Senin, 8 Februari 2010 16:14:17 WIB
Kategori : Manhaj
Sesungguhnya 'ubûdiyah (penghambaan kepada Allah) memiliki hakikat dan kekuatan yang sangat besar dalam mewujudkan janji Allah bagi orang-orang yang beriman dalam meraih kekuasaan di muka bumi dan kejayaan beragama dalam kehidupan nyata. Barang siapa berkeinginan mencapai cita-cita yang dituju ini dan mengembalikan kemuliaan yang telah hilang itu, maka tidak ada pilihan kecuali menunjukkan bukti penghambaan secara benar itu. Dia harus mengetahuinya dan bagaimana mewujudkan penghambaan itu, sebelum ia ragu atau meragukan, atau menganggap lambat pertolongan Allah Azza wa Jalla. Janji Allah Azza wa Jalla pasti terjadi, tidak ada yang mampu menolak; kebenaran yang tidak bisa dipungkiri, karena merupakan janji Dzat yang tidak menyelisihi janji-Nya, dan ketetapan-Nya tidak pernah meleset dari orang yang telah berhak mendapatkannya. Allah Azza wa Jalla berfirman : "Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi." Istikhlâf (menjadikan penguasa) merupakan janji Allah bagi orang-orang beriman pada setiap generasi sampai datang takdir Allah. Dia berfirman: "Sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa
Minggu, 7 Februari 2010 15:39:42 WIB
Kategori : Jual Beli
Imam An-Nawawi menyatakan, pada asalnya jual-beli gharar dilarang dengan dasar hadits ini. Maksudnya adalah, yang secara jelas mengandung unsur gharar, dan mungkin dilepas darinya. Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya, seperti pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih, jantan atau betina. Juga apakah lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Menurut ijma’, semua (yang demikian) ini diperbolehkan. Juga, para ulama menukilkan ijma tentang bolehnya barang-barang yang mengandung gharar yang ringan. Di antaranya, umat ini sepakat mengesahkan jual-beli baju jubah mahsyuwah”. Ibnul Qayyim juga mengatakan : “Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Gharar, apabila ringan (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli. Karena, gharar (ketidak jelasan) yang ada pada pondasi rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin lepas darinya. Demikian juga gharar yang ada dalam hammam (pemandian) dan minuman dari bejana dan sejenisnya, adalah gharar yang ringan. Sehingga keduanya tidak mencegah jual beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak, yang mungkin dapat dilepas darinya”.
Sabtu, 6 Februari 2010 01:48:31 WIB
Kategori : Jual Beli
Panjar (DP) dalam bahasa Arab adalah al 'urbuun (العربون). Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) al urbaan (الأربان), al 'urbaan (العربان) dan al urbuun (الأربون). Secara bahasa artinya, kata jadi transaksi dalam jual beli. Gambaran bentuk jual beli ini yaitu, sejumlah uang yang dibayarkan di muka oleh seorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka uang yang dibayarkan di muka menjadi milik si penjual. Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan mengatakan : “ Apabila saya ambil barang tersebut, maka (uang muka/ down payment) ini sebagai bagian dari nilai harga. Dan bila saya membatalkannya (tidak jadi membelinya) maka uang ini menjadi milik anda (penjual)”. Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan menyatakan: Apabila saya ambil barang tersebut maka ini adalah bagian dari nilai harga dan bila tidak jadi saya ambil maka uang (DP) tersebut untukmu. Atau seorang membeli barang dan menyerahkan kepada penjualnya satu dirham atau lebih dengan ketentuan apabila sipembeli mengambil barang tersebut, maka uang panjar tersebut dihitung pembayaran dan bila gagal maka itu milik penjual. Secara ringkas, sistem jual beli seperti ini dikenal dalam masyarakat kita dengan pembayaran DP atau uang jadi. (istilah jawa panjer).
