Membangun Masjid diatas Kuburan Termasuk Dosa Besar(2)

MEMBANGUN MASJID DIATAS KUBURAN TERMASUK DOSA BESAR

2. Menurut Madzhab Hanafi, mendirikan masjid di atas kuburan adalah makruh dengan pengertian haram.
Makruh dengan pengertian syari’at ini telah di nyatakan oleh madzhab Hanafiyah, di mana Imam Muhammad, beliau adalah murid Abu Hanifah, di dalam kitabnya al-Aatsaar hal: 45, beliau mengatakan: “Kami tidak memandang perlu adanya penambahan yang ada pada kuburan. Dan kami memakruhkan menyemen, mengecat kuburan serta membangun masjid di atasnya”.

Dan makruh menurut pandangan madzhab Hanafi bila lafazhnya mutlak berarti menunjukan pada pengharaman, sebagaimana yang telah populer di kalangan mereka. Dan telah di nyatakan haram dengan jelas dalam masalah ini oleh Ibnu Malik, sebagaimana akan datang penjelasanya.

3. Madzhab Maliki juga mengharamkan.
Berkata al-Qurthubi di dalam tafsirnya 10/38, setelah menyebutkan hadits kelima di atas, beliau mengemukakan: “Ulama-ulama kami mengatakan, diharamkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan kuburan para Nabi dan ulama sebagai masjid”.

4. Begitu pula Madzhab Hanbali juga mengharamkannya.
Madzhab Hanbali juga mengharamkan pembangunan masjid di atas kuburan, sebagaimana yang di sebutkan di dalam kitab Syarhul Muntahaa 1/353, dan juga kitab lainnya. Bahkan sebagian mereka menyatakan tidak sah sholat seseorang yang dilaksanakan di masjid yang di bangun di atas kuburan. Dan masih menurut pendapat mereka, wajib menghancurkan masjid tersebut. Di dalam kitab Zaadul Ma’aad 3/22, ketika penulis sedang menjelaskan fiqih dan beberapa faidah yang terkandung di dalam perang Tabuk, dan setelah menyebutkan kisah masjid Dhirar yang mana Allah Tabaraaka wa Ta’ala melarang Nabi -Nya untuk sholat di sana, dan bagaimana pula Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menghancurkan dan membakaranya. Ibnu Qoyim mengatakan: “Di antara faidah kisah tersebut adalah pembakaran serta penghancuran tempat-tempat maksiat yang menjadi ajang pelanggaran terhadap Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya, sebagaimana Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam membakar masjid Dhirar. Beliau juga memerintahkan untuk menghancurkannya, padahal ia merupakan masjid yang menjadi tempat untuk mengerjakan sholat dan berdzikir menyebut nama Allah Shubhanahu wa ta’alla. Yang demikian itu tidak lain karena adanya masjid tersebut membahayakan dan dapat memecah belah barisan kaum mukminin, sekaligus sebagai tempat perlindungan bagi orang-orang munafik. Berdasarkan hal tersebut, maka setiap tempat yang keadaanya seperti itu, maka wajib bagi imam (penguasa) untuk melenyapkannya, baik dengan cara menghancurkan dan membakarnya maupun dengan merubah bentuknya dan mengeluarkan segala sesuatu yang di pasang di sana. Jika keadaan masjid Dhirar saja demikian, maka orang yang menyaksikan perbuatan syirik, di mana pemeliharanya mengajak untuk mengadakan tandingan-tandingan terhadap Allah Shubhanahu wa ta’alla, lebih berhak melakukan hal tersebut dan bahkan berubah menjadi wajib. Demikian juga dengan tempat-tempat kemaksiatan dan kefasikan, seperti bar, tempat minum-minuman keras, serta berbagai tempat kemungkaran. Umar bin al-Khatab pernah membakar satu desa secara keseluruhan karena menjadi distributor tempat penjualan minuman keras. Umar juga pernah membakar toko minuman Ruwaisyid ats-Tsaqafi dan menyebutnya sebagai orang yang fasik. Demikian juga Umar pernah membakar pintu istana Sa’ad di karenakan rakyat tidak bisa memantau serta mengetahui aktivitas yang ada di dalam istana. Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkeinginan untuk membakar rumah orang-orang yang tidak mau menghadiri sholat jama’ah serta sholat jum’at. Hanya saja beliau tidak jadi melakukannya karena tertahan oleh kaum wanita dan anak-anak yang tidak wajib mengerjakan sholat jum’at dan jama’ah, yang ada di dalam rumah-rumah tersebut, sebagaimana yang beliau kabarkan mengenai hal tersebut.

