Category Archives: A8. Politik Pemikiran Terorisme dan Radikalisme

Beberapa Pengakuan Adanya Kebodohan Dan Orang-Orang Bodoh Dalam ISIS

BEBERAPA PENGAKUAN ADANYA KEBODOHAN DAN ORANG-ORANG BODOH DALAM BARISAN ISIS

Harian al-Ghad Yordania, edisi 8/12/2014, menukil pernyataan seorang jihadis, Abu Qatadah al-Falisthini, terkait kondisi ISIS :”Tidak ada penuntut ilmu terpuji yang berpihak kepada ISIS, dan yang ada hanyalah kebodohan. Keburukan dan fitnah mereka semakin parah. Dikarenakan mereka itu mengkafirkan[1], membunuh, serta memerangi kaum muslimin dan mujahidin

Abu Qatadah juga mengatakan : “… mereka pasti akan lenyap, ISIS adalah fitnah…

Bahkan, sang jihadis Abu Qatadah juga mengatakan : “… mereka bukan termasuk golongan kami, dan kami bukan termasuk golongan mereka

Terkait pihak-pihak yang kagum terhadap pemikiran ISIS dan operasinya, Abu  Qatadah menuturkan seperti dilansir dalam sumber yang sama :”Orang-orang biasa akan terperdaya oleh kelompok ISIS karena proklamasi khilafah serta pelaksanaan hudud yang mereka terapkan. Namun, semua ini tidak akan membuat orang berakal melupakan dasar pemahaman dan perbuatan yang mereka lakukan.

Sekarang anda bisa melihat sendiri tindakan mereka yang memerangi kaum muslimin dan mujahidin, khususnya di basis-basis operasi para mujahidin”.[2]

Abu Qatadah mengatakan lebih lanjut :”Ajaklah mereka berdialog dengan ilmu dan nasihat. Namun jika mereka tidak menerima, jauhilah mereka dan jagalah diri anda dari mereka, seperti anda menjaga diri dari para musuh.

Mereka memang seperti itu. Mereka membunuh siapapun setelah sebelumnya mengkafirkan, menghalalkan harta dan darahnya. Sebagian orang masih menyebut mereka itu ‘Saudara-sudara kami’. Tidak, demi Allah! Mereka bukan saudara kita. Anda akan melihat mereka melakukan lebih banyak lagi dari apa yang sudah terjadi”.

Sebagian di antaranya telah diakui oleh Abu Mush’ab az-Zarqawi, pemimpin pertama ISIS, melalui pernyataannya : “Wahai hamba-hamba Allah! Anda hampir tidak menemukan seorang ulama pun di tengah-tengah kami yang bisa dimintai fatwanya, dan tidak pula seorang penuntut ilmu yang dapat diteladani sikapnya!”.[3]

Saya sampaikan, kondisi mereka masih saja seperti itu, bahkan mungkin lebih buruk lagi. Karena kebodohan, pura-pura tidak tahu, dan sikap acuh tak acuhnya, terlebih setelah munculnya prilaku serampangan yang dilakukan ribuan pemuda emosional dari negara-negara barat.

Hal ini diakui oleh Abu Mush’ab as-Suri –salah seorang komandan jihad[4] yang terkenal saat ini- dalam bukunya, Mukhtashar Syahadati ‘alal Jihad fil Jaza-iri (halaman 72). Ia mengakui tentang tidak adanya ulama dan da’i senior yang memimpin gerakan-gerakan jihad ini. Hal inilah yang mengakibatkan anggota gerakan jihad ini sering berperilaku serampangan dan melakukan serangkaian kesalahan!.

Di sini muncullah persoalam metodologis penting, yaitu : Perbedaan pendapat.

Perbedaan pendapat ada dua macam : (1) Perbedaan pendapat yang tercela, (2) Perebedaan pendapat yang dapat ditolerir.

Terkait perbedaan pendapat yang tercela, Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا تَفَرَّقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَةُ

Dan tidaklah terpecah-belah orang-orang Ahli Kitab melainkan setelah datang kepada mereka bukti yang nyata” [al-Bayyinah/98:4]

Terkait perbedaan pendapat yang ditolerir, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ

“…Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yan mereka perselisihkan…”[al-Baqarah/2:213]

Klasifikasi itu seperti yang dijelaskan Imam asy-Syafi’i dalam ar-Risalah (halaman. 560):

“Perbedaan pendapat ada dua macam : Pertama, salah satunya haram. Kedua, Dan saya tidak menyatakan demikian (haram) pada jenis lainnya.

Perbedaan pendapat yang diharamkan adalah segala sesuatu yang  hujjahnya telah ditegakkan oleh Allah Azza wa Jalla di dalam kitab-Nya, atau melalui lisan nabi-Nya  Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk nash yang jelas. Maka, tidak halal berbeda pendapat terkait dengannya bagi siapa saja yang mengetahui nash-nash tersebut.

Berikutnya, perbedaan pendapat yang ditolerir, yaitu perbedaan pendapat terkait sesuatu yang memungkinkan penakwilan dan bisa diketahui melalui qiyas,lalu orang yang dibolehkan berijtihad –baik melalui takwil ataupun qiyas- menganut suatu makna yang terkandung dalam nash atau qiyas, walaupun yang lain tidak sependapat dengannya. Aku tidak mengatakan bahwa ia dipersulit layaknya perbedaan pendapat terkait terhadap sesuatu yang ada nash-nya. Demikian penjelasan Imam asy-Syafi’i dala, ar-Risalah.

Dan, dalam hal ini, saya sampaikan bahwa ketika terjadi perbedaan pendapat di antara para imam yang mu’tabar, sebaikya kita mengikuti pendapat yang dalilnya lebih kuat. Jika tidak memungkinkan, maka ikuti pendapat yang lebih mudah dan lebih penuh rahmat, selama tidak berdosa,[5] dan tidak dipersulit.

[Disalin dari kitab Da’isy al-Iraqi wa asy-Syam fi Mizanis Sunnah wal Islam, edisi Indonesia ISIS Khilafah Islamiyah atau Khawarij, Penulis Syaikh Ali Hasan al-Halabi (1436H/2015M), Penerjemah Umar Mujtahid, Lc. Penerbit Pustaka Imam Asy-Sfai’i, Ramadhan 1436H/Juli 2015M]
______
Footnote
[1] Saya harap semoga pernyataan Abu Qatadah al-Falisthini ini mengisyaratkan ia meninggalkan konsep takfir yang menimbulkan kerusakan dan pembunuhan pada masa lalu, dan ini sudah dikenal luas.
Dalam buku yang berjudul Talkhishul ‘Ibad min Wahsyiyyati Abil Qatadah ad-Da’i ila Qatlin Niswan wa Faladzatil Akbad, karya Syaikh Abdul Malik ar-Ramadhani, terhadap sebagian besar fatwa Abu Qatadah pada masa lalu, sekaligus bantahan terhadap pandangan-pandangan yang tidak lurus.
[2] Klaim jihad seperti apa yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah syar’i!. Ini bukan jihad, tapi kerusakan dan perusakan.
[3] Seperti disebutkan dalam kaset Risalah ila Ulama il Ummah wa Masyayikhiha.
[4] Sebagai amanat, saya ingin sampaikan, Abu Mush’ab tampak melakukan sejumlah evaluasi dan ralat yang menunjukkan ia menentang banyak sekali pemikiran yang ia anut sebelumnya, terlebih pemikiran yang hingga kini masih dianut senbagian besar dari mereka. Kami mengharapkan kebaikan agama dan dunia baginya. Semoha Allah menyempurnakan petunjuk dan taufik kepadanya,
[5] HR al-Bukhari (no, 3560) dan Muslim (no. 2327) dari Aisyah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Manajemen Kejam ISIS

ISIS HAUS DARAH DAN PEMBUNUHAN

Abu Muhammad al-Adnani juga pernah mengatakan : “Siapa pun yang bersikeras untuk tetap bertahan dalam barisan shahawat pengkhianat, dayyuts, boneka, tentara dan polisi-polisi pemalas ; dan siapa saja yang beraliansi serta membantu mereka memerangi mujahidin, maka darahnya halal. Bagi kami, orang-orang seperti itu berada di urutan teratas dalam daftar buruan kami.

Pasukan dan pembela Daulah Islam harus memenggal kepala mereka, mengusir, dan mengejar mereka dimanapun berada, menghancurkan atau membakar rumah mereka, setelah para wanita dan anak-anaknya dikeluarkan terlebih dahulu, sebagai  balasan yang pantas!”[1]

Saya sampaikan :

Video-video pemenggalan kepala,[2] menenteng dan mencopot kepala secara amat sadis, tentu masih segar dalam ingatan bagi siapapun yang berakal.

Apakah agama Islam nan agung begitu haus akan darah hingga seburuk itu?

Kami berlindung kepada Allah dari kebodohan dan dari orang-orang bodoh

MANAJEMEN KEJAM ISIS

Amat banyak bentuk kekejaman dan kekerasan[3] yang telah disebarluaskan melalui jaringan internet. Lebih-lebih di era keterbukaan informasi sekarang ini. Bahkan andaipun kekejaman ini terjadi karena kebenaran,[4]tetap saja akan memperburuk citra Islam yang agung dan rahmat Rabb bagi seluruh alam. Imbasnya, tindakan itu pun akan memperburuk citra kaum muslimin yang taat di mata semua orang, bahkan di mata kaum muslimin sendiri.

