan jiwa mereka dalam beramal-red)

Alangkah banyaknya ucapan yang keluar dari lisan kita, namun amal baik kita sangat sedikit. Dan alangkah sedikitnya ucapan para Sahabat, namun amal baik mereka begitu banyak dan melimpah.

(Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk generasi yang berantusias dan siap mengikuti generasi para Sahabat dalam melakukan berbagai kebaikan yang diajarkan Islam.-red)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari kitab beliau Fiqhud Dakwah Wa Tazkiyatun Nafsi, hlm. 544-547
[2] HR. Al-Bukhâri, no. 812dan Muslim, no. 1167
[3] ‘arîsy : segala yang dipakai berteduh yang jika orang yang berteduh mengangkat tangannya maka tangannya bisa menyentuh atap
[4] HR. Ibnu Abi Dunya, Ibnu Abi Syaibah dan yang lainnya. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Ash-Shahîhah, no. 616
[5] HR. Abu Daud. Lihat, Shahîh Abi Daud, no. 431. Imam al-Bukhari rahimahullah menyebutkan perkataan ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma itu secara mu’allaq dalam Kitab Shalat, Bab Bunyanul Masâjid
[6] HR. Abu Daud. Lihat, Shahîh Abi Daud, no. 432
[7] HR. Ahmad dan al-Bazzar. Dan hadits ini dihukumi shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, no. 272)
[8]  HR. Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahîh beliau dan Syaikh al-Albani rahimahullah menilainya sebagai hadits shahih dalam kitab Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, no. 271)
[9] Disebutkan oleh Imam al-Bukhâri secara mu’allaq dengan menggunakan lafazh yang tegas, Kitab Shalat, Bab Bunyanul Masâjid

Peran Masjid Dalam Islam

PERAN MASJID DALAM ISLAM

Oleh
Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi[1]

Masjid pada zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khulafâu râsyidûn merupakan sumber segala kebaikan. Ini bukan suatu yang aneh dan asing bagi orang yang memiliki perhatian terhadap ilmu syar’i, terutama ilmu hadits, tafsir, maupun sirah.

Di masjid berbagai ibadah dilaksakan: shalat fardhu lima waktu didirikan di sana dan dari atas mimbar masjid Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak nasehat dan arahan-arahan bersumber,  sebagaimana dalam kisah Barirah, dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَمَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَإِنَّهُ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ قَضَاءُ اللَّهِ أَحَقُّ وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ

Mengapa ada kaum yang menetapkan syarat-syarat yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada pada Kitabullah. Syarat apapun yang tidak sesuai dengan Kitabullah maka syarat tersebut batil, walaupun seratus syarat. Ketentuan (hukum) Allâh lebih benar, dan syarat Allâh itu lebih kuat, bahwasanya al-wala (hak loyalitas dari mantan budak) dimiliki oleh orang yang membebaskannya.”[2]

Di Dalam Masjid Para Guru Duduk Mengajarkan Al-Qur’an dan Sunnah
Di dalam masjid, para Ulama dan penuntut ilmu bertemu. Oleh karena itu, Abu Hurairah Radhiyallahu anhu pernah berkata kepada orang-orang yang berada di pasar, “Kalian ada di sini, sementara harta  warisan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang dibagikan di masjid.” Mendengar ini, mereka bergegas meninggalkan pekerjaan mereka dan pergi ke masjid. Namun mereka  tidak menemukan kecuali orang-orang yang sedang berkumpul menuntut ilmu. Mereka pun mendatangi Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan berkata, “Kami sudah pergi ke masjid, akan tetapi kami tidak menemukan kecuali orang-orang yang sedang menuntut ilmu.” Lalu Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, “Itulah yang saya maksud dengan harta warisan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .”

Dari Masjid Jugalah, Para Da’i dan Pemimpin Bertolak
Dari  masjidlah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz dan Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhuma ke Yaman. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada keduanya:

Berilah kemudahan dan jangan mempersulit! Saling bantu-membantulah kalian dan jangan kalian berselisih![3]

Dari masjid juga, pasukan perang dikirim ke medan pertempuran, bermula  dari pengikatan bendera perang. Dan pada zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khulafâ’ ar-Râsyidun Radhiyallahu anhuma, kabar gembira akan kemenangan disampaikan di masjid.

Di masjid juga penghakiman (pemberian keputusan atau hukuman) berlangsung, sebagaimana yang terjadi pada kisah Mâ’iz, kisah dua orang yang saling melaknat,  kisah dua orang Yahudi yang berzina dan kisah-kisah lainnya.

Di masjid, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui para duta, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki rumah yang luas. Rumah Beliau hanya berupa kamar-kamar bagi para istrinya. Setiap istri mendiami satu rumah yang hanya berisi satu kamar. Di dalam masjid Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan para utusan dari bani Tamîm, ketika salah seorang diantara mereka memanggil Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Muhammad! Sesungguhnya pujianku bisa memperindah, dan celaanku bisa memburukkan citra.”  Mendengar itu, Nabi bersabda, “ Hanya Allâh yang mampu melakukan itu.” Lalu turunlah firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allâh dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allâh! Sesungguhnya Allâh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [Al-Hujurat/49:1]

Dari masjid, para da’i dan pelaku amar ma’ruf nahi mungkar diutus. Oleh karena itu, Ali Radhiyallahu anhu pernah berkata kepada Abi Hayyaj Al-Asadi rahimahullah , “Maukah kamu aku utus dengan mengemban tugas yang diembankan Rasûlullâh dahulu kepadaku, yaitu janganlah kamu membiarkan sebuah gambar kecuali engkau hancurkan! Jangan pula kamu membiarkan sebuah kubur kecuali kamu ratakan!”[4]

Ke masjid juga berbagai permasalahan yang ada dikembalikan. Oleh karenanya, fatwa-fatwa pula bermunculan. Berapa banyak masalah yang susah dipecahkan atau diputuskan hukumnya oleh manusia, lalu mereka mengutus seseorang kepada istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada disekitar masjid untuk bertanya. Misalnya, permasalahan orang junub apabila fajar telah tiba, namun dia belum mandi? Permasalahan orang puasa yang mencium istrinya dan berbagai permasalahan lainnya yang terkadang bersifat rahasia (yang tidak boleh diketahui kecuali oleh para istri Rasûlullâh). Lalu istri-istri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan apa yang dahulu dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ini merupakan fatwa.

Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa mengatakan bahwa pada zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam masjid merupakan tempat ibadah karena di sana shalat didirikan dan dari atas mimbarnya arahan-arahan berdatangan, juga pengingkaran terhadap kemungkaran. Masjid ibarat sekolah, tempat belajar dan tempat bertemu  para Ulama dan para penuntut ilmu bertemu.

