Monthly Archives: January 2005

Aqiqah Setelah Dewasa

AQIQAH BAGI ORANG DEWASA

Oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman

Pertanyaan
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman ditanya : Hadits bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya setelah diutus sebagai Nabi dikatakan oleh Nawawi[1] bahwa hadits tersebut munkar karena kesendirian Abdullah bin Muharrar. Bagaimana komentar syaikh tentang perkataan itu?

Jawaban
Perkataan Nawawi telah didahului sebelumnya oleh perkataan Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal Hadits. Maka selayaknya seseorang untuk menyandarkan kepada sumber aslinya. Pernyataan bahwa hadits ini munkar adalah perkataan Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal Hadits menukil dari Abu Zur’ah ar-Razi, bukan dari ayahnya. Syaikh kami telah menanggapi perkataan ini dalam Silsilah as-Shahihah 6/502-506 no. 2726 dan beliau menshahihkan hadits ini. Oleh karena itu, saya kemarin mengatakan tentang hadits ini : “Dishahihkan oleh sebagian ahli hadits”. Itulah yang saya katakan dan saya tahu persis perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keabsahan dan kelemahannya sekalipun hati saya lebih cenderung untuk mengatakan bahwa hadits ini hasan. Untuk lebih detailnya dapat diperiksa Silsilah as-Shahihah juz 6 hal. 502-506.

Pertanyaan.
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman ditanya : Bolehkah bagi seseorang yang belum mengaqiqahi dirinya untuk melakukannya tatkala sudah dewasa dan bagaimana pendapat syaikh terhadap orang yang membid’ahkannya?

Jawaban
Kita tidak mengatakannya bid’ah. Sebagian ahli ilmu telah mengamalkannya [2]. Aqiqah bagi orang dewasa boleh berdasarkan hadits diatas. Dan kapan saja terjadi perbedaan pendapat diantara ahli hadits lebih-lebih dalam masalah-masalah rumit seperti ini, hendaknya penuntut ilmu untuk menghargai perselisihan pendapat. Sehingga dia dapat memahami kapan dia mengingkari dan kapan dia membahas. Merupakan musibah sekarang ini –terutama pemuda dakwah salafiyah- mereka tidak mendalami ilmu syar’i, tetapi ingin menghukumi masalah-masalah rumit seperti ini yang belum ada keterangan yang jelas dari para ulama salaf. Jadi, perdalamlah ilmu syar’i terlebih dahulu dan jangan sibukkan dengan masalah-masalah rumit seperti ini.

(Disarikan dari soal jawab bersama beliau pada acara daurah di Lawang Jawa Timur 24-28 Rabiuts Tsani 1424H dengan beberapa tambahan seperlunya)

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 12, Tahun ke-II/Th 2003M. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1]. Teks perkataan Nawawi dalam al-Majmu (8/431-432) tentang hadits ini adalah : “Hadits ini bathil”, dan dinukil juga oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis (4/1498). Barangkali yang benar adalah Imam Baihaqi karena beliu mengatakan tentang hadits ini,”Munkar” sebagaimana dalam at-Talkhis juga.
[2]. Diantaranya adalah Imam Muhammad bin Sirin sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (8/235-236), Hasan al-Bashri sebagaimana diriwayatkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (8/322). Inilah yang dipilih oleh Imam Ibnu Hazm dan syaikh al-Albani dalam as-Shahihah (no. 2726), bahkan pendapat ini juga dikuatkan oleh Lajnah Daimah yang diketahui oleh samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya (11/438,439) dan pada hal. 447 dinyatakan bahwa ini adalah pendapat Hanabilah dan sejumlah para fukaha. Lantas bagaimana dikatakan bid’ah, fahamilah!

AQIQAH SETELAH DEWASA

Pertanyaan
Bagaimana hukum aqiqah terhadap anak yang kedua orang tuanya sudah meninggal dan dia telah dewasa?

Jawaban
Dalam masalah ini, Ulama berselisih menjadi dua pendapat.

1. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil, dianjurkan untuk mengaqiqahi dirinya di waktu dewasa. Ini merupakan pendapat ‘Atha rahimahullah, Hasan al-Bashri rahimahullah, dan Muhammad bin Sirin rahimahullah, al-Hafizh al-Iraqi rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat orang itu diberi pilihan untuk mengaqiqahi dirinya. al-Qaffal asy-Syasyi dari kalangan Syafi’iyyah menganggap baik orang itu mengaqiqahi dirinya diwaktu dewasa. Ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad, asy-Syaukani rahimahullah mengakui pendapat ini dengan syarat hadits yang dibawakan dalam bab ini shahih.

2. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil tidak (perlu) mengaqiqahi dirinya. ini merupakan pendapat Malikiyyah. Mereka berkata, “Sesungguhnya aqiqah untuk orang dewasa tidak dikenal di Madinah. Ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Imam Syafi’i rahimahullah, akan tetapi penisbatannya dilemahkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan lainnya. Yang benar dari Imam Syafi’i rahimahullah adalah memberikan pilihan sebagaimana disebutkan pada pendapat pertama. (Lihat al-Mughni 9/461, al-Majmu’ 8/431, Fathul Bari 12/12-13, Tharhut Tats-rib 5/209 dll)

Yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama, berdasarkan hadits berikut ini.

عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدِ مَا بُعِثَ نَبِيًا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah menjadi nabi.

Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dengan dua jalur riwayat, yang satu sangat dha’if (sangat lemah), dan yang lain hasan sehingga hadits ini bisa dijadikan hujjah (pegangan). Oleh karena itu, banyak ulama Salaf yang berpendapat dengan kandungan hadits ini.

Namun sebagian Ulama dan ustadz yang mulia mendhai’ifkan hadits ini. Hal ini tampaknya, karena mereka baru mendapatkan satu jalur periwayatan hadits yang memang dha’if tersebut. Syaikh al-Albani rahimahullah menjelaskan kedudukan hadits ini dengan panjang lebar dalam Silsilah al-Ahadits as-Shahihah no. 2726. Inilah ringkasan dari penjelasan Syaikh al-Albani rahimahullah.

Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dengan dua jalur.