Sampai saat ini, kita masih mendengar sebagian orang awam atau anak-anak kecil, bahkan di negeri kita, negeri Islam yang baik, tempat iman dan rasa aman berada, ketika mereka melihat orang yang taat beragama dengan ciri yang tampak jelas pada dirinya, mereka sesekali dengan lantang entah lantaran takut atau entah mencemooh, mengatakan “ ISIS…ISIS..”

ISIS MEMBAKAR TAWANAN HIDUP-HIDUP

Kelompok ISIS telah membakar hidup-hidup Mu’adz al-Kasasbah –semoga rahmat Allah Azza wa Jalla tercurah padanya dan kami menganggapnya syahid di sisi-Nya[5]– seorang pilot berkebangsaan Yordania yang sebelumnya mereka tawan

Dengan cara seperti ini, mereka telah melanggar banyak sekali nash syar’i yang melarang membakar makhluk hidup, bahkan hewan sekalipun ; melarang menggunakan cara pembakaran bahkan terhadap orang kafir dan musyrik sekalipun.

Lantas bagaimana halnya terhadap kaum muslimin?

Selain tindakan pembakaran, karena kebodohan, mereka mencampuradukan antara praktik mutilasi terhadap orang yang sudah meninggal, dan penyiksaan terhadap orang-orang yang masih hidup.

Juga karena kebodohan, mereka mencampuradukkan antara dibolehkannya melakukan tindakan mutilasi sebagai balasan setimpal secara qishah, dengan larangan melakukan hal itu sebagai tindakan permulaan.

Mereka mencampuradukkan antara aksi pembakaran yang terlarang secara keseluruhan dan aksi mutilasi yang dibolehkan dengan sejumlah ketentuan.

Mereka mencampuradukkan antara tindakan yang boleh dilakukan terhadap orang-orang kafir, dan tindakan yang tidak boleh dilakukan terhadap kaum muslimin.

Mereka mencampuradukkan antara hukum tawanan yang berhasil ditangkap dengan hukum bagi prajurit lawan yang tidak berhasil ditangkap.

Dan masih banyak lagi kebodohan lain yang dilakukan oleh kelompok ISIS

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dengan pemahaman yang benar memberikan uraian dalam Majmu’ul Fatawa (Kumpulan Fatwa XXVIII/314) :

“…Terkait mutilasi dalam pembunuhan, hukumnya tidak boleh dilakukan melainkan dengan alasan qishas. Dalam hal ini Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu pernah menuturkan : Setiap kali Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhutbah, beliau selalu memerintahkan kami bersedekah, dan melarang kami melakukan mutilasi.[6]Bahkan terhadap orang-orang kafir sekalipun. Apabila kita membunuh mereka, kita tidaklah dibolehkan memutilasi mereka, setelah pembunuhan dilakukan. Kita tidak boleh memotong telinga ataupun hidung, atau membelah perut, kecuali apabila mereka melakukan hal tersebut kepada kita. Saat itulah, kita baru dibolehkan melakukan tindakan yang sama. Namun lebih baik jangan melakukan tindakan seperti itu”.

Saya sampaikan, jika Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengharamkan aksi mutilisasi dalam pembunuhan terhadap non muslim, lantas bagaimana mungkin dapat dibayangkan bahwa beliau membolehkan perilaku yang lebih kejam dari itu (yaitu membakar orang hidup-hidup) lebih-lebih terhadap seorang muslim

Ini jelas membuktikan kebohongan ISIS atas nama para ulama. Sekaligus  membuktikan sikap mereka yang dengan sengaja mengada-ada atas nama imam besar Ibnu Taimiyah ini,[7] serta penyelewengan yang mereka lakukan terhadap pernyataannya.

Saya kira mereka melakukan  hal itu semata-mata karena tipu daya buruk yang mereka rencanakan untuk menjauhkan siapa pun dari imam besar ini, juga untuk menjauhkan mereka dari manhaj beliau yang mulia. Karena dalam sejarah Islam, kita tidak mengenal seorang pun yang berdiri laksana benteng kokoh melawan Khawarij dan Rafidhah –kelompok yang mengkafirkan imam-imam kaum muslimin- seperti halnya imam yang agung ini.[8]

 

[Disalin dari kitab Da’isy al-Iraqi wa asy-Syam fi Mizanis Sunnah wal Islam, edisi Indonesia ISIS Khilafah Islamiyah atau Khawarij, Penulis Syaikh Ali Hasan al-Halabi (1436H/2015M), Penerjemah Umar Mujtahid, Lc. Penerbit Pustaka Imam Asy-Sfai’i, Ramadhan 1436H/Juli 2015M]
______
Footnote

[1] Ini pengecualian yang jelas, walaupun dalam praktikanya mereka sering kali melanggar ketentuan ini.

[2] Siapa pun yang berusaha membolehkan praktik pemenggalan kepala dengan mengutip sebagian nash-nash Nabawi ataupun fakta sejarah, orang itu telah bersikap serampangan.

[3] Salah seorang pemikir ISIS menulis sebuah buku berjudul Idaratus Tawabbusy!. Paul Pillar menulis sebuah artikel di harian National Interest Amerika, edisi 4/1/2015 dengan judul Limadza Yumkin an Tudammira Da’isy Nafsaha? Ia menyatakan dalam artikel ini :”Cara-cara operasi ISIS yang kejam dan menakutkan, dengan sendirinya sudah cukup untuk menghancurkan kelompok teroris ini.

[4] Meski kenyataannya tidak seperti itu.

[5] Berdasarkan banyak dalil, di antaranya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَاحِبُ الْحَرَقِ شَهِيْدٌ

“..Orang yang meninggal dunia karena terbakar itu adalah syahid” HR Ahmad (no. 32804), an-Nasa’i (no.1846) dan lainnya, dari Jabir bin Atik dengan sanad shahih. Namun kami tidak menganggap sang pilot suci di mata Allah.

[6] HR Ahmad (no.19857), Abu Dawud (no.2667) dan ath-Thayalisi (no.875). Hadits ini dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no.2230).

[7] Tipu daya besar ISIS ini dimanfaatkan oleh sebagian orang yang tidak mendapat bagian di akhirat dari kalangan Jurnalis dan pemilik pemikiran menyimpang untuk melancarkan serangan membabi-buta dengan segala kebatilan, kepalsuan dan kebodohannya terhadap imam yang agung ini. Silahkan lihat teks pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah secara lengkap dalam al-Fatawa al-Kubra (V/545) dan al-Furu’, Ibnu Muflih (X/265)

[8] Al-Fatawa al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (III/475)

Permusuhan ISIS Terhadap Dakwah Salaf

KRITIK ISIS TERHADAP KELOMPOK SALAFI

Abu Umar al-Baghdadi –mantan pemimpin organisasi ISIS– pernah menyatakan dalam sebuah rekaman kasetnya yang berjudul Wa’dullah, setelah memvonis murtad terhadap sebagian besar dari orang –orang yang pernah ia ajak dialog dari sejumlah kelompok bersenjata di Irak :

“…. Takutlah kalian kepada Allah, wahai para perajurit dewan politik, baik yang terdahulu maupun yang kemudian, khususnya para pendusta yang mengaku bergabung pada manhaj Salaf. Tinggalkalah bendera-bendera yang akan menggiring kalian ke dalam Neraka Jahannam, dan Neraka Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”.

Ia melanjutkan : “Jika kalian enggan bertobat sebelum kalian ditangkap, demi Allah, membunuh seorang yang murtad itu lebih aku sukai daripada memenggal 100 kepala orang salib” [1]

Al-Adnani –juru bicara ISIS– menyatakan dalam rekaman kasetnya yang berjudul as-Silmiyyah dinu Man? Sebagai berikut:

“Kami tidak ingin mengungkap syubhat kelompok Murjiah modern yang mengabaikan kewajiban jihad! Tidak lama lagi, insya Allah, kaum Mujahidin akan mendapatkan kekuasaan, sehingga mereka akan mengeluarkan isi kepala orang-orang Murjiah tesebut! Jika kalajengking kembali menyengat, kami akan kembali menyerang. Toh sandal sudah siap!”.

Terkait Julukan Murji’ah Modern, Saya ingin sampaikan :
Sebagaimana diketahui oleh siapapun, kelompok takfir[2] seperti mereka ini –dan kelompok-kelompok serupa lainnya dengan jumlah yang tidak sedikit– memberikan gelar kepada para tokoh,[3] syaikh, da’i dan ulama manhaj Salafus Shalih sebagai kelompok Murjiah!

Julukan Murjiah modern pertama kali dilontarkan oleh Abu Muhammad al-Maqdisi, tokoh takfir, dalam bukunya, Imta-un Nazhar[4] fi Kasyfi Syubuhat Murji’ah al-Ashar.

Selanjutnya, secara zalim dan dusta, ide pengkafiran yang menyimpang dan batil itu juga para penganutnya, disebut sebagai kelompok “Salafiyah”, “Salafiyah Jihad”, “Salafiyah Dakwah dan Perang”!.

Padahal Salafiyah sejati dan murni terbebas dari orang-orang seperti mereka ini, dan juga segala perbuatan mereka, baik secara garis besar ataupun secara rinci.

PERMUSUHAN ISIS TERHADAP DAKWAH SALAF
Bahkan, musuh bebuyutan kelompok takfir ini, sebagaimana yang telah jelas, nyata, dan dimaklumi, adalah mereka yang benar-benar berafiliasi pada manhaj Salaf. Karena, mereka inilah satu-satunya kelompok yang berdialog dengan kelompok takfir itu dengan pemahaman yang benar, bersdiskusi dengan mereka berdasarkan dalil, mendebat mereka dengan hujjah, dan membantah mereka dengan argumen.

