Category Archives: A9. Wanita dan Keluarga Hak Muslimah

Pengantar Syaikh al-‘Allamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i

PENGANTAR  Syaikh al-‘Allamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدَ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.

Amma ba’du:

Saya telah membaca apa yang ditulis oleh Ummu Salamah binti ‘Ali al-‘Abbasi, yaitu: al-Intishaar li Huquuqil Mu’-minaat. Dan saya menilainya sebagai tulisan yang sarat dengan manfaat, baik ketika membahas satu ayat dari Kitabullah maupun satu hadits dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan inilah yang disebut dengan ilmu yang bermanfaat, yang barangsiapa menjadikannya sebagai petunjuk, pasti dia tidak akan pernah mencari hal lain sebagai petunjuk, sebagaimana yang difirmankan oleh Rabb kita Azza wa Jalla:

فَبِاَيِّ حَدِيْثٍۢ بَعْدَ اللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ يُؤْمِنُوْنَ

“Maka dengan perkataan mana lagikah mereka akan beriman sesudah (kalam) Allah dan keterangan-keterangan-Nya.” [Al-Jaatsiyah/45: 6]

Beliau حَفِظَهَا اللهُ, telah mengerahkan tenaga yang cukup banyak, yang patut disyukuri dalam mengupas masalah hak-hak wanita mukminah. Sebab, banyak orang yang lalai untuk mengupas ma-salah ini, bahkan menolak melakukannya. Oleh karena itu, beliau حَفِظَهَا اللهُ, berusaha mengingatkan para orang tua, kaum kerabat, dan para suami mengenai apa yang telah diwajibkan atau dianjurkan oleh Allah kepada mereka. Allah Azza wa Jalla telah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ 

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluar-gamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu… .” [At-Tahriim/66: 6]

Dan dalam kitab ash-Shahiihain (Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim) telah disebutkan: Dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

مَا مِنْ رَاعٍ يسْتَرْعِيْهِ اللهُ رَعِيَّةً ثُمَّ لَمْ يَحُطْهَا بِنُصْحِهِ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ.

“Tidaklah seorang pemimpin yang diberi tugas memimpin oleh Allah, kemudian dia tidak mengiringinya dengan nasi-hatnya, melainkan dia tidak akan mendapatkan wangi Surga.”

Dalam kitab yang sama (Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim), dari hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.

“Masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian bertanggung jawab atas kepemimpinannya.”

Saya sangat berharap, mudah-mudahan Allah memberikan manfaat melalui buku ini. Dan dapat dimanfaatkan, baik oleh laki-laki maupun wanita. Kita benar-benar memerlukan pemberlakuan syari’at Allah dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan problem suami isteri. Dan di dalam buku ini, terkandung pen-jelasan tentang pemecahan berbagai macam problem keluarga. Allah Azza wa Jalla berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia:

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ

“Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” [Asy-Syuuraa/42: 10]

Dia juga berfirman:

فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ

“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur-an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari Akhir… .” [An-Nisaa’/4: 59]

Sementara penulis buku ini telah menghimpun beberapa kriteria terpuji di antaranya: zuhud dalam kehidupan dunia, akhlak yang mulia, perhatian terhadap pencapaian ilmu yang bermanfaat, juga pemeliharaan terhadap waktu. Seringkali pada suatu waktu ia menyendiri di perpustakaan khusus bagi kaum wanita. Dan ialah pengganti guru mereka, Ummu ‘Abdillah al-Wadi’iyah, jika ia tidak hadir atau ketika sedang sakit. Selain itu, ia juga sebagai pemberi nasihat yang sangat berpengaruh.

Masyarakat Islam benar-benar membutuhkan seorang wanita shalihah yang memberikan perhatian terhadap saudara-saudara muslimahnya sehingga mereka tidak dipengaruhi oleh para penyeru kerusakan dan pembuat kerusakan. Isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat-Sahabat wanita memiliki peranan yang sangat besar dalam menyebarluaskan hadits Nabi.

Terakhir, saya menasihatkan kepada penulis buku ini dan sau-dara-saudara wanitanya agar berusaha keras untuk mencari ilmu yang bermanfaat, baik itu dari al-Qur-an al-Karim, hadits Nabi, bahasa Arab, dan mendalami agama. Kemudian berusaha dengan gigih untuk menyampaikan ilmu melalui tulisan dan dakwah kepada agama Allah serta mengajari wanita-wanita yang tidak berilmu. Sungguh, jika Allah memberikan petunjuk kepada seorang wanita melalui tanganmu, maka itu lebih baik bagimu daripada unta merah (kenikmatan dunia).

Semoga Allah memberikan taufiq kepada semua pihak untuk mengerjakan apa yang Dia cintai dan ridhai.

Abu ‘Abdirrahman Muqbil bin Hadi al-Wadi’i

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

Pengantar Ummu Salamah As-Salafiyah

PENGANTAR PENULIS

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

Segala puji hanya bagi Allah. Kepada-Nya kita memanjatkan pujian dan memohon pertolongan serta ampunan. Dan kita juga berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita sendiri dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberikan petunjuk kepadanya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada Rabb yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba sekaligus Rasul-Nya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” [Ali ‘Imran/3: 102]

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا 

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu, serta daripadanya Allah menciptakan isterinya dan daripada keduanya Allah mem-perkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) Nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian.” [An-Nisaa/4: 1]

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ ٧٠ يُّصْلِحْ لَكُمْ اَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosa-mu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab/33: 70-71]

Amma ba’du:

فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّد صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ، وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.

Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan seburuk-buruk perkara adalah suatu hal baru yang diada-adakan dan suatu hal yang baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan itu pasti berada di Neraka.  Amma ba’du:

Di dalam lembaran-lembaran kertas ini saya telah menghimpun beberapa dalil, baik dari al-Qur-an maupun as-Sunnah berkenaan dengan hak-hak wanita, yang telah diabaikan oleh banyak orang, baik disebabkan oleh ketidaktahuan maupun karena tidak adanya kepedulian terhadap wanita yang sangat butuh (perhatian) ini.

Meskipun kita menuntut hak-hak wanita terhadap kaum pria, hanya saja, hak-hak ini telah dibatasi dengan ketentuan syari’at. Dan tidak berarti bahwa hak-hak tersebut diberikan tanpa batas. Bahkan Allah Azza wa Jalla telah berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” [An-Nisaa/4: 34]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka serta janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menu-tupkan kain kudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putera-putera saudara laki-laki mereka atau putera-putera saudara pe-rempuan mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’”  [An-Nuur/24: 31]

Selain itu, Dia juga berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perem-puanmu dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab/33: 59]

Dan Dia juga berfirman:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ 

“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, serta taati-lah Allah dan Rasul-Nya.” [Al-Ahzaab/33: 33]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dari hadits Abu Musa di dalam kitab Sunan Abu Dawud:

إِذَا اسْتَعْطَرَتِ الْمَرْأَةُ فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا

Jika seorang wanita memakai wangi-wangian, lalu dia berjalan melewati suatu kaum (dengan tujuan) supaya mereka mencium baunya, maka dia adalah wanita yang begini dan begitu (pelacur).”

Batasan dan ketentuan-ketentuan syari’at agama sama sekali bukan sebagai kezhaliman bagi wanita atau dibuat untuk merendahkannya. Sama sekali tidak. Bahkan, jika kita memikirkannya, niscaya kita akan mendapatkannya benar-benar menjaga dan melindungi wanita. Berbeda dengan orang-orang yang menyerukan kepada pembebasan wanita dan memberikan kebebasan tersebut secara mutlak kepadanya.

Apakah dengan sufur (membuka aurat), tabarruj (bersolek), dan penyerahan wanita kepada syaitan yang berwujud manusia, baik itu kepada orang-orang fasik maupun kepada orang-orang jahat, wanita akan dapat dimerdekakan? Atau dengan menyeret mereka keluar untuk bekerja dan berusaha serta melibatkan diri dengan kaum laki-laki di luar rumah dengan meninggalkan rumah dan anak-anaknya? Atau dengan membiarkannya keluar rumah untuk ikut bergabung dalam parlemen, majelis permusyawaratan, kepolisian, dan berada di jalan-jalan?

Demi Allah, yang demikian itu merupakan bentuk penghinaan yang sebenarnya, sekaligus sebagai penindasan terhadap hak-hak wanita. Allah Azza wa Jalla Yang lebih mengetahui dan lebih bijak. Dan Dia lebih sayang kepadanya daripada kasih sayangnya kepada di-rinya sendiri. Dia telah membimbingnya menuju kepada apa yang dapat menjaga dan melindunginya serta memuliakannya di dunia dan akhirat. Dan tidak ada kelanjutan dari hal tersebut, kecuali mengamalkan al-Qur-an dan as-Sunnah. Keduanya telah menjamin bagi penegakan masyarakat yang sejahtera yang berdasar pada sikap saling tolong-menolong (dalam kebaikan dan ketakwaan-ed) dan atas dasar rahmat, kasih sayang, cinta, dan keakraban. Wallahul Musta’aan.

