Monthly Archives: August 2023

Gambaran-gambaran Jual Beli yang Diharamkan

JUAL BELI

Yang diharamkan dalam syara’ ada dua macam:

  1. Yang diharamkan berupa benda, seperti bangkai, darah, daging babi, segala yang keji, segala yang najis, dan semisalnya.
  2. Yang diharamkan berupa perbuatan atau tindakan, seperti riba, judi, menahan barang, menipu, jual beli yang menipu, dan semisal yang demikian itu yang mengandung kezaliman dan memakan harta manusia dengan cara yang batil.

Maka yang pertama dibenci oleh jiwa/diri, dan yang kedua disenangi oleh jiwa, maka dibutuhkan penghalang, pencegah dan hukuman yang akan menghalangi sesorang terjerumus ke dalamnya.

Gambaran-gambaran jual beli yang diharamkan.
Islam membolehkan segala sesuatu yang membawa kebaikan, berkah, dan manfaat yang dibolehkan, dan mengharamkan sebagian jual beli dan golongan, karena pada sebagiannya terdapat jahalah (ketidak-tahuan) dan penipuan, atau merusak pasar, atau menyesakkan dada, atau kepalsuan dan kebohongan, atau bahaya terhadap badan, akal dan semisalnya yang menyebabkan sifat dendam, pertikaian, pertengkaran, dan bahaya.

Maka diharamkan jual beli tersebut dan hukumnya tidak sah, di antaranya adalah:

  1. Jual beli Mulamasah (sentuhan) : Seperti penjual berkata kepada pembeli, umpamanya: pakaian apapun yang kamu sentuh, maka ia untukmu dengan harga sepuluh. Ini adalah jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
  2. Jual beli Munabadzah (lemparan): seperti pembeli berkata kepada penjual : Pakaian manapun yang engkau lempar kepadaku, maka ia untukku dengan harga sekian. Ini adalah jual beli yang rusak (tidak sah), karena adanya ketidaktahuan dan penipuan.
  3. Jual beli Hashah (lemparan batu): Seperti penjual berkata, ‘Lemparkanlah batu ini, maka benda apapun yang kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian. Ini termasuk jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
  4. Jual beli Najsy : Yaitu menaikan harga komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang lain dan penipuan kepada mereka.
  5. Penjualan oleh orang kota kepada orang desa : Yaitu simsar (perantara, broker), yang menjual komoditi lebih mahal daripada harga saat itu. Jual beli ini tidak sah, karena mengandung mudharat dan penekanan terhadap manusia, akan tetapi bila penduduk desa yang datang kepadanya dan meminta darinya agar menjual atau membeli untuknya maka tidak apa-apa.
  6. Menjual komoditi sebelum menerimanya hukumnya tidak boleh, karena membawa kepada permusuhan dan perbatalan secara khusus apabila ia (penjual) melihat bahwa yang membeli akan mendapat keuntungan padanya.
  7. Jual beli ‘Inah : Yaitu menjual suatu komoditi secara bertempo, kemudian ia (penjual) membelinya lagi darinya (pembeli) dengan harga yang lebih murah secara kontan. Maka tergabunglah di dalamnya dua jual beli dalam satu transaksi. Jual beli ini haram dan batil, karena ia adalah sarana menuju riba. Jika ia membelinya setelah menerima harganya, atau setelah berubah sifatnya, atau dari selain pembelinya, hukumnya boleh.
  8. Penjualan seseorang atas penjualan saudaranya : Seperti seseorang membeli suatu komoditi dengan harga sepuluh, dan sebelum selesai pembelian, datanglah orang lain seraya berkata, ‘Aku menjual kepadamu barang yang sama dengan harga sembilan atau lebih murah dari harga yang engkau beli darinya,’ dan sama juga pembelian, seperti seseorang berkata kepada orang yang menjual suatu komoditi dengan harga sepuluh (10), ‘Aku membelinya darimu dengan harga lima belas (15),’ agar orang pertama pergi dan menyerahkannya untuknya. Jual beli ini haram, karena mengandung mudharat kepada kaum muslimin dan mengobarkan kemarahan kepada yang lain.
  9. Jual beli setelah panggilan (azan)yang kedua pada shalat Jum’at, hukumnya haram dan tidak sah, demikian pula semua transaksi.
  10. Setiap yang haram, seperti arak, babi, patung, atau sarana kepada yang haram, seperti alat-alat musik, maka menjual dan membelinya hukumnya haram.

Dan termasuk jual beli yang diharamkan : Jual beli hablul-habalah, jual beli malaqiih, yaitu sesuatu yang ada di perut induknya (ibunya), jual beli madhamiin, yaitu sesuatu yang ada di sulbi yang jantan, dhirab unta dan ‘asab pejantan.

Dan diharamkan jual beli anjing, kucing, uang hasil pelacuran, hadiah untuk dukun, jual beli yang tidak diketahui, jual beli yang mengandung penipuan, jual beli yang tidak mampu menyerahkannya seperti burung yang terbang di udara, jual beli buah sebelum nyata baiknya, dan semisal yang demikian itu.

Apabila membeli secara bersama-sama (komunal) di antara dia dan orang lain, niscaya sah pada bagiannya, dan bagi pembeli boleh memilih jika ia tidak mengetahui keadaan.

Kaum muslimin (memiliki secara) bersama-sama dalam tiga macam : air, rumput, dan api. Maka air hujan dan air mata air tidak dimiliki dan tidak sah menjualnya selama ia belum mengumpulkannya di geribanya (kantong air dari kulit) atau kolamnya atau semisal keduanya. Dan rumput, sama saja masih basah atau sudah kering, selama masih berada di buminya, tidak boleh menjualnya. Dan api, sama saja bahan bakarnya seperti kayu bakar atau bara apinya tidak boleh menjualnya. Semuanya ini termasuk perkara-perkara yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala secara bersama-sama (komunal) di antara makhluk-Nya. Maka wajib memberikannya kepada yang membutuhkannya dan haram menghalangi seseorang darinya.

Apabila seseorang menjual rumah, penjualan itu mencakup tanahnya, atasnya dan bawahnya, serta segala yang ada padanya. Dan jika yang dijual adalah tanah, penjualan itu meliputi segala yang ada di atasnya selama tidak dikecualikan darinya.

Apabila seseorang menjual rumah seluas seratus meter (100 M), ternyata kurang atau lebih (dari 100 M.), jual beli itu sah dan kelebihan untuk (milik) penjual dan kekurangan atas tanggungannya, dan boleh khiyar (hak memilih) bagi yang tidak mengetahuinya dan luput tujuannya.

Apabila bergabung di antara pembelian dan penyewaan, maka ia berkata, ‘Aku menjual rumah ini dengan harga seratus ribu (100.000) dan aku menyewakan rumah ini dengan harga sepuluh ribu (10.000), lalu yang lain berkata, ‘Aku terima.’ Niscaya sah penjualan dan penyewaan. Dan seperti ini pula jikalau ia berkata, ‘Aku menjual rumah ini dan menyewakannya kepadamu dengan harta seratus ribu (100.000),’ niscaya hukumnya sah. Dan dibagi penggantian atas keduanya saat dibutuhkan.

Hukum mengambil hadiah dari pusat-pusat perdagangan.
Hadiah-hadiah yang diberikan dari pusat-pusat perdagangan bagi orang yang membeli komoditi mereka yang ditawarkan hukumnya haram. Ia termasuk judi, karena di dalamnya mengandung bujukan (rayuan) kepada manusia untuk membeli dari mereka, bukan dari selain mereka, membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan, atau yang diharamkan karena mengharapkan hadiah, dan merugikan para pedagang yang lain. Dan hadiah yang diambilnya dari mereka adalah haram, karena keadaannya berasal dari judi yang diharamkan secara syara’. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  [المائدة/90]

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” [Al-Maidah/5: 90]

Hukum menjual majalah-majalah dan koran-koran porno.
Majalah-majalah dan korang-koran yang berisi pemikiran sesat seperti untuk memerangi Agama Islam dan pemeluknya, majalah-majalah dan korang-koran porno yang mengajak kepada tindakan amoral, cabul dan kefasikan, video dan kaset-kaset yang berisi nyanyian dan suara-suara musik, yang nampak di dalamnya gambar-gambar wanita yang membuka aurat sambil menyanyi dan berlenggang-lenggok, segala yang berisi ucapan yang rendah, candaan yang keji, dan mengajak kepada kehinaan, maka semua itu haram menjual dan membelinya, mendengarnya, menontonnya, memperdagangkannya, dan harta yang bersumber darinya baik menjual, atau membeli, atau menyewakan, semuanya adalah harta yang haram, yang tidak halal bagi pemiliknya.

