Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar Menurut Hukum Islam
DAFTAR ISI
- Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
- Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Menurut Hukum Islam
- Mengoreksi Para Penguasa Dari Atas Mimbar
- Umar bin Al-Khaththab, Saat Kritis Tetap Melakukan Nahi Mungkar
- Melaksanakan Pesta Pernikahan Di Hotel-Hotel dan Klub-Klub
- Menghadiri Pesta Pernikahan yang Dimeriahkan Penyanyi
- Tiadalah Orang yang Sesat Itu Akan Memberi Mudharat Kepadamu?
- Menentukan Antara Boleh dan Tidak Bagi Manusia
Mengekspos aib para penguasa dan mengungkapkannya di atas mimbar tidak termasuk manhaj para ulama dahulu, karena hal ini bisa menimbulkan kekacauan dan mengakibatkan tidak dipatuhi dan didengarnya nasehat untuk kebaikan, di samping dapat melahirkan kondisi berbahaya dan sama sekali tidak berguna. Cara yang dianut oleh para ulama dahulu adalah dengan memberikan nasehat secara khusus, yaitu antara mereka dengan para penguasa, atau dengan tulisan, atau melalui para ulama yang biasa berhubungan dengan mereka untuk mengarahkan kepada kebaikan.
Mengingkari kemungkaran tidak perlu dengan menyebutkan pelaku. Mengingkari perbuatan zina, riba dan sebagainya, tidak perlu dengan menyebutkan pelakunya, cukup dengan mengingkari kemaksiatan-kemaksiatan tersebut dan memperingatkannnya kepada masyarakat tanpa perlu menyebutkan bahwa si fulan telah melakukannya. Hakim pun tidak boleh menyebutkan begitu, Apalagi yang bukan hakim.
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Amar Ma’ruf dan Nahi...