Baca Juga  Hukum Membuat Tulisan Pada Kuburan dan Berjalan Di Sela-sela Kubur

Selain itu, wakaf juga tidak sah jika untuk sesuatu yang tidak baik dan tidak di maksudkan untuk perkara yang bisa mendekatkan diri kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla, sebagaimana juga tidak sah wakaf masjid seperti ini. Berdasarkan hal tersebut, maka masjid yang di bangun di atas kuburan harus di hancurkan, sebagaimana juga jenazah yang di makamkan di dalam masjid itu harus di keluarkan. Hal itu semua telah di nashkan oleh Imam Ahmad dan selain beliau. Dengan demikian, masjid dan kuburan itu dalam agama Islam tidak boleh di satukan. Bahkan jika salah satu dari keduanya sudah ada terlebih dahulu, maka yang lainnya harus di cegah. Dan hukum yang berlaku adalah bagi yang lebih dulu ada. Jika keduanya di tempatkan secara berbarengan, maka hal tersebut tidak boleh. Wakaf seperti tidak sah dan tidak di perbolehkan, serta tidak sah sholatnya seseorang yang dilaksanakan di dalam masjid tersebut, berdasarkan pada larangan Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal tersebut dan laknat beliau terhadap bagi orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, atau memberi lampu penerang padanya. Dan inilah agama Islam yang dengannya Allah Shubhanahu wa ta’alla mengutus Rasul sekaligus Nabi   -Nya, dan menjadikannya asing di tengah-tengah umat manusia, seperti yang anda saksikan”.

Dari apa yang kami nukil dari ucapan para ulama, nampak jelas bahwa empat madzhab yang ada telah menyepakati kandungan yang ada di dalam hadits-hadits terdahulu, yaitu pengharaman mendirikan masjid di atas kuburan. Dan kesepakatan para ulama mengenai hal itu telah di nukil oleh orang yang paling mengetahui pendapat mereka, juga letak kesepakatan dan perbedaan mereka, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, di mana beliau pernah di bertanya: “Sahkah sholat di masjid yang di dalamnya terdapat makam, sedangkan orang-orang biasa berkumpul di dalam masjid tersebut untuk menunaikan sholat jama’ah dan shalat jum’at? Haruskah makam itu di ratakan atau di beri penutup atau dinding?

Beliau menjawab: “Alhamdulillah, para Imam telah bersepakat bahwasanya tidak boleh mendirikan masjid di atas kuburan, karena Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ مَسَاجِدَ ,أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ , فإنِّي أنْهَاكُمْ عن ذلكَ )).

“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal  tersebut”.

Dan bahwasannya tidak boleh menguburkan jenazah di dalam masjid, dan jika masjid itu sudah ada sebelum kuburan, maka makam tersebut harus dipindahkan, baik dengan cara meratakan makam atau dengan membongkar makam tersebut jika baru di kubur. Dan bila masjid tersebut di bangun setelah adanya kuburan, maka ada dua kemungkinan, pertama bisa dengan memindahkan masjid atau yang kedua dengan menghilangkan kuburannya. Dengan demikian, masjid yang di dirikan di atas kuburan tidak di pergunakan untuk melaksanakan sholat fardhu maupun sunnah, karena hal itu memang telah di larang”. Demikian yang di sebutkan oleh beliau di dalam kitabnya al-Fatawa 1/107 dan 2/192.

Baca Juga  Peran Masjid dan Hal-hal yang Perlu Ditempuh

Dan Daarul Iftaa’ di Mesir juga telah mengadopsi fatwanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ini. Daarul Iftaa’ ini menukil fatwa tersebut ke dalam fatwa yang di keluarkan yang isinya tidak membolehkan adanya kuburan di dalam masjid. Bagi yang ingin membacanya, silahkan merujuk kemajalah al-Azhar jilid 12, hal: 501-503.

Dan di dalam kitab al-Ikhtiyaaraat al-Ilmiyyah hal: 52, Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Dan di haramkan memberi lampu penerang di atas makam, mendirikan masjid di atasnya atau di tengah-tengahnya. Dan menghilangkanya adalah fardhu ‘ain. Saya tidak melihat adanya perbedaan pendapat mengenai hal tersebut di kalangan para ulama ternama”.

Ibnu Urwah al-Hanbali menukil hal tersebut di dalam kitabnya al-Kawaakibud Darari 2/244/1 dan beliau mengakuinya.

Dengan demikian kami berpendapat, bahwa para ulama secara keseluruhan sependapat mengenai apa yang telah di tunjukan oleh hadits-hadits tentang pengharaman pembangunan masjid di atas kuburan.

Oleh karena itu, kami mengingatkan orang-orang mukmin agar menjauhi yang melakukan hal tersebut serta agar mereka keluar dari jalan tersebut, supaya tidak termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman Allah Ta’ala, seperti yang ada dalam firman -Nya:

قال الله تعالى :{ وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَيَتَّبِعۡ غَيۡرَ سَبِيلِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا } ( سورة النساء 115) .

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. [an-Nisaa’/4: 115].

Dan juga firman -Nya:

قال الله تعالى :{ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكۡرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ أَوۡ أَلۡقَى ٱلسَّمۡعَ وَهُوَ شَهِيد } (سورة ق : 37) .

“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang Dia menyaksikannya”. [Qaaf/50: 37].

[Disalin dari تحذير الساجد من اتخاذ القبور مساجد (Peringatan Keras Untuk Para Penyembah Kubur) Penulis : Syaikh Al-Alamah Muhammad Nashirudin Al-Albani , Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]

  1. Home
  2. /
  3. B1. Topik Bahasan3 Ibadah...
  4. /
  5. Membangun Masjid diatas Kuburan...