Category Archives: A9. Alwajiz3 Kitab Jenazah

Kitab Jenazah

KITAB JENAZAH [1]

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Siapa saja dari kaum muslimin yang sedang menghadapi sakaratul maut, maka disunnahkan bagi keluarganya untuk mentalqinkan (mengajarkan) kepadanya dengan kalimat syahadat.

Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ: لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ.

Talqinkanlah orang yang akan wafat di antara kalian dengan: Laa Ilaaha illallaah.”[2]

Maksud dari perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menalqinkannya adalah agar diharapkan nantinya akhir dari perkataan orang yang wafat tersebut adalah laa Ilaaha illallaah.

Telah diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ كاَنَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ.

Barangsiapa yang akhir ucapannya (ketika akan wafat): Laa ilaaha illallaah, maka ia akan masuk Surga.”[3]

Manakala seseorang telah menghembuskan nafas terakhirnya, maka ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh keluarganya, di antaranya:

1, 2. Segera Memejamkan Mata Mayit dan Mendo’akan
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Abu Salamah yang telah menghembuskan nafasnya yang terakhir dengan kedua mata terbelalak, kemudian beliau memejamkan kedua mata Abu Salamah dan berkata, ‘Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka ia diikuti oleh pandangan mata.’ Tiba-tiba terdengar kegaduhan dari sebagian keluarga Abu Salamah, maka beliau pun bersabda, ‘Janganlah kalian berdo’a atas diri kalian kecuali dengan kebaikan, karena sesungguhnya Malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.’ Kemudian beliau mendo’akan Abu Salamah seraya berkata:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ ِلأَبِي سَلَمَةَ, وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ, وَاخْلُفْ فِيْ عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ, وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ, وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ, وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ.

Ya Allah, ampunilah dosa dan kesalahan Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di kalangan orang-orang yang diberi petunjuk, dan jagalah keturunan sesudahnya[4]  agar termasuk dalam orang-orang yang selamat[5] . Ampunilah kami dan ia, lapangkanlah kuburnya serta berilah cahaya di dalamnya.’”[6]

3. Menutup Seluruh Badan Mayit dengan Pakaian (Kain)
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, seluruh jasadnya ditutupi dengan kain lurik (sejenis kain buatan Yaman).”[7]

4. Menyegerakan Persiapan Pemakamannya dan Membawanya Keluar
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

أَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ, فَإِنْ تَكُنْ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا عَلَيْهِ, وَإِنْ تكُنْ غَيْرَذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكمْ.

Segerakanlah pemakaman jenazah. Jika ia termasuk orang-orang yang berbuat kebaikan, maka kalian telah menyerahkan kebaikan itu kepadanya. Dan jika ia bukan termasuk orang yang berbuat kebaikan, maka kalian telah melepaskan kejelekan dari pundak-pundak kalian.”[8]

5. Hendaklah Sebagian di Antara Mereka Menyegerakan Untuk Melunasi Hutang-Hutang Mayit dari Harta yang Dimilikinya, walaupun Hartanya Habis untuk Melunasi Hutang Tersebut
Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seseorang telah meninggal, lalu kami segera memandikannya, mengkafaninya, dan memberinya wewangian, kemudian kami meletakkannya di tempat yang biasa digunakan untuk meletakkan jenazah, yaitu di maqam Jibril. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kami untuk menshalatinya, lalu beliau bersama kami mendekati jenazah tersebut beberapa langkah dan bersabda, ‘Barangkali Sahabat kalian ini masih mempunyai hutang?’ Orang-orang yang hadir menjawab, ‘Ya ada, sebanyak dua dinar.’ Maka beliau pun mundur (enggan menshalatinya). Seseorang di antara kami yang bernama Abu Qatadah berkata, ‘Ya Rasulullah, hutangnya menjadi tanggunganku.’ Maka beliau bersabda, ‘Dua dinar hutangnya menjadi tanggunganmu dan murni dibayar dari hartamu, sedangkan mayit ini terbebas dari hutang itu?’ Orang itu berkata, ‘Ya, benar.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun kemudian menshalatinya, dan setiap beliau bertemu dengan Abu Qatadah beliau selalu bertanya, ‘Apa yang telah engkau perbuat dengan dua dinar hutangnya?’ Akhirnya ia menjawab, ‘Aku telah melunasinya, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Sekarang barulah kulitnya merasa dingin karena bebas dari siksaan.’”[9]

Hal-Hal Yang Boleh Dilakukan Oleh Para Pelayat
Diperbolehkan bagi mereka untuk membuka tutup wajah si mayit dan menciumnya, juga menangis atasnya selama tiga hari, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang melayati ‘Utsman bin Mazh‘un yang telah wafat, beliau membuka penutup wajahnya dan menciumnya, kemudian beliau menangis, hingga aku melihat air matanya membasahi kedua pipinya.”[10]

Juga diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ja’far, bahwasanya Rasulullah telah menunda melayat keluarga Ja’far selama tiga hari, kemudian beliau mendatangi mereka dan bersabda:

لاَ تَبْكُوْا عَلَى أَخِي بَعْدَ الْيَوْمِ.

Janganlah kalian menangisi saudaraku ini setelah hari ini.[11]

Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan Oleh Kerabat Si Mayit
Ada dua hal yang diwajibkan atas kerabat si mayit, ketika mendengar kabar kematian:

Pertama: Bersabar dan ridha dengan apa yang telah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana firman-Nya:

وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونأُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونََ

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.’ Mereka itulah yang mendapatkan keberkahan yang sempurna dan rahmat dari Rabb-nya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” [Al-Baqarah/2: 155-157]

Juga berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata:

مَرَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِي فَقَالَ لَهاَ: اِتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِي. فَقَالَتْ: إِلَيْكَ عَنِّي, فَإِنَّكَ لَمْ تُصِبْ بِمُصِيْبَتِي، قَالَ: وَلَمْ تَعْرِفْهُ. فَقِيْلَ لَهاَ: هُوَ رَسُوْلُ اللهِ, فَأَخَذَهاَ مِثْلَ الْمَوْتِ. فَأَتَتْ بَابَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَابَيْنِ. فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ, إِنِّي لَمْ أَعْرِفْكَ, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َإِنَّ الصَّبْرَ عِنْدَ أَوَّلِ الصَّدْمَةِ.

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang tengah berada di kuburan sambil menangis, lalu beliau berkata kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah engkau.’ Wanita itu menjawab, ‘Diamlah dan biarkanlah aku begini, karena engkau belum tertimpa musibah seperti musibah yang menimpaku.’ Anas berkata, ‘Wanita tersebut tidak mengetahui siapa yang menegurnya. Lalu diberitakan kepadanya bahwa yang menegurnya tadi adalah Rasulullah, maka ia sangat terkejut. Kemudian ia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu tidak menemukan penjaga pintunya, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mengetahui yang menegurku tadi adalah engkau.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya, ‘Sesungguhnya sabar itu pada saat benturan yang pertama.’”[12]

Dan barangsiapa bersabar ketika mendapat ujian karena kematian anaknya, maka ia akan mendapatkan pahala yang besar, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwasanya para wanita meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dikhususkan bagi mereka satu hari, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati mereka dengan sabdanya:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَ لَهاَ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ كَانُوْا لَهَا حِجَابًا مِنَ النَّارِ, قَالَتِ امْرَأَةٌ: وَاثْناَنِ؟ قَالَ: وَاثْناَنِ.

Wanita mana saja yang ditimpa musibah dengan kematian tiga anaknya, niscaya hal tersebut akan menjadi tabir penghalang baginya masuk ke dalam Neraka.” Seorang wanita bertanya, “Bagaimana dengan dua orang anak?” Rasulullah menjawab, “Juga dua orang anak.” [13]

Kedua: Diharuskan bagi mereka (kerabat mayit) adalah istirja’, yaitu mengucapkan (kalimat): “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raji’un,” sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah di atas, dan menambahnya dengan do’a:

اَللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا.

Ya Allah, anugerahkanlah pahala atas kesabaranku menghadapi musibah dan berikanlah aku pengganti yang lebih baik darinya.”

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيْبُهُ مُصِيْبَةٌ فَيَقُوْلُ مَا أَمَرَ اللهُ: إِنَّا ِللهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ، اَللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا. إِلاَّ أَخْلَفَ اللهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا. فَقَالَتْ: فَلَمَّا مَاتَ أَبُوْ سَلَمَةَ، قُلْتُ: أَيُّ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرٌ مِنْ أَبِي سَلَمَةَ, أَوَّلُ بَيْتٍ هَاجَرَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ؟ ثُمَّ إِنِّي قُلْتُهَا, فَأَخْلَفَ اللهُ لِي رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .

Tidaklah seorang muslim yang tertimpa suatu musibah, kemudian ia mengucapkan seperti yang diperintahkan Allah: ‘Innalillaahi wa inna ilaihi raaji’uun. (Ya Allah, anugerahkanlah pahala atas kesabaranku menghadapi musibah dan berikanlah aku pengganti yang lebih baik darinya, kecuali Allah akan mengganti baginya yang lebih baik).’” Ummu Salamah berkata, “Ketika Abu Salamah meninggal aku berkata, ‘Siapakah dari kaum muslimin yang lebih baik dari Abu Salamah? Dia adalah keluarga yang pertama hijrah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku pun telah mengucapkannya, kemudian Allah memberiku ganti (seorang suami), yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’”[14]

Hal-Hal Yang Haram Dilakukan Oleh Kerabat Mayit
1. Meratapi mayit
Diriwayatkan dari Abu Malik al-Asy’ari bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أُمُوْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُوْنَهُنَّ: اَلْفَخْرُ فِي اْلأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي اْلأَنْسَابِ وَاْلإِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ وَالنِّيَاحَةُ.

Empat hal dari kebiasaan Jahiliyyah yang masih dilakukan umatku dan tidak juga ditinggalkannya, yaitu berbangga-bangga dengan keturunan, mengingkari keturunan, meminta hujan dengan ramalan bintang, dan meratapi mayit.

Juga dalam hadits yang lain beliau bersabda:

اَلنَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ.

Wanita yang meratapi mayit, jika tidak bertaubat sebelum wafat, maka di hari Kiamat kelak dia akan memakai gamis dari ter (pelangkin) dan baju besi...”[15]

2, 3. Memukul-mukul pipi dan merobek-robek baju
Diriwayatkan dari ‘Abdullah, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْحُدُوْدَ وَشَقَّ الْجُيُوْبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ.