Anehnya –setelah ini dan bahkan sebelumnya sebagian Jurnalis atau bahkan sebagian Politikus- sangat disayangkan menyatakan bahwa ISIS adalah tunas Salafi! Atau berbagai pernyataan lainnya yang senada. Pernyataan ini benar-benar dapat menenggelamkan umat dalam kebatilan[5].

BAHAYA MENCAMPURADUKKAN ANTARA SALAFI HAKIKI DAN KELOMPOK YANG MENGKLAIM SALAFI, DAN SEBAB YANG MELATARBELAKINYA
Saya merenungkan sebab pengaburan antara Salafi Hakiki dan kelompok yang mengklaim Salaf ini. Setelah itu saya mengetahui bahwa motif utama pengaburan ini adalah pemikiran-pemikiran ikhwan, yang sayangnya semenjak beberapa dekade silam, telah menguasai medan dakwah sosial Islam secara umum.

Untuk membedakan antara para pengusung pemikiran baru ini –sejak perang Afghanistan[6] tepatnya di pertengahan dekade 80 an- dengan para da’i ikhwan, meskipun diakui adanya sebagian penyimpangan dalam pemikiran dan sifat, para Jurnalis dan Politikus menggunakan istilah Salafiyah Jihad, Salafiyah Dakwah dan Perang, dan istilah lainnya.

Seperti itulah pengakuan mereka.

Jika penggunaan istilah tersebut tidak dengan maksud demikian, maka demi Allah, berarti merekalah yang sangat memerangi kelompok Salafiyah dan orang-orang Salafi.[7] Demi Allah, sebenarnya pengakuan mereka itu benar-benar merupakan kebohongan yang nyata. Justru kebalikannyalah yang merupakan kebenaran yang nyata.

Indah sekali riwayat Imam Abu Bakar bin Abu Syaibah dalam al-Mushannaf (no.20281) dan al-Iman (no. 31) dengan sanad shahih dari Sawwat bin Syabih, ia menuturkan:

“Seorang datang menemui Ibnu Umar lalu mengadu, ‘Bahwa di sini ada satu kaum yang menyatakan aku kafir!’. Mendengar pengaduan tersebut, Ibnu Umar mengatakan : ‘Mengapa tidak engkau ucapkan : La ilaha illallah, agar kau dapat mendustakan tuduhan mereka dengan ucapan itu?”

La ilaha illallah ….. La ilaha illallah

Betapa agungnya ilmu , dan betapa buruknya kebodohan!

BAGAIMANA ISIS MUNCUL
Ada satu hal yang terlebih dahulu harus diperhatikan dan diingatkan, yaitu bahwa munculnya ISIS dalam pemberitaan maupun faktanya dilapangan hanya terjadi di beberapa tempat tertentu di Suriah dan Irak saja. Dua negara ini sejak beberapa tahun yang silam memang telah mengalami berbagai macam pergolakan serta perpecahan, perselisihan dan petaka, dan bahkan peperangan seperti yang sama-sama diketahui dan di saksikan. Tidak ada keamanan dan ketentraman di sana.

Ini menjadi bukti kebenaran sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait ciri-ciri Khawarij :

يَخْوُجُوْنَ عِنْدَاخْتِلاَ فٍ فيٍ النَّاسٍ

“… muncul ketika terjadi perselisihan di tengah-tengah manusia (kaum muslimin)[8]

Sebaliknya, Nabi kita pernah menyampaikan :

عْلَمُ النَّاسِ أَبْصَرُ هُمْ بِالْحَفِّ إِذَااخْتَلَفَتِ النَّاس

Orang yang paling berilmu adalah yang paling mengetahui kebenaran, ketika orang-orang berselisih[9]

Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla semoga menjadikan kita semua sebagai bagian dari mereka.

Imam Ibnu Katsir ad-Dimasyqi (w.774H) menuturkan di dalam kitabnya, al-Bidayah wan Nihayah (X/584) ketika menulis rangkaian peristiwa di tahun 37H  ; Inilah rentang waktu yang sangat penting dalam sejarah Ahlus Sunnah, tatkala mereka mengalami berbagai penindasan, penyesatan dan perilaku buruk dari Khawarij:

“… andaikan mampu, mereka (Khawarij) pasti merusak bumi secara keseluruhan (Irak dan Syam), tanpa menyisakan anak kecil maupun orang-orang dewasa, laki-laki maupun wanita. Karena menurut mereka, orang-orang telah berbuat kerusakan hebat yang tidak layak diperlakukan seperti apapun, selain dibunuh secara keseluruhan…”

Seperti itulah kenyataan mereka, orang-orang Khawarij. Semua itu akan menjadi saksi yang menyudutkan mereka.

[Disalin dari kitab Da’isy al-Iraqi wa asy-Syam fi Mizanis Sunnah wal Islam, edisi Indonesia ISIS Khilafah Islamiyah atau Khawarij, Penulis Syaikh Ali Hasan al-Halabi (1436H/2015M), Penerjemah Umar Mujtahid, Lc. Penerbit Pustaka Imam Asy-Sfai’i, Ramadhan 1436H/Juli 2015M]
______
Footnote
[1] Sehubungan dengan ini, mari kita ingat perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa (XXVIII/528) :”Salah satu celaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Khawarij adalah sabda beliau:
يَقْتُلُونَ أَهْلَ ألإِسلاَم، وَيَدَعُونَ أَهْلَ ألأَوَثَانِ
Mereka (Khawarij) membunuh orang-orang Islam, namun membiarkan para penyembah berhala” [HR Al-Bukhari no.3344 dan Muslim no. 1064 dari Abu Sa’id al-Khudri. Inilah realita dan kondisi umum mereka.
[2] Beberapa waktu yang lalu, salah seorang tokoh mengingkari kami menyematkan julukan kelompok takfir ini kepada kelompok seperti mereka. Namun setelah itu, kami melihatnya –juga tokoh-tokoh lain- menggunakan istilah tersebut. “Sesungguhnya Allah berserta orang-orang yang sabar”, “Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar”
[3] Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan dalam Masa’il Harb al-Kirmani (III/986) :”Aku melihat para pengikut hawa nafsu, bid’ah dan perselisihan menyebut Ahlus Sunnah dengan sejumlah julukan buruk, dengan maksud mereka mencela dalam melecehkan mereka di mata orang-orang lemah akal dan bodoh. Khawarij menyebut Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagai Murji’ah. Khawarij berdusta. Justru, merekalah yang Murji’ah. Mereka mengaku berada di atas iman dan kebenaran, sementara  yang lain tidak, dan siapa pun yang tidak sependapat dengan mereka kafir!”. Lihat Thabaqat al-Hanabilah, karya Ibnu Abi Ya’la (I/37)
[4] Seharusnya disebut Imna’un Nazhar(mencegah pandangan), bukanya Imta’un Nazhar (memanjakan pandangan), karena buku ini mengandung banyak sekali kebohongan, kesesatan dan penyesatan
[5] Siapapun yang mengamati pernyataan, pemikiran dan peta-peta ISIS, tentu mengetahui ambisi mereka untuk menginvasi dan menguasai seluruh negara Arab-Islam
[6] Mereka dijuluki, selama beberapa waktu, orang Afghanistan Arab, Itulah mereka.
[7] Siapa saja dari mereka yang menisbatkan diri pada kelompok Salaf dan Salafiyah, itu merupakan penisbatan keliru dan menyesatkan. Mereka ingin menyebarkan pemikiran-pemikiran menyimpang melalui pengakuan seperti  itu. Adakah yang mau mengambil pelajaran.
Salafiyah sejati sama sekali bukan berupa golongan, peperangan, petaka, ataupun musibah bagi umat. Silakan anda lihat penjelasan selanjutnya pada bahasan bahaya vonis kafir yang serampangan. Salafiyah sejati adalah pendidikan, bimbingan, cahaya, ilmu, kesabaran, petunjuk, dan rahmat. Memang, para penganut dan da’i Salafiyah hanyalah manusia biasa, mereka bisa benar dan bisa saja keliru, bisa tahu dan bisa pula tidak tahu.
[8] HR Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah (no. 923), Ibnu Abi Syaibah (no. 37932) dan Ibnu Abdilbarr dalam at-Tamhid (XXIII/331), dari Abu Sa’id al-Khudri dengan sanad Hasan
[9] Hadits ini memiliki dua jalur periwayatan, sehingga statusnya menjadi hadits Hasan, seperti disampaikan syaikh Imam al-Albani dalam at-Ta’liqat ar-Radhiyyah ‘alar Raudh an-Nadiyyah (II/150) dengan tahqiq saya.

Islam Dicap Biang Teroris Dan Biadab?

ISLAM DICAP BIANG TERORIS DAN BIADAB?

Pertanyaan.
Cap teroris dan biadab telah disematkan kepada Islam. Kita melihat dan menyadari bahwa kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin menjadi penyebab utama agama Islam didiskreditkan. Bagaimanakah cara keluar dari hal ini?

Jawaban,
Orang-orang kafir memerangi Islam semenjak zaman dahulu kala. Mereka berusaha mendiskreditkan Islam dengan menyematkan berbagai sifat yang sangat buruk dalam rangka untuk menakut-nakuti orang dari Islam.

يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Mereka ingin memadamkan cahaya Allâh dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allâh (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya. [Ash-Shaff/61:8]

Diantaranya adalah bahwa mereka mencap Islam sebagai teroris dan biadab. Mereka lupa bahwa tindakan teror, kebiadaban dan pembunuhan terhadap berbagai bangsa (genosida) serta menindas manusia, juga semua sifat dan perilaku tercela; semua itu hanyalah ada pada agama kekufuran dan sifat-sifat orang-orang kafir. Adapun adanya sebagian manusia yang menisbatkan diri mereka kepada Islam yang melakukan perbuatan-perbuatan salah –baik karena tidak tahu atau karena maksud buruk– maka itu semua tidaklah dinisbatkan kepada Islam. Karena Islam melarang hal tersebut.

