Dakwah Salafiyah Dan Persatuan

DAKWAH SALAFIYAH DAN PERSATUAN

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifudin

Manhaj Salaf, sebagai manhaj Islam itu sendiri merupakan manhaj pemersatu, bukan pemecah-belah. Dakwah Salafiyah adalah dakwah yang mengajak pada persatuan, bukan dakwah yang memecah-belah umat.

Persoalannya, umat sekarang sudah terkondisi dengan kotak-kotak hizbiyah, hingga cara pandangnyapun menjadi cara pandang hizbi (bersifat kelompok). Selalu mencurigai orang lain. Benar dan salah diukur dengan ukuran kelompok, tidak berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Akibatnya, dakwah Salafiyah yang mengajak kepada persatuan serta melepas segala belenggu hizbiyah, dipandang dengan penuh kecurigaan sebagai kotak baru yang menambah jumlah perpecahan umat. Ini disebabkan, kebanyakan umat Islam sudah tidak memiliki pemahaman yang jelas lagi tentang agamanya. Dengan kata lain, umat Islam sudah begitu jauh meninggalkan ajaran agamanya, dan terperangkap masuk ke dalam berbagai kelompok hizbiyah, atau ke dalam pusaran hawa nafsunya. Maka ketika kebenaran hadir, dianggapnya salah.

Ketika para pembela dakwah Salafiyah menyatakan -bahwa kelompok-kelompok hizbiyah itu sesat, batil dan bid’ah- maka dianggapnya sebagai caci-makian terhadap sesama muslim. Mereka tidak bisa membedakan, antara peringatan supaya orang tidak terjerumus ke dalam kesesatan atau bid’ah hizbiyah, dengan caci-makian terhadap pribadi muslim. Mereka juga tidak mengetahui atau lupa, bahwa para ulama ahli hadits banyak memiliki kitab yang berisi peringatan, agar orang jangan mengambil agama atau mengambil riwayat dari Fulan, Fulan atau Fulan, sebab ia seorang pendusta, atau sebagai ahli bid’ah, atau seorang yang tidak layak diambil perkataannya atau haditsnya. Nah, apakah caci makian seperti itu tertuju kepada pribadi muslim? Tentu bukan! Sebab maksudnya ialah untuk mengingatkan umat dari kepalsuan Fulan, perbuatan bid’ahnya atau kedustaannya. Sebab persoalannya adalah persoalan agama. Supaya agama ini tetap terjaga keutuhannya. Dengan demikian, umat Islampun tetap terjaga keutuhan persatuannya.Tidak dikotak-kotak dengan belenggu-belenggu hizbiyah.

Jika kehadiran Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu dipandang oleh orang kafir Quraisy sebagai pemecah-belah kesatuan bangsa Quraisy, maka -kurang lebih- demikianlah sekarang kehadiran dakwah Salafiyah di tengah golongan-golongan umat Islam. Padahal ia bukanlah dakwah yang baru. Ia merupakan dakwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat serta para pengikutnya yang mengikuti sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia merupakan dakwah yang mengajak pada penjernihan ajaran Islam dari segala noda syirik, bid’ah, khurafat dan noda-noda lainnya; kemudian mengajak umat, supaya terbiasa melaksanakan ajaran Islam yang bersih dari segenap kotoran yang menyusup. Supaya umat bisa bersatu kembali, lepas dari kungkungan dan disiplin fanatisme golongan. Dan yang terpenting diantara yang paling penting, yaitu terlepas dari ancaman siksa Allah Azza wa Jalla.

Jika kungkungan dan disiplin golongan masih dipertahankan -begitu juga- jika kebatilan ditoleransi, maka persatuan hakiki umat Islam tidak bakal terwujud. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya telah memerintahkan dengan tegas dalam Al Qur’an serta dalam hadits-hadits shahih, supaya kaum Muslimin bersatu-padu dalam Islam.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah, dalam risalah beliau, Al Ushul As Sitah, pada Al Ashlu Ats Tsani mengatakan,“Allah memerintahkan supaya (kaum Muslimin) bersatu dalam agama, dan melarang berpecah belah di dalamnya. Karena itu, Allah menjelaskan perintahNya ini dengan penjelasan memuaskan yang dapat difahami orang awam. Allah melarang kita, jangan sampai menjadi seperti golongan orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih dari umat sebelum kita, sehingga mereka menjadi binasa. Allah menyebutkan, bahwa Dia memerintahkan kaum Muslimin supaya bersepakat dalam agama, dan melarang mereka berpecah-belah pemahamannya dalam masalah agama. Perintah Allah ini menjadi semakin jelas dengan keterangan menakjubkan yang terdapat dalam Sunnah.