Bukanlah dari golongan kami orang yang memukul-mukul pipi (ketika ditimpa musibah) dan yang merobek-robek baju dan menyeru dengan seruan Jahiliyyah.[16]

4. Mencukur (menggunduli) rambut
Diriwayatkan dari Abu Burdah bin Abi Musa, dia berkata, “Abu Musa pernah jatuh sakit hingga tak sadarkan diri sementara kepalanya berada di atas pangkuan isterinya, lalu berteriaklah isterinya dan dia (Abu Musa) tidak mampu untuk melarangnya, manakala dia siuman, ia berkata:

أَنَا بَرِيْءٌ مِمَّا بَرِيءَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَإِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِيءَ مِنَ الصَّالِقَةِ وَالْحَالِقَةِ وَالشَّاقَةِ.

Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari wanita yang berteriak-teriak ketika tertimpa musibah, wanita yang mencukur rambutnya dan merobek-robek baju.”[17]

5. Menguraikan rambut
Hal ini berdasarkan hadits dari seorang wanita yang pernah ikut berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata:

كَانَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَعْرُوْفِ الَّذِى أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ لاَ نَعْصِيَهُ فِيْهِ وَأَنْ لاَ فَخْمُشَ وَجْهًا وَلاَ نَدْعُوَ بِوَيْلٍ وَلاَ نَشُقَّ جَيْباً وَأَنْ لاَ نَنْشُرَ شَعْرًا.

Termasuk dari hal-hal yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ambil perjanjian dengan kami dari perbuatan kebaikan dan kami berjanji tidak akan melanggarnya adalah agar kami tidak mencakar wajah, tidak menjerit-jerit dengan berucap celaka, tidak merobek-robek baju, dan tidak mengurai-urai rambut.[18]

Hak-hak Mayit yang Wajib Ditunaikan

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Ringkasan dari kitab Ahkaamul Janaa-iz, oleh Syaikh al-Albani
[2] Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 686)], Shahiih Muslim (II/631, no. 916), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud VIII/386, no. 3101), Sunan at-Tirmidzi (II/225, no. 983), Sunan Ibni Majah (I/464, no. 1445), Sunan an-Nasa-i (IV/5).
[3] Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2673)], Sunan Abi Dawud (VIII/385, no. 3100).
[4] ‘Aqibihi: Anak dan cucunya
[5] Al-Ghaabiriin: Yang tersisa (selamat)
[6] Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz (no. 12)], Shahiih Muslim (II/634, no. 920), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud VIII/387, no. 3102), tanpa ada kalimat: “Se-sungguhnya ruh.”
[7] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih Muslim (II/651, no. 942) secara ringkas, Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/113, no. 1241)), secara panjang.
[8] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/182, no. 1315)), Shahiih Muslim (II/651, no. 944), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/469, no. 3125), Sunan at-Tirmidzi (II/1020) dan Sunan an-Nasa-i (IV/42).
[9] Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz (no. 16)], Mustadrak al-Hakim (II/58), al-Baihaqi (VI/74).
[10] Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 693)], (Shahih Sunan Ibni Majah no. 1191), Sunan Ibni Majah (I/468, no. 1456), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud (VIII/443, no. 3147)), Sunan at-Tirmidzi (II/229, no. 994).
[11] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 4823)], [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 21)], Su-nan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud (XI/240, no. 4174)), Sunan an-Nasa-i (VIII/182).
[12] Muttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (II/637, no. 262 (15)) dan ini adalah lafazh-nya, Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/148, no. 1283), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud (VIII/395, no. 3108)).
[13] Muttafaqun ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/118, no. 1249)), Sha-hiih Muslim (IV/2028, no. 2623)
[14] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghir (no. 5764)], Ahkaamul Janaa-iz (hal. 23), Shahiih Muslim (II/631, no. 918)
[15] Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 27)], [Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (no. 734)], Shahiih Muslim (II/644, no. 934).
[16] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/163, no. 1294)), Shahiih Muslim (I/99, no. 103), Sunan at-Tirmidzi (II/234, no. 1004), Sunan an-Nasa-i (IV/19).
[17] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/165, no. 1296)), Shahiih Muslim (I/100, no. 104), Sunan an-Nasa-i (IV/20).
Ash-Shaliqah: wanita yang menangis dengan mengeraskan suara.
Al-Haliqah: wanita yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah.
Asy-Syaaqah: wanita yang merobek-robek baju. (Fat-hul Baari III/65, cet. Darul Ma’rifah).
[18] Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz hal. 30], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/405, no. 3115).

Hak-Hak Mayit yang Wajib Ditunaikan

HAK-HAK MAYIT YANG WAJIB DITUNAIKAN

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Ada empat perkara yang merupakan hak mayit yang wajib ditunaikan oleh siapa saja yang menghadirinya, baik dari keluarga mayit atau bukan, yaitu memandikannya, mengkafaninya, menshalatinya dan menguburkannya.

Hak Pertama: Memandikannya
Kewajiban memandikan mayit berdasarkan pada perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal tersebut dalam beberapa haditsnya, di antaranya:

1. Sabdanya tentang orang yang meninggal dalam keadaan berihram karena terlempar dari untanya, beliau berkata:

اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ.

Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara…”[1]

2. Juga dalam sabdanya ketika pemandian puteri beliau, yaitu Zainab Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

اِغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا

Mandikanlah ia sebanyak tiga kali atau lima atau tujuh kali...”[2]

Tata Cara Memandikan Jenazah
Dari Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita pada saat memandikan anak perempuannya (Zainab):

اِبْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَضِعِ الْوُضُوْءِ مِنْهَا.

Mulailah dari anggota badan sebelah kanan dan bagian badan yang dibasuh saat wudhu.[3]

Masih dari Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami di saat kami sedang memandikan puterinya, lalu bersabda:

اِغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَاجْعَلْنَ فِي اْلأَخِرَةِ كاَفُوْرًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كاَفُوْرٍ, فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِى. فَلَمَّا فَرَغْنَا أَذَناَّهُ فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ*، فَقَالَ: أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ*.

Mandikanlah ia dengan air yang dicampur daun bidara sebanyak tiga atau lima kali atau lebih dari itu jika menurut kalian diperlukan, dan jadikanlah akhir pencuciannya dengan air kapur barus atau air yang dicampur sedikit kapur barus. Apabila kalian telah selesai beritahukanlah aku. Manakala kami telah selesai, kami memberitahu beliau, kemudian beliau melemparkan kain kepada kami dan bersabda, ‘Jadikanlah kain ini sebagai pembungkusnya.’”[4]

Dari Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu anhuma juga, dia berkata, “Kemudian kami menganyam (mengepang) rambutnya menjadi tiga bagian, sepertiga di bagian depan kepala dan sepertiga lainnya di dua ba-gian samping kepalanya.”[5]

Masih dari riwayatnya juga, dia berkata, “Lalu kami mengepang rambutnya menjadi tiga kepangan dan kami menaruhnya ke belakang.”[6]

Orang Yang Mengurus Pemandian
Orang yang mengurusi proses pemandian mayit hendaklah orang yang paling mengetahui tentang sunnah-sunnah pemandian mayit, terlebih lagi apabila dia termasuk dari keluarga mayit, karena yang mengurusi pemandian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keluarga beliau. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku memandikan jenazah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku coba memperhatikan jenazahnya, maka aku tidak menemukan padanya hal-hal yang biasa terjadi pada jenazah yang lainnya. Sungguh beliau adalah orang yang sangat baik jasadnya, baik ketika hidup atau wafatnya.”[7]

Dan wajib bagi laki-laki untuk menangani pemandian mayit laki-laki, begitu pula mayit wanita, yang wajib menanganinya adalah kaum wanita. Dan dikecualikan dari hukum ini suami isteri, boleh bagi salah seorang di antara mereka untuk memandikan yang lainnya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya ia berkata, “Seandainya apa yang telah berlalu bisa diulang kembali, maka aku tidak akan membiarkan jenazah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimandikan oleh selain isteri-isteri beliau.”[8]

Masih dari riwayat ‘Aisyah Rahiyallahu anhuma, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepadaku seusai mengantar jenazah ke kuburan Baqi’, dan saat itu aku sedang menderita sakit kepala, lalu kukatakan kepadanya sambil mengeluh, ‘Kepalaku pusing sekali.’ Maka beliau bersabda:

بَلْ أَنَا وَارَأْسَاهُ, مَاضَرَّكِ لَوْ مُتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ.

Bahkan aku sakit kepala juga. Apa rugimu jika engkau mendahuluiku meninggal dunia, karena nantinya aku yang akan memandikanmu, mengkafanimu, kemudian menshalatimu dan menguburkanmu.[9]

Perhatian:
Tidak disyari’atkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang, berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu anhua, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِدْفَنُوهُمْ فيِ دِمَائِهِمْ -يَعْنِي يَوْمَ أُحُدٍ- وَلَمْ يَغْسِلْهُمْ.

Kuburkanlah mereka dengan kondisi berdarah (para syuhada perang Uhud).” Dan mereka pun tidak memandikannya.[10]

Hak Kedua: Mengkafaninya
Dasar hukum wajibnya diambil dari perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits orang muhrim yang wafat karena terlempar dari untanya, beliau berkata:

اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْنِ.

Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kemudian kafanilah ia dengan dua lembar kain….”[11]

Kain kafan atau pun harganya hendaklah diambil dari harta si mayit, walaupun dia tidak meninggalkan harta kecuali harta yang digunakan untuk membeli kain tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Khabbab bin al-Art, ia berkata, “Kami berhijrah (berjihad) bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengharap ridha Allah semata, maka Allah akan melimpahkan pahala kepada kami, di antara kami ada yang belum sempat menikmati hasil kemenangan (hasil rampasan perang), seperti Mush’ab bin ‘Umair, dan di antara kami ada yang beruntung menikmati hasil kemenangan tersebut. Mush’ab terbunuh di perang Uhud dan saat itu kami tidak mendapatkan padanya sesuatu pun untuk mengkafaninya kecuali sepotong kain yang jika kami tutup dengannya kepalanya, maka tampaklah kakinya. Dan jika kami tutup kakinya, maka akan tampak kepalanya, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menutup kepalanya dan menutupi kakinya dengan idzkhir (rumput-rumputan yang harum baunya).”[12]

Ukuran yang wajib dari kain kafan adalah kain yang bisa menutupi seluruh jasad mayit, jika tidak ditemukan kecuali kain pendek yang tidak cukup untuk menutupi semua badannya, maka kepalanya ditutup dengan kain tersebut kemudian ditutupi kakinya dengan idzkhir, seperti dalam hadits Khabbab.