Cara untuk membebaskan dari tuduhan buruk ini terhadap Islam adalah dengan menjelaskan bahwa perbuatan orang-orang tersebut bukanlah bagian dari ajaran Islam. Itu hanyalah perbuatan yang sifatnya individual semata. Dan setiap muslim tentunya juga rentan untuk melakukan kesalahan. Tak ada yang terjaga dari dosa selain Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Al-Muntaqâ Min Fatâwâ Fadhilat Asy-Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan hlm. 489]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Hukum Bom Bunuh Diri

HUKUM BOM BUNUH DIRI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Syaikh rahimahullah berkata tatkala menerangkan hadist tentang kisah “Ashabul Ukhdud” (orang-orang yang membuat parit), ketika menyebutkan faidah-faidah yang terdapat dalam kisah tersebut, ‘bahwasanya seseorang dibenaran mengorbankan dirinya untuk kepentingan otang banyak, karena pemuda ini memberitahukan kepada raja cara membunuhnya yaitu dengan mengambil anak panah milik pemuda itu”[1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : ‘Karena hal ini merupakan jihad fi sabilillah, yang menyebabkan orang banyak beriman, sedangkan pemuda tadi tidak rugi karena ia telah mati, dan memang ia akan mati cepat atau lambat

Adapun perbuatan sebagian orang yang mengorbankan diri, dengan jalan membawa bom kemudian ia datang kepada kaum kuffar lalu meledakkannya merupakan bentuk bunuh diri -semoga Allah melindungi kita-. Barangsiapa yang melakukan bunuh diri maka ia kekal di Neraka Jahannam selamanya seperti telah disinyalir oleh sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam[2], karena orang tersebut melakukan bunuh diri bukan untuk kemaslahatan agama Islam. Sebab jika ia membunuh dirinya serta membunuh sepuluh, seratus atau dua ratus orang, hal itu tidak mendatangkan manfaat bagi Islam dan tidak ada orang yang mau masuk Islam, berbeda dengan kisah pemuda tadi. Bahkan boleh jadi hal ini akan memunculkan kemarahan di hati para musuh sehingga mereka membinasakan kaum muslimin dengan sekuat tenaga.

Contohnya apa yang diperbuat oleh orang-orang Yahudi terhadap orang-orang Palestina. Jika di antara penduduk Palestina satu orang yang mengorbankan diri dan ia bisa membunuh enam, atau tujuh orang, maka orang-orang Yahudi akan membalasnya dengan memakan korban enam puluh orang atau lebih. Hal tersebut tidaklah memberikan manfaat bagi kaum muslimin, dan tidak pula orang yang melakukannya.

Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwasanya perbuatan yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengorbankan dirinya termasuk perbuatan bunuh diri yang tidak sesuai dengan kebenaran, dan menyebabkan pelakunya masuk ke dalam neraka –semoga Allah melindungi kita-. Pelakunya pun tidak dikatagorikan sebagai syahid. Akan tetapi jika pelakunya beranggapan bahwasanya hal itu dibenarkan, maka kami berharap mudah-mudahan ia terbebas dari dosa, tetapi tetap saja tidak dikatagorikan sebagai syahid, karena ia tidak menempuh jalan orang yang syahid. Dan barangsiapa yang berijtihad lalu ia salah maka baginya satu pahala[3].

Pertanyaan : Bagaimana dengan hukuman syar’i terhadap orang yang membawa bom di tubuhnya kemudian meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang-orang kafir dengan maksud untuk menghancurkan mereka ? Apakah bisa dibenarkan beralasan dengan kisah pemuda yang memerintahkan raja untuk membunuh dirinya ?

Jawaban : Orang yang meletakkan bom di badannya lalu meledakkan dirinya di kerumunan musuh merupakan suatu bentuk bunuh diri dan ia akan disiksa di Neraka Jahannam selamanya, disebabkan perbuatan tersebut, sebagaimana telah disebutkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang membunuh dirinya dengan sesuatu ia akan disiksa karenanya di Neraka Jahannam.

Sungguh aneh orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut, sedangkan mereka membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh diri ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [An-Nisa’/4 : 29]

Akan tetapi mereka tetap saja melakukannya, apakah mereka mendapatkan sesuatu ? Apakah musuh telah kalah ? Ataukah sebaliknya, mereka semakin keras terhadap orang-orang yang melakukan pebuatan ini, seperti yang sedang terjadi di negeri Yahudi, di mana perbuatan-perbuatan tersebut menjadikan mereka semakin sombong bahkan kami menemukan data bahwasanya Negara Yahudi pada pertemuan terakhir golongan kanan menang yaitu mereka yang ingin menguasai bangsa Arab.

Akan tetapi orang yang berbuat seperti ini yang beranggapan bahwa ini adalah perngorbanan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala kami mohon kepada Allah agar ia tidak disiksa karena telah menakwilkan dengan takwil yang salah.

Adapun beralasan dengan kisah pemuda tadi, maka perbuatan pemuda tersebut menjadikan orang masuk Islam bukannya menghancurkan musuh. Oleh karena itu, ketika raja mengumpulkan orang banyak lalu ia mengambil anak panah dari tempat pemuda itu seraya berkata : Dengan nama Allah tuhan pemuda ini, orang-orang pun berteriak : Tuhan adalah Tuhannya pemuda ini, sehingga menghasilkan ke-Islaman orang banyak. Apabila terjadi seperti kisah pemuda ini maka bolehlah beralasan dengan kisah tersebut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kita agar diambil sebagai pelajaran. Akan tetapi orang-orang yang beranggapan bahwasanya boleh membunuh diri mereka jika mampu membunuh sepuluh atau seratus dari pihak musuh, hal itu hanyalah menimbulkan kemarahan dalam diri musuh serta mereka semakin berpegang dengan keyakinan mereka.

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani,  Penerjemah, Andi Masyudin. Penerbit Pustaka At-Tazkia, Cetakan Pertama, Rabi’ul Akhir 1425H/Juni 2004M]
_______
Footnote
[1] Kisah ini dikeluarkan oleh Imam Muslim di kitab Az-Zuhud wa Ar-Raqaiq, bab : Kisah Ashabul Ukhdud’ hadits no. 3005
2] Hadits riwayat Al-Bukhari dalam kitab Ath-Thib bab : Larangan minum racun dan berobat dengannya serta perkara-perkara yang dikhawaatirkan timbul darinya, hadits no. 5778
[3] Syarah Riyadush Shalihin 1/165-166

Pembunuhan Dan Pemboman Di Negara Kafir Bentuk Jihad?

PEMBUNUHAN DAN PEMBOMAN DI NEGARA KAFIR  BENTUK JIHAD?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan :  Ahsanaallahu ilaikum –semoga Allah menganugrahkan kebaikan kepada anda- apakah melakukan pembunuhan dan pemboman terhadap gedung-gedung milik negara/pemerintah di negara-negara kafir merupakan hal darurat dan bentuk jihad?

Jawaban : Pembunuhan dan pemboman merupakan hal yang tidak boleh, karena akan menimbulkan kejahatan, pembunuhan dan terjadinya pengusiran kaum muslimin, adapun yang disyaratkan terhadap orang-orang kafir yaitu berperang fi sabilillah, menghadapi mereka dalam peperangan jika kaum muslimin memiliki persiapan pasukan, berperang dengan kaum kuffar, membunuh mereka seperti apa yang telah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berhijrah ke Madinah, hingga beliau mendapatkan penolong dan penyokong, adapun pemboman dan pembunuhan hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berada di Makkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan agar menahan diri dari memerangi kaum kuffar.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!” [An-Nisa/4:77]

Beliau diperintahkan untuk menahan diri dari memerangi kaum kuffar karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki kekuatan untuk memerangi mereka, kalau kaum muslimin membunuh salah seorang dari kaum kuffar maka kaum kuffar yang lain akan menghabisi mereka karena kaum kuffar lebih kuat dari kaum muslimin dan kaum muslimin di bawah kekuasaan dan tekanan kaum kuffar.

Maka pembunuhan yang mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang bermukim di negara tempat mereka tinggal seperti yang terjadi sekarang ini bukanlah merupakan bentuk dakwah dan bukanlah suatu bentuk jihad fi sabilillah dan begitu juga pemboman ataupun pengrusakan. Hal ini hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin sebagaimana yang terjadi sekarang.

Setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dan ketika itu beliau memiliki pasukan dan kekuatan maka pada saat itu beliau diperintahkan untuk memerangi kaum kuffar. Tetapi apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau pada saat di Makkah sebelum hijrah melakukan perbuatan seperti ini (pembunuhan dan pengrusakan)? Bahkan mereka menahan diri dari hal itu.

Apakah mereka melakukan pengrusakan terhadap harta kaum kuffar ketika mereka masih di Makkah? Bahkan mereka menahan diri dari yang demikian.

Mereka hanya diperintahkan untuk berdakwah dan menyampaikan risalah pada saat di Makkah, tetapi ketika mereka telah berada di Madinah maka mereka berjihad dan berpegang teguh saat negara Islam telah berdiri.

