Monthly Archives: January 2005

Suami Menjelek-jelekan Isteri

SUAMI MENJELEK-JELEKAN ISTERI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang wanita yang telah menikah sejak berusia 25 tahun. Kini saya telah mempunyai banyak anak, baik laki-laki maupun perempuan. Seringkali saya menghadapi problem dari suami saya, ia sering menjelek-jelekan saya di hadapan anak-anak, bahkan di hadapan kerabat dan orang lain. Ia tidak menghormati saya sama sekali tanpa diketahui apa sebabnya. Saya merasa tidak nyaman kecuali jika ia sedang keluar rumah. Padahal laki-laki itu (suami) mengerjakan shalat dan takut kepada Allah. Saya mohon ditunjukkan jalan keluarnya. Semoga Allah membalas kebaikan kepada anda.

Jawaban.
Hendaknya anda bersabar dan menasehatinya dengan cara yang lebih baik serta mengingatkannya kepada Allah dan hari kemudian. Mudah-mudahan ia mau menerima dan kembali kepada kebenaran serta meninggalkan akhlak buruknya. Jika ia tidak menerima, maka ia berdosa, sementara anda mendapat pahala yang besar karena kesabaran dan ketabahan anda terhadap sikap aniayanya.

Selain itu, disyari’atkan kepada anda untuk berdo’a dalam shalat dan lainnya, memohon kepada Allah agar menunjukkannya kepada kebenaran dan menganugerahinya akhlak yang baik serta melindungi anda dari keburukannya dan keburukan lainnya.

Disamping itu, anda pun perlu intropeksi diri dan besikap istiqomah (lurus) dalam menjalankan agama serta bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari semua keburukan dan kesalahan yang pernah anda lakukan terhadap hak Allah atau hak suami anda ataupun hak lainnya. Sebab, boleh jadi hal itu merupakan akibat yang ditimpakan pada anda karena kemaksiatan yang pernah ada lakukan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” [Asy-Syura/42 : 30]

Tidak ada salahnya anda meminta bantuan kepada ayahnya, ibunya, saudara-saudara tuanya atau siapa saja yang diseganinya dari kerabat dan tetangga untuk menasehatinya agar berbuat baik dalam memperlakukan isteri sebagai pengamalan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka secara patut” [An-Nisa/4 : 19]

Dan firman-Nya.

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang ma’ruf” [Al-Baqarah/2 : 228]

Semoga Allah memperbaiki kondisi anda berdua dan menunjuki suami anda ke jalan yang benar serta menghimpun anda berdua dalam kebaikan dan petunjuk. Sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha Mulia.

[Fatawa Al-Mar’ah, hal. 64]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Albalad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Hukum Mencukur Bulu Ketiak Atau Memotongnya

HUKUM MENCUKUR BULU KETIAK ATAU MEMOTONGNYA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah hukum mencukur bulu kedua ketiak atau memotongnya bagi orang yang tidak kuat (menahan rasa sakit ketik ,-penj) mencabutnya? Tolong berikan kami fatwa mengenai hal itu, semoga Allah mengganjar pahala bagi anda.

Jawaban
Tidak apa-apa melakukan hal itu, sebab tujuan utama adalah menghilangkannya sehingga keringat dan kotoran tidak menempel lalu menimbulkan pembusukan dan nanah yang mengganggu orang yang menciumnya karena baunya yang tidak sedap.

Karena ia tumbuh di tempat yang tipis, maka pada asalnya harus dicabut dan hal ini memudahkan dan biasa (alami), tidak menyusahkan apalagi menyulitkan. Namun, bila dia tidak kuat mencabutnya, boleh memotonnya dengan gunting, menghilangkannya dengan tawas dan mencukurnya dengan piasu cukur, atau semisalnya.

Wallahu a’lam

(Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]

Hukum-hukum Haid (‘Iddah,Mandi)

DARAH KEBIASAAN WANITA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin

Hukum-hukum Haid
8. ‘Iddah Talak Dihitung Dengan Haid
Jika seorang suami menceraikan isteri yang telah digauli atau berkumpul dengannya, maka si isteri harus beriddah selama tiga kali haid secara sempurna apabila termasuk wanita yang masih mengalami haid dan tidak hamil. Hal ini didasarkan pada firman Allah.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…” [Al-Baqarah/2: 228]

Tiga kali quru’ artinya tiga kali haid. Tetapi jika si isteri dalam keadaan hamil, maka iddahnya ialah sampai melahirkan, baik masa iddahnya itu lama maupun sebentar. Berdasarkan firman Allah.

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“..Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya...” [Ath-Thalaaq/65: 4]

Jika si isteri termasuk wanita yang tidak haid, karena masih kecil dan belum mengalami haid, atau sudah menopause, atau karena pernah operasi pada rahimnya, atau sebab-sebab lain sehingga tidak diharapkan dapat haid kembali, maka iddahnya adalah tiga bulan. Sebagaimana firman Allah.

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara isteri-isterimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan ; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid ..” [At-Thalaaq/65 : 4]

Jika si isteri termasuk wanita-wanita yang masih mengalami haid, tetapi terhenti haidnya karena suatu sebab yang jelas seperti sakit atau menyusui, maka ia tetap dalam iddahnya sekalipun lama masa iddahnya sampai ia kembali mendapati haid dan beriddah dengan haid itu. Namun jika sebab itu sudah tidak ada, seperti sudah sembuh dari sakit atau telah selesai dari menyusui sementara haidnya tak kunjung datang, maka iddahnya satu bulan penuh terhitung mulai dari tidak adanya sebab tersebut. Inilah pedapat yang shahih yang sesuai dengan kaidah-kaidah syar’iyah. Dengan alasan, jika sebab itu sudah tidak ada sementara haid tak kunjung datang maka wanita tersebut hukumnya seperti wanita yang terhenti haidnya karena sebab yang tidak jelas. Dan jika terhenti haidnya karena sebab yang tidak jelas, maka iddahnya yaitu satu tahun penuh dengan perhitungan ; sembilan bulan sebagai sikap hati-hati untuk kemungkinan hamil (karena masa kehamilan pada umumnya 9 bulan) dan tiga bulan untuk iddahnya.

Adapun jika talak terjadi setelah akad nikah sedang sang suami belum mencampuri dan menggauli isterinya, maka dalam hal ini tidak ada iddah sama sekali, baik dengan haid maupun yang lain. Berdasarkan firman Allah Ta’ala.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Hai prang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah yang kamu minta menyempurnakannya …” [Al-Ahzaab/33: 49]

9. Keputusan Bebasnya Rahim
Yakni keputusan bahwa rahim bebas dari kandungan. Ini diperlukan selama keputusan bebasnya rahim dianggap perlu, karena hal ini berkaitan dengan beberapa masalah. Antara lain, apabila seorang mati dan meninggalkan wanita (isteri) yang kandungannya dapat menjadi ahli waris orang tersebut, padahal si wanita setelah itu bersuami lagi. Maka suaminya yang baru itu tidak boleh menggaulinya sebelum ia haid atau jelas kehamilannya. Jika telah jelas kehamilannya, maka kita hukumi bahwa janin yang dikandungnya mendapatkan hak warisan karena kita putuskan adanya janin tersebut pada saat bapaknya mati. Namun, jika wanita itu pernah haid (sepeninggal suaminya yang pertama), maka kita hukumi bahwa janin yang dikandungnya tidak mendapatkan hak warisan karena kita putuskan bahwa rahim wanita tersebut bebas dari kehamilan dengan adanya haid.