Hukum Asuransi Konvensional.
Asuransi konvensional adalah traksaksi yang di dalamnya mengharuskan muammin (pemberi jaminan, perusahan asuransi) membayar kepada peserta asuransi sebagai pengganti materi yang disepakati atasnya saat terjadi musibah atau kerugian sebagai imbalan pembayaran yang diberikan peserta asuransi. Ia termasuk yang diharamkan karena mengandung penipuan dan ketidak jelasan. Ia termasuk judi dan memakan harta manusia dengan cara batil, sama saja atas jiwa atau harta benda, atau alat-alat, atau yang lainnya.

Tidak boleh menjual juice kepada orang yang akan menjadikannya minuman keras, dan tidak boleh menjual senjata di masa kacau, dan tidak boleh menjual yang hidup dengan yang mati.

Setiap penjualan yang digantungkan atas syarat yang tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula mengharamkan yang halal, maka jual beli itu dibolehkan, seperti penjual mensyaratkan tinggal di rumah selama satu bulan, atau pembeli mensyaratkan membawa kayu bakar dan mematahkannya, dan semisal yang demikian itu.

Bumi Mina, Muzdalifah, dan Arafah adalah masya’ir seperti masjid-masjid untuk semua kaum muslimin. Maka tidak boleh menjualnya atau menyewakannya. Dan barang siapa yang melakukan hal itu, maka ia berbuat maksiat, dosa, dan zalim, dan sewaan atasnya adalah haram. Dan barangsiapa yang membayar (sewa tersebut) karena membutuhkannya maka tiada dosa atasnya.

Hukum jual beli Kredit.
Jual beli kredit adalah gambaran dari penjualan nasi`ah. Hukumnya boleh. Jual beli nasi`ah ditempokan untuk satu tempo, dan jual beli kredit ditempokan untuk beberapa waktu.

Boleh bertambah pada harta komoditi karena bertempo atau kredit, seperti penjualan satu komoditi yang nilainya seratus (100) secara kontan, dengan harta seratus dua puluh (120) secara bertempo untuk satu masa atau beberapa waktu yang ditentukan, dengan syarat tambahan itu tidak berlebihan atau mengambil kesempatan orang-orang yang membutuhkan.

Penjualan secara bertempo atau kredit menjadi sunnah apabila ditujukan membantu pembeli, lalu ia tidak menambah pada harga karena bertempo. Dengan hal itu penjual mendapat pahala atas kebaikannya. Dan menjadi boleh apabila ditujukan untuk mendapat keuntungan, lalu ia menambah dalam harga karena bertempo, dan mengarahkan kepada kredit yang dimaklumi untuk waktu-waktu yang sudah diketahui.

Penjual tidak boleh mengambil tambahan (bunga) hutang kepada pembeli karena keterlambatan pembayaran kredit, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan. Akan tetapi ia mempunyai hak terhadap barang yang dijual sampai semua hutang itu dibayar oleh pembeli.

Apabila seseorang menjual tanah yang terdapat pohon korma atau pepohonan lainnya. Jika pohon korma itu sudah dilakukan pembuahan, dan pepohonan telah nampak buahnya, maka ia untuk penjual kecuali apabila pembeli mensyaratkannya untuknya. Dan jika pohon korma belum dilakukan pembuahan dan pepohonan itu belum nampak buahnya, maka ia untuk pembeli.

Tidak sah menjual buah dari pohon korma atau pepohonan lainnya sampai nampak baiknya. Dan tidak sah menjual hasil pertanian sebelum kuat/keras bijinya. Apabila seseorang menjual buah-buahan sebelum nyata baiknya bersama pohonnya, atau menjual hasil pertanian hijau bersama tanahnya, niscaya hal itu boleh, atau menjual buah dengan syarat memotongnya pada saat itu (saat dilaksanakan transaksi), niscaya boleh.

Apabila seseorang membeli buah dan membiarkannya hingga panen atau dipetik tanpa menunda dan tanpa melalaikan. Kemudian datang bencana dari langit seperti angin, dingin, dan semisal keduanya, lalu memusnahkannya, maka pembeli berhak mengambil harga dari penjual.

Dan jika dihancurkan/dirusak oleh manusia, pembeli berhak memilih di antara membatalkan atau meneruskan, dan menuntut ganti kepada yang merusaknya.

Hukum Muhaqalah.
Yaitu menjual biji yang sudah keras dalam bijinya dengan biji dari jenisnya, hukumnya tidak boleh, karena jual beli ini menggabungkan di antara dua hal yang ditakutkan : ketidak jelasan pada ukuran dan baiknya, dan riba karena tidak jelas kesamaannya.

Hukum Muzabanah.
Yaitu menjual buah di pohon kurma dengan korma kering dengan takaran. Hukumnya tidak boleh seperti muhaqalah.

Tidak boleh menjual korma dengan ruthab di atas pohon kurma karena mengandung penipuan dan riba. Namun dibolehkan pada jual beli ‘araya karena kebutuhan, yaitu diperkirakan ruthab di atas pohon korma, kemudian memberikan nilainya dari tamar (kurma kering) yang sudah lama, dengan syarat tidak lebih dari lima wasaq disertai serah terima di tempat transaksi.

Tidak boleh menjual anggota tubuh atau satu bagian tubuh manusia sebelum mati atau sesudahnya. Jika orang yang terpaksa tidak memperolehnya kecuali dengan harga, boleh membayar karena terpaksa dan haram atas yang mengambil. Jika ia menghibahkannya kepada yang sangat membutuhkan dan diberikan imbalan sebelum mati, maka tidak mengapa mengambilnya.

Tidak boleh menjual darah untuk pengobatan dan tidak boleh pula untuk yang lainnya. Jika ia membutuhkannya untuk pengobatan dan tidak memperolehnya kecuali dengan gantian (harga), maka boleh baginya mengambilnya dengan harga dan haram mengambil harga itu atas yang memberikannya.

Gharar (penipuan): yaitu sesuatu yang manusia tidak mengetahuinya, samar atasnya batinnya (dalamnya) berupa tidak ada, atau tidak diketahui, atau dilemahkan darinya atau tidak mampu atasnya.

Hukum jual beli yang mengandung penipuan dan judi.
Penipuan dan judi termasuk transaksi berbahaya serta menghancurkan sendi-sendi perekonomian, penyebab kebangkrutan perusahan besar, menyebabkan kayanya suatu kaum tanpa bersusah payah, dan kefakiran yang lain dengan cara yang batil. Maka ia adalah perbuatan haram, permusuhan, dan kebencian. Semua ini termasuk pekerjaan syetan. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ [المائدة/ 91].

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu pada minuman keras dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [Al-Ma`idah/5: 91].

Jual beli Gharar (penipuan) menyeret kepada dua kerusakan besar.

  1. Memakan harta manusia dengan cara batil, salah satunya boleh jadi berhutang tanpa keuntungan, atau beruntung tanpa berhutang, karena ia adalah gadaian dan judi.
  2. Permusuhan dan kebencian di antara dua pihak yang bertransaksi, akan menimbulkan dendam dan pertengkaran.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Bab Mu’amalah  كتاب المعاملات). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Khiyar (Memilih)

KHIYAR (MEMILIH)

Hikmah disyari’atkan Khiyar
Khiyar dalam jual beli termasuk dari keindahan Islam. Karena  terkadang terjadi jual beli secara mendadak tanpa berpikir dan merenungkan harga dan manfaat barang yang dibeli. Karena alasan itulah, Islam memberikan kesempatan untuk mempertimbangkan yang dinamakan khiyar, keduanya bisa memilih di sela-selanya yang sesuai salah satu dari keduanya berupa meneruskan jual beli atau membatalkannya.

Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu ia berkata: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عن حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رضي الله عنه قال: قَالَ رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم-: «البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، أوْ قال: حَتَّى يَتَفَرَّقَا، فَإنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا». متفق عليه.

“Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak memilih selama keduanya belum berpisah, ‘atau beliau bersabda: ‘sampai keduanya berpisah. Maka jika keduanya benar dan menjelaskan, niscaya diberi berkah untuk keduanya dalam transaksi keduanya, dan jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, niscaya dihapus berkah jual beli keduanya.” (Muttafaqun ‘alaih).[1]

Pembagian-pembagian Khiyar.
Khiyar terdiri dari beberapa bagian, di antaranya adalah.

  1. Khiyar majelis: dan ia ada pada jual beli, berdamai, sewa-menyewa, dan selainnya dari penukaran yang tujuannya adalah harta. Ia adalah hak dua orang yang melakukan jual beli secara bersamaan. Dan waktunya adalah dari saat transaksi sampai berpisah dengan badan. Jika keduanya menggugurkannya, gugurlah ia. Jika salah satu dari keduanya menggugurkannya, niscaya tersisa khiyar yang lain. Maka apabila keduanya berpisah, terjadilah jual beli. Dan haram berpisah dari majelis karena takut ia mengundurkan diri.
  2. Khiyar syarat: yaitu dua orang yang melakukan jual beli atau salah satunya mensyaratkan khiyar hingga masa yang sudah diketahui, maka sah syarat itu, sekalipun lama. Masanya dari saat transaksi hingga berakhirnya masa yang disyaratkan. Dan apabila berlalu masa khiyar dan yang mensyaratkan tidak membatalkan penjualan, niscaya tetaplah jual beli. Dan jika keduanya memutuskan khiyar saat masa itu, niscaya batalah, karena hak untuk keduanya.
  3. Khiyar perbedaan penjual dan pembeli: seperti jikalau keduanya berbeda pada kadar harga, atau benda yang dijual, atau sifatnya, dan tidak ada saksi, maka ucapan adalah ucapan penjual disertai sumpahnya, dan pemberi diberi pilihan antara menerima atau membatalkan.
  4. Khiyar ‘aib: yaitu sesuatu yang mengurangi nilai yang dijual. Apabila (seseorang) membeli suatu komoditi dan ia menemukan cacat padanya, maka boleh memilih (khiyar), bisa jadi ia mengembalikannya dan mengambil harganya, atau menahannya dan mengambil tambalan cacat itu. Maka dinilai komoditi yang tanpa cacat, kemudian dinilai yang cacat dan ia mengambil perbedaan di antara keduanya. Dan jika keduanya berbeda pendapat di sisi siapa terjadinya cacat itu seperti pincang (bagi binatang), dan rusaknya makanan, maka ucapan (yang diterima adalah) ucapan penjual diserta sumpahnya, atau keduanya saling mengembalikan.
  5. Khiyar ghubn (penipuan, kecurangan): yaitu pembeli atau penjual melakukan penipuan/kecurangan pada komoditi, kecurangan yang keluar dari kebiasaan atau ‘uruf. Hukumnya adalah haram. Apabila seseorang merasa dicurangi, maka ia mempunyai hak khiyar di antara menahan dan membatalkan, seperti orang yang tertipu dengan orang yang menghadap rombongan (yang mau memasuki pasar), atau tambahan orang yang meninggikan harga (najisy) yang tidak ingin membeli, atau ia tidak mengetahui nilai dan tidak pandai menawar dalam jual beli, maka ia mempunyai hak khiyar.
  6. Khiyar tadlis (penyamaran): yaitu penjual menampakkan (memperlihatkan, memajang) suatu komoditi dengan penampilan yang disenangi padanya, padahal ia kosong darinya. seperti membiarkan laban (susu) di tetek (kambing, sapi, unta) saat menjual supaya pembeli mengira banyak susunya, dan semisal yang demikian itu. Perbuatan ini hukumnya haram. Maka apabila hal itu terjadi, maka ia (pembeli) memiliki hak khiyar di antara menahan atau membatalkan. Apabila ia telah memerah susunya, kemudian mengembalikannya, ia mengembalikan bersamanya satu sha’ kurma sebagai gantian susu.
  7. Khiyar mengabarkan harga apabila nyata perbedaan kenyataan (realita), atau kurang dari yang dia kabarkan, maka pembeli memiliki hak khiyar di antara menahan dan mengambil (harga) perbedaan atau membatalkan. Sebagaimana jikalau ia membeli pulpen dengan harga seratus (100). Lalu datanglah kepadanya seseorang dan berkata, ‘Juallah kepadaku dengan harga pokoknya.’ Ia berkata, ‘Harga pokoknya (modalnya) adalah seratus lima puluh (150).’ Lalu ia menjual kepadanya. Kemudian jelas kebohongan penjual, maka pembeli mempunyai hak khiyar. Dan tetapi khiyar ini pada tauliyah (pemberian hak wali), syarikah (perusahaan bersama), murabahah, muwadha’ah. Dan dalam semua itu, pembeli dan penjual harus mengetahui modal harta.
  8. Apabila telah nampak bahwa pembeli itu susah atau curang, maka pembeli mempunyak hak membatalkan jika ia menghendaki untuk memelihara hartanya.

Bahaya menipu.
Menipu hukumnya haram dalam segala sesuatu, bersama setiap orang, di setiap transaksi. Hukumnya haram pada semua mu’amalah, diharamkan pada semua pekerjaan profesi, diharamkan pada industri, dan diharamkan pada segala akad (transaksi, kontrak), jual beli, dan seliannya, karena mengandung kebohongan dan penipuan, dan menyebabkan pertikaian dan permusuhan.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أنَّ رَسُولَ الله- صلى الله عليه وسلم- قَالَ: «مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاحَ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا». أخرجه مسلم

“Barang siapa yang membawa senjata atas kami (menyerang kami), maka ia bukan dari golongan kami, dan barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”  (HR. Muslim).[2]

Iqalah : Yaitu membatalkan transaksi dan kembalinya kedua orang yang melakukan transaksi dengan sesuatu yang miliknya, boleh dengan yang lebih sedikit atau lebih banyak darinya.

Iqalah, sunnah bagi orang yang menyesal dari penjual dan pembeli, yaitu sunnah bagi/pada hak orang yang membatalkan, boleh pada hak yang meminta pembatalan. Dan disyari’atkan apabila menyesal salah seorang yang melakukan jual beli, atau hilang kebutuhannya dengan komoditi, atau tidak mampu atas harga itu, dan semisal yang demikian itu.

Iqalah termasuk perbuatan baik seorang muslim kepada saudaranya apabila ia membutuhkannya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong padanya dengan sabdanya:

مَنْ أَقَالَ مُسْلِماً أَقَالَهُ الله عَثْرَتَهُ يَومَ القِيَامَةِ. أخرجه أبو داود وابن ماجه

“Barang siapa yang memaafkan kepada seorang muslim niscaya Allah SWT memaafkan kesalahannya di hari kiamat.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)[3]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Bab Mu’amalah  كتاب المعاملات). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. Bukhari No. 2079, ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 1532.
[2] HR. Muslim No. 102.
[3] HR. Abu Daud No. 3460, Shahih Sunan Abu Daud No. 2954, dan Ibnu Majah No. 2199, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Ibnu Majah No. 1786

Salam (Pesanan)

SALAM (PESANAN)

Salam adalah transaksi atas sesuatu yang disifatkan dalam jaminan yang bertempo dengan harga yang diserahkan (dibayar) di tempat transaksi. Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkannya sebagai keluasaan kepada kaum muslim dalam memenuhi kebutuhan mereka. Dan dinamakan (salaf), yaitu penjualan yang pembayarannya lebih dahulu dan barangnya diserahkan beberapa waktu kemudian (pesanan, dengan pembayaraan di depan).

Hukum Salam : Boleh, contohnya, seperti seseorang memberikan seratus riyal kepada penjual, nanti penjual itu menyerahkan lima puluh takar kurma setelah satu tahun.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ». متفق عليه.

“Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaklah pada takaran yang jelas (sudah diketahui), timbangan yang jelas, hingga batas waktu yang jelas.” (Muttafaqun ‘alaih).[1]

Syarat sahnya Salam (Pesanan)
Disyaratkan baginya beberapa syarat tambahan atas syarat-syarat jual beli untuk menguatkannya, yaitu: mengetahui muslam bih (barang, komoditi yang dipesan), mengetahui harga, menerimanya di tempat transaksi, bahwa barang yang dipesan berada dalam jaminan, ia telah menjelaskan sifat yang menghilangkan ketidak jelasan, menyebutkan masanya dan tempat permulaannya.

