Category Archives: A9. Fiqih Ibadah5 Puasa Itikaf Lailatul Qadr

Beri’tikaf Pada Malam Ganjil Sepuluh Terakhir dan Apa Pahala I’tikaf

PAHALA I’TIKAF

Pertanyaan
Apa pahala beri’tikaf?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : I’tikaf itu dianjurkan dan ia termasuk ketaatan kepada Allah Azza Wajalla. Silahkan merujuk soal no. 48999. Jika ini telah disepakati, terdapat banyak hadits yang menganjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan ibadah-ibadah sunah. Semua hadits-hadits ini secara umum mencakup semua ibadah termasuk di dalamnya adalah I’tikaf. Di antara hadits tersebut adalah firman Allah dalam hadits qudsi:

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا ، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِي لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لأُعِيذَنَّهُ  (رواه البخاري، رقم 6502)

Tidak ada suatu ibadah hamba-Ku kepada-Ku yang lebih Aku cintai dibanding apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Dan apabila hamba-Ku senantiasa mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan (ibadah-ibadah) sunah, maka Aku akan mencintainya. Ketika Aku telah mencintainya, maka Aku (membimbing) pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar. Aku (membimbing) penglihatannya ketika melihat, (membimbing) tangannya ketika memukul dan (membimbing) kakinya ketika melangkah (sesuai dengan taufik da inayah-Ku). Kalau dia meminta-Ku, pasti akan Aku beri. Kalau dia meminta perlindungan-Ku, pasati akan Aku lindungi.” [HR. Bukhari, no. 6502]

Kedua : Terdapat hadits terkait dengan keutamaan i’tikaf dan penjelasan pahalanya. Akan tetapi semuanya itu lemah atau palsu. Abu Daud rahimahullah mengatakan, ‘Saya bertanya kepada Ahmad (maksudnya Imam Ahmad bin Hambal), “Apakah anda mengetahui suatu (riwayat) tentang keutamaan I’tikaf?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali sesuatu (riwayat) yang lemah.” [Rasail Abi Daud, hal. 96]

Di antara hadits-hadits ini adalah:

  1. Apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, 1781 dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam berkata kepada orang yang beri’tikaf, “Dia menahan dosa-dosa dan dialirkan baginya kebaikan sebagaimana orang yang melakukan kebaikan semuanya.” Dilemahkan oleh Al-Albany dalam Kitab Dhaif Ibnu Majah. Kata ‘Ya’kifu Zunub’ maksudnya adalah menahan dosa, sebgaimana dikatakan oleh As-Sindi.
  2. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, Hakim, Baihaqi dan dilemahkannya, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa beri’tikaf sehari mengharap wajah Allah, maka Allah jadikan antara dia dengan neraka tiga parit yang lebih jauh di antara timur dan barat.” Dinyatakan lemah oleh Al-Albany dalam  As-Silsilah Ad-Dha’ifah, no. 534. Kata ‘Al-Khafaqani’ adalah timur dan barat.
  3. Diriwayatkan Dailami dari Aisyah radhiallahu’anha sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beri’tikaf dengan penuh keimanan dan mengharap (pahala), maka dia akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu.” Dinyatakan lemah oleh Al-Albany dalam Dhaif Al-Jami, 5442.
  4. Diriwayatkan oleh Baihaqi dan dilemahkannya dari Husain bin Ali radhiallahu’anhuma berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan i’tikaf sepuluh hari di bulan Ramadan, bagaikan melakukan dua haji dan dua umroh.” Disebutkan Al-Albany dalam As-Silsilah Ad-dhaifah, 518 dan dia mengomentari, “Palsu.” .

Disalin dari islamqa

INGIN BERI’TIKAF PADA MALAM-MALAM GANJIL SAJA

Pertanyaan
Apakah dibolehkan saya beri’tikaf pada malam-malam ganjil di akhir bulan Ramadan. Karena saya tidak bisa beri’tikaf sepuluh malam secara sempurna karena saya baru menikah sementara istriku seorang diri di rumah, sementara saya tinggal bertetangga dengan kerabat?

Jawaban
Alhamdulillah.

Yang lebih utama seorang muslim beri’tikaf pada sepuluh malam akhir seluruhnya, untuk meneladani Nabi sallallahu alaihi wa salam. Telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim

عن عائشة رضي الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ

Dari Aisyah Radhiallahu anha sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam biasanya beri’tikaf pada sepuluh malam akhir di bulan Ramadan sampai beliau wafat. [HR. Bukhari, 2025 dan Muslim, 1171]

Jika tidak memungkinkan beri’tikaf pada sepuluh malam akhir semuanya, dan melakukannya pada sebagian hari dan malamnya, hal itu tidak mengapa.

Telah diriwayatkan oleh Bukhari

أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه نذر أن يعتكف ليلة في المسجد الحرام ، فأمره النبي صلى الله عليه وسلم بالوفاء بنذره

Dari Umar bin Khatab Radhiallahu’anhu bahwa beliau bernazar untuk beri’tikaf semalam di Masjidil Haram. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk memenuhi nazarnya. [HR. Bukhari, 2042 dan Musli, 1656]

Di dalamnya terdapat dalil tentang sahnya beri’tikaf semalam.

I’tikaf tidak ada batasan minimalnya, telah kami nukilkan fatwa Syekh Ibnu Baz dalam hal ini pada soal jawab no. 38037. Selayaknya (bagi seseorang) bersemangat dalam beribadah di sepuluh (malam akhir) ini serta mengambil bekal darinya sesuai dengan kemampuannya.

Wallahua’lam .
Disalin dari islamqa

Waktu Minimal Untuk Beri’tikaf

WAKTU MINIMAL UNTUK BERI’TIKAF

Pertanyaan
Berapa kadar minimal untuk beri’tikaf? Apakah memungkinkan saya beri’tikaf waktu sebentar atau harus beri’tikaf beberapa hari?

Jawaban
Alhamdulillah.

