DAFTAR ISI
- Bahaya Minuman Keras
- Miras (Minuman Keras) Mesti Dilarang Dengan Tegas
- Pengharaman Minuman Keras dan Hukumannya
Salah Satu Tanda Kecil Kiamat Adalah Banyaknya Peminum Khamr
- Fatwa MUI : Hukum Alkohol Dalam Minuman
- Celaka Bagi Peminum Khomr (Minuman Keras)
- Tahapan Dalam Pengharaman Khamer (Minuman Keras)
Telah merebak di umat ini peminum-peminum khamr, dan menamakannya dengan selain namanya, lebih jelek lagi adalah sebagian manusia ada yang menghalalkannya. Ini adalah salah satu di antara tanda-tanda Kiamat. Imam Muslim rahimahukllah meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ… (وَذَكَرَ مِنْهَا) وَيُشْرَبُ الْخَمْرُ…
‘Di antara tanda-tanda Kiamat adalah… (lalu beliau menyebutkan di antaranya:) Dan diminumnya khamr….’”
Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ.
‘Sungguh, akan ada sekelompok dari umatku yang menghalalkan khamr, (mereka menamakannya) dengan nama yang mereka tetapkan untuknya.’”
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Minuman Keras (Alkohol), Mesti...