Category Archives: A9. Fiqih Muamalah9 Waris Dan Waqaf

Membagikan Harta Warisan Ketika Pemiliknya Masih Hidup

MEMBAGIKAN HARTA WARISAN KETIKA PEMILIKNYA MASIH HIDUP

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seorang laki-laki yang sudah menikah, alhamdulillah. Saya mempunyai harta dan hanya mempunyai seorang anak perempuan disamping seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Kondisi ekonomi anak saya cukup makmur, ia menginginkan agar saya mencatatkan apa-apa yang dikhususkan bagi pamannya, yaitu saudara saya sendiri, dari harta saya, demikian juga saudara perempuan saya menginginkan hal serupa, yaitu agar saya mencatatkan apa-apa yang dikhususkan baginya.

Perlu diketahui, bahwa saya pun beristrikan seorang wanita yang bukan ibu anak saya tersebut. Ia belum melahirkan keturunan, tapi mereka tidak menyukainya. Di sisi lain saya khawatir seandainya saya mencatatkan sesuatu untuk saudara saya, ia akan mengusir saya dan istri saya dari rumah. Saya mohon petunjuk untuk mengambil sikap yang terbaik.

Jawaban
Sikap yang terbaik adalah membiarkan harta anda tetap di tangan anda, karena anda tidak tahu apa yang akan terjadi dalam kehidupan anda. Jangan anda catatkan harta anda untuk siapapun, sebab jika Allah mentaqdirkan anda meninggal, maka para ahli waris anda akan mewarisi harta anda sesuai dengan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Lalu, bagaimana mungkin anda mencatatkan atas nama mereka sementara mereka itu para ahli waris anda, dan anda pun tidak tahu, boleh jadi mereka meninggal sebelum anda sehingga malah anda yang mewarisi harta mereka. Yang jelas, kami sarankan agar anda tetap memegang harta anda, tidak mencatatkannya untuk seseorang. Biarkan ditangan anda dan anda pergunakan sesuka anda dalam batas-batas yang dibolehkan syari’at. Jika salah seorang dari anda meninggal, maka yang lainnya otomatis akan mewarisinya sesuai dengan yang telah ditetapkan Allah Subahanahu wa Ta’ala dan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 558)

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Batasan Wasiat Dengan Sepertiga Bagian Warisan

BATASAN WASIAT DENGAN SEPERTIGA BAGIAN WARISAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kenapa tidak boleh mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya ?

Jawaban.
Dilarangnya mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya, karena hak ahli waris tergantung pada harta warisan. Jika dibolehkan mewasiatkan lebih dari sepertiganya, maka akan masuk hak-hak mereka. Karena itulah ketika Sa’ad bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya beliau berkata, “Tidak boleh”, Lalu Sa’ad berkata, “Setengahnya”. Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Tidak boleh”, Lalu Sa’ad berkata lagi, “Kalau begitu sepertiganya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ –  إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

Sepertiga. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain“. [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Janaiz no. 1295, dan Muslim, kitab Al-Washiyyah no. 1628]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa menegaskan dalam hal ini tentang hikmah dilarangnya wasiat melebihi sepertiganya. Karena itu, jika ia mewasiatkan lebih dari sepertiganya lalu para ahli warisnya mengizinkan, maka hal itu tidak apa-apa.

[Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 559]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Tidak Ada Wasiat Untuk Ahli Waris

TIDAK ADA WASIAT UNTUK AHLI WARIS

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kenapa Islam melarang wasiat untuk ahli waris ?

Jawaban.
Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan hukum-hukum pembagian waris, sebagaimana firmanNya.

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴿١٣﴾وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya ; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya ; dan baginya siksa yang menghinakan“.[An-Nisa/4: 13-14]

Jika seseorang mempunyai seorang anak permpuan dan seorang saudara perempuan sekandung, umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnya sebagai bagian yang telah ditetapkan (fardh), sementara saudara perempuannya berhak atas sisanya sebagai ashabah. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk anak perempuannya, umpamanya, berarti si anak akan mendapat dua pertiga bagian, sementara saudara perempuannya mendapat sepertiga bagian saja. Ini berarti pelanggaran terhadap ketetapan Allah.

