Category Archives: A9. Fiqih Ibadah3 Shalat Tarawih

Hukum Shalat Tarawih Dan Berapakah Jumlah Rakaatnya

HUKUM SHALAT TARAWIH DAN BERAPAKAH JUMLAH RAKAATNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum shalat Tarawih, dan berapakah jumlah rakaatnya?

Jawaban
Shalat tarawih adalah sunnah sebagaimana diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam kitab Shahihain dari Aisyah Radhiyallahu anha.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ

Dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwasanya : Pada suatu malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di Masjid, lalu diikuti oleh beberapa orang sahabat. Kemudian (pada malam kedua) beliau shalat lagi, dan ternyata diikuti oleh banyak orang. Dan pada malam ketiga atau keempat mereka berkumpul, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar shalat bersama mereka. Maka setelah pagi, beliau bersabda: “Sesungguhnya aku tahu apa yang kalian lakukan semalam. Tiada sesuatu pun yang menghalangiku untuk keluar dan shalat bersama kalian, hanya saja aku khawatir (shalat tarawih itu) akan diwajibkan atas kalian. Persitiwa ini terjadi pada bulan Ramadhan“.

Sedangkan jumlahnya adalah sebelas rakaat, berdasarkan riwayat dalam shahihain dari Aisyah Radhiyallahu anha.

كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

(‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhaditanya tentang cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadhan. Maka ‘Aisyah radliallahu ‘anha menjawab: “Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at.[1]

Jika melakukan shalat tiga belas rakaat, juga tidak masalah, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma.

كَانَتْ صَلَاةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يَعْنِي بِاللَّيْلِ

Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tiga belas raka’at yaitu  shalat malamnya” [Riwayat Bukhari].[2]

Jumlah sebelas rakaat, jelas bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Muwaththa’ dengan sanad yang paling shahih.[3]

Jika lebih daripada itu maka tidak mengapa, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya tentang shalat malam, beliau bersabda :

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat”.

Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasinya.

Riwayat dari para salaf tentang  jumlah rakat bermacam-macam. Tapi yang lebih utama adalah mencukupkan dengan yang dikerjakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sebelas ataupun tiga belas rakaat.

Dan tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan baha Nabi dan para Khulafaur Rasyidin melakukan shalat 23 rakaat. Bahkan jelas riwayat dari Umar Radhiyallahu anhu adalah 11 rakaat. Dimana beliau Radhiyallahu anhu memerintahkan Ubai bin Ka’ab dan Tamim ad-Dari Radhiyallahu anhuma untuk mengimami manusia dengan 11 rakaat.[4]

Inilah riwayat yang tepat, bahwa apa yang Umar Radhiyallahu anhu kerjakan adalah apa yang juga dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan kami tidak mengetahui ada sahabat yang melakukannya melebihi 23 rakaat. Bahkan yang nampak tidaklah demikian. Telah disebutkan di muka perkataan Aisyah Radhiyallahu anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambah lebih dari sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan ataupun bulan lainnya.

Adapun ijma’ para sahabat Radhiyallahu anhum maka tidak diragukan lagi sebagai hujjah (dalil). Karena diantara mereka ada Khulafaur Rasyidin yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengikuti mereka, karena memang merekalah sebaik-baik generasi dari ummat ini.

Ketahuilah bahwa perbedaaan pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih dan yang lainnya yang memang terbuka padanya pintu ijtihad maka tidak seyogyanya menjadi pintu untuk berpecah belah antar ummat, terlebih memang salaf pun berbeda pendapat tentang hal itu. Dan hal ini memang tidak menutup kemungkinan pintu ijtihad. Dan alangkah bagusnya perkataan salah seorang ahli ilmu saat ada orang yang menyelisihi pendapatnya pada masalah yang terbuka pintu ijtihad padanya : “Sesungguhnya dengan anda menyelisihi pendapatku maka engkau telah sependapat denganku. Maka setiap kita melihat, wajib mengikuti yang benar menurut pendapatnya untuk masalah yang diperbolehkan berijtihad”.

Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla untuk semuanya saja agar memberi petunjuk kepada apa yang dicintai dan diridhai-Nya.

[Disalin dengan sedikit penyesuaian dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Furqon Syuhada, Qosdi Ridwanullah, Penerbita Pustaka Arafah]
______
Footnote
[1] HR Bukhari “Kitab Tahajjud” bab Shalat Malam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (1147) dan Muslim Kitab Shalatul Musafirin, bab Shalat Malam (125)
[2] Dalam kitab Tahajjud bab : Bagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat (1137) dan Muslim dalam Shalat Musafir, bab Doa dalam shalat malam (764)
[3] Dalam “Shalat” bab Tentang Shalat malam bulan Ramadhan 1/110 (280)
[4] HR Malik dalam “Shalat” bab riwayat tentang Shalat bulan Ramadhan (280)

Shalat Tarawih Super Cepat

SHALAT TARAWIH SUPER CEPAT

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Ustadz, kami mau bertanya. Bagaimana hukum shalat Tarawih 21 rakaat super cepat yang dilakukan hanya dalam waktu 10 menit atau kurang? Atas penjelasan ustadz, kami ucapkan JazakAllâhu khairan

Jawaban.
Wa’alaikumussalam.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita perlu ingat dan sadari bahwa waktu shalat adalah waktu yang singkat yang sangat berharga bagi seorang Muslim. Karena saat itu, ia sedang menghadap dan bermunajat kepada Rabbnya yang Maha tinggi dan Maha Agung. Oleh karena itu, setiap Muslim yang shalat, hendaknya berusaha untuk meninggalkan segala kesibukan duniawi dan menghadapkan hati dan wajahnya kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dengan penuh khusyu’ dan tunduk demi mengharapkan ridha-Nya. Jika shalat dilaksanakan dengan ikhlas dan baik, terpenuhi syarat-syarat dan semua rukunnya, khusyu’ dan thuma’nînahnya, maka shalatnya akan berbuah kebaikan, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Dan dirikanlah shalat! Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. [Al-Ankabut/29:45]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Sesungguhnya seseorang yang mendirikan shalat dengan memenuhi rukun-rukun, syarat-syarat, serta kekhusyu’annya, maka hatinya akan bercahaya dan menjadi bersih, keimanannya akan bertambah, kecintaannya terhadap semua kebaikan akan menguat dan (sebaliknya-red) kegemarannya terhadap keburukan akan berkurang atau sirna. Dengan demikian, dengan tetap rutin mendirikannya dan menjaga pelaksanaannya dengan cara seperti ini, maka shalat itu akan bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Ini termasuk diantara maksud dan hasil teragung dari shalat. Namun disana, ada maksud yang lebih agung dari itu yaitu dzikrullah (mengingat Allah) yang terkandung dalam shalat dengan menggunakan lisan, hati dan badan. Karena sesungguhnya, Allah Azza wa Jalla menciptakan para makhluk-Nya agar mereka beribadah kepada-Nya dan ibadah teragung yang mereka lakukan adalah shalat.[1]

Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendirikan shalat dengan benar sehingga shalat yang kita lakukan bisa menjadi penghalang bagi dari berbagai perbuatan keji dan mungkar.