Pertanyaan : Ada seorang da’i di Aljazair yang menulis sebuah buku yang isinya menyatakan bahwasanya pembunuhan berencana termasuk sunnah yang terlupakan, Ia berdalil dengan kisah pembunuhan Ka’ab bin Asraf, serta pembunuhan terhadap orang Yahudi yang menyingkap aurat seorang muslimah, apa pedapat Anda tentang hal tersebut?

Jawaban : Pembunuhan berencana yang terjadi pada kisah Ka’ab bin Asyraf tidak bisa dijadikan dalil (sandaran) untuk membenarkan hal tersebut, karena pembunuhan terhadap Ka’ab bin Asyraf merupakan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah adalah seorang pemimpin, sedangkan Ka’ab bin Asyraf adalah rakyat beliau yang berada dalam perjanjian, akan tetapi Ka’ab bin Asyraf berkhianat terhadap perjanjian sehingga secara hukum boleh untuk membunuhnya agar ia tidak melakukan kejahatan terhadap kaum muslimin lainnya. Dan pembunuhan terhadap Ka’ab bin Asyraf bukanlah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau dilakukan oleh kelompok tanpa adanya pemimpin seperti pembunuhan yang marak terjadi pada saat sekarang ini, karena sesungguhnya kekacauan yang terjadi sekarang ini tidaklah dibenarkan oleh Islam yang mana kekacauan tersebut menjadi penyebab timbulnya mudharat yang lebih besar bagi agama Islam dan kaum muslimin.

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani,  Penerjemah, Andi Masyudin. Penerbit Pustaka At-Tazkia, Cetakan Pertama, Rabi’ul Akhir 1425H/Juni 2004M]

Hukum Berdakwah Dengan Melakukan Pembunuhan

HUKUM  BERDAKWAH DENGAN MELAKUKAN PEMBUNUHAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan : Jama’ah Islamiyah bersenjata di Aljazair mengatakan bahwa Anda memberikan dukungan terhadap perbuatan mereka untuk membunuh para petugas keamanan (polisi) dan untuk mengangkat senjata secara umum. Apakah hal tersebut benar? Dan bagaimana hukum perbuatan mereka disertai dalil-dalilnya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban : Bismillahirrahmanirrahim, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Rasulullah, keluarga, dan para sahabat beliau serta orang-orang yang megikuti petunjuk beliau. Amma ba’du.

Kami telah memberikan nasehat kepada saudara-saudara kami di mana saja berada –para juru dakwah–  agar mereka berada di atas ilmu dan petunjuk, serta  agar mereka memberikan nasehat kepada khalayak umum dengan menggunakan ungkapan-ungkapan dan metode yang baik, memberikan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik, dalam rangka mengamalkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” [An-Nahl/16:125]

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan manusia untuk berdakwah di jalan Allah, memberikan petunjuk kepada manusia ke jalan yang lurus yakni berdakwah kepada Allah dengan hikmah berdasarkan ilmu yaitu dengan firman Allah, sabda Nabi, dan memberikan pelajaran yang baik serta membantah mereka dengan cara yang paling baik, dan tatkala terdapat syubhat maka terjadilah perdebatan dengan cara yang baik dan metode yang tepat untuk menghilangkan syubhat.

Seandainya ada seorang da’i di Aljazair mengatakan bahwasanya saya berkata kepada mereka : Bunuh Polisi (petugas keamanan) atau angkatlah senjata untuk berdakwah di jalan Allah maka hal itu tidaklah benar bahkan itu merupakan suatu kebohongan. Karena dakwah hanyalah dengan metode yang baik berdasarkan firman Allah, dan sabda Nabi-Nya, mengingatkan dan memperingatkan, kabar gembira dan ancaman. Demikianlah cara berdakwah kepada Allah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pada waktu di Makkah sebelum beliau memiliki kekuasaan. Mereka tidak memerintahkan manusia berdakwah dengan senjata akan tetapi mereka menyeru manusia dengan ayat-ayat Al-Qur’an, perkataan yang baik dan indah, karena hal tersebut lebih bisa mendatangkan kebaikan dan lebih mudah untuk diterima.

Adapun dakwah dengan cara membunuh tidaklah termasuk dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan juga sunnah para sahabat beliau. Akan tetapi, setelah Allah memberikan Madinah sebagai tempat hijrah bagi para Muhajirin sehingga beliau memiliki kekuatan di Madinah dan Allah mensyariatkan untuk berjihad dan menegakkan hukum Allah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjihad melawan kaum musyrikin dan menegakkan hukum Allah setelah Allah memerintahkan hal tersebut.

Maka wajib bagi para juru dakwah untuk berdakwah di jalan Allah dengan cara yang baik yaitu dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi. Jika dakwah tidak berhasil maka segala permasalahan dibawa kepada pemimpin, mereka menasehati pemimpin untuk merealisasikannya. Seorang pemimpin adalah tempat bagi juru dakwah untuk mengadukan permasalahan. Mereka menasehati pemimpin tentang hal-hal yang wajib sehingga tercipta hubungan baik antara ulama dan pemerintah.

Para juruk dakwah mengembalikan segala permasalahan yang membutuhkan kepada tindakan seperti dipenjarakan, dibunuh dan menjatuhkan hukuman kepada pemimpin dan menasehati mereka serta memberikan petunjuk yang baik dengan metode yang baik dan menggunakan kata-kata yang lembut, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ ۖ وَقُولُوا آمَنَّا بِالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَٰهُنَا وَإِلَٰهُكُمْ وَاحِدٌ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan katakanlah: “Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri“[Al-Ankabut/29:46]

Jika seorang ahli kitab atau selain mereka melakukan kezhaliman maka pemimpinlah yang mempunyai tugas untuk memberikannya hukuman yang sesuai, dan juru dakwah yang menyeru di jalan Allah wajib bagi mereka untuk berlaku lemah lembut dan penuh hikmah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِيْ شَيْءٍ إِلاّ زَانَهُ وَلاَ يُنُزِعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

Sesungguhnya kelemahlembutan jika ada pada sesuatu maka ia akan menghiasinya, jika tidak ada pada sesuatu maka ia cacat[1]

مَنْ يُحْرَمُ الرِّفْقُ يُحْرَمُ الْخَيْرُ كُلُّهُ

Barangsiapa yang tidak memiliki kelemah lembutan, maka diharamkan seluruh kebaikan bagi dirinya[2]

Maka para juru dakwah wajib untuk menasehati manusia dengan mengingatkan mereka ayat-ayat dan hadits-hadits, jika ia mendapati orang yang memiliki syubhat maka debatlah mereka dengan cara yang paling baik yakni dengan cara menjelaskan makna ayat ini begini, hadits ini begini, Allah berfirman seperti ini, Rasulullah bersabda begini sampai syubhat hilang darinya dan tegaknya kebenaran.

Demikianlah yang menjadi kewajiban bagi saudara-saudara kami yang berada di Aljazair dan selainnya untuk meniti jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di Makkah dan begitu juga para sahabat, dengan perkataan yang yang lemah lembut dan cara yang baik karena pada saat sekarang mereka tidak memiliki kekuatan bahkan kekuatan berada pada pihak mereka, mereka wajib menasehati pemimpin dan yang berwenang dengan hikmah sehingga tercipta suasana tolong menolong dalam menindak pelaku kejahatan dan tegaknya kebenaran.

Kewajiban para pemimpin merealisasikan hal tersebut, sedangkan para ulama serta para da’i di jalan Allah wajib untuk memberikan nasehat, menyampaikan dan memberikan penjelasan. Semoga Allah memberikan hidayah bagi kita semua.

Pertanyaan : Kelompok ini membunuh sebagian kaum wanita yang menolak untuk mengenakan hijab, apakah hal ini dibenarkan?

Jawaban : Ini juga merupakan kesalahan, hal demikian tidak boleh mereka lakukan. Yang wajib yaitu memberikan nasehat kepada para wanita sehingga mereka mau mengenakan hijab, memberikan nasehat kepada orang yang tidak shalat sehingga ia mau mengerjakan shalat, nasehat kepada pemakan riba sehingga mereka mau meninggalkannya, nasehat kepada orang yang melakukan perzinaan sehingga meninggalkannya, nasehat kepada peminum khamar sehingga ia meninggalkannya. Semuanya diberikan nasehat, dinasehati dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi, memperingatkan mereka dengan kemurkaan Allah dan siksaan di Hari Kiamat.

Adapun penganiayaan atau pembunuhan atau bentuk-bentuk gangguan yang lain tidaklah patut dilakukan oleh para juru dakwah. Bahkan hal tersebut menjadikan mereka menjauh dari para juru dakwah. Para da’i seharusnya menghiasi diri mereka dengan keramahan, bersabar dari derita serta berkata-kata dengan lemah lembut di mana saja sehingga dapat menambah orang yang mengikuti kebaikan dan menipiskan pelaku kejahatan, lalu orang-orang mendapatkan manfaat dari dakwah tersebut dan menerimanya.

Pertanyaan : Apa nasehat anda kepada orang yang melakukan pembunuhan atau semisalnya, wahai Syaikh?

Jawaban : Aku berpesan kepada mereka untuk segera bertaubat kepada Allah dan ikutilah jalan yang telah ditempuh oleh para Salafus Shalih, menyeru kepada Allah dengan hikmah dan memberikan pelajaran yang baik dan berdebat dengan cara yang paling baik, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, dan mengerjakan amal yang saleh”[Fushshilat/41:33]

 Jangan menjerumuskan diri mereka ke dalam perbuatan-perbuatan yang menjadi penyebab menyempitnya ruang gerak bagi dakwah, menimbulkan bahaya bagi para da’i dan berkurangnya ilmu. Sebaliknya jika mereka berdakwah dengan menggunakan kata-kata yang lembut dan metode yang baik maka akan semakin banyak para du’at yang manusia dapat mengambil manfaat darinya, mereka mendengarkan perkataan ini sehingga akan muncul halaqah-halaqah baik di masjid maupun selain masjid serta semakin banyak ditunaikan nasehat, sehingga orang-orang memperoleh manfaatnya.