Disunnahkan dalam kain kafan beberapa hal:
1. Berwarna putih, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اِلْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضِ, فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ, وَكَفِّنُوْا فِيْهَا.

Kenakanlah dari pakaian kalian yang berwarna putih karena ia merupakan pakaian yang terbaik, dan kafanilah dengannya.”[13]

2. Hendaklah jumlah kain yang digunakan sebanyak tiga lembar.
Sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan tiga lembar kain dari Yaman berwarna putih yang dinamakan dengan Suhul (tempat di Yaman) dari kain katun, tidak ada padanya gamis maupun sorban.”[14]

3. Jika memungkinkan hendaklah salah satu dari kain tersebut kain yang bergaris.
Sebagaimana dalam hadits Jabir Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفِّنْ فيِ ثَوْبٍ حِبَرَةٍ.

Jika salah seorang dari kalian meninggal sedang dia mampu, maka hendaklah dia dikafani dengan kain hibarah•.”[15]

Hak Ketiga : Menshalatkannya

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari III/135, no. 1265), Shahiih Muslim (II/865, no. 1206) Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud IX/63, no. 3222), Sunan at-Tirmidzi (II/214, no. 958), Sunan an-Nasa-i (V/195).
[2] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/132, no. 1259), Sha-hiih Muslim (II/647, no. 939 (39)).
[3] Muttafaq ‘alaihi: Shahih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/130, no. 1255)), Shahiih Muslim (II/648/43-939).
* Al-Hiqwah, yaitu sarung.
* Asy’irnaha iyah, yaitu jadikanlah sarung/kain ini sebagai pembungkusnya
[4] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari III/125, no. 1253), Shahiih Muslim (II/464, no. 939), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud (VIII/416, no. 3126)), Sunan at-Tirmidzi (II/229, no. 995), Sunan Ibni Majah (I/468, no. 1458), Sunan an-Nasa-i (V/28).
[5] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/125, no. 133, 134, 1262, 1263), Shahiih Muslim (II/646, no. 939), dan Sunan an-Nasa-i (IV/30).
[6] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/125/133, 134, 1262, 1263), Shahiih Muslim (II/646, no. 939), Sunan an-Nasa-i (IV/30).
[7] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1198)], [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 50], Sunan Ibni Majah (I/471, no. 1467).
[8] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1196)], [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 49], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/413, no. 3125), Sunan Ibni Majah (I/470, no. 1464).
[9] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1197)], [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 50)], Sunan Ibni Majah (I/470, no. 1465).
[10] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1893)], [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 54-55], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/212, no. 1346), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/412, no. 3122), Sunan an-Nasa-i (IV/62), Sunan at-Tirmidzi (II/250, no. 1041).
[11] Telah berlalu takhrijnya
[12] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/142, no. 1276), Shahiih Muslim (II/649, no. 940), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/78, no. 2859), Sunan an-Nasa-i (IV/38), Sunan at-Tirmidzi (V/354, no. 3943).
[13] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 3236)], [Ahkaamul Janaa-iz (no. 62)], Sunan at-Tirmidzi (II/232, no. 999), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (X/362, no. 3860).
[14] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/135, no. 1264), Shahiih Muslim (II/649, no. 941), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/425, no. 3135), Sunan at-Tirmidzi (II/233, no. 1001), Sunan an-Nasa-i (IV/36), Sunan Ibni Majah (I/472, no. 1469).
• Hibarah (dengan mengkasrahkan huruf ha’ dan memfat-hahkan huruf ba’), yaitu kain yang bergaris.
[15] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 455)], [Ahkaamul Janaa-iz (no. 63)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/425, no. 3134

Hak Ketiga Menshalatkannya

HAK-HAK MAYIT YANG WAJIB DITUNAIKAN

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Ada empat perkara yang merupakan hak mayit yang wajib ditunaikan oleh siapa saja yang menghadirinya, baik dari keluarga mayit atau bukan, yaitu memandikannya, mengkafaninya, menShalatinya dan menguburkannya.

Hak Ketiga: Menshalatkannya
Shalat Jenazah
Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah, berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits, di antaranya hadits Zaid bin Khalid al-Juhani, bahwasanya ada seorang laki-laki dari Sahabat Rasulullah meninggal pada perang Khaibar, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkan tentang hal itu, lalu beliau bersabda:

صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ. فَتَغَيَّرَتْ وُجُوْهُ النَّاسِ لِذَلِكَ, فَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيْلِ اللهِ. فَفَتَشْنَا مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا خَرْزًا مِنْ خَرْزِ الْيَهُوْدِ لاَ يُسَاوِى دِرْهَمَيْنِ.

Shalatilah sahabat kalian.” Maka berubahlah raut muka para Sahabat mendengar ucapan beliau, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya teman kalian telah melakukan kecurangan dalam jihad fii sabilillah.” Kemudian kami memeriksa bekalnya dan kami temukan kain sulaman milik Yahudi yang harganya tidak sampai dua dirham.[1]

Dikecualikan Hukum Wajibnya Shalat Jenazah Atas Dua golongan
Pertama: Anak kecil yang belum baligh
‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Telah meninggal Ibrahim putera Rasulullah, umurnya saat itu delapan belas bulan, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalatinya.”[2]

Kedua: Orang yang mati syahid
Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Para syuhada’ Uhud tidak dimandikan, dan mereka dikuburkan bersama darah-darah mereka, juga mereka tidak dishalati.” [3]

Akan tetapi tidak wajibnya shalat bukan berarti menafikan disyari’atkannya shalat atas dua golongan tersebut.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mayit seorang anak kecil dari kaum Anshar, maka beliau menshalatinya…”[4]

Dan diriwayatkan juga dari ‘Abdullah bin Zubair Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Bahwasanya pada perang Uhud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membawa jenazah Hamzah, kemudian jasadnya ditutupi dengan selembar kain, lalu beliau menshalatinya dan bertakbir sembilan kali takbir, selanjutnya dishaffkan di hadapannya jenazah yang lain (korban perang Uhud), kemudian beliau menshalati mereka dan jenazah Hamzah juga.”[5]

Semakin banyak orang yang shalat jenazah, maka itu lebih utama dan bermanfaat bagi jenazah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ مِائَةٌ كُلُّهُمْ يَشْفَعُوْنَ لَهُ إِلاَّ شُفِعُوْا فِيْهِ.

Tidaklah seorang mayit dishalatkan oleh kaum muslimin yang mencapai seratus orang yang semuanya berhak memberi syafa’at kecuali mereka akan memberi syafa’at baginya.[6]

Juga dalam riwayat yang lain beliau bersabda:

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ, فَيَقُوْمُ عَلىَ جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَعَهُمُ اللهُ فِيْهِ.

Tidaklah seorang muslim meninggal, kemudian dia dishalatkan oleh empat puluh laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, maka Allah akan memberinya syafa’at.”[7]

Disunnahkan untuk membuat tiga shaff di belakang imam walaupun jumlah jama’ahnya sedikit, sebagaimana yang diriwayatkan dari Martsad al-Yazani, dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوْتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوْفٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ أَوْجَبَ.

Tidaklah seseorang meninggal, kemudian dishalatkan oleh tiga shaff dari kaum muslimin kecuali wajiblah atasnya (mendapat syafa’at).”

Berkata Martsad, “Malik selalu membagi shaff orang yang menshalati jenazah menjadi tiga shaff, berdasarkan hadits ini.”[8]

Jika terdapat banyak jenazah laki-laki dan perempuan, boleh menshalatkan jenazah tersebut satu-persatu masing-masing dengan satu shalat dan ini adalah hukum asalnya. Boleh juga menshalati semua jenazah tersebut hanya dengan satu shalat dan meletakkan jenazah laki-laki -walaupun anak kecil- di dekat imam dan jenazah perempuan mendekati arah Kiblat, sebagaimana yang diriwayat-kan dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar bahwasanya ia menshalati sembilan jenazah sekaligus, seraya mengaturnya dengan posisi jenazah laki-laki mendekati imam, jenazah perempuan mendekati arah Kiblat dan menjadikan mereka dalam satu shaff sambil meletakkan jenazah Ummu Kultsum binti ‘Ali, isteri ‘Umar bin al-Khaththab, juga putranya yang bernama Zaid bersama mereka. Dan yang menjadi imam saat itu Sa’id bin al-‘Ash, sedang di antara makmum terdapat Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id dan Abu Qatadah, kemudian diletakkan anak kecil tersebut di dekat imam. Seorang laki-laki mengingkari hal tersebut sambil melihat ke arah Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id dan Abu Qatadah, ia berkata, “Apa-apaan ini!’ Maka mereka semua berkata, “Inilah Sunnah.”[9]

Dimana Tempat Shalat Jenazah?
Shalat jenazah boleh dilakukan di masjid, berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu wafat, isteri-isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta supaya jenazahnya dibawa ke dalam masjid agar mereka bisa menshalatkannya, maka para pembawa jenazah memenuhi permintaan mereka dan meletakkannya di dekat kamar mereka, lalu mereka menshalatkannya. Selanjutnya jenazah Sa’ad dibawa keluar melalui pintu jenazah yang mengarah ke tempat biasanya orang-orang duduk. Lalu isteri-isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar kabar bahwasanya orang-orang mencela hal itu sambil berkata, “Belum pernah selama ini jenazah dibawa ke dalam masjid (ini adalah hal yang baru).” Ketika ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma mendengar hal itu, ia berkata, “Sungguh sangat cepat orang mencela sesuatu yang mereka tidak ada ilmu tentangnya, mereka mengecam kami karena membawa jenazah ke dalam masjid, padahal tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati Suhail bin Ba-idha’ melainkan di tengah-tengah masjid.”[10]

Tetapi lebih utama jika shalat jenazah dilaksanakan di luar masjid, di suatu tempat yang memang khusus dipersiapkan untuk shalat jenazah, sebagaimana yang diperaktekkan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan hal ini merupakan yang lebih sering beliau lakukan.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Orang-orang Yahudi datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang laki-laki dan perempuan dari kaum mereka yang telah melakukan zina, lalu beliau memerintahkan agar mereka dirajam, maka mereka pun dirajam di dekat tempat yang biasa digunakan untuk shalat jenazah yang terletak di samping masjid.”[11]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu kami atas wafatnya raja Najasyi pada hari dimana ia meninggal, kemudian beliau keluar ke tempat shalat (jenazah), lalu beliau membuat shaff dan bertakbir empat kali.”[12]