Para ulama berbeda pendapat terkait dengan waktu minimal untuk beri’tikaf. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, waktu minimal adalah sebentar saja. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad. Silahkan lihat, Ad-Dur Al-Mukhtar, 1/445, Al-Majmu’, 6/489. Al-Inshof, 7/566.

An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’, 6/514 mengatakan, “Adapun waktu  minimal i’tikaf, pendapat yang kuat dimana yang telah ditegaskan jumhur ulama adalah  cukup diam di masjid.  Hal itu dianggap berlaku, baik banyak maupun sedikit, meskipun sejam atau sebentar saja.”

Mereka berdalil akan hal ini dengan beberapa dalil,

1. Bahwa i’tikaf dari sisi bahasa adalah tetap di suatu tempat. Hal ini bisa dalam waktu lama maupun sedikit. Dalam syariat juga tidak ada ketentuan waktu tertentu. Ibnu Hazm berkata, “I’tikaf dalam sisi bahasa adalah tinggal, maka setiap orang yang tinggal di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah termasuk I’tikaf. Baik waktunya sedikit maupun lama. Karena Al-Qur’an dan Sunah tidak mengkhususkan bilangan dan waktu tertentu.” Al-Muhalla, 5/179.

2. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah Radhiallahu’anhu berkata,

إِنِّي لَأَمْكُثُ فِي الْمَسْجِدِ السَّاعَةَ، وَمَا أَمْكُثُ إِلَّا لِأَعْتَكِفَ

Sesungguhnya aku berdiam sesaat di dalam masjid. Dan saya tidak berdiam kecuali untuk beri’tikaf.”

Ibnu Hazm berdalil dengan ini dalam kitab Muhalla, 5/19 dan disebutkan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari dan beliau tidak berkomentar. Kata As-Saa’ah adalah bagian dari waktu bukan satu jam yang dikenal sekarang yaitu enam puluh menit.

Sebagian ulama lain berpendapat, waktu minimalnya adalah sehari. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah dan ini juga pendapat sebagian Malikiyah.

Syekh Ibnu Baz dalam ‘Majmu’ Al-Fatawa, 15/441 mengatakan, “I’tikaf adalah berdiam di masjid karena taat kepada Allah Ta’ala. Baik waktunya lama atau sebentar. Karena sepengetahuan saya, tidak ada yang menunjukkan penentuan sehari tidak juga dua hari. Atau lebih dari itu. Dan ia adalah ibadah yang dianjurkan kecuali kalau dia nazar sehingga menjadi wajib karena nazarnya. Dan bagi wanita dan lelaki (hukumnya) sama.” .

Disalin dari islamqa

Apakah I’tikaf di Kota Saya Bekerja Atau Pulang Ke Tengah Keluarga?

APAKAH I’TIKAF PADA SEPULUH MALAM AKHIR SENDIRI ATAU PULANG KE TENGAH KELUARGA DAN BERIBADAH BERSAMA MEREKA? 

Pertanyaan
Saya bepergian setiap hari sejauh kira-kira 122 Km untuk bekerja. Akan tetapi disela-sela Ramadan, saya tinggal di kota dimana saya bekerja. Hal itu dari hari Senin sampai Jum’at. Saya tidak menemui keluarga sepanjang pekan. Apakah saya dibolehkan berpuasa di tengah perjalanan, karena perjalanan tidak meletihkan di tengah hari-hari ini. Apakah puasaku sah? Kalau saya mengambil cuti kerja pada sepuluh malam akhir Ramadan, apakah (lebih bagus) saya beri’tikaf di kota yang sama atau beri’tikaf bersama keluargaku dimana saya belum banyak menghabiskan waktu bersama mereka? Begitu juga untuk membatu istriku dalam pekerjaan rumah karena dia sangat lelah sekali dan tidak memungkinkan melakukan banyak ibadah. Apakah yang terbaik bagiku beri’tikaf atau menghabiskan waktu bersama keluarga dan beribadah bersama-sama?

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama. Orang musafir dibolehkan berbuka di bulan Ramadan. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala:

 فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (سورة البقرة: 185)

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Al-Baqarah/2:185)

Tidak ada perbedaan antara safar yang meletihkan atau mudah. Apakah yang terbaik baginya berpuasa atau berbuka? Jawabannya adalah yang lebih utama dia berpuasa. Kecuali dalam kondisi kepayahan, maka yang lebih utama adalah berbuka.

Kedua. Yang lebih utama bagi saudaraku adalah pulang ke keluarga anda dan tinggal diantara mereka untuk membantu istri anda dalam mengurus rumah. Dan membantu mereka dalam melakukan ketaatan dan menyibukkan pada sepuluh malam akhir. Keberadaan anda di antara keluarga anda dan anjuran kepada mereka agar berada dalam ketaatan dan ibadah itu lebih baik daripada i’tikaf anda sendirian disertai halangan mereka dari (ibadah) disebabkan jauhnya anda. Aisyah radhiallahu anha mengabarkan kondisi Nabi sallallahu alaihi wa sallam pada sepuluh malam akhir. Di antaranya ‘Membangunkan istrinya’ maksudnya adalah membangunkan mereka untuk ketaatan, ibadah, shalat dan doa. Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah beri’tikaf dan meninggalkan keluarganya tanpa ada perhatian dan bimbingan. Terdapat riwayat bahwa Shofiyah radhiallahu anha mengunjunginya saat beliau sedang beri’tikaf. Juga terdapat riwayat bahwa istri-istri beliau beri’tikaf bersama beliau.

I’tikaf adalah ibadah khusus yang tidak berdampak kepada orang lain (aktif). Sementara keberadaan anda bersama keluarga anda dan ajakan anda kepada mereka untuk melakukan ibadah dan berinteraksi yang baik dengan mereka termasuk amalan yang manfaatnya berdampak kepada orang lain selain anda, tanpa menghalangi pahala ketaatan mereka dan tidak menghalangi diri anda untuk beribadah. Karena memungkinkan bagi anda menemani keluarga anda melakukan qiyamul lail di salah satu masjid. Memungkinkan bagi anda membangunkannya di akhir malam untuk berdoa dan membaca Al-Qur’an. Ini adalah suatu kebaikan yang melebar kepada anda dan ke keluarga anda. Maka kami nasehatkan agar anda pulang ke keluarga dan tinggal diantara mereka pada sepuluh malam akhir. Serta menganjurkan kepada mereka untuk ketaatan dan ibadah.

