Jika Belum Bisa Menyelenggarakan Aqiqah Bagi Bayinya

JIKA BELUM BISA MENYELENGGARAKAN AQIQAH BAGI BAYINYA

Pertanyaan.
Ustadz, setiap bayi yang lahir diaqiqahi, lalu disunnahkan memotong kambing. Bagaimana jika ia tidak mampu? Apakah diharuskan atau diganti dengan yang lain? Syukran katsiran.

Jawaban.
Aqîqah untuk bayi yang baru lahir hukumnya sunnah muakkad menurut pendapat jumhur ulama. Hal ini dirâjihkan Lajnah Dâ-imah dalam fatwa no. 1776, 3116, 4861, 8052, 9029, 12591. Kesimpulan dari fatwa tersebut, bahwa hukum menyembelih hewan aqîqah bagi orang tua yang mendapatkan anugerah berupa kelahiran anak adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Yaitu dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.

Penundaan pelaksanaan aqiqah dari hari tersebut tidak menyebabkan dosa, meskipun tanpa udzur. Akan tetapi, bila memiliki kemampuan maka lebih baik dilaksanakan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْعَقِيقَةُ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌٌ

Aqiqah untuk anak lelaki dua kambing yang serupa. Dan aqiqah bagi anak perempuan seekor kambing“. [HR Ahmad dan at-Tirmidzi].

Merujuk nash di atas, maka tidak ada yang mencukupi untuk aqiqah kecuali menyembelih kambing. Tidak bisa digantikan, misalnya dengan membeli daging kiloan, pembagian uang atau yang lainnya.

Sembelihan aqiqah ini diadakan untuk fid-yah (tebusan) atas bayi [1], optimis akan keselamatannya dan untuk menolak setan darinya, sebagaimana dijelaskan Ibnul-Qayyim dalam kitab Tuhfat al-Wadûd fi Ahkâm al-Maulûd.[2]

Adapun pelaksanaannya, yang utama diadakan pada hari ketujuh, dan apabila diakhirkan dari hari tersebut juga diperbolehkan. Tidak ada batasan waktu penyembelihan aqîqah ini. Memang sebagian ulama menyatakan, apabila bayi tersebut telah besar maka telah kehilangan waktunya, sehingga tidak memandang adanya pensyariatan aqîqah bagi orang dewasa. Namun jumhur ulama memandang tidak mengapa, walaupun sudah dewasa.

Baca Juga  Ahkamul Aqiqah

Ibadah aqîqah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu. Oleh karena itu, bagi orang tua yang penghasilan bulanannya tidak mencukupi kecuali untuk kebutuhan keluarga saja, atau dari keluarga tidak mampu, maka tidak masalah bila tidak melaksanakan aqîqah ini untuk anak-anaknya. Allah berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya“. [al-Baqarah/2:286].

Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Apa yang aku larang untuk kalian maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian“. [HR Muslim].

Perintah penyembelihan kambing ini longgar. Maksudnya, apabila suatu keluarga memiliki ketidakmampuan, dan di kemudian hari mendapatkan rezeki yang berkecukupan, maka tetap disunnahkan untuk melakukannya. Meskipun sudah lewat setahun atau lebih.

Syaikh Shâlih bin ‘Abdillah al-Fauzân menjelaskan, tidak mengapa mengakhirkan sembelihan aqîqah sampai waktu yang tepat, dan ada pada kedua orang tuanya, atau salah satunya. Penyembelihan pada hari ketujuh atau keduapuluh satu hanyalah keutamaan apabila memungkinkan dan ada. Jika tidak ada maka tidak mengapa mengakhirkannya pada waktu lainnya sesuai memiliki kemampuan. Perlu diketahui, sembelihan aqiqah dilakukan oleh orang tua anak tersebut, karena itu merupakan hak anak atas orang tuanya.[3]

Syaikh Shalih bin ‘Abdillah al-Fauzan juga berpendapat, apabila orang tua tidak melakukannya maka ia telah meninggalkan Sunnah. Bila orang tuanya tidak menyembelih aqiqah untuknya maka sang anak juga dibolehkan menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri [4].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa bayi itu tergadai dengan aqîqahnya. Maka dengan diaqîqahi, berarti si bayi sudah terlepas dari gadai.
[2]. Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/194).
[3]. Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/195)
[4]. Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/196)

Baca Juga  Hukum dan Adab Berkurban
  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Kurban...
  4. /
  5. Jika Belum Bisa Menyelenggarakan...