Category Archives: A9. Fiqih Muamalah2 Jual Beli (Kitab Al-Buyuu)

Jual Beli Gharar, Madhamin wal Malaqih, Transaksi Diatas Transaksi

JUAL BELI GHARAR

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Al-Gharar secara bahasa adalah al-Khathar (bahaya). Ada pula yang mengartikan al-Khida’ (penipuan). Juga ada pula yang mengartikan menjual barang yang tampilan luarnya bagus tetapi dalamnya jelek, karena itu dunia ini dinamakan Mataa’ul Ghuruur (perhiasan yang menipu).

Jual beli gharar mengandung unsur ini (penipuan) dan mengandung unsur kecurangan serta jahalah (ketidakjelasan) barang yang diperjualbelikan.

Para fuqaha’ (ahli fiqih) رحمهم الله menyebutkan definisi yang sangat banyak tentang jual beli gha-rar ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Jual beli gharar yaitu (jual beli) yang akibatnya belum diketahui secara pasti.” Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “Jual beli gharar yaitu jual beli sesuatu yang tidak mampu untuk diserahkan (kepada si pembeli), baik barang itu ada ataupun memang barang itu tidak ada, seperti menjual budak yang melarikan diri dan menjual hewan yang kabur walaupun ada.”

Ibnu Hazm azh-Zhahiri rahimahullah berkata dalam kitab al-Muhallaa, “Jual beli gharar, yaitu si pem-beli tidak mengetahui apa yang ia beli dan si penjual sendiri tidak mengetahui apa yang ia jual.”

Imam as-Sarakhsi rahimahullah berkata, “Jual beli gharar yaitu jual beli yang akibatnya masih tertutup (belum jelas).”

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Larangan melakukan jual beli yang mengandung unsur penipuan merupakan dasar yang sangat agung dari dasar-dasar kitab jual beli. Masuk dalam kategori ini permasalahan yang sangat banyak yang tidak dapat dibatasi seperti menjual budak yang melarikan diri, menjual sesuatu yang tidak ada, menjual sesuatu yang tidak jelas, menjual sesuatu yang tidak mampu ia serahkan kepada si pembeli atau menjual sesuatu yang belum sepenuhnya dimiliki oleh si penjual, seperti menjual ikan di dalam air yang banyak, menjual susu yang masih dalam kantong kelenjar, menjual hewan yang masih dalam perut induknya, menjual baju dari beberapa baju yang ada atau menjual kambing dari sekumpulan kambing yang ada, dan masih banyak lagi jual beli yang serupa dengan itu. Se-muanya itu merupakan jual beli yang bathil.”

Dan masuk dalam kategori jual beli ini, yaitu jual beli malaqih wal madhamin (yaitu menjual binatang-binatang dalam kandungan dan sperma binatang pejantan), menjual buah-buahan sebelum nampak matang, jual beli dengan cara mulamasah, munabadzah, jual beli dengan cara melempar kerikil, dan lain sebagainya dari macam-macam jual beli yang terdapat unsur penipuan dan ketidakjelasan padanya.

Gharar Yang Ringan
Diberi keringanan untuk gharar yang ringan yang memang tidak bisa dihindari, seperti jual beli binatang bersama janin yang dikandungnya dan jual beli sesuatu yang tertutup, seperti buah delima, buah pala, buah badam, kacang tanah, dan yang semisal dengan itu. Juga jual beli rumah dengan segala perabotannya.

Dalil yang menunjukkan tidak sahnya jual beli yang mengandung unsur gharar adalah larangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap jual beli gharar secara umum, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan melarang jual beli gharar.” [HR. Jama’ah kecuali al-Bukhari]

Dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَتَشْتَرُوا السَّمَكَ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ.

Janganlah kalian membeli ikan yang masih berada di air karena (jual beli seperti itu) mengandung unsur penipuan.”

JUAL BELI MADHAMIN WAL MALAQIH
Madhamin wal Malaqih yaitu melakukan jual beli bibit pejantan (sperma yang ada pada binatang pejantan) dan jual beli hewan yang masih dalam kandungan induknya.

Telah datang hadits yang diriwayatkan oleh Imam ‘Abdurrazzaq dalam mushannafnya dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَنَّهُ نَهَى عَنِ الْمَضَامِيْنِ وَالْمَلاَقِيْحِ وَحَبَلِ الْحَبَلَةِ.

Bahwa beliau melarang jual beli madhamin, malaqih dan habalil habalah.

Lalu Imam ‘Abdurrazzaq menafsirkan bahwa yang dimaksud madhamin adalah sperma yang berada di tulang sumsum unta jantan, sedangkan malaqih adalah hewan yang masih berada di perut induknya. Adapun habalil habalah adalah anak unta.

Madhamin yaitu seorang penjual mengawinkan unta jantannya dengan unta betina, maka anak unta yang dilahirkan oleh induknya (dari hasil perkawinan tersebut) akan menjadi milik pembeli dengan harga sekian.

Malaqih yaitu jual beli janin hewan yang masih berada dalam perut induknya.

Para ulama sepakat bahwa jual beli ini adalah bathil (tidak sah) karena mengandung unsur gharar (penipuan), jahalah (ketidakjelasan), dan khathar (adanya bahaya berupa kerugian yang akan mengancam salah satu pihak).

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa jual beli madhamin dan malaqih tidak diperbolehkan. Alasannya ada dua hal:

  1. Adanya ketidakjelasan hewan/sperma yang dijualbelikan, karena sifat serta hidup dan matinya tidak bisa diketahui secara pasti.
  2. Hewan/sperma ini tidak bisa diserahkan kepada si pembeli, (sehingga taqabudh atau serah terima barang yang merupakan syarat mutlak jual beli tidak ada padanya,-penj).

SESEORANG MELAKUKAN TRANSAKSI DI ATAS TRANSAKSI JUAL BELI SAUDARANYA
Gambarannya yaitu ada dua orang yang melakukan jual beli pada barang tertentu dengan harga yang sudah jelas, lalu sebelum jual beli itu terlaksana secara sempurna dan hak untuk menentukan pilihan (jadi atau tidak transaksi jual beli) di tempat transaksi belum berakhir, tiba-tiba ada orang lain (pihak ketiga) yang datang kepada si pembeli, lalu ia berkata kepadanya, “Saya bisa menjual barang yang sama kepadamu dengan harga yang lebih murah dari harga yang akan engkau beli dari penjual pertama.”

Misalnya mereka berdua (si penjual dan si pembeli) sepakat dengan harga 30 atau 40, lalu ada pedagang lain yang berkata kepada si pembeli, “Saya bisa menjual barang yang sama dengan harga 10” atau ia berkata, “Saya mempunyai barang yang lebih bagus dari barang itu” atau ia berkata, “Saya akan menjual barang kepadamu yang lebih bagus dari barang itu tapi dengan harga yang sama,” dan begitu seterusnya.

Sangat disayangkan jual beli seperti ini banyak terjadi di pasar-pasar.

Jual beli demikian diharamkan karena akan berakibat buruk bagi kaum muslimin dan akan merusak hubungan baik mereka.

Jual beli ini akan melahirkan kemarahan dan kebencian di dada, di mana si penjual pertama melihat bahwa ada orang lain yang mengambil pembelinya, lalu menjual barang kepadanya dengan harga yang lebih murah sebelum jual beli pertama selesai secara sempurna.

Imam al-Bukhari dan Muslim رحمهما الله meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ.

Janganlah sebagian kalian melakukan jual beli atas jual beli sebagian lainnya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Makna hadits ini ialah apabila ada dua orang yang melakukan jual beli, lalu datang pihak lain kepada si pembeli pada saat masa khiyar (masa untuk menentukan pilihan antara melanjutkan jual beli atau membatalkannya), lalu ia berkata kepada si pembeli, ‘Saya akan menjual kepadamu barang yang sama tapi dengan harga yang berbeda (lebih murah)’ atau ia berkata, ‘Saya akan menjual kepadamu barang yang lebih bagus dengan harga yang sama atau bahkan dengan harga yang lebih murah,’ atau ia menawarkan barang yang membuat si pembeli tersebut tertarik, lalu ia membatalkan jual belinya dari si penjual pertama dan akhirnya membeli barang ini. Jual beli seperti ini tidak boleh karena adanya larangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akan mendatangkan kemudharatan kepada seorang muslim yang lain serta akan merusak hubungan baiknya.”