10. Kewajiban Mandi
Wanita haid jika telah suci wajib mandi dengan membersihkan seluruh badannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy.

إِذَا أَقْبَلَت الحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ

Bila kamu kedatangan haid maka tinggalkan shalat, dan bila telah suci mandilah dan kerjakan shalat”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Kewajiban minimal dan mandi yaitu mebersihkan seluruh anggota badan sampai bagian kulit yang ada dibawah rambut. Yang afdhal (lebih utama), adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala ditanya oleh Asma binti Syakl tentang mandi haid, beliau bersabda.

تَأْخُذُ إِحْدِاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَهَا فَتُطَهِّرَ فَتُحْسِنَ الطُّهُوْرَ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتُدَلِّكُهُ دَلْكًا شَدِيْدًا، حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُوْنَ رَأْسِِهَا، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ، ثُمَّ تَأْخُذُ فُرْصَةً مُمسَكَة – أَيْ قِطْعَةَ قُمَّاشٍ فِيْهَا مِسْكٌ- فَتُطَهِّر بِهَا، فَقَالَتْ أَسْمَاءُ: كَيْفَ تُطَهِّرُ بِهَا؟ فَقَالَ: سُبْحَانَ الله، فَقَالَتْ عَائِشَـةُ لَهَا: تَتْبَعِيْنَ أَثَرَ الدَّمِ

Hendaklah seseorang di antara kamu mengambil air dan daun bidara lalu berwudhu dengan sempurna, kemudian mengguyurkan air di bagian atas kepala dan menggosok-gosoknya dengan kuat sehingga merata ke seluruh kepalanya, selanjutnya mengguyurkan air pada anggota badannya. Setelah itu, mengambil sehelai kain yang ada pengharumnya untuk bersuci dengannya. “Asma bertanya : “Bagaimana bersuci dengannya ?” Nabi menjawab : “Subhanallah”. Maka Aisyah pun menerangkan dengan berkata :”Ikutilah bekas-bekas darah”. [Hadits Riwayat Muslim, Shahih Muslim, Juz 1 hal.179]

Tidak wajib melepas gelungan rambut, kecuali jika terikat kuat dan dikhawatirkan air tidak sampai ke dasar rambut. Hal ini didasarkan pada hadits yang tersebut dalam Shahih Muslim Juz 1, hal. 178 dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِنِّيْ امْرَأَةٌ أَشُدُّ شَعْرَ رَأْسِيْ أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الجَنَابَةِ؟ وَفِي رِوَايَةٍ: لِلْحَيْضَةِ وَالجَنَابَةِ؟ فَقَالَ: (( لاَ إِنَّمَا يَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيْضِيْنَ عَلَيْكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْنَ

Aku seorang wanita yang menggelung rambutku, haruskah aku melepasnya untuk mandi jinabat ? ‘ Menurut riwayat lain : ‘untuk (mandi) haid dan jinabat ?’ Nabi bersabda. ‘Tidak cukup kamu siram kepalamu tiga kali siraman (dengan tanganmu), lalu kamu guyurkan air ke seluruh tubuhmu, maka kamupun menajdi suci“.

Apabila wanita haid mengalami suci di tengah-tengah waktu shalat, ia harus segera mandi agar dapat melakukan shalat pada waktunya. Jika ia sedang dalam perjalanan dan tidak ada air, atau ada air tetapi takut membahayakan dirinya dengan menggunakan air, atau sakit dan berbahaya baginya air, maka ia boleh bertayamum sebagai ganti dari mandi sampai hal yang menghalanginya itu tidak ada lagi, kemduian mandi.

Ada di antara kaum wanita yang suci di tengah-tengah waktu shalat tetapi menunda mandi ke waktu lain, dalihnya :”Tidak mungkin dapat mandi sempurna pada waktu sekarang ini”. Akan tetapi ini bukan alasan ataupun halangan, karena boleh baginya mandi sekedar untuk memenuhi yang wajib dan melaksanakan shalat pada waktunya. Apabila kemudian ada kesempatan lapang, barulah ia dapat mandi dengan sempurna.

[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin Nisaa’ . Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin, edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita. Penerjemah. Muhammad Yusuf Harun, MA, Terbitan. Darul Haq Jakarta]

Melakukan Senggama Sebelum Tahallul Awal

MELAKUKAN SENGGAMA SEBELUM TAHALLUL AWAL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah orang yang melakukan senggama sebelum tahallul awal wajib mengulangi hajinya karena dia mengetahui bahwa hajinya adalah haji sunnah ?

Jawaban
Jika seseorang melakukan senggama sebelum tahallul pertama maka batal hajinya dan wajib mengqadha’nya setelah itu meskipun haji sunnah sebagaimana di fatwakan oleh para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia juga wajib menyembelih Unta dan dibagikan kepada orang-orang miskin Mekkah Al-Mukarramah, dan kepada Allah tempat mohon pertolongan

MELAKUKAN SENGGAMA SETELAH THAWAF IFADHAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang haji telah thawaf ifadhah, apakah halal baginya untuk melakukan senggama selama hari-hari tasyriq .?

Jawaban
Jika orang yang haji telah thawaf ifadhah maka tidak halal baginya menggauli istrinya kecuali dia telah melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam haji yang lain, seperti melontar jumrah ‘aqabah dan mencukur atau memotong rambut disamping dia telah thawaf ifadhah. Jika demikian maka halal baginya melakukan senggama kepada istrinya, dan jika belum maka tidak boleh. Sebab thawaf satu-satunya tidak cukup. Tapi dia juga harus telah melontar jumrah pada hari i’ed dan mencukur/memotong rambut juga harus thawaf ifadhah dan sa’i jika wajib melakukan sa’i yaitu apabila dia mengambil haji tamattu’. Dengan ini maka halal baginya menggauli istrinya. Adapun tanpa hal-hal tersebut, maka tidak boleh. Akan tetapi jika telah melaksanakan dua dari tiga kewajiban haji, seperti melontar jumrah dan bercukur/memotong rambut maka dia diperbolehkan melakukan semua hal yang dilarang dalam ihram, seperti memakai pakaian berjahit, memakai parfum, memotong kuku, dan lain-lain, kecuali senggama dengan istri/suami. Demikian juga ketika dia telah melontar dan thawaf, maka halal baginya memakai baju biasa, memakai parfum, berburu, memotong kuku, dan lain-lain. Tapi tidak halal baginya melakukan senggama dengan istri kecuali jika telah melakukan tiga hal dari kewajiban haji, seperti melontar jumrah ‘aqabah, mencukur/memotong rambut, dan thawaf ifadhah serta sa’i jika dia wajib sa’i yaitu bagi orang yang haji tamattu’. Setelag itu semua, maka halal baginya melakukan senggama dengan istri. Wallahu a’lam.

MENCIUM ISTRI DAN KELUAR SPERMA SEBELUM THAWAF IFADHAH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang yang sedang haji jatuh dalam hal yang dilarang, yaitu mencium istri dengan syahwat dan mengeluarkan sperma setelah melontar jumrah ‘Aqabah dan memotong rambut namun belum thawaf ifadah, sedang istrinya tidak haji’ . Kewajiban apa yang harus dilakukan orang tersebut .?