Bahkan lebih dari itu semua, dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan masjid sebagai tempat penyimpanan harta zakat sebelum dibagikan, sebagaimana yang terjadi pada kisah Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, tatkala dia menjadi penjaga kurma dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (mengenai syetan yang mengajari Abu Hurairah ayat Kursi). Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya, “Dia telah jujur kepadamu padahal dia adalah seorang pembohong.[5]

Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan para Sahabatnya di masjid tatkala akan menyampaikan hal yang membuat mereka bahagia, seperti yang terjadi pada kisah ampunan Allâh terhadap tiga orang Sahabat yang tidak ikut serta dalam perang Tabûk setelah mereka benar-benar bertaubat, sebagaimna yang termaktub dalam hadits Ka’ab bin Mâlik Radhiyallahu anhu.[6] Atau sebaliknya, masjid tempat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu yang membuat pada Sahabat sedih, seperti sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ ! مَنْ يَعْذُرُنِي مِنْ رَجُلٍ قَدْ بَلَغَنِي أَذَاهُ فِي أَهْلِ بَيْتِي

Wahai kaum Muslimin! Siapakah yang bisa membantuku dari seorang laki-laki gangguannya[7] kepada keluargaku sangat menyakitiku.[8]

Oleh karena itu, sangat pantas jika masjid dipuji, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ ﴿٣٦﴾ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ ﴿٣٧﴾ لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Bertasbih kepada Allâh di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allâh, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allâh memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allâh menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allâh memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas. [An-Nûr/24:36-38]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ

Dan sekiranya Allâh tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allâh. Sesungguhnya Allâh pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. [Al-Hajj/22:40]

Karena masjid merupakan pangkal dari semua kebaikan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masjid-masjid harus mengangkat pengurus atau ta’mir  yang benar-benar pantas, semisal orang yang diketahui selalu menyebarkan ilmu yang ditopang dengan dalil dari al-Qur’an dan Hadits Rasûlullâh serta amalan para salafusshalih, baik melalui khutbahnya, nasehatnya, atau ta’lim-ta’limnya. Dan hendaknya mereka tidak mengangkat orang yang terindikasi sebagai seorang yang suka menyebarkan bid’ah, mengajak kepadanya dan membenarkannya. Sungguh! Ini adalah tanggung jawab yang akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allâh Azza wa Jalla , sudahkah dia meletakkan sesuatu pada tempatnya ataukah tidak? Sudahkah dia memilih orang yang tepat untuk mengurusi rumah-rumah Allâh Azza wa Jalla tersebut?

Permintaan pertanggungan jawab ini merupakan perkara yang tidak diragukan lagi. Pertanyaan tetangnya pasti ada. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَلَنَسْأَلَنَّ الَّذِينَ أُرْسِلَ إِلَيْهِمْ وَلَنَسْأَلَنَّ الْمُرْسَلِينَ ﴿٦﴾ فَلَنَقُصَّنَّ عَلَيْهِمْ بِعِلْمٍ ۖ وَمَا كُنَّا غَائِبِينَ

Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami), maka sesungguhnya akan Kami kabarkan kepada mereka (apa-apa yang telah mereka perbuat), sedang (Kami) mengetahui (keadaan mereka), dan Kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka). [Al-A’râf/7:6-7]

Kita memohon kepada Allâh Azza wa Jalla , semoga Allâh Azza wa Jalla memperbaiki keadaan kaum Muslimin, memperlihatkan kebenaran kepada mereka, kemudian memberikan taufik kepada mereka untuk mengikuti kebenaran tersebut. Dan semoga Allâh memperlihatkan kepada mereka kebatilan serta memberikan taufik kepada mereka untuk menjauhinya. Dan semoga Allâh Azza wa Jalla tidak menjadikan kebatilan itu samar agar mereka tidak tersesat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diterjemahkan dari risalah beliau rahimahullah Daurul Masjid fil Islam
[2] HR. Muslim, Kitabul Itqi, no. 3756, 3758
[3] HR. Al-Bukhâri, Kitâbul Jihad was Siyar, no. 2873
[4] HR. Muslim, Kitâbul Janâ’iz, no.2240
[5] HR. Al-Bukhâri, Kitâb al-Wakâlah, no.2187
[6] HR. Al-Bukhâri, Kitâb al-Maghâzi, no. 4418
[7] Ketika Aisyah Radhiyallahu anhuma dituduh melakukan perbuatan zina oleh orang-orang munafik. Peristiwa ini terkenal dengan hadîtsul ifki-red
[8] HR. Al-Bukhâri, Kitâb as-Syahâdât, no.2518

Keutamaan Dan Kemuliaan Masjid

KEUTAMAAN DAN KEMULIAAN MASJID

Oleh
Syaikh Sa’id Ali Wahf al-Qahthani[1]

Masjid memiliki kedudukan dan keutamaan dalam Islam, oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla menyebutkannya dalam Kitab-Nya pada 18 tempat.[2]

Dan dikarenakan kedudukannya yang tinggi dan agung di sisi Allâh Azza wa Jalla , maka Allâh Azza wa Jalla menyandarkan kata masjid pada Diri-Nya dalam bentuk penyandaran yang bermuatan pemuliaan dan penghormatan. Sesuatu yang disandarkan (di-idhâfah-kan) kepada Allâh Azza wa Jalla ada dua macam:

  1. Sifat-sifat yang tidak bisa berdiri sendiri, seperti ilmu (mengetahui), qudrah (berkuasa), kalâm (berbicara), sama’ (mendengar), bashar (melihat) dan lain sebagainya. Ini adalah penyandaran sifat kepada Dzat yang memiliki sifat tersebut. Maka ungkapan Ilmu Allâh, kalam-Nya, qudrah-Nya, Hayat-Nya, Wajah-Nya, tangan-Nya, artinya semua sifat-sifat itu milik-Nya. Tidak ada seorangpun makhluk-Nya yang menyerupai-Nya dalam sifat-sifat tersebut. Dan sifat-sifat ini sesuai dengan keagungan-Nya.
  2. Penyandaran dzat-dzat yang terpisah dari-Nya. Seperti rumah (bait; yaitu baitullâh), unta (naqah; nâqatullâh), hamba (abdullâh), rasul, ruh. Ini semua adalah idhâfah (penyandaran) makhluk kepada Khaliqnya, dan idhâfah (penyandaran) seperti ini menunjukkan adanya pengkhususan dan pemuliaan, artinya sesuatu yang disandarkan tersebut mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki oleh yang lainnya.

Dan Allâh menyandarkan (idhâfah) kata masjid kepada Diri-Nya sebagai penyandaran yang memuat makna pengagungan dan keutamaan, seperti dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ

Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allâh dalam masjid-masjid-Nya. [Al-Baqarah/2:114]

Juga firman-Nya:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allâh ialah orang-orang yang beriman kepada Allâh dan hari akhir. [At-Taubah/9:18]

Dan firman-Nya:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allâh, maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allâh. [Al-Jinn/72:18]

Padahal semua belahan bumi dan semua yang ada di dalamnya adalah milik Allâh Azza wa Jalla , akan tetapi masjid mempunyai keistimewaan dan kemuliaan. Karena masjid mempunyai kekhususan sebagai tempat pelaksanaan banyak ibadah, ketaatan, dan qurbah (ibadah mendekatkan diri kepada Allâh). Jadi, masjid itu milik Allâh semata. Sebagaimana juga ibadah yang Allâh Azza wa Jalla bebankan kepada para hamba-Nya, tidak boleh ditujukan kepada selain-Nya.[3]

Dan di antara idhâfah (penyandaran) ini juga adalah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkan tempat ibadah tersebut kepada Allâh dengan penyandaran yang bermuatan makna pemuliaan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتلُونَ كِتَابَ اللهِ ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بينهم ، إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيتْهُمُ الرَّحْمَةُ ، وَحَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu diantara rumah-rumah Allâh, mereka membaca Kitabullah dan mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat akan meliputi mereka, para Malaikat mengelilingi mereka, dan Allâh memuji mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.[4]

Dan di antara yang menunjukkan keutamaan dan kedudukan masjid adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا

Dan sekiranya Allâh tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allâh. [Al-Hajj/22:40]

Jihad disyariatkan untuk meninggikan kalimat Allâh, sedangkan masjid adalah tempat terbaik yang ditinggikan kalimat tauhid di dalamnya dan merupakan tempat ditunaikan kewajiban yang paling agung setelah dua syahadat. Oleh karena itu membelanya merupakan kewajiban kaum Muslimin.