Masalah-masalah yang berkaitan dengan jual beli.

  1. Tas’ir: yaitu menentukan harga yang terbatas untuk komoditi, selama pemilik tidak dizalimi dan pembeli tidak tercekik.

Diharamkan tas’ir (penentuan harga) apabila mengandung kezaliman kepada manusia, atau memaksa mereka dengan cara yang tidak benar dengan sesuatu yang tidak mereka senangi, atau menghalangi mereka dari sesuatu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala bolehkan untuk mereka.

Boleh menentukan harga apabila tidak sempurna kepentingan manusia (orang banyak) kecuali dengannya, seperti pemilik komoditi tidak mau menjualnya kecuali dengan harga lebih, padahal orang banyak sangat membutuhkannya. Maka ditentukan harga dengan nilai standar, tidak berbahaya dan tidak membahayakan orang lain.

  1. Ihtikar (monopoli): yaitu membeli komoditi dan menahannya supaya menjadi sedikit di tengah-tengah manusia, lalu harganya menjadi naik.

Ihtikar hukumnya haram, karena mengandung sifat serakah, rakus dan mencekik manusia, dan barang siapa yang melakukan ihtikar maka ia melakukan kesalahan.

  1. Tawarruq : Apabila seseorang membutuhkan uang kontan dan ia tidak menemukan orang yang memberikan pinjaman, maka ia boleh membeli suatu komoditi/barang secara bertempo, kemudian ia menjualnya bukan kepada yang pertama dan mengambil manfaat dengan harganya.
  2. Jual beli ‘arbuun (uang muka) : Yaitu menjual suatu komoditi disertai penyerahan uang dari pembeli kepada penjual, bahwa jika ia mengambil komoditi itu, uang itu sudah termasuk harga, dan jika meninggalkannya, maka uang yang diserahkan menjadi milik penjual, yang merupakan uang muka. Jual beli ini hukumnya boleh, apabila dibatasi masa menunggu dengan masa yang sudah ditentukan.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Bab Mu’amalah  كتاب المعاملات). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. Bukhari No. 2240, ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 1604

Riba

RIBA

 Hukum dasar harta ada tiga : Adil, utama, dan zalim. Maka adil adalah jual beli, utama adalah sedekah, dan zalim adalah riba dan semisalnya.

Riba adalah tambahan dalam penjualan dua barang yang berlaku riba pada keduanya.

Hukum Riba.

  1. Riba termasuk dosa besar, dan diharamkan dalam semua agama samawi, karena mengandung bahaya besar. Ia menyebabkan permusuhan di antara menusia dan membawa kepada membesarnya harta atas hitungan penarikan harta orang fakir. Padanya merupakan kezaliman bagi yang membutuhkan, penguasaan orang kaya terhadap orang fakir, menutup pintu sedekah dan perbuatan baik, dan membunuh syi’ar kasih sayang pada manusia.
  2. Riba adalah memakan harta manusia dengan cara yang batil, menghilangkan segala usaha, perdagangan dan perindustrian yang dibutuhkan manusia. Orang yang melakukan riba menambah hartanya tanpa bersusah payah, maka ia meninggalkan perdagangan yang dibutuhkan manusia. Tidak ada seseorang yang banyak melakukan riba melainkan pada akhirnya adalah sedikit.

Hukuman Riba.
Riba termasuk dosa besar, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengumumkan peperangan kepada pemakan riba dan yang mewakilkannya di antara semua dosa yang lain.

Firman Allah Ta’ala.

قال الله تعالى: {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)} [البقرة/278- 279].

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [Al-Baqarah/2 : 278-279].

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

عن جابر رضي الله عنه قال: لَعَنَ رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا، وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ. أخرجه مسلم

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk orang yang memakan riba, yang mewakilkannya, penulisnya, dan dua orang saksinya, dan Beliau bersabda, ‘Mereka itu sama (dalam dosa).” (HR. Muslim).[1]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ الله، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِالله، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ الله إلَّا بِالحَقِّ، وأكلُ الرِّبَا، وأكلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاتِ». متفق عليه.

“Jauhilah tujuh (7) perkara yang membinasakan. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, perkara apakah itu?’ Beliau bersabda: ‘Menyekutukan Allah Subahanhu wa Ta’ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dengan benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita mukmin yang menjaga diri.’ (Muttafaqun ‘alaih).[2]

Pembagian Riba
1. Riba Nasi’ah : Yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan pemberian tempo. Seperti ia memberikannya seribu secara kontan dengan syarat ia membayarnya setelah satu tahun sebanyak seribu seratus, umpamanya.

Termasuk di antaranya adalah membalik hutang kepada orang yang susah. Yaitu seseorang mempunyai tagihan harta secara bertempo kepada seorang laki-laki. Maka apabila telah jatuh tempo, ia (yang meminjamkan uang) berkata kepadanya (yang meminjam uang), ‘Apakah engkau membayar atau menambah? Maka jika ia membayarnya (maka urusannya selesai), dan jika ia tidak membayarnya, yang ini (yang meminjamkan uang) menambah temponya dan yang ini (yang berhutang) menambah harta. Maka berlipatgandalah harta dalam tanggungan yang berhutang. Inilah asal mula riba pada masa jahiliyah. Maka Allah Subahanhu wa Ta’ala mengharamkannya dan mewajibkan menunggu orang yang susah. Ia adalah jenis riba yang paling berbahaya, karena begitu besar bahayanya. Dan sungguh telah tergabung riba padanya dengan berbagai jenisnya: riba nasi’ah, riba fadhl, dan riba hutang.

Firman Allah Ta’ala.

قال الله تعالى: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  [آل عمران/130].

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”  [Ali Imran/3: 130].

Firman Allah Ta’ala.

قال الله تعالى: {وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (280)} [البقرة/280].

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. [Al-Baqarah/2: 280].

Dan termasuk di antaranya adalah sesuatu yang terdapat pada jual beli dua jenis yang sama-sama mengandung ‘ilat riba radhl, di sertai ditunda penyerahan keduanya, atau penyerahan salah satu dari keduanya. Seperti jual beli emas dengan emas, gandum dengan gandum, dan semisal keduanya. Dan seperti penjualan satu jenis dengan jenis lain dari semua jenis ini secara bertempo.

2. Riba Fadhl: yaitu jual beli uang dengan uang, makanan dengan makanan disertai tambahan. Hukumnya haram. Syari’at menjelaskan atas haramnya pada enam perkara, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ  وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ. مِثْلاً بِمِثْلٍ, يَدًا بِيَدٍ. فَاِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ اِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. أخرجه مسلم.

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum kasar dengan gandum kasar, kurma dengan kurma, garam dengan garam, seumpama dengan seumpamanya, tangan dengan tangan (kontan). Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sebagaimana kamu kehendaki, apabila kontan.” (HR. Muslim).[3]

Diqiyaskan (analogikan) atas enam jenis ini segala yang sesuai dengannya pada ‘illat (sebab): pada emas dan perak (barang berharga), dan pada empat yang tersisa (takaran dan makanan) (atau timbangan dan makanan).

Takaran adalah takaran Madinah dan timbangan adalah timbangan ahli Makkah, dan sesuatu yang tidak ditemukan pada keduanya, kembali padanya kepada urf (kebiasaan orang banyak). Dan segala sesuatu yang haram padanya riba fadhl, haram padanya riba nasi`ah.

3. Riba Hutang : Gambarannya adalah bahwa seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain, dan disyaratkan atasnya bahwa ia mengembalikan yang lebih baik darinya, atau mensyaratkan atasnya manfaat apapun jua. Seperti menempati rumahnya selama satu bulan misalnya. Hukumnya haram. Maka jika tidak mensyaratkan dan yang meminjam memberikan manfaat atau tambahan dengan dirinya (karena kerelaannya), niscaya boleh dan diberi pahala.

Hukum-hukum Riba Fadhl.