Dan memungkinkan bagi anda apabila telah melihat kondisi keluarga telah stabil dengan ketaatan, untuk beri’tikaf pada beberapa malam di masjid sekitar. Sehingga dapat terkumpul diantara macam-macam ketaatan. Dan mengalirkan kebaikan yang banyak insyaallah. Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memberi taufik kepada anda sesuai apa yang dicintai dan diridhai. Dan semoga Allah menerima (amalan) anda dan keluarga anda.

Disalin dari islamqa

Apakah Sah Beri’tikaf Di Mushalla dan Markaz Islam?

APAKAH SAH BERI’TIKAF DI MUSHALLA DAN MARKAZ ISLAM?

Pertanyaan
Apakah diperbolehkan beri’tikaf di mushallah atau di markaz Islam (dimana di dalamnya dilaksanakan shalat lima waktu dan jumah) atau hanya diperbolehkan di masjid saja? Terima kasih

Jawaban
Alhamdulillah.

Tidak sah beri’tikaf kecuali di dalam masjid berdasarkan firman Allah Ta’la:

(وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ )

‘(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. [Al-Baqarah/2: 187]

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Sisi pengambilan dalil dari ayat, bahwa kalau sekiranya (i’tikaf) itu sah selain di masjid, maka tidak dikhususkan pengharaman berhubungan badan di dalamnya. Karena bersenggama itu meniadakan beri’tikad menurut kesepakatan ulama’ (ijma’). Sehingga diketahui bahwa penyebutkan masjid maksudnya bahwa i’tikaf tidak (sah) kecuali di masjid. Dinukilkan dari Ibnu Munzir, ijma’ bahwa maksud dari mubasyarah dalam ayat adalah bersenggama. Diriwayatkan Tobari dan lainnya dari jalan Qotadah dalam sebab turunnya ayat, dahulu ketika mereka beri’tikaf, dan salah seorang keluar kemudian bertemu dengan istrinya. Kalau mau dia dapat menggaulinya, sehingga turun ayat ini.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mugni, 3/65 mengatakan, ‘I’tikaf tidak diperbolehkan kecuali di masjid yang didirikan shalat jama’ah. Dan tidak sah beri’tikaf di selain masjid kalau dia laki-laki. Kami tidak mengetahui di kalangan ahli ilmu ada perbedaan. Asal dari itu semua adalah firman Allah Ta’ala, ‘

(وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ )

(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. [Al-Baqarah/2: 187]

An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’, 6/505 mengatakan, ‘Tidak sah beri’tikaf baik laki-laki maupun perempuan kecuali di dalam masjid. Tidak sah di masjid rumah wanita, tidak juga di masjid rumah lelaki yaitu yang terpisah dan dikhusukan untuk shalat.’

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘I’tikaf syar’i harus di dalam masjid, berdasarkan firman-Nya Ta’ala,

( عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ )

Sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. [Al-Baqarah/2: 187]. (Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb, 8/176)

Dari ini, maka tidak sah beri’tikaf di mushallah atau markaz islam.

Wallahu’alam

Disalin dari islamqa

Beberapa Kekeliruan Kaum Muslimin Seputar Lailatul Qadar

BEBERAPA KEKELIRUAB KAUM MUSLIMIN SEPUTAR LAILATUL QADAR

Oleh
Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman

Berikut ini, kami ketengahkan sebuah karya tulis perihal beberapa kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin berkaitan dengan Lailatul Qadar. Makalah yang ditulis oleh Syaikh Masyhur bin Hasan, kami terjemahkan dari Al-Ashalah, Edisi 3/15 Sya’ban 1413 H halaman 76-78. Semoga bermanfaat dan sebagai peringatan bagi kami serta segenap kaum muslimin. (Redaksi).

Kesalahan-kesalahan dan pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh beberapa kaum muslimin dalam masalah puasa dan shalat tarawih sangat banyak; baik dalam masalah keyakinan, hukum atau perbuatan. Sebagian mengira, bahkan meyakini beberapa masalah yang bukan dari Islam, sebagai rukun Islam. Mereka mengambil sesuatu yang rendah (dalam urusan puasa dan lainnya), sebagai pengganti yang lebih baik, karena mengikuti orang-orang Yahudi. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyerupai mereka. Bahkan beliau menekankan serta menegaskan, agar (kaum Muslimin) menyelisihi mereka.

Diantara kesalahan ini, ada yang khusus berkaitan dengan lailatul qadar. Kesalahan ini kami bagi menjadi dua bagian.

Pertama : Salah Dalam Berpandangan dan Berkeyakinan.
Diantaranya:

  1. Keyakinan sebagian orang, bahwa lailatul qadar itu memiliki beberapa tanda yang dapat diraih oleh sebagian orang. Lalu orang-orang ini merangkai cerita-cerita khurafat dan khayal. Mereka mengaku melihat cahaya dari langit, atau mereka dibukakan pintu langit dan lain sebagainya.

Semoga Allah merahmati Ibnu Hajar, ketika beliau rahimahullah menyebutkan dalam Fathul Bari 4/266, bahwa hikmah disembunyikannya lailatul qadar, ialah agar timbul kesungguh-sungguhan dalam mencarinya. Berbeda jika malam qadar tersebut ditentukan, maka kesungguhansungguhan hanya sebatas pada malam tertentu itu.

Kemudian Ibnu Hajar menukil riwayat dari Ath-Thabari rahimahullah, bahwa beliau rahimahullah memilih pendapat (yang menyatakan, pent.), semua tanda itu tidaklah harus terjadi. Dan diraihnya lailatul qadar itu tidak disyaratkan harus dengan melihat atau mendengar sesuatu.

