Category Archives: A9. Fiqih Ibadah5 Puasa Itikaf Lailatul Qadr

Menghidupkan Malam Lailatul Qadar

MENGHIDUPKAN DAN MERAYAKAN MALAM LAILATUL QADAR

Pertanyaan
Bagaimana (cara) menghidupkan malam lailatul qadar, apakah dengan shalat atau bacaan Al-Qur’an, sirah nabawiyah, memberikan nasehat, mengarahkan dan merayaknnya di masjid?

Jawaban
Alhamdulillah

Pertama: Kebiasaan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersemangat pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, melebihi selainnya, baik dengan shalat, bacaan Al-Qur’an, maupun berdoa. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah Radhiyallahu’anha, sesungguhnya Nabi sallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

 كَانَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَر. (ولأحمد ومسلم) كَانَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ ، مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهِ

Apabila memasuki sepuluh malam akhir, biasanya beliau (Rasulullah sallallahu ‘alahi wa sallam) menghidupkan malam, membangunkan keluarganya serta mengencangkan kainnya (meninggalkan jimak dan semangat beribadah).” Dalam riwayat Ahmad dan Muslim: “Beliau bersungguh-sungguh pada sepuluh malam akhir tidak seperti malam selainnya.”

Kedua: Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan qiyam (shalat) pada Lailatul Qadar dalam keadaan iman dan harap.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sesungguhnya beliau bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) pada Lailatul Qadar dengan iman dan berharap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [Diriwayatkan oleh jama’ah, kecuali Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya menghidupkan Lailatul Qadar dengan shalat.

Ketiga: Di antara doa yang terbaik untuk dibaca pada Lailatul Qadar seperti yang Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kepada Aisyah radhiallahu’anha sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmizi dan dia nyatakan shahih dari Aisyah Radhiyallahu’anha, dia berkata:

 يا رسولَ الله، أرأيتَ إنْ علمتُ أيَّ ليلةٍ ليلةُ القدْر؛ ما أقول فيها؟ قال: قولي: اللَّهُمَّ إنَّك عفُوٌّ تحبُّ العفوَ، فاعفُ عنِّي

Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda kalau saya mendapatkan Lailatul Qadar, apa yang saya ucapkan ketika itu? beliau menjawab: “Katakanlah, Allahumma innaka ‘afuwwun, tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Memafkan dan senang memaafkan, maka maafkanlah diriku).

Keempat: Mengkhususkan malam tertentu di bulan Ramadhan sebagai Lailatul Qadar memerlukan dalil  untuk menentukannya. Akan tetapi malam-malam ganjil pada sepuluh malam terakhir lebih mendekati  (Lailatul Qadar) di banding malam-malam lainnya, dan malam dua puluh tujuh lebih dekat di banding malam-malam lainnya dengan Lailatul Qadar. Sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang menunjukkan hal itu.

Kelima: Adapun berbagai perbuatan bid’ah tidak diperkenankan, baik di bulan Ramadhan maupun selain Ramadhan. Terdapat riwayat dari Rasulullah sallalahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ ( وفي رواية ) من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد 

Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak bersumber darinya maka ia tertolat.” Dalam riwayat lain: “Barangsiapa beramal dalam suatu amalan yang tidak bersumber dari kami, maka ia tertolak.

Apa yang dilakukan pada sebagian malam bulan Ramadhan dengan mengadakan perayaan, kami tidak mengetahui asal usulnya. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad dan seburuk-buruk urusan adalah perkara baru dalam agama (bid’ah).

Wabillahi taufiq .

Referensi: Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 10/413
Sumber : islamqa

Tujuan Dasar Beri’tikaf, Mengapa Orang Islam Meninggalkannya

TUJUAN DASAR BERI’TIKAF, MENGAPA ORANG ISLAM MENINGGALKAN SUNNAH TERSEBUT

Pertanyaan
Kenapa umat Islam meninggalkan I”tikaf? Padahal itu adalah sunah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dan apa tujuan dari beri’tikaf?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : I’tikaf termasuk sunah muakkadah (dianjurkan sekali), karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam biasa melakukannya. Silahkan lihat dalil dianjurkannya dalam jawaban soal no. 48999. Sunnah ini telah meredup di kalangan umat Islam, kecuali orang yang dirahmati Allah. Masalah ini, sebagaimana kebanyakan sunah lainnya yang dilupakan umat Islam, karena beberapa sebab, di antanya adalah :

  1. Banyak orang yang lemah keimanannya.
  2. Terlalu berlebihan dalam (menikmati) kelezatan dunia dan nafsunya. Hal itu menjadikannya tidak mampu menjauhinya meskipun hanya sejenak.
  3. Meremehkan surga pada kebanyakan orang serta lebih condong santai. Mereka tidak ingin menanggung derita beri’tikaf meskipun hal itu di jalan menggapai keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Barangsiapa mengetahui keagungan surga serta kenikmatannya, maka jiwa yang mulia akan berlomba untuk menggapainya. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 أَلا إِنَّ سِلْعَةَ اللَّهِ غَالِيَةٌ ، أَلا إِنَّ سِلْعَةَ اللَّهِ الْجَنَّةُ   (رواه الترمذي وصححه الألباني، رقم 2450)

Ketahuilahbahwa barang dagangan Allah itu mahal, ketahuilah barang dagangan Allah itu adalah surga.” [HR. Tirmizi, dinyatakan shahih oleh Al-Albany, 2450]

  1. Kecintaan kepada Rasulullah di pada kebanyakan jiwa manusia hanya sekedar zahirnya, tanpa perbuatan. Yang terlihat pada penerapan sisi sunah Nabi Muhammad dalam berbagai sisi di antaranya adalah I’tikaf. Allah berfirman:

 لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً  (سورة الأحزاب: 21)

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [Al-Ahzab/33: 21]

Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini, 3/756 mengatakan: “Ini merupakan landasan pokok terbesar mencontoh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam perkataan, perbuatan dan semua kondisinya.”

Sebagian ulama salaf heran orang meninggalkan i’tikaf, padahal Nabi Shallallahu alaihi wa sallam senantiasa melaksanakannya.

Ibnu Syihab Az-Zuhri berkata, “Sangat mengherankan umat Islam  yang meningalkan I’tikaf. Padahal Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya sejak  masuk Madinah sampai Allah cabut nyawanya.”

Kedua : I’tikaf yang dibiasakan Nabi Shallallahu alaihi wa salla di akhir hayatnya dengan beri’tikaf sepuluh malam akhir Ramadan. Hari-hari tertentu ini bagaikan training terbawi (pembinaa) secara intensif yang hasilnya sangat positif. (Dapat) dirasakan secara langsung pada kehidupan manusia di hari dan malam I’tikaf. Dampaknya juga positif pada kehidupan manusia ke depannya dalam kehidupan sehari-harinya sampai (memasuki) Ramadan lain. Sungguh kita sangat membutuhkannya wahai umat islam untuk menghidupkan dan menunaikan sunnah ini dengan cara yang benar sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Sungguh kemenangan bagi orang yang berpegang teguh terhadap sunah di saat banyak umat ini yang  lalai dan melakukan kerusakan.