  1. Apabila jual beli pada satu jenis riba, haram padanya berlebihan dan bertempo, seperti seseorang menjual emas dengan emas, atau gandum dengan gandum dan semisal keduanya. Maka disyaratkan untuk sahnya penjualan ini samanya pada jumlah dan serah terima pada saat itu, karena samanya dua benda yang ditukar pada jenis dan ilat (sebab).
  2. Apabila jual beli pada dua jenis yang sama pada ilat riba fadhl, dan keduanya berbeda pada jenis, haram bertempo dan boleh berlebihan, seperti seseorang menjual emas dengan perak, atau gandum halus dengan gandum kasar, dan semisal keduanya. Maka boleh jual beli disertai berlebihan, apabila serah terima pada saat itu, secara kontan, karena keduanya berbeda pada jenis, dan sama pada ilat.
  3. Apabila jual beli di antara dua jenis riba yang tidak sama pada ilat, boleh berlebihan dan bertempo seperti ia menjual makanan dengan perak, atau makanan dengan emas dan semisalnya. Maka boleh berlebihan dan bertempo, karena perbedaan dua benda yang ditukar pada jenis dan sebab.
  4. Apabila jual beli di antara dua jenis yang bukan riba, boleh berlebihan dan bertempo, seperti ia menjual unta dengan dua ekor unta, atau pakaian dengan dua pakaian dan semisal keduanya, maka boleh berlebihan dan bertempo.

Tidak boleh menjual salah satu di antara dua jenis dengan yang lain kecuali keduanya berada pada satu tingkatan pada sifat, maka ruthab tidak dijual dengan kurma kering, karena ruthab berkurang apabila sudah kering, maka terjadilah berlebihan yang diharamkan.

Tidak boleh menjual yang dibuat perhiasan dari emas atau perak dengan jenisnya secara berlebihan, karena bikinan/ produksi pada salah satu yang ditukar. Akan tetapi ia menjual yang ada bersamanya dengan dirham, kemudian ia membeli yang sudah dibuat perhiasan.

Bunga-bunga yang diambil oleh bank-bank pada masa sekarang atas hutang-hutang termasuk riba yang diharamkan, dan bunga-bunga yang diberikan bank-bank sebagai imbalan menyimpan uang adalah riba yang tidak boleh bagi seseorang mengambil manfaatnya, tetapi ia harus berlepas diri darinya.

Apabila kaum muslimin membutuhkan menyimpan  atau transfer (uang), harus lewat bank-bank Islam. Jika tidak ditemukan, karena terpaksa, boleh menyimpan di bank lainnya, akan tetapi tanpa mengambil bunga, dan transfer dari selainnya selama tidak menyalahi syari’at.

. Haram hukumnya bekerja di bank atau perusahaan apapun yang mengambil atau memberikan riba, dan harta (gaji) yang diambil pekerja padanya adalah haram yang diancam siksaan atasnya.

Bagaimana melepaskan diri dari harta-harta riba.
Riba termasuk dosa besar, dan apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi karunia kepada orang yang menjalankan riba dan ia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan ia mempunyai harta yang terkumpul dari riba, dan ia ingin melepaskan diri darinya, maka ia tidak lepas dari dua perkara:

  1. Bahwa riba itu untuknya yang berada dalam jaminan manusia yang ia belum mengambilnya, maka di sini ia mengambil modal hartanya dan meninggalkan riba yang lebih atasnya.
  2. Bahwa harta-harta riba itu diambil di sisinya, maka janganlah ia mengembalikannya kepada pemiliknya dan jangan pula memakannya, karena ia adalah usaha yang kotor. Akan tetapi ia berlepas diri darinya dengan berbuat baik dengannya, atau menjadikannya pada proyek-proyek bermanfaat, karena berlepas diri darinya, seperti menerangi jalanan dan melayaninya, membangun W.C-W.C. dan semisalnya.

Tidak ada riba pada hewan selama ia masih hidup, dan seperti ini pula setiap yang dihitung. Maka boleh menjual satu ekor unta dengan dua ekor dan tiga ekor unta. Apabila ia menjadi ditimbang atau ditakar, berlakulah riba padanya. Maka tidak boleh menjual satu kilogram daging kambing dengan dua kilogram daging kambing. Dan boleh menjual satu kilogram daging kambing dengan dua kilogram daging sapi, karena perbedaan jenis, apabila terjadi serah terima pada saat itu.

Boleh membeli emas untuk dimiliki, atau untuk tujuan keuntungan, seperti membelinya saat turun harganya dan menjualnya saat harganya naik.

Hukum menjual uang (Penukaran Uang).
Sharf : Yaitu menjual uang dengan uang, sama saja bersatu jenis atau berbeda, sama saja uang itu dari emas atau perak, atau dari uang-uang kertas yang dipergunakan sekarang ini, maka ia mengambil hukum emas dan perak, karena bersatunya keduanya pada benda berharga.

Apabila seseorang menjual mata uang sejenis, seperti emas dengan emas, atau kertas uang dengan yang sejenis, seperti rupiah dengan rupiah, kertas atau benda tambang, wajiblah sama pada ukuran dan serah terima di mejelis itu.

Dan jika ia menjual mata uang dengan mata uang dari jenis yang lain, seperti emas dengan perak, riyal Saudi dengan dolar Amerika, umpamanya, boleh saling berlebihan pada ukuran, dan harus serah terima di majelis itu.

Apabila dua orang yang melakukan transaksi berpisah sebelum serah terima semuanya atau sebagiannya, jual beli itu sah pada yang sudah diterima dan batal pada sesuatu yang belum diterima, seperti ia memberinya satu dinar untuk menukarnya dengan sepuluh (10) dirham. Maka ia tidak mendapatkan kecuali hanya lima dirham, maka jadilah transaksi itu sah pada separuh dinar, dan tetaplah setengahnya sebagai amanah di sisi penjual.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Bab Mu’amalah  كتاب المعاملات). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim no.1598
[2] HR. Bukhari No. 2766, ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 89.
[3] HR. Muslim No. 1587.

Qard (Memberi Pinjaman)

QARD (MEMBERI PINJAMAN)

 Qard yaitu : Menyerahkan harta untuk orang yang mengambil manfaat dengannya dan mengembalikan gantinya, atau mengambil manfaat dengannya tanpa membayar karena mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala pada kedua cara itu.

Hikmah disyari’atkannya Qaradh.
Qardh adalah pendekatan diri (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala) yang dianjurkan kepadanya, karena telah berbuat baik kepada orang-orang yang membutuhkan dan memenuhi kebutuhan mereka. Setiap kali kebutuhan itu lebih berat dan amal lebih ikhlas kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, berarti pahalanya lebih besar, dan salaf memberlakukan seperti berlakunya separo sedekah.

Keutamaan memberi pinjaman.
Firman Allah Ta’ala.

قال الله تعالى: {مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (245)} [البقرة/245].

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. [Al-Baqarah/2: 245].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيْاَ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَ الآخِرَةِ. وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيْهِ.

“Barang siapa yang membantu seorang mukmin terhadap kesusahan dari kesusahan dunia, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala membantunya terhadap segala kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang kesusahan, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang menutup (aib) seorang muslim niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala menutupi (kesalahannya) di dunia dan akhirat. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu menolong hamba selama hamba itu selalu menolong saudaranya.” (HR. Muslim).[1]

Qardh (pinjaman) disunnahkan bagi yang memberi pinjaman dan boleh bagi yang meminjam. Dan setiap sesuatu yang sah menjualnya sah meminjamkannya, apabila diketahui dan yang memberi pinjaman adalah orang yang sah memberi bantuan. Dan wajib atas yang meminjam mengembalikan gantian sesuatu yang telah dipinjamnya, serupa pada yang ada serupanya, dan nilai pada yang lainnya.

Setiap pinjaman yang menarik manfaat, maka ia termasuk riba yang diharamkan. Seperti seseorang meminjamkan sesuatu dan memberi syarat bahwa ia menempati rumahnya, atau meminjamkanya harta dengan bunga, seperti ia memberi pinjaman sebanyak  seribu dengan pengembalian seribu dua ratus setelah satu tahun.

Ihsan (berbuat baik) dalam pinjaman disunnahkan, jika tidak merupakan syarat, seperti ia meminjam unta muda, lalu ia memberikan gantinya unta ruba’i, karena ini termasuk pembayaran yang baik dan akhlak yang mulia. Dan barang siapa yang memberi pinjaman kepada seorang muslim sebanyak dua kali, maka seakan-akan ia bersedekah satu kali kepadanya.