Jawaban
Tidak boleh bagi seorang muslim yang sedang ihram haji atau umrah atau kedua-duanya untuk melakukan hal-hal yang merusak ihramnya atau mengurangi amalnya. Sebab mencium istri haram bagi orang yang sedang ihram haji hingga dia telah tahalul penuh, yaitu setelah melontar jumrah ‘Aqabah, mencukur atau memotong rambut, thawaf ifadhah dan sa’i, jika dia wajib sa’i, karena dia masih dalam hukum ihram yang karenanya haram melakukan hubungan intim dengan istri. Namun tidak rusak haji orang yang mencium istrinya dan keluar sperma setelah tahalul awal. Hanya saja dia harus mohon ampunan kepada Allah dan tidak mengulangi perbuatannya yang sama juga wajib membayar kifarat. Yaitu menyembelih kambing yang memenuhi syarat untuk kurban dan dibagikan kepada orang-orang miskin di Mekkah. Kewajiban itu harus segera dilaksanakan jika mampu.

BERMIMPI BASAH (KELUAR SPERMA) KETIKA IHRAM

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ketika kami memakai baju ihram pada tanggal 8 Dzulhijjah dan mabit di Mina saya bermimpi basah (keluar sperma), maka saya bingung karena jika saya mandi sebagian rambut saya rontok dan saya tahallul dari ihram. Dengan itu, maka saya melakukan dua larangan dalam ihram. Jika saya tayamum, saya tidak akan jatuh dalam kedua larangan ihram tersebut, tapi saya mengutamakan mandi atas tayamum. Apa hukum dalam apa apa yang saya lakukan tersebut ? Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban
Bagi orang yang mimpi keluar sperma wajib mandi dan tidak sah baginya shalat dan thawaf dan juga tidak boleh membaca Al-Qur’an sebelum dia mandi. Maka hendaklah dia mandi walaupun sedang ihram, dan tidak mengapa seandainya ada beberapa rambut yang rontok ketika mandi. Sebab yang dilarang adalah menghilangkan rambut dengan sengaja, seperti dengan mecukur, memotong atau mencabut. Adapun mandi karena mimpi keluar sperma, maka wajib hukumnya dan harus membasuh kepala dan mensela-sela rambut, tapi tidak boleh berlebihan dalam menggosok kepala. Cukup baginya dengan menuangkan air ke kepala disertai menggerak-gerakkan rambut dengan tangan agar air dapat sampai ke kulit kepala. Sebab bagian bawah setiap rambut harus terkena air ketika mandi junub.

Adapun tahallul ihram, yakni melepas pakaian ihram maka bukan termasuk larangan dalam ihram, bahkan boleh melepas kain ihram ketika ada keperluan, seperti buang air besar. Juga diperbolehkan mengganti pakain ihram, baik selendang (maksudnya baju atasan ihram) maupun kain (maksudnya baju bawahan ihram) dengan pakaian ihram yang lain dan mencucinya jika kotor dan yang sepertinya, karena terdapat riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi ketika beliau sedang ihram, juga para sahabat. Wallahu a’lam

MIMPI BASAH TIDAK MEMBATALKAN HAJI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya melaksanakan haji wajib, dan pada suatu malam ketika di Mina saya mimpi basah dan saya tidak dapat mandi. Apakah saya wajib membayar kifarat ?

Jawaban
Jika seseorang mimpi basah ketika sedang ihram haji atau umrah maka demikian itu tidak berpengaruh kepada hajinya dan juga terhadap umrahnya. Artinya, haji dam umrahnya tidak batal karena hal tersebut. Maka siapa yang mimpi basah ketika dalam ihram, dia wajib mandi janabat setelah bangun tidur, yaitu jika melihat sperma dan tidak wajib membayar fidyah. Sebab mimpi basah bukan atas kehendak sendiri.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penysusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 123-130, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Ihram Memakai Sandal Atau Kaos Kaki

IHRAM MEMAKAI SANDAL ATAU KAOS KAKI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang ihram, baik laki-laki maupun perempuan memakai sandal atau kaos kaki karena tahu atau tidak tahu hukumnya atau karena lupa apakah ihramnya batal sebab hal tersebut ..?

Jawaban
Sesuai sunah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa orang laki-laki yang ihram adalah memakai sandal, Sebab terdapat riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

ليحرم أحدكم فى إزار و رداء و نعلين

“Hendaklah seorang diantara kamu berihram dengan memakai kain dan selendang serta sandal” [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Jarud]

Maka yang utama adalah bila laki-laki ihram dengan memakai sandal untuk menghindari duri, panas atau dingin. Tapi jika dia ihram tanpa memakai sandal maka tiada dosa atas dia. Dan jika dia tidak mendapatkan sandal maka dia boleh memakai sepatu but (khuf). Apakah dia harus memotong khuf itu sampai kedua mata kaki ataukah tidak ? Dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat ulama. Sebab terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ 

Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memakai khuf dan harus memotongnya sampai mata kaki

Sedangkan dalam khutbah di Arafah ketika haji wada’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ اَلسَّرَاوِيْلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ

Barangsiapa tidak mendapatkan kain maka hendaklah dia memakai celana, dan siapa yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memakai khuf” [Muttafaqun ‘alaih].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perintah memotong khuf, dan sebagian ulama mengataka bahwa perintah yang pertama dihapuskan. Karenanya orang yang ihram boleh memakai sepatu but tanpa harus memotong sampai bawah mata kaki. Sebagian ulama mengatakan bahwa perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang pertama tidak dihapuskan, tapi menunjukkan sunnah dan tidak wajib dengan dalil bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam atas hal tersebut ketika khutbahnya di Arafah.

Pendapat yang sangat kuat -insya Allah- adalah, bahwa perintah memotong khuf dihapuskan. Sebab dalam khutbah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Arafah yang dihadiri banyak manusia baik dari kota maupun desa yang mereka tidak menghadiri khutbah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah yang di dalamnya terdapat perintah memotong khuf. Jika memotong khuf hukumnya wajib atau diberlakukan niscaya beliau menjelaskan kepada manusia ketika khutbahnya di Arafah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dari menyebutkan perintah memotong khuf ketika khutbahnya di Arafah, maka menunjukkan bahwa perintah memotong khuf dihapuskan dan Allah memaafkan serta memberikan kelonggaran kepada hamba-Nya dari memotong khuf karena di dalamnya terdapat unsur pengrusakan terhadap khuf. Wallahu ‘alam.

Adapun bagi wanita maka tiada dosa padanya jika memakai khuf atau kaos kaki. Sebab kaki wanita adalah aurat. Tetapi wanita dilarang dua hal, yaitu memakai cadar dan kaos tangan. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal tersebut. Beliau bersabda.

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

Janganlah wanita bercadar dan janganlah dia memakai kaos tangan” [Hadits Riwayat Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i]

Sedangkan cadar adalah sesuatu yang dibuat untuk muka. Maka dia tidak boleh memakai cadar ketika sedang ihram. Akan tetapi dia diperbolehkan menutup mukanya dengan apa saja yang dikehendaki selain cadar ketika ada kaum lelaki yang bukan mahramnya, sebab muka wanita adalah aurat. Jika dia jauh dari laki-laki, maka dia membuka wajahnya. Sebagaimana wanita juga tidak boleh memakai kaos tangan yang dibuat untuk menutup kedua tangan. Tapi wanita boleh menutupi kedua tanganya dengan selain kaos tangan.