Ketiga : Tujuan dasar dari i’tikafnya Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam adalah ingin mendapatkan Lailatul Qadar.
Diriwayatkan oleh Muslim, 1167 dari Abu Said Al-Khudri Radhiallahu’anhu berkata:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَكَفَ الْعَشْرَ الأَوَّلَ مِنْ رَمَضَانَ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ فِي قُبَّةٍ تُرْكِيَّةٍ (أي : خيمة صغيرة) عَلَى سُدَّتِهَا (أي : بابها) حَصِيرٌ قَالَ : فَأَخَذَ الْحَصِيرَ بِيَدِهِ فَنَحَّاهَا فِي نَاحِيَةِ الْقُبَّةِ ، ثُمَّ أَطْلَعَ رَأْسَهُ فَكَلَّمَ النَّاسَ ، فَدَنَوْا مِنْهُ ، فَقَالَ : إِنِّي اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ، ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ، ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِي : إِنَّهَا فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ، فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh awal Ramadan. Kemudian beri’tikaf di sepuluh tengah Ramadan di tenda kecil. Dipintunya ada tikar. Berkata (Abu Said): “Beliau mengambil tikar dengan tangannya dan beliau bentangkan di sekitar tenda (Kubbah). Kemudian beliau mengeluarkan kepalanya dan berbicara dengan orang-orang. Dan orang-orang pada mendekat kepada beliau. Kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya saya beri’tikaf di sepuluh pertama untuk mendapatkan malam ini (lailatul qadar). Kemudian saya beri’tikaf di sepuluh pertengahan, kemudian  didatangkan kepadaku dan dikatakan kepadaku, “Sesungguhnya ia (lailatul Qadar) berada di sepuluh akhir. Siapa di antara kalian yang ingin beri’tikaf, maka beri’tikaflah (pada sepuluh akhir). Maka orang-orang berdi’tikaf bersama beliau.

Dalam hadits ini terdapat banyak pelajaran, diantaranya,

  1. Bahwa tujuan utama dari I’tikaf Nabi Shallallahu alaihi wa sallam adalah mencari Lailatul Qadar. Siap untuk melaksanakannya dan menghidupkan dengan beribadah. Hal itu karena agungnya malam ini. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ ەۙ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍۗ  “Lailatul Qadar itu lebih mulia dibanding dari seribu bulan.” [Al-Qadar/97: 3]
  2. Kesungguhan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam mencarinya sebelum mengetahui waktunya. Sehingga beliau memulai di sepuluh awal, kemudian sepuluh pertengahan. Kemudian berlanjut terus menerus beri’tikaf sampai akhir bulan ketika mengetahui (Lailatul Qadar) berada di sepuluh akhir. Dan ini adalah puncak kesungguhan dalam menggapai lailatul qadar.
  3. Para shahabat radhiallahu’anhum mencontoh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, mereka memulai I’tikaf dan berlanjut bersama beliau sampai akhir bulan. Hal itu menunjukkan kesungguhan dalam mencontoh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
  4. Belas kasih dan kasih sayang Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada para shahabatnya. Ketika mengetahui kepenatan beri’tikaf, sehingga beliau memberikan pilihan kepada mereka meneruskan beri’tikaf bersamanya atau keluar dengan mengatakan,  فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ.Barangsiapa di antara kalian yang ingin beri’tikaf, silahkan beri’tikaf.

Disamping itu, i’tikaf memiliki tujuan lain, di antaranya:

  1. Memutus hubungan dengan manusia sedapat mungkin, sehingga khalwatnya (menyendiri) bersama Allah Azza Wa Jalla lebih sempurna.
  2. Memperbaiki hati semaksimal mungkin dengan menghadap Allah Tabaroka Wata’ala
  3. Memutus hubungan dan  mengkhususkan untuk shalat, berdoa, zikir dan tilawah Al-Qur’an
  4. Menjaga puasa dari semua yang dapat mempengaruhinya baik dari keinginan jiwa maupun (godaan) syahwat.
  5. Meminimalisir perkara mubah dari urusan dunia dan lebih banyak zuhud sedapat mungkin.

Silahkan lihat buku ‘Al-I’tikaf, Nazrah Tarbawiyyah’ karangan DR. Abdul Latif Baltho.

Disalin dari islamqa

Bolehkah Iti’kaf Selain Tiga Masjid?

ITI’KAF DAN SYARAT-SYARATNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah iti’kaf pada bulan Ramadlan termasuk sunnat mu’akkad dan apa syaratnya pada selain Ramadlan .? [Athif Muh.Ali Yusuf, Riyadh]

Jawaban.
Iti’kaf pada bulan Ramadlan adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para istrinya setelah beliau tiada. Bahkan ulama sepakat bahwa itikaf disunnatkan. Tetapi sepatutnya itikaf dilakukan sesuai dengan yang diperintahkan, yakni seseorang selalu berada di masjid untuk ta’at kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan meninggalkan kegiatan duniawinya dan mengerjakan berbagai keta’atan berupa shalat, dzikir atau lainnya. Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam beritikaf dalam rangka menemukan malam kemuliaan (Lailatul Qadar). Yang sedang itikaf itu menjauhi segala aktivitas dunia ; tidak jual atau beli, tidak keluar masjid, tidak mengantar jenazah dan tidak menengok yang sakit.

Ada sebagian orang beritikaf lalu ditemui beberapa orang pada tengah malam atau di ujung hari dengan diselingi obrolan yang diharamkan, maka cara seperti ini menghilangkan maksud itikaf. Kecuali bila dikunjungi oleh salah seorang keluarganya, seperti Shafiyyah pernah mengunjungi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang beritikaf dan berbincang-bincang. Yang penting hendaknya seseorang menjadikan itikafnya sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah.

BOLEHKAH ITI’KAF SELAIN KETIGA MASJID?

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah beritikaf pada selain ketiga masjid dan apa dasar hukumnya.?

Jawaban.
Beritikaf pada selain ketiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabi dan Masjid Aqsha) adalah boleh berdasarkan makna umum firman Allah :

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [Al-Baqarah/2 : 187]

Ayat tersebut berlaku untuk segenap kaum muslimin. Jika kita katakan bahwa yang dimaksud masjid dalam ayat di atas hanya ketiga masjid, tentu banyak kaum muslimin yang tidak terpanggil, sebab mayoritas kaum muslimin berada di luar Mekkah, Medinah dan Qadas (Palestina).