Dari Abu Rafi’ Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminjam anak unta dari seorang laki-laki, lalu datanglah kepada Beliau satu unta dari unta-unta sedekah, maka beliau menyuruh Abu Ra’fi’ Radhiyallahu anhu agar ia membayar unta kecil kepada laki-laki itu. Lalu Abu Ra’fi’ Radhiyallahu anhu kembali kepadanya seraya berkata, ‘Aku tidak mendapatkan padanya selain unta besar yang terpilih. Maka beliau bersabda,

أَعْطِهَا اِيَّاهُ, ِانَّ مِنْ خِيْاِر النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً

‘Berikanlah ia kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah sebaik-baik mereka ketika membayar pinjaman.’(HR. Muslim).[2]

Boleh menggugurkan sebagian dari hutang yang bertempo karena menyegerakannya, baik itu dengan permintaan pemberi pinjaman atau yang berhutang. Dan barang siapa yang membayar untuk orang lain yang wajib atasnya, berupa hutang atau nafkah, niscaya kembali atasnya, jika ia menghendaki.

Keutamaan menunggu orang yang susah dan memaafkannya.
Menunggu orang yang susah (tidak mampu membayar hutang) termasuk akhlak yang mulia, yang lebih utama darinya adalah memaafkannya.

Firman Allah Ta’ala.

قال الله تعالى: {وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (280)} [البقرة/280]

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” [Al-Baqarah/2: 280].

Dari Abu al-Yasr Radhiyallahu anhu, ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن أبي اليسر رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله- صلى الله عليه وسلم- يقول: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِراً أَوْ وَضَعَ عَنْهُ، أَظَلَّهُ الله فِي ظِلِّهِ». أخرجه مسلم.

“Barang siapa yang menunggu/menunda orang yang susah atau memaafkannya, niscaya Allah SWT menaunginya di bawah naungan-Nya.” HR. Muslim.[3]

Orang yang berhutang terbagi menjadi empat keadaan.

  1. Ia tidak mempunyai apapun secara mutlak. Maka terhadap orang yang seperti ini, (orang yang menghutangi) wajib menundanya dan meninggalkan penagihan kepadanya.
  2. Bahwa hartanya lebih banyak dari hartanya. Maka orang yang seperti ini, (orang yang menghutangi) boleh menagih hutangnya dan dilazimkan dengan pengadilan.
  3. Bahwa hartanya sejumlah hutangnya, maka dituntut membayar hutangnya.
  4. Bahwa hartanya lebih sedikit dari hutangnya, maka ini adalah orang yang bangkrut yang ditahan atasnya dengan tuntutan orang-orang yang memberi pinjaman atau sebagian mereka, dan dibagi hartanya di antara orang-orang yang memberikan pinjaman menurut ukurannya.

Wajib kepada orang yang meminjam uang agar berniat membayarnya, dan jika tidak (berniat membayarnya) niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala memusnahkan hartanya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَائَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ اِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ الله

“Barang siapa yang mengambil harta manusia (berhutang, meminjam), ia ingin membayarnya niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala menunaikan darinya, dan barang siapa yang mengambil karena ingin membinasakannya (menghabiskannya) niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala memusnahkannya.” (HR. al-Bukhari).[4]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Bab Mu’amalah  كتاب المعاملات). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim No. 2699.
[2] HR. Muslim No.1600.
[3] HR. Muslim No. 3006.
[4] HR. Bukhari No. 2387.

Ringkasan Fiqih Islam Bab Faraidh

ILMU WARIS (FARAIDH)

Pentingnya ilmu Faraidh
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.

Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.

Manusia memiliki dua keadaan: Keadaan hidup dan keadaan mati, kebanyakan hukum yang ada dalam ilmu Faraidh berhubungan dengan mati, maka Faraidh bisa dikatakan setengah dari ilmu yang ada, seluruh orang pasti butuh kepadanya.

Pada zaman Jahiliyyah dahulu, mereka hanya membagikan harta untuk orang-orang dewasa tanpa memberi kepada anak-anak, kepada laki-laki saja tidak kepada wanita, sedangkan Jahiliyyah pada zaman ini memberikan jatah kepada para wanita apa-apa yang bukan hak mereka dari kedudukan, pekerjaan maupun harta, sehingga bertambahlah kerusakan, sedangkan Islam telah berbuat adil kepada wanita dan memuliakannya, memberikan hak yang sesuai untuk mereka seperti pemberian kepada lainnya.

  • Ilmu Faraidh : Ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
  • Pembahasannya : Seluruh peninggalan, yaitu apa yang ditinggalkan oleh Mayit baik itu berupa harta ataupun lainnya.
  • Hasilnya : Penyampaian seluruh hak kepada mereka yang berhak menerimanya diantara ahli waris.
  • Faridhah : Adalah jatah tertentu sesuai syari’at bagi setiap ahli waris, seperti : sepertiga, seperempat dan lainnya.

Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan ada lima, dilaksanakan berurutan jika semua itu ada, sebagaimana dibawah ini :

  1. Dikeluarkan dari harta waris untuk penyelesaian kebutuhan mayit, seperti kain kafan dan lainnya.
  2. Kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang ditinggalkan, seperti hutang dengan sebuah jaminan barang dan semisalnya.
  3. Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan Allah seperti zakat, kafarat dan semisalnya, ataupun yang berhubungan dengan manusia.
  4. Kemudian pelaksanakan wasiat.
  5. Kemudian pembagian waris –dan inilah yang dimaksud dalam ilmu ini-

Rukun waris ada tiga :

  1. Al-Muwarrits, yaitu mayit.
  2. Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.
  3. Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan

Penyebab waris ada tiga :

  1. Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.
  2. Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.
  3. Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.

Penghalang waris ada tiga :

  1. Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.
  2. Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.
  3. Perbedaan agama : Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.

عن أسامة بن زيد رضي الله عنهما أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «لا يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ، وَلا الكَافِرُ المُسْلِمَ». متفق عليه

Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi orang Muslim” Muttafaq alaihi[1].

Seorang istri yang di ceraikan dengan talak ruju’ masih tetap mendapatkan jatah waris antara dia dengan suaminya selama masih dalam iddahnya.

Seorang istri jika di cerai suaminya dengan talak bain, jika suaminya dalam keadaan sehat maka tidak ada perwarisan diantara keduanya, sedangkan jika dalam keadaan sakit parah dan tidak ada sangkaan kalau dia menceraikan dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat waris, maka dalam keadaan seperti inipun istrinya tidak berhak untuk mendapat waris, akan tetapi jika diperkirakan kalau dia menceraikannya dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat waris maka sesungguhnya dia berhak untuk mendapatkannya.

Macam-macam waris :

  1. Waris dengan Fard : Yaitu jika seorang ahli waris mendapat jatah tertentu, seperti: setengah, seperempat (ataupun lainnya).
  2. Waris dengan Ta’shib: Yaitu seorang ahli waris yang mendapat jatah yang tidak terbatasi.

Furudh yang terdapat dalam Al-Qur’an ada enam:  1/2 Setengah, 1/4 Seperempat, 1/8 Seperdelapan, 2/3 Dua pertiga, 1/3 Sepertiga, 1/6 Seperenam, adapun 1/3 Sepertiga dari sisa ditetapkan oleh ijtihad.

Secara rinci Laki-laki yang berhak mendapat waris ada lima belas, mereka adalah:
Putra serta putranya (cucu) dan seterusnya dari keturunan laki-laki, Ayah serta kakek dan seterusnya dari orang tua laki-laki, Saudara kandung, Saudara satu ayah, Saudara satu ibu, Putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan seterusnya dari keturunan laki-laki mereka, Suami, Paman kandung dan keatasnya, Paman satu ayah dan keatasnya, Putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunan mereka yang laki-laki, Orang yang memerdekakan dan asobahnya.

Laki-laki selain dari mereka termasuk Dzawil Arham, seperti : Saudara-saudara ibu (paman dari ibu), Putra saudara satu ibu, Paman satu ibu, Putra paman satu ibu dan lainnya.

Secara rinci wanita yang berhak mendapat waris ada sebelas, mereka adalah:
Putri, Putri dari anak laki (cucu) dan keturunannya selama ayahnya dari anak laki, Ibu, Nenek dari ibu dan keatasnya dari ibu mereka, Nenek (ibunya ayah) dan keatasnya dari ibu mereka, Neneknya ayah, Saudari kandung, Saudari satu ayah, Saudari satu ibu, Istri dan wanita yang memerdekakan budak.