Dan saya memohon kepada Allah agar Dia menjadikan amal saya ini tulus ikhlas untuk mengharap wajah-Nya yang Mahamulia, serta menjadikannya bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin. Sesungguhnya Dia melindungi hal-hal tersebut lagi Mahakuasa atasnya.

Ummu Salamah as-Salafiyah

MUQADDIMAH
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Perbaikan masyarakat bisa dilakukan dengan dua hal:

Pertama, perbaikan secara lahiriah. Yaitu, perbaikan yang berlangsung di pasar, masjid, dan berbagai urusan lahiriah lainnya. Dan ini banyak mendominasi kaum laki-laki, karena merekalah yang sering terlihat dan keluar rumah.

Kedua, perbaikan masyarakat di balik layar. Yaitu, perbaikan yang dilakukan di dalam rumah, dan sebagian besar peran ini diserahkan kepada kaum wanita. Sebab, wanita merupakan pengurus rumah, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mana khithab (pembicaraan) dan perintahnya ditujukan kepada isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ 

Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, hai Ahlul Bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al-Ahzab/33: 33]

Setelah itu, kami kira bahwa tidak berlebihan bagi kami untuk mengatakan bahwa perbaikan separuh masyarakat atau sebagian besar darinya berada pada wanita. Yang demikian itu disebabkan oleh dua sebab:

Pertama, bahwa kaum wanita itu sama seperti kaum laki-laki dalam hal kuantitas, bahkan lebih banyak. Yang saya maksudkan bahwa anak cucu Adam itu sebagian besar adalah kaum wanita, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Sunnah Nabi. Namun demikian, hal itu berbeda dari satu negeri ke negeri lainnya dan dari satu zaman ke zaman berikutnya. Bisa jadi, di satu negara, kaum wanita lebih banyak daripada kaum laki-laki dan demikian pula sebaliknya di negara lainnya. Sebagaimana pada suatu zaman, jumlah wanita lebih banyak daripada kaum laki-laki dan demikian pula sebaliknya di zaman lainnya. Bagaimanapun, seorang wanita memiliki peran yang sangat besar dalam perbaikan masyarakat.

Kedua, pertumbuhan generasi itu berlangsung pertama di dalam buaian para wanita. Dan karenanya, tampak jelas pentingnya apa yang harus dilakukan kaum wanita dalam memperbaiki masyarakat.”[1]

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mun-kar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [At-Taubah/9: 71]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maksudnya, mereka saling tolong-menolong dan dukung-mendukung.”

Agar peran wanita benar-benar terwujud di dalam memperbaiki masyarakat, maka ia harus memiliki penopang dan pendukung, yaitu kaum laki-laki. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Rabbul ‘Izzati di dalam Kitab-Nya yang mulia dan di dalam Sunnah Rasulullah afdhalush shalaatu wat tasliim, dengan mengingatkan dan menunjukkan beberapa hak yang wajib bagi kaum laki-laki terhadap kaum wanita, yang di antaranya dapat kami sebutkan.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_______
Footnote
[1] Risalah Daurul Mar-ah fii Ishlaahil Mujtama’, Syaikh Ibnul ‘Utsaimin.

Hak-Hak Anak Perempuan Atas Ayahnya

Pasal 1. Haram bagi Seorang Ayah Murka Terhadap (Kelahiran) Anak Perempuannya
Pasal 2. Mengubur Anak Perempuan Hidup-Hidup Termasuk Dosa Besar
Pasal 3. Keutamaan Mendidik Anak Perempuan
Pasal 4. Tahnik dan Memberi Nama
Pasal 5. Aqiqah
Pasal 6. Kewajiban Memberi Nafkah kepada Anak Perempuan
Pasal 7. Keutamaan Memberikan Nafkah
Pasal 8. Disunnahkan Mencium dan Bercanda Ria Bersama Anak Perempuan
Pasal 9. Bersikap Adil di Antara Semua Anak
Pasal 10. Mengajari dan Mendidik Anak Perempuan
Pasal 11. Jika Anak Perempuan Telah Mencapai Usia Nikah
Pasal 12. Siapakah Orang-Orang yang Kufu’ (Sama dan Sederajat) Itu
Pasal 13. Membela Wanita-Wanita Bani Hasyim
Pasal 14. Menawarkan Anak Perempuan kepada Orang yang Baik
Pasal 15. Berlebihan dalam Mahar
Pasal 16. Meminta Izin dalam Menikahkan Seorang Gadis
Pasal 17. Tertolaknya Pernikahan bagi Wanita yang Tidak Berkenan
Pasal 18. Menikahkan Anak Perempuan Yatim
Pasal 19. Wanita Yatim Tidak Boleh Dinikahkan, Kecuali setelah Mendapatkan Perizinannya
Pasal 20. Nasihat Orang Tua kepada Puterinya setelah Pernikahan
Pasal 21. Kunjungan Orang Tua kepada Puterinya

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Memperoleh anak merupakan tujuan paling utama dalam pernikahan, karena pada yang demikian itu dapat mempertahankan keber-adaan umat manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memerintahkan Sahabat-Sahabatnya untuk melakukan hal tersebut melalui sabda beliau:

تَزَوَّجُوا الوَدُوْدَ الْوَلُودَ… .

Nikahilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang dan banyak memberikan keturunan… .”

Sebagian kaum bapak telah salah sangka bahwa tanggung jawab pendidikan anak itu berada di tangan ibu saja. Sementara mereka tidak dituntut hal tersebut, kecuali pemenuhan materi bagi anak-anak dan isterinya, sehingga Anda akan mendapatkannya menghabiskan sebagian besar waktunya di luar rumah untuk bekerja atau bersenang-senang dengan teman-teman. Dan jika kembali lagi ke rumah, maka dia akan duduk seorang diri di dalam kamarnya seraya memperingatkan isterinya agar tidak memperkenankan anak-anaknya mengacaukan mimpinya, sementara ia sedang tidur.

Padahal pada kenyataannya, seorang ayah memiliki peranan yang sangat besar dalam mendidik anak.

Pasal 1
Haram bagi Seorang Ayah Murka Terhadap (Kelahiran) Anak Perempuannya
Allah Ta’ala berfirman:

لِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ ۗيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ اِنَاثًا وَّيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ الذُّكُوْرَ ۙ ٤٩ اَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَّاِنَاثًا ۚوَيَجْعَلُ مَنْ يَّشَاۤءُ عَقِيْمًا ۗاِنَّهٗ عَلِيْمٌ قَدِيْرٌ

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehen-daki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” [Asy-Syuura/42: 49-50]

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Dengan demikian, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membagi keadaan suami isteri menjadi empat bagian yang mencakup padanya keberadaan. Dan Dia memberitahukan bahwa anak yang telah ditakdirkan bagi keduanya merupakan anugerah baginya. Dan cukuplah bagi seorang hamba menghindari murka-Nya dengan cara tidak murka pada apa yang telah Dia anugerahkan kepadanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan menyebutkan anak perempuan. Ada yang berpendapat: dengan paksaan bagi mereka untuk mem-perberat kedua orang tua terhadap kedudukan mereka. Dan ada juga yang berpendapat lain -dan ini yang terbaik-, yaitu sesungguhnya Dia mendahulukan wanita, karena siyaqul kalam (redaksi) menye-butkan bahwa Dia berbuat sesuai dengan apa yang Dia kehendaki dan tidak pada apa yang dikehendaki oleh kedua orang tua. Sebab, seringkali kedua orang tua menghendaki anak laki-laki. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa Dia akan menciptakan apa yang Dia kehendaki. Oleh karena itu, Dia memulai dengan menyebutkan bagian yang memang Dia kehendaki dan tidak dikehendaki oleh kedua orang tua. Dan menurut saya ada pandangan lain, yaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mendahulukan apa yang diremehkan oleh kaum Jahiliyah, yaitu mengenai anak-anak perempuan sehingga mereka tega mengubur anak-anak perempuan itu hidup-hidup. Artinya, ini merupakan jenis yang disepelekan oleh kalian, namun menurut Allah dimuliakan dalam penyebutannya.

