Category Archives: A7. Peranan Masjid Dalam Islam

Larangan Mendirikan (Membangun) Masjid Di Atas Kuburan

LARANGAN MENDIRIKAN MASJID DI ATAS KUBURAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa tidak boleh membangun masjid di atas kuburan. Membangun masjid di atas kuburan merupakan kesesatan dalam agama. Di samping itu, perbuatan ini merupakan jalan menuju syirik serta menyerupai perbuatan Ahlul Kitab. Perbuatan tersebut juga akan mendatangkan kemurkaan dan laknat Allâh Azza wa Jalla .

Masalah ini termasuk masalah paling besar yang telah menimpa ummat Islam. Dewasa ini telah banyak ditemukan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan dan dibangun juga kubah-kubah di atasnya. Bahkan, tidak sedikit kuburan yang ditinggikan dan dibangun dengan hiasan yang ketinggiannya melebihi tinggi tubuh manusia serta dihias dengan hiasan-hiasan yang mewah, padahal itu perbuatan haram. Sementara, orang-orang datang mengunjunginya untuk mencari dan minta berkah, berdo’a (memohon) kepada penghuninya, menyembelih binatang dan memohon syafa’at serta kesembuhan dari mereka (perbuatan itu semua termasuk ke dalam syirik akbar). Itulah fakta yang kita dapati diberbagai negeri Islam di zaman ini. Kiranya tidak perlu kami buktikan kenyataan ini. Lâ Haula wa lâ quwwata illâ  billâh (Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan dari Allâh).[1]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Ummu Habîbah Radhiyallahu anha dan Ummu Salamah Radhiyallahu anha menceritakan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang gereja dengan patung-patung yang ada di dalamnya yang mereka lihat di negeri Habasyah (Ethiopia), maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُولَئِكِ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Mereka itu adalah suatu kaum, apabila ada seorang hamba yang shalih atau seorang yang shalih meninggal di antara mereka, mereka bangun di atas kuburannya sebuah masjid (tempat ibadah) dan mereka buat di dalam tempat itu rupaka-rupaka (patung-patung).Mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allâh pada hari kiamat.[2]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Laknat Allâh atas Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat ibadah.[3]

Dari Jundub bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu berkata, “Aku mendengar bahwa lima hari sebelum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُوْنَ لِي مِنْكُمْ خَلِيْلٌ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً، كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allâh dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalîl (kekasih mulia) di antara kamu, karena sesungguhnya Allâh telah menjadikan aku sebagai khalîl. Sekiranya aku boleh menjadikan seorang khalîl dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalîl. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid (tempat ibadah).Ingatlah, janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.[4]

Yang dimaksud dengan اِتِّخَاذُ الْقُبُوْرِ مَسَاجِدَ yaitu menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), mencakup tiga hal, sebagaimana yang disebutkan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah :[5]

  1. Tidak boleh shalat menghadap kubur, karena ada larangan tegas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا

Jangan kamu shalat menghadap kubur dan jangan duduk di atasnya.[6]

  1. Tidak boleh sujud di atas kubur.
  2. Tidak boleh membangun masjid di atasnya (tidak boleh shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan).

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan dalam kitabnya, bahwa membangun masjid di atas kubur hukumnya haram dan termasuk dosa besar menurut empat madzhab.[7]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bâz rahimahullah menjelaskan dalam fatwanya:

  1. Hadits-hadits larangan tersebut menunjukkan tentang haramnya membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan mayat di dalam masjid.[8]
  2. Tidak boleh shalat di masjid yang di sekelilingnya terdapat kuburan.[9]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan di dalam kitabnya:

  1. Siapa yang mengubur seseorang di dalam masjid, maka ia harus memindahkannya dan mengeluarkannya dari masjid.
  2. Siapa yang mendirikan masjid di atas kuburan, maka ia harus membongkarnya (merobohkannya).[10]

Dinyatakan pula oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam kitabnya[11], bahwa menjadikan kubur sebagai tempat ibadah termasuk dosa besar, dengan sebab:

  1. Orang yang melakukannya mendapat laknat Allâh Azza wa Jalla .
  2. Orang yang melakukannya disifatkan dengan sejelek-jelek makhluk.
  3. Menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan menyerupai mereka hukumnya haram.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah t menyebutkan dalam kitabnya, Zâdul Ma’âd[12], “Berdasarkan hal itu, masjid harus dibongkar bila dibangun di atas kubur. Sebagaimana halnya kubur yang berada dalam masjid harus dibongkar. Pendapat ini telah disebutkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Tidak boleh bersatu antara masjid dan kuburan. Jika salah satu ada, maka yang lain harus tiada. Mana yang terakhir ada itulah yang dibongkar. Jika didirikan bersamaan, maka tidak boleh dilanjutkan pembangunannya, dan wakaf masjid tersebut dianggap batal. Jika masjid tetap berdiri, maka tidak boleh shalat di dalamnya (yaitu di dalam masjid yang ada kuburannya) berdasarkan larangan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan laknat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang menjadikan kubur sebagai masjid atau menyalakan lentera di atasnya. Itulah dienul Islam yang Allâh turunkan kepada Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad n , meskipun dianggap asing oleh manusia sebagaimana yang engkau saksikan.”[13]

Bagaimana dengan makam Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada dalam Masjidin Nabawi?
Jawaban terhadap syubhat yang ada, “Ada orang berkata, sekarang ini kita dalam dilema sehubungan dengan makam Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kuburan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada tepat di tengah masjid. Bagaimana menjawabnya?”

Jawabannya adalah sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika meninggal dunia dimakamkan di kamar ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma di rumahnya sebelah masjid, dipisahkan dengan tembok dan ada pintu yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa lewati untuk keluar menuju masjid. Hal ini adalah perkara yang sudah disepakati para Ulama dan tidak ada perselisihan diantara mereka. Sesungguhnya para Shahabat g menguburkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kamarnya. Mereka lakukan demikian supaya tidak ada seorang pun sesudah mereka menjadikan kuburan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai masjid atau tempat ibadah, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan yang lainnya.

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit yang karenanya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Allâh melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat peribadahan.

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma melanjutkan:

وَلَوْلاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا

Seandainya bukan karena larangan itu tentu kuburan Beliau sudah ditampakkan di atas permukaan tanah (berdampingan dengan kuburan para Shahabat di Baqi’). Hanya saja Beliau khawatir akan dijadikan sebagai tempat ibadah.[14]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَللّٰهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِيْ وَثَنًا، لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Ya Allâh! Janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala (yang disembah). Allâh melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat untuk ibadah.[15]

Kemudian –Qaddarallahu wa Maasyaa’a Fa’ala— terjadi sesudah mereka apa yang tidak diperkirakan sebelumnya, yaitu pada zaman al-Walid bin ‘Abdul Malik tahun 88 H. Ia memerintahkan untuk membongkar masjid Nabawi dan kamar-kamar istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk juga kamar ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma sehingga dengan demikian masuklah kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam Masjid Nabawi.[16]

Pada saat itu tidak ada seorang Shahabat pun di Madinah an-Nabawiyyah. Sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan muridnya al-‘Allamah al-Hâfizh Muhammad Ibnu Abdil Hadi rahimahullah, “Sesungguhnya dimasukkannya kamar Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam masjid pada masa khilafah al-Walid bin ‘Abdil Malik, sesudah wafatnya seluruh Shahabat Radhiyallahu anhum yang ada di Madinah. Dan yang terakhir wafat adalah Jâbir bin ‘Abdillah[17], yang wafat pada zaman ‘Abdul Malik pada tahun 78 H. Sedangkan al-Walid menjabat khalifah tahun 86 H dan wafat pada tahun 96 H. Maka dari itu, dibangunnya (renovasi) masjid dan masuknya kamar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi antara tahun 86-96 H.[18]

Perbuatan al-Walid bin ‘Abdil Malik ini salah -semoga Allâh mengampuninya-.[19]

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam Fat-hul Bâri dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Jawâbul Bâhir, “Bahwa kamar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala dimasukkan ke dalam masjid, ditutup pintunya, dibangun atasnya tembok lain untuk menjaga agar rumah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dijadikan tempat perayaan dan kuburnya tidak dijadikan berhala.”[20]

Larangan shalat di masjid yang ada kuburnya atau masjid yang dibangun di atas kubur mencakup semua masjid di seluruh dunia kecuali Masjid Nabawi. Hal tersebut karena Masjid Nabawi mempunyai keutamaan yang khusus yang tidak didapati di seluruh masjid di muka bumi kecuali Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هٰذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram.[21]

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هٰذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.

Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid-masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram.[22]

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هٰذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، فَصَلاَةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ

Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram, maka shalat di Masjidil Haram lebih utama 100.000 (seratus ribu) kali daripada shalat di masjid yang lainnya.[23]

مَا بَيْنَ بَيْتِيْ وَمِنْبَرِيْ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ وَمِنْبَرِيْ عَلَى حَوْضِي.