Ath Thabari lalu mengatakan,”Dalam hal dirahasiakannya lailatul qadar, terdapat bukti kebohongan orang yang beranggapan, bahwa pada malam itu akan ada hal-hal yang dapat terlihat mata, apa yang tidak dapat terlihat pada seluruh malam yang lain. Jika pernyataan itu benar, tentu lailatul qadar itu akan tampak bagi setiap orang yang menghidupkan malam-malam selama setahun, utamanya malam-malam Ramadhan.”

  1. Perkataan sebagian orang, bahwa lailatul qadar itu sudah diangkat (sudah tidak ada lagi, pent). Al Mutawalli, seorang tokoh madzhab Syafi’i dalam kitab At Tatimmah telah menceritakan, bahwa pernyataan itu berasal dari kaum Rafidhah (Syi’ah). Sementara Al Fakihani dalam Syarhul Umdah telah menceritakan, bahwasanya berasal dari madzhab Hanafiyah.

Demikian ini merupakan gambaran rusak dan kesalahan buruk, yang dilandasi oleh pemahaman keliru terhadap sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada dua orang yang saling mengutuk pada lailatul qadar,

أِنَّّها رُفِعتْ

Sesungguhnya lailatul qadar itu sudah terangkat

Pendalilan (kesimpulan) ini terbantah dari dua segi.

  1. Para ulama mengatakan, yang dimaksud dengan kata “terangkat”, yaitu terangkat dari hatiku, sehingga aku lupa waktu pastinya; karena sibuk dengan dua orang yang bertengkar ini.

Dikatakan juga (maksud kata terangkat, pent.), yaitu terangkat barakahnya pada tahun itu. Dan maksudnya, bukanlah lailatul qadar itu diangkat sama sekali. Hal itu ditunjukkan oleh hadits yang dikeluarkan Imam Abdur Razaq rahimahullah dalam Mushannaf-nya 4/252, dari Abdullah bin Yahnus, dia berkata,”Aku berkata kepada Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,‘Mereka menyangka, bahwa lailatul qadar itu sudah diangkat’,” Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Orang yang mengatakan hal itu telah berbuat bohong.”

  1. Keumuman hadits yang mengandung dorongan untuk menghidupkan malam qadar dan penjelasan tentang keutamaannya.
    Seperti hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dan lainnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَة القَدرِ أِعيمَا نًا واحتسَابًا غُفِرَلَهُ مَا تَقَدَّّّمَ مِنْ ذَنْبهِ

Barangsiapa yang shalat pada lailatul qadar karena iman dan karena mengharapkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat“.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,”Ketahuilah,bahwa lailatul qadar itu ada. Dan lailalatul qadar itu terlihat. Dapat dibuktikan oleh siapapun yang dikehendaki dari keturunan Adam, (pada) setiap tahun di bulan Ramadhan, sebagaimana telah jelas melalui hadits-hadits ini, dan melalui beritaberita dari orang shalih tentang lailatul qadar. Penglihatan orang-orang shalih tersebut tentang lailatul qadar tidak bisa dihitung.”

Saya (Syaikh Masyhur) mengatakan: Ya, kemungkinan diketahuinya lailatul qadar itu ada. Banyak tanda-tanda yang telah diberitahukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa lailatul qadar itu, adalah satu malam diantara malam-malam Ramadhan. Dan mungkin, demikian ini maksud perkataan Aisyah radhiyallahu a’nha pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dan beliau menshahihkannya,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّّهِ أَرَأَيْت أِنْ عَلِمْتُ أَيَّّ لَيْلةُ الْقَدْر مَا أَقُو لُ فِيهَا

Aku Katakan,”Wahai Rasulullah, jika aku mengetahui (adanya) malam itu (sebagai) lailatul qadar, apa yang kuucapkan pada malam itu?

Dalam hadits ini -sebagaimana dikatakan Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 3/303 terdapat bukti, kemungkinan lailatul qadar dapat diketahui dan (juga bukti, pent.) tentang tetap adanya malam itu.”

Az Zurqani rahimahullah mengatakan dalam syarah Muwaththa’ 2/491, “Barangsiapa yang menyangka, bahwa makna –yang terdapat pada hadits di atas, (yaitu) lailatul qadar sudah diangkat- yakni sudah tidak ada lagi, maka dia keliru. Kalau seandainya benar seperti itu, tentulah kaum muslimin tidak diperintahkan untuk mencarinya. Hal ini dikuatkan oleh kelanjutan hadits,

عَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْرًا لَكمْ

Semoga (dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, pent.)[1] menjadi lebih baik bagi kalian“.

Karena dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, menyebabkan orang tertuntut untuk melaksanakan qiyamul lail selama satu bulan penuh. Hal ini berbeda jika pengetahuan tentang waktunya dapat diketahui secara jelas”.

Kesimpulannya, lailatul qadar tetap ada sampai hari kiamat. Sekalipun penentuan tepatnya kejadian tersebut dirahasiakan, dalam arti, tetap tidak dapat menghilangkan kesamaran dan ketidakjelasan tentang waktunya.

Meskipun pendapat yang rajih (terkuat), bahwa lailatul qadar ada pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan dalil-dalil menguatkan, bahwasanya dia adalah malam duapuluh tujuh, akan tetapi memastikannya dengan cara yang yakin merupakan perkara sulit. Allahu a’lam.

Kedua : Kesalahan-Kesalahan Dalam Amal Perbuatan dan Tingkah Laku.
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan manusia pada lailatul qadar itu banyak sekali. Hampir tidak ada yang bisa selamat, kecuali yang dipelihara Allah.
Diantaranya,

  1. Mencari dan menyelidiki keberadaannya dan tersibukkan dengan mengintai tanda-tanda lailatul qadar, sehingga lalai beribadah ataupun berbuat taat pada malam itu.