Dilarang shalat jenazah di antara kuburan, berdasarkan hadits Anas Radhiyallahu anhua bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menshalatkan jenazah di antara kuburan.[13]

Dimana Tempat Berdirinya Imam?
Diriwayatkan dari Abu Ghalib al-Khayyath, dia berkata, “Aku pernah menyaksikan Anas bin Malik menshalati jenazah laki-laki, maka dia berdiri di samping kepala mayit, manakala jenazah laki-laki itu telah dibawa, dihadapkan kepadanya jenazah perempuan dari Quraisy atau Anshar, lalu dikatakan kepadanya, ‘Wahai Abu Hamzah (Anas) ini adalah jenazah Fulanah binti Fulan, shalatilah ia.’ Maka dia pun menshalatkannya dan dia berdiri di tengah-tengah jenazah itu. Saat itu ikut hadir bersama kami al-‘Ala-i bin Ziyad al-‘Adawi, ketika dia melihat perbedaan tempat berdirinya Anas saat menshalati jenazah laki-laki dan perempuan, dia pun bertanya, ‘Wahai Abu Hamzah, apakah memang demikian posisi berdirinya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menshalati mayit sebagaimana yang engkau lakukan?’ Dia pun menjawab, ‘Ya, memang demikian.’ Kemudian al-‘Ala-i menoleh ke arah kami sambil berkata, ‘Peliharalah oleh kalian (Sunnah ini).’”[14]

Tata Cara Shalat Jenazah
Boleh bertakbir saat shalat jenazah sebanyak empat, lima hingga sembilan kali, maka hendaklah ini dilakukan sesekali dan pada kesempatan yang lain menggunakan yang lainnya.

Adapun bertakbir empat kali, maka hal ini berdasarkan pada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhua, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu kami atas wafatnya raja Najasyi pada hari dimana ia meninggal, kemudian beliau keluar ke tempat shalat (jenazah), lalu beliau membuat shaff dan bertakbir empat kali.”[15]

Sedangkan dalil tentang bertakbir lima kali adalah hadits dari ‘Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata, “Zaid bin Arqam bertakbir pada saat shalat jenazah empat kali dan pada kesempatan yang lain lima kali, maka aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu, maka dia menjawab, “Beginilah dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir.”[16]

Adapun bertakbir enam atau tujuh kali, terdapat beberapa hadits mauquf yang menerangkan akan hal ini, namun hukumnya termasuk dalam hadits-hadits yang marfu’ karena diriwayatkan bahwa sebagian Sahabat utama melakukan hal ini di hadapan Sahabat yang lainnya dan tidak ada seorang pun dari mereka yang menentangnya, di antaranya:

Pertama: Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ma’qil, bahwasanya ‘Ali bin Abi Thalib menshalatkan jenazah Sahal bin Hanif, dan dia bertakbir enam kali, kemudian dia menoleh kepada kami sambil berkata, “Dia termasuk ahli Badar.”[17]

Kedua: Dan dari Musa bin ‘Abdillah bin Yazid, dia berkata, “Bahwasanya ‘Ali menshalatkan jenazah Abu Qatadah, kemudian ia bertakbir tujuh kali dan sesungguhnya Abu Qatadah adalah ahli Badar.” [18]

Ketiga: Juga dari ‘Abdu Khair, dia berkata, “Bahwasanya ‘Ali bertakbir enam kali saat menshalatkan ahli Badar, saat menshalati Sahabat yang lainnya dia bertakbir lima kali, dan jika menshalatkan orang selain mereka dia bertakbir empat kali.”[19]

Adapun bertakbir sembilan kali, maka dalilnya adalah apa yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Zubair Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati jenazah Hamzah dan beliau bertakbir sembilan kali.[20]

Disyari’atkan Mengangkat Kedua Tangan Pada Saat Takbir Yang Pertama
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya pada takbir yang pertama ketika shalat Jenazah, kemudian beliau tidak mengulanginya lagi.”[21]

Kemudian meletakkan tangan kanan di atas telapak tangan, pergelangan dan lengan tangan sebelah kiri, lalu meletakkan keduanya di atas dada, sebagaimana yang diriwayatkan dari Suhail bin Sa’ad, dia berkata, “Bahwasanya orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di saat shalat.”[22]

Selanjutnya membaca surat al-Faatihah dan surat yang lainnya setelah melakukan takbir yang pertama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Thalhah bin ‘Abdillah bin ‘Auf, dia berkata, “Aku pernah shalat Jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas dan saat itu ia membaca surat al-Faatihah dan sebuah surat lainnya. Ia sengaja mengeraskan bacaannya agar aku mendengarnya, setelah selesai shalat aku memegang tangannya dan menanyakan hal itu, ia pun menjawab, ‘Aku sengaja mengeraskan suaraku agar engkau mengetahui bahwa ini adalah Sunnah dan haq.’”[23]

Dan dibaca secara sirri (pelan tidak terdengar), sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Abu Umamah bin Sahl, ia berkata: “Termasuk Sunnah dalam shalat Jenazah untuk membaca surat al-Faatihah secara pelan tidak terdengar (sirr) setelah takbir yang pertama, kemudian bertakbir tiga kali, lalu salam ketika takbir yang terakhir.”[24]

Setelah itu dilanjutkan dengan melakukan takbir yang kedua dan membaca shalawat kepada Nabi Shallallau ‘alaihi wa sallam. Ini semua berdasarkan hadits Abu Umamah yang telah disebutkan tadi, bahwasanya ada seorang Sahabat yang mengabarinya, “Sesungguhnya termasuk Sunnah dalam shalat Jenazah agar imam bertakbir, kemudian membaca surat al-Faatihah setelah takbir yang pertama secara sirr, lalu dilanjutkan dengan membaca shalawat atas Nabi dan berdo’a dengan ikhlas untuk si mayit pada tiga takbir yang berikutnya, dan dia tidak membaca padanya satu surat pun, kemudian setelah itu dia salam dengan sirr pula.”[25]

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan takbir yang berikutnya, dan mengikhlaskan do’a untuk si mayit pada sisa takbir tersebut, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاءَ.

Jika kalian menshalatkan jenazah, maka do’akanlah ia dengan penuh keikhlasan.”[26]

Hendaklah berdo’a dengan do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya do’a yang diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatkan jenazah, maka aku hapalkan do’a yang beliau baca, yaitu:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ, وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ, وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ, وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقّى الْثَوْبُ اْلأبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ, وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ, وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ.

Ya Allah ampunilah dan rahmatilah dia, bebaskanlah ia dan maafkanlah, dan tempatkanlah ia di tempat yang mulia (Surga), lapangkanlah kuburnya, dan mandikanlah ia dengan air, salju dan embun, bersihkanlah ia dari kesalahannya sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, dan isteri yang lebih baik dari isterinya, dan masukkanlah ia ke dalam Surga serta jauhkanlah ia dari adzab kubur dan adzab Neraka.’”

Berkata ‘Auf bin Malik, “Aku berharap seandainya aku yang menjadi mayit itu.”[27]

Disyari’atkan untuk berdo’a di antara takbir yang terakhir dan salam. Hal ini berdasarkan hadits Abu Ya’fur, dari ‘Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata, “Aku menyaksikannya (yaitu Ibnu Abi Aufa) melakukan takbir dalam shalat Jenazah empat kali, kemudian dia berdiri sejenak -berdo’a- kemudian berkata, ‘Apakah kalian menyangka aku bertakbir lima kali?’ Yang hadir menjawab, ‘Tidak.’ Dia pun berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir empat kali.’”[28]

Setelah itu, melakukan salam dua kali seperti salam dalam shalat fardhu, ke sebelah kanan dan kiri, berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Tiga hal yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya namun ditinggalkan oleh manusia, salah satunya adalah mengucapkan salam ketika shalat jenazah, sebagaimana salam dalam shalat.”[29]

Diperbolehkan hanya dengan satu salam yang pertama saja, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat jenazah, kemudian beliau bertakbir empat kali serta salam satu kali.[30]

Tidak Dibolehkan Menshalatkan Jenazah Pada Waktu-Waktu Yang Dilarang Padanya Mengerjakan Shalat Kecuali Karena Darurat
Berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir, dia berkata, “Ada tiga waktu di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat dan menguburkan mayit padanya, yaitu ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong ke barat, dan ketika matahari hampir terbenam hingga terbenam.”[31]

Keutamaan Shalat Jenazah dan Mengantarnya (Ke Kuburan)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قيِرَاطٌ، فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيْرَاطَانِ, قِيْلَ وَمَا قِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: أَصْغَرُهُماَ مِثْلَ أُحُدٍ.

Barangsiapa yang menshalati jenazah, kemudian dia tidak mengantarnya (ke kuburan), maka dia mendapatkan satu qirath. Jika dia mengantarnya, maka baginya dua qirath.” Para Sahabat bertanya, “Berapa ukuran dua qirath itu?” Beliau menjawab, “Ukuran terkecilnya seperti gunung Uhud.”[32]

Dan keutamaan dalam mengantar jenazah ini hanya khusus untuk laki-laki, berdasarkan pada larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita untuk mengikuti jenazah, dan ini merupakan larangan yang maknanya penyucian. Telah diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah, dia berkata, “Kami (wanita) dilarang ikut mengantar jenazah tetapi larangan itu tidak dikeraskan atas kami.”[33]

Diharamkan mengiringi jenazah dengan hal-hal yang bertentangan dengan syari’at dan telah diterangkan dalam beberapa dalil tidak boleh mengiringinya dengan dua perkara, yaitu menangis dengan suara keras dan mengiringinya dengan dupa/kemenyan, sebagaimana sabda beliau:

لاَتُتْبِعُ الْجَناَزَةَ بِصَوْتٍ وَلاَ نَارٍ.

Janganlah kalian iringi jenazah dengan rintihan suara dan api.[34]

Dan termasuk dalam hal-hal yang dilarang adalah mengeraskan suara dzikir di depan jenazah, karena hal itu adalah bid’ah, berdasarkan riwayat Qais bin ‘Ibad, ia berkata, “Para Sahabat Rasulullah membenci mengeraskan suara di dekat jenazah.” [35]

Disebabkan juga karena hal ini merupakan bentuk penyerupaan dengan adat umat Nasrani, sesungguhnya mereka (Nasrani) mengeraskan suara mereka saat membaca Injil dan dzikir dengan suara sendu bertalu-talu yang melambangkan rasa belasungkawa. Dan lebih buruk dari itu, mengiringinya dengan alat-alat musik yang dimainkan dengan irama penuh haru, sebagaimana yang banyak dilakukan di negara-negara Islam karena meniru orang-orang kafir. Hanya kepada Allah-lah kita mohon pertolongan.

