Category Archives: A7. Peranan Masjid Dalam Islam

Hukum Menghias Masjid dan Hukum Menulis Do’a dan Ayat (Al-Qur’an) di Dindingnya.

HUKUM MENGHIAS MASJID DAN HUKUM MENULIS DOA DAN AYAT (AL-QUR’AN) DI DINDINGNYA

Pertanyaan
Kami sekarang dalam proses pembangunan dan renovasi masjid yang berada di daerah kami, di Amerika. Sebagian donatur (muhsinin) menawarkan kepada kami akan menanggung hiasan dinding dalam masjid dengan sebagian ayat-ayat Qur’an serta hiasanan agama. Yang mana nantinya –dengan izin Allah- jauh dari pandangan orang-orang shalat –agar tidak mengganggu atau melalaikan dari shalat, sebagaimana lukisan ini merupakan ungkapan sebagian doa-doa, ayat-ayat untuk membantu bagi yang belum hafal doa-doa dan ayat-ayat (bisa) langsung membacanya di dinding. Lebih dari itu akan akan menambah keindahan masjid yang dapat diperkenalkan kepada sebagian pengunjung non muslim bagaimana umat Islam mempunyai perhatian terhadap tempat-tempat ibadah. Disamping itu, dengan adanya ornamen khusus, akan menarik antara anak-anak kita terhadap bangunan islami. Apalagi mereka hidup di sini tidak mengenal sedikit pun tentang wawasan bangunan. Apa hukum masalah ini?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Memakmurkan masjid, membangun, mengagungkan dan memeliharanya termasuk ibadah yang agung dan pendekatan yang mulia di sisi Allah. Namun, bukan merupakan memakmurkan (masjid) yang diharapkan dengan menulis ayat, hadits, doa-doa di dinding. Karena maksud tulisan adalah hiasan untuk pamer, yang mengganggu orang-orang shalat dalam shalatnya. Menjadikan masjid (seperti) museum, tempat-tempat rekreasi. Sebagaimana yang terjadi –amat disayangkan sekali- di kebanyakan negara. Hal ini bukan sebagai kebanggaan umat Islam. Akan tetapi prilaku dia menunjukkan kecenderungan kepada dunia, dan ingin mengungguli bangunan orang kafir, atau memamerkan pemerintah lain. Sesungguhnya memakmurkan masjid menurut kami adalah mendirikan shalat, beri’tikaf, mengajar dan zikir kepada Allah. Bukan dengan menghiasi berbagai macam bebatuan, tidak juga dengan berbagai macam warna cat, tidak juga berbagai ornamen bentuk tulisan ayat, dan ditulis di dalamnya hadits dan doa-doa.

Kedua: Menggantungkan ayat-ayat Qur’an di dinding rumah atau masjid adalah bid’ah makruh. Imam Malik rahimahullah ditanya tentang masjid, apakah dimakruhkan menulis di kiblat (dinding) dengan cat seperti ayat kursi, ‘qul huwallahu ahad, Al-Mu’awizataini (Al-falaq dan An-Nass) atau yang semisalnya. Beliau mengatakan, saya memakruhkan untuk menulis sesuatu dari Al-Qu’ran dan membuat dekorasi (ornamen) di kiblat masjid, dan (beliau menambahkan dengan) berkata bahwa hal itu mengganggu orang shalat. Begitu juga hendaklah menyingkirkan apa yang mereka perbuat dengan dengan menempelkan tiang ke dinding kiblat, apa yang ditulis di dinding dan tiang. Begitu juga hendaknya menyingkirkan sobekan kiswah (kain penutup) Ka’bah yang ditempelkan di mihrab dan lainnya. Karena kesemuanya itu termasuk bid’ah dan  belum pernah dilakukan orang sebelumnya. [Al-Madkhol , Ibnu Muflih, 2/215]

Karena Al-Qur’an diturunkan oleh Allah Ta’ala bukan sebagai hiasan di dinding. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Tidak diperkenankan menulis Al-Qur’an dengan sesuatu yang najis. Dan dimakruhkan menulisnya di dinding menurut (madzhab) kami.” [At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 110]

Ibnu Hamam Al-Hanafi juga berkata: “Dimakruhkan menulis Qur’an dan Nama-nama Allah Ta’ala di dirham (mata uang), mihrab (tempat imam), di dinding dan apa yang dihamparkan.”[Fathul Qadir, 1/310, ditegaskan juga oleh As-Safarini Al-Hanbali dalam kitab ‘Ghiza’ul-Albab, 2/211]

Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah ditanya: “Apa huku menulis ayat dan hadits di dinding masjid?’

Beliau menjawab: “Ini mengganggu orang, sementara tulisan ayat baik di dinding masjid atau lainnya, adalah  bagian dari bid’ah. Tidak ada contoh dari shahabat bahwa mereka mengukir dinding (masjid) dengan ayat. Disamping mengukir ayat di dinding, dapat menjadi semacam penghinaan terhadap Kalamullah. Oleh karena itu mereka menulias ayat bagaikan di istana atau tempat azan atau masjid atau semisal itu, mengukir tulisan bagaikan di istana. Tidak diragukan lagi ini termasuk menyia-nyiakan terhadap kitab Allah Azza Wa jalla. Kemudian kalau kita terima ditulis dengan tulisan arab yang difahami, maka hal itu bukan termasuk petunjuk (ulama’) salaf. Apa faedahnya dari tulisan di dinding? Sebagian orang mengatakan, sebagai pengingat untuk orang-orang. Maka kami katakan, mengingatkan dengan ucapan bukan dengan tulisan ayat.

Kemudian terkadang ditulis di dinding ( وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضاً ) الحجرات/ 12 Dan janganlah sebagian kamu mengguncing sebagian lainnya.”  Al-Hujurat: 12. Engkau jumpai yang dibawahnya mengguncing orang. Maka bagaikan menghina terhadap ayat-ayat Allah. Jadi tulisan ayat di masjid dan di dinding rumah semuanya adalah bid’ah yang belum dikenal waktu zaman salaf.

Sedangkan tulisan hadits, kalau di kiblat masjid, maka tidak diragukan lagi itu pasti mengganggu, karena dapat menyebabkan sebagian makmum melirik tulisan itu dalam shalat. Para ulama rahimahumullah memakruhkan seseorang menulis sesuatu di kiblat masjid. Sementara kalau di rumah, tidak mengapa menulis hadits jika ada faedahnya. Seperti tulisan doa penutup majelis,

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَن لاَ إِلَهَ إَِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكً وًأًتٌوبٌ إِِلَيهِ

Karena hal itu dapat menjadi pengingat. [Liqa Bab Al-Maftuh, 197/ soal no. 8]

Syaikh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah ditanya: “Apa hukum menggantungkan ayat Al-Qur’an di dinding?” Beliau menjawab: “Seharusnya, menghormati Al-Qur’an Al-Karim adalah dengan membaca, mentadaburi dan mengamalkannya. Adapun kalau digantung/ditempel di dinding merupakan kesia-siaan, dapat berakibat melecehkannya.

Teriadang dinding dihias dengan berbagai dekorasi, gambar dan tulisa, lalu Al-Qur’an dijadikan  bagian dari itu. Terkadang ditulis dengan cara diukir, maksudnya hanya sebagai pemandangan semata.

Prinsipnya Al-Qur’an harus dijaga dari perkara yang sia-sia ini. Dahulu para salaf tidak pernah melakukan hal ini. Al-Qur’an diturunkan bukan untuk ditulis di dinding. Akan tetapi diturunkan untuk ditulis dalam hati dan terlihat dampaknya pada prilaku dan sikap sehari-hari. [Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al-Fauzan, 2/77]

Ketiga: Adapun tulisan hadits dan doa di dinding masjid, yang lebih selamat adalah meninggalkannya. Karena tujuannya tiada lain –umumnya- hanya untuk hiasan. Tapi kalau tujuannya ingin memberikan manfaat kepada oranga agar dapat menghafal dan mengingat lafaz-lafaznya, maka hal itu dibolehkan, jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Jangan menuliskan hadits dan doa-doa di dinding secara langsung, karena tulisan seperti itu tidak dapat dihilangkan dan tidak dapat dimanfaatkan serta dipindah dari tempatnya kalau orang-orang yang  shalat telah menghafalnya. Akan tetapi, hendaknya ditulis di kertas dinding yang mudah ditempel dan dicopot.  Tulisan diutamakan berisi pengetahuan yang dibutuhkan umat Islam sesuai dengan musim-musim tertentu.
  2. Tidak diletakkan di arah kiblat shalat agar tidak mengganggu jamaah shalat.
  3. Tidak menggunakan hiasan dalam menulis yang dapat menghilangkan keagungan hadits dan doa.
  4. Menjauhi tulisan yang tidak dapat dibaca, atau menjadikan seperti bentuk burung atau orang sujud dan semisalnya
  5. Rutin menggantinya sesuai dengan kebutuhan orang, untuk menghilangkan kebodohan atau mengingatkan keutamaan atau menguatkan hafalan.

Keempat: Adapun hiasan di dinding masjid, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat yang kuat adalah melarangnya. Terutama apabila hiasan tersebut diambil dari dana wakaf atau dapat melalaikan dan mengganggu orang yang shalat, atau mengeluarkan dana besar untuk (membuat) seperti itu.

Dari Anas Radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ   

(رواه أبو داود، رقم  449 ، والنسائي، رقم  689،  وابن ماجه، رقم   739 وصححه الألباني في صحيح أبي داود)

Tidak (akan) terjadi hari kiamat, sampai orang-orang saling membanggakan masjidnya.”

[HR. Abu Daud, no. 449, Nasa’i, no. 689, Ibn Majah, no. 739 di shahihkan oleh Al-Al-bany dalam Shahih Abu Daud]

Dan diriwayatkan oleh Bukhari, 1/171 dari Anas bin Malik radhiallahu anhu:

يَتَبَاهَوْنَ بِهَا ، ثُمَّ لاَ يَعْمُرُونَهَا إِلاَّ قَلِيلاً   (والأثر وصله ابن أبي شيبة في المصنف ،  1 / 309 ، وفيه رجل مجهول)

Mereka saling membanggakannya, kemudian tidak ada yang memakmurkan melainkan sedikit.”

(Atsar ini disambungkan sampai kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf, 1/309. Di dalamnya ada perawi yang tidak dikenal)

Badruddin Al-Aini rahimahullah berkomentar: ”Ungkapan ‘Yatabahaun’ dengan baris fathah  huruf ha’ berasal dari kata ‘Al-Mubahah’ yaitu ‘Al-Mufakharah’, artinya adalah mereka memperelok dan menghiasi mesjid kemudian mereka duduk, lewat dan saling membanggakan dan tidak disibukkan dengan zikir, bacaan AL-Qur’an dan shalat. Ungkapan ‘Biha’ yakni ‘Bil masajid (dengan masjid-masjid)’, konteknya menunjukkan seperti itu.” (Umdatul Qari, 4/205)

Diriwayatkan oleh Bukhari, 1/171 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma ungkapan ‘Sungguh (mereka) akan menghiasanya sebagaimana orang Yahudi dan Nashrani menghiasinya.’

Atsar ini disambungkan sampai ke Nabi sallallahu’alihi wa sallam oleh Ibn Abi Syaibah dalam kitab ‘Al-Mushonnaf, 1/309 dan juga ulama lain. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab ‘Tahqiq Islah Al-Masajid Minal Bida’i Wal ‘Awaid, karangan Jamaluddin Al-Qasyimi, 94, dan dalam Shahih Abu Daud yang lengkap, 2/347.