Demikian pula apabila si pembeli membeli barang yang sudah dibeli saudaranya sesama muslim, yaitu dengan cara mendatangi penjual sebelum akadnya sempurna, lalu ia membeli ba-rang dengan harga yang lebih mahal dari harga yang ditawarkan oleh si pembeli pertama. Jual beli seperti ini juga diharamkan karena termasuk dalam larangan hadits di atas, karena membeli juga dinamakan jual beli, maka secara otomatis ia masuk dalam larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]

Jual Beli Mukhadharah, Jual Beli Habalah, Jual Beli Talji-ah

JUAL BELI MUKHADHARAH

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Yaitu menjual buah-buahan dan biji-bijian sebelum masak (matang).

Jual beli ini dilarang oleh syari’at, berdasarkan hadits dalam kitab Shahiih yang datang dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْـعِ الثِّـمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan sampai (buah-buahan) tersebut nampak ma-saknya. Beliau melarang penjual maupun pembelinya.

Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ وَيَأْمَنَ مِنَ الْعَاهَةِ.

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual sesuatu yang masih bertangkai sampai ia memutih dan aman dari cacat.”

Masaknya buah dapat diketahui dari beberapa hal:
1. Untuk buah kurma tanda masaknya ialah dengan memerah atau menguning, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Melarang menjual buah-buahan sampai ia masak. Dikatakan kepada Anas Radhiyallahu anhu, ‘Apa tanda masaknya buah tersebut?’ Ia menjawab, ‘Yaitu dengan memerah atau menguning.’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Untuk buah anggur tanda masaknya, yaitu manis rasanya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَتَمَوَّهَ.

Melarang menjual anggur sampai anggur tersebut manis rasanya.”

Sedangkan tanda kematangan buah-buahan yang lain ialah buah tersebut nampak matang dan enak untuk dimakan. Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تَطِيْبَ.

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan sampai (buah-buahan) tersebut bagus (matang).”

Masuk dalam larangan ini semua jenis buah-buahan.

2. Sedangkan untuk biji-bijian tanda matangnya ialah dengan semakin menua dan memutih, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Apabila dalam sebuah pohon sudah nampak buah-buahan yang sudah masak, maka boleh dijual semuanya.”

Semua hadits-hadits yang sudah disebutkan menunjukkan adanya larangan menjual buah-buahan sebelum matang.

Beberapa catatan penting:
1. Boleh menjual buah-buahan sebelum masak dengan syarat harus dipetik untuk orang yang ingin mengambil manfaat darinya.

Contohnya: Seorang pedagang ataupun yang lainnya membutuhkan anggur yang belum masak atau kurma yang belum masak ataupun buah-buahan lainnya, maka hal itu tidak apa-apa.

2. Apabila seseorang membeli kurma (yang belum masak) dan sebelum dipanen tiba-tiba kurma tersebut tertimpa musibah sehingga memberi mudharat baginya, maka hukumnya si pembeli wajib untuk tidak menerima kurma tersebut dan boleh meminta uangnya kembali dari si penjual.

Contohnya: Buah-buahan yang siap untuk dipanen tertimpa musibah atau bencana yang tidak disebabkan oleh perbuatan manusia seperti cuaca dingin atau angin, diserang hama ataupun penyakit tanaman lainnya sehingga buah-buahan tersebut menjadi rusak, maka dalam kondisi seperti ini si pembeli berhak menarik kembali uangnya dari si penjual atau ia boleh menuntutnya.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنْ بِعْتَ ِلأَخِيْكَ تَمْرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلاَ تَحِلَّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا لِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيْكَ بِغَيْرِ حَقٍّ.

Jika engkau menjual kurma kepada saudaramu (sesama muslim), lalu kurma tersebut tertimpa musibah /wabah, maka tidak halal bagimu untuk mengambil (harga) darinya sedikit pun. Karena engkau tidak dibenarkan mengambil harta saudaramu sendiri.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab I’laa-mul Muwaqqi’iin, “Maksud dilarangnya jual beli buah-buahan yang belum masak, yaitu agar tidak terjadi kasus memakan harta si pembeli tanpa hak yang dibenarkan, karena buah-buahan tersebut kemungkinan bisa rusak. Allah telah melarangnya dan Allah pun menguatkan tujuan dari larangan ini dengan memberi pembelaan kepada si pembeli yang barangnya rusak karena terkena musibah setelah terjadinya jual beli yang dibolehkan. Semuanya ini dimaksudkan agar si pembeli tidak merasa dizhalimi dan hartanya tidak dimakan tanpa adanya hak yang dibenarkan.”

JUAL BELI HABALAH
Yaitu seekor unta melahirkan anak unta yang ada dalam kandungannya, kemudian unta yang telah melahirkan itu mengandung lagi.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَتَبَايَعُوْنَ لَحْمَ الْجَزُوْرِ إِلَى حَبَلِ الْحَبَلَةِ فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Orang-orang Jahiliyyah biasa melakukan jual beli daging binatang sembelihan (dan akan dibayar) sampai unta melahirkan anak yang dikandungnya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka.” [HR. Muslim]

Gambarannya yaitu seseorang menjual barang dengan harga yang ditangguhkan sampai unta melahirkan anak yang dikandungnya atau sampai unta mengandung anaknya. Batas waktu pembayaran akan tiba setelah binatang yang dikandung telah dilahirkan.

Hikmah diharamkannya jual beli ini karena mengandung unsur gharar sebab tidak diketahuinya secara jelas waktu pembayarannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْئٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ.

“Barangsiapa meminjam atau menghutang sesuatu, maka hendaklah ia menghutangkannya dengan takaran tertentu (yang sudah jelas) hingga batas waktu tertentu.” [HR. Al-Bu-khari]

JUAL BELI TALJI-AH
Makna talji-ah ialah seseorang takut miliknya akan diambil atau dirampas secara zhalim dan semena-mena, lalu ia melakukan kesepakatan kepada seseorang sehingga ia menampakkan bahwa barang itu telah ia beli darinya agar miliknya selamat dari rampasan tersebut.

Kesepakatan mereka berdua untuk tidak melakukan jual beli yang sebenarnya, menyebabkan jual beli seperti ini menjadi bathil apabila keduanya menetapkan talji-ah atau nampaknya keterangan yang menunjukkan hal tersebut.

Jika keduanya berselisih, misalnya salah seorang dari mereka berkata, “Jual beli ini benar-benar jual beli tanpa ada unsur sandiwara,” sedangkan yang lainnya berkata, “Jual beli ini hanya sandiwara saja,” maka jual beli ini boleh namun harus disertai sumpah bagi yang mengingkarinya.

Al-Muwaffiq Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jual beli talji-ah adalah jual beli yang bathil, dan inilah madzhab al-Hanabilah, karena kedua orang yang melakukan akad tidak bermaksud melakukan jual beli, maka tidak sah akad dari mereka berdua. Hukum mereka berdua seperti dua orang yang sedang bercanda.

Madzhab Syafi’iyyah memandang sahnya jual beli ini, karena rukun-rukun dan syarat-syaratnya telah sempurna.

Pendapat yang aku (penulis) condong kepadanya ialah pendapat yang menyatakan bathilnya jual beli ini, karena orang pertama hanya bermaksud menjaga hartanya kepada orang lain dan keduanya pun sepakat untuk itu. Ketika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan menjadi jual beli yang sebenarnya dengan disertai sumpah bagi yang mengingkari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ.

Mendatangkan bukti adalah kewajiban bagi orang yang mengklaim (menggugat) sedangkan sumpah adalah kewajiban bagi orang yang mengingkarinya.

Jual beli ini akan sah jika keduanya menjalankan jual beli ini di antara keduanya berdasarkan kesepakatan jual beli setelah hilangnya ketakutan.

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]

Jual Beli Mukhabarah, Jual Beli Tsunaya, Jual Beli Muzabanah

JUAL BELI MUKHABARAH

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Mukhabarah diambil dari kata اَلْخَبَـار, yaitu tanah yang lunak atau gembur. Yang dimaksud di sini ialah tanah yang disewakan untuk ditanami dengan catatan agar si pemilik tanah berhak mendapatkan bagian tertentu dari hasil tanaman dan orang yang menanam pun mendapat bagian tertentu pula.

Ini adalah bentuk mukhabarah yang majhul karena tidak diketahui secara pasti hasil panen dari tanaman tersebut. Bisa saja hasil penennya bagus bisa juga hancur (terkena hama), maka dari itu mukhabarah dilarang karena adanya unsur jahalah dan adanya bahaya yang mengintai salah satu pihak berupa kerugian.

Cara yang benar dalam mukhabarah adalah hendaknya kedua belah pihak (pemilik lahan dan penanam) mempunyai jatah yang jelas dari hasil panennya sedikit ataupun banyak, baik pada saat mendapatkan keuntungan ataupun mengalami kerugian, sehingga dengan cara seperti ini mereka berdua selamat dari ketidakjelasan hasil panen yang mungkin terjadi.