Mengenai firman Allâh Azza wa Jalla di atas, Imam Ibnu Jarir rahimahullah berkata bahwa pendapat yang paling mendekati kebenaran mengenai maknanya adalah; Allâh Yang Maha Tinggi telah memberitakan bahwa kalau sekiranya bukan karena Allâh Azza wa Jalla menolak  sebagian manusia dengan sebagian manusia lain,  tentu apa-apa yang disebutkan tadi telah dihancurkan. Diantara wujud penolakan yang dilakukan Allâh Azza wa Jalla adalah Allâh menghalau kaum musyrikin dari perbuatan jahat mereka dengan kaum Muslimin. Termasuk juga Allâh Subhanahu wa Ta’ala mencegah  tindakan saling menzhalimi dengan sebagian manusia, misalnya dengan seorang penguasa. Dengan penguasa, Allâh Azza wa Jalla mencegah rakyatnya dari tindakan saling menzalimi di antara mereka. ….[5]

Sedangkan Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Artinya seandainya Allâh tidak menolak (gangguan) suatu kaum  dengan kaum lainnya dan tidak mencegah kejahatan manusia terhadap sekelompok manusia lain dengan sebab-sebab yang telah Allâh Subhanahu wa Ta’ala ciptakan dan takdirkan, tentu bumi sudah rusak dan pasti orang yang kuat sudah menghancurkan yang lemah.”[6]

Imam Baghawi rahimahullah berkata, “Makna ayat ini : sekiranya bukan karena Allâh menolak (kejahatan) sebagian manusia dengan sebagian manusia lain melalui jihad dan ditegakkannya hukum had, tentu tempat shalat pada zaman setiap nabi telah dirobohkan, tentu kanisah (gereja) tempat ibadat pada zaman nabi Musa telah dirobohkan, biara pada zaman nabi Isa dan masjid-masjid pada zaman nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .”[7]

Barangsiapa membela masjid dan menolong agama Allâh Azza wa Jalla , maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala pasti menolongnya. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

Sesungguhnya Allâh pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allâh benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. [Al-Hajj/22:40]

Kemudian Allâh menjelaskan kriteria-kriteria orang-orang yang menolong Allâh Azza wa Jalla . Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ

 (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allâh-lah kembali segala urusan. [Al-Hajj/22:41]

Dikarenakan besarnya keutamaan masjid, maka Allâh Azza wa Jalla menggolongkan perbuatan menghalang-halangi dari memakmurkan masjid termasuk perbuatan buruk yang paling jelek dan kezhaliman yang paling zhalim. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا

Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allâh dalam masjid-masjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? [Al-Baqarah/2:114]

Dan tidak diragukan lagi bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah menghapuskan semua syariat sebelum ini dengan syariat Islam. Setelah penghapusan ini (naskh), tentu memakmurkan gereja-gereja, biara  dan semua tempat peribadatan lainnya menjadi suatu yang terlarang (bagi kaum Muslimin). Dan mereka berkewajiban menampakkan dan meninggikan (kemuliaan) masjid serta menghidupkannya. Ini berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

Bertasbih kepada Allâh di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang [An-Nûr/24:36][8]

Mengenai keutamaan masjid yang lainnya yaitu disebutkan dalam hadits yang shahih dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَحَبُّ البِلادِ إلَى اللهِ مَسَاجِدُهَا ، وَأبْغَضُ البِلاَدِ إلَى اللهِ أسْوَاقُهَا

Tempat yang paling dicintai Allâh adalah masjid-masjidnya; dan tempat yang paling Allâh benci adalah pasar-pasarnya.[9]

Imam Nawawi rahimahullah berkata,”Tempat-tempat yang paling Allâh cintai dari sebuah negeri adalah masjid-masjidnya” karena masjid merupakan tempat-tempat ketaatan, terbangun atas dasar takwa. Sementara tempat yang paling Allâh Azza wa Jalla benci dari suatu negeri adalah pasar-pasarnya. Karena pasar (sering-red) menjadi tempat perbuatan menipu, riba, sumpah-sumpah dusta, melanggar janji, berpaling dari dzikrullâh dan tindakan-tindakan lain yang semakna.[10]

Imam Qurthubi rahimahullah berkata, “Tempat yang paling Allâh cintai dari sebuah negeri adalah masjid-masjidnya” artinya rumah-rumah atau wilayah yang paling dicintai oleh Allâh Azza wa Jalla (adalah masjid-masjid-red). Karena tempat-tempat itu terkhususkan untuk melakukan berbagai ibadah, dzikir, tempat kaum Mukminin berkumpul, tempat  syiar-syiar agama Allâh Azza wa Jalla terlihat jelas, dan tempat yang dihadiri para Malaikat. Sebaliknya, pasar menjadi tempat yang paling dibenci Allâh Azza wa Jalla , karena pasar dijadikan khusus untuk mencari dunia, berbagai ambisi para hamba dan berpaling dari dzikrullâh. Juga karena ia menjadi tempat sumpah-sumpah yang membawa dosa. Di sanalah terjadi pergumulan setan; dan di sana pula ia menancapkan panjinya.”[11]

Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk orang-orang yang gemar memperhatikan dan memakmurkan masjid-masjid demi meraih ridha Allâh Azza wa Jalla .

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari kitab beliau al-Masâjid, Mafhûmun, wa Fadhâilu wa Ahkâmu wa huqûqu wa Adâbun fi Dhau’il Kitab was Sunnah, hlm. 7 – 14
[2] Lihat al-Mu’jam al-Mufahras Li alfâzhil Quranil Karîm, Muhammad Fuad Abdul Baqi, hlm. 345
[3] Lihat: Fushûl wa Masâ’il Tata’allaqu bil Masâjid karya al-Allamah DR. Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin hlm. 5.  Juga al-Atsar At-Tarbawi Lil Masjid karya al-Allamah DR. Shalih Bin Ghanim as-Sadlan hlm. 4; dan al-Masyrû` wal Mamnû` Fil Masjid, karya Syaikh Muhammad bin Ali al-Arfaj, hlm. 6
[4] HR. Muslim, Kitab adz-Dzikr wad Du`â’, Bab fadhlul ijtimâ’ ala tilâwatil Quran, no. 2699
[5] Jâmi`ul Bayân `an Ta’wîli Âyil Qura’ân, 18/647.
[6] Tafsîrul Qurânil Azhîm, hlm.  901
[7] Tafsir Al-Baghawi, 3/290
[8] Lihat Tafsir Ibni Katsîr, hlm. 109
[9] HR. Muslim, Kitâbul Masâjid wa mawâdhi’us Shalat, no. 671
[10] Syarh An-Nawawi Ala ShahîU Muslim 5/177
[11] Al-Mufhim Limâ Asykala min Talkhîsh Shahîh Muslim 2/294

Adab-adab Masjid Nabawi

ADAB-ADAB MASJID NABAWI

1. Jika anda hendak masuk ke Masjid Nabawi atau masjid manapun, maka dahulukanlah kaki kanan anda seraya mengucapkan :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Ya Allah semoga shalawat tercurah atas Muhammad, Ya Allah bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.

2. Lakukanlah shalat tahiyatul masjid sebanyak 2 (dua) raka’at, sampaikanlah salam atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan kedua sahabatnya secara santun, dengan suara yang rendah, seraya mengucapkan :

السَّلامُ عَلَيْكُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ  ، السَّلامُ عَلَيْكُمْ يَا أبَا بَكْرٍ ، السَّلامُ عَلَيْكُمْ يَا عُمَرَ

Salam sejahtera  atasmu wahai Rasulullah, Salam sejahtera  atasmu wahai Abu Bakar, Salam sejahtera  atasmu wahai Umar.

3. Tidak menghadap kuburan saat berdoa, sebaliknya menghadaplah ke kiblat saat berdoa, berdoalah kepada Allah semata tidak kepada selain-Nya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً ﴿١٨﴾ سورة الجن

Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” [Al Jin/72:18].