Al-Baghawi rahimahullah berkata: “Ungkapan Ibnu Abbas ‘Sungguh (mereka) akan menghiasnya sebagaimana orang Yahudi dan Nashrani menghiasnya.’ Maknanya bahwa orang-orang Yahudi dan Nashrani mulai meghiasi masjid setelah mereka merubah ajaran agamanya, dan kalian kondisinya akan menjadi seperti mereka. Kalain akan saling pamer masjid, saling membanggakan dengan keelokan dan hiasannya.” (Syarh As-Sunnah, 2/350)

Dalam Al-Mausu’ah AL-Fiqhiyyah, 11/275 dinyatakan: “Diharamkan menghias dan memahat masjid atau mendekorasinya dengan dana wakaf menurut (madzhab) Hanafiyah dan hanbaliyah. Ulama kalangan Hanbali dengan tegas mewajibkan mengganti dana wakaf yang dipakai untuk itu, karena hal itu tidak ada kemaslahatan di dalamnya. Sedangkan dari kalangan ulama Syafi’iyyah, yang tampak dari perkataan mereka adalah melarang menggunakan dana wakaf untuk itu. Jika ada orang yang mewakafkan untuk keduanya –memahat dan mendekorasi masjid- (maka wakafnya) tidak sah menurut pendapat terkuat di kalangan mereka. Adapun  kalau memahat dan mendekorasi dari dana orang yang memahat, maka itu dimakruhkan –dengan sepakat- secara mutlak jika menyebabkan orang shalat menjadi lalai, misalnya jika terletak di mihrab dan di dinding kiblat.”

Para Ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, tentang proyek untuk membangun hiasan masjid. Mereka menjawab: “Pekerjaan ini tidak dianjurkan, berdasarkan hadits shahih yang melarang menghiasi masjid. Dan karena hal itu menganggu orang shalat dalam shalatnya dengan memandang dan termenung dengan hiasan dan pahatan itu.

Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Abdullah Gadyan, Syekh Sholeh AL-Fauzan Syekh Bakr Abu Zaid (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid kedua, 5/191)

Masalah tulisan ayat dan hiasan masjid telah dikumpulkan dalam satu fatwa dalam Fatawa Al-Lajnah d-Daimah, dengan mengatakan: “Tidak diperkenankan menghiasi masjid, dan tidak juga menulis ayat Qur’an di dindingnya. Karena hal itu mengarah kepada penistaan Al-Qur’an, juga (mengarah) kepada hiasan masjid yang terlarang, serta mengganggu orang shalat dari shalatnya dengan melihat tulisan dan pahatan itu.”

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid kedua, 5/190)

Wallallahu’alam

Disalin dari islamqa

Menyewakan Bagian (Bangunan) Masjid Untuk Kebutuhan (Masjid)

HUKUM MELAKSANAKAN KEGIATAN BMT DI MASJID?

Pertanyaan.
Apakah hukumnya melaksanakan kegiatan BMT (Baitul Mâl Wat-Tamwîl) di ruangan masjid yang digunakan untuk shalat ? seperti pembicaraan simpan pinjam dan lain sebagainya yang sifatnya tamwîlul mâl ? Pengurus BMT melaksanakan kegiatan seperti ini dalam masjid dengan alasan, bahwa pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam baitul mâl juga dilaksanakan di masjid. Benarkah cara berdalil seperti ini ?
Apakah sama antara baitul mâl pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan BMT yang ada sekarang ini ?
Bukankah pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kegiatan baitul mâl itu tidak ada unsur bisnisnya (tamwîl) ?
Bukankah mengumumkan barang hilang dan berjual beli dilarang dalam masjid ? Syukran, jazakumullahu khairan. (Abul-Hasan, di Sawah Lunto-Sumatera Barat) 628537xxxxx

Jawaban.
Semoga Allâh menjaga Anda dan kita semua. Pembahasan masalah ini kembali kepada pembahasan masalah hukum jual beli di masjid. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu :

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ في المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لا أرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ ضَالَّةً فَقُولُوا: لا رَدَّهَا الله عَلَيْكَ

Jika kalian melihat ada orang yang menjual atau membeli di masjid, katakanlah ‘Semoga perdagangan kalian tidak beruntung’. Dan jika kalian melihat orang yang mengumumkan barang hilang di sana, katakanlah ‘Semoga Allâh tidak mengembalikan barang itu’.” [HR. at-Tirmidzi no. 1321. Hadits ini dihukumi shahîh oleh Ibnu Khuzaimah, al-Albâni dan Ahmad Syâkir rahimahumullâh]

Dalam riwayat Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu :

أنَّ رسولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَن الشِّراءِ والبَيْعِ في المَسْجِدِ، وَأنْ تُنْشَدَ فِيهِ ضَالَّةٌ؛ أَوْ يُنْشَدَ فِيهِ شِعْرٌ

Rasûlullâh melarang jual beli, mengumumkan barang hilang dan membaca syair di masjid

Dalam beberapa hadits yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa masjid tidak dibangun untuk hal-hal seperti itu, tetapi untuk shalat dan membaca al-Qur`ân. Dengan demikian, jelaslah bahwa jual beli di masjid itu terlarang. Demikian pula akad-akad semisal yang mengandung transaksi bisnis seperti sewa menyewa dan syarikah (koperasi).

Saat melihat kepada hakekat dan praktek Baitul Mâl wa Tamwîl (BMT) di Indonesia, kita akan dapatkan bahwa transaksinya tidak lepas dari jual beli, seperti mudhârabah, murâbahah atau yang lain. Kegiatan Baitut tamwîl adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil. BMT berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi untuk anggota dan lingkungannya. Karena itu, sebagian peneliti mengindonesiakan kepanjangan BMT menjadi Balai-usaha Mandiri Terpadu. BMT bukanlah lembaga sosial, meski dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak.[1]

Adapun Baitul Mal pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafâ’ur Râsyidîn Radhiyallahu anhum, fungsinya adalah mengurus pemasukan dan pengeluaran negara. Domainnya adalah zakat, kharaj (pajak), jizyah (upeti), ghanîmah (harta rampasan yang didahului dengan pertempuran), fai` (harta rampasan tanpa didahului dengan pertempuran), wakaf dan semisalnya[2]. Jadi tugas Baitul Mâl adalah mengatur pendapatan Negara dan membelajakan atau menyalurkannya kepada yang berhak. Dalam kegiatannya, tidak ada unsur bisnis di dalamnya.

Sebagian harta itu kadang disimpan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu :

أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَالٍ مِنَ الْبَحْرَيْنِ، فَقَالَ: انثُرُوْهُ فِي الْمَسْجِدِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikirimi harta dari Bahrain, maka beliau berkata, “Letakkan ia di masjid.” [HR. al-Bukhâri no. 411]

Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits larangan jual beli di masjid, karena penyimpanan harta dari Bahrain ini tidak mengandung unsur jual beli.

Dengan memahami uraian di atas, maka nampak jelas perbedaan antara baitul mâl dan BMT. Meski menjalankan sebagian fungsi baitul mâl, namun tujuan utama BMT adalah bisnis, sehingga kegiatan BMT tidak boleh dilakukan di dalam masjid, kecuali kegiatan yang tidak mengandung unsur bisnis seperti penerimaan zakat dan simpan pinjam nirlaba (non ribawi). Apalagi, masih banyak BMT yang ternyata tidak lepas dari transaksi ribawi. Transaksi yang demikian adalah haram, baik dilakukan di dalam masjid maupun di luar.

Adapun ruangan khusus yang berada di luar dinding masjid, meskipun ruangan itu masih menyatu dengan masjid, namun dia bukan bagian dari masjid dan ruangan itu tidak mengikuti hokum masjid. Jual beli boleh dilakukan di tempat seperti ini, sebagaimana difatwakan oleh Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa di Kerajaan Arab Saudi.[3]

Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] Lihat: Apa Itu BMT (artikel di http://ekisopini.blogspot.com/)
[2] Lihat: Baitul Mal fi ‘Ahdin Nabi wal Khulafâ`ir Râsyidin, Dr Raghib as-Sirjani. (http://islamstory.com)
[3] Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâ`imah 6/287

MENYEWAKAN BAGIAN (BANGUNAN) MASJID UNTUK KEBUTUHAN (MASJID)

Pertanyaan
Apa hukum menyewakan bagian bagunan masjid untuk bisnis, dan menginfakkan pemasukannya untuk (kebutuhan) masjid?

Jawaban
Alhamdulillah.

Kalau bagian ini tidak dibutuhkan untuk shalat, maka tidak mengapa disewakan untuk keperluan yang mubah sesuai dengan posisi masjid dan penghormatannya. Dengan syarat mayoritas jamaah masjid menyetujuinya. Hal itu berdasarkan bahwa mengatur dan merubah wakaf dari tujuan asalnya, jika ada manfaat adalah diperbolehkan.

Mazhab Hanbali memperbolehkan meninggikan masjid, dan bawahnya dijadikan toko-toko untuk kemaslahatan. Maka, menyewakan bagian dari (bangunan) masjid untuk keperluan masjid, memiliki makna yang sama.

Dalam kitab ‘Kassyaful Qana’, 4/375, dikatakan, dibolehkan meninggikan masjid apabila mayoritas jamaah menginginkan hal itu, maksudnya para tetangga masjid. Yaitu dengan meninggikan (masjid)  dan menjadikan bagian bawahnya untuk tempat minum dan kios-kios yang bisa dimanfaatkan. (Imam Ahmad) menyatakan dengan jelas dalam riwayat Abu Daud, (dibolehkan) jika di dalamnya terdapat manfaat. Secara zahir, dibolehkan bagi orang yang junub dan selainnya  duduk di di dalam kios-kios tersebut, karenakan status masjidnya telah tiada.”

(Lihat Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 31/219, Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 9/207)

Wallahu’alam.

Disalin dari islamqa

Apakah Boleh Menjual Wakaf dan Menjadikannya Sebagai Masjid?

APAKAH BOLEH MENJUAL WAKAF DAN MENJADIKANNYA SEBAGAI MASJID?

Pertanyaan
Saya memiliki rumah wakaf, apakah boleh dijual dan dijadikan sebagai masjid?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Jika rumah tersebut milik anda yang anda wakafkan, maka wakaf itu bersifat harus dan terputuslah hak anda untuk mendayagunakannya.

Disebutkan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, 44/119, “Jumhur fuqaha dari kalangan Malikiyah, Syafiiah, Hanabilah dalam pendapat resmi mazhabnya, Abu Yusuf dan Muhammad dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf apabila telah dikeluarkan dari orang yang berhak  mengelola harta tersebut dan lengkap syarat-syaratnya, maka dia bersifat harus. Setelah itu terputuslah hak orang yang memberi wakaf dalam mendayagunakan benda yang diwakafkan dengan cara apapun yang merusak tujuan wakaf tersebut. Dia tidak boleh dijual, diberikan, diwariskan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Umar bin Khatab radhiallahu anhu,

تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، وَلاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ – رواه البخاري، رقم 2764 ومسلم، رقم 1633

Bersedekah pokoknya, dan tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan.” [HR. Bukhari, no. 2764 dan Muslim, no. 1633].

Karena wakaf artinya sumbangan yang menghalangi terjadinya jual beli, pemberian dan warisan. Maka ketentuan itu berlaku harus sekedar dengan keluarnya pernyataan dari pihak pemberi wakaf, seperti halnya pembebasan budak. Dia mirip dengan pemberian, karena artinya memberikan wewenang kepemilikan secara mutlak. Wakaf artinnya menjaga asal barang dan mendayagunakan manfaatnya. Dia lebih mirip dengan pemerdekaan budak. Mengaitkannya denganya lebih utama.”

Al-Kharasyi berkata dalam kitabnya Mukhtashar, 7/84, “Jika dia ingin menarik kembali wakafnya, maka dia tidak lagi memiliki hak untuk itu. Karena wakaf terwujud dengan ucapan.”