Imam yang lima (Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad) kecuali an-Nasa-i meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنِ الثُّنَايَا إِلاَّ أَنْ تُعْلَمَ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang muhaqalah, muza-banah, mukhabarah, dan tsunaya (jual beli dengan cara pengecualian) kecuali jika yang dikecualikan itu sudah diketahui.

JUAL BELI TSUNAYA (PENJUALAN DISERTAI PENGECUALIAN)
Yaitu seorang penjual berkata kepada pembeli, “Aku jual barang ini kepadamu kecuali sebagiannya saja.”

Atau seorang berkata, “Aku jual unta-unta ini kepadamu kecuali sebagiannya saja.”

Atau seorang berkata, “Aku jual pohon ini kepadamu kecuali sebagiannya saja,” dan begitu seterusnya.
Pengecualian ini, yaitu seorang penjual menyisakan sesuatu yang masih majhul (tidak diketahui) kepada pembeli dengan cara mengecualikan sebagian dari barang yang sudah dijual.

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa pengecualian sesuatu yang telah diketahui dengan sesuatu yang tidak diketahui akan menjadikan sisanya menjadi tidak diketahui, dan ini tidak boleh.

Adapun jika pengecualiannya sudah diketahui oleh kedua belah pihak, maka tidak ada larangan dalam syari’at, seperti seseorang berkata, “Aku jual kambing-kambing ini kepadamu kecuali kambing yang ini.”

Imam yang lima (Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan an-Nasa-i) meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu. Ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزاَبَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنِ الثُّنَايَا إِلاَّ أَنْ تُعْلَمْ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan tsunaya (jual beli dengan cara dikecualikan), kecuali (jika yang dikecualikan) sudah diketahui.”

JUAL BELI MUZABANAH
Muzabanah secara bahasa diambil dari kata اَلزَّبْنُ yang berarti mendorong dengan keras. Para ulama berkata, “Dari kata itu Allah Ta’ala berfirman:

سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ

Kelak Kami akan memanggil Malaikat Zaba-niyah.’ [Al-‘Alaq/96: 18]

Karena mereka (para Malaikat pemberi adzab-ed) mendorong orang-orang yang berbuat dosa ke dalam Neraka dengan kuat, keras, dan kasar.”

Sedangkan makna muzabanah secara syar’i, ialah menjual anggur dengan anggur atau kurma dengan kurma yang masih berada di pohon atau menjual ruthab (kurma yang masih basah) dengan kurma yang sudah kering.

Dalam jual beli muzabanah terdapat dua ‘illat (sebab) yang mengharuskan syari’at untuk melarangnya:

  1. Adanya ketidakjelasan pada barang (karena masih berada di pohon). Juga adanya bahaya yang akan mengancam salah satu pihak dengan kerugian,
  2. Adanya unsur riba karena kurma yang masih berada di pohon belum jelas (kadarnya, serta baik dan buruknya), maka menjual kurma dengan kurma yang sejenis, tentu belum memastikan adanya tamatsul (samanya kadar antara dua barang yang dijualbelikan), sehingga hal tersebut akan menyebabkan terjadinya riba fadhl.

Jual beli seperti ini hukumnya tidak sah. Dikecualikan dari jual beli muzabanah ini, yaitu jual beli al-‘Araya yang nanti akan datang penjelasannya tersendiri insya Allah.

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ وَالْمُزَابَنَةِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muhaqalah, munabadzah, mulamasah, dan muzabanah.”

JUAL BELI AL-‘ARAYA
اَلْعَـرَايَا bentuk jamak dari kata عَرِيَّـة yang artinya pohon kurma, dan maknanya yaitu pembelian buah kurma yang masih berada di pohonnya.

Menjual kurma yang masih di pohon di bolehkan (diberi rukhsah) bagi orang-orang yang membutuhkan, yaitu orang-orang yang tidak memiliki uang (untuk membeli kurma kering) sedangkan mereka memiliki kelebihan berupa kurma basah yang masih di pohon. Jual beli ini diperbolehkan sebagai kemudahan bagi mereka dan untuk menghilangkan kesulitan di saat mereka membutuhkan hal tersebut.

Terkadang orang-orang yang fakir atau miskin membutuhkan ruthab dan kurma kering untuk dimakan olehnya dan keluarganya, lalu syari’at membolehkan jual beli kurma tersebut dengan kurma yang masih di pohon, dan ini diperbolehkan sesuai dengan kadar kebutuhan.

Al-‘Araya diperbolekan selama kurma yang dijualbelikan kurang dari lima wasaq. Satu wasaq sama dengan 60 sha’ dan satu sha’ sama dengan 4 mudd, sedangkan satu mudd sama dengan rau-pan kedua tangan laki-laki dewasa yang sedang (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil)[1].

Lima wasaq setara dengan 615 Kg.

Al-‘Araya dibolehkan untuk orang yang membutuhkan ruthab dan ia tidak mempunyai uang untuk membelinya. Dan disyaratkan adanya taqabudh (serah terima barang) sebelum berpisah di tempat transaksi.

Telah datang hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari rahimahullah dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْعَرَايَا أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا كِيْلاً.

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringa-nan dalam al-‘Araya yaitu penjualan (kurma basah yang masih di pohon) dengan cara di-kharsh (ditaksir).”

Kharsh artinya ditaksir atau dikira-kira, yaitu kurma yang masih di pohon ditaksir takarannya, kemudian pemiliknya diberi kurma kering yang setara dengan hasil taksiran kurma basah yang masih di pohon.

Penulis kitab al-Ahkaam, yaitu Ibnu Qasim rahimahullah berkata, “Tidak hanya satu orang (ulama) yang menyatakan bahwa ‘ariyyah adalah seorang laki-laki membeli kurma kering untuk makanan keluarganya dengan kurma yang masih di pohon dengan cara ditaksir dengan (berat) kurma kering.”

Misalnya seseorang mengatakan, “Ruthab yang masih di pohon ini jika sudah kering ditaksir beratnya 3 wasaq,” misalnya, lalu ia menjualnya dengan 3 wasaq kurma kering, lalu kedua belah pihak melakukan serah terima barang di tempat transaksi. Si pembeli memberikan kurma kering dan si penjual menyerahkan ruthab (yang telah diambil,-ed). Jual beli al-‘arayya ini tidak boleh untuk buah selain kurma basah dan anggur.

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]
_______
Footnote
[1]. Namun ukuran tangan yang dipakai adalah ukuran Madinah, sehingga bukan sembarangan tangan, sebagaimana yang terjadi di Indonesia, yaitu mereka mengukur kadar mudd dengan tangan mereka, lalu dipakai dalam membayarkan zakat fithrah mereka misalnya. Jelas hal ini keliru. Wallaahu a’lam.-ed

Jual Beli Mulamasah, Munabadzah, Hashah, Muhaqalah

JUAL BELI MULAMASAH

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Mulamasah secara bahasa adalah sighah (bentuk) مُفَاعَلَة dari kata لَمَسَ yang berarti menyentuh sesuatu dengan tangan.

Sedangkan pengertian mulamasah secara syar’i, yaitu seorang pedagang berkata, “Kain mana saja yang engkau sentuh, maka kain tersebut menjadi milikmu dengan harga sekian.”

Jual beli ini bathil dan tidak diketahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) para ulama akan rusaknya jual beli seperti ini.

Imam al-Bukhari dan Muslim رحمهما الله meriwayatkan dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ فِي الْبَيْعِ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mulamasah dan munaba-dzah dalam jual beli.”

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahiih-nya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “(Jual beli mulamasah), yaitu masing-masing dari dua orang menyentuh pakaian milik temannya tanpa ia perhatikan dengan seksama.”

Jual beli ini tidak layak dengan dua sebab:
1. Adanya jahalah (ketidakjelasan barang)
2. Masih tergantung dengan syarat.

Syaratnya ialah seorang pedagang berkata, “Aku jual pakaian yang engkau sentuh dari pakaian-pakaian ini.”

Masuk dalam larangan ini semua barang, maka tidak boleh membeli sesuatu dengan cara mulamasah karena adanya dua sebab yang sudah disebutkan tadi, baik barang tersebut berupa pakaian atau yang lainnya.

JUAL BELI MUNABADZAH
Kata al-Munabadzah secara bahasa diambil dari kata اَلنَّبْذُ yang berarti melempar, jadi kata مُنَابَذَة adalah shighah مُفَاعَلَة dari النَّبْذُ.