1. Dari Abdullah bin Muharrar, dari Qatadah, dari Anas bin Malik.
Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq dalam al-Mushannaf 4/329/7960, Ibnu Hibban dalam adh-Dhu’afa 2/33, al-Bazzar dalam Musnadnya 2/74/1237 Kasyful Astar ; dan Ibnu Adi dalam al-Kamil lembaran ke 209/1. Jalur ini juga disebutkan oleh adz-Dzahabi dalam biografi Abdullah bin Muharrar di dalam kitab al-Mizan. Dalam at-Talkhis (4/147) al-Hafizh ibnu Hajar menisbatkan riwayat ini kepada al-Baihaqi.

Jalur ini sangat dha’if karena perawi yang bernama Abdullah bin Muhrarrar adalah sangat dha’if.

2. Dari al-Haitsam bin Jamil ; dia berkata, Abdullah bin al-Mutsanna bin Anas menuturkan kepada kami, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas bin Malik.
Jalan periwayatan ini diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar 1/461, ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath 1/55/2, no. 976 dengan penomoran syaikh al-Albani ; Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 8/321, adh-Dhiya al-Maqdisi dalam al-Mukhtarah lembaran 71/1. Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Ini sanadnya hasan. Para perawinya dijadikan hujjah oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahiihnya, selain al-Haitsam bin Jamil, dan dia ini tsiqah (terpercaya) hafizh (ahli hadits), termasuk guru Imam Ahmad”.

Kesimpulannya : Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil disunatkan untuk mengaqiqahi dirinya di waktu dewasa.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun IV/1432H/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Hawalah, Wadi’ah

HAWALAH (MEMINDAHKAN HUTANG)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Hawalah
Hawalah dengan haa yang difat-hah dan terkadang dikasrah, diambil dari kata at-tahwil (memindahkan) atau dari kata al-ha-uul, dikatakan: haala ‘anil ‘ahdi idzaa intaqala ‘anhu ha’uulan (berpindah dari janji). Dan menurut para fuqaha adalah memindahkan hutang dari satu penghutang kepada penghutang lainnya.

Barangsiapa yang mempunyai hutang sedangkan ia (sendiri) menghutangi orang lain, kemudian ia memindahkan hutangnya kepada orang yang berhutang kepadanya, maka wajib bagi orang yang memberi hutang untuk berpindah (dalam menagih hutang) jika orang yang dipindahkan hutang kepadanya (al-muhaal ‘alaih) kaya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ.

Menangguhkan pembayaran hutang adalah zhalim, apabila seseorang dari kalian diminta supaya menagih hutang kepada orang kaya, maka hendaklah ia menagihnya.”[1]

WADI’AH (TITIPAN)

Definisi Wadi’ah
Al-Wadi’ah diambil dari wada’a asy-syai’a yang artinya meninggalkannya (menitipkannya).

Dan sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang pada orang lain agar ia menjaganya disebut wadi’ah karena ia meninggalkannya pada al-muuda’ (orang yang dititipi).

Hukum Wadi’ah
Apabila seseorang menitipkan sesuatu kepada saudaranya, maka ia wajib menerimanya jika ia mengetahui bahwa dirinya mampu untuk menjaganya karena ini merupakan bab ta’awun ‘alal birri wat taqwa (saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan).

Dan wajib bagi muuda’ (orang yang dititipi) untuk mengembalikan wadi’ah kapan saja jika diminta darinya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” [An-Nisaa’/4: 58]

Dan juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَدِّ اْلأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ…

Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberikan amanat kepadamu…”[2]

Jaminan (Ganti Rugi)
Orang yang diberi titipan tidak memberikan jaminan (ganti rugi) kecuali jika ia ceroboh.

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhum, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أُودِعَ وَدِيعَةً فَلاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ.

Barangsiapa yang dititipi suatu barang, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk memberikan jaminan (ganti rugi).’”[3]

(Diriwayatkan) juga darinya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ.

Tidak ada kewajiban memberi jaminan bagi orang yang diberi amanat.”[4]

Dari Anas bin Malik, ia menerangkan bahwa ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu menuntutnya untuk mengganti barang titipan yang telah dicuri di antara hartanya

Al-Baihaqi berkata, “Ini mengandung kemungkinan bahwa ia lalai (ceroboh) padanya, sehingga ia menjaminnya (mengganti-nya) disebabkan kecerobohannya.”[5]

Ariyah (Pinjam Meminjam)

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote

[1] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5876)], Sunan Ibni Majah (no. 2404), Ahmad (II/71)
[2] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (240)], Sunan at-Tirmidzi (II/368, no. 1282), Sunan Abi Dawud (IX/450, no. 3518).
[3] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1945), Irwaa-ul Ghaliil (no. 1547)], Sunan Ibni Majah (II/802, no. 2401).
[4] Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7518)], ad-Daraquthni (III/41, no. 167), al-Baihaqi (VI/289).
[5] Al-Baihaqi (VI/289)

Ariyah (Pinjam Meminjam)

‘ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi ‘Ariyah
Para fuqaha mendefinisikannya (yaitu) izin yang diberikan oleh pemilik barang kepada orang lain untuk memanfaatkan barang miliknya tanpa imbalan.

Hukum ‘Ariyah
Hukumnya mustahabbah (dianjurkan), sebagaimana firman-Nya Ta’ala:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…” [Al-Maaidah/5: 2]

Dan juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.

Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut mau menolong saudaranya[1]

Dan Allah telah mencela dalam firman-Nya:

الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ

(Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” [Al-Maa’uun/107: 5-7]

Kewajiban Untuk Mengembalikannya
Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” [An-Nisaa’/4: 58]

Jaminan (Ganti Ruginya)
Seorang peminjam adalah dipercaya, ia tidak menjamin (atas barang yang dipinjamnya) kecuali jika ia lalai, atau orang yang meminjamkan memberi syarat jaminan kepadanya.