Diwajibkan Untuk Mempercepat Langkah Saat Mengusung Mayit Tetapi Bukan Dengan Lari-Lari Kecil
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَسْرِعُوْا بِالْجَناَزَةِ, فَإِنْ تَكُنْ صَالِحَةً فخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا عَلَيْهِ, وَإِنْ تكُنْ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ.

Segerakanlah pemakaman jenazah, jika ia termasuk orang-orang yang berbuat kebaikan, maka kalian telah menyerahkan kebaikan itu kepadanya, dan jika dia bukan termasuk orang yang berbuat kebaikan, maka kalian telah melepaskan kejelekan dari pundak-pundak kalian.” [36]

Boleh berjalan di depan dan di belakang jenazah. Juga di sebelah kiri dan kanannya, tapi dengan jarak yang tidak terlalu jauh dengan mayit, kecuali orang yang mengendarai kendaraan, maka ia harus berjalan di belakang jenazah, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits al-Mughirah bin Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلرَّاكِبُ خَلْفَ الْجَنَائِزِ, وَالْمَاشِى حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا.

Orang yang mengendarai kendaraan hendaknya berjalan di belakang jenazah, sedangkan yang berjalan kaki boleh sebelah mana saja yang dia suka.”[37]

Tetapi berjalan di belakang jenazah lebih utama, karena hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَاتَّبِعُوا الْجَنَائِزَ.

Dan ikutilah jenazah.

Dan hal ini diperkuat lagi dengan perkataan ‘Ali Radhiyallahu anhu, “Berjalan di belakang jenazah lebih utama dari pada berjalan di depannya, sebagaimana keutamaan orang yang shalat berjama’ah dari orang yang shalat sendiri.”[38]

Apa Yang Harus Diucapkan Oleh Orang Yang Masuk Atau Melewati Kuburan
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku ucapkan untuk mereka (mayit)?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah:

اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ, وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ, وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ.

Semoga keselamatan selalu dilimpahkan kepada penghuni perkampungan ini dari kaum muslimin dan mukminin, dan semoga Allah merahmati orang-orang yang telah terdahulu dari kita dan juga mereka yang datang belakangan, dan insya Allah kami akan menyusul kalian semua.[39]

Juga dari Sulaiman bin Buraidah Radhiyallahu anhuma, dari ayahnya, dia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami jika kami keluar menuju kuburan agar mengucapkan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْ مِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ, وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ, أَسْئَلُ اللهَ لَناَ وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ.

Semoga keselamatan selalu dilimpahkan kepada penghuni perkampungan ini dari kaum muslimin dan mukminin, dan insya Allah kami akan menyusul kalian semua, dan aku memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kita semua.’”[40]

Hak Keempat : Menguburkannya

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 79)], Sunan Abu Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VII/378, no. 2693), Sunan Ibni Majah (II/950, no. 2838), Sunan an-Nasa-i (IV/64).
[2] Sanadnya hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 80], [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2729)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/376, no. 3171).
[3] Hasan: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2688)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/408, no. 3119) secara ringkas, Sunan at-Tirmidzi (II/241, no. 1021) secara panjang.
[4] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1839)], Shahiih Muslim (IV/2050, no. 2262), Sunan an-Nasa-i (IV/57).
[5] Sanadnya hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 49], semua perawinya tsiqah (ter-percaya) dan riwayat ini dikeluarkan oleh ath-Thahawi dalam al-Ma’aanil Atsaar (I/290).
[6] Shahih: [Shahih Sunan an-Nasa-i (no. 1881)], Shahih Muslim (II/654, no. 947), Sunan at-Tirmidzi (II/247/1034), Sunan an-Nasa-i (IV/75).
[7] Shahih: [Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2267)], Shahiih Muslim (II/655, no. 947), Sunan Abu Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/451, no. 3154), Sunan Ibni Majah (I/477, no. 1489) dengan lafazh seperti ini
[8] Hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 99-100], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud VIII/448, no. 3150), Sunan at-Tirmidzi (II/246, no. 1033), Sunan Ibni Majah (I/478, no. 1490).
[9] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1869)], [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 103], Sunan an-Nasa-i (IV/81).
[10] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1859)], Shahiih Muslim (II/668, no. 973 (100)), ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan secara singkat dalam Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/477, no. 3173), Sunan an-Nasa-i (IV/68).
[11] Shahih: [Ahkamul Janaa-iz 106], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/199, no. 1329)
[12] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/116, no. 1245), Sha-hiih Muslim (II/656, no. 951), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/5, no. 3188), Sunan an-Nasa-i (IV/72).
[13] Sanadnya hasan: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 108], berkata al-Albani, “Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Ausath (II/80, no. 1).
[14] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1214)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/484, no. 3178), Sunan at-Tirmidzi (II/249, no. 1039), Sunan Ibni Majah (I/479, no. 1494).
[15] Telah berlalu takhrijnya
[16] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1222)], Shahiih Muslim (II/659, no. 957),Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/494, no. 3181), Sunan at-Tirmidzi (II/244, no. 1028), Sunan Ibni Majah (I/482, no. 1505), Sunan an-Nasa-i (IV/72).
[17] Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 113], Mustadrak al-Hakim (III/409), al-Baihaqi (IV/36).
[18] Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 114], al-Baihaqi (IV/36).
[19] Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 113], ad-Daraquthni (II/73, no. 7), al-Baihaqi (IV/37).
[20] Telah berlalu takhrijnya, hal. 166 (kitab asli)
[21] Perawinya tsiqah (terpercaya) [Ahkamul Janaiz, hal. 116].
[22] Telah berlalu takhrijnya
[23] Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 119], Sunan an-Nasa-i (IV/75), adapun hadits tentang membaca al-Fatihah saja, telah diriwayatkan oleh Shahih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/203, no. 1335), Sunan Abu Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/ 495, no. 3182), Sunan at-Tirmidzi (II/246, no. 1032), Sunan Ibni Majah (I/ 479, no. 1495)
[24] Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, no. 111], Sunan an-Nasa-i (IV/75).
[25] Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 122], asy-Syafi’i dalam al-Umm (I/170), al-Baihaqi (IV/39
[26] Hasan: [Irwaa-ul Ghalil (no. 732)], [Shahih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 669)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/496, no. 3183), Sunan Ibni Majah (I/480, no. 1497)
[27] Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz hal. 123], Shahih Muslim (II/662, no. 963), Sunan Ibni Majah (I/481, no. 1500), Sunan an-Nasa-i (IV/73).
[28] Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 126], al-Baihaqi (IV/35).
[29] Sanadnya hasan: [Ahkamul Janaa-iz hal. 127], al-Baihaqi (IV/43).
[30] Sanadnya hasan: [Ahkam al-Janaa-iz hal. 128], Mustadrak al-Hakim (I/360), al-Baihaqi (IV/43).
[31] Telah berlalu takhrijnya.
[32] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6355)], Shahiih Muslim (II/653, no. 945 (53)).
[33] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari III/144, no. 1278), Shahiih Muslim (II/646, no. 938), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/449, no. 3151), Sunan Ibni Majah (I/502, no. 1577).
[34] Hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 70], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/453, no. 3155)
[35] Semua perawinya tsiqah (terpercaya): [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 71], al-Bai-haqi (IV/73)
[36] Telah berlalu takhrijnya
[37] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3533)], Sunan at-Tirmidzi (II/248, no. 1036), Sunan an-Nasa-i (IV/55), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/467, no. 3164)
[38] Sanadnya hasan: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 74], al-Baihaqi (IV/25).
[39] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4421)], [Ahkamul Janaa-iz, hal. 183], Shahiih Muslim (II/669, no. 973(103)), Sunan an-Nasa-i (IV/91).
[40] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1928)], Shahiih Muslim (II/671, no. 975), Sunan an-Nasa-i (IV/94).

Hak Keempat Menguburkannya

HAK-HAK MAYIT YANG WAJIB DITUNAIKAN

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Ada empat perkara yang merupakan hak mayit yang wajib ditunaikan oleh siapa saja yang menghadirinya, baik dari keluarga mayit atau bukan, yaitu memandikannya, mengkafaninya, menShalatinya dan menguburkannya.

Hak Keempat: Menguburkannya
Pemakaman
Wajib menguburkan mayit walaupun mayit orang kafir, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu ketika Abu Thalib meninggal:

اِذْهَبْ فَوَارِهِ.

Pergilah dan uruslah penguburannya.”[1]

Adalah sunnah menguburkan jenazah di pekuburan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menguburkan mayat di kuburan Baqi’, sebagaimana yang telah diriwayatkan secara mutawatir dalam beberapa hadits. Dan tidak pernah diriwayatkan dari seorang Salaf pun bahwasanya ada di antara mereka yang dikuburkan di luar pemakaman, kecuali apa yang telah diriwayatkan secara mutawatir bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakamkan di dalam kamarnya. Dan ini merupakan kekhususan beliau, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, para Sahabat berselisih dalam hal pemakamannya, kemudian Abu Bakar Radhiyallahu anhu berkata, ‘Aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam satu hadits yang tidak akan kulupakan, beliau bersabda:

ماَ قَبَضَ اللهُ نَبِيًّا إِلاَّ فِي الْمَوْضِعِِ الَّذِي يُحِبُّ أََنْ يُدْفَنَ فِيْهِ, فَدَفَنُوْهُ فيِ مَوْضِعِ فِرَاشِهِ.

Tidaklah Allah mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang Allah sukai sebagai tempat pemakamannya.”