Namun sangat disayangkan, banyak dari kita yang mengabaikan rukun-rukun shalat, apalagi kekhusyu’an dan thuma’nînah. Padahal khusyu’ dan thuma’nînah dalam shalat termasuk salah satu tujuan dan rukun shalat yang mendapatkan perhatian besar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap orang yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya sebagai pencuri, bahkan diangggap pencurian terjelek. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا

“Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya.” Mereka bertanya, “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” [HR. Imam Ahmad, 5/ 310 dan hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albani dalam Shahîhul Jâmi’, no. 997]

Thuma’nînah adalah diam sejenak setelah semua anggota badan (tulang-tulangnya) mapan ditempatnya masing-masing (dalam semua gerakan-red). Para Ulama memberi batasan minimal dengan waktu yang cukup untuk membaca tasbih satu kali. [Lihat Fiqhussunnah, Sayyid Sâbiq, 1/124]

Syaikh Masyhur Hasan Salman menjelaskan tentang thuma’ninah dalam ruku’. Beliau mengatakan, “Wajib diketahui bahwa thuma’ninah yang wajib itu tidak akan terwujud kecuali dengan hal-hal berikut:

  1. Meletakkan kedua telapak tangan di atas lutut
  2. Merenggangkan jari-jemari dua telapak tangan
  3. meluruskan punggung
  4. Diam sejenak dalam posisi seperti ini sampai masing-masing anggota badan mapan pada tempatnya[2]

Thuma’nînah adalah salah satu rukun shalat. Jika ini tidak dilakukan, maka shalat yang dikerjakan menjadi tidak sah. Jadi ini merupakan persoalan yang sangat serius, karena terkait dengan sah atau tidaknya shalat seseorang. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُجْزِئُ صَلاَةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيْمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ

Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud. [HR. Abu Daud, 1/ 533. Lihat Shahîhul Jâmi’, no. 7224]

Mengenai shalat yang sangat cepat, sampai ada yang mengatakan “super cepat”, kepada kaum Muslimin yang melakukannya, kita sampaikan ancaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Abdillah al-‘Asy’ari Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ، ثُمَّ جَلَسَ فِي طَائِفَةٍ مِنْهُمْ، فَدَخَلَ رَجُلٌ، فَقَامَ يُصَلِّي، فَجَعَلَ يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَرَوْنَ هَذَا، مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلَاتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ، إِنَّمَا مَثَلُ الَّذِي يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ كَالْجَائِعِ لَا يَأْكُلُ إِلَّا التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَيْنِ، فَمَاذَا تُغْنِيَانِ عَنْهُ، فَأَسْبِغُوا الْوُضُوءَ، وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ، أَتِمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ

Abu Abdillah al Asy’ari Radhiyallahu anhu berkata, “(suatu ketika) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para Sahabatnya, kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk masjid dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk. Melihat itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  barsabda,“Apakah kalian menyaksikan orang ini? Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan seperti ini (shalatnya), maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya.” [HR. Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahîhnya: 1/ 332, lihat pula Shifatus Shalatin Nabi, oleh syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, hlm. 131]

Maksud dari sujud dengan cara mematuk adalah sujud dengan cara tidak menempelkan hidung ke lantai. Dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna. Sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud dengan tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak tangan,dua lutut dan dua telapak kakinya”. [HR. Jamâ’ah, kecuali al-Bukhâri]

Orang yang tidak melakukan thuma’nînah dalam shalat, padahal ia sudah mengetahui hukumnya, maka ia wajib mengulangi shalatnya ketika itu dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’nînah di masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ المَسْجِدَ، فَدَخَلَ رَجُلٌ، فَصَلَّى، ثُمَّ جَاءَ، فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلم فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلاَمَ، فَقَالَ: «ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ»، فَصَلَّى، ثُمَّ جَاءَ، فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «ارْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ» ثَلاَثًا، فَقَالَ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالحَقِّ، فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ، فَعَلِّمْنِي، قَالَ: «إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا»

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk masjid lalu seorang masuk juga dan shalat, kemudian datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengucapkan salam lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salamnya dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kembalilah lalu lakukanlah shalat karena kamu belum shalat!” Orang itu shalat kemudian mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi, “Kembalilah lalu lakukanlah shalat karena kamu belum shalat!” Ini dilakukan sebanyak tiga kali. Lalu orang itu berkata, “Demi Allâh yang mengutusmu membawa kebenaran! Saya tidak bisa shalat lebih baik dari itu, maka ajarilah aku!” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kamu ingin shalat maka bertakbirlah kemudian bacalah yang mudah bagimu dari al-Qur`an kemudian ruku’lah sampai kamu thuma’nînah (tenang) dalam kedaan ruku’ kemudian sujudlah sampai kamu thuma’ninah dalam keadaan sujud. Lalu bangkitlah dari sujud sampai kamu thuma’ninah dalam keadaan duduk. Kemudian sujudlah kembali sampai kamu thuma’ninah dalam keadaan sujud. Kemudian berbuatlah seperti itu dalam shalat kamu seluruhnya [Muttafaqun ‘alaihi].

Jika shalat dilaksanakan dengan sangat cepat, maka sangat sulit mencapai kekhusyu’an dan thuma’nînah. Apabila tidak tercapai kekhusyu’an dan thuma’nînah dalam shalat, maka shalatnya tidak memenuhi salah satu rukunnya. Dan shalat yang kurang salah satu rukunnya, maka shalatnya dihukumi batal.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat tafsir Taisir al-Karimir Rahman, hlm. 632, Cet. I , Muassasah ar-Risalah, thn. 1423 H/2002 M
[2] Lihat al-Qaulul Mubîn Fi Akhthâ’il Mushallîn, hlm. 124

Imam Tarawih Membaca Dari Mushaf

IMAM TARAWIH MEMBACA DARI MUSHAF

Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum warahmatullâh.
Tim redaksi Majalah As Sunnah yg semoga selalu diberkahi Allâh. Ana mau bertanya bagaimanakah pendapat yang rajih mengenai imam shalat tarawih yang membaca al-Qur’an yang diletakkan di depannya menggunakan meja. Di tempat ana Ramadhan tahun lalu menjalankan seperti itu karena belum ada yang hafidz al-Qur’an dan semua itu dilakukan atas dasar ada ustadz yg membolehkan dan imam juga berniat supaya para makmum yg tidak bisa baca al-Qu’ran bisa memperoleh pahala seperti orang yg membaca, dan imam juga berniat supaya dalam 6 kali Ramadhan khatam 30 juz karena –Alhamdulillah– Ramadhan tahun lalu sudah 5 juz. Imam juga berharap masa yang akan datang akan banyak para hafidz al-Qur’an (di tempat kami). Mohon jawabannya (meskipun melalui sms  krn ana butuh kejelasan yg jelas dan rajih) dan mohon do’anya semoga di tempat ana banyak para hafidz sehingga di tempat ana ada imam yang sudah hafal al-Qur’an. Syukron

Jawaban.
Pertama kami katakan, semoga Allâh Azza wa Jalla menambah kebaikan bagi kita semua. Terutama masyarakat di daerah antum yang bersemangat untuk mengkhatamkan al-Qur’an di dalam shalat tarawih di bulan Ramadhan.

