Sumpah Dusta Sebab Masuk Neraka
SUMPAH DUSTA SEBAB MASUK NERAKA
Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
Sumpah dusta atau sumpah palsu bahasa Arabnya adalah al-yaminul ghamus. Pengertiannya adalah sumpah dusta dengan sengaja, baik dalam perkara yang sudah terjadi, atau yang sedang terjadi, atau yang akan terjadi, baik dengan bentuk penolakan atau penetapan. Misalnya, bersumpah dengan mengatakan, “Demi Allâh! Aku tidak melakukannya”, padahal dia sadar bahwa dia telah melakukannya; Atau mengatakan, “Demi Allâh! aku telah melakukannya”, padahal dia tidak melakukannya.
Atau mengatakan, “Demi Allâh! Aku tidak memiliki hutang padamu!”, padahal dia memiliki hutang kepada orang yang diajak bicara. [Lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 7/282]
Imam Adz-Dzahabi t berkata, “Sumpah palsu (ghamûs: menjerumuskan) adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang yang sengaja berdusta dalam sumpahnya. Disebut ghamûs (menjerumuskan) karena sumpah ini menjerumuskan orang yang bersumpah itu dalam dosa, ada yang mengatakan, menjerumuskannya dalam neraka”.[Al-Kabâ-ir, hlm. 102]
HUKUM SUMPAH PALSU
Sumpah palsu hukumnya haram dan para Ulama sepakat memasukkannya ke dalam kabâ-ir (dosa besar). Karena perbuatan tersebut merupakan tindakan yang sangat lancang kepada Allâh Azza wa Jalla . (Lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 7/286]
Dosa sumpah palsu yang sangat besar telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memasukkannya dalam kategori dosa besar yang mengiringi syirik dan ‘uqûqul wâlidain (durhaka kepada kedua orang tua). Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْكَبَائِرُ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قُلْتُ وَمَا الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قَالَ الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasûlullâh! Apakah dosa-dosa besar itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Isyrak (menyekutukan sesuatu) dengan Allâh”, dia bertanya lagi, “Kemudian apa?”, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemudian durhaka kepada dua orang tua”, dia bertanya lagi, “Kemudian apa?”, Beliau menjawab, “Sumpah yang menjerumuskan”. Aku bertanya, “Apa sumpah yang menjerumuskan itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sumpah dusta yang menjadikan dia mengambil harta seorang Muslim”. [HR. Al-Bukhâri, no. 6255]
BERSUMPAH PALSU UNTUK MENGAMBIL HAK SEORANG MUSLIM DIMURKAI ALLAH
Allâh Azza wa Jalla menyebut sumpah palsu dengan menggunakan nama-Nya dengan istilah menukar janji Allâh dan sumpah dengan harga yang sedikit. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allâh dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allâh tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. [Ali Imrân/3: 77]
Firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “dengan harga yang sedikit’, yaitu apa yang mereka dapatkan dengan sumpah dusta tersebut, berupa harta benda dunia yang sedikit.
Firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Allâh tidak akan berkata-kata dengan mereka’, yaitu dengan perkataan yang menyenangkan mereka.
Firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “dan tidak akan melihat kepada mereka’, yaitu dengan penglihatan yang menyenangkan mereka, penglihatan yang menunjukkan kasih sayang.
Firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “dan tidak (pula) akan mensucikan mereka’, dan tidak akan menambahkan kebaikan serta tidak akan memuji mereka. [Lihat al-Kabâ-ir, Imam adz-Dzahabi, hlm. 101]
SEBAB TURUN AYAT TERSEBUT
Ada kisah yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut di atas, sebagaimana dikisahkan dalam hadits shahih:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ، وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ» قَالَ: فَقَالَ الأَشْعَثُ: فِيَّ وَاللَّهِ كَانَ ذَلِكَ، كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنَ اليَهُودِ أَرْضٌ فَجَحَدَنِي، فَقَدَّمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَكَ بَيِّنَةٌ»، قُلْتُ: لاَ، قَالَ: فَقَالَ لِلْيَهُودِيِّ: «احْلِفْ»، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذًا يَحْلِفَ وَيَذْهَبَ بِمَالِي، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: { إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا } [آل عمران: 77] إِلَى آخِرِ الآيَةِ
Dari Abdullah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bersumpah dusta untuk mengambil harta seorang Muslim, maka dia pasti akan bertemu Allâh dalam keadaan Allâh murka kepadanya”. Al-Asy’ats berkata, “Demi Allâh hal itu telah terjadi. Telah terjadi masalah tanah antara aku dengan seorang Yahudi, dia mengingkari hakku. Maka aku membawanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Apakah engkau memiliki bukti (saksi)?”. Aku menjawab, “Tidak!” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada si Yahudi, “Bersumpahlah!” Aku berkata, “Wahai Rasûlullâh! Kalau begitu dia akan bersumpah dan pergi membawa hartaku!” Maka Allâh Azza wa Jalla menurunkan ayat (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allâh dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit… sampai akhir ayat”. [HR. Al-Bukhâri, no. 2416 dan Muslim, no. 138. Lafazh ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri]
Syaikh Basim bin Faishal al-Jawabirah hafizhahullâh berkata, “Hadits ini memberikan faedah: ancaman keras kepada orang yang bersumpah palsu untuk mengambil harta seorang Muslim. Menurut semua (kaum Muslimin), ancaman ini tertuju kepada orang yang mati tanpa bertaubat, sedangkan menurut Ahlus Sunnah tertuju kepada orang yang dikehendaki oleh Allâh untuk disiksa.
Penyebutan ‘harta seorang Muslim’ dalam hadits di atas tidak menunjukkan bahwa harta kafir dzimmi halal atau tidak haram (diambil dengan cara yang tidak dibenarkan syari’at-red). (Mengambil harta kafir dzimmi-red) itu juga haram, tetapi tidak mengharuskan adanya hukuman besar tersebut. Kesimpulannya bahwa hukum seorang Muslim dan kafir dzimmi tidak berbeda dalam masalah sumpah palsu, ancaman terhadap sumpah palsu, dan pengambilan hak keduanya dengan cara yang batil. Namun keduanya berbeda dalam masalah kadar hukuman.” [Catatan kaki kitab al-Kabâir karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, hlm. 100, tahqiq Syaikh al-Jawabirah]
BERSUMPAH PALSU UNTU K MENGAMBIL HAK SEORANG MUSLIM MENJADI SEBAB MASUK NERAKA, WALAUPUN HARTA ITU SEDIKIT
Perlu diingat bahwa keharaman mengambil harta orang lain tersebut bersifat umum, mencakup harta dalam nominal yang besar dan yang sedikit. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan hal ini dalam hadits:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
Dari Abu Umâmah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mengambil hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka Allâh mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan surga baginya.” Seorang laki-laki bertanya, “Walaupun hak itu kecil, wahai Rasûlullâh?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Walaupun sebatang siwak”. [HR. Muslim, no. 137]
Hadits ini menunjukkan betapa berat keharaman melanggar hak-hak kaum Muslimin, baik hak yang kecil apalagi yang besar.
BERSUMPAH PALSU UNTUK MELARISKAN DAGANGAN
Termasuk perkara yang harus diperhatikan, terutama bagi para pedagang, jangan sampai sumpah dijadikan alat untuk melariskan dagangan. Ini menyebabkan ia celaka, merugi di dunia dan akhiratnya.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَجُلًا أَقَامَ سِلْعَةً وَهُوَ فِي السُّوقِ، فَحَلَفَ بِاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَى بِهَا مَا لَمْ يُعْطِ لِيُوقِعَ فِيهَا رَجُلًا مِنَ المُسْلِمِينَ فَنَزَلَتْ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا} [آل عمران: 77] الآيَةَ
Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Bahwa ada seorang memasarkan barang dagangannya di pasar, lalu dia bersumpah dengan nama Allâh bahwa dia telah menjual barang dagangannya dengan harga (sekian, padahal-red) dia belum menjual barangnya itu (dengan harga yang disebutkan itu-red), untuk memperdaya seseorang dari kaum Muslimin, maka turun ayat, (yang artinya-red), “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allâh dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…(Ali Imrân/3: 77)”.[HR. Al-Bukhâri, no. 2088, 4551]
Semoga Allâh Subhanahu wa Ta’ala selalu menjaga kita dari segala keburukan dan membimbing kita di dalam segala kebaikan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah8 Sumpah...
- /
- Sumpah Dusta Sebab Masuk...