Sedangkan kata munabadzah secara syar’i berarti seseorang berkata, “Kain mana saja yang kamu lemparkan kepadaku, maka aku membayar-nya dengan harga sekian,” tanpa ia melihat kepada barang tersebut.

Al-Muwaffiq Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah memberi definisi jual beli Munabadzah, “Yaitu masing-masing pihak melempar (menawarkan) pakaiannya kepada temannya dan masing-masing mereka tidak melihat pakaian temannya.”

Jual beli ini tidak sah disebabkan dua ‘illat (alasan), yaitu:
1. Adanya ketidakjelasan barang
2. Barang yang dijual masih tergantung pada syarat, yaitu apabila kain tersebut dilemparkan kepadanya.

Dan masuk dalam kategori ini semua jenis barang, berdasarkan perkataan, “Barang apa saja yang engkau lemparkan kepada saya, maka saya wajib membayarnya dengan harga sekian.” Jual beli seperti ini tidak boleh.

Jual beli ini dilarang oleh syari’at, karena gambaran jual beli seperti ini akan mengundang perselisihan dan permusuhan antara kedua belah pihak.

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَاضَرَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُزَابَنَةِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muhaqalah, mukhadharah, mulamasah, munabadzah, dan muzabanah.”

JUAL BELI HASHAH
اَلْحَصَاة adalah bentuk jamak dari kata اَلْحَصَى yang berarti kerikil. Mereka (ahli bahasa) berkata, “Bahwa kalimat بَيْعُ الْحَصَاة termasuk dalam kategori idhafah (menyandarkan) mashdar (kata dasar) kepada macamnya.”

Makna jual beli dengan cara melempar kerikil, yaitu seorang penjual berkata kepada pembeli, “Lemparkan kerikil ini, di mana saja kerikil ini jatuh, maka itulah batas akhir tanah yang engkau beli.”

Jual beli seperti ini hukumnya haram dan termasuk jual beli Jahiliyyah. Dan menurut mereka (para ulama) jual beli dengan cara ini tidak hanya berlaku untuk barang berupa tanah saja, namun bisa juga semua barang yang bisa dilempar dengan kerikil, baik berupa jual beli kambing, pakaian, makanan ataupun yang lainnya.

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli gharar.

Adanya larangan di sini menunjukkan adanya pengharaman, sebagaimana menunjukkan kerusakkan, yaitu rusaknya jual beli. Hal itu disebabkan adanya dua hal:

  1. Adanya jahalah (ketidakjelasan barang).
  2. Adanya unsur penipuan.

JUAL BELI MUHAQALAH
Al-Muhaqalah diambil dari kata اَلْحَقْل yang berarti ladang, di mana hasil pertanian masih berada di ladang. Maksud dari jual beli muhaqalah yaitu menjual biji-bijian (seperti gandum, padi dan lainnya) yang sudah matang yang masih di tangkainya dengan biji-bijian yang sejenis.

Pada jual beli model ini terkumpul dua hal yang terlarang, yaitu:

  1. Adanya ketidakjelasan kadar pada barang yang dijualbelikan.
  2. Padanya terdapat unsur riba karena tidak diketahui secara pasti adanya kesamaan antara dua barang yang dijualbelikan. Padahal ketentuan syar’i dalam hal ini adalah, “Bahwa ketidakpastian adanya kesamaan (antara dua barang yang dijual-belikan) sama seperti mengetahui secara pasti adanya tafadhul (melebihkan salah satu barang yang ditukar) dalam hal hukum.”

Ketidakjelasan di sini karena biji-bijian yang masih di tangkainya tidak diketahui kadarnya (beratnya) secara pasti dan tidak diketahui pula baik dan buruknya barang tersebut.

Adapun adanya unsur riba di sini karena jual beli biji-bijian dengan biji-bijian yang sejenis dengannya tanpa adanya takaran syar’i yang sudah diketahui akan menyebabkan ketidakjelasan pada sesuatu.

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ وَالْمُزَابَنَةِ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muhaqalah, munabadzah, mulamasah, dan muzabanah.”

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]

Dua Transaksi Dalam Satu Transaksi, Menjualkan Barang Orang Desa

DUA TRANSAKSI DALAM SATU TRANSAKSI JUAL BELI

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Yaitu seseorang berkata, “Aku menjual barang ini kepadamu dengan harga 20 tapi dibayar kontan atau dengan harga 30 tapi ditangguhkan pembayarannya (dihutang).” Lalu kedua belah pihak berpisah sebelum menentukan barang (yang disepakati).

Atau seseorang berkata, “Saya jual barang ini kepadamu tapi dengan syarat engkau juga menjual barang ini kepadaku atau engkau membeli barang tersebut dariku dan begitu seterusnya.”

Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Jual beli ini (dua transaksi dalam satu transaksi jual beli) memiliki beberapa tafsiran di antaranya: Seseorang berkata kepadamu, ‘Aku jual barang ini seharga 2000 dengan cara dihutang dan dengan harga 1000 dengan cara dibayar kontan, mana saja (dari dua pilihan tersebut yang kamu kehendaki) silahkan kamu ambil.’ Atau seseorang berkata, ‘Aku jual rumahku kepadamu dengan syarat engkau harus menjual kudamu kepadaku.’ Hukum jual beli seperti ini tidak sah.”

Al-Ahnaf (pengikut madzhab Imam Hanafi) berkata, “Jual beli seperti ini fasid (dinyatakan rusak) karena harganya masih majhul (belum diketahui).”

Para pengikut Madzhab Imam asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal berkata, “Akad jual beli seperti ini bathil karena jual beli ini mengandung unsur penipuan dengan sebab adanya jahalah (ketidakjelasan).”

Imam Malik rahimahullah berpendapat tentang sahnya jual beli ini, namun beliau mensyaratkan adanya khiyar (hak untuk menentukan pilihan).

Menurut pendapat saya bahwa jual beli ini fasid karena di dalamnya ada kesamaran dan ketidakjelasan harga. Juga si pembeli tidak tahu kapan waktu akad akan diselesaikan.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa-i dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ.

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan dua transaksi dalam satu transaksi jual beli.” [Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban].

ORANG KOTA MENJUALKAN BARANG DAGANGAN ORANG DESA
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan orang kota menjualkan barang dagangan orang desa ialah orang kota pergi ke tempat orang desa dan ia telah membawa barang, lalu ia memberitahu harga barang tersebut kepadanya, dan ia berkata, ‘Aku ingin menjualkan barang ini untukmu.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal yang demikian.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

دَعُو النَّاسَ يَرْزُقُ اللهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ.

Biarkanlah orang-orang melakukan sendiri karena Allah akan memberikan rizki kepada sebagian mereka dari sebagian yang lain.” [HR. Jama’ah dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma]

Yang dimaksud dengan orang desa di sini ialah setiap orang yang masuk ke dalam satu negeri yang bukan tempat tinggalnya, baik orang tersebut orang pedalaman ataupun orang yang datang dari desa ataupun orang yang datang dari negeri lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang kota untuk menjualkan barang dagangan untuknya.

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ وَأَنْ يَبِيْعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mencegat kafilah-kafilah dagang (sebelum mereka masuk pasar dan mereka tidak mengetahui harga pasar) dan (beliau juga melarang) orang kota menjualkan (barang) untuk orang desa.”

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma pernah ditanya tentang maksud dari sabda beliau, “Orang kota menjualkan barang untuk orang desa,” lalu ia menjawab, “Janganlah orang kota menjadi makelar (perantara) bagi orang desa.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Hikmah dari larangan tersebut karena adanya mudharat (kejelekan) dan akan menimpa penduduk suatu tempat serta akan bertambahnya harga atas mereka.

Jual beli ini hukumnya tidak sah.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Yang nampak dari perkataan al-Khuraqi bahwa jual beli ini diharamkan dengan tiga syarat:

Pertama: Orang kota pergi dengan sengaja menemui orang desa untuk melakukan jual beli kepadanya.

Kedua: Orang desa tersebut tidak mengetahui harga pasar, hal ini berdasarkan perkataannya, ‘Lalu ia (orang kota) memberitahu harga.’ Dan memberitahu harga tidak mungkin dilakukan kecuali kepada orang yang tidak tahu.

Dalam riwayat Abu Thalib, Imam Ahmad rahimahullah berkata, ‘Jika orang desa tersebut mengetahui harga pasar, maka tidak diharamkan.’

Ketiga: Hendaknya orang desa tersebut sudah membawa barang untuk dijual. Hal ini berdasarkan perkataannya, ‘Dan ia telah membawa barang.’ Orang yang membawa barang ialah orang yang datang membawa barang dagangannya untuk dijual.