Allah memberikan petunjuk kepada para hamba-Nya, semoga Allah memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada semua hamba-Nya[3]

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani,  Penerjemah, Andi Masyudin. Penerbit Pustaka At-Tazkia, Cetakan Pertama, Rabi’ul Akhir 1425H/Juni 2004M]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Imam Muslim di kitab Al-Birru was Shilah, bab : Fadhlul Rifq, hadits no.2594
[2] Diriwayatkan oleh Imam Muslim di kitab Al-Birru was Shilah, bab : Fadhlul Rifq, hadits no.2592
[3] Fatawa Al-Ulama Al-Akabir, 61-68

Keputusan Haiah Kibarul Ulama Berkenaan Dengan Masalah Teror

KEPUTUSAN HAIAH KIBARUL ULAMA BERKENAAN DENGAN MASALAH TEROR

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, segala kemenangan diperuntukkan bagi orang-orang, bertakwa, dan permusuhan hanya bagi orang-orang yang zhalim. Semoga shalawat dan salam serta barakah tercurah kepada makhluk yang paling mulia, yaitu Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, para shabat dan orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau hingga akhir zaman.

Sesungguhnya majelis Haiah Kibarul Ulama pada daurah ke 32 yang bertempat di Thaif yang dimulai tanggal 12-18 Muharram 1409H, membahas tentang kabar tentang terjadinya beberapa pengrusakan yang menewaskan banyak orang-orang yang tidak bersalah, hilangnya harta yang tidak sedikit, hancurnya fasilitas-fasilitas umum di negeri-negeri Islam dan sekitarnya. Hal ini dilakukan oleh sekelompok orang yang imannya tipis atau memiliki jiwa yang sakit serta rasa iri hati.

Contoh-contoh dari kejahatan mereka : Peledakan bangunan-bangunan serta membakar fasilitas-fasilitas umum, menghancurkan barang-barang dagangan, pemboman serta pembajakan pesawat-pesawat. Kalau diperhatikan dengan seksama berdasarkan beragam peristiwa yang terjadi baik di negara-negara yang dekat ataupun yang jauh, bahwasanya Saudi Arabia dan negara-negara lainnya merupakan sasaran dari semua ini.

Maka majelis Haiah Kibarul Ulama melihat betapa pentingnya menetapkan hukum atas para pelaku pengrusakan tersebut. Baik yang menjadi sasaran dari pengrusakan itu tempat-tempat umum dan fasilitas negara ataupun yang lainnya dengan maksud murni kejahatan dan menghilangkan rasa aman.

Majelis ulama telah meneliti dengan seksama dari apa yang disampaikan oleh para ahli ilmu, bahwasanya syariat mencakup secara menyeluruh menetapkan wajibnya mempertahankan lima hal yang sangat penting dan mengambil berbagai tindakan untuk menjaganya, lima hal tersebut adalah agama, nyawa, kehormatan, akal dan harta.

Majelis ulama telah memiliki gambaran akan bahaya-bahaya besar yang akan timbul akibat menzhalimi jiwa-jiwa, kehormatan-kehormatan kaum muslimin dan harta mereka serta akibat yang ditimbulkan oleh pengrusakan-pengrusakan, seperti tidak adanya rasa aman dalam suatu negara, maraknya kekerasan dan kekacauan, serta ketakutan kaum muslimin atas diri serta harta mereka.

Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjaganya bagi manusia agama, diri, jiwa, kehormatan, akal pikiran, serta harta benda mereka dengan batas-batas yang telah disyariatkanNya yang dengannya akan tercipta rasa aman.

Hal tersebut telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya.

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israil, bahwa : barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” [Al-Maidah/5 : 32]

Dan firmanNya.

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” [Al-Maidah/5 : 33]

Menegakkan tersebut merupakan jaminan akan tersebarnya rasa aman serta rasa damai, tidak akan ada keinginan bagi masing-masing individu untuk melakukan kejahatan ataupun kezhaliman atau kaum muslimin.

Jumhur ulama telah sepakat bahwa hukum terror yang dilakukan di suatu kota, atau tempat lainnya, sama saja sebagaimana firman Allah.

وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا

Mereka melakukan kerusakan di muka bumi

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ ﴿٢٠٤﴾ وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia manarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan” [Al-Baqarah/2 : 204-205]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al-A’raf/7 : 56]

Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : “Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang untuk melakukan kerusakan di muka bumi serta hal-hal yang bisa menjadikannya rusak setelah Allah memperbaikinya, karena jika semuanya berjalan dengan baik (lurus) kemudian terjadi kerusakan setelah itu maka hal tersebut akan lebih berbahaya bagi manusia, karena itulah Allah melarang hal tersebut”.

Al-Qurthubi Rahimahullah berkata : “Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang segala bentuk pengrusakan (baik sedikit ataupun banyak) setelah adanya perbaikan (sedikit atau banyak), berlaku secara umum menurut pendapat yang paling benar”.

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan di atas, bahwasanya perbuatan-perbuatan mereka itu melebihi tindakan kaum muharibin yang melakukan hal tersebut, mempunyai tujuan-tujuan khusus dalam mencapai maksud mereka, seperti harta dan kehormatan. Sedangkan mereka bertujuan membuat keributan (kegoncangan), melemahkan persatuan manusia serta menyesatkan aqidah umat dan memalingkannya dari manhaj rabbani.

Berdasarkan hal tersebut majelis ulama secara ijma menetapkan.

Pertama. Orang yang telah pasti (secara syariat) terbukti melakukan suatu bentuk kerusakan di muka bumi yang membuat suatu kekacauan dengan cara menzhalimi jiwa dan harta secara umum atau khusus seperti meledakkan bangunan orang-orang miskin, masjid, sekolah-sekolah, rumah sakit, pabrik-pabrik, jembatan, gudang senjata dan gudang air, proyek-proyek umum milik baitul mal seperti ; pipa minyak, peledakan pesawat ataupun membajaknya dan semisalnya, bahwasanya hukuman yang pantas baginya hanyalah hukuman mati sesuai dengan dalil-dalil yang telah lewat, bahwasanya halal darah orang yang telah melakukan suatu bentuk kerusakan, sebab orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut lebih berbahaya dan lebih pantas ditakuti dari pada orang yang menggunakan cara singkat dengan menzhalimi seseorang, membunuh, ataupun merampas hartanya. Itu adalah hukum yang telah Allah tetapkan seperti yang tercantum dalam ayat Al-Hirabah (pengrusakan).

Kedua. Bahwasanya sebelum menjatuhkan hukuman seperti yang telah dijelaskan di atas wajib bagi mahkamah syari’ah dan majelis khusus serta mahkamah tinggi meminta klarifkasi tentang perbuatannya tersebut sehingga tidak salah dalam menjatuhkan vonis dan menumpahkan darah orang yang tidak berdosa dan untuk menjalankan prosedur hukum yang berlaku di negeri ini berkaitan dengan investasi terhadap aksi-aksi kejahatan.

Ketiga. Majelis ulama berpendapat agar hukuman disebar luaskan kepada masyarakat umum melalui media massa.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mencurahkan shalawat dan salam kepada hamba serta RasulNya Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Majelis Haiah Kibarul Ulama[1]

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani,  Penerjemah, Andi Masyudin. Penerbit Pustaka At-Tazkia, Cetakan Pertama, Rabi’ul Akhir 1425H/Juni 2004M]
_______
Footnote
[1] Majelis Haiah Kibarul Ulama. Majalah Mujamma’ Fiqh Islami, edisi ke 2 halaman 181, Keputusan no. 148. dicetak dari Daurah (pertemuan) ke-32, 12 Muharram 1409H

Sejarah Awal Mula Pemberontakan Dalam Islam

SEJARAH AWAL MULA PEMBERONTAKAN DALAM ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حَفِظَهُ الله تَعَالَى

Tercatat dalam sejarah, bahwa pemberontakan pertama kali dalam Islam dilakukan oleh Dzul Khuwaishirah –yaitu cikal bakal Khawarij– yang kemudian menurunkan generasi yang berpemikiran sesat seperti dia. Demikian juga tercatat pada perkembangan berikutnya, tidak ada satu pun pemberontakan kecuali pelakunya adalah Khawarij dan Syi’ah Rafidhah, atau orang-orang yang teracuni pemikiran dua aliran sesat tersebut. Mereka terus mengotori barisan ummat Islam ini dengan tampil sebagai teroris di tubuh ummat. Berikut beberapa contoh aksi teror dan pemberontakan yang mereka lakukan sepanjang sejarah Islam:

Pemberontakan Pertama
Pemberontakan pertama dalam sejarah Islam dilakukan oleh Dzul Khuwaishirah.[1]

Al-Imam Ibnul Jauzi (wafat th. 597 H) berkata dalam kitabnya Talbiis Ibliis:

أَوَّلُ الْخَوَارِجِ وَأَقْبَحُهُمْ حَالَةً ذُو الْخُوَيْصِرَةِ

Khawarij yang pertama dan paling jelek adalah Dzul Khuwaishirah.”