Renungkanlah, bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat kata nakirah pada kata al-inats (perempuan) dan mema’rifatkan adz-dzukur (laki-laki). Dengan demikian, Dia telah memperbaiki kekurangan wanita dengan menempatkannya di awal, dan memperbaiki kekurangan kata adz-dzukur dengan mema’rifatkannya. Sebab, ta’rif berarti pemujian. Seakan-akan Allah berfirman, “Dia (Allah) berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dari dua jenis manusia (laki-laki dan perempuan) yang telah disebutkan. Yang mana keduanya tidak tersembunyi bagi kalian.” Kemudian setelah menyebutkan dua jenis manusia itu secara bersama-sama, Dia mendahulukan laki-laki dengan memberikan hak kepada masing-masing jenis, berupa pendahuluan dan pengakhiran. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui apa yang Dia kehendaki dari hal tersebut.

Maksudnya bahwa murka terhadap (kelahiran) anak perempuan merupakan akhlak orang-orang Jahiliyah yang sangat dicela oleh Allah Ta’ala melalui firman-Nya:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ ٥٨ يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup). Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” [An-Nahl/16: 58-59][1]

Selain itu, Dia juga telah mencela mereka ketika mereka menisbatkan apa yang tidak mereka sukai itu kepada-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِمَا ضَرَبَ لِلرَّحْمٰنِ مَثَلًا ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌ 

Padahal apabila salah seorang di antara mereka diberi kabar gembira dengan apa yang dijadikan sebagai misal bagi Allah Yang Maha Pemurah, maka jadilah mukanya hitam pekat sedang dia amat menahan sedih.” [Az-Zukhruf/43: 17]

Dia juga berfirman:

اَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ الْاُنْثٰى ٢١ تِلْكَ اِذًا قِسْمَةٌ ضِيْزٰى

Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki-laki dan untuk Allah (anak) perempuan. Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil.” [An-Najm/53: 21-22]

Allah Subhanahu wa Ta’ala pun berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِالْاٰخِرَةِ لَيُسَمُّوْنَ الْمَلٰۤىِٕكَةَ تَسْمِيَةَ الْاُنْثٰى 

Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan Malaikat itu dengan nama perempuan.”  [An-Najm/53: 27]

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_______
Footnote
[1] Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud, hal. 29.

Keutamaan Mendidik Anak Perempuan

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 2
Mengubur Anak Perempuan Hidup-Hidup Termasuk Dosa Besar
Allah Ta’ala berfirman:

وَاِذَا الْمَوْءٗدَةُ سُىِٕلَتْۖ ٨ بِاَيِّ ذَنْۢبٍ قُتِلَتْۚ

Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?” [At-Takwiir/81: 8-9]

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Demikianlah jumhur ulama membacanya: سُئِلَتْ.

Kata اَلْمَوْءُوْدَةُ berarti bayi perempuan yang dahulu orang-orang Jahiliyyah menguburkannya hidup-hidup ke tanah karena benci memiliki anak perempuan. Kelak pada hari Kiamat, bayi-bayi itu akan ditanya karena dosa apa mereka dikuburkan? Yang demikian itu agar menjadi ancaman bagi orang-orang yang pernah melaku-kannya. Sebab, jika pihak yang dizhalimi itu ditanya, maka apa gerangan yang terpikir oleh orang yang berbuat zhalim?”

Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, dari Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اْلأُمَّهَاتِ وَمَنْعَ وَهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ.

Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan atas kalian untuk durhaka kepada ibu-ibu kalian, man’an wa haatin (menolak kewajiban dan menuntut yang bukan haknya), mengubur hidup-hidup anak perempuan. Dan Allah membenci kalian dalam hal berbicara yang tidak ada kebenarannya, banyak meminta-minta kepada orang lain, dan menyia-nyiakan harta.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

An-Nawawi rahimahullah mengatakan di dalam kitab Syarh Muslim (IV/308), “Adapun وَأْدُ البَنَاتِ -dengan menggunakan huruf hamzah- berarti mengubur anak perempuan hidup-hidup sehingga mereka mati di bawah timbunan tanah. Dan perbuatan ini termasuk dosa besar yang membinasakan. Sebab, hal tersebut termasuk pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan. Selain itu, mencakup juga pemutu-san hubungan silaturahmi. Dan disebutkan secara khusus pada anak perempuan saja, karena hal tersebut yang biasa dikerjakan oleh orang-orang Jahiliyah dahulu.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah Yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” [Al-Israa/17: 31]

Dan dalam kitab ash-Shahiihain juga disebutkan dari hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, dia berkata:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ ِللهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ، قُلْتُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ، قُلْتُ: ثُـمَّ أَيُّ؟ قَالَ وَأَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ تَخَافُ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ، قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ.

Aku pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi-Nya, padahal Dia telah menciptakanmu.’ ‘Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar sangat besar,’ kataku. Kemudian kutanyakan, ‘Lalu apa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena engkau takut dia akan makan bersamamu.’ ‘Kemudian apa lagi?’ tanyaku lebih lanjut. Beliau pun menjawab, ‘Engkau menzinai isteri tetanggamu.’”

Pasal 3
Keutamaan Mendidik Anak Perempuan
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ هَكَذَا” وَضَمَّ أُصْبُعَيْهِ.

Barangsiapa mengasuh dua orang anak perempuan sehingga berumur baligh, maka dia akan datang pada hari Kiamat kelak, sedang aku dan dirinya seperti ini.” Dan beliau menghimpun kedua jarinya.” [HR. Muslim].

Dari ‘Aisyah  Radhiyallahu anha, dia berkata:

دَخَلَتْ عَلَيَّ اِمْرَأَةٌ وَمَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ وَاحِدَةٍ، فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ، فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ.

Ada seorang wanita yang masuk menemuiku dengan membawa dua orang anak perempuan untuk meminta-minta, tetapi aku tidak mempunyai apa-apa kecuali hanya satu butir kurma. Lalu aku memberikan kurma itu kepadanya. Selanjutnya, wanita itu membagi satu butir kurma itu untuk kedua anak perempuannya sedang dia sendiri tidak ikut memakannya. Lantas, wanita itu bangkit dan keluar. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami, maka aku ceritakan peristiwa itu kepada beliau, maka beliau pun berkata, ‘Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan, lalu dia mengasuhnya dengan baik, maka anak-anak perempuan itu akan menjadi tirai pemisah dari api Neraka.’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

An-Nawawi rahimahullah mengatakan di dalam kitab Syarh Muslim (V/ 485), “Disebut ibtilaa’ (ujian), karena biasanya orang-orang tidak menyukainya. Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ 

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.’   [An-Nahl/16: 58]

Lebih lanjut, an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits-hadits ini terdapat keutamaan berbuat baik kepada anak-anak perempuan, memberikan nafkah kepada mereka, bersabar dalam mengasuhnya, dan mengurus seluruh urusannya.”

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, dia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ وَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ.

Barangsiapa memiliki tiga orang anak perempuan, lalu dia bersabar dalam menghadapinya serta memberikan pakaian kepadanya dari hasil usahanya, maka anak-anak itu akan menjadi dinding pemisah baginya dari siksa Neraka.” [HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Adaabul Mufrad  dan hadits ini shahih].

Mengenai hak wanita, Allah Ta’ala berfirman:

فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

“…Dan jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” [An-Nisaa/4′: 19]

Demikian juga pada anak-anak perempuan. Tidak jarang seorang hamba mendapatkan kebaikan yang sangat banyak di dunia dan akhirat dari anak-anak perempuan. Dan cukuplah sebagai keburukan, orang yang tidak menyenangi mereka bahwasanya ia benci pada apa yang diridhai dan diberikan Allah kepada hamba-Nya.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

Tahnik, Memberi Nama dan Aqiqah

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 4
Tahnik[1] dan Memberi Nama
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Burdah dari Abu Musa, dia berkata, “Pernah dikaruniakan kepadaku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma.”

Al-Bukhari menambahkan, “Dan beliau mendo’akan keberkahan baginya seraya menyerahkannya kembali kepadaku.” Dan dia adalah anak tertua Abu Musa Radhiyallahu anhu.

Dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata:

كَانَ ابْنٌ ِلأَبِي طَلْحَةَ يَشْتَكِي، فَخَرَجَ أَبُو طَلْحَةَ فَقُبِضَ الصَّبِيُّ فَلَمَّا رَجَعَ أَبُو طَلْحَةَ قَالَ: مَا فَعَلَ الصَّبِيُّ؟ قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: هُوَ أَسْكَنُ مِمَّا كَانَ. فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ الْعَشَاءَ، فَتَعَشَّى ثُمَّ أَصَابَ مِنْهَا، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَتْ: وَارِ الصَّبِيَّ. فَلَمَّا أَصْبَحَ أَبُو طَلْحَةَ أَتَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ: أَعْرَسْتُمُ اللَّيْلَةَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: اَللّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا. فَوَلَدَتْ غُلاَمًا قَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ: اِحْمَلْهُ حَتَّى تَأْتِيَ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: أَمَعَهُ شَيْءٌ؟ قَالُوا: نَعَمْ تَمَرَاتٌ. فَأَخَذَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَضَغَهَا ثُمَّ أَخَذَ مِنْ فِيهِ فَجَعَلَهَا فِي الصَّبِيِّ وَحَنَّكَهُ بِهِ وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ.