Antara rumahku dan mimbarku ada taman dari taman-taman Surga dan mimbarku di atas telagaku.[24]

Dan keutamaan-keutamaan yang lain yang tidak didapati di masjid lainnya. Kalau dikatakan tidak boleh shalat di masjid Beliau berarti menyamakan dengan masjid-masjid lainnya dan menghilangkan keutamaan-keutamaan ini dan hal ini jelas tidak boleh.[25]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang syubhat tersebut:[26]

  1. Masjid Nabawi itu tidak didirikan di atas kuburan, tetapi masjid didirikan pada zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  2. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dikuburkan di dalam masjid, namun dikubur di dalam rumah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  3. Menggabungkan rumah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , termasuk pula rumah ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dengan masjid, bukan atas kesepakatan para Shahabat. Hal ini terjadi setelah sebagian besar Shahabat sudah meninggal dunia dan yang masih hidup saat itu tinggal sedikit, kira-kira pada tahun 94 H. Hal ini termasuk masalah yang tidak disepakati semua Shahabat yang masih ada. Yang pasti bahwa sebagian di antara mereka menentang rencana itu, termasuk pula Sa’id bin al-Musayyab,[27] dari kalangan Tabi’in.Dia tidak ridha atas hal itu.[28]
  4. Kuburan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berada di dalam masjid Nabawi, meskipun setelah itu masuk di dalamnya, karena kuburan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dalam ruangan tersendiri yang terpisah dengan masjid, sehingga masjid tidak didirikan di atas kuburan. Karena itu tempat tersebut dijaga dan dilapisi tiga dinding. Dinding-dinding itu berbentuk segi tiga yang posisinya miring dengan arah Kiblat, sedangkan rukun (tiang) di sisi utara, sehingga orang yang shalat tidak mengarah ke sana, karena bentuknya agak miring.

Wallaahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Manhajul Imâm asy-Syâfi’i fii Itsbâtil ‘Aqîdah (I/259-264) karya DR. Muhammad bin Abdul Wahhab al-‘Aqil.
[2] HR. Al-Bukhâri (no. 427, 434, 1341) dan Muslim (no. 528) bab an-Nahyu ‘an Binâ-il Masâjid ‘alal Qubûri wa Ittikhâdzish Shuwari fîha wan Nahyu ‘an Ittikhâdzil Qubûri Masâjid (Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Memasang di Dalamnya Gambar-Gambar Serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid) dan Abu ‘Awanah (I/401).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 435, 436, 3453, 3454, 4443, 4444, 5815, 5816) dan Muslim (no. 531 (22)) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[4] HR. Muslim (no. 532 (23)) bab: bab an-Nahyu ‘an Binâ-il Masâjid ‘alal Qubûri wa Ittikhâdzish Shuwari fîha wan Nahyu ‘an Ittikhâdzil Qubûri Masâjid (Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Membuat Patung-Patung serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid).
[5] Lihat Tahdzîrus Sâjid min Ittikhâdzil Qubûr Masâjid (hlm. 29-44) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. I/ Maktabah al-Ma’arif/ th. 1422 H.
[6] HR. Muslim (no. 972 (98)) dan lainnya dari Sahabat Abu Martsad al-Ghanawi Radhiyallahu anhu.
[7] Tahdzîrus Sâjid (hlm. 45-62).
[8] Fatâwâ Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bâz (IV/337-338 dan VII/426-427), dikumpulkan oleh Dr. Muhammad bin Sa’ad asy-Syuwai’ir, cet. I, th. 1420 H.
[9] Lihat Fatâwâ Muhimmah Tata’allaqu bish Shalâh (hlm. 17-18, no. 12) oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz, cet. I, Daarul Fa-izin lin Nasyr – th. 1413 H.
[10] Lihat al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd (I/402) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin.
[11] Lihat Mausû’atul Manâhi asy-Syar’iyah (I/426).
[12] Zâdul Ma’âd fii Hadyi Khairil ‘Ibâd (III/572) tahqiq Syu’aib dan ‘Abdul Qadir al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th.1412 H.
[13] Tentang harus dibongkarnya masjid yang dibangun di atas kubur itu tidak ada khilaf di antara para Ulama yang terkenal, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Iqthidhâ’us Shirâthil Mustaqîm (II/187) tahqiq dan ta’liq DR. Nashir bin Abdul Hakim al-‘Aql, cet. VI Darul ‘Ashimah.
[14] HR. Al-Bukhâri (no. 1330), Muslim (no. 529 (19)), Abu Awânah (I/399) dan Ahmad (VI/80, 121, 255). Perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ini menunjukkan dengan jelas tentang sebab mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan di rumahnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup jalan supaya tidak dibangun di atasnya masjid (sebagai tempat ibadah). Maka, tidak boleh dijadikan alasan tentang bolehnya mengubur di rumah, karena hal ini menyalahi hukum asal. Menurut Sunnah menguburkan mayat di pekuburan kaum Muslimin. (Lihat Tahdzîrus Sâjid hlm. 14)
[15] HR. Ahmad (II/246), al-Humaidi dalam Musnadnya (no. 1025) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Sanadnya shahih. Diriwayatkan juga oleh Imam Mâlik (I/156 no. 85), dari ‘Atha’ bin Yasar secara marfu’. Hadits ini mursal shahih. Lihat Tahdzîrus Sâjid (hlm. 25-26)
[16] Lihat Târîkhuth Thabari (V/222-223) dan Târîkh Ibni Katsir (IX/74-75).Dinukil dari Tahdzîrus Sâjid (hlm. 79).
[17] Beliau adalah seorang Shahabat yang mulia, Jâbir bin ‘Abdillah bin ‘Amr bin Haram bin Ka’ab al-Anshari as-Silmi Radhiyallahu anhuma . Seorang yang banyak meriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ikut dalam bai’at ‘Aqabah dan ikut bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak peperangan. Setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, beliau Radhiyallahu anhu  membuat halaqah (kajian) di Masjid Nabawi untuk ditimba ilmunya.Lihat al-Ishâbah (I/213 no. 1026).
[18] Lihat al-Jawâbul Bâhir fii Zuwwâril Maqâbir (hlm. 175)tahqiq DR. Ibrahim bin Khalid bin ‘Isa al-Mukhlif, Majmû’ Fatâwâ (XXVII/419) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, juga Tahdzîrus Sâjid (hlm. 79-80) oleh Syaikh al-Albani.
[19] Tahdzîrus Sâjid (hlm. 86) oleh Syaikh al-Albani.
[20] Al-Jawâbul Bâhir fii Zuwwâril Maqâbir (hlm. 184).
[21] HR. Muslim (no. 1395) dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
[22] HR. Al-Bukhâri (no. 1190),  Muslim (no. 1394), at-Tirmidzi (no. 325), Ibnu Majah (no. 1404), ad-Darimi (I/330), al-Baihaqi (V/246), Ahmad (II/256, 386, 468), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Irwâ-ul Ghalîl (no. 971).
[23] Ahmad (III/343, 397), Ibnu Majah (no. 1406) dari Shahabat Jâbir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu.
[24] HR. Al-Bukhâri (no. 1196, 1888),  Muslim (no. 1391), Ibnu Hibban (no. 3750/at-Ta’lîqâtul Hisân ‘alâ Shahîh Ibni Hibbân (no. 3742)), al-Baihaqi (V/246), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[25] Lihat Tahdzîrus Sâjid hlm. 178-182.
[26] Lihat al-Qaulul Mufîd ‘alâ Kitâbit Tauhîd (I/398-399).
[27] Nama lengkapnya Sa’id bin al-Musayyab bin Hazan bin Abi Wahhab al-Makhzumi al-Qurasyi. Dia adalah seorang ahli Fiqih di Madinah. Dia menguasai ilmu hadits, fiqih, zuhud, wara’. Dia orang yang paling hafal hukum-hukum ‘Umar bin Khaththab dan keputusan-keputusannya, wafat di Madinah th. 94 H. Lihat Taqrîbut Tahdzîb (I/364 no. 2403) dan Siyar A’lâmin Nubalâ (IV/217-246, no. 88).
[28] Majmû’ Fatâwâ (XXVII/420) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah

Adzan Di Suatu Masjid, Tetapi Shalat Di Masjid yang Lain

ADZAN DI SUATU MASJID, TETAPI SHALAT DI MASJID YANG LAIN

Pertanyaan.
Masjid di sebelah rumah saya pada waktu Dhuhur dan ‘Ashar sepi tidak ada yang shalat. Akan tetapi di mushala sekitar jarak sepuluh rumah dari masjid, shalat berjamaahnya hidup. Pertanyaanya, bolehkah saya adzan di masjid yang sepi itu, tetapi saya shalatnya di mushala yang jamaahnya ditegakan? Jazakumullahu khair.

Jawaban.
Shalat berjama’ah merupakan ibadah yang agung, semakin banyak jama’ahnya semakin baik. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

Sesungguhnya shalat satu orang bersama satu orang yang lain lebih suci[1], daripada shalat sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang yang lain lebih suci daripada shalatnya bersama satu orang. Dan yang banyak (jama’ahnya) lebih disukai oleh Allah. [HR Abu Dawud, no. 554, dihasankan oleh Syaikh al Albani].

Dengan demikian, jika Anda shalat di mushala tersebut, mudah-mudahan tidak mengapa, bahkan menambah pahala.

Adapun dalam pertanyaan Anda terdapat masalah yang seharusnya kita perhatikan, bahwa walaupun membangun masjid atau mushala dengan niat ikhlas, memiliki pahala yang besar, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا قَالَ بُكَيْرٌ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ

Barangsiapa membangun sebuah masjid, (Bukair, seorang perawi, berkata: Aku menyangka dia -’Ashim bin Umar bin Qatadah/perawi di atas Bukair- mengatakan: “Dia mencari wajah Allah dengannya”), niscaya Allah akan membangunkan untuknya semisalnya di dalam surga”. [HR Bukhari, no. 450; Muslim, no. 533].

Akan tetapi umat Islam tidak boleh membangun sebuah masjid di suatu tempat yang di dekatnya sudah ada masjid. Karena hal itu akan memecah-belah kaum Muslimin. Sebagaimana ketika orang-orang munafik membangun masjid dhirar pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu`min), untuk kekafiran dan untuk memecah-belah antara orang-orang mu`min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan”. Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu shalat dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih. [at Taubah/ 9 :107-108].