RAMBUT RONTOK DARI KEPALA ORANG YANG IHRAM

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil ifta ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh wanita yang sedang ihram jika terdapat rambutnya yang rontok dengan tidak disengaja ?

Jawaban
Jika terdapat rambut rontok dari kepala orang yang berihram, baik laki-laki maupun perempuan ketika dia mengusap kepala saat berwudhu atau ketika mandi maka tidak ada sangsi baginya. Demikian pula jika seseorang rontok jenggot atau kumisnya atau terlepas sebagian kuku. Dalam hal-hal tersebut tidak ada sangsi atas dia jika tidak dilakukan dengan sengaja. Sesungguhnya yang dilarang adalah jika seseorang sengaja mencabut rambut atau memotong kukunya ketika dia sedang ihram. Sebab rambut yang rontok dengan tanpa sengaja adalah rambut mati yang akan jatuh karena gerakan. Maka tidak ada sangsi karena itu.

BULU MATA RONTOK KETIKA MENGUSAP MUKA SETELAH BERDO’A

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya melaksanakan haji dua tahun lalu dan hal ini baru yang pertama kali. Pada hari ‘Arafah saya berdo’a kepada Allah dan mata saya memerah karena menangis. Dan ketika selesai berdo’a saya mengusap muka dan air mata saya dengan kedua tangan saya. Dan tiba-tiba saya melihat di tangan terdapat dua bulu mata yang rontok, tapi demikian itu bukan karena saya sengaja. Apakah dengan itu saya harus membayar fidyah ?

Jawaban
Semoga Allah menerima amal kita dan anda serta melipatkan pahala anda atas kesungguhan anda dalam beribadah khusyu’ dalam berdo’a dan beramal yang anda lakukan semata-mata karena Allah. Adapun yang anda sebutkan tentang rontoknya bulu mata, maka anda tidak wajib membayar fidyah karena anda tidak sengaja untuk itu. Sebab Allah mema’afkan sesuatu karena khilaf dan lupa. Semoga Allah memberikan taufiq kepada anda dalam kebaikan.

TIDAK BERDOSA KARENA LUPA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang ihram umrah dan dia mempunyai kebiasaan (iseng) memainkan rambutnya ketika dia berfikir, lalu dia melakukan hal tersebut karena lupa ketika sedang berihram sehingga jatuh sebagian rambutnya. Apakah dia wajib membayar fkifarat ?

Jawaban
Ia tidak wajib membayar kifarat karena firman Allah tentang orang-orang mukmin bahwa mereka berkata.

 رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا

Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” [Al-Baqarah /2: 286]

Dan Allah mengabulkan do’a mereka, karena terdapat riwayat shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah berfirman : “Sungguh Aku telah melakukan”. [Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya]

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penysusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 123-130, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc.]

Umrah Dengan Pakaian Biasa

UMRAH DENGAN PAKAIAN BIASA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya melaksanakan umrah pada awal Ramadhan tahun ini dan saya mukim di Mekkah selama 15 hari. Lalu saya melaksanakan umrah lagi dengan baju saya dan penutup kepala. Ketika saya pertama kali sampai di Masjidil Haram, saya shalat dua raka’at dengan niat shalat Tahiyatul Masjid, lalu saya thawaf di Ka’bah tujuh kali putaran kemudian shalat dua raka’at di maqam Ibrahim ‘Alaihis Salam, lalu sa’i tujuh kali putaran dan kemudian memotong rambut. Apakah yang saya lakukan benar ?

Jawaban
Apa yang anda sebutkan dalam pertanyaan bahwa yang dilakukan dalam umrah adalah suatu yang wajib dari umrah dan anda tidak wajib mengeluarkan sesuatu jika ihram dari miqat yang wajib. Hanya saja shalat dua raka’at yang dilakukan ketika masuk Masjidil Haram adalah menyalahi sunnah bagi orang yang masuk Masjidil Haram (untuk melaksanakan umrah), yaitu memulai dengan thawaf.

Adapun yang anda sebutkan bahwa anda ihram dengan memakai baju, jika yang dimaksudkan itu baju ihram, yaitu kain dan selendang yang telah digunakan dalam umrah sebelum umrah, maka tiada mengapa dalam hal tersebut, karena boleh menggunakannya berulang kali dalam haji atau umrah atau memberikan kepada orang lain untuk digunakan haji dan umrah. Tapi jika yang anda maksudkan bahwa ihram dengan baju biasa yang dipakai selain ketika ihram, maka anda salah dalam hal itu dan anda telah melakukan dua larangan dalam umrah, yaitu memakai pakaian berjahit dan menutup kepala. Jika anda mengetahui bahwa demikian itu tidak boleh, maka wajib dua fidyah, yaitu karena pakaian dan menutup kepala. Dan untuk masing-masing anda boleh menyembelih kambing yang mencukupi syarat kurban, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing orang setengah sha’ berupa kurma atau yang lain dari makanan pokok suatu daerah, atau puasa tiga hari. Dan kedua kambing atau makanan untuk 12 orang miskin diberikan kepada orang-orang miskin Mekkah dan kamu tidak boleh makan sebagian dari keduanya dan juga tidak boleh anda hadiahkan. Sedangkan untuk berpuasa boleh dilakukan di tempat dan waktu kapanpun.

Namun jika yang anda lakukan tersebut karena tidak mengetahui hukum syar’i atau karena lupa, maka tidak wajib fidyah, hanya harus taubat dan mohon ampun kepada Allah atas dua hal tersebut serta tidak akan mengulangi pekerjaan yang menafikan kewajiban-kewajiban dalam ihram seperti kedua hal tersebut. Kepada Allah kita bermohon taufiq kepada kebenaran. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

MEMAKAI CELANA KETIKA IHRAM KARENA TIDAK TAHU

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Tahun lalu saya pergi umrah dan saya tidak mengetahui sebagian syarat-syaratnya. Ketika saya ihram dari miqat saya memakai celana pendek dan saya tidak mengetahui hukum masalah ini. Lalu setelah saya kembali, sebagian orang memberitahukan kepada saya bahwa yang saya lakukan tersebut tidak boleh. Dan tahun ini saya umrah lagi ketika saya mengetahui bahwa memakai pakaian berjahit tidak boleh ketika ihram. Apakah saya wajib membayar kifarat sebab masalah tersebut ?

Jawaban
Tidak wajib membayar fidyah karena anda tidak mengetahui hukum tersebut. Sebab seseorang dimaafkan ketika melakukan larangan tersebut karena ketidaktahuan tentang hukum. Sesungguhnya fidyah hanya wajib atas orang yang melakukan hal tersebut jika dia mengetahui dan sengaja melakukannya. Maka anda tidak wajib mengulangi umrah karena tidak melakukan apa yang merusakkan umrah. Jadi umrah anda yang kedua adalah umrah sunnah.

IHRAM DENGAN MEMAKAI CELANA KARENA SENGAJA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrhman Al-JIbrin ditanya : Ketika di miqat saya niat ihram umrah tamattu’ kepada haji, tapi saya tidak melepas celana dalam saja. Dan demikian itu disebabkan malu yang menyertai saya pada waktu itu. Sehingga saya melaksanakan umrah dengan memakai celana. Dan ketika saya ihram haji, saya mengerti bahwa saya salah ketika memakai celana dalam ihram. Maka saya melepas celana ketika ihram untuk melaksanakan haji.