Adapun masalah imam memegang atau mambaca al-Qur’an ketika shalat jama’ah, maka terjadi perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya:

1. Boleh Jika Dibutuhkan
Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah dan satu pendapat dari Imam Ahmad. Dalilnya adalah bahwa hal ini pernah terjadi di zaman Sahabat dan Tabi’in.

Imam al-Bukhâri rahimahullah berkata:

وَكَانَتْ عَائِشَةُ: «يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ المُصْحَفِ»

Dahulu ‘Âisyah pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwân dengan membaca mushhaf”. [Shahih al-Bukhâri, 1/140]

Ibnu Wahb rahimahullah berkata:

سَمِعْتُ مَالِكًا، وَسُئِلَ عَمَّنْ يَؤُمُّ النَّاسَ فِي رَمَضَانَ فِي الْمُصْحَفِ؟ فَقَالَ: ” لَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِذَا اضْطُرُّوا إِلَى ذَلِكَ

Aku mendengar (imam) Mâlik, beliau ditanya tentang orang yang mengimami orang-orang di bulan Ramadn dengan membaca mushhaf ?. Maka beliau menjawab: “Tidak mengapa dengan hal itu jika mereka terpaksa melakukannya”. [1]

2. Makruh
Hal ini diriwayatkan dari sebagian ulama, dengan alasan perbuatan tersebut menyerupai Ahli Kitab.

عَنْ إِبْرَاهِيمَ «أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يَؤُمَّ الرَّجُلُ فِي الْمُصْحَفِ، كَرَاهَةَ أَنْ يَتَشَبَّهُوا بِأَهْلِ الْكِتَابِ»

Diriwayatkan dari Ibrâhîm (An-Nakhoi), bahwa beliau membenci (perbuatan) seorang laki-laki yang mengimami dengan membaca mushhaf, (beliau) membenci hal itu karena mereka menyerupai Ahlul-Kitab”.[2]

عَنْ مُجَاهِدٍ «أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَؤُمَّ الرَّجُلُ فِي الْمُصْحَفِ»

Dari Mujahid, bahwa beliau membenci (perbuatan) seorang laki-laki yang mengimami dengan membaca mushhaf [3]

3. Haram
Ini adalah pendapat kalangan mazhab al-Hanafiyah dan az-Dzahiriyah. Di antara dalilnya adalah:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «نَهَانَا أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنْ يُؤَمَّ النَّاسُ فِي الْمُصْحَفِ، وَنَهَانَا أَنْ يَؤُمَّنَا إِلَّا الْمُحْتَلِمُ»

Dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Amirul Mukminin, Umar, melarang kami dari imam yang memimpin jama’ah shalat dengan membaca mushaf. Beliau juga melarang seseorang menjadi imam kami kecuali yang sudah baligh.” [4]

Tetapi riwayat ini sangat lemah, bahkan palsu, karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Nahsyal bin Sa’id.

Imam al-Bukhari berkata, “Nahsyal bin Sa’id meriwayatkan dari Adh-Dhahhak, sedangkan Mu’awiyah An-Nashriy meriwayatkan darinya. hadis-hadisnya munkar. Dia dari Nisaburi. Ishaq bin Ibrahim berkata, “Nahsyal seorang pendusta”.[5]

Demikian pula dinyatakan pendusta oleh imam Abu Dawud ath-Thayalisi dan Ishaq bin Rahawaih. Imam an-Nasa`i berkata, “Haditsnya ditinggalkan”.[6]

Kesimpulannya:
Setelah memperhatikan semua pendapat di atas, pendapat yang paling kuat adalah yang pertama. Sehingga dibolehkan imam memegang mushhaf ketika mengimami shalat tarawih jika diperlukan. Dan di zaman sekarang ada mushhaf besar yang bisa diletakkan di sebuah tempat mushhaf di depan imam. Walaupun demikian, membaca dari hafalannya tentu lebih utama karena lebih dekat kepada Sunnah, Wallâhu a’lam.

Namun perlu kami tambahkan, bahwa seharusnya imam tetap berusaha untuk menghafalkan surat-surat di dalam al-Qur’an, sebagaimana fatwa syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Bâz, 11/117. ketika beliau ditanya tentang hukum seorang imam membaca mushhaf di tengah shalat lima waktu, khususnya shalat Subuh, karena memanjangkan bacaan dalam shalat Subuh dianjurkan dan hal itu dilakukan karena khawatir keliru atau lupa.

Beliau rahimahullah menjawab : “Hal itu boleh jika ada kebutuhan. Sebagaimana boleh membaca mushhaf pada shalat tarawih bagi orang yang tidak hapal al-Qur’an. Dzakwân, budak ‘Âisyah Radhiyallahu anhuma pernah shalat mengimami ‘Âisyah di bulan Ramadhân dengan membaca mushhaf. Itu disebutkan oleh Imam al-Bukhâri di dalam kitab Shahih-nya secara mu’allaq dengan bentuk jazm (pasti). Memanjangkan bacaan dalam shalat Subuh adalah sunnah. Jika imam tidak hafal surat mufashshal atau yang lainnya dari al-Qur’an al-Karîm, dia boleh membaca dari mushhaf. Namun disyari’atkan baginya menyibukkan diri dan bersungguh-sungguh untuk menghapal al-Qur’an, atau menghapal minimal surat-surat al-mufashshal sehingga dia tidak butuh lagi membaca dari mushhaf (ketika shalat). Permulaan mufashshal adalah surat Qaf sampai akhir al-Qur’an. Dan barangsiapa bersungguh-sungguh menghafal al-Qur’an, Allâh Azza wa Jalla  pasti memudahkan urusannya, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا

Barangsiapa bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla  niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. [Ath-Thalaq/65: 2]

Demikian juga firman Allâh Azza wa Jalla  :

وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ

Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran? [Al-Qamar/54:17] “

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Riwayat Ibnu Abi Daawud dalam Al-Mashâhif, hal. 460
[2] Riwayat Ibnu Abi Syaibah, no. 7226
[3] Riwayat Ibnu Abi Syaibah, no. 7228
[4] Riwayat Ibnu Abi Daawud dalam Al-Mashaahif, hal. 449
[5] At-Târîkh al-Kabîr, 8/115, no. 2401
[6] Tahdzibut Tahdzib, 10/479, no. 864

Witir Bersama Imam Atau Witir Sendiri Di Akhir Malam?