Imam al Qurthubi rahimahullah berkata: “Para ulama kita mengatakan,’Tidak boleh membangun sebuah masjid di dekat masjid yang lain, dan (masjid yang baru dibangun itu) wajib merobohkannya, dan wajib mencegah pembangunannya, agar penghuni (jama’ah) masjid yang pertama tidak berpindah (menuju masjid yang baru), sehingga masjid itu menjadi kosong; kecuali suatu daerah itu luas, sehingga satu masjid tidak mencukupinya, maka dalam keadaan seperti itu dibangun (masjid yang lain)[2]

Dari penjelasan ini, maka umat Islam di daerah saudara hendaklah memusyawarahkan keadaan tersebut, agar menggunakan satu masjid saja, sehingga persatuan umat Islam dapat ditegakkan. Selain itu perlu disampaikan tentang urgensi shalat berjama’ah di masjid, sehingga masjid tersebut berfungsi sebagaimana mestinya. Wallahul Musta’an.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Yakni lebih banyak pahalanya, atau lebih aman dari godaan setan. Lihat ‘Aunul Ma’bud Syarh Abu Dawud
[2] Tafsir al Jami’ li Ahkamil Qur`an, surat at Taubah, ayat 107

Mengapa Wanita Saudi Tidak Berduyun-duyun Shalat Di Masjidil Haram ?

MENGAPA WANITA SAUDI TIDAK BERDUYUN-DUYUN SHALAT DI MASJIDIL HARAM?

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Shalat di Masjidil Haram pahalanya 100.000 kali dibandingkan shalat di masjid lain selain Masjidin Nabawi dan Masjidil Aqsha. Kenapa wanita saudi arabia tidak berduyun duyun selalu shalat di Masjidil Haram? Bahkan wanita arabia lebih mengutamakan dalil, “Sebaik-baik shalat seorang wanita adalah shalat di rumahnya.” Bagi jamaah haji wanita pahala shalat di maktab apa juga 100.000 kali lipat, karena masih shalat di tanah haram. Shalat di masjid yang berada di tanah haram pahalanya apa sama dengan shalat di Masjidil Haram?

Jawaban.
Semoga Allâh senantiasa menambah semangat anda dalam ketaatan.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Bukhâri dan Muslim, satu shalat di Masjidil Haram memang lebih utama dari seratus ribu shalat di masjid lain, satu shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari seribu shalat di masjid lain, dan di Masjid al-Aqsha lebih utama dari lima ratus shalat di masjid lain.

Namun bagi para wanita termasuk jamaah haji, shalat di rumah atau penginapan lebih baik bagi mereka daripada shalat di Masjid Nabawi, bahkan di Masjidil Haram. Dasarnya adalah hadits berikut ini:

عَنْ أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ، أَنَّهَا جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ، قَالَ: «قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي، وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي» ، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

Dari Ummu Humaid Radhiyallahu anhuma –istri Abu Humaid as-Sa’idi Radhiyallahu anhu – bahwa ia telah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasûlullâh, sungguh saya senang shalat bersamamu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku sudah tahu itu, dan shalatmu di bagian dalam rumahmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di kamar depan. Shalatmu di kamar depan lebih baik bagimu daripada shalatmu di kediaman keluarga besarmu. Shalatmu di kediaman keluarga besarmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” Maka Ummu Humaid memerintahkan agar dibangunkan masjid di bagian rumahnya yang paling dalam dan paling gelap, dan ia shalat di situ sampai bertemu Allâh. [HR. Ahmad no. 27.090, dihukumi hasan oleh Ibnu Hajar rahimahullah]

Para jamaah haji wanita perlu meneladani Ummu Humaid Radhiyallahu anha yang begitu menaati sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan selalu shalat di rumah. Semakin tersembunyi tempat shalat, itu semakin baik bagi wanita. Jika seorang wanita dihadapkan pada pilihan shalat di rumah (hotel) dan shalat di Masjidil Haram, lalu ia memilih shalat di Masjidil Haram, ia akan mendapatkan pelipatan pahala lebih dari seratus ribu. Namun jika ia memilih shalat di rumah (hotel), ia akan mendapatkan pahala lebih besar lagi.

Pemahaman akan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti inilah yang membuat masjid-masjid di Arab Saudi sepi dari jamaah wanita. Kadang-kadang mereka rindu untuk datang ke masjid, dan para suami tidak boleh melarang mereka untuk datang ke masjid. Namun perlu dijelaskan kepada para isteri bahwa shalat di rumah lebih baik.

Adapun masjid-masjid di tanah haram Makkah selain Masjidil Haram, sebagian besar Ulama berpendapat bahwa shalat di sana juga mendapatkan pelipatgandaan sebanyak lebih dari seratus ribu kali, karena kata Masjidil Haram dalam beberapa ayat al-Qur’ân bermakna lebih luas dari sekedar Masjidil Haram yang kita kenal, dan mencakup tanah haram Makkah semuanya. Namun tentu saja Masjidil Haram lebih afdhal, sebagaimana shaf depan Masjidil haram juga lebih afdhal dari shaf belakang, meskipun sama-sama mendapatkan pahala berlipat ganda.

Sebagian Ulama lagi berpendapat bahwa pelipatgandaan seratus ribu kali hanya untuk Masjidil Haram saja. Pendapat kedua ini lebih kuat, karena dalam sebagian riwayat hadits disebutkan bahwa yang mendapat pelipatgandaan Masjid Ka’bah, yakni masjid yang memilik ka’bah.

صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ المَسَاجِدِ، إِلاَّ مَسْجِدَ الكَعْبَةِ

Satu kali shalat di dalamnya (Masjid Nabawi) lebih utama dari seribu shalat di masjid-masjid lain, kecuali Masjid Ka’bah.” [HR. Muslim no. 1.396]

Sementara tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan pelipatgandaan pahala sebanyak seratus ribu kali lebih di masjid-masjid lain di tanah haram Makkah.

Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Kekeliruan Saat Masuk Masjidil Haram

KEKELIRUAN SAAT MASUK MASJIDIL HARAM

Pertanyaan
Saya perhatikan, sebagian orang yang ihram, saat masuk Masjidil Haram membaca doa-doa tertentu yang tidak bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, demikian pula mereka berusah untuk masuk dari pintu tertentu. Apakah perbuatan tersebut dibenarkan?

Jawaban
Alhamdulillah.
Berikut adalah kekeliruan saat seseorang memasuki Masjidilharam.

Pertama: Sebagian orang mengira bahwa jamaah haji atau umrah harus masuk Masjidilharam dari pintu tertentu. Sebagian orang misalnya berpendapat bahwa orang yang umrah harus masuk dari Babul Umrah (pintu umrah), dan menurutnya ini harus dan diperintahkan syariat. Sebagian lagi berpendapat harus masuk dari Babussalam dan bahwa masuk melalui pintu lainnya adalah berdosa atau makruh. Pandangan ini tidak ada dalilnya. Jamaah haji dan umrah boleh masuk dari pintu mana saja. Jika dia masuk masjid, hendaknya dia mendahulukan kaki kanan dan membaca zikir yang diajarkan ketika masuk seluruh masjid, yaitu dia mengucapkan shalawat kepadan Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu membaca,

اللهم اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب رحمتك ( رواه مسلم، رقم 713)

Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah bagiku pintu rahmat-Mu.” (HR. Muslim, no. 713)

Kedua: Sebagian orang melakukan bid’ah dengan membaca doa-doa tertentu saat masuk masjid dan melihat Ka’bah. Mereka membaca doa-doa yang tidak bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ini merupakan bid’ah, karena beribadah kepada Allah Ta’ala, baik dengan ucapan, perbuatan atau keyakinan yang tidak bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya, merupakan bid’ah yang sesat yang diperingatkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Sebagian orang berkeyakinan, bahkan selain jamaah haji, bahwa penghormatan terhadap Masjidilharam adalah thawaf. Maksudnya disunahkan apabila dia memasuki Masjidilharam untuk melakukan thawaf berdasarkan pendapat sebagian ahli fiqih bahwa sunah memasuki Masjidil Haram adalah thawaf. Kenyataannay tidak seperti itu, Masjidil Haram seperti masjid-masjid lainnya yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam katakan,

إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين ( رواه البخاري، رقم 444 ومسلم، رقم 714)

Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, hendaknya jangan duduk terlebih dahulu sebelum shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 444, dan Muslim, no. 714)

Akan tetapi, jika seseorang memasuki Masjidil Haram untuk thawaf, baik thawaf ibadah haji atau umrah, atau thawaf sunah biasa seperti thawaf selain haji dan umrah, maka cukup bagi anda melakukan thawaf tanpa shalat dua rakaat. Inilah yang dimaksud bahwa tahiyyat (penghormatan) terhadap Masjidil Haram adalah thawaf. Karena itu, jika seseorang memasuki Masjidil Haram untuk menunggu shalat atau untuk menghadiri pengajian atau semacamnya, maka Masjidil Haram seperti masjid-masjid lainnya, disunahkan melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk berdasarkan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam masalah ini.

Refrensi: Dalil Al-Akhtha Allati Yaqau Fiiha Alhaj Wal Mu’tamir, Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah

Adab-adab yang Berkaitan Dengan Masjid

ADAB-ADAB YANG BERKAITAN DENGAN MASJID

Oleh
Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani

1. Membersihkan kotoran-kotoran yang ada di masjid.
Berdasarkan hadits:

البُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنَةٌ.

Meludah di dalam masjid itu adalah suatu perbuatan dosa dan tebusannya adalah menguruknya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

2. Menjaganya dari bau tidak sedap dari mulut orang-orang yang shalat.
Sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ (يَعْنِيْ الثَّوْمَ) فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا.