Diriwayatkan dari Shafwan bin Ya’la dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Apabila utusan-utusanku datang kepadamu, maka berilah ia tiga puluh baju perang dan tiga puluh unta.’” Ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah ia pinjaman yang dijamin ataukah pinjaman yang akan dikembalikan?’ Beliau menjawab, ‘Bahkan akan dikembalikan.’”[2]

Al-Amir ash-Shan’ani berkata dalam Subulus Salaam (III/69), “Al-Madhmuunah (dijamin) yaitu dijamin dengan harga apabila rusak. Sedangkan al-muaddaah (dikembalikan) yaitu wajib dikembalikan bersama utuhnya barang tersebut, apabila rusak maka tidak ditanggung dengan harga.”

Ia berkata, “Hadits ini adalah dalil bagi orang yang berpendapat bahwa barang pinjaman tidaklah dijamin kecuali dengan tadhmin (adanya kesepakatan untuk dijamin), dan telah lewat bahwa ia merupakan pendapat yang paling jelas, (selesai).”

Luqathah (Barang Temuan)

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6577), (IV/38, no. 2074)], Ahmad (II/407), Sunan at-Tirmidzi (V/28, no. 2646), Sunan Ibni Majah (I/82, no. 225).
[2] Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3045), ash-Shahiihah (no. 630)], Sunan Abi Dawud (IX/479, no. 3549).

Haidh Sebelum Thawaf dan Tidak Dapat Tetap Tinggal di Mekkah,

HAIDH SEBELUM THAWAF IFADHAH DAN TIDAK DAPAT TETAP DI MEKKAH HINGGA SUCI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan dia berasal dari luar Suadi Arabia, yang waktu kepulangannya telah tiba dan tidak dapat ditunda serta mustahil kembali lagi ke Saudi Arabia. Bagaimana hukum dalam hal yang demikian ini ?

Jawaban
Jika seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan tidak dapat tinggal di Mekkah atau kembali lagi ke Mekkah kalau dia pulang sebelum thawaf ifadhah, maka dia boleh memilih salah satu dari dua hal, yaitu suntik untuk menghentikan darah haidh lalu dia thawaf, atau menyumbat darah haidh sehingga darahnya tidak menetes di masjid dan dia thawaf karena dharurat. Pendapat yang kami sebutkan ini adalah pendapat yang kuat dan dipilih oleh syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah.

Tapi juga ada pendapat lain yang berbeda dengan pendapat tersebut, yaitu dengan memberikan pilihan salah satu dari dua hal. Pertama, dia tetap dalam ihram. Tapi suaminya tidak boleh menggaulinya, dan dia sendiri tidak boleh melakukan akad nikah jika belum bersuami. Kedua, dinilai terlarang menyempurnakan haji, yang karena itu maka dia wajib menyembelih kurban dan dia tahallaul dari ihramnya. Dalam kondisi ini dia dinilai belum haji. Dan masing-masing kedua hal dari pendapat kedua ini sangat sulit.

Maka pendapat yang kuat adalah pendapat Syaikh Ibnu Taimiyah Rahinahullah. Sebab kondisi seperti itu dalam keadaan dharurat, sedangkan Allah telah berfirman.

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” [Al-Hajj/22 : 78]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” [Al-Baqarah/2 : 185]

Adapun jika wanita tersebut memungkinkan kembali lagi ke Mekkah ketika dia telah suci, maka tiada mengapa bila dia pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadhah. Tapi dalam masa menunggu tersebut suaminya tidak halal untuk menggaulinya karena dia belum tahallul kedua.

WANITA HAIDH DUDUK DI TEMPAT SA’I

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah wanita yang haidh boleh duduk di tempat sa’i ?

Jawaban
Ya. bagi wanita yang sedang haidh boleh duduk di tampat sa’i. Sebab tempat sa’i tidak termasuk Masjidil Haram. Maka jika seorang wanita haidh setelah thawaf dan sebelum sa’i, dia boleh sa’i. Sebab melakukan sa’i tidak disyari’atkan harus dalam keadaan suci seperti thawaf. Atas dasar ini, kami mengatakan bahwa wanita yang haidh jika duduk di tempat sa’i untuk menunggu keluarganya maka tiada dosa atas dia karena hal itu

HAIDH SEBELUM UMRAH DAN TIDAK MEMUNGKINKAN TINGGAL DI MEKKAH HINGGA SUCI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita datang ke Mekkah dengan niat ihram umrah dan ketika sampai di Mekkah dia haidh dan suaminya harus segera pergi sedangkan dia tidak mempunyai mahram di Mekkah. Apa hukumnya ?

Jawaban
Jika seorang wanita haidh ketika sudah ihram dan belum thawaf sedangkan suaminya harus segera meninggalkan Mekkah dan dia tidak mempunyai mahram di Mekkah, maka gugur darinya syarat suci dari haidh untuk masuk masjid dan thawaf karena darurat, maka dia menyumbat kemaluannya lalu thawaf dan sa’i untuk umrahnya. Kecuali dia dapat kembali lagi ke Mekkah bersama suami atau mahramnya karena dekatnya jarak dan murahnya biaya, maka dia kembali lagi langsung ketika suci dari haidhnya untuk thawaf dan sa’i dalam keadaan suci. Sebab Allah berfirman.

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” [Al-Baqarah/2 : 185]

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [Al-Baqarah/2 : 286]

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kami dalam agama suatu kesempitan” [Al-Hajj/22 : 78]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Jika aku memerintahkan kamu suatu perkara maka lakukanlah dia menurut kemampuanmu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Disamping itu ada dalil-dalil lain yang menekankan kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Sesungguhnya apa yang kami sebutkan tersebut telah difatwakan sekelompok ulama, di antaranya Syaikh Ibnu Taimiyah dan muridnya, Al-Alammah Ibnul Qayyim semoga Allah meberikan rahmat kepada keduanya.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal 135 – 140, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Ihram Haji Dalam Keadaan Haid

IHRAM HAJI DALAM KEADAAN HAIDH LALU PERGI KE JEDDAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita ihram haji dari Assyal dan dia sedang haidh. Lalu ketika sampai di Mekkah di pergi ke Jeddah karena ada keperluan dan dia suci ketika di Jeddah. Maka dia mandi dan menyisir rambutnya kemudian menyempurnakan hajinya. Apakah hajinya sah, dan apakah dia wajib membayar kifarat ?