4. Jangan memohon kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenuhi hajat, melepaskan suatu kesusahan, atau menyembuhkan suatu penyakit. Bahkan sebaliknya bermohonlah kepada Allah Ta’ala, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ

Jika engkau meminta maka mintalah (langsung) ke Allah, jika engkau memohon pertolongan maka minta tolonglah (langsung) ke Allah.

Dan katakanlah, “Ya Allah dengan seluruh keimananku, dan dengan kecintaanku kepada nabi-Mu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka penuhilah hajatku dan lepaskanlah kesusahan.” Karena iman dan cinta adalah bagian dari amal shalih yang dibolehkan bertawassul kepada Allah Ta’ala dengannya.

5. Jangan berdiri seperti berdirinya orang yang sedang shalat dengan meyedakapkan tangan kanan di atas tangan kiri di depan kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena bentuk tersebut merupakan bentuk penghinaan dan ketundukan, tidak layak dilakukan kecuali kepada Allah Azza wa Jalla semata.

6. Jangan meminta syafa’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena syafaat milik Allah semata. Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

قُل لِّلَّهِ الشَّفَاعَةُ ﴿٤٤﴾ سورة الزمر

Katakanlah: “Hanya kepunyaan Allah syafaat itu semuanya.” [Az Zumar/39:44]

Dan ucapkanlah, “Ya Allah, karuniakanlah kepada kami kecintaan kepadanya, kemampuan mengikutinya, dan syafa’atnya di hari Kiamat nanti.

7. Tidak berdiri berlama-lama di sisi kubur beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan memberikan kesempatan kepada yang lainnya. Dan jangan sampai anda menjadi penyebab terjadinya kemacetan dan desak-desakan serta mencelakai orang lain.

8. Tidak mengeraskan suara anda saat di makam beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mengakibatkan kegaduhan dan hiruk pikuk, serta jangan menyelisihi adab syar’i berdasarkan firman Allah Ta’ala :

إِنَّ الَّذِينَ يَغُضُّونَ أَصْوَاتَهُمْ عِندَ رَسُولِ اللَّهِ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ امْتَحَنَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ لِلتَّقْوَى لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ ﴿٣﴾ سورة الحجرات

Sesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah mereka itulah orang-orang yang telah diuji hati mereka oleh Allah untuk bertakwa. Bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.” [Al Hujurat/49:3]

9. Hindarilah untuk menyentuh dan mencium terali atau dinding agar mendapatkan keberkahannya, karena keberkahan itu hanya dari Allah semata.

10. Hindarilah bertawaf mengelilingi makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tawaf adalah suatu ibadah yang tidak dibolehkan melakukannya kecuali di Ka’bah. Allah Ta’ala berfirman :

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ﴿٢٩﴾ سورة الحج

Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua (Baitullah) itu.” [Al Hajj/22:29]

11. Perbanyaklah shalawat kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْراً

Barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali (saja), niscaya Allah  akan bershalawat kepadanya 10 (sepuluh) kali.

Sebaik-baiknya bentuk shalawat adalah shalawat Ibrahimiyah berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

قُولُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيم

Ucapkanlah, ‘Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada Ibrahim’.”

12. Berkunjung ke Masjid Nabawi merupakan hal yang dianjurkan, dan ia tidak memiliki waktu dan tempo tertentu untuk berkunjung.

13. Tidak memotivasi dengan menggunakan hadits-hadits palsu yang merupakan pendustaan atas nama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seperti

مَنْ حَجَّ وَلَمْ يَزُرْنِي فَقَدْ جَفَانِي

“Barangsiapa yang berhaji, dan tidak menziarahi (makam)ku, sungguh ia telah bersikap kurangajar kepadaku.” Hadits maudhu’ (palsu).

(مَنْ زَارَنِي بَعْدَ مَمَاتِي فَكَأنَّمَا زَرَانِي فِي حَيَاتِي)

“Barangsiapa yang berziarah kepadaku setelah kematianku, maka seakan-akan ia mengunjungiku pada masa hidupku.” Hadits palsu (maudhu’).

14. Safar (kepergian) ke Madinah diniatkan untuk untuk berkunjung ke Masjid Nabi, kemudian menyampaikan salam kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat masuk ke dalamnya, karena bershalawat di dalam masjidnya lebih utama daripada 1.000 (seribu) shalawat yang dilakukan di masjid-masjid selainnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

Tidak ditekankan melakukan perjalanan kecuali ke 3 (tiga) masjid, (yaitu) masjidil haram, masjid Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan masjid al-Aqsha.”

15. Jika anda hendak keluar masjid, maka dahulukan kaki kiri anda, sambil mengucapkan :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، للَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu akan karunia-Mu.

16. Disunnahkan untuk berziarah kubur –di al-Baqi’ dan makam para syuhada Uhud- untuk mengingatkan akhirat, dan bukan untuk maksud berdoa di pekuburan.

17. Janganlah anda berkunjung ke 7 (tujuh) masjid di Madinah, namun pergilah ke Masji Quba` dan shalatlah dua rakaat di sana. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ

Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian datang ke masjid Quba` lalu melakukan shalat di dalamnya, baginya seperti pahala umrah.”

[Disalin dari الحج المبرور  Penulis  Syaikh  Muhammad bin Jamil Zainu, Penerjemah : Mohammad Khairuddin Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad.Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]

Awal Mula Kubah dan Kuburan Rasulullah Masuk Kawasan Masjid Nabawi

KAPAN AWAL MULA KUBAH DI ATAS KUBURAN RASULULLAH SHALALLAHU ALAIHI WA SALLAM DI BANGUN

Oleh
Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i

Asy-Syaikh Ahmad bin Abdul Hamid Al-Abbasi rahimahullahu, yang wafat pada abad kesepuluh hijriyah, berkata dalam kitab beliau ‘Umdatul Al-Akhbar Fi Madinaatil Mukhtar (hal.124) : “Pada tahun 678H, Sultan Raja Al-Manshur Qalawun ash-Shalihi, ayah dari sultan Raja An-Nashir Muhammad bin Qalawun, memerintahkan agar kubah dibangun diatas kamar yang mulia tersebut, tepatnya di atas atap masjid. Dibangun dengan batu bata merah setinggi setengah badan, agar bisa dibedakan antara atap kamar yang mulia ini dan atap masjid di sekitarnya yang juga dibangun dengan batu bata merah, maka diselesaikanlah kubah ini seperti yang terlihat sekarang ini …. dst. Sampai akhir perkataan beliau rahimahullahu.

Zainuddin Al-Maraghi, yang wafat pada tahun 810H, berkata dalam kitab beliau Tahqiqun Nushrah bi Talkhishi Ma’alami Daril Hiijrah (hal. 81): “Ketahuilah, tidak ada kubah yang dibangun di atas kamar baik sebelum dan sesudah masjid Nabawi terbakar, bahkan tidak ada di sekitar kamar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa atap setinggi setengah badan yang dibangun dengan batu bata merah untuk membedakan antara kamar Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan atap di sekitarnya, hingga kemudian dibangun pada tahun 678H di zaman pemerintahan Al-Manshur Qalawun Ash-Shalihi…. dst”. Sampai akhir perkataan beliau rahimahullahu.