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun wakaf, apabila seseorang melakukan wakaf, maka dia tidak boleh menarik kembli, karena wakaf ketika itu bersifat harus sejak dia wakafkan.” Dari situs beliau, www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_586.shtml

Kedua: Apabila benda wakaf itu milik anda atau orang lain dan anda adalah pelaksana atau penanggungjawabnya, maka tidak boleh baginya mendayagunakannya dalam bentuk jual beli atau merubah peruntukan wakafnya. Kecuali jika terdapat kebaikan yang sudah jelas, sebagaimana pendapat yang lebih kuat di antara para ulama.

Maka wajib mempertimbangkan tujuan orang yang berwakaf dan syarat-syaratnya terlebih dahulu, tidak boleh mendayagunakan harta wakaf bertentangan dengan tujuan orang yang berwakaf atau syaratnya. Kecuali jika darurat atau ada kebaikan yang sudah jelas. Misalnya harta wakaf tersebut tidak berfunngsi lagi dan tidak dapat dimanfaatkan. Atau di sana terdapat manfaat jika dijual atau dialihkan atau dirubah syaratnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Dibolehkan merubah syarat orang yang wakaf jika dipandang lebih mendatangkan manfaat, meskipun hal ini berbeda dengan perbedaan waktu. Bahkan walaupun dia wakaf untuk kalangan ahli fiki dan tasawuf, ternyata yang dibutuhkan adalah untuk jihad, maka boleh disalurkan untuk para tentara. Atau jika diwakafkan untuk berbagai kebaikan bagi masjidil haram maka para petugas yang dibutuhkan masjid untuk membersihkannya, memeliharanya atau mengatur karpetnya, membuka dan menutup pintunya, boleh disalurkan ke mereka. Ucapan para ahli fikih; Redaksi orang yang mewakafkan bagaikan redaksi syariat. Maksudnya dalam pemahaman dan petunjuknya, bukan dalam kewajiban mengamalkannya. Berdasarkan kajian, lafaz orang yang mewakafkan, orang yang berwasiat, orang yang bernazar, bersumpah dan semua orang yang berakad harus dipahami sesuai mazhab dan kebiasaannya dalam berbicara dan Bahasa yang digunakan, apakah sesuai dengan Bahasa Arab atau Bahasa syariat atau tidak. Kebiasaan yang terus berlangsung dan sudah baku dalam masalah wakaf menunjukkan bahwa syarat orang yang wakaf lebih menunjukkan dari kalimat-kalimat yang luas.”[Al-Fatawa Al-Kubro, 5/429]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah boleh memindahkan wakaf milik masjid? Misalnya lemari jika mempersempit masjid dan masjid sudah tidak butuh lagi kepadanya?”

Beliau menjawab, “Ya, dibolehkan memindahkan wakaf jika hal itu dipandang lebih baik dan tidak lagi dibutuhkan di masjid, seperti tikar, lemari atau lainnya. Jika memungkinkan, barangnya kita pindahkan ke masjid lain, jika tidak memungkinkan, dapat kita jual barang-barang itu lalu kita nafkahkan uangnya ke masjid. Jika dia termasuk wakaf, maka lembaga wakaf yang boleh mendayagunakannya dan mengambil tindakan apa yang dipandang lebih baik.” [Liqoat Baabul Maftuh, hal. 168]

Syaikh Ibnu Utsaimin juga berkata tentang dirubahnya sebagian syarat yang ditetapkan oleh orang yang wakaf kepada syarat yang lebih baik, “Perkara ini diperdebatkan oleh para ulama, di antara mereka ada yang berkata, bahwa jika orang yang wakaf telah menetapkan sejumlah syarat dalam wakafnya, namun pelaksananya berpandangan bahwa syarat selain itu lebih bermanfaat bagi masyarakat dan lebih banyak pahalanya, maka tidak mengapa dia salurkan kepada selainnya.”

Ada juga di antara ulama yang melarang hal itu, mereka berpendapat bahwa orang tersebut telah mengeluarkan wakaf dari kepemilikiannya untuk sasaran tertentu, maka tidak boleh menyalurkan kepemilikannya kecuali sesuai tujuannya.

Adapun mereka yang berpendapat boleh berkata bahwa prinsip wakaf adalah kebaikan, selama di sana perkara yang lebih baik dan lebih bermanfaat, maka dia lebih bermanfaat bagi orang yang berwakaf.

Mereka berdalil bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam didatangi oleh seseorang pada peristiwa Fathu Mekah, dia berkata, “Wahai Rasulullah, aku bernazar jika Allah tundukkan Mekah untukmu, maka aku akan shalat di Baitul Maqdis.” Beliau bersabda, “Shalat saja di sini.” Dia mengulangi perkataannya, namun beliau menjawabnya, “Shalat saja di sini.” Lalu dia mengulangi lagi pernyataannya, beliau berkata, “Terserah kamu kalau begitu.”

Wakaf mirip seperti nazar, jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam membolehkan nazar dialihkan kepadan yang lebih utama, maka demikian pula halnya wakaf.

Pendapat ini yang benar, yaitu boleh merubah syarat orang yang berwakaf kepada yang lebih baik, selama wakaf itu tidak diarahkan pada orang tertentu. Jika wakafnya telah ditetapkan untuk orang tertentu, maka tidak boleh disalurkan kepada saluran lain yang lebih baik, karena jika demikian terkait dengan orang tertentu, tidak mungkin dirubah atau dihalangi.” [Asy-Syarhul Mumti, 9/5600-561]

Dengan catatan bahwa menjual barang wakaf atau pendayagunaan lainnya dilakukan melalui hakim syar’i.

Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah berkata, “Apabila orang yang padanya terdapat sebidang tanah pertanian wakaf dan dia yang diserahkan pengelolaannya, maka dia tidak boleh mendayagunakan harta wakaf itu untuk dirinya atau orang lain dengan menjualnya atau menggantinya, kecuali jika jika hal tersebut bermanfaat dan harta wakaf. Dengan catatan hal tersebut dilakukan melalui hakim resmi yang letak harta wakaf itu berada di bawah wewenang hukumnya.. Jika dia bukan orang yang diserahkan mengelola wakaf tersebut, maka tidak boleh dia mendayagunakan tanah tersebut kecuali melalui orang yang diserahkan pengelolaannya, dialah orang yang boleh mendayagunakannya sebagaimana penjelasan sebelumnya.” [Fatawa Lajnah Daimah, 16/76-77]

Dengan demikian, jika masjid wakaf tersebut lebih mendatangkan manfaat apabila dijual, misalnya sudah terkucil dan tidak dapat dimanfaatkan lagi, atau manfaatnya sangat sedikit, dan tidak diwakafkan untuk orang-orang tertentu seperti para yatim atau fakir miskin dan semacamnya sedang masyarakat butuh biaya untuk membangun masjid dan akan bermanfaat jika masjid itu dijual lalu uangnya untuk membangung masjid, maka masjid itu boleh dijual dan uangnya digunakan untuk pembangunan masjid.

Adapun jika masjid itu diwakafkan untuk orang-orang tertentu, maka tidak boleh dijual dan uangnya dialihkan untuk majid lain, karena manfaat wakaf terkait dengan orang tertentu, maka harus ditujukan kepadanya. Seperti hak-hak lainnya, harus diserahkan kepada yang berhak tidak boleh mencegah mereka untuk mendapatkan hak-haknya dalam kondisi apapun.

Jika diwakafkan untuk orang-orang tertentu, tapi lebih bermanfaat jika dijual lalu uangnya disalurkan untuk kepentingan mereka-mereka yang dijadikan sasaran wakaf, maka hal itu dibolehkan.

Dengan catatan, semua itu terlaksana melalui keputusan peradilan syari. Jika di sebuah negeri terdapat peradilan syariat, maka perkara seperti ini dapat dipertimbangkan.

Wallahu ta’ala a’lam.

Disalin dari islamqa

Apakah Dibolehkan Merubah Rumah Menjadi Masjid dan Dihukumi (Seperti) Masjid?

APAKAH DIBOLEHKAN MERUBAH RUMAH MENJADI MASJID DAN DIHUKUMI (SEPERTI) MASJID?

Pertanyaan
Sebuah gedung atau semacamnya yang ketika dibangun dan ditempati pertama kali tidak dengan tujuan dijadikan masjid, kemudian setelah itu berubah menjadi masjid. Apakah masjid seperti itu dianggap tidak sempurna dan pahala shalat berjama’ah di dalamnya berkurang?

Jawaban
Alhamdulillah.

Kalau disana ada rumah atau sebuah tempat, sementara pemiliknya ingin merubah menjadi masjid,  atau sebagian berkeinginan untuk menjualnya dan dirubah menjadi masjid, hal itu tidak mengapa,      dan mempunyai hukum masjid. Shalat di dalamnya (pahalanya) sempurna tidak berkurang. Tidak disyaratkan sejak pertama dibangun dengan tujuan dijadikan masjid. Kaum muslimin telah merubah banyak  tempat syirik di negara yang ditaklukkannya menjadi masjid. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Dan dalam sunnah telah ada riwayat yang menunjukkan akan hal itu.

روى أبو داود (450) عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ رَضي اللهُ عنْهُ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَجْعَلَ مَسْجِدَ الطَّائِفِ حَيْثُ كَانَ طَوَاغِيتُهُمْ .

Abu Dawud meriwayatkan (hadits no. 450) dari Utsman bin Abul Ash Radhiallahu’anhu : Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk dijadikan masjid Thaif, yang mana dahulu tempat thagut (sesembahan) mereka.

Asy-Syaukani rahimahullah berkomentar, ‘Para perawi sanadnya tsiqah (kuat).’ [Al-Al-bany melemahkannya dalam kitab ‘Dha’if Abu Dawud]

Dalam kitab Aunul Ma’bud dikatakan: “Hadits tersebut menunjukkan dibolehkan menjadikan  gereja, sinagog dan tempat-tempat patung untuk masjid. Begitu juga tindakan kebanyakan  shahabat ketika menaklukan suatu negara, mereka menjadikan tempat ibadah orang kafir menjadi tempat ibdah bagi umat islam dan merubah mihrab (tempat Imamnya). Hal tersebut dilakukan sebagai hukuman dan tekanan bagi orang kafir karena mereka telah beribadah kepada selain Allah di tempat ini. Demikain pula seorang Raja India Sultan yang adil, ulama besar rahimahullah telah melaksanakan sunnah ini. Dimana beliau telah membangun berbagai masjid di tempat ibadah orang-orang kafir, semoga Allah menghinakan mereka (orang-orang kafir).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Tempat-tempat orang kafir dan orang yang suka berbuat maksiat yang tidak diturunkan azab di sana, jika dijadikan tempat keimanan dan ketaatan, hal ini adalah bagus. Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam perintahkan kepada penduduk Thaif untuk menjadikan tempat thagut (sesembahan) mereka menjadi masjid, beliau juga memerintahkan penduduk Yamamah untuk menjadikan tempat mereka berbaiat dahulu sebagai masjid.”  [Iqtidha’ As-Shirat, hal. 81-82]

Syaikhul Islam rahimahullah ditanya tentang gereja yang terdapat di suatu desa dan memiliki wakaf. Sementara orang Kristen telah punah dari desa tersebut, yang tersisa di antara mereka telah masuk Islam. Apakah (bangunan) tersebut boleh dijadikan masjid? Beliau menjawab: “Ya, jika ahli dzimmah (orang non islam yang tinggal di negeri Islam) sudah tidak ada  lagi seorag pun yang mempunyai hak, maka (bangunan tersebut) boleh dijadikan masjid.” [Majmu’ Fatawa, 31/256]

Kalau merubah gereja dan tempat ibadah menjadi masjid dibolehkan, apalagi merubah rumah menjadi masjid, maka lebih utama lagi.

Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya: “Apakah dibolehkan membangun masjid atau merubah bangunan menjadi masjid di daerah atau kota yang kemungkinan jarang umat Islam setelah itu? Seperti di Amerika para mahasiswa muslim membangun masjid di daerah tertentu, kalau mereka telah lulus dan kembali ke negaranya, maka masjid menjadi kosong atau nyaris kosong?.