Dengan demikian, kami katakan bahwa itikaf boleh pada masjid-masjid yang ada. Jika hadits mengatakan bahwa tidak ada itikaf kecuali dalam tiga masjid, maka maksudnya adalah tidak ada itikaf yang lebih sempurna dan lebih utama kecuali tiga masjid. Memang seperti itu kenyataannya. Bahkan bukan sekedar itikaf, nilai shalatnya punya kelebihan tersendiri. Yakni shalat di Masjidil Haram bernilai seratus ribu shalat. Shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari seribu shalat kecuali di Masjidil Haram dan shalat di Masjidil Aqsha’ bernilai lima ratus shalat. Inilah pahala-pahala yang dapat diraih seseorang dalam ketiga masjid tersebut, seperti melaksanakan shalat berjama’ah, shalat kusuf dan tahiyatul masjid. Sedangkan shalat sunat rawatib (sebelum atau sesudah shalat fardu) lebih baik dilaksanakan di rumah. Karena itu, kami katakan di Mekkah : “Shalat rawatibmu di rumah lebih baik dari pada di Masjidil Haram. Begitu pula yang dilaksanakan di Madinah”, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika berada di Madinah bersabda :

أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ

Sebaik-baik shalat sunat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat maktubah (wajib)”.

Sedangkan shalat Tarawih walau sunnat tetap lebih baik dilaksanakan di masjid karena diperintahkan agar dilaksanakan secara berjama’ah.

BOLEHKAH YANG BERITI’KAF MENGAJAR SESEORANG

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sahkah orang yang sedang beri’tikaf mengajarkan ilmu kepada seseorang .?

Jawaban.
Sebaiknya orang yang beritikaf mengkhususkan dirinya untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti dzikir, shalat, membaca Al-Qur’an atau hal lainnya. Namun jika dibutuhkan, tak ada halangan baginya mengajari seseorang, sebab inipun termasuk ke dalam makna dzikir kepada Allah.

BERKOMUNIKASI DENGAN YANG BERI’TKAF MELALUI TELEPON

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah yang sedang beri’tikaf berkomunikasi melalui telpon untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin ..?

Jawab :
Memang dibolehkan bagi yang sedang beri’tikaf mengadakan komunikasi melalui telpon dalam memenuhi kebutuhan sebagian kaum muslimin, bila telpon itu berada di dalam masjid tempat i’tikafnya, sebab ia tidak keluar masjid. Kecuali jika telpon itu berada di luar masjid, maka ia tak boleh pergi meninggalkan i’tikafnya. Seseorang tidak boleh beri’tikaf bila sedang mengurus kepentingan kaum muslimin, sebab mengurus kepentingan umum itu lebih penting dari pada i’tikaf, kecuali jika kepentingan umum itu sedikit manfaatnya.

[Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.230-235, Alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy, Penerbit Gema Risalah Press ]

I’tikaf Tidak Dapat Izin Orang Tua dan Meninggalkan Kewajiban

SAAT-SAAT YANG BERI’TIKAF MENINGGALKAN ITI’KAF

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan yang beri’tikaf meninggalkan i’tikafnya, apakah sesudah terbenam matahari di malam hari raya atau setelah fajar hari rayanya .?

Jawaban.
Masalah i’tikaf itu berakhir dengan berakhirnya Ramadhan. Akhir Ramadhan terjadi ketika matahari terbenam di malam hari raya. Misalnya, orang memasuki i’tikaf pada saat matahari terbenam di malam dua puluh Ramadhan, maka sepuluh hari terakhirnya dimulai dari sejak matahari itu terbenam sampai terbenamnya pula di malam hari raya.

ORANG TUA YANG TIDAK MENGIZINKAN ANAKNYA BERITI’KAF

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum seseorang yang tak diizinkan beri’tikaf oleh orang tuanya karena sebab-sebab yang tak dapat diterima..?

Jawaban.
I’tikaf itu sunnat hukumnya. Sedang berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib. Perkara sunnat tak bisa menggugurkan yang wajib, sebab yang wajib mesti diutamakan.

Dalam hadits Qudsy, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

Tidaklah hambaku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Ku-senangi kecuali pada apa-apa yang Aku wajibkan kepadanya”.

Apabila ayahmu melarangmu beri’tikaf dengan alasan-alasan yang menurutmu untuk tidak beri’tikaf karena kamu dibutuhkan, maka pertimbangannya berada di tangan ayahmu, bukan pada kamu. Sebab bisa jadi pertimbanganmu tidak tepat ketika ingin beri’tikaf. Jika alasan ayahmu dapat diterima, maka saya sarankan kamu jangan beri’tikaf. Tetapi jika ayahmu tidak menyebutkan alasan yang jelas, maka larangannya tidak mesti diikuti agar kamu tidak kehilangan suatu manfa’at.

BERITIKAF DENGAN MENINGGALKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI PEGAWAI

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang beri’tikaf selama dua puluh lima hari Ramadlan dengan meninggalkan tugas kewajibannya sebagai pegawai, maka bagaimana hukumnya.?

Jawaban.
Tidak diragukan bahwa orang yang beri’tikaf dengan meninggalkan kewajibannya sebagai pegawai berarti telah berijtihad. Akan tetapi, ijtihad tanpa hukum syara’ adalah perbuatan keliru. Memang seseorang akan diberi pahala bila ia berijtihad dan menginginkan suatu kebenaran, tetapi hendaknya ijtihad itu didasarkan atas Kitab dan Sunnah.

Orang yang meninggalkan tugas kepegawaiannya karena ambil i’tikaf adalah ibarat yang merobohkan suatu kota dengan mendirikan suatu bangunan, sebab ia telah mengerjakan hal yang dianjurkan dan tak seorangpun dari kaum muslimin yang menganggapnya wajib. Ulamapun sepakat bahwa i’tikaf itu sunnat.

Sedangkan melaksanakan kewajiban sebagai pegawai terkandung dalam ayat :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” [Al-Maidah/5 : 1]

Firman-Nya pula :

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu dipinta pertanggung jawabannya”. [Al-Israa/17 : 34]

Dengan demikian, laki-laki seperti yang ditanyakan, termasuk telah meninggalkan hal yang wajib demi yang dianjurkannya. Karena itu, ia wajib menghentikan itikafnya dan kembali ke pekerjaannya semula bila ingin selamat dari dosa.

Jika tetap pada itikafnya, berarti ia beritikaf pada waktu milik orang lain, sebab pelbagai kaidah ahli fikih menetapkan bahwa itikaf seperti itu tidak sah, sebab dilakukan pada waktu yang dirampas dari orang lain.

Sehubungan dengan hal itu, saya ingatkan kepada saudara-saudara yang ingin berbuat kebaikan hendaklah jangan mengesampingkan dasar-dasar hukum serta dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah agar ijtihadnya benar dan beribadah kepada Allah berdasarkan ilmu.

[Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.230-235, Alih bahasa Prof. Drs.KH. Masdar Helmy, Penerbit Gema Risalah Press]

Dalil Doa Lailatul-Qadr?

DALIL DOA LAILATUL-QADR?

Pertanyaan
Asyhadu an-lâ ilâha illallah, astagfirullah asalukal-jannata wa ana a’udzubika minannar. Allahuma innaka ‘afuwwun, tuhibbul ‘afwa fa`fu ‘anna ya Karîm. Apakah dzikir ini ada dalilnya?

Jawaban
Dzikir tersebut memuat empat bagian. Yaitu syahadat lâ ilâha illallah, istighfar, doa meminta surga dan berlindung dari neraka, serta doa permintaan maaf  kepada Allah.