Senada dengan di atas, adalah yang diungkapkan oleh As-Samhudi, yang wafat pada tahun 911H, dalam kitab beliau Wafa’ul Wafa (2/609)

PENGINGKARAN ULAMA TERHADAP BANGUNAN KUBAH
Tidak diragukan lagi bahwa para ulama –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka– mengingkari apa-apa yang diharamkan oleh syariat agama. Sebagian mereka menegaskan pengingkaran ini, dan sebagian lagi memilih jalan diam karena mereka menyadari tidak ada gunanya berdebat dan memperpanjang masalah. Atau bisa jadi mereka ingin bersikap ramah dengan jalan diam ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah Radhiyallahu ‘anha :

لَوْلاَ حَدَاثَةُ قَوْمِكِ بِالكُفْرِ لَنَقَضْتُ البَيْتَ، ثُمَّ لَبَنَيْتُهُ عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ

Seandainya bukan karena kaum-mu yang baru saja terlepas dari kekafiran, niscaya aku akan meruntuhkan ka’bah, lalu aku akan membangunnya kembali di atas pondasi-pondasi (yang dibangun) Ibrahim ‘alaihissallam (sebelumnya)”.

Sudah diketahui sebelumnya bahwa mereka yang mengingkari hal ini telah melaksanakan kewajiban yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu dengan memberikan nasihat demi Islam dan kaum muslimin sendiri. Berikut ini di antara mereka yang mengingkarinya, sebagai berikut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam kitab beliau Iqtidha’ush Shirathil Mustaqim : “Karena itu, ketika kamar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangun di zaman tabi’in –demi ayah dan ibu Rasulullah– mereka pun membiarkan atapnya berlubang, dan sampai sekarang masih seperti itu. Diletakkan diatasnya lilin dan di ujungnya ada batu sebagai penyanggahnya, sedang langit tampak dari bawah. Itu dibangun setelah masjid Nabawi dan mimbarnya terbakar di tahun enam ratus lima puluhan hijriyah, di mana api muncul di wilayah Hijaz yang disebabkan sekawanan unta di Bushra, lalu datanglah serangan pasukan Tartar di Baghdad dan wilayah-wilayah lainnya. Setelah itu masjid Nabawi berserta atapnya dibangun kembali seperti semula, tetapi di seklitar kamar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangun dinding dari kayu. Kemudian selang beberapa tahun dibangunlah kubah di atas atap tersebut, namun pembangunan ini ditentang oleh orang-orang yang mengingkarinya”.

Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata dalam Tathhirul I’tiqad : “Jika anda mengatakan bahwa kuburan Rasulullah ini saja telah dibangun kubah yang besar di atasnya dengan dukungan dan dan harta, maka aku berkata : “Inilah kebodohan besar akan hakikat peristiwa sebenarnya, karena kubah ini bukan dibangun oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan pula para sahabatnya ataupun tabi’in ataupun tabi’it tabi’in, bahkan para ulama dan pemimpin agama. Akan tetapi ia merupakan bangunan penguasa Mesir belakangan, yaitu Qalawun Ash-Shalihi yang lebih dikenal dengan Raja Al-Manshur pada tahun 678H. Jadi, masalah ini sifatnya politis, bukan dalil yang dapat dijadikan pegangan”.

Asy-Syaikh Husein bin Mahdi An-Na’ami, dalam kitab beliau Ma’arijul al-Bab, mengemukakan pernyataan sebagian mufti yang berhujjah dengan kubah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atas dibolehkannya membangun kubah di atas kuburan, maka sang mufti berkata, “Sudah diketahui sebelumnya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kubah, begitu pula para pemimpin Madinah serta negeri-negeri yang lainnya. Kubah tersebut diziarahi setiap waktu dan diyakini mendatangkan berkah” Oleh karena itu, Syaikh Husein rahimahullhu berkata : Aku menyatakan, jika memang demikian adanya, maka bagaimana dengan peringatan Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau mengingatkan serta menyatakan bebasnya diri beliau?! Lalu kalian nyata-nyata mengerjakana apa yang dilarang oleh Rasulullah, apakah ini tidak cukup bagi kalian sebagai pelanggaran terhadap perintah Rasulullah, dan sikap perlawanan atas diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?! Apakah Rasulullah pernah menganjurkan hal seperti ini, sekalipun dengan isyarat, atau beliau ridha atau beliau tidak melarangnya?! Adapun keyakinan kalian akan turunnya berkah, maka itu menurut kalian dan bukan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala! Jadi perihal berkah ini sebagai bantahan terhadap kalian”.

Demikianlah, dan saudara-saudara kita –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka– pernah bertekad untuk merubuhkan kubah ini ketika mereka datang ke Madinah saat Raja Abdul Aziz rahimahullahu memerintah. Mereka hampir saja melakukannya, sekiranya mereka tidak khawatir kalau-kalau terjadi fitnah yang lebih besar dari para quburiyyun dibanding merubuhkan kubah tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan kemungkaran yang lebih dahsyat. Lalau berapa banyak dakwaan-dakwaan batil yang akan dilontarkan oleh para quburiyyun sekiranya diserukan penghancuran kubah-kubah tersebut, yang sebagiannya sudah menyerupai sembahan Lata, Uzza dan Hubal.

KAPAN AWAL MULA KUBURAN RASULULLAH DIMASUKKAN KEDALAM KAWASAN MASJID NABAWI
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Al-Bidayah wan Nihayah (9/73) sehubungan peristiwa tahun 88H : “Ibnu Jarir[1] menyebutkan bahwa pada bulan Rabi’ul Awwal dari tahun tersebut, datang surat Al-Walid (yang menjabat Khalifah saat itu) kepada Umar bin Abdul Aziz (sebagai gubernur Madinah) yang isinya memerintahkan beliau agar masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam direhab dan direnovasi, dan ruangan-ruangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditambah dan diperluas dari sisi Kiblat atau depan masjid, serta seluruh sisi-sisinya, sehingga ukurannya menjadi dua ratus meter persegi nantinya. Siapa yang menjual tanah atau bangunan miliknya kepada anda hendaklah dibeli, karena jika tidak maka dihargai dengan harga yang seadil-adilnya, lalu dirubuhkan dan dibayarkan kepada mereka harga bangunan atau rumahnya tersebut. Sesungguhnya anda dalam masalah ini memiliki landasan, yaitu seperti yang pernah dilakukan para pendahulu anda, yaitu Umar dan Utsman.

Lalu Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan orang-orangnya, para fuqaha yang sepuluh dan masyarakat Madinah, lalu beliau membacakan surat Amirul Mukminin tersebut. Akan tetapi mereka merasa berat melaksanakannya, mereka berkata : “Ruangan-ruangan ini atapnya pendek dan terbuat dari pelepah kurma, dindingnya dari batu bata dan pintunya terdapat permadani dari bulu yang kasar. Jadi membiarkan masjid dalam bentuk seperti ini lebih baik. Orang-orang yang menunaikan haji, para musafir dan peziarah dapat menyaksikan serta melihat-lihat rumah-rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga merekapun bisa mengambil manfaat dan pelajaran darinya, semua ini lebih mengajak untuk zuhud di dunia. Mereka tidak merehabnya kecuali sebatas yang mereka butuhkan, yaitu sekedar melindungi mereka dari terik dan panas. Serta agar mereka mengetahui bahwa bangunan yang tinggi merupakan pekerjaan raja-raja Fir’aun dan kekaisaran Persia. Semua yang panjang angan-angan akan menginginkan dunia dan berharap kekal di dalamnya”.

Seketika itu, maka Umar bin Abdul Aziz mengirim surat balasan kepada Al-Walid yang isinya menjelaskan kesekapakan para fuqaha yang sepuluh tersebut. Tetapi Al-Walid megirim utusan yang memerintahkan beliau untuk merombak dan membangun kembali masjid seperti yang diinginkan sebelumnya serta atap-atapnya ditinggikan, maka mau tidak mau, Umar bin Abdul Aziz merombaknya. Ketika mereka memulai perombakan, para tokoh dan pemuka masyarakat Bani Hasyim dan yang lainnya berteriak, mereka menangis seperti hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan para pemilik bangunan di sekitar masjidpun menjual bangunannya. Pekerjaan akhirnya dimulai dengan cepat dan sungguh-sungguh, serta menyingsingkan lengan dan baju dengan dibantu banyak pekerja yang dikirim Al-Walid. Maka kamar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk di dalamnya, kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, termasuk kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya masuk dalam kawasan masjid. Ukuran akhirnya dari timur sampai kamar-kamar isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diperintahkan Al-Walid.