Seorang anak Abu Thalhah merasa sakit. Lalu Abu Thalhah keluar rumah sehingga anaknya itu pun meninggal dunia. Setelah pulang, Abu Thalhah berkata, ‘Apa yang dilakukan oleh anak itu?’ Ummu Sulaim menjawab, ‘Dia lebih tenang dari sebelumnya.’ Kemudian Ummu Sulaim menghidangkan makan malam kepadanya. Selanjutnya Abu Thalhah mencampurinya. Setelah selesai, Ummu Sulaim berkata, ‘Tutupilah anak ini.’ Dan pada pagi harinya, Abu Thalhah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya memberitahu beliau, maka beliau bertanya, “Apa-kah kalian bercampur tadi malam?’ ‘Ya,’ jawabnya. Beliau pun bersabda, ‘Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada keduanya.’ Maka Ummu Sulaim pun melahirkan seorang anak laki-laki. Lalu Abu Thalhah berkata kepadaku (Anas bin Malik), ‘Bawalah anak ini sehingga engkau mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah bersamanya ada sesuatu (ketika di bawa kesini?’ Mereka menjawab, ‘Ya. Terdapat beberapa buah kurma.’ Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil buah kurma itu lantas mengunyahnya, lalu mengambilnya kembali dari mulut beliau dan meletakkannya di mulut anak tersebut kemudian men-tahniknya dan memberinya nama ‘Abdullah.” [Muttafaq ‘alaih].

Pasal 5
Aqiqah
Dari Yusuf bin Mahak bahwa mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman, lalu mereka bertanya kepadanya tentang aqiqah, maka dia memberitahu mereka bahwa ‘Aisyah pernah memberitahunya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan mereka untuk menyembelih dua ekor kambing yang sama bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi seorang anak perempuan. [HR. At-Tirmidzi, shahih].

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang aqiqah, maka beliau menjawab, ‘Allah tidak menyukai kedurhakaan.’ -seolah-olah beliau tidak menyukai nama tersebut-. Maka dikatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya kami bertanya kepadamu, salah seorang di antara kami dianugerahi seorang anak?’ Beliau bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَنْسُكْ عَنْهُ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.

Barangsiapa yang hendak mengaqiqahi anaknya, maka hendaklah dia melakukannya. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama dan bagi seorang anak perempuan satu ekor kambing.’” [HR. An-Nasa-i, hasan].

Dan diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (IV/101) melalui jalan al-Hasan dari Samurah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ.

Seorang anak itu tertahan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya.”

Hadits ini shahih. Dan al-Hasan telah mendengarnya dari Samurah. Imam al-Bukhari mengatakan : -sebagaimana dalam kitab Fat-hul Baari (IX/590)- Telah mengatakan kepadaku ‘Abdullah bin Abul Aswad, beliau berkata : Quraisy bin Anas memberitahu kami dari Habib bin asy-Syahid, dia berkata, Ibnu Sirin menyuruhku untuk bertanya kepada al-Hasan dari siapakah dia mendengar hadits tentang aqiqah. Lalu aku bertanya kepadanya, maka dia pun menjawab, “Dari Samurah bin Jundub.”

Dan makna مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ adalah bahwa ia tertahan untuk memberi syafa’at kepada kedua orang tuanya[2]. Menurut bahasa, kata ar-rahn berarti tertahan. Allah Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌۙ

Tiap-tiap diri tertahan (bertanggung jawab) atas apa yang telah diperbuatnya.” [Al-Muddatstsir:/ 38]

Lahiriah hadits menunjukkan bahwa tertahan pada dirinya. Di mana ia terlarang dan tertahan dari kebaikan yang dikehendaki. Dan hal tersebut tidak mengharuskan dirinya akan diberikan hukuman di akhirat kelak, meskipun ia tertahan (dari memberi syafa’at) akibat tindakan kedua orang tuanya yang tidak mengaqiqahinya. Dan bisa juga seorang anak kehilangan kebaikan disebabkan oleh tindakan berlebihan dari kedua orang tuanya, meskipun bukan dari hasil perbuatannya. Sebagaimana pada saat bercampur, jika dilakukan dengan menyebut nama Allah, niscaya anaknya tidak akan dicelakakan oleh syaitan. Dan jika penyebutan nama Allah itu ditinggalkan, niscaya anak yang dilahirkannya tidak akan mendapatkan penjagaan tersebut. Dinukil dari kitab, Zaadul Ma’aad (II/325). Ibnul Qayyim mengatakan bahwa ini pendapat milik Imam Ahmad.

Di dalam kitab al-Majmuu’ (VIII/406), Imam an-Nawawi mengatakan, “Aqiqah adalah sunnah. Yang dimaksudkan adalah penyembelihan kambing untuk anak yang dilahirkan. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Hasan dan Husain Radhiyallahu anhuma. Dan aqiqah sama sekali tidak wajib. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan ‘Abdurrahman bin Abi Sa’id dari ayahnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai aqiqah, maka beliau menjawab, ‘Allah tidak menyukai kedurhakaan. Dan orang yang dikaruniai seorang anak, lalu dia hendak (menyukai dalam) mengaqiqahi anaknya itu, maka hendaklah dia melakukannya.’

Dengan demikian, beliau telah menggantungkan hal tersebut pada kesukaran sehingga menunjukkan bahwa ia tidak wajib. Selain itu, karena hal itu merupakan bentuk penumpahan darah tanpa tindak kriminal dan tidak juga nadzar sehingga tidak wajib, sebagaimana halnya hukum kurban.”

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_______
Footnote
[1] Yaitu mengunyah kurma dan menghaluskannya, kemudian mengoleskannya pada langit-langit mulutnya,-ed
[2] Jika ia mati dalam keadaan bayi dan tidak diaqiqahi. Lihat Tuhfatul Ahwadzi.-ed

Kewajiban Memberi Nafkah Anak Perempuan

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 6
Kewajiban Memberi Nafkah kepada Anak Perempuan
Imam al-Bukhari rahimahullah membuat bab tersendiri (lihat kitab Fat-hul Baari (IX/500)), “Bab Wujuubi an-Nafaqah ‘alal Ahli wal ‘Iyaal (Bab Kewajiban Memberi Nafkah Kepada Keluarga).”

‘Amr bin Hafsh memberitahu kami, dia berkata : Ayahku memberitahu kami, beliau berkata: Al-A’masy memberitahu kami, ia berkata: Abu Shalih memberitahu kami, dia berkata: Abu Hurairah Radhiyallahu anhu memberitahuku, dimana dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ مَا تَرَكَ غِنًى وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْـدَأْ بِمَنْ تَعُولُ.” تَقُولُ الْمَرْأَةُ: إِمَّا أَنْ تُطْعِمَنِي وَإِمَّا أَنْ تُطَلِّقَنِي، وَيَقُولُ الْعَبْدُ أَطْعِمْنِي وَاسْتَعْمِلْنِي، وَيَقُولُ اْلاِبْـنُ: أَطْعِمْنِي إِلَى مَنْ تَدَعُنِي. فَقَالُوا: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ سَمِعْتَ هَـذَا مِنْ رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَ: لاَ هَذَا مِنْ كِيسِ أَبِي هُرَيْرَةَ.

Sebaik-baik sedekah adalah yang tidak meninggalkan kekayaan. Dan tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan memberi orang yang di bawah tanggunganmu.” Seorang wanita berkata, “Baik engkau beri aku nafkah atau engkau ceraikan aku.” Seorang hamba berkata, “Berilah makan kepadaku dan pekerjakanlah aku.” Seorang anak berkata, “Berilah aku makan dari orang yang engkau tinggalkan diriku padanya?” Mereka berkata, “Wahai Abu Hurairah. Apakah engkau mendengar hal ini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia menjawab, “Tidak, ini berasal dari diri pribadi kantong Abu Hurairah.”

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ.

Sebaik-baik sedekah adalah yang dikeluarkan pada saat kaya (harta yang berlebih) dan mulailah (dengan memberi) orang yang berada di bawah tanggunganmu.” [HR. Al-Bukhari].

Pasal 7
Keutamaan Memberikan Nafkah
Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan: Adam bin Abu Iyas memberitahu kami, Syu’bah memberitahu kami dari ‘Adi bin Tsabit, dia berkata, aku pernah mendengar ‘Abdullah bin Yazid al-Anshari dari Abu Mas’ud al-Anshari. Aku tanyakan, “Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia menjawab, “Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً.