Al-Qadhi menyebutkan dua syarat lain, yaitu:
Pertama: Orang desa ingin menjual barang tersebut dengan harga yang berlaku pada saat itu.
Kedua: Manusia sangat membutuhkan barang tersebut.

TALAQQIR RUKBAN
Talaqqir rukban adalah pergi ke luar daerah untuk membeli barang-barang yang ada pada pedagang dari desa sebelum sampai ke pasar.

Jual beli seperti ini diharamkan karena Nabi melarangnya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahiihnya dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ وَأَنْ يَبِيْعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang talaqqir rukban dan tidak boleh orang kota menjual kepada orang pedalaman.”

Sebab dilarangnya jual beli ini karena akan mencelakakan atau merugikan si pemilik barang, juga kepada penduduk daerah setempat.

Jika jual beli ini terjadi, di mana ia sudah menjemput pedagang dari desa dan sudah membeli barang dari mereka, maka jual belinya dianggap sah, namun si penjual berhak mendapatkan khiyar (pilihan)[1].

Maksud pilihan di sini ialah meminta yang terbaik dari dua perkara, yaitu membatalkan jual beli atau melanjutkannya.

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَلَقَّوا الْجَلَبَ فَمَنْ تَلَقَّاهُ وَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى السُّوْقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ.

“Janganlah kalian mencegat barang dagangan. Barangsiapa mencegatnya, lalu membeli sebagian darinya, maka apabila (pemilik barang itu) sampai di pasar, dia (pemilik barang) boleh menentukan pilihan.

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]
_______
Footnote
[1]. Jika ia sudah sampai pasar dan mengetahui harga pasaran, maka ia berhak untuk menentukan pilihan, yaitu membatalkan jual beli atau melanjutkannya-penj.

Jual Beli ‘Inah, Jual Beli Dengan Najasy

JUAL BELI ‘INAH

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Jual beli ‘inah yaitu seorang penjual menjual barangnya dengan cara ditangguhkan, kemudian ia membeli kembali barangnya dari orang yang telah membeli barangnya tersebut dengan harga yang lebih sedikit dari yang ia jual, namun ia membayar harganya dengan kontan sesuai dengan kesepakatan.

Jual beli ini dinamakan jual beli ‘inah dan hukumnya haram karena sebagai wasilah (perantara) menuju riba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُـمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ شَيْئٌ حَتَّى تَرْجِعُواْ إِلَى دِيْنِكُمْ.

Apabila kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, berpegang pada ekor sapi,[1] kalian ridha dengan hasil tanaman dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan membuat kalian dikuasai oleh kehinaan yang tidak ada sesuatu pun yang mampu mencabut kehinaan tersebut (dari kalian) sampai kalian kembali kepada agama kalian.” [HR. Abu Dawud dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma].

Dinamakan jual beli ini dengan ‘inah karena orang yang membeli barang dengan cara menangguhkan pembayarannya, mengambil uang dari si penjual dengan kontan (‘iinan), tetapi uang yang ia terima lebih sedikit dari apa yang ia beli sebelumnya. Dengan demikian, ia harus melunasi harga barang (yang ia beli dengan cara ditangguhkan) apabila telah sampai waktunya. Jual beli ini hukumnya haram menurut jumhur ulama.

Tentang haramnya jual beli ini, mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dari Yunus bin Ishaq dari Ibunya yang bernama ‘Aliyyah dari Muhibbah Radhiyallahu anha, bahwa ‘Aliyyah binti Aifa’ berkata, “Saat aku menjadi Ummu Walad Zaid bin Arqam (budak yang dicampuri oleh tuannya, kemudian melahirkan anak), aku bersama isterinya datang menemui ‘Aisyah, lalu Ummu Walad Zaid bin Arqam berkata, ‘Aku menjual budak kepada Zaid bin Arqam dengan harga 800 dirham dengan cara ditangguhkan, kemudian aku membeli kembali budak darinya dengan harga 600 dirham (dan dibayar dengan kontan di tempat transaksi).’ Lalu ‘Aisyah Radhiyallahu anha berkata, ‘Betapa buruknya apa yang engkau lakukan dan betapa buruknya barang yang engkau beli, sampaikan kepada Zaid bahwa ia telah membatalkan jihadnya bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia tidak bertaubat!’”

Hadits ini tidak shahih sebagaimana yang dikatakan oleh Imam asy-Syafi’i. Namun Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini dalam Musnadnya, dan dalam kitab at-Tanqiih disebutkan bahwa sanad hadits ini jayyid (bagus).

Contoh-Contoh Jual Beli ‘Inah.
Seseorang membeli sebuah mobil dengan maksud ingin menjual kembali mobil tersebut kepada si penjual agar ia bisa memanfaatkan harga yang didapat.

Lalu si penjual membeli kembali mobil tersebut darinya dengan harga yang lebih sedikit, namun dibayar dengan cara kontan, dan hal itu dilakukan atas dasar kesepakatan dengannya.

Gambaran Jelasnya Sebagai Berikut:
Ia membeli mobil dengan harga 50.000,- dengan cara pembayarannya ditangguhkan (dihutang), kemudian si penjual membeli kembali mobil tersebut darinya dengan harga yang lebih sedikit, namun pembayarannya dilakukan di tempat transaksi (dengan membayar kontan). Si penjual menyerahkan harga mobil kepada si pembeli dengan kesepakatan bersama. Jual beli seperti ini adalah jual beli ‘inah yang diharamkan.

Namun, pada hakikatnya si pembeli berhak menjual kembali mobil tersebut kepada si penjual ataupun kepada yang lainnya walaupun dengan harga yang lebih rendah, dengan syarat ia tidak melakukan kesepakatan dengannya untuk melakukan hal tersebut.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang jual beli ‘inah, “Yaitu seseorang membeli sesuatu barang dengan pembayaran yang ditangguhkan (dihutang), kemudian si penjual membeli kembali barang tersebut dari si pembeli dengan harga yang lebih sedikit dari harga semula. Jika jual beli ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kedua jual beli tersebut menjadi bathil, karena ini hanya rekayasa belaka. Namun jika dilakukan tidak berdasarkan kesepakatan, maka jual belinya halal.”

Salah seorang teman bercerita kepada saya (penulis) bahwa ia membeli bahan-bahan bergizi dari seorang pedagang dengan cara ditangguhkan pembayaranya, dan ia berkata, “Sebenarnya yang saya maksud dan yang saya inginkan bukanlah bahan-bahan bergizinya, namun yang saya inginkan adalah harganya secara kontan (karena ia menjualnya kembali kepada pembeli dengan cara kontan).” Ia kembali berkata, “Lalu si pedagang memintanya untuk meninggalkan bahan-bahan bergizi tersebut setelah jual beli dinyatakan selesai dengan cara ditangguhkan pembayarannya dan ia membayar harga barang kepadanya dengan kontan. Ia membeli barang tersebut dari si pedagang dengan seharga dua puluh ribu riyal dengan ditangguhkan pembayaranya, lalu si pedagang membeli kembali barang tersebut darinya seharga lima belas ribu riyal dengan dibayar tunai.”

Saya katakan, “Inilah yang dinamakan dengan jual beli ‘inah, dan ini hukumnya haram karena ia telah bersepakat dengannya untuk melakukan hal tersebut.”

JUAL BELI DENGAN NAJASY
Kata najasy secara bahasa adalah اَلْلإِثَارَةmenggerakkan” yang diambil dari kata نَجَشْتُ الصَّيْدَ إِذَا أَثَرْتُهُAku menghalau hewan buruan apabila aku menggerakkan/mengejutkannya.”

Pengertiannya secara syar’i adalah seseorang menambah harga pada suatu barang, namun ia tidak membutuhkan barang tersebut dan tidak ingin membelinya, ia hanya ingin harganya bertambah, dan akan menguntungkan pemilik barang.

Jual beli najasy haram hukumnya.

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ، وَفِيْ لَفْظٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara najasy.”

Dalam lafazh lain disebutkan, “Janganlah kalian melakukan jual beli dengan cara najasy.”

Adapun lelang yaitu si penawar barang memang benar-benar menginginkan barang itu, maka tidak mengapa.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jual beli najasy dilarang secara (syar’i) yaitu seseorang menambah-nambah harga barang padahal ia tidak ingin membelinya.” Beliau juga berkata, “Jual beli seperti ini hukumnya haram dan termasuk penipuan.”

Dan telah dinukil bahwa Imam al-Bukhari rahimahullah berkata, “Orang yang berjual beli dengan cara najasy adalah pemakan harta riba dan pengkhianat. Jual beli ini adalah penipuan yang bathil dan tidak halal.”