MANA YANG LEBIH UTAMA, WITIR BERSAMA IMAM ATAU WITIR SENDIRI DI AKHIR MALAM?[1]

Pertanyaan.
Kami melihat fenomena dimana ada sebagian orang-orang shaleh yang melaksanakan shalat Tarawih bersama  jamaah kaum Muslimin lainnya. Namun ketika menjelang shalat witir, mereka bubar meninggalkan masjid lalu pulang ke rumah masing masing. Pertanyaan saya, ‘Jika seorang muslim shalat tarawih berjamaah pada bulan Ramadhan padahal dia biasa shalat (tahajjud) di akhir malam, maka manakah yang lebih baik dan lebih utama baginya? Apakah melaksanakan witir bersama jamaah namun ia menggenapkan shalat witirnya itu (kemudian shalat witir lagi di akhir malam), ataukah tidak melaksanakan shalat witir bersama jamaah  tapi witirnya diakhir malam?

Jawaban.
Yang paling baik adalah menyempurnakan shalat Tarawihnya bersama imam sebagaimana yang telah Allâh Azza wa Jalla syariatkan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كَتَبَ اللهُ لَهُ بَقِيَّةَ لَيْلَتِهِ

Sesungguhnya seseorang jika dia shalat berjamaah bersama imam sampai selesai maka Allâh akan mencatat baginya (pahala shalat) di sisa malamnya[2]

Dan itu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan ketika usai shalat Tarawih bersama para Sahabat selama beberapa malam sampai akhir malam, dan pada beberapa malam lainnya sampai tengah malam. Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Bagaimana jika di sisa malamnya kami terluput (sehingga kami tidak melaksanakan shalat)”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya seseorang jika dia shalat berjamaah bersama imam sampai selesai maka Allâh akan mencatat baginya (pahala shalat) di sisa malamnya.”

Jadi, yang paling utama adalah melanjutkan shalat bersama imam sampai tuntas shalat witir. Kemudian jika dia di akhir malam (menunaikan shalat tahajjud -red) maka setelah shalat itu, dia tidak perlu lagi shalat witir kedua, cukup shalat witir yang sudah dia lakukan bersama imam -walhamdulillah-.

Jika dia shalat witir bersama imam kemudian dia menambah satu rakaat shalat witir tersebut sehingga menjadi genap kemudian shalat witirnya dilaksanakan di akhir malam maka itu juga tidak mengapa, akan tetapi terkadang ini sulit dilakukan dan dikhawatirkan orang ini dianggap riya’.

Kesimpulannya, jika ia (shalat Tarawih) dan shalat witir bersama imam di awal malam, lalu dia mencukupkan diri dengan shalat witirnya, kemudian dia shalat (Tahajjud) di akhir malam, sesuai kemampuannya, dua rakaat; empat rakaat; enam rakaat atau delapan rakaat. Amaliah seperti ini tidak mengapa dan tidak perlu melakukan shalat witir lagi. Cukup baginya shalat witir yang pertama. Namun jika dia menggenapkan shalat witir (dengan cara menambah satu rakaat lagi) dan kemudian shalat witir diakhir malam maka ini juga tidak mengapa.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fatâwâ Nûr ’ala ad-Darbi, Syaikh Bin Baz rahimahullah , 2/902
[2] HR. Ahmad no: 20910; ad-Dârimii : Kitâbush Shiyâm, Bab Fî Qiyâmi Ramadhân, no. 1777

Apakah Boleh Melaksanakan Shalat Tarawih di Rumah

APAKAH BOLEH MELAKSANAKAN SHALAT TARAWIH DI RUMAH

Pertanyaan.
Apakah boleh mendirikan shalat tarawih di rumah? Apakah boleh seorang suami menjadi imam dan istrinya menjadi makmum ?

Jawaban
Alhamdulillah

Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkadah yang diperintahkan oleh Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sabdanya:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ ما تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang mendirikan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan (akan ridho Allah), maka akan diampuni dosanya yang telah lalu”.[HR. Bukhari: 37 dan Muslim: 759]

Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menunaikannya bersama para sahabatnya beberapa malam, kemudian beliau khawatir kalau akan diwajibkan kepada mereka maka beliau  tidak keluar rumah untuk menunaikannya. Kemudian Umar –Radhiyallahu ‘anhu- mengumpulkan mereka kembali dalam satu imam, dan karenanya shalat tarawih dilaksanakan dengan berjama’ah sampai hari ini.

وَعَنْ إسْمَاعِيلَ بْنِ زِيَادٍ ، قَالَ : مَرَّ عَلِيٌّ عَلَى الْمَسَاجِدِ وَفِيهَا الْقَنَادِيلُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ . فَقَالَ نَوَّرَ اللَّهُ عَلَى عُمَرَ قَبْرَهُ ، كَمَا نَوَّرَ عَلَيْنَا مَسَاجِدَنَا

Dari Ismail bin Ziyad berkata: “Suatu ketika Ali –radhiyallahu ‘anhu- melewati beberapa masjid yang terdapat lampu-lampu minyak pada bulan Ramadhan, seraya beliau berkata: “Semoga Allah memberikan cahaya kepada Umar di dalam kubur, sebagaimana dia telah menerangi masjid-masjid kami”. [HR.Atsram dan dinukil di dalam Al Mughni: 1/457]

Al Buhuti dalam Daqaiq Ulin Nuha (1/2245):

وَالتَّرَاوِيحُ بِمَسْجِدٍ أَفْضَلُ مِنْهَا بِبَيْتٍ , لأَنَّهُ صلى الله عليه وسلم جَمَعَ النَّاسَ عَلَيْهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ مُتَوَالِيَةً , كَمَا رَوَتْهُ عَائِشَةُ . . . وقال صلى الله عليه وسلم

Shalat tarawih di masjid lebih utama dari pada di rumah; karena Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengumpulkan semua orang di dalam masjid selama tiga malam berturut-turut, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh ‘Aisyah, dan Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ )

Barangsiapa yang mendirikan tarawih (qiyam Ramadhan) bersama imam sampai selesai, maka dia dihitung dengan shalat malam sepanjang malam”.

Imam Asy Syaukani di dalam Nail Authar (3/62):

قَالَ النَّوَوِيُّ : اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِهَا , قَالَ : وَاخْتَلَفُوا فِي أَنَّ الأَفْضَلَ صَلاتُهَا فِي بَيْتِهِ مُنْفَرِدًا أَمْ فِي جَمَاعَةٍ فِي الْمَسْجِدِ

“Imam Nawawi berkata: “Para ulama telah bersepakat bahwa hukumnya adalah sunnah. Namun mereka berbeda pendapat, apakah shalat (tarawih) sendiri di rumah lebih utama atau berjama’ah di masjid?.

, فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَجُمْهُورُ أَصْحَابِهِ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَبَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَغَيْرُهُمْ : الأَفْضَلُ صَلاتُهَا جَمَاعَةً كَمَا فَعَلَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَالصَّحَابَةُ رضي الله عنهم , وَاسْتَمَرَّ عَمَلُ الْمُسْلِمِينَ عَلَيْهِ , لأَنَّهُ مِنْ الشَّعَائِرِ الظَّاهِرَةِ

Imam Syafi’i dan mayoritas para sahabatnya, Abu Hanifah, Ahmad, dan sebagian pengikut Malikiyah dan yang lainnya mengatakan: “Yang lebih utama dilaksanakan dengan berjama’ah sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Umar bin Khattab dan para sahabat lainnya –Radhiyallahu ‘anhum– dan umat Islam terus melanjutkan hal itu; karena menjadi syi’ar yang tampak jelas”.

Melaksanakan (shalat tarawih) dengan berjama’ah di masjid lebih utama, akan tetapi jika seseorang melaksanakannya sendirian di rumah atau berjama’ah dengan keluarganya di rumah, maka boleh-boleh saja.

Imam Nawawi di dalam Al Majmu’ (3/526) berkata:

صَلاةُ التَّرَاوِيحِ سُنَّةٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ . . . وَتَجُوزُ مُنْفَرِدًا وَجَمَاعَةً , وَأَيُّهُمَا أَفْضَلُ ؟ فِيهِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ . . . الصَّحِيحُ بِاتِّفَاقِ الأَصْحَابِ أَنَّ الْجَمَاعَةَ أَفْضَلُ

“Hukum shalat tarawih sunnah sesuai dengan ijma’ para ulama, dan boleh dilaksanakan sendiri atau berjama’ah, mana yang lebih utama? Ada dua pendapat yang terkenal : Yang benar sesuai dengan kesepakatan sahabat-sahabat kami adalah bahwa berjama’ah lebih utama”.

Wallahu A’lam
Disalin dari islamqa

Shalat Tarawih Empat Rakaat Dengan Satu Salam

SHALAT TARAWIH EMPAT RAKAAT DENGAN SATU SALAM

Pertanyaan.
Sebagian imam dalam shalat Tarawih, mereka menyatukan empat rakaat atau lebih dengan sekali salam tanpa duduk di antara dua rakaat. Mereka menganggap hal itu sesuai dengan sunnah. Apakah hal ini ada asalnya dalam syariat kita yang suci?

Jawaban.
Prilaku ini tidak dianjurkan, bahkan makruh atau haram menurut mayoritas ahli ilmu. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى (متفق على صحته من حديث ابن عمر رضي الله عنهما)

Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat”. [Disepakati keshahihannya ; Bukhari dan Muslim, dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ’anhuma]

Begitu juga terdapat riwayat dari  Aisyah Radhiyallahu ’anha, beliau berkata:

كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي من الليل إحدى عشر ركعة ، يسلم من كل اثنتين ، ويوتر بواحدة (متفق على صحته)

Biasanya Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat malam sebelas rakaat. (beliau) salam setiap dua (rakaat). Dan melaksanakan witir satu (rakaat).” [Muttafaq alaih]

Dan hadits-hadits semacan ini banyak.

Adapun hadits Aisyah yang terkenal:

(إن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي من الليل أربعاً ، فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ، ثم يصلي أربعاً ، فلا تسأل عن حسنهن وطولهن)  (متفق عليه)

Sesungguhnay Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya beliau shalat malam empat rakaat, jangan anda bertanya akan bagus dan lamanya. Kemudian shalat empat rakaat, dan jangan anda bertanya akan bagus dan lamanya...”[Muttafaq ‘alaih]

Maksudnya adalah beliau salam setiap dua (rakaat), bukan menunaikan langsung empat rakaat dengan satu salam, berdasarkan hadits sebelumnya, dan sabda Beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat” yang telah disebutkan. Hadits-hadits itu satu sama lain saling membenarkan. Seharusnya seorang muslim mengambil semuanya, yang bersifat umum dijelaskan (tafsirkan) dengan yang teperinci. Wallahu waliyyu at-taufiq.

Fadhilatus Syekh Abdul Aziz bin Baz  rahimahullah

Disalin dari islamqa

Praktek Shalat Witir Tiga Raka’at yang Benar

PRAKTEK SHALAT WITIR TIGA RAKA’AT YANG BENAR

Pertanyaan.
Saya  mau bertanya tentang shalat witir dua rakaat setelah salam lalu ditambah satu raka’at lagi dan salam sehingga shalat witirnya menjadi 3 rakaat. Apa landasan amalan ini ? Atas penjelasan ustadz, saya ucapkan terima kasih.

Jawaban.
Shalat witir adalah salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

Jadikanlah shalat witir sebagai akhir shalat kalian di malam [HR al-Bukhâri no. 948]

Dalam pelaksanaan shalat witir ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencontohkan beberapa cara, diantaranya dengan praktek yang saudara tanyakan. Tiga raka’at tersebut boleh dilaksanakan dalam dua cara.

Pertama : Dilakukan dengan dua raka’at lalu salam kemudian disempurnakan dengan satu rakaat sebagai rakaat ketiganya. Praktek seperti ini pernah dilakukan oleh ibnu Umar Radhiyallahu anhuma sebagaimana dijelaskan imam Nâfi’ rahimahullah dalam pernyataan beliau :

أَنََّ عَبْدَ اللهِ بْنِ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَتَيْنِ وَالرَّكْعَةِ فِيْ الوِتْرِ حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ

Sesungguhnya Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma pernah salam (mengakhirkan shalat) antara dua rakaat dengan satu rakaat dalam witir hingga memerintahkan untuk memenuhi sebagian kebutuhannya [HR al-Bukhâri no. 991 dari Imam Mâlik dalam al-Muwatha’ 1/125. Lihat kitab Irwâ’ul Ghalîl 2/148 no.418].

Bahkan Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma sendiri menyatakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَفْصُلُ الشَّفْعَ وَ الْوِتْرَ بِتَسْلِيْمٍ يُسْمِعُنَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memisahkan antara dua rakaat dan yang satu (dalam witir) dengan salam yang bisa kami dengar.[1]

Oleh karena itu Ibnu Hibbân rahimahullah dalam kitabnya Shahih Ibni Hibbân memberikan satu bab yang diberi judul, Penjelasan Tentang Hadits yang Menunjukkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Pernah Memisahkan Antara Dua Rakaat dan yang Ketiga dengan Salam.