Diriwayatkan, ketika mereka menggali dinding pembatas sebelah timur dari kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, tiba-tiba muncul sebuah kaki. Mereka pun khawatir jangan-jangan itu kaki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga akhirnya mereka yakin kalau itu kaki Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu.

Diceritakan bahwa Sa’id Al-Musayyib tidak mau menerima jika kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha dimasukkan ke dalam masjid, seakan beliau khawatir jika makam dijadikan masjid.

Sampai di sini kutipan dari Al-Bidayah wan Nihayah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalah kitab Al-Jawabul Bahir (hal.71) : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan di kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dan kamar tersebut serta kamar-kamar isteri-isteri Rasulullah yang lain berada di sisi timur masjid, kiblat dahulunya tidak masuk dalam kawasan masjid, bahkan berada di luar antara kamar dan masjid. Akan tetapi pada pemerintahan Al-Walid, masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperluas, Al-Walid gemar merenovasi dan membangun masjid. Beliau memperluas Masjidil Haram, Masjid Damasyqus dan yang lainnya. Beliau memerintahkan wakilnya di Madinah (Umar bin Abdul Aziz) membeli rumah-rumah dari pemiliknya, yang sebelumnya mewarisinya dari isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menambahkannya ke dalam masjid. Sejak itu rumah-rumah tersebut masuk dalam kawasan masjid. Hal tersebut terjadi setelah beberapa sahabat wafat ; setelah wafatnya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa’id Al-Khudri serta Aisyah, bahkan setelah wafatnya mayoritas para sahabat dan tidak tersisa satupun dari mereka di Madinah saat itu.

Diriwayatkan bahwa Sa’id bin Al-Musayyib mengingkari hal ini, juga umumnya sahabat dan tabiin mengingkari apa yang dilakukan Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau membangun masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan batu dan kayu jati, begitu pula ketika Al-Walid melakukan hal yang sama. Adapun Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, beliau memperluasnya tetapi dengan batu bata (seperti saat Rasulullah membangunnya) tiang-tiangnya dari batang kurma, dan atapnya dari pelepah kurma. Tidak diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang mengingkari kebijakan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, yang ada adalah ketika Utsman Radhiyallahu ‘anhu melaksanakan kebijakan beliau tersebut, maka terjadi perselisihan pendapat di kalangan para sahabat”.

Beliau rahimahullahu melanjutkan : “Adalah Al-Walid bin Abdul Mulk menjabat khalifah setelah wafatnya ayah beliau (Abdul Mulk) pada tahun delapan puluhan hijriyah, ketika para sahabat (di Madinah) tersebut sudah meninggal seluruhnya. Juga sebagian besar sahabat di seluruh kawasan dan penjuru sudah meninggal, dan sedikit sekali yang masih hidup seperti Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu di Bashrah, beliau Radhiyallahu ‘anhu meninggal di zaman kekhalifahan Al-Walid, pada tahun sembilan puluhan hijriyah. Begitu pula Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu yang meninggal pada tahun 78H di Madinah, dan beliau sahabat yang paling akhir meninggal di Madinah. Adapun Al-Walid, beliau memasukkan rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh setelah itu, sekitar sepuluh tahun, dan pembangunan masjid dilakukannya setelah Jabir Radhiyallahu ‘anhu wafat, hingga tidak ada satupun dari para sahabat yang masih hidup di Madinah saat itu”.

Beliau rahimahullahu menyinggung pula masalah ini dalam kitab yang lain Ar-Raddu ‘Alal Ikhna’i (hal. 119) dan Iqtidha’ush Shiraathal Mustaqim (hal. 367). Demikian yang disebutkan oleh para ahli sejarah seperti dalam Umdatul Al-Akhbar (hal.108), Tahqiqun Nushrah bi Talkhishi Ma’alimi Daril Hijrah oleh Al-Maraghi (hal. 49) dan Wafa’ul Wafa (jilid pertama hal, 513) oleh As-Samhudi.

Dengan demikian, jelas bagi kita bahwa Al-Walid rahimahullahu telah salah ketika beliau memasukkan kamar-kamar ini ke dalam masjid Nabawi. Beliau telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu menjadikan makam sebagai masjid dan shalat menghadapnya, karena siapa yang shalat di tempat yang sebelumnya diperuntukkan bagi para sahabat Ahlush Shuffah pasti menghadap ke kuburan, sebagaimana yang kita saksikan. Begitu pula para wanita, mereka adalah shalatnya di masjid Nabawi menghadap ke kuburan. Wajib bagi kaum muslimin untuk mengembalikannya seperti semula (berada di sisi timur) sebagaimana di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Disalin dari kitab edisi Indonesia Bantahan terhadap Musuh Sunnah, Penulis Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Penerjemah Munawwir A Djasari, Penerbit Pustaka Azzam, Februari 2003]
_______
Footnote
[1] (8/65) dari Tarikh beliau

Shalat Di Masjid Nabi Padahal Ada Kuburannya

SHALAT DI MASJID NABI PADAHAL ADA KUBURANNYA

Pertanyaan.
Bagaimana kepastian hukum shalat di Masjid Nabi yang di dalamnya terdapat kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Boleh atau tidak?

Jawaban.
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kami jelaskan beberapa hal menyangkut permasalahan ini.

Bahwasanya Islam melarang kita membangun masjid di atas kuburan ataupun mengubur seseorang di dalam masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَعْنَةُ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid. [Muttafaqun ‘alaihi].

Demikian juga, dalam sebuah hadits disebutkan adanya larangan shalat menghadap kuburan, sebagaimana sabda Rasulullah:

لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya. [HR Muslim].

Oleh sebab itu, para ulama melarang shalat di masjid yang ada kuburannya, bahkan dianggap tidak sah. Sebagaimana Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta Saudi Arabia telah menyatakan dalam fatwanya, bahwasanya terdapat larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, maka tidak diperbolehkan shalat disana dan shalatnya tidak sah.[1]

Adapun kepada pemerintah, dianjurkan untuk menghancurkan masjid yang dibangun di atas kuburan, apabila kuburan tersebut ada sebelum pembangunan masjid. Apabila keberadaan masjid lebih dahulu daripada kuburan, maka hendaknya kuburan tersebut digali, dikeluarkan isinya, dan kemudian dipindahkan ke pekuburan umum yang terdekat. Anjuran ini disebutkan dalam fatwa yang berbunyi:

Tidak diperbolehkan shalat di dalam masjid yang ada satu kuburan atau beberapa kuburan, berdasarkan pada hadits Jundab bin ‘Abdullah Radhiyallahu anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (pada) lima hari sebelum beliau n meninggal:

إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَ صَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ, ألآ فَلاَ تَتَّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّيْ أَنْهَكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Sungguh umat sebelum kalian dahulu telah membangun masjid-masjid di atas kuburan para nabi dan orang shalih mereka. Ketahuilah, janganlah kalian membangun masjid-masjid di atas kuburan, karena aku melarangnya. [HR Muslim].

Juga hadits A’isyah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

لَعْنَ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid.