Jumat, 5 Februari 2010 15:57:13 WIB
Kategori : Birrul Walidain
Seorang mukmin yang berakal, sungguh sangat tidak pantas berbuat durhaka dan memutuskan hubungan dengan kedua orang tua, padahal ia mengetahui keutamaan berbakti kepadanya, dan balasannya yang mulia di dunia maupun di akhirat. Larangan ini sangat besar. Apabila telah mencapai usia lanjut, kedua orang tua akan mengalami kelemahan badan maupun pikiran. Bahkan keduanya bisa mengalami kondisi yang serba menyusahkan, sehingga menyebabkan seseorang mudah menggertak atau bersikap malas untuk melayaninya. Dalam keadaan demikian, Allah melarang setiap anak membentak, meskipun dengan ungkapan yang paling ringan. Tetapi Allah memerintahkan si anak supaya bertutur kata yang baik, merendahkan diri dalam perkataan maupun perbuatan di hadapan keduanya. Sebagaimana sikap seorang pembantu di hadapan majikannya. Demikian pula, Allah memerintahkan si anak supaya mendoakan keduanya, semoga Allah mengasihi keduanya sebagaimana keduanya telah mengasihi dan merawat si anak tatkala masih kecil. Sang ibu rela berjaga saat malam hari demi menidurkan anaknya. Iapun rela menahan rasa letih supaya si anak bisa beristirahat dengan cukup. Adapun bapaknya, ia berusaha sekuat tenaga mencari nafkah. Letih pikirannya, letih pula badannya. Semua itu, tidak lain ialah untuk memberi makan dan mencukupi kebutuhan si anak. Sehingga sepantasnya bagi si anak untuk berbakti kepada keduanya sebagai balasan atas kebaikannya.
Kamis, 4 Februari 2010 16:01:49 WIB
Kategori : Tazkiyatun Nufus
Ada seorang parewa yang telah banyak melakukan dosa. Salah satunya, dia telah membunuh banyak orang, hingga 99 orang. Tiba-tiba rasa kerinduan kepada kebenaran menghentaknya. Lalu pergilah ia bertanya kepada orang-orang, apakah ada yang bisa mencarikan jalan keluar terhadap permasalahan yang ia punyai. Orang-orang menunjukkannya kepada seorang ahli ibadah. Setelah bertemu dengan orang yang yang ditunjukkannya tersebut, ia pun menanyakan tentang dosa yang telah ia lakukan, yaitu membunuh 99 orang. Apakah bagi dirinya masih terbuka pintu taubat dan hidayah? Ternyata, orang yang ditanya menjawab : "Tidak," mendengar jawaban tersebut, parewa ini serasa marah, hingga dibunuhlah seorang ahli ibadah yang ditanya ini. Menjadi lengkaplah ia membunuh 100 orang. Sekalipun ia mengulangi dosa yang telah lalu, tetapi ternyata tidak membuatnya putus asa. Kemudian, parewa ini pun kembali mencari seseorang yang bisa memberikan jawaban terhadap masalah yang menghantui pikirannya. Dia pun bertemu dengan seorang ahli ilmu. Bertanyalah ia : "Saya telah membunuh 100 orang. Yang terakhir saya bunuh bukanlah orang sembarangan. Dia ahli ibadah, yang mungkin di mata Allah jauh lebih mulia dari 99 orang yang telah saya bunuh sebelumnya. Apakah pintu taubat masih terbuka bagi saya?”.
Rabu, 3 Februari 2010 15:36:06 WIB
Kategori : Firaq
Sebagian kelompok, dengan sengaja melakukan penafsiran yang dipaksakan atas ayat tersebut, berkaitan dengan penyebutan kata "imam". Mereka melakukan penyelewengan terhadap makna ayat. Ini dilakukan untuk mendukung kepentingan golongan atau kelompoknya supaya bisa tetap eksis, dan para tokohnya teropini sebagai sosok yang hebat, lantaran akan dipanggil oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala saat hari Kiamat kelak. Para pengikutnya pun dibuat tercengang dengan tafsiran tersebut. Di antara golongan yang "memanfaatkan" ayat ini ialah Islam Jama'ah, yang kini bernama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Kelompok yang sudah berulang kali berganti nama ini memelintir kandungan ayat di atas. Mereka memberi penafsiran, yang isinya diarahkan kepada pemimpin LDII, yaitu Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol). Berdasarkan penuturannya dalam "tafsir manqul" miliknya, ia berkata: "Pada hari kami panggil setiap manusia dengan imam mereka, sehingga yang tidak punya amir, maka akan masuk neraka". Penyebutan kata "imam" yang dimaksud oleh LDII ialah amir mereka, yaitu Nur Hasan. Keterangan ini dituturkan oleh mantan tokoh besar LDII yang telah sadar, yaitu Ustadz Hâsyim Rifâ'i yang pernah berguru selama 17 tahun kepada Nur Hasan 'Ubaidah Lubis, pendiri LDII.
First Prev 1 2 3 4 5 6 Next Last