Barangsiapa yang memakan buah pohon ini (yakni bawang putih) maka janganlah sekali-kali ia mendekati masjid kami.” [HR. Al-Bukhari no. 853 dan Muslim no. 561 (68)]

3. Menjauhi jual beli di dalam masjid, hal ini berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

4. Tidak meninggikan suara (bersuara keras) di dalam masjid.
Berdasarkan perkataan ‘Umar Radhiyallahu anhu :

لَوْ كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ َلأَوْجَعْتُكُمَا، تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُماَ فِي مَسْجِدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Sekiranya kalian berdua berasal dari kota ini (yakni Madinah), niscaya akan kupukul kalian berdua karena telah berani meninggikan suara (bersuara keras) di dalam masjid Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [HR. Al-Bukhari no. 470]

5. Hendaknya shalat dua raka’at ketika baru masuk masjid (sebelum duduk).
Berdasarkan hadits.

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ.

Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaklah shalat dua rakaat sebelum ia duduk.” [HR. Al-Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714]

6. Tidak boleh keluar masjid setelah dikumandangkannya adzan.
Berdasarkan hadits dari Abu Sya’tsa’.

كُنَّا قُعُوْداً مَعَ أَبِيْ هُرَيْرَةَ z فِي الْمَسْجِدِ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ، فَقَامَ رَجُلٌ يَمْشِيْ فَأَتْبَعَهُ أَبُوْ هُرَيْرَةَ بِبَصَرِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Kami bersama-sama dengan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu di dalam masjid, kemudian muadzdzin mengumandangkan adzan, lantas ada seseorang berdiri dan keluar dari masjid, maka Abu Hurairah Radhiyallahu anhu mengawasinya dengan pandangannya sampai orang itu keluar dari masjid. Setelah itu Abu Hurairah berkata: ‘Orang itu benar-benar telah mendurhakai Abul Qasim (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).’” [HR. Muslim no. 655]

7. Membaca do’a ketika berjalan menuju masjid.
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَهُوَ يَقُوْلُ.

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (apabila) pergi menuju masjid beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengucapkan do’a:

اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِيْ نُوْراً وَفِي لِسَانيِ نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِي سَمْعِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِي بَصَرِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِيْ نُوْرًا، وَمِنْ أَمَامِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِي نُوْرًا وَمِنْ تَحْتِي نُوْرًا، اللَّهُمَّ أَعْطِنِي نُوْرًا.

Ya Allah, jadikanlah cahaya di hatiku, cahaya di lidahku, cahaya di pendengaranku, cahaya di mataku, cahaya dari belakangku, cahaya dari mukaku, cahaya dari atasku dan cahaya dari bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya.’” [HR. Al-Bukhari no. 6316 dan Muslim no. 763 (191)]

[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H – Maret 2006M]

Apakah Masjidil Aqsha Termasuk Tanah Haram

APAKAH MASJIDIL AQSHA TERMASUK TANAH HARAM?

Pertanyaan
Apakah Masjid Aqsha dianggap sebagai tanah haram seperti tanah haram di Mekah dan Madinah?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Masjid Aqsha memiliki keutamaan dibanding masjid-masjid lainnya. Masjid yang paling utama secara mutlak adalah Masjidil Haram, kemudian Masjid Nabawi, kemudian Masjid Aqsha.

Ketiga masjid inilah yang kita disyariatkan melakukan safar untuk ibadah di sana. Nabi shallallahu alaihi wa salla bersabda,

لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ : مَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى، وَمَسْجِدِي هَذَا  (رواه البخاري، رقم، 1996)

“Jangankah kalian melakukan perjalanan kecuali ke ketiga masjid; Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Majidku ini (Masjid Nabawi).” [HR. Bukhari, no. 1996]

Shalat di Masjid Aqsha senilai dua ratus limapuluh shalat.

Dari Abu Dzar radhiallahu anhu dia berkata,

تذاكرنا ونحن عند رسول الله صلى الله عليه وسلم أيهما أفضل مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم أم بيت المقدس؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ فِيهِ​، وَلَنِعْمَ الْمُصَلَّى، وَلَيُوشِكَنَّ أَنْ لَا يَكُونَ لِلرَّجُلِ مِثْلُ شَطَنِ  فَرَسِهِ مِنَ الْأَرْضِ حَيْثُ يَرَى مِنْهُ بَيْتَ الْمَقْدِسِ خَيْرٌ لَهُ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا –  رواه الحاكم،  4 / 509،وصححه ووافقه الذهبي والألباني كما في ” السلسلة الصحيحة ” في آخر الكلام على حديث رقم. 2902

Kami pernah berbincang-bincang saat kami berada di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang mana yang paling utama di antara kedua masjid; Masjid Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (Masjid Nabawi) atau Baitul Maqdis (Masjid Aqsha)? Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Shalat di masjidku, lebih utama empat kali lipat dibanding shalat di sana (Masjid Aqsha) dan dia adalah orang shalat yang beruntung. Akan ada suatu masa, seorang laki-laki tidak memiliki sedikitpun sebidang tanah, namun dia melihat bahwa Baitul Maqdis lebih baik baginya dibanding seluruh dunia.”  [HR. Hakim, 4/509. Dia menyatakan shahih. Disetujui oleh Az-Zahaby, begitupula Al-Albany sebagaimana terdapat dalam Silsilah Ash-Shahihah pada akhir pembicaraan tentang hadits no. 2902]

Shalat di Masjid Nabawi senilai seribu shalat, maka shalat di Masjid Aqsha senilai dua ratus lima puluh shalat.

Adapun hadits yang masyhur bahwa shalat di sana senilai lima ratus shalat adalah dhaif. Lihat Tamamul Minnah, oleh Syekh Al-Albany rahimahullah, hal. 292.

Kedua: Tanah haram memiliki kekhususan berdasarkan syariat yang telah Allah tetapkan. Di antaranya; Tidak boleh berperang di dalamnya. Lainnya, diharamkan memburu binatang seperti burung yang terdapat di sana. Dilarang pula mencabut tumbuh-tumbuhan yang tumbuh dengan sendirinya, bukan yang ditanam manusia.

Allah telah memberikan keistimewaan bagi penghuni Mekah dengan menjadikan dia sebagai tempat yang aman bagi mereka.

Allah Ta’ala berfirman, .

أَوَلَمْ نُمَكِّنْ لَهُمْ حَرَمًا آمِنًا يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ

Dan Apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah Haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh- tumbuhan) untuk menjadi rezki (bagimu) dari sisi Kami?. tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” [Al-Qashash/28 : 57]

Dia juga berfirman,  .

أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ 

Dan Apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa Sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok-merampok.” [Al-Ankabut/29: 67]

وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا

Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia.” [(Ali Imran/3: 97]

Imam Muslimm (1362) meriwayatkan dari Jabir dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ إبراهيمَ حرَّمَ مكةَ ، وأني حَرَّمْتُ المدينةَ ، ما بين لابَتَيْها ، لا يُقطَع عِضَاهُها ، ولا يُصَادُ صَيْدُها

Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Mekah, maka aku sungguh telah mengharamkan Madinah di antara kedua gunungnya. Pohon berdurinya tidak boleh dipotong dan binatang buruannya tidak boleh diburu.” [HR. Muslim]

(العضاه) adalah setiap pohon yang memiki duri. Jika pohon yang berduri haram dipotong, maka memotong pohon yang tidak berduri lebih utama lagi dilarang untuk dipotong.

Imam Muslim (1374) meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudry, dia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersbda,

اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَجَعَلَهَا حَرَمًا، وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ . . . أَنْ لا يُهْرَاقَ فِيهَا دَمٌ، وَلا يُحْمَلَ فِيهَا سِلاحٌ لِقِتَالٍ ، وَلا تُخْبَطَ فِيهَا شَجَرَةٌ إِلا لِعَلْفٍ . . . (الحديث)

Ya Allah, sesungguhnya Ibrahim telah menetapkan keharaman Mekah, maka jadilah dia tanah haram. Sungguhnya aku telah menetapkan keharaman Madinah. Tidak boleh ada darah yang ditumpahkan di dalamnya, tidak boleh mengangkat senjata di dalamnya untuk berperang, tidak boleh pohonnya dipotong kecuali untuk pakan ternak…

An-Nawawi berkata, “Di dalam hadits ini terdapat dalil dibolehkannya memetik dedaunan untuk pakan ternak. Yang dimaksud disini adalah berbeda dengan apa yang dikatakan memotong atau mengambil dahannya, karena hal itu diharamkan.”

Adapun Al-Quds (Masjid Aqsha) bukanlah tanah haram dengan makna tersebut sebagaimana disepakati kaum muslimin. Sebagian orang ada yang memperlebar ungkapan ini (tanah haram) sehingga seakan-akan Al-Quds termasuk tanah haram, kemudian juga Masjid Ibrahim Al-Khalil sebagai tanah haram. Bahkan perguruan-perguruan tinggi disebut dengan istilah Al-Haram Al-Jami’i!!! Tidak ada tanah haram di muka bumi ini selain tanah haram Mekah dan Madinah, dan sebuah lembah di Thaif yang bernama Wuj, para ulama berbeda pendapat, apakah daerah itu termasuk tanah haram atau tidak?

Syaikhul Islam berkata dalam Majmu Fatawa (27/14-15), “Di Baitul Maqdis tidak ada tempat yang disebut sebagai tanah haram, tidak di daerah Al-Khalil, tidak juga di daerah lainnya, kecuali di tiga tempat:

  1. Disebut sebagai tanah haram dengan kesepatan kaum muslimin, yaitu tanah haram Mekah yang telah Allah muliakan.
  2. Disebut tanah haram menurut jumhur ulama. Dia adalah tanah haram Madinah. Kedudukan sebagai tanah haram ini berdasarkan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Syafii dan Ahmad. Dalam masalah ini banyak hadits shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
  3. Wuj, dia adalah sebuah lembah di Thaif. Perkara ini diriwayatkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ahmad dalam Musnadnya dan tidak termasuk dalam kitab-kitab Shahih. Tempat ini termasuk tanah haram menurut Mazhab Syafii berdasarkan keyakinan shahihnya hadits tersebut. Akan tetapi menurut mayoritas ulama, dia bukanlah tanah haram. Imam Ahmad sendiri menyatakan kedhaifan hadits yang dia riwayatkan dan tidak berpedoman kepadanya.