Pertanyaannya, apakah saya wajib membayar kifarat karena tidak melepas celana ketika umrah saja, sebab saya melepasnya ketika melakukan haji ? Padahal saat itu saya mengetahui bahwa memakai pakaian berjahit membatalkan ihram, tapi saya melakukan itu karena sangat malu seperti saya sebutkan. Perlu diketahui bahwa umrah dan haji saya tersebut adalah yang pertama kali dan telah saya lakukan beberapa tahun lalu. Mohon penjelasan

Jawaban
Anda wajib membayar fidyah apabila sengaja tetap dalam pakaian tersebut. Sebab anda telah mengetahui bahwa demikian itu termasuk larangan dalam ihram, bukan yang membatalkannya. Adapun fidyahnya adalah puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau memotong kambing. Mana saja yang anda lakukan diantara ketiga hal tersebut, maka telah cukup. Tapi menyembelih atau memberikan makan enam orang miskin tersebut harus di Mekkah dan untuk orang-orang miskin tanah haram. Sedangkan berpuasa dapat dilakukan di mana saja. Dan anda tidak berdosa karena terlambat melaksanakan kifarat, hanya saja anda lengah karena bertanya dalam tempo yang lama.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penysusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 123-130, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc.]

Memendekkan Rambut Sebahu, Hukum Menggunakan Alat Kosmetika

MEMENDEKKAN RAMBUT SEBAHU DAN HUKUM MENGGUNAKAN ALAT KOSMETIKA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum wanita yang memendek-kan rambut hingga sebahu agar tampak lebih cantik, baik masih gadis maupun sudah menikah? Dan bagaimana memakai sendal yang agak tinggi? Lalu bagaimana hukum wanita yang menggunakan alat kosmetika agar terlihat cantik di hadapan suami?

Jawaban:
Wanita yang memendekkan rambutnya sehingga menyerupai laki-laki hukumnya haram dan termasuk dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. Namun jika tidak sampai pada batasan tasyabbuh, para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini menjadi 3 pendapat:

  1. Hukumnya haram.
  2. Hukumnya makruh.
  3. Hukumnya boleh.

Yang masyhur dari pendapat Imam Ahmad adalah makruh. Pada dasarnya kita tidak seharusnya menerima setiap adat yang datang dari luar. Pada zaman dahulu para wanita merasa bangga jika memiliki rambut panjang dan lebat. Bagaimana mungkin mereka menerima adat yang datang dari luar. Bukannya saya benci terhadap sesuatu yang baru, namun yang saya benci jika masyarakat yang Islami menerima begitu saja setiap adat dan kebiasaan yang datang dari orang kafir.

Adapun memakai sendal yang tinggi tidak boleh jika melebihi batas kewajaran dan mengantarkan pemakainya pada tabarruj serta memancing perhatian orang banyak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu.” [al-Ahzaab/33: 33]

Maka setiap bentuk tabarruj dan memperlihatkan aurat haram hukumnya. Adapun gincu (lipstik) dan bedak hukumnya boleh bagi wanita yang sudah menikah (di hadapan suami-ed.). Namun mempercantik diri dengan mencukur alis mata maka hukumnya haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur alis mata dan yang minta dicukur. Demikian pula wanita yang meratakan giginya untuk mempercantik diri, maka hukumnya haram dan pelakunya mendapat laknat.

[Disalin dari buku Nasihat Ulama Besar Untuk Wanita Muslimah” Disusun oleh Hamd bin Ibrahim al-Huraiqi, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]

Kitab Jihad

KITAB JIHAD•

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Jihad[1]
Jihad diambil dari kata al-juhd ( اَلْجُهْدُ ) yang artinya tenaga dan beban, dikatakan, “ جَاهَدَ – يُجَاهِدُ – جِهَادًا أَوْ مُجَاهَدَةً ,” apabila ia mencurahkan dan mengerahkan tenaga serta menanggung beban dalam memerangi dan memukul mundur musuh.

Jihad tidaklah disebut jihad yang sebenarnya jika tidak ditujukan untuk mencari wajah Allah, untuk meninggikan kalimat Allah, mengangkat bendera kebenaran, menyingkirkan kebathilan dan mencurahkan tenaga untuk mencari ridha Allah. Apabila dimaksudkan untuk tujuan selain tujuan tersebut, berupa kedudukan duniawi, maka tidak disebut jihad yang sebenarnya.

Barangsiapa berperang untuk mendapatkan kedudukan, meraih harta rampasan, atau untuk menampakkan keberanian atau untuk mendapat ketenaran, maka ia tidak akan mendapat bagian ganjaran di akhirat kelak dan tidak akan mendapat pahala.

Dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata:

اَلرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلْمَغَنَمِ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلذِّكْرِ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِيُرَى مَكَانُهُ، فَمَنْ فِي سَبِيْلِِ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا، فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.

Seorang laki-laki berperang untuk mendapatkan harta ram-pasan, seorang laki-laki berperang agar disebut-sebut (dikenang), dan seorang laki-laki berperang agar orang melihat kedudukan-nya, manakah di antara mereka yang berperang di jalan Allah?’ Rasulullah j menjawab, ‘Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka ia telah berperang di jalan Allah.’”[2]

Anjuran Untuk Berjihad
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَبِرَسُوْلِهِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَصَامَ رَمَضَانَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُدْخَلَهُ الْجَنَّةَ، جَاهَدَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَوْ جَلَسَ فِيْ أَرْضِهِ الَّتِي وُلِدَ فِيْهَا. فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَلاَ نُبَشِّرُ النَّاسَ؟ قَالَ: إِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللهُ لِلْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، مَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللهَ فَاسْأَلُوْهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ، وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمنِ، وَمِنْهُ تَفَجَّرَ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ.

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mendirikan shalat dan berpuasa pada bulan Ramadhan, maka sungguh Allah akan memasukkannya ke dalam Surga, baik ia berjihad di jalan Allah atau hanya diam dan tinggal di tempat kelahirannya.’ Para Sahabat bertanya, ‘Tidakkah kita memberi kabar gembira pada manusia?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya di Surga itu terdapat seratus tingkat (derajat). Allah menyiapkannya untuk para mujahid (orang yang berjihad) di jalan Allah. Jarak antara satu derajat dengan yang lainnya seperti jarak antara langit dan bumi. Apabila kalian memohon kepada Allah, maka mohonlah Surga Firdaus, karena sesungguhnya Surga Firdaus itu adalah Surga yang paling baik dan paling tinggi, di atasnya ada ‘Arsy Allah, dan dari situlah memancar sungai-sungai Surga.’”[3]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللهِ، لاَ يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلاَ صَلاَةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.

Perumpamaan orang yang berjihad fii sabiilillaah (di jalan Allah) seperti orang yang berpuasa, shalat, dan mentaati ayat-ayat Allah. Ia tidak pernah berhenti dari puasa dan shalat tersebut sampai ia kembali dari jihad di jalan Allah.’”[4]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu a’nhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِنْتَدَبَ اللهُkلِمَنْ خَرَجَ فِيْ سَبِيْلِهِ لاَ يُخْرِجُهُ إِلاَّ إِيْمَانٌ بِي وَتَصْدِيْقٌ بِرُسُلِي أَنْ أُرْجِعَهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ أَوْ غَنِيْمَةٍ، أَوْ أُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ.