Masalah keutamaan membaca syahadat lâ ilâha illallah disebutkan dalam beberapa hadits, di antaranya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةُ

Barang siapa bersyahadat (bersaksi) lâ ilâha illallah, dia pasti akan masuk surga.[1]

Masalah keutamaan membaca istighfar (memohon ampun) kepada Allah disebutkan dalam beberapa hadits. Antara lain:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ وَلاَ أُبَالِي يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِي يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ اْلأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً

Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu , dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, sesungguhnya selama engkau berdoa kepada-Ku dan mengharap kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni untukmu dosa yang ada padamu, dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu mencapai awan di langit, kemudian engkau mohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu, dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau menghadap-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian menemui-Ku, engkau tidak menyekutukan sesuatupun dengan-Ku, niscaya Aku menemuimu dengan ampunan seperti itu.[2]

Tentang doa meminta surga dan berlindung dari neraka ini disebutkan dalam beberapa hadits. Antara lain:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ الْجَنَّةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ قَالَتْ الْجَنَّةُ اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ اسْتَجَارَ مِنْ النَّارِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ قَالَتْ النَّارُ اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنْ النَّارِ

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meminta surga (kepada Allah) tiga kali, surga berkata,’Wahai Allah, masukkanlah dia ke dalam surga,’  dan barang siapa meminta perlindungan dari neraka (kepada Allah) tiga kali, neraka berkata.’Wahai Allah, lindungilah dia dari neraka‘.” [3]

Tentang doa permintaan maaf  kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , disebutkan dalam hadits sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ وَافَقْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ مَا أَدْعُو قَالَ تَقُولِينَ اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma , dia berkata: “Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku, jika aku menemui malam al-qadr, doa apa yang akan aku katakan?” Beliau menjawab: “Katakanlah, Allahuma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni (Wahai Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemberi maaf, Engkau suka memberi maaf, maka maafkanlah aku)”.[4]

Dalam riwayat at-Tirmidzi ada tambahan karîm setelah kata ‘afuwwun, tetapi tidak ada kata-kata ya Karîm di akhirnya. Riwayat ini sebagai berikut.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata: Aku berkata: “Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku, jika aku mengetahui waktu malam al-qadr, apa yang akan aku katakan pada waktu itu?” Beliau menjawab: “Katakanlah, Allahuma innaka ‘afuwwun karîm tuhibbul-‘afwa fa’fu ‘anni (wahai Allah, sesungguhnya Engkau Mahapemberi maaf lagi Mahapemurah, Engkau suka memberi maaf, maka maafkanlah aku)”.[5]

Intinya dzikir di atas kandungannya benar, namun waktunya mutlak, yaitu tidak ditentukan kecuali doa terakhir yang diucapkan pada malam yang diharapkan terdapat malam al-qadr padanya. Demikian juga susunannya tidak sebagaimana tersebut dalam pertanyaan.

Oleh karena itu, jika dzikir dan doa itu diucapkan pada waktu-waktu yang tidak ditentukan, dan tidak mesti dengan susunan seperti di atas -insya Allah- tidak mengapa. Namun jika diucapkan secara rutin pada waktu yang ditentukan dan dengan susunan seperti di atas, maka hal itu dikhawatirkan termasuk dalam bid’ah idhafiyyah. Yaitu bid’ah yang pada asalnya ada dalilnya, namun cara pelaksanaannya tidak mengikuti dali.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun Xi/1428/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] HSR al-Bazzar dari Ibnu ‘Umar. Lihat ash-Shahîhah, no. 2344. Shahîhul-Jami’, no. 6318.
[2] HSR at-Tirmidzi, no. 3540. Dishahîhkan oleh Syaikh al- Albâni.
[3] HSR Ibnu Majah, no: 4340. Dishahîhkan oleh Syaikh al- Albâni.
[4] HR Ibnu Majah, no. 3850 dan Ahmad. Dishahîhkan oleh Syaikh al- Albâni.
[5] HR at-Tirmidzi, no. 3513. Dishahîhkan oleh Syaikh al- Albâni.

Petunjuk I’tikaf Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

PETUNJUK I’TIKAF NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM

Pertanyaan
Saya ingin mengenal petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam masalah I’tikaf

Jawaban
Alhamdulillah.

Petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah yang paling sempurna dan paling mudah.

Suatu kali beliau I’tikaf pada sepuluh hari pertama, kemudian sepuluh hari pertengahan untuk mencari Lailatul Qadar, berikutnya menjadi jelas baginya bahwa dia terdapat pada sepuluh malam terakhir. Maka beliau setelah itu kontinyu I’tikaf selama sepuluh hari terakhir (Ramadan) hingga bertemu Tuhannya Azza wa Jalla.

Suatu kali beliau meninggalkan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir, lalu beliau qadha di bulan Syawal pada sepuluh hari pertam di bulan tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan pada tahun kematiannya, beliau melakukan I’tikaf menjadi selama 20 hari. [HR. Bukhari, no. 2040]

Ada yang mengatakan bahwa sebab beliau I’tikaf lebih lama adalah karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengetahui ajalnya, maka beliau ingin memperbanyak amal kebaikan untuk menjelaskan kepada umatnya tentang kesungguhan beramal agar mereka menghadap Allah dalam kondisi terbaik. Adapula yang mengatakan bahwa sebabnya adalah karena Jibril menyimak Al-Quran darinya sekali setiap Ramadan, namun pada tahun kematiannya dia menyimaknya sebanyak dua kali, karena itu beliau I’tikaf dua kali lebih banyak dari sebelumnya.

Namun pendapat yang lebih kuat mengapa beliau ketika itu I’tikaf selama dua puluh hari adalah karena pada tahun sebelumnya beliau safar, hal itu ditunjukkan oleh riwayat Nasai, Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan selainnya dari hadits Ubai bin Ka’ab,

أَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْر الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَان , فَسَافَرَ عَامًا فَلَمْ يَعْتَكِف , فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اِعْتَكَفَ عِشْرِينَ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melakukan I’tikaf sepuluh akhir Ramadan. Lalu beliau safar sehingga tidak i’tikaf. Maka pada tahun berikutnya beliau i’tikaf dua puluh hari.” [Fathul Bari]

Dahulu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam minta dipasangkan tenda di dalam masjid, lalu beliau berdiam di dalamnya menghindar dari orang-orang untuk menghadap Allah Tabaraka wa Ta’ala, sehingga sempurnalah khalwat (menyendiri) dalam bentuk sebenarnya.

Suatu saat beliau beri’tikaf di kemah kecil dan meletakkan tikar di pintunya. [HR. Muslim, no. 1167]

Ibnu Qayim berkata dalam Kitab Zaadul Ma’ad, 2/90 :
Ini semua kesimpulan dan maksud i’tikaf. Berbeda dengan apa yang dilakukan orang-orang yang tidak paham yang menjadikan i’tikaf sebagai tempat bersenang-senang dan menarik pengunjung serta tempat berbincang-bincang. Cara i’tikaf mereka berbeda dengan i’tikaf Nabi.