Jika orang yang berbuat najasy membeli barang tersebut, maka pembeliannya dianggap sah. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama, di antaranya adalah Imam asy-Syafi’i dan Ash-habur ra-yi.

Adapun Imam Ahmad berpendapat bahwa jual belinya bathil. Pendapat ini juga dipilih oleh Abu Bakar yaitu perkataan Imam Malik karena larangan mengharuskan rusaknya suatu akad.

Menurut pendapat saya (penulis) sah-sah saja jual beli dengan disertai najasy, namun orang yang melakukan najasy mendapatkan dosa karena larangan yang ada kembali kepada orang yang melakukan najasy dan bukan kepada pembeli.

Diantara gambaran atau bentuk jual beli dengan cara najasy.
Orang yang tidak ingin membeli barang menampakkan kekagumannya pada barang tersebut dengan menyebutkan pengalaman dia dengan barang tersebut dan memujinya agar pembeli tertipu (terpancing) untuk membelinya sehingga akhirnya ia pun menyerahkan harga (uang) untuk membeli barang tersebut.

Demikian pula jika si pemilik barang atau wakilnya ataupun yang lainnya mengaku-ngaku dengan pengakuan bathil dan dusta bahwa barang tersebut sudah ada yang berani membayarnya dengan harga tertentu agar si pembeli tertipu sehingga ia membelinya.

Dan nampak bagi saya bahwa pengakuan-pengakuan dusta yang diobral untuk barang tertentu agar laris di pasar dengan cara menyebutkan sifat-sifat atau kelebihan-kelebihan dari barang tersebut tidaklah membuat jual beli seperti ini sah, karena semuanya dilakukan untuk memperdaya pembeli agar ia membeli barang tersebut, kemudian setelah barang itu dibeli, dia mendapatkan sifat-sifat tertentu yang membuatnya merasa tertipu dengan barang tersebut. Dilihat dari sisi inilah jual beli seperti ini dilarang.

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]
_______
Footnote
[1]. Ini bahasa kinayah (kiasan) yang maksudnya adalah menyi-bukkan diri dengan pengelolaan ternak dan ladang, sehingga meninggalkan jihad.-penj.

Jual Beli Jazaf, Menjual Hutang Dengan Hutang

JUAL BELI JAZAF (TANPA DITIMBANG ATAU DITAKAR)

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Jual beli jazaf yaitu jual beli sesuatu tanpa mengetahui secara pasti takaran, timbangan atau jumlahnya, namun hanya dengan cara memperkirakan dan melihatnya dengan langsung.

Seperti jika seseorang berkata, “Barang-barang ini silahkan kalian beli!” Lalu si pembeli berkata, “Aku bersedia membeli semua barang-barang ini berikut isinya dengan harga seratus.” Padahal ia tidak mengetahui secara pasti takaran atau timbangannya, ataupun jumlahnya.

Jual beli ini hukumnya boleh.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الصُّبْرَةِ مِنَ التَّمْرِ لاَ يُعْلَمُ كَيْلُهَا بِالْكَيْلِ الْمُسَمَّى مِنَ التَّمْرِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual setumpukan kurma yang belum diketahui timbangannya dengan kurma yang sudah diketahui timbangannya.

Dalam hadits ini ada penjelasan tentang bolehnya menjual kurma tanpa ditimbang terlebih dahulu jika harganya berupa uang, karena jika harga untuk kurma tersebut berupa kurma yang sejenis, maka jual belinya menjadi haram karena di sana ada unsur riba fadhl, karena kurma termasuk ashnaf ribawiyyah (barang-barang yang rentan terjadi padanya unsur riba) dalam jual beli.

Contohnya seperti menjual emas dengan emas atau menjual perak dengan perak ataupun yang lainnya dari barang-barang yang sering terkena unsur riba, maka tidak boleh menjual barang-barang ini dengan barang yang sejenis dengannya tanpa ditakar dan ditimbang terlebih dahulu karena dikhawatirkan adanya tambahan atau kelebihan pada salah satu dari dua barang yang ditukar tersebut yang tidak ada pada salah satu yang lainnya.

Jama’ah (imam hadits) kecuali at-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

كَانُوْا يَتَبَايَعُوْنَ الطَّعَامَ جُزَافًا بِأَعْلَى السُّوْقِ فَنَهَاهُمُ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعُوْاحَتَّى يَنْقُلُوْهُ.

Mereka (para Sahabat) biasa melakukan jual beli makanan (gandum dan sebagainya) di tengah-tengah pasar tanpa ditimbang dan ditakar terlebih dahulu, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meraka untuk menjual makanan tersebut sampai mereka memindahkannya (ke tempat yang lain).

Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya jual beli barang tanpa ditimbang dan ditakar terlebih dahulu karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan mereka melakukan jual beli yang demikian, namun beliau melarang mereka dari jual beli sesuatu yang sudah mereka beli sebelum mereka menerimanya.

Ibnu Qudamah berkata, “Boleh melakukan jual beli setumpukan barang tanpa ditimbang dan tanpa ditakar terlebih dahulu, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah ini walaupun penjual dan pembeli tidak mengetahui kadarnya secara pasti.”

MENJUAL HUTANG DENGAN HUTANG
Menjual hutang dengan hutang yaitu apabila barang dan harganya sama-sama ditangguhkan sampai batas waktu tertentu.

Jual beli seperti ini tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Imam ath-Thahawi rahimahullah dalam kitab Syarh Ma’aanil Aatsaar dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhu ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِى بِالْكَالِى.

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual hutang dengan hutang.

Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan di dalamnya ada kelemahan. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim berdasarkan syarat Muslim.

Misalnya, Ahmad memiliki seekor kambing yang dihutangkan kepada ‘Abdullah, lalu keduanya bersepakat bahwa ‘Abdullah akan menyerahkan kambing tersebut kepada Ahmad setelah lewat satu tahun. Lalu Ahmad menjual kambing yang dihutangkan itu kepada orang lain seharga satu dinar dan ia akan menerima uangnya dari si pembeli setelah lima bulan yang akan datang (dengan cara dihutangkan pula), dan begitu selanjutnya.

Ada pula yang mengatakan bahwa menjual hutang dengan hutang adalah menjual sesuatu yang masih ada dalam tanggungan dengan harga yang ditangguhkan kepada orang yang berhutang kepadanya atau hutang tersebut dialihkan dan belum diterima.

Hadits ini menunjukkan dengan jelas akan haramnya jual beli ini. Dan para ulama pun berpendapat tentang tidak bolehnya jual beli ini sebagaimana yang diceritakan oleh Ahmad dan puteranya, ‘Abdullah serta yang lainnya.

JUAL BELI SETELAH ADZAN PADA HARI JUM’AT
Jual beli ini hukumnya haram bagi orang yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at setelah adzan kedua yang menandakan bahwa imam sudah duduk di atas mimbar. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [Al-Jumu’ah/62: 9]

Secara zhahir ayat ini berisi pengharaman, karena jual beli pada waktu tersebut akan menyibukkan seseorang dari shalat, bahkan bisa menjadi penyebab bagi seorang muslim untuk menyia-nyiakan shalat secara keseluruhan ataupun sebagiannya.

Para ulama رحمهم الله berkata, “Larangan mengharuskan atau menunjukkan rusaknya suatu akad.”

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]

Jual Beli Muqayadhah, Murathalah, Sharf

JUAL BELI MUQAYADHAH

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Ibnu Manzhur rahimahullah berkata, “قَـابَضَ مُقَايَضَة, yaitu apabila seseorang memberikan barang kepada orang lain, lalu ia mengambil barang yang lain dari orang tersebut sebagai gantinya. Ataupun ia menjual satu kuda dengan dua kuda, dan mereka (para ahli bahasa) berkata,اَلْـقَيْـضُ artinya اَلْعَوْضُ, yaitu pengganti.”

Jual beli muqayadhah ialah menjual barang yang sudah jelas dengan barang yang juga sudah jelas.

Misalnya: Anda memberikan baju atau pakaian kepada seseorang, lalu Anda mengambil ‘aba-ah (pakaian lebar) atau mengambil kurma dari orang tersebut sebagai gantinya atau Anda mengambil pakaian yang sejenis darinya sebagai ganti. Demikianlah cara melakukan jual beli muqayadhah dan itu dilakukan tanpa membayar dengan uang.

Jual beli muqayadhah hukumnya boleh, bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menjual unta dari unta-unta shadaqah dengan dua unta.

Sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkannya untuk mempersiapkan pasukan, lalu unta-unta muda (yang digunakan untuk pasukan) telah habis, lalu beliau menyuruhnya untuk mengambil satu unta dari unta shadaqah dan membayarnya dengan dua unta.

JUAL BELI MURATHALAH
Jual beli murathalah sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama ialah menjual mata uang dengan yang semisalnya. Seperti (mata uang) perak dengan perak atau emas dengan emas.

Jual beli ini hukumnya boleh dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Timbangannya harus sama.
  2. Masing-masing dari kedua belah pihak harus menerima barangnya secara langsung dengan berhadapan muka.
  3. Tidak boleh menunda transaksi di dalamnya.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ.

Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali harus sama (ukuran keduanya), dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali harus sama (ukuran keduanya). Dan juallah emas dengan perak dan perak dengan emas bagaimana saja yang kalian inginkan…”

JUAL BELI SHARF (VALUTA ASING/MONEY CHANGER)
Sharf secara bahasa artinya tambahan.
Adapun pengertiannya secara syar’i ialah menjual mata uang dengan mata uang yang lain, seperti menjual emas dengan perak, dan masuk dalam pengertian jual beli ini semua mata uang yang dikenal pada masa sekarang ini. Sharf diambil dari kata ash-Sharriif yaitu suara mata uang logam saat berada dalam timbangan.

Syarat-syarat sahnya jual beli valuta asing

  1. Adanya taqaabudh, yaitu kedua belah pihak harus melakukan transaksi secara langsung pada tempat akad sebelum berpisah.
  2. Kadar atau ukurannya harus sama.
  3. Tidak ada hak khiyar (menentukan pilihan lebih tinggi atau lebih rendah)

Yang dimaksud dengan taqaabudh ialah kedua belah pihak harus bertransaksi (menerima barang) secara langsung sebelum keduanya berpisah, untuk mencegah terjadinya riba nasi-ah.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh jama’ah (Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan an-Nasa-i) dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ، وَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

Emas (harus dijual) dengan emas, perak dengan perak, gandum yang sudah dikupas dengan gandum yang sudah dikupas, gandum yang masih berkulit dengan gandum yang masih berkulit, kurma dengan kurma, garam dengan garam, (namun) semuanya harus sama ukurannya dan harus berhadapan muka (transaksi harus dilakukan dengan langsung). Apabila jenisnya berbeda (seperti menjual emas dengan perak), maka berjual belilah sebagaimana yang kalian kehendaki apabila dilakukan dengan saling berhadapan muka.

Yang dimaksud dengan syarat kedua (kadarnya harus sama), ialah apabila satu jenis dijual dengan jenis yang sama seperti emas dijual dengan emas atau perak dijual dengan perak, sehingga adanya tamatsul (kesamaan kadar) disyaratkan dalam jual beli ini, karena jual beli seperti ini tidak boleh dilakukan kecuali jika kadarnya sama dan timbangannya pun sama.

Adapun mata uang-mata uang yang ada pada saat ini seperti Riyal, Dinar dan Junaih ataupun yang lainnya, maka ini bertingkat-tingkat sesuai dengan harga tukarnya.

Misalnya, Riyal ditukar dengan harga yang lebih sedikit atau lebih banyak dari mata uang lainnya dengan syarat pembeli menerima barang secara langsung di tempat transaksi (qabadh).

Dan tidak boleh memberi syarat khiyar antara dua orang yang bertransaksi dalam jual beli ini, karena sudah ada qabadh yang merupakan syarat mutlak sahnya jual beli ini.

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]

Jual Beli Salam, Jual Beli Ajil, Jual Beli Taqsith (Kredit)

JUAL BELI SALAM

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Hukumnya boleh, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah dan orang-orang ketika itu meminjamkan buah-buahan (seperti kurma, gandum, anggur dan lain sebagainya) selama setahun, dua tahun, dan bahkan tiga tahun, lalu beliau berkata:

مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْئٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ.

Barangsiapa yang meminjamkan (menghutangkan) sesuatu, hendaklah ia menghutangkannya dengan takaran yang sudah diketahui, timbangan yang sudah diketahui dan batas waktu yang sudah diketahui (oleh kedua belah pihak).

Jual beli salam yaitu pembeli menyerahkan harga barang kepada penjual sedangkan pemberian barang ditunda sampai batas waktu yang sudah ditentukan oleh kedua belah pihak. Jual beli ini diperbolehkan dalam rangka memberi keluasan kepada kaum muslimin untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam berjual beli dan sampainya manfaat bagi mereka (para penjual) dengan mendapatkan harga barang dengan segera, di mana para pedagang dan petani sangat membutuhkan harta (uang) untuk menafkahi keluarga mereka, maka jual beli seperti ini diizinkan untuk mereka.

Salam artinya pinjaman (hutang), dinamakan demikian karena penjual menerima harga barang dari pembeli di tempat transaksi, sedangkan barangnya ia serahkan dengan cara dihutang.

Para fuqaha’ memberikan definisi jual beli ini dengan “akad yang dilakukan hanya sebatas memberikan sifat terhadap barang yang masih dalam tanggungan penjual yang harganya didahulukan (diterima oleh penjual) pada tempat terjadinya akad.”

Misalnya, ada seseorang yang membutuhkan beberapa dirham, lalu ia meminta kepada orang lain dan akan memberikan sesuatu yang masih ada dalam tanggungannya pada waktu yang akan datang, seperti ia menyatakan kepada orang tersebut, “Berikan saya seribu riyal sekarang, maka saya akan memberikan kepadamu 130 liter gandum.” Lalu ia membayar orang tersebut dengan gandum setelah lewat satu tahun, dan begitu seterusnya.

Syarat-Syarat Jual Beli Salam
Jual beli salam dinyatakan sah jika memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  1. Menyebutkan sifat-sifat barang dengan jelas, dengan takaran yang jelas atau timbangan yang jelas ataupun dengan hitungan bijian yang jelas, dengan demikian jual beli salam menjadi jelas bagi kedua belah pihak. Karena jika tidak ada kejelasan akan menyebabkan pertikaian dan perselisihan.
  2. Menyebutkan jenis dan macam barang.
  3. Menyebutkan kadar barang pada tempat transaksi.
  4. Menyerahkan barang yang masih dalam tanggungan.
  5. Menyebutkan batasan waktu yang jelas untuk memberikan barang yang dijual.
  6. Adanya barang di tempat (terjadinya transaksi).
  7. Penjual menerima harga barang dengan penuh.

Apabila ia menerima satu harga untuk dua jenis barang, maka ia tidak boleh menjelaskan harga dari masing-masing jenis barang tersebut.

JUAL BELI AJIL
Para ulama mendefinisikan jual beli ini dengan memberikan barang dengan segera (pada tempat transaksi), adapun harganya ditunda (diakhirkan) sampai batas waktu yang sudah di tentukan, seperti jika ada seseorang yang membeli barang karena membutuhkanya, lalu ia menunda pembayarannya sampai batas waktu yang jelas.

Jual beli seperti ini biasa dikenal dengan kebiasaan perdagangan dengan sistem hutang (tempo).

Para ulama mensyaratkan beberapa hal untuk jual beli ini, di antaranya:

  1. Harga barang sudah diketahui.
  2. Waktu pembayaran sudah diketahui oleh kedua belah pihak.

Dianjurkan untuk menulisnya agar tidak terjadi pertikaian yang mungkin saja terjadi pada masa yang akan datang.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya…” [Al-Baqarah/2: 282]

Disyari’atkan untuk membayar harga barang ketika waktu yang sudah disepakati berakhir dan diharamkan menunda-nunda pembayaran, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ.

Menunda (pembayaran hutang) bagi orang yang mampu adalah suatu kezhaliman.