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, bahwa ia berkata: “’Ali pernah mengirim sepotong emas dalam kantong kulit yang telah disamak dari Yaman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaiahi wa sallam, dan emas itu belum dibersihkan dari kotorannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Aqra’ bin Habis, Zaid al-Khail, dan ‘Alqamah atau ‘Amir bin ath-Thufail. Maka, seseorang dari sahabat mereka mengatakan: “Kami lebih berhak dengan (harta) ini dibanding mereka.” Ucapan itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda:

أَلاَ تَأْمَنُوْنِي وَأَنَا أَمِيْنُ مَنْ فِي السَّمَاءِ، يَأْتِيْنِي خَبَرُ السَّمَاءِ صَبَاحًا وَمَسَاءً.

Apakah kalian tidak percaya kepadaku, padahal aku adalah kepercayaan Dzat yang ada di langit (yakni Allah), wahyu turun kepadaku dari langit di waktu pagi dan sore.” [2]

Kemudian datanglah seorang laki-laki yang cekung kedua matanya, menonjol bagian atas kedua pipinya, menonjol kedua dahinya, lebat jenggotnya, botak kepalanya dan tergulung sarungnya. Orang itu berkata: “Bertaqwalah kepada Allah, wahai Rasulullah!” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

وَيْلَكَ، أَوَلَسْتُ أَحَقَّ أَهْلِ اْلأَرْضِ أَنْ يَتَّقِيَ اللهَ؟

Celakalah engkau! Bukankah aku manusia yang paling takwa kepada Allah di muka bumi?!”

Kemudian orang itu pergi. Maka Khalid bin Walid Radhiyallahu anhu berkata: “Wahai Rasulullah, apakah harus aku penggal lehernya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan, dia masih shalat (yakni masih Muslim).” Khalid Radhiyallahu anhu berkata: “Berapa banyak orang yang shalat berucap dengan lisannya (syahadat) ternyata bertentangan dengan isi hatinya.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Aku tidak diperintahkan untuk mengorek isi hati manusia dan membelah dada-dada mereka.” Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kepada orang itu seraya bersabda:

إِنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ ضِئْضِىءِ هذَا قَوْمٌ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ رَبْطًا، لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ.

Sesungguhnya akan keluar dari keturunan orang ini sekelompok kaum yang membaca Kitabullah (Al-Qur-an) secara kontinyu namun tidak melampaui tenggorokan mereka [3]. Mereka melesat (keluar) dari (batas-batas) agama layaknya anak panah yang melesat menuju (sasaran) buruannya.”

Dan saya (perawi) kira beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ َلأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ ثَمْوْدَ.

Jika aku menjumpai mereka (lagi), niscaya aku akan bunuh mereka seperti dibunuhnya kaum Tsamud[4]

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang membagi ghanimah, tiba-tiba Dzul Khuwaishirah -seseorang dari bani Tamim- mendatangi beliau seraya berkata: “Wahai Rasulullah, berbuat adillah!!”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah engkau, siapa lagi yang dapat berlaku adil jika aku sudah (dikatakan) tidak adil. Sungguh celaka dan rugi jika aku tidak dapat berbuat adil.” Lalu ‘Umar berkata: “Wahai Rasulullah, izinkan aku memenggal lehernya!” Rasulullah menjawab: “Biarkan dia. Sesungguhnya dia mempunyai pengikut, dimana kalian menganggap remeh shalat kalian jika dibandingkan shalatnya mereka, juga puasa kalian dibandingkan puasanya mereka. Mereka membaca Al-Qur-an tetapi tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat (keluar) dari (batas-batas) agama seperti melesatnya anak panah dari (sasaran) buruannya…”[5]

Dalam riwayat lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هذَا، أَوْ فِيْ عَقِبِ هذَا قَوْمٌ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ مُرُوْقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ، يَقْتُلُوْنَ أَهْلَ اْلإِسْلاَمِ وَيَدَعُوْنَ أَهْلَ اْلأَوْثَانِ، لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ َلأَقْتُلَنَّهُمْ قَتَلَ عَادٍ.

“… Akan keluar dari keturunan orang ini suatu kaum yang mereka itu ahli membaca Al-Qur-an, namun bacaan tersebut tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat (keluar) dari (batas-batas) agama seperti melesatnya anak panah dari (sasaran) buruannya. Mereka membunuh ahlul Islam dan membiarkan hidup ahlul Autsan (orang kafir). Jika aku sempat mendapati mereka, akan kubunuh mereka dengan cara pembunuhan terhadap kaum ‘Aad.”[6]

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah kemudian berkata: “Orang itu dikenal dengan nama Dzul Khuwaishirah at-Tamimi. Dia adalah Khawarij pertama dalam Islam. Penyebab kebinasaannya disebabkan dia merasa puas dengan pendapatnya sendiri. Seandainya dia berilmu, tentu dia akan mengetahui bahwa tidak ada pendapat yang lebih tinggi dari pendapat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْخَوَارِجُ هُمْ كِلاَبُ النَّارِ.

Khawarij adalah anjing-anjing (penghuni) Neraka.”[7]

Pemberontakan Kedua
Pemberontakan kedua terjadi pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu. Pada masa beliau muncul gerakan separatis yang dimotori oleh beberapa kalangan kabilah Arab. Mereka menyatakan murtad dari Islam. Mereka berkata: “Masa kenabian berakhir dengan wafatnya Muhammad. Maka kita tidak mentaati siapa pun selama-lamanya setelah wafatnya Muhammad!!” Dan lainnya lagi menyatakan menolak untuk membayar zakat.

Pemberontakan dan gerakan murtad ini merupakan ancaman langsung terhadap eksistensi Islam, sehingga membuat Islam benar-benar dalam kondisi genting. Kemudian Allah selamatkan agama ini dengan mengokohkan dan memantapkan hati Abu Bakar ash-Shiddiq untuk tampil memerangi dan menumpaskan gerakan separatis dan aksi murtad tersebut. Tindakan Abu Bakar ini didukung oleh seluruh Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam[8]. Imam ‘Ali Ibnul Madini berkata: “Sesungguhnya Allah menjaga agama ini dengan Abu Bakar Radhiyallahu anhu pada saat terjadi riddah dan dengan Imam Ahmad rahimahullah pada hari mihnah.”[9]

Pemberontakan Ketiga
Pemberontakan ketiga terjadi pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu. Yaitu gerakan teroris yang merupakan konspirasi Yahudi dan Persia untuk melakukan pembunuhan yang dilakukan oleh Abu Lu’lu’ah al-Majusi terhadap Amirul Mukminin al-Faruq ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu. Beliau wafat tahun 23 H (643 M) Radhiyallahu anhu.[10]

Pemberontakan Keempat
Kemudian di zaman pemerintahan khalifah ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu anhu muncul pula gerakan teror dan pemberontakan yang memprovokasi massa untuk anti terhadap khalifah yang sah, Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu anhu. Gembong dari gerakan ini adalah ‘Abdullah bin Saba’ al-Yahudi. Dia menampilkan diri sebagai seorang Muslim, namun kedengkian dan kekufuran terhadap Islam tersimpan di dadanya.

Selama 40 hari khalifah ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu anhu dikepung di rumah beliau sendiri. Para pemberontak (Khawarij/Teroris) pun bahkan berani menerobos masuk rumah khalifah ‘Utsman dengan menaiki dinding rumah beliau. Kemudian dengan kejinya mereka membunuh Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan yang ketika itu sedang membaca Al-Qur-an. Muncratlah darah suci seorang Sahabat mulia Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tetesan pertama darah beliau mengenai mushaf yang berada di pangkuannya, tepat mengenai ayat Allah:

فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Maka Allah akan mencukupi (membalas)mu dari mereka dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [Al-Baqarah/2: 137][11]

Beliau Radhiyallahu anhu wafat pada tahun 35 H (656 M).

Pemberontakan Kelima
Kemudian barisan para teroris pembunuh Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan tersebut menghilangkan jejak dan menyusup di barisan Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib. Mereka menampilkan diri sebagai pendukung khalifah ‘Ali. Barisan para teroris tersebut menyulut bara fitnah. Hingga akhirnya, mereka menyatakan diri keluar dari barisan khalifah ‘Ali, dengan alasan bahwa ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu telah kafir karena telah berhukum dengan selain hukum Allah. Mereka menyempal dari barisan khalifah ‘Ali dan menyingkir dari suatu tempat yang bernama Harura’, jumlah mereka sekitar 12000 orang, yang kemudian mereka berdiam di situ. Itulah awal pertumbuhan mereka secara terang-terangan memisahkan diri dan keluar dari barisan para Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka memproklamirkan bahwa komandan perang mereka adalah ‘Abdullah bin Wahhab ar-Rasibi dan imam mereka adalah ‘Abdullah bin al-Kawwa al-Yasykuri.[12]

Orang-orang Khawarij sangat kuat dalam beribadah, tetapi mereka meyakini bahwa mereka lebih berilmu dari para Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini merupakan penyakit yang sangat berbahaya. Di tengah-tengah mereka tidak ada seorang pun ahlul ilmu dari kalangan Sahabat, padahal para Sahabat masih hidup.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma menuturkan: “Ketika kaum Khawarij memisahkan diri, mereka masuk ke suatu daerah. Ketika itu jumlah mereka 6000 orang. Mereka semua sepakat untuk memberontak kepada Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib. Banyak yang datang kepada ‘Ali untuk mengingatkan beliau: ‘Wahai Amirul Mukminin sesungguhnya kaum ini (Khawarij) hendak memberontak kepadamu!” Namun ‘Ali menyatakan: “Biarkan mereka, karena aku tidak akan memerangi mereka hingga mereka dulu yang memerangiku dan mereka akan mengetahui nantinya.”