Jawaban
Tidak mengapa wanita yang sedang ihram dan haidh pergi ke Jeddah. Demikian itu tidak terpengaruh kepada hajinya dan dia tidak wajib membayar kifarat. Demikian pula dia menyisir rambut jika tidak disertai dengan parfum atau memotong rambut, atau ketika dia melakukan kedua hal tersebut karena lupa atau tidak tahu hukumnya. Tapi jika sengaja dan mengetahui hukum syar’i tentang kedua hal tersebut, maka dia wajib membayar kifarat, yaitu memberi makan enam orang miskin dari makanan pokok dengan setengah sha’ untuk masing-masing orang miskin, atau menyembelih kambing, atau puasa tiga hari, untuk masing-masing dari memotong rambut dan memakai parfum.

HAIDH KETIKA THAWAF IFADHAH DAN MENYELESAIKAN HAJI KARENA MALU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita pergi haji dan dia haidh sejak lima hari dari bepergiannya, dan setelah di miqat dia mandi dan ihram padahal dia belum suci. Ketika di Mekkah dia selalu di luar Masjidil Haram dengan tidak melakukan manasik haji atau umrah. Kemudian ketika dia mabit di Mina dua hari, dia suci, maka dia mandi dan melaksanakan semua manasik umrah dalam keadaan suci. Lalu dia haidh lagi ketika sedang thawaf ifadhah, karena malu dia menyelesaikan manasik haji, dan tidak memberitahukan kepada walinya kecuali setelah sampai di negerinya. Apa hukum terhadap hal tersebut ?

Jawaban
Jika kejadiannya seperti disebutkan penanya, maka :

Pertama, dia wajib pergi ke Mekkah dan thawaf tujuh kali putaran dengan niat thawaf haji sebagai ganti thawaf ifadhah ketika dia haidh, lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim atau di tempat mana saja di Masjidil Haram. Dengan itu, maka sempurnalah hajinya.

Kedua, Bila dia bersuami maka dia wajib membayar dam dengan menyembelih kambing di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di Mekkah yaitu jika dia telah melakukan hubungan badan dengan suaminya setelah dia pulang haji, karena dia masih dalam dihram dan suaminya tidak halal menggaulinya melainkan setelah dia thawaf ifadhah dan melontar jumrah pada hari ‘Idul Adha serta memotong rmabutnya.

Ketiga, Dia wajibn sa’i di anatara Shafa dan Marwah jika dia belum sa’i ketika mengambil haji tamattu, yakni dia umrah dulu sebelum haji. Tapi jika dia mengambil haji qiran atau haji ifrad maka dia tidak wajib sa’i lagi karena dia telah sa’i bersama thawaf qudum

Keempat, Dia wajib bertaubat kepada Allah karena thawaf dalam keadaan haidh, kaluar dari Mekkah sebelum thawaf ifadhah dan mengakhirkan thawaf dalam tempo yang lama. Semoag Allah menerima taubatnya.

WANITA NIFAS PADA HARI TARWIYAH DAN BARU SUCI SETELAH SEPULUH HARI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita nifas pada hari tarwiyah dan dia melaksanakan rukun-rukun haji selain thawaf dan sa’i, hanya saja dia mencermati bahwa dia baru akan suci setelah sepuluh hari. Apakah dia harus bersuci dan mandi lalu melaksanakan rukun haji yang selebihnya, yaitu thawaf haji..?

Jawaban
Jika seorang wanita nifas pada hari kedelapan Dzulhijjah, maka dia haji dan wukuf bersama manusia di Arafah dan Mudzdalifah, dan dia boleh melakukan apa yang dikerjakan orang-orang yang haji, seperti melontar jumrah, menyembeliah kurban dan lain-lain. Kemudian tersisa atas dia kewajiban thawaf dan sa’i yang harus ditunda hingga dia suci. Jika dia telah suci setelah sepuluh hari atau lebih atau lebih sedikit, dia mandi, dan karena itu dia boleh shalat, berpuasa, thawaf dan sa’i. Sebab tiada batas minimal waktu nifas, sedangkan dia telah suci setelah sepuluh hari atau kurang atau lebih banyak dari itu, tapi nifas paling lama adalah empat puluh hari. Maka jika telah sempurna empat puluh hari dan darah belum tuntas, dia menilai dirinya dalam hukum wanita yang suci sebab darah yang masih ada padanya menurut pendapat yang shahih adalah darah penyakit, maka dia shalat, berpuasa dan boleh bersenggama dengan suami. Tapi hendaknya dia berupaya keras menjaga darah dengan kapas dan yang sepertinya, dan dia berwudhu setiap waktu shalat, dan tidak mengapa dia melakukan shalat jama’ dzhuhur dan ashar maghrib dan isya sebagaimana diwasiatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Himnah binti Jahsyi.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal 135 – 140, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Hukum Membebani Suami Dengan Berbagai Permintaan

HUKUM MEMBEBANI SUAMI DENGAN BERBAGAI PERMINTAAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Banyak isteri yang membebani suami dengan berbagai permintaan. Adakalanya mereka berhutang dengan alasan bahwa itu merupakan hak mereka. Apakah tindakan ini dibenarkan?

Jawaban
Ini termasuk pergaulan yang buruk, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya” [Ath-Thalaq/65 : 7]

Maka seorang isteri tidak boleh menuntut sesuatu melebihi kemampuan suami dalam memberi nafkah dan tidak boleh pula menuntut sesuatu melebihi tradisi yang berlaku, walaupun suaminya mampu memenuhi, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka secara patut” [An-Nisa/4 : 19]

Dan firman-Nya.

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ 

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang ma’ruf” [Al-Baqarah/2 : 228]

Sebaliknya, seorang suami tidak boleh menahan pemberian nafkah yang diwajibkan atasnya, karena memang ada suami yang tidak melaksanakan kewajiban memberi nafkah kepada isteri dan keluarganya karena pelit. Dalam kondisi seperti ini, seorang isteri boleh mengambil dari harta milik suaminya sekadar untuk mencukupi kebutuhannya walaupun tanpa sepengetahuannya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Hindun binti Utbah mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa slam, bahwa Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang laki-laki yang pelit, ia tidak mau memberinya nafkah yang bisa mencukupi kebutuhannya dan anaknya, maka beliau bersabda.

خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالمَعْرُوْفِ مَايَكْفِيْكِ وَيَكْفِي لَنِيْكَ

Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan mencukupi anakmu” [HR Bukhari, kitab Al-Buyu (2211) dan Muslim, kitab Al-Aqdhiyah (1714)

[Majmu Durus wa Fatawa Al-JHaram Al-Makki, juz 3, hal. 249-250]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Albalad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Hukum-Hukum yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.

1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan[1] yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan.

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَلاَةَ فَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيءٍ، وَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدْ مَهُ لأَهْلِه

Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya[2]

2. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba[3]

Mujasyi bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ الْجَدَعَ مِنَ الضَّأنِ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ

Sesungguhnya jadza’ dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing[4]

3. Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha, karena hadits yang telah tsabit dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (bahwa) beliau bersabda :

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبَحٌ

Setiap hari Tasyriq ada sembelihan[5]

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah :
“Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum”[6]

4. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang ingin menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian itu.[7]

Berkata An-Nawawi dalam “Syarhu Muslim” (13/138-39) :
“Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu[8] atau selainnya. Sama saja apakah itu rmabut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya”.

Berkata Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (11/96) :
“Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada Allah Ta’ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja apakah ia melakukannya secara sengaja atau karena lupa”.

Aku katakan :
Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu dan sama sekali dilarang (sekali kali tidak boleh melakukannya -ed) dan ini yang tampak jelas pada asal larangan nabi.

5. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih hewan kurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya[9]. Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan kurban, dan tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula dengan muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula dengan syarqa’ ataupun kharqa’ semua itu telah pasti larangannya.[10]

Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya’la (1792) dan Al-Baihaqi (9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami dalam ” Majma’uz Zawaid” (4/22).

6. Belaiu shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat.[11]

7. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha’ bin Yasar[12] : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : “Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Ia menjawab : “Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain”[13]

8. Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :

ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشيْنِ أَملَحَيْنِ أَقْرنَيْنِ، ذَبْحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَا حِهِمَا

Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut[14]

9. Hewan kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk) bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.[15]

10, Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya.[16]

11. Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

كُلُوا وَادَّخرُوْا وَتَصَدَّقُوْا

Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah[17]

12. Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai kurban dari tujuh orang. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam “Shahihnya” (350) dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

نَحَرْنَا بِالْحُدَبِيَّةِ مَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ البَذَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang“.

13. Upah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan kurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali radhiyallahu ia berkata.

َمَرَ نِيِّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُوْ مِهَا وَجُلُوْ دِهَا وَحَلاَ لِهَا وَأَنْ لاَ أَعطَى الجَزِرَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ : وَنَحْنُ نُعطِيْهِ مِنْ عِنْدِ نَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya[18] dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami”[19]

14. Siapa di antara kaum muslimin yang tidak mampu untuk menyembelih kurban, ia akan mendapat pahala orang-orang yang menyembelih dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Nabi berkata ketika menyembelih salah satu domba.

اَللَّهُمَ هَذَا عَنِّى، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ اُمَّتِيْ

“Ya Allah ini dariku dan ini dari orang yang tidak menyembelih dari kalangan umatku[20]

15. Berkata Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (11/95) : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafaur rasyidun sesudah beliau menyembelih kurban. Seandainya mereka tahu sedekah itu lebih utama niscaya mereka menuju padanya…. Dan karena mementingkan/mendahulukan sedekah atas kurban mengantarkan kepada ditinggalkannya sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal. 47-53, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_______
Footnote.
[1] Akan datang dalilnya pada point ke delapan
[2] Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara’ bin Azib
[3] Berkata Al-Hafidzh dalam “Fathul Bari” (10/5) : Jadza’ adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur. Adapula yang mengatakan : di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10 Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 athun. Lihat “Zadul Ma’ad” (2/317).
[4] ‘Shahihul Jami'” (1592), lihat ” Silsilah Al-Ahadits Adl-Dlaifah” (1/87-95).
[5] Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam ‘Mu’jamnya” dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin). Hadits ini memiliki pendukung yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” dari Abi Said Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah, lihat ‘Nishur Rayah” (3/61).
[6] Zadul Ma’ad (2/319)
[7] Telah lewat takhrijnya pada halaman 66, lihat ‘Nailul Authar” (5/200-203).
[8] Campuran tertentu yang digunakan untuk menghilangkan rambut.
[9] Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad (1/83, 127,129 dan 150), Abu Daud (2805), At-Tirmidzi (1504), An-Nasa’i (7/217) Ibnu Majah (3145) dan Al-Hakim (4/224) dari Ali radhiyallahu ‘anhu dengan isnad yang hasan.
[10] Muqabalah adalah hewan yang dipotong bagian depan telinganya. Mudabarah : hewan yang dipotong bagian belakang telinganya. Syarqa : hewan yang terbelah telinganya dan Kharqa : hewan yang sobek telinganya. Hadits tentang hal ini isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad (1/80 dan 108) Abu Daud (2804), At-Tirmidzi (4198) An-Nasa’i (7/216) Ibnu Majah(3143) Ad-Darimi (2/77) dan Al-Hakim (4/222) dari hadits Ali radhiyallahu ‘anhu.
[11] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5552) An-Nasai 97/213) dan Ibnu Majah (3161) dari Ibnu Umar
[12] Wafat tahun (103H) biografisnya bisa dibaca dalam “Tahdzibut Tahdzib” (7/217).
[13] Diriwayatkan At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan Al-Baihaqi (9/268) dan isnadnya hasan
[14] Diriwayatkan oleh Bukhari (5558), (5564), (5565), Muslim (1966) dan Abu Daud (2794).
[15] Sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan Muslim (1967) dan Abu Daud (2792).
[16] Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di antara ulama, lihat point ke 13
[17] Diriwayatkan oleh Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812) dan selain mereka dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Adapun riwayat larangan untuk menyimpan daging kurban masukh (dihapus), lihat ‘Fathul Bari’ (10/25-26) dan “All’tibar” (120-122). Lihat Al-Mughni (11/108) oleh Ibnu Qudamah.
[18] Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk berlindung dengannya
[19] Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (317), Abu Daud (1769) Ad-Darimi (2/73) Ibnu Majah (3099) Al-baihaqi (9/294) dan Ahmad (1/79,123,132 dan 153) Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafadh : “Kami akan memberinya dari sisi kami”.
[20] Telah lewat takhrijnya pada halaman 70

Hewan Kurban

HEWAN KURBAN

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari

Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman.

