DAFTAR ISI.
- Berpuasa Bersama Pemerintah
- Fatwa MUI Penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah
- Puasa Di Negeri yang Waktunya Pendek Atau Panjang
- Puasa Di Negara yang Waktu Siangnya Lebih Panjang Atau Lebih Pendek
- Kenapa Umat Islam Tidak Sepakat Dalam Memulai Berpuasa
- Perbedaan Mathla’ Antar Wilayah
- Perbedaan Mathla dalam tinjauan syari’at
- Puasa berdasarkan satu Ru’yat (Penglihatan)
- Hisab dan penentuan awal Ramadhan
Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan حَفِظَهُ اللهُ
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Jika telah pasti masuknya bulan Ramadhan di suatu negara Islam, seperti kerajaan Arab Saudi, sedangkan di negara lain belum diumumkan tentang masuknya, bagaimana hukumnya? Apakah kami berpuasa dengan kerajaan ? Bagaimana permasalahan ini. Jika terjadi perbedaan pada dua negara?
Beliau (Syaikh) menjawab : Setiap muslim berpuasa dan berbuka bersama dengan kaum muslimin yang ada di negaranya. Hendaklah kaum muslimin memperhatikan ru’yah hilal di negara tempat mereka tinggal di sana, dan agar tidak berpuasa dengan ru’yah negara yang jauh dari negara mereka, karena mathla’ berbeda-beda. Jika misalkan sebagian muslimin berada di negara yang bukan Islam dan di sekitar mereka tidak ada yang memperhatikan ru’yah hilal –maka dalam hal ini- tidak mengapa mereka berpuasa dengan kerajaan Arab Saudi.
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Awal dan Akhir Ramadhan...