Akan tetapi –sayangnya- kemudian persoalan perpecahan faham dalam masalah pokok-pokok agama serta masalah cabang-cabangnya, justeru menjadi ilmu dan menjadi pemahaman yang baik tentang agama. Sebaliknya, orang yang menyuarakan persatuan (persepsi) dalam agama, justeru dianggap sebagai orang zindik atau gila”[1]

Baca Juga  Tugas Para Ulama Sehubungan Banyaknya Perhimpunan Jama'ah

Selanjutnya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan dalam syarahnya, tentang dalil-dalil persatuan; baik dalam Al Qur’an, As Sunnah, amalan sahabat maupun amalan para Salafus Shalih. Ringkasan dari beberapa dalil itu sebagai berikut.

  1. Dalil Al Qur’an Al Karim, diantaranya ialah:

يَاأَيُّهاَ الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ . وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya, dan janganlah kamu mati kecuali sebagai orang-orang yang muslim (berserah diri). Dan berpegang teguhlah kamu dengan tali Allah semuanya, dan janganlah berpecah-belah. Dan ingatlah nikmat Allah yang telah diberikan kepadamu tatkala kamu dulunya saling bermusuhan, lalu Allah mempersatukan diantara hati-hati kamu sehingga kamu menjadi bersaudara karena nikmat Allah tersebut. Dan kamu dahulu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkanmu daripadanya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatNya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk. [Ali Imran/3:102-103].

وَلاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِن بَعْدِ مَاجَآءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلاَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ

Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih sesudah datang kepada mereka penjelasan-penjalasan yang benar. Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang pedih. [Ali Imran/3:105].

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَىْءٍ إِنَّمَآأَمْرُهُمْ إِلَى اللهِ ثُمَّ يُنَبِئُهُم بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya, sedangkan mereka bergolongan-golongan, maka tidak ada tanggung jawabmu sedikitpun terhadap mereka. Sesungguhnya perkara mereka hanyalah menjadi urusan Allah, kemudian Allah akan memberitahu kepada mereka tentang apa yang mereka telah kerjakan. [Al An’am/6:159].

  1. Dalil Sunnah, diantaranya, sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“لاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَنَاجَشُوا ولاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا، ولاَ يَبِعْ بَعْضُكُم بَيْعَ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إخْوَانًا، المُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، ولاَ يَخْذُلُهُ ولاَ يَحْقِرُهُ، اَلَّتقْوَى هَاهُنَا”. وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ: “بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمِ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ”

Janganlah kalian saling mendengki, saling memuslihati dalam jual beli, saling membenci, saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian menarik pembeli yang sedang dalam proses pembelian dengan pedagang lain. Jadilah hendaknya kalian sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, ia tidak menzhaliminya, tidak merendahkannya dan tidak meremehkannya. Takwa adalah di sini –beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat ke arah dadanya tiga kali. “Cukuplah seseorang dikatakan jahat, bila ia menghina saudaranya yang muslim. Tiap-tiap muslim terhadap muslim lainnya adalah haram; darahnya, hartanya dan kehormatannya. (HR.Muslim,Kitab Al Birri Wash Shilah, Bab Tahri Zulmi Al Muslim Wa Khazlihi Wa Ihtiqarihi … Syarh Nawawi XVI/336-337, Tahqiq Khalil Ma’mun Syiha)

  1. Adapun pengamalan para sahabat, diantaranya bahwa betul-betul terjadi perselisihan pendapat pada zaman sahabat dalam masalah ijtihadiyah. Walaupun demikian tidak terjadi perpecahan, permusuhan dan saling membenci satu dengan lainnya karena ijtihadiyah ini. Misalnya kasus yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, tentang peristiwa penyerangan ke Bani Quraidzah karena mereka mengingkari perjanjian terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat terjadi perang Ahzab. Ketika itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk tidak shalat Ashar, kecuali setelah sampai di perkampungan Bani Quraidzah. Ternyata di tengah perjalanan, waktu Ashar tiba. Maka sebagian sahabat tetap tidak mau melaksanakan shalat Ashar sampai mereka tiba di perkampungan Bani Quraidzah. Mereka tetap berpegang kepada perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi sebagian sahabat yang lain, melaksanakan shalat Ashar di perjalanan. Sebab mereka memahami perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm tersebut sebagai perintah supaya bersegera menuju Bani Quraidzah, tidak berarti harus menunda shalat Ashar. Dan ternyata, kedua pendapat itu dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm. Merekapun tidak saling mencela satu sama lainnya. Sebab persoalannya adalah persoalan ijtihadiyah. (Dan ijtihad tersebut dilakukan oleh para tokoh ulama umat, yaitu para sahabat. Masing-masing memahami kedudukan dan keilmuan pihak lain, pen.).
  2. Sedangkan pengamalan para Salafush Shalih, ialah bahwa diantara prinsip Ahlu Sunnah Wal Jama’ah dalam masalah khilafiyah. Yakni, bila masalah khilafiyah itu lahir karena ijtihad yang diperbolehkan dalam agama, maka satu sama lain saling menghargai perselisihan tersebut. Tidak membuatnya saling mendengki, saling memusuhi atau saling membenci. Bahkan mereka meyakini persaudaran diantara mereka.
Baca Juga  Memberi Kabar Gembira