Jika seorang muslim memberi nafkah kepada keluarganya sedang dia mengharap pahala darinya, maka yang demikian itu sebagai sedekah baginya.’”

Dari ‘Amir bin Sa’ad dari ayahnya Radhiyallahu anhu, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjengukku ketika aku tengah terbaring sakit di Makkah. Lalu kukatakan, “Aku memiliki harta, apakah aku harus mewasiatkan (menginfakkan kepada orang lain) semua hartaku itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Kukatakan, “Apakah separuh saja?” Beliau menjawab, “Tidak.” “Apakah sepertiga?” tanyaku. Beliau menjawab:

اَلثُّـلُثُ وَالثُّـلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي فِيِّ أَيْدِيهِمْ وَمَهْمَا أَنْفَقْتَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ حَتَّى اللُّقْمَةَ فِي امْرَأَتِكَ وَلَعَلَّ اللهَ يَرْفَعُكَ يَنْتَفِعُ بِكَ نَاسٌ وَيُضَرُّ بِكَ آخَرُونَ.

Sepertiga. Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta apa yang ada di tangan orang lain. Apa pun yang engkau nafkahkan, maka ia merupakan sedekah bagimu, bahkan satu suapan ke mulut isterimu. Semoga Allah akan meninggikan dirimu, dimana manusia (kaum muslimin) akan mengambil manfaat darimu dan ada orang lainnya (orang kafir yang pantas diperangi) akan mendapatkan mudharat karenamu.’” [HR. Bukhari dan Muslim].

Dari Tsauban, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِـهِ، وَدِيـنَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِي سَبِيلِ اللهِ وَدِيـنَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي سَبِيلِ اللهِ.

Sebaik-baik dinar yang dinafkahkan seorang laki-laki adalah dinar yang dinafkahkannya kepada keluarganya, dinar yang dinafkahkan seorang laki-laki untuk binatang yang dipergunakannya untuk berjuang di jalan Allah Azza wa Jalla, dan dinar yang dinafkahkan kepada sahabat-sahabatnya di jalan Allah.”

Abu Qilabah berkata, “Beliau memulai dengan keluarga.”

Lebih lanjut, Abu Qilabah mengatakan, “Laki-laki mana yang mendapatkan pahala lebih besar daripada seorang laki-laki yang memberi nafkah kepada keluarganya. Semoga Allah menjaga kehormatan mereka atau memberikan manfaat kepada mereka dan mencukupkan mereka melalui dirinya.” [HR. Muslim].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ الله، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَـبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ.

Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan kepada keluargamu.” [HR. Muslim].

Dari Khaitsamah, dia berkata, “Kami pernah duduk-duduk bersama ‘Abdullah bin ‘Amr, tiba-tiba dia didatangi oleh wakilnya, lalu dia masuk, maka ‘Abdullah berkata, ‘Apakah engkau telah memberikan makananan (nafkah) kepada para budak?’ Dia menjawab, ‘Belum.’ Maka ‘Abdullah bin ‘Amr pun berkata, ‘Pergi dan berikanlah kepada mereka.’ ‘Abdullah bin ‘Amr berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ.

Cukuplah seseorang berdosa karena menahan diri dari tidak memberikan makanan (nafkah) kepada orang-orang yang harus dinafkahinya.’” [HR. Muslim]

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

Disunnahkan Mencium Anak dan Bersikap Adil

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 8
Disunnahkan Mencium dan Bercanda Ria Bersama  Anak Perempuan
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata, “Ada beberapa orang badui yang mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengatakan, ‘Apakah kalian mencium anak-anak kalian?’ Para Sahabat menjawab, ‘Ya.’ Lebih lanjut orang-orang badui itu berkata, ‘Demi Allah, akan tetapi kami tidak pernah mencium mereka.’ Lalu beliau bersabda:

أَوَأَمْلِكُ إِنْ كَانَ الله نَزَعَ مِنْكُمُ الرَّحْمَةَ.

Aku tidak berkuasa apa-apa jika Allah mencabut rahmat (kasih sayang) dari hati kalian.’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Dari Abu Hurairah  Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium al-Hasan bin ‘Ali sedang bersama beliau ada al-Aqra’ bin Habis at-Tamimi dalam keadaan duduk. Lalu al-Aqra’ berkata, ‘Sesungguhnya aku memiliki sepuluh orang anak, tetapi aku tidak pernah mencium seorang pun dari mereka.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memandangnya seraya berucap:

مَنْ لاَ يَرْحَمُ لاَ يُرْحَمُ.

Barangsiapa tidak menyayangi sesama, maka dia pun tidak akan disayangi.’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitab Shahiihnya, dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, dia berkata:

دَخَلْنَا مَعَ رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَبِي سَيْفٍ الْقَيْنِ وَكَانَ ظِئْرًا ِلإِبْرَاهِيمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِبْرَاهِيمَ فَقَبَّلَهُ وَشَمَّهُ.

Kami pernah masuk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Abu Saif al-Qain, yang ia merupakan sepersusuan dengan Ibrahim Alaihissallam, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Ibrahim, kemudian mencium dan memeluknya.”

Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitab Shahiihnya, dari al-Barra’, dia berkata, “Aku pernah masuk bersama Abu Bakar menemui keluarganya, ternyata puterinya, ‘Aisyah tengah terbaring sakit terserang demam. Lalu aku melihat ayahnya mencium pipinya seraya bertanya, ‘Bagaimana keadaanmu, wahai puteriku?’”

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, bahwasanya ia berkata, “Aku tidak pernah melihat seorang pun yang hampir menyerupai sikap, perangai, dan, petunjuk -al-Hasan mengatakan, ‘Ucapan dan pembicaraan.’ Dan al-Hasan tidak menyebut sikap, petunjuk, dan perangai- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi Fathimah Radhiyallahu anha. Dimana jika dia masuk menemui beliau, maka beliau yang bangkit menjemputnya, lalu menggandeng tangannya seraya menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduk beliau. Dan jika beliau masuk ke tempatnya, maka langsung Nabi menghampirinya, lalu menggandeng tangannya seraya mencium dan mendudukkannya di tempat duduknya.” [HR. Abu Dawud dan hadits ini hasan].

Dari Abu Qatadah, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami sedang Umamah binti Abi al-‘Ash berada di atas pundaknya, lalu beliau mengerjakan shalat. Jika ruku’, beliau meletakkan Umamah. Dan jika bangkit, beliau pun menggendongnya.” [HR. Al-Bukhari].

Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggendongku, lalu mendudukkanku di atas pahanya sementara Hasan di atas paha beliau yang lain. Kemudian beliau menyatukan keduanya seraya berucap:

اَللّهُمَّ ارْحَمْهُمَا فَإِنِّي أَرْحَمُهُمَا.

Ya Allah, sayangilah keduanya, karena sesungguhnya aku menyayangi keduanya.” [HR. Al-Bukhari].

Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahiihnya dari hadits Ummu Khalid binti Khalid, dia berkata:

أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثِيَابٍ فِيهَا خَمِيصَةٌ سَوْدَاءُ صَغِيرَةٌ فَقَالَ مَنْ تَرَوْنَ أَنْ نَكْسُوَ هَذِهِ فَسَكَتَ الْقَوْمُ قَالَ ائْتُونِي بِأُمِّ خَالِدٍ فَأُتِيَ بِهَا تُحْمَلُ فَأَخَذَ الْخَمِيصَةَ بِيَدِهِ فَأَلْبَسَهَا وَقَالَ أَبْلِي وَأَخْلِقِي وَكَانَ فِيهَا عَلَمٌ أَخْضَرُ أَوْ أَصْفَرُ فَقَالَ يَا أُمَّ خَالِدٍ هَذَا سَنَاهْ. وَسَنَاهْ بِالْحَبَشِيَّةِ حَسَنٌ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang dengan membawa pakaian yang di dalamnya terdapat pakaian khamishah kecil berwarna hitam, lalu beliau bertanya, ‘Siapakah menurut kalian yang akan kami kenakan pakaian ini kepadanya?’ Maka orang-orang pun diam. Lantas beliau berkata, ‘Hadapkan Ummu Khalid kepadaku.’ Kemudian Ummu Khalid pun dibawa menghadap. Selanjutnya beliau mengambil khamishah itu dengan tangannya sendiri, lalu mengenakannya kepada Ummu Khalid seraya berkata, ‘Kenakan dan pakailah.’ Dan pada pakaian itu terdapat tanda-tanda (corak) berwarna hijau atau kuning. Lalu beliau bersabda, ‘Wahai Ummu Khalid, ini sangat bagus sekali.’”

سَنَاهْ dalam bahasa Habasyiah (Ethiophia) bermakna bagus.