Betapa banyak orang-orang yang shalat, kita lihat diantara mereka lupa membaca Al Qur’an, dzikr dan lupa mencari ilmu karena urusan ini. Engkau dapati salah seorang diantara mereka –menjelang terbitnya matahari memperhatikan matahari untuk mengetahui, apakah sinar matahari ini terik ataukah tidak? Mestinya, orang-orang ini memperhatikan pesan yang terdapat pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْرًا لَكمْ

Semoga (dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, pent.) menjadi lebih baik bagi kalian“.

Dalam hadits ini terdapat isyarat, bahwa malam itu tidak ditentukan. Para ahli ilmu menarik kesimpulan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu lebih baik. Mereka mengatakan, “Hikmah dalam hal itu, agar seorang hamba bersungguh-sungguh dan memperbanyak amal pada tiap-tiap malam dengan harapan agar bertepatan dengan lailatul qadar. Berbeda jika lailatul qadar itu (telah) ditentukan. Maka, sungguh amal itu hanya akan diperbanyak (pada) satu malam saja, sehingga ia luput dari beribadah pada malam lainnya, atau berkurang. Bahkan sebagian ahli ilmu mengambil satu faidah dari sabda Nabi Shallallalhu ‘alaihi wa sallam tersebut, bahwa sebaiknya orang yang mengetahui lailatul qadar itu menyembunyikannya -berdasarkan dalil- bahwa Allah Azza wa Jalla telah mentaqdirkan kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi was allam untuk tidak memberitakan ketepatan waktunya. Sedangkan semua kebaikan ada pada apa yang telah ditaqdirkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, merupakan sunnah untuk mengikuti beliau dalam hal ini.

Dari uraian di atas, dapat diketahui kekeliruan orang-orang dalam giatnya mereka shalat secara khusus, atau beribadah secara umum pada malam ke duapuluh tujuh, dengan memastikan atau seakan memastikan, bahwa malam itu adalah lailatul qadar, kemudian meninggalkan shalat dan tidak bersungguhsungguh berbuat taat pada malam-malam lainnya.

Persangkaannya, bahwa mereka hanya akan mendapatkan ganjaran ibadah lebih dari seribu bulan ketika menghidupkan malam ini (malam duapuluh tujuh, pent.) saja.

Kekeliruan ini membuat banyak orang melampaui batas dalam berbuat taat pada malam ini. Anda bisa lihat, diantara mereka ada yang tidak tidur, bahkan tidak henti-hentinya shalat dengan memaksakan diri tanpa tidur. Bahkan mungkin ada sebagian yang shalat, lalu memperlama shalatnya, sementara dia berjuang keras melawan kantuknya. Dan sungguh, kami pernah melihat diantara mereka ada yang tidur dalam sujud.

Dalam hal ini, satu sisi merupakan pelanggaran terhadap petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam yang melarang kita melakukan hal itu. Pada sisi lainnya, itu merupakan beban dan belenggu yang telah dihilangkan dari kita -berkat karunia dan nikmatNya Azza wa Jalla .

  1. Diantara kesalahan sebagian kaum muslimin pada malam ini, yaitu sibuk mengatur acara, menyampaikan ceramah. Sebagian lagi sibuk dengan nasyid-nasyid dan nyanyian puji-pujian, sehingga lalai berbuatan taat. Anda bisa saksikan, ada orang yang begitu bersemangat, berkeliling ke masjid-masjid dengan menyampaikan berita terkini, serta bagaimana upaya pemecahannya. Itu dilakukan hingga menyebabkan pemanfaatan malam itu keluar dari apa yang dimaksudkan syari’at.
  2. Diantara kekeliaruan mereka juga, yaitu mengkhususkan sebagian ibadah pada malam itu seperti shalat khusus lailatul qadar.
    Sebagian lagi senantiasa mengerjakan shalat Tasbih secara berjama’ah tanpa hujjah. Sebagian lagi -pada malam ini- melaksanakan shalat hifzhul Qur’an, padahal tidak ada dasarnya.

Pelanggaran-pelanggaran dan kekeliruan yang berkaitan dengan lailatul qadar –yang dilakukan banyak kaum muslimin- sangat beragam dan banyak sekali. Kalau kita kumpulkan dan kita selidiki, maka tentu pembicaraan ini menjadi panjang. Apa yang kami sampaikan disini, baru sebagian kecil saja. (Insya Allah) bermanfaat bagi penuntut ilmu, pendamba kebenaran dan pencari al haq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun V/1422/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Syarah shahih Muslim. Bab Fadlu Lailatul Qadar

Bagaimana Menghidupkan Lailatul Qadar Dan Kapan?

BAGAIMANA MENGHIDUPKAN LAILATUL QADAR DAN KAPAN?

Pertanyaan
Bagaimana cara menghidupkan Lailatul Qadar, apakah dengan shalat, membaca Al-Qur’an atau sejarah nabi, atau dengan menyampaikan ceramah, atau dengan merayakan hal itu di masjid?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Biasanya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam ibadah seperti shalat, membaca (Al-Qur’an) dan berdoa dalam sepuluh malam akhir di bulan Ramadan melebihi ibadahnya di malam selain Ramadan.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah Radhiallahu’anha sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كَانَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ الأواخر  أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ

Biasanya Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki sepuluh (malam terakhir) menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya serta mengencangkan kainnya (semangat beribadah dan menghindari isterinya).”

Diriwayatkan pula oleh Ahmad dan Muslim:

كان يجتهد في العشر الأواخر مالا يجتهد في غيرها

Beliau bersungguh-sungguh (ibadah) pada sepuluh malam akhir melebihi kesungguhannya pada selain Ramadan.”

Kedua :  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menunaikan qiyam pada Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan penuh pengharapan.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya beliau bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan iman dan harap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (Muttafaq ‘alaihi)

Hadits ini menunjukkan dianjurkannya menghidupkan Lailatul Qadar dengan Qiyam.