Beliau selalu berada di dalam masjid, tidak keluar kecuali untuk memenuhi hajat. Aisyah Radhiyallahu anha berkata,

وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلا لِحَاجَةٍ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا رواه البخاري (2029) ومسلم (297) 

Beliau tidak pulang ke rumah kecuali jika memiliki hajat jika sedang i’tikaf.” [HR. Bukhari, no. 2029, Muslim, no. 297]

وفي رواية لمسلم : ( إِلا لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ ) . وَفَسَّرَهَا الزُّهْرِيُّ بِالْبَوْلِ وَالْغَائِط .

Dalam riwayat lain disebutkan, “Kecuali untuk memenuhi kebutuhan manusia.” Az-Zuhri menafsirkannya, “Buang air kecil dan besar.

Adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam selalu menjaga kebersihannya. Beliau mengeluarkan kepalanya dari masjid ke kamar Aisyah, lalu rambutnya dicuci dan disisir olehnya.

Bukhari (2028) dan Muslim (297) meriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْغِي إِلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ مُجَاوِرٌ فِي الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ . وفي رواية للبخاري ومسلم : (فَأَغْسِلُهُ) . وترجيل الشعر تسريحه .

Adalah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyorongkan kepalanya kepadaku saat beliau i’tikaf di masjid, lalu aku sisir saat aku sedang haid.” dalam riwayat Muslim, ‘Lalu aku mencucinya

Al-Hafiz berkata, “Dalam hadits terdapat kebolehan membersihkan dan mengharumkan serta mandi dan berhias termasuk menyisir. Jumhur berpendapat, tidak ada sesuatu yang dimakruhkan, kecuali apa yang dimakruhkan di dalam masjid.

Termasuk petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, jika dia sedang i’tikaf tidak membesuk orang sakit dan tidak takziah. Hal tersebut agar lebih berkonsentrasi untuk munajat kepada Allah Ta’ala. Realisasi hikmah dari i’tikaf adalah memutuskan hubungan dengan manusia untuk menghadap Allah Ta’ala.

قالت عائشة : (السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لا يَعُودَ مَرِيضًا ، وَلا يَشْهَدَ جَنَازَةً ، وَلا يَمَسَّ امْرَأَةً وَلا يُبَاشِرَهَا ، وَلا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلا لِمَا لا بُدَّ مِنْهُ ) . رواه أبو داود (2473) وصححه الألباني في صحيح أبي داود

Aisyah Radhiyallahu anha berkata, “Sunah bagi orang yang i’tikaf untuk tidak membesuk orang sakit dan tidak takziah serta tidak berjimak atau mencumbu isterinya, juga tidak keluar dari masjid untuk suatu keperluan, ke cuali perkara yang harus.” [HR. Abu Daud, no. 2473, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud]

Sebagian isteri-isteri Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menemuinya saat beliau sedang i’tikaf.  Apabila mereka pulang, maka beliau ikut mengantarkannya. Hal itu terjadi di malam hari.”

فعن صَفِيَّةَ زَوْج النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَهَا يَقْلِبُهَا . أي : ليردها إلى منزلها . رواه البخاري (2035) ومسلم (2175)

Dari Shafiah, isteri Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dia mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk menemuinya saat dia i’tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Lalu dia berbincang-bincang sesaat dengannya. Kemudian dia bangkit pulang, lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ikut bangkit mengantarkannya ke rumahnya.” [HR. Bukhari, no. 2035, Muslim, no. 2175]

Kesimpulan pendapat adalah bahwa I’tikaf Nabi Shallallahu alaihi  wa sallam menggambarkan kemudahan dan tidak memberatkan. Waktunya adalah berzikir kepada Allah Ta’ala dan menyambut ketaatan dan Lailatul Qadar.

Lihat: Zadul Ma’ad, Ibnul Qayim, 2/90, Al-I’tikaf, Nazratun Tarbawiyah, DR. Abdullati Balthu.

Disalin dari islamqa

I’tikaf Pada Sepuluh Hari Terakhir, Kapan Masuk dan Keluar Masjid

BERI’TIKAF PADA SEPULUH HARI TERAKHIR, KAPAN MULAI MASUK DAN KELUAR MASJID

Pertanyaan
Saya ingin beri’tikaf pada sepuluh malam akhir di bulan Ramadan, dan saya ingin mengetahui kapan saya masuk dan kapan saya keluar dari masjid?

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama. Terkait masuknya orang  yang akan beri’tikaf, mayoritas ulama (diantaranya empat imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad rahimahumullah) berpendapat bahwa bagi orang yang ingin beri’tikaf di sepuluh malam akhir Ramadan, maka dia masuk sebelum matahari terbenam di malam dua puluh satu. Mereka berdalil akan hal itu dengan beberapa dalil, diantaranya:

  1. Telah ada ketetapan bahwa Nabi sallallahu’alihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadan. Muttafaq’alaihi. Hal ini menunjukkan bahwa beliau beri’tikaf pada malam bukan pada siangnya. Karena sepuluh dibedakan pada malamnya. Allah ta’ala berfirman, “Dan demi malam sepuluh.” (QS. Al-Fajr/89: 2) Dan sepuluh malam akhir dimulai pada malam keduapuluh satu. Dengan demikian, maka dia masuk ke masjid sebelum matahari terbenam malam keduapuluh satu.
  2. Mereka mengatakan, “Sesungguhnya diantara maksud terbesar dari I’tikaf adalah menggapai malam Lailtul Qadar, dan malam duapuluh satu termasuk malam ganjil pada sepuluh malam akhir. Jadi ada kemungkinan termasuk lailatul qadar. Maka seyogyanya ketika itu seseorang dalam kondisi beri’tikaf di dalamnya. Hal ini dikatakan oleh As-Sindy di Hasyiyah An-Nasa’i. Silahkan lihat Al-Mughni, 4/489. Akan tetapi diriwayatkan oleh Bukhari, no. 2041 dan Muslim, no. 173 dari Aisyah radhiallahu’anha berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ

Dahulu Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ketika ingin beri’tikaf, shalat fajar kemudian memasuki tempat i’tikafnya.”