Adapun selain ketiga tempat tersebut, bukanlah tanah haram menurut seluruh ulama kaum muslimin. Sesungguhnya tanah haram adalah apa yang telah Allah tetapkan haram untuk diburu buruannya dan dicabut pohonnya. Sedangkan Allah tidak mengharamkan berburu dan mencabut tanaman di luar ketiga tempat tersebut.

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa

Keutamaan Tetap Berada Di Masjid Setelah Fajar Berlaku Bagi Laki dan Perempuan?

APAKAH KEUTAMAAN TETAP BERADA DI MASJD SETELAH FAJAR BERLAKU BAGI LAKI DAN PEREMPUAN?

Pertanyaan
Apakah wanita yang menunggu terbitnya matahari dengan berzikir dan shalat dua rakaat setelah matahari terbit, pahalanya sama dengan pahala orang laki yang melakukan hal yang sama di masjid?

Jawaban
Alhamdulillah.

Hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan dua rakaat setelah orang yang shalat Shubuh duduk di tempat shalatnya hingga matahari terbit –terlepas adanya perbedaan ulama tentang keshahihannya- dibatasi dengan pelaksanaannya secara berjamaah.

Dari Anas bin Malik Radhiallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ . قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ (رواه الترمذي، رقم 586، وقال : حسن غريب . وصححه الألباني في ” السلسلة الصحيحة، رقم 3403)

Siapa yang shalat Shubuh secara berjamaah, kemudian duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian dia shalat dua rakaat, maka baginya pahala bagaikan pahala haji dan umrah. Dia (Anas) berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Sempurna, sempurna, sempurna” [HR. Tirmizi, no. 586, dia berkata, hasan gharib. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 3403]

Pada dasarnya, sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ‘Secara berjamaah’ bersifat mengikat, berarti tidak berlaku bagi orang yang shalat Fajar di rumahnya atau tidak berjamaah di masjid lalu dia duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, sehingga dia tidak mendapat pahala dan keutamaan khusus tersebut, maksudnya pahala haji dan umrah secara sempurna. Apalagi bahwa yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di rumahnya, bukan di masjid. Akan tetapi tetap baginya mendapatkan pahalan dan keutamaan yang banyak secara umum. Sebab berzikir kepada Allah merupakan ibadah yang paling utama dan ibadah yang paling dicintai di sisi Allah.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya pertanyaan berikut : “Apakah hadits :   ( من صلى الصبح في جماعة ثم جلس يذكر الله ) Siapa yang shalat Shubuh berjamaah kemudian duduk untuk berzikir kepada Allah…. ‘ mencakup wanita juga, khususnya apabila dia shalat di rumah seorang diri, tidak berjamaah?”

Beliau rahimahullah menjawab : Hadits yang berbunyi, :

من صلى الصبح في جماعة ثم جلس في مصلاه يذكر الله تعالى حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين – يعني بعد ارتفاعها قيد رمح – فهو كأجر حجة وعمرة تامة تامة

Siapa yang shalat Shubuh berjamaah, kemudian duduk di tempat shalatnya untuk berzikir kepada Allah hingga matahai terbit, kemudian shalat dua rakaat –maksudnya setelah matahari meninggi seukuran tombak- maka baginya bagaikan pahala haji dan umrah, sempurna, sempurna.”

Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits ini tidak shahih dan menganggapnya sebagai hadits dha’if.

Seandainya pun di anggap shahih, maka yang dimaksud hanya bagi kaum laki-laki saja. Karena wanita tidak diperintahkan shalat berjamaah, maka dengan demikian, hadits ini khusus berlaku bagi orang yang diperintahkan shalat berjamaah, yaitu kaum laki-laki. Akan tetapi seandainya seorang wanita duduk di tempat shalat dalam rumahnya untuk berzikir kepada Allah Azza wa Jalla hingga matahari terbit setinggi tombak, kemudian shalat dua rakaat, mudah-mudahan baginya pahala atas perbuatannya. Sebagaimana diketahui bahwa waktu pagi dan siang, keduanya merupakan waktu untuk bertasbih dan berzikir kepada Allah Azza wa Jalla.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْراً كَثِيراً . وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلاً (سورة الأحزاب: 41)

Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya” [Al-Ahzab/33: 41]

Fatawa Nurun Aladdarb, Fatawa Ash-Shalah/Shalat Dhuha

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

Juhayman, Sang Pembajak Masjid al-Haram

JUHAYMAN, SANG PEMBAJAK MASJIDIL AL-HARAM

Pada tahun 1979, umat Islam digemparkan dengan peristiwa besar yang menelan banyak korban jiwa, sebuah aksi yang didalangi kelompok ekstrimis, kelompok Juhayman al-Otaibi, peristiwa itu adalah pembajakan Masjid al-Haram. Masjidi al-Haram adalah tempat suci umat Islam yang sangat dihormati dan dimuliakan oleh setiap umat Islam di muka bumi ini. Kelompok Juhayman al-Otaibi dengan lancang melanggar kehormatan masjid yang mulia ini, membuat keonaran, dan menumpahkan darah di dalamnya. Dipimpin oleh Juhayman bin Muhammad bin Sayf al-Otaibi mereka membuat makar dan menakuti jamaah haji yang datang ke Baitullah al-Haram.

Siapakah Juhayman al-Utaibi?
Juhaiman dilahirkan di al-Sajir, Provinsi Qasim, pada tanggal 16 September 1936. Ia berasal dari kabilah Utaybah, salah satu suku yang terkenal di wilayah Nejd. Ayah dan kakeknya turut serta dalam Perang Sabilla, perang antara pasukan Kerajaan Saudi dengan para pemberontak yang terjadi pada tanggal 29 Maret 1929. Dalam perang ini keduanya bergabung dalam kelompok pemberontak.

Suku atau kabilah Utaibah memang dikenal sebagai salah satu suku ekstrim kanan yang memiliki kemampuan militer. Awalnya, mereka dipersiapkan oleh kerajaan sebagai pelindung kerajaan yang baru saja tumbuh kala itu. Namun ternyata mereka menikam dan menghianati kerajaan karena tidak menyepakati nilai-nilai modernitas yang mulai diterapkan kerajaan petro dolar tersebut. Juhayman sangat terpengaruh dengan doktrin kabilahnya. Ia sering mendengar kisah tentang Perang Sabilla dan bagaimana pemerintah Saudi telah mengkhianati prinsip-prinsip Islam yang murni menurut pemahaman mereka.

Pemikirannya
Pada usia 19 tahun Juhayman bergabung dengan tentara nasional Arab Saudi, ia juga dekat dengan ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Kedekatannya dengan para ulama ini menjadikannya cinta akan ilmu agama. Akhirnya pada tahun 1955 ia memutuskan keluar dari militer dan fokus menuntut ilmu agama di Universitas Islam Madinah. Ia dikenal sebagai seorang pemuda yang supel dan memiliki kepribadian yang menyenangkan. Oleh karena itu, banyak guru dan teman-temannya yang menyukainya.

Bersamaan dengan tumbuh dan mulai beranjak dewasanya Juhayman, terjadi pergolakan di belahan negeri Arab lainnya. Di Mesir, Presiden Gamal Abdul Naser menangkap dan menghukum semua aktivis Ikhwanul Muslimin, setelah kelompok ini mencoba melakukan pembunuhan terhadap dirinya. Sebagian anggota Ikhwanul Muslimin ditangkap, disiksa, dan sebagian lainnya berhasil melarikan diri, di antaranya Muhammad Qutb saudara dari Sayid Qutb (kemudian menjadi guru Osama bin Laden).

Raja Faisal –Raja Arab Saudi saat itu- yang memiliki perselisihan dengan Naser menyambut kedatangan tokoh-tokoh intelektual yang bersebrangan dengan Naser. Muhammad Qutb pun dimuliakan dan dijadikan staf pengajar di Universitas Jedah. Dari peristiwa inilah perjalanan Juhayman menuju pemikirannya yang ekstrim dimulai.

Juhayman bertemu beberapa tokoh Ikhwanul Muslimin saat menuntut ilmu di Universitas Islam Madinah. Mereka lalu berdiskusi tentang Gamal Abdul Naser dan mereka sampai pada kesimpulan bahwa Naser adalah seorang yang murtad, keluar dari Islam karena menghalangi diterapkannya syariat Islam dan menyiksa umat Islam yang taat. Juhayman sangat takjub dan merasa senang dengan pemikiran orang-orang Ikhwanul Muslimin ini.

Di akhir tahun 1960-an saat kerajaan memperbolehkan siaran televisi yang menayangkan pembawa berita perempuan dan unsur-unsur modern lainnya yang menurut Juhayman bertentangan dengan syariat Islam masuk ke Arab Saudi, jiwanya pun memberontak. Juhayman yang dahulu seorang pemuda yang polos berubah menjadi seorang ekstrimis. Ia berpendapat jika rakyat Mesir bisa melawan Naser yang memerintah tidak berdasarkan syariat, mengapa rakyat Saudi tidak bisa melawan raja?

Aksi Pemberontakan
Berawal dari sebuah masjid kecil di Kota Madinah, Juhayman al-Otaibi dan Muhammad al-Qahthani membentuk suatu kelompok yang mereka namai al-Jamaah al-Salafiyah al-Muhtasiba di tahun 1965. Meskipun mendompleng nama salafi, gerakan ini sangat jauh dari jalan salafus shaleh, sebagaimana pelaku terorisme yang mengatasnamakan Islam, padahal Islam mengutuk apa yang mereka lakukan. Gerakan ini berideologi ikhwani ekstrim.