Mereka menjawab: “Dibolehkan membangun atau merubah bangunan menjadi masjid. Karena ada kemaslahatan umum bagi umat Islam yang ada. Disamping hal tersebut dapat menjadi syiar Islam  serta diharapkan menjadi sebab bertambahnya umat Islam serta masuknya sebagian penduduk negeri tersebut ke dalam agama Islam.” [Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 6/234]

Mereka juga di tanya, bahwa sebuah bangunan telah dibeli dan dirubah menjadi masjid. Namun setelah itu kaum muslimin merasa tertekan, sehingga mereka meninggalkannya dan daerah tersebut kosong dari umat islam. Apakah dibolehkan menjualnya? Kalau sekiranya dibolehkan, bagaimana menggunakan dana dari hasil penjualan tersebut?

Mereka menjawab: “Dibolehkan menjualnya, dan dananya digunakan untuk membangun  masjid  yang lebih luas lagi. Kalau tidak diperlukan lagi, dananya digunakan untuk memakmurkan masjid lain yang membutuhkan meskipun di kota atau di desa lain.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/235]

Wallahu’alam .

Disalin dari islamqa

Masjidul Bait (Masjid Di Dalam Rumah) Urgensi dan Fungsinya

MASJIDUL BAIT (MASJID DI DALAM RUMAH) URGENSI DAN FUNGSINYA

Rumah merupakan salah satu nikmat besar dari Allah Azza wa Jalla bagi setiap muslim. Allah Azza wa Jalla telah mengingatkan besarnya nikmat ini dan fungsi pentingnya bagi para penghuninya. Jiwa-jiwa dan hati mereka akan merasa tenang ketika sudah berada di dalamnya. Rumah akan menjadi tempat melepas lelah, menutup aurat, dan menjadi tempat menjalankan berbagai aktifitas yang bermanfaat, untuk dunia maupun akherat.

Allah Azza wa Jalla mengingatkan besarnya nikmat rumah bagi manusia dengan berfirman.

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّن بُيُوتِكُمْ سَكَنًا

dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal” [an-Nahl/16 : 80]

Termasuk pertanda bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla atas nikmat rumah tempat naungan ini, hendaknya Allah Azza wa Jalla ditaati di dalamnya dengan menjadikannya sebagai tempat ibadah, dzikir, shalat-shalat sunnah dan ibadah-ibadah lainnya. Bukan sebaliknya, malah menjadi pusat maksiat kepada Allah Azza wa Jalla, dipenuhi berbagai perangkat yang melalaikan orang dari beribadah kepada-Nya.

Di antara faktor yang mendukung keluarga untuk beribadah, dibuat tempat khusus untuk beribadah bagi seluruh penghuni rumah, sebagai tempat berdzikir dan tempat mengerjakan shalat-shalat sunnah. Satu tempat yang mereka gunakan untuk menikmati bermunajat dengan Rabb mereka, Allah Azza wa Jalla Dzul jalali wal ikram.

Membuat Masjid Di Dalam Rumah, Mustahab
Yang dimaksud dengan masjidul bait seperti tertera dalam judul tulisan ini berdasarkan penjelasan Ulama yaitu tempat atau ruangan yang dikhususkan dan diperuntukkan oleh pemilik rumah sebagai tempat mengerjakan shalat-shalat sunnat dan ibadah-ibdah nafilah lainnya.[1]

Bagaimanakah sebenarnya hukum membuat masjidul bait dalam rumah bagi seorang muslim? Membuat tempat khusus di dalam rumah sebagai tempat menjalankan shalat sunnat dan mengerjakan amalan-amalan ibadah lainnya mustahab (dianjurkan). Para ulama telah membicarakan pembahasan ini dalam kitab-kitab fikih dan hadits karya mereka.

Dari Ummu Humaid Radhiyallahu anhuma, istri Humaid al-Sa’idi Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia mendatanggi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku sangat suka shalat (berjamaah) bersamamu”. Beliau berkata, “Aku sudah tahu engkau menyukai shalat bersamaku, (akan tetapi) shalatmu di masjid rumahmu (tempat paling dalam –red) lebih baik daripada shalatmu di kamar, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di dalam rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalamu di masjidku (Masjid Nabawi)”. Selanjutnya Ummu Humaid meminta dibuatkan masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung dalam rumahnya dan yang paling gelap. Ia mengerjakan shalat di situ sampai menjumpai Allah (ajal datang).[2]

Amirul Mukminin dalam Hadits, Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari rahimahullah menyatakan dalam kitab shahihnya : “Bab masjid-masjid di dalam rumah dan shalatnya al-Bara bin Azib Radhiyallahu anhu di masjid rumahnya dengan berjama’ah”.

Sehubungan dengan fungsinya sebagai tempat ibadah, maka harus diperhatikan aspek kebersihan dan keharumannya[3].  Apalagi mengingat fungsi-fungsi positifnya dalam membina dan mendidik anak-anak serta menanamkan nilai-nilai Islam yang luhur pada generasi yang akan datang tersebut.

Tidak Mesti Ruangan Atau Kamar Khusus
Ada dua bentuk masjidul bait pada masa lalu seperti tertuang pada beberapa nash dan atsar berikut ;

  1. Berbentuk kamar khusus di dalam rumah
    Bentuk pertama ini berdasarkan riwayat dari Ummu Humaid Radhiyallahu anhuma yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwasanya ia mendatangi Nabi seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku sangat suka shalat (berjama’ah) bersamamu”. Beliau berkata, “Aku sudah tahu engkau menyukai shalat bersamaku, (akan tetapi) shalatmu di tempat paling dalam di rumahmu lebih baik dari pada shalatmu di kamar…. Selanjutnya Ummu Humaid meminta dibuatkan masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung dalam rumahnya dan yang paling gelap. Ia mengerjakan shalat di situ sampai menjumpai Allah (ajal datang).[4]

2.Tempat khusus di salah satu pojok kamar
Jika kurang memungkinkan bagi seorang muslim untuk mengadakan ruangan khusus sebagai masjidul bait untuk tempat shalat sunnah dan ibadah-ibadah nafilah lainnya, maka tidak masalah bila ia hanya menentukan pojok tertentu dari kamar yang dapat dipergunakan untuk tujuan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa seorang lelaki dan kaum Anshar memohon Rasulullah datang (ke rumahnya) untuk berkenan menggarisi tempat sebagai masjid di dalam rumahnya untuk dia jadikan tempat shalatnya. Itu dilakukan setelah ia mengalami kebutaan dan kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memenuhinya.[5]

Dalam al-Musnad, Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari ‘Itban bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, air bah telah menghalangiku untuk mendatangi masjid di kampung (untuk shalat fardhu). Aku ingin engkau mendatangiku dan kemudian mengerjakan shalat disuatu tempat (yang nantinya) aku jadikan sebagai masjid (masjidul bait)”. Nabi menjawab, “Baiklah”. Keesokan harinya, Rasulullah mendatangi Abu Bakar dan memintanya untuk mengikuti beliau. Ketika memasuki (rumah ‘Itban), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dimana tempat engkau inginkan?” Maka aku (‘Itban) menunjuk ke satu pojok rumahnya. Kemudian Rasulullah berdiri dan shalat (disitu). Dan kami berbaris di belakang beliau. Beliau mengerjakan shalat dua rakaat bersama kami”.[6]

Dalam riwayat al-Bukhari, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin (masuk rumah), kemudian beliau aku persilahkan (masuk). Beliau tidak duduk sampai berkata, “Dimana tempat yang engkau ingin aku shalat di rumahmu?”. Kemudian ia (‘Itban) menunjuk tempat yang ia ingin Nabi shalat di situ..”[7]

Dahulu, Semua Rumah Punya Masjidul Bait
Generasi salaf dari kalangan sahabat Nabi dan Tabi’in, mereka berada di puncak tinggi dalam ibadah, menghambakan diri kepada Allah Azza wa Jalla, dan konsentrasi meraih akhirat. Begitu banyak ibadah sunnah yang mereka kerjakan, sementara di malam hari, mereka isi dengan berdiri, ruku dan sujud yang sangat panjang. Ketaatan mereka sangat besar. Di antara faktor yang mendukung mereka untuk keperluan tersebut ialah adanya masjidul bait, di rumah-rumah mereka.

Ternyata mereka telah memiliki masjidul bait di rumah mereka masing-masing. Hal ini berdasarkan pernyataan sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berikut :

مَا مِنْكُمْ إِلاَّ وَلَهُ مَسْجِدْ فِيْ بَيْتِهِ

Setiap kalian telah mempunyai masjid di dalam rumahnya[8]

Hal ini dikarenakan konsentrasi mereka yang besar terhadap kehidupan akhirat, yang telah memenuhi relung hati mereka paling dalam. Meski rumah tinggal mereka sederhana dan tidak luas, mereka masih mengkhususkan satu tempat dari rumah mereka sebagai tempat menjalankan ibadah-ibadah sunnat dan nafilah. Malam mereka lalui di dalamnya dalam keadaan berdiri, ruku dan sujud, mengharapkan rahmat Allah Azza wa Jalla dan takut dari siksa-Nya, mengingatkan mereka akan tujuan hidup mereka, dan kampung akhirat. Bahkan sebagian dari mereka, seperti Abu Tsa’labah al-Khusyanni Radhiyallahu anhu meninggal di dalam masjidul bait dalam keadaan bersujud.

Manfaat Masjidul Bait
Keberadaan masjidul bait mendatangkan berbagai macam manfaat dan dampak positif bagi keluarga itu sendiri. Inilah yang memotivasi generasi Salaf dalam mengkhususkan tempat untuk itu. Di antara manfaatnya

  1. Sebagai tempat menguatkan hubungan dengan Allah Azza wa Jalla
  2.  Sebagai tempat membina jiwa untuk lebih ikhlas dalam berbicara dan berbuat. Sebab ibadah yang dikerjakan jauh dari pandangan manusia akan lebih mendatangkan ikhlas.
  3. Sebagai tempat mengerjakan shalat bagi keluarga.
  4. Sebagai tempat pembinaan anak-anak untuk lebih taat beragama dan rajin beribadah.
  5.  Sebagai pendorong untuk beribadah dan mengingatkannya.
  6. Menghidupkan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
  7. Sebagai media mengokohkan hubungan keluarga.
  8. Sebagai tempat shalat fardhu bagi yang memiliki udzur

Shalat –Shalat Sunnat Di Masjidul Bait
Shalat fardhu telah menjadi salah satu kewajiban terpenting atas setiap muslim dan muslimah. Dan khusus bagi para lelaki, syariat telah menetapkan pelaksanaan shalat fardhu tersebut secara berjama’ah di masjid. Adapun shalat nafilah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan pelaksanaannya di dalam rumah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِيْ بُيُوْ تِكُمْ فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِفِيْ بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْ بَة

Shalatlah kalian di dalam rumah kalian. Sungguh sebaik-baik shalat seseorang adalah (yang dikerjakan) di dalam rumahnya kecuali shalat fardhu[9]

Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا قَضَى أَحَدُ كُمْ الصَّلاَةَ فِيْ مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيْبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِيْ بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا

Jika salah seorang kalian telah menyelesaikan shalat di masjid, maka hendaknya ia memberikan bagian shalatnya di dalam rumahnya. Sesungguhnya Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya melalui shalatnya (yang dilakukan di rumah)”.[10]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya oleh sahabat Hizam bin Hakim Radhiyallahu anhu perihal tempat mengerjakan shalat, apakah di rumah atau di masjid. Meski rumah beliau dengan masjid sangat dekat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan berkata :

وَلأَِنْ أُصَلِيَ فَيْ بَيْتِيْ أَحَبُّء إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُصَلِّي فِيْ مَسْجِدِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَة

Aku mengerjakan shalat di dalam rumahku lebih aku sukai daripada shalat di masjid kecuali shalat fardhu[11]

Penekanan shalat wajib di masjid secara berjama’ah atas kaum lelaki akan bertambah jelas melalui nasehat sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu yang berharga berikut ini. Beliau mengatakan, “Barangsiapa di antara kalian yang mau bergembira berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, hendaknya memelihara shalat lima waktu yang telah diwajibkan saat diserukan untuk menjalankannya.