Sebagian ulama salaf berpendapat dari sisi zahir hadits ini. Bahwa dia masuk tempat i’tikafnya setelah Shalat Fajar. Pendapat ini dipakai oleh para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/411 dan Syekh Ibnu Baz, 15/442. Akan tetapi mayoritas ulama menjawab hal itu dengan salah satu dari dua jawaban:

  • Pertama, sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam biasanya beri’tikaf sebelum terbenam matahari akan tetapi tidak masuk ke tempat khusus beri’tikaf kecuali setelah shalat fajar. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ketika ingin beri’tikaf, shalat fajar kemudian masuk tempat I’tikafnya. Hal ini sebagai dalil bagi orang yang mengatakan, “Mulai I’tikaf dari awal siang. Dan ini adalah pendapat Auza’i, Tsauri, Laits dalam salah satu pendapatnya. Malik, Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad berpendapat, ‘Masuk (ke tempat I’tikafnya) sebelum matahari terbenam. Dan setelah itu meyendiri. Mereka mentakwilkan hadits, bahwa beliau masuk ke tempat I’tikaf, dan diputuskan di dalamnya ketika ingin beri’tikaf sebulan atau beri’tikaf sepuluh (hari). Sementara shalat subuhnya, hal itu bukan memulai waktu I’tikaf, bahkan (dimulainya) sebelum magrib sudah dalam kondisi beri’tikaf di dalam masjid. Ketika selesai shalat subuh, dia menyendiri.”
  • Jawaban kedua, Al-Qodhi Abu Ya’la dari Hambali menjawabnya dengan menafsirkan hadits bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melakukan hal itu pada hari keduapuluh. As-Sindi mengatakan, “Jawaban ini yang bermanfaat dari sisi pandangan dan lebih utama untuk dijadikan patokan.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya dalam ‘Fatawa As-Siyam hal, 501: ‘Kapan mulai I’tikaf?” Beliau menjawab, “Mayoritas ahli ilmu berpendapat bahwa mulai i’tikaf sejak malam keduapuluh satu, bukan dari fajar keduapuluh satu. Meskipun sebagian ulama berpendapat, bahwa mulai i’tikaf dari fajar keduapuluh satu. Berdasarkan dalil hadits Aisyah radhiallahu’anha di Bukhari, “Ketika (Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam) shalat subuh, beliau masuk ke tempat i’tikafnya”. Akan tetapi Jumhur menjawabnya bahwa hal itu adalah saat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri dari orang-orang adalah sejak pagi. Sementara niat i’tikafnya dari awal malam. Karena sepuluh malam akhir itu dimulai sejak terbenamnya matahari di hari keduapuluh.”

Beliau juga mengatakan di hal, 503: “Orang yang beri’tikaf masuk di sepuluh malam akhir ketika terbenam matahari dari malam keduapuluh satu. Hal itu karena telah memasuki waktu sepuluh akhir. Hal ini tidak bertentangan dengan hadits Aisyah radhiallahu ’anha karena teksnya berbeda. Maka diambil yang lebih dekat dari sisi petunjuk (madlul) bahasa. Yaitu apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, 2041.

Dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِي اعْتَكَفَ فِيهِ

Dahulu Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf pada setiap Ramadan. Ketika shalat subuh, beliau masuk ke tempat beliau beri’tikaf.

Perkataan ‘Ketika shalat subuh, beliau masuk ke tempat beliau beri’tikaf.” Hal ini mengandung pemahaan bahwa beliau lebih dahulu berdiam, sebelum masuk ke dalamnya. Maksudnya berdiam di masjid lebih dahulu daripada masuk ke tempat I’tikafnya. Karena perkataan ‘I’takafa’ adalah fiil madhi (kata kerja masa lampau). Maka asalnya (sebuah kata) digunakan sesuai hakekatnya.”

Kedua. Adapun masalah selesainya, maka i’tikaf selesai ketika matahari terbenam di akhir hari bulan Ramadan. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Kapan orang beri’tikaf keluar dari I’tikafnya? Apakah keluar setelah terbenam matahari di malam hari raya atau setelah fajar hari raya?

Maka beliau menjawabnya, “Orang beri’tikaf keluar dari i’tikafnya ketika Ramadan selesai. Dan selesainya bulan Ramadan sejak matahari terbenam di malam hari raya.” (Fatawa As-Siyam, hal. 502)

Terdapat dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/411: “Waktu I’tikaf sepuluh Ramadan selesai dengan terbenamnya matahari di akhir hari Ramadan.”

Kalau dia memilih tetap di tepatnya sampai shalat fajar dan keluar dari tempat i’tikafnya menuju shalat Ied juga tidak mengapa. Sebagian ulama salaf menganjurkan hal itu. Imam Malik rahimahullah mengatakan, “Bahwa beliau melihat sebagian ahli ilmu, ketika mereka beri’tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadan. Mereka tidak pulang ke keluarganya. Malik mengatakan, “Hal itu disampaikan kepadaku dari orang baik yang telah melakukannya. Hal ini lebih aku sukai dari apa yang aku dengar. Agar mereka dapat menyaksikan hari raya Idul Fitri bersama masyarakat.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’, 6/323: “Syafi’i dan pengikutnya mengatakan, “Bagi orang yang ingin mencontoh Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam beri’tikaf di sepuluh malam akhir Ramadan, hendaknya dia masuk masjid sebelum matahari terbenam malam keduapuluh satu, agar tidak terlewatkan sedikitpun. Dan keluar setelah matahari terbenam di malam hari raya. Baik bulan sempurna atau kurang. Yang lebih utama adalah berdiam diri malam hari raya di dalam masjid sampai melaksanakan shalat Id, atau keluar ke musholla tempat  shalat Id, jika mereka shalat di lapangan shalat id. Kalau dia keluar dari i’tikaf langsung ke shalat Id, maka dianjurkan mandi dan berhias sebelum keluar. Karena hal ini termasuk sunah dalam hari raya.

Disalin dari islamqa

Mungkinkah Menentukan Malam Itu Lailatul Qadar?

TIDAK MUNGKIN SEORANGPUN MENENTUKAN SUATU MALAM ITU ADALAH LAILATUL QADAR

Pertanyaan
Apa hukum (shalat) tahajud pada malam Lailatul Qadar tanpa (melaksanakan) pada malam-malam lainnya?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama, Terdapat keutamaan yang agung beribadah pada malam Lailatul Qadar. Tuhan kita Tabaraka wa Ta’ala telah menyebutkan bahwa ia lebih baik dari seribu bulan. Dan Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) dalam kondisi beriman dan penuh pengharapan, maka akan diampuni baginya dosa-dosa yang telah lalu.

Allah berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ﴿١﴾وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ﴿٢﴾لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ﴿٣﴾تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ﴿٤﴾تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ﴿٤﴾سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan, Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” [Al-Qadar/97: 1-5]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘ahu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ  رواه البخاري، رقم 1910، ومسلم، رقم  760

Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) pada malam Lailatul Qadar dalam keadaan beriman dan berharap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [HR. Bukhari, no. 1910, Muslim, no. 760].

Beriman, maksudnya mengimani keutamaan dan disyariatkannya beramal di dalamnya.

Berharap (pahala), maksudnya adalah ikhlas dan berniat hanya untuk Allah Ta’ala

Kedua, Para ulama berbeda pendapat tentang penentuan malam Lailatul Qadar menjadi berbagai pendapat. Pendapat-pendapat dalam masalah ini sampai lebih dari empat puluh pendapat, sebagaimana dilansir dalam kitab Fathul Bari. Dan pendapat terdekat dari kebenaran adalah  bahwa malam tersebut terjadi pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha sesungguhnya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ  رواه البخاري، رقم 2017 – واللفظ له – ومسلم، رقم 1169

Carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari, no. 2017, redaksi berasal dari riwayat beliau, dan Muslim, no. 1169]

Hadits tersebut dikelompokkan oleh Bukhari dalam bab ‘Mencari Lailatul Qadar pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir.’