Wanita selain dari mereka termasuk dari Dzawil Arham, seperti para saudari ibu (bibi) dan lainnya.

Allah T’ala berfirman:

قال الله تعالى: لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا  [النساء/7]

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan” [An-Nisaa/4: 7]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Ilmu Waris (Faraidh)  كتاب الفرائض). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] H.R Muttafaq Alaih, Riwayat Bukhori nomer (6764) dan Muslim nomer (1614)

Ashab Furudh

ASHAB FURUDH

Waris ada dua macam : Fardhu dan Ta’shib, para ahli waris menurut keduanya terbagi menjadi empat bagian:

  1. Dia yang hanya mendapat waris dengan fardhu saja, mereka ada tujuh: ibu, saudara satu ibu, saudari satu ibu, nenek dari fihak ibu, nenek dari fihak ayah, suami dan istri.
  2. Dia yang hanya mendapat waris dengan ta’shib saja, mereka ada dua belas: putra, cucu laki dari putra dan keturunannya, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan keturunannya, paman kandung serta paman satu ayah dan ayah mereka, putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunannya, laki-laki yang memerdekakan dan wanita yang memerdekakan.
  3. Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta’shib dan terkadang dari kedua-duanya, mereka ada dua: ayah dan kakek, satu dari keduanya mendapat jatah fardhu seperenam jika mayit memiliki keturunan, dan menjadi ta’shib sendirian jika mayit tidak memiliki keturunan, serta menjadi fardhu dan ta’shib jika hanya terdapat keturunan mayit yang wanita, itupun jika tersisa setelah ashabul furudh lebih dari seperenam, contoh: seseorang meninggal dengan meninggalkan (satu putri, ibu dan ayah), maka permasalahannya dari enam: untuk putri setengah, ibu seperenam, dan sisanya dua untuk ayah sebagai fardhu dan ta’shib.
  4. Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta’shib dan tidak berkumpul pada keduanya, mereka ada empat: satu orang putri atau lebih, putri anak laki (cucu) satu orang atau lebih dan yang dibawahnya dari anak laki, saudari kandung satu orang atau lebih, dan saudari satu ayah satu orang atau lebih, mereka mendapat waris dengan fardhu ketika tidak ada yang menjadikan mereka ashobah, yaitu saudara laki-laki mereka, jika ada saudara laki-laki maka mereka akan menjadi ashobah, seperti putra dengan putri, saudara dengan saudari, maka para putri serta saudari menjadi ashobah.

Ashabul furudh ada sebelas orang, mereka: suami, istri satu orang atau lebih, ibu, ayah, kakek, nenek satu orang atau lebih, anak perempuan, putri anak laki (cucu wanita dari anak laki), saudari kandung, saudari satu ayah, saudara satu ibu baik laki maupun wanita, pembagian waris mereka seperti berikut ini:

1. Bagian Waris Suami

  1. Suami mendapat jatah waris setengah dari peninggalan istrinya jika si istri tidak memiliki keturunan, yang dimaksud keturunannya adalah: “anak-anaknya, baik itu putra maupun putri, cucu dari putranya sampai kebawah” adapun cucu dari putri mereka termasuk dari keturunan yang tidak mendapat waris.
  2. Suami mendapat jatah waris seperempat dari istrinya jika si istri memiliki keturunan, baik itu keturunan darinya ataupun dari suami lain.

Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ [النساء/12].

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya..” [An-Nisaa/4: 12].

2. Bagian Waris Istri

  1. Seorang istri mendapat seperempat dari peninggalan suaminya jika si suami tidak memiliki keturunan.
  2. Istri mendapat waris seperdelapan dari suami jika dia (suami) memiliki keturunan, baik itu darinya ataupun dari istrinya yang lain.

Berkumpul beberapa orang istri dalam seperempat atau seperdelapan jika mereka lebih dari satu orang. Allah berfirman:

قال الله تعالى: {وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ} [النساء/12].

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu..” [An-Nisaa/4: 12].

3. Bagian Waris Ibu

  1. Ibu mendapat sepertiga peninggalan dengan tiga syarat: Mayit tidak memiliki keturunan, tidak adanya sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita, serta permasalahannya tidak termasuk dari Umariyatain (permasalahan dua Umar).
  2. Ibu mendapat jatah seperenam: jika mayit memiliki keturunan, atau adanya sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita.
  3. Ibu mendapat jatah sepertiga dari sisa harta dalam permasalahan Umariyatain, dan disebut pula permasalahan Ghorowiatain, kedua permasalahan tersebut adalah:
    1. Istri, ibu dan ayah: permasalahannya dari empat: untuk istri seperempat yaitu satu, untuk ibu sepertiga dari sisa harta yaitu satu, dan sisanya yang dua untuk ayah.
    2. Suami, ibu dan ayah: permasalahan dari enam: untuk suami setengah, yaitu tiga, untuk ibu sepertiga dari sisa yaitu satu dan sisanya yang dua lagi untuk ayah.

Ibu diberi bagian sepertiga dari sisa harta; agar apa yang dia dapat tidak melebihi bagian ayah, padahal keduanya satu derajat bagi si mayit, agar bagian laki-laki menjadi dua kali lebih banyak dari wanita.

Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ [النساء/11].

… Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya..” [An-Nisaa/4: 11]

4. Bagian Waris Ayah

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Ilmu Waris (Faraidh)  كتاب الفرائض). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Bagian Waris Ayah

ASHAB FURUDH

4. Bagian Waris Ayah

  1. Ayah mendapat waris seperenam secara fardhu dengan syarat adanya keturunan laki-laki bagi si mayit, seperti putra ataupun cucu dari putranya.
  2. Ayah mendapat waris sebagai ashobah jika si mayit tidak memiliki keturunan.
  3. Ayah mendapat waris dengan fardhu dan ta’shib sekaligus jika terdapat keturunan mayit yang wanita, seperti: putrinya atau putri dari putranya (cucu), dalam keadaan ini ayah berhak mendapat seperenam sebagai fardhu dan juga mendapatkan sisa harta sebagai ashobah.

Saudara-saudara kandung atau satu ayah ataupun satu ibu, seluruhnya jatuh (tidak mendapat waris) dengan keberadaan ayah atau kakek.

5. Bagian Waris Kakek
Kakek yang berhak untuk mendapat waris adalah dia yang tidak terdapat diantara dirinya dengan mayit seorang wanita, seperti ayahnya ayah, besarnya apa yang dia dapat sama seperti ayah kecuali dalam permasalahan Umariatain (dua Umar), sesungguhnya ibu dalam kedua permasalahan ini akan mendapatkan sepertiga harta walaupun ada kakek, sedangkan ketika bersama ayah, ibu akan menerima sepertiga dari sisa setelah diambil oleh jatah suami atau istri, sebagaimana yang telah lalu.

  1. Kakek akan mendapat waris seperenam secara fardhu dengan dua syarat: adanya keturunan mayit, tidak adanya ayah.
  2. Kakek akan mewarisi sebagai ashobah jika mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada ayah.
  3. Kakek akan mewarisi dengan fardhu dan ta’shib bersamaan ketika ada keturunan mayit yang wanita, seperti putri dan putrinya putra (cucu).

6. Bagian Waris Nenek
Nenek yang berhak untuk mendapat waris: adalah ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya kakek dan begitulah seterusnya dengan asal wanita, dua orang dari arah ayah dan satu dari arah ibu.

Secara mutlak tidak ada jatah waris untuk seluruh nenek jika ada ibu, sebagaimana pula tidak ada waris secara mutlak untuk kakek ketika ada ayah.

Waris yang didapat oleh satu orang nenek ataupun lebih adalah seperenam (mutlak) dengan syarat tidak ada ibu.

7. Bagian Waris anak-anak putri

  1. Satu orang putri ataupun lebih akan mendapat waris dengan ta’shib jika ada bersama mereka saudara laki-laki, dengan hitungan untuk laki-laki seperti jatah dua orang wanita.
  2. Seorang putri mendapat waris setengah harta dengan syarat tidak adanya muasshib baginya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain.
  3. Dua orang putri ataupun lebih berhak mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada muasshib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki mereka.

Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ [النساء/ 11].