Ketiga :  Diantara doa yang paling utama yang diucapkan pada Lailatul Qadar adalah apa yang Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kepada Aisyah radhiallahu ‘anha. Diriwayatkan oleh Tirmizi dari Aisyah Radhiallahu’anha berkata, “Aku berkata, wahai Rasulullah! Bagaimana pendapat anda kalau sekiranya saya melihat Lailatul Qadar. Apa yang saya ucapkan di dalamnya?, beliau menjawab: “Katakanlah

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Memaafkan, dan senang memaafkan, maka ampunilah diriku.

Keempat : Adapun mengkhususkan suatu malam di bulan Ramadhan sebagai Lailatul Qadar, hal ini memerlukan dalil yang menkhususkan malam tersebut, bukan malam lain. Akan tetapi pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir lebih besar kemungkinan dibandingkan malam lainnya, dan malam dua puluh tujuh lebih besar kemungkinannya sebagai malam Lailatul Qadar. Sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh hadits yang telah kami sebutkan

Kelima : Perbuatan bid’ah tidak dibolehkan, baik di bulan Ramadhan maupun selain Ramadhan.

Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam sesunggunya beliau bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ  ، وفي رواية   مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan kami (agama) ini  yang tidak ada (tuntunan) darinya, maka ia tertolak.”

Apa yang dilakukan pada sebagian malam Ramadhan dengan perayaan-perayaan, kami tidak mengetahui asalnya. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan seburuk-buruk urusan adalah yang baru (dalam agama).

Wabillahi taufiq .

Refrensi: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’, 10/413

Disalin dari islamqa

Lailatul Qadar

SYI’AR-SYI’AR TA’ABBUDIYYAH PADA BULAN RAMADHAN DAN PENGARUHNYA

Pembahasan 2
LAILATUL QADAR
Malam ini termasuk salah satu keistimewaan yang dimiliki oleh umat Muhammad, yaitu malam kemuliaan dan penghormatan bagi umat yang agung lagi terpuji ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyinggung tentang keutamaan umat ini dalam Kitab-Nya yang memberi penjelasan yang nyata, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ﴿٣﴾فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ﴿٤﴾أَمْرًا مِنْ عِنْدِنَا ۚ إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ

“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah yang mengutus Rasul-Rasul.” [Ad-Dukhaan/44: 3-5]

Dia Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ﴿١﴾وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ﴿٢﴾لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ﴿٣﴾تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ﴿٤﴾سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur-an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemulia-an itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun Malaikat-Malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” [Al-Qadr/97: 1-5]

Disebut lailatul qadar karena ia merupakan malam yang mulia lagi agung, yang padanya Allah menetapkan apa yang terjadi dalam satu tahun mengenai masalah-masalah yang bijak.

Para ulama menyebutkan beberapa keutamaan lailatul qadar, di antaranya adalah:

  1. Bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan al-Qur-an pada malam itu.
  2. Malam itu lebih baik dari seribu bulan.
  3. Turunnya para Malaikat pada malam itu.
  4. Banyaknya keselamatan pada malam itu dari adzab سَلاَمٌ هِيَ  “Malam penuh keselamatan”.
  5. Mengenai keutamaannya, Allah Ta’ala menurunkan satu surat penuh yang dibaca hingga hari Kiamat.

Sudah pasti malam itu berlangsung pada bulan Ramadhan, pada sepuluh malam terakhir dari bulan tersebut, yakni pada hari-hari ganjil. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu anha, di mana dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ.

Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan…’”[1]

Juga apa yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ.

Carilah lailatul qadar pada tanggal ganjil dari sepuluh malam terakhir (dari bulan Ramadhan).”[2]

Disunnahkan padanya untuk melakukan qiyamul lail, banyak memanjatkan do’a, istighfar, dan shadaqah, karena lailatul qadar merupakan waktu yang sangat agung.

Hal tersebut telah ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

Barangsiapa mengerjakan qiyam (shalat Tahajjud) pada malam lailatul qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, maka akan diberikan ampunan atas dosa-nya yang telah lalu.”[3]

Allah Subhanahu wa Ta’ala  telah menyembunyikan ilmu tentangnya (waktu munculnya lailatul qadar) dari hamba-hamba-Nya sebagai rahmat bagi mereka untuk memperbanyak amalan mereka dan mencarinya pada malam-malam yang penuh kemuliaan itu dengan shalat, dzikir dan do’a. Sehingga dengan demikian, mereka akan ber-tambah dekat kepada Allah dan semakin banyak pula pahala yang didapat dari-Nya. Selain itu, Allah menyembunyikan pengetahuan tentang malam itu sebagai upaya untuk menguji mereka, sehingga dapat diketahui siapa yang bersungguh-sungguh dan gigih dalam mencarinya dan siapa pula yang malas lagi mengabaikannya. Sebab, orang yang ingin mendapatkan sesuatu maka dia akan bersungguh-sungguh dalam memperolehnya dan segala sesuatu terasa sangat ringan dalam merealisasikannya. Tetapi terkadang, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memperlihatkan malam itu kepada sebagian hamba-Nya dengan beberapa tanda yang dapat mereka ketahui, sebagai-mana yang pernah disaksikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersujud pada pagi harinya di air dan tanah liat.[4]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/41) dan Shahiih Muslim (III/170))
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/41) dan Shahiih Muslim (III/170))
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari. (Shahiih al-Bukhari (III/40))
[4] Majaalisu Syahri Ramadhaan (hal. 107). Dan ada beberapa orang peneliti yang telah melakukan kajian secara detail, di mana mereka menyebutkan lebih dari enam puluh pendapat mengenai malam lailatul qadar ini. Sebagian pendapat saat ditahqiq (diteliti), kembali lagi kepada sebagian lainnya. Tetapi yang rajih, wallaahu a’lam, adalah apa yang telah kami sebutkan di atas. Se-bagai tambahan pengetahuan, lihat al-Haawii lil Fataawaa, karya as-Suyuthi (I/333). Dia mengungkapkan: “Mengenai lailatul qadar itu banyak pendapat yang telah saya hitung, terdapat kurang lebih lima puluh pendapat, ‘Wahai saudaraku, shalatlah.’” Lihat kitab Suthuuul Badr bi Fadhaaili Lailatil Qadar karya Ibrahim al-Hazimi (hal. 69 dan setelahnya).