Hikmah disembunyikannya adalah untuk memberikan semangat kepada kaum muslimin untuk mengerahkan semangat dalam beribadah, berdoa dan zikir pada sepuluh malam terakhir seluruhnya. Hikmah ini sama seperti tidak ada penentuan waktu ijabah (dikabulkan doa) pada hari Jum’at, dan tidak ditentukannya nama-nama (Allah) sembilan puluh sembilan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan:

( مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ ) رواه البخاري (2736) ومسلم (2677)

Barangsiapa yang menghitungnya maka dia akan masuk surga.” [HR. Bukhari, no. 2736 dan Muslim, no. 2677]

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ungkapan Imam Bukhari- ‘Bab mencari Lailatul Qadar di malam ganjil pada sepuluh malam terakhir.’ Keterangan ini memberikan isyarat kuatnya (pendapat) bahwa Lailaul Qadar hanya terdapat di bulan Ramadan, kemudian pada sepuluh malam terakhir, kemudian di malam-malam yang ganjil. Tidak disebutkan malam tertentu. Pendapat ini  yang ditunjukkan berbagai dalil yang ada.” (Fathul Bari, 4/260)

Beliau juga berkata: “Para ulama berkata, hikmah disembunyikannya Lailatul Qadar adalah agar semangat dalam pencariannya, lain kalau ditentukan pada malam tertentu, pasti akan fokus pada malam itu saja. Seperti hal ini juga waktu ijabah pada hari jum’at.” (Fathul Bari, 4/266)

Ketiga, Kesimpulannya, tidak mungkin seorang pun memastikan malam tertentu itu adalah Lailatul Qadar. Apalagi jika kita ketahui bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya ingin memberitahukan umatnya, namun kemudian beliau memberitahu bahwa Allah telah mengangkat (melupakan) pengetahuan itu.

فعن عبادة بن الصامت رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم خَرَجَ يُخْبِرُ بِلَيْلَةِ الْقَدْرِ ، فَتَلاحَى رَجُلانِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ، فَقَالَ :  إِنِّي خَرَجْتُ لأُخْبِرَكُمْ بِلَيْلَةِ الْقَدْرِ ، وَإِنَّهُ تَلاحَى فُلانٌ وَفُلانٌ فَرُفِعَتْ ، وَعَسَى أَنْ يَكُونَ خَيْرًا لَكُمْ ، الْتَمِسُوهَا فِي السَّبْعِ وَالتِّسْعِ وَالْخَمْسِ(رواه البخاري، رقم 49)

Dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk memberitahukan Lailatul Qadar, dan ada dua orang dari umat Islam bertengkar. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya saya keluar untuk memberitahukan kepada kamu semua Lailatul Qadar, dan sesungguhnya fulan dan fulan telah bertengkar. Maka diangkat (pengetahuan tentang Lailatul Qadar). Semoga hal itu untuk kebaikan kalian. Maka carilah (Lailatul Qadar) di malam tujuh, sembilan dan lima (terakhir).” [HR. Bukhari, no. 49]

Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah berkata: “Adapun pengkhususan suatu malam di bulan Ramadhan sebagai Lailatul Qadar. Menentukan malam tertentu (sebagai Lailatul Qadar)  bukan selainnya membutuhkan dalil khusus. Akan tetapi malam-malam ganjil pada sepuluh malam terakhir adalah yang lebih dekat dibandingkan dengan malam lainnya, dan malam dua puluh tujuh lebih dekat lagi sebagai Lailatul Qadar. Sebagaimana dalil yang ada menunjukkan seperti yang kami sebutkan.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 10/413]

Oleh karena itu tidak sepatutnya bagi seorang muslim bersungguh-sungguh beribadah pada malam tertentu dengan keyakinan bahwa dia Lailatul Qadar. Karena itu berarti memastikan yang belum pasti dan dapat membuatnya tidak mendapatkan kebaikan bagi diri sendiri. Sebab bisa jadi (Lailatul Qadar) datang pada malam dua puluh satu atau dua puluh tiga dan bisa juga malam dua puluh sembilan. Kalau dia hanya menunaikan ibadah pada malam dua puluh tujuh, maka dia akan kehilangan banyak   kebaikan   dan tidak mendapatkan malam yang barokah itu. Maka bagi seorang muslim hendaklah dia mencurahkan semangat dalam ketaatan dan beribadah di bulan Ramadan semuanya dan lebih banyak lagi pada sepuluh malam terakhir. Inilah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عن عائشة رضي الله عنها قالت : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ . رواه البخاري ( 2024 ) ومسلم ( 1174 )

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Biasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki sepuluh (malam akhir) mengencangkan kainnya (semangat beribadah), menghidupkan malamnya serta membangunkan keluarganya.” [HR. Bukhari, no. 2024. Muslim, no. 1174]

Wallahu ‘alam.
Sumber : islamqa

Hukum I’tikaf dan Dalil Anjurannya

HUKUM I’TIKAF DAN DALIL ANJURANNYA

Pertanyaan
Apa hukum I’tikaf?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : I’tikaf dianjurkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunah dan Ijmak.
Dari Kitab adalah firman-Nya Ta’ala:

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ  (سورة البقرة: 125)

Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud“. [ Al-Baqarah/2:125]

Dan firman lainnya,

 وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikafdalam mesjid.” [Al-Baqarah/2: 187]

Sementara dalam sunah, banyak hadits diantaranya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha:

كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ   (رواه البخاري، رقم 2026 ومسلم، 1172)

Biasanya (Nabi sallallahu’alaihi wa sallam) beri’tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadan sampai Allah wafatkan. Kemudian istri-istrinya beri’tikaf setelah itu.” [HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172]

Sementara ijmak, telah dinukil bukan hanya seorang ulama tentang ijmak (konsensus) dianjurkannya beri’tikaf. Seperti An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Syaikhul Islam dan lainnya. [Silahkan lihat Al-Majmu, 4/404. Al-Mughni, 4/456 dan Syarh Al-Umdah, 2/711]

Syeikh Ibnu Baz rahimahullah dalam ‘Majmu’ Fatawa, 15/437 berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa I’tikaf di masjid merupakan salah satu kebaikan. Di bulan Ramadan itu lebih utama dibandingkan di selain Ramadan. Dan ia dianjurkan di bulan Ramadan dan lainnya.” Selesai dengan ringkasan.

Kedua : Hukum beri’tikaf.
Asal dalam beri’tikaf adalah sunnah bukan wajib. Kecuali kalau dia bernazar, maka menjadi wajib. Berdasarkan sabda Nabi sallallahua’ali wa sallam:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ   (رواه البخاري، 6696)

Barangsiapa yang bernazar untuk ketaatan kepada Allah, maka dia harus mentaati-Nya. Dan barangsiapa yang bernazar bermaksiat kepada Allah, maka jangan berbuat maksiat.” [HR. Bukhari, no. 6696]

ولأن عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ . قَالَ : ( أَوْفِ بِنَذْرِكَ ) (6697) 

Dan karena Umar Radhiallahu anhu berkata, “Wahai Rasulallah, sesungguhnya sewaktu jahiliyah saya bernazar untuk beri’tikaf semalam di Masjidil Haram, maka beliau bersabda, “Tunaikan nazarmu.” [HR. Bukhari, no. 6697]

Ibnu Al-Munzir dalam kitab Al-Ijma’ hal. 53 mengatakan, “Mereka (para ulama) berijmak bahwa i’tikaf adalah sunah dan tidak diwajibkan kepada manusia. Kecuali kalau seseorang mewajibkan dirinya dengan nazar, maka menjadi wajib atasnya.”