Sesungguhnya shalat lima waktu termasuk jalan-jalan hidayah, dan sungguh Allah telah menetapkan berbagai macam jalan hidayah. Setiap kalian telah mempunyai masjid di dalam rumahnya. Jika kalian mengerjakan shalat (lima waktu) di masjid rumah kalian seperti mutakhollif (orang yang tidak terbiasa datang ke masjid untuk shalat berjama’ah) yang suka menjalankan shalat (fardhu) di rumahnya (saja), berarti kalian telah meninggalkan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kalian, dan jika kalian meninggalkan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kalian, niscaya kalian akan tersesat.

Aku sudah menyaksikan bahwa yang sudah terbiasa tidak ke masjid (untuk shalat berjama’ah) ialah orang munafik yang telah dimaklumi kenifakannya. Aku dahulu menyaksikan seseorang dipapah oleh dua orang agar bisa berdiri di shaf (shalat fardhu)”[12]

Disebutkan dalam Hasyiyah Ibni Abidin (2/441), “… Sesungguhnya dianjurkan bagi seorang lelaki untuk mengkhususkan satu tempat dari rumahnya sebagai tempat megerjakan shalat nafilah. Adapaun shalat fardhu dan I’tikaf, sudah dimaklumi hanya dikerjakan di masjid”.

Dengan demikian kebaikan dan keberkahan dari Allah Azza wa Jalla akan mendatangi rumah yang bercahaya dengan ibadah dan dzikir tersebut, sehingga rumah bercahaya tidak gelap seperti kuburan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اجْعَلُوْا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِيْ بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا

Kerjakanlah sebagian shalatmu di dalam rumah-rumah kalian. Jangan menjadikan rumah seperti kuburan” [Muttafaqun ‘alaih]

Shalat Nafilah (Sunnat) Berjama’ah Di Masjidul Bait
Disyariatkan bagi seorang muslim untuk mengerjakan shalat sunnat berjama’ah dengan anggota keluarganya, bahkan hukumnya mustahab. Manfaatnya sebagai ajang pembinaan bagi keluarga pun tampak jelas. Akan tetapi, tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan dan rutinitas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “berkumpul dalam menjalankan shalat sunnat secara berjamaah termasuk perkara yang dianjurkan selama tidak dijadikan sebuah kebiasaan..” [13]

Diriwayatkan Imam al-Bukhari rahimahullah dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu : “Aku dan seorang anak yatim yang ada di rumah pernah mengerjakan shalat di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara ibuku dan Ummu Sulaim di belakang kami”.[14]

Imam al-Bukhari rahimahullah menyimpulkan satu judul bab dalam kitab Shahihnya dengan judul Bab shalatul nawafili jama’atan. (bab shalat sunnat yang dikerjakan secara berjama’ah).

Menyediakan  Mushaf  dan Buku Di Masjidul Bait
Tujuan disyariatkannya mengadakan masjidul bait di rumah ialah sebagai tempat menjalankan ibadah sunnat dan nafilah, dzikir, serta membaca al-Qur’an.

Untuk itu, perlu disediakan hal-hal yang akan mendukungnya seperti adanya mushaf al-Qur’an yang seyogyanya sesuai dengan jumlah anggota keluarga, ditambah dengan buku-buku agama dan buku dzikir.

Tempat ini juga tepat untuk mengajari anak-anak dan orang-orang tua belajar membaca al-Qur’an, Hadits, hukum-hukum fikih dan adab-adab Islam.

Mengapa Sebagian Melupakannya?
Namun, mengapa perkara ini terlupakan? Padahal bangunan-bangunan rumah kalian luas, berisi banyak kamar ; kamar tidur, kamar (tempat) makan keluarga, kamar tamu, tempat untuk mencari nafkah (toko), kamar keluarga yang terkadang dihiasi dengan TV dan perangkat hiburan lainnya, tempat santai keluarga, kamar mandi, kolam ikan, tempat berolahraga, bahkan terkadang juga ada kolam renang di dalam rumah. Atau sebagian kamar bahkan juga disewakan untuk orang lain. Mana ruangan khusus untuk ibadah di rumah tersebut? Kenapa tidak disediakan tempat khusus dimana keluarga akan menjalankan aktifitas ibadah di situ?

Perhatian dan orientasi (sebagian) manusia telah berubah. Ketika dunia menjadi bidikan utama dan perkara yang paling meliputi jiwa, maka rumah disesaki oleh hal-hal yang melalaikan Allah Azza wa Jalla dan akhirat.

Mari menghidupkan salah satu sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini di dalam rumah-rumah kita.

Wallahul muwaffiq

(Diadaptasi oleh Abu Minhal dari Masajidul Buyut, Ahkamuha wa Adabuha (Ghurfatush Shalati fil Baiti Sunnatun Ghaibah). DR Khalid bin Ali al-Anbari, Darul Atsariyyah, Amman Yordania)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] Bada’i Shana’i 5/126, Hasyiyah Ibnu Abidin 1/657, 2/44, As-Sirajul Wabhaj 1/147
[2] Hadits Hasan riwayat Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
[3] Lihat Hasyiyah Ibni Abidin 1/657
[4] Hadits hasan riwayat Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
[5] Hadits shahih riwayat Ibnu Majah
[6] HR. Ahmad no. 15886
[7] HR. al-Bukhari no. 795
[8] Atsar berderajat shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i
[9] HR. al-Bukhari no. 6113 dan Muslim no. 781
[10] HR. Muslim no. 778
[11] Hadits Shahih riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
[12] Atsar berderajat shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i
[13] Mukhtashar Fatawa al-Mishriyyah hlm.81
[14] HR al-Bukhari  no. 727

Sejarah Kubah Hijau Di Atas Kuburan Nabi

KUBAH HIJAU DI MADINAH, SEJARAH, HUKUM MEMBANGUN DAN MEMBIARKANNYA

Pertanyaan
Jika kubah hijau yang berada di atas kuburan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam termasuk bid’ah yang menjurus kepada syirik, mengapa Pemerintahan Saudi tidak menghilangkannya?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama:  Sejarah Kubah Hijau
Kubah yang ada di atas kuburan Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam, dahulu tidak ada hingga abad ketujuh. Yang (pertama kali) membangunnya adalah Sultan Qalawun. Dahulu berwarna kayu, kemudian berwarna putih, biru dan hijau. Dan warna hijau yang berlanjut hingga sekarang.

Ustadz Ali Hafid hafizahullah berkata: “Belum pernah ada kubah di atas kamar yang suci (kuburan Nabi). Dahulu di atap masjid yang sejajar dengan kamar ada kayu memanjang setengah ukuran orang untuk membedakan antara kamar dengan sisa atap masjid lainnya.

Sultan Qalawun As-Shalihi yang pertama kali membuat kubah di atas kuburan tersebut. Dikerjakan pada tahun 678 H, berbentuk empat persegi panjang dari sisi bawah, sedangkan atasnya berbentuk delapan persegi dilapisi dengan kayu. Didirikan di atas tiang-tiang yang mengelilingi kamar, dikuatkan dengan papan dari kayu, lalu dikuatkan lagi dengan tembaga, dan ditaruh di atas kayu dengan kayu lain.

Kubah tersebut diperbarui pada zaman An-Nasir Hasan bin Muhammad Qalawun, kemudian papan yang ada tembaganya retak. Lalu diperbarui dan dikuatkan lagi pada masa Al-Asyraf Sya’ban bin Husain bin Muhammad tahun, 765 H. Akan tetapi ada kerusakan, dan diperbaiki pada zaman Sultan Qaytabai tahun 881 H. Rumah dan kubah terbakar pada (waktu) kebakaran Masjid Nabawi tahun 886 H. Pada zaman Sultan Qaytabai tahun 887 H, kubahnya diperbarui. Dan dibuat pondasi yang kuat di tanah Masjid Nabawi, dibangun dengan kayu dengan puncak ketinggian. Setelah kubah selesai seperti yang telah dijelaskan, ternyata bagian atasnya koyak kembali. Ketika merasa tidak mungkin lagi dipugar, Sultan Fayyabi memerintahkan untuk menghancurkan bagian atasnya. Lalu diulangi lagi pembangunannya lebih kuat dengan semen putih. Dan selesai dengan kokoh dan kuat pada tahun 892 H. Pada tahun 1253 H Sultan Abdul Hamid Al-Utsmani mengeluarkan perintah untuk mengecat kubah dengan warna hijau. Beliaulah yang pertama kali mengecat kubah dengan (warna) hijau. Kemudian cat tersebut terus menerus diperbarui setiap kali dibutuhkan, sampai hari ini. Dinamakan kubah hijau setelah dicat hijau. Dahulu dikenal dengan Kubah Putih, Fayha dan Kubah Biru.” [Fushul Min Tarikh Al-Madinah Al-Munawwarah, Ali Hafiz, hal. 127-128]

Kedua: Hukumnya
Para ulama peneliti -dahulu dan sekarang- telah mengingkari bangunan kubah dan pengecatannya. Semua itu karena mereka mengetahui bahwa pengingkaran tersebut dapat mencegah peluang yang banyak yang mengkhawatirkan  lahirnya tindakan kesyirikan. Di antara ulama-ulama tersebut adalah;

1. Imam Ash-Shan’any rahimahullah dalam kitab ‘Tathirul I’tiqadat’, berkata, ‘Kalau anda katakan, bahwa pada kuburan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah dibangun kubah yang agung dengan biaya yang sangat besar, maka saya katakan, ini merupakan kebodohan besar tentang hakikat sebuah keadaan. Sesungguhnya kubah tersebut tidak dibangun oleh beliau (Nabi) Shallallahu alaihi wa sallam, para shahabat, para tabiin, para tabiit tabi’in, tidak juga para ulama umat dan pemimpin agamanya. Akan tetapi kubah yang dibangun di atas kuburan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tersebut adalah bangunan yang didirikan salah seorang raja Mesir terakhir yaitu Qalawun As-Salihi yang dikenal dengan Raja Al-Mansur pada tahun 678 H.

Disebutkan dalam kitab ‘Tahqiq An-Nushrah Bitalkhis Ma’alim Dar Al-Hijrah’, ‘Ini adalah urusan pemerintah, tidak ada kaitannya dengan dalil.’

2. Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya: “Ada orang yang berhujjah (berargumen) bahwa adanya bangunan kubah hijau di atas kuburan yang mulia di Masjid Nabawi menunjukkan dibolehkannya membangun kubah di atas kuburan-kuburan lain seperti orang-orang shaleh dan lainnya. Apakah hujjah ini dibenarkan atau bagaimana cara menyangkalnya?.

Mereka menjawab: “Hujjah (argumen) orang yang membolehkan membangun kubah di atas kuburan orang saleh yang telah wafat, dengan (adanya) kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidaklah benar. Karena tindakan mereka yang membangun kubah di atas kuburannya sallallahu’alaihi wa sallam merupakan perbuatan haram dan pelakunya berdosa, karena menyalahi riwayat dari Abi Al-Hayyaj Al-Asadi yang berkata, ‘Ali bin Abi Tholib radhiallahu anhu berkata kepadaku: ”Maukah aku utus engkau sebagaimana Rasulullah Shallallahu alahi wa sallam mengutusku; Janganlah engkau membiarkan patung kecuali engkau hilangkan, dan jangan biarkan kuburan tinggi kecuali engkau ratakan.”