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” [al-An’am/6 : 162]

Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.[1]

Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan :

Pertama : Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami[2]

Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.

Kedua : Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ

Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka sembelihlah[3]

Perintah secara dhahir menunjukkan wajib, dan tidak ada[4] perkara yang memalingkan dari dhahirnya.

Ketiga : Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda.

أَهْلِ بَيْتٍ فِى كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِيرَةٌ. هَلْ تَدْرِى مَا الْعَتِيرَةُ؟ هِىَ الَّتِى تُسَمَّى الرَّجَبِيَّةُ

Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih ‘atirah[5] setiap tahun. Tahukah kalian apa itu ‘atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyah[6]

Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun ‘atirah telah dihapus hukumnya (mansukh), dan penghapusan kewajiban ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban kurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.

Berkata Ibnul Atsir : ‘Atirah hukumnya mansukh, hal ini hanya dilakukan pada awal Islam.[7]

Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat mereka yang paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban hukumnya sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Apabila masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah -pen), lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya”.[8]

Mereka berkata[9] : “Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban tidak wajib, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban ….” , seandainya wajib tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan (iradah) seseorang”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah membantah syubhat ini setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum, dengan perkataannya[10]

“Orang-orang yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil. Sandaran mereka adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Siapa yang ingin menyembelih kurban …..” Mereka Berkata : “Sesuatu yang wajib tidak akan dikaitkan dengan iradah (kehendak/keinginan) !” Ini merupakan ucapan yang global, karena kewajiban tidak disandarkan kepada keinginan hamba maka dikatakan : “Jika engkau mau lakukanlah”, tetapi terkadang kewajiban itu digandengkan dengan syarat untuk menerangkan satu hukum dari hukum-hukum yang ada.

Seperti firman Allah :

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا

Apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah ….” [al-Maidah/5 : 6]

Dikatakan : Jika kalian ingin shalat. Dan dikatakan pula : Jika kalian ingin membaca Al-Qur’an maka berta’awudzlah (mintalah perlindungan kepada Allah). Thaharah (bersuci) itu hukumnya wajib dan membaca Al-Qur’an (Al-Fatihah-pent) di dalam shalat itu wajib.

Dalam ayat ini Allah berfirman :

إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ﴿٢٧﴾لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَقِيمَ

Al-Qur’an itu hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi siapa di antara kalian yang ingin menempuh jalan yang lurus” [at-Takwir /81: 27-28]

Allah berfirman demikian sedangkan keinginan untuk istiqamah itu wajib”.

Kemudian beliau rahimahullah berkata[11] : Dan juga, tidaklah setiap orang diwajibkan padanya untuk menyembelih kurban. Kewajiban hanya dibebankan bagi orang yang mampu, maka dialah yang dimaksudkan ingin menyembelih kurban, sebagaimana beliau berkata : “Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaklah ia bersegera menunaikannya ….. “[12]

Haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu, maka sabda beliau : “Siapa yang ingin menyembelih kurban ...” sama halnya dengan sabda beliau : “Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji ……..”

Imam Al-‘Aini rahimahullah[13] telah memberikan jawaban atas dalil mereka yang telah disebutkan -dalam rangka menjelaskan ucapan penulis kitab “Al-Hadayah”[14] yang berbunyi : “Yang dimaksudkan dengan iradah (keinginan/kehendak) dalam hadits yang diriwayatkan -wallahu a’lam- adalah lawan dari sahwu (lupa) bukan takhyir (pilihan, boleh tidaknya -pent)”.

Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan : “Yakni : Tidaklah yang dimaksudkan takhyir antara meninggalkan dan kebolehan, maka jadilah seakan-akan ia berkata : “Siapa yang bermaksud untuk menyembelih hewan kurban di antara kalian”, dan ini tidak menunjukkan dinafikannya kewajiban, sebagaimana sabdanya: “Siapa yang ingin shalat maka hendaklah ia berwudlu[15]

Dan sabda beliau.

 مَنْ جَاءَ مِنْكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ

Siapa diantara kalian ingin menunaikan shalat Jum’at maka hendaklah ia mandi[16]

Yakni siapa yang bermaksud shalat Jum’at, (jadi) bukanlah takhyir ….

Adapun pengambilan dalil tidak wajibnya kurban dengan riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk umatnya -sebagaimana diriwayatkan dalam “Sunan Abi Daud” (2810), “Sunan At-Tirmidzi” (1574) dan “Musnad Ahmad” (3/356) dengan sanad yang shahih dari Jabir- bukanlah pengambilan dalil yang tepat karena Nabi melakukan hal itu untuk orang yang tidak mampu dari umatnya.

Bagi orang yang tidak mampu menyembelih kurban, maka gugurlah darinya kewajiban ini.