Demikian juga jika ia mempunyai dua anak laki-laki, maka ketentuannya bahwa masing-masing berhak atas setengah bagian. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk salah seorang mereka, maka harta tersebut menjadi tiga bagian. Ini merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah dan haram dilakukan.

Demikian ini jika memang dibolehkan mewasiatkan harta warisan untuk ahli waris, maka tidak ada gunanya ketentuan pembagian warisan itu, dan tentu saja manusia akan bermain-main dengan wasiat sekehendaknya, sehingga ada ahli waris mendapat bagian lebih banyak, sementara yang lain malah bagiannya berkurang.

[Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 558]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Masalah Warisan

MASALAH WARISAN

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan.

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Kami sebuah keluarga yang terdiri dari tujuh anak perempuan. Kakak saya yang tertua telah meninggal dunia, ia mempunyai delapan anak. Apakah anak-anaknya mempunyai hak warisan dari harta ayah saya, sementara ayah saya masih hidup, sedangkan kakak saya telah meninggal. Ada permasalahan yang terjadi dengan anak-anaknya sehubungan dengan warisan tersebut.

Jawaban.
Anak-anak saudari anda tidak mempunyai hak warisan, karena mereka termasuk dzawil arham[1], sementara masih ada ashabul furudh[2] dan ashabah[3], maka tidak ada hak bagi dzawil arham itu dalam warisan. Jadi harta ayah anda itu untuk anak-anak perempuannya sebanyak dua pertiga bagian dari sisanya untuk ashabah. Jika tidak ada ashabah maka diserahkan kepada anak-anak perempuan tersebut.

(Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, Syiakh Al-Fauzan, hal 908)

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juarisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] Dzawil arham ialah orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan yang meninggal, tapi tidak termasuk ashabul furudh dan tidak juga ashabah.
[2] Ashabul furudh adalah orang-orang yang berhak menerima warisan yang bagiannya telah ditentukan.
[3] Ashabah adalah kerabat yang bisa menerima warisan yang tidak ditentukan kadarnya, seperti menerima seluruh harta warisan atau menerima sisa setelah pembagian ashabul furudh

Pembagian Harta Waris yang Tertunda

PEMBAGIAN HARTA WARIS YANG TERTUNDA

Pertanyaan.
Kami tujuh bersaudara, 3 wanita 4 pria. Abang keempat baru meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak dan istri. Sudah hampir sepuluh tahun kedua orang tua kami wafat, dengan mewariskan harta berupa rumah dan kebun.
Yang saya tanyakan, bagaimana menurut pandangan Islam apabila kedua orang tua sudah meninggal dunia, tetapi hartanya belum dibagi, dan kakak tertua tidak ada keinginan membagi warisan. Bagaimana caranya agar abang yang paling tua mau membagikan warisan. Ia seorang yang bertemperamental.
Hamba Allah,

Jawaban.
Kita semua harus memahami, bahwa hukum waris ini sangat penting kedudukannya dalam Islam, sehingga untuk pengaturannya, langsung dijelaskan oleh Allah Ta’ala dalam kitab-Nya, dan bukan diserahkan kepada Rasulullah sebagaimana ketetapan hukum lainnya. Dengan demikian kita mengetahui, bahwa muatan hukum waris tersebut sangat istimewa. Oleh karenanya, semestinya kita memperhatikan dalam masalah ini. Dengan datangnya ketentuan langsung dari Allah, maka sudah pasti ketentuan masalah waris ini menciptakan suasana keadilan dan mencerminkan kasih-sayang-Nya kepada para hamba-Nya.

Ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problematika keluarga, yang sangat mungkin berpotensi muncul pada waktu ada salah satu anggota keluarga yang meninggal. Karena pembagian dari Allah pasti adil. Dengan merujuk kepada hukum Allah (dalam masalah ini) dapat menghindarkan seseorang dari memakan harta dan hak orang lain dengan cara yang haram.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai ayat warisan dalam surat An-Nisâ` dengan firman-Nya:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu“.