I’tikaf Pada Sepuluh Hari Terakhir Dari Bulan Ramadhan

SYI’AR-SYI’AR TA’ABBUDIYYAH PADA BULAN RAMADHAN DAN PENGARUHNYA

Pembahasan 3
ITIKAF PADA SEPULUH HARI TERAKHIR DARI BULAN RAMADHAN
Sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan memiliki berbagai keutamaan besar dan keistimewaan yang sangat banyak, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sepuluh hari itu menggiatkan ketaatan, suatu hal yang tidak beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan pada hari-hari lainnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengencangkan ikatan kainnya untuk membangunkan keluarganya dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada hari-hari tersebut.

Hal itu telah ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata:

كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih giat (dalam beribadah) pada sepuluh hari terakhir ini yang tidak beliau lakukan pada hari-hari lainnya.” [1]

Juga hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu anha:

كاَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرَ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir, maka beliau mengencangkan ikatan kainnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya…”[2]

Hadits lainnya yang juga diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri beliau (tetap) beri’tikaf sepeninggal beliau…[3]

I’tikaf berarti tetap tinggal di dalam masjid untuk berkonsen-trasi dalam beribadah kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“… Dan janganlah kalian campuri mereka, sedang kalian ber-i’tikaf di dalam masjid…” [Al-Baqarah/2: 187]

Yang dimaksud dengan i’tikaf adalah berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah serta melepaskan diri dari kesibukan hidup. Oleh karena itu, disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk menyibukkan diri dengan berdzikir kepada Allah, membaca al-Qur-an, shalat, serta mendalami ilmu. Tidak ada masalah dengan kunjungan keluarganya dan memperbincangkan hal-hal yang mengandung berbagai kemaslahatan di dunia dan akhirat.

Diharamkan bagi orang yang beri’tikaf untuk melakukan hubungan badan dan hal-hal yang mengarah kepadanya, baik itu berupa ciuman, ataupun sentuhan dengan syahwat. Hal itu sesuai dengan ayat di atas. Tidak dibolehkan pula baginya untuk keluar dari masjid, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak sekali, seperti wudhu’, mandi, makan dan minum. Jika di dalam masjid terdapat tempat wudhu’ dan mandi serta ada orang yang mengantarkan kepadanya makanan dan minuman, maka tidak dibolehkan baginya keluar dari masjid.

Tidak boleh keluar masjid untuk melakukan suatu ibadah yang tidak wajib baginya, misalnya mengantar jenazah, menjenguk orang sakit, dan lain-lain, kecuali jika hal itu memang dia syaratkan sebelum i’tikaf.

Adapun keluar masjid untuk keperluan selain itu, seperti jual beli dan duduk-duduk bersama keluarga adalah diharamkan (dapat membatalkan i’tikaf), baik hal itu disyaratkan maupun tidak.

Dibolehkan bagi orang yang beri’tikaf untuk mendirikan kemah (tempat khusus) di dalam masjid, jika di dalam masjid itu tidak terdapat bilik khusus. Sebagaimana dibolehkan baginya membawa tempat tidur dan pakaian serta berbagai hal yang dia butuhkan. Sebagaimana dia juga boleh beri’tikaf bersama keluarga-nya di dalam masjid. Bahkan, dibolehkan bagi seorang wanita untuk beri’tikaf seorang diri dengan syarat aman dari fitnah dan mengandung maslahat yang banyak. Namun, saya kira hal itu belum bisa terwujud pada zaman sekarang ini, kecuali yang dike-hendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

‘Aisyah Radhiyallahu anha berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, dan sete-lah itu isteri-isteri beliau pun beri’tikaf sepeninggal beliau…”[4]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “…Kebaikan dan keteguhan hati tertambat pada jalan menuju agama Allah Subhanahu wa Ta’ala  dan bergantung kepada penyatuan kepada ajaran Allah serta pengarahannya secara keseluruhan kepada-Nya… Berlebih-lebihan dalam makan dan minum, menceburkan diri dalam dosa, serta ucapan yang sia-sia termasuk dari hal-hal yang dapat memotong perjalanannya menuju agama Allah serta melemahkannya, atau bahkan menghentikannya. Maka rahmat Allah Yang Mahamulia lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya menuntut disyari’atkannya puasa bagi mereka yang dapat menghilangkan pengaruh buruk dari makanan dan minuman… Dan disyari’atkan bagi mereka i’tikaf yang maksudnya adalah untuk mengkonsentrasikan hati serta memisahkan diri dari manusia…”[5]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Muslim. (Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VIII/70))
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/ 41) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VIII/70))
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari. (Shahiih al-Bukhari (III/42))
[4] Diriwayatkan oleh al-Bukhari. (Shahiih al-Bukhari (III/42))
[5] Zaadul Maaad (II/86-87).

I’tikaf

I’TIKAF

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan merupakan Sunnah yang dianjurkan, dengan maksud untuk memperoleh kebaikan dan mencari Lailatul Qadr.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِلَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍتَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur-an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun Malaikat-Malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” [Al-Qadr/97: 1-5]

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, dan beliau bersabda:

تَحَرُّوْا لَيْلةَ الْقَدَرِ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ.

Carilah lailatul qadr pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.”[1]

Juga diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَحَرُّوا لَيْلةَ الْقَدَرِ فيِ الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ.

Carilah Lailatul qadar pada malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” [2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan umatnya untuk menghidupkan malam Lailatul qadr. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدَرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

Barangsiapa yang shalat malam Lailatul qadar kerena iman dan mengharap ganjaran-Nya, maka akan diampuni dosa-dosa-nya yang telah lalu.”[3]

I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid, berdasarkan firman Allah:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“… (Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid…” [Al-Baqarah/2: 187]

Juga karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu beri’tikaf di dalamnya.