Kedua : Dilakukan secara bersambung tiga raka’at dengan satu salam yaitu seteleh raka’at ketiga. Praktek seperti  ini dijelaskan oleh Ummul mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dalam pernyataannya :

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلميَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan dan diluar Ramadhan tidak pernah shalat lebih dari sebelas rakaat, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat empat rakaat, jangan tanya tentang bagus dan panjangnya shalat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian shalat lagi empat rakaat, jangan tanya tentang bagus dan panjangnya shalat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat tiga raka’at. [Muttafaqun ‘alaihi].

Wallahu A’lam

Sumber : Shahîh Fiqhus Sunnah 1/388.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Hadits ini dinyatakan shahîh oleh penulis kitab Shahîh Fikhus Sunnah dengan sebab jalur periwayatannya banyak. Hadits ini dikeluarkan oleh imam Ahmad 2/72, ath-Thahâwi 1/278 dan Ibnu Hibbân 2/35 wallâhu a’lam.

Cara Turun Sujud dan Duduk Tawarruk Dalam Shalat

CARA TURUN SUJUD DAN DUDUK TAWARRUK DALAM SHALAT

Pertanyaan.
1. Manakah dalil yang lebih kuat dalam masalah turun ke sujud, menggunakan tangan ataukah lutut?
2. Bagaimana hukum duduk tawarruk dalam shalat sunnah dua raka’at?

Jawaban.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kita untuk mencontoh gerak-gerik dan bacaan beliau dalam shalat, sebagaimana tersebut dalam hadits :

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي

(Shalatlah kalian, seperti kalian telah melihatku shalat –HR al Bukhari). Untuk itu, kita sangat perlu melihat cara Rasulullah dalam permasalahan yang saudara tanyakan ini.

1.Turun Saat Sujud.
Dalam permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Namun, yang rajih (kuat) –insya Allah- adalah pendapat yang mendahulukan kedua tangannya daripada kedua lututnya. Demikian ini berdasarkan hadits Abu Hurairah , ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

Apabila salah seorang kalian sujud, maka janganlah menderum sebagaimana onta menderum, dan letakkanlah kedua tangannya sebelum kedua lututnya. [HR Abu Dawud, dan dinilai shahih oleh Syaikh al Al Albani di dalam Irwa’ al Ghalil, 2/78 dan dalam Shifat Shalat Nabi, hlm. 140].

Juga diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan dinilai shahih oleh Syaikh al Albani dalam Shifat Shalat Nabi, hlm 140, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallammeletakkan kedua tangannya ke tanah sebelum kedua lututnya. Hal ini dikuatkan juga oleh pernyataan al Auza’i : “Saya mendapati orang-orang meletakkan kedua tangan mereka sebelum kedua lutut mereka”.

Dengan demikian, sudah jelas kerajihan pendapat di atas. Wallahu a’lam.

2. Hukum Duduk Tawarruk Dalam Shalat Sunnah Dua Raka’at.
Pendapat yang kuat dari pendapat para ulama dalam masalah duduk tawarruk dalam shalat sunnah adalah, apabila shalatnya hanya dua raka’at, dalam pengertian hanya ada satu tasyahud, maka duduknya adalah iftirasy, sebagaimana dinyatakan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dalam setiap dua raka’at at tahiyyat, dan beliau duduk iftirasy. [HR Muslim].

Syaikh al Albani menyatakan: “Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk untuk tasyahud setelah selesai dari raka’at kedua; apabila dalam shalat dua raka’at seperti Subuh, (maka) Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk iftirasy” -HR an Nasaa-i, 1/173 dengan sanad shahih- sebagaimana duduk di antara dua sujud.[1]

Dengan demikian, setiap shalat yang hanya dua raka’at, baik yang wajib atau yang sunnah, sebaiknya duduk iftirasy. Namun seseorang yang duduk tawarruk padanya, insya Allah tidak membatalkan shalatnya dan tidak berdosa. Sebab, hukum iftirasy disini adalah sunnah.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M . Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Shifat Shalat Nabi, halaman 156.

Bacaan Dalam Shalat Tarawih

BACAAN DALAM SHALAT TARAWIH

Pertanyaan
Imam kami membaca dibeberapa tempat Al-Qur’an dalam shalat Tarawih setiap malam. Apa hukum memilih tempat-tempat yang berbeda di surat Al-Qur’an untuk Tarawih?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Yang lebih utama bacaan dalam shalat Tarawih adalah menghatamkan Al-Qur’an sekali. Hal itu berdasarkan dalil yang telah ada ketetapan dalam shohehain tentang mudarosah (simakan) Jibril Al-Qur’an untuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam di bulan Ramadan. Dan menyampaikan kepada beliau.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, 15/325: ‘Mungkin difahami akan hal itu bahwa bacaan Al-Qur’an secara sempurna dari Imam kepada jamaah di bulan Ramadan, termasuk salah satu bentuk dari mudarosah (saling mendengarkan). Karena hal ini dapat memberikan faedah kepada mereka semua yang ada dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu Imam Ahmad rahimahullah senang dengan orang yang diimaminya menghatamkan Al-Qur’an. Dan ini termasuk jenis amalan ulama’ salaf kecintaan mendengarkan terhadap AL-Qur’an semuanya. Akan tetapi hal ini tidak mengharuskan tergesa-gesa dan tidak dapat pelan dalam bacaannya. Tidak menjaga kekhusyuan dan tumakninah. Bahkan memperhatikan masalah ini lebih utama dibandingkan menjaga hatam (Al-Qur’an).’ [Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 11/331-333].

Telah ada dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 27/148: ‘Hanbali dan kebanyakan Syaikh Hanafi. Apa yang diriwayatkan oleh Hasan dari Abu Hanifah berpendapat bahwa (yang sesuai) sunnah adalah menghatamkan Al-Qur’an Al-Karim dalam shalat Tarawih untuk memperdengarkan kepada orang-orang semua (isi) Al-Qur’an dalam shalat itu. hanafiyah berkata, ‘(Yang sesuai) sunnah adalah menghatamkan sekali. Seorang imam jangan meninggalkan untuk menghatamkan (Al-Qur’an) karena kemalasan suatu kaum. Bahkan dia membaca setiap rakaatnya sepuluh ayat atau semisal itu. sehingga hal itu dapat menghatamkannya (hal ini berdasarkan akan melakukan shalat setiap malam 20 rakaat). Dikatakan, ‘Membaca setiap rakaat 30 ayat, karena Umar radhiallahu’anhu memerintahkan hal itu. sehingga dapat menghatamkan tiga kali di bulan Ramadan.