Dari Jabir Radhiallahu anhu, dia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيهِ ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيهِ  

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan ditembok, diduduki dan dibangun di atasnya.” [HR. Muslim]

Maka tidak sah seseorang berhujjah dengan prilaku sebagian orang yang diharamkan dengan melakukan prilaku yang sama yang diharamkan (juga). Karena tidak dibolehkan menyalahi sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dengan bersandar perkataan atau perbuatan seorang pun. Karena (beliau sallallahu’alaihi wasallam) sebagai penyampai dari Allah Subhanahu wata’ala yang wajib ditaati dan tidak boleh menyalahi perintahnya. Berdasarkan firman Allah Azza wa jalla:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” [Al-Hasyr/59: 7]

Dan ayat-ayat lain yang memerintahkan taat kepada Allah dan kepada RasulNya.

Di samping itu, karena membangun kuburan dan menjadikan kubah di atasnya merupakan salah satu sarana kesyirikan terhadap penghuninya, maka pintu ke arah sana harus ditutup sebagai antisipasi mencegah perbuatan  syirik.

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Qa’ud [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/83-84]

3. Para ulama’ Al-Lajnah ad-Daimah mengomentari juga:
”Berdirinya kubah di atas kuburan Nabi Shallallahu ’alahi wa sallam bukan sebagai hujjah bagi yang mecari dalil untuk itu dalam membangun kubah di atas kuburan para wali dan orang-orang shaleh. Karena adanya kubah di atas kuburannya, bukan atas wasiat dari beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam, juga bukan prilaku para shahabat Radhiallahu’anhum, bukan juga para tabiin, juga bukan (perbuatan) seorang pun dari para imam yang mendapatkan petunjuk di abad-abad permulaan yang disaksikan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam sebagai generasi terbaik.  Sssungguhnya hal itu (merupakan prilaku) ahli bid’ah.

Telah menjadi ketetapan Nabi Shallallahu ’alahi wa sallam dalam sabdanya:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan (agama) kami yang tidak ada (ajarannya) maka ia tertolak.”

Begitu pula telah ada ketetapan dari Ali Radhiyallahu anhu bahwa beliau berkata kepada Abu Al-hayyaj:

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِن لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مشرفا إِلَّا سويته

Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alahi wa sallam mengutusku; Janganlah engkau membiarkan patung kecuali engkau hilangkan, dan jangan ada kuburan tinggi kecuali engkau telah ratakan.” [HR. Muslim]

Tidak ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam membangun kubah di atas kuburannya, juga tidak ada ketetapan dari para imam yang terbaik. Justeru ketetapan yang ada adalah membatalkan akan hal itu. maka selayaknya seorang muslim tidak tergantung dengan apa yang dibuat-buat oleh ahli bid’ah dengan membangun kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.”

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Gudayyan, Syekh Abdullah Qa’ud. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/264, 265]

4. Syaikh Syamsuddin Al-Afghany rahimahullah berkata: ”Al-Allamah Al-Khojnadi (1379 H) berkata dalam menjelaskan sejarah pembangunan kubah hijau yang dibangun di atas kuburan Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam, ‘Setelah diteliti, dia adalah bid’ah yang dilakukan melalui tangan-tangan sebagian penguasa yang tidak paham dan keliru yang jelas-jelas menyalahi hadits shahih muhkam (yang jelas mengandung hukum) dan jelas. Karena ketidak tahuan tentang sunnah serta sikap berlebih-lebihan dan mengikuti orang Kristen yang sesat dan bingung.

Ketahuilah, bahwa hingga tahun 678 H, kubah di atas kamar nabi yang di dalamnya ada kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah ada. Akan tetapi, hal tersebut baru dibangun oleh Raja Ad-Zahir Al-Mansur Qalawun As-Sholihi pada tahun itu (678 H). Maka dibangunlah kubah itu.

Saya katakan: ”Sesungguhnya (dia) melakukan hal itu karena melihat di Mesir dan Syam hiasan pada gereja orang Kristen. Maka dia menirunya karena tidak tahu terhadap perintah Nabi sallallahu’alahi wa sallam dan sunnah-sunnahnya. Sebagaimana Al-Walid menirunya dalam menghias masjid. Maka berhati-hatilah. (Wafa al-Wafa).

Tidak diragukan lagi bahwa prilaku Qalawun ini –dengan tegas menyalahi hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi kebodohan adalah bencana yang besar. Dan berlebih-lebihan dalam mencintai dan mengagumkan adalah bencana yang mengerikan. Meniru orang-orang asing (non Islam) adalah penyakit yang memusnahkan. Maka kami berlindung kepada Allah dari kebodohan, berlebih-lebihan dan dari meniru orang-orang asing.” [Juhud Ulama’ Al-Hanafiyah Fi Ibtol Aqoidil Al-Quburiyyah, 3/1660-1662]

Ketiga : Sebab Tidak Dihancurkannya.
Para ulama menerangkan hukum agama terkait membangun kubah. Pengaruh dari perbuatan bid’ah ini sangat jelas bagi para pelaku bid’ah, mereka menjadi sangat tergantung dengan bangunan tersebut, baik bentuk maupun warnanya. Pujian dan penghormatan mereka telah banyak melahirkan nazam (syair) maupun natsar (prosa). (Untuk mengatasi hal ini) yang ada tingal realisasi dari pemerintah, dan ini bukan pekerjaan para ulama.

Boleh jadi, penghalang bangunan tersebut tidak dihancurkan adalah agar tidak terjadi fitnah, dan khawatir terjadi kekacauan di kalangan awam karena ketidaktahuan mereka. Yang sangat memprihatinkan adalah bahwa kalangan awam di tengah masyarakat dapat sampai pada tindakan pengagungan terhadap kubah tersebut tak lain karena ajaran dan arahan para ulama sesat dan para pemimpin bid’ah. Mereka inilah yang membuat kekacauan terhadap dua negeri yang suci (Mekkah dan Madinah) serta terhadap aqidah dan manhajnya. Karena telah banyak sekali prilaku yang sesuai dengan agama di kami yang menyalahi bid’ah mereka. Yang jelas, hukum agama telah tampak dengan jelas. Tidak dihancurkannya kubah tersebut bukan berarti dibolehkan membangunnya, baik di situ maupun di kuburan manapun.

Syaikh Shaleh Al-Ushaimi hafizahullah berkata: “Sesungguhnya berdirinya kubah tersebut selama delapan abad, bukan berarti dia dibolehkan. Juga bukan berarti jika didiamkan bermakna setuju atau dalil membolehkan. Seharusnya penguasa umat Islam menghilangkannya, dan mengembalikan kondisinya seperti waktu kenabian, yaitu dengan menghilangkan kubah, hiasan dan dekorasi dalam masjid. Terutama pada Masjid Nabawi, jika hal itu tidak berdampak fitnah yang lebih besar. Akan tetapi, jika berdampak fitnah lebih besar, maka penguasa (harus) berhati-hati disertai keinginan kuat (untuk menghancurkannya) jika memungkinkan.  [Bida Al-Qubur, Anwa’uha wa Ahkamuha, hal.253]

Wallahu’alam

Disalin dari islamqa

Jual Beli Di Komplek Masjid

JUAL-BELI DI KOMPLEKS MASJID, MENJUAL BUKU-BUKU HAROKAH?

Ada beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyinggung masalah masjid. Salah satunya adalah jual-beli di dalamnya. Yang ana tahu, kalau ada transaksi di dalam masjid, maka hendaknya dido’akan agar tidak mendapatkan berkah.

1. Bagaimana hadits tersebut? Apakah sampai derajat shahih atau banyak yang meriwayatkannya?

2. Ada ustadz yang mengatakan, bahwa masjid dimulai dengan pagar atau gerbang. Oleh karena itu, berjual-beli di kompleks masjid terkena hadits itu. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa masjid itu di mulai dengan temboknya. Jika demikian, tidaklah mengapa berjual beli di teras, halaman, atau serambi masjid. Saat ini banyak pedagang yang menggelar dagangan mereka di serambi, di parkir, dan di komplek masjid. Sebenarnya, bagaimana batasan masjid yang dimaksudkan dengan hadits Rasulullah tersebut? Abu ‘Ukasysyah, Jakarta

Jawaban.
1. Hadits yang melarang jual-beli di dalam masjid antara lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’. Dan jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak mengembalikan kepadamu’. [HR Tirmidzi, no. 1 321, Ad Darimi, no. 1.365. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Lihat Tirmidzi, no. 1.321; Irwa’ul Ghalil, no. 1.495, Al Misykah, no. 733]

Setelah membawakan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata:

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا الْبَيْعَ وَالشِّرَاءَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَقَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ فِي الْمَسْجِدِ

Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Mereka membenci jual-beli di dalam masjid. Ini merupakan pendapat (Imam) Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama memberikan kelonggaran jual-beli di dalam masjid.

Al Mubarakfuri rahimahullah mengomentari perkataan Imam Tirmidzi rahimahullah : “Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Mereka membenci jual-beli di dalam masjid di atas dengan perkataan ‘Ini adalah haq, berdasarkan hadits-hadits bab ini… Dan aku tidak mendapati dalil yang menunjukkan kelonggaran (jual-beli di dalam masjid). Dan hadits-hadits bab ini merupakan hujjah atas orang yang memberikan kelonggaran’.” [Tuhfatul Ahwadzi, hadits no. 1.321].

Termasuk yang melarang jual-beli di dalam masjid, ialah Imam Ash Shan’ani di dalam Subulus Salam, dan Syaikh Al Albani di dalam kitab Ats Tsamar Al Mustathab, 2/691-695.

2. Adapun batasan masjid yang dilarang berjual-beli, apakah di mulai dari pagar (gerbang) atau dimulai dengan temboknya? Kami belum mendapatkan penjelasan yang tegas dari para ulama. Diantara perkataan ulama yang kami dapati, yang nampaknya juga berkaitan dengan masalah ini ialah:

Perkataan Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani rahimahullah : “Hukum serambi masjid dan yang dekat dari serambi adalah hukum masjid. Oleh karena itulah, kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mendapati baunya (yakni bau bawang putih atau semacamnya, Red) di dalam masjid, Beliau memerintahkan mengeluarkan orang yang didapati bau darinya menuju Baqi’, sebagaimana telah shahih di dalam (kitab Shahih Muslim. [Fat-hul Bari, penjelasan hadits no. 856].

Perkataan Al Hafizh tersebut, juga dinukil oleh Syaikh Al Albani dalam kitab Ats Tsamar Al Mustathab (2/665). Demikian juga Syaikh Salim Al Hilali, beliau mengatakan: “Hukum arena masjid dan yang dekat darinya adalah hukum masjid. Hal itu nampak di dalam perbuatan Nabi n mengeluarkan orang yang didapati darinya bau bawang putih, bawang merah, dan bawang kucai menuju Baqi’. [Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhus Shalihin, 3/197]
.
Hadits yang dimaksudkan oleh Al Hafizh di atas, yaitu mengenai khutbah Umar bin Al Khaththab pada hari Jum’at. Diantara yang beliau katakan adalah:

ثُمَّ إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ

Kemudian sesungguhnya kamu -wahai manusia- makan dua tumbuhan. Aku tidak melihat keduanya, kecuali buruk, yaitu bawang merah dan bawang putih. Sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , jika Beliau mendapati bau keduanya dari seorang laki-laki di dalam masjid, Beliau memerintahkan atas orang tersebut, lalu dia dikeluarkan menuju Baqi (pekuburan penduduk Madinah). [HR Muslim, no. 567].

Namun pendapat di atas -yang menyatakan bahwa arena masjid termasuk hukum masjid, atau batas masjid mulai pintu gerbangnya- jika hal itu dianggap sebagai hukum umum, akan mengandung beberapa kemusykilan. Antara lain, orang yang masuk arena masjid diperintahkan shalat tahiyatul masjid, sebagaimana ketika masuk ke dalam masjid!

