Yang Dikhususkan Bagi Istri Tidak Termasuk Harta Warisan

YANG DIKHUSUSKAN BAGI ISTRI TIDAK TERMASUK HARTA WARISAN

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Imiyah wal Ita’

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Imiyah wal Ifta’ ditanya : Ada seorang suami yang meninggal dunia dengan meninggalkan rumah dan isinya, termasuk kamar tidur dan perlengkapannya. Apakah kamar ini dikhususkan bagi istrinya atau milik bersama ahli waris. Ada juga emas milik istrinya yang dipinjam olehnya untuk suatu proyek, apakah harus dibayar dari harta peninggalannnya lalu diserahkan kepada sang istri atau tidak. Dan apakah wasiat untuk membangun perkampungan anak-anak yatim -di Riyadh-, sementara ibu dan anak-anak di Amman, yang mana hal ini memerlukan ongkos untuk mendatangkan mereka dari Amman ke Riyadh, apakah boleh memindahkan wasiat karena alasan mendekatkan ke Amman agar lebih dekat kepada mereka ? Kami mohon jawabannya. Jazakumullah khairan.

Jawaban.
Kamar tidur dan semua yang dikhususkan untuk istri tidak ada hubungannya dengan harta peninggalan, karena barang-barang itu telah diberikan kepada istrinya. Jika memang ada pinjaman, maka itu adalah utang yang harus ditanggung oleh si mayat dan dibayarkan dari harta peninggalannya seperti halnya utang-utang lainnya. Adapun memindahkan pembangunan penampungan dari Riyadh ke Amman dengan alasan mendekatkan merupakan hak khusus pihak pengadilan syari’at.

Hanya Allah lah sumber petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, seluruh keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Lajnah Da’imah, Juz 16, fatawa nomor 4726]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jaurisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Baca Juga  Fara'idh
  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah9 Waris...
  4. /
  5. Yang Dikhususkan Bagi Istri...