Tahun 1974, Juhayman keluar dari Universitas Islam Madinah. Ia bersama beberapa pengikutnya kembali ke kampung halamannya di Qasim. Ia mematangkan pergerakan yang ia bentuk tahun 1965 di Madinah dan mulai menggembosi masyarakat dengan pampflet-pamflet yang provokatif mencela pemerintah. Ia juga mulai vokal dalam orasi dan khutbah-khutbahnya mengajak masyarakat membangun Arab Saudi yang benar-benar murni berpegang kepada syariat Islam. Menurutnya kerajaan telah melanggar kehormatan Mekah dan Madinah.

Aksi-aksi Juhayman ini ditanggapi serius oleh kerajaan, melalui Pangeran Nayif bin Abdul Aziz yang saat itu menjabat sebagai Mentri Dalam Negeri, kerajaan mengisolasi Juhayman dari masyarakat. Hal ini sebagai preventif tersebarnya pemikiran ekstrim yang diserukan oleh Juhayman.

Akhir tahun 1970-an, Juhayman pindah ke Riyadh dan pada tahun 1978 ia mengadakan demonstrasi menentang kerajaan di ibu kota negeri kaya minyak itu. Ia dan 100 orang pengikutnya pun ditahan oleh pihak keamanan. Mendekam di penjara kerajaan, ia ditemui oleh gurunya Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Syaikh berdiskusi dan menanyakan perihalnya terkait demonstrasi tersebut. Juhayman menjawab bahwa kerajaan telah kehilangan legitimasi karena penyimpangan mereka terhadap syariat. Namun dengan kasih sayangnya, Syaikh Ibnu Baz meminta kepolisian mengeluarkannya dari penjara, beliau berharap sikap lemah lembut yang beliau dan kerajaan tunjukkan bisa melunakkan hatinya. Syaikh melobi pihak yang berwajib dengan menyatakan bahwa Juhayman memang seorang anak yang emosional tapi ia tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan.

Namun kasih sayang yang ditunjukkan Syaikh Ibnu Baz dan pihak berwenang tidak berbekas di hati Juhayman, bahkan ia semakin menjadi-jadi. Ia mendaulat saudara iparnya Muhammad al-Qahthani sebagai mahdi yang ditunggu di akhir zaman, bercita-cita membebaskan tanah Arab bahkan dunia dari jalan yang sesat, ketidak-adilan, penguasa-penguasa tiran, dan lebih gila dari itu, ia mulai berencana menyerang Mekah.

Selama beberapa minggu Juhayman dan pengikutnya yang memliki kemampuan militer mengawasi pergerakan yang terjadi di Kota Mekah dan sibuk keluar masuk kota suci tersebut. Akhirnya hari yang mengerikan itu tiba, tanggal 20 November 1979, di waktu shalat subuh, Juhayman bersama 270 orang pengikutnya masuk ke Masjid al-Haram. Mereka membaur bersama jamaah yang masuk ke dalam masjid untuk menunaikan shalat subuh. Mereka membawa beberapa peti jenazah dan mengatakan kepada penjaga bahwa peti itu berisi jenazah yang akan dishalatkan bersama jamaah masjid, padahal peti tersebut berisi lusinan senjata yang akan mereka gunakan untuk membajak Masjid al-Haram.

Selama shalat subuh berlangsung, orang-orang Juhaiman menggembok pintu-pintu Masjid al-Haram dan menempatkan dua penjaga untuk masing-masing pintu. Selepas shalat subuh mereka mulai membajak masjid, masjid yang kala itu penjagaannya tidak seketat sekarang sangat mudah mereka kuasai. Syaikh Muhammad al-Subayyil yang mengimami shalat subuh kala itu menyatakan, ketika shalat subuh usai mereka segera mengambil mikropon dan mengumumkan bahwa mahdi telah muncul. Juhayman memperkenalkan sang mahdi, Muhammad al-Qahthani, kepada para jamaah. Lalu kelompok ini membaiat al-Qahthani di Masjid al-Haram, sambil meletupkan tembakan ke udara mereka mengintimidasi jamaah agar membaiat al-Qahthani juga. Para jamaah haji dipersilahkan meninggalkan masjid, sementara warga Arab Saudi asli dipaksa untuk melakukan baiat. Pihak keamaan masjid yang tidak bersenjata berusaha menindak mereka, namun semua petugas tersebut tewas ditembak. Tumpahlah darah di tanah haram dan di masjid suci, Masjid al-Haram. Demikian juga sebagian jamaah (warga Arab Saudi) yang mencoba melarikan diri keluar masjid, mereka semua yang ketahuan tewas oleh keganasan kelompok Juhayman ini.

Isu besar ini dengan cepat sampai ke telinga Raja Khalid. Beliau mengumpulkan ulama-ulama berpengaruh untuk membahas permasalahan ini, para ulama tetap mengendepankan jalan negosiasi namun apabila kelompok ini tetap mengabaikan pendekatan ini, tindakan tegas memerangi mereka harus ditempuh pemerintah.

Hal ini sejalan dengan firman Allah,

وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjid al-Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.” [Al-Baqarah/2: 191]

Pangeran Nayif bin Abdul Aziz turun tangan langsung mengatasi permasalahan ini. Beliau meminta warga yang tinggal di sekitar area masjid untuk mengosongkan tempat tinggal mereka, karena sniper-sniper kelompok Juhayman yang bersiaga dari atas menara-menara masjid bisa membahayakan mereka.

Pasukan Saudi mulai mengepung masjid dan menekan kelompok Juhayman ini. Kelompok teroris ini mulai terpojok dan lari bersembunyi ke terowongan-terowongan di dasar masjid dan mereka berusaha memanfaatkan ruangan-ruangan di lantai dasar untuk persembunyian mereka.

Lima hari setelah pengepungan, tanda-tanda kekalahan kelompok ini mulai muncul. Saat itu belasan anggota kelompok ini menyerahkan diri. Apalagi saat berita tewasnya sang mahdi, Muhammad al-Qahthani tersebar, banyak dari anggota kelompok ini menyerah kepada pasukan Saudi.

Tanggal 5 Desember 1979 pasukan Saudi dan Garda Nasional bertekad mengakhiri pembajakan ini. Mereka mulai memutus suplai air dan listrik ke Masjid al-Haram karena sebagian sandra sudah bisa diselamatkan. Pasukan kerajaan menekan para pembuat onar ini ke daerah yang jauh dari Ka’bah. Sebagian dari mereka menyerah dan sebagian yang lain tetap melanjutkan pertempuran sampai akhirnya mereka berhasil diringkus.

Pemerintah Arab Saudi mendapatkan banyak tawaran dari berbagai negara untuk membantu memberantas para pemberontak, namun kerajaan yakin mereka bisa menyelasaikan permasalahan ini sendiri. Pemberitaan yang menyatakan bahwa Pasukan Prancis, Jordania, dan Mesir turut membantu menyelesaikan masalah ini adalah kabar yang tidak benar.

Tanggal 10 Januari 1980, Juhayman dan 63 atau 67 orang pengikutnya dihukum pancung. Para pengikutnya yang terdiri dari warga Arab Saudi, Mesir, Kuwait, Yaman, Sudan, dan Irak dieksekusi di beberapa kota berbeda, sementara Juhayman dieksekusi di Mekah.

Dalam press conference Pangeran Nayif menyatakan, setelah kejadian ini 19 orang dijebloskan ke dalam penjara dan 23 orang wanita dan anak-anak dimasukkan ke panti rehabilitasi. Korban yang jatuh dalam peristiwa ini 12 orang pegawai dan 115 tentara Arab Saudi gugur dalam operasi pembebasan Masjid al-Haram, 402 pegawai dan 49 tentara terluka, 75 anggota pemberontak tewas, dan 15 lainnya ditemukan tewas di terowongan-terowongan.

Kelompok Juhayman adalah pelopor yang mengkafirkan pemerintah Arab Saudi dan mereka mewujudkan pembangkangan mereka dengan aksi nyata. Saat ini masih kita lihat dan dengar dalam tulisan-tulisan dan pidato-pidato orang-orang yang terpengaruh pemikiran Juhayman, mereka mengkafirkan, mengancam, dan memfitnah Kerajaan Arab Saudi dengan kebohongan-kebohongan dan propaganda.

Semoga Allah selalu menjaga keberlangsungan syariat Islam di negeri tersebut dan memberi taufik kepada penguasa-penguasanya agar berjalan di atas hal-hal yang diridhai-Nya, dan semoga Allah selalu menjaga keamanan tanah haram dari gangguan-gangguan orang-orang yang dengki.

Sumber : Dirangkum dari esai dan jurnal tentang Juhaiman al-Otaibi : Kisahmuslim

Perubahan Arah Kiblat

PERUBAHAN ARAH KIBLAT

Pada bulan Rajab tahun kedua hijrah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah terjadi pertempuran kecil antara utusan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy dengan kelompok dagang kaum Quraisy. Pada bulan ini juga terjadi peristiwa penting yaitu perubahan arah kiblat kaum Muslimin dari masjid al-Aqsha ke arah Ka’bah.

Menghadap Baitul Maqdis Dan Kebanggaan Yahudi
Dalam sebuah riwayat yang sanadnya shahih, diceritakan bahwa ketika di Makkah sebelum hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap Baitul Maqdis[1]. Meskipun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Makkah menghadap Baitul Maqdis bukan berarti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi Ka’bah. Namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil posisi supaya Ka’bah berada di tengah antara beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Baitul Maqdis. Dengan demikian, Ka’bah tetap berada di depan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , meski beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Baitul Maqdis.