Kewajiban pemerintah kaum Muslimin agar menghancurkan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan, disebabkan karena masjid-masjid tersebut dibangun bukan di atas takwa. Hendaknya juga mengeluarkan semua yang dikubur di dalam masjid setelah masjid dibangun dan mengeluarkan jenazahnya, walaupun telah menjadi tulang atau debu, karena kesalahan mereka dikubur disana. Setelah itu diperbolehkan shalat di masjid tersebut, sebab yang dilarang telah hilang.[2]

Prof. Dr. Syaikh Shalih al Fauzan, di dalam fatwanya, beliau menyatakan: “Apabila kuburan-kuburan tersebut terpisah dari masjid oleh jalan atau pagar tembok, dan dibangunnya masjid tersebut bukan karena keberadaan kuburan tersebut, maka tidak mengapa masjid dekat dari kuburan, apabila tidak ada tempat yang jauh darinya (kuburan). Adapun bila pembangunan masjid tersebut di tempat yang ada kuburannya, dengan tujuan dan anggapan di tempat tersebut ada barakahnya, atau (menganggap) hal itu lebih utama, maka tidak boleh, karena itu merupakan salah satu sarana perantara perbuatan syirik”.[3]

Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Masjid Nabawi, yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka para ulama telah menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kuburan lainnya. Ketika menjawab pertanyaan seseorang yang menjadikan Masjid Nabawi -yang ada kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – sebagai dalil bolehnya shalat di dalam masjid yang ada kuburannya, Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` berfatwa:

Adapun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , (beliau) dikuburkan di luar masjid, (yaitu) di rumah ‘Aisyah. Sehingga pada asalnya, Masjid Nabawi dibangun untuk Allah dan dibangun tidak di atas kuburan. Namun masuknya kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (ke dalam masjid), semata-mata disebabkan karena perluasan masjid.[4]

Syaikh al Albani rahimahullah , secara jelas juga mengatakan: “Masalah ini, walaupun saat ini secara nyata kita saksikan, namun pada zaman sahabat, hal tersebut tidak pernah ada. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka menguburkannya di rumah beliau yang berada di samping masjid, dan terpisah dengan tembok yang terdapat pintu tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid. Perkara ini terkenal dan dalam masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. (Maksud) para sahabat, ketika menguburkan beliau n di kamar ‘Aisyah, agar tidak ada seorangpun yang dapat menjadikan kuburan beliau sebagai masjid. Namun yang terjadi setelah itu, diluar perkiraan mereka. Peristiwa tersebut terjadi ketika al Walid bin Abdil Malik memerintakan penghancuran Masjid Nabawi pada tahun 88 H dan memasukkan kamar-kamar para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam masjid, sehingga kamar ‘Aisyah dimasukkan ke dalamnya. Lalu jadilah kuburan tersebut berada di dalam masjid. Dan pada waktu itu, sudah tidak ada seorang sahabat pun yang masih hidup di Madinah”. [5]

Kemudian Syaikh al Albani memberikan kesimpulan hukum, bahwa hukum terdahulu (uaitu larangan shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburannya, Red.) mencakup seluruh masjid, baik yang besar maupun yang kecil, yang lama maupun yang baru, karena keumuman dalil-dalilnya. Satu masjid pun tidak ada pengecualian dari larangan tersebut, kecuali Masjid Nabawi. Karena Masjid Nabawi ini memiliki kekhususan, yang tidak dimiliki oleh masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan. Seandainya dilarang shalat pada Masjid Nabawi, tentu larangan itu memberikan pengertian yang menyamakan Masjid Nabawi dengan masjid-masjid selainnya, dan menghilangkan keutamaan-keutamaan (yang dimiliki Masjid Nabawi tersebut). Hal seperti ini, jelas tidak boleh. [6]

Demikianlah beberapa penukilan dari pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Sehingga menjadi jelas bagi, bahwa shalat di Masjid Nabawi yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi, tidaklah mengapa. Yakni dibolehkan.

Wallahu  a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316.
[2] Ibid., no. 4150 dan no. 6261.
[3] Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan al Fauzan (2/171), fatwa no. 148.
[4] Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316 (6/257)
[5] Tahdzirus-Saajid.
[6] Ibid.

Masjid Nabawi dan Masjid Quba

MASJID NABAWI DAN MASJID QUBA

Di kota Madinah terdapat dua masjid yang agung yaitu masjid Nabawi dan Masjid Quba’. Kedua masjid tidak akan terpisahkan dari pembicaraan seputar kota Madinah, karena kedua memiliki kedudukan tinggi. Berikut penjelasan singkat terkait kedua masjid tersebut.

MASJID NABAWI
Masjid Nabawi yang terletak di kota Madinah memiliki banyak keutamaan yang dijelaskan dalam banyak hadits. Diantaranya adalah sabda Rasûlullâh :

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Tidak boleh melakukan safar (menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali safar menuju tiga masjid yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha. [HR. Imam al-Bukhâri dan Muslim]

Di kota Madinah-lah terdapat salah satu dari tiga masjid yang dibangun oleh para Nabi Alihimussalam.

Ada juga hadits yang menunjukkan keutamaan shalat di Masjid Nabawi. Shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari seribu shalat, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاةٌ فِي ذَلِك أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ صَلاةٍ فِي هَذَا يَعْنِي فِي مَسْجِد الْمَدِينَة

Shalat dimasjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di masjid itu (Masjidil Haram) lebih baik dari seratus shalat di masjid ini (Masjid Nabawi). [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Ini merupakan keutamaan yang sangat agung dan momen diantara momen akhirat, keuntungan pahala padanya berlipatganda, bukan hanya puluhan kali, bukan pula ratusan akan tetapi lebih dari ribuan kali.

Sudah diketahui bersama, bahwa para pebisnis apabila meyakini atau mengetahui barang dagangan mereka laris atau laku di suatu tempat pada suatu waktu, maka mereka akan mempersiapkan diri mereka untuk menyambut momen tersebut, walaupun keuntungan yang akan didapatkan hanya setengah atau satu kali lipat. Ini perdagangan duniawi, lalu bagaimana keuntungan akhirat yang ada didapatkan Masjid Nabawi, bukan hanya sepuluh kali lipat, atau seratus kali lipat, tidak pula lima ratus atau enam ratus, akan tetapi lebih dari seribu??!

Janji Allah Azza wa Jalla lewat lisan Rasul-Nya ini tentu akan semakin memompa semangat kaum Muslimin untuk memperbanyak beribadah di Masjid Nabawi. Namun terkait ini ada beberapa perkara yang perlu diperhatikan berkenaan dengan masjid yang penuh berkah ini:

1. Pelipatgandaan pahala shalat di Masjid Nabawi sampai lebih dari seribu tidak dikhususkan untuk shalat fardhu saja tanpa shalat sunnah, tidak pula sebaliknya, akan tetapi mencakup shalat fardu dan sunnah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kata shalat secara mutlak. Jadi shalat fardhu setara dengan seribu shalat fardhu, dan shalat sunnah setara dengan seribu shalat sunnah.

2. Pelipatgandaan pahala yang terdapat dalam hadits tidak dikhususkan untuk area Masjid yang ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi mencakup semua area yang ditambahkan saat perluasan masjid. Terbukti khalifah Umar dan Utsmân Radhiyallahu anhuma memperluas masjid dari arah depan, dan kita ketahui bersama bahwa tempat imam dan shaf setelahnya termasuk dari area perluasan, diluar areal masjid pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya area perluasan tidak memiliki hukum yang sama denga area sebelum perluasan, niscaya dua khalifah besar itu tidak akan melakukan perluasan dari sisi depan masjid, kemudian juga jumlah para Shahabat di masa dua khalifah tersebut masih sangat banyak dan tidak ada seorangpun yang menyangkal atau menolak perluasan masjid. Ini merupakan bukti yang sangat kuat bahwa pelipatgandaan pahala tidak terbatas pada arela masjid di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja.

3. Di dalam area Masjid Nabawi terdapat tempat yang disebut oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai salah satu taman dari taman surga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما بَيْنَ بَيْتِيْ ومِنْبَرِيْ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ

Area diantara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga. [HR. al-Bukhâri dan Muslim].