Disunnahkan bagi orang yang i’tikaf untuk menyibukkan diri dengan segala bentuk ketaatan kepada Allah, seperti shalat, membaca al-Qur-an, mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, beristighfar, membaca shalawat atas Rasulullah, berdo’a, menuntut ilmu dan yang lainnya.

Dan dimakruhkan bagi mereka untuk menyibukkan diri dengan hal-hal yang tidak bermanfaat, baik itu berupa perbuatan atau perkataan. Begitu juga dengan menahan diri untuk tidak berbicara karena menganggap hal tersebut sebagai salah bentuk pendekatan diri kepada Allah.[4]

Dibolehkan bagi orang yang beri’tikaf untuk keluar dari tempatnya karena ada kebutuhan yang mendesak, begitu juga dibolehkan bagi mereka untuk menyisir dan mencukur rambut, memotong kuku serta membersihkan badan. I’tikaf seseorang akan batal jika ia keluar dari tempat i’tikafnya tanpa ada kebutuhan yang mendesak dan juga jika ia melakukan hubungan badan.

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Shahih: [Mukhtashar Shahiih al-Bukhari (no. 987)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (IV/259, no. 2020), Sunan at-Tirmidzi (II/144, no. 789).
[2] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/259, no. 2017), Shahiih Muslim (II/628, no. 1169).
[3] Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/255, no. 2014), Shahiih Muslim (I/523, no. 760), Sunan Abu Dawud (IV/146, no. 1359), Sunan an-Nasa-i (IV/157).
[4] Fiqhus Sunnah (I/404) dengan perubahan

Lailatul Qadar, Sudah Pasti Pada Malam Tertentu?

APAKAH MALAM LAILATUL QADAR ITU SUDAH PASTI PADA SUATU MALAM ATAUKAH BERPINDAH DARI SUATU MALAM KE MALAM LAINNYA PADA SETIAP TAHUNNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan,
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah malam Lailatul Qadar itu suah pasti pada suatu malam ataukah berpindah dari suatu malam ke malam lainnya pada setiap tahunnya?

Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa Lailatul Qadar terjadi pada bulan Ramadhan. Allah berfirman.

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Sesungguhnya kami telah menurunkan (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” [Al-Qadar/97:1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menjelaskan dalam ayat yang lain bahwa Dia telah menurunkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” [Al-Baqarah/2:185]

Rasulullah pernah beri’tikaf pada sepuluh malam pertama bulan Ramadhan untuk mencari Lailatul Qadar, lalu beri’tikaf pada sepuluh malam pertengahan, hingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Lailatul Qadar ini pada sepuluh malam terkahir pada bulan Ramadhan[1]. Kemudian terjadi persamaan mimpi di antara beberapa sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia terjadi tujuh malam terakhir dari Ramadhan. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ

Saya melihat bahwa mimpi kalian saling bersesuaian terjadi pada tujuh malam terakhir. Maka barangsiapa yang ingin mencarinya hendaklah ia mencarinya pada tujuh malam terakhir[2]

Inilah pembatasan yang paling minimal dari penentuan dalam waktu tertentu.

Jika kita memperhatikan dalil-dalil tentang Lailatul Qadar, akan jelas bagi kita bahwa Lailatul Qadar itu berpindah dari satu malam ke malam lainnya. Ia tidak terbatas dengan satu hari tertentu pada setiap tahunnya. Nabi pernah diberi tahu dalam tidurnya tentang Lailatul Qadar. Sedangkan pagi harinya beliau sujud di atas tanah yang tergenang air yang mana malam itu adalah malam ke dua puluh satu[3] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

Carilah Lailatul Qadar pada hari ganjil di sepuluh malam terakhir dari Ramadhan[4]

Hal ini menujukkan bahwa Lailatul Qadar tidak terbatas pada satu malam tertentu. Dari sini terkumpullah dalil-dalilnya, sehingga seyogyanya seseorang selalu mengharap turunnya Lailatul Qadar pada setiap malam dari sepuluh malam terakhir. Dan pahala Lailatul Qadar itu diperoleh oleh siapa saja yang menghidupkan malam itu dengan penuh iman dan ikhlas, baik itu mengetahuinya atau tidak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa bangun shalat pada malam Lailatul Qadar karena iman dan keikhlasan maka dosanya yang telah lalu diampuni[5]

Di sini tidak dikatakan, jika ia tahu waktu turunnya. Jadi tidak disyaratkan untuk mendapatkan pahala Lailatul Qadar orang yang beribadah harus mengetahui waktunya dengan pasti. Tetapi barangsiapa beribadah pada setiap malam dari sepuluh malam terkahir bulan Ramadhan, karena keimanan dan keikhlasan maka kami yakin bahwa ia pasti mendapatkan Lailatul Qadar sama saja apakah terjadi di awalnya, pertengahannya ataupun akhirnya. Allah lah yang memberi taufik.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
_______
Footnote
[1] Hadits Riwayat Bukhari dalam “Fadhlu Lailatul Qadri” Bab Mencari Lailatul Qadar (2016). Dan Muslim dalam “Shiyam” Bab Keutamaan Lailatul Qadar.
[2] Hadits Riwayat Bukhari dalalm “Fadhilah Lailatul Qadar” Bab Mencari Lailatul Qadar (2015). Dan Muslim Dalam “Shiyam” Bab Keutamaan Lailatul Qadar (215).
[3] Sudah ditakhrij
[4] Hadits Riwayat Bukhari Dalam “Shalat Tarawih” Bab Mencari Lailatul Qadar Pada Malam Ganjil Dari Sepuluh Malam Terakhir (1913). Dan Muslim Dalam “Shiyam” Bab Keutamaan Lailatul Qadar (1169)
[5] Hadits Riwayat Bukhari “Kitab Iman” Bab Sunnah Shalat Bulan Ramadhan Termasuk Dari Iman (37). Dan Muslim “Shalat Musafirin” Bab Hasungan Untuk Shalat Bulan Ramadhan (173).