Setelah hijrah ke Madinah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih tetap shalat menghadap Baitul Maqdis selama 16 bulan, ada yang mengatakan 17 bulan[2]. Dan pada pertengahan bulan Rajab tahun kedua hijrah, Allah memerintahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk merubah arah kiblat shalat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari arah Baitul Maqdis ke arah Ka’bah di Makkah, kiblat Nabi Ibrahim Alaihissallam dan Ismail Alaihissallam.

Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan cara mempertemukan dua riwayat yang menjelaskan berapa lama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap Baitul Maqdis setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah. Kata beliau rahimahullah : “Mempertemukan dua riwayat ini mudah. Orang yang menetapkan 16 bulan berarti dia menggabungkan antara bulan kedatangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah dengan bulan turunnya perintah merubah kiblat menjadi satu bulan serta mengabaikan sisa hari (dua-pent) bulan tersebut (karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah pada pertengahan bulan Rabi’ul Awal dan beliau diperintahkan untuk merubah kiblat pada pertengahan bulan Rajab -pent), sedangkan orang yang menetapkan 17 bulan berarti dia menghitung kedua bulan tersebut[3].

Perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat menghadap Baitul Maqdis setelah hijrah ke Madinah mendapatkan sambutan hangat dari kaum Yahudi, karena mereka juga beribadah menghadap ke Baitul Maqdis. Mereka mengira bahwa agama yang dibawa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti kiblat dan cara beribadah mereka. Berangkat dari anggapan ini, mereka sangat berambisi untuk mengajak Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bergabung bersama mereka. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat berharap agar kiblat kaum Muslimin dirubah ke arah Ka’bah, kiblat Nabi Ibrahim dan Ismail, rumah pertama yang dibangun untuk mentauhidkan Allah Azza wa Jalla . Berkali-kali beliau menengadahkan wajah ke langit, mengharap agar Allah Azza wa Jalla menurunkan wahyu perihal kiblat. Harapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dikabulkan oleh Allah Azza wa Jalla dengan firman-Nya :

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya. [al-Baqarah/2:144]

Shalat pertama kali yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menghadap Ka’bah adalah shalat Zhuhur di Bani Salamah ; sedangkan shalat ‘Ashar di masjid Nabawi. Penduduk Quba’ merubah kiblat mereka ke arah Ka’bah ketika sedang menunaikan shalat Shubuh, setelah kabar tentang perubahan kiblat sampai kepada mereka.[4]

Perubahan Kiblat, Kesenangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Dan Kemurkaan Yahudi
Perubahan kiblat ini memberikan suasana gembira di hati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah Azza wa Jalla telah mengabulkan harapan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebaliknya, bagi kaum Yahudi, perubahan ini merupakan pukulan telak. Karena dugaan mereka selama ini, ternyata salah total dan terbantahkan. Oleh karena itu, mereka sangat geram dan melontarkan isu-isu baru yang bersumber pada praduga hampa. Allah Azza wa Jalla pun turun tangan dengan menurunkan ayat-ayat-Nya guna menghancurkan dugaan-dugaan kaum Yahudi ini. Ketika kaum Yahudi menebarkan isu bahwa kebaikan hanya bisa diraih dengan cara shalat menghadap Baitul Maqdis, Allah Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya, :

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaktian, akan tetapi sesungguhnya kebaktian itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi, memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta, (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila dia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. [al-Baqarah/2:177]

Ketika mereka mempertanyakan sebab perubahan ini, Allah Azza wa Jalla mengajarkan jawaban dari pertanyaan ini kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنْتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّنْ يَنْقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِنْ كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ

Dan Kami tidak menjadikan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi beberapa orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia. [al-Baqarah/2:143]

Perubahan Kiblat Sebagai Ujian Bagi Kaum Muslimin
Melalui al-Qur’ân, Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa tujuan lain dari perubahan kiblat ini adalah untuk menguji kekuatan aqidah kaum Muslimin dan kesigapan mereka melaksanakan perintah-perintah Allah Azza wa Jalla sebagaimana disebut pada ayat di atas [al-Baqarah/2:143]

Dan ternyata kesiagapan para shahabat merupakan bukti keimanan yang luar biasa. Sebagaimana tergambar dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh imam Bukhari dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu yang mengatakan :

بَيْنَا النَّاسُ يُصَلُّونَ الصُّبْحَ فِي مَسْجِدِ قُبَاءٍ إِذْ جَاءَ جَاءٍ فَقَالَ أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُرْآنًا أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ فَاسْتَقْبِلُوهَا فَتَوَجَّهُوا إِلَى الْكَعْبَةِ

Ketika jama’ah kaum Muslimin sedang menunaikan shalat Shubuh di Quba’, tiba-tiba ada seorang shahabat mendatangi mereka, lalu mengatakan : “Allah Azza wa Jalla telah menurunkan sebuah ayat kepada Nabi-Nya agar menghadap Ka’bah, maka hendaklah kalian menghadap Ka’bah !” Lantas mereka semua berpaling menghadap ke arah Ka’bah.

Ayat di atas juga sebagai jawaban dari pertanyaan yang timbul akibat perubahan kiblat ini, yaitu bagaimana dengan shalat para shahabat yang meninggal dunia sebelum perubahan kiblat ini, apakah shalat mereka dengan menghadap Baitul Maqdis diterima oleh Allah Azza wa Jalla ataukah tidak ? Jawabannya, Allah Azza wa Jalla tidak akan menyia-nyiakan shalat mereka. Karena mereka melakukan shalat dengan menghadap Baitul Maqdis itu dalam rangka mentaati Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, sebagaimana para shahabat yang masih hidup menunaikan shalat menghadap Ka’bah juga dalam rangka mentaati Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.

Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kemudahan kepada kita semua untuk mendirikan shalat dengan benar dan teratur sehingga iman kita semakin kuat. Dan semoga Allah Azza wa Jalla mempersatukan seluruh kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia, karena kiblat mereka sesungguhnya hanya satu.

(Diangkat dari as-Sîratun Nabawiyah as-Shahîhah, hlm. 349-352).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_____
Footnote
[1] Riwayat ini dishahîhkan oleh al-Hâkim dan yang lainnya.
[2] Demikianlah yang diriwayatkan dari beberapa shahabat Rasulullah n yaitu Mu’adz bin Jabal, Anas bin Malik, al-Barrâ’ bin ‘Azib sebagaimana juga diriwayatkan dari Sa’id bin al-Musayyib, seorang tâbi’in secara mursal. Sanad-sanad mereka ini semuanya shahîh (Lih. Shahîh Muslim 1/374) Shahîh al-Bukhâri dalam Fathul bâri 1/95, namun riwayat Imam Bukhâri menyebutkan : “… selama 16 atau 17 bulan.”
[3] Lihat Fathul Bâri 1/96
[4] Lihat Fathul Bâri 1/97

Pembangunan Masjid Nabawi, Pondasi Masyarakat Islam

PEMBANGUNAN MASJID NABAWI, PONDASI MASYARAKAT ISLAM

Telah dikisahkan pada edisi terdahulu, setelah unta tunggangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di suatu tempat di Madinah, maka kaum muslimin menjadikannya sebagai tempat untuk menunaikan shalat. Tempat itu merupakan tempat penjemuran kurma milik Suhail dan Sahl, dua anak yatim dari Bani Najjâr yang berada dalam pemeliharaan As’ad bin Zurârah.

Ketika tunggangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di tempat itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هَذَا إِنْ شَاءَ اللهُ الْمَنْزِلُ

Insya Allah, tempat ini (untuk) rumah” [HR Bukhâri]

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil kedua anak yatim itu dan menawar tanah itu untuk dijadikan masjid. Tetapi kedua anak itu berkata: “Justru kami ingin memberikannya kepada anda, wahai Rasulullah”. Meski demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa enggan menerima pemberian dua anak kecil ini, sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap membelinya. Dan di atas tanah ini, Masjid Nabawi dibangun.[1]

Dalam riwayat Imam Bukhâri rahimahullah lainnya diceritakan, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak memerintahkan pembangunan masjid, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke Bani Najjâr. Ketika mereka sudah datang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka:

يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ

Wahai Bani Najjâr, hargailah kebun kalian ini untukku!” Mereka menjawab: “Demi Allah , tidak! Kami tidak akan meminta harganya kecuali kepada Allah Azza wa Jalla “.

Dalam riwayat ini dijelaskan juga, bahwa di tempat ini terdapat kuburan orang-orang musyrik, dataran yang agak tinggi, dan ada juga pohon kurma. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kuburan orang-orang musyrik ini digali dan tulang-belulangnya dikeluarkan, dataran yang agak tinggi diratakan, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar memotongi pohon-pohon kurma tersebut. Setelah itu, pembangunan masjid pun dimulai. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berbaur bersama para sahabat membawa batu bata yang masih mentah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan syair:

هَذَا الْحِمَـالُ لَا حِمَـالَ خَيْبَرْ  هَذَا أَبَرُّ رَبَّنَا وَأَطْهَرْ

Yang dibawa ini bukanlah beban dari Khaibar.
Ini lebih kekal, lebih bermanfaat dan lebih suci di sisi Rabb kami“.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berseru:

اللَّهُمَّ إِنَّ الْأَجْرَ أَجْرُ الْآخِرَهْ  فَارْحَمْ الْأَنْصَارَ وَالْمُهَاجِرَهْ

Ya Allah, sesungguhnya ganjaran itu adalah ganjaran akhirat.
Berilah rahmat kepada kaum Anshâr dan kaum Muhajirin“.[2]

Dalam riwayat lain diceritakan bahwa mereka memindahkan bebatuan sambil membawakan syair, sementara itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berbaur bersama mereka. Mereka mengumandangkan syair:

اللَّهُمَّ إِنَّهُ لَا خَيْرَ إِلَّا خَيْرُ الْآخِرَهْ فَانْصُرْ الْأَنْصَارَ وَالْمُهَاجِرَهْ