Allah menjamin balasan bagi orang yang keluar fii sabiilillaah, tidak ada yang membuat ia keluar kecuali iman kepada-Ku dan kepada Rasul-Ku, maka Aku akan mengembalikannya dengan apa yang ia peroleh berupa pahala atau harta rampasan, atau Aku akan memasukkannya ke dalam Surga.’”[5]

Keutamaan Mati Syahid
Dari Masruq rahimahullah, ia berkata, “Kami pernah bertanya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud tentang (tafsir) ayat.

وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ

“‘Janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; sebenarnya mereka itu hidup, di sisi Rabb-nya mendapat rizki.’ [Ali ‘Imran/3: 169]

Ia berkata, ‘Kami telah menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda:

أَرْوَاحُهُمْ فِيْ جَوْفِ طَيْرٍ خُضْرٍ، لَهَا قَنَادِيْلُ مُعَلَّقَةٌ بِالْعَرْشِ تَسْرَحُ مِنَ الْجَنَّةِ حَيْثُ شَائَتْ، ثُمَّ تَأْوِي إِلَى تِلْكَ الْقَنَادِيْلِ، فَاطَّلَعَ إِلَيْهِمْ رَبُّهُمُ اطِّلاَعَةً. فَقَالَ: هَلْ تَشْتَهُوْنَ شَيْئًا؟ قَالُوْا: أَيَّ شَيْءٍ نَشْتَهِي؟ وَنَحْنُ نَسْرَحُ مِنَ الْجَنَّةِ حَيْثُ شِئْنَا. فَفَعَلَ ذلِكَ بِِهِِمْ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. فَلَمَّا رَأَوْا أَنَّهُمْ لَنْ يُتْرَكُوْا مِنْ أَنْ يُسْأَلُوْا، قَالُوْا: يَا رَبِّ نُرِيْدُ أَنْ تَرُدَّ أَرْوَاحَنَا فِي أَجْسَادِنَا حَتَّى نُقْتَلَ فِيْ سَبِيْلِكَ مَرَّةً أُخْرَى. فَلَمَّا رَأَى أَنْ لَيْسَ لَهُمْ حَاجَةٌ تُرِكُوْا.

Ruh-ruh mereka berada dalam tembolok burung berwarna hijau, burung itu mempunyai sarang yang bergelantungan pada ‘Arsy Allah, ia terbang di Surga pada pagi hari sekendaknya, kemudian ia kembali ke sarang tersebut. Allah memperhatikan mereka dan berfirman, ‘Apakah kalian menginginkan sesuatu?’ Mereka menjawab, ‘Apa lagi yang kami inginkan? Sedangkan kami telah terbang di Surga sekendak kami.’ Allah mengulangi sampai tiga kali, ketika mereka melihat bahwa mereka tidak akan dibiarkan sampai meminta sesuatu, mereka pun berkata, ‘Ya Rabb-ku, kami ingin agar Engkau mengembalikan ruh kami ke jasad-jasad kami hingga kami dapat berperang kembali di jalan-Mu.’ Ketika Allah melihat mereka tidak membutuhkan apa-apa lagi, Allah pun meninggalkan mereka.’”[6]

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Ummu ar-Rabi’ binti al-Bara’ -ia adalah ibu Haritsah bin Suraqah- mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Nabiyullaah, apakah engkau mau menceritakan kepadaku tentang keadaan Haritsah (ia telah terbunuh pada perang Badar tertembus panah nyasar), apabila ia berada di dalam Surga, maka aku akan bersabar, namun jika selain itu aku akan bersungguh-sungguh menangisinya.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أُمَّ حَارِثَةَ، إِنَّهَا جِنَانٌ فِي الْجَنَّةِ، وَإِنَّ ابْنَكِ أَصَابَ الْفِرْدَوْسَ اْلأَعْلَى.

Wahai Ummu Haritsah, sesungguhnya di sana terdapat banyak Surga dan sungguh anakmu telah mendapat Firdaus (Surga) yang paling tinggi.[7]

Dari Miqdad bin Ma’dikarib, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لِلشَّهِيْدِ عِنْدَ اللهِ سِتُّ خِصَالٍ: يُغْفَرُ لَهُ فِيْ أَوَّلِ دُفْعَةٍ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ، ويُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيَأْمَنُ مِنَ الْفَزَعِ اْلأَكْبَرِ، وَيُوْضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ، اَلْيَاقُوْتَةُ مِنْهَا خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا، ويُزَوَّجُ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ زَوْجَةً مِنَ الْحُوْرِ (الْعِيْنِ)، وَيُشَفَّعُ فِيْ سَبْعِيْنَ مِنْ أقَارِبِهِ.

Orang yang mati syahid akan mendapat tujuh bagian di sisi Allah; (1) Diampuni dosa-dosanya saat pertama kali kematiannya, (2) terhindar dari adzab kubur, (3) aman dari keguncangan yang paling besar, (4) dipasangkan di atas kepalanya mahkota kehormatan yang satu berliannya saja lebih baik dari dunia dan seisinya, (5) dinikahkan dengan 72 bidadari, dan (6) diberi syafa’at untuk 70 keluarganya.[8]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلشَّهِيْدُ لاَ يَجِدُ أَلِمِ الْقَتْلِ إِلاَّ كَمَا يَجِدُ أَحَدُكُمْ أَلِمِ الْقَرْصَةِ.

Orang yang mati syahid tidak akan merasakan sakitnya kematian kecuali seperti kalian merasakan sakitnya cubitan.’”[9]

Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkan Jihad
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ ۚ أَرَضِيتُم بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ إِلَّا تَنفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيْئًا ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Hai orang-orang yang beriman, mengapa apabila dikatakan kepada kamu, ‘Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah,’ kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu lebih menyenangi kehidupan di dunia daripada kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kamu dengan adzab yang pedih dan menggantikan kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan merugikan-Nya sedikit pun. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” [At-Taubah/9: 38-39]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri…” [Al-Baqarah/2: 195]

Berkata Ibnu Katsir, “Telah berkata al-Laits bin Sa’ad, dari Yazid bin Abi Hubaib, dari Aslam Abu ‘Imran, ia berkata, ‘Ada seorang Muhajirin menyerang barisan musuh di Konstantinopel hingga mengkoyak-koyak mereka, sedangkan bersama kami Abu Ayyub al-Anshari. Ketika beberapa orang berkata, ‘Orang itu telah mencampakkan dirinya sendiri dalam kebinasaan.’ Abu Ayyub berkata, ‘Kami lebih mengerti mengenai ayat ini. Sungguh, ayat itu diturunkan berkenaan dengan kami. Kami menemani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersama beliau kami terjun dalam beberapa peperangan dan kami membela beliau. Ketika Islam tersebar dan unggul, kami kaum Anshar berkumpul untuk mengungkapkan suka cita. Lalu kami katakan, ‘Sesungguhnya Allah telah memuliakan kita sebagai Sahabat dan pembela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga Islam tersebar luas dan memiliki banyak penganut. Dan kami telah mengutamakan beliau daripada keluarga, harta kekayaan dan anak-anak. Peperangan pun kini telah berakhir, maka sebaiknya kita kembali pulang kepada keluarga dan anak-anak kita dan menetap bersama mereka.’ Maka, turunlah ayat ini kepada kami.

