Upah Bekerja Di Pabrik Alat Musik ?

Daftar Isi.

  1. Akan Datang yang Menghalalkan Musik
  2. Haramnya Musik
  3. Hukum Nyanyian dan Alat Musik
  4. Hukum Nyanyian
  5. Bila Nyanyian Di Usik
  6. Membantah dan Mengklaim Bahwa Musik Tidak ada Keburukannya
  7. Perbendaan Antara Nyanyian Dan Musik Serta Hukum Masing-masing
  8. Hukum Musik, Lagu dan Joget
  9. Musik Islami
  10. Pelanggaran Agama Dalam Film dan Sinetron Religi
  11. Hukum Sandiwara Islami Dan Nasyid Islami
  12. Sayyid Quthb :  Mengatakan bebarapa surat Al-Qur’an bagaikan Musik dan Irama

UPAH BEKERJA DI PABRIK ALAT MUSIK?

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum, Ustadz saya ingin bertanya lagi. Apakah dalam Islam alat musik (seperti gitar, piano dan lain sebagainya) diperbolehkan? Apabila tidak diperbolehkan, apakah orang-orang yang bekerja ditempat pembuatan alat musik itu mendapat upah uang haram? Terimakasih

Jawaban.
Wa’alaikumussalam warahmatullâh. Semoga Allâh menghindarkan anda dari perkara haram dan dosa.

Alat musik dengan berbagai macamnya telah dijelaskan hukumnya oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَّ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ

Akan ada di antara umatku, satu  kaum yang menghalalkan zina, sutera (untuk lelaki), khamr dan alat musik. [HR. Al-Bukhâri no. 5.590]

Redaksi ‘menghalalkan’ dalam hadits ini menunjukkan bahwa hukum alat musik adalah haram. Lagi pula dalam hadits ini alat musik disebutkan bersama barang-barang haram lainnya. Karenanya, madzhab yang empat (Hanafi, Mâliki, Syâfi’i, dan Hanbali) semuanya sepakat akan tentang keharaman alat musik.[1] Bahkan sebagian Ulama menukil adanya ijma’ (konsensus) Ulama  atas keharaman nyanyian yang diiringi musik.[2] Mereka mengecualikan duff (rebana) dalam pesta pernikahan (walîmah), karena ada dalil yang membolehkan hal itu.

Baca Juga  Hukum Haji dan Umrah Dengan Pembayaran Melalui Kartu Kredit

Jika sudah jelas keharaman alat musik, maka tidak boleh menjualnya atau memproduksinya, atau bekerja di pabrik yang membuatnya. Uang hasil penjualan atau pembuatannya adalah haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Sungguh jika Allâh mengharamkan sesuatu, Dia haramkan juga harganya. [HR. Ad-Daraquthni no. 2.815, dihukumi shahih oleh Ibnu Hibbân dan al-Albâni]

Bekerja di pabrik alat musik juga mengandung unsur kerja sama dalam dosa, padahal Allâh berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan takwa, jangan bahu membahu dalam dosa dan maksiat. Bertakwalah kalian kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh sangat keras siksa-Nya [Al-Mâ`idah/5:2]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVIII/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1]Lihat: Syarh Fathul Qadîr 7/410, Hasyiyah ad-Dusuqi 4/18, Raudhah ath-Thâlibîn 11/227, dan al-Kâfi 4/274
[2]Lihat: Al-Bahr ar-Râ`iq 7/88

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Upah Bekerja Di Pabrik...