Cara Menyembelih Hewan Kurban
APA YANG DIBACA KETIKA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN?
Pertanyaan
Apakah ada do’a khusus yang saya ucapkan ketika menyembelih hewan kurban ?
Jawaban
Alhamdulillah.
Disunnahkan bagi yang ingin menyembelih hewan kurban agar mengucapkan ketika menyembelih:
بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني ( وإن كان يذبح أضحية غيره قال : هذا عن فلان ) اللهم تقبل من فلان وآل فلان (ويسمي نفسه
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah (kurban) ini dari-Mu, dan untuk-Mu, atas nama saya. (Dan jika menyembelih untuk orang lain: Kurban ini atas nama fulan). Ya Allah terimalah (kurban ini) dari fulan dan keluarga fulan (disebut namanya)”.
Yang wajib adalah membaca basmalah, adapun yang lainnya adalah sunnah.
Imam Bukhori 5565 dan Muslim 1966 meriwayatkan dari Anas berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkurban dengan dua kibas yang gemuk, bertanduk, beliau menyembelihnya sendiri, membaca basmalah dan bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di atas sisi tubuh sembelihannya”.
Imam Muslim 1967 meriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh (untuk mendatangkan) kibas yang bertanduk, untuk disembelih, maka beliau bersabda kepada ‘Aisyah:
هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ .
“Bawakan kesini pisau itu, lalu beliau bersabda: “Tajamkan dengan batu”, maka ‘Aisyah melakukannya, lalu beliau mengambil pisau dan kibasnya, dan langsung merebahkannya lalu menyembelihnya, kemudian bersabda: “Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, dan keluarganya, dan dari umat Muhammad, lalu beliau menyembelihnya”.
Tirmidzi (1521) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah berkata: Saya termasuk yang ikut shalat id di Mushalla bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketika beliau menyelesaikan khutbahnya, lalu turun dari mimbar, maka didatangkan kepada beliau seekor kibas seraya beliau menyembelihnya sendiri dan bersabda:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي . صححه الألباني في صحيح الترمذي
“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, (kurban) ini dariku, dan dari siapapun yang belum berkurban dari umatku”. (Dishahihkan oleh Tirmidzi dalam “Shahih Tirmidzi”)
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
” اللهم إن هذا منك ولك ” . انظر : إرواء الغليل (1138) ،(1152
“Ya Allah, (kurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu”. (Baca: Irwa’ Ghalil: 1138, 1152)
“Allahumma Minka” artinya: Kurban ini adalah pemberian dan rizki yang aku terima dari-Mu. “wa laka” artinya: hanya untuk-Mu. (Baca: Syarhul Mumti’: 7/492).
Disalin dari islamqa
CARA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang bacaan saat menyembelih hewan kurban, cara menyembelih dan aturan pembagian daging hewan kurban.
Beliau rahimahullah menjawab.
Alhamdulillah, (cara penyembelihannya yaitu) hewan kurban dihadapkan kearah kiblat lalu dibaringkan pada sisi kirinya dan membaca :
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَ مِنْ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلِكَ
Dengan nama Allâh, Allâhu Akbar. Ya Allâh terimalah ibadah ini dariku sebagaimana Engkau telah menerima ibadah Nabi Ibrahim kekasih-Mu
Apabila sudah selesai menyembelih, baru membaca firman Allah Azza wa Jalla :
إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا ۖ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Rabb [ al-An’am/6:79]
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allâh, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” [al-An’am/6:162-163]
Dagingnya bisa dia sedekahkan sepertiganya dan dihadiahkan sepertiganya. Jika yang dia konsumsi lebih dari sepertiga atau yang dia sedekahkan atau dia memasaknya lalu mengundang masyarakat sekitar untuk makan-makan, maka itu boleh.
Untuk tukang jagal diberi upah tersendiri. Sedangkan kulitnya, jika dia mau, dia bisa memanfaatnya atau menyedekahkannya.
Wallahu a’lam
[Majmû’ Fatâwâ, 26/163]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Kurban...
- /
- Cara Menyembelih Hewan Kurban