Wallahu a’lam

[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal. 47-53, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_______
Footnote.
[1] Lihat Minhajul Muslim (355-356)
[2] Riwayat Ahmad (1/321), Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al-Hakim (2/349) dan (4/231) dan sanadnya hasan
[3] Diriwayatkan oleh Bukhari (5562), Muslim (1960), An-Nasa’i (7/224), Ibnu Majah (3152), Ath-Thayalisi (936) dan Ahmad (4/312,3131).
[4] Akan disebutkan bantahan-bantahan terhadap dalil yang dipakai oleh orang-orang yang berpendapat bahwa hukum menyembelih kurban adalah sunnah, nantikanlah
[5] Berkata Abu Ubaid dalam “Gharibul Hadits” (1/195) : “Atirah adalah sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga dihapus setelahnya.
[6] Diriwayatkan Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi (1518), An-Nasa’i (7/167) dan dalam sanadnya ada rawi bernama Abu Ramlah, dia majhul (tidak dikenal). Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Ahmad (5/76) namun sanadnya lemah. Tirmidzi menghasankannya dalam “Sunannya” dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari (10/4), Lihat Al-Ishabah (9/151)
[7]  Jami ul-ushul (3/317) dan lihat ‘Al-Adilah Al-Muthmainah ala Tsubutin naskh fii Kitab was Sunnah (103-105) dan “Al-Mughni” (8/650-651).
[8] Diriwayatkan Muslim (1977), Abu Daud (2791), An-Nasa’i (7/211dan 212), Al-Baghawi (1127), Ibnu Majah (3149), Al-Baihaqi (9/266), Ahmad (6/289) dan (6/301 dan 311), Al-Hakim (4/220) dan Ath-Thahawi dalam “Syarhu Ma’anil Atsar” (4/181) dan jalan-jalan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha
[9].”Al-majmu” 98/302) dan Mughni Al-Muhtaj” (4/282) ‘Syarhus Sunnah” (4/348) dan “Al-Muhalla” 98/3)
[10] Majmu Al-Fatawa (22/162-163).
[11] Sama dengan di atas
[12] Diriwayatkan Ahmad (1/214,323, 355), Ibnu Majah (3883), Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (1/114) dari Al-Fadl, namun pada isnadnya ada kelemahan. Akan tetapi ada jalan lain di sisi Abi Daud (1732), Ad-Darimi (2/28), Al-Hakim (1/448), Ahmad (1/225) dan padanya ada kelemahan juga, akan tetapi dengan dua jalan haditsnya hasan Insya Allah. Lihat ‘Irwaul Ghalil” oleh ustadz kami Al-Albani (4/168-169)
[13] Dalam ‘Al-Binayah fi Syarhil Hadayah” (9/106-114)
[14] Yang dimaksud adalah kitab “Al-Hadayah Syarhul Bidayah” dalam fiqih Hanafiyah. Kitab ini termasuk di antara kitab-kitab yang biasa digunakan dalam madzhab ini. Sebagaimana dalam “Kasyfudh Dhunun” (2/2031-2040). Kitab ini merupakan karya Imam Ali bin Abi Bakar Al-Marghinani, wafat tahun (593H), biografinya bisa dilihat dalam ‘Al-Fawaidul Bahiyah” (141).
[15] Aku tidak mendapat lafadh seperti ini, dan apa yang setelahnya cukup sebagai pengambilan dalil.
[16] Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (844) dan Ibnu Umar. Adapun Bukhari, ia meriwayatkannya dan Ibnu Umar dengan lafadh yang lain, nomor (877), 9894) dan (919)

Mengakhirkan Thawaf Ifadah Bagi Wanita Haid Atau Nifas

HAID SEBELUM THAWAF IFADHAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita haidh atau nifas sebelum thawaf ifadhah. Apakah dia harus tetap di Mekkah hingga dia suci lalu thawaf, ataukah dia boleh pergi ke Jeddah atau tempat lain kemudian kembali lagi ke Mekkah untuk thawaf ketika dia telah suci ?

Jawaban
Jika dia mampu tetap di Mekkah maka dia wajib tetap di Mekkah hingga suci dan menyempurnakan hajinya. Tapi jika tidak dapat tetap di Mekkah, maka tiada larangan jika dia pergi bersama mahramnya ke Jeddah, ke Thaif, atau yang lain, kemudian dia kembali ke Mekkah bersama mahramnya setelah suci dan menyempurnakan manasiknya.

MENGAKHIRKAN THAWAF IFADHAH BAGI WANITA YANG HAIDH ATAU NIFAS

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah, tapi dia telah melakukan semua manasik haji dan haidhnya berlangsung hingga setelah hari-hari tasyriq. Bagaimana hukumnya ..?

Jawaban
Jika seorang wanita haidh atau nifas sebelum thawaf ifadhah maka dia tetap wajib thawaf ketika dia suci. Maka ketika dia suci, dia mandi dan thawaf untuk hajinya, walaupun setelah haji beberapa hari, bahkan walaupun dalam bulan Muharram atau bulan Shafar, sesuai kemudahan yang didapatkan, dan baginya tiada batasan waktu. Tapi sebagian ulama berpendapat tidak boleh mengakhirkan thawaf ifadhah melebihi bulan Dzulhijjah. Tapi pendapat ini tiada dalilnya. Bahkan yang benar adalah boleh mengakhirkannya. Tapi melakukan segera jika telah mampu adalah yang lebih utama. Namun jika diakhirkan sampai melebihi bulan Dzulhijjah maka sudah cukup baginya dan tidak wajib membayar dam. Sebab wanita yang haidh dan wanita yang nifas berhalangan untuk melakukan thawaf, maka tiada dosa atas keduanya. Haidh dan nifas bukan atas kehendak sendiri dan bukan sengaja untuk menunda thawaf ifadhah. Oleh karenanya hika keduanya telah suci, keduanya thawaf ifadhah, baik pada bulan Dzulhijjah atau bulan Muharram.

WANITA HAIDH PULANG KEPADA KELUARGA SEBELUM THAWAF IFADHAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita yang sedang haji haidh sebelum thawaf ifadhah, apakah dia boleh pulang kepada keluarganya kemudian kembali lagi untuk thawaf ifadhah, ataukah wajib menunggu hingga dia suci kemudian thawaf ?

Jawaban
Jika wanita haidh sebelum thawaf ifadhah maka mahramnya menunggu dia hingga suci. Tapi jika demikian itu tidak memungkinkan, maka dia boleh pergi. Lalu jika dia telah suci, maka dia harus merampungkan hajinya, dan ketika sebelum dia thawaf ifadhah maka suaminya tidak boleh menggaulinya. Tapi jika tidak memungkinkan dia kembali ke Masjidil Haram untuk thawaf setelah suci karena betempat tinggal di daerah jauh, maka dia boleh menyumbat darah haidhnya dan thawaf karena darurat.