Al-Kasani rahimahullah berkata, ‘Apa yang diperintahkan Umar radhiallahu’anhu adalah termasuk masalah keutamaan. Yaitu menghatamkan Al-Qur’an lebih dari sekali. Hal itu pada zamannya. Sementar pada zaman kita, yang lebih utama, seorang imam membaca sesuai dengan kondisi kaum. Dia membaca sesuai dengan kadar yang tidak menjadikan jamaah lari. Karena memperbanyak jamaah itu lebih utama dibandingkan dengan memperpanjang bacaan.’ Selesai.

Apa yang dikatakan oleh Al-Kasani rahimahullah adalah bagus, maka bagi imama hendaknya memperhatikan kondisi para makmumnya.

Tidak boleh Imam menjadikan orang pada lari dengan memperpanjang shalat yang memayahkan mereka. Anggapan dia, kalau tidak melakukan hal itu, lebih berbuat jelek. Bahkan yang benar adalah memberi semangat kepada orang-orang agar melakukan shalat, meskipun ringan (bacaannya) dengan syarat sempurna shalatnya. Orang-orang shalat dengan (bacaan) ringan secara sempurna itu lebih baik dibandingkan meninggalkan shalat.

Abu Dawud rahimahullah berkata, ‘Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seseorang membaca Al-Qur’an (hatam) dua kali di bulan Ramadan dengan mengimami orang-orang? Beliau mengatakan, ‘Hal ini menurutku sesuai dengan kemampuan semangat suatu kaum. Karena di dalamnya ada para pekerja.’

Ibnu Rajab Al-hanbali rahimahullah berkata, ‘Perkataan Imam Ahmad rahimahullah menunjukkan bahwa beliau memperhatikan bacaan menurut kondisi makmum. Jangan memayahkan mereka. Pendapat ini juga dikatakan ahli fikih lainnya dari teman-teman Abu Hanifah dan lainnya.’ [Latoif Al-Ma’arif, hal. 18].

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, ‘Apa pendapat anda terkait dengan sebagian Imam yang mengkhususkan kadar tertentu dari (bacaan) Al-Qur’an untuk setiap rakaat pada setiap malam?

Beliau menjawab, ‘Saya tidak mengetahui hal ini sedikitpun. Karena masalahnya dikembalikan kepada ijtihad Imam. Kalau dia melihat ada maslahah menambahi (ayat) pada sebagian malam atau sebagian rakaat karena hal itu menambah semangat. Dan melihat pada dirinya kekuatan akan hal itu. juga menikmati bacaan sehingga menambah sebagian ayat agar dia dapat mengambil manfaat dan orang yang dibelakangnya juga dapat mengambil manfaat. Karena kalau suaranya bagus, dirinya tenang dengan bacaan serta khusyu’ sehingga dia dapat mengambil manfaat dan orang yang dibelakangnya juga. Kalau dia tambah sebagian ayat pada sebagian rakaat atau pada sebagian malam, kami rasa tidak apa-apa. Masalahnya ada luas alhamdulillah. [Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, 11/ 335, 336].

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga ditanya, ‘Apakah seorang Imam selayaknya memperhatikan kondisi orang-orang lemah dari kalangan orang tua atau semisalnya dalam shalat Tarawih?

Beliau menjawab, ‘Ini masalah yang diharapkan pada semua shalat. Baik Tarawih maupun di shalat fardu. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

( أيكم أمَّ الناس فليخفف فإن فيهم الضعيف والصغير وذا الحاجة )

Siapa saja yang mengimami orang, hendaklah memperingan. Karena di dalamnya ada orang lemah, anak kecil dan orang yang punya keperluan.’

Maka imam memperhatikan para makmum, berlemah lembut dengannya pada qiyam Ramadan dan pada sepuluh malam akhir. Karena manusia tidak semuanya sama. Manusia berbeda-beda, maka seyogyanya dia memperhatikan kondisi dan memberi semangat untuk datang dan menghadiri (shalat). Karena dikala (bacaan) diperpanjang, akan memayahkan dan mereka menghindari untuk datang. Maka selayaknya dia memperhatikan apa yang dapat menghadirkan dan menganjurkan untuk (dapat ikut) shalat meskipun dengan ringkas tanpa diperpanjang (bacaannya). Shalat yang orang dapat khusu’ dan tumakninah meskipun sedikit (bacaannya) itu lebih baik dibandingkan tidak mendapatkan kekhusyu’an dan adanya kebosanan dan kemalasan. ‘[Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, 11/ 336, 337]

Kedua : Telah ada dalam jawaban soal no. 20043 bahwa bacaan sebagian surat dalam shalat itu diperbolehkan. Akan tetapi yang lebih utama adalah membaca surat secara sempurna. Karena hal ini yang seringkali dilakukan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Sebagian ulama’ mengecualikan –seperti Ibnu Sholah- dalam shalat Tarawih. Beliau mengatakan, ‘Bahwa bacaan sebagian surat dalam shalat Tarawih itu lebih utama. Agar dapat menghatamkan Al-Qur’an.

Dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj Syarkh Al-Minhaj, 2/52 mengatakan, ‘Daimbil dari situ bahwa tempat posisi sebagian (surat) itu lebih utama kalau ingin shalat Tarawih dengan semua AL-Qur’an. Kalau tidak menginginkan hal itu, maka satu surat itu yang lebih utama.

Telah ada dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 33/49: ‘Malik memakruhkan memperpendek pada sebagian surat dalam salah satu riwayat diantara dua riwayat dari beliau. Sementara Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat, tidak dimakruhkan membaca sebagian surat berdasarkan keumuman Firman Allah Ta’ala:’Maka bacalah kamu semua apa yangm udah dari (Al-Qur’an).’ Dan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dahulu membaca pada rakaat pertama shalat fajar,

( قُولُوا آمَنَّا بِاَللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إلَيْنَا )

Dan pada rakaat kedua beliau membaca firman Allah Ta’ala:

( قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ )

Akan tetapi Syafiiyah menegaskan dengan jelas bahwa (membaca) satu surat secara lengkap itu lebih utama bagi yang mampu membaca secara panjang dan tempatnya bukan di shalat Tarawih. Kalau dalam shalat Tarawih, bacaan sebagian yang panjang itu lebih utama. Mereka menjelaskan bahwa yang sesuai sunnah adalah melakukan (bacaan) semua Al-Qur’an.’ Selesai dengan diringkas.

Kesimpulannya, selagi imam anda tidak menghatamkan Al-Qur’an dalam shalat Tarawih, maka bacaannya pada berbagi tempat di Al-Qur’an Al-Karim itu diperbolehkan tanpa dimakruhkan. Meskipun yang lebih sempurna adalah membaca surat secara sempurna.

Wallahu’alam .

Disalin dari islamqa

Mari Bersungguh-Sungguh Qiyâmullail

MARI BERSUNGGUH-SUNGGUH QIYAMULLAIL

Diantara sebab yang bisa mendatangkan kecintaan kepada Allâh Azza wa Jalla yaitu menyendiri diwaktu Allâh Azza wa Jalla turun ke langit dunia untuk bermunajat kepada-Nya, membaca firman-firman-Nya, menghadirkan hati dan beradab dengan adab seorang hamba dihadapan Allâh Azza wa Jalla kemudian diakhiri dengan istighfar dan taubat.