Pasal 9
Bersikap Adil di Antara Semua Anak
Dari Nu’man bin Basyir, dia berkata, “Ayahku pernah menyedekahkan sebagian hartanya kepadaku. Lalu ibuku, ‘Amrah binti Rawahah berkata, ‘Aku tidak rela sehingga engkau meminta disaksikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka ayahku pun berangkat menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjadi saksi baginya atas sedekah yang diberikan kepadaku. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Apakah engkau melakukan hal ini kepada anakmu semua?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda:

اِتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوْا فِيْ أَوْلاَدِكُمْ فَرَجَعَ أَبِيْ فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ.

Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil di antara anak-anakmu.’ Kemudian ayahku kembali lagi dan mengambil sedekah tersebut.’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung pengertian keharusan untuk menyamaratakan anak-anak dalam hal pemberian. Di mana masing-masing diberi sama, tidak boleh membedakan satu dengan yang lainnya, serta menyamakan antara anak laki-laki dan perempuan.”[1]

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_______
Footnote
[1]  Syarh an-Nawawi li Muslim (XI/69).

Mengajari dan Mendidik Anak Perempuan

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 10
Mengajari dan Mendidik Anak Perempuan
Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ 

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya Malaikat-Malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” [ At-Tahrim/66: 6]

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahiih keduanya, dari hadits Abu Hurairah  Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيْمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ.

Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fithrah. Kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi, seperti binatang yang melahirkan binatang juga, apakah engkau melihat kekurangan padanya?”

Anak yang lahir dan tumbuh berdasarkan fithrah yang baik ini bisa menerima yang baik dan bisa juga yang buruk, sehingga ia perlu diajarkan, dibimbing, dan diarahkan dengan pengarahan yang baik dan benar di atas jalan Islam.

Berhati-hatilah, jangan sampai kalian menyepelekan anak perempuan seperti binatang yang tidak mengetahui urusan agamanya dan urusan dunianya. Dan pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat teladan yang baik bagi kalian.

Al-Bukhari telah membuat bab tersendiri di dalam kitab Shahiihnya di dalam kitab al-‘Ilmu, bab Ta’liim ar-Rajul Amatahu wa Ahlahu (bab Seseorang yang Mengajari Budak dan Keluarganya). Kemudian dia menyebutkan di bawah judul bab tersebut hadits Abu Musa Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ، رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالْعَبْدُ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَدَّى حَقَّ اللهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيـبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ.

Ada tiga orang yang akan mendapatkan dua pahala: (1) sese-orang dari ahlul kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (2) seorang hamba sahaya jika melaksanakan hak Allah dan hak majikannya, (3) dan seseorang yang memiliki hamba sahaya, lalu dia membimbingnya dengan sebaik-baik bimbingan serta mengajarinya dengan sebaik-baik pengajaran kepadanya, kemudian memerdekakan, lalu menikahinya, maka baginya dua pahala.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab Sunannya dengan sanad yang hasan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.

Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat ketika mereka berumur sepuluh tahun serta pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka.

Di dalam hadits ini terkandung bimbingan yang sangat berarti dalam mendidik anak, yaitu bahwa cara mendidik itu berbeda-beda dari zaman ke zaman. Dan setiap anak diperintah sesuai dengan kemampuannya.

Demikian juga dengan cara memberikan pelajaran, berbeda antara satu anak dengan anak yang lainnya. Ada di antara mereka yang akan baru sadar dengan pukulan dan ada pula yang sadar hanya dengan kata-kata yang baik. Dan setiap tempat memiliki kalimat (cara) tersendiri.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab Shahiih keduanya. Dari hadits ‘Umar bin Abi Salamah, dia berkata, “Dulu ketika masih kecil aku pernah berada di kamar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara tanganku menjulur ke piring, maka Rasulullah berkata kepadaku:

يَا غُلاَمُ، سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ، فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طُعْمَتِي بَعْدُ.

Wahai anak kecil, sebutlah Nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu serta makanlah makanan yang dekat denganmu.’ Cara makanku setelah itu berlangsung demikian.”

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahiihnya, Dari hadits Hudzaifah, dia berkata, “Jika kami dihidangkan makanan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami tidak akan meletakkan tangan kami di hidangan tersebut sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai, lalu beliau meletakkan tangan beliau di tempat hidangan tersebut. Dan sesungguhnya suatu ketika kami pernah menghadiri suatu jamuan makan. Kami tidak meletakkan tangan kami sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai. Lalu beliau meletakkan tangan beliau. Dan sesungguhnya kami pernah menghadiri jamuan makan bersama beliau, lalu datang seorang anak wanita, seakan-akan ia tergiur, maka ia pun menuju hidangan tersebut dan meletakkan tangannya pada makanan, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik tangan anak wanita itu. Setelah itu datang seorang badui, seakan-akan dia didorong sehingga beliau pun menarik tangan orang itu, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ لِيَسْتَحِلَّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَذَا اْلأَعْرَابِيِّ لِيَسْتَحِلَّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ فِي يَدِي مَعَ يَدِهَا.

Sesungguhnya syaitan itu menghalalkan makanan yang tidak disebutkan Nama Allah padanya. Dan sesungguhnya syaitan itu telah datang menyeret anak wanita ini untuk menghalalkan makanan itu baginya, lalu aku menarik tangannya. Lalu dia juga menyeret orang badui ini untuk mengambil makanan itu, lalu aku menarik tangannya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan badui itu di tanganku bersama dengan tangan anak wanita tersebut.”

Oleh karena itu, janganlah meremehkan dalam pengurusan anak kecil dengan menunda-nunda untuk memberikan pengajaran. Dan janganlah berlebihan serta keras dalam bertindak terhadapnya. Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ لَا تَغْلُوْا فِيْ دِيْنِكُمْ وَلَا تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ اِلَّا الْحَقَّۗ

Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar…” [An-Nisaa/4: 171]

Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:

يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْا وَبَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا.

Permudahlah dan janganlah kalian mempersulit. Berikanlah berita gembira, dan janganlah kalian menakut-nakuti.”

Jika pengarahan itu ditujukan bagi orang dewasa, lalu bagaimana menurut Anda bagi anak kecil?

Demikian juga orang dewasa, yang sudah pasti membutuhkan pengajaran:

Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, bahwa Fathimah pernah mengeluh karena (sakit) akibat batu yang dipergunakan untuk menumbuk. Lalu terdengar olehnya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan tawanan. Kemudian Fathimah datang meminta pelayan kepada beliau, tetapi Nabi tidak menyetujuinya. Lalu dia menyebutkan kepada ‘Aisyah. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, maka ‘Aisyah pun menceritakan hal tersebut kepada beliau. Lantas beliau mendatangi kami sedang kami tengah berbaring, maka kami pun beranjak bangun, lalu beliau bersabda, “Tetaplah di tempat kalian.” Sehingga aku merasakan dingin kaki beliau di dadaku. Lalu beliau bersabda:

أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى خَيْرٍ مِمَّا سَأَلْتُمَانِيْ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا فَكَبِّرَا اللهَ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمَا مِمَّا سَأَلْتُمَاهُ.

Maukah kalian aku tunjukkan kepada apa yang lebih baik daripada apa yang kalian minta kepadaku? Jika kalian beranjak ke tempat tidur kalian, maka bertakbirlah tiga puluh empat kali, bertahmidlah tiga puluh tiga kali, serta bertasbihlah tiga puluh tiga kali, karena sesungguhnya yang demikian itu lebih baik bagi kalian daripada apa yang kalian minta.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Salah seorang puteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim seorang utusan kepada beliau untuk mengundang dan mengabari beliau bahwa anaknya -atau puteranya- akan meninggal dunia, maka beliau berkata kepada utusan itu:

اِرْجِعْ إِلَيْهَا فَأَخْبِرْهَا أَنَّ ِللهِ تَعَالَى مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى، فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ.

Kembali lagi kepadanya dan beritahukan kepadanya bahwa Allah Ta’ala berhak untuk mengambil dan berhak memberi. Dan segala sesuatu di sisi-Nya telah ditentukan batasnya. Maka perintahkanlah dia, suruh dia bersabar serta mengharapkan pahala dari Allah.’” Kemudian Usamah menyebutkan hadits ini secara lengkap. [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Catatan:
Syaikh Mushthafa di dalam kitabnya, Fiqh Tarbiyatul Abnaa’, hal. 135, mengatakan, “Terkadang seorang anak berbuat salah, karenanya ia memerlukan bimbingan. Lalu sang ibu datang untuk membimbingnya. Tetapi, sang suami yang berakal justeru menghardik sang ibu di hadapan anaknya sehingga berdampak negatif bagi anaknya, yang mengakibatkan kewibawaan sang ibu jatuh. Oleh karena itu, berhati-hatilah Anda agar tidak menghardik isteri di hadapan anaknya, tetapi hendaklah Anda berlemah lembut dalam bertutur kata dan berikan penghormatan terhadap kewibawaan dan harga dirinya. Katakan kepadanya, misalnya, ‘Menurutku anak ini belum pantas untuk dipukul, semoga Allah memberikan ampunan pada kali ini, maka maafkanlah untuk kali ini. Dan jika dia mengulanginya lagi, maka berikanlah hukuman. Dan aku akan memberinya hukuman yang sama denganmu.’