Selain itu kita dapatkan hadits yang menunjukkan perbedaan hukum di dalam masjid dan di luar masjid. Antara lain:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ وَلَا يُسْتَقَادُ فِيهَا

Dari Hakim bin Hizam, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hudud tidak ditegakkan di dalam masjid, dan tidak dilakukan qishosh di dalamnya”. [HR Ahmad dan Daruquthni. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini. Bahkan menyatakan sebagai hadits shahih lighairihi di dalam kitab Tsamar Mustathab, 2/698].

Hadits ini melarang menegakkan hudud di dalam masjid, tetapi kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan hudud di luar masjid. Dengan demikian terdapat perbedaan hukum antara di dalam masjid dan di luar masjid. Syaikh Al Albani rahimahullah berkata: “Dan telah dikenal diantara petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menegakkan hudud di luar masjid, sebagaimana di dalam hadits Abu Hurairah dalam kisah Ma’iz”. [Tsamar Mustathab, 2/701-702]
.
Lalu Syaikh Al Albani rahimahullah juga membawakan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجْمِ الْيَهُودِيِّ وَالْيَهُودِيَّةِ عِنْدَ بَابِ مَسْجِدِهِ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan rajam terhadap seorang laki-laki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi di dekat pintu masjid Beliau”. [HR Ahmad, 5/261; Al Hakim, 2/453; dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Tsamar Mustathab, 2/703].

Selain itu, kita juga dapati hadits yang dengan tegas menyebutkan kejadian berjualan di dekat pintu masjid.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى حُلَّةً سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اشْتَرَيْتَ هَذِهِ فَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلِلْوَفْدِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ

Dari Abdullah bin Umar, bahwa Umar bin Al Khaththab melihat kain sutera (dijual) di dekat pintu masjid, lalu dia berkata: “Wahai, Rasulullah. Seandainya engkau membeli ini, lalu engkau memakainya pada hari Jum’at dan untuk (menemui) utusan-utusan jika mereka datang kepadamu”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang memakai ini hanyalah orang yang tidak memiliki bagian di akhirat”. [HR Bukhari, no. 886, kitab Al Jum’ah, Bab Memakai Pakaian Terbaik Yang Didapati].

Dalam riwayat lain dengan lafazh:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ

Dari Abdullah bin Umar, dia berkata: Umar bin Al Khaththab jubah dari kain sutera dijual di pasar, lalu dia mengambilnya, lalu membawanya kepada Rasulullah n dan berkata,”Wahai, Rasulullah. Belilah ini. Engkau berhias dengannya untuk hari raya dan untuk (menemui) utusan-utusan,” maka Rasulullah n bersabda kepadanya: “Sesungguhnya ini pakaian orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat)”. [HR Bukhori, no. 948].

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Tersebut di dalam riwayat Malik dari Nafi’ sebagaimana telah lalu di dalam kitab Al Jum’ah, (yakni hadits no. 886, Red), bahwa hal (kejadian) itu berada di pintu masjid. Sedangkan pada riwayat Ishaq dari Nafi’ pada Nasa’i (disebutkan) “bahwa Umar bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di pasar, lalu dia melihat baju”; kedua riwayat itu tidak bertentangan, karena ujung pasar bersambung ke dekat pintu masjid”. [Fat-hul Bari, syarh hadits no. 5841].

Ringkasnya, ulama berbeda pendapat tentang hukum jual-beli di dalam masjid. Yang rojih (lebih kuat) adalah terlarang. Ini berdasarkan hadits di atas dan lainnya. Kemudian larangan tersebut dengan tegas disebutkan berlaku di dalam masjid.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’.” [HR Tirmidzi, no. 1.321; Ad Darimi, no. 1.365].

Adapun di serambi masjid, atau lokasi yang berada pada bangunan masjid, lebih selamat juga dijauhi. Sedangkan di komplek (arena) masjid, setelah gerbang masjid, kami tidak mendapatkan dalil yang melarangnya dengan tegas, sehingga kamipun tidak berani malarangnya. Allah Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan RasulNya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [Al Hujurat:1]

Namun, jika seseorang meninggalkan perkara yang belum jelas baginya atau meragukannya, tentu hal itu lebih baik bagi diri dan agamanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu, karena kejujuran itu ketenangan, dan sesungguhnya kedustaan itu keraguan. [HR Tirmidzi, no. 2.518, dan lain-lain, dari Al Hasan bin ‘Ali, Arba’in Nawawiyah, hadits no. 11].

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan sesungguhnya yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar, kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga dari (meninggalkan) perkara-perkara samar itu, dia telah membersihkan untuk (kebaikan) agamanya dan kehormatannya. Barangsiapa jatuh di dalam syubhat (perkara-perkara yang samar), dia jatuh ke dalam yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembalakan di sekitar tanah larangan, hampir-hampir dia menggembalakan di dalamnya. Ingatlah sesungguhnya setiap raja memiliki tanah larangan. Ingatlah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah apa-apa yang Dia haramkan. Ingatlah sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging. Jika segumpal daging itu baik, seluruh tubuh juga baik. Jika segumpal daging itu rusak, seluruh tubuh juga rusak. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati. [HR Muslim, no. 1.599, dari Nu’man bin Basyir. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darimi, dengan lafazh yang berbeda-beda namun maknanya sama. Hadits ini dimuat oleh An Nawawi di dalam Arba’in Nawawiyah, hadits no. 6 dan Riyadhush Shalihin, no. 588]. Wallahu ‘alam.

Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VIII/1425H/2004. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Hukum Shalat Tahiyyatul Masjid

HUKUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID

Pertanyaan.
Nadhdharakumullah. Manakah yang râjih tentang hukum shalat tahiyyatul masjid? Sunnat muakkadah ataukah wajib? Pada hari Jumat, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung naik ke mimbar tanpa shalat, apakah benar riwayat ini? Manakah yang râjih tentang menjawab adzan? Sunnat ataukah wajib? Syukran.

Jawaban.
Pertama ingin kami sampaikan, pembahasan suatu hukum ibadah sebagai wajib atau sunnat, bukanlah untuk merendahkan dan menyepelekannya jika ternyata hukumnya sunnat. Namun, hendaklah semua ibadah itu dilakukan semampunya untuk mencari pahala Allah dan memperbanyak amal-amal shalih. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

Janganlah kamu meremehkan sesuatu dari kebaikan, walaupun sekedar bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang ceria. [HR Muslim no. 2626].

Pembahasan yang anda tanyakan ini diperlukan, jika suatu ketika kita dihadapkan pada dua pilihan dan harus memilih salah satunya. Maka kita mendahulukan ibadah yang wajib daripada yang sunnat. Tetapi, dalam keadaan longgar, hendaklah kita memperbanyak ibadah dan amal shalih, baik yang hukumnya sunnat, apalagi yang wajib.

Adapun tentang shalat tahiyyatul masjid, para ulama bersepakat tentang disyariatkannya shalat ini, namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian ulama, seperti Imam asy-Syaukani rahimahullah, ia berpendapat hukumnya wajib. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat hukumnya Sunnah.

Dalil para ulama yang mewajibkan tahiyyatul masjid adalah perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukannya, dan setiap perintah pada asalnya hukumnya wajib. Demikian juga larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang masuk masjid untuk duduk sebelum shalat dua raka’at, sedangkan setiap larangan asalnya haram, sehingga tahiyyatul masjid hukumnya wajib.

Adapun ulama yang berpendapat Sunnah, menyatakan adanya dalil-dalil yang memalingkan perintah tahiyyatul masjid kepada Sunnah, antara lain sebagai berikut:

عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ يَقُولُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرَ الرَّأْسِ يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ وَلَا يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِيَامُ رَمَضَانَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلَا أَنْقُصُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ

Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, ia berkata: “Seorang laki-laki dari penduduk Najed datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , rambutnya kusut, terdengar gema suaranya namun tidak dipahami perkataannya, sampai dia dekat. Ternyata dia bertanya tentang agama Islam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Lima shalat dalam sehari dan semalam’.” Dia bertanya: “Adakah kewajiban (shalat) atasku selainnya?” Beliau menjawab: “Tidak, kecuali engkau melakukan dengan suka rela”. [HR Bukhâri no. 46].

Demikian juga hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ فِي الْمَسْجِدِ وَالنَّاسُ مَعَهُ إِذْ أَقْبَلَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ فَأَقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَهَبَ وَاحِدٌ قَالَ فَوَقَفَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَرَأَى فُرْجَةً فِي الْحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا وَأَمَّا الْآخَرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَأَدْبَرَ ذَاهِبًا فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ النَّفَرِ الثَّلَاثَةِ أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأَوَى إِلَى اللَّهِ فَآوَاهُ اللَّهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَاسْتَحْيَا فَاسْتَحْيَا اللَّهُ مِنْهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَأَعْرَضَ فَأَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ

Dari Abu Waqid al-Laitsi, sesungguhnya ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk di dalam masjid dan orang-orang berada di sekeliling beliau, tiba-tiba datang tiga orang, yang dua orang maju kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedangkan yang satu orang pergi. Dua orang tersebut berdiri di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Satu orang dari keduanya melihat celah pada halaqah (lingkaran duduk), lalu dia duduk di sana. Adapun yang lain, dia duduk di belakang orang-orang. Sedangkan orang yang ketiga, dia berbalik pergi. Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidakkah kuberitahukan kepada kamu tentang tiga orang tadi. Adapun seseorang dari mereka, dia singgah kepada Allah, maka Allah menyambutnya. Sedangkan orang yang lain, dia malu kepada Allah, maka Allah juga malu kepadanya. Dan orang yang lain lagi, dia berpaling, maka Allah juga berpaling darinya”. [HR Bukhri no. 66].

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kedua orang di atas untuk berdiri dan melakukan shalat tahiyatul masjid, sehingga hadits ini memalingkan perintah menuju mustahab (disukai).

Selain itu, sebagian ulama menyebutkan adanya Ijma’ tentang sunnahnya shalat tahiyyatul masjid, sebagaimana dapat dipahami dari perkataan Imam Ibnul-Qaththan berikut ini: “Adapun selain shalat lima waktu dan shalat jenazah yang fardhu kifayah, maka (hukumnya) tathawwu’ (sunnah) berdasarkan Ijma’ dari para ulama sekarang yang datang kemudian, kecuali shalat witir, maka Abu Hanifah berkata, bahwa itu wajib, dan diriwayatkan dari sebagian mutaqaddimin, bahwa itu fardhu”.[1]

Dari sini, maka kita perlu menanyakan kepada orang-orang yang mewajibkan shalat tahiyyatul masjid, adakah para salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in yang mewajibkannya? Jika tidak ada maka menjadi jelaslah, bahwa pendapat yang raajih adalah hukum shalat tahiyyatul masjid adalah Sunnah. Meski demikian, bukan berarti kita meremehkan dan meninggalkan ibadah ini, sebagaimana telah kami sampaikan di atas, Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII/1429H/20089M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] Al-Iqna’ fî Masa`ilil-Ijma’, Ibnul-Qaththan, dengan penelitian Hasan bin Fauzi ash-Sha’îdi, Penerbit al-Faruq al-Haditsah, 1/173 no. 937

Hukum Membangun WC Di Kiblat Masjid dan Hukum Shalat Di Masjid Ini

HUKUM MEMBANGUN WC DI KIBLAT MASJID DAN HUKUM SHALAT DI MASJID INI.