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri…” [Al-Baqarah/2: 195]

Jadi, kebinasaan itu terletak pada tindakan kami menetap bersama keluarga dan harta kekayaan serta meninggalkan jihad.’”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, ‘Abd bin Humaid dalam kitab Tafsiirnya, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, Ibnu Mardawaih, al-Hafizh Abu Ya’la, al-Mu-shili dalam Musnadnya, Ibnu Hibban dalam Shahiihnya dan al-Hakim dalam Mustadraknya, semuanya meriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib. Imam at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih gharib.” Dan berkata al-Hakim, “Hadits ini memenuhi syarat Syai-khaini (al-Bukhari dan Muslim), namun keduanya tidak meriwayatkannya.”[10]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia menjelaskan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ.

Apabila kalian berjual beli dengan sistem ‘inah, kalian memegang ekor-ekor sapi, kalian ridha akan pertanian, dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan pada kalian, (yang) tidak akan hilang kehinaan itu hingga ka-lian kembali kepada agama kalian.”[11]

Hukum Jihad
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah/2: 216]

Jihad hukumnya fardhu kifayah, berdasarkan firman Allah:

لَّا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ ۚ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً ۚ وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ

Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada ma-sing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (Surga)…” [An-Nisaa/4: 95]

Allah mengabarkan keutamaan bagi orang-orang yang melaksanakan jihad, dan kebaikan bagi mereka serta bagi orang-orang yang tetap tinggal (tidak berjihad), seandainya orang-orang yang tidak berjihad itu adalah orang-orang yang meninggalkan suatu kewajiban, maka bagi mereka keburukan, bukan kebaikan.[12]

Ketahuilah, banyak melaksanakan jihad sangat disukai, dengan dasar hadits-hadits yang sampai kepada kita. Paling sedikit wajib melaksanakan jihad sekali dalam setahun, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan jihad setiap tahun semenjak diperintahkan, sedangkan mengikuti beliau hukumnya wajib dan karena jihad adalah kewajiban yang berulang-ulang, dan sedikitnya pengulangan itu sekali dalam setahun, seperti puasa dan zakat. Seandainya dibutuhkan lebih dari sekali dalam setahun, maka wajib dikerjakan, karena jihad adalah fardhu kifayah, maka diperkirakan sesuai dengan kebutuhan, wallaahu a’lam.

Namun perlu kita ketahui dan semua orang perlu mengetahui bahwa perang dalam Islam tidak akan terjadi sebelum adanya pemberitahuan dan penawaran untuk memilih antara menerima Islam atau membayar jizyah atau perang. Apabila (sebelumnya) terdapat perjanjian damai, maka harus didahului dengan adanya pengkhianatan terhadap perjanjian itu (dalam keadaan di mana ditakutkan mereka berkhianat). Hukum terakhir mengadakan perjanjian dengan ahli dzimmah yang mau menerima Islam dan membayar jizyah, tidak ada perjanjian selain dalam keadaan seperti ini, kecuali jika kaum muslimin dalam keadaan lemah, menjadikan hukum yang telah ditentukan dalam keadaan lemah tersebut sebagai hukum sementara yang diambil dalam keadaan yang mirip dengan keadaan yang mereka alami saat itu.[13]

Adab-Adab Dalam Perang

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
• Lihat pembahasannya secara terperinci dalam thesis yang saya susun dengan judul al-Harb was Salaam fil Islaam fii Dhau-i Suurati Muhammad ‘alaihis Salaam untuk meraih gelas Master.
[1] Fiq-hus Sunnah (III/40, 27).
[2] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (VI/27, no. 2810), Shahiih Muslim (III/1516, no. 1904), Sunan Abi Dawud (VII/193, no. 2500), Sunan at-Tirmidzi (III/100, no. 1697), Sunan Ibni Majah (II/931, no. 2783)
[3] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2126)], [Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 921)], Shahiih al-Bukhari (VI/11, no. 2790).
[4] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5851)], Shahiih Muslim (III/1498, no. 1878), Sunan at-Tirmidzi (III/88, no. 1669).
[5] Muttafaq ‘alaih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5851)], Shahiih Muslim (III/1498, no. 1878), Sunan at-Tirmidzi (III/88, no. 1669).
[6] Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1068)], Shahiih Muslim (III/2502, no. 1887), Sunan at-Tirmidzi (IV/298, no. 4098).
[7] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7852)], Shahiih al-Bukhari (VI/25, no. 2809), Sunan at-Tirmidzi (V/9, no. 3224), dan sahmun ghariib maknanya panah yang tidak diketahui siapa yang melepaskannya.
[8] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2257)], Sunan at-Tirmidzi (III/106, no. 1712), Sunan Ibni Majah (II/935, no. 2799).
[9] Hasan shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2260)], Sunan at-Tirmidzi (III/109, no. 1719), Sunan Ibni Majah (II/937, no. 3802), Sunan an-Nasa-i (VI/36).
[10] Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2187)], Tafsiir Ibni Katsir (I/228), Sunan Abi Dawud (VI/188, no. 2495), Sunan at-Tirmidzi (III/280, no. 4053), Mustadrak al-Hakim (II/275)
[11] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 423)].
[12] Tafsiir ath-Thabari (II/345).
[13] Azh-Zhilaal

Batasan Pakaian Berjahit Dalam Ihram

BATASAN PAKAIAN BERJAHIT DALAM IHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah batasan pakaian berjahit dan apa hukum memakai celana yang digunakan sekarang ini ketika ihram ?

Jawaban
Tidak boleh bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah memakai celana dan lainnya dari pakaian yang berjahit dalam bentuk badan seutuhnya, seperti qamis, atau bagian atas badan saja, seperti kaos dan lain-lain, atau badan bagian bawah seperti celana. Sebab ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang pakaian orang yang sedang berihram maka beliau bersabda.

لاَ يَلْبَسُ المُحْرِمُ اْلقَمِيْصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ اْلبُرْنُسَ وَلاَ الْسَّرَاوِيْلَ وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانُ وَلاَ الْخُفَّيْنِ إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُوْنَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

“Ia tidak boleh memakai qamis, surban, celana, tudung kepala dan khuf, kecuali orang yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai khuf (sepatu but). Dan hendaklah dia memotong khuf sampai bawah mata kaki” [Muttafaqun ‘alaih dari hadits Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu]

Dengan demikian penanya harus mengetahui pakaian berjahit yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.

Dari hadits tersebut nampak jelas bahwa yang dimaksud pakaian berjahit adalah setiap pakaian yang dijahit dengan ukuran seluruh badan seperti qamis, atau setengah badan pada bagian atas seperti kaos, atau setengah badan bagian bawah seperti celana. Dari hal tersebut dapat disamakan pakaian yang dijahit atau disulam seukuran tangan seperti kaos tangan, atau seukuran kaki seperti khuf (sepatu but). Tapi orang ihram diperbolehkan memakai khuf jika tidak mendapatkan sandal. Sebab terdapat hadits shahih dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada manusia di Arafah beliau bersabda.

مَنْ لَمْ يَجِدْ الْإِزَارَ فَلْيَلْبَسْ السَّرَاوِيلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ

Barangsiapa yang tidak mendapatkan kain maka hendaklah dia memakai celana, dan siapa yang tidak mendapatkan sandal maka hendaklah dai memakai khuf” [Muttafaqun ‘alaih]

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perintah memotong khuf, maka menunjukkan tidak wajib memotong khuf. Jadi perintah memotong khuf yang terdapat dalam hadits pertama yang juga diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu anhu dihapuskan (mansukh) dengan hadits tersebut.