Kemudian para Sahabat memakamkannya di tempat tidurnya.”[2]

Dan dikecualikan juga dari hal ini, para syuhada yang gugur di medan perang, maka mereka dimakamkan di tempat mereka terbunuh. Dan tidak dipindahkan ke tempat pemakaman umum, berdasarkan hadits Jabir, ia berkata, “Manakala perang Uhud telah selesai, para korban perang dibawa untuk dimakamkan di pemakaman Baqi’, lalu ada utusan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memberitakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka dikuburkan di tempat mereka terbunuh.”[3]

Tidak Dibolehkan Memakamkan Jenazah Dalam Beberapa Keadaan Berikut Ini Kecuali Darurat (Terpaksa)
1. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat dan menguburkan mayit padanya, yaitu ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong ke arah barat dan ketika matahari akan terbenam hingga terbenam.”[4]

2. Dan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dikabarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang Sahabatnya yang meninggal, lalu dikafani dengan kain kafan yang tidak sempurna menutupi semua jasadnya kemudian dikebumikan pada malam hari. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecam pemakaman jenazah pada malam hari, kecuali jika terpaksa melakukan hal tersebut.”[5]

Jika memang terpaksa melakukan pemakaman pada malam hari, maka hal ini dibolehkan, walaupun harus dengan menggunakan lampu dan meletakkan lampu itu di liang lahat agar memudahkan proses pemakaman. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguburkan jenazah seseorang pada malam hari, kemudian dinyalakan lampu penerang di kuburnya.”[6]

Diwajibkan Mendalamkan Liang Lahad, Melapangkannya, Dan Membaguskannya
Diriwayatkan dari Hisyam bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Seusai perang Uhud, banyak korban yang berjatuhan dari kaum muslimin, dan sebagiannya lagi terluka, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, untuk menggali lubang bagi setiap korban tentu sangat berat bagi kami, lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

اِحْفِرُوْا, وَأَوْسِعُوْا, وَأَعْمِقُوْا, وَأَحْسِنُوْا, وَادْفِنُوا اْلإِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِي الْقَبْرِ, وَقَدِّمُوْا أَكْثَرُهُمْ قُرْآناً قَالَ فَكَانَ أَبِي ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ, وَكَانَ أَكْثَرُهُمْ قُرْآنًا, فَقُدِّمَ.

Galilah, lebarkanlah, perdalamlah, dan baguskanlah, kuburlah dua atau tiga orang dalam satu liang lahat, dan dahulukan mereka yang paling banyak menguasai al-Qur-an.” Hisyam berkata, “Ayahku adalah salah satu dari tiga orang yang akan dikuburkan, dan dia paling banyak menguasai al-Qur-an, maka dia pun didahulukan.[7]

Dibolehkan dalam menggali kubur dengan cara membuat lahad atau membelah tanah karena kedua cara tersebut telah dilakukan pada zaman Rasulullah Shalalllahu ‘alaihi wa sallam, hanya saja cara yang pertama lebih utama. Telah diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, di Madinah ada dua orang yang dikenal sebagai penggali kubur, yang satu dengan cara al-lahad (membuat lubang di sisi kubur yang mengarah ke arah Kiblat) dan yang lainnya dengan asy-syaqq (menggali ke arah bawah seperti menggali sungai). Para Sahabat berkata, “Kita shalat istikharah, lalu kita panggil keduanya. Dan siapa yang paling cepat datang kita tinggalkan yang lainnya. Ternyata penggali kubur (dengan cara membuat lahad) yang lebih cepat datang, maka para Sahabat segera menggali kubur untuk pemakaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[8]

Hendaklah yang menurunkan mayit ke dalam kubur adalah kaum laki-laki bukan wanita meskipun mayit yang dikuburkan tersebut adalah wanita, karena hal inilah yang biasa dilakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga pada zaman kita saat ini

Dan para wali (kerabat) mayit lebih berhak untuk menurunkan mayit tersebut, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ

“… Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah…” [Al-Ahzaab/33: 6]

Juga berdasarkan hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku telah memandikan jenazah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku perhatikan dengan seksama seluruh anggota badannya, maka aku tidak menemukan padanya cacat yang biasa terjadi pada mayit-mayit yang lain. Dan sungguh beliau sangat baik jasadnya dikala hidup dan mati, adapun yang menangani penguburannya empat orang: ‘Ali, al-‘Abbas, al-Fadhl, dan Shalih budak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah dimerdekakan. Beliau telah dikuburkan dengan cara membuat liang lahad dan ditegakkan di atasnya bata.”[9]

Seorang Suami Boleh Menangani Proses Pemakaman Isterinya
Berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku, lalu aku berkata sambil mengeluh, ‘Kepalaku pusing.’ Kemudian beliau berkata, ‘Aku berharap hal itu terjadi (wafatnya ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma) dalam keadaan aku masih hidup, sehingga nantinya aku yang akan mengurus jenazahmu dan pemakamanmu.’”[10]

Tetapi harus dengan syarat si suami tersebut tidak melakukan hubungan badan pada malam harinya, kalau ternyata dia melakukannya, maka tidak disyari’atkan baginya untuk menangani pemakamannya, bahkan orang lain lebih utama untuk mengurusnya walaupun orang tersebut bukan kerabatnya, tapi harus dengan syarat tidak berhubungan badan sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Anas, ia berkata, “Aku telah menghadiri pemakaman puteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan saat itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di samping kubur, aku melihat air matanya bercucuran, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَاَرِفِ اللَّيْلَةَ ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ, قَالَ: فَانْزِلْ.

Adakah di antara kalian yang tidak berhubungan badan tadi malam?’ ‘Saya, wahai Rasulullah,’ jawab Abu Thalhah. Kemudian beliau berkata, ‘Turunlah.’

Anas berkata, “Maka Abu Thalhah pun turun ke kuburnya.”[11]

Termasuk Sunnah Memasukkan Mayit Ke Kubur Melalui Arah Kaki
Berdasarkan hadits Abu Ishaq, ia berkata, “Al-Harits mewasiatkan agar ia dishalatkan oleh ‘Abdullah bin Yazid, maka ‘Abdullah pun menshalatinya, kemudian ia memasukkannya ke dalam kubur melalui arah kaki kubur, dan ia (‘Abdullah) berkata, ‘Ini adalah Sunnah.’”[12]

Dan hendaklah mayit diletakkan dalam kuburnya dengan posisi berbaring di atas lambung kanan, dengan wajah menghadap ke arah Kiblat, sementara kepala dan kedua kakinya ke arah kanan dan kiri Kiblat. Dan inilah yang dilakukan sejak zaman Rasulullah hingga masa kita sekarang ini.

Hendaklah orang yang meletakkan mayat ke dalam liang lahat membaca, “Bismillaah wa ‘alaa Sunnati Rasuulillaah,” atau membaca, “Bismillaah wa ‘alaa Millati Rasuulillaah,” sebagaimana yang diri-wayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika meletakkan (memasukkan) jenazah ke liang lahad, beliau selalu membaca:

بِسْمِِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.

Dengan menyebut Nama Allah dan mengikuti Sunnah Rasulullah.”[13]

Juga berdasarkan hadits al-Bayadh, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اَلْمَيِّتُ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ, فَلْيَقُلِ الَّذِي يَضَعُوْنَهُ حِيْنَ يُوْضَعُ فِي اللَّحَدِ: باِسْمِ اللهِ , وَبِاللهِ , وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.

Ketika mayat dimasukkan di kuburnya, maka hendaklah orang yang memasukkannya itu membaca di saat dia meletakkan mayit di lahad: “Bismillaahi wa billaahi wa ‘alaa millati Rasuulillaah (Dengan menyebut Nama Allah, demi Allah dan mengikuti Sunnah Rasulullah).[14]

Disunnahkan bagi mereka yang berada di sekitar kubur untuk menabur (melemparkan) ke atas kubur tiga genggaman tanah dengan kedua tangannya setelah liang lahat ditutup. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan shalat Jenazah, kemudian beliau mendatangi kuburan mayit itu, lalu menaburkan (melemparkan) tiga kali genggaman tanah ke bagian atas kepala mayit.”[15]

Beberapa Hal Disunnahkan Setelah Pemakaman
Pertama: Meninggikan kuburan sejengkal dari permukaan tanah dan tidak diratakan dengan tanah agar terlihat berbeda sehingga terpelihara dan tidak ditelantarkan. Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuatkan liang lahad, kemudian ditegakkan di atasnya bata, dan kuburnya ditinggikan sejengkal dari permukaan tanah.”[16]

Kedua: Hendaknya kuburan dibentuk seperti punuk, berdasarkan hadits Sufyan at-Tammar, ia berkata, “Aku melihat makam Rasulullah Shallall dibentuk seperti punuk.”[17]

Ketiga: Hendaklah makam tersebut diberi tanda dengan batu atau yang sejenisnya, agar nantinya dijadikan tempat pemakaman bagi keluarganya yang meninggal belakangan. Hal ini berdasarkan hadits al-Muthalib bin Abi Wada’ah, ia berkata, “Ketika ‘Utsman bin Mazh’un meninggal, jenazahnya dibawa keluar untuk dimakamkan, setelah selesai dikubur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang untuk mengambil batu. Orang tersebut tidak mampu mengangkat batu itu sendiri, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit membantunya sambil menyingsingkan lengan baju. Berkata al-Muthalib, ‘Orang yang mengabarkan kepadaku tentang hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini berkata, ‘Aku benar-benar melihat putih bersihnya kedua lengan beliau ketika beliau menyingsingkan lengan bajunya.’ Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa batu itu, lalu diletakkan di bagian kepala mayit dan beliau bersabda, ‘Agar aku mengetahui dengannya kubur saudaraku, dan aku akan mengubur di tempat ini bila ada yang meninggal dari keluargaku.’” [18]

Keempat: Berdiri di samping kubur sambil mendo’akan si mayit agar diberikan kemantapan dan memintakan ampunan baginya, seraya memerintahkan yang hadir untuk melakukan hal yang sama. Hal ini berdasarkan hadits ‘Utsman bin ‘Affan, ia berkata, “Bahwasanya apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menguburkan mayit, beliau berdiri di samping kubur seraya bersabda:

اِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ, وَسَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْأََلُ.