Syaikh Abdur-Rahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya: “Ayat ini, di antaranya sebagai petunjuk, jika Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya dibandingkan kedua orang tua. Pasalnya, Dia Subhanahu wa Ta’ala berwasiat kepada kedua orang tua (untuk berbuat baik kepada anak-anak mereka) padahal begitu besar rasa sayang mereka kepada anak-anak”.[1]

Setelah disebutkan beberapa orang dengan bagian-bagiannya pada ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala menutup ayat 11 surat An-Nisâ tersebut dengan berfirman:

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. [An- Nisâ/4:11].

Seandainya ketentuan pembagian waris diserahkan kepada akal pikiran manusia, menurut Syaikh As-Sa’di, niscaya ketentuan tersebut benar-benar akan menimbulkan kerusakan, dan hanya Allah saja yang mengetahui besarnya kerusakan tersebut. Ini lantaran kedangkalan dan kekurangtahuan akal manusia terhadap perkara yang terbaik, di setiap masa dan tempat. Tidak mengetahui, apakah anak-anak atau dua orang tua yang lebih mendatangkan manfaat untuk mewujudkan kemaslahatan agama dan dunia mereka.[2]

Kembali kepada kasus yang disampaikan penanya di atas, maka tempo sepuluh tahun merupakan jangka waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan atau membagikan harta waris. Dan ini cukup berpotensi munculnya masalah.

Jadi, sebelum pembagian tersebut dilangsungkan, terlebih dahulu perlu disisihkan harta salah satu dari orang tua. Sebab umumnya, kematian tidak berbarengan. Bila ayah meninggal lebih dulu, berarti ibu mendapatkan jatah 1/8 dari harta peninggalan ayah. Atau sebaliknya, bila ibu meninggal terlebih dahulu, maka ayah berhak mendapatkan bagian ¼ dari barang pusaka yang dimiliki ibu. Ketentuan tersebut (1/4 dan 1/8) karena keduanya mempunyai keturunan.

Setelah itu, barang pusaka yang diwariskan kepada anak-anak yang berjumlah 3 wanita dan 4 lelaki dibuat perhitungan. Yaitu dengan dibuat menjadi 11 bagian (laki-laki dengan dinilai dua orang), dengan laki-laki mendapatkan dua bagian dan wanita satu bagian. Akan lebih mudah bila harta kekayaan itu diuangkan terlebih dahulu.

Terjadinya kematian salah seorang saudara laki-laki setelah kedua orang tuanya, hal itu tidak menghilangkan bagiannya. Sebab, ia masih hidup saat kedua orang tua meninggal. Dan haknya beralih kepada anak-anak dan istri kakak (Abang keempat) yang sudah meninggal dunia tersebut.

Kita harus ingat, bahwa warisan merupakan hak bagi para pewaris yang menjadi bagiannya. Allah sudah menunjukkan pembagiannya secara langsung. Penundaan hanya akan melahirkan kezhaliman kepada para pemilik hak tersebut. Apalagi bila pemilik hak tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang belum tercukupi.

Jadi, kakak Anda harus difahamkan agar tidak menghalangi pembagian harta warisan tersebut, karena merupakan hak dari para penerima waris. Bermusyawarahlah dengan kakak Anda secara baik-baik. Atau bila diperlukan, Anda bisa mencari orang yang disegani kakak tertua untuk melunakkan hatinya tersebut. Semakin lama dilakukan penundaan dalam pembagian harta waris, maka akan semakin besar potensi pertikaian antar saudara.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda berkaitan dengan hak waris :

أَلْحِقُوْاْ الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا

Serahkanlah bagian kepada para pemiliknya” [HR Bukhari dan Muslim]

Demikian sedikit ulasan kami. Kami turut berdoa, semoga Anda dan keluarga besar Anda, dibukakan jalan kemudahan dan selalu dalam bimbingan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1] Taisirul-Karimir-Rahmân fî Tafsiri Kalamir-Rahmân, Syaikh ‘Abdur-Rahmân bin Nâshir As-Sa’di, Tahqîq: ‘Abdur-Rahmân bin Mu’alla Al-Luwaihiq, Muassasah Risâlah, Cetakan I, Tahun 1423 H / 2002 M, hlm. 166.
[2] Ibid., hlm. 168.