Ya Allah, sesungguhnya tidak ada kebaikan kecuali kebaikan akhirat. Maka berilah pertolongan kepada kaum Anshâr dan Muhajirin“.[3]

Dalam pembangunan masjid ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutamakan orang-orang yang ahli. Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat yang ikut bekerja membangun masjid: “Dekatkanlah al-Yamâmi ke tanah itu, karena sentuhan dia terbaik di antara kalian, dan paling kuat adonannya”

Dalam riwayat lain, al-Yamâmi berkata: “Aku mencampurkan tanah, lalu seakan campuranku ini menakjubkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bersabda: ‘Biarkanlah al-Yamaami al-Hanafi dengan tanah, karena dia paling ahli di antara kalian dalam urusan tanah’.”[4]

‘Ammar bin Yâsir Radhiyallahu ‘anhu termasuk sahabat yang sangat bersemangat dalam pembangunan ini. Saat yang lain membawa satu batu bata, dia membawa dua. Satu untuk dirinya, sedangkan yang satu lagi untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melihat perbuatan ‘Ammar ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung ‘Ammâr seraya bersabda: “Wahai Ibnu Sumayyah, orang-orang ini mendapatkan pahala satu, tetapi engkau mendapatkan pahala dua, bekal terakhirmu adalah satu hirupan susu, dan engkau akan dibunuh oleh kelompok pembangkang”.[5]

Hadits ini termasuk di antara bukti kenabian Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena di kemudian hari ‘Ammâr Radhiyallahu ‘anhu meninggal dengan cara yang telah dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas.

Pembangunan masjid Nabawi membutuhkan waktu dua belas hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan membangun kamar-kamar untuk istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara yang sama sebagaimana membangun masjid. Saudah bin Zum’ah Radhiyallahu ‘anha, salah seorang istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki tempat tersendiri, dan begitu pula dengan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Dua rumah inilah yang pertama kali dibangun untuk istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keduanya berdampingan dengan masjid dan sangat sederhana, terbuat dari tanah dan pelepah kurma, atau batu yang disusun dan atapnya pelepah kurma. Kemudian dilanjutkan dengan rumah-rumah berikutnya jika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menikah lagi. Setelah semuanya selesai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pindah dari rumah Abu Ayyub Radhiyallahu ‘anhu ke tempat yang baru dibuat itu.

Pada tahun pertama hijrah ini pula disyariatkan adzan dengan lafazh yang kita dengar sekarang. Demikian, menurut pendapat yang râjih. Driwayatkan, saat ‘Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu bermimpi tentang lafazh-lafazh adzan lalu diceritakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Bilal bin Rabbah Radhiyallahu ‘anhhu untuk mengumandangkan adzan dengan lafazh-lafazh tersebut. Ketika adzan ini terdengar oleh ‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, ia pun bergegas menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan mimpinya yang sama dengan mimpi ‘Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu.

Hingga beberapa lama, keadaan masjid yang sangat sederhana ini tetap sama tak berubah sebagaimana saat dibangun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu menjadi Khalifah, beliau Radhiyallahu ‘anhu tidak melakukan renovasi apapun. Ketika Umar Radhiyallahu ‘anhu menjadi khalifah, beliau Radhiyallahu ‘anhu merubah tiangnya yang terbuat dari pohon kurma menjadi kayu dan melindungi atapnya dari hujan. Kemudian Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau Radhiyallahu ‘anhu melakukan banyak perubahan. Beliau Radhiyallahu ‘anhu membangun temboknya dengan batu yang berukir, dan begitu pula dengan tiangnya. Sedangkan atapnya dirubah dengan sejenis kayu hias.[6]

Awal mulanya, di masjid Nabi ini belum ada mimbar sebagai tempat berkhutbah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah sambil bersandar pada sebuah batang kurma. Tentang batang kurma ini, terdapat peristiwa yang menjadi bukti kebenaran kenabian Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuatkan mimbar dan kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pindah tempatnya dalam menyampaikan khutbah, batang kurma yang biasa dijadikan sandaran beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu menangis layaknya anak kecil. Mendengar tangisan pohon ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun kembali kepadanya dan memeluknya sehingga diam.[7]

Alangkah indahnya keterangan yang disampaikan oleh Hasan al-Bashri setelah membawakan riwayat ini. Beliau rahimahullah berkata: “Wahai kaum muslimin, kayu bisa merintih karena merindukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bukankah orang-orang yang berharap bisa berjumpa dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pantas untuk merindukannya?”[8]

Fungsi Masjid
Dibangunnya masjid oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki fungsi sebagai sarana ibadah.Juga difungsikan untuk mengurus segala hal berkaitan dengan kepentingan kaum muslimin, seperti:

  1. Menampung kaum Muhajirin yang miskin dan masih lajang yang belum bisa membuat tempat tinggal sendiri. Mereka ini dikenal dengan ahlu shuffah.[9]
  2. Menampung kaum wanita yang baru masuk Islam dan belum mendapatkan tempat tinggal selain masjid, seperti al-Walîdah as-Saudâ` yang membuat rumah-rumahan dan kecil.[10]
  3. Menjadi pusat pembelajaran kaum muslimin tentang masalah din mereka.
  4. Menjadi pusat penggubahan syair-syair untuk membela dakwah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[11]
  5. Menjadi tempat menahan para tawanan perang, sehingga kaum muslimin bisa mengambil pelajaran, dan para tahanan itu juga bisa mengambil pelajaran saat melihat kaum muslimin melakukan shalat dan mendengarkan al-Qur`ân, sebagaimana dalam kisah Tsumâmah bin Utsâl Radhiyallahu ‘anhu.[12]
  6. Menjadi pusat pengobatan bagi kaum muslimin yang terluka dalam peperangan.
  7. Tempat menerima duta-duta yang diutus kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  8. Sebagai tempat berkumpul kaum muslimin dengan para komandan mereka. Dalam hal ini terdapat dua faidah (pelajaran) yang bisa diambil;
    a. Mendekatkan hubungan antara kaum muslimin dengan para komandan.
    b. Mendekatkan hubungan sesama kaum muslimin.

Dua faidah sudah dirasakan oleh banyak kaum muslimin. Karena mereka mengira, bahwa masjid hanya untuk shalat saja.

Hukum dan Hikmah Dari Kisah Diatas
1. Mayoritas ulama ahli fiqh berdalil dengan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membeli tanah milik anak yatim melalui perantara orang yang memelihara mereka, sebagai dalil tidak sahnya aqad anak yang belum baligh pada harta yang dia miliki. Untuk menguatkan dalil ini, para ulama juga memiliki dalil lain dari Al-Qur`ân:

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa” [al An’âm/6 :152][13].

Sedangkan hadits yang menunjukkan bahwa akad ini terjadi langsung antara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan si anak, maka pengertiannya bisa dibawa pada kekhususan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli tanah ini dari si anak dalam kapasitasnya sebagai pemimpin seluruh kaum muslimin, bukan sebagai pribadi.

Dalam masalah akad yang dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh, para ulama memiliki beberapa pendapat, di antaranya:

  • Jika akadnya hanya akan mendatangkan manfaat bagi dia seperti menerima pemberian, maka itu boleh.
  • Jika akadnya hanya akan mendatangkan bahaya, seperti akad memberikan sesuatu maka itu tidak boleh.

2. Perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggali kuburan lama menunjukkan bolehnya menggali kuburan yang lama itu dan membangun masjid di atasnya, jika tanahnya sudah bersih.

3. Bahwasanya tanah yang ada kuburannya masih boleh dijual dan masih menjadi hak yang memilikinya dan ahli warisnya, jika tanah itu belum diwakafkan.

4. Berdasarkan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak memberatkan diri dalam membangun masjid, dan berdasarkan perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, maka para ulama menyatakan bahwa hukum mengukir masjid dan menghiasinya adalah makruh, bahkan sebagian berpendapat haram. 

Sumber : as-Siratun-Nabawiyah fi Dhau`il Mashâdiril Ashliyyah, Dr Mahdi Rizqullah, hlm. 293-299, diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Nusadi

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
______
Footnote
[1] HR Bukhâri, al-Fath, 15/101, no. 3906.
[2] HR Bukhâri, al-Fath, 15/101, no. 3906.
[3] HR Bukhâri, al-Fath, 15/101, no. 3932.
[4] Ibnu Hajar rahimahullah membawakan kedua riwayat ini dalam kitab Fat-hul-Baari, 3/112. Beliau rahimahullah mengatakan, diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
[5] HR Muslim (4/2236, no. 2916), Ahmad dalam al-Musnad (3/5), al-Hakim (3/389) dan beliau rahimahullah berkata: “Hadits ini shahih menurut syarat Imam Bukhari dan Muslim, namun beliau berdua tidak membawakannya”.
[6] HR Bukhari, al-Fath (3/106 dan 108, no. 446). Mengenai yang lakukan oleh ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu anhu ini, maka Ibnu Hajar berkata: “Beliau Radhiyallahu anhu membaguskannya tanpa menghiasnya”.
[7] Lihat kisah ini dalam Shahih Bukhari dengan lafazh berbeda. Al-Fath, 14/95, no. 3584 dan 3585.
[8] Al-Baihaqi dalam Dalaailun-Nubuwwah, 2/559.
[9] Riwayat Bukhâri, al-Fath, 3/102 berdasarkan dari perkataan Anas Radhiyallahu anhu.
[10] Lihat kisahnya, saat beliau Radhiyallahu anha dituduh mencuri oleh kaumnya. Bukhari, al-Fath, 3/100, no. 439.
[11] Riwayat Bukhâri, al-Fath, 3/118, no. 453. Lihat pula keterangan Ibnu Hajar rahimahullah dalam bab ini.
[12] HR Bukhâri, al-Fath, 3/127, no. 461
[13] Lihat juga surat al-Isrâ`/17 ayat 33.