Mohonlah ampunan bagi saudaramu dan mohonkanlah kemantapan baginya karena ia sekarang sedang ditanya.”[19]

Boleh duduk di samping kubur di saat pemakaman dengan tujuan mengingatkan yang hadir akan kematian dan kehidupan setelah mati. Hal ini berdasarkan hadits al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata, “Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada acara pemakaman seorang laki-laki dari kaum Anshar, ketika sampai di pemakaman dan jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat, beliau duduk dan kami pun ikut duduk di samping beliau, seolah-olah ada burung yang hinggap di atas kepala kami (tidak ada yang bergerak). Di tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada sebatang kayu yang beliau gunakan untuk menggores-gores tanah, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat pandangannya ke langit sambil bersabda, ‘Berlindunglah kalian kepada Allah dari adzab kubur.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangnya dua atau tiga kali, kemudian berkata, ‘Sesungguhnya seorang hamba yang beriman apabila telah terputus dari kehidupan dunia dan mendekati kehidupan akhirat, turunlah kepadanya para Malaikat dari langit dengan wajah mereka yang putih bersinar seperti matahari, mereka membawa kain kafan dan wewangian dari Surga lalu mereka duduk sejauh mata memandang, setelah itu datanglah Malaikat maut duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata, ‘Wahai jiwa yang suci, keluarlah menuju ampunan dan ridha Allah.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka ruh itu pun keluar seperti air yang mengalir dari wadahnya, lalu Malaikat maut mengambilnya, setelah itu para Malaikat yang lainnya tidak membiarkan ruh itu di tangan Malaikat maut, mereka langsung mengambilnya dan meletakkannya di kain kafan yang mereka bawa, kemudian keluarlah darinya bau wewangian yang sangat harum. Beliau berkata, ‘Maka para Malaikat pun naik ke langit membawa ruh tersebut, dan tidaklah mereka melewati sekelompok Malaikat yang di langit kecuali mereka semua berkata, ‘Ruh siapakah yang sangat baik ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah ruhnya Fulan bin Fulan.’ Mereka memanggilnya dengan nama yang terindah yang dimilikinya di dunia, hingga mereka sampai di langit dunia. Lalu mereka meminta izin agar dibukakan pintu bagi ruh ini, maka pintu langit pun dibukakan bagi mereka, dan para Malaikat di setiap langit mengantar ruh itu ke langit berikutnya, hingga sampailah ia di langit yang ketujuh. Kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah kitab amal hamba-Ku di ‘Illiyiin dan kembalikanlah ia ke bumi karena darinyalah Aku menciptakan mereka dan kepadanyalah Aku mengembalikan mereka dan darinya pula Aku akan membangkitkan mereka.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka ruhnya pun dikembalikan ke jasadnya, lalu datang dua Malaikat kepadanya yang kemudian mendudukkannya dan bertanya kepadanya, ‘Siapa Rabb-mu?’ Maka ia menjawab, ‘Rabb-ku adalah Allah.’ Lalu mereka bertanya lagi, ‘Apa agamamu?’ Dia menjawab, ‘Islam agamaku.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apa tugas lelaki yang diutus kepadamu?’ Dia berkata, ‘Dia adalah Rasulullah.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apakah pengetahuanmu?’ Dia berkata, ‘Aku telah membaca al-Qur-an, kemudian aku mengimaninya dan mempercayai semua yang dikandungnya.’ Maka setelah itu ada suara yang terdengar dari langit, ‘Sungguh benar perkataan hamba-Ku, maka bentangkanlah jalannya ke Surga, kenakanlah padanya pakaian dari Surga, dan bukakanlah pintu baginya ke Surga.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Maka, terciumlah olehnya wangi Surga, kemudian dilapangkan kuburnya sejauh mata memandang.’ Lalu beliau berkata lagi, ‘Setelah itu dia didatangi oleh seorang laki-laki yang tampan wajahnya, indah pakaiannya, harum baunya, sambil berkata, ‘Berbahagialah engkau, ini adalah hari yang telah dijanjikan bagimu.’ Maka ia bertanya, ‘Siapakah engkau? Wajahmu adalah wajah yang mendatangkan kebaikan.’ Orang itu menjawab, ‘Aku adalah amal kebaikanmu.’ Kemudian mayit itu berkata, ‘Ya Allah, segerakanlah hari Kiamat agar aku bisa kembali ke keluargaku dan hartaku.’

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Dan sesungguhnya seorang hamba yang kafir apabila telah terputus dari kehidupan dunia dan mendekati kehidupan akhirat, turunlah para Malaikat kepadanya dari langit yang wajah mereka hitam pekat, sambil membawa kain yang kasar, lalu mereka duduk sejauh mata memandang. Kemudian datanglah Malaikat maut dan ia duduk di samping kepalanya dan berkata, ‘Wahai jiwa yang jelek, keluarlah engkau menuju kemurkaan Allah.’ Beliau berkata, ‘Maka ruhnya berpisah dari badannya dan Malaikat maut mencabut ruhnya bagaikan mencabut besi dari kain wool yang basah, kemudian ia mengambil ruh tersebut. Ketika Malaikat maut mengambilnya, Malaikat yang telah lama duduk menunggu tidak membiarkan ruh itu berada di tangan Malaikat maut, mereka langsung menaruhnya di kain kasar yang mereka bawa, lalu keluarlah dari kain tersebut bau bangkai yang sangat busuk yang pernah ada di muka bumi. Kemudian mereka naik ke langit membawa ruh tersebut dan tidaklah mereka melewati se-kelompok Malaikat kecuali mereka semua bertanya, ‘Ruh siapakah yang sangat buruk ini?’ Malaikat-Malaikat yang membawanya berkata, ‘Ini adalah ruhnya Fulan bin Fulan.’ Mereka memanggilnya dengan nama yang terjelek yang pernah ia miliki di dunia, hingga akhirnya mereka sampai di langit dunia. Kemudian mereka meminta izin agar dibukakaan pintu bagi ruh tersebut, tetapi pintu langit tidak dibukakan baginya.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah,

لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّىٰ يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ

Sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak pula mereka masuk Surga, hingga unta masuk ke lu-bang jarum.…’ [Al-A’raaf/7: 40]

Kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah amal perbuatannya di Sijjin yang terletak di bumi lapisan bawah.’ Maka, ruhnya pun dilempar ke bumi. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah:

وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ

Barangsiapa yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.’ [Al-Hajj/22: 31]

Kemudian ruhnya dikembalikan ke jasadnya, lalu ia didatangi dua Malaikat yang kemudian mendudukkannya sambil bertanya, ‘Siapa Rabb-mu?’ Dia menjawab, ‘Ha… ha…, aku tidak tahu.’ Lalu mereka bertanya lagi, ‘Apa agamamu?’ Dia menjawab, ‘Ha… ha… aku tidak tahu.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apa tugas lelaki yang diutus kepadamu ?’ Dia berkata, ‘Ha…ha… aku tidak tahu.’ Lalu terdengarlah suara dari langit, ‘Sungguh dia telah berdusta, maka bentangkanlah jalannya ke Neraka, bukakanlah baginya pintu Neraka.’ Maka ia pun merasakan hawa panasnya Neraka, kemudian kuburnya dipersempit hingga tulang rusuknya bertemu, kemudian datanglah kepadanya seorang laki-laki yang jelek rupanya, jelek pakaiannya dan sangat busuk baunya, dan laki-laki itu berkata, ‘Celakalah engkau dengan kabar buruk yang engkau terima, ini adalah hari yang telah dijanjikan kepadamu.’ Lalu mayit itu bertanya, ‘Siapakah engkau? Wajahmu adalah wajah yang meampakkan keburukan.’ Laki-laki itu menjawab, ‘Aku adalah amal perbuatanmu yang jelek.’ Kemudian mayit itu pun berkata, ‘Wa-hai Rabb-ku janganlah engkau adakan hari Kiamat.’ Dalam riwayat lain dikatakan, ‘Kemudian didatangkan kepadanya seorang laki-laki yang buta, tuli, lagi bisu, dan di tangannya ada sebuah palu godam yang jika dipukulkan ke gunung niscaya akan hancur lebur menjadi debu. Lalu ia dipukul dengan godam tersebut hingga hancur menjadi debu, kemudian Allah mengembalikan tubuhnya seperti semula, lalu ia dipukul lagi dan ia pun berteriak dengan kencang yang bisa didengar oleh seluruh makhluk kecuali jin dan manusia.’”[20]

Ta’ziyah dan Ziarah Kubur

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1895)], Sunan an-Nasa-i (IV/79).
[2] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5649)], Sunan at-Tirmidzi (II/242, no. 1023).
[3] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1893)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/446, no. 3149), Sunan an-Nasa-i (IV/79), Sunan at-Tirmidzi (III/130, no. 1771).
[4] Telah berlalu takhrijnya
[5] Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1787)], Shahiih Muslim (II/651, no. 943), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/423, no. 3132), Sunan an-Nasa-i (IV/33).
[6] Hasan: [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 141)], Sunan at-Tirmidzi (II/260, no. 1063).
[7] Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 146], Sunan an-Nasa-i (IV/80), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/34, no. 3199), Sunan at-Tirmidzi (III/128, no. 1766).
[8] Sanadnya hasan: Sunan Ibni Majah (I/496, no. 1557).
[9] Sanadnya shahih: Mustadrak al-Hakim (I/362), al-Baihaqi (IV/53).
[10] Shahih: Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (VI/144), dan hadits ini juga terdapat dalam Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) dengan lafazh yang sama (X/101 dan 102) dan Shahiih Muslim (VII/110), secara ringkas, sebagaimana yang dijelas-kan dalam Ahkamul Janaa-iz, oleh Syaikh al-Albani.
[11] Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal 149], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/207, no. 1342).
[12] Sanadnya shahih: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 150], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/29, no. 3195).
[13] Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 152], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud (IX/32, no. 3197), Sunan at-Tirmidzi (II/255, no. 1051), Sunan Ibni Majah (I/494, no. 1550).
[14] Sanadnya hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 152], Mustadrak al-Hakim (I/366).
[15] Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 751)], Sunan Ibni Majah (I/499, no. 1565).
[16] Sanadnya hasan: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 103], Shahiih Ibni Hibban (no. 2160), al-Baihaqi (III/410).
[17] Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 154], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/ 255, no. 1390).
[18] Hasan: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 155], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/22, no. 3190).
[19] Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 156], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/41, no. 3205).
[20] Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 159], Ahmad (al-Fat-hur Rabbani) (VII/74, no. 53), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’bud) (XIII/89, no. 4727).

Ta’ziyah dan Ziarah Kubur

TA’ZIYAH (MELAYAT KELUARGA MAYIT)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Disyari’atkan untuk menta’ziah keluarga mayit dengan hal-hal yang bisa menghibur mereka, meringankan kesedihan dan beban mereka, juga bisa membuat mereka selalu bersabar dan ridha, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam manakala mengetahui dan menghadiri keluarga mayit, kalau pun tidak mampu, maka cukuplah dengan mengucapkan kata-kata yang baik yang bisa mewujudkan tujuan dan tidak bertentangan dengan syari’at.

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, ia berkata, ‘Di saat kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada utusan dari salah seorang puteri beliau mengabarkan bahwasanya ada anaknya yang meninggal dunia dan ia mengharapkan beliau supaya menyaksikannya, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِرْجِعْ إِلَيْهَا فَأَخْبِرْهَا: أَنَّ ِللهِ ماَ أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى، فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ.

