Diharamkannya Hubungan Badan Melalui Dubur

DIHARAMKANNYA HUBUNGAN BADAN MELALUI DUBUR

Firman Allah Ta’ala:

فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ

Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” [Al-Baqarah/2: 222]

Di dalam kitab Zaadul Ma’aad (IV/261), Ibnul Qayyim mengatakan, “Ayat di atas menunjukkan diharamkannya hubungan badan melalui dubur dari dua sisi:

Pertama: bahwa Allah membolehkan menggauli isteri pada ‘tempat berladang’ (kemaluan), yang merupakan tempat melahirkan anak dan bukan di dubur yang merupakan tempat keluarnya kotoran. Dan tempat berladang inilah yang dimaksudkan dari fir-man-Nya:

مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ

Di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.’

Dia berfirman:

فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ

Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanam kalian itu bagai-mana saja kalian kehendaki.’

Dan menggauli isteri pada kemaluan melalui arah belakang juga diambil dari ayat ini, karena Dia berfirman:  أَنَّى شِئْتُمْBagaimana saja yang kalian kehendaki.’ Yakni, dari arah mana saja kalian kehendaki, baik dari depan maupun belakang.

Ibnu ‘Abbas mengatakan, فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ  ‘maka datangilah tanah tempat bercocok-tanam kalian,’ yakni kemaluan.’”

Jika Allah telah mengharamkan hubungan badan melalui ke-maluan karena kotoran yang keluar melalui jalan tersebut (haid), lalu bagaimana dengan dubur yang biasa menjadi tempat keluarnya kotoran, ditambah lagi dengan terhindarnya pencapaian keturunan dan sarana (berjima’) yang sangat dekat sekali dari dubur isteri-isteri kepada dubur anak-anak.

Selain itu, seorang wanita juga memiliki hak atas suaminya dalam hal hubungan badan. Dan mencampurinya melalui duburnya menghilangkan haknya dan tidak menghasilkan orgasme baginya serta tidak pula menghasilkan tujuan yang dimaksudkan.

Selain itu, dubur tidak disiapkan dan tidak juga diciptakan untuk hal tersebut. Dan yang disediakan untuk hal itu adalah kemaluan. Oleh karena itu, orang-orang yang menyimpang dan lebih memilih dubur, maka mereka itu telah keluar dari hikmah dan syari’at Allah.

Baca Juga  Bersikap Lembut kepada Isteri

Perbuatan tersebut juga sangat berbahaya bagi seorang suami. Oleh karena itu, para dokter yang cerdik dan para filosof serta lain-lainnya telah melarangnya. Sebab, kemaluan sebagai jalan untuk menarik air (mani) yang dikeluarkan sekaligus sebagai ketenangan bagi orang laki-laki dari dorongan nafsu. Sementara persetubuhan melalui dubur tidak membantu menarik air mani secara keseluruhan dan tidak seluruh unsur yang dikeluarkan, karena bertentangan dengan yang alami.

Selain itu, hal tersebut juga sangat berbahaya dari sisi lain, yaitu perbuatan tersebut memerlukan pada gerakan-gerakan yang melelahkan sekali, karena memang bertentangan dengan yang alami.

Kedua: dubur merupakan tempat kotoran dan najis, tetapi seseorang malah menghadapkan wajahnya ke tempat tersebut bah-kan memakainya untuk bersetubuh.

Perbuatan ini juga sangat membahayakan pihak wanita, karena ia sebagai perbuatan yang sangat aneh, jauh dari kebiasaan serta menyimpang darinya.

Selain itu, perbuatan ini dapat menimbulkan kegelisahan dan kegalauan serta menjauhkan pelaku dari obyeknya.

Perbuatan ini juga dapat membuat wajah menjadi hitam, menggelapkan dada, memadamkan cahaya hati serta mewarnai wajah dengan keliaran.

Selain itu, perbuatan ini dapat menimbulkan sikap saling menjauh dan membenci serta saling memutuskan antara pelaku dan obyeknya.

Juga dapat merusak keadaan pelaku dan yang menjadi obyek, kerusakan yang sulit sekali diperbaiki, kecuali bagi orang yang oleh Allah dikehendaki untuk bertaubat nasuha.

Perbuatan ini pun dapat menghilangkan kebaikan dari keduanya, bahkan mewarnai keburukan padanya, sebagaimana ia telah menghilangkan cinta kasih antara keduanya serta menggantinya dengan kebencian dan sikap saling melaknat.

Selain itu, perbuatan ini juga merupakan unsur yang paling besar bagi hilangnya nikmat serta datangnya kesengsaraan. Sebab, ia mendatangkan laknat dan kemurkaan dari Allah, membuat-Nya berpaling dari pelakunya serta tidak mau melihatnya. Jika demikian, lalu kebaikan apa yang diharapkan dari orang seperti ini dan keburukan apa yang akan terhindar darinya. Lalu bagaimana seorang hamba yang telah dihinggapi dengan laknat dan murka Allah akan dapat hidup tenteram? Dan Dia akan memalingkan diri darinya serta tidak akan pernah melihatnya.

Baca Juga  Mencampuri Isteri pada Bagian Dubur

Perbuatan ini juga dapat menghilangkan rasa malu secara total, padahal malu merupakan kehidupan bagi hati. Oleh karena itu, jika hati telah kehilangan rasa malu, maka ia akan menganggap yang buruk sebagai yang baik, dan yang menilai buruk pada hal yang baik. Dan pada saat itu, kerusakannya sudah bisa dipastikan.

Selain itu, perbuatan tersebut mengacaukan sistem yang telah diatur oleh Allah Ta’ala, juga mengeluarkan manusia dari alamiahnya menuju ke alam yang tidak diatur sama sekali seperti pada binatang. Bahkan hal itu sebagai kebiasaan yang bertolak belakang dengan hati, pekerjaan, dan petunjuk, yang saat itu akan menjadikan pelakunya menganggap perbuatan dan tingkah laku yang buruk sebagai suatu yang baik, merusak keadaan, perbuatan, dan ucapannya yang bukan menjadi pilihannya.

Perbuatan ini juga mewariskan sikap tidak punya rasa malu dan keberanian yang tidak pada tempatnya, dua hal yang tidak diwariskan oleh hal lainnya.

Juga mewariskan kehinaan, kebodohan, dan kenistaan, yang juga tidak diwariskan oleh hal lainnya.

Selain itu, perbuatan ini menyelimuti pelakunya dengan pakaian kemurkaan dan kebencian, cemoohan orang-orang terhadapnya juga penghinaan mereka terhadapnya serta penilaian hina terhadapnya.

Semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kebahagiaan dunia dan akhirat ada dalam petunjuknya dan mengikuti apa yang dibawanya. Sedangkan kehancuran dunia dan akhirat terletak pada penentangan terhadap petunjuk dan apa yang dibawanya.”

Disalin dari : Mencampuri Isteri pada Bagian Dubur

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Diharamkannya Hubungan Badan Melalui...