Pengkhususan area ini sebagai salah satu taman surga tanpa penyebutan area-area lain dari Masjid Nabawi menunjukkan keutamaan dan keistimewaan tempat tersebut. Keutamaan akan bisa diraih dengan melakukan shalat sunnah di sana atau berzikir dan membaca al-Qur’ân, dengan tanpa menyakiti atau mengganggu orang lain yang sudah berada di dalamnya atau ketika mencapai tempat tersebut. Adapun shalat fardhu, maka ia lebih utama dilakukan pada shaf-shaf awal, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا

Sebaik-baiknya shaf kaum laki-laki adalah shaf yang paling depan, dan seburuk buruk shaf mereka adalah shaf yang paling belakang. [HR. Muslim]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا عَلَيْهِ

Seandainya manusia mengetahui ganjaran yang terdapat pada panggilan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecualai dengan cara undian niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

4. Apabila Masjid Nabawi sudah penuh dengan orang yang sedang menunaikan shalat berjama’ah, maka orang yang datang terlambat bisa melakukan shalat di jalan-jalan yang ada pada tiga sisi masjid selain jalan yang ada pada sisi depan. Dengan itu dia sudah mendapatkan pahala shalat berjama’ah, namun tidak mendapatkan keutamaan shalat di Masjid Nabawi. Karena pahala yang lebih dari seribu kali itu dikhususkan untuk orang yang shalat di dalam Masjid Nabawi saja, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَلاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Satu shalat dimasjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Dan orang yang shalat di jalan-jalan tidak dianggap shalat di dalam Masjid Nabawi, maka dia tidak mendapatkan pahala yang berlipat-lipat.

5. Telah tersebar di tengah masyarakat kaum Muslimin, bahwa barangsiapa datang ke kota Madinah maka dia harus menunaikan shalat empat puluh kali shalat di Masjid Nabawi, berdasar hadits dalam Musnad Imam Ahmad dari Shahabat Anas Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً لَا تَفُوتُهُ صَلَاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ

Barangsiapa shalat di masjidku ini empat puluh shalat tidak terlewatkan satu shalat pun, maka akan dituliskan baginya kebebasan dari api neraka, selamat dari adzab, dan terlepas dari sifat munafik

Hadits ini adalah hadits yang dhaif (lemah) yang tidak bisa dijadikan hujjah (argumen).
Juga masalah ini adalah masalah yang fleksibel. Jadi, siapa pun yang datang ke kota Madinah tidak diharuskan untuk melakukan shalat-shalat tertentu di Masjid Nabwi, akan tetapi setiap shalat yang dilakukan di Masjid Nabawi berpahala lebih dari seribu kali shalat di tempat lain selain Masjidil Haram tanpa ada batasan atau pengkhususan shalat-shalat tertentu.

6. Banyak kalangan kaum Muslimin diberbagai belahan dunia yang membangun masjid di atas kubur, atau memakamkan mayat di dalam masjid. Untuk membenarkan perbuatan ini, mereka terkadang berdalih dengan kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam Masjid Nabawi. Syubhat ini bisa dibantah dengan mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang membangun Masjid Nabawi saat pertama kali tiba di kota Madinah, kemudian Beliau membangun rumah-rumah Beliau yang ditempati oleh para istri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tepat di samping Masjid Nabawi. Diantara rumah-rumah itu ada rumah untuk Aisyah Radhiyallahu anhuma yang pada akhirnya nanti menjadi tempat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan. Rumah-rumah ini tetap berada di luar area Masjid Nabawi pada zaman khulafâ’ ar-râsyidîn, zaman Mu’âwiyah dan zaman beberepa khalifah setelahnya. Dipertengahan khilafah Umawiyyah, Masjid Nabawi diperluas dan rumah Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berisi kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menjadi area Masjid Nabawi.

Selain itu banyak hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mungkin dinaskh (dihapus hukumnya) yang menunjukkan haramnya menjadikan kuburan sebagai masjid. Diantaranya hadits Jundub bin Abdillah al-Bajali, beliau Radhiyallahu anhu mendengarnya langsung dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lima hari sebelum Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Jundub Radhiyallahu anhu berkata, “Saya mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal:

إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ، وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا، أَلَا مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Saya berlepas diri kepada Allâh dari menjadikan salah seorang diantara kalian sebagai kekasih, sesungguhnya Allâh menjadikanku sebagai kekasih-Nya sebagaimana Allâh Azza wa Jalla telah mengambil Nabi Ibrâhîm sebagai kekasih-Nya. Aeandainya saya diperkenannkan mengambil salah seorang diantara ummatku sebagai kekasih, niscaya saya telah menjadikan Abu Bakr sebagai kekasihku. Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shaleh mereka sebagai masjid, maka janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari perbuatan tersebut. [HR. Muslim di dalam Shahîhnya)

Bahkan ketika ajal akan menjemput Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih sempat memperingatkan ummatnya dari perbuatan yang menjadikan kuburan sebagai masjid, sebagaimana termaktub dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim dari Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma. Mereka berdua berkata, “Ketika ajal akan menjemput Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan sehelai kain hitam di wajah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian tatkala Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam susah bernafas Beliau melepaskannya, lantas Beliau bersabda:

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ والنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنَبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allâh melaknat kaum Yahudi dan Nashra, mereka menjadikan kubur para Nabi mereka sebagai masjid.

Beliau mewanti-wanti umatnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak melakukan apa yang telah dilakukan kaum Yahudi dan Nashara.

Hadits-hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma dan Jundub Radhiyallahu anhu adalah hadits muhkam yang tidak bisa dinasakh (dihapus) hukumnya bagaimanapun keadaannya. Karena hadits Jundub Radhiyallahu anhu terjadi pada hari-hari akhir Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Adapun hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma terjadi di saat-saat akhir Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi kaum Muslimin secara individu dan maupun berkelompok untuk meninggalkan isi hadits-hadits ini, dan menjadikan apa yang dilakukan pada bani Ummayah berupa perluasan masjid yang mengakibatkan masuknya kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam Masjid Nabawi sebagai hujjah untuk membolehkan pembangunan masjid di atas kubur, atau memakamkan mayat di dalam masjid.

MASJID QUBA
Masjid Quba’ adalah masjid kedua dari dua masjid yang memiliki keutamaan dan kedudukan penting di kota Madinah. Kedua masjid itu didirikan atas dasar ketakwaan sejak hari pertama. Khusus tentang Masjid Quba’, ada beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan shalat di masjid itu. Dalil-dalil itu berasal dari perkataan mau perbuatan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalil yang berasal dari perbuatan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhuma. Beliau Radhiyallahu anhuma berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ، مَاشِيًا وَرَاكِبًا فَيُصَلِّي فِيْهِ رَكْعَتَيْنِ

Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Masjid Quba setiap hari Sabtu dengan berjalan kaki atau berkendaraan kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rekaat. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Sedangkan dalil yang berasal dari perkataan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits yang diriwayatkan dari Sahl bin Hunaif Radhiyallahu anhu berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ

Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian datang ke Masjid Quba’, kemudian dia mendirikan shalat di sana, maka dia mendapatkan pahala umrah [HR. Ibnu Majah dan lainnya]

Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas :

فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً

Kemudian dia mendirikan shalat

Kata shalat disini mencakup semua shalat fardu dan sunnah.

Itulah keutamaan Masjid Nabawi dan Masjid Quba’ yang dijelaskan dalam hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Selain kedua masjid di kota Madinah di atas, tidak ada keterangan dalam hadits yang menunjukkan keutamaan tertentu dari masjid-masjid lain yang ada di kota Madinah.

Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVIII/1436H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]