Silahkan lihat kitab ‘Fiqh Al-I’tikaf’ karangan DR. Khalid Al-Musyaiqih, hal. 31.

Disalin dari islamqa

Tidak Sah I’tikaf Kecuali Berada Dalam Masjid

TIDAK SAH I’TIKAF LELAKI DAN WANITA KECUALI BERADA DALAM MASJID

Pertanyaan
Apakah dibolehkan wanita beri’tikaf di rumahnya?

Jawaban
Alhamdulillah.

Para ulama sepakat bahwa lelaki tidak sah i’tikafnya kecuali di dalam masjid. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ  (سورة البقرة: 187)

(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” [Al-Baqarah/2: 187]

Dikhususkan I’tikaf di dalam masjid. Silahkan lihat Al-Mughni, 4/461.

Sementara wanita, mayoritas ulama berpendapat (wanita) seperti lelaki. Tidak sah I’tikafnya kecuali dalam masjid berdasarkan ayat tadi:

 وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ

(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” [Al-Baqarah/2:187]

Karena istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk beri’tikaf dalam masjid dan diberi izin. Dan mereka juga beri’tikaf di dalam masjid sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika wanita dibolehkan beri’tikaf dalam rumahnya, pasti Nabi sallallahu’alai wa sallam akan memberikan arahan kepadanya. Karena tertutupnya wanita di dalam rumah itu lebih utama dibandingkan dengan keluarnya ke masjid.

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita sah i’tikafnya di masjid rumahnya. Yaitu tempat yang dikhususkan untuk shalat dalam rumahnya. Sementara jumhur (mayoritas ulama) melarang hal itu dengan mengatakan, “Bahwa masjid rumahnya dinamakan masjid hanya sebatas istilah saja, tapi hakekatnya bukan masjid, sehingga tidak mengambil hukum masjid. Oleh karena itu dibolehkan orang junub dan haid masuk ke dalamnya.” Silakan lihat Al-Mughni, 4/464

An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’, 6/505 mengatakan, “I’tikafnya lelaki dan wanita tidak sah kecuali dalam masjid. Tidak sah juga di masjid rumah wanita tidak juga di masjid rumah lelaki. Yaitu (tempat) tersendiri dikhususkan untuk shalat.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Majmu Al-Fatawa, 20/264 ditanya, “Wanita kalau ingin beri’tikaf, dimanakah dia beri’tikaf?

Beliau menjawab, “Wanita kalau ingin beri’tikaf. Sesungguhnya dia beri’tikaf di dalam masjid jika hal itu tidak ada larangan syar’i. Jika adalah larangan syar’i, maka tidak dibolehkan beri’tikaf.”

Dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 5/212, “Mereka berbeda pendapat terkait dengan tempat I’tikaf wanita. Jumhur berpendapat wanita seperti lelaki, tidak sah I’tikafnya kecuali dalam masjid. Dengan demikian, maka tidak sah I’tikafnya di masjid rumahnya. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika ditanya tentang wanita bernazar untuk i’tikaf di masjid rumahnya. Maka beliau menjawab, “Bid’ah. Amalan yang paling dibenci Allah adalah bid’ah. Maka jangan beri’tikaf kecuali di masjid yang didirikan shalat di dalamnya. Karena masjid rumah hakekatnya bukan masjid, begitu juga dari sisi hukum (bukan masjid). Maka dibolehkan untuk ganti (pakaian), dan orang junub tidur di dalamnya. Begitu juga, jika dibolehkan (i’tikaf di masjid rumah), maka para ummahatul mikminin akan melaksanakannya meskipun hanya sekali untuk mengingatkan akan kebolehannya.” .

Disalin dari islamqa

APAKAH DIBOLEHKAN BAGI ORANG YANG I’TIKAF KELUAR DARI MASJID

Pertanyaan.
Saya ingin mengetahui bagiamana cara I’tikaf dalam masjid di sepuluh malam akhir Ramadan, perlu diketahui bahwa saya bekerja dan selesai kerja jam dua siang. Apakah diharuskan berdiam di dalam masjid terus?

Jawaban
Alhamdulillah.

Keluarnya orang yang sedang beri’tikaf dari masjid dapat membatalkan I’tikafnya. Karena I’tikaf adalah berdiam diri dalam masjid untuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Kecuali kalau keluarnya sesuatu yang memang menjadi keharusan. Seperti buang hajat, berwudhu, mandi, membawa makanan kalau tidak ada orang yang membawakannya ke masjid atau semisal itu, yaitu berupa urusan yang menjadi suatu keharusan dan tidak mungkin dilaksanakannya di dalam masjid.

Diriwayatkan oleh Bukhari, 2092 dan Muslim, 297 dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلا لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا

Biasanya Rasulullah sallallahu’alaihi wa salam apabila sedang i’tikaf tidak masuk rumah keculai untuk keperluan manusia.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mughni, 4/466 mengatakan, “Maksud keperluan manusia adalah kencing dan buang air besar. Dinamakan hal itu karena setiap manusia memerlukan keduanya. Dan semaknanya akan hal itu adalah makan dan minum, apabila tidak ada orang yang menghadirkannya. Maka dia Dibolehkan keluar kalau hal itu dibutuhkan. Maka, setiap yang menjadi keharusan dan tidak mungkin dilakukan dalam masjid, maka dia dibolehkan keluar. Hal itu tidak membatalkan i’tikafnya jika dia dalam kondisi demikian, jika tidak lama.”

Adapun keluarnya orang i’tikaf untuk pekerjaannya termasuk menafikan I’tikaf.

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Apakah orang yang beri’tikaf dibolehkan mengunjungi orang sakit, memenuhi undangan, menunaikan keperluan keluarga, mengantar jenazah atau pergi kerja?”

Maka dijawab, “Yang sesuai sunah orang yang beri’tikaf tidak mengunjungi orang sakit ketika sedang i’tikaf. Sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,

 السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لا يَعُودَ مَرِيضًا ، وَلا يَشْهَدَ جَنَازَةً ، وَلا يَمَسَّ امْرَأَةً وَلا يُبَاشِرَهَا ، وَلا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلا لِمَا لا بُدَّ مِنْهُ  (رواه أبو داود،  رقم 2473)

Yang sesuai sunah bagi orang i’tikaf adalah tidak mengunjungi orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak menyentuh dan mencumbui wanita dan tidak keluar untuk kebutuhannya kecuali yang menjadi suatu keharus baginya.” [HR. Abu Daud, 2473]

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/410.
Disalin dari islamqa