Jika seorang ibu dipukul dan dihardik olehmu di hadapan anak-anaknya, maka hal itu akan tampak jelas di mata anak-anaknya dan berpengaruh terhadap psikologinya. Di antara mereka bahkan akan ada yang marah dan membencimu serta sangat sedih atas apa yang dialami ibunya. Dan di antara mereka juga ada yang memendam hal tersebut di dalam dirinya, sehingga apabila ia melakukan kesalahan atau ditegur oleh ibunya, ia akan mengatakan kepadanya, ‘Aku akan adukan kepada ayah, nanti ayah akan memukulmu seperti yang pernah dilakukannya dulu.’ Beranjak dari hal tersebut, maka rumah sangat berpengaruh sekali terhadap anak.”

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

Siapakah Orang-Orang yang Kufu’(Sama dan Sederajat) Itu?

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 11
Jika Anak Perempuan Telah Mencapai Usia Nikah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

Mereka adalah pakaian bagi kalian sementara kalian merupakan pakaian bagi mereka…” [Al-Baqarah/2: 187]

Sebagaimana laki-laki membutuhkan wanita, maka wanita pun membutuhkan laki-laki yang bijak dan mulia yang dapat melindungi dan menjaga kehormatannya, menundukkan pandangannya serta menjadi penenang baginya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ 

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum/30: 21]

Dan yang menjadi kewajiban bagi seorang ayah adalah memilihkan untuk anak wanitanya dengan baik seorang laki-laki yang shalih lagi bertakwa yang akan mencintainya, karena laki-laki tersebut akan memuliakannya. Dan jika membencinya, maka ia tidak akan menghinakannya.

Pasal 12
Siapakah Orang-Orang yang Kufu’(Sama dan Sederajat) Itu?
Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [Al-Hujuraat/49: 13]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat mulia ini telah dijadikan dalil oleh beberapa ulama yang berpendapat bahwa kafa-ah (sama dan sederajat) di dalam nikah itu tidak dipersyaratkan dan tidak ada yang dipersyaratkan kecuali agama. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ  

‘Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.’”[1] Disampaikan secara ringkas.

Imam al-Bukhari rahimahullah telah membuat bab di dalam kitab Shahiihnya, bab al-Akiiffaa’ fid Diin dan firman-Nya:

وَهُوَ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاۤءِ بَشَرًا فَجَعَلَهٗ نَسَبًا وَّصِهْرًاۗ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا 

“Dan Dia (pula) Yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan kerabat dan adalah Rabbmu Maha Kuasa.”  [Al-Furqaan/25: 54]

Abul Yaman memberitahu kami, ia berkata, Syu’aib memberitahu kami dari az-Zuhri, dia berkata, ‘Urwah bin az-Zubair Radhiyallahu anhu memberitahu kami dari ‘Aisyah adhiyallahu anha  bahwa Abu Hudzaifah bin ‘Utbah bin Rabi’ah bin ‘Abdi Syams -dan dia termasuk yang mati syahid di perang Badar ketika berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengangkat Salim sebagai anak angkat dan menikahkannya dengan anak perempuan saudaranya, yaitu Hindun binti al-Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah dan Salim adalah mantan budak dari seorang wanita kaum Anshar sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Zaid sebagai anak angkat. Dan orang yang mengangkat seorang anak pada masa Jahiliyyah, orang-orang memanggilnya dengan tambahan nama orang yang mengangkatnya dan diberikan warisan dari harta orang tua angkatnya, sehingga Allah menurunkan ayat:

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mantan-mantan budakmu.’”  [Al-Ahzaab/33: 5]

Kemudian mereka menisbatkan kepada ayah-ayah mereka. Dan orang yang tidak mengetahui ayahnya, maka ia menisbatkan diri kepada mantan budak dan saudara seagama. Lalu Sahlah binti Suhail bin ‘Amr al-Qurasyi al-‘Amiri -ia adalah isteri Abu Hudzaifah- mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami pernah melihat Salim seorang anak sementara Allah telah menurunkan padanya apa yang telah engkau ketahui.” Lalu dia menyebutkan hadits.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Abu Hindun pernah membekam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di ubun-ubun, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Wahai Bani Bayadhah, nikahkanlah Abu Hindun dan nikah-kanlah ia kepada (keturunan) Bani Bayadhah…” [HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan].

Al-Khaththabi di dalam kitab Ma’aalimus Sunan (XIII/177) mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Malik dan orang yang berpegang pada pendapatnya bahwa kafa-ah itu pada agama saja dan tidak yang lainnya. Abu Hindun adalah budak yang dimerdekakan Bani Bayadhah dan bukan dari kalangan mereka.”

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling mulia?’ Beliau menjawab, ‘Yang paling bertakwa di antara mereka.’” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Ada seseorang berjalan melewati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bertanya kepada seseorang yang duduk di sisinya, ‘Bagaimana pendapatmu mengenai orang ini?’ Dia menjawab, ‘Dia dari kalangan orang-orang terhormat (kaya). Orang ini, demi Allah, sangat pantas jika dia melamar, maka tidak akan ditolak dan jika minta syafa’at, maka akan diberi.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam. Kemudian ada orang lain lagi yang lewat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Lalu bagaimana pendapatmu mengenai orang ini?’ Dia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, orang ini adalah termasuk golongan kaum muslimin yang fakir. Orang ini jika melamar, maka tidak akan diterima dan jika (ingin) menjadi suami, maka tidak akan diberi serta jika berbicara, maka tidak didengarkan ucapannya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هَذَا خَيْرٌ مِنْ مِلْءِ اْلأَرْضِ مِثْلَ هَذَا.

Orang ini (yang fakir) lebih baik daripada seisi bumi seperti orang itu (yang kaya).’” [HR. Al-Bukhari].

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_______
Footnote
[1] Tafsiir Ibni Katsiir (IV/230).

Membela Wanita-wanita Bani Hasyim

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 13
Membela Wanita-Wanita Bani Hasyim
Bersamaan dengan penyebutan kufu’ (sederajat) dalam nikah, saya bermaksud untuk mengingatkan (pandangan sebagian orang) tentang wanita-wanita Bani Hasyim yang diharamkan untuk menikah dengan pria yang bukan dari kalangan mereka, disebabkan oleh ketidaktahuan orang tuanya yang tersesat yang berjalan di belakang kata-kata tokohnya tanpa dalil yang membatasinya, baik dari al-Qur-an maupun as-Sunnah. Seandainya dia mau mencari dalil, pasti dia akan mendapatkannya bertolak belakang dengan apa yang dikatakan oleh orang yang bodoh ini.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui Dhiba’ah binti az-Zubair, lalu beliau bertanya, ‘Barangkali kamu ingin menunaikan haji?’ Dia menjawab, ‘Demi Allah, aku tidak mendapatkan diriku, kecuali rasa sakit.’ Lalu beliau berkata kepadanya, ‘Tunaikanlah haji, penuhi syaratnya, dan ucapkanlah:

اَللّهُمَّ مَحَلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي.

Ya Allah, tempatku, di mana Engkau telah menahan diriku.’ Saat itu dia tengah menjadi isteri al-Miqdad bin al-Aswad.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan di dalam kitab Fat-hul Baari (IX/135), “Al-Miqdad, yaitu Ibnu ‘Amr al-Kindi dinasabkan kepada al-Aswad bin ‘Abdi Yaghuts az-Zuhri, karena ia mengadopsinya dan ia termasuk para pembesar Quraisy. Dan al-Miqdad menikahi Dhiba’ah, padahal Dhiba’ah adalah wanita Bani Hasyim. Kalaulah kafa-ah itu didasari dengan nasab, niscaya al-Miqdad tidak boleh menikahinya, karena nasabnya di bawah Dhiba’ah.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam -dimana beliau adalah seorang Hasyimi- pernah menikahkan kedua puterinya dengan ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu anhu yang bersuku Quraisy.

Sementara itu, beliau juga pernah menikahkan Zainab binti Jahsy -yang bersuku Asadiyah- dengan Zaid bin Haritsah Radhiyallahu anhu, yang ia merupakan seorang mantan budak.