Kemudian terjadi perdebatan antara Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dengan para Khawarij tersebut, semua hujjah dan argumentasi mereka dalam mengkafirkan dan memberontak dari barisan ‘Ali –bahkan dari barisan para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam– dibantah habis oleh Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dengan hujjah dan argumentasi yang kokoh dan tidak dapat dibantah lagi, dan mereka tidak mampu membantah hujjah-hujjah tersebut. Sehingga tersingkap dan terjawab segala kerancuan berpikir yang selama ini menutupi akal dan hati mereka yang picik tersebut. Ibnu ‘Abbas berkata: “Maka bertaubatlah 4000 orang dari mereka, dan sisanya tetap memberontak. Maka akhirnya mereka -para pemberontak- ditumpas habis.”[13]

Demikianlah Ibnu ‘Abbas menasihati mereka dengan meletakkan prinsip dasar dalam memahami agama Islam yang benar, yaitu dengan merujuk apa yang telah difahami dan diamalkan oleh para Sahabat Radhiyallahu anhum. Tidak boleh seseorang memahami dan menafsirkan nash-nash Al-Qur-an dan As-Sunnah dengan pemahaman dan penafsiran sendiri yang keluar dan berbeda dari apa yang dipahami dan diamalkan oleh para Sahabat.

Kemudian barisan Khawarij yang melarikan diri membuat fitnah dimana-mana dan berusaha membangun kekuatan kembali untuk memberontak dan memporak-porandakan jama’ah kaum Muslimin dan mereka terus mendendam kepada khalifah kaum Muslimin. Ada tiga orang Khawarij yang berencana membunuh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhum.

Kemudian ‘Abdurrahman bin ‘Amr yang terkenal dengan ‘Abdurrahman bin Muljam al-Himyari al-Kindi (seseorang dari kaum Khawarij) membunuh ‘Ali bin Abi Thalib ketika shalat Shubuh. Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu wafat di bulan Ramadhan tahun 40 H (661 M).[14]

Setiap pemberontakan melawan pemerintah, membuat kerusakan, mengganggu stabilitas keamanan, menakut-nakuti dan mengadakan teror bagi kaum Muslimin, maka umumnya pelakunya orang kafir, atau munafik atau Khawarij. Karena sesungguhnya Islam tidak pernah mengajarkan untuk membuat kerusakan, sebaliknya Islam mengajak kepada kedamaian dan keamanan.

Bahkan Nabi Ibrahim Alaihissallam setelah membangun Ka’bah beliau memohon kepada Allah agar negeri Mekkah diberikan rasa aman.

رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا

Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri (Makkah) ini, negeri yang aman sentausa….” [Al-Baqarah/2: 126]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (Ahlus Sunnah Melarang Memberontak Kepada Penguasa), Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1] Talbiis Ibliis (hal. 110) oleh Imam Ibnul Jauzi, cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, lihat juga al-Muntaqa an-Nafiis min Talbiis Ibliis (hal. 89) oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Halabi, cet. Daar Ibnul Jauzi.
[2] HR. Al-Bukhari (no. 4351), Muslim (no. 1064) dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri
[3] Yakni bacaan tersebut tidak sampai masuk ke dalam hatinya yang dengan itu dia dapat memahami apa yang dibacanya
[4] HR. Al-Bukhari (no. 4351, 7432), Muslim (no. 1064 (144)), Abu Dawud (no. 4764), an-Nasa-i (V/87-88), al-Baihaqi (VII/18) dan Ahmad (III/68, 72, 73) dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu.
[5] HR.Bukhari 3344, 3610, 6163, 6933 dan Muslim 1064, 1065
[6] HR. Al-Bukhari (no. 3344), Muslim (no. 1064 (143)) dan Abu Dawud (no. 4764).
[7] HR. Ahmad (IV/355), ‘Abdullah bin Ahmad dalam as-Sunnah (II/635, no. 1513), Ibnu Majah (no. 173), Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah (no. 904), Ibnu Abi Syaibah, al-Lalika-i dalam Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (no. 2311), dari Sahabat Ibnu Abi Aufa. Hadits ini shahih dan ada syawahid (penguat) dari Abu Umamah.
[8] Lihat al-Bidaayah wan Nihaayah (VI/315-335) oleh al-Hafizh Ibnu Katsir
[9] Siyar A’lamin Nubalaa’ (XI/196).
[10] Lihat al-Bidaayah wan Nihaayah (VII/141-142).
[11] Lihat al-Bidaayah wan Nihaayah (VII/192-198) dan Siyar A’laamin Nubalaa’ Siratul Khulafaa-ur Raasyidiin (hal. 206-207) oleh Imam adz-Dzahabi
[12] Demikianlah mereka menampilakan tokoh-tokoh baru, karena memang di tengah-tengah mereka tidak ada seorang pun dari kalangan para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada seorang ulama pun. Rata-rata mereka adalah kaum muda yang tidak memahami Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagaimana yang dipahami para Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kesempitan dan kedangkalan ilmu tersebut mereka berani menentang ulama dari kalangan para Sahabat Radhiyallahu anhum
[13] Lihat al-Bidaayah wan Nihaayah (VII/289-300).
[14] Lihat al-Bidaayah wan Nihaayah (VII/338-340).

Islam Rahmat Tidak Mengajarkan Perilaku Ekstrim

ISLAM RAHMAT TIDAK MENGAJARKAN PERILAKU EKSTRIM

Dien Islam, datang dari Allah Yang Maha Penyayang. Dalam banyak ayat, Allah Azza wa Jalla menjelaskan salah satu diantara sifatNya ini, diantaranya firman Allah Azza wa Jalla :

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ {1} الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {2} الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. [al Fatihah/1 : 1-3].

Kemudian dien ini diamanahkan kepada seorang Rasul yang juga bersifat rahim. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla,

لَقَدْ جَآءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَاعَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min. [at-Taubah/9 :128]

Tujuan pengutusan Rasul ini adalah sebagai rahmat bagi seluruh Alam. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَآ أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [al-Anbiya/21 : 107].

Mungkinkah dien yang datang dari Allah Yang Maha Penyayang, diamanahkan kepada seorang Rasul yang juga penyayang dan tujuan pengutusannya juga sebagai rahmat, mengajarkan ekstrimisme ?

Banyak nash-nash dalam Al Qur’an maupun hadits shahih yang menjelaskan ajaran dien ini. Dien ini mengajarkan kepada pemeluknya agar memiliki rasa kasih sayang kepada manusia, bukan hanya kepada sesama muslim, akan tetapi kepada semua manusia bahkan juga kepada hewan. Perhatikanlah hadits-hadits shahih yang memerintahkan kepada kaum muslimin agar mengasihi yang dimuka bumi.

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

Orang-orang yang menyayangi akan disayang oleh Dzat yang Maha Penyayang. Sayangilah orang yang ada di muka bumi, niscaya Dzat yang ada diatas langit (Allah) akan menyayangi kalian.

Perhatikanlah juga kisah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika disakiti oleh kaumnya saat mendakwahi mereka, sampai melukai jasad beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, malaikat penjaga gunung di Makkah mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menawarkan bantuan untuk membalas perlakuan kaumnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima tawaran itu, sebaliknya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohonkan ampunan buat mereka, karena mereka tidak tahu.

Terhadap hewan, dien ini juga mengajarkan agar memiliki kasih sayang. Karenanya, ketika hendak melakukan penyembelihan hewan, dien ini mengajarkan agar menggunakan pisau yang tajam.

Inilah ajaran Islam dan inilah gambaran sekilas tentang perilaku pembawa risalah ini, yang digambarkan sebagai gembong teroris oleh musuh Islam. Alangkah jauhnya tuduhan mereka dengan ajaran dan perilaku yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan.

Islam tidak mengajarkan ekstrimisme kepada pemeluknya. Sebaliknya sangat menganjurkan agar berkasih sayang. Islam menghargai dan membalas setiap perbuatan baik seorang muslim yang berbuat baik kepada orang lain bahkan menganggapnya sebagai bagian dari iman. Meskipun perbuatan itu dipandang rendah oleh manusia, misalnya menyingkirkan gangguan dari jalan. Jadi Islam berlepas diri dari segala perbuatan ekstrim yang dilakukan atas nama Islam.

Kalaupun ada diantara pemeluknya yang berbuat ekstrim, mestinya tidak langsung menuduh bahwa Islam itu ekstrim, rasulnya seorang teroris dan pemeluknya ekstrimis.

Kalau kita mau adil, maka kita akan dapatkan bahwa perbuatan ekstrim, tidak hanya dilakukan oleh sebagian orang yang mengaku Islam, akan tetapi juga dilakukan oleh non muslim. Perbuatan ekstrim tidak hanya bersumber dari negara-negara yang berpenduduk Muslim, akan tetapi juga bersumber dari negara non muslim. Namun kenapa yang dibesar-besarkan hanya yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin ? sementara perbuatan ekstrim yang dilakukan oleh non muslim tidak pernah di ekspose. Ini tidak lain karena ketidaktahuan mereka tentang islam atau karena kebencian yang mendekam dalam dada-dada mereka.

Menghadapi situasi seperti ini, kita sebagai kaum muslimin dituntut untuk tetap bersabar, terus mendakwahkan ajaran Islam yang benar berdasarkan pemahaman salafus shalih dan membuktikan dengan perilaku nyata, bukan sekedar teori.

Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa memberikan kita pemahaman yang benar tentang dien ini sebagaimana pemahaman pendahulu kita yaitu para shahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in. dan semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa memberikan kekuatan untuk tetap istiqamah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]