Dalil Puasa Dawud dan Apakah Puasa Wishal Itu?
APAKAH PUASA WISHAL ITU ?
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah puasa Wishal itu? Apakah puasa itu termasuk diperintahkan?
Jawaban
Puasa wishal adalah apabila seseorang berbuka selama dua hari lalu menyambung (melangsungkan) puasa dua hari secara berturut-turut. Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perbuatan ini, beliau bersabda :
لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ
“Barangsiapa yang ingin menyambung puasa maka hendaklah dia menyambung puasa sampai sahur saja” [Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Shaum. Bab Wishal (menyambung puasa) sampai sahur 19670)]
Orang yang menyambung puasa sampai sahur termasuk bab kebolehan, tetapi tidak termasuk dianjurkan, Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menyegerakan berbuka, beliau bersabda.
لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْر
“Tidak henti-hentinya manusia dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka puasa”
Akan tetapi mereka diperbolehkan untuk menyambung puasa sampi sahur saja, tatkala para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah ! sesungguhnya engkau menyambung puasa”. Beliau menjawab : “Sesungguhnya keadaanku tidak sebagaimana keadaan kalian”[Ditakhrij oleh Al-Bukhari dalam Kitabush Shaum/Bab Barakatus Sahur fie ghairi ijab 1922 dan Muslim dalam Kitabus Shaum/Bab An-Nahyu anil wishal 1102]
[Majmu Fatawa Arkanul Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Pustaka Arafah]
DALIL PUASA DAWUD ?
Pertanyaan.
Adakah dalil tentang pensyariatan puasa Dawud? Bukankah itu merupakan syariat kaum terdahulu? Bolehkah kita mengamalkannya?
Jawaban.
Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa syari’at umat sebelum kita terbagi menjadi tiga:
Pertama : Syari’at umat sebelum kita, juga sebagai syari’at kita dengan ijma’ ulama’. Yaitu apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita (yakni al Kitab dan as Sunnah), bahwa itu merupakan syari’at umat sebelum kita, kemudian telah pasti pula berdasarkan syari’at kita bahwa itu merupakan syari’at kita. Seperti qishash, puasa, rajam, dan lainnya.
Kedua : Syari’at umat sebelum kita, bukan sebagai syari’at kita dengan ijma’ ulama’. Ini ada dua.
1. Syari’at yang sama sekali tidak ditetapkan berdasarkan syari’at kita, seperti perkara-perkara yang diambil dari Israiliyyat (berita-berita dari Bani Israil). Seperti beban-beban (kewajiban-kewajiban) berat dan belenggu-belenggu (larangan-larangan) keras yang ada pada umat dahulu.
2. Apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita bahwa itu merupakan syari’at umat sebelum kita, kemudian syari’at kita menasakhnya (menghapusnya).
Ketiga : Syari’at umat sebelum kita, yang diperselisihkan ulama, apakah sebagai syari’at kita atau bukan. Yaitu apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita (yakni al Kitab dan as Sunnah), bahwa itu merupakan syari’at umat sebelum kita, kemudian syari’at kita tidak menguatkannya dan tidak menghapuskannya.[1]
Adapun puasa Dawud, itu termasuk bagian yang pertama, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkannya. Banyak hadits yang menyebutkan masalah ini, di antaranya adalah sabda beliau:
أَحَبُّ الصَّلَاةِ إِلَى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
Shalat (malam) yang paling dicintai oleh Allah adalah shalat Nabi Dawud Alaihissallam. Dan puasa (tathawwu’) yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa Nabi Dawud Alaihissallam. Beliau biasa tidur separuh malam, dan beliau shalat malam pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Dan beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari. [HR Bukhari, no. 1131; Muslim, no. 1159, dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash].
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat Mudzakirah Ushul Fiqih, karya Syaikh Muhammad al Amin asy Syanqithi, hlm. 289-294; Ma’alim Ushul Fiqih, karya Muhammad Husain bin Hasan al Jizani, hlm. 230-233.
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
- /
- Dalil Puasa Dawud dan...