Hukum Kurban dan Pensyariatannya

DAFTAR ISI

  1. Hewan Kurban
  2. Hukum-Hukum yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban
  3. Kurban dan Pensyariatannya
  4. Patungan Dalam Berkurban

Cara Menyembelih Hewan Kurban

  1. Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
  2. Adab-Adab Menyembelih Hewan
  3. Penyembelihan yang Sesuai Syari’at
  4. Apakah Boleh Dimakan Sembelihan Orang Tidak Shalat?

Menjual Kulit Binatang Kurban?

  1. Mengumpulkan Kulit Hewan Kurban Dan Menjualnya Lalu Uangnya Disedekahkan

Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman.

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” [al-An’am/6 : 162]

Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami

  1. Home
  2. /
  3. A1. Headline Almanhaj
  4. /
  5. Hukum Kurban dan Pensyariatannya
Baca Juga  Ringkasan Fiqih Makanan