Pertanyaan
Di dapatkan masjid di pelabuhan di dapatkan arah kiblatnya ada WC, dihalangi diantaranya dengan tembok. Apakah dibolehkan WC berada di kiblat masjid?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Terdapat dari kebanyakan ulama salaf larangan shalat ke arah kamar mandi dan tempat keluar buang hajat (WC). Dahulu dinamakan ‘Husy’. Dari Abdullah bin Amr berkata:

لاَ تُصَلِّ إلَى الْحُشِّ ، وَلاَ إلَى حَمَّام ، وَلاَ إلَى مَقْبَرَة
رواه ابن أبي شيبة في ” المصنف” 2/379  

Jangan shalat menghadap wc, juga ke arah kamar mandi dan ke arah kuburan.” [HR. Ibnu Abi Syaibah di Mushonnaf, 2/379].

Dan dari Ibnu Abbas mengatakan.

لا تصلينَّ إلى حُشٍّ ، ولا حمَّام ، ولا في المقبرة

Jangan shalat ke arah wc, kamar mandi dan kuburan.” [HR. Abdurrozzaq di Mushonaf, 1/405]

Ibrahim Nakho’i (dari kalangan tabiin) mengatakan,

 كَانُوا يَكْرَهُونَ ثَلاَثَ أَبْيَاتٍ لِلْقِبْلَةِ : الْحُشَّ ، وَالْمَقْبَرَةَ ، وَالْحَمَّامَ

Dahulu mereka tidak menyukai tiga tempat sebagai  kiblat; WC, kuburan dan kamar mandi.” [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonaf, 2/380].

Maksudnya mereka tidak suka menjadikan tiga hal ini di kiblat jamaah shalat. Dan redaksiya di ‘Mushonnaf Abdurrozzaq. (1/405). Mereka tidak menyukai menjadikan tiga tempat searah kiblat, kuburan, kamar mandi dan WC.

Imam Ahmad ditanya tentang shalat menghadap ke kuburan, kamar mandi dan WC? Maka beliau menjawab, “Tidak layak menjadikan ke arah kiblat kubran, WC dan kamar mandi.” Selesai dari ‘Al-Al-Mughni, karangan Ibnu Qudamah, (2/473).

Syaikhul Islam mengatakan, “Sebab dimakruhkannya menghadap semua itu, apa yang telah disampaikan dari para shahabat, tabiin tanpa ada perbedaan yang kami ketahui di antara mereka, yaitu karena kuburan telah dijadikan berhala yang disembah, sehingga shalat menghadapnya seperti shalat menghadap berhala. Hal itu diharamkan menskipun seseorang tidak bermaksud demikian. Oleh karena itu kalau seseorang bersujud ke arah patung, misalnya, maka hal itu tidak dibolehkan.

Sedangkan WC dan kamar mandi termasuk tempat menetapnya syetan. Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar dekat dengan sutrah (pembatas shalat) khawatir syetan memutus shalatnya. Maka shalat menghadap tempat tinggalnya berpeluang dia lewat diantara jamaah shalat. Karena shalat ke sesuatu yang menghadapnya dan mengarah kepadanya, menjadikan hal itu sebagai kiblat. Karena apa yang dijadikan kiblat bagi jamaah shalat termasuk kiblat. Oleh karena itu kita diperintahkan dalam shalat kita menghadap ke tempat paling mulia dan paling dicintai Allah yaitu Baitul Atiq (Ka’bah). Selayaknya jamaah shalat menjauhi menghadap ke tempat yang kotor dan jelek. Tidakkah anda lihat kita dilarang menghadap kiblat ketika buang air besar dan kecil. Apalagi jika ternyata kencing dan buang besar dan syetan dan tempat-tempat itu menjadi kiblat saat shalat.” (Syarh Umdah, 2/481).

Kedua: Kamar mandi berada di arah kiblat masjid tidak lepas dari dua kondisi:
1. Disana ada tembok yang memisahkan antaranya dengan masjid. Atau di antara keduanya ada tembok bersama, atau tembok masjid dan tembok kamar mandi satu. Dalam kondisi seperti ini, dimakruhkan shalat dalam masjid ini. Yang lebih utama, hendaknya dihancurkan kamar mandi. Dan dijauhkan dari tembok masjid. Syaikhul Islam berkata, “Menurut mayoritas rekan-rekan kamu tidak ada bedanya antara wc di luar tembok masjid atau di dalamnya. Ibnu Uqail memilih bahwa kalau antara jamaah shalat dan wc dan semisalnya ada pembatas seperti tembok masjid tidak dimakruhkan. Pendapat yang pertama itu yang ada atsar dari ulama salaf dan itu yang ditegaskan (nash). Sampai Imam Ahmad mengatakan dalam riwayat Abu Tolib terkait orang yang menggali kamar kecil ke atah kiblat masjid agar dihancurkan.

Dalam riwayat Marwadi mengatakan terkait kamar kecil di belakang kiblat masjid, tidak boleh shalat ke arahnya.” (Syarh Umdah, 4/482).

Syaikh Muhammad bin Ibrohim mengatakan, “Terkait kamar mandi ini tidak lepas dari dua hal; Kemungkinan berdiri sendiri terpisah dari masjid dengan dinding terpisah dan terpisah dari tembok depannya. Hal ini tidak masalah, dan tidak mengapa shalat. Meskipun tempat kamar mandi di kiblat masjid selagi terpisah dengan tembok yang bukan temboknya.

Kemungkinan bersambung, tidak ada pemisah antara keduanya kecuali tembok depannya. Ini yang disebutkan para ulama makruh shalat menghadap arahnya. Karena terdapat larangan shalat menghadap tempat (kotor) seperti WC, apabila  tidak ada pembatas walau seukuran pelana onta. Tidak cukup sekedar adanya tembok masjid, karena para ulama salaf memakruhkan shalat di masjid yang di arah kiblatnya ada WC. Dengan demikian, seyogyanya ada pembatas tempat kamar mandi. Tembok masjid hendaknya terpisah dari tembok WC itu sendiri.” (Fatawa wa Rasail Syaikh Muhmammad bin Ibrohim Ali Syaikh, 2/139).

2.  Masing-masing ada tembok tersendiri. Untuk masjid ada tembok khusus dan kamar mandi serta WC ada tembok tersendiri. Maka hal itu tidak dimakruhkan. Syaikhul Islam mengatakan, “Tidak hilang kemakruhannya kecuali jika dipisah antara WC dan kiblat masjid. Kapan saja ketika antara wc dan tembok masjid ada tembok lain, maka dibolehkan shalat di dalamnya.” (Syarh Umdah, 4/483).

Ibnu Rajab mengatakan, “Harb mengutip pendapat Ishaq bahwa dimakruhkan shalat di masjid yang di arah dikiblatnya ada kamar kecil. Kecuali kalau kamar kecil ada pembatasnya dari batu atau kayu bukan tembok masjid. Kalau kamar kecil di kanan atau kiri kiblat, maka tidak mengapa.” (Fathul Bari, 2/230).

Kesimpulannya, lebih utama membuatkan tembok di WC yang terpisah dari tembok masjid. Kalau hal itu tidak memungkinkan dan WC ini tidak mengganggu masjid dan jamaah shalat, maka tidak dimakruhkan shalat di dalamnya. Karena sesuatu yang makruh hilang dengan adanya kebutuhan.’

Wallahu a’lam

Disalin dari islamqa

Hukum Memakan Bawang Putih Atau Merah Datang Ke Masjid

HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN DATANG KE MASJID

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan shalat berjama’ah sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya?

Jawaban
Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid 73, 564]

Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ

Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]

Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia dimakruhkan untuk shalat berjama’ah, sampai ia mengggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bau tersebut.

Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya) semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama’ah sesuai yang diwajibkan oleh Allah.

Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan.

[Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

MAKAN SESUATU YANG BISA MENGHILANGKAN BAUNYA?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang larangan menghadiri shalat berjama’ah di masjid bagi orang yang makan bawang merah atau bawang putih, ataupun bawang perai (bawang bakung). Apakah larangan ini juga berlaku bila bawang tersebut telah dimasak? Kemudian bila seseorang memakannya tanpa dimasak, lalu makan sesuatu yang bisa menghilangkan baunya, apakah ini juga dilarang? Apakah larangan ini khusus untuk Masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ataukah umum hukumnya? Lalu bagaimana cara kita membantah orang-orang yang sengaja makan bawang untuk dijadikan sebagai alasan meninggalkan shalat berjamaah di masjid; di mana ia mengatakan bahwa Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang memakannya untuk datang ke masjid? Mohon penjelasan dan pencerahan! Semoga Allâh Azza wa Jalla membalas kebaikan, dan semoga Allâh selalu menjaga dan memelihara asy-Syaikh dengan taufiq dan pertolongan-Nya.

Jawaban.
Larangan untuk makan bawang putih, bawang merah atau bawang perai bukanlah larangan terhadap esensi dari bawang tersebut. Akan tetapi dikarenakan orang-orang akan terganggu karena bau tidak sedap yang ditimbulkannya. Karena itu bila bawang tersebut telah dimasak sampai hilang aromanya, maka itu tidak apa-apa. Seperti perkataan Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu, “Wahai manusia! Kalian makan dua tumbuhan di mana tidak aku melihatnya kecuali tumbuhan yang bau ; yaitu bawang merah dan bawang putih. Dan sungguh, aku telah melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendapati seseorang yang tercium darinya bau bawang yang tidak sedap di masjid, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan dari masjid menuju ke Baqi’. Maka barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah ia mematikan (menghilangkan baunya) dengan memasaknya.”

Dan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu ketika fathu (Penaklukan) Khaibar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْخَبِيثَةِ شَيْئًا، فَلَا يَقْرَبَنَّا فِي الْمَسْجِدِ» فَقَالَ النَّاسُ: حُرِّمَتْ، حُرِّمَتْ، فَبَلَغَ ذَاكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لَيْسَ بِي تَحْرِيمُ مَا أَحَلَّ اللهُ لِي، وَلَكِنَّهَا شَجَرَةٌ أَكْرَهُ رِيحَهَا»

Barangsiapa  mengkonsumsi sesuatu dari tanaman yang tidak disukai ini (yaitu baunya), maka jangan sekali-kali ia mendekati kami di Masjid.” Orang-orang pun berkata, “Itu telah diharamkan! Itu telah diharamkan!” Ketika hal itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Wahai manusia! Sesungguhnya tidak ada hakku untuk mengharamkan apa-apa yang telah Allâh halalkan kepadaku. Akan tetapi itu adalah  tumbuhan yang tidak aku suka baunya.” [HR. Muslim]

Dari sini menjadi jelas, bahwa tumbuhan ini yaitu bawang itu halal, tidak haram, tidak pula makruh. Akan tetapi itu dimakruhkan bila dilihat dari sisi baunya. Maka bila seseorang makan sesuatu yang bisa menghilangkan baunya, maka kemakruhannya menjadi hilang.

Dan larangan ini mencakup masjid Nabawi dan juga masjid lainnya. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا» يَعْنِي الثُّومَ

Barangsiapa makan dari sayuran ini, maka janganlah sekali-kali ia mendekati masjid-masjid kami, hingga hilang baunya yang tak sedap.” Yaitu bawang putih. [HR. Muslim]

Dalam lafaz lain:

فَلَا يَأْتِيَنَّ الْمَسَاجِدَ

Maka janganlah sekali-kali ia mendatangi masjid-masjid. [HR. Muslim]

Dan karena ‘illahnya adalah bahwa para malaikat merasa terganggu, dan ini tidak dikhususkan dengan Masjid Nabawi.

Tidak boleh bagi seseorang untuk sengaja memakannya agar memiliki alasan meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Sebagaimana tidak dihalalkan untuk bersafar di bulan Ramadahan dengan tujuan untuk berbuka. Karena berbuat hîlah (tipu daya) untuk menggugurkan hal-hal yang wajib, maka ini tidak menggugurkan hal-hal wajib tersebut.

(Majmû’ Fatâwâ Syaikh Shalih Ibni Utsaimin, 13/302-303)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]