Wanita Keluar Melaksanakan Shalat Id Atau Berdiam Di Rumah
MANA YANG LEBIH BAIK BAGI WANITA KELUAR MELAKSANAKAN SHALAT ID ATAU BERDIAM DI RUMAH
Pertanyaan
Saya mengetahui bahwa yang lebih utama bagi wanita adalah mendirikan shalat di rumahnya, namun pertanyaan saya berkaitan dengan shalat id, mana yang lebih utama bagi wanita, apakah keluar melaksanakan shalat id atau memilih berdiam di rumanya?
Jawaban
Alhamdulillah
Lebih utama bagi wanita agar keluar melaksanakan shalat id, sebagaimana yang dierintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Imam Bukhori (324) dan Imam Muslim (890) meriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha- beliau berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
“Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kami agar mengeluarkan mereka (para wanita) dalam shalat idul fitri dan idul adha, para wanita merdeka yang sudah atau mendekati baligh, yang sedang haid, dan yang sedang dipingit (perawan). Adapun bagi mereka yang sedang haid maka hendaknya menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan kebaikan hari tersebut dan do’a-do’a umat Islam. Saya berkata: Wahai Ya Rasulullah, salah satu di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab (baju kurung), beliau bersabda: “Maka hendaknya saudaranya meminjaminya”.
Al Haifidz berkata: “Hadits di atas menunjukkan bahwa disunnahkan bagi wanita untuk mengikuti shalat kedua hari raya, baik yang masih muda maupun tua, baik yang punya kedudukan maupun tidak”.
Asy Syaukani berkata: “Hadits di atas dan hadits-hadits yang serupa menunjukkan bahwa wanita disyari’atkan untuk keluar melaksanakan shalat idul fitri dan idul adha di mushalla, baik yang masih perawan maupun janda, baik yang muda maupun tua, baik yang sedang haid maupun tidak, selama tidak berada pada masa iddah, atau keluarnya mengundang fitnah, atau karena memiliki udzur”.
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: Mana yang lebih utama bagi wanita, keluar menuju mushalla id atau berdiam diri di rumah?
Beliau menjawab:
“Yang lebih utama bagi wanita keluar melaksanakan shalat id; karena Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh para wanita untuk melaksanakan shalat id, bahkan para budak wanita dan yang tidak biasa keluar rumah, kecuali mereka yang sedang haid, Rasulullah menyuruh mereka keluar namun hendaknya menjauhi tempat shalat; karena mushalla id itu adalah masjid, dan tidak boleh bagi wanita yang sedang haid berdiam di masjid, namun boleh melawatinya atau mengambil susuatu di dalamnya. Atas dasar inilah kami mengatakan: sesungguhnya para wanita diperintah untuk keluar dan bersama kaum muslimin dalam melaksanakan shalat id, sehingga mendapatkan kebaikan, dzikir dan do’a”. [Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin 16/210]
Dan beliau berkata: “Akan tetapi wajib bagi mereka untuk keluar tidak dengan wangi-wangian, atau menampakkan perhiasan, maka dengan itu menggabungkan beberapa sunnah, dan menjauhi fitnah”.
Dan apa yang terjadi pada sebagian wanita yang menampakkan perhiasannya dan wangi-wangian ketika keluar ke mushalla id, hal itu karena ketidaktahuannya, dan kurang perhatian dari para wali mereka. Namun demikian kasus di atas tidak menghalangi hukum agama secara umum, bahwa para wanita tetap diperintah untuk keluar melaksanakan shalat id.
Disalin dari islamqa
APAKAH BOLEH JAMA’AH IBU-IBU MENDIRIKAN SHALAT IED SENDIRI DENGAN IMAM SEORANG PEREMPUAN?
Pertanyaan.
Apakah Boleh Jama’ah Ibu-ibu Mendirikan Shalat Ied Sendiri Dengan Imam Seorang Perempuan?
Jawaban
Alhamdulillah
Pertama: Bahwa semua wanita disyari’atkan untuk keluar ke mushalla mendirikan shalat id bersama dengan kaum muslimin, dengan tidak memakai wangi-wangian, menampakkan perhiasannya.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ : ط أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ ، قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ ، قَالَ : ( لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا ). روى البخاري (324) ومسلم (890)
Dari Ummu Athiyah –radhiyallahu ‘anha- berkata: Rasulullah memerintahkan kepada kami agar semua budak wanita yang merdeka, para wanita yang sedang haid, dn juga para wanita yang sedang dipingit juga hadir dan mengikuti shalat idul fitri. Sedangkan bagi mereka yang sedang haid hendaknya mencari tempat tersendiri untuk menyaksikan kebaikan dan doa-doa umat Islam. Saya bertanya: Wahai Rasulullah, salah satu dari kami tidak memiliki baju kurung (mukenah). Rasulullah menjawab: “Hendaknya yang lain meminjaminya”. [HR. Bukhori 324, dan Muslim 890]
Al lajnah Daimah pernah ditanya: Apakah shalat ied itu diwajibkan bagi wanita?, jika wajib apakah cukup shalat di rumah atau harus keluar ke musholla?
Jawaban al Lajnah Daimah adalah: “Shalat ied tidak wajib bagi wanita akan tetapi sunnah, dan dikerjakan di mushalla bersama kaum muslimin; karena Rasulullah menyuruh mereka untuk mendatangi mushalla”. (Fatawa Lajnah Daimah: 8/284)
Untuk penjelasan tambahan silahkan lihat jawaban soal nomor: 49011
Kedua: Tidak dibenarkan mereka mendirikan shalat ied di rumah mereka dengan imam salah satu dari mereka, padahal mereka mampu untuk mendatangi mushalla ied bersama kaum muslimin. Tidak dibenarkan juga menyediakan tempat khusus bagi mereka, dengan mendirikan jama’ah shalat ied khusus wanita, karena hal itu termasuk dalam kategori bid’ah.
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: Apakah diperbolehkan bagi wanita untuk mendirikan shalat ied di rumahnya?
Beliau menjawab: “Yang disyari’atkan bagi mereka adalah mendatangi mushalla ied bersama laki-laki, sebagaimana hadits Ummu ‘Atiyah –radhiyallahu ‘anha-. Adapun shalat iednya para wanita di rumah, saya belum mendapatkan satu hadits pun”. [Fatawa Nur ‘ala Darbi: 189/8, sesuai urutan Maktabah Syamilah]
Beliau juga pernah ditanya: Seorang wanita pernah bertanya tentang shalat ied bagi wanita, karena kami tidak mendapatkan mushalla ied khusus bagi wanita. Maka saya mengumpulkan jama’ah wanita di rumah yang jauh dari pandangan laki-laki, bagaimanakah hukumnya?
Beliau menjawab: “Hukumnya masuk kategori bid’ah, shalat ied itu didirikan secara berjama’ah dengan laki-laki, para wanita diperintah untuk menghadiri mushalla ied dan shalat bersama laki-laki dengan posisi di belakang mereka yang jauh dari ikhtilath”.
Sedangkan bahwa shalat id didirikan di rumah maka ini merupakan kesalahan besar, belum pernah dicontohkan oleh Rasulullah juga para sahabatnya”. [Fatawa Nur ‘ala Darbi: 189/8]
Wallahu a’lam.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah1 Hukum...
- /
- Wanita Keluar Melaksanakan Shalat...