HAL-HAL YANG DILAKUKAN WANITA YANG HAIDH SETELAH IHRAM UMRAH

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Seorang wanita ingin melakukan haji tamattu’, tapi setelah ihram dia haidh sebelum sampai di Masjidil Haram. Apa yang harus dia lakukan ? Dan apakah dia boleh haji sebelum umrah ?

Jawaban
Ia tetap dalam ihramnya untuk umrah. Jika dia suci sebelum hari Arafah dan memungkinkan melakukan umrah maka dia melaksanakan umrah, lalu dia ihram untuk haji dan pergi ke Arafah untuk melaksanakan manasik haji. Tapi jika dia belum suci sebelum hari Arafah maka dia memasukkan haji pada umrah dengan niat : “Ya Allah aku ihram haji bersama umrah”. Artinya, dia mengambil haji qiran. Lalu dia wukuf bersama manusia dan melakukan manasik haji yang lain. Oleh karenanya cukup dengan ihramnya itu thawaf pada hari ‘Id atau setelahnya dan sa’i untuk haji dan umrah. Tapi dia wajib menyembelih kambing sebagaimana diwajibkan bagi orang yang tamattu’.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal 130 – 134, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Haji Bagi Wanita Haid, Haid Ketika Ihram Tidak Boleh Shalat

HAJI BAGI WANITA YANG SEDANG HAIDH

Oleh
Ad-Daimah Lil IftaAl-Lajnah

Pertanyaan
Ad-Daimah Lil IftaAl-Lajnah ditanya : Apa hukum wanita muslimah yang haidh dalam hari-hari hajinya, apakah sah hajinya sebab demikian itu ?

Jawaban
Jika seorang wanita haidh dalam hari-hari hajinya maka hendaklah dia melakukan apa yang dilakukan orang-orang yang sedang haji selain thawaf dan sa’i hingga dia suci. Jika dia telah suci dan mandi maka dia thawaf dan sa’i. Jika seorang wanita haidh dan tidak tersisa dari amal-amalan haji selain thawaf wada’, maka ketika pulang dia tidak wajib membayar kifarat apa pun karena thawaf wada tidak wajib bagi dia dan hajinya sah. Sebagaimana landasan dasar tersebut adalah.

a. Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

الْحَائِضُ وَالنُّفَسَاءُ إِذَا أَتَتَا عَلَى الْوَقْتِ تَغْتَسِلاَنِ وَتُحْرِمَانِ وَتَقْضِيَانِ الْمَنَاسِكَ كُلَّهَا غَيْرَ الطَّوَافِ بِالْبَيْتِ

Wanita yang nifas dan haidh jika keduanya datang ke miqat maka keduanya mandi dan berihram dan melaksanakan semua manasik haji selain thawaf di Baitullah” [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Dawud]

b. Dalam hadits shahih disebutkan riwayat dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, bahwa dia haidh sebelum melaksanakan manasik umrah, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk ihram haji selain thawaf di Baitullah hingga dia suci. Juga diperintahkannya melakukan apa yang dilakukan orang yang haji dan memasukkan ihram kepada umrah.

c. Imam Bukhari meriwayatkan hadits Aisyah Radhiallahu ‘anha.
“Bahwa Shafiyah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam haidh, lalu dia menyampaikan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda : ‘Apakah dia menahan kita (dari pulang)’. dia berkata : ‘Sesungguhnya dia telah thawaf ifadhah’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Jika demikian maka tidak'”. [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan yang lainnya]

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa ‘Aisyah berkata : “Shafiyah haidh setelah thawaf ifadhah. Aku sebutkan haidhnya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apakah dia menahan (kepulangan) kita ?” Saya berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah thawaf ifadhah di Baitullah kemudian dia haidh setelah ifadhah”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Karena itu hendaklah dia (ikut) pulang !” [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, dan yang lainnya]

WANITA HAIDH KETIKA IHRAM TIDAK BOLEH SHALAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana shalat dua rakaat ihram bagi wanita yang haidh ?

Jawaban
Wanita yang sedang haidh tidak boleh shalat dua raka’at ihram, bahkan dia ihram dengan tanpa shalat. Sebab shalat haram bagi wanita yang haid. Terlebih shalat dua rakaat ihram hukumnya sunnah menurut jumhur ulama, bahkan sebagian ulama menilainya tidak termasuk sunnah karena tidak terdapat dalil khusus. Sedangkan jumhur yang menilainya sunnah adalah karena berpedoman kepada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Allah berfirman : “Shalatlah kamu di lembah yang diberkahi ini dan katakanlah : “Umrah dalam haji” [Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, dan Abu Dawud]

Maksudnya, di lembah al-Atiq dalam haji wada’. Juga terdapat riwayat dari seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat kemudian ihram. Maka jumhur ulama menyatakan bahwa ihram setelah sunnah, baik shalat wajib atau sunnah. Karena wanita yang haidh dan nifas haram mendirikan shalat, maka keduanya ihram tanpa shalat dan tidak meng-qadha’ shalatnya (dua ra’kaat ihram).

HAIDH ATAU NIFAS SETELAH IHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang wanita haidh atau nifas setelah ihram, apakah sah jika dia thawaf dia Baitullah, atau apakah yang dia harus lakukan, dan apakah dia wajib thawaf wada.?

Jawaban
Wanita yang nifas atau haidh ketika kedatangannya untuk umrah maka dia hendaknya menunggu sampai suci. Jika telah suci, dia thawaf, sa’i dan memotong rambut, maka sempurnakanlah umrahnya. Tapi jika datangnya haidh atau nifas setelah umrah atau setelah ihram haji pada hari ke 8 Dzulhijjah, maka dia melakukan manasik haji, yaitu wukuf di ‘Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar tiga jumrah di Mina, dan lain-lain seperti talbiyah dan dzikir. Lalu ketika dia telah suci, dia thawaf dan sa’i untuk hajinya. Namun jika wanita haidh atau nifas setelah thawaf dan sa’i dan sebelum thawaf wada’ maka gugur darinya thawaf wada’. Sebab wanita yang haidh atau nifas tidak wajib thawaf wada’.

Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penysusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 130-134, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]