Kembalilah engkau kepadanya dan beritahukan kepadanya bahwa milik Allah-lah segala yang Dia ambil, dan kepunyaan-Nya pula segala yang Dia beri, dan segala sesuatu di sisi-Nya telah ditentukan, maka perintahkanlah ia untuk bersabar dan mengharap pahala dari Allah…’”[1]

Ada dua perkara yang harus dijauhi saat melawat ke keluarga mayit, walaupun orang-orang banyak melakukannya:
1. Berkumpul untuk ta’ziyah di tempat khusus, baik itu di rumah, kubur atau di masjid.
2. Keluarga mayit menyediakan jamuan makanan bagi orang-orang yang datang melawat.

Hal ini berdasarkan pada hadits Jarir bin ‘Abdillah al-Bajali, ia berkata, “Kami (para Sahabat) menganggap berkumpul di keluarga mayit, dan jamuan makanan setelah penguburannya termasuk dalam meratapi mayit.”[2]

Dan yang disunnahkan adalah agar tetangga dan kerabat mayit membuatkan makanan yang bisa mencukupi kebutuhan keluarga yang sedang ditinggal, berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Ja’far Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ketika berita kematian Ja’far telah tersebar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِصْنَعُوْا ِلآلِ جَعْفَرَ طَعَاماً, فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ , أَوْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ.

Buatkanlah bagi keluarga Ja’far makanan karena mereka telah ditimpa perkara yang menyibukkan mereka.[3]

Hal-Hal Yang Bermanfaat Bagi Mayit
Orang yang meninggal dunia bisa mengambil manfaat dari beberapa amal yang dilakukan orang lain, diantaranya:
1. Do’a kaum muslimin bagi si mayit, berdasarkan firman Allah:

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” [Al-Hasyr/59: 10]

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ِلأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ, عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ, كُلَمَّا دَعَا ِلأَخِيْهِ، قَالَ: الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيْنَ وَلَكَ بِمِثْلٍ.

Do’a seorang muslim untuk saudaranya dari kejauhan adalah mustajab, di atas kepalanya ada seorang Malaikat, setiap dia mendo’akan kebaikan bagi saudaranya, maka Malaikat itu berkata, ‘Semoga do’a itu dikabulkan dan bagimu yang semisalnya.’”[4]

2. Melunasi hutangnya, oleh siapa pun juga, sebagaimana Abu Qatadah melunasi hutang si mayit sebesar dua dinar dalam hadits yang lalu.

3. Melaksanakan nadzar si mayit, baik puasa atau yang lainnya, berdasarkan hadits Sa’ad bin ‘Ubadah, bahwasanya ia minta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Ibuku telah wafat dan beliau punya hutang nadzar?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tunaikanlah nadzarnya.”[5]

4. Amal-amal kebaikan yang dilakukan oleh anak yang shalih, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [An-Najm/53: 39]

Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ, وَإِنَّ الْوَلَدَ مِنْ كَسْبِهِ.

Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang dimakan seseorang adalah yang berasal dari jerih payahnya dan anak adalah termasuk dari jerih payahnya (usahanya).[6]

5. Apa-apa yang ditinggalkan dari amal-amal shalih dan shadaqah.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.

Jika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, yaitu (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, atau (3) anak shalih yang mendo’akannya.[7]

Ziarah Kubur
Disyari’atkan untuk berziarah kubur agar kita bisa mengambil pelajaran darinya dan agar kita lebih mengingat akhirat, tetapi dengan syarat tidak mengucapkan di sisi kuburan apa-apa yang dimurkai Allah, seperti berdo’a kepada penghuni kubur, beristi-ghatsah dengan selain Allah dan yang semisal dengan hal-hal tersebut.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنِّي نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوهَا فَاِنَّ فِيْهَا عِبْرَةٌ وَلاَ تَقُوْلُوْا مَا يُسْخِطُ الرَّبُّ.

Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, dan sekarang ziarahlah kalian karena padanya terdapat pelajaran dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata yang dimurkai Allah.”[8]

Dalam permasalahan ini, wanita sama seperti laki-laki, yaitu keduanya disunnahkan untuk berziarah kubur, disebabkan keikutsertaan mereka dengan laki-laki dalam sebab (alasan) yang karenanya disyari’atkan ziarah kubur. Juga berdasarkan hadits tentang do’a ketika berziarah, bahwasanya ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa yang harus ia ucapkan saat berziarah, maka beliau pun mengajarinya do’a ziarah kubur dan saat itu beliau tidak melarangnya untuk berziarah. Juga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan kepadanya bahwa tidak disyari’atkan bagi kaum wanita ziarah kubur.

Hal-Hal Yang Haram Dilakukan Di Sisi Kuburan:
1. Menyembelih hewan dengan niat mengharapkan wajah Allah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ عَقَرَ فِي اْلإِسْلاَمِ.

Tidak ada sembelihan (untuk dijadikan sesajen) dalam Islam.

‘Abdurrazzaq bin Hisyam berkata, “Dahulu mereka menyembelih sapi dan kambing di atas kuburan.”[9]

2 – 6. Beberapa perkara yang tercantum dalam hadits berikut ini:
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (1) mengapur kuburan, (2) duduk di atasnya, (3) membangunnya atau (5) menambah ketinggiannya, juga (6) menulis di atasnya.”[10]

7.Shalat menghadap kuburan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ تُصَلُّوا إِلَى القُبُوْرِ…

Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan…”[11]

8. Shalat di sisi kuburan walaupun tidak menghadap kepadanya.
Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

َاْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةُ وَالْحَمَّامُ.

Semua permukaan bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.”[12]

9. Membangun masjid di atasnya.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhu dan ‘Abdullah bin ‘Abbas, mereka berkata, “Ketika turun wahyu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mulai menutup wajahnya dengan kain bergaris yang beliau miliki, manakala dia telah menutup wajahnya beliau membukanya kembali, sambil berkata dalam keadaan seperti itu:

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ, يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْا.

Sesungguhnya laknat Allah atas kaum Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid. Beliau memperingatkan umat agar tidak mengikuti apa yang mereka lakukan.”[13]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit yang mengantar kematiannya:

لَعَنَ اللهُ اليَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.

Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashara, karena mereka telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.”

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Kalau saja bukan karena itu, niscaya akan ditampakkan kuburnya. Hanya saja dikhawatirkan akan dijadikan sebagai masjid.”[14]

10. Menjadikannya sebagai tempat perayaan, dengan cara mengunjunginya pada waktu-waktu tertentu dan musim-musim tertentu, dengan tujuan untuk beribadah ataupun yang selainnya.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيْدًا, وَلاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا, وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوْا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى.

Janganlah kalian jadikan kuburku sebagai tempat perayaan, dan jangan pula kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan, di manapun kalian berada bershalawatlah kepadaku karena sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku.”[15]

11. Sengaja mengadakan perjalanan jauh (safar) ke kuburan, diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ, الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.

Janganlah kalian bepergian jauh kecuali ketiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsha.[16]

12. Menyalakan lampu di atasnya, karena ini adalah bid’ah yang tidak pernah dikenal oleh para Salafush Shalih.
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.

Setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.”[17]

Disebabkan juga karena padanya terdapat unsur penyia-nyiaan harta dan hal ini adalah terlarang, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا: قِيْلَ وَقَالَ, وَإِضَاعَةَ الْمَالِ, وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ.

Sesungguhnya Allah membenci bagi kalian tiga hal; (1) desas-desus (gosip), (2) menyia-nyiakan harta, dan (3) banyak bertanya.”[18]

13. Mematahkan tulang-tulang mayit, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ كَسْرَ عِظَمِ الْمُؤْمِنِ مَيِّتًا مِثْلَ كَسْرِهِ حَيًّا.

Mematahkan tulang seorang mayit muslim sama seperti mematahkannya di saat hidupnya.[19]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/150, no. 1284), Shahiih Muslim (II/635, no. 923).
[2] Shahih: [Shahih Sunan Ibni Majah (no. 1308)], Sunan Ibni Majah (I/514, no. 1612).
[3] Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 1015)], Sunan Abi Dawud (VIII/406, no. 3116), Sunan at-Tirmidzi (II/234, no. 1003), Sunan Ibni Majah (I/514, no. 1610).
[4] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3381)], Shahiih Muslim (IV/2094, no. 2733)
[5] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (V/389, no. 2761), Shahiih Muslim (III/1260, no. 1638), Sunan Abi Dawud (IX/134, no. 3283), Sunan at-Tirmidzi (III/51, no. 1586), Sunan an-Nasa-i (VII/21).
[6] Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1626)], Sunan Abi Dawud (IX/444, no. 3511) ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (II/406, no. 1369), Sunan Ibni Majah (II/723, no. 2137), Sunan an-Nasa-i (VII/241).
[7] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 793)], Shahiih Muslim (III/1255, no. 1631), Sunan Abi Dawud (VIII/86, no. 2863), Sunan at-Tirmidzi (II/418, no. 1390), Sunan an-Nasa-i (VI/251).
[8] Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 179], Mustadrak al-Hakim (I/374), al-Baihaqi (IV/77), tanpa kalimat yang terakhir, sesungguhnya itu adalah riwayat al-Bazzar (I/407, no. 861).
[9] Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 203], Sunan Abi Dawud (IX/42, no. 3206).
[10] Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 204], Sunan Abi Dawud (IX/45, no. 32109) ini adalah riwayatnya, dan diriwayatkan pula dengan ada sedikit penambahan dan pengurangan pada Shahiih Muslim (II/667, no. 970), Sunan at-Tirmidzi (II/257, no. 1055), Sunan an-Nasa-i (IV/86).
[11] Shahih: [ Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7348)], Shahiih Muslim (II/668, no. 972), Sunan Abi Dawud (IX/49, no. 3213), Sunan at-Tirmidzi (II/257, no. 1055), Sunan an-Nasa-i (II/67).
[12] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2767)], Sunan Abi Dawud (II/158, no. 488), Sunan at-Tirmidzi (I/199, no. 316).
[13] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (VIII/140, no. 4444)], Shahiih Muslim (I/377, no. 531), Sunan an-Nasa-i (II/40).
[14] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/200, no. 1330)], Sha-hiih Muslim (I/376, no. 529), Sunan an-Nasa-i (II/41)
[15] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7226)], Sunan Abi Dawud (VI/31, no. 2026).
[16] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/63, no. 1189), Shahiih Muslim (II/1014, no. 1397), Sunan Abi Dawud (VI/15, no. 2017), Sunan an-Nasa-i (II/37).
[17] Telah berlalu takhrijnya
[18] Muttafaq ‘alaih: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/340, no. 1477), Sha-hiih Muslim (III/1340, no. 1715).
[19] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2191), Sunan Abi Dawud (IX/24, no. 3191), Sunan Ibni Majah (I/516, no. 1616).