Demikian itu berkaitan dengan laki-laki. Sedangkan bagi wanita yang ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah maka dia boleh memakai celana dan sepatu secara mutlak, tapi dialarang memakai cadar dan kaos tangan. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari kedua hal tersebut dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu. Namun wanita boleh menutup mukanya dengan selain cadar dan menutup kedua tanganya dengan selain kaos tangan ketika dia di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, seperti dengan kerudung dan lain-lain. Dan Allah adalah Dzat yang memberikan pertolongan kepada kebenaran.

MENCUKUR RAMBUT SETELAH IHRAM KARENA TIDAK TAHU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang telah melakukan ihram umrah. Setelah itu dia ingat bahwa mencukur rambut ketiak wajib ketika ihram lalu dia mencukurnya setelah ihram, kemudian pergi umrah. Mohon penjelasan hukum tentang hal tersebut ?

Jawaban
Mencukur rambut ketiak tidak wajib dalam ihram, demikian pula mencabutnya. Namun menurut sunnah adalah mencabut atau membersihkan rambut ketiak dengan sesuatu yang dapat menghilangkan dari bahan yang suci ketika sebelum ihram. Sebagaimana disunnahkannya memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut kemaluan ketika masing-masing telah siap untuk itu ketika sebelum ihram, seperti ketika di rumahnya. Dan demikian itu sudah cukup. Sebab hal-hal tersebut tidak wajib dilakukan ketika ihram, dan bagi orang yang kamu sebutkan itu tidak wajib membayar fidyah karena mencukur rambut ketiaknya disebabkan dia tidak tahu tentang hukum syar’i. Seperti itu juga jika seseorang melakukan sesuatu yang telah kami sebutkan setelah dia ihram karena lupa. Sebab Allah berfirman tentang do’a orang-orang mukmin.

 رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا

Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” [Al-Baqarah/2 : 286]

Dan dalam hadits hahih disebutkan bahwa Allah mengabulkan do’a tersebut seraya berfirman : “Sunnguh telah Aku lakukan”.

MEMOTONG RAMBUT SEBELUM NIAT IHRAM

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Istri saya berihram untuk umrah. Dan sebelum keluar dari kamar mandi dan memakai bajunya dia menggunting rambutnya sedikit. Apa yang wajib dia lakukan ?

Jawaban
Tiada dosa atas dia dalam hal tersebut dan juga tidak wajib membayar fidyah. Sebab yang dilarang memotong rambut adalah setelah niat ihram sedangkan dia belum niat dan belum memakai bajunya. Bahkan seandainya dia melakukan seperti itu ketika dia telah ihram tapi karena tidak tahu atau lupa maka dia tidak wajib membayar fidyah. Wallahu a’lam.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 110 – 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Hal yang Harus Dijauhi Dalam Ihram

HAL-HAL YANG HARUS DIJAUHI DALAM IHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hal-hal yang harus dijauhi oleh orang yang sedang berihram ?

Jawaban
Orang yang sedang ihram harus menjauhi sembilan hal yang telah dijelaskan ulama, yaitu : memotong rambut, memotong kuku, memakai parfum, memakai baju berjahit, menutup kepala, membunuh binatang buruan, bersetubuh, akad nikah, dan menyentuh istri. Semua hal tersebut harus dijauhi oleh orang yang sedang ihram hingga tahallul, dan dalam tahallul awal diperbolehkan melakukan semua hal yang terlarang tersebut selain hubungan sebadan dengan istri/suami. Namun jika telah tahallul kedua maka melakukan hubungan sebadan suami-istri halal baginya.

HAL-HAL YANG DILARANG DALAM IHRAM DAN BAGIAN-BAGIANNYA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah hal-hal yang wajib dijauhi oleh orang yang sedang ihram dan bagian-bagiannya ?

Jawaban
Adapaun hal-hal yang dilarang ketika ihram ada sembilan hal :

1. Memotong atau mencabut rambut dari kepala atau badan

2. Memotong kuku dari tangan atau kaki.

3. Memakai kain berjahit bagi laki-laki, yaitu setiap pakaian yang di jahit menurut ukuran anggota badan, seperti qamis, celana, jubah, kaos, peci, topi, dan lain-lain.

4. Menutup kepala dengan hal-hal yang menyentuh kepala sepeti sorban dan peci. Lain halnya payung, kemah dan membawa barang di atas kepala, maka demikian itu tidak dilarang.

5. Memakai parfum, yaitu setiap hal yang berbau wangi dengan tujuan memakainya di baju atau di badan, seperti misik, mawar, rayhan, dan minyak wangi yang lain.

6. Bertujuan memburu binatang darat yang lepas, seperti burung merpati, kijang dan lain-lain.

7. Melakukan akad nikah. Maka orang yang ihram tidak boleh meminang, menikah, menjadi wali nikah, dan lain-lain.

8. Bersetubuh dengan istri.

9. Bercumbu dengan istri/suami, seperti meraba-raba, mencium dan lain-lain.

Sembilan hal tersebut dikelompokkan dalam empat bagian.

Pertama : Harus membayat fidyah, tapi tidak membatalkan ibadah (haji atau umrah), yaitu bagi lima hal yang pertama.
Kedua : Ada denda yang setimpal, yaitu berburu.
Ketiga : Membatalkan ibadah dan tidak harus membayar fidyah, yaitu akad nikah.
Keempat : Tidak membatalkan ibadah tapi harus membayar dam, yaitu bersentuhan kulit (bercumbu) dengan syahwat. Bersetubuh dengan istri ?

MELANGGAR LARANGAN IHRAM KARENA TIDAK TAHU ATAU LUPA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum orang yang melakukan sesuatu dari sembilan yang dilarang dalam ihram karena tidak tahu atau lupa ?

Jawaban
Barangsiapa mencabut rambut atau memotong kuku karena lupa maka tiada dosa baginya dan tiada wajib membayar fidyah. demikian pula orang yang memakai parfum atau menutup kepala atau memakai pakaian berjahit karena lupa. Sebab Allah tidak akan menuntut demikian itu seperti disebutkan dalam firman-Nya.

 رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا

Ya, Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” [al-Baqarah/2 : 286]

Dimana dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah menjawab do’a tersebut seraya berfirman : “Sungguh Aku telah melakukan”.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗ

Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu” [al-Ahzab/33 : 5]

Dalam hadits disebutkan : “Diampuni umatku karena khilaf dan lupa” [Hadits Riwayat Ibnu ‘Ady]

Adapun membunuh binatang buruan maka semua ulama menetapkan hukum padanya dan tidak menanyakan apakah kamu sengaja atau karena khilaf. Dan barangkali yang benar adalah bahwa demikian itu tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah atas manusia jika karena tidak tahu. Sebab Allah berfirman.

“Barangsiapa di antara kamu membunuh dengan sengaja maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa” [Al-Maidah : 95]

Adapun akad nikah maka tidak sah hukumnya walaupun karena tidak tahu, tapi tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan bersetubuh dan bercumbu dengan syahwat, maka menurut jumhur ulama wajib membayar fidyah meskipun karena lupa. Sebab hal tersebut merupakan larangan ihram yang paling masyhur dan dilakukan dua orang sehingga tidak mungkin jika dilakukan karena lupa. Dan demikian itu adalah yang paling hati-hari. Tapi menurut sebagian ulama hal tersebut dima’afkan jika dilakukan karena tidak tahu atau lupa. Wallahu ‘alam.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 110 – 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc]