Apakah Pegawai Yayasan Termasuk Bagian Dari Para Pekerja Zakat
APAKAH PARA PEGAWAI YAYASAN SOSIAL TERMASUK BAGIAN DARI PARA PEKERJA ZAKAT
Pertanyaan
Di Yayasan sosial Jubail wanita, ada zakat mal untuk disalurkan kepada yang berhak, sesuai delapan golongan yang ada dalam Kitabullah. Akan tetapi kantor yayasan terkadang kekurangan finansial. Apakah diperbolehkan memberikan para pegawai yang mengurusi masalah keuangan dan akuntansi atau para pegawai secara umum dari (dana) zakat? Apakah mereka termasuk dalam bab para pekerja (zakat)?
Jawaban
Alhamdulillah.
Dalam firman Allah: (العاملين عليها)
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At-Taubah/9 : 60]
Mereka adalah orang yang mengumpulkan, menghitung dan menyalurkan kepada orang yang berhak dengan perintah dari pemerintah. Termasuk juga para pencatat dan akuntan dan semisalnya.
Nawawi rahimahullah dalam ‘Al-Majmu’, (6/165) mengatakan, “Syafi’i dan teman-teman rahimahumullah mengatakan, “Kalau yang membagikan zakat itu pemilik dan wakilnya, maka bagian amil (pegawai) itu gugur. Dan harus didistribusikan kepada tujuh golongan lainnya kalau ada. Kalau tidak ada, diberikan kepada golongan yang ada.”
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Para pekerja zakat adalah para pekerja yang mewakli pemerintah dalam mengambil dan safar ke daerah-daerah dan pelosok desa dimana ada pemilik dana (uang) sampai diambil dari mereka. Mereka mengumpulkan, menjaga dan melaksanakan. Mereka diberi sesuai pekerjaan dan keletihannya sesuai pandangan pemerintah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/14).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “(العاملين عليها) mereka adalah yang mewakili imam atau pemerintah untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Mereka adalah amil (pegawai zakat) maksudnya mereka mempunyai kekuasaan atasnya.
Sementara wakil khusus pemilik uang yang dikatakan kepadanya, “Wahai fulan, ambillah zakatku dan bagikan kepada orang fakir, itu tidak termasuk amil (pegawai zakat). Karena dia ada wakil, dia sebagai pegawai (pemilik uang) bukan pegawai (untuk mengambil zakat darinya).” (‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi, 206/29).
Syeikh rahimahullah juga ditanya, “Pegawai yang ada di yayasan sosial apakah diberi dari dana zakat?
Beliau menjawab, “Pegawai kalau yang ditunjuk oleh pemerintah.
Penanya, “Akan tetapi dari yayasan sosial ada akuntansi yang gajinya itu telah mencukupi?
Syekh, “Tidak mungkin kecuali dari pemerintah, karena para pekerja zakat itu adalah pekerja yang ditunjuk oleh pemerintah. Dari para penguasa. Oleh karena itu ada huruf jar “عليها” bukan dengan “فيها” sebagai isyarat bahwa dia harus mempunyai kekuasaan, dan mereka tidak mempunyai kekuasan kecuali kalau dia menggantikan penguasa dari kedudukannya..” (Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh, 141/13).
Kalau salah satu yayasan sosial suka rela, dengan menugaskan sebagian orang untuk pekerjaan ini. Para pekerja itu, mungkin bekerja secara sukarela atau mencari rizki dari yayasan sosial ini dan menggantungkan kepadanya dari dana (Yayasan) atau dari dana yang sampai ke yayasan dari dana sosial umum dan shodaqah tatowwu’ dan semisalnya. Tidak diperkenankan mengambil sedikitpun dari dana zakat dengan (alasan) karena mereka termasuk amil (pekerja zakat).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kami mohon dari yang mulia menjawab pertanyaan terkait dengan pekerjaan berkaitan dengan masalah keuangan di lembaga pinjaman bagi orang yang akan menikah. Ada sebagian zakat umum yang sampai di lembaga tanpa dikhususkan (penyalurannya). Apakah dana ini diperbolehkan digunakan untuk gaji para pegawai di lembaga, dan keperluan penting lembaga yang terkait dengan pekerjaan dan kelangsungan (lembaga)?
Beliau menjawab, “Saya melihat tidak boleh mengambilnya dari dana zakat untuk para pegawai di lembaga tersebut. Karena mereka tidak termasuk pegawai zakat. Kalau diambilkan dari shodaqah dan bantuan umum yang bukan zakat, hal itu tidak mengapa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/1577).
Disalin dari islamqa
TIDAK BOLEH MENYALURKAN HARTA ZAKAT UNTUK SEKOLAH MENGHAFAL AL-QUR’AN
Pertanyaan
Tahun depan kami akan mendirikan sekolah menghafal Al-Qur’an, saya ingin menyanyakan beberapa hal:
1. Apakah boleh membuka rekening zakat harta di salah satu bank untuk keperluan sekolah?
2. Apakah boleh mengumpulkan zakat untuk keperluan sekolah sejak sekarang?
3. Jika harta zakat sudah terkumpul, namun kami belum dapat menggunakannya selama setahun penuh karena sekolah tersebut belum juga dibuka atau karena ada penundaan di luar dugaan. Bagaimana hukum terhadap harta tersebut ketika itu, apakah wajib dizakatkan?
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Tidak dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain dari golongan yang telah ditetapkan dalam Kitabullah sebagaimana dalam firmana-Nya,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (سورة التوبة: 60)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At-Taubah/9 : 60]
Perkara ini juga berlaku terhadap sekolah-sekolah Islam, atau lembaga menghafal Al-Quran atau program sosial lainnya. Tidak boleh dana zakat disalurkan untuk mendirikannya.
Adapun jika di sekolah itu terdapat orang-orang fakir miskin, di kalangan pelajar, pegawai dan selainnya, maka dibolehkan menyalurkan zakat kepada mereka, karena mereka adalah orang yang berhak.
Kedua: Mendirikan sekolah menghafal Al-Quran dan menyelenggarakannya adalah kegiatan sosial yang sangat dianjurkan. Hendaknya harta yang disalurkan untuknya dari sumber lain, bukan dari harta zakat.
Yang benar, hendaknya dibuat kotak amal untuk sekolah ini untuk menerima sumbangan yang diselenggarakan oleh orang-orang baik untuk kepentingan sekolah. Tidak masalah juga jika caranya dengan membuka rekening khusus di bank Islam untuk tujuan tersebut.
Harta seperti ini tidak diwajibkan zakat, karena dia termasuk harta wakaf.
Walahu’alam .
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah8 Zakat
- /
- Apakah Pegawai Yayasan Termasuk...