Ini termasuk sebab atau faktor yang paling kuat dalam menghadirkan cinta kepada Allâh Azza wa Jalla karena ini termasuk indikator terkuat yang menunjukkan penghambaan diri kepada Allâh Azza wa Jalla Allâh Azza wa Jalla memuji orang-orang yang melaksanakan shalat malam dalam firman-Nya:

تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa apa rezeki yang Kami berikan. [As-Sajadah/32:16]

Ayat ini bersifat umum mencakup semua ibadah dan doa yang dilaksanakan pada malam hari, akan tetapi Nabi n mengkhususkannya dengan shalat yang dilakukan oleh seseorang di tengah malam. Karena shalat malam (tahajjud) termasuk shalat sunnah terbaik (paling afdhal), sebagaimana disabdakan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَفْضَلُ الصَلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

Shalat terbaik setelah shalat fardhu adalah shalat malam (tahajjud)[1].

Saat menjelaskan cara-cara meraih cinta Allâh Azza wa Jalla, Syaikh Abdurrazaq hafizhahullah[2] menyebutkan bahwa melaksanakan shalat malam termasuk diantara cara-cara itu. Beliau mengatakan, “Berusaha sungguh-sungguh untuk melakukan ibadah (shalat malam) pada waktu sepertiga malam yang terakhir, meskipun hanya sebentar. Karena ini memiliki pengaruh atau keutamaan yang sangat besar.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

Rabb kita (Allâh Azza wa Jalla ) turun ke langit dunia detiap malam, ketika tersisa sepertiga malam yang terakhir, lalu Dia berfirman, “Siapa yang berdoa kepada-Ku maka Aku akan mengabulkannya; Siapa yang memohon kepada-Ku maka Aku akan penuhi permohonannya; Dan siapa yang meminta ampun kepada-Ku maka Aku akan mengampuninya“-selesai penjelasan syaikh Abdurrazaq hafizhahullah

Tidak diragukan lagi, orang-orang yang bersungguh-sungguh melakukan qiyamul lail termasuk orang-orang yang berhak mendapatkan cinta Allâh Azza wa Jalla . Karena berdirinya mereka dihadapan Allâh Azza wa Jalla di malam hari saat orang yang lain masih tidur lelap mengandung beberapa faktor yang bisa menghadirkan cinta Allâh Azza wa Jalla , diantaranya :

  • Mereka berkesempatan membaca al-Qur’an dengan khusyu’ sambil merenunginya
  • Mereka menjauhi tempat tidur dalam rangka dzikrullah di malam sementara dzikrullah di malam hari lebih baik daripada di siang hari
  • Mereka berdiri untuk melaksanakan ibadah sunnah terbaik
  • Perbuatan mereka menjauhi tempat tidur menjadi bukti nyata yang menunjukkan bahwa mereka lebih mengutamakan kecintaan kepada Allâh Azza wa Jalla daripada kecintaan kepada diri mereka sendiri.
  • Mereka tidak melakukannya kecuali karena hati mereka luluh kepada-Nya

Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika mereka mendapatkan kecintaan kepada Allâh Azza wa Jalla .

Qiyamul lail, atau shalat yang dilakukan setelah bangun dari tidur atau dilakukan pada waktu terbaik yaitu pada sepertiga malam terakhir, memiliki keutamaan yang sangat banyak. Diantara yang menunjukkan keutamaannya adalah pujian dari Allâh di atas dan juga perhatian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengerjakannya sampai pernah kaki Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bengkak. Shalat ini juga menjadi penyebab masuk surga, sebagaimana dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan masih banyak lagi keutamaan qiyâmullail. Semoga ini bisa memotivasi kita untuk melaksanakannya.

Agar Mudah Mengerjakan Qiyamul Lail
Penulis kitab qiyâmullail menyebutkan beberapa sebab yang bisa membantu seseorang dalam menunaikan shalat malam ini. Beliau menyebutkan:

  • Mengetahui berbagai keutamaan qiyâmullail dan mengetahui kedudukan orang yang melakukannya di sisi Allâh Azza wa Jalla .
  • Menyadari tipu daya dan upaya syaitan untuk menghalangi kaum Muslimin dari qiyâmullail.

Disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud z , beliau mengatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahu tentang seseorang yang tidur sampai pagi, (mendengar ini) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنَيْهِ أَوْ قَالَ فِي أُذُنِهِ

Orang itu dikencingi syaitan pada kedua telinganya atau pada telinganya[3]

Dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahhu anhu, disebutkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنْ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ

Syaitan mengikatkan tiga ikatan pada tengkuk salah seorang diantara kalian ketika dia sedang tidur. Pada setiap ikatannya, syaitan membisikkan, ‘Malammu masih panjang, tidurlah!

Jika orang yang tidur itu bangun lalu berdzikir kepada Allâh Azza wa Jalla , maka terbuka satu ikatan. Jika setelah itu dia berwudhu’, maka terbuka satu ikatan (lagi) dan jika dia melaksanakan ibadah shalat, maka terbukalah semua ikatan itu, sehingga dia memasuki waktu pagi dengan penuh semangat dan dengan jiwa yang baik. Jika tidak demikian, maka dia akan memasuki waktu paginya dengan jiwa yang buruk lagi malas.[4]

  • Tidak panjang angan-angan dan sering mengingat kematian
  • Menghindari perbuatan dosa dan maksiat
  • Segera tidur atau tidak begadang agar memiliki kemampuan untuk melakukan qiyâmullail
  • Berantusias untuk mempraktekkan adab-adab tidur, seperti bersuci sebelum tidur, membaca dzikir-dzikir dan doa sebelum tidur. Jika ini dilaksanakan dengan baik, maka ia akan tertolong untuk qiyâmullail.
  • Disamping perhatian dengan sebab-sebab yang bersifat maknawi (abstrak) di atas juga tidak mengabaikan sebab-sebab yang bersifat hissiyah (yang bisa dilihat), seperti tidak terlalu banyak makan, tidak terlalu melelahkan diri dengan pekerjaan-pekerjaan yang tidak berguna, tidak meninggalkan qailulah (istirahat ditengah hari, baik dengan tidur maupun tidak, baik dilakukan sebelum shalat Zhuhur atau setelahnya-red)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XXI/1439H/2017M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim, no. 1163
[2] Dalam acara tabligh akbar di Masjid Istiqlal Jakarta, pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal 1433 H bertepatan dengan tanggal 19 Februari 2012
[3]  HR. Al-Bukhari dan Muslim
[4]  HR. Al-Bukhari dan Muslim