Usamah bin Zaid -yang merupakan seorang budak yang dimerdekakan pernah menikahi Fathimah binti Qais yang bersuku Quraisy.

Muhammad bin Isma’il al-‘Amir ash-Shan’ani rahimahullah di dalam kitabnya, Subulus Salaam, hal. 1008 dalam bab al-Kafaa-ah wal Khiyaar mengatakan, “Dalam masalah ini, orang-orang melakukan berbagai hal aneh yang tidak berdasar pada dalil, kecuali kesombongan dan keangkuhan. Laa ilaaha illallah, berapa banyak wanita-wanita mukminah yang diharamkan menikah karena kesombongan para wali dan keangkuhan mereka. Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari persyaratan yang dilahirkan dari hawa nafsu dan yang dipimpin oleh kesombongan. Wanita-wanita Fathimiyah di Yaman pernah dilarang untuk melakukan pernikahan yang dihalalkan oleh Allah hanya karena pendapat madzhab al-Hadawiyah bahwasanya diharamkan untuk menikahi wanita-wanita Fathimi-yah, kecuali dengan laki-laki Fathimi, tanpa dalil yang mereka sampaikan.

Pada madzhab al-Hadi (Rasulullah) ‘alahi shalatu wassalam tidak ada pendapat seperti itu, bahkan beliau sendiri telah menikahkan puteri-puterinya dengan laki-laki yang berasal dari Thabari. Tetapi, pendapat tersebut muncul sepeninggalnya, yaitu pada masa Imam Ahmad bin Sulaiman yang diikuti oleh keluarga kerajaan, dimana mereka mengatakan -dengan lisanul haal-, ‘Diharamkan laki-laki Fathimi yang terhormat menikah, kecuali yang sama nasabnya dengan mereka.’

Semuanya itu dilakukan tanpa dasar ilmu, petunjuk, dan kitab yang memancarkan sinar yang terang, bahkan yang ditetapkan dari pemimpin manusia (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah kebalikan dari itu.”

Syaikh Shalih al-Muqbili al-Yamani rahimahullah mengatakan, “Sekarang saatnya membongkar kebusukan masalah yang mudah ini. Pertama, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menanamkan kecintaan pada nasab dan silsilah beliau, dimana beliau bersabda:

كُلُّ نَسَبٍ وَسَبَبٍ يَنْقَطِعُ إِلاَّ نَسَبِيْ وَسَبَبِيْ.

Setiap nasab dan silsilah akan terputus, kecuali nasab dan silsilahku.

Dan inilah yang mendorong orang-orang untuk berlomba-lomba dalam mencapai silsilah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan wanita-wanita Fathimiyah semakin terus ketinggalan langkah, meskipun bukan termasuk yang dicari oleh para pria, seperti wanita-wanita tua dan buruk rupanya. Selanjutnya, sekarang di Yaman dari sebagian besar mereka sudah beruban dan kebanyakan mereka tidak bersuami, sehingga rusaklah wanita-wanita tersebut. Kerusakan wanita tersebut dari kalangan mereka menimbulkan kerusakan lain, karena orang yang berkedudukan tinggi menghindari orang-orang yang tidak dihindari oleh orang-orang yang berkedudukan rendah.

Dan telah diketahui bahwa kaum wanita itu lebih banyak daripada kaum laki-laki, apalagi di akhir zaman. Seandainya saja mereka memperhatikan hal tersebut serta mengutamakan wanita-wanita tersebut, tetapi sayangnya mereka malah cenderung kepada apa yang ditetapkan oleh hawa nafsu mereka. Oleh karena itu, Anda dapat melihat sekarang ini wanita-wanita Fathimiyah dengan jumlah mereka yang sangat banyak di Yaman terkungkung oleh kezhaliman ini padahal mereka mengetahui perintah syari’at untuk segera menikah jika sudah ada laki-laki yang diridhai menurut syari’at.

Allah Ta’ala berfirman:

اِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الْاَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌۗ 

Jika kalian (hai kaum muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.’  [Al-Anfaal/8: 73]

Demi Allah, saya telah diberitahu oleh beberapa orang yang menunaikan ibadah haji mengenai seorang shalih lagi adil, dimana ketika ia sampai di Luhyah, ia dilihat oleh seorang wanita yang sangat pemalu. Lalu wanita itu ingin menikah dengan laki-laki tersebut, karena laki-laki itu asing yang tidak diketahui nasabnya. Lalu dia berkata, ‘Engkau seorang laki-laki mulia.’ Wanita itu terus mengulangi kata-katanya itu, tetapi laki-laki itu malah berkata, ‘Tidak.’

Kemudian wanita tersebut pulang sambil berdo’a kepada Allah Subhan ahu wa Ta’ala seraya berucap, ‘Semoga Allah, melakukan hal itu terhadapmu, wahai Mu-ayyid.’ Dan akhirnya Allah pun memang melakukan hal tersebut. Yang dimaksudkan adalah Imam al-Mu-ayyid Muhammad bin al-Qasim, karena dia sangat keras dalam masalah ini. Dan Ibnu Sa’duddin merupakan salah satu murid sekaligus tangan kanannya.

Sungguh indah ungkapan ini, ‘Apa yang melampaui batas, maka akan sejenis dengan lawannya.’

Dan kami khususkan contoh di atas dalam masalah ini, karena wanita tersebut masih sangat muda, barangkali kita belum pernah mendengarnya dari para penganut madzhab. Saya kira kelahirannya pada masa Ahmad bin Sulaiman dan masa al-Manshur. Dan kekuatannya semakin memuncak pada zaman Shalah bin ‘Ali. Dan karenanya terjadi peristiwa yang menyedihkan. Adapun al-Hadi dan juga yang lainnya, mereka tidak menukil dari mereka, kecuali yang bertentangan dengan hal tersebut.”

Berikut ini bait-bait sya’ir yang diungkapkan kepada seorang wanita dari Thuril Bahah. Sya’ir diungkapkan karena orang tuanya melarang dirinya menikah sehingga menjadi perawan tua, saat di mana sudah tidak ada lagi laki-laki yang berminat lagi padanya. Wanita itu bersenandung:

Ketika aku menulis suratku ini dengan jemariku
Air mata pun membasahi kedua mataku
Aku kirimkan surat ini kepada orang tuaku yang telah berlebihan
Yang dulu telah mengasuhku dengan penuh perhatian dan kasih sayang.

Aku kirimkan surat ini padahal sebenarnya aku tidak ingin mengungkapkan
Tetapi bathin dan hati kecilku terus bergolak
Aku kirim surat ini dengan air mata sebagai tintanya
Dan aku tulis berdasarkan pada realitas yang membingungkan

Dan aku telah menyembunyikan kegalauanku dan hatiku masih
terus menyembunyikan
Ketika aku melihat ketenggelamanku telah dilumat habis oleh uban
Sesungguhnya uban itu seperti api

Wahai orang tuaku, janganlah engkau mengharamkan masa mudaku
Karena umurku telah berlalu dengan penuh kesedihan
Ketika aku melihat anak-anak, mataku berlinang
Sementara hatiku senantiasa galau karena larangan menikah.
Ketika aku menyaksikan wanita lain hidup bersama suami
Dan anaknya yang tertidur pulas di dalam buaiannya

Ketika aku melihatnya berkasih sayang dengan anaknya
Maka ada sesuatu yang mengetuk bathinku.
Wahai orang tuaku, janganlah engkau membunuhku dengan kesedihan
Pembunuhan tanpa disertai ancaman dan penggalan
Wahai orang tuaku, Rabb-ku telah menyunnahkan seperti ini
Yaitu adanya suami dan anak-anak

Ini merupakan ketetapan Allah, sebagai hukum yang adil
Yang telah diberlakukan oleh Rabb-ku bagi manusia
Jika engkau menghendaki gaji dan tugasku
Maka ambillah yang engkau mau tanpa imbalan
Atau engkau ingin menjual puterimu kepada orang yang mau membayar
Dengan harta yang banyak, maka hal itu urusan kedua

Demikianlah dan pemilik rumah menjual barang dagangan
Seperti jual beli kambing dan kerbau
Wahai ayahku, cukuplah engkau tidak menghancurkan masa de-panku
Atau cukuplah waktu yang telah hilang
Jika engkau tidak juga memberi perhatian pada suratku ini
Maka ketahuilah bahwa Allah tidak akan pernah melupakanku

Pada hari Kiamat kelak kita akan bertemu untuk menjalani hisab
Di hadapan Ilah Yang Maha Esa
Kemudian Jahannam dan para Malaikat datang di sekitarnya,
Sedang engkau melihat lidah-lidah dari api
Di sana engkau akan mengetahui hak setiap anak perempuan,
Yang dipenjarakan tanpa alasan di belakang terali besi.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]