Ketaatan Itu Dalam Kebaikan
MENCARI ILMU BAGI KAUM WANITA
Pasal 5
Ketaatan Itu dalam Kebaikan
Di antara hak-hak wanita atas suaminya adalah suami tidak boleh menyuruhnya berbuat maksiat. Oleh karena itu, jika seorang suami menyuruh isterinya untuk berbuat maksiat, maka tidak ada ketaatan baginya, baik itu anak, suami maupun walinya.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ.
“Mendengar dan taat itu wajib atas seorang muslim terhadap apa yang dia suka dan benci selama tidak diperintahkan untuk berbuat maksiat. Oleh karena itu, apabila dia diperintahkan untuk berbuat maksiat, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh mentaati.” [Muttafaq ‘alaih].
Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ.
‘Sesungguhnya ketaatan itu dalam hal yang ma’ruf.’” [Muttafaq ‘alaih].
Dari Qais, dia berkata, “Aku pernah mendengar Sa’id bin Zaid berkata kepada suatu kaum, ‘Seandainya engkau melihat kepercayaanku pada ‘Umar terhadap Islam, aku dan saudara perempuannya, serta apa yang diserahkan. Seandainya gunung Uhud meletus karena apa yang kalian lakukan terhadap ‘Utsman, maka dia lebih berhak untuk meletus.’” [HR. Al-Bukhari].
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwasanya ada seorang wanita dari kaum Anshar menikahkan puterinya, lalu dia menyambung rambutnya. Kemudian dia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menceritakan hal tersebut kepada beliau. ‘Aisyah Radhiyallahu anha berkata, “Sesungguhnya suaminya menyuruhku untuk menyambung rambutnya.” Maka beliau bersabda,
لاَ إِنَّهُ قَدْ لُعِنَ الْمُوصِلاَتُ.
“Tidak boleh. Sesungguhnya telah terlaknat wanita-wanita yang menyambung rambut.” [Muttafaq ‘alaih].
Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan di dalam Musnadnya, beliau berkata, ‘Abdurrazaq memberitahu kami, dia berkata, Ma’mar memberitahu kami dari Tsabit al-Banani dari Anas, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melamar Julaibib, seorang wanita Anshar kepada ayahnya, maka dia berkata, “Biarkan ia meminta pertimbangan kepada ibunya dulu.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Baiklah kalau begitu.”
Anas berkata, “Lalu orang itu pergi menemui isterinya dan menceritakan hal tersebut kepada isterinya, maka isterinya berkata, ‘Tidak (mengapa) Demi Allah, jika Rasulullah tidak mendapatkan, kecuali Julaibib, karena kami telah menahannya dari si fulan dan fulan.’”
Anas berkata, “Sementara gadis itu berada di balik tabirnya mendengar.” Lebih lanjut, Anas berkata, ‘Kemudian orang itu pergi hendak memberitahu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal tersebut, maka gadis itu pun berkata, ‘Apakah kalian hendak menolak perintah Rasulullah? Jika beliau telah meridhai untuk kalian, maka nikah-kanlah dia.’ Seakan-akan gadis itu menyucikan diri dari kedua orang tuanya. Maka keduanya berkata, ‘Engkau memang benar.’
Selanjutnya, ayahnya berangkat menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Jika engkau memang sudah menyetujui, maka kami pun merestuinya.’ Beliau berkata, ‘Sesungguhnya aku telah menyetujuinya.’ Lalu beliau menikahinya, kemudian penduduk Madinah dikejutkan ketika Julaibib naik (unta), mereka mendapatkan ayah Julaibib dan di sekelilingnya orang-orang musyrik yang telah membunuh mereka (ayah dan keluarga Julaibib).”
Anas berkata, “Sungguh aku telah melihatnya dan sesungguhnya ia termasuk orang yang rumahnya paling miskin di Madinah.”
Syaikh Abu ‘Abdirrahman Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah mengatakan, “Demikian, tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menaati sesuai dalam hal hizbiyah (kepartaian) jika dia menyuruhnya untuk itu, karena dalam kepergiannya untuk tarsyih (mencalonkan) mengandung berbagai kerusakan, baik dia mencalonkan dirinya sendiri maupun mencalonkan orang lain, laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian, itu tidak baik, kecuali hizib (partai) Allah. Dan mereka tidak masuk ke dalam pemilihan thaghut yang menyusup ke dalam Islam untuk merusaknya. Oleh karena itu, wahai hamba Allah, kelak engkau akan ditanya di dalam kuburmu seorang diri, tanpa ditemani oleh suami maupun anak, bahkan di pelataran Kiamat kelak mereka akan lari darimu, seba-gaimana yang difirmankan Allah Ta’ala:
فَإِذَا جَاءَتِ الصَّاخَّةُ﴿٣٣﴾يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ﴿٣٤﴾وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ﴿٣٥﴾وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ﴿٣٦﴾لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ
‘Dan apabila datang suara yang memekakkan (tiupan sangkakala yang kedua), pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari isteri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.’ [Abasa/80: 33-37].”
[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
- Home
- /
- A9. Wanita dan Keluarga...
- /
- Ketaatan Itu Dalam Kebaikan