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.. “ [An-Nisaa/4: 11]

8. Bagian Waris Cucu (Cucu Dari Anak Laki-Laki)

  1. Seorang cucu perempuan dari anak laki ataupun lebih dari satu akan mendapat waris sebagai ta’shib jika ada bersamanya saudara laki-laki mereka yang sederajat dengannya, yaitu putranya putra (cucu laki).
  2. Binti Ibn mendapat waris setengah harta dengan syarat tidak ada muasshibnya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain, tidak ada keturunan mayit yang lebih tinggi derajatnya, seperti putra ataupun putri mayit.
  3. Dua orang binti ibn ataupun lebih akan mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak adanya muasshib mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak adanya keturunan yang derajatnya lebih tinggi dari mereka.
  4. Satu orang atau lebih dari binti ibn mendapat waris seperenam dengan syarat tidak adanya muasshib mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada keturunan mayit yang lebih tinggi derajat darinya kecuali satu orang putri yang berhak mendapat setengah harta peninggalan, karena mereka tidak akan mengambil seperenam kecuali dengan keberadaannya, begitu pula hukumnya dengan putrinya cucu bersama cucu perempuan dari anak laki, dst.

9. Bagian Waris Saudari Kandung

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Ilmu Waris (Faraidh)  كتاب الفرائض). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Bagian Waris Saudari Kandung

ASHAB FURUDH

9. Bagian Waris Saudari Kandung

  1. Seorang saudari kandung mendapat waris setengah dari harta dengan syarat tidak ada yang menyertainya dari saudari lainnya, tidak ada muasshib, yaitu saudaranya, tidak ada asli waris, yaitu ayah atau kakek si mayit, tidak ada keturunan.
  2. Beberapa saudari kandung mendapat bagian dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asal waris yang pria, tidak ada muasshib mereka, yaitu saudara mereka.
  3. Seorang saudari kandung ataupun lebih akan menjadi ashobah jika ada bersama mereka muasshibnya, yaitu saudara laki, dengan pembagian untuk laki-laki sama dengan dua bagian wanita, atau ketika mereka bersama keturunan mayit yang wanita seperti putri mayit.

Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ [النساء/176]

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal..” [An-Nisaa/4: 176]

10. Bagian Waris Saudari se-Ayah

  1. Saudari satu ayah mendapat bagian setengah harta dengan syarat tidak ada yang menyertainya dari saudari selainnya, tidak ada muasshib, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada asal waris dari laki-laki, tidak ada keturunan mayit, tidak ada saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita.
  2. Saudari satu ayah berhak mendapat dua pertiga bagian dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada muasshib, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada asli waris laki, tidak ada keturunan, tidak ada saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita.
  3. Seorang saudari satu ayah atau lebih akan mendapat bagian seperenam dengan syarat adanya seorang saudari kandung mayit yang mendapat bagian setengah dengan fardhu, tidak ada muasshib baginya, tidak ada keturunan mayit, tidak ada asli waris laki-laki, tidak ada saudara kandung, baik itu satu orang ataupun lebih.
  4. Seorang saudari satu ayah ataupun lebih akan mendapat waris sebagai ta’shib jika ada bersama mereka muasshibnya, yaitu saudara laki-laki mereka, maka pembagiannya untuk satu orang laki-laki sama dengan dua orang wanita, atau mungkin juga jika mereka ada bersama keturunan mayit yang wanita, seperti putri mayit.

11. Bagian Waris Saudara Se-Ibu
Saudara satu ibu tidak dibedakan antara laki-laki dan wanitanya, laki-laki mereka tidak menta’shibkan wanitanya, bahkan mereka mendapat bagian dengan merata (sama).

  1. Saudara satu ibu, baik laki-laki maupun wanita mendapat bagian seperenam dengan syarat si mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asli waris yang laki-laki, dia hanya satu orang;
  2. Saudara satu ibu, baik itu laki-laki ataupun wanita mendapat bagian sepertiga dengan syarat jumlah mereka lebih dari satu orang, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asli waris yang laki-laki. Allah berfirman:

قال الله تعالى: وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ  [النساء/12]

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun” [An-Nisaa/4: 12]

Permasalahan Ahlul Furudh
Permasalah Faraidh berdasarkan apa yang ada didalamnya dari furudh terbagi menjadi tiga:

  • Apabila bagian (siham) yang ada didalamnya sama dengan asli masalah, yang demikian dinamakan al-adilah.

Contoh : Suami dan saudari, masalahnya dari dua, untuk suami setengah, yaitu satu dan untuk saudari juga setengah, yaitu satu.

  • Apabila bagian yang ada didalamnya lebih sedikit dari asli masalah, yang seperti ini dinamakan an-naqisoh, apa yang tersisa darinya diberikan kepada ashabul furudh selain dari suami istri, apabila ashabul furudh tidak menghabiskan harta peninggalan dan tidak ada ashobah, maka mereka lebih berhak atas pembagian dan mengambil sesuai dengan bagian masing-masing.

Contoh: Istri dan putri, asal masalah dari delapan, untuk istri seperdelapan: satu, dan untuk putri tujuh, sebagai fardhu dan bagian sisa.

  • Apabila bagian yang ada lebih banyak dari asli masalah, yang seperti ini dinamakan aailah.

Contoh : Suami dan dua orang saudari (bukan satu ibu), jika suami diberi setengah, maka tidak akan cukup bagian untuk kedua orang saudari tersebut, yaitu dua pertiga, maka asli masalah yang enam dirubah menjadi tujuh, untuk suami setengah, yaitu tiga, dan untuk kedua saudari dua pertiga, yaitu empat, sehingga kekurangan mencakup seluruhnya, sesuai dengan bagian masing-masing.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Ilmu Waris (Faraidh)  كتاب الفرائض). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Gadai

GADAI

 Akad (transaksi) terbagi tiga.

  1. Transaksi yang pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa dan semisal keduanya.
  2. Transaksi yang boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari keduanya, membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) dan semisalnya.
  3. Transaksi yang boleh dari salah salah seorang dari keduanya, tidak yang lain, seperti gadai, boleh dari pihak yang menerima gadai, pasti dari pihak yang menggadaikan (yang memberi jaminan kepada kreditor), dan semisal yang demikian itu yang hak padanya untuk satu orang atas yang lain.

Gadai : Yaitu memperkuat hutang dengan benda yang bisa membayarnya darinya, atau dari harganya, jika tidak bisa membayar dari jaminan peminjam.

Hikmah disyari’atkan Gadai.
Gadai disyari’atkan untuk memelihara harta agar tidak hilang hak pemberi pinjaman. Apabila telah jatuh tempo, yang memberi jaminan wajib membayar. Jika ia tidak bisa membayar, maka jika penggadai mengijinkan kepada yang mendapat jaminan dalam menjualnya, ia menjualnya dan membayar hutang. Dan jika tidak, penguasanya memaksanya membayarnya atau menjual barang yang digadaikan. Jika ia tidak melakukan, niscaya penguasa/pemerintah menjualnya dan membayarkan hutangnya.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 قال الله تعالى: وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ [البقرة/283]

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)..” [Al-Baqarah/2: 283].

عن عائشة رضي الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ- صلى الله عليه وسلم- اشْتَرَى طَعَاماً مِنْ يَهُودِيٍّ إلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعاً مِنْ حَدِيدٍ. متفق عليه

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha. “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggadaikan baju perangnya yang terbuat dari besi.” (Muttafaqun ‘alaih).[1]

Gadai adalah amanah di tangan penerima gadai (kreditor) atau orang yang diberi amanah, ia tidak bertanggung jawab kecuali ia melakukan tindakan melewati batas atau melakukan kelalaian.

Biaya gadai adalah kepada yang menggadaikan, dan sesuatu yang memerlukan biaya, maka bagi yang menerima gadai boleh mengendarai sesuatu yang bisa dikendarai dan memerah susu yang bisa diperah susunya sekadar biaya nafkahnya.

Yang menggadaikan tidak boleh menjual barang yang digadaikan kecuali setelah mendapat ijin penerima gadai. Maka jika ia telah menjualnya dan penerima gadai membolehkannya, jual beli itu sah, dan jika ia tidak membolehkannya, maka transaksi itu rusak (tidak sah).

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Bab Mu’amalah  كتاب المعاملات). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1]  HR. Bukhari No. 2068, dan Muslim No.1603.