Bagian Saudara Seibu Tidak Sama Dengan Saudara Kandung

BAGIAN SAUDARA SEIBU TIDAK SAMA DENGAN SAUDARA KANDUNG

Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum. Ustadz yang dirahmati Allâh Azza wa Jalla , saya memiliki tiga orang saudara laki-laki, tapi salah satu dari mereka adalah saudara seibu beda ayah. Pertanyaannya, apakah dalam pembagian harta warisan, saudara seibu juga mendapatkan bagian? Apakah bagiannya sama dengan saudara-saudara laki-laki yang lain? Jazakallâh khairan

Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa menganugerahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Dalam ilmu waris, saudara seibu (al-akh lil um) disebut juga waladul um (anak ibu). Dia akan mendapatkan bagian harta waris dengan syarat :

  1. Orang yang meninggal dunia tidak memiliki far’un wârits. far’un wârits yaitu anak laki atau perempuan, cucu laki atau perempuan dari jalur anak laki, anaknya cucu yang dari jalur laki-laki yang berhak mendapatkan harta waris
  2. Orang yang meninggal dunia tidak memiliki ayah atau kakek (ayahnya ayah) atau ayahnya kakek dan terus ke atas dari jalur ayah yang berhak mendapatkan harta waris.

Jika salah satu dari orang-orang yang disebutkan pada dua poin di atas masih ada, maka saudara seibu tidak berhak mendapatkan bagian harta waris, atau dalam istilah ilmu waris, dia mahjûb (terhalang dari harta waris). Sedangkan saudara sekandung atau saudara sebapak, mereka juga berhak mendapatkan harta waris jika :

  1. mayit tidak memiliki anak laki atau cucu laki dari anak laki atau anak laki dari cucu laki dari jalur laki yang berhak mendapatkan harta waris
  2. mayit tidak memiliki ayah atau kakek atau ayah dari kakek yang semuanya dari jalur laki-laki

Jika salah satu dari orang-orang yang disebutkan pada dua poin di atas masih ada, maka saudara sekandung tidak berhak mendapatkan bagian harta waris, atau mahjûb (terhalang dari harta waris)

Sedangkan mengenai besaran bagian, maka bagian saudara seibu tidak sama dengan bagian saudara kandung atau sebapak. Tentang bagian saudara seibu, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

Baca Juga  Orang Musyrik Tidak Diwarisi Oleh Anak-Anaknya Yang Muwahhid

وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari satu orang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allâh Azza wa Jalla menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allâh, dan Allâh Maha mengetahui lagi Maha Penyantun. [An-Nisa’/4:12]

Syaikh Nashir as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Para Ulama telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengan saudara dalam ayat ini adalah saudara seibu.”

Bagian mereka adalah 1/6 (seper enam) dari harta waris jika saudara seibu itu satu orang, baik laki maupun perempuan. Jika saudara seibu itu lebih dari satu, maka mereka bersekutu pada sepertiga harta.  Artinya sepertiga itu dibagi jumlah mereka dengan pembagian yang sama antara laki dan perempuan.

Adapun tentang saudara kandung atau sebapak, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalâlah). Katakanlah, “Allâh memberi fatwa kepadamu tentang kalâlah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allâh menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allâh Maha mengetahui segala sesuatu. [An-Nisâ’/4:176][1]

Baca Juga  Batasan Wasiat Dengan Sepertiga Bagian Warisan

Bagian saudara kandung tidak sama dengan saudara seibu. Perincian bagian saudara kandung adalah sebagai berikut:

  1. Jika ada laki dan perempuan, maka bagian saudara kandung yang laki dua kali bagian saudara kandung yang perempuan.
  2. Jika saudara kandung itu seorang perempuan saja, maka bagiannya adalah seperdua dari harta warisan. Jika lebih dari satu orang, maka bagian mereka adalah dua pertiga harta
  3. Jika saudara kandung itu seorang lelaki atau semuanya lelaki, maka mereka berhak mendapatkan semua harta jika tidak ada ahli waris lainnya, atau berhak mendapatkan sisa jika ada ahli waris yang lainnya.

Terkait dengan kasus yang ditanyakan di atas, jika benar ahli warisnya hanya terdiri dari dua orang saudara kandung laki-laki dan satu saudara laki-laki seibu, maka saudara seibu berhak mendapatkan seperenam dari harta warisan, kemudian sisanya yang limaperenam untuk dua saudara kandung.

Wallâh hu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Lihat Tashîlul Farâidh, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsamin, tentang bagian waladul um (saudara seibu) dan saudara kandung.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah9 Waris...
  4. /
  5. Bagian Saudara Seibu Tidak...