Membayar harga barang pada waktu yang telah ditentukan termasuk kemuliaan dan merupakan akhlak kaum muslimin, karena perbuatan ini termasuk dalam kategori memenuhi janji.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...” [Al-Maa-idah/5: 1]

JUAL BELI TAQSITH (KREDIT)
Jual beli taqsith (kredit), yaitu seseorang membeli barang tertentu untuk ia manfaatkan, kemudian ia bersepakat dengan penjual bahwa ia akan melunasi pembayarannya dengan cara dicicil/dikredit dalam jangka beberapa waktu. Jual beli ini termasuk jual beli yang ditunda pembayarannya sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Para ulama menyebutkan beberapa point penting yang berkenaan dengan jual beli ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Dalam jual beli ini penjual tidak diperbolehkan membuat kesepakatan tertulis di dalam akad dengan pembeli bahwa ia berhak mendapat tambahan harga yang terpisah dari harga barang yang ada, di mana harga tambahan itu akan berkaitan erat dengan waktu pembayaran, baik tambahan harga itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak ataupun tambahan itu ia kaitkan dengan aturan main jual beli saat ini yang mengharuskan adanya tambahan harga.
  2. Apabila orang yang berhutang (pembeli) terlambat membayar cicilan dari waktu yang telah ditentukan, maka tidak boleh mengharuskannya untuk membayar tambahan dari hutang yang sudah ada, baik dengan syarat yang sudah ada ataupun tanpa syarat, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan.
  3. Penjual tidak berhak menarik kepemilikan barang dari tangan pembeli setelah terjadi jual beli, namun penjual dibolehkan memberi syarat kepada pembeli untuk menggadaikan barang kepadanya untuk menjamin haknya dalam melunasi cicilan-cicilan yang tertunda.
  4. Boleh memberi tambahan harga pada barang yang pembayarannya ditunda dari barang yang dibayar secara langsung (cash). Demikian pula boleh menyebutkan harga barang jika dibayar kontan dan jika dibayar dengan cara diangsur dalam waktu yang sudah diketahui. Dan tidak sah jual beli ini kecuali jika kedua belah pihak sudah memberi pilihan dengan memilih yang kontan atau kredit.
  5. Diharamkan bagi orang yang berhutang untuk menunda-nunda kewajibannya membayar cicilan, walaupun demikian syari’at tidak membolehkan si penjual untuk memberi syarat kepada pembeli agar membayar ganti rugi jika ia terlambat menunaikan kewajibannya (pembayaran cicilan).

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]

Jual Beli ‘Urudh

JUAL BELI ‘URUDH

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Jual beli ‘urudh yaitu menjual barang yang dipajang (ditawarkan) dengan uang (harga). Jual beli seperti ini merupakan jenis jual beli yang paling banyak dikenal dan paling banyak tersebar di tengah masyarakat. Jual beli ini memiliki beberapa macam:

  1. Jual beli kontan, yaitu jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli secara langsung. Pembeli mengambil barang dan memberikan harganya kepada penjual di tempat terjadinya akad dengan adanya penerimaan (qabul) dan pemberian jawaban (setuju atau tidak) (ijab).
  2. Jual beli salam, (pesanan) yaitu menyerahkan harga barang dengan segera. Adapun barangnya diakhirkan (sampai pada waktu yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak).
  3. Jual beli ajil, yaitu menjual barang dengan harga yang jelas, pembayarannya tertunda (pada waktu tertentu) dan sudah ditentukan atau dibatasi oleh kedua belah pihak.
  4. Jual beli hutang dengan hutang. Jual beli seperti ini tidak sah dan penjelasannya insya Allah akan datang pada pembahasan berikutnya.

Jual beli ‘Urudh baru dinyatakan sah dengan adanya ijab qabul dan harga yang jelas, karena jual beli ini mengandung makna mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu.

Ibnu Hubairah rahimahullah berkata, “Kata بَيْع diambil dari kata الْبَاع, yaitu depa (panjang kedua tangan). Dinamakan demikian karena masing-masing dari pembeli dan penjual memanjangkan tangannya untuk mengambil dan menerima. Adapun pengertiannya secara syar’i ialah menukar harta walaupun belum dilakukan secara langsung (masih dalam tanggungan).”

Syarat-Syarat Jual Beli ‘Urudh
1. Saling ridha antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…” [An-Nisaa’/4: 29]

2. Hendaknya penjual adalah orang yang bisa mengatur uang, demikian pula pembeli, di mana masing-masing kedua belah pihak adalah orang yang merdeka, berakal dan mukallaf (sudah dewasa dan terkena beban syari’at).

3. Hendaknya barang yang dijual atau dibeli adalah jenis barang yang memiliki manfaat. Sehingga tidak sah jual beli sesuatu yang tidak ada manfaatnya, seperti jual beli binatang serangga, karena jual beli sesuatu yang tidak ada manfaatnya merupakan bentuk kebodohan pada akal, berlebih-lebihan dan termasuk menyia-nyiakan harta.

Dan tidak boleh menjual barang yang haram untuk digunakan, seperti rokok, khamr (minuman keras), daging babi dan lain sebagainya. Menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya pun tidak boleh kecuali dalam keadaan darurat, dan darurat itu harus ditakar kadarnya secara syar’i. Demikian pula menjual sesuatu yang tidak boleh memilikinya kecuali untuk keperluan tertentu, seperti anjing ataupun yang lainnya.

4. Hendaknya jual beli dilakukan langsung oleh pemilik barang atau wakilnya ataupun orang yang menggantikan posisinya. Maksudnya ialah hendaknya barang yang dijual itu adalah milik penjual atau ia mendapat izin dari pemiliknya untuk menjual barang tersebut.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam yang lima (yaitu Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan an-Nasa-i) dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ.

Janganlah engkau menjual barang yang tidak engkau miliki.

Karena itu tidak sah jual beli dari orang yang tidak memiliki barang dengan cara melakukan akad untuk membeli barang tersebut tanpa izin dari pemiliknya, sehingga dikatakan:

لاَ يَصِحُّ تَصَرُّفُ فُضُوْلِيٍّ بِبَيْعٍ أَوْ شِرَاءٍ.

Tidak sah transaksinya orang Fudhuli (yang mencampuri urusan yang bukan haknya), baik dengan menjual ataupun membeli.

Kecuali apabila pemilik barang itu hadir dan ridha jika barangnya dijual atau ia membolehkan penjualan barang tersebut. Demikian pula apabila pembeli ridha jika orang lain yang membelikan sesuatu untuknya atau membolehkan itu kepadanya. Hal ini berdasarkan dalil dari hadits ‘Urwah al-Bariqi bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya uang satu dinar agar ia membelikan satu ekor kambing untuk beliau, lalu dengan uang itu ‘Urwah membeli dua ekor kambing, lalu ia menjual salah satu dari dua kambing tersebut dengan harga satu dinar, kemudian ia datang kepada Rasulullah dengan satu dinar dan seekor kambing, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

بَارَكَ الله لَكَ فِى صَفْقَةِ يَمِيْنِكَ.

Semoga Allah memberkahi jual beli yang dilakukan oleh tangan kananmu.”

5. Hendaknya barang yang dijual adalah sesuatu yang bisa diserahkan kepada pembeli, maka tidak sah menjual burung yang masih terbang bebas di udara atau menjual ikan yang masih di laut atau menjual mentega yang masih berupa susu atau menjual unta yang kabur atau-pun yang semisal dengan itu, karena hal tersebut masuk dalam kategori penipuan.

Telah datang larangan melakukan hal tersebut di atas dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ash-habus Sunan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli yang mengandung unsur penipuan.

Demikian pula tidak sah menjual binatang yang masih berada dalam perut induknya, pendapat ini dikatakan oleh jumhur ulama berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ J عَنْ بَيْعِ حَبَلِ اْلحَبَلَةِ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli binatang yang masih dalam kandungan (induknya).”

Penjelasannya secara lengkap insya Allah akan datang.

6. Hendaknya barang yang dijualbelikan sudah diketahui oleh pembeli, baik dengan cara melihatnya langsung ataupun melalui sifatnya. Telah dinukil dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau menyatakan sah jual beli dengan cara memberitahu barang dengan sifatnya saja walaupun untuk jual beli salam tidak sah hanya dengan sifatnya saja, dan pembeli mem-punyai hak khiyar (hak untuk menentukan pilihan) bagi barang yang ingin dibelinya.

Pendapat ini -sepanjang yang saya ketahui- adalah pendapat yang benar karena Allah Ta’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” [Al-Baqarah/2: 275]

Jika pembeli ridha dan ia bersedia membeli barang tertentu hanya dengan menentukan sifat dari barang tersebut, maka jual belinya sah dan tidak ada masalah dalam hal itu, wallaahu a’lam. Dan pendapat ini juga dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.

7. Hendaknya harga barang sudah diketahui dan disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal ini disyaratkan karena harga termasuk dua hal yang ditukar, maka tidak mengetahui harga termasuk jahalah (jual beli yang majhul) dan mengandung unsur penipuan, dan jual beli seperti ini tidak sah.

Catatan Penting:
Dengan mencantumkan label harga (bandrol harga) pada barang dagangan untuk menentukan harga, maka pembeli dan penjual sudah dianggap mengetahui harga barang tersebut, sebagaimana barang-barang yang ada pada pasar-pasar modern saat ini, di mana mereka sudah biasa menentukan harga melalui label yang diletakkan pada barang yang akan dijual.

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]