Adapun masalah yang tidak boleh diperselisihkan, yaitu segala penyimpangan yang menyelisihi manhaj para sahabat dan tabi’in. Misalnya dalam masalah aqidah. Banyak orang tersesat (karena berbeda pemahaman aqidahnya dengan pemahaman para sahabat). Perselisihan dalam masalah aqidah ini -yang sebenarnya tidak diperbolehkan- hanyalah terjadi secara tidak terkendali, setelah perginya generasi-generasi umat terbaik.

Ketika tiga generasi utama umat ini masih ada, penyimpangan masalah aqidah masih dapat dikendalikan. Namun sesudahnya, tersebar luaslah penyimpangan ini. Sehingga terjadilah perselisihan dan perpecahan umat secara luas.

Dengan demikian, barangsiapa yang menyelisihi manhaj para sahabat dan tabi’in, maka ia menanggung dosanya. Dan perselisihan dalam hal demikian tidak bisa ditoleransi.

Demikianlah secara ringkas keterangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.[2]

Jadi sesungguhnya persatuan merupakan salah satu hal prinsip yang diajarkan Islam. Tetapi persatuan kaum muslimin hanya dapat terwujud bila secara lahir-batin, persepsi dan pengamalan mereka sama. Hanya dalam hal-hal yang bersifat ijtihadiyah saja kaum muslimin diberi keleluasaan untuk tidak sama pendapatnya. Karena kesamaan dalam hal ini tidak mungkin. Dan ketidak-samaan itu sudah terjadi semenjak zaman sahabat. Ketidak-samaan dalam masalah ijtihadiyah tersebut tidak boleh menjadikan umat terpecah-belah. Disamping itu, ijtihad yang dimaksud ialah ijtihadnya para ulama. Yakni, orang-orang yang memiliki kewenangan untuk berijtihad. Bukan ijtihadnya sembarang orang. Dan jika terjadi sembarang orang berijtihad, maka rusaklah agama; kacaulah umat. Na’udzubillah min dzalik.

Intinya, persatuan dan persaudaraan diantara kaum muslimin harus dibangun. Namun harus berdasarkan syarat. Yaitu ikhlas karena Allah, dan dalam koridor ketaatan kepada Allah. Yakni, persaudaran yang bersih dari noda-noda dan motif-motif duniawi beserta kaitan-kaitannya. Yang menjadi pendorong persaudaraan ini hanyalah keimanan kepada Allah.[3] Bukan kesaman kelompok hizbiyah, kesamaan kepentingan, atau kesaman-kesaman lain yang bersifat duniawi, seperti: politik, kedudukan, uang, dan lain-lain.

Demikianlah uraian yang sangat ringkas. Mudah-mudahan dapat menjadi wacana, bahwa kaum muslimin hanya bisa bersatu, manakala kembali secara benar, dengan pemahaman yang benar kepada agamanya. Meninggalkan cara-cara beragama berdasarkan pendapat-pendapat atau hawa nafsu pribadi atau golongan. Semua itu dengan izin dan taufiq Allah. Wallahu waliyyu at taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote

[1] Syarah Al Ushul As Sittah yang digabung dengan Syarah Kasyfi Asy Syubuhat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hal. 151, Al Ashlu Ats Tsani
[2] Penjelasan secara lengkap, silakan lihat Syarah Al Ushul As Sittah yang digabung dengan Syarah Kasyfi Asy Syubuhat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hal. 151-157, Al Ashlu Ats Tsani
[3] Lihat Minhaj Al Muslim, Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Bab Tsani, Fashl Sabi’, hal. 101

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Dakwah Agama...
  4. /
  5